1023/Pdt.G/2012/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 1023/Pdt.G/2012/PN.SBY
17072013
P U T U S A N
Nomor : 1023/Pdt.G/2012/PN.SBY
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. GATOT INDIARTO SOEMALI ( GATOT INDIARTO SUMALI ), pekerjaan: swasta, alamat tempat tinggal di Jalan Raden Wijaya No. 20 RT. 002 RW. 001 Kelurahan Kranggan Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto, selanjutnya disebut sebagai ................................. PENGGUGAT I ;
2. Ny. SIANIWATI RAMLI, pekerjaan: ibu rumah tangga, alamat tempat tinggal di Jalan Raden Wijaya No. 20 RT. 002 RW. 001 Kelurahan Kranggan Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto, selanjutnya disebut sebagai .............: PENGGUGAT II ;
3. FIKKI SIDHARTA, pekerjaan selaku Direktur PT. TOHITINDO MULTICRAFT, alamat tempat tinggal di Jalan Raden Wijaya No. 20 RT. 002 RW. 001 Kelurahan Kranggan Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto, selanjutnya disebut sebagai ........................................................... PENGGUGAT III ;
4. RIKKO SIDHARTA, pekerjaan swasta, alamat tempat tinggal di Jalan Raden Wijaya No. 20 RT. 002 RW. 001 Kelurahan Kranggan Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto, selanjutnya disebut sebagai ................................ PENGGUGAT IV ;
Selanjutnya Penggugat I, II, III, IV disebut sebagai : .................................................... PARA PENGGUGAT ;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya BAMBANG SUGENG, S.H. M.H, PURWI HENDARTI, S.H dan BAYU TAURID KURNIAWAN, S.H,. Advokat dan Kurator Kepailitan dari Kantor Advokat & Kurator
Kepailitan “ BAMBANG .............
Kepailitan “ BAMBANG SUGENG & ASSOCIATES ”, yang beralamat kantor di Ruko Klampis 88 Jalan Klampis Jaya No. 29 N Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Desember 2012 ;
M E L A W A N :
1. TONNY WIDJAYA, pekerjaan swasta, alamat tempat tinggal di Jalan Kecilung No. 19 Kelurahan Ketabang Kecamatan Genteng, Surabaya, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I ;
2. Notaris HANDJANI DEWI NJOTO, S.H. pekerjaan selaku Notaris di Surabaya, beralamat kantor di Gembong Tebasan 29 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai:................. TERGUGAT II ;
Untuk selanjutnya disebut sebagai: PARA TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat berkas perkara ;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara di persidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 13 Desember 2012 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 14-12-2012 di bawah register No. 1023/Pdt.G/2012/PN.Sby telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa antara Para Penggugat dan Tergugat I telah membuat Perjanjian Kesepakatan Bersama tanggal 5 Nopember 2010, Akta Nomor : 6 ( enam ) yang dibuat dihadapan Tergugat II selaku Notaris di Surabaya ;
Bahwa kegiatan bisnis/usaha ( perusahaan ) Para Penggugat mengalami kemerosotan atau kerugian akibat dampak krisis moneter global dunia termasuk melanda Negara Indonesia akibatnya berdampak pada Penggugat yang bisnisnya selalu eksport ke luar negeri menjadi menurun drastis ;
Bahwa dengan keadaan ekonomi Para Penggugat yang sedang tidak baik maka Para Penggugat I, II, III, IV diminta datang oleh Tergugat I di Kantor Tergugat II selaku Notaris dan PPAT untuk menandatangani Perjanjian Kesepakatan Bersama tertuang dalam Akta Nomor : 6 Tanggal .....................
Nomor : 6 Tanggal 5 Niopember 2010 ;
Bahwa di dalam Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama yang dibuat Para Penggugat dan Tergugat I tersebut pada pokoknya meminta Para Penggugat mengakui adanya pinjaman sejumlah uang atau hutang kepada Tergugat I sebesar Rp 125.000.000.000,- ( seratus dua puluh lima milyar rupiah ). Bahwa sesungguhnya Para Penggugat tidak pernah menerima uang akibat pinjaman/hutang sebanyak itu, ( mohon Tergugat I membuktikan bahwa Para Penggugat menerima uang sebesar yang dibuat di dalam Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut ) ;
Bahwa dalam keadaan ekonomis dari Para Penggugat yang sangat tidak baik dan terdesak, lemah dan merosot bisnisnya/usahanya dan dijanjikan Tergugat I yang akan membantunya maka dalam keadaan demikian Para Penggugat tidak mempunyai posisi tawar yang bagus maka tidak ada perbuatan lain selain menandatangani Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut. Bahwa Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut dibuat dengan tidak seimbang kedudukannya diantara para pihak. Tegasnya Perjanjian Kesepakatan Bersama dibuat Pata Penggugat dan Tergugat I dalam keadaan terpaksa ;
Bahwa selanjutnya setelah membuat Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut dalam keadaan yang tidak berimbang antara Penggugat dan Tergugat I selanjutnya dengan cara menyesatkan ditindaklanjuti dengan membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Kuasa Penuh/Mutlak atas tanah-tanah milik Para Penggugat seperti berikut dibawah ini :
Penggugat III membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah dengan kuasa mutlak dengan Tergugat I sesuai Akta Nomor : 7 ( tujuh ) yang dibuat dihadapan Tergugat II pada tanggal 5 Nopember 2010 terhadap Tanah Hak Guna Bangunan Sertipikat Nomor : 4, sesuai Gambar Situasi tanggal 8 Juni 1994 Nomor : 4492/194 Sertipikat dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tertulis atas nama PT. THOHITINDO MULTICRAFT INDUSTRIES, berkedudukan di Jakarta ;
Bahwa harga tanah tersebut tertulis dalam Akta sebesar Rp 35.000.000.000,- ( tiga puluh lima milyar rupiah ). Bahwa senyatanya Penggugat III tidak pernah menerima uang pembayaran tersebut dari perbuatan hukum Pengikatan Jual Beli Tanah tersebut baik melalui transfer Bank atau secara Tunai sehingga Perjanjian ini dibuat dengan dasar rekayasa dan harus dibatalkan ;
B. Penggugat I dan ..................
Penggugat I dan Tergugat I selanjutnya membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Akta Nomor : 9 ( sembilan ) tanggal 5 Nopember 2010 yang dibuat dihadapan Tergugat II terhadap Tanah sebagai beriukut :
SHM Nomor : 1080, Gambar Situasi tanggal 14 Juli 1989 Nomor : 1531 Sertipikat dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto tanggal 17 Juli 1989 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI ;
SHM Nomor : 980, Surat Ukur Sementara tanggal 20 Juli 1982 Nomor : 3784 Sertipikat dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto tanggal 30 Juli 1982 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI ;
SHM Nomor : 969, Gambar Situasi tanggal 13 Juli 1981 Nomor : 2272 Sertipikat dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto tanggal 29 Juli 1981 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI ;
SHM Nomor : 970, Gambar Situasi tanggal 13 Juli 1989 Nomor : 2273 Sertipikat dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto tanggal 29 Juli 1981 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI ;
SHM Nomor : 978, Gambar Situasi tanggal 20 Juli 1982 Nomor : 3782 Sertipikat dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto tanggal 30 Agustus 1982 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI ;
SHM Nomor : 971, Gambar Situasi tanggal 13 Juli 1981 Nomor : 2274 Sertipikat dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto tanggal 29 Juli 1981 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI ;
SHM Nomor : 152, Gambar Situasi tanggal 15 Pebruari 1989 Nomor : 242 Sertipikat dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto tanggal 6 Maret 1989 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI ;
SHM Nomor : 151, Gambar Situasi tanggal 30 Juni 1987 Nomor : 796 Sertipikat dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto tanggal 17 Desember 1987 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI ;
SHM Nomor : 153, Sertipikat dikeluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria tanggal 25 Nopember 1974 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI ;
SHM Nomor : 147, Gambar Situasi tanggal 25 Nopember 1974 Nomor : 279 Sertipikat dikeluarkan ...............
Sertipikat dikeluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Mojokerto tanggal 25 Nopember 1974 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI ;
SHM Nomor : 148, Gambar Situasi tanggal 7 Juli 1990 Nomor : 1463 Sertipikat dikeluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Mojokerto tanggal 21Juli 1990 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI ;
SHM Nomor : 194, Sertipikat dikeluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria tanggal 25 Nopember 1974 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI ;
SHM Nomor : 1326, Gambar Situasi tanggal 1 Agustus 1997 Nomor : 2497 Sertipikat dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto tanggal 9 Agustus 1997 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI ;
Selain tersebut diatas Penggugat I juga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Tergugat I dengan Akta Nomor : 15 ( lima belas ) tanggal 5 Nopember 2010 terhadap tanah dan bangunan sebagai berikut :
SHM Nomor : 260, Sertipikat dikeluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Mojokerto tanggal 27 September 1974 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI ;
SHM Nomor : 3424, Surat Ukur tanggal 7 Agustus 2007 Nomor : 1195/13.10/2007 Sertipikat dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto tanggal 9 Agustus 2007 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI ;
SHM Nomor : 3425, Surat Ukur tanggal 7 Agustus 2007 Nomor : 1194/13.10/2007 Sertipikat dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto tanggal 9 Agustus 2007 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI ;
Penggugat II dengan Tergugat I membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Kuasa Mutlak Akta tersebut Nomor : 11 ( sebelas ) tanggal 5 Nopember 2010 di hadapan Tergugat II terhadap tanah : SHM Nomor : 150, Surat Ukur tanggal 25 Nopember 1974 Nomor : 178 Sertipikat dikeluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Mojokerti pada tanggal 25 Nopember 1974 ;
Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah dengan Kuasa multlak atas tanah Akta Nomor : 20 tanggal 11 Nopember 2010 sebagai berikut :
Sertipikat Hak Milik Nomor : 491 Surat Ukur tanggal 16 Januari 1998 Nomor : 411/1998 dikeluarkan .................
411/1998 dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik tanggal 3 September 1998 atas nama Gatot Indiarto Soemali ;
Sertipikat Hak Milik Nomor : 545 Surat Ukur tanggal 2 Maret 2000 Nomor : 1/08/03/2000 dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik tanggal 24 Maret 2000 atas nama Gatot Indiarto Soemali ;
Sertipikat Hak Milik Nomor : 447 Gambar Situasi tanggal 29 Agustus 1995 Nomor : 2815/1995 dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik tanggal 1 September 1995 atas nama Gatot Indiarto Soemali ;
Sertipikat Hak Milik Nomor : 439 Gambar Situasi tanggal 7 Juli 1995 Nomor : 2250/1995 dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik tanggal 10 Juli 1995 atas nama Gatot Indiarto Soemali ;
Penggugat IV dengan Tergugat I membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah dengan kuasa mutlak Akta Nomor 13 tanggal 5 Nopember 2010 yaitu : Sertipikat Hak Milik Nomor 284 Surat Ukur tanggal 20 Agustus 2002, Nomor 97/Tambak Osowilangun/2002, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya tanggal 30 Agustus 2002 atas nama Rikko Sidharta ;
Bahwa Para Penggugat dan Tergugat I membuat Perjanjian Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah-tanah milik Para Penggugat tersebut diatas dihadapan Tergugat II dengan tidak benar, melanggar hukum dan karenanya harus dibatalkan oleh karena menurut hukum bertentangan dengan : Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah dan jugapun bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 9 Desember 1987 No 3438/K/Pdt/1985 yang mengenai ” Milik Beding “ yang intisarinya sebagai berikut :
“ Perbuatan hukum menjaminkan tanah dalam suatu perjanjian hutang piutang di satu pihak, serta perbuatan hukum jual beli tanah dilain pihak merupakan dua perbuatan hukum yang terpisah antara satu dengan yang lain. Suatu perjanjian hutang piutang dengan jaminan sebidang tanah, tidak dapat begitu saja menjadi perbuatan hukum jual beli tanah, manakala si debitur tidak melunasi hutangnya,
Syarat yang dikenal dengan nama “ Milik Beding “ ini sudah lama tidak diperkenan -
kan, terutama dalam ..................
kan, terutama dalam suasana hukum adat “ ;
Bahwa para pihak dalam membuat Perjanjian, Kesepakatan ataupun Kontrak maka dianut asas kebebasan berkontrak sesuai Pasal 1338 KUH Perdata, akan tetapi kebebasan berkontrak membiat Perjanjian Kesepakatan bersama antara Para Penggugat dan Tergugat I selanjutnya diikuti dengan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah dengan kuasa mutlak maka hal ini dilarang oleh peraturan perundangan dan hukum yang berlaku sebagaimana yang telah diuraikan diatas ;
Bahwa perbuatan pemberian kuasa mutlak/penuh yang tidak dapat ditarik kembali tentang jual beli atas tanah bertentangan dengan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 1982, Instruksi Mendagri merupakan bentuk Hukum Positif yang mengandung aturan hukum publik dengan tujuan mengatur ketertiban umum dalam transaksi jual beli tanah. Maksud Instruksi Mendagri ini adalah untuk menghindari penyalah gunaan hukum yang mengatur pemberian kuasa dengan mengadakan pemindahan hak atas tanah secara terselubung dengan menggunakan Kuasa mutlak/penuh. Perbuatan tersebut jelas mengganggu usaha penertiban status dan penggunaan tanah di Indonesia. Bahwa selain itu Tergugat I mempunyai itikad buruk, niat buruk dalam membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah dan Perjanjian Kesepakatan Bersama yang dibuat dengan Para Penggugat. Sehingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat oleh Para Penggugat dan Tergugat I adalah jelas melanggar hukum yaitu melanggar Pasal 1320 KUH Perdata yang berakibat perjanjian tersebut batal ;
Bahwa membuat Perjanjian Kesepakatan Bersama dan diikuti oleh pembuatan Perjanjian Ikatan Jual Beli adalah melanggar hukum karena tidak boleh mencampuradukkan antara Perjanjian Hutang dan Perjanjian Jual Beli tanah. Bahwa selain itu keadaan Para Penggugat dalam keadaan tidak berdaya seolah-olah Para Penggugat sebagai Debitor dan Tergugat I sebagai Kreditor ;
Bahwa disebutkan dalam Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata suatu perjanjian haruslah dibuat dengan itikad baik/niat kehendak yang baik oleh para pihak. Bahwa itikad Tergugat I membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini dilakukan Tergugat I dengan itikad buruk.
