400/Pid.B/2014/P.N.SBY.
Putusan PN SURABAYA Nomor 400/Pid.B/2014/P.N.SBY.
IRWANTO TJANDRA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa IRWANTO TJANDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (Dua) Bulan 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kutipan Akta Nikah No. 3578-KW-10072012-0033, tanggal 10 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Surabaya an. IRWANTO TJANDRA dan LILY SANTOSO, SPd. Tetap terlampir dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5. 000,- (Lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 400/Pid.B/2014/P.N. SBY.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : IRWANTO TJANDRA ------------------------------------------------
Tempat Lahir : Surabaya -----------------------------------------------------------------
Umur/tgl.Lahir : 35 Tahun/ 07 September 1978 -------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia -----------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Jl. Sukomanunggal Jaya I/22 RT. 01/RW. 03 Kel/Kec. Sukomanunggal Surabaya -------------------------------------------
A g a m a : Kristen --------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ---------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMA ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak ditahan ; --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum bernama : ELYA FARIDA, S.H. Kantor Advokat ELYA FARIDA, S.H. & Partner, beralamat di Bukit Citra Darmo BC B-7 Kel. Klakah Rejo, Kec. Benowo Kota Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Pebruari 2014 ; ---------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ; ----------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan ia terdakwa IRWANTO TJANDRA terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 9 huruf a jo Pasal 49 huruf a UU 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRWANTO TJANDRA dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan ; ------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kutipan Akta Nikah No. 3578-KW-10072012-0033, tanggal 10 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Surabaya an. IRWANTO TJANDRA dan LILY SANTOSO, Spd. Tetap terlampir dalam berkas perkara ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; -----------------------
Telah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 14 April 2014 pada pokoknya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ; ---------------------------------------------------
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-52/Euh.2/01/2014 tertanggal 5 Pebruari 2014, Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : -------------------------
Bahwa ia Terdakwa IRWANTO TJANDRA, pada awal September 2012 atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2012, bertempat di Sutorejo Timur 12/29 Blok ZZ/15 Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menelantarkan orang yaitu saksi LILY SANTOSO, dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku bagi terdakwa atau karena persetujuan atau perjanjian, Terdakwa wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut yaitu saksi LILY SANTOSO, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
Awal mulanya sekitar bulan Juni tahun 2011, Terdakwa berkenalan dengan saksi LILY SANTOSO, kemudian pada tanggal 7 Juli 2012, Terdakwa menikah dengan saksi LILY SANTOSO di Gereja Bethani Indonesia, di Jalan Nginden Surabaya, sesuai dengan akta perkawinan No. 3578-KW-100722012-0033, tanggal 10 Juli 2012, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, dan setelah menikah, Terdakwa dan saksi LILY SANTOSO, kost didaerah Sutorejo Timur Surabaya, seminggu kemudian saksi LILY SANTOSO sakit hepatitis dan dirawat di RS Budi Mulya, rawat inap selama 10 (sepuluh) hari, setelah sembuh mereka tinggal dirumah orang tua saksi LILY SANTOSO di Perum Sutorejo Timur Gg. XII/29, dan Terdakwa IRWAN TJANDRA bekerja di PT. HARFAM di Jalan Panglima Sudirman No. 101-103 Surabaya, dengan penghasilan per bulan sekitar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada awal bulan September 2012, mereka bertengkar karena waktu selesai mandi, saksi LILY SANTOSO melihat Terdakwa IRWAN TJANDRA tiduran satu ranjang dengan saksi ERLIN SANTOSO (kakak saksi LILY SANTOSO), kemudian saksi LILY SANTOSO marah-marah, selanjutnya keesokan harinya Terdakwa IRWAN TJANDRA pergi meninggalkan rumah dengan membawa baju, buku nikah, passport, perhiasan berupa 1 (satu) buah gelang, 1 (satu) untai kalung , emas 2 (dua) koin, cincin 4 (empat) buah dan sejak kejadian tersebut, Terdakwa IRWAN tidak pernah pulanh kerumah saksi LILY SANTOSO serta tidak pernah memberi nafkah lahir batin dan tidak pernah komunikasi lagi dengan saksi LILY SANTOSO ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 huruf a jo Pasal 49 huruf a UU 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti akan isi dan maksudnya, dan terhadap dakwaan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan dibawah sumpah saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut : ----------------------
