126 / Pid. Sus / 2015 / PN. Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 126 / Pid. Sus / 2015 / PN. Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAHYUDIN Bin BAHARUDDIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa WAHYUDIN Bin BAHARUDDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega DD 3356 QU ; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega DD 3356 QU ; - 1 (satu) lembar SIM C An. WAHYUDIN BAHARUDDIN; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari JUMAT tanggal 10 JULI 2015 oleh MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, FIRMANSYAH IRWAN., S.H., dan DANU ARMAN, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, putusan yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 29 JULI 2015 oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AMIRWAN MAKKA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh Hj.ANDI KURNIA, S.H.,M.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadapan Terdakwa. HAKIM KETUA, TTD MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H. HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II, TTD TTD FIRMANSYAH IRWAN, S.H. DANU ARMAN,S.H., M.H. PANITERA PENGGANTI, TTD AMIRWAN MAKKA, S.H.
P U T U S A N
Nomor: 126 / Pid. Sus / 2015 / PN. Skg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara – perkara Pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : WAHYUDIN Bin BAHARUDDIN;
Tempat lahir : baru Impa-Impa, Kab. Wajo;
Umur / Tanggal lahir : 28 Tahun / 23 Oktober 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Ujung Baru , Kecamatan tanasitolo, Kab. Wajo;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Pendidikan : SI (Sarjana) ;
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum;
Terdakwa Telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Penahanan Rumah Penyidik, sejak tanggal 3 Februari 2015 sampai dengan tanggal 22 Februari 2015.
Perpanjangan Penahanan Rumah Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Februari 2015 sampai dengan tanggal 03 April 2015 ;
Penahanan Rumah Penuntut Umum, sejak tanggal 02 April 2015 sampai dengan tanggal 21 April 2015.
Perpanjangan Penahanan Rumah Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 21 Mei 2015.
Penahanan Rumah Hakim Pengadilan Negeri Sengkang , sejak tanggal 18 Mei 2015 sampai dengan tanggal 16 Juni 2015.
Perpanjangan Penahanan Rumah Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor. 126/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor . 126/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Skg, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana atas diri Terdakwa tanggal 01 Juli 2015 NO.REG.PERK: PDM-49/Sengk/Ep.1/04/2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan putusan :
Menyatakan terdakwa WAHYUDIN Bin BAHARUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga orang lain meninggal dunia, sebagaimana didakwakan yaitu pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega DD 3356 QU ;
Selembar STNK sepeda motor Yamaha Vega DD 3356 QU ;
Selembar SIM C An. WAHYUDIN BAHARUDDIN ;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Terhadap Tuntutan Pidana tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis tetapi terdakwa hanya mengajukan permohonan lisan agar mendapat keringanan hukuman dan mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Telah pula mendengar pendapat penuntut umum terhadap Permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa WAHYUDDIN Bin BAHARUDDIN, pada hari Rabu Tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015 yang bertempat di Jalan umum Desa Ujung Baru Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadilinya, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan LaluLintas dengan korban meninggal dunia (lel. TALLEH) perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha vega DD 3356 QU dari Siwa tujuan akan ke Sengkang. Ketika mendekati Tkp yaitu jalan umum Desa Ujung Baru Kec.Tanasitolo Kab. Wajo saat sepeda motor yang terdakwa kendarai bergerak dari arah Timur ke Barat, kondisi jalan beraspal