Memperhatikan Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek (BW) dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat I (Toni Prihanto) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ; Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah satu-satunya sebidang tanah sebagaiman disebut dalam Hak Milik No: 1031 Desa Leuwi Limus, Kecamatan: Cikande, Kabupaten : Serang , Banten , luas : 2.954 M2, NIB: 28.01.15.02.00048, Surat Ukur No: 35/Leuwi Limus/2002, dengan tanggal penerbitan/pengeluaran sertifikat pada tanggal 5 November 2002, yang tercatat atas nama Toni Prihanto; Menyatakan Sertifikat Hak Milik No : 1031 Desa Leuwi Limus, Kecamatan: Cikande, Kabupaten: Serang, Banten, Luas : 2.954 M2, NIB : 28.01.15.02.00048, Surat Ukur No: 35/Leuwi Limus /2002, dengan tanggal penerbitan/pengeluaran sertifikat pada tanggal 5 November 2002, yang tercatat atas nama Toni Prihanto merupakan sertifikat yang masih sah dan masih berlaku ; Menyatakan Sertifikat Pengganti Sertifikat Hak Milik No: 1031 Desa Leuwi Limus, Kecamatan: Cikande, Kabupaten : Serang , Banten , Luas : 2.948 M2, NIB : 28.01.15.02.00048, Surat Ukur No. : 00076/2017, dengan tanggal penerbitan/pengeluaran sertifikat pada tanggal 10 Januari 2018, yang tercatat atas nama Toni Prihanto (Tergugat I) adalah merupakan sertifikat yang tidak sah dan tidak berlaku ; Menghukum Tergugat I (Toni Prihanto) dan atau siapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat tanah sebagaimana disebut dalam Sertifikat Hak Milik No : 1031 Desa Leuwi Limus, Kecamatan :Cikande, Kabupaten : Serang , Banten , Luas : 2.954 M2, NIB : 28.01.15.02.00048, Surat Ukur No.: 35/Leuwi Limus/2002, dengan tanggal penerbitan/pengeluaran sertifikat pada tanggal 5 November 2002, yang tercatat atas Nama Toni Prihanto (Tergugat I ) tanpa beban apapun juga, dan bila perlu dengan meminta bantuan aparat yang berwenang untuk itu ; Menolak gugatan Penggugat untuk lain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.886.000.- (satu juta delapan ratus delapan puluh enam rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Kamis, Tanggal 26 Maret 2020 oleh kami Dr.Erwantoni,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua., Santosa,S.H.M.H. dan Chairil Anwar,S.H.,MHum. msing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut di ucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Dr.Erwantoni,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Santosa, S.H.,M.H. dan Ali Murdiat, S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Zamhari,S.H. sebagai Panitera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem Informasi Pengadilan Negeri Serang pada hari Senin, Tanggal 8 Juni 2020; Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua, Santosa, S.H., M.H. Dr.Erwantoni, S.H., M.H. Ali Murdiat, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, Zamhari, S.H. Perincian biaya : Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00.- Biaya Proses Rp 75.000.00.- PNBP/Pihak Rp 30.000.00.- Biaya Panggilan Rp 560.000.00.- Pemeriksaan setempat
Rp 1000.000.00.- Pemberitahuan PS Rp 175.000.00.- Biaya Materai Rp. 6.000.00.- Biaya Redaksi Rp. 10.000.00.- Jumlah Rp 1.886.000.- (.satu juta delapan ratus delapan puluh enam rupiah)