21/Pid.Sus/2016/PN.Bnr
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 21/Pid.Sus/2016/PN.Bnr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana-Terdakwa-BENI FALGUNADI.
- HUKUM
P U T U S A N
Nomor 21/Pid.Sus /2016/PN Bnr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarnegara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BENI FALGUNADI
Tempat lahir : Banjarnegara
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun/12 September 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Lemahjaya RT 05, RW 01, Kecamatan
Wanadadi,
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak ditahan
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Widi Gunawan, SH beralamat di jl Letjend S Parman No.95B Parakancanggah, Banjarnegara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Maret 2006 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarnegara di bawah Nomor: 24/COMP/2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara. Nomor 21/Pid. Sus/2016/PNBnr tanggal 10 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 21/Pid. Sus/2016/PNBnr tanggal 10 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BENI FALGUNADI Bin SUKARNO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ekonomi pihak lain selain pengecer resmi memperjualbelikan pupuk bersubsidi melanggar Pasal 21 Ayat (2) jo Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-Dag/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo Pasal 2 Ayat (1) Perpres RI No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres RI No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 4 huruf a Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan jo Pasal 1 sub 3e jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat No. 7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BENI FALGUNADI Bin SUKARNO berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah segera ditahan.
Menyatakan Barang bukti / surat-surat berupa :
51 (lima puluh satu) karung pupuk bersubsidi jenis phonska @ 50 Kg, dirampas untuk negara.
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG beserta SIM CARD dengan nomor 081390649031, dikembalikan kepada Terdakwa BENI FALGUNADI Bin SUKARNO.
1 (satu) lembar daftar pengecer pupuk bersubsidi dari distributor CV. MEKAR TANI JAYA tanggal 01 Juli 2015, tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) lembar daftar pengecer pupuk bersubsidi dari distributor CV. BUMI KENCANA tanggal 01 Juli 2015, tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) lembar daftar pengecer pupuk bersubsidi dari distributor PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA, tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) bendel Surat Perjanjian antara PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA milik sdr. DEDY MAWARDI dengan MINANG JAYA, UD milik sdr. BENI FALGUNADI tentang jual beli pupuk bersubsidi dengan nomor : 825 /01/TU.04.06/GCS.08/DR/2014 tanggal 30 Desember 2013, dikembalikan kepada Terdakwa BENI FALGUNADI Bin SUKARNO.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: bahwa terdakwa tidak terbukti membeli pupuk dari Wahyu Yogari alias Yoga sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan dakwaannya dan bahwa jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa BENI FALGUNADI bin SUKARNO, pada hari SENIN tanggal 08 Juni 2015 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di toko UD. Minang Jaya di Komplek Pasar Wanadadi Kec. Wanadadi Kab. Banjarnegara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan sebagai Pihak Lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer yang dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika terdakwa yang memiliki usaha dagang bernama UD. Minang Jaya yang bergerak di bidang jual beli pupuk dan mempunyai sebuah toko di Komplek Pasar Wanadadi Kec. Wanadadi Kab. Banjarnegara, mempunyai niat ingin mendapatkan keuntungan dengan memperjualbelikan pupuk bersubsidi dari Pemerintah, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2015 terdakwa menghubungi YOGA (DPO) pemilik UD. Jaya Abadi yang merupakan pengecer pupuk bersubsidi dan memesan pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA sebanyak 60 (enam puluh) sak dengan berat 50Kg/sak-nya sehingga total pemesanan sebanyak 3 Ton (3000 Kg);
Bahwa setelah disepakati harganya yaitu Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) / sak-nya, lalu saksi HERMAWAN SUSWANTORO dengan menggunakan Truck Mitsubishi Intercooler warna kuning Nopol. R-1871-FN milik CV. Mekar Tani Jaya tempat saksi HERMAWAN SUSWANTORO bekerja mengantarkan pupuk pesanan terdakwa tersebut ke gudang UD. Minang Jaya milik terdakwa di Komplek Pasar Wanadadi Kec. Wanadadi Kab. Banjarnegara dan sesampainya di gudang terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 6.900.000,- (enam juta Sembilan ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran pembelian pupuk bersubsidi tersebut kepada YOGA (DPO) melalui HERMAWAN SUSWANTORO untuk kemudian terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA tersebut kepada masyarakat petani yang datang membeli pupuk tersebut ke toko terdakwa dengan harga Rp. 117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak berhak memperjualbelikan pupuk bersubsidi dari Pemerintah oleh karena terdakwa bukan sebagai Produsen Pupuk Bersubsidi, bukan Disitributor Pupuk bersubsidi dan bukan perusahaan perseorangan atau bukan sebuah badan usaha yang yang berkedudukan di Kecamatan atau Desa yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) sebagai Pengecer yang berhak melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung kepada kelompok tani atau petani di wilayah tanggung jawabnya sebagaimana diatur pada Pasal 5 Permendag RI No. 15/M-Dag/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian, selain itu terdakwa pun telah membeli pupuk bersubsidi yang tidak termasuk dan tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKT) dari UD. Jaya Abadi;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sekira pukul 14.00 WIB, saksi DANANG, anggota polisi pada Satreskrim Polres Banjarnegara yang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan jual beli pupuk bersubsidi tanpa hak kemudian mendatangi gudang pupuk milik terdakwa dan mendapatkan barang bukti berupa pupuk jenis NPK PHONSKA dalam gudang terdakwa sebanyak 51 (lima puluh satu) sak yang diproduksi PT. PETROKIMIA GRESIK INDONESIA yang pada masing-masing sak-nya pupuk tersebut bertuliskan “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH, BARANG DALAM PENGAWASAN”;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Ayat (2) jo Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-Dag/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo Pasal 2 Ayat (1) Perpres RI No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres RI No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 4 huruf a Perpu No. 8 Tahun 1962 tentnag Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan jo Pasal 1 sub 3e jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat No. 7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DANANG PRASETYO Bin SUPANGAT dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan masalah terdakwa yang menjual pupuk bersubsid pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sekitar pukul 14.00 wib di kios terminal yang bernama UD. Minang Jaya milik Sdr. BENI FALGUNADI.
Bahwa pupuk bersubsidi tersebut jenis NPK dan PHONSKA.
Bahwa Saksi mengetahui terdakwa. BENI FALGUNADI telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dari seseorang yang tidak dapat saksi sebutkan namanya.
Bahwa pada saat ditanyakan kepada terdakwa mengaku sebagai pengecer resmi dari distributor pupuk bersubsidi PT GCS sebagai distributor pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, namun pada saat saksi minta untuk menunjukkan SPJB dan surat penunjukan sebagai pengecer resmi dari distributor PT GCS terdakwa tidak dapat menunjukkan surat tersebut, dan syarat utama untuk menjadi pengecer resmi yaitu harus mempunyai SPJB dan surat penunjukan sebagai pengecer dari distributor yang ditunjuk .
Bahwa syarat yang harus dimiliki pelaku usaha agar bisa menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi yaitu mempunyai SIUP dan TDP, kemudian calon pengecer tersebut mengusulkan ke Distributor yang sesuai dengan wilayah dan tanggung jawabnya, selanjutnya distributor melakukan survey ke lokasi kios calon pengecer tersebut, apabila sesuai dengan persyaratan kemudian Distributor membuat surat penunjukan distributor kepada pengecer dan membuat surat perjanjian jual beli antara Distributor dengan pengecer selanjutnya Distributor melaporkan kepada Produsen daftar pengecer resmi yang masuk dalam wilayah dan tanggung jawab distributor tersebut.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. NUR ZEINA alias INUNG penanggung jawab CV Mekar Tani Jaya melalui Yoga;
Bahwa pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA yang dibeli oleh Sdr. BENI dari CV MEKAR TANI JAYA sebanyak 3 ton atau 60 karung/sak @ 50 kg.
Bahwa Sdr. BENI sudah menjual pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA yang dibeli dari CV MEKAR TANI JAYA sebanyak 9 karung (450 KG).
Bahwa wilayah kerja CV Mekar Tani jaya meliputi 9 Kecamatan yaitu Purwonegoro, Rakit, Bawang, Pagedongan, Pagentan, Karangkobar, Kalibening, Pandanarum dan Banjarmangu.
Bahwa UD Minang Jaya milik Sdr. BENI FALGUNADI tidak masuk dalam wilayah kerja CV MEKAR TANI JAYA karena UD Minang Jaya milik terdakwa terletak di kecamatan Wanadadi yang masuk dalam wilayah kerja PT GCS.
Bahwa UD. MINANG JAYA milik terdakwa bukan pengecer resmi CV MEKAR TANI JAYA karena UD. MINANG JAYA berada di wilayah Kec. Wanadadi yang setahu saksi merupakan pengecer resmi dari PT GRESIK CIPTA SEJAHTERA.
Bahwa pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA yang berhasil saksi amankan dari Sdr. BENI yaitu sebanyak 51 karung (2550 KG).
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa terdakwa keberatan oleh karena terdakwa tidak kenal dengan orang yang bernama Yoga;
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya
Saksi MASTUR Bin (Alm) MUKHASAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi bekerja PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA yang beralamat di Jl. Raya Banjarmangu Desa Banjarmangu Kec. Banjarmangu Kab. Banjarnegara dan jabatan saksi yaitu sebagai Koordinator Pemasaran PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi yaitu mengkoordinir petugas pemasaran kabupaten (PPK).
Bahwa Pemasaran PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA berdiri sejak Tahun 1972.
Bahwa PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA bergerak dibidang Distributor pupuk bersubsidi dan pemberantasan hama.