rata dan lurus, cuaca cerah dimalam hari, arus lalu lintas sepi, situasi di TKP perkampungan ramai rumah penduduk. Kecepatan sepeda motor terdakwa sekitar 50-60 Km/jam dan juga telah mendekati rumah terdakwa yang berada disebelah kanan jalan, maka terdakwa sempat menoleh kearah rumahnya sehingga tidak sempat memperhatikan keberadaan Korban yang sedang berjalan kaki dari arah Timur ke Barat di sebelah kiri jalan. Terdakwa melihat korban itu ketika berada dalam jarak sekitar setengah meter yang dikarenakan saat itu terdakwa sedang menoleh kekanan dan juga di Tkp agak gelap karena lampu penerang jalan tidak menyala dan lampu sepeda motor yang terdakwa nyalakan adalah lampu jarak dekatnya. Karena saat dalam jarak dekat sekal baru terdakwa melihat Korban, maka terdakwa tidak sempat lagi membunyikan klakson dan melakukan pengereman hingga terdakwa menabraknya. Korban tersebut ditabrak oleh sepeda motor yang terdakwa kendarai dari belakang mengenai bagian tubuh punggung belakang dan pinggang samping kanan berbenturan dengan ban depan dan stir sepeda motor sebelah kanan hingga korban terpental 5 (lima) meter lalu terjatuh dalam keadaan tengkurap disekitar pertengahan jalan. Ketika itu terdakwa juga tidak sempat lagi mengendalikan laju sepeda motornya sehingga ikut terjatuh. Setelah terjatuh dari sepeda motor, maka terdakwa bangun kemudian langsung memberikan pertolongan kepada korban. Terdakwa mengangkat korban dari letak jatuhnya ditengah jalan kepinggir jalan sebelah kiri dari arah Timur kebarat. Kemudian terdakwa memangkuhnya hingga datang keluarga korban di Tkp Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Lamadukelleng oleh keluarganya dengan dimuat oleh mobil, lalu terdakwa kembali kerumahnya yang tidak jauh dari Tkp. Setelah 9 (Sembilan) hari korban dirawat di RSUD Lamadukelleng Sengkang, akhirnya korban meninggal dunia. Sesuai dengan visum et repertum RSUD Lamadukelleng tanggal 21 Januari 2015 yang di periksa dan dibuat oleh dr. RASFIANI Dokter Pemerintah pada RSUD Lamadukelleng Sengkang dengan hasil pemeriksaan:
Masuk rumah sakit dalam tidak sadar ;
Lebam pada dahi panjang 10 cm , lebar 2 cm dalam sampai tulang ;
Luka lecet pada pergelangan tangan kiri;
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Berdasarkan Surat Keterangan Kematiantanggal 04 Februari 2015 Lel.TALEH meninggal dunia pada tanggal 30 Januari 2015 di RSUD Lamadukelleng Sengkang.
Akibat perbuatan terdakwa diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan :
Menimbang, bahwa di persidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega DD 3356 QU ;
Selembar STNK sepeda motor Yamaha Vega DD 3356 QU ;
Selembar SIM C An. WAHYUDIN BAHARUDDIN;
Menimbang, bahwa disamping barang bukti tersebut di atas, Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi yang masing-masing memberikan keterangan sebagaimana termuat dalam berita acara sidang, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi PATAHUDDIN bin SINGKERU di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Terdakwa diperhadapkan dalam persidangan ini karena masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa yang menabrak pada waktu itu adalah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pada waktu itu menggunakan motor vega ;
Bahwa yang ditabrak oleh Terdakwa adalah seorang pejalan kaki bernama Talleh ;
Bahwa Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di jalan umum Desa Ujung Baru, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo ;
Bahwa pada waktu kejadian saksi ada di rumah sekitar 70 meter dari tempat kejadian ;
Bahwa saksi tahu ada kejadian kebetulan saksi mau keluar ke BTN Tae lalu saksi lihat korban diangkat oleh Terdakwa ke pinggir jalan untuk naik mobil ke rumah sakit ;
Bahwa Titik tabrak letaknya di tengah jalan ;
Bahwa terdakwa pada waktu itu dari arah timur ke barat dan korban juga dari arah timur ke barat ;
Bahwa korban orangnya sudah tua dan sudah pikun ;
Bahwa posisi motor Terdakwa sewaktu saksi lihat sudah berdiri dipinggir jalan ;
Darimana sebenarnya korban dan akan kemana ?
