04/ Pid.B / 2011 / PN.Pks.
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 04/ Pid.B / 2011 / PN.Pks.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD FAUZEN BIN.WISNU
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa : AHMAD FAUZAN BIN WISNU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ; “Melarikan Perempuan dibawah umur tanpa ijin dari orang tuanya” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (Enam) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwan tetap ditahan ; 5. Membebankan biaya perkara Rp.2.000, (dua ribu rupiah) kepada terdakwa;
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
JL. P. TRUNOJOYO KOTAK POS 48
PAMEKASAN
P
U T U S A N
No. 04/ Pid.B / 2011 / PN.Pks.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa: ------------------------------
Nama Lengkap : AHMAD FAUZEN BIN.WISNU ; --------------------
Tempat lahir : Pamekasan ; -----------------------------------------------
Umur : 25 Tahun ; -------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-Laki ; ------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kelurahan Kowel Kec,/ Kabupaten Pamekasan ; ----
Agama : Islam ; -----------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; ----------------------------------------------------Pendidikan ; Swasta ;
Terhadap terdakwa tersebut telah dilakukan penahanan yaitu masing-masing oleh ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 20 Nopember 2010, Nomor : SP.Han/121/XI/2010/ Polres, sejak tanggal 20 Nopember 2010 sampai dengan 09 Desember 2010 ; --------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 08 Desember 2010, Nomor : 369/RT/2.1/12/2010, sejak tanggal 10 Desember 2010 sampai dengan 18 Januari 2011 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 04 Januari 2011 Nomor : PRINT-02/O.5.18/EP.2/10/ 2011, sejak tanggal 04 Januari 2011 sampai tanggal 23 Januari 2011 ; --------------
Hakim Majelis Pengadilan Negeri Pamekasan, tanggal 19 Januari 2011, Nomor : 04/Pen.Pid.B/2011/PN.Pks, sejak tanggal 19 Januari 2011 sampai dengan tanggal 17 Pebruari 2011 ; ---------------------------------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, tanggal 14 Januari 2010 Nomor: 08/Pen.Pid.B/2010/Pn.Pks, sejak tanggal 14 Januari 2011 sampai dengan 12 Pebruari 2011 ; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah memberitahukan akan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dalam persidangan ;---------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ------------------------------------------------------------
Telah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan dalam berkas perkara yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, No.19/APB/01/2010, tertanggal 01 Januari 2010 beserta Surat Dakwaan Penuntut Umum ; ---------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan No: 08/Pen.Pid/2010/PN.Pks. tertanggal 14 Januari 2010, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; ----------------------------------
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim No. 08/Pen.Pid/2010/PN.Pks. tertanggal 14 Januari 2010, tentang Penetapan Hari Sidang ; ------------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No: PDM-01/PAMEK/II/12/2009, tertanggal 14 Januari 2010 ; ---------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta memperhatikan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan ; -------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada, hari SELASA tanggal 29 MARET 2011, pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan : ------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa AHMAD FAUZEN BIN.WISNU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Melarikan perempuan dibawah umur tanpa ijin dari orang tuanya” sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua pasal 332 ayat (1) KUHP ; ----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD FAUZEN BIN.WISNU,, dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ; -----------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan hukumam yang seringan-ringannya ; ----
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke-persidangan, karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : ------------------------
Kesatau