Karena sebenarnya berapa jumlah hutang tidak jelas dan hanya diperkirakan saja yaitu sebesar Rp 125.000.000.000,- ( seratus dua puluh lima milyar rupiah ) sehingga hal ini
menimbulkan penyesatan ............
menimbulkan penyesatan yang nyata, menimbulkan penafsiran ;
Bahwa Perjanjian Kesepakatan Bersama ataupun pinjam meminjam uang tidak bisa dikaitkan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah. Bahwa terbukti hal ini dilakukan oleh Tergugat I dengan Para Penggugat karenanya adanya itikad buruk dalam kontrak/perjanjian yang tujuannya tidak lain Tergugat I akan menguasai tanah-tanah dan harta milik Para Penggugat secara melanggar hukum. Bahwa kalaupun benar Para Penggugat mempunyai hutang kepada Tergugat I maka jika Para Penggugat wanprestasi boleh dan dipersilahkan mengajukan gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri setempat bukan dengan cara memaksakan kehendak buruknya untuk melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah milik Para Penggugat dengan melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat ;
Bahwa Profesor DR Rosa Agustina, S.H, M.H Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Bidang Perdata dalam tulisannya pada P-3 Pusat Penunjang Profesi Hukum Tahun 2009 mengkutip makalah dari Prof, Azikin kusuma Atmadja yang berpendapat bahwa “ kebebasan berkontrak harus ber itikah baik dan mengindahkan Moral, dalam ilmu hukum moral disebut Misbruik Van Osstandigheden ( penyalah gunaan kesempatan atau penyalahgunaan keadaan ) berakibat cacat kehendak dalam memberikan persetujuan dalam perjanjian “ ;
Hal ini akan membatasi kehendak bebas dari pembuat perjanjian. Keadaan yang disalah gunakan karena adanya kekuatan ekonomi ( economish overwicht ) pada salah satu pihak sehingga mengganggu keseimbangan salah satu pihak sehingga kebebasan untuk memberikan persetujuan yang merupakan salah satu syarat bagi sahnya suatu perjanjian tidak terwujud ( kehendak yang cacat ), Olehnya atas dasar itu maka Perjanjian Kesepakatan Bersama Para Penggugat dan Tergugat I yang ditindaklanjuti dengan dibuatnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli oleh Para Penggugat dan Tergugat I haruslah batal secara hukum ;
Bahwa Perjanjian Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah yang dibuat Para Penggugat dan Tergugat I dengan tidak patut, tidak masuk akal, tidak berperikemanusiaan ( onredelijkecontractsvoorwaarden ) sehingga mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memeriksa inconcreto faktor tidak masuk akalnya, tidak
patut dan tidak ............................
patut dan tidak berperikemanusiaan karena posisi Para Penggugat sebagai dwang positie atau tertekan sehingga terjadi penyalahgunaan kesempatan atau penyalahgunaan keadaan ekonomis yang dilakukan Tergugat I kepada Para Penggugat, sehingga pembuatan Perjanjian Kesepakatan Bersama dan dilanjutkan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan terjadi Perjanjian nilai yang tidak berimbang antara Para Penggugat dan Tergugat I, bahkan kalau dicermati dari hubungan prestasi timbal balik tidak terpenuhi seolah-olah Para Penggugat sebagai Direktur dan Tergugat I sebagai Kreditur dan tidak ada pilihan lain bagi Para Penggugat untuk tidak melakukan Perjanjian Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli karena keadaan terpaksa ;
Bahwa kebebasan membuat kontrak terdapat pembatasan sesuai dengan Mahzab Hukum Alam oleh Hugo De Groot Thomas Hobbes, Immanuel Kant yang sangat menjunjung tinggi nilai moralitas dan keadilan, Hal itu tercermin dalam pembuatan perjanjian sehingga para pihak dalam membuat perjanjian harus beritikad baik dan niat baik serta kehendak yang baik sehingga Perjanjian dibuat mencapai keadilan bagi para pihak ;
Bahwa Tergugat I tidak ada niat baik, itikad baik dalam membuat Perjanjian dengan Pihak Para Penggugat sehingga menghasilkan Perjanjian yang tidak adil, tidak ber perikemanusiaan bahkan merugikan Para Penggugat ;
Bahwa pembuatan Perjanjian Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah oleh Para Penggugat dan Tergugat I melanggar Pasal 1321 KUH Perdata karena dibuat dalam keadaan terpaksa olehnya harus dibatalkan ;
Bahwa Perjanjian Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Para Penggugat dan Tergugat I melanggar Pasal 1449 KUH Perdata karena dibuat dengan penyesatan, paksaan atau penipuan maka batal menurut hukum, olehnya Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah antara Para Penggugat dan Tergugat I dibuat berdasarkan paksaan dan penyesatan dalam keadaan terpaksa tidak ada pilihan lain selain melakukan itu sehingga harus batal demi hukum ;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 153 K/Pdt/2001 maka Perjanjian Jual Beli atas Tanah yang dilakukan Para Penggugat dan Tergugat I batal karena Perjanjian Jual Beli dengan hak ..........................
Beli dengan hak membeli kembali sejak adanya UUPA No. 5 Tahun 1960 adalah dilarang sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi tetap MARI tanggal 9 April 1987 No. 78 PK/Pdt/1984 Majelis Hakim Agung adalah H. Adi Abdoyo Soetjipto, S.H, H. Soerjono, S.H, Ny. H. Siti Rosma Achmad, S.H ;
Yurisprudensi Putusan MARI No. 2521 K/Pdt/2002 tanggal 11 Juni 2004, Jual Beli tidak wajar dengan nilai milyaran rupiah yang diterima seolah-olah kontan atau senyatanya Para Penggugat tidak pernah menerima pembayaran uangnya baik transfer Bank maupun tunai hal ini adalah Perjanjian Jual Beli atas Tanah yang di Rekayasa dan olehnya cacat hukum sehingga harus batal demi hukum ;
Bahwa Para Penggugat tidak mempunyai kekuasaan untuk tidak berbuat kepada kemauan Tergugat I untuk membuat Perjanjian Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan Tergugat I memaksakan kehendaknya padahal obyek-obyek tanah-tanah yang dilakukan Pengikatan Jual Beli antara Para Penggugat dan Tergugat I masih dalam dijadikan jaminan hutang dan dipasang Hak Tanggungan di PT. Bank Negara Indonesia Tbk ( Bank BNI Wilayah Surabaya ) sesuai Akta Perjanjian Kredit tersebut dibawah ini :
Perjanjian Kredit Investasi yang tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor : 07.040 tertanggal Empat Oktober Dua Ribu Tujuh ( 04-10-2007 ). Bahwa tujuan pemberian Kredit adalah sesuai dalam Perjanjian Kredit Pasal 3 yaitu untuk membiayai investasi pembelian pabrik milik PT. Tohitindo Multicraf Industries di Jalan Surabaya Mojokerto Km 24 Kec Krian Kabupaten Sidoarjo. Bahwa besarnya nilai pinjaman pokok atau kredit investasi sebesar Rp 15.000.000.000,- ( lima belas milyar rupiah ). Bahwa jangka waktu kredit adalah mulai tanggal 04 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2013 ;
Perjanjian Kredit Nomor : 07.041 tanggal Empat Oktober Dua Ribu Tujuh ( 04-10- 2007 ). Tujuan Kredit Modal Kerja. Bahwa besarnya Kredit atau pinjaman modal kerja yang diterima sebesar Rp 25.000.000.000,- ( dua puluh lima milyar rupiah ). Jangka waktu kredit adalah 12 bulan yaitu dimulai dari tanggal 04 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2008 ;
C. Perjanjian Kredit ...................
Perjanjian Kredit Nomor : 07.042 tanggal Empat Oktober Dua Ribu Tujuh ( 04-10- 2007 ). Bahwa Kredit ini diberikan dengan tujuan untuk Modal Kerja. Bahwa nilai kredit sebesar USD 65.000 ( enam puluh lima ribu dollar amerika serikat ). Jangka waktu kredit pinjaman adalah 12 bulan yaitu dimulai dari tanggal 04 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2008 ;
Perjanjian Kredit Nomor : 07.043 tanggal Empat Oktober Dua Ribu Tujuh ( 04-10-2007 ). Bahwa tujuan pemberian kredit atau pinjaman ini adalah Investasi pembelian Pabrik di Jalan Mayjen Sungkono Gang XIV No. 99 A Gresik. Nilai Kredit atau Pinjaman ini adalah sebesar Rp 3.916.676.667- ( tiga milyar sembilan ratus enam belas juta enam ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah ). Jangka waktu kredit adalah mulai tanggal 04 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 03 September 2011 ; Bahwa obyek-obyek tanah yang digunakan sebagai jaminan untuk Perjanjian Kredit adalah sebagai berikut :
Untuk Perjanjian Kredit Nomor : 07.043 adalah :
Tanah dan Bangunan Sertipikat HGB No. 4 tanggal 01-08-1994 atas nama PT. TOHITINDO MULTICRAFT INDUSTRIES terletak di Ds. Sidorejo Kec. Krian Kab. Sidoarjo Jl. Raya Surabaya Mojokerto ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 1080 tanggal 17-07-1989 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 980 tanggal 30-08-1982 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel. Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 969 tanggal 29-07-1981 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 970 tanggal 29-07-1981 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 978 tanggal 30-08-1982 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI ................
INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 971 tanggal 29-07-1981 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 152 tanggal 06-03-1989 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 151 tanggal 17-12-1987 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 153 tanggal 25-11-1974 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 147 tanggal 25-11-1971 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 148 tanggal 21-07-1990 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 194 tanggal 25-11-1974 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 1326 tanggal 9-8-1997 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 150 tanggal 21-07-1990 atas nama SIANIWATI RAMLI terletak di Desa/kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 545 tanggal 24-03-2000 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI .................
INDIARTO SOEMALI terletak di Kel Gulomantung Kec. Kebomas, Kab. Gresik Jl Mayjend Sungkono XIV No. 99A ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 491 tanggal 03-04-1998 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Kel Gulomantung Kec. Kebomas, Kab. Gresik Jl Mayjend Sungkono XIV No. 99A
Tanah dan Bangunan SHM No. 447 tanggal 01-09-1995 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Kel Gulomantung Kec. Kebomas, Kab. Gresik Jl Mayjend Sungkono XIV No. 99A ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 439 tanggal 10-07-1995 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Kel Gulomantung Kec. Kebomas, Kab. Gresik Jl Mayjend Sungkono XIV No. 99A ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 284 tanggal 30-08-2002 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Ds. Tambakosowilangun, Kec. Benowo, Kodya Surabaya, Pergudangan Osowilangun Permai A-17 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 260 tanggal 27-09-1974 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Ds Sooko Kec. Sooko, Kab. Mojokerto ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 3424 tanggal 09-08-2007 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Ds Sooko Kec. Sooko, Kab. Mojokerto ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 3425 tanggal 09-08-2007 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Ds Sooko Kec. Sooko, Kab. Mojokerto ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 35 tanggal 26-05-1987 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Kel. Kalianak, Kec Tandes, Kodya Surabaya, Jl. Kalianak Barat No. 70-72 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 36 tanggal 26-05-1987 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Kel. Kalianak, Kec. Tandes Kodya Surabaya, Jl. Kalianak Barat No. 70-72 ;
Perjanjian Kredit Nomor : 10.027 tanggal Sepuluh Agustus Dua Ribu Sepuluh ( 10-08-2010 ). Bahwa tujuan pemberian Kredit/Pinjaman adalah Kredit Modal Kerja untuk membiayai tambahan modal kerja industri kayu olahan. Bahwa besarnya nilai kredit atau pinjaman adalah sebesar Rp 20.000.000.000,- ( dua puluh milyar rupiah ). Jangka waktu kredit adalah ....................
waktu kredit adalah tanggal 10 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 29 Mei 2011 ;
Bahwa obyek jaminan untuk perjanjian kredit Nomor : 10.027 adalah
Tanah dan bangunan Sertipikat HGB No. 4 tanggal 01-08-1994 atas nama PT.TOHITINDO MULTICRAFT INDUSTRIES terletak di Ds. Sidorejo, Kec. Krian Kab Sidoarjo Jl. Raya Surabaya Mojokerto ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 1080 tanggal 17-07-1989 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 980 tanggal 30-08-1982 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel. Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 969 tanggal 29-07-1981 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 970 tanggal 29-07-1981 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 978 tanggal 30-08-1982 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 971 tanggal 29-07-1981 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 152 tanggal 06-03-1989 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 151 tanggal 17-12-1987 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 153 tanggal 25-11-1974 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI .................
INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 147 tanggal 25-11-1971 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 148 tanggal 21-07-1990 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 194 tanggal 25-11-1974 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 1326 tanggal 9-8-1997 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 150 tanggal 21-07-1990 atas nama SIANIWATI RAMLI terletak di Desa/kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHGB No. 123 tanggal 03-04-1998 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Kel Gulomantung Kec. Kebomas, Kab. Gresik Jl Mayjend Sungkono XIV No. 99A ;
Tanah dan Bangunan SHGB No. 124 tanggal 24-03-2009 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Kel Gulomantung Kec. Kebomas, Kab. Gresik Jl Mayjend Sungkono XIV No. 99A ;
Tanah dan Bangunan SHGB No. 125 tanggal 01-09-1995 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Kel Gulomantung Kec. Kebomas, Kab. Gresik Jl Mayjend Sungkono XIV No. 99A ;
Tanah dan Bangunan SHGB No. 126 tanggal 10-07-1995 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Kel Gulomantung Kec. Kebomas, Kab. Gresik Jl Mayjend Sungkono XIV No. 99A ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 284 tanggal 30-08-2001 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Ds. Sooko, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto ;21. Tanah dan ...........................
Tanah dan Bangunan SHM No. 260 tanggal 27-09-2007 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Ds. Sooko, Kec, Sooko, Kab Mojokerto ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 3424 tanggal 09-08-2007 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Ds Sooko Kec. Sooko, Kab. Mojokerto ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 3425 tanggal 09-08-2007 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Ds Sooko Kec. Sooko, Kab. Mojokerto ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 35 tanggal 26-05-1987 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Kel. Kalianak, Kec Tandes, Kodya Surabaya, Jl. Kalianak Barat No. 70-72 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 36 tanggal 26-05-1987 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Kel. Kalianak, Kec. Tandes Kodya Surabaya, Jl. Kalianak Barat No. 70-72 ;
Perjanjian Kredit Nomor : 10.028 tanggal Sepuluh Agustus Dua Ribu Sepuluh ( 10-08-2010 ). Bahwa tujuan pemberian kredit adalah Kredit tambahan Modal Kerja. Bahwa besarnya nilai kredit atau pinjaman adalah sebesar Rp 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ). Jangka waktu kredit adalah tanggal 10 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 29 Mei 2011;Bahwa obyek jaminan untuk perjanjian kredit Nomor : 10.028 adalah :
Tanah dan bangunan Sertipikat HGB No. 4 tanggal 01-08-1994 atas nama PT.TOHITINDO MULTICRAFT INDUSTRIES terletak di Ds. Sidorejo, Kec. Krian Kab Sidoarjo Jl. Raya Surabaya Mojokerto ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 1080 tanggal 17-07-1989 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 980 tanggal 30-08-1982 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel. Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 969 tanggal 29-07-1981 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;5. Tanah dan .............................
