108/ Pid.Sus / 2013/ PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 108/ Pid.Sus / 2013/ PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUHADI ALIAS KOPLAK BIN MUSTARI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 108/ Pid.Sus / 2013/ PN.TBN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : SUHADI ALIAS KOPLAK BIN MUSTARI ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur/ tanggal lahir : 21 tahun ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Mendalan, R T./ R W. 02/ 01, Desa
Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten
Tuban ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan, ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik :
- Ditahan sejak tanggal 15 Januari 2013 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2013 ;
- Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2013 ;
Penuntut Umum :
- Ditahan sejak tanggal 19 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 25 Pebruari 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tuban :
- Ditahan sejak tanggal 26 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 27 Maret 2013 ;
- Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Tuban sejak tanggal 28 Maret 2013 sampai dengan tanggal 26 Mei 2013 ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menghadap sendiri, tanpa didampingi Advocaat/ Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : B-563/ TBN/ II/ 2013, tertanggal 25 Pebruari 2013, atas nama terdakwa Suhadi Alias Koplak Bin Mustari ;
2. Berita Acara Penyidikan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/ 03/ II/ 2013/ Resnarkoba, tertanggal 05 Pebruari 2013, dari Penyidik/ Pembantu Penyidik Polri Daerah Jawa Timur, Resort Tuban, atas nama tersangka Suhadi Alias Koplak Bin Mustari ;
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 44/ II/ Pen. Pid/ 2013/ PN. Tbn, tertanggal 26 Pebruari 2013, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa Suhadi Alias Koplak Bin Mustari ;
4. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 108/ Pen.Pid/ 2013/ PN.Tbn, tertanggal 26 Pebruari 2013, tentang penetapan hari sidang ;
5. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar :
1. Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-29/ TUBAN/ II/ 2013, tanggal 10 Pebruari 2013, atas nama terdakwa Suhadi Alias Koplak Bin Mustari ;
2. Keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa ;
3. Pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0519/ NOF/ 2013, tanggal 28 Januari 2013, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Dr. M.S. Hanjajani, M.Si., DFM, Apt., (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Suhadi Alias Koplak Bin Mustari ;
4. Surat tuntutan pidana Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara :PDM-29/ TBN/ II/ 2013, tertanggal 27 Maret 2013, yaitu sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Suhadi Alias Koplak Bin Mustari bersalah melakukan tindak melanggar pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suhadi Alias Koplak Bin Mustari berupa selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) subsidair 15 (lima belas) hari kurungan ;
- Menyatakan barang bukti 100 (seratus) butir pil carnophen, dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;
- Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
5. Pembelaan (pledooi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
6. Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
7. Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan (pledooi)nya ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Suhadi Alias Koplak Bin Mustari diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara : PDM-29/ TUBAN/ II/ 2013, tertanggal 10 Pebruari 2013, yaitu sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Suhadi Alias Koplak Bin Mustari, pada hari Selasa, tanggal 15 Januari 2013, sekira jam 13.00 Wib., atau pada waktu-waktu tertentu yang setidak-tidaknya masih di dalam bulan Januari tahun 2013, bertempat di Jalan Letda Sucipto, Kelurahan Perbon, Kabupaten Tuban, atau ditempat-tempat tertentu yang setidak-tidaknya masih didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ia terdakwa Suhadi Alias Koplak Bin Mustari hendak mengedarkan atau menjual pil-pil carnophen miliknya kepada orang-orang yang membutuhkannya dan carnophen yang dimilikinya tersebut didapatkan dari orang lain bernama Roni dengan harga Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya, dan kemudian terdakwa menjual kembali pil-pil carnophen tersebut kepada orang lain dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya, sehingga terdakwa mendapatkan untung Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya, hingga ketika tiba-tiba datang Petugas kepolisian berpakaian preman melakukan pemeriksaan diketahui terdakwa sedang menjual pil-pil carnophen atau sediaan farmasi tanpa dilengkapi ijin pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa ditangkap dan pil-pil carnophen yang ditemukan disaku bajunya sebanyak 100 (seratus) butir serta uang hasil menjual pil tersebut sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) disita sebagai barang bukti ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Lab Krim Puslabfor Polri No. LAB 0519/ NOF/ 2013 tanggal 28 Januari 2013, dengan kesimpulan barang bukti No. 0648/ 2013/ NOF berupa 5 (lima ) butir tablet warna putih berlogo Zenith mengandung bahan aktif yang salah satunya adalah bahan aktif Karisoprodol yang termasuk dalam daftar obat keras ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 100 (seratus) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu sebagai berikut :
1. Saksi Mustakim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 Januari 2013, sekitar pukul 13.00 Wib., bertempat di Jalan Letda Sucipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, saksi yang merupakan anggota kepolisian bersama dengan sejumlah rekannya yang juga anggota kepolisian yang diantaranya adalah bersama dengan saudara Dyasmara KP., melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa dari penangkapan tersebut, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 100 (seratus) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil carnophen sebelumnya ;
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan terdakwa sering melakukan transaksi jual beli pil carnophen di sekitar tempat tersebut, atas laporan tersebutlah saksi bersama dengan rekannya yang lain menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 100 (seratus) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi Dyasmara KP., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 Januari 2013, sekitar pukul 13.00 Wib., bertempat di Jalan Letda Sucipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, saksi yang merupakan anggota kepolisian bersama dengan sejumlah rekannya yang juga anggota kepolisian yang diantaranya adalah bersama dengan saksi Mustakim, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa dari penangkapan tersebut, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 100 (seratus) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil carnophen sebelumnya ;
