31/Pid.Sus/2016/PN.Cag. (KDRT)
Putusan PN CALANG Nomor 31/Pid.Sus/2016/PN.Cag. (KDRT)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAZALI Bin Alm MUHAMMAD
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RAZALI Bin Alm MUHAMMAD tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 31/Pid.Sus/2016/PN.Cag. (KDRT)
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Calang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : RAZALI Bin Alm MUHAMMAD;
Tempat lahir : Datar Luas;
Umur/tanggal lahir : 52 Tahun / 01 Juli 1963;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Ie Itam Jaya Desa Tuwi Kareung Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SD (Tidak Tamat);
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan ;
Penyidik, tanggal 28 Februari 2016, Nomor : SP. Han/02/II/2016/Reskrim, sejak tanggal 28 Februari 2016 s/d tanggal 18 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 17 Maret 2016, Nomor: TAP-26/N.1.24/Euh.1/03/2016, sejak tanggal 19 Maret 2016 s/d tanggal 27 April 2016;
Penuntut Umum, tanggal 20 April 2016, Nomor: PRINT-205/N.1.24/Euh.2/04/2016, sejak tanggal 20 April 2016 s/d tanggal 09 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Calang, tanggal 03 Mei 2016, Nomor: 31/Pen.Pid/2016/PN Cag sejak tanggal 03 Mei 2016 2016 s/d tanggal 01 Juni 2016;
Dalam perkara ini Terdakwa menyatakan tidak didampingi dan menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri persidangan tersebut walaupun hak akan itu telah diberikan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Calang 03 Mei 2016, Nomor: 31/Pen.Pid/2016/PN Cag tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim 03 Mei 2016, Nomor: 31/Pen.Pid/2016/PN Cag tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RAZALI Bin Alm. MUHAMMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAZALI Bin Alm. MUHAMMAD dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dikurangi sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa di tahan;
Menghukum Terdakwa membayar biaya sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi menyampaikan permohonan secara lisan, agar Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa Razali Bin Alm Muhammad pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 sekitar pukul 09 : 00 WIB, sekitar pukul 12 : 00 WIB dan sekitar pukul 14 : 00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekira pukul 07 : 20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat dirumah Saksi korban Jamaiyah Binti Abdul Wahab yang berada di Dusun Ie Itam Jaya Desa Tuwi Krueng Kec. Panga Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut Terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 sekitar pukul 09 : 00 WIB Saksi korban Jamaiyah Binti Abdul Wahab yang merupakan istri sah dari Terdakwa berdasarkan Surat Keterangan Nikah Nomor: 470/AJ/I/AJ/2008 tanggal 31 Januari 2008, sedang berada dirumahnya yang berada di Dusun Ie Itam Jaya Desa Tuwi Krueng Kec. Panga Kab. Aceh Jaya mengalami kekerasan dalam rumah tangga yakni Terdakwa menjambak Saksi korban dari dalam kamar dan juga menendang Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 12 : 00 WIB Saksi korban yang berada di dalam kamar sedang melipat baju tiba-tiba ditendang oleh Terdakwa dibagian kepala dan sekitar pukul 14 : 00 WIB Terdakwa kembali lagi melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap yakni Terdakwa menendang Saksi korban dengan menggunakan kaki kanan. Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga disebabkan Terdakwa marah karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Terdakwa yang Saksi korban simpan hilang;
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekira pukul 07 : 20 WIB Saksi korban yang pada saat itu berada didapur rumah sedang membersihkan beras untuk dimasak tiba-tiba Terdakwa datang membuang beras tersebut dan kemudian menjambak rambut dan menendang kepala bagian kiri Saksi korban dengan menggunakan kaki sebelah kiri Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, Terdakwa melakukan hal tersebut karena awalnya Terdakwa menanyakan keberadaan kunci sepeda motor namun Saksi korban tidak menggubris pertanyaan Terdakwa yang membuat Terdakwa emosi;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban Jamaiyah Binti Abdul WAHAB, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Puskemas Panga Nomor 406/325/III/2016 tanggal 05 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. Khaidir Djafar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Tubuh:
Kepala/Leher : Luka lecet dikening sebelah kiri ukuran 0,5cm x 0,5cm, bengkak di kepala bagian belakang ukuran 1cm x 1cm;