Bahwa pupuk bersubsidi yang dijual oleh PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA yaitu jenis ZA, SP-36, NPK PHONSKA dan PETROGANIK yang diproduksi PT PETROKIMIA GRESIK.
Bahwa wilayah yang mendapatkan distribusi pupuk bersubsidi dari PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA ada 9 Kecamatan yaitu Susukan, Purworejo Klampok, Mandiraja, Punggelan, Wanadadi, Madukara, Pejawaran, Batur, dan Wanayasa.
Bahwa yang bisa membeli atau mendapatkan pupuk bersubsidi jenis ZA, SP-36, NPK PHONSKA dan PETROGANIK yang diproduksi PT PETROKIMIA GRESIK dari PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA harus pengecer resmi.
Bahwa saksi tidak hafal pengecer resmi pupuk bersubsidi jenis ZA, SP-36, NPK PHONSKA dan PETROGANIK yang diproduksi PT PETROKIMIA GRESIK yang masuk dalam wilayah kerja PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA tetapi seingat saksi ada 30 (Tiga puluh) kios yang masuk dalam wilayah kerja PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA.
Bahwa untuk menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi yang masuk dalam wilayah kerja PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA yaitu harus mempunyai SIUP, dana/keuangan yang cukup, kemudian datang ke kantor PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA untuk melakukan permohonan menjadi pengecer resmi, selanjutnya distributor melakukan seleksi dan cek ke lokasi kios, apabila lolos seleksi selanjutnya disetujui dan dilaporkan ke Produsen, KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida), Dinperindakop&UMKM, dan Dinas Pertanian kemudian kami membuat surat penunjukan Pengecer Resmi dan selanjutnya diikat dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).
Bahwa untuk mendapatkan pupuk bersubsidi jenis ZA, SP-36, NPK PHONSKA dan PETROGANIK yang diproduksi PT PETROKIMIA GRESIK yang masuk dalam wilayah kerja PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA pengecer resmi pupuk bersubsidi bisa memesan secara langsung kepada distributor tidak melalui surat resmi asalkan tidak melebihi kuota yang tercantum dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani), dan paling lama barang dikirim satu minggu kemudian.
Bahwa untuk membuktikan sebagai pengecer resmi dari suatu distributor pupuk bersubsidi ada surat Penunjukan sebagai pengecer resmi dan Surat Perjanjian jual beli antara distributor dan pengecer.
Bahwa pengecer resmi adalah pengecer resmi yang terdaftar di Distributor , produsen dan KP3.
Bahwa selain pengecer resmi yang tidak terdaftar di PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA, karena pengecer resmi dari distributor lain bukan merupakan tanggung jawab dari distributor PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sekitar tahun tahun 2009 pada saat saksi menjadi Petugas Pemasaran Kabupaten (PPK) PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA yang mendistribusikan pupuk bersubsidi jenis ZA, SP-36, NPK PHONSKA dan PETROGANIK yang diproduksi PT PETROKIMIA GRESIK, dan saksi tidak ada hubungan keluarga atau famili dengan Sdr. BENI.
Bahwa UD. Minang Jaya milik terdakwa awalnya merupakan pengecer resmi dari PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA, namun per 01 Januari 2015, UD. MINANG JAYA milik terdakwa bukan merupakan pengecer resmi dari PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA.
Bahwa Surat Perjanjian Jual Beli antara PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA dengan UD. MINANG JAYA milik Sdr. BENI sudah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2014.
Bahwa PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA pernah memberitahukan secara lisan kepada Sdr. BENI tentang penghentian menjadi pengecer resmi dari PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA.
Bahwa PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA memberitahukan perihal tersebut pada sekitar Bulan Januari tahun 2015, dan alasan PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA memberhentikan UD. MINANG JAYA karena Toko UD. MINANG JAYA belum juga menyelesaikan hutang pembayaran pupuk ke PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA sejak tahun 2012.
Bahwa PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA terakhir kali mengirimkan pupuk bersubsidi ke UD. MINANG JAYA pada sekitar bulan Agustus 2014.
Bahwa seseorang yang akan menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri perdagangan RI no. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Bahwa untuk UD. Minang jaya tidak ada surat pemberhentian pengecer resmi pupuk bersubsidi, saksi hanya memberitahu secara lisan kepada terdakwa melalui telepon oleh pegawai saksi Sdr. DENI yang dilakukan pada bulan Januari 2015.
Bahwa kalau pemberhentian sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi sebelum SPJB berakhir ada surat pemberitahuannya tetapi kalau setelah masa berlaku SPJB tidak diperpanjang lagi maka pengecer tersebut secara otomatis telah berhenti sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi, dan untuk UD Minang jaya karena SPJB tidak diperpanjang lagi maka secara otomatis berhenti menjadi pengecer resmi dari PT GCS.
Bahwa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska tersebut bukan dari PT GCS.
Bahwa PT GCS terakhir mengirim pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska kepada UD Minang Jaya terakhir kali sekitar bulan Agustus 2014.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan oleh karena terdakwa masih merasa pengecer resmi dari GCS karena belum pernah diberitahu tentang pemutusan kontrak
Atas tanggapan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya
Saksi SUGENG RIYADI Bin WARSUDIN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui terdakwa, menjual pupuk bersubsidi jenis Phonska.
Bahwa saksi bekerja di UD. MINANGJAYA kios terminal milik terdakwa sebagai karyawan sejak tahun 2009.
Bahwa saksi tidak tahu darimana terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi jenis Phonska.
Bahwa terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis Phonska tersebut hanya kepada Petani desa tapen dan desa kasilip Kec. Wanadadi Kab. banjarnegara.
Bahwa Saksi tidak ingat siapa saja yang membeli pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dari UD Minang jaya, tetapi seingat saksi pupuk yang terjual sebanyak 9 karung @ 50 KG
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi SARDI WIYONO Bin SUNARSO SAID (Alm), di bawah sumpah persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah dimintai bantuan oleh polisi untuk mengangkut Pupuk bersubsidi jenis Phonska dari UD. MINANGJAYA kios terminal wanadadi ke polres Banjarnegara.
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik pupuk bersubsidi jenis Phonska tersebut, setahu saksi pupuk tersebut diambil dari kios UD Minang Jaya.
Bahwa Saksi mengangkut pupuk tersebut pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sekira pukul 16.00 Wib dari UD. MINANGJAYA dikios terminal wanadadi kec. Wanadadi Kab. Banjarnegara ke Polres Banjarnegara.
Bahwa Saksi mengangkut pupuk bersubsidi tersebut menggunakan KBM DUM TRUK No.Pol : R-1904-ED warna kuning tahun 2008 a.n PT. BUMIREJO.
Bahwa Saksi tidak tahu darimana UD Minang Jaya mendapatkan pupuk bersubsidi jenis Phonska tersebut .
Bahwa pupuk bersubsidi jenis phonska yang saksi angkut dari UD. MINANGJAYA kios terminal wanadadi sebanyak 51 karung yang masinng-masing berisi 50 kg.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi HERMAWAN SUSWANTOROalias WAWAN Bin SUGENG WIJANARKO di bawah sumpah pada pokoknya di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di CV MEKAR TANI JAYA yang beralamat di Jl. Raya Timur Pasar Purwonegoro Rt 01 Rw 01 Kec. Purwonegoro Kab. Banjarnegara dan jabatan saksi yaitu sebagai sopir angkutan pupuk bersubsidi.
Bahwa pemilik/penanggung jawab CV MEKAR TANI JAYA yang beralamat di Jl. Raya Timur Pasar Purwonegoro Rt 01 Rw 01 Kec. Purwonegoro Kab. Banjarnegara yaitu Sdri. NUR ZEINA SETIOWATI Alias INUNG warga Ds. Purwonegoro Kec. Purwonegoro Kab. Banjarnegara.
Bahwa pupuk bersubsidi yang saksi kirimkan kepada terdakwa tersebut jenis NPK PHONSKA sebanyak 3 ton atau 40 karung @ 50kg.
Bahwa bahwa yang menyuruh saksi untuk mengirim pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska kepada terdakwa yaitu Sdr. YOGA penanggung jawab UD Jaya Abadi, pada tanggal 05 Juni 2015 sekitar pukul 13.00 Wib .
Bahwa saksi menerima uang pembayaran pupuk dari terdakwa, selanjutnya saksi memberikan uang tersebut kepada Sdr. YOGA.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga pembelian pupuk bersubsidi tersebut, saksi hanya diberi uang sejumlah Rp 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dariterdakwa.
Bahwa saat saksi disuruh oleh Sdr. YOGA untuk mengirimkan pupuk bersubsidi tersebut saksi tidak memberitahu Sdr. NUR ZEINA karena dalam pengiriman pupuk tersebut tidak menambah biaya angkut.
Bahwa saksi mengirim pupukbersubsidi jenis NPK PHONSKA kepada terdakwa menggunakan kendaraan truk merk Mitsubishi Intercooler warna kuning nopol R-1871-FN milik CV MEKAR TANI JAYA, namun sekarang tidak tahu dimana keberadaannya
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan sdr. Yoga dan pupuk bukan dibeli dari Yoganamun dari Nur Zeina atau Inung.
Atas keberatan Terdakwa, saksi menyatakan etap pada ketarangannya
Saksi SIGIT CAHYONO Bin BUNARI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi saat ini bekerja di PT. PETROKIMIA GRESIK yang beralamat di Jl. Jend Ahmad Yani Gresik Jawa Timur dan jabatan saksi yaitu sales supervisor untuk wilayah kabupaten Banjarnegara, Wonosobo, dan Temanggung.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi yaitu Monitoring, sosialisasi dan koordinasi sesuai surat tugas sebagai sales supervisor dari PT. PETROKIMIA GRESIK.