SAKSI LILY SANTOSO, S.Pd. menerangkan : ---------------------------------------------------
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada tanggal 7 Juli 2012, akan tetapi sekarang telah bercerai dengan Putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya bulan Desember 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seminggu setelah menikah saksi dan Terdakwa tinggal dirumah kost didaerah Sutorejo Timur Surabaya ; --------------------------------------------------------------
Bahwa 1 bulan setelah menikah saksi dan Terdakwa bertengkar bahkan sebelum menikah juga sering bertengkar ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu saksi sakit, Terdakwa keluar dari tempat kost sampai malam, setelah datang saksi tegur, malah saksi dimaki-maki, besoknya mama saksi datang juga dimaki-maki oleh Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa malamnya saksi masuk rumah saksit dan dirawat di RS Budi Mulya selama 10 (sepuluh) hari ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah keluar dari rumah sakit, saksi dan Terdakwa tinggal dirumah orang tua saksi di Perum Sutorejo Timur Gg. XII/29 Blok ZZ/15 Surabaya ; -------------------
Bahwa 3 hari setelah saksi pulang dari rumah sakit, ketika itu saksi ke kamar mandi dan ada yang ketinggalan, tapi ketika keluar dari kamar mandi saksi lihat Terdakwa dengan kakak saksi bernama Erlin Santoso yang waktu itu berkunjung kerumah tiduran (rebahan) diranjang bersama Terdakwa, kemudian Terdakwa saksi tegur “apa pantas satu ranjang seperti ini” ; --------------------------------------------
Bahwa setelah saksi tegur kemudian keesokan harinya Terdakwa pergi dari rumah dengan membawa barang saksi berupa gelang 2 buah, kalung 2 buah, cincin 5 buah, emas coin 2 buah ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pergi dari rumah hampir 1 tahun dan Terdakwa tidak pernah dikasih nafkah ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi diberi nafkah Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- per bulan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai marketing di PT. HARFAM dengan penghasilan kurang lebih Rp. 3.000.000,- ; ----------------------------------------------------------------------
SAKSI SIU HARTATIK menerangkan : ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah ibu kandung LILY SANTOSO dan Terdakwa adalah menantu saksi ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu LILY SANTOSO pacaran dengan Terdakwa, dan mereka sering bertengkar ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyetujui Terdakwa dan LILY SANTOSO menikah, karena waktu itu pernah didamaikan oleh kakak ipar Terdakwa yang bernama AYU ; --------------
Bahwa Terdakwa dan saksi LYLY SANTOSO menikah di Surabaya pada tanggal 07 Juli 2012 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menikah Terdakwa dan LILY SANTOSO tinggal dirumah kost, karena LILY SANTOSO sakit hepatitis akhirnya dirawat di RS SILOAM dan setelah sembuh tinggal dirumah saksi, akan tetapi Terdakwa dengan LILY SANTOSO sering bertengkar ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awal bulan Agustus 2012 ada permasalahan karena Terdakwa dan LILY SANTOSO bertengkar, ketika itu LILY SANTOSO mandi kemudian keluar dari kamar mandi melihat Terdakwa dan ERLIN SANTOSO (kakak LILY SANTOSO) berada dalam satu ranjang sedang rebahan, kemudian LILY SANTOSO menegur Terdakwa namun Terdakwa tersinggug ; --------------------------
Bahwa keesokan harinya Terdakwa pergi dari rumah dengan membawa surat nikah, paspor, perhiasan LILY SANTOSO ; ---------------------------------------------------
Bahwa sejak saat itu Terdakwa tidak pernah pulang dan tidak pernah memberi nafkah lahir batin saksi LILY SANTOSO ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menghubungi Terdakwa sewaktu LILY SANTOSO sakit supaya mau datang menengok dan supaya bisa bersatu kembali, namun Terdakwa tidak mau ; --------------------------------------------------------------------------------
SAKSI HENDRO SANTOSO menerangkan : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah ayah kandung LILY SANTOSO dan mertua Terdakwa ; ---------
