34/Pid.B/2014/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 34/Pid.B/2014/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
OKI SURYADI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa OKI SURYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OKI SURYADI tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Memerintahkan Barang bukti berupa : No NAMA SEDIAAN PABRIK JML KET 1 2 3 4 5 1 Piroxicam 20 PT.Indofarma 108 Obat Keras 2 Supertetra PT.Darya-Varia 80 Obat Keras 3 Dexamethason 0,5 PT.Harsen 90 Obat Keras 4 Griseofulvin PT.Prafa 60 Obat Keras 5 catopril 12,5 PT.Indofarma 200 Obat Keras 6 Catopril 25 PT.Dexa medica 200 Obat Keras 7 Pronicy PT.Kalbe farma 220 Obat Keras 8 Polofar plus PT.Ifars 80 Obat Keras 9 Neuropyron-V PT.Harsen 73 Obat Keras 10 Bioplacenton Kalbe farma 8 tube Obat Keras 11 Dexamethasone 0,75 PT.Harsen 190 Obat Keras 12 Penicilln V PT.Prafa 100 Obat Keras 13 Gratheos 50 PT.Graha farma 130 Obat Keras 14 Pronam PT.Harsen 110 Obat Keras 15 Ampicillin 500 PT.Novapharin 100 Obat Keras 16 Renadinac 50 PT.Pratapa Nirmala 250 Obat Keras 17 Histapan PT Sanbe Farma 100 Obat Keras 18 Teosal PT.Dexa medica 280 Obat Keras 19 Spasminal PT.Hexpharm Jaya 100 Obat Keras 20 Dolorstan Forte PT.Rama Emerald Multi 100 Obat Keras 21 Irgapan 100 PT.Dexa medica 90 Obat Keras 22 Ciprofloxacin 500 PT.Novapharin 60 Obat Keras 23 Grafachlor PT.Graha Farma 200 Obat Keras Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 34/ Pid.B/2014/PN.MR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | OKI SURYADI; | |
| Tempat Lahir | : | Sungai Dareh; | |
| Umur/Tgl Lahir | : | 32 Tahun/ 10 Oktober 1981; | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat Tinggal | : | Jorong Palo Tabek, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya; | |
| Agama | : | Islam; | |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Swasta (Pemilik Toko Obat RANI FARMA); SMF (tamat). |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya meskipun telah diberitahukan hak-haknya oleh Hakim Ketua Majelis;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor 34/Pen.Pid/2014/ PN.MR tanggal 24 April 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 34/Pen.Pid/B/2014/PN.MR tanggal 24 April 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan:
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa OKI SURYADI bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, melanggar pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OKI SURYADI dengan pidana denda sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
| No | NAMA SEDIAAN | PABRIK | JML | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | Piroxicam 20 | PT.Indofarma | 108 | Obat Keras |
| 2 | Supertetra | PT.Darya-Varia | 80 | Obat Keras |
| 3 | Dexamethason 0,5 | PT.Harsen | 90 | Obat Keras |
| 4 | Griseofulvin | PT.Prafa | 60 | Obat Keras |
| 5 | catopril 12,5 | PT.Indofarma | 200 | Obat Keras |
| 6 | Catopril 25 | PT.Dexa medica | 200 | Obat Keras |
| 7 | Pronicy | PT.Kalbe farma | 220 | Obat Keras |
| 8 | Polofar plus | PT.Ifars | 80 | Obat Keras |
| 9 | Neuropyron-V | PT.Harsen | 73 | Obat Keras |
| 10 | Bioplacenton | Kalbe farma | 8 tube | Obat Keras |
| 11 | Dexamethasone 0,75 | PT.Harsen | 190 | Obat Keras |
| 12 | Penicilln V | PT.Prafa | 100 | Obat Keras |
| 13 | Gratheos 50 | PT.Graha farma | 130 | Obat Keras |
| 14 | Pronam | PT.Harsen | 110 | Obat Keras |
| 15 | Ampicillin 500 | PT.Novapharin | 100 | Obat Keras |
| 16 | Renadinac 50 | PT.Pratapa Nirmala | 250 | Obat Keras |
| 17 | Histapan | PT Sanbe Farma | 100 | Obat Keras |
| 18 | Teosal | PT.Dexa medica | 280 | Obat Keras |
| 19 | Spasminal | PT.Hexpharm Jaya | 100 | Obat Keras |
| 20 | Dolorstan Forte | PT.Rama Emerald Multi | 100 | Obat Keras |