Bahwa ia terdabakwa AKMAD FAUZEN BIN WISNU pertama pada hari Minggu tanggal 07 Nopember 2010 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu-waktu itu dalam bulan Nopember 2010, bertempat dirumah teman terdakwa yang berinisial ‘M’ di Desa Larangan Kec. Larangan Kab. Pamekasanatau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Pamekasan,dengan segaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan tua membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul perbuatan tersebuk dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;--------------------------------------------
Awalnya terdakwa berpacaran dengan saksi korban NURUL BADRIYAH pada hari minggu tanggal tidak dapat diingat secara pasti bulan Febbuari 2010 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa menjemput saksi korban NURUL BADRIYAH yang usianya 17 tahun (sesuai dengan akte lahir no.3528CLT191020101583 tanggal 19 Oktober 2010) untuk diajak jalan-jalan setelah jalan-jalan lalu korbang oleh terdakwa dibawa ke sebuah rumah di Desa Larangan Kec.Larangan Kab.Pamekasan ditempat tersebut saksi korban menyewa sebuah kamar seharga Rp.30.000,-(tiga puluh ribu/ jam) selanjutnya terdakwa mengajak masuk saksi korban kedalam kamar tersebut terdakwa mencium pipi,bibir dan leher sambil kedua tangannya meremas-remas payudara saksi korban NURUL BADRIYAH serta merayu saksi korban NURUL BADRIYAH dengan kata-kata “ KALAU TIDAK KAMU MAU BERERTI KAMU TIDAK SAYANG SAYA’DAN SAYA BERSEDIA TANGGUNG JAWAB JIKA KAMU HAMIL DAN JIKA TERJADI APA-APA” dengan bujuk rayu tersebutlalu saksi korban pasrah saat terdakwa membuka kaos dan BH serta membuka celana dalam saksi korban selanjutnya terdakwa membuka baju dan celana yang dipakainya lalu menindih saksi korban kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi korban sambil menggerakkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 5 menit terdakwa menerik kemaluanya dan mengeluarkan sperma diatas perut saksi korban setelah selesai menyetubuhi saksi korban lalu terdakwa mengantar saksi korban pulang kerumahnya ;-------------
Selanjutnya pasda hari munggu tanggal 07 Nopembrt 2010 sekitar pukul 22.00 Wib pada waktu saksi korban NURUL BADRIYAH pergi dari rumahnya dan mengenap dirumah teman terdakwa yang bernama AMIR menemui saksi korbab di Desa Larangan Kec.Larangan Kab.Pamekasan terdakwa datang kerumah AMIR menemui saksi korban dan mengenap dirumah AMIR tidur satu kamar dengan saksi korban dalam kamar tersebut terdakwa bersetubuh dengan saksi korban layaknya suami istri selanjutnya pada hari senin tanggal 08 Nopember 2010 sekitar pukul 05’30 Wib saksi korban oleh terdakwa diantar kerumah orang tua JUNAIDI ( adik ipar terdakwa) di Desa Campor Kec.Proppo Kab.Pamekasan setelah mengenap semalam di rumah orang tua JUNAIDI karena dari pihak keluarga NURUL BADRIYAH mendesak keluarga terdakwa maka JUNAIDI selaku wakil dari keluarga terdakwa mengantarkan saksi korban NURUL BADRIYAH ke rumah Kepala Desa Bukek selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan Kepolisi oleh orang tua saksi korban, akibat kejadian tersebut diatas saksi korban hamil dengan umur kehamilannya sepuluh sampai sebelas minggu sesuai dengan Visum Et Repertum No. 445/08/441.403/XI/2010 dibuaT DAN DITANDA TANGANI OLEH DR. H.ABD MUKTI,spog DOKTER SPCIALIS KANDUNGAN Rumah Sakit Umum Daerah Pamekasan.;----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ;---------------------------------------------
Kedua;
Bahwa ia terdakwa AHMAD FAUZEN BIN WISNU pertama pada hari sabtu tanggal tidak dapat diingat lagi secara pasti bulan Oktober 2010 sekitar pukul 09’00 Wib dan kedua pada hari jumat tanggal 05 Nopember 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober dab Nopermer 2010, bertempat di Desa Larangan Kec’Larngan Kab’Pamekasan atau setidak-tidaknya dirempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, telah melarikan wanita dibawah umur tanpa ijin dari orang tua atau walinya tetapi dengan kemauan wanita itu sendiri, dengan maksud untuk memiliki wanita itu baik dengan perkawinan maupun tida perkawinan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Karena hubungan pacaran terdakwa tidak di restui oleh orang tuanya saksi korban NIRUL BADRIYAH yang usianya masih 17 Tahun (sesuai dengan akte kelahiaran no’3528CLT191020101583 tanggal 19 Oktober 2010) pada hari sabtu tanggal tidak dapat diingat lagi secara pasti bulan Oktober 2010 saksi korbab pergi dari rumahnya tanpa pamit dari orang tuanya menuju kerumah AMIR teman terdakwa setelah terdakwa di beritau oleh AMIR bahwa saksi korban NURUL BADRIYAH ada dirumahnya terdakwa tidak memberi tahukan berita tersebut kepada orang tua saksi korban tetapi terdakwa sengaja menyembunyikan saksi