Bahwa saksi tahu LILY SANTOSO pacaran dengan Terdakwa, dan mereka sering bertengkar ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menyetujui Terdakwa dan LILY SANTOSO menikah, karena waktu itu pernah didamaikan oleh kakak ipar Terdakwa yang bernama AYU ; -------------------
Bahwa Terdakwa dan saksi LYLY SANTOSO menikah di Surabaya pada tanggal 07 Juli 2012 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menikah Terdakwa dan LILY SANTOSO tinggal dirumah kost, karena LILY SANTOSO sakit hepatitis akhirnya dirawat di RS SILOAM dan setelah sembuh tinggal dirumah saksi, akan tetapi Terdakwa dengan LILY SANTOSO sering bertengkar ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awal bulan Agustus 2012 ada permasalahan karena Terdakwa dan LILY SANTOSO bertengkar, ketika itu LILY SANTOSO mandi kemudian keluar dari kamar mandi melihat Terdakwa dan ERLIN SANTOSO (kakak LILY SANTOSO) berada dalam satu ranjang sedang rebahan, kemudian LILY SANTOSO menegur Terdakwa namun Terdakwa tersinggug ; --------------------------------------------------------
Bahwa keesokan harinya Terdakwa pergi dari rumah dengan membawa surat nikah, paspor, perhiasan LILY SANTOSO ; ----------------------------------------------------
Bahwa sejak saat itu Terdakwa tidak pernah pulang dan tidak pernah memberi nafkah lahir batin saksi LILY SANTOSO ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menghubungi Terdakwa sewaktu LILY SANTOSO sakit supaya mau datang menengok dan supaya bisa bersatu kembali, namun Terdakwa tidak mau ; ---------------------------------------------------------------------------------
SAKSI ERLIN SANTOSO menerangkan : ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah kakak kandung saksi LILY SANTOSO ; ------------------------------
Bahwa waktu itu saksi sedang berkunjung kerumah orang tua saksi, dimana Terdakwa dan saksi LILY SANTOSO juga tinggal disitu ; -----------------------------------
Bahwa saksi dikamar Terdakwa cuma rebahan ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi kerumah LILY SANTOSO dan tanya masalah kuliah dengan Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan apa-apa, Terdakwa teman kuliah saksi ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melihat saksi dan Terdakwa rebahan diranjang, saksi LILY SANTOSO marah-marah kepada saksi ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah ikut mendamaikan rumah tangga Terdakwa dengan LILY SANTOSO ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik Polisi dan keterangan Terdakwa di penyidik benar ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi LILY SANTO pada tanggal 7 Juli 2012 di Gereja Bethani Indonesia Jl. Nginden Surabaya ; ----------------------------------------------
Bahwa setelah menikah Terdakwa dan saksi LILY SANTOSO tinggal dirumah kost selama 1 bulan, akan tetapi antara Terdakwa dan saksi LILY SANTOSO sering bertengkar ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum menikah Terdakwa dan saksi LILY SANTOSO juga sering bertengkar, akan tetapi didamaikan oleh kakak ipar Terdakwa yang bernama AYU ; --------------------
Bahwa saksi LILY SANTOSO pernah sakit hepatitis dan dirawat dirumah sakit, kemudian setelah pulang dari rumah sakit Terdakwa dan saksi LILY SANTOSO tinggal dirumah orang tua saksi LILY SANROSO di Jl. Sutorejo Timur 12/29 Blok ZZ 15 Surabaya ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah tinggal dirumah orang tua saksi LILY SANTOSO rumah tangga Terdakwa dengan saksi LILY SANTOSO tetap tidak harmonis dan sering bertengkar karena saksi LILY SANTOSO suka marah kalau Terdakwa pulang terlambat dan Terdakwa pernah diusir oleh saksi LILY SANTOSO akan tetapi Terdakwa ditarik oleh orang tua saksi ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan saksi LILY SANTOSO bertengkar lagi, ketika itu saksi LILY SANTOSO keluar dari kamar mandi melihat Terdakwa dan saksi ERLIN SANTOSO (kakak ipar Terdakwa) tiduran/rebahan diranjang kamar Terdakwa ; -------------------------
Bahwa keesokan harinya saksi LILY SANTOSO mengusir Terdakwa dan Terdakwa keluar rumah dengan membawa baju-baju Terdakwa, buku nikah, paspor, sedangkan perhiasan berupa gelang 1 buah, kalung 1 buah, cincin 4 buah, emas 2 koin sudah ada dirumah Terdakwa, karena waktu itu rumah orang tua saksi LILY SANTO sedang direnovasi ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak bulan September 2012 Terdakwa sudah tidak tinggal serumah lagi dengan saksi LILY SANTOSO, dan setelah Terdakwa keluar dari rumah orang tua saksi LILY SANTOSO, sejak Oktober 2012 Terdakwa tidak memberi nafkah lagi kepada saksi LILY SANTOSO ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dengan saksi LILY SANTOSO tidak pernah komunikasi lagi, tetapi saksi LILY SANTOSO yang komunikasi dengan AYU (kakak ipar Terdakwa) melalui Handphone ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa memberi nafkah setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- karena Terdakwa bekerja sebagai marketing di PT. HARFAM dengan penghasilan per bulan sekitar Rp. 2.300.000,- s/d Rp. 2.400.000,- ; --------------------------