Tanah dan Bangunan SHM No. 970 tanggal 29-07-1981 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 978 tanggal 30-08-1982 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 971 tanggal 29-07-1981 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 152 tanggal 06-03-1989 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 151 tanggal 17-12-1987 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 153 tanggal 25-11-1974 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 147 tanggal 25-11-1971 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 148 tanggal 21-07-1990 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 194 tanggal 25-11-1974 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 1326 tanggal 9-8-1997 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Desa/ Kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;15. Tanah dan ............................
Tanah dan Bangunan SHM No. 150 tanggal 21-07-1990 atas nama SIANIWATI RAMLI terletak di Desa/kel Bajaragung Kec. Puri, Kab. Mojokerto Prop. Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 123 ;
Tanah dan Bangunan SHGB No. 123 tanggal 03-04-1998 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Kel Gulomantung Kec. Kebomas, Kab. Gresik Jl Mayjend Sungkono XIV No. 99A ;
Tanah dan Bangunan SHGB No. 124 tanggal 24-03-2009 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Kel Gulomantung Kec. Kebomas, Kab. Gresik Jl Mayjend Sungkono XIV No. 99A ;
Tanah dan Bangunan SHGB No. 125 tanggal 01-09-1995 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Kel Gulomantung Kec. Kebomas, Kab. Gresik Jl Mayjend Sungkono XIV No. 99A ;
Tanah dan Bangunan SHGB No. 126 tanggal 10-07-1995 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Kel Gulomantung Kec. Kebomas, Kab. Gresik Jl Mayjend Sungkono XIV No. 99A
Tanah dan Bangunan SHM No. 284 tanggal 30-08-2001 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Ds. Sooko, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 260 tanggal 27-09-2007 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Ds. Sooko, Kec, Sooko, Kab Mojokerto ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 3424 tanggal 09-08-2007 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Ds Sooko Kec. Sooko, Kab. Mojokerto ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 3425 tanggal 09-08-2007 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Ds Sooko Kec. Sooko, Kab. Mojokerto ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 35 tanggal 26-05-1987 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Kel. Kalianak, Kec Tandes, Kodya Surabaya, Jl. Kalianak Barat No. 70-72 ;
Tanah dan Bangunan SHM No. 36 tanggal 26-05-1987 atas nama GATOT INDIARTO SOEMALI terletak di Kel. Kalianak, Kec. Tandes Kodya Surabaya, Jl. Kalianak Barat No. 70-72 ;
Bahwa karena pembuatan Perjanjian Kesepakatan Bersama dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Pengikatan ..................
Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah yang dibuat antara Para Penggugat dan Tergugat I padahal obyek yang diperjanjikan tersebut masih dalam jaminan hutang/Kredit Pihak PT. Bank Negara Indonesia Tbk, maka Perjanjian Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat Para Penggugat dan Tergugat I batal secara hukum karena tidak ada persetujuan dari pihak pemegang jaminan atau pemegang Hak Tanggungan yaitu Debitur PT. Bank Negara Indonesia Tbk, hal ni sesuai Perjanjian Kredit Penggugat dan PT. Bank Negara Indonesia Tbk sebagai Kreditur. Syarat dalam perjanjian kredit tersebut tertulis bahwa setiap perbuatan hukum mengalihkan, membebani hak, menjaminkan, atas obyek tanah yang menjadi jaminan hutang harus sepersetujuan pihak PT. Bank Tabungan Negara Indonesia selaku Kreditur ;
Bahwa Perjanjian yang dibuat Para Penggugat dan Tergugat tersebut batal juga menurut
Yurisprudensi Putusan MARI Nomor 1864 K/Pdt/2003 tanggal 30 Januari 2006 ;
Yurisprudensi Putusan MARI Nomor 1808 K/Pdt/2007 tanggal 28 Januari 2008 ;
Melanggar Pasal 1320 KUHPerdata ; Olehnya wajar jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini membatalkan Perjanjian Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah-tanah dimaksud karena telah melanggar hukum yang berlaku ;
Bahwa selain itu juga tanah-tanah yang dijadikan obyek Perjanjian Pengikatan Jual Beli sampai sekarang ini masih dalam penguasaan Para Penggugat, sehingga membuktikan bahwa Perjanjian yang dibuat Para Penggugat dan Tergugat I tidak saling sepakat dan seimbang dan merugikan Para Penggugat, menggugat sekarang ini ;
Bahwa untuk menghindari Pihak Tergugat I menyalahgunakan dan atau mengalihkan tanah-tanah yang menjadi obyek Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini maka mohon diletakkan sita jaminan atas obyek tanah yang terdapat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Para Penggugat dan Tergugat I ;
Bahwa Perjanjian Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Para Penggugat dan Tergugat I dibuat dihadapan dan oleh Tergugat II maka Tergugat II dihukum untuk tunduk dan taat pada putuan perkara ini ;
Bahwa gugatan Penggugat ini didukung oleh bukti-bukti otentik yang memenuhi ketentuan Pasal 180 RIB ............................
Pasal 180 RIB LN 194/44 maka mohon putusan Pengadilan dalam perkara ini segera dijalankan serta merta ( uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada Perlawanan ( Verzet ), Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ( PK ) atasnya. Satu dan lainnya untuk perlindungan hak dan kepentingan Penggugat agar tidak dirugikan. ( Semua bukti akan diajukan pada waktunya ) ;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Yth ; memanggil kepada Para Penggugat dan Para Tergugat ( Tergugat I dan Tergugat II ) sebagaimana seharusnya, selanjutnya memeriksa perkara ini dan pada waktunya Penggugat mohon diputuskan sebagai berikut :
MENGADILI :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Perjanjian Kesepakatan Bersama Akta Nomor : 6 tanggal 5 Nopember 2010 yang dibuat antara Para Penggugat dan Tergugat I dihadapan Tergugat II batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Akta Nomor : 7 tanggal 5 Nopember 2010 antara Penggugat III dengan Tergugat I batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Akta Nomor : 9 tanggal 5 Nopember 2010 antara Penggugat I dengan Tergugat I batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Akta Nomor : 15 tanggal 5 Nopember 2010 antara Penggugat I dengan Tergugat I batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Akta Nomor :11 tanggal 5 Nopember 2010 antara Penggugat II dengan Tergugat I batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Akta Nomor : 20 tanggal 11 Nopember 2010 antara Penggugat I dengan Tergugat I batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Akta Nomor :13 tanggal 5 Nopember 2010 antara Penggugat IV dengan Tergugat I batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
Melarang Tergugat I untuk melakukan peralihan, perbuatan hukum apapun atas tanah-tanah yang dilakukan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli kepada pihak siapapun juga ;
Menghukum Tergugat II tunduk dan taat pada Putusan perkara ini ; 11. Menyatakan sah dan ............
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Surabaya
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I ; SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon diberikan putusan yang seadil adilnya ( Pro aequo et bono/ingoede justitie ) ;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditentukan, untuk para Penggugat hadir kuasanya tersebut, dan untuk Tergugat I dan Tergugat II hadir kuasanya Dr. Sudiman Sidabukke, S.H, C.N, M.Hum., Asih Marbawani, S.H. M.Hum, Erma Mutiara, S.H. M.H, RR. Tantie Supriatsih, S.H. M.H., Widya Ari Susanti, S.H. M.H., dan Vonny Pengabdi, S.H., Advokat/Pengacara dari Kantor Hukum “ SIDABUKKE CLAN & ASSOCIATES ”, Jalan Raya Darmo No. 135 B Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Januari 2013 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh Majelis telah diusahakan perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara melalui mediasi oleh mediator S. AINUR RAFIEK, S.H, M.H. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akan tetapi berdasarkan laporan mediator tertanggal 07 Maret 2013 acara mediasi tidak berhasil dicapai kesepakatan damai, kemudian dibacakan surat gugatan para Penggugat, yang atas pertanyaan Ketua Majelis, Kuasa para Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan jawabannya tertanggal 21 Maret 2013 sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
1.
- Bahwa mengenai Surat Gugatan yang dibuat oleh Kuasa Hukum PARA PENGGUGAT pada poin 4 Posita Gugatan yang disebutkan sebagai berikut :
“ ..… Bahwa sesungguhnya PARA PENGGUGATtidak pernah menerima uang akibat pinjaman/hutang sebanyak itu. ( mohon TERGUGAT I membuktikan bahwa PARA PENGGUGAT menerima uang sebesar yang dibuat di dalam Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut ) “ ;
sedangkan pada poin 5 Posita Gugatan yang disebutkan sebagai berikut :
“ ..… Bahwa Perjanjian ................
“ ..… Bahwa Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut dibuat dengan tidak seimbang kedudukannya diantara para pihak. Tegasnya Perjanjian Kesepakatan Bersama dibuat PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT Idalam keadaan terpaksa ” ;
- Bahwa Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 6 tanggal 5 Nopember 2012, yang dibuat dihadapan Notaris Handjani Dewi Njoto, S.H., ( TERGUGAT II ), Notaris di Surabaya telah sesuai dengan asas – asas perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata sedikitnya terdapat 5 ( lima ) asas yang perlu mendapat perhatian dalam membuat suatu perjanjian yaitu disebutkan sebagai berikut :
1). Asas Kebebasan Berkontrak ( freedom of contract ) :
Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat ( 1 ) KUHPerdata, yang berbunyi : “ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” ;
Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :
a. membuat atau tidak membuat perjanjian ;
b. mengadakan perjanjian dengan siapa pun ;
c. menentukan isis perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta ;
d. menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan ;
2). Asas Konsensualisme ( concensualism ) :
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat ( 1 ) KUHPerdata. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak. Asas konsensualisme muncul diilhami dari hukum Romawi dan hukum Jerman.
Didalam hukum Jerman tidak dikenal istilah asas konsensualisme, tetapi lebih dikenal dengan sebutan perjanjian riil dan perjanjian formal. Perjanjian riil adalah suatu perjanjian yang dibuat dan dilaksanakan secara nyata ( dalam hukum adat
disebut secara ............................
disebut secara kontan ). Sedangkan perjanjian formal adalah suatu perjanjian yang telah ditentukan bentuknya, yaitu tertulis ( baik berupa akta otentik maupun akta bawah tangan ). Dalam hukum Romawi dikenal istilah contractus verbis literis dan contractus innominat. Yang artinya bahwa terjadinya perjanjian apabila memenuhi bentuk yang telah ditetapkan. Asas konsensualisme yang dikenal dalam KUHPerdata adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian ;
3). Asas Kepastian Hukum ( pacta sunt servanda ) :
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat ( 1 ) KUHPerdata. Asas ini pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang melakukannya dan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang diadakan oleh kedua pihak merupakan perbuatan yang sakral dan dikaitkan dengan unsur keagamaan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya asas pacta sunt servanda diberi arti sebagai pactum, yang berarti sepakat yang tidak perlu dikuatkan dengan sumpah dan tindakan formalitas lainnya. Sedangkan istilah nudus pactum sudah cukup dengan kata sepakat saja ;
4). Asas Itikad Baik ( good faith ) :
Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat ( 3 ) KUHPerdatayang berbunyi : “ Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. ” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada
itikad yang kedua .......................
itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan ( penilaian tidak memihak ) menurut norma-norma yang objektif ;
5). Asas Kepribadian ( personality ) :
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata. Pasal 1315 KUHPerdata menegaskan: “ Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri. Pasal 1340 KUHPer berbunyi: “ Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.” Hal ini mengandung maksud bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.
Bahwa atas penjelasan dari asas-asas mengenai perjanjian yang telah diuraikan diatas, diketahui bahwa suatu perjanjian adalah dibuat dengan kesepakatan antara kedua belah pihak, yang mana dalam hal ini adalah PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I. Oleh karenanya dengan adanya dalil yang disebutkan pada poin 4 ( empat ) Posita surat Gugatan, dan poin 5 ( lima ) Posita surat gugatan tersebut adalah TIDAK BENAR karena telah jelas diketahui dan telah dijabarkan diatas mengenai asas-asas dari hukum perjanjian, bahwa tidak ada satupun penjelasan yang menyebutkan suatu perjanjian dapat dibuat dengan keinginan pribadi seseorang sendiri serta dapat dipaksakan kepada salah satu pihak dan bahkan terlebih lagi dalam penjelasan tersebut dijabarkan bahwa suatu perjanjian hanya dapat dibuat apabila terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih yang sepakat membuat suatu perjanjian. Bahwa apabila Majelis Hakim perhatikan dari Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT tersebut tidak tampak adanya penjelasan mengenai Gugatan apa. Sehingga menurut M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata dijelaskan pada Pasal 8 Rv ( Reglement of de Rechtsvordering ) bahwa pokok-pokok gugatan HARUS disertai dengan kesimpulan yang jelas dan tertentu ( een duidelijk en
bepaalde coclusie ) ....................
bepaalde coclusie ). Maka berdasarkan ketentuan itu, praktik peradilan mengembangkan penerapan eksepsi Gugatan tidak jelas ;
- Bahwa berdasarkan uraian yang telah dijelaskan oleh TERGUGAT I diatas tersebut dapat diketahui bahwa formulasi surat Gugatan PARA PENGGUGAT tersebut adalah tidak terang atau isinya gelap ( onduidelijk ), padahal agar Gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas ( duidelijk ).
Bahwa oleh karenanya Gugatan tersebut dapat digugurkan atau dikesampingkan ;
2.
- Bahwa dalam Gugatan PARA PENGGUGAT yang pada intinya bila dilihat dari poin 4 Posita Gugatan, disebutkan sebagai berikut :
” Bahwa di dalam Akta Perjanjian Kesepakatan Bersamayang dibuat PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT I tersebut pada pokoknya meminta PARA PENGGUGAT mengakui adanya pinjaman sejumlah uang atau hutang kepada TERGUGAT I sebesar Rp.125.000.000.000,- ( seratus duapuluh lima milyard rupiah ). Bahwa sesungguhnya PARA PENGGUGAT tidak pernah menerima uang akibat pinjaman/hutang sebanyak itu.” ;
Dalam dalil poin 4 Posita Gugatan tersebut tampak jelas bahwa dalam Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama No. 30 Tertanggal 5 November 2010 yang didalilkan oleh PARA TERGUGAT tersebut hanya menyebutkan pihak TERGUGAT I saja, padahal secara faktual dalam pembuatan Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut pihak dari PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) juga turut disebutkan di dalamnya, karena Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut pada intinya adalah berisikan tentang pengalihan hutang atas nama PARA PENGGUGAT pada PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) yang dialihkan kepada TERGUGAT I ( Subrogasi ) ;
- Bahwa menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata
“ Tergugat dapat mengajukan eksepsi Error In Persona, apabila Gugatan mengandung cacat Error In Persona yang disebut juga Exceptio In Persona.”,
bahwa adapun bentuk ................
bahwa adapun bentuk atau jenis Eksepsi Error In Persona yang dapat diajukan terkait Gugatan tersebut adalah Exceptio Plurium Litis Consortium. Bahwa masih menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata disebutkan : “ Alasan pengajuan Exceptio Plurium Litis Consortium yaitu, apabila orang atau pihak yang ditarik sebagai TERGUGAT tidak lengkap. Atau orang yang bertindak sebagai penggugat tidak lengkap. Masih ada orang yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh. ” Dengan demikian, oleh karena pihak ketiga yang dalam hal ini adalah PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ), yang sejatinya secara faktual turut disebutkan dalam pembuatan Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut tidak turut disertakan pada surat Gugatan, maka Gugatan dapat dinyatakan mengandung cacat plurium litis consortium. Apabila ada pihak ketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagai TERGUGAT, maka secara spesifik dapat diajukan eksepsi yang disebut Exceptio ex juri terti ;
3.