Badan/Kelamin : Luka lecet di bahu kiri ukuran 1cm x 1 cm;
Anggota gerak Atas : Luka memar ditangan kanan ukuran 2cm x 2cm warna membiru dan anggota gerak bagian bawah tidak ditemukan kelainan;
Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban KDRT seorang perempuan umur 40 Tahun bernama Jamaiyah Bin Abdul Wahab, disimpulkan bahwa :
Dijumpai luka lecet dikening, bahu, luka memar di tangan kanan dan bengkak di kepala diduga akibat trauma tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa Razali Bin Alm Muhammad pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 sekitar pukul 09 : 00 WIB, sekitar pukul 12 : 00 WIB dan sekitar pukul 14 : 00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekira pukul 07 : 20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat dirumah Saksi korban Jamaiyah Binti Abdul Wahab yang berada di Dusun Ie Itam Jaya Desa Tuwi Krueng Kec. Panga Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut Terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 sekitar pukul 09 : 00 WIB Saksi korban Jamaiyah Binti Abdul Wahab yang merupakan istris sah dari Terdakwa berdasarkan Surat Keterangan Nikah Nomor: 470/AJ/I/AJ/2008 tanggal 31 Januari 2008, Saksi korban yang yang sedang berada dirumahnya yang berada di Dusun Ie Itam Jaya Desa Tuwi Krueng Kec. Panga Kab. Aceh Jaya mengalami kekerasan dalam rumah tangga yakni Terdakwa menjambak Saksi korban dari dalam kamar dan juga menendang Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 12 : 00 WIB Saksi korban yang berada di dalam kamar sedang melipat baju tiba-tiba ditendang oleh Terdakwa dibagian kepala dan sekitar pukul 14 : 00 WIB Terdakwa kembali lagi melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap yakni Terdakwa menendang Saksi korban dengan menggunakan kaki kanan. Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga disebabkan Terdakwa marah karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Terdakwa yang Saksi korban simpan hilang;
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekira pukul 07 : 20 WIB Saksi korban yang pada saat itu berada didapur rumah sedang membersihkan beras untuk dimasak tiba-tiba Terdakwa datang membuang beras tersebut dan kemudian menjambak rambut dan menendang kepala bagian kiri Saksi korban dengan menggunakan kaki sebelah kiri Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, Terdakwa melakukan hal tersebut karena awalnya Terdakwa menanyakan keberadaan kunci sepeda motor namun Saksi korban tidak menggubris pertanyaan Terdakwa yang membuat Terdakwa emosi;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi korban Jamaiyah Binti Abdul Wahab, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Puskemas Panga Nomor 406/325/III/2016 tanggal 05 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. Khaidir Djafar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Tubuh:
Kepala/Leher : Luka lecet dikening sebelah kiri ukuran 0,5cm x 0,5cm, bengkak di kepala bagian belakang ukuran 1cm x 1cm;
Badan/Kelamin : Luka lecet di bahu kiri ukuran 1cm x 1 cm;
Anggota gerak Atas : Luka memar ditangan kanan ukuran 2cm x 2cm warna membiru dan anggota gerak bagian bawah tidak ditemukan kelainan;
Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban KDRT seorang perempuan umur 40 Tahun bernama Jamaiyah Bin Abdul Wahab, disimpulkan bahwa :
Dijumpai luka lecet dikening, bahu, luka memar di tangan kanan dan bengkak di kepala diduga akibat trauma tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang Saksi, masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi JAMAIYAH Binti ABDUL WAHAB, setelah disumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perkara kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 27 februari 2016, sekira 07:20 wib bertempat dirumah Saksi yang terletak di Dusun Ie Itam Jaya Desa Tuwi Kareung Kec. Panga Kab. Aceh jaya;
Bahwa yang menjadi korban adalah Saksi sendiri beserta anak kandung perempuan Saksi yaitu Saksi Imarasni Binti Razali;
Bahwa yang telah melakukan tindak kekerasan tersebut adalah suami Saksi sendiri yaitu Terdakwa Razali Bin Alm Muhammad;
Bahwa kekerasan tersebut berupa pemukulan serta ditendang dibagian wajah dan kepala Saksi, sedangkan anak Saksi ditendang dibagian wajah hingga terbentur kedinding;