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi LILY SANTOSO sekarang telah bercerai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagai barang bukti di persidangan, Penuntut umum telah mengajukan surat/copy surat sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy legalisir Kutipan Akta Nikah No. 3578-KW-10072012-0033, tanggal 10 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Surabaya an. IRWANTO TJANDRA dan LILY SANTOSO, Spd. ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya segala yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan di dalam putusan ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu dengan lainnya saling besesuaian, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa IRWANTO CHANDRA adalah suami dari LILY SANTOSA yang menikah di gereja Bethani Indonesia, di Jalan Nginden Surabaya, sesuai dengan akta perkawinan No. 3578-KW-100722012-0033, tanggal 10 Juli 2012, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, dan setelah satu minggu menikah, Terdakwa dan saksi LILY SANTOSO, kost didaerah Sutorejo Timur Surabaya, kemudian setelah 1 bulan menikah saksi dan Terdakwa bertengkar bahkan sebelum menikah juga sering bertengkar ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu saksi Lily Santoso sakit, Terdakwa keluar dari tempat kost sampai malam, setelah datang saksi Lily Santosa tegur, malah saksi Lily Santosa dimaki-maki, besoknya mama saksi datang juga dimaki-maki oleh Terdakwa, malamnya saksi Lily Santoso masuk rumah saksit dan dirawat di RS Budi Mulya selama 10 (sepuluh) hari setelah keluar dari rumah sakit, saksi Lily Santoso dan Terdakwa tinggal dirumah orang tua saksi Lily Santoso di Perum Sutorejo Timur Gg. XII/29 Blok ZZ/15 Surabaya ; ------------
Bahwa 3 hari setelah saksi Lily pulang dari rumah sakit, ketika itu saksi Lily ke kamar mandi dan ada yang ketinggalan, tapi ketika keluar dari kamar mandi saksi lihat Terdakwa dengan kakak saksi bernama Erlin Santoso yang waktu itu berkunjung kerumah tiduran (rebahan) diranjang bersama Terdakwa, kemudian Terdakwa saksi tegur “apa pantas satu ranjang seperti ini”, setelah saksi tegur kemudian keesokan harinya Terdakwa pergi dari rumah dengan membawa barang saksi berupa gelang 2 buah, kalung 2 buah, cincin 5 buah, emas coin 2 buah, Terdakwa pergi dari rumah hampir 1 tahun dan Terdakwa tidak pernah mengkasih nafkah saksi Lily Santoso sebagai Isterinya, sebelumnya saksi diberi nafkah Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- per bulan ; ---------------
Bahwa di persidangan diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kutipan Akta Nikah No. 3578-KW-10072012-0033, tanggal 10 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Surabaya an. IRWANTO TJANDRA dan LILY SANTOSO, SPd. ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 huruf a jopasal 49 huruf a UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut ; ----------------------------
Setiap orang;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Dilarang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya, atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;----------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur setiap orang ,-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam ilmu hukum pidana adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala perbuatannya, dalam perkara a quo adalah orang atau subyek hukum yang telah didakwa melakukan tindak pidana ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadapkan seorang terdakwa bernama IRWANTO CHANDRA lengkap dengan identitasnya untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah didakwakan kepadanya ;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa benar terdakwa adalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim berpendapat unsur Setiap orang telah terpenuhi ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur Dilarang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya, atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, bukti-bukti dan keterangan terdakwa, terungkap di persidangan bahwa terdakwa IRWANTO CHANDRA adalah suami dari LILY SANTOSA yang menikah di Gereja Bethani Indonesia, di Jalan Nginden Surabaya, sesuai dengan