- Bahwa dalam hal ini, seharusnya PARA PENGGUGAT tidak berhak untuk mengajukan Gugatan kepada TERGUGAT I dikarenakan PARA PENGGUGAT sendiri tidak mau memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian hutang dengan TERGUGAT I sebagaimana dimaksud dalam Akta Kesepakatan Bersama No. 6 tertanggal 5 November 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan TERGUGAT II ;
- Bahwa dengan telah ditandatanganinya Akta Kesepakatan Bersama No. 6 tertanggal 5 November 2010 tersebut merupakan bukti atas persetujuan yang telah dinyatakan oleh PARA PENGGUGAT terhadap isi dari Akta Kesepakatan Bersama tersebut ;
- Bahwa menurut M.Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata dikenal adanya Execeptio non adimpleti contractus, yang mana bila dijelaskan lebih lanjut yakni eksepsi yang dapat diajukan dan diterapkan dalam
perjanjian timbal balik ................
perjanjian timbal balik. Pada perjanjian timbal balik, seseorang tidak berhak menggugat apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam perjanjian ;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutusperkara a quo menyatakan bahwa Gugatan PARA PENGGUGAT adalah Non Adimpleti Contractus dan tidak memiliki hak untuk menyampaikan Gugatan atas perkara a quo ini sehingga Gugatan tersebut dapat digugurkan atau dikesampingkan ;
Dalam Konpensi :
1. Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan
oleh PARA PENGGUGAT, kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui dengan tegas kebenarannya ;
2. Bahwa terhadap dalil yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT pada poin 4 Posita Gugatan yang dinyatakan sebagai berikut :
” Bahwa di dalam Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama yang dibuat PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT I tersebut pada pokoknya meminta PARA PENGGUGAT mengakui adanya pinjaman sejumlah uang atau hutang kepada TERGUGATI sebesar Rp. 125.000.000.000,- ( seratus dua puluh lima milyard rupiah ). Bahwa sesungguhnya PARA PENGGUGATtidak pernah menerima uang akibat pinjaman/hutang sebanyak itu. ( mohon TERGUGAT I membuktikan bahwa PARA PENGGUGAT menerima uang sebesar yang dibuat di dalam Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut ).” ;
Bahwa hal tersebut yang didalilkan oleh PARA PENGGUGAT adalah tidak benar, dalam dalil tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa hal tersebut sangatlah tidak mungkin terjadi dimana seseorang mau mengaku kepada orang lain bahwa ia memiliki hutang padahal yang bersangkutan tidak memiliki hutang. Bahwa secara faktual yang terjadi adalah, PARA PENGGUGAT memiliki hutang kepada TERGUGAT I secara berangsur-angsur, yang mana jumlah keseluruhannya mencapai Rp. 125.000.000.000,- ( seratus dua puluh lima milyard rupiah ) dan tidak ada sedikitpun upaya dari PARA PENGGUGAT untuk berusaha melunasi seluruh hutang-hutangnya atau setidaknya mencicil pembayaran hutang-hutangnya kepada TERGUGAT I, oleh karenanya kepercayaan TERGUGAT I kepada PARA PENGGUGAT yang semata-mata memang teman dekat dari TERGUGAT I
menjadi luntur, dan .....................
menjadi luntur, dan oleh karenanya hal tersebut mendorong TERGUGAT I dengan terpaksa membuat Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut guna melindungi hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh TERGUGAT I dari PARA PENGGUGAT dan hal tersebut juga disetujui oleh PARA PENGGUGAT. Bahwa lebih lanjut perlu juga dijelaskan, bahwa pembuatan Akta Kesepakatan Bersama No. 6 tertanggal 5 Nopember 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan TERGUGAT II adalah tanpa adanya unsur paksaan dan merupakan kesepakatan bersama, serta telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata ( Burgerlijk Wetboek ) ;
3. Bahwa mengenai dalil yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT pada poin 5 Posita
Gugatan yang dinyatakan sebagai berikut :
“ Bahwa dalam keadaan ekonomis dari PARA PENGGUGAT yang sangat tidak baik dan terdesak, lemah dan merosot bisnisnya/usahanya dan dijanjikan TERGUGAT I yang akan membantunya maka dalam keadaan demikian PARA PENGGUGAT tidak mempunyai posisi tawar yang bagus maka tidak ada perbuatan lain selain menandatangani Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut. Bahwa Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut dibuat dengan tidak seimbang kedudukannya diantara para pihak. Tegasnya Perjanjian Kesepakatan Bersama dibuat PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT Idalam keadaan terpaksa ” ;
Bahwa dalam dalil yang disebutkan oleh PARA PENGGUGAT tersebut adalah tidak benar, dalam hal ini apabila kita berpikir secara logika terdapat dua belah pihak yang hadir dan menghadap Notaris ( TERGUGAT II ) untuk meminta dibuatkan Perjanjian Kesepakatan Bersama apakah dapat dikatakan bahwa salah satu pihak yang menghadap tersebut sedang dalam keadaan terpaksa atau dalam keadaan dipaksa untuk membuat Perjanjian Kesepakatan Bersama dihadapan Notaris tersebut ? dalam hal ini PARA TERGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara a quo untuk cermat dalam menjatuhkan putusan nantinya. Bahwa apabila PARA PENGGUGAT mendalilkan mereka pada saat itu dalam keadaan terpaksa, maka PARA PENGGUGAT harus dapat membuktikan unsur KEADAAN TERPAKSA tersebut dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ) ;
Bahwa terlebih lagi .....................
Bahwa terlebih lagi mengenai perjanjian yang telah dibuat oleh PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dihadapan Notaris ( TERGUGAT II ) dan bahkan telah pula dibacakan, oleh karenanya perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris ( TERGUGAT II ) tersebut merupakan bukti yang otentik. Lalu untuk lebih dicermati lagi oleh Majelis Hakim yang menangani perkara a quo, sesungguhnya Perjanjian Kesepakatan Bersama yang telah dibuat tersebut adalah berdiri sendiri dan sama sekali tidak berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris ( TERGUGAT II ) ;
Bahwa berdasarkan atas hal-hal yang telah diuraikan diatas layak dan patut dalil posita gugatan Penggugat pada point ini dikesampingkan dan ditolak seluruhnya ;
4. Bahwa adalah dalil-dalil yang tidak bertanggung jawab dan layak untuk ditolak atau dikesampingkan dalil-dalil PARA PENGGUGAT pada poin 7 ( tujuh ) Posita Gugatan dan poin 9 ( Sembilan ) Posita Gugatan adalah tidak berdasar hukum karena pada dasarnya tidak ada kolerasi antara Perjanjian Kesepakatan Bersama dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang telah dilakukan oleh TERGUGAT I dan PARA PENGGUGAT sehingga hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai sebuah alur hukum yang sama ;
5. Bahwa atas dasar kehendak PARA PENGGUGAT yang akan menjual beberapa bidang tanah dan bangunan tersebut dan disaat itu TERGUGAT I juga membutuhkan beberapa bidang tanah dan bangunan untuk perkembangan perusahaan TERGUGAT I sehingga selayaknya sebagai pembeli dengan itikad baiknya TERGUGAT I melakukan penawaran harga dan ternyata sesuai dengan penjualan yang PARA PENGGUGAT inginkan, oleh karena itu dibuatkanlah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dihadapan TERGUGAT II yang disebutkan sebagai berikut :
- Akta Nomor 7 tertanggal 5 Nopember 2010 ;
- Akta Nomor 9 tertanggal 5 Nopember 2010 ;
- Akta Nomor 15 tertanggal 5 Nopember 2010 ;
- Akta Nomor 11 tertanggal 5 Nopember 2010 ;
- Akta Nomor 20 tertanggal 11 Nopember 2010 ;
- Akta Nomor 13 tertanggal 5 Nopember 2010 ;
6. Bahwa dalam proses ..........
6. Bahwa dalam proses jual beli tersebut pada akhirnya masih dalam akta perjanjian
pengikatan jual beli dikarenakan pada waktu itu masih adanya permasalah hukum yang terjadi antara PARA PENGGUGAT dengan Bank Negara Indonesia ( BNI ) dan penguasaan sertifikat hak atas tanah tersebut masih dalam penguasaan Bank Negara Indonesia ( BNI ) sehingga TERGUGAT I tidak dapat melakukan jual beli secara langsung
7. Bahwa atas semua dalil dari PARA PENGGUGAT yang diutarakan dalam surat gugatan tersebut sangatlah tidak masuk akal, padahal tindakan yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT yang mana tidak mau menyelesaikan serta melunasi pinjaman yang telah diberikan oleh TERGUGAT I malahan sarat mengandung unsur wanprestasi sesuai dengan Pasal 1243 KUH Perdata yang mana disebutkan sebagai berikut :
“ penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya ” ;
Bahwa dapat diambil kesimpulan mengenai unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut kesemuanya melekat erat pada perbuatan yang telah dilakukan oleh PARA PENGGUGAT ;
8. Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil dari Posita Gugatan a quo poin 16 ( enam belas ) tentang sita jaminan, dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut :
a. Pasal 227 ayat ( 1 ) HIR, yaitu harus ada sangka yang beralasan bahwa TERGUGAT I sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang-barangnya ;
b. Bahwa hal tersebut diatas sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang antara lain terkutip sebagai berikut :
- Putusan MARI No.121K/SIP/1971, tanggal 15 April 1972 :
“ Apabila PENGGUGAT tidak mempunyai bukti yang kuat bahwa adanya kekhawatiran TERGUGAT akan mengasingkan barang-barangnya, maka sita jaminan tidak dapat dilakukan.” ;
- Putusan MARI No. 597K/Sip/1983, tanggal 8 Mei1984 ;
” Sita jaminan yang ..................
“ Sita jaminan yang diadakan bukan atas dasar alasan-alasan yang diisyaratkan dalam Pasal 277 ayat ( 1 ) HIR tidak dibenarkan.” ;
Bahwa proses sita jaminan yang dimintakan oleh PARA PENGGUGAT adalah tidak tepat dikarenakan dalam hal ini PARA PENGGUGAT tidak menyebutkan secara jelas dan detail mengenai objek yang dimintakan sita jaminan serta merujuk pada perjanjian yang mana dalam dalil Posita Gugatannya. Bahwa sesungguhnya apabila yang dimintakan sita jaminan adalah tanah, maka harus dilihat dengan seksama mengenai luas serta batas – batasnya dan harus disebutkan dengan jelas pula ( SEMA No. 2 Tahun 1962, tertanggal 25 April 1962 ) ;
Bahwa untuk mengabulkan sita jaminan yang dimintakan oleh PARA PENGGUGAT maka harus ada sangka yang beralasan, bahwa PARA TERGUGAT sedang berdaya upaya untuk menghilangkan barang-barangnya untuk menghindari Gugatan PARA PENGGUGAT. Disini dapat disimpulkan bahwa permohonan pengajuan sita jaminan lebih diarahkan kepada sedang terjadinya proses pengasingan barang – ada yang hilang. Oleh karenanya dalam hal ini PARA TERGUGAT tidak melakukan hal-hal seperti yang disebutkan diatas, dan bahkan permintaan atas sita jaminan yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT juga tidak menyebutkan secara detail mengenai objek yang dimintakan sita jaminan, maka adalah pantas apabila permohonan sita PARA PENGGUGAT tersebut untuk ditolak dan tidak diindahkan ;
Dalam Rekonpensi :
1. Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II memohon dianggap pula sebagai PENGGUGAT REKONPENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI II serta PARA PENGGUGAT KONPENSI disebut pula sebagai PARA TERGUGAT REKONPENSI ;
2. Bahwa hal-hal yang telah diuraikan pada bagian, eksepsi dan pada bagian konpensi di atas, mohon untuk dianggap terulang kembali dan menjadi satu kesatuan bagian yang tak terpisahkan dengan gugatan rekonpensi ;
3. Bahwa, Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh pihak PENGGUGAT REKONPENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI II dalam hal ini adalah telah sejalan dengan Pasal 132 huruf a ayat 1 Heit Indische Reglement ( HIR ) ;
4. Bahwa, terkait dengan .............
4. Bahwa, terkait dengan Surat Gugatan yang diajukan oleh pihak TERGUGAT REKONPENSI I dan TERGUGAT REKONPENSI II tampak jelas dan nyata dalil-dalil yang disebutkan adalah tidak berdasarkan hukum dan selain hal itu juga menampakkan adanya kewajiban kepada PENGGUGAT REKONPENSI I yang belum terselesaikan ;
5. Bahwa, sebagaimana juga telah dijelaskan dan dibenarkan oleh PARA TERGUGAT REKONPENSI pada surat Gugatannya, oleh dan diantara PARA TERGUGAT REKONPENSI dengan PENGGUGAT REKONPENSI I telah membuat Akta Kesepakatan Bersama Nomor 6 tertanggal 5 Nopember 2010 yang dibuat dan dihadapan Handjani Dewi Njoto, SH. ( PENGGUGAT REKONPENSI II ), selaku Notaris di Surabaya yang pada intinya pihak PARA TERGUGAT REKONPENSI telah meminjam dana kepada PENGGUGAT REKONPENSI I sebesar Rp.125.000.000.000,- ( seratus dua puluh lima milyard rupiah ) ;
6. Bahwa adalah telah sesuai dengan fakta hukum, PENGGUGAT REKONPENSI I telah melakukan pelunasan seluruh hutang dari PARA TERGUGAT REKONPENSI berdasarkan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 6 tertanggal 5 Nopember 2010 yang dibuat dan dihadapan Handjani Dewi Njoto, SH. ( PENGGUGAT REKONPENSI II ) sehingga telah timbul hutang pada PARA TERGUGAT REKONPENSI ;
7. Bahwa, hingga saat ini pihak PARA TERGUGAT REKONPENSI juga masih belum membayar hutang yang telah timbul kepada PENGGUGAT REKONPENSI I sehingga dengan berdasarkan pada pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tindakan PARA TERGUGAT REKONPENSI adalah dapat dikategorikan sebagai tindakan ingkar janji ( wanprestasi ) ;
Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( Burgerlijk Wetboek ) :
“ Si berhutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau akta yang sejenis dengan itu dinyatakan lalai atau dengan perikatannya sendiri, ialah jika ia menetapkan, bahwa si berhutang harus dinyatakan lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.” ;
8. Bahwa akibat ingkar janji ( wanprestasi ) yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT REKONPENSI, maka PENGGUGAT REKONPENSI I dalam hal ini berada pada posisi
yang sangat dirugikan baik secara materiil maupun immateriil ( Pasal 1243 KUHPerdata jo.