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan terdakwa sering melakukan transaksi jual beli pil carnophen di sekitar tempat tersebut, atas laporan tersebutlah saksi bersama dengan rekannya yang lain menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 100 (seratus) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan seorang ahli, yaitu sebagai berikut :
1. Ahli dra. Esti Surahmi, Apt, keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik dibacakan Penuntut Umum di persidangan pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jawabatan sebagai Kasi Farmakmin dan Alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban ;
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium, barang bukti berupa pil carnophen yang berhasil diamankan dari terdakwa adalah merupakan obat keras atau obat yang masuk dalam daftar G ;
- Bahwa pil carnophen tidak dapat diperjual belikan secara bebas, yang berhak mendistribusikan pil carnophen tersebut adalah di fasilitas kefarmasian di bawah tanggung jawab seorang apoteker ;
- bahwa kegunaan pil carnophen adalah sebagai terapi pengobatan muscle relakson atau pelemas otot, sebagai analgetik atau menghilangkan atau mengurangi rasa sakit ;
- Bahwa dalam tiap pil carnophen mengandung zat Karsioprodal 200 mg dan Asetaminophen 160 mg ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0519/ NOF/ 2013, tanggal 28 Januari 2013, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Dr. M.S. Hanjajani, M.Si., DFM, Apt., (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Suhadi Alias Koplak Bin Mustari, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0648/ 2013/ NOF, berupa tablet warna putih logo “Zenith” tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
- Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika Dan Daftar Obat Keras) ;
- Kafeina (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Daftar Obat Keras) ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat tersebut Majelis Hakim menerimanya dan akan dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Suhadi Alias Koplak Bin Mustari memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 Januari 2013, sekitar pukul 13.00 Wib., bertempat di Jalan Letda Sucipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa dari penangkapan tersebut, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 100 (seratus) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil carnophen sebelumnya ;
- Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan pil carnopehen tersebut dengan membelinya dari saudara Roni yang bertempat tinggal di Jalan Trunojoyo, Gang Sadar, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, dengan harga sebesar Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) untuk tiap 10 (sepuluh) butirnya, kemudian pil tersebut rencananya akan terdakwa jual kepada para pembelinya dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk tiap 10 (sepuluh) butirnya ;
- Bahwa keuntungan dari penjualan pil carnophen tersebut dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 100 (seratus) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, yang kemudian dihubungkan dengan bukti surat serta barang bukti dalam perkara ini, maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 Januari 2013, sekitar pukul 13.00 Wib., bertempat di Jalan Letda Sucipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya adalah saksi Mustakim dan saksi Dyasmara KP., melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut ;
- Bahwa dari penangkapan tersebut, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 100 (seratus) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil carnophen sebelumnya ;
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan terdakwa sering melakukan transaksi jual beli pil carnophen di sekitar tempat tersebut, atas laporan tersebutlah sejumlah anggota kepolisian menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
- Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan pil carnopehen tersebut dengan membelinya dari saudara Roni yang bertempat tinggal di Jalan Trunojoyo, Gang Sadar, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, dengan harga sebesar Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) untuk tiap 10 (sepuluh) butirnya, kemudian pil tersebut rencananya akan terdakwa jual kepada para pembelinya dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk tiap 10 (sepuluh) butirnya ;
- Bahwa keuntungan dari penjualan pil carnophen tersebut dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
- Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut dan keahlian di bidang tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa pil carnophen tidak dapat diperjual belikan secara bebas, yang berhak mendistribusikan pil carnophen tersebut adalah di fasilitas kefarmasian di bawah tanggung jawab seorang apoteker ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0519/ NOF/ 2013, tanggal 28 Januari 2013, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Dr. M.S. Hanjajani, M.Si., DFM, Apt., (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Suhadi Alias Koplak Bin Mustari, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0648/ 2013/ NOF, berupa tablet warna putih logo “Zenith” tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
- Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika Dan Daftar Obat Keras) ;
- Kafeina (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Daftar Obat Keras) ;
- Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 100 (seratus) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa Suhadi Alias Koplak Bin Mustari diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dalam dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan ;
3. Yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa dapat memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke-1 (satu) yaitu setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyek dari suatu delik yaitu pelaku, orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana, yang mampu berbuat dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri, pelakunya yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa Suhadi Alias Koplak Bin Mustari dengan identitas lengkapnya sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke- 1 (satu) yaitu setiap orang, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Suhadi Alias Koplak Bin Mustari ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah melaksanakan suatu perbuatan, yang di dorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak, atau dengan kata lain bahwa kesengajaan itu ditujukan terhadap perbuatan (opzet is gericht op de handeling) ;