korban dengan meminta pada AMIR agar saksi korbandi ijinkan mengenap dirumah AMIR samapai 4 (empat) hari lamanya sehingga orang tua korban merasa kebingungan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Bukek selanjutnya Kepala Desa Bukek mendatangi Kepala Desa Kowel menanyakan keberadaan saksi korban dan meminta supaya saksi korbab diantar pulang kerumah Kepala Desa Bukek dan keesokan harinya saksi korban diantar pulang oleh terdakwa kedua kalinya pada hari jum’at tanggal 05 Nopember 2010 antara terdakwa dengan saksi korban janjian bertemu dirumah AMIR di Desa Larangan Kec.Larangan Kab.Pamekasan dan setelah bertemu dengan terdakwa saksi korban menginap di rumah AMIR keesokan harinya sabtu tanggal 06 Nopember 2010 sekitar pukul 16.00 Wib saksi korban dijemput oleh terdakwa diajak jalan-jalan setelah itu saksi korban diantar kerumah teman saksi korban yang bernama NOVI dan dibawa kerumah AMIR selanjutnya terdakwa bersama saksi korban menginap dirumah AMIR tidur satu kamar serta melakukan perbuatan layaknya suami istri keesokan harinya senin tanggal 08 Nopember 2010 saksi korban dipindahkan lagi kerumah orang tua adik ipar terdakwa yang bernama JUNAIDI di Desa Campor Kec.Proppo Kab. Pamekasan dan mengenap di tempat tersebut, dengan tidak pulangnya saksi korban orangb tua saksi korban merasa kebingungan dan mendatangi rumah terdakwa dan mendesak pada keluarga terdakwa agar segera mengembalikan saksi korban maka pada hari selassa tanggal 09 Nopember 2010 saksi JUNAIDI mewakili dari pihak terdakwa mengantar saksi korban kerumah Kepala Desa Bukek Kec.Tlanakan Kab,Pamekasan akibat dari kejadian tersebut orang tua saksi korban hamilm dengan umur kehamilannya sepuluh sampai sebelas minggu dengan kejadian tersebut orang tua saksi korban mengadukan terdakwa ke pilisi ;-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut diatur diancam dengan pidana menurut Pasal 332 ayat (1) KUHP’; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ; -----------------------
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-1. JUNAIDI yang didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah, masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ------
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan ini sehubungan dengan membawa lari perempuan tanpa izin orang tua ;------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya Yaitu pada hari dan tanggal lupa tahun namun saya melihat tedakwa dan skasi ororban NURUL BADRIYAH dirumah orang tua saya pada hari SENIN tanggal 08 Nopember 2010 sekitar pukul 08.00 \WIB didesa Campor Kec. Proppo Kab. Pamekasan;--------------------------------------------------------------
Bahwa yang dilakukan saksi setelah melihat terdakwa dan saksi korban Lalu suruh pulang namun saksi Korban tidak mau pulang dan 2 hari kemudian saya jemput korban dan saya serahkan korban ke pada kepala Desa Bukek;,-------------
Bahwa saksi tanyakan kepada mereka habis jalan-jalan ;-----------------------------
Bahwa saksi yang menuyuruh pulang itu terdakwa pulang namun saksi Korban tidak mau pulang;,----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Korban pulang setalah 2 hari 2 malam di Proppo.;-----------------------------
Bahwa terdakwa ikut berrmalam karena setelahs aya suruh pulang kira-kira pada waktu saya suruh pulang kira-kira 1 jam pulang;----------------------------------------
Bahwa saksi suruh terdakwa pulang Karena terdakwa itu bukan suami dari Korban;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa orang tua korban mencari mencari saksi korban dan ketemu dengan saya dan saya mengatakan kepada orang tua korban untuk sanggup mencarikan korban korban;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi korban itu masih dibawah umur ;-------------------------------
Bahwa terdakwa ini punya istri;-----------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ; -------------------------------
Saksi II FITRIANA NOVITA yang didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah, masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : -----------------
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan membawa lari perempuan tanpa izin orang tua ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kejadiannya saksi tidak tahu;----------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan korban dan saya masih temannya yaitu teman sekolah dan pernah nginap di rumah saya 1 malam Kalau dengan terdakwa tidak kenal Cuma saya pernah diberi tahu oleh korban bahwa terdakwa itu tunangannya ;,----