Pasal 1247 KUHPerdata ) ............
Pasal 1247 KUHPerdata ) yang harus ditanggung dan dibayar oleh PARA TERGUGAT REKONPENSI secara tunai, sekaligus dan seketika dengan perincian sebagai berikut :
A. Kerugian Materiil :
- Uang yang telah dipinjam oleh PARA TERGUGAT REKONPENSI yaitu berjumlah Rp.125.000.000.000,- ( seratus dua puluh lima milyard rupiah ) ;
- Kerugian karena membayar jasa Pengacara sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) ;
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ) ;
9. Bahwa oleh karena itu pula, PENGGUGAT REKONPENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI II mohon agar Akta Kesepakatan Bersama Nomor 6 tertanggal 5 Nopember 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Handjani Dewi Njoto, S.H. antara PENGGUGAT REKONPENSI I dengan PARA TERGUGAT REKONPENSI dinyatakan SAH dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
10. Bahwa untuk menjamin agar PARA TERGUGAT REKONPENSI bersedia untuk mematuhi isi putusan, maka adalah layak dan patut apabila PARA TERGUGAT REKONPENSI dihukum untuk membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan atas perkara a quo dijatuhkan sampai dengan dilaksanakannya putusan ;
Berdasarkan hal-hal serta uraian-uraian tersebut di atas, maka TERGUGAT I /PENGGUGAT REKONPENSI I dan TERGUGAT II/PENGGUGAT REKONPENSI II memohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
1. Menerima eksepsi dari TERGUGAT I untuk seluruhnya ;
2. Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima seluruhnya ;
3. Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
Dalam Konpensi :
1. Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima seluruhnya ;
2. Menghukum PARA ...............
2. Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
Dalam Rekonpensi :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT REKONPENSI Idan PENGGUGAT REKONPENSI II untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT REKONPENSI telah melakukan perbuatan Ingkar Janji ( wanprestasi ) terhadap PENGGUGAT REKONPENSI I dengan segala akibat hukumnya
3. Menghukum PARA TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT REKONPENSI I secara tunai dan sekaligus sebesar :
A. Kerugian Materiil :
- Uang yang telah dipinjam oleh PARA TERGUGAT REKONPENSI yaitu berjumlah Rp.125.000.000.000,- ( seratus dua puluh lima milyard rupiah ) ;
- Kerugian karena membayar jasa Pengacar sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) ;
B. Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ) ;
4. Menghukum PARA TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan atas perkara a quo dijatuhkan sampai dengan dilaksanakannya putusan ;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta-merta ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi ;
6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada PARA TERGUGAT REKONPENSI.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya para Penggugat mengajukan Repliknya tertanggal 03 April 2013 dan Tergugat I dan Tergugat II mengajukan Dupliknya tertanggal 10 April 2013, yang guna menyingkat uraian putusan ini isi dan maksud replik dan duplik tersebut dianggap sebagai termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil gugatannya tersebut, di persidangan para Penggugat mengajukan bukti-bukti berupa surat-surat sebagai berikut:
1. P-1 : Fotocopy Akta Kesepakatan Bersama No. 6 tanggal 5 Nopember 2010, dibuat dihadapan Handjani Dewi Njoto, S.H, Notaris di Surabaya ;
2. P-2 : Fotocopy .......................
2. P-2 : Fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 7 tanggal 5 Nopember 2010, dibuat dihadapan Handjani Dewi Njoto, S.H, Notaris di Surabaya ;
3. P-3 : Fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 9 tanggal 5 Nopember 2010, dibuat dihadapan Handjani Dewi Njoto, S.H, Notaris di Surabaya ;
4. P-4 : Fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 15 tanggal 5 Nopember 2010, dibuat dihadapan Handjani Dewi Njoto, S.H, Notaris di Surabaya ;
5. P-5 : Fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 11 tanggal 5 Nopember 2010, dibuat dihadapan Handjani Dewi Njoto, S.H, Notaris di Surabaya ;
6. P-6 : Fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 13 tanggal 5 Nopember 2010, dibuat dihadapan Handjani Dewi Njoto, S.H, Notaris di Surabaya ;
7. P-7 : Fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 20 tanggal 11 Nopember 2010, dibuat dihadapan Handjani Dewi Njoto, S.H, Notaris di Surabaya ;
8. P-8 : Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 07.040 tanggal 4 Oktober 2007, dibuat antara PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Slamet Djumantoro, SH, MM selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah Surabaya Pemuda dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur beserta Lampiran Jadual Angsuran Hutang Pokok Atas Nama PT Citra Petala ;
9. Lampiran P.8 : Fotocopy Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : ( 2 ) 07.040 tanggal 14 Januari 2011 dibuat antara PT Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Drs. Nur Dwi Takaria Wahana atau ditulis dengan Nur D Wahana selaku Pejabat Sementara Pemimpin Sentra Kredit Menengah Surabaya Pemuda, dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur ;
10. Lampiran P.8 : ....................
10. Lampiran P.8 : Fotocopy Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : ( 3 ) 07.040 tanggal 18 Maret 2011 dibuat antara PT Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Drs. Dasuki Amsir, MM selaku Pejabat Sementara Pemimpin Sentra Kredit Menengah Surabaya, dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur ;
11. P-9 : Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 07.041 tanggal 4 Oktober 2007, dibuat antara PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Slamet Djumantoro, SH, MM selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah Surabaya Pemuda dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur ;
12. Lampiran P.9.a : Fotocopy Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : ( 5 ) 07.041 tanggal 13 Juli 2010 dibuat antara PT Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Drs. Edy Noor Riyanto, MM selaku Pemimpin Sentra Kredit Menengah Surabaya Pemuda, dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur ;
13. Lampiran P.9.b : Fotocopy Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : ( 6 ) 07.041 tanggal 10 Agustus 2010 dibuat antara PT Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Drs. Edy Noor Riyanto, MM selaku Peminpin Sentra Kredit Menengah Surabaya Pemuda, dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur ;
14. Lampiran P.9.c : Fotocopy Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : ( 8 ) 07.041 tanggal 18 Maret 2011 dibuat antara PT Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Drs. Dasuki Amsir, MM selaku Pemimpin Sentra Kredit Menengah Surabaya, dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur ;
15. Lampiran P.9.d : Fotocopy Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : ( 7 ) 07.041
tanggal 14 Januari ......................
tanggal 14 Januari 2011 dibuat antara PT Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Drs. Nur Dwi Takaria Wahana atau ditulis dengan Nur D Wahana selaku Pejabat Sementara Pemimpin Sentra Kredit Menengah Surabaya Pemuda, dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur ;
16. P-10 : Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 07.042 tanggal 4 Oktober 2007, dibuat antara PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Slamet Djumantoro, SH, MM selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah Surabaya Pemuda dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur ;
17. Lampiran P.10 : Fotocopy Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : ( 5 ) 07.042 tanggal 13 Juli 2010 dibuat antara PT Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Drs. Edy Noor Riyanto, MM selaku Pemimpin Sentra Kredit Menengah Surabaya Pemuda, dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur ;
18. Lampiran P.10 : Fotocopy Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : ( 8 ) 07.042 tanggal 18 Maret 2011 dibuat antara PT Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Drs. Dasuki Amsir, MM selaku Pejabat Sementara Pemimpin Sentra Kredit Menengah Surabaya, dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur ;
19. Lampiran P.10 : Fotocopy Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : ( 7 ) 07.042 tanggal 14 Januari 2011 dibuat antara PT Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Drs. Nur Dwi Takaria Wahana atau ditulis dengan Nur D Wahana selaku Pejabat Sementara Pemimpin Sentra Kredit Menengah Surabaya Pemuda, dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur ;
20. Lampiran P.10 : Fotocopy Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : ( 6 ) 07.042
tanggal 10 Agustus 2010 ............
tanggal 10 Agustus 2010 dibuat antara PT Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Drs. Edy Noor Riyanto, M.M selaku Pemimpin Sentra Kredit Menengah Surabaya Pemuda, dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur ;
21. P-11 : Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 07.043 tanggal 4 Oktober 2007, dibuat antara PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Slamet Djumantoro, SH, MM selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah Surabaya Pemuda dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur beserta lampiran Jadual Angsuran Hutang Pokok Atas Nama PT Citra Petala ;
22. Lampiran P.11.a: Fotocopy Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : ( 2 ) 07.043 tanggal 14 Januari 2011 dibuat antara PT Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Drs. Nur Dwi Takaria Wahana atau ditulis dengan Nur D Wahana selaku Pejabat Sementara Pemimpin Sentra Kredit Menengah Surabaya Pemuda, dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur ;
23. Lampiran P.11.b : Fotocopy Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : ( 3 ) 07.043 tanggal 18 Maret 2011 dibuat antara PT Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Drs. Dasuki Amsir, M.M selaku Pejabat Sementara Pemimpin Sentra Kredit Menengah Surabaya, dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur ;
24. P-12 : Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 10.027 tanggal 10 Agustus 2010, dibuat antara PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Drs. Edy Noor Riyanto, MM selaku Pemimpin Sentra Kredit Menengah Surabaya Pemuda dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur ;
25. Lampiran P.12 : Fotocopy Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : ( 1 ) 10.027
tanggal 14 Januari 2011 .............
tanggal 14 Januari 2011 dibuat antara PT Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Drs. Nur Dwi Takaria Wahana atau ditulis dengan Nur D Wahana selaku Pejabat Sementara Pemimpin Sentra Kredit Menengah Surabaya Pemuda, dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur ;
26.P-13 ; Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor : 10.028 tanggal 10 Agustus 2010, dibuat antara PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Drs. Edy Noor Riyanto, MM selaku Pemimpin Sentra Kredit Menengah Surabaya Pemuda dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur ;
27. Lampiran P.13.a: Fotocopy Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : ( 1 ) 10.028 tanggal 14 Januari 2011 dibuat antara PT Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk yang diwakili oleh Drs. Nur Dwi Takaria Wahana atau ditulis dengan Nur D Wahana selaku Pejabat Sementara Pemimpin Sentra Kredit Menengah Surabaya Pemuda, dengan Perseroan Terbatas PT Citra Petala yang diwakili oleh Gatot Indiarto Soemali selaku Direktur ;
28. P-14.1 : Fotocopy Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Januari tahun 2007 ;
29. P-14.2 : Fotocopy Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Februari tahun 2007 ;
30. P.14.3 : Fotocopy Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Maret tahun 2007 ;
31. P.14-4 : Fotocopy Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan April tahun2007 ;
32. P-14.5 : Fotocopy Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Mei tahun 2007 ;
33 P-14.6 :Fotocopy Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Mei-Juni tahun 2007 ;
34. P-14.7 : Fotocopy Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT
Citra Petala periode ...................
Citra Petala periode bulan Juli tahun 2007 ;
35. P-14.8 : Fotocopy Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Juli-Agustus tahun 2007 ;
36. P-14.9 : Fotocopy Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan September tahun 2007 ;
37. P-14.10 : Fotocopy Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Oktober tahun 2007 ;
38. P-14.11 : Fotocopy Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan November tahun 2007 ;
39. P-14.12 : Fotocopy Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Desember tahun 2007 ;
40. P-15.1 : Fotocopy Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Januari tahun 2008 ;
41. P-15.2 : Fotocopy Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Februari tahun 2008 ;
42. P-15.3 : Fotocopy Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Februari - Maret tahun 2008 ;
43. P-15.4 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) dan Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan April tahun 2008 ;
44. P-15.5 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) dan Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Mei tahun 2008 ;
45. P-15.6 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) dan Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Juni tahun 2008 ;
46. P-15.7 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) dan Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Juli tahun 2008 ;
47. P-15.8 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) dan Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode
bulan Agustus tahun ...................
bulan Agustus tahun 2008 ;
48. P-15.9 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) dan Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan September tahun 2008 ;
49. P-15.10 : Fotocopy Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) dan Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Oktober tahun 2008 ;
50. P-15.11 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) dan Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan November tahun 2008 ;
51. P-15.12 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) dan Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Desember tahun 2008 ;
52. P-16.1 : Fotocopy Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Januari tahun 2009 ;
53. P-16.2 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) dan Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Februari tahun 2009 ;
54. P-16.3 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) dan Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Maret tahun 2009 ;
55. P-16.4 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) dan Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan April tahun 2009 ;
56. P-16.5 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Mei tahun 2009 ;
31. P-16.6 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) dan Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Juni tahun 2009 ;
32. P-16.7 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) dan Rekening
Koran Bank Central ....................
Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Juli tahun 2009 ;
33. P-16.8 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) dan Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Agustus tahun 2009 ;
34. P-16.9 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) dan Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan September tahun 2009 ;
35. P-16.10 : Fotocopy Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) dan Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Oktober tahun 2009 ;
36. P-16.11 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) atas nama PT Citra Petala periode bulan November tahun 2009 ;
37. P-16.12 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Desember tahun 2009 ;
38. P-17.1 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Januari tahun 2010 ;
39. P-17.2 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Februari tahun 2010 ;
40. P-17.3 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) dan Rekening Koran Bank Central Asia ( BCA ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Maret tahun 2010 ;
41. P-17.4 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) atas nama PT Citra Petala periode bulan April tahun 2010 ;
42. P-17.5 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Mei tahun 2010 ;
43. P-17.6 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Juni tahun 2010 ;
44. P-17.7 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Juli tahun 2010 ;
45. P-17.8 : Fotocopy ..............
45. P-17.8 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Agustus tahun 2010 ;
46. P-17.9 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) atas nama PT Citra Petala periode bulan September tahun 2010 ;
47. P-17.10 : Fotocopy Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) atas nama PT Citra Petala periode bulan Oktober tahun 2010 ;
48. P-17.11 : Fotocopy Rekening Koran Bank Negara Indonesia ( BNI ) atas nama PT Citra Petala periode bulan November tahun 2010 ;
49. P-17.12 : Fotocopy Bukti Setoran Bank Central Asia ( BCA ) ke Rekening Tonny Widjaja dari PT Citra Petala tertanggal 20 April 2011 sebesar Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) ;
50. P-18.1 : Fotocopy Tanda Terima Bilyet Giro ( BG ) tertanggal 10 Maret 2008 dan 11 Juni 2008 dari Penggugat kepada Tonny Widjaya yang diterima oleh karyawan Tonny Widjaya bernama Yohan Limantoro ;
51. P-18.2 : Fotocopy Tanda Terima Bilyet Giro ( BG ) tertanggal 24 Juli 2008 dan 21 Desember 2009 dari Penggugat kepada Tonny Widjaya yang diterima oleh karyawan Tonny Widjaya bernama Yohan Limantoro ;
52. P-18.3 : Fotocopy Tanda Terima Bilyet Giro ( BG ) tertanggal 13 Oktober 2008, 15 Desember 2008 dan 11 Maret 2009 dari Penggugat kepada Tonny Widjaya yang diterima oleh karyawan Tonny Widjaya bernama Yohan Limantoro ;
53. P-18.4 : Fotocopy Tanda Terima Bilyet Giro ( BG ) tertanggal 8 April 2009, 06 Mei 2009 dan 7 Mei 2009 dari Penggugat kepada Tonny Widjaya yang diterima oleh karyawan Tonny Widjaya bernama Yohan Limantoro ;
54. P-18.5 : `Fotocopy Tanda Terima Bilyet Giro ( BG ) tertanggal 1 September 2009, 4 September 2009 dan 7 Oktober 2008 dari Penggugat kepada Tonny Widjaya yang diterima oleh karyawan Tonny Widjaya bernama Yohan Limantoro ;
55. P-18.6 : Fotocopy Tanda Terima Bilyet Giro ( BG ) tertanggal 25 Juni 2010, 12 Juli 2010 dan 25 Agustus 2010 dari Penggugat kepada Tonny Widjaya yang diterima oleh karyawan Tonny Widjaya bernama Yohan
Limantoro ; .................................