| 21 | Irgapan 100 | PT.Dexa medica | 90 | Obat Keras |
| 22 | Ciprofloxacin 500 | PT.Novapharin | 60 | Obat Keras |
| 23 | Grafachlor | PT.Graha Farma | 200 | Obat Keras |
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, sehingga terdakwa memohon keringanan hukuman, dan saat ini terdakwa telah mengurus ijin toko obatnya menjadi apotek;
Setelah mendengar tanggapan/replik Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa atas replik Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan/pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa OKI SURYADI, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2013, bertempat di Toko Obat RANI FARMA milik terdakwa yang beralamat di Jorong Palo Tabek, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Muaro berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, Praktik kefarmasian yang meliputi perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi Muhammad Rusydi Ridha, S.Farm,Apt dan saksi Drs. H. Djafril Syakur beserta petugas Balai Besar POM di Padang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Obat RANI FARMA milik Terdakwa. Pada saat itu ditemukan obat keras didalam Kardus yang terletak di dalam Toko Obat RANI FARMA milik terdakwa sebanyak 23 (dua puluh tiga) jenis dan terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual obat keras tersebut. Adapun 23 (dua puluh tiga) jenis obat keras yang ditemukan oleh petugas dari Balai Besar POM di Padang adalah sebagai berikut :
| No | NAMA SEDIAAN | PABRIK | JML | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | Piroxicam 20 | PT.Indofarma | 108 | Obat Keras |
| 2 | Supertetra | PT.Darya-Varia | 80 | Obat Keras |
| 3 | Dexamethason 0,5 | PT.Harsen | 90 | Obat Keras |
| 4 | Griseofulvin | PT.Prafa | 60 | Obat Keras |
| 5 | catopril 12,5 | PT.Indofarma | 200 | Obat Keras |
| 6 | Catopril 25 | PT.Dexa medica | 200 | Obat Keras |
| 7 | Pronicy | PT.Kalbe farma | 220 | Obat Keras |
| 8 | Polofar plus | PT.Ifars | 80 | Obat Keras |
| 9 | Neuropyron-V | PT.Harsen | 73 | Obat Keras |
| 10 | Bioplacenton | Kalbe farma | 8 tube | Obat Keras |
| 11 | Dexamethasone 0,75 | PT.Harsen | 190 | Obat Keras |
| 12 | Penicilln V | PT.Prafa | 100 | Obat Keras |
| 13 | Gratheos 50 | PT.Graha farma | 130 | Obat Keras |
| 14 | Pronam | PT.Harsen | 110 | Obat Keras |
| 15 | Ampicillin 500 | PT.Novapharin | 100 | Obat Keras |
| 16 | Renadinac 50 | PT.Pratapa Nirmala | 250 | Obat Keras |
| 17 | Histapan | PT Sanbe Farma | 100 | Obat Keras |
| 18 | Teosal | PT.Dexa medica | 280 | Obat Keras |
| 19 | Spasminal | PT.Hexpharm Jaya | 100 | Obat Keras |
| 20 | Dolorstan Forte | PT.Rama Emerald Multi | 100 | Obat Keras |
| 21 | Irgapan 100 | PT.Dexa medica | 90 | Obat Keras |
| 22 | Ciprofloxacin 500 | PT.Novapharin | 60 | Obat Keras |
| 23 | Grafachlor | PT.Graha Farma | 200 | Obat Keras |
Bahwa terdakwa telah menyediakan obat keras tersebut sejak 2 (dua) tahun terakhir dan menyediakan untuk dijual kepada orang atau masyarakat yang datang membeli ke Toko terdakwa dengan membawa contoh obat atau menyebutkan merek obat;
Bahwa terdakwa dalam melakukan pekerjaan kefarmasiaan tersebut tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi Muhammad Rusydi Ridha, S. Farm. Apt., di bawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
-