Bahwa PT. PETROKIMIA GRESIK yang beralamat di Jl. Jend Ahmad Yani Gresik Jawa Timur bergerak di bidang produsen pupuk bersubsidi jenis UREA, ZA, SP-36, NPK PHONSKA dan PETROGANIK, untuk produk UREA kami tidak melayani wilayah jawa tengah.
Bahwa distributor resmi pupuk bersubsidi adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hokum yang ditunjuk oleh produsen berdasarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya berdasarkan pasal 1 (8) permendag RI no. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Bahwa pengecer resmi pupuk bersubsidi adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di kecamatan dan / atau desa, yang ditunjuk oleh distributor berdasarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan/ petani diwilayah tanggung jawabnya berdasarkan pasal 1 (9) permendag RI no. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi produk PT. PETROKIMIA GRESIK yaitu mempunyai SIUP dan TDP, kemudian calon pengecer tersebut mengusulkan ke Distributor yang sesuai dengan wilayah dan tanggung jawabnya, selanjutnya distributor melakukan survey ke lokasi kios calon pengecer tersebut, apabila sesuai dengan persyaratan kemudian Distributor membuat surat penunjukan distributor kepada pengecer dan membuat surat perjanjian jual beli antara Distributor dengan pengecer selanjutnya Distributor melaporkan kepada Produsen daftar pengecer resmi yang masuk dalam wilayah dan tanggung jawab distributor tersebut.
Bahwa pengecer pupuk bersubsidi yang tidak mempunyai SIUP, TDP, SPJB dan Surat penunjukkan distributor kepada pengecer bukan merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi berdasarkan pasal 5 ayat (3) Permendag RI no. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Bahwa Distributor dan pengecer resmi pupuk bersubsidi dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi berdasarkan pasal 21 ayat (2) jo pasal 30 ayat (3) permendag RI no. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Bahwa Distributor maupun pengecer resmi pupuk bersubsidi dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar wilayah kerjanya berdasarkan pasal 21 ayat (1) jo pasal 30 ayat (2) permendag RI no. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Bahwa berdasarkan laporan dari Distributor PT. Gresik Cipta Sejahtera UD. MINANG JAYA milik terdakwa yang beralamat di pasar Wanadadi Kec. Wanadadi kab. Banjarnegara pada tahun 2014 pernah menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi tetapi pada tahun 2015 sudah bukan pengecer resmi pupuk bersubsidi produk PT PETROKIMIA GRESIK melalui Distributor PT. Gresik Cipta Sejahtera.
Bahwa saksi mengetahui CV. Mekar Tani Jaya milik Sdri. NUR ZEINA S. alamat Jl. Raya timur pasar Purwonegoro Kec. Purwanegara Kab. Banjarnegara dan saksi tidak ada hubungan keluarga atau family dengan Sdri., NUR ZEINA S.
Bahwa pengecer UD. Minang Jaya tidak masuk ke dalam laporan daftar pengecer di CV. Mekar Tani Jaya milik Sdri. NUR ZEINA S karena pengecer UD. Minang Jaya berada di luar wilayah kerja CV. Mekar Tani Jaya milik Sdri. NUR ZEINA S.
Bahwa untuk pengecer resmi pupuk bersubsidi yang mempunyai persyaratan untuk menjual kedua produk pupuk bersubsidi tersebut atau disebut KPL (kios pupuk lengkap) boleh menjual kedua produk tersebut tetapi kalau hanya mempunyai persyaratan untuk menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi dari satu produk tidak boleh menjual pupuk bersubsidi dari produk lain.
Bahwa menurut saksi, seseorang dapat menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi diatur dalam pasal 5 permendag RI no. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Bahwa daftar pengecer resmi dari distributor CV MEKAR TANI JAYA untuk wilayah Kec. Purwonegoro yaitu UD. DEVINA MUKTI (MISKUM), UD. BRAYAN USAHA TANI (MARWONO), UD. BELA TANI (HADI SUTARSO), UD. NABIL JAYA (DWI PURNOMO), UD. JAYA ABADI (WAHYU YOGA), wilayah Kec. Bawang yaitu UD TRUBUS TANI (ROCHYAT), UD. SUMBER TANI MAJU (RISMAN), UD. AMONG TANI (SUGENG RIYADI), wilayah kec. Karangkobar yaitu UD. CIPTA KARYA TANI (ARMANIJAN), UD. DIAN TANI (BAMBANG), UD. SUMBER TANI (MUH WASKITO), Kec. Pagentan UD. MUKTI SARI (LARENG), UD. MURNI (SYAMSIATI), wilayah kec. Rakit yaitu UD. HIDAYAH DIAN MARATANI (ANDI PURNOMO), UD. LANCAR (SUMIARJI), UD. LESTARI (TAMAR), UD. MITRA TANI (DJULI HASTUTI), wilayah banjarmangu yaitu UD. MAULANA (FATHUL HADI), UD. GAJAH MAS (SITI MASITOH), kec. Kalibening UD. INDRA SARI (MAULANA), Pandanarum UD. RAHAYU (HESTU PRATIWI) kec. Pagedongan UD. SUMBER TANI BAROKAH (TEGUH IMAM S), Daftar pengecer resmi dari distributor CV BUMI KENCANA untuk wilayah kec. Banjarnegara yaitu UD. CAHAYA NUSANTARA (M. ABDA KHAERUL ANAM), UD. BAROKAH TANI (MUCHDIR), UD. TANI SEJAHTERA (HERYANTO), UD. LANGGENG TANI (KUNTORO), UD. KEMUNING (H.M ISWONO) , kec. Sigaluh UD. CAMELIA TANI (AHMAD YAHYA), UD. BUAH MANIS (SUTOMO), UD. SUMBER TANI (YASIR ARAFAT), Daftar pengecer resmi dari distributor PT GCS untuk wilayah kec. Susukan TOKO SERBA ADA (H. RUSDIYANTO), UD. WAHYU TANI (WAHYUNINGSIH), kec. Klampok TOKO RAWA SUBUR (TRI EKO), TOKO SUGENG (EVI SURYANI), PUSPITA SARI (SRIYATI), UD. CITRA TANI (SUDARNO), UD. HARAPAN MAKMUR (MAKMUR SANTOSA),Kec. Mandiraja UD. TANI JAYA (ANWAR), UD. SUMBER REJEKI (DIAN SRI), UD. SARI TANI JAYA (HALLEYNA WIDYASARI), UD. SRIWIJAYA (RADIMAN), Kec. Madukara UD. SLAMET RAHAYU (SUHARYATI), CV. DIAN MARATANI (DIAN SUSILOWATI), CV. TETAP USAHA (AHMAD TOIF), ANUGRAH LESTARI (EKO BUDI), Kec. Wanadadi SRI TANI (SRIATI), UD. NIRMALA (LITA OKMARIA), kec. Punggelan KUD HIKMAT (Dra. H. DWI HARTANTI), UD. SEKAR TANI (Dra. H. DWI HARTANTI), Kec. Pejawaran UD. MUTIARA TANI (H. DIONO), UD. MEKAR WANGI (SLAMET SYAIFUDIN), Kec. Batur UD. PUTRI GUNUNG (MAHJUDIN), TOKO JAYA BERSAMA (CHOIRUDIN), TOKO TANI MAKMUR (HJ. ROKMANIAH), TOKO SARANA TANI (IR. MARDIONO S), UD. BERKAH (WIDAYANI), UD. BERKAH TANI (EDI WIYATNO), UD. TANI OTON (BASUKI SUBAGYO), Kec. Wanayasa UD. HIDAYAH (WIDIYANTO), UD. DINA (BIANTO), Daftar pengecer tersebut berdasarkan laporan dari masing-masing distributor.-
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan bahwa terdakwa tidak membeli pupuk dari CV. Jaya Abadi tapi dari CV. Mekar
Atas keberatan terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya
Saksi NUR ZEINA SETYOWATI Alias INUNG alias INA Binti (Alm) ZAINUDIN di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi bekerja di CV MEKAR TANI JAYA yang beralamat di Jl. Raya Timur Pasar Purwonegoro Rt 01 Rw 01 Kec. Purwonegoro Kab. Banjarnegara dan jabatan saksi yaitu sebagai Direktur CV MEKAR TANI JAYA.
Bahwa CV. MEKAR TANI JAYA bergerak dibidang perdagangan pupuk bersubsidi dan pupuk non subsidi dan pemberantasan hama.
Bahwa ijin yang dimilik oleh CV. MEKAR TANI JAYA yaitu TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), HO (Ijin gangguan), TDG (Tanda daftar Gudang), dan surat rekomendasi dari Dinperindagkop & UMKM.
Bahwa pupuk bersubsidi yang dijual oleh CV. MEKAR TANI JAYA yaitu jenis ZA, SP-36, NPK PHONSKA dan PETROGANIK yang diproduksi PT PETROKIMIA GRESIK.
Bahwa wilayah yang mendapatkan distribusi pupuk bersubsidi dari CV. MEKAR TANI JAYA ada 9 Kecamatan yaitu Purwonegoro, Rakit, Bawang, Pagedongan, Pagentan, Karangkobar, Kalibening, Pandanarum dan Banjarmangu.
Bahwa yang bisa membeli atau mendapatkan pupuk bersubsidi jenis ZA, SP-36, NPK PHONSKA dan PETROGANIK yang diproduksi PT PETROKIMIA GRESIK dari CV. MEKAR TANI JAYA harus pengecer resmi.