Limantoro ;
56 P-18.7 : Fotocopy Tanda Terima Bilyet Giro ( BG ) tertanggal 16 Oktober 2009, 2 Nopember 2009 dan 18 Juni 2010 dari Penggugat kepada Tonny Widjaya yang diterima oleh karyawan Tonny Widjaya bernama Yohan Limantoro
Bahwa bukti foto copy surat-surat di atas telah dibubuhi meterai secukupnya, dan setelah disesuaikan dengan aslinya di persidangan ternyata sesuai dengan aslinya, kecuali bukti Lampiran P-.8, Lampiran P-9.a, Lampiran P-9.b, Lampiran P-9.c, Lampiran P-9.d, Lampiran P-10, Lampiran P-11.a, Lampiran P-11.b, Lampiran P-11, P-12, Lampiran P-12, P-13, Lampiran P-13.a, Lampiran P-13.b, P-14.1, P.14-2, P-14.3, P-14.4, P-14.5, P-14.6, P-14.7, P-14.8, P-14..9, P-14.10, P-14.11, P-14.12, P-15.1, P-15.2, P-15.3, P-15.4, P-15.5, P-15.6, P-15.7, P-15.8, P-15.9, P-15.10, P-15.11 dan P-15.12 yang tidak ada aslinya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Para Penggugat menyatakan tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa dilain pihak guna menguatkan dalil-dalil jawabannya, di persidangan Tergugat I dan Tergugat II juga mengajukan bukti surat-surat yaitu :
1. T.1.T.2/PR-1 : Fotocopy Akta Kesepakatan Bersama No. 6 tanggal 5 Nopember 2010, dibuat dihadapan Handjani Dewi Njoto, S.H, Notaris di Surabaya ;
2. T.1.T.2/PR-2 : Fotocopy Akta Perjanjian Jual Beli No. 7 tanggal 5 Nopember 2010, dibuat dihadapan Handjani Dewi Njoto, S.H, Notaris di Surabaya ;
3. T.1.T.2/PR-3 : Fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 9 tanggal 5 Nopember 2010, dibuat dihadapan Handjani Dewi Njoto, S.H, Notaris di Surabaya ;
4. T.1.T.2/PR-4 : Fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 15 tanggal 5 Nopember 2010, dibuat dihadapan Handjani Dewi Njoto, S.H, Notaris di Surabaya ;
5. T.1.T.2/PR-5 : Fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 11 tanggal 5 Nopember 2010, dibuat dihadapan Handjani Dewi Njoto, S.H, Notaris di Surabaya ;
6. T.1.T.2/PR-6 : Fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 20 tanggal 11 Nopember 2010, dibuat dihadapan Handjani Dewi Njoto, S.H, Notaris
di Surabaya ; ..............................
di Surabaya ;
7. T.1.T.2/PR-7 : Fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 13 tanggal 5 Nopember 2010, dibuat dihadapan Handjani Dewi Njoto, S.H, Notaris di Surabaya ;
8. T.1.T.2/PR-8 : Fotocopy Surat dari BNI, tertanggal 5 November 2012 Nomor : RMV/7/1123, Perihal : Penawaran Terbatas Pengalihan dan Penjualan Piutang Yang Berasal Dari Penyaluran Kredit Melalui Subrogasi ;
9. T.1.T.2/PR-9 : Fotocopy Surat dari BNI, tertanggal 19 November 2012, Perihal : Pakta Integritas Penawaran Terbatas Pengalihan dan Penjualan Piutang Yang Berasal Dari Penyaluran Kredit Melalui Subrogasi PT. Citra Petala ;
10 T.1.T.2/PR-10 : Fotocopy Akta Subrogasi No. 126 tertanggal 26 Nopember 2012, yang dibuat oleh dan dihadapan Doktor J. Andy Hartanto, S.H, M.H, Notaris Surabaya ;
11. T.1.T.2/PR-11 : Fotocopy Surat keterangan dari Rabobank, tertanggal 08 Mei 2013 Nomor : KJP/2013-026/BS-DI/ev, Perihal : Surat Keterangan kepada Tonny Widjaja ;
12. T.1.T.2/PR-12a : Fotocopy Bukti Transfer Bank Hagakita Tanggal 14 Desember 2006 dari Tonny Wijaya /Tergugat I No. rekening 20.00.881999 ditujukan kepada PT. Citra Petala dengan No. rekening 0883842445 ;
13. T.1.T.2/PR-12b : Fotocopy Bukti Transfer Bank Hagakita Tanggal 24 Januari 2007 dari Tonny Wijaya/Tergugat I No. rekening 20.00.881999 ditujukan kepada PT. Citra Petala dengan No. rekening 0883842445 ;
14. T.1.T.2/PR-12c : Fotocopy Bukti Transfer Bank Hagakita Tanggal 05 Februari 2007 dari Tonny Wijaya /Tergugat I No. rekening 20.00.881999 ditujukan kepada PT. Citra Petala dengan No. rekening 0883842445 ;
15. T.1.T.2/PR-12d : Foto copy Bukti Transfer Bank Hagakita Tanggal 16 Februari 2007 dari Tonny Wijaya/Tergugat I No. rekening 20.00.881999 ditujukan kepada PT. Citra Petala dengan No. rekening 0883842445 ;
16. T.1.T.2/PR-12e : Foto copy Bukti Transfer Bank Hagakita Tanggal 23 Februari 2007 dari Tonny Wijaya/Tergugat I No. rekening 20.00.881999 ditujukan kepada PT. Citra Petala dengan No. rekening 0883842445 ;
17. T.1.T.2/PR-12f ......................
17. T.1.T.2/PR-12f : Foto copy Bukti Transfer Bank Hagakita Tanggal 7 Juni 2007 dari Tonny Wijaya/Tergugat I No. rekening 20.00.881999 ditujukan kepada PT. Citra Petala dengan No. rekening 0883842445 ;
18. T.1.T.2/PR-12g : Foto copy Bukti Transfer Bank Hagakita Tanggal 26 Juni 2007 dari Tonny Wijaya/Tergugat I No. rekening 20.00.881999 ditujukan kepada PT. Citra Petala dengan No. rekening 0883842445 ;
19. T.1.T.2/PR-12h : Foto copy Bukti Transfer Bank Hagakita Tanggal 29 Juni 2007 dari Tonny Wijaya/Tergugat I No. rekening 20.00.881999 ditujukan kepada PT. Citra Petala dengan No. rekening 0883842445 ;
20. T.1.T.2/PR-12i : Foto copy Bukti Transfer Bank Hagakita Tanggal 22 Februari 2008 dari Tonny Wijaya/Tergugat I No. rekening 20.00.881999 ditujukan kepada PT. Citra Petala dengan No. rekening 0170461818 ;
21 T.1.T.2/PR-12j : Foto copy Bukti Transfer Bank Hagakita Tanggal 1 April 2008 dari Tonny Wijaya/Tergugat I No. rekening 20.00.881999 ditujukan kepada PT. Citra Petala dengan No. rekening 0170461818 ;
22. T.1.T.2/PR-12k : Foto copy Bukti Transfer Bank Hagakita Tanggal 21 Mei 2008 dari Tonny Wijaya/Tergugat I No. rekening 20.00.881999 ditujukan kepada Gatot Indiarto Sumali dengan No. rekening 0040351654 ;
23. T.1.T.2/PR-12l : Foto copy Bukti Transfer Bank Hagakita Tanggal 5 Mei 2008 dari Tonny Wijaya/Tergugat I No. rekening 20.00.881999 ditujukan kepada PT. Citra Petala dengan No. rekening 0170461818 ;
24. T.1.T.2/PR-12m: Foto copy Bukti Transfer Bank Hagakita Tanggal 14 Juli 2008 dari Tonny Wijaya/Tergugat I No. rekening 20.00.881999 ditujukan kepada PT. Citra Petala dengan No. rekening 0170461818 ;
25. T.1.T.2/PR-12n : Foto copy Bukti Transfer Bank Hagakita Tanggal 9 Februari 2010 dari Tonny Wijaya/Tergugat I No. rekening 20.00.881999 ditujukan kepada PT. Citra Petala dengan No. rekening 0170461818 ;
26. T.1.T.2/PR-12o : Foto copy Bukti Transfer Bank Hagakita Tanggal 8 Maret 2010 dari Tonny Wijaya/Tergugat I No. rekening 20.00.881999 ditujukan kepada PT. Citra Petala dengan No. rekening 0170461818 ;
27. T.I.T.2/PR.12p ....................
27. T.I.T.2/PR.12p `: Foto copy Bukti Transfer Bank Hagakita Tanggal 3 Juni 2010 dari Tonny Wijaya/Tergugat I No. rekening 20.00.881999 ditujukan kepada PT. Citra Petala dengan No. rekening 0170461818 ;
28T.I.2/PR-12q : Foto copy Bukti Transfer Bank Hagakita Tanggal 30 juni 2010 dari Tonny Wijaya/Tergugat I No. rekening 20.00.881999 ditujukan kepada PT. Citra Petala dengan No. rekening 0170461818.
Bahwa bukti fotocopy surat-surat tersebut di atas telah dibubuhi meterai secukupnya dan setelah disesuaikan dengan aslinya di persidangan ternyata telah sesuai dengan aslinya, kecuali T.1.T.2/PR-.8, T.1.T.2/PR-9, T.1.T.2/PR-12a sampai dengan T.1.T.2/PR-12q, yang tidak ada aslinya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Tergugat I dan Tergugat II tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa baik para Penggugat maupun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan kesimpulannya masing-masing tertanggal 19 Juni 2013 ;
Menimbang, bahwa akhirnya kedua belah pihak mohon putusan ;
Menimbang, bahwa guna menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu menunjuk kepada berita acara persidangan yang dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para Penggugat adalah seperti tersebut di atas ;
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa terhadap gugatan para Penggugat tersebut, didalam jawabannya Tergugat I dan Tergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Gugatan Penggugat kabur ( obscuur libel ), karena isinya tidak terang atau gelap ( Onduidelijk ). :
Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tersebut tidak tampak adanya penjelasan mengenai gugatan apa. Formulasi surat gugatan para Penggugat tersebut adalah tidak terang atau isinya gelap, padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil
gugatan harus terang .................
gugatan harus terang dan jelas atau tegas ;
2. `Gugatan Penggugat Error in Persona, karena kurangnya pihak yang ditarik dalam gugatan ini :
Dalam dalil poin 4 posita gugatan tampak jelas bahwa dalam Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama No. 30 tertanggal 5 November 2010 hanya menyebutkan pihak Tergugat I saja, padahal secara faktual dalam pembuatan Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) juga turut disebutkan didalamnya, karena Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut pada intinya adalah berisikan tentang pengalihan hutang atas nama Para Penggugat pada PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) yang dialihkan kepada Tergugat I ( Subrogasi ). Dengan demikian oleh karena pihak ketiga PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) tidak turut disertakan pada surat gugatan, maka gugatan dapat dinyatakan mengandung cacat Plurium litis consortium ;
3. Gugatan Penggugat Non Adimpleti Contractus, karena dalam hal ini Penggugat adalah pihak yang berhutang, oleh karenanya tidak dapat mengajukan gugatan :
Bahwa seharusnya Para Penggugat tidak berhak untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat I dikarenakan Para Penggugat sendiri tidak mau memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian hutang dengan Tergugat I sebagaimana dimaksud dalam Akta Kesepakatan Bersama No. 6 tertanggal 5 November 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II ;
Menimbang, bahwa didalam repliknya Para Penggugat menanggapi eksepsi-eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa gugatan Para Penggugat sudah jelas dan tidak kabur, dalam uraian peristiwa ( fundamentum petendi ) serta dasar hukum apa yang dituntut ( petitumnya ). Bahwa selain itu menyimak uraian eksepsi Para tergugat ternyata jelas dan terang sudah menanggapi materi pokok perkara dengan mengajukan argumentasi secara panjang lebar tentang asas-asas hukum dikaitkan dengan kebebasan membuat perjanjian ( vreijheid kontract ), asas konsensualisme ( Concensualism ), asas kepastian hukum ( Rechts zekerheid ), asas itikad baik, asas kepribadian ;
2. Bahwa apa yang disampaikan Tergugat dalam eksepsi kurang pihak adalah tidak berdasar hukum, karena PT. Bank Negara Indonesia Tbk. bukan pihak dan tidak masuk sebagai pihak dalam Perjanjian Kesepakatan Bersama Akta No. 6 tanggal 5 Nopember 2010, sehingga tidak perlu ditarik sebagai pihak dalam perkara gugatan Para Penggugat
sekarang ini ; .............................
sekarang ini ;
3. Bahwa eksepsi Non Ad Impleti Contractus harus ditolak sebagai alasan yang keliru alur hukumnya, karena sudah menanggapi pokok perkara dan eksepsi ini menjadi bukti pengakuan Para Tergugat terhadap gugatan Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi-eksepsi dari para Tergugat di atas, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut di bawah ini ;
Ad. 1. Mengenai Gugatan Penggugat kabur ( obscuur libel ) ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari gugatan Para Penggugat, baik pada bagian posita maupun petitumnya, menurut Majelis gugatan Para Penggugat tersebut telah cukup jelas dan terang mengenai apa yang dimaksud oleh gugatan Para Penggugat, sedangkan kemudian Para Tergugat dalam eksepsinya di bagian ini menguraikan mengenai azas-azas perjanjian, menurut Majelis hal tersebut telah menyangkut mengenai materi pokok perkaranya, sehingga dengan demikian eksepsi Para Tergugat mengenai gugatan Penggugat kabur ( obscuur libel ) beralasan untuk dinyatakan tidak dapat diterima ;
Ad. 2. Mengenai Gugatan Penggugat Error in Persona ;
Menimbang, bahwa kemudian mengenai eksepsi Gugatan Penggugat Error in Persona dengan alasan karena kurangnya pihak yang ditarik dalam gugatan ini yaitu tidak ditariknya/diikutsertakannya PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) sebagai pihak dalam perkara, menurut Majelis juga sudah menyangkut mengenai materi pokok perkaranya karena harus diteliti dari bukti-bukti yang diajukan, dengan demikian mengenai eksepsi tersebut beralasan pula untuk dinyatakan tidak dapat diterima ;
Ad. 3. Mengenai Gugatan Penggugat Non Adimpleti Contractus ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari uraian alasan-alasan dalam eksepsi ini, Majelis berpendapat telah menyangkut mengenai materi pokok perkaranya, oleh karenanya eksepsi ini beralasan pula untuk dinyatakan tidak dapat diterima
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan di atas, dengan demikian eksepsi dari Para Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa didalam gugatannya Para Penggugat mendalilkan pada pokoknya yaitu :
- bahwa antara Para Penggugat dengan Tergugat I telah membuat Perjanjian Kesepakatan
Bersama tanggal 5 .....................