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan penyitaan obat-obat keras oleh petugas Balai Besar POM Padang. - Bahwa saksi membenarkan yang melakukan penyitaan itu adalah Elya Nora, Nurita Dahlia, SH. Penyidik menemukan Obat keras pada toko obat RANI FARMA serta menyita obat-obat tersebut dari pemiliknya yaitu OKI SURYADI. - Bahwa saksi mengetahui pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Obat RANI FARMA di Jorong Palo Tabek Nagari Gunung Medan Kec.Sitiung Kab. Dharmasraya hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 pukul 18.30, kami temukan obat keras di dalam kardus yang terletak di bawah meja dalam toko obat, saya mengetahui bahwa itu Obat keras dari nama obat dan penandaan obat tersebut. - Bahwa saksi menyebutkan jenis-jenis obat keras Jenis obat yang disita antara lain Piroxicam, Supertetra, Dexamethason 0,5 mg, Grisiofulvin, Captopril 12,5 mg, Captopril 25 mg, Pronicy, Polofar plus, Neuropyron-V, Bioplacenton, Dexamethason 0,75 mg, Penicillin V, Gratheos 50 , Pronam, Ampicillin 500 mg, Renadinac 50, Histapan, Teosal, Spasminal, Doloirstan Fortan, Irgapan 100, Ciprofloxacin 500, Grafachlor. yang semuanya berjumlah 23 (dua puluh tiga) macam. Semua obat itu tidak boleh diperjualbelikan di toko obat - Bahwa saksi menerangkan pada waktu penyitaan dilakukan yang ada di Toko Obat RANI FARMA adalah OKI SURYADI selaku pemilik Toko Obat. - Bahwa saksi menerangkan bahwa Toko Obat RANI FARMA tidak memiliki izin untuk menjual obat keras (daftar G) hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. - Bahwa saksi menerangkan yang berhak menjual obat keras adalah Apotik dengan apoteker sebagai penanggungjawab. - Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di ajukan di persidangan yaitu sebanyak 23 (dua puluh tiga) macam obat.
Bahwa atas keterangan saksi ini Terdakwa membenarkannya;
2. Saksi Drs. H. Djafril Syakur, di bawah sumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
-
- Bahwa saksi menerangkan mengerti sebab dipanggil dan diperiksa dalam masalah menyimpan dan menjual obat keras tanpa keahlian dan kewenangan pada Toko Obat. - Bahwa saksi membenarkan bahwa Kejadiannya hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekira pukul 18.30.00 WIB pada Toko Obat RANI FARMA di Jorong Palo Tabek Nagari Gunung Medan Kec.Sitiung Kab.Dharmasraya, nama-nama petugas yang melakukan penyitaan, Elya Nora,Nurita Dahlia, SH, penyidik menemukan Obat keras serta menyita obat-obat tersebut dari pemiliknya yaitu OKI SURYADI. - Bahwa saksi mengetahui pada saat melakukan pendamping petugas BBPOM Padang dalam melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Obat RANI FARMA, penyidik menemukan obat keras di dalam kardus yang terletak di dalam toko obat, saksi mengetahui bahwa itu Obat keras dari nama obat dan penandaan obat tersebut, karena saksi Anggota POLRI PPOLDA SUMBAR yang bertugas sebagai kasi Korwas PPNS. - Bahwa saksi mendampingi petugas BBPOM Padang yaitu Elya Nora, Nurita Dahlia, SH, serta petugas BBPOM lainnya melakukan pengamanan terhadap obat-obat tersebut dengan cara menghitung jumlah untuk tiap-tiap jenis, kemudian melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar POM di Padang untuk proses pengusutan selanjutnya, dan semua obat-obat tersebut disita oleh PPNS untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan selanjutnya. - Bahwa saksi menerangkan pada waktu mendampingi petugas BBPOM Padang melakukan pemeriksaan dilakukan yang ada di Toko Obat Obat RANI FARMA tidak memiliki izin untuk menjual obat keras (daftar G), hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. - Bahwa saksi menerangkan pelaksanaan penyitaan Obat Keras, dimana Setelah menerima Surat Perintah Penugasan dari atasan, saksi sebagai pendamping dari Korwas PPNS POLDA SUMBAR bersama petugas BBPOM Padang yaitu Elya Nora, Nurita Dahlia, SH, menuju ke Toko Obat RANI FARMA di Jorong Palo Tabek Nagari Gunung Medan Kec.Situng Kab.Dharmasraya dan petugas BBPOM Padang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada toko obat RANI FARMA. - Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di ajukan di persidangan yaitu sebanyak 23 (dua puluh tiga) macam obat.