akta perkawinan No. 3578-KW-100722012-0033, tanggal 10 Juli 2012, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, dan setelah satu minggu menikah, Terdakwa dan saksi LILY SANTOSO, kost didaerah Sutorejo Timur Surabaya,kemudian setelah 1 bulan menikah saksi dan Terdakwa bertengkar bahkan sebelum menikah juga sering bertengkar ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa waktu saksi Lily Santoso sakit, Terdakwa keluar dari tempat kost sampai malam, setelah datang saksi Lily Santosa tegur, malah saksi Lily Santosa dimaki-maki, besoknya mama saksi datang juga dimaki-maki oleh Terdakwa, malamnya saksi Lily Santoso masuk rumah saksit dan dirawat di RS Budi Mulya selama 10 (sepuluh) hari setelah keluar dari rumah sakit, saksi Lily Santoso dan Terdakwa tinggal dirumah orang tua saksi Lily Santoso di Perum Sutorejo Timur Gg. XII/29 Blok ZZ/15 Surabaya ; ---
Menimbang, bahwa 3 hari setelah saksi Lily pulang dari rumah sakit, ketika itu saksi Lily ke kamar mandi dan ada yang ketinggalan, tapi ketika keluar dari kamar mandi saksi lihat Terdakwa dengan kakak saksi bernama Erlin Santoso yang waktu itu berkunjung kerumah tiduran (rebahan) diranjang bersama Terdakwa, kemudian Terdakwa saksi tegur “apa pantas satu ranjang seperti ini setelah saksi tegur kemudian keesokan harinya Terdakwa pergi dari rumah dengan membawa barang saksi berupa gelang 2 buah, kalung 2 buah, cincin 5 buah, emas coin 2 buah, Terdakwa pergi dari rumah hampir 1 tahun dan Terdakwa tidak pernah mengkasih nafkah saksi Lily Santoso sebagai isterinya, sebelumnya saksi diberi nafkah Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- per bulan ; ---------------
Dengan demikian unsur " menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) " telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim memandang unsur menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya telah terpenuhi;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dengan kualifikasi menelantarkan dalam lingkup rumah tangga hal ini sependapat juga dari pembelaan penasehat hukum terdakwa yang hanya mohon hukuman seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan terdakwa juga dinilai mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya namun tidak harus seberat tuntutan Jaksa/Penuntut Umum mengingat etikat baik dari Terdakwa yang telah mengembalikan barang-barang milik saksi Lily Santoso ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak memenuhi pasal 21 ayat 4 KUHAP, maka Majelis Hakim tidak mencantumkan status penahanan dalam amar putusan ;------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Kutipan Akta Nikah No. 3578-KW-10072012-0033, tanggal 10 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Surabaya an. IRWANTO TJANDRA dan LILY SANTOSO, SPd., karena hanyalah foto copy, maka cukup beralasan terhadap barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;--------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------
Yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap saksi LILY SANTOSO yang merupakan isteri sah Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan saksi korban ; ---------------------------
Yang meringankan : ----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan dipersidangan ; --------------------
Mengingat Pasal 9 huruf a Jo pasai 49 huruf a UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;-----------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa IRWANTO TJANDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA” ; -------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (Dua) Bulan ; ---------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy legalisir Kutipan Akta Nikah No. 3578-KW-10072012-0033, tanggal 10 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Surabaya an. IRWANTO TJANDRA dan LILY SANTOSO, SPd. ----------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara ; ---------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari : S E N I N, tanggal 21 APRIL 2014, oleh : H. BANDUNG SUHERMOYO, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, H. YAPI, SH.MH dan SUHARTOYO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tesebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : S E N I N, tanggal 28 APRIL 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh PRIHATINI IKA TJAHJANINGSASI, S.H.MH.. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan dihadiri oleh SANTOSO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
H. YAPI, SH.MH. H. BANDUNG SUHERMOYO, SH.MH.
SUHARTOYO, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
PRIHATINI IKA TJAHJANINGSASI, S.H.MH.