Bersama tanggal 5 Nopember 2010 dengan Akta No. 6 yang dibuat dihadapan Tergugat II selaku Notaris di Surabaya, yang pada pokoknya Para Penggugat mengakui adanya pinjaman sejumlah uang atau hutang kepada Tergugat I sebesar Rp. 125.000.000.000,- ( seratus dua puluh lima milyar rupiah ) ;
- bahwa sesungguhnya Para Penggugat tidak pernah menerima uang akibat pinjaman/ hutang sebanyak itu. ;
- bahwa Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut dibuat Para Penggugat dan Tergugat I dalam keadaan terpaksa, karena kedudukan para pihak dalam keadaan tidak seimbang, Para Penggugat dalam keadaan ekonomi yang sangat tidak baik dan terdesak, lemah dan merosot bisnisnya/usahanya ;
- bahwa setelah membuat Perjanjian Kesepakatan Bersama dalam keadaan yang tidak seimbang tersebut, selanjutnya dengan cara menyesatkan ditindak lanjuti dengan membuat Perjanjian Pengikatan Jual beli dengan Kuasa Penuh/Mutlak atas tanah-tanah milik Para Penggugat, yaitu :
- Penggugat III membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah dengan kuasa mutlak dengan Tergugat I sesuai Akta nomor 7 ( tujuh ) yang dibuat dihadapan Tergugat II pada tanggal 5 Nopember 2010 ;
- Penggugat I dengan Tergugat I membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Akta nomor 9 ( sembilan ) tanggal 5 Nopember 2010 dan Akta nomor 15 ( lima belas ) tanggal 5 Nopember 2010 yang dibuat dihadapan Tergugat II ;
- Penggugat II dengan Tergugat I membuat Perjanjian Pengikatan Jual beli dengan Kuasa Mutlak, dengan Akta nomor 11 ( sebelas ) tanggal 5 Nopember 2010 dihadapan Tergugat II ;
- Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Kuasa Mutlak dengan Akta nomor 20 tanggal 11 Nopember 2010 ;
- Penggugat IV dengan Tergugat I membuat Perjanjian Pengikatan Jual beli dengan Kuasa Mutlak dengan Akta nomor 13 tanggal 5 Nopember 2010 ;
- bahwa Para Penggugat dan Tergugat I membuat Perjanjian Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah-tanah milik Para Penggugat dihadapan Tergugat II tersebut adalah tidak benar dan melanggar hukum, karena bertentangan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan
Kuasa Mutlak sebagai ................
Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah dan juga bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 9 Desember 1987 No. 3438 K/Pdt/1985 mengenai “ Milik Beding ”. ;
- bahwa selain itu Tergugat I mempunyai itikad buruk, niat buruk dalam membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Perjanjian Kesepakatan Bersama dengan Para Penggugat, sehingga melanggar pasal 1320 KUHPerdata dan pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata, karena sebenarnya jumlah hutang tidak jelas, dan hanya diperkirakan saja yaitu sebesar Rp. 125.000.000.000,- ( seratus dua puluh lima milyar rupiah ) sehingga hal ini menimbulkan penyesatan yang nyata ;
- bahwa pembuatan Perjanjian Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas tanah oleh Para Penggugat dan Tergugat I melanggar pasal 1321 KUHPerdata dan pasal 1449 KUHPerdata karena dibuat dengan penyesatan, dalam keadaan terpaksa/ paksaan atau penipuan ;
- bahwa Para Penggugat tidak mempunyai kekuasaan untuk tidak berbuat kepada kemauan Tergugat I untuk membuat Perjanjian Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah, dan Tergugat I memaksakan kehendaknya padahal obyek tanah-tanah yang dilakukan Pengikatan Jual Beli antara Para Penggugat dan Tergugat I masih dijadikan jaminan hutang dan dipasang Hak Tanggungan di PT. Bank Negara Indonesia Tbk ( Bank BNI wilayah Surabaya ), sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit No. 07.040 tertanggal 04-10-2007, Perjanjian Kredit No. 07.041 tanggal 04-10-2007, Perjanjian Kredit No. 07.042 tanggal 04-10-2007, Perjanjian Kredit No. 07.043 tanggal 04-10-2007, Perjanjian Kredit No. 10.027 tanggal 10-08-2010 dan Perjanjian Kredit No. 10.028 tanggal 10-08-2010 ;
- bahwa karena tidak ada persetujuan dari pihak pemegang jaminan atau pemegang Hak Tanggungan yaitu PT. Bank Negara Indonesia Tbk. atas obyek yang diperjanjikan padahal masih dalam jaminan hutang/kredit pihak PT. Bank Negara Indonesia Tbk, maka pembuatan Perjanjian Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah yang dibuat antara Para Penggugat dan Tergugat I batal secara hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II didalam jawabannya telah mendalilkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- bahwa secara faktual yang terjadi adalah Para Penggugat memiliki hutang kepada
Tergugat I secara .......................
Tergugat I secara berangsur-angsur yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp. 125.000.000.000,- ( seratus dua puluh lima milyar rupiah ), dan tidak ada upaya sedikitpun dari Para Penggugat untuk berusaha melunasi seluruh hutang-hutangnya atau setidak-tidaknya mencicil hutangnya kepada Tergugat I, oleh karenanya Tergugat I terpaksa membuat Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut guna melindungi hak-hak yang seharusnya didapatkan Tergugat I dari Para Penggugat dan hal tersebut juga disetujui oleh Para Penggugat ;
- bahwa pembuatan Akta Kesepakatan Bersama No. 6 tanggal 5 Npember 2010 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat II adalah tanpa adanya unsur paksaan dan merupakan kesepakatan bersama, serta telah sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata ;
- bahwa apabila Para Penggugat mendalilkan mereka pada saat itu dalam keadaan terpaksa maka Para Penggugat harus membuktikan unsur keadaan terpaksa tersebut dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terlebih lagi mengenai perjanjian yang telah dibuat oleh Para Penggugat dengan Tergugat I dihadapan Notaris ( Tergugat II ) telah pula dibacakan, oleh karenanya merupakan bukti yang otentik. Sesungguhnya Perjanjian Kesepakatan Bersama yang telah dibuat tersebut berdiri sendiri dan sama sekali tidak berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris ( Tergugat II ) ;
- bahwa atas dasar kehendak Para Penggugat yang akan menjual beberapa bidang tanah dan bangunan, dan saat itu Tergugat I juga membutuhkan beberapa bidang tanah dan bangunan untuk perkembangan perusahaan Tergugat I sehingga Tergugat I melakukan penawaran harga dan ternyata sesuai dengan penjualan yang Para Penggugat inginkan oleh karena itu dibuatkanlah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dihadapan Tergugat II ;
- bahwa proses jual beli tersebut pada ahirnya masih dalam akta perjanjian pengikatan jual beli dikarenakan pada waktu itu masih adanya permasalahan hukum yang terjadi antara Para Penggugat dengan Bank Negara Indonesia ( BNI ), dan penguasaan sertifikat hak atas tanah tersebut masih dalam penguasaan Bank Negara Indonesia ( BNI ) sehingga Tergugat I tidak dapat melakukan jual beli secara langsung ;
Menimbang, bahwa dari dalil-dalil pokok gugatan Para Penggugat dan dalil-dalil pokok jawaban Tergugat I dan Tergugat II di atas, Majelis memperoleh hal-hal/dalil-dalil yang tidak disangkal sehingga menjadi dalil tetap dan tidak perlu dibuktikan lagi, yaitu :
1. bahwa antara Para ................
1. bahwa antara Para Penggugat dengan Tergugat I telah membuat Perjanjian Kesepakatan Bersama tanggal 5 Nopember 2010 dengan Akta No. 6 yang dibuat dihadapan Tergugat II selaku Notaris di Surabaya ;
2. bahwa antara Para Penggugat dengan Tergugat I telah membuat Perjanjian Pengikatan Jual beli atas tanah-tanah milik Para Penggugat, yaitu :
- Penggugat III membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah dengan Tergugat I sesuai Akta nomor 7 ( tujuh ) yang dibuat dihadapan Tergugat II pada tanggal 5 Nopember 2010 ;
- Penggugat I dengan Tergugat I membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Akta nomor 9 ( sembilan ) tanggal 5 Nopember 2010 dan Akta nomor 15 ( lima belas ) tanggal 5 Nopember 2010 yang dibuat dihadapan Tergugat II ;
- Penggugat II dengan Tergugat I membuat Perjanjian Pengikatan Jual beli, dengan Akta nomor 11 ( sebelas ) tanggal 5 Nopember 2010 dihadapan Tergugat II ;
- Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Akta nomor 20 tanggal 11 Nopember 2010 ;
- Penggugat IV dengan Tergugat I membuat Perjanjian Pengikatan Jual beli dengan Akta nomor 13 tanggal 5 Nopember 2010 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan dalil-dalil pokok gugatan Penggugat dan dalil-dalil pokok jawaban Tergugat I dan Tergugat II yang telah dipertimbangkan tersebut di atas, maka menurut Majelis yang masih menjadi pokok persoalan adalah :
- Apakah pembuatan Perjanjian Kesepakatan Bersama nomor 6 tanggal 5 Nopember 2010 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Para Penggugat dengan Tergugat I dihadapan Tergugat II telah terdapat penyesatan, paksaan atau penipuan ?
Menimbang, bahwa terhadap pokok persoalan tersebut di atas, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa didalam gugatannya Para Penggugat mendalilkan bahwa Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut dibuat Para Penggugat dan Tergugat I dalam keadaan terpaksa, para pihak dalam kedudukan tidak seimbang, Para Penggugat dalam keadaan ekonomi yang sangat tidak baik dan terdesak, lemah dan merosot bisnisnya/ usahanya ;
Menimbang, bahwa ...................
Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil-dalil gugatannya tersebut, maka para Penggugat telah mengajukan bukti berupa surat-surat yang bertanda P-1 sampai dengan P-18.7 dan tanpa mengajukan saksi, sebagaimana tersebut dalam duduknya perkara di atas ;
Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil-dalil jawabannya tersebut, maka Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan bukti berupa surat-surat yang bertanda T.1.T.2/PR-1 sampai dengan T.1.T.2/PR-12q dan tanpa mengajukan saksi, sebagaimana tersebut dalam duduknya perkara di atas ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat yaitu yang bertanda P-1 ( = T.1.T.2/PR-1 ) yaitu Akta Kesepakatan Bersama No. 6 tertanggal 5 Nopember 2010, menurut Majelis bahwa Akta tersebut adalah merupakan kesepakatan dua pihak yaitu antara Para Penggugat dengan Tergugat I mengenai rencana cara pelunasan hutang Para Penggugat pada PT. Bank Negara Indonesia Cabang Surabaya dan hutang pada Tergugat I ;
Menimbang, bahwa terbitnya bukti P-1 (= T.1.T.2/PR-1) adalah berkaitan dengan adanya bukti P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-13 yaitu Perjanjian Kredit No. 07.040, Perjanjian Kredit no. 07.041, Perjanjian Kredit No. 07.042, Perjanjian Kredit No. 07.043, perjanjian kredit no. 10.027, Perjanjian Kredit No. 10.028 antara Slamet Djumantoro selaku pemimpin Sentra Kredit Menengah Surabaya Pemuda PT. Bank Negara Indonesia dengan Gatot Indiarto Soemali Cs untuk dan atas nama PT. Citra Petala mengenai fasilitas kredit yang diterima oleh Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap bukti bukti tersebut telah diadakan perubahan perjanjian sebagaimana lampiran lampiran bukti P-8, P-9a, P-9b, P-9c, P-9d, P-10, P-11a, P-11b, P-12 , P-13a, P-13b ;
Menimbang bahwa dari bukti-bukti surat bertanda P-8 sampai dengan P-13 sebagaimana dipertimbangkan di atas, ternyata Para Penggugat memiliki hutang/pinjaman kredit pada PT. Bank Negara Indonesia Surabaya sekitar Rp. 74.000.000.000,- ( tujuh puluh empat milyar rupiah ) dan US $ 650.000,00 ( enam ratus lima puluh ribu dollar Amerika Serikat ) ;
Menimbang, bahwa dalam Perjanjian Kredit-Perjanjian Kredit ( bukti P-8 sampai dengan P-13 ) tersebut, didalam pasal 26 diatur tentang hak Bank untuk mengalihkan kredit dengan akta pengalihan piutang dan pada saat pihak yang menerima pengalihan piutang
menjalankan haknya ..................
menjalankan haknya sebagai kreditur baru dihubungkan dengan bukti T.1.2-8 tentang Penawaran Terbatas pengalihan dan penjualan piutang yang berasal dari penyaluran kredit melalui subrogasi yang dikeluarkan oleh BNI no. RMV/7/2/1123 tertanggal 5 Nopember 2012 atas nama Debitur Citra Petala, dan ternyata bahwa pinjaman PT. Citra Petala saat ini berada di golongan Kredit Macet (kolektibility) dengan posisi pinjaman per 29.10.2012 adalah sebesar Rp. 60.836.252.592,- ( enam puluh milyar delapan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah ) dan pihak BNI telah memberikan somasi masing masing dengan surat no. RMV/7/2/106 tanggal 13.03.2012, surat no. RMV/7/2/854 tertanggal 14.09.2012, surat no. RMV/7/2/460/R tertanggal 23.10.2012 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan keadaan hutangnya PT. Citra Petala tersebut kemudian pihak PT. Bank Negara Indonesia telah mengeluarkan surat Penawaran Terbatas Pengalihan dan Penjualan Piutang yang berasal dari Penyaluran Kredit melalui Subrogasi debitur PT. Citra Petala dan Kreditur PT. Bank Negara Indonesia ( bukti T1.2- 8 ) dan surat tentang pakta integritas penawaran terbatas pengalihan dan penjualan piutang yang berasal dari penyaluran kredit melalui subrogasi PT. Citra Petala ( bukti T1.2- 9 ) ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal di atas selanjutnya telah dibuat Akta Subrogatie nomor 126 tanggal 26 Nopember 2012 dihadapan Notaris Dr J Andy Hartanto telah dilakukan perjanjian pengalihan tagihan antara Rusdian Efendi atas nama Bank BNI berkedudukan di Jakarta sebagai pihak pertama dengan Tonny Widjaja sebagai pihak kedua ( sebagaimana bukti T1.2-10 ), hal tersebut sesuai dengan kewenangan Bank sebagaimana ketentuan pasal 26 Perjanjian Kredit, dijelaskan bahwa sesuai dengan sistem administrasi elektronik sebagaimana dalam print out rekening pinjaman atas nama PT. Citra Petala adalah Rp. 60.713.300.615,- (. enam puluh milyar tujuh ratus tiga belas juta tiga ratus ribu enam ratus lima belas rupiah.) dan USD 103,046.53 ( seratus tiga ribu empat puluh enam koma lima puluh tiga dollar Amerika Serikat ) dengan jaminan sebagaimana tersebut didalam perjanjian kredit pada bukti P-8 sampai dengan P-13 ;
Menimbang, bahwa ketentuan Subrogasi diatur dalam pasal 1400 BW adalah penggantian hak hak si berpiutang oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada si berpiutang itu terjadi baik dengan persetujuan maupun demi undang undang, tujuannya adalah pihak ketiga melakukan pembayaran kepada kreditur untuk menggantikan kedudukan kreditur lama, bukan membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang kepada kreditur ;
Menimbang, bahwa ....................