Bahwa selain pemukulan itu korban juga dijambak rambutnya oleh Saksi kemudian menendang bagian kepala sebelah kiri Saksi dengan menggunakan kaki sebelah kirinya sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa anak Saksi juga mengalami kekerasan sehari sebelumnya yaitu pada hari Jumat tanggal 26 februari 2016 sekira pukul 14:00 wib juga dengan cara yang sama yaitu ditendang dengan menggunakan kaki kirinya sebanyak 1 (satu) kali dibagian kepala hingga anak Saksi terbentur kedinding dan mengalami luka dibagian pelipis mata sebelah kanan;
Bahwa sebelumnya yaitu pada hari Jumat tanggal 26 februari 2016 sekira pukul 09:00 wib Saksi juga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dijambak oleh Terdakwa dari dalam kamar kemudian ditendang sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki kanannya, kemudian sekira pukul 12:00 wib dihari yang sama juga, saat itu Saksi sedang berada dikamarnya melipat baju juga tiba-tiba Saksi ditendang dibagian kepala;
Bahwa selanjutnya pada pukul 14:00 wib Terdakwa kembali melakukan kekerasan terhadap Saksi dengan cara yang sama yaitu menendang Saksi dengan menggunakan kaki kanannya setelah itu Terdakwa menendang anak Saksi yang saat itu duduk disamping Saksi;
Bahwa penyebab Terdakwa melakukan kekerasan tersebut karena masalah hilangnya Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor milik Terdakwa pada hari sabtu tanggal 27 februari 2016;
Bahwa Terdakwa sering melakukan tindak kekerasan terhadap Saksi selama 23 (dua puluh tiga) tahun menikah;
Bahwa Saksi tidak pernah melaporkannya mengingat Terdakwa merupakan ayah kandung dari keempat anak Saksi;
Bahwa sekarang Saksi sudah tidak tahan lagi terus-terusan mendapat perlakuan kasar dari Terdakwa lalu Saksi melaporkannya ke Kantor Polsek Panga Polres Aceh Jaya;
Bahwa Saksi juga telah melakukan Visum di Puskesmas Panga;
Bahwa pada saat peristiwa tersebut terjadi Saksi tidak ada melakukan perlawanan dan Saksi juga tidak berani untuk melawan pada saat itu;
Bahwa Saksi mau memaafkan Terdakwa;
Bahwa Saksi saat ini sudah diceraikan oleh Terdakwa secara lisan;
Bahwa Saksi dan Terdakwa menikah secara sah dan tercatat di KUA tapi sekarang buku nikah tersebut sudah hilang dalam musibah tsunami tahun 2004;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi IMAASNI Binti RAZALI, didepan persidangan tanpa disumpah dikarenakan Saksi masih dibawah umur belum genap berusia 15 (lima belas) tahun pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan perkara kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 27 februari 2016,sekira 07:20 wib bertempat dirumah Saksi yang terletak di Dusun Ie Itam Jaya Desa Tuwi Kareung Kec. Panga Kab. Aceh jaya;
Bahwa yang mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah ibu kandung Saksi sendiri serta Saksi juga ikut mengalami tindak kekerasan tersebut;
Bahwa pelakunya adalah Terdakwa/ayah kandung Saksi sendiri;
Pada hari jumat tanggal 26 februari 2016 Terdakwa melempar tempat obat nyamuk berupa piring alumunium kearah ibu Saksi, kemudian setelah itu Saksi melihat ayah Saksi tersebut menyepak dan menendang ibu Saksi dengan menggunakan kaki sebelah kiri dan mengenai bagian kepala ibu Saksi;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan sebanyak, 2 (dua) kali, setelah itu ayah Saksi juga menyepak Saksi dengan menggunakan kaki sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dibagian kepala Saksi sehingga wajah Saksi terbentur kedinding;
Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 19:00 wib tindak kekerasan kembali dilakukan oleh ayah Saksi terhadap ibu Saksi dengan cara yang sama yaitu menendang dan menyepak dengan menggunakan kaki sebelah kanannya kearah kepala ibu Saksi sebanyak 1(satu) kali;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi karena permasalahan buku hak milik kendaraan yang disimpan oleh ibu Saksi tersebut hilang;
Bahwa pemukulan terhadap Saksi pada saat itu Saksi tidak mengetahui kenapa ayah Saksi juga melakukan tindak kekerasaan terhadap diri Saksi;
Bahwa saat ibu Saksi berada didalam kamar sedang melipat kain, lalu ayah Saksi masuk kekamar dan menanyakan tentang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang disimpan oleh ibu Saksi, lalu ibu Saksi mencari buku hak milik tersebut akan tetapi tidak ditemukan;
Bahwa kemudian Terdakwa memarahi ibu Saksi lalu baru Terdakwa melakukkan tindak kekerasan terhadap ibu Saksi dan Saksi;
Bahwa pada malam harinya sehabis magrib ayah Saksi kembali menanyakan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) honda tersebut, saat itu ibu Saksi menjawab sudah capek saya carik tapi tidak ketemu”, setelah itu Saksi kembali melihat ayah Saksi menyepak dan menendang kembali ibu Saksi dengan menggunakan kaki sebelah kanan kearah kepala ibu Saksi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 27 februari 2016 sekira pukui 07:30 wib saat Saksi hendak pergi berangkat ke sekolah Saksi juga mendengar ayah dan ibu Saksi kembali bertengkar dan ayah Saksi kembali melakukan kekerasan terhadap ibu Saksi;