Bahwa atas keterangan saksi ini Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli, yaitu Drs. M. Suhendri, Apt, M. Farm. yang telah didengar keterangannya di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
-
- Bahwa Ahli mengerti, diperiksa dalam perkara penjualan obat obatan di toko Obat RANI FARMA di Jorong Palo Tabek, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. - Bahwa Ahli menerangkan bahwa latar belakang pendidikan ahli adalah Magister Farmasi Universitas Andalas Padang tahun 2007 sekarang saya bekerja di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang. - Bahwa Ahli menerangkan bahwa tenaga kefarmasian meliputi Apoteker, Akademi Farmasi dan Asisten Apoteker -
-
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Tenaga Farmasi dalam melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu pengadaan, distribusi dan pelayanan sedian farmasi harus memiliki izin kerja ( SIK ) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
Bahwa Ahli menyebutkan Menurut Undang undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.
- Bahwa Ahli menerangkan bahwa pengadaan adalah penyediaan, penyimpanan obat obatan untuk stock, distribusi adalah penyaluran untuk sarana lain/pihak lain, sedangkan pelayanan adalah menjual kepada pengguna / konsumen. - Bahwa Ahli menerangkan golongan obat-obatan terdiri dari golongan obat bebas, obat bebas terbatas, obat Keras, obat Psikotropika dan obat Narkotika. - Bahwa Ahli menerangkan bahwa Apoteker pada Apotik untuk semua golongan obat dan Asisten Apoteker pada Toko Obat berizin hanya untuk golongan obat bebas dan obat bebas terbatas. - Bahwa Ahli menerangkan bahwa obat-obatan sebanyak 23 (dua puluh tiga) macam yang ditemukan di toko obat RANI FARMA termasuk golongan obat Keras. - Bahwa Ahli menerangkan bahwa yang memiliki kewenangan menjual obat keras adalah apotik, Klinik dan Rumah sakit. sedang toko obat hanya memiliki kewenangan untuk menjual obat golongan obat bebas dan obat bebas terbatas. - Bahwa Ahli menerangkan golongan obat Keras dapat diketahui dari penandaan yaitu ada (K) dalam lingkaran warna merah, Nomor Registrasi, Komposisi dan tulisan Harus dengan resep dokter sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.02396/A/SK/VIII/86 tanggal 7 Agustus 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras dan Surat Edaran Dir,Jen POM No.4266/AA/II/86 tanggal 26 Agustus 1986 perihal Tanda Khusus daftar G. - Bahwa Ahli menerangkan apabila obat dalam golongan obat keras dimakan tidak sesuai dengan petunjuk oleh dokter akan mengakibatkan gangguan Kesehatan / efek samping antara lain kerusak ginjal, resistensi, kerapuhan tulang dan lain- lain. - Bahwa Ahli menerangkan bahwa yang memiliki keahlian melakukan praktik keparmasian adalah apoteker yang sudah memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA). -
Bahwa Ahli menerangkan bahwa dirinya masih mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dan membenarkan barang bukti tersebut termasuk golongan obat keras ;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa OKI SURYADI telah memberikan keterangannya di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
-