Bahwa untuk menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi yang masuk dalam wilayah kerja CV. MEKAR TANI JAYA yaitu harus mempunyai SIUP, dana/keuangan yang cukup, kemudian datang ke kantor CV. MEKAR TANI JAYA untuk melakukan permohonan menjadi pengecer resmi, selanjutnya distributor melakukan seleksi dan cek ke lokasi kios, apabila lolos seleksi selanjutnya disetujui dan dilaporkan ke Produsen, KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida), Dinperindakop&UMKM, dan Dinas Pertanian.
Bahwa untuk mendapatkan pupuk bersubsidi jenis ZA, SP-36, NPK PHONSKA dan PETROGANIK yang diproduksi PT PETROKIMIA GRESIK yang masuk dalam wilayah kerja CV. MEKAR TANI JAYA pengecer resmi pupuk bersubsidi bisa memesan secara langsung kepada distributor tidak melalui surat resmi asalkan tidak melebihi kuata yang tercantum dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani), dan paling cepat barang dikirim satu hari kemudian.
Bahwa selain pengecer resmi yang tidak terdaftar di CV. MEKAR TANI JAYA tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, karena pengecer resmi dari distributor lain bukan merupakan tanggung jawab dari distributor CV. MEKAR TANI JAYA, kecuali ada rekomendasi dari KP3, Dinperindakop&UMKM dan Dintankannak untuk membantu kekurangan pupuk dalam wilayah kabupaten atau kota.
Bahwa saksi tahu UD. Minang Jaya, pemiliknya adalah terdakwa yang beralamat di pasar Wanadadi, merupakan pengecer resmi dari Distributor resmi pupuk bersubsidi PT Gresik Cipta Sejahtera yang beralamat di Kec. Banjarmangu.
Bahwa saksi pernah dihubungi terdakwa melalui telepon yang menanyakan apakah saksi mau membantu petani di wilayahnya karena tidak ada ketersediaan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, tetapi karena terdakwa bukan pengecer resmi saksi, saksi tidak mau, kemudian saksi mencoba menanyakan kepada Sdr. YOGA penanggungjawab UD Jaya Abadi mau membantu terdakwa atau tidak, pada saat saksi tanyakan Sdr. YOGA tidak menjawab setuju atau tidak.
Bahwa UD JAYA ABADI pengecer resmi dari CV Mekar Tani Jaya.
Bahwa terhadap isi sms antara terdakwa dengan saksi yang diperlihatkan oleh Penasehat Hukum di persidangan, saksi tidak membenarkan isi sms tersebut .
Bahwa saksi biasa dipanggil Inung atau Ina.
Bahwa saksi kenal dengan sdr. Hermawan karena sopir saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh sdr. Hermawan untuk mengirim pupuk ke sdr. Beni.
Bahwa Saksi tidak tidak tahu kalau sdr. Yoga sering memakai jasa Hermawan sebagai sopir.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh KP3 dan CV. Petrokimia Gresik terkait masalah pengiriman pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh sdr. Yoga dan hasil pemeriksaan tersebut perlu diberikan sanksi administrasi dan tidak dikirim pupuk selama tiga bulan ke sdr. Yoga sedangkan kepada saksi hanya diberikan peringantan karena tidak bisa membina kios milik sdr. Yoga.
Bahwa sopir sdr. Hermawan telah berhenti bekerja atas kemauan sendiri dan apakah Sdr. Heramwan pernah mengrim pupuk atau tidak kepada Sdr. Beni saksi tidak tahu.
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan bahwa terdakwa pernah menghubungi saksi pada tanggal 03 Juni 2015 siang yang intinya untuk membeli pupuk phonska, saat itu saksi menjawab “ya nanti saya usahakan.” Kemudian pada tanggal 05 Juni 2015 sekitar jam 8 pagi saksi sms kepada terdakwa “ini baru saya kirim 3 ton”. Selanjutnya sekitar jam 2 siang pupuk datang diantar oleh sopir sdr. Hermawan dan yang ketiga bahwa terdakwa tidak tahu dan tidak kenal dengan sdr. Yoga.
Atas keberatan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli TEGUH HANDOKO Bin ( Alm ) MARSONO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli saat ini bekerja di Kantor Setda Banjarnegara bagian perekonomian dan selain itu Ahli juga diberi tugas sebagai Sekretaris I KP3 Banjarnegara ( Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida )
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banjarnegara No.521.3/117 Tahun 2015 Tanggal 10 Februari 2015 Tugas dan Tanggung jawab Ahli yaitu membantu kelancaran tugas-tugas KP3
Bahwa setahu Ahli distributor resmi pupuk bersubsidi adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh produsen berdasarkan surat perjanjian jual beli ( SPJB ) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya berdasarkan pasal 1 ( 8 ) Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Bahwa setahu Ahli distributor resmi pupuk bersubsidi adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh produsen berdasarkan surat perjanjian jual beli ( SPJB ) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan / petani diwilayah tanggung jawabnya berdasarkan pasal 1 ( 9 ) Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi distributor yaitu mempunyai SIUP, TDP, kemudian produsen membuat surat perjanjian jual beli antara produsen dengan distributor dan produsen membuat surat penunjukan sebagai distributor selanjutnya produsen melaporkan kepada KP3 distributor yang termasuk dalam wilayah tanggung jawabnya, sedangkan pengecer resmi pupuk bersubsidi yaitu mempunyai SIUP dan TDP, kemudian distributor membuat surat perjanjian jual beli antara distributor dengan pengecer dan distributor membuat surat penunjukan sebagai pengecer selanjutnya Distributor melaporkan kepada produsen daftar pengecer resmi yang masuk dalam wilayah dan tanggung jawab distributor tersebut dan persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Bahwa pihak yang sah sebagai distributor dan pengecer pupuk bersubsidi di wilayah banjarnegara yaitu yang termasuk dalam daftar laporan bulanan dari produsen maupun distributor di wilayah banjarnegara dan untuk distributor resmi pasti mempunyai surat penunjukan sebagai distributor dari produsen pasal 4 Ayat ( 1 ) Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan untuk pengecer resmi mendapatkan surat penunjukan sebagai pengecer dari distributor dasar hukum pasal 5 Ayat ( 1 ) Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Bahwa proses distribusinya yaitu pengecer meminta alokasi pupuk bersubsidi kepada distributor dengan dasar RDKK ( Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok ) kemudian distributor meminta kebutuhan pupuk pengecer kepada produsen, selanjutnya permintaan tersebut disetujui oleh produsen kemudian distributor mengambil barang digudang produsen untuk dikirim kepada pengecer
Bahwa selain distributor dan pengecer resmi pupuk bersubsidi dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi berdasarkan pasal 21 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 30 Ayat ( 3 ) Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Bahwa Ahli mengetahui UD.MINANG JAYA milik terdakwa beralamat di pasar Wanadadi Kec. Wanadadi Kab.Banjarnegara dan Ahli tidak ada hubungan keluarga atau family dengan terdakwa
Bahwa berdasarkan laporan bulanan dari produsen maupun distributor UD. MINANG JAYA milik terdakwa merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi produk PT. PUSRI untuk jenis UREA, sedangkan untuk pupuk bersubsidi produk dari PT. PETROKIMIA UD. MINANG JAYA milik terdakwa bukan pengecer resmi
Bahwa menurut Ahli perbuatan tersebut salah, berdasarkan pasal 21 Ayat ( 2 ) Jo.Pasal 30 Ayat ( 3 ) Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Bahwa pupuk tersebut merupakan jenis pupuk bersubsidi karena terlihat jelas pada kemasannya terdapat tulisan berwarna merah “ PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN “
Bahwa berdasarkan laporan bulanan dari distributor maupun produsen pihak yang dinyatakan resmi sebagai distributor dan pengecer resmi pupuk bersubsidi produk PT. PETROKIMIA GRESIK Tahun 2015 yaitu : Distributor CV. MEKAR TANI JAYA meliputi Kec. Purwonegoro yaitu UD. DEVVINA MUKTI, UD. BRAYAN USAHA TANI, UD. BELA TANI, UD. NABIL JAYA, UD. JAYA ABADI, Kec.Bawang Yaitu UD. TRUBUS TANI, UD. SUMBER TANI MAJU, UD. AMONG TANI, Kec. Karangkobar Yaitu UD. CIPTA KARYA TANI, UD. DIAN TANI, UD. SUMBER TANI, Kec. Pagentan Yaitu UD. MUKTI SARI, UD. MURNI, Kec. Rakit Yaitu UD. HIDAYAH DIAN MARATANI, UD. LANCAR, UD. LESTARI, UD. MITRA TANI, Kec. Banjarmangu Yaitu UD.MAULANA, UD. GAJAH MAS, UD, Kec. Kalibening Yaitu UD. INDRA SARI, Kec. Pandanarum Yaitu UD. RAHAYU, Kec. Pagedongan Yaitu UD. RAHAYU, Kec. Pagedongan Yaitu UD. SUMBER TANI BAROKAH.