Bahwa pada saat melakukan tindak kekerasan terhadap diri Saksi maupun terhadap ibu Saksi tersebut Terdakwa tidak ada menggunakan alat selain menggunakan kakinya untuk menendang;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi NADIA TUL ASRA Binti RAZALI, setelah disumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa peristiwa Kekerasan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Februarl 2016 bertempat dirumah Saksi yang terletak didusun Ie Itam Jaya Desa Tuwi Kareung Kec. Panga Kab. Aceh Jaya;
Bahwa yang telah mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah ibu kandung Saksi sendiri serta adik kandung perempuan Saksi;
Bahwa yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah Ayah kandung Saksi sendiri;
Bahwa pada saat kejadian Saksi melihat ayah kandung Saksi tersebut menendang ibu kandung Saksi dengan menggunakan kaki dibagian kepala klrl ibu Saksi, sedangkan adik Saksi juga. Mengalami hal yang sama yaitu ditendang oleh ayah Saksi, dengan menggunakan kaki dan mengenai kepala bagian kiri adik Saksi;
Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa ayah Saksi marah-marah kepada ibu Saksi karena masalah buku hak milik kendaraan yang hilang yang disimpan ibu Saksi;
Bahwa Saksi bersama ibu serta adik Saksi mencari buku hak milik tersebut, akan tetapi tidak ketemu setelah itu Ayah Saksi langsung marah - marah kepada ibu Saksi;
Bahwa kemudian pada malam harinya Saksi juga melihat ibu Saksi ditendang oleh ayah Saksi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa setelah menyaksikan kejadian tersebut Saksi hanya diam saja, Karena Saksi juga takut menjadi sasaran kemarahan ayah Saksi;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016;
Bahwa Terdakwa Iupa berapa kali Terdakwa melakukan kekerasan berupa pemukulan dan menendang istri Terdakwa;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 Terdakwa kembali melakukan pemukulan dan menendang Saksi korban dibagian bahu dan kepalanya;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi dikarenakan istri Terdakwa tersebut tidak mau menuruti aturan serta perkataan Terdakwa sehingga membuat Terdakwa emosi;
Bahwa Buku Hak Milik kendaraan sepeda motor yang disimpan oleh istri Terdakwa yang hilang, sebelumnya juga sudah Terdakwa katakan untuk disimpan baik-baik;
Bahwa Terdakwa tidak ada niat untuk melakukan kekerasan terhadap anak Terdakwa pada saat itu Terdakwa hendak menendang istri Terdakwa akan tetapi anak Terdakwa tersebut duduk disamping istri Terdakwa dan tidak Sengaja kena tendangan kaki Terdakwa hingga anak Terdakwa tersebut terantuk ke dinding;
Bahwa Terdakwa tidak ingat berapa kali Terdakwa menendang istri Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada menggunakan alat bantu apapun selain menggunakan kaki Terdakwa pada saat melakukan tindak kekerasan tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 pukul 17:00 Wib Terdakwa dijemput dan ditangkap oleh pihak petugas Polsek Panga Polres Aceh Jaya karena istri Terdakwa membuat laporan ke Polisi
Bahwa Terdakwa memiliki Buku nikah dari pernikahan Terdakwa dengan Saksi Korban akan tetapi buku nikah tersebut sudah hilang pada saat terjadi musibah Tsunami Desember 2004 Ialu, dan saat ini Terdakwa mempunyai surat keterangan nikah dan tercatat di Kantor Urusan Agama;
Bahwa Terdakwa selalu memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami dan juga sebagai seorang ayah dengan memberikan nakah lahir dan batin;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim kepada Terdakwa untuk mengajukan Saksi yang meringankan, akan tetapi Terdakwa tidak menggunakan haknya tersebut dengan tidak mengajukan Saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di Persidangan tidak mengajukan barang bukti dikarenakan dalam perkara ini tidak ada dan tidak ditemukan adanya barang bukti yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Panga Nomor 406/325/III/2016 tanggal 05 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Khaidir Djafar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pemeriksaan Tubuh:
Kepala/Leher : Luka lecet dikening sebelah kiri ukuran 0,5cm x 0,5cm, bengkak di kepala bagian belakang ukuran 1cm x 1cm;
Badan/Kelamin : Luka lecet di bahu kiri ukuran 1cm x 1 cm;
Anggota gerak atas : Luka memar ditangan kanan ukuran 2cm x 2cm warna membiru dan anggota gerak bagian bawah tidak ditemukan kelainan.
Kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban KDRT seorang perempuan umur 40 Tahun bernama JAMAIYAH Bin ABDUL WAHAB, disimpulkan bahwa :
Dijumpai luka lecet dikening, bahu, luka memar di tangan kanan dan bengkak di kepala diduga akibat trauma tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan alat bukti surat serta keterangan Terdakwa yang satu sama lain saling bersesuaian dan berhubungan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016;
Bahwa benar Terdakwa Iupa berapa kali Terdakwa melakukan kekerasan berupa pemukulan dan menendang istri Terdakwa;
Bahwa benar kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 Terdakwa kembali melakukan pemukulan dan menendang Saksi korban dibagian bahu dan kepalanya;
Bahwa benar pemukulan tersebut terjadi dikarenakan istri Terdakwa tersebut tidak mau menuruti aturan serta perkataan Terdakwa sehingga membuat Terdakwa emosi;
Bahwa benar Buku Hak Milik kendaraan Sepmor yang disimpan oleh istri Terdakwa yang hilang, sebelumnya juga sudah Terdakwa katakan untuk disimpan baik-baik;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada niat untuk melakukan kekerasan terhadap anak Terdakwa pada saat itu Terdakwa hendak menendang istri Terdakwa akan tetapi anak Terdakwa tersebut duduk disamping istri Terdakwa dan tidak Sengaja kena tendangan kaki Terdakwa hingga anak Terdakwa tersebut terantuk ke dinding;
Bahwa benar Terdakwa tidak ingat berapa kali Terdakwa menendang istri Terdakwa tersebut;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada menggunakan alat bantu apapun selain menggunakan kaki Terdakwa pada saat melakukan tindak kekerasan tersebut;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 pukul 17:00 Wib Terdakwa dijemput dan ditangkap oleh pihak petugas Polsek Panga Polres Aceh Jaya karena istri Terdakwa membuat laporan ke Polisi
Bahwa benar Terdakwa memiliki Buku nikah dari pernikahan Terdakwa dengan Saksi Korban akan tetapi buku nikah tersebut sudah hilang pada saat terjadi musibah Tsunami Desember 2004 Ialu, dan saat ini Terdakwa mempunyai surat keterangan nikah dan tercatat di Kantor Urusan Agama;
Bahwa benar Terdakwa selalu memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami dan juga sebagai seorang ayah dengan memberikan nakah lahir dan batin;
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Panga Nomor 406/325/III/2016 tanggal tanggal 05 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Khaidir Djafar dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban KDRT seorang perempuan umur 40 Tahun bernama JAMAIYAH Bin ABDUL WAHAB, disimpulkan bahwa :
Dijumpai luka lecet dikening, bahu, luka memar di tangan kanan dan bengkak di kepala diduga akibat trauma tumpul;
Menimbang, bahwa setelah menguraikan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa sudah dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu:
Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004, atau;
Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004;
Menimbang, bahwa pada bentuk dakwaan ini tindak pidana atau perbuatan yang akan dikenakan pada diri Terdakwa hanya salah satu dari dakwaan-dakwaan yang termuat dalam surat dakwaan. Dengan demikian konsekwensi pembuktiannya Majelis Hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan tanpa harus mengikuti urutannya, namun pilihan tersebut haruslah mengacu pada fakta-fakta yang terungkap di Persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan bahwa Dakwaan Kesatu Penuntut Umum lebih tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu yaitu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004;
Menimbang, bahwa Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan pengemban kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa di persidangan sebagaimana identitasnya telah dicocokkan dan diperiksa pada awal Persidangan oleh Ketua Majelis, kemudian Terdakwa mampu untuk menerangkan dirinya ternyata sama dengan data identitas diri yang ada di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum serta pula berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan secara umum terlihat hingga akhir pemeriksaan perkara, Terdakwa mampu mengikuti jalannya Persidangan hingga akhir Persidangan;
Dengan demikian Unsur Setiap Orang telah terpenuhi dan terbukti;
Unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 sekitar pukul 09:00 WIB dimana Saksi korban dijambak rambutnya oleh Terdakwa dari dalam kamar dan kemudian Saksi korban ditendang sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan Terdakwa, kemudian sekitar pukul 12:00 WIB Saksi korban yang sedang berada dikamar melipat baju tiba-tiba Saksi korban ditendang dibagian kepala. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama Saksi korban kembali mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa sekitar pukul 14:00 WIB dengan cara Terdakwa menendang Saksi korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan Terdakwa, dimana Terdakwa sebelumnya marah-marah karena buku hak milik kendaraan sepeda motor hilang;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut Saksi korban mengalami luka lebam/memar dibagian wajah atau pipi sebelah kanan serta sakit dibagian belakang kepala sebagaimana Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Panga Nomor 406/325/III/2016 tanggal tanggal 05 Maret 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Lingkup Rumah Tangga dalam UU ini meliputi:
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau;
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta berdasarkan keterangan Saksi Jamaiyah Binti Abdul Wahab, Imarasni Binti Razali dan Nadia Tul Asra Binti Razali serta fotocopy Surat Keterangan Nikah dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Kecamatan Krueng Sabee Desa Datar Luas Nomor 470/AJ/I/2008 tanggal 31 Januari 2008 membenarkan bahwa Terdakwa Razali Bin Alm. Muhammad dan Jamaiyah Binti Abdul Wahab adalah benar yang bersangkutan adalah penduduk Desa Datar Luas Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya dan benar yang bersangkutan adalah pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut Undang-undang Negara dan Agama Islam dan buku Nikah Hilang saat gempa dan tsunami pada tanggal 26-12-2004 dan yang bersangkutan telah mempunyai empat orang anak;
Dengan demikian unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah tangga telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan segala sesuatunya dengan seksama dari fakta-fakta yang terungkap di Persidangan baik itu setelah mempertimbangkan Tuntutan Penuntut Umum maupun permohonan secara lisan yang dilakukan oleh Terdakwa didepan Persidangan yang mana Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan juga setelah memperhatikan Keadilan bagi Terdakwa yang mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku serta keadilan bagi Saksi Korban yang mengalami trauma yang mana korban adalah seorang wanita juga seorang istri yang seharusnya dilindungi dan diberikan kasih sayang oleh suami korban bukan malah sebaliknya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah merupakan pidana yang sudah tepat sesuai dengan bobot dari kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa yang mana penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan, tetapi adalah bermaksud agar si Terdakwa dapat memperbaiki sifat, tingkah laku dan perbuatannya kelak setelah menjalani pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai ukuran hukuman menurut hemat Majelis Hakim sudah memenuhi rasa keadilan apabila Terdakwa dijatuhi hukuman pidana sebagaimana dalam Amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dikarenakan didalam perkara ini Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti maka mengenai status barang bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan dalam Putusan dan didalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma pada korban dan keluarga korban;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RAZALI Bin Alm MUHAMMAD tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang, pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2016, oleh SAYED KADHIMSYAH, S.H., sebagai Hakim Ketua, ANGGI PRAYURISMAN, S.H., M.H. dan ANDY EFFENDI RUSDI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh T. HENDRA SYAHPUTRA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan
Negeri Calang, serta dihadiri oleh DIDIK HARYADI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, ANGGI PRAYURISMAN, S.H., M.H. ANDY EFFENDI RUSDI, S.H. | Hakim Ketua, SAYED KADHIMSYAH, S.H. |
Panitera Pengganti,
T. HENDRA SYAHPUTRA, S.H.