Bahwa setelah kejadian saksi dengar cerita bahwa korban dari rumhanya hendak mau pergi beli rokok ;
Bahwa saksi tidak melihat ditempat kejadian ada bekas rem ;
Bahwa Terdakwa membawa motor biasa-biasa saja;
Bahwa korban meninggal di rumah sakit dan sempat dirawat selama 9 (Sembilan) hari di rumah sakit ;
Bahwa ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban ;
Bahwa korban dengan Terdakwa bertetangga ;
Bahwa ditempat kejadian cuaca keadaan cerah dan ada lampu jalan dimalam hari ;
Bahwa saksi tidak melihat waktu kejadian nanti saksi lihat setelah korban diangkat oleh Terdakwa ke pinggir jalan lalu dinaikkan diatas mobil untuk dibawa kerumah sakit ;
Bahwa selain saksi melihat setelah kejadian banyak orang yang melihat pada waktu itu;
Bahwa pada waktu saksi melihat korban diangkat ia diangkat dari tengah jalan ke pinggir jalan ;
Bahwa akibat kejadian tersebut yang rusak motor terdakwa hanya kaca spoinnya ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kecepatan motor tesebut sewaktu terjadinya kecelakaan karena nanti setelah terjadinya kecelakaan baru saksi lihat ;
Bahwa luka korban yang saksi lihat pada bagian kepalanya ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan agar keterangan saksi MUHAMMAD TALIB bin SENNANG, dapat dibacakan, karena saksi yang bersangkutan telah dipanggil secara patut tidak dapat hadir di persidangan dan tidak diketahui domisilinya sekarang.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Jaksa Penuntut Umum tersebut, disetujui oleh Terdakwa, maka permohonan Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat dikabulkan, dan keterangan saksi MUHAMMAD TALIB bin SENNANG, dibacakan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Meimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenatkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan karena masalah kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa awal kejadian terdakwa dari siwa menagih dengan mengendarai sepeda motor, pada saat mau shalat Isyah terdakwa sampai didepan lorong rumah terdakwa, rencana mau belok kanan akan tetapi ada SMS masuk terdakwa harus menyetor tagihan ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa searah dengan korban ;
Bahwa posisi rumah terdakwa sebelah kanan ;
Bahwa terdakwa menabrak korban dari arah belakang ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa tidak sempat melakukan pengereman ;
Bahwa jarak terdakwa dengan korban pada waktu itu sekitar setengah meter ;
Bahwa sebelum terdakwa tabrak korban terdakwa menghadap kekakan kerumah terdakwa dan setelah terdakwa mau menghadap ke arah Sengkang lalu korban sudah ada didepan terdakwa maka pada waktu terdakwa tabrak korban ;
Bahwa kecepatan terdakwa pada waktu itu antara 50 – 60 km ;
Bahwa setelah kejadian lalu yang terdakwa lakukan mengangkat korban ke pinggir jalan ;
Bahwa posisi korban sewaktu terdakwa tabrak berada digari tengah jalan ;
Apakah saksi melihat luka korban ?
Bahwa ketika terdakwa angkat korban ke pinggir jalan terdakwa melihat ada luka dikepalanya ;
Bahwa setelah terdakwa angkat korban ke pinggir jalan lalu terdakwa cari mobil dan mengangkat korban naik mobil menuju ke rumah sakit;
Bahwa korban pada saat itu tidak sadarkan diri ;
Bahwa korban dirawat dirumah sakit sekitar 9 (Sembilan) hari baru meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa tidak terlalu kenal Terdakwa karena terdakwa setiap hari keluar rumah untuk menagih dan terdakwa tahu korban setelah keluarganya datang dirumah ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban ;
Bahwa terdakwa bertetangga dengan korban ;
Bahwa korban baru pindah dari Anabanua ;
Bahwa waktu kejadian sudah gelap karena sudah masuk waktu Isya;
Bahwa terdakwa tidak melihat korban menyeberang karena terdakwa sedang menoleh ke kanan kearah rumah terdakwa ;
Bahwa posisi tabrakan sudah lewat dari arah lorong rumah terdakwa ;
Bahwa kondisi jalan pada waktu itu sepi ;
Bahwa Jalan ditempat kejadian lebar ;
Bahwa trerdakwa memberikan bantuan biaya rumah sakit dan biaya penguburan pada keluarga korban ;
Bahwa Terdakwa menyesal dengan kejadian ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum RSUD Lamadukelleng tanggal 21 Januari 2015 yang di periksa dan dibuat oleh dr. RASFIANI Dokter Pemerintah pada RSUD Lamadukelleng Sengkang dengan hasil pemeriksaan:
Masuk rumah sakit dalam tidak sadar ;
Lebam pada dahi panjang 10 cm, lebar 2 cm dalam sampai tulang ;
Luka lecet pada pergelangan tangan kiri;
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan di kuatkan dengan barang bukti dan bukti surat yang di ajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum yang akan diuraikan dan dibuktikan dalam pertimbangan unsur ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan dan berkas perkara dianggap sebagai bagian dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang no. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka terdakwa baru dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Telah mengemudikan kendaraan bermotor ;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah yang melakukan perbuatan yang dapat dihukum atau subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa telah mengakui identitasnya sebagaimana yang tercantum didalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam perkara ini adalah WAHYUDIN Bin BAHARUDDIN;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur Setiap Orang menurut Majelis Hakim telah terbukti ;
Ad.2. Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor
Bahwa dalamUndang-Undang no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 angka 23 yang dimaksud pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi;
Bahwa dalamUndang-Undang no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 angka 8 yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin-mesin, selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di jalan umum Desa Ujung Baru, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo terdakwa sedang mengemudikan sepeda motor Yamaha vega DD 3356 QU dari Siwa tujuan akan ke Sengkang atau dari arah timur ke barat. Terdakwa ketika mengemudikan sepeda motor Yamaha vega tersebut memiliki Surat Izin Mengemudi C ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan seperti tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur ad.2 tersebut diatas telah terbukti menurut hukum ;
Ad.3. Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kelalaian adalah kurang hati-hati, atau lalai, kekurangwaspadaan atau kekhilafan yang sekiranya dia hati-hati, waspada, tertib, peristiwa itu tidak akan terjadi atau dapat dicegah ;
Bahwa dalam Undang-Undang no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 angka 24 yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa ketika kejadian Terdakwa yang mengemudi sepeda motor Yamaha vega DD 3356 QU dari Siwa tujuan akan pulang ke rumahnya di Sengkang atau dari arah timur ke barat dengan kecepatan 50 km/jam ketika memasuki jalan umum Desa Ujung Baru, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo yaitu didekat rumah terdakwa tiba-tiba terdakwa menerima SMS bahwa ada yang akan membayar tagihan sehingga terdakwa tidak jadi pulang kerumahnya, kemudian terdakwa ketika melewati rumahnya terdakwa menoleh ke kanan yaitu ke arah rumah terdakwa ketika terdakwa menghadap ke depan tiba-tiba sudah ada korban didepan, karena tiba-tiba dan terdakwa tidak ada persiapan sebelumnya maka terdakwa langsung menabrak korban tanpa ada usaha pengereman sebelumnya. Akibat tabrakan tersebut korban terpelanting dan jatuh ditengah jalan. Kemudian terdakwa mengangkat korban yang pada saat itu tidak sadarkan diri, dan mencari pertolongan dengan membawa korban ke RSUD Lamaddukelleng Sengkang. Korban dirawat selama 9 Hari kemudian meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan hasil Visum Et Repertum RSUD Lamadukelleng tanggal 21 Januari 2015 yang di periksa dan dibuat oleh dr. RASFIANI Dokter Pemerintah pada RSUD Lamadukelleng Sengkang dengan hasil pemeriksaan:
Masuk rumah sakit dalam tidak sadar ;
Lebam pada dahi panjang 10 cm, lebar 2 cm dalam sampai tulang ;
Luka lecet pada pergelangan tangan kiri;
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan seperti tersebut di atas, maka Majelis berpendapat unsur pada ad.3 telah terbukti menurut hukum ;
ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal tersebut diatas sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa berdsarkan pertimbangan-pertimbangan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi maka perbuatan terdakwa telah terbukti seluruhnya dan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang ada pada diri Terdakwa, maka Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dan oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan selain yang telah dipertimbangkan diatas ;
Hal-hal yang memberatkan:
Tidak ada ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Antara terdakwa dengan keluarga korban telah terjadi perdamaian ;
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa menurut Majelis Hakim pada hakikatnya bertujuan untuk menyadarkan Terdakwa terhadap perbuatan yang telah dilakukannya sehingga kelak tidak akan mengulanginya lagi, disamping itu juga untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sehingga akan terwujud ketentraman di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa lamanya terdakwa ditahan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa saat ini berada dalam tahanan Rumah dan tidak ada alasan untuk membebaskan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka Majelis menetapkan agar terdakwa tetap di tahanan ;
Menimbang, bahwa karena terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diketahui siapa pemiliknya maka berdasarkan pasal 194 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat 2 KUHAP Majelis Hakim perlu menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega DD 3356 QU, 1(satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega DD 3356 QU, 1 (satu) lembar SIM C An. WAHYUDIN BAHARUDDIN dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal. 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa WAHYUDIN Bin BAHARUDDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega DD 3356 QU ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega DD 3356 QU ;
1 (satu) lembar SIM C An. WAHYUDIN BAHARUDDIN;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari JUMAT tanggal 10 JULI 2015 oleh MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, FIRMANSYAH IRWAN., S.H., dan DANU ARMAN, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, putusan yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 29 JULI 2015 oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AMIRWAN MAKKA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh Hj.ANDI KURNIA, S.H.,M.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM KETUA,
TTD
MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
TTD TTD
FIRMANSYAH IRWAN, S.H. DANU ARMAN,S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
AMIRWAN MAKKA, S.H.