Bahwa Distributor PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA Meliputi Kec. Batur Yaitu UD. BERKAH TANI, UD. UD. BERKAH, TOKO JAYA BERSAMA, UD. PUTERI GUNUNG, TOKO SARANA TANI, TOKO TANI MAKMUR, UD. TANI OTON, Kec. Madukara Yaitu UD. ANUGRAH LESTARI, CV. DIAN MARATANI, CV. SLAMET RAHAYU, CV. TETAP USAHA, Kec. Mandiraja Yaitu UD. SARI TANI JAYA , UD. SRIWIJAYA, UD. SUMBER REJEKI, CV. TANI JAYA, Kec. Pejawaran Yaitu UD. MEKAR WANGI, UD. MUTIARA TANI, Kec. Punggelan Yaitu KUD HIKMAT, UD. SEKAR TANI, Kec. Purwareja Klampok Yaitu UD. CITRA TANI, UD. HARAPAN MAKMUR, UD. PUSPITA SARI, TOKO RAWA SUBUR, UD. TOKO SUGENG, Kec. Susukan Yaitu TOKO SEBA ADA, UD. WAHYU TANI, Kec. Wanadadi Yaitu UD. NIRMALA, UD. SRI TANI, Kec. Wanayasa Yaitu UD. DINA, UD. HIDAYAH
Bahwa Distributor CV. BUMI KENCANA Meliputi Kec. Banjarnegara Yaitu UD. CAHAYA NUSANTARA, UD. BAROKAH TANI, UD. TANI SEJAHTERA, UD. LANGGENG TANI, UD. KEMUNING, Kec. Sigaluh Yaitu UD. CAMELIA TANI, UD. BUAH MANIS, UD. SUMBER TANI.
Ahli ERWIEN INDRIATMOKO Bin SLAMET SUNOTO di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli saat ini bekerja di Kantor Dintankannak sebagai Kasi Usaha Dan Pengembangan Tanaman Pangan dan selain itu Ahli juga diberi tugas sebagai Anggota KP3 Banjarnegara ( Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida )
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banjarnegara No.521.3/117 Tahun 2015 Tanggal 10 Februari 2015 Tugas dan Tanggung jawab Ahli yaitu mengawasi peredaran atau pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Banjarnegara
Bahwa setahu Ahli distributor resmi pupuk bersubsidi adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh produsen berdasarkan surat perjanjian jual beli ( SPJB ) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya berdasarkan pasal 1 ( 8 ) Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Bahwa setahu Ahli distributor resmi pupuk bersubsidi adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh produsen berdasarkan surat perjanjian jual beli ( SPJB ) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan / petani diwilayah tanggung jawabnya berdasarkan pasal 1 ( 9 ) Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Bahwa sarat yang harus dipenuhi untuk menjadi distributor yaitu mempunyai SIUP, TDP, kemudian produsen membuat surat perjanjian jual beli antara produsen dengan distributor dan produsen membuat surat penunjukan sebagai distributor selanjutnya produsen melaporkan kepada KP3 distributor yang termasuk dalam wilayah tanggung jawabnya, sedangkan pengecer resmi pupuk bersubsidi yaitu mempunyai SIUP dan TDP, kemudian distributor membuat surat perjanjian jual beli antara distributor dengan pengecer dan distributor membuat surat penunjukan sebagai pengecer selanjutnya Distributor melaporkan kepada produsen daftar pengecer resmi yang masuk dalam wilayah dan tanggung jawab distributor tersebut dan persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Bahwa pihak yang sah sebagai distributor dan pengecer pupuk bersubsidi di wilayah banjarnegara yaitu yang termasuk dalam daftar laporan bulanan dari produsen maupun distributor di wilayah banjarnegara dan untuk distributor resmi pasti mempunyai surat penunjukan sebagai distributor dari produsen pasal 4 Ayat ( 1 ) Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan untuk pengecer resmi mendapatkan surat penunjukan sebagai pengecer dari distributor dasar hukum pasal 5 Ayat ( 1 ) Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Bahwa proses distribusinya yaitu pengecer meminta alokasi pupuk bersubsidi kepada distributor dengan dasar RDKK ( Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok ) kemudian distributor meminta kebutuhan pupuk pengecer kepada produsen, selanjutnya permintaan tersebut disetujui oleh produsen kemudian distributor mengambil barang digudang produsen untuk dikirim kepada pengecer
Bahwa selain distributor dan pengecer resmi pupuk bersubsidi dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi berdasarkan pasal 21 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 30 Ayat ( 3 ) Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Bahwa Ahli mengetahui UD.MINANG JAYA milik terdakwa alamat pasar Wanadadi Kec. Wanadadi Kab.Banjarnegara berdasarkan daftar laporan penyaluran pupuk dari distributor PT. MEGA ELTRA dan Ahli tidak ada hubungan keluarga atau family dengan terdakwa
Bahwa berdasarkan laporan bulanan dari produsen maupun distributor UD. MINANG JAYA milik terdakwa merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi produk PT. PUSRI untuk jenis UREA dari distributor PT. MEGA ELTRA, sedangkan untuk pupuk bersubsidi produk dari PT. PETROKIMIA UD. MINANG JAYA milik Sdr.terdakwa bukan pengecer resmi
Bahwa menurut Ahli perbuatan tersebut salah, berdasarkan pasal 21 Ayat ( 2 ) Jo.Pasal 30 Ayat ( 3 ) Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, pertama itu bukan merupakan wilayah kerja UD. MINANG JAYA milik terdakwa dan UD. MINANG JAYA milik terdakwa bukan pengecer resmi pupuk bersubsidi produk dari PETROKIMIA
Ya benar, pupuk tersebut merupakan jenis pupuk bersubsidi karena terlihat jelas pada kemasannya terdapat tulisan berwarna merah “ PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN “
Bahwa berdasarkan laporan bulanan dari distributor maupun produsen pihak yang dinyatakan resmi sebagai distributor dan pengecer resmi pupuk bersubsidi produk PT. PETROKIMIA GRESIK Tahun 2015 yaitu : Distributor CV. MEKAR TANI JAYA meliputi Kec. Purwonegoro yaitu UD. DEVVINA MUKTI, UD. BRAYAN USAHA TANI, UD. BELA TANI, UD. NABIL JAYA, UD. JAYA ABADI, Kec.Bawang Yaitu UD. TRUBUS TANI, UD. SUMBER TANI MAJU, UD. AMONG TANI, Kec. Karangkobar Yaitu UD. CIPTA KARYA TANI, UD. DIAN TANI, UD. SUMBER TANI, Kec. Pagentan Yaitu UD. MUKTI SARI, UD. MURNI, Kec. Rakit Yaitu UD. HIDAYAH DIAN MARATANI, UD. LANCAR, UD. LESTARI, UD. MITRA TANI, Kec. Banjarmangu Yaitu UD.MAULANA, UD. GAJAH MAS, UD, Kec. Kalibening Yaitu UD. INDRA SARI, Kec. Pandanarum Yaitu UD. RAHAYU, Kec. Pagedongan Yaitu UD. RAHAYU, Kec. Pagedongan Yaitu UD. SUMBER TANI BAROKAH.
Distributor PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA Meliputi Kec. Batur Yaitu UD. BERKAH TANI, UD. UD. BERKAH, TOKO JAYA BERSAMA, UD. PUTERI GUNUNG, TOKO SARANA TANI, TOKO TANI MAKMUR, UD. TANI OTON, Kec. Madukara Yaitu UD. ANUGRAH LESTARI, CV. DIAN MARATANI, CV. SLAMET RAHAYU, CV. TETAP USAHA, Kec. Mandiraja Yaitu UD. SARI TANI JAYA , UD. SRIWIJAYA, UD. SUMBER REJEKI, CV. TANI JAYA, Kec. Pejawaran Yaitu UD. MEKAR WANGI, UD. MUTIARA TANI, Kec. Punggelan Yaitu KUD HIKMAT, UD. SEKAR TANI, Kec. Purwareja Klampok Yaitu UD. CITRA TANI, UD. HARAPAN MAKMUR, UD. PUSPITA SARI, TOKO RAWA SUBUR, UD. TOKO SUGENG, Kec. Susukan Yaitu TOKO SEBA ADA, UD. WAHYU TANI, Kec. Wanadadi Yaitu UD. NIRMALA, UD. SRI TANI, Kec. Wanayasa Yaitu UD. DINA, UD. HIDAYAH.
Distributor CV. BUMI KENCANA Meliputi Kec. Banjarnegara Yaitu UD. CAHAYA NUSANTARA, UD. BAROKAH TANI, UD. TANI SEJAHTERA, UD. LANGGENG TANI, UD. KEMUNING, Kec. Sigaluh Yaitu UD. CAMELIA TANI, UD. BUAH MANIS, UD. SUMBER TANI.