Menimbang, bahwa suatu perbuatan sudah dapat dikatakan kesengajaan apabila si terdakwa berbuat dengan sengaja atau sengaja tidak berbuat, apa yang dilarang oleh undang-undang atau apa saja yang diperintahkan oleh undang-undang, sudah cukup bagi si pelanggar dengan sengaja berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu hal yang menurut undang-undang dapat dihukum, tidak perlu dibuktikan bahwa si terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya atau tindakan berbuatnya dapat dihukum, apakah ia isyaf bahwa perbuatannya dilarang atau melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyatakan ”sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik, lebih lanjut dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyatakan ”obat adalah bahan atau panduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi, dalam rangka diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Selasa, tanggal 15 Januari 2013, sekitar pukul 13.00 Wib., bertempat di Jalan Letda Sucipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya adalah saksi Mustakim dan saksi Dyasmara KP., melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa karena diduga mengedarkan obat-obatan berupa pil carnophen tanpa memiliki ijin edar atas obat-obatan tersebut, dari penangkapan tersebut, dari diri terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 100 (seratus) butir pil carnophen dan uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil carnophen sebelumnya ;
Menimbang, bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan terdakwa sering melakukan transaksi jual beli pil carnophen di sekitar tempat tersebut, atas laporan tersebutlah sejumlah anggota kepolisian menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan pil carnopehen tersebut dengan membelinya dari saudara Roni yang bertempat tinggal di Jalan Trunojoyo, Gang Sadar, Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, dengan harga sebesar Rp.18.000,- (delapan belas ribu rupiah) untuk tiap 10 (sepuluh) butirnya, kemudian pil tersebut rencananya akan terdakwa jual kepada para pembelinya dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk tiap 10 (sepuluh) butirnya, keuntungan dari penjualan pil carnophen tersebut dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
Menimbang, bahwa pil carnophen tidak dapat diperjual belikan secara bebas, yang berhak mendistribusikan pil carnophen tersebut adalah di fasilitas kefarmasian di bawah tanggung jawab seorang apoteker ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0519/ NOF/ 2013, tanggal 28 Januari 2013, Badan Reserse Kriminal Polri, Pusat Laboratorium Forensik, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, yang dilakukan pemeriksaan oleh Arif Andi Setyawan, S.Si. M.T., Imam Mukti S, Si. Apt., dan Luluk Muljani serta Dr. M.S. Hanjajani, M.Si., DFM, Apt., (Kepala Labfor Cabang Surabaya), atas barang bukti milik tersangka Suhadi Alias Koplak Bin Mustari, dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0648/ 2013/ NOF, berupa tablet warna putih logo “Zenith” tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- Karisoprodol (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) ;
- Asetaminofen (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika Dan Daftar Obat Keras) ;
- Kafeina (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Daftar Obat Keras) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas terlihat dengan tegas dan jelas barang berupa pil carnophen tersebut yang berhasil diamankan dari terdakwa adalah barang sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 1 angka 4 dan 8 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan tergambar dengan tegas dan jelas rangkaian perbuatan perbuatan terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut dilakukannya dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Suhadi Alias Koplak Bin Mustari ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-3 (dua) yaitu yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa dalam berdasarkan ketentuan pasal 98 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyebutkan ”setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pil carnophen tidak dapat diperjual belikan secara bebas, yang berhak mendistribusikan pil carnophen tersebut adalah di fasilitas kefarmasian di bawah tanggung jawab seorang apoteker ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut, dalam mengedarkan obat carnophen tersebut, terdakwa selain tidak memiliki ijin edar, terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-3 (dua) yaitu yang tidak memiliki izin edar, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Suhadi Alias Koplak Bin Mustari ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Suhadi Alias Koplak Bin Mustari, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Suhadi Alias Koplak Bin Mustari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”, sebagaimana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada terdakwa sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) lisan dari terdakwa turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
- Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
- Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selain itu penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa juga perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas segala bentuk peredaran ilegal dan penyalahgunaan obat-obatan pada masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi hukuman pidana ;
- Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana yang dijatuhkan di bawah ini kepada terdakwa adalah adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya serta kiranya sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan ini diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap status hukum barang bukti dalam perkara ini yang berupa 100 (seratus) butir pil jenis carnophen, Majelis Hakim berkesimpulan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum serta sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan khususnya pasal 197, pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa SUHADI ALIAS KOPLAK BIN MUSTARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 100 (seratus) butir pil jenis carnophen ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
dirampas untuk Negara ;
6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2013, oleh kami H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, HARRIS TEWA, S.H., dan I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota-Anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh GUTOMO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh BUDI RAHARTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan terdakwa ;
KETUA MAJELIS HAKIM :
ANGGOTA MAJELIS HAKIM :
H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H.
1. HARRIS TEWA, S.H.
2. I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI :
GUTOMO