- Bahwa Terdakwa mengerti untuk diminta keterangan, karena ditemukan Obat-Obat Keras (daftar G) di dalam Kardus yang terletak di bawah meja dalam Toko Obat RANI FARMA di Jorong Palo Tabek Nagari Gunung Medan Kec.Sitiung Kab.Dharmasraya. milik tersangka oleh petugas Balai Besar POM di Padang pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekira pukul 18.30 WIB. - Bahwa Terdakwa menerangkan pada waktu petugas dari Balai Besar POM di Padang / Penyidik Pegawai Negeri Sipil memeriksa dan menyita Obat Keras (daftar G) di Toko Obat RANI FARMA milik tersangka, terdakwa sedang berada di Toko Obat - Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa menyediakan Obat Keras (daftar G) sejak 2 (dua) tahun terakhir, karena banyaknya permintaan obat dari masyarakat. - Bahwa Terdakwa menjualnya kepada orang/ masyarakat yang datang membeli dengan membawa contoh atau menyebutkan nama obatnya. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk menjual obat keras tidak boleh dijual di Toko Obat. Toko Obat milik tersangka mempunyai izin dari Dinas kesehatan tetapi hanya menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian melakukan praktik keparmasian, karena terdakwa bukan seorang apoteker dan tidak memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA). - Bahwa setelah terdakwa memperhatikan dengan baik dan teliti maka Obat Keras yang diperlihatkan dan menjelaskan bahwa benar Obat-obat Keras yang semuanya berjumlah 23 (dua puluh tiga) macam adalah milik terdakwa untuk di jual di Toko Obat RANI FARMA.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti yang diajukan ke persidangan sebagai berikut :
| No | NAMA SEDIAAN | PABRIK | JML | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | Piroxicam 20 | PT.Indofarma | 108 | Obat Keras |
| 2 | Supertetra | PT.Darya-Varia | 80 | Obat Keras |
| 3 | Dexamethason 0,5 | PT.Harsen | 90 | Obat Keras |
| 4 | Griseofulvin | PT.Prafa | 60 | Obat Keras |
| 5 | catopril 12,5 | PT.Indofarma | 200 | Obat Keras |
| 6 | Catopril 25 | PT.Dexa medica | 200 | Obat Keras |
| 7 | Pronicy | PT.Kalbe farma | 220 | Obat Keras |
| 8 | Polofar plus | PT.Ifars | 80 | Obat Keras |
| 9 | Neuropyron-V | PT.Harsen | 73 | Obat Keras |
| 10 | Bioplacenton | Kalbe farma | 8 tube | Obat Keras |
| 11 | Dexamethasone 0,75 | PT.Harsen | 190 | Obat Keras |
| 12 | Penicilln V | PT.Prafa | 100 | Obat Keras |
| 13 | Gratheos 50 | PT.Graha farma | 130 | Obat Keras |
| 14 | Pronam | PT.Harsen | 110 | Obat Keras |
| 15 | Ampicillin 500 | PT.Novapharin | 100 | Obat Keras |
| 16 | Renadinac 50 | PT.Pratapa Nirmala | 250 | Obat Keras |
| 17 | Histapan | PT Sanbe Farma | 100 | Obat Keras |
| 18 | Teosal | PT.Dexa medica | 280 | Obat Keras |
| 19 | Spasminal | PT.Hexpharm Jaya | 100 | Obat Keras |
| 20 | Dolorstan Forte | PT.Rama Emerald Multi | 100 | Obat Keras |
| 21 | Irgapan 100 | PT.Dexa medica | 90 | Obat Keras |
| 22 | Ciprofloxacin 500 | PT.Novapharin | 60 | Obat Keras |
| 23 | Grafachlor | PT.Graha Farma | 200 | Obat Keras |
Menimbang, bahwa keseluruhan barang bukti tersebut telah disita berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor 32/PP/Pen.Pid/2013/PN.MR tanggal 17 April 2013 tentang Persetujuan Penyitaan Barang Bukti, dan telah pula diperlihatkan di persidangan kepada para saksi, ahli dan terdakwa membenarkannya, sehingga Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 pukul 18.30 ditemukan obat keras di dalam kardus yang terletak di bawah meja dalam toko obat RANI FARMA milik terdakwa oleh saksi MUHAMMAD RUSYDI RIDHA, S. Farm, Apt bersama-sama Elya Nora, Nurita Dahlia, SH. yang didampingi Saksi Drs. H. DJAFRIL SYAKUR dari Korwas PPNS Polda Sumbar, pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Obat RANI FARMA milik terdakwa di Jorong Palo Tabek Nagari Gunung Medan Kec.Sitiung Kab. Dharmasraya;
Bahwa obat milik terdakwa tersebut memiliki logo K dalam lingkaran merah yang berarti obat keras dan tidak boleh dijual di toko obat tetapi harus di apotik dan dengan resep dokter;
Bahwa Terdakwa adalah pemilik Toko Obat Rani Farma yang memiliki izin untuk menjual obat bebas dan obat bebas terbatas.