Ahli HARI ARUMBINUKO Bin SUBANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli saat ini bekerja di Kantor Dinas PERINDAKOP Dan UMKM Banjarnegara bagian Kepala Bidang Perdagangan dan selain itu Ahli juga diberi tugas sebagai Anggota KP3 Banjarnegara ( Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida )
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banjarnegara No.521.3/117 Tahun 2015 Tanggal 10 Februari 2015 Tugas dan Tanggung jawab Ahli yaitu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan produksi, penyimpanan, peredaran, pemanfaatan / penggunaan pupuk dan pestisida sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Bahwa setahu Ahli distributor resmi pupuk bersubsidi adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh produsen berdasarkan surat perjanjian jual beli ( SPJB ) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya berdasarkan pasal 1 ( 8 ) Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Bahwa setahu Ahli Pengecer resmi pupuk bersubsidi adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di kecamatan dan / atau desa, yang ditunjuk oleh distributor berdasarkan surat perjanjian jual beli ( SPJB ) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan / petani diwilayah tanggung jawabnya berdasarkan pasal 1 ( 9 ) Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Bahwa sarat yang harus dipenuhi untuk menjadi distributor yaitu bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya, mempunyai SIUP, TDP,SITU, memiliki dan atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya, mempunyaii jaringan distributor yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 ( dua ) pengecer disetiap kecamatan dan atau desa diwilayah tanggung jawabnya, rekomendasi dari dinas Kabupaten / kota setempat yang membidangi perdagangan untuk menunjukan distributor baru dan memiliki permodalan yang cukup sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh produsen, sedangkan pengecer resmi pupuk bersubsidi yaitu bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum, memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannya, mempunyai SIUP dan TDP, memiliki atau menguasai sarana untuk penyaluran pupuk bersubsidi diwilayah tanggung jawabnya masing-masing dan memiliki permodalan yang cukup, kemudian distributor membuat surat perjanjian jual beli antara distributor dengan pengecer dan distributor membuat surat penunjukan sebagai pengecer selanjutnya Distributor melaporkan kepada produsen daftar pengecer resmi yang masuk dalam wilayah dan tanggung jawab distributor tersebut dan persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Bahwa pihak yang sah sebagai distributor dan pengecer pupuk bersubsidi di wilayah banjarnegara yaitu yang termasuk dalam daftar laporan bulanan dari produsen maupun distributor di wilayah banjarnegara dan untuk distributor resmi pasti mempunyai surat penunjukan sebagai distributor dari produsen pasal 4 Ayat ( 1 ) Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan untuk pengecer resmi mendapatkan surat penunjukan sebagai pengecer dari distributor dasar hukum pasal 5 Ayat ( 1 ) Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Bahwa proses distribusinya yaitu pengecer meminta alokasi pupuk bersubsidi kepada distributor dengan dasar RDKK ( Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok ) kemudian distributor meminta kebutuhan pupuk pengecer kepada produsen, selanjutnya permintaan tersebut disetujui oleh produsen kemudian distributor mengambil barang digudang produsen untuk dikirim kepada pengecer
Bahwa selain distributor dan pengecer resmi pupuk bersubsidi dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi berdasarkan pasal 21 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 30 Ayat ( 3 ) Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Bahwa Ahli mengetahui UD.MINANG JAYA milik terdakwa alamat pasar Wanadadi Kec. Wanadadi Kab.Banjarnegara dan Ahli tidak ada hubungan keluarga atau family dengan terdakwa
Bahwa berdasarkan laporan bulanan dari produsen maupun distributor UD. MINANG JAYA milik terdakwa merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi produk PT. PUSRI untuk jenis UREA, sedangkan untuk pupuk bersubsidi produk dari PT. PETROKIMIA UD. MINANG JAYA milik terdakwa bukan pengecer resmi
Bahwa menurut Ahli perbuatan tersebut salah, berdasarkan pasal 21 Ayat ( 2 ) Jo.Pasal 30 Ayat ( 3 ) Permendag RI No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian,
Ya benar, pupuk tersebut merupakan jenis pupuk bersubsidi karena terlihat jelas pada kemasannya terdapat tulisan berwarna merah “ PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN “
Bahwa berdasarkan laporan bulanan dari distributor maupun produsen pihak yang dinyatakan resmi sebagai distributor dan pengecer resmi pupuk bersubsidi produk PT. PETROKIMIA GRESIK Tahun 2015 yaitu : Distributor CV. MEKAR TANI JAYA meliputi Kec. Purwonegoro yaitu UD. DEVVINA MUKTI, UD. BRAYAN USAHA TANI, UD. BELA TANI, UD. NABIL JAYA, UD. JAYA ABADI, Kec.Bawang Yaitu UD. TRUBUS TANI, UD. SUMBER TANI MAJU, UD. AMONG TANI, Kec. Karangkobar Yaitu UD. CIPTA KARYA TANI, UD. DIAN TANI, UD. SUMBER TANI, Kec. Pagentan Yaitu UD. MUKTI SARI, UD. MURNI, Kec. Rakit Yaitu UD. HIDAYAH DIAN MARATANI, UD. LANCAR, UD. LESTARI, UD. MITRA TANI, Kec. Banjarmangu Yaitu UD.MAULANA, UD. GAJAH MAS, UD, Kec. Kalibening Yaitu UD. INDRA SARI, Kec. Pandanarum Yaitu UD. RAHAYU, Kec. Pagedongan Yaitu UD. RAHAYU, Kec. Pagedongan Yaitu UD. SUMBER TANI BAROKAH.
Distributor PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA Meliputi Kec. Batur Yaitu UD. BERKAH TANI, UD. UD. BERKAH, TOKO JAYA BERSAMA, UD. PUTERI GUNUNG, TOKO SARANA TANI, TOKO TANI MAKMUR, UD. TANI OTON, Kec. Madukara Yaitu UD. ANUGRAH LESTARI, CV. DIAN MARATANI, CV. SLAMET RAHAYU, CV. TETAP USAHA, Kec. Mandiraja Yaitu UD. SARI TANI JAYA , UD. SRIWIJAYA, UD. SUMBER REJEKI, CV. TANI JAYA, Kec. Pejawaran Yaitu UD. MEKAR WANGI, UD. MUTIARA TANI, Kec. Punggelan Yaitu KUD HIKMAT, UD. SEKAR TANI, Kec. Purwareja Klampok Yaitu UD. CITRA TANI, UD. HARAPAN MAKMUR, UD. PUSPITA SARI, TOKO RAWA SUBUR, UD. TOKO SUGENG, Kec. Susukan Yaitu TOKO SEBA ADA, UD. WAHYU TANI, Kec. Wanadadi Yaitu UD. NIRMALA, UD. SRI TANI, Kec. Wanayasa Yaitu UD. DINA, UD. HIDAYAH.
Distributor CV. BUMI KENCANA Meliputi Kec. Banjarnegara Yaitu UD. CAHAYA NUSANTARA, UD. BAROKAH TANI, UD. TANI SEJAHTERA, UD. LANGGENG TANI, UD. KEMUNING, Kec. Sigaluh Yaitu UD. CAMELIA TANI, UD. BUAH MANIS, UD. SUMBER TANI
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan menjual pupuk bersubsidi jenis Phonska yang terdakwa dapatkan dari distributor lain selain distributor resmi terdakwa.
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai pedagang atau pengecer pupuk bersubsidi, pupuk nonsubsidi dan barang-barang pertanian lainnya.
Bahwa benar, terdakwa mengakui menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi sejak tahun 2008
Bahwa awalnya menjadi pengecer pupuk bersubsidi untuk produk dari PT PUSRI berupa pupuk UREA, sekitar enam bulan kemudian terdakwa terdaftar menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi dari PT PETROKIMIA berupa pupuk ZA, PHONSKA, SP36 dan ORGANIK.
Bahwa Terdakwa menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi produk dari PT PUSRI melalui distributor PT MEGA ELTRA dan untuk produk dari PT PETROKIMIA terdakwa melalui distributor PT Gresik Cipta Sejahtera.
Bahwa Terdakwa mempunyai bukti kalau merupakan pengecer resmi dari distributor PT Mega Eltra dan Distributor PT Gresik Cipta Sejahtera yaitu SPJB (surat perjanjian jual beli) tahun 2014 dan RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok tani).
Bahwa terdakwa sampai saat ini setahu terdakwa masih menjadi pengecer resmi distributor PT Mega Eltra dan Distributor PT Gresik Cipta Sejahtera, bahwa dari distributor PT Mega Eltra terdakwa ada SPJB untuk tahun 2015 tetapi distributor PT Gresik Cipta Sejahtera terdakwa tidak mempunyai SPJB untuk tahun 2015.
Bahwa terdakwa terakhir mendapatkan pupuk bersubsidi dari PT Gresik Cipta Sejahtera terutama jenis PHONSKA sekitar 1 tahun yang lalu.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai SPJB dengan PT Gresik Cipta Sejahtera untuk penjualan pada tahun 2015.
Bahwa terdakwa menjual pupuk bersubsidi di kios terminal wanadadi yang terdakwa kontrak tepatnya di blok B1turut Ds. Wanadadi kec. Wanadadi kab. Banjarnegara.
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi jenis PHONSKA yang terdakwa jual di kios milik terdakwa tersebut dari distributor CV Mekar Tani jaya yang beralamat di Jl. Raya timur pasar Purwonegoro Rt 01 Rw 01 Kec. Purwonegoro kab. Banjarnegara.
Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis PHONSKA dari PT MEKAR TANI dengan cara terdakwa menghubungi Sdri. NUR ZEINA ALIAS INUNG selaku penanggung jawab PT MEKAR TANI melalui telepon kadang SMS kadang telepon.
Bahwa terdakwa membeli pupuk tersebut dari PT MEKAR TANI dengan harga sudah sampai di kios Terdakwa, jadi pengiriman ditanggung oleh PT MEKAR TANI, dan pupuk tersebut dikirim dengan menggunakan truk milik PT MEKAR TANI.
Bahwa setahu terdakwa sopir yang membawa pupuk jenis PHONSKA yang terdakwa beli dari PT MEKAR TANI bernama Sdr. WAWAN.
Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis PHONSKA yang terdakwa beli dari PT MEKAR TANI pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2015 dan dikirim sampai kios terdakwa sekitar pukul 14.00 wib.
Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis PHONSKA dari PT MEKAR TANI dengan harga per karung sebesar Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) atau harga HET untuk konsumen.
Bahwa harga HET pupuk bersubsidi dari distributor resmi kepada pengecer resmi sebesar Rp 112.000,- (seratus dua belas ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mempunyai bukti pembelian pupuk bersubsidi jenis PHONSKA yang terdakwa beli dari PT MEKAR TANI berupa kwitansi, tetapi pada kwitansi tersebut tidak terdapat stempel dari PT MEKAR TANI.
Bahwa terdakwa mempunyai bukti pembelian lain yaitu pesan singkat dari Sdri. NUR ZEINA ALIAS INUNG yang berisi “PAK INI BARU BISA KIRIM PHO 3 TON”.