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis terdapat latar belakang dibuatnya Perjanjian Kesepakatan Bersama No. 6 tanggal 5 Nopember 2010 antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan terdapat tindak lanjut dari pada Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut, dan ternyata bahwa hutang Para Penggugat kepada PT. Bank Negara Indonesia telah diambil alih oleh pihak Tergugat I dengan Akta Subrogasi No. 126 tanggal 26 Nopember 2012;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1320 BW untuk sah nya persetujuan persetujuan diperlukan 4 syarat yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal ;
Menimbang, bahwa paksaan telah terjadi apabila perbuatan itu sedemikian rupa hingga dapat menakutkan seorang yang berfikir sehat dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata ( pasal 1324 BW ) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Yurisprudensi MA no. 1302 K/Sip/1973 tanggal 29 Oktober 1975 diputuskan bahwa perjanjian dituangkan dan dikukuhkan dalam akte notaris secara nyata nyata terbukti tidak ada dwang, bedrog dan dwaling dan ada causa yang geoorloofd, maka perjanjian itu mengikat bagi kedua belah pihak. Bahwa akte notaris adalah akte otentik yang tidak dapat dianggap salah tanpa kontra yang kuat ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan tidak terdapat unsur penyesatan, paksaan dan penipuan sebagaimana dimaksud didalam pasal 1324 BW dalam pembuatan Perjanjian Kesepakatan Bersama No. 6 tanggal 5 Nopember 2010 tersebut, disamping itu selanjutnya dari bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat yang lainnya, Majelis juga tidak melihat adanya tanda-tanda yang menunjukkan adanya keterpaksaan atau sifat yang memaksa pada diri Para Penggugat dalam pembuatan Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut, oleh karena kesepakatan bersama adalah merupakan perjanjian yang dibuat oleh para pihak sehingga berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya, dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut didalam pasal 1338 BW, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa dalam pembuatan Perjanjian Kesepakatan Bersama tidak terdapat penyesatan, paksaan atau penipuan, sehingga dengan demikian Para Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya mengenai hal tersebut ;
Menimbang, bahwa ....................
Menimbang, bahwa kemudian Para Penggugat juga mendalilkan bahwa setelah membuat Perjanjian Kesepakatan Bersama dalam keadaan yang tidak seimbang tersebut, selanjutnya dengan cara menyesatkan ditindak lanjuti dengan membuat Perjanjian Pengikatan Jual beli dengan Kuasa Penuh/Mutlak atas tanah-tanah milik Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari bukti surat-surat yang bertanda P-2 ( = T.1.T.2/PR-2 ) yaitu Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 7 tanggal 5 Nopember 2010, P-3 ( = T.1.T.2/PR-3 ) yaitu Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 9 tanggal 5 Nopember 2010, P-4 ( = T.1.T.2/PR-4 ) yaitu Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 15 tanggal 5 Nopember 2010, P-5 ( = T.1.T.2/PR-5 ) yaitu Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 11 tanggal 5 Nopember 2010, P-6 ( = T.1.T.2/PR-7 ) yaitu Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 13 tanggal 5 Nopember 2010, P-7 ( = T.1.T.2/PR-6 ) yaitu Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 20 tanggal 5 Nopember 2010, menurut Majelis adalah juga merupakan perjanjian dua pihak antara Para Penggugat masing-masing dengan Tergugat I, mengenai rencana penjualan oleh Para Penggugat kepada Tergugat I atas bidang-bidang tanah dan bangunan milik Para Penggugat masing-masing yang pada saat itu menjadi tanggungan/jaminan hutangnya Para Penggugat kepada PT. Bank Negara Indonesia ( BNI ) Cabang Surabaya, dimana dalam pasal 2 perjanjian tersebut diatur bahwa penjualan tersebut baru dapat terlaksana setelah hutang Para Penggugat kepada PT. Bank Negara Indonesia ( BNI ) tersebut telah dilunasi (terselesaikan), hal ini dapat dibaca dari bunyi ketentuan yang disebutkan dalam Akta-Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut ;
Menimbang, bahwa dari bukti baik dari para Penggugat maupun dari Tergugat I tidak ada satupun bukti yang diajukan bahwa hutang hutang para Penggugat yang telah diambil alih oleh Tergugat I telah dilunasi oleh Tergugat I sehingga obyek yang menjadi tanggungan telah di roya oleh BPN ;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat mengenai Perjanjian-Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut adalah belum merupakan suatu perjanjian jual beli akan tetapi dimaksudkan agar nantinya setelah hutang Para Penggugat pada PT. Bank Negara Indonesia ( BNI ) Cabang Surabaya terlunasi, Para Penggugat terikat untuk tetap akan menjual barangnya (berupa tanah dan bangunan yang menjadi agunan/jaminan hutangnya pada PT. Bank Negara Indonesia ( BNI ) Cabang Surabaya tersebut kepada Tergugat I, dan tidak dijual kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa ......................
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan di atas, maka menurut Majelis tidak melihat adanya penyesatan/paksaan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 1324 BW ;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Penggugat mengenai surat kuasa mutlak yang dimaksud didalam pengikatan jual beli sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 1982 adalah dilarang sehingga pengikatan jual beli harus batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa didalam putusan Mahkamah Agung nomor 3176/Pdt/1988 tanggal 19 April 1990 dan no. 3172 K/Pdt/1988 tanggal 19 April 1990 diputuskan pada pokoknya bahwa kuasa mutlak merupakan perbuatan yang sah menurut hukum, dengan ilustrasi bahwa seorang pemilik tanah yang mengalihkan haknya /kekuasaannya atas tanah yang dimilikinya itu kepada pihak lain, melalui cara pembuatan akte kuasa mutlak dimana penerima kuasa menjadi berhak dan berkuasa penuh atas tanah tersebut seperti halnya seorang pemilik dan ia dapat menuntut pihak ketiga yang dinilai mengganggu haknya itu, dasar pemikiran ini menjadi landasan penyelesaian kasus ini ;
Menimbang, bahwa perbuatan kuasa mutlak mengandung materi bahwa pemilik tanah selaku pemberi kuasa memberi kuasa penuh kepada penerima kuasa untuk menguasai dalam arti kata yaitu mengasingkan dan atau melakukan perbuatan hukum macam apapun juga terhadap tanah yang bersangkutan seperti halnya seorang yang berstatus sebagai pemilik tanah. Kuasa Mutlak ini tidak dapat dicabut kembali sehingga merupakan penyimpangan ex pasal 1813 BW ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Dirjen Agraria a/n Menteri Dalam Negeri no.594//493/AGR tanggal 31 Maret 1982 yang initinya melarang pengesahan “ akta kuasa mutlak ” yang menyangkut tanah dengan beberapa pengecualian antara lain :
- kuasa dalam pasal 3 akta jual beli PPAT ;
- kuasa memasang hipotik ;
dari pertimbangan-pertimbangan di atas, maka menurut Majelis surat kuasa mutlak masih dibutuhkan dalam kasus kasus tertentu ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat tidak terdapat penyesatan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut, dan dengan demikian Para Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya mengenai hal tersebut ;
Menimbang, bahwa ......................
Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya sebagaimana di atas, maka terhadap tuntutan/petitum-petitum pokok gugatan Para Penggugat yaitu petitum No. 1, No. 2, No. 3, No. 4, No. 5, No. 6, No. 7 dan No. 8, beralasan untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena sampai dengan saat ini atas barang atau tanah-tanah yang menjadi obyek dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagaimana di atas masih belum terjadi jual beli, apalagi masih menjadi agunan/jaminan hutangnya Para Penggugat pada PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Surabaya, maka Tergugat I juga belum dapat melakukan perbuatan hukum apapun terhadapnya, sehingga mengenai petitum gugatan Para Penggugat No. 9 menurut Majelis berlebihan dan beralasan untuk ditolak pula ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan No. 10. agar Tergugat II tunduk dan taat pada putusan perkara ini, tuntutan seperti ini lazimnya dikenakan terhadap pihak yang disebut sebagai Turut Tergugat, sedangkan untuk pihak yang disebut sebagai Tergugat dituntut agar dihukum untuk melakukan sesuatu perbuatan, akan tetapi oleh karena tuntutan-tuntutan yang pokok sebelumnya sebagaimana di atas telah ditolak, maka petitum gugatan No. 10 yang berkaitan pula dengan petitum-petitum di atas beralasan pula untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan No. 11 agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Surabaya, oleh karena dalam perkara ini tidak pernah ada diletakkan suatu penyitaan jaminan atas sesuatu obyek maka beralasan pula untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan di atas, maka gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya, sehingga terhadap Para Penggugat sebagai pihak yang kalah dalam perkara beralasan untuk dihukum membayar biaya perkara ini ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa dalam gugatan rekonpensinya, Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II mendalilkan pada pokoknya sebagai berikut:
1. bahwa Penggugat Rekonpensi I telah melakukan pelunasan seluruh hutang dari Para Tergugat Rekonpensi berdasarkan Akta Kesepakatan Bersama No. 6 tanggal 5 Nopember 2010 yang dibuat dihadapan Penggugat Rekonpensi II sehingga telah timbul
hutang pada Para .......................
hutang pada Para Tergugat Rekonpensi ;
2. bahwa hingga saat ini Para Tergugat Rekonpensi masih belum membayar hutang yang telah timbul kepada Penggugat Rekonpensi I, sehingga berdasarkan pasal 1238 KUHPerdata dapat dikategorikan sebagai tindakan ingkar janji ( wanprestasi ) ;
3. bahwa akibat ingkar janji yang telah dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi maka Penggugat Rekonpensi I dirugikan baik secara materiil maupun immateriil. Kerugian Materiil berupa uang yang telah dipinjam oleh Para Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 125.000.000.000,- ( seratus dua puluh lima milyar rupiah ) dan kerugian karena membayar jasa pengacara sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ). Dan kerugian Immateriil seebsar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) ;
4. bahwa oleh karena itu pula Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II mohon agar Akta Kesepakatan Bersama No. 6 tanggal 5 Nopember 2010 yang dibuat dihadapan Handjani Dewi Njoto, SH. antara Penggugat Rekonpensi I dengan Para Tergugat Rekonpensi dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat ;
Menimbang, bahwa di dalam Repliknya, Para Tergugat Rekonpensi telah menanggapi gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II dengan menyatakan pada pokoknya bahwa gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II harus ditolak sebagai tidak berdasar hukum alias kabur, tidak jelas, salah menggugat balik ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonpensi tersebut, Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa di dalam bagian konpensi di atas telah dipertimbangkan bahwa menurut Majelis, Akta Kesepakatan Bersama tersebut berisi tentang kesepakatan dua pihak yaitu antara Para Penggugat ( Para Tergugat Rekonpensi ) dengan Tergugat I ( Penggugat Rekonpensi I ) mengenai rencana cara pelunasan hutang Para Penggugat/Tergugat rekonpensi pada PT. Bank Negara Indonesia Cabang Surabaya dan pada Tergugat I/ Penggugat Rekonpensi, dan hutang tersebut disebutkan secara global sebesar Rp. 125.000.000.000,- ( seratus dua puluh lima milyar rupiah ), adalah merupakan hutang yang terdiri dari hutang untuk pembayaran ke Bank BNI dan hutang langsung para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi, namun didalam uraian gugatan rekonpensi para Penggugat Rekonpensi tanpa menguraikan perincian berapa besar hutangnya masing-masing
untuk membayar kepada ............
untuk membayar kepada PT. Bank Negara Indonesia ( BNI ) Cabang Surabaya dan hutang kepada Tergugat I ( Penggugat Rekonpensi I ) tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada perincian atau tidak jelasnya besar hutang Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi I, serta tidak jelasnya kapan waktu dan bagaimana cara pelunasan/pembayaran hutang tersebut, sehingga dapat diketahui kapan para Tergugat Rekonpensi mulai melakukan wanprestasi, oleh karenanya gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II beralasan untuk dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II sebagai pihak yang kalah dalam perkara dihukum membayar biaya perkara dalam bagian rekonpensi ini sebesar nihil ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya, maka Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi sebagai pihak yang kalah dalam perkara harus dihukum membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat akan bunyi pasal-pasal dalam HIR, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan ketentuan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi-eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI
- Menyatakan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 256.000,- ( dua ratus lima puluh enam
ribu rupiah ) ................................
ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari: SENIN tanggal 15 JULI 2013, dengan kami : DEDEH SURYANTI, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, BAMBANG KUSTOPO, S.H. M.H. dan S. AINUR ROFIK, S.H. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: RABU tanggal 17 JULI 2013, oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh: DIANA RATNAWATI, S.H, M.H sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat I dan Tergugat II.-
HAKIM ANGGOTA MAJELIS, HAKIM KETUA MAJELIS,
TTD TTD
BAMBANG KUSTOPO, SH. MH. DEDEH SURYANTI, S.H
TTD
S. AINUR ROFIK, S.H. M.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
DIANA RATNAWATI, S.H, M.H
Perincian biaya :
Panggilan Rp 150.000,-
Redaksi putusan Rp 5.000,-
Meterai putusan Rp 6.000,-
A.T.K R 50.000,-
PNBP Rp 45.000,-
Jumlah Rp 256.000,- ( dua ratus lima puluh enam ribu rupiah )