Bahwa toko obat dalam izinnya hanya boleh menjual obat bebas dan bebas terbatas dan tidak boleh menjual obat keras karena obat keras harus dengan pengawasan apoteker sedangkan toko obat hanya dengan pengawasan asisten apoteker;
Bahwa obat-obatan yang ditemukan dan telah disita dari Toko Obat Rani Farma milik terdakwa adalah sebagai berikut :
| No | NAMA SEDIAAN | PABRIK | JML | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | Piroxicam 20 | PT.Indofarma | 108 | Obat Keras |
| 2 | Supertetra | PT.Darya-Varia | 80 | Obat Keras |
| 3 | Dexamethason 0,5 | PT.Harsen | 90 | Obat Keras |
| 4 | Griseofulvin | PT.Prafa | 60 | Obat Keras |
| 5 | catopril 12,5 | PT.Indofarma | 200 | Obat Keras |
| 6 | Catopril 25 | PT.Dexa medica | 200 | Obat Keras |
| 7 | Pronicy | PT.Kalbe farma | 220 | Obat Keras |
| 8 | Polofar plus | PT.Ifars | 80 | Obat Keras |
| 9 | Neuropyron-V | PT.Harsen | 73 | Obat Keras |
| 10 | Bioplacenton | Kalbe farma | 8 tube | Obat Keras |
| 11 | Dexamethasone 0,75 | PT.Harsen | 190 | Obat Keras |
| 12 | Penicilln V | PT.Prafa | 100 | Obat Keras |
| 13 | Gratheos 50 | PT.Graha farma | 130 | Obat Keras |
| 14 | Pronam | PT.Harsen | 110 | Obat Keras |
| 15 | Ampicillin 500 | PT.Novapharin | 100 | Obat Keras |
| 16 | Renadinac 50 | PT.Pratapa Nirmala | 250 | Obat Keras |
| 17 | Histapan | PT Sanbe Farma | 100 | Obat Keras |
| 18 | Teosal | PT.Dexa medica | 280 | Obat Keras |
| 19 | Spasminal | PT.Hexpharm Jaya | 100 | Obat Keras |
| 20 | Dolorstan Forte | PT.Rama Emerald Multi | 100 | Obat Keras |
| 21 | Irgapan 100 | PT.Dexa medica | 90 | Obat Keras |
| 22 | Ciprofloxacin 500 | PT.Novapharin | 60 | Obat Keras |
| 23 | Grafachlor | PT.Graha Farma | 200 | Obat Keras |
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah menunjuk kepada subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang padanya dapat dimintai pertanggungjawabannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah Terdakwa OKI SURYADI, setelah ditanyakan identitasnya dipersidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim ternyata sesuai dengan yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, serta selama persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa tersebut adalah orang yang dapat dimintai pertanggungjawabannya, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur “barang siapa” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan dalam ketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terungkap fakta bahwa keahlian melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker yang sudah memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA), sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker dan tidak memiliki memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA). Sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian melakukan praktik kefarmasian;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah pemilik Toko Obat Rani Farma yang memiliki izin untuk menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Tetapi terdakwa menjual obat keras (daftar G) tanpa memiliki izin untuk menjual obat tersebut sehingga terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian;
Menimbang, bahwa praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi Muhammad Rusydi Ridha, S. Farm, Apt bersama-sama Elya Nora, Nurita Dahlia, SH. yang didampingi Saksi Drs. H. Djafril Syakur dari Korwas PPNS Polda Sumbar, pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Toko Obat RANI FARMA milik terdakwa di Jorong Palo Tabek Nagari Gunung Medan Kec.Sitiung Kab. Dharmasraya hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 pukul 18.30 ditemukan obat keras di dalam kardus yang terletak di bawah meja dalam toko obat. Obat milik terdakwa tersebut memiliki logo K dalam lingkaran merah yang berarti obat keras dan tidak boleh dijual di toko obat tetapi harus di apotik dan dengan resep dokter. Toko obat dalam izinnya sudah dijelaskan hanya boleh menjual obat bebas dan bebas terbatas dan tidak boleh menjual obat keras karena obat keras harus dengan pengawasan apoteker sedangkan toko obat hanya dengan pengawasan asisten apoteker, perbuatan terdakwa menjual atas resep dokter obat keras di Toko Obat Rani Farma tersebut dapat merusak kesehatan masyarakat, karena konsumen memakan obat tersebut tidak sesuai dengan petunjuk dokter. Sehingga jelas bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dalam hal ini terdakwa telah melakukan pelayanan obat keras tanpa resep dokter;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan telah terpenuhi secara sah menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Menimbang, bahwa selama persidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dari perbuatan terdakwa tersebut, sehingga terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan dijatuhi hukuman/pidana yang setimpal atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam dakwaan ini bersifat alternatif, maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pidana secara alternatif artinya dijatuhi pidana pokok berupa denda, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan kurungan selama waktu tertentu, yang jumlah dan waktunya akan ditetapkan sebagaimana termuat dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada penentuan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
a. Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak kesehatan masyarakat;
b. Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan toko obat milik terdakwa juga telah diurus ijinnya sebagai apotek;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan senantiasa berusaha memberikan keadilan dan kebenaran kepada siapapun juga sejauh mungkin yang dapat dicapai dengan keadaan, menurut hukum, menurut fakta-faktanya sendiri, hal mana sesuai dengan fungsi Pengadilan yaitu Pengayoman, yaitu mengayomi keadilan dan kebenaran dengan cara yang sebaik-baiknya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan memperhatikan selain dari hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan di atas, bahwa kepada terdakwa selain harus diberi pelajaran yang cukup, disamping itu pula kepada terdakwa yang untuk pertama kali diajukan ke Pengadilan karena terlibat dalam tindak pidana, dimana kepada terdakwa harus seyogianya diberi kesempatan untuk memperbaiki perbuatan, sikap dan kelakukannya serta karena tujuan pemidanaan tidak hanya bersifat pembalasan semata secara hukum, tetapi lebih kepada tujuan pembinaan, sehingga Majelis Hakim menganggap wajar, patut dan adil hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana akan dicantumkan dalam diktum keputusan ini, sehingga berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sudah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena keseluruhan barang bukti tersebut adalah obat-obat keras yang penggunaannya haruslah dengan ijin dokter, dan memperhatikan adanya beberapa barang bukti tersebut yang telah kadaluarsa, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan agar barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sudah seharusnya terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa OKI SURYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OKI SURYADI tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan;
Memerintahkan Barang bukti berupa :
| No | NAMA SEDIAAN | PABRIK | JML | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1 | Piroxicam 20 | PT.Indofarma | 108 | Obat Keras |
| 2 | Supertetra | PT.Darya-Varia | 80 | Obat Keras |
| 3 | Dexamethason 0,5 | PT.Harsen | 90 | Obat Keras |
| 4 | Griseofulvin | PT.Prafa | 60 | Obat Keras |
| 5 | catopril 12,5 | PT.Indofarma | 200 | Obat Keras |
| 6 | Catopril 25 | PT.Dexa medica | 200 | Obat Keras |
| 7 | Pronicy | PT.Kalbe farma | 220 | Obat Keras |
| 8 | Polofar plus | PT.Ifars | 80 | Obat Keras |
| 9 | Neuropyron-V | PT.Harsen | 73 | Obat Keras |
| 10 | Bioplacenton | Kalbe farma | 8 tube | Obat Keras |
| 11 | Dexamethasone 0,75 | PT.Harsen | 190 | Obat Keras |
| 12 | Penicilln V | PT.Prafa | 100 | Obat Keras |
| 13 | Gratheos 50 | PT.Graha farma | 130 | Obat Keras |
| 14 | Pronam | PT.Harsen | 110 | Obat Keras |
| 15 | Ampicillin 500 | PT.Novapharin | 100 | Obat Keras |
| 16 | Renadinac 50 | PT.Pratapa Nirmala | 250 | Obat Keras |
| 17 | Histapan | PT Sanbe Farma | 100 | Obat Keras |
| 18 | Teosal | PT.Dexa medica | 280 | Obat Keras |
| 19 | Spasminal | PT.Hexpharm Jaya | 100 | Obat Keras |
| 20 | Dolorstan Forte | PT.Rama Emerald Multi | 100 | Obat Keras |
| 21 | Irgapan 100 | PT.Dexa medica | 90 | Obat Keras |
| 22 | Ciprofloxacin 500 | PT.Novapharin | 60 | Obat Keras |
| 23 | Grafachlor | PT.Graha Farma | 200 | Obat Keras |
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari Selasa tanggal 03 JUNI 2014 oleh kami, AFRIZALHADY, S.H., M.H. Sebagai Hakim Ketua, YUDISTIRA ALFIAN, S.H., M.H. dan FERYANDI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini SENIN tanggal 09 JUNI 2014, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dan dibantu oleh RICKY HANDIKO PUTRA, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh HENDRIO SUHERMAN, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Punjung dan dihadapan terdakwa sendiri;
| Hakim-hakim Anggota | Hakim Ketua | |||
| YUDISTIRA AFIAN, S.H., M.H. FERYANDI, S.H. | AFRIZAL HADY,S.H., M.H. | |||
Panitera Pengganti RICKY HANDIKO PUTRA, S.H. | ||||