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi jenis PHONSKA dari PT MEKAR TANI sebanyak 3 ton atau 60 karung.
Bahwa pupuk bersubsidi jenis PHONSKA tersebut terdakwa gunakan untuk dijual kepada petani disekitar kios terdakwa yang membutuhkan pupuk jenis PHONSKA.-
Bahwa terdakwa tidak ingat siapa saja yang membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dari kios UD Minang Jaya, setahu terdakwa warga sekitar kec. Wanadadi Banjarnegara karena terdakwa tidak pernah mencatat pembeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang terdakwa catat hanya pembeli pupuk bersubsidi jenis UREA.
Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska melalui telepon dan pada saat itu yang melayani Sdri. NUR ZEINA alias INUNG tetapi Sdri. NUR ZEINA alias INUNG menjawab “YA NANTI COBA PAK” tetapi sebelum terdakwa dikirimi pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ada pesan singkat dari nomor hp 081327914486 yang berisi “PAK INI BARU BISA KIRIM PHO 3 TON”.
Bahwa kwitansi pembelian tersebut hanya ada tanda tangan saja, dan terdakwa tidak tahu siapa yang menandatangani kwitansi tersebut.
Bahwa kwitansi tersebut sudah hilang.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi HEPTO NOVERLIS di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan Saudara dari Terdakwa BENI FALGUNADI.
Bahwa benar saksi punya usaha pupuk sejak sekitar berapa tahun prosesnya lupa ada kurang lebih 10 tahun.
Bahwa Pupuk yang dijual Sebelumnya Non Subsidi.
Bahwa Saksi disamping Mengontrol Manajemen, saksi juga menanam saham dalam usaha milik Terdakwa BENI FALGUNADI UD MINANG JAYA,
Bahwa Pupuk Bersubsidi dari GCS.Awalnya perjanjian tahu secara lisan sekitar 4 tahun yang lalu setelah ada kejadian ini, akhir setelah tahun 2015.
Bahwa sebenarnya GCS telah memutusnya sepihak sebelumnya tidak tahu.
Bahwa yang berhubungan dengan GCS selalu Terdakwa BENI FALGUNADI
Bahwa sepengetahuan saksi setelah ada SPJB masih ada kerjasama
Diposisikan terpisah antara yang subsidi dan non subsidi, yang bersubsidi ada cirinya / tulisannya
Bahwa setelah ada peristiwa baru tahu bahwa Terdakwa BENI FALGUNADI beli / pesan pupuk bersubsidi selain dari GCS.
Bahwa Stok di GCS sudah tidak ada, terus saksi menyarankan untuk mencari ke distributor lain yang bisa menjualkan ,
Bahwa Setahu saksi tidak ada pelanggaran ketika beli / pesan dari distributor lain tidak tahu kalau itu tidak boleh
Bahwa setelah Terdakwa BENI FALGUNADI beli, GCS tidak ada barang kedua untuk ke distributor lain terus Terdakwa BENI FALGUNADI pesen ke sdri. inung
Bahwa Saksi tahu pesen pupuk ke sdr. Inung
Bahwa sebelum kejadian, saksi tidak pernah terlibat transaksional penjualan / pupuk bersubsidi
Bahwa saksi tahu, Terdakwa BENI FALGUNADI beli ke sdri. Inung dari penjelasan dari Terdakwa BENI FALGUNADI
Bahwa setelah kejadian saksi tahu ada bukti sms terkait smsan sdr. inung dengan Terdakwa BENI FALGUNADI
Bahwa saksi tidak tahu ada pengecer lain suka beli ke distributor lain
Saksi AHMAD NURWAHID dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah petani padi di Lemah Jaya Kec. Wanadadi
Bahwa Saksi biasa menanam padai menggunakan pupuk Phonska
Bahwa saksi mulai beli sejak 4 tahun lalu.
Bahwa yang dibeli pupuk subsidi / bukan saksi tidak tahu
Bahwa Saksi biasa beli ketempat Terdakwa BENI FALGUNADI karena harga lebih miring / beda dengan penjual lain dan pada saat tidak punya uang juga bisa dihutang
Bahwa selama 4 tahun tidak selalu beli phonska, kadang juga urea
Bahwa pada bulan mei, juni dan juli saat itu musim tanam pernah beli pupuk , beli phonska ditempat Terdakwa BENI FALGUNADI
Bahwa Awalnya tidak ada, terus bilang sudah mulai tanam kok tidak ada pupuk terus bagaimana nanti tidak bisa panen
Bahwa Pas ada sekitar bulan juni, beli 2 kantong masing-masing harganya Rp.177.000,- beli 100 kg, untuk 1/4 bau
Bahwa Saksi tidak mengetahui perbandingan harga pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi
Bahwa banyak petani lain yang beli
Bahwa selain toko Terdakwa BENI FALGUNADI, ada toko lain yang jual pupuk tetapi saksi tidak pernah beli, harga beda / tidak, saksi juga tidak tahu.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
51 (lima puluh satu) karung pupuk bersubsidi jenis phonska @ 50 Kg
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG beserta SIM CARD dengan nomor 081390649031
1 (satu) lembar daftar pengecer pupuk bersubsidi dari distributor CV. MEKAR TANI JAYA tanggal 01 Juli 2015
1 (satu) lembar daftar pengecer pupuk bersubsidi dari distributor CV. BUMI KENCANA tanggal 01 Juli 2015
1 (satu) lembar daftar pengecer pupuk bersubsidi dari distributor PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA
1 (satu) bendel Surat Perjanjian antara PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA milik sdr. DEDY MAWARDI dengan MINANG JAYA, UD milik sdr. BENI FALGUNADI tentang jual beli pupuk bersubsidi dengan nomor : 825 /01/TU.04.06/GCS.08/DR/2014 tanggal 30 Desember 2013
Barang bukti tersebut telh disita sesuai peraturan yang berlaku, dan dipersidangan telah dibenarka oleh saksi-saks dan terdakwa sehingga dapat dijadikan alat bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa BENI FALGUNADI bin SUKARNO, pada hari SENIN tanggal 08 Juni 2015 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di toko UD. Minang Jaya di Komplek Pasar Wanadadi Kec. Wanadadi Kab. Banjarnegara, telah menjual pupuk bersubsidi jenis Ponskha;
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2015 terdakwa menghubungi saksi Nurzeina Setyowati alias Inung yang merupakan distributor pupuk bersubsidi dan memesan pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA sebanyak 60 (enam puluh) sak dengan berat 50Kg/sak-nya sehingga total pemesanan sebanyak 3 Ton (3000 Kg);
Bahwa setelah disepakati harganya yaitu Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) / sak-nya, lalu saksi HERMAWAN SUSWANTORO dengan menggunakan Truck Mitsubishi Intercooler warna kuning Nopol. R-1871-FN milik CV. Mekar Tani Jaya tempat saksi HERMAWAN SUSWANTORO bekerja mengantarkan pupuk pesanan terdakwa tersebut ke gudang UD. Minang Jaya milik terdakwa di Komplek Pasar Wanadadi Kec. Wanadadi Kab. Banjarnegara;
Bahwa pupuk jenis Ponskha yang di antar oleh Hermawan Suswantoro diambil dari UD Jaya Abadi, yang saat itu ada seseorang yang bernama Yoga dan sesampainya di gudang terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 6.900.000,- (enam juta Sembilan ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran kepada HERMAWAN SUSWANTORO;
Bahwa uang pebayaran pupuk tersebut oleh HERMAWAN SUSWANTORO uang dari terdakwa tersebut diserahkan kepada Yoga;
Bahwa kemudian terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA tersebut kepada masyarakat petani yang datang membeli pupuk tersebut ke toko terdakwa dengan harga Rp. 117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah);
Bahwa penjualan pupuk bersubsidi haruslah dilakukan oleh distributor atau pengecer resmi dalam wilayah tertentu seperti yang diatur dalam Pasal 5 Permendag RI No. 15/M-Dag/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian;
Bahwa terdakwa bukan merupakan Produsen Pupuk Bersubsidi, bukan Disitributor Pupuk bersubsidi dan bukan perusahaan perseorangan atau bukan sebuah badan usaha yang erkedudukan di Kecamatan atau Desa yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) sebagai Pengecer yang berhak melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung kepada kelompok tani atau petani di wilayah tanggung jawabnya sebagaimana diatur pada Pasal 5 Permendag RI No. 15/M-Dag/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian;
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sekira pukul 14.00 WIB, saksi DANANG, anggota polisi pada Satreskrim Polres Banjarnegara yang mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan jual beli pupuk bersubsidi tanpa hak kemudian mendatangi gudang pupuk milik terdakwa dan mendapatkan barang bukti berupa pupuk jenis NPK PHONSKA dalam gudang terdakwa sebanyak 51 (lima puluh satu) sak yang diproduksi PT. PETROKIMIA GRESIK INDONESIA yang pada masing-masing sak-nya pupuk tersebut bertuliskan “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH, BARANG DALAM PENGAWASAN”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) jo Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-Dag/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo Pasal 2 Ayat (1) Perpres RI No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres RI No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 4 huruf a Perpu No. 8 Tahun 1962 tentnag Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan jo Pasal 1 sub 3e jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat No. 7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa
Unsur pihak lain selain Produsen, Distributor, dan Pengecer yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan memperjualbelikan pupuk bersubsidi;.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "barang siapa" dalam hukum pidana menunjuk kepada orang/badan hukum sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa terdakwa BENI FALGUNADI Bin SUKARNO yang identitas lengkapnya sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum dan selama pemeriksaan dipersidangan ternyata sehat jasmani maupun akalnya sehingga dipandang mampu bertanggung jawab menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke 1 tersebut ini telah terbukt
Ad.2 Unsur pihak lain selain Produsen, Distributor, dan Pengecer yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan memperjualbelikan pupuk bersubsidi
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur, yang apabila salah satu unsur terbukti maka unsur dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan sub unsur yang lain, terlbih dahulu akan dipertimbangkan unsur Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa menurut theori hukum pidana, dalam hal seseorang melakukan perbuatan dengan ”sengaja” dapat dikualifikasi kedalam 3 bentuk Kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud/tujuan atau sering disebut dengan istilah : ”Dolus Directus” ;
Kesengajaan sebagai maksud akan terjadi apabila seseorang ”Menghendaki” timbulnya akibat perbuatan itu, artinya ”Kehendak” untuk melakukan ”Perbuatan” tersebut memang ”dimaksudkan” atau ”ditujukan” untuk menimbulkan ”akibat yang dikehendaki” ;
Kesengajaan Dengan Tujuan yang pasti atau yang merupakan keharusan;
Istilah lain yang sering digunakan untuk menyebut jenis kesengajaan ini adalah ”Kesengajaan dengan sadar akan Kepastian”
Jenis kesengajaan ini akan terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan, mempunyai tujuan untuk menimbulkan akibat tertentu, tetapi disamping akibat yang dituju itu, pelaku insyaf atau menyadari, bahwa dengan melakukan perbuatan untuk menimbulkan akibat yang tertentu itu, perbuatan tersebut ”pasti” akan menimbulkan akibat yang sebenarnya tidak dikehendaki, hanya disadari ”Kepastian” akan terjadi;
Kesengajaan Dengan Sadar akan Kemungkinan atau Kesengajaan dengan syarat atau juga sering disebut dengan istilah ”Dolus Eventualis” ;
Bahwa jenis kesengajaan ini akan terjadi apabila seseorang melakukan suatu perbuatan mempunyai tujuan untuk menimbulkan akibat tertentu, tetapi disamping akibat yang dituju itu, pelaku insyaf atau menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan untuk menimbulkan akibat yang tertentu itu, perbuatan tersebut ”mungkin” akan menimbulkan akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki hanya disadari ”kemungkinan” akan terjadinya;
Dalam hal ini, kesadaran terhadap ”kemungkinan” terjadinya akibat yang tidak dikehendaki itu kemudian tidak menghalanginya untuk berbuat ;
Menimbang bahwa dari fakta di persidangan yang ditarik dari keterangan saksi-saksi, bahwa terdakwa BENI FALGUNADI bin SUKARNO, pada hari SENIN tanggal 08 Juni 2015 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di toko UD. Minang Jaya di Komplek Pasar Wanadadi Kec. Wanadadi Kab. Banjarnegara, telah menjual pupuk bersubsidi jenis Ponskha;
Menimbang, bahwa peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2015 menghubungi saksi Nurzeina Setyowati alias Inung yang merupakan distributor pupuk bersubsidi dan memesan pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA sebanyak 60 (enam puluh) sak dengan berat 50Kg/sak-nya sehingga total pemesanan sebanyak 3 Ton (3000 Kg);
Menimbang, bahwa setelah disepakati harganya yaitu Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) / sak-nya, lalu saksi HERMAWAN SUSWANTORO dengan menggunakan Truck Mitsubishi Intercooler warna kuning Nopol. R-1871-FN milik CV. Mekar Tani Jaya tempat saksi HERMAWAN SUSWANTORO bekerja mengantarkan pupuk pesanan terdakwa tersebut ke gudang UD. Minang Jaya milik terdakwa di Komplek Pasar Wanadadi Kec. Wanadadi Kab. Banjarnegara;
Menimbang, bahwa pupuk jenis Ponskha yang di antar oleh Hermawan Suswantoro diambil dari UD Jaya Abadi, yang saat itu ada seseorang yang bernama Yoga dan sesampainya di gudang terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 6.900.000,- (enam juta Sembilan ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran kepada HERMAWAN SUSWANTORO;
Menimbang, bahwa uang pebayaran pupuk tersebut oleh HERMAWAN SUSWANTORO uang dari terdakwa tersebut diserahkan kepada Yoga;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA tersebut kepada masyarakat petani yang datang membeli pupuk tersebut ke toko terdakwa dengan harga Rp. 117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah) dan telah terjual sebanyak 9 sak;
Menimbang, bahwa penjualan pupuk bersubsidi haruslah dilakukan oleh distributor atau pengecer resmi dalam wilayah tertentu seperti yang diatur dalam Pasal 5 Permendag RI No. 15/M-Dag/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian;
Menimbang, bahwa terdakwa bukan merupakan Produsen Pupuk Bersubsidi, bukan disitributor Pupuk bersubsidi dan bukan perusahaan perseorangan atau bukan sebuah badan usaha yang yang berkedudukan di Kecamatan atau Desa yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) sebagai Pengecer yang berhak melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung kepada kelompok tani atau petani di wilayah tanggung jawabnya sebagaimana diatur pada Pasal 5 Permendag RI No. 15/M-Dag/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka perbuatan terdakwa yang menjual pupuk bersubsidi jenis Ponskha dilakukan dengan sengata dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan meskipun terdakwa mengetahui bahwa SPJB dengan PT GSC telah berakhir;
Meni mbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa unsure ke 2 tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 21 Ayat (2) jo Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-Dag/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo Pasal 2 Ayat (1) Perpres RI No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres RI No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 4 huruf a Perpu No. 8 Tahun 1962 tentnag Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan jo Pasal 1 sub 3e jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat No. 7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam pembelaannya, pada pokoknya menyebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti membeli pupuk dari Wahyu Yogari alias Yoga sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan dakwaannya dan bahwa jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang menjadi permasalahan utamanya adalah bahwa terdakwa bukan merupakan pengecer atau distributor resmi yang bisa memperjualbelikan pupuk bersubsidi oleh karena SPJB antara UD Minang Jaya milik terdakwa dengn PT GSC telah berakhir pada tahun 2014;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara ini bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Umum Bab I pasal 14 a KUHP menyatakan bahwa Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan pengganti denda, maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula pidana tidak usah dijalani, keculai dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu
Menimbang bahwa sesuai dengan ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum serta Ketentuan Umum Bab I Pasal 14a KUHP maka oleh karena terdakwa telah menyesali perbuatannya tersebut dan keuntungan yang didapat dengan penjualan pupuk bersubsidi tersebut hanya Rp 2.000/karung atau sebesar Rp. 18.000,- serta Majelis Hakim mendapati terdakwa masih dapat diharapkan untuk memperbaiki dirinya dimasa yang akan datang maka Majelis Hakim akan lebih tepat apabila pidana yang dijatuhkan berupa pidana percobaan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 51 (lima puluh satu) karung pupuk bersubsidi jenis phonska @ 50 Kg, merupakan hasil tindak pidana dan mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG beserta SIM CARD dengan nomor 081390649031 dan 1 (satu) bendel Surat Perjanjian antara PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA milik sdr. DEDY MAWARDI dengan MINANG JAYA, UD milik sdr. BENI FALGUNADI tentang jual beli pupuk bersubsidi dengan nomor : 825 /01/TU.04.06/GCS.08/DR/2014 tanggal 30 Desember 2013 merupakan milik Beni Falgunadi, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Beni Falgunadi
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar daftar pengecer pupuk bersubsidi dari distributor CV. MEKAR TANI JAYA tanggal 01 Juli 2015, 1 (satu) lembar daftar pengecer pupuk bersubsidi dari distributor CV. BUMI KENCANA tanggal 01 Juli 2015, 1 (satu) lembar daftar pengecer pupuk bersubsidi dari distributor PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA, merupakan bukti surat dalam perkara ini maka terhadap barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Keadaan yang memberatkan:
Tidak ada
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, PasalPasal 21 Ayat (2) jo Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-Dag/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo Pasal 2 Ayat (1) Perpres RI No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres RI No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 4 huruf a Perpu No. 8 Tahun 1962 tentnag Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan jo Pasal 1 sub 3e jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat No. 7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Pasal 14 a KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BENI FALGUNADI bin SUKARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
51 (lima puluh satu) karung pupuk bersubsidi jenis phonska @ 50 Kg, dirampas untuk negara.
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG beserta SIM CARD dengan nomor 081390649031, dikembalikan kepada Terdakwa BENI FALGUNADI Bin SUKARNO.
1 (satu) lembar daftar pengecer pupuk bersubsidi dari distributor CV. MEKAR TANI JAYA tanggal 01 Juli 2015, tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) lembar daftar pengecer pupuk bersubsidi dari distributor CV. BUMI KENCANA tanggal 01 Juli 2015, tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) lembar daftar pengecer pupuk bersubsidi dari distributor PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA, tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) bendel Surat Perjanjian antara PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA milik sdr. DEDY MAWARDI dengan MINANG JAYA, UD milik sdr. BENI FALGUNADI tentang jual beli pupuk bersubsidi dengan nomor : 825 /01/TU.04.06/GCS.08/DR/2014 tanggal 30 Desember 2013, dikembalikan kepada Terdakwa BENI FALGUNADI Bin SUKARNO.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2016, oleh SUKMAWATI, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, NUNIK SRI WAHYUNI, SH dan DIANA DEWIANI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUPRIYATIN, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarnegara, serta dihadiri oleh CIPI PERDANA, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
NUNIK SRI WAHYUNI, SH. SUKMAWATI, SH. MH
DIANA DEWIANI, SH.
Panitera Pengganti,
SUPRIYATIN, S.H.