Bahwa korban bermalam di rumah saksi sendirian;------------------------------------
Bahwa saksi Tanya pada korabn bersama kerumah saksi diantar oleh tunangannya ;,--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban kerumah saksi itu pada tanggal 6 Desember 2010 sekitar jam 4 sore ;,------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pulangnya korban juga dijemput oleh tunagannya Pada waktu korban mau pulan, saya mau antar namun korban tidak mau karena pengakuan Korban sudah mau di jemput oleh tunanganya di jalan ;,---------------------------------------
Bahwa saksi Tanya kepada korban pada waktu nginap dirumah saksi kalau sudah pamit pada orang tuanya ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan korban satu kelas dengan saksi;---------------------------------------
Saksi III. NURUL BADRIYAH (saksi Korban) yang didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah, masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan ini sehubungan dengan membawa lari perempuan tanpa izin orang tua ;------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannyaYaitu pada hari Minggu bulan Oktober 2010 sekira jam 17.00 didesa Campor Kec. Proppo Kab. Pamekasan;-------------------------------------------
Bahwa saksi oleh terdakwa dibawa jalan-jalan ktempat rekreasi ;---------------------
Bahwa saksi tidak pamit pada orang tuanya;---------------------------------------------
Bahwa saksi pernah bermalam di proppo;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa janji-janji kepada saksi mau dinikahi;,--------------------------------
Bahwa saksi bermalam di Blumbungan selama 4 hari,---------------------------------
Bahwa Pertama kali saksi bermalam di Larangan Luar;,-------------------------------
Bahwa di larangan Luar itu Dirumah tante M dan menyewa kamar Rp. 30.000,- dan melakukan hubungan selayaknya suami istri1 kali;,--------------------------------
Bahwa janji-janji terdakwa pada saksi kalau hamil akan bertanggung jawab;,------
Bahwa setiap saksi bermalam itu selalu tidur dengan terdakwa;---------------------
Bahwa saksi pernah periksa ke Bidan dan hamil 2 bulan;------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa ini punya istri dan tahunya bahwa terdakwa punya istri setelah pacaran;,-----------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kalau punya istri tahu dari temannya terdakwa;,--------------------
Bahwa saksi tidak menyesal dan saksi minta kepada terdakwa untuk dikawin secara resmi dan saksi minta kepada keluarga Terdakwa untuk datang kerumah saya;,--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara saksi kenal dengan terdakwa kenal dengan terdakwa lewat HP;,-------
Bahwa yang punya nomor lebih dulu Terdakwa itu punya nomor Hp saksi lebih dulu;,--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pertama kali ketemu dengan terdakwa di tapsiun;,-----------------------
Bahwa janji-janji terdakwa pada saksi kalau hamil akan bertanggung jawab;,------
Bahwa saksi pacaran 3 kali;,---------------------------------------------------------------
Bahwa yang mengajak lebih dulu mlakukan hubungan suami istri terdakwa;,- -
Bahwa saksi masih cinta pada terdakwa;------------------------------------------------
Saksi IV MOHAMMAD HOLLA yang didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah, masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan ini sehubungan dengan terdakwa membawa lari anak perempuan saya ;----------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya Yaitu pada bulan oktober 2010 selama 5 hari dan yang kedua kalinya pada hari Jumat tanggal 5 nopember 2010 ;------------------------------------
Bahwa saksi pada waktu saksi korban pulang menanyakan kepada saksi katanya ada dirumah temannya;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi curiga kepada terdakwa;----------------------------------------------------
Bahwa saksi curiga kepada terdakwa Karena terdakwa itu sering mengantar korban kerumah ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu rumah terdakwa karena diberi tahu oleh temannya anak saya /korban;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa itu tidak pernah pamit pada saksi;------------------------------------
Bahwa saksi korban itu pernah nginap dirumah neneknya korban;-------------------
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa itu punya istri;--------------------------------
Bahwa Apakah selama kejadian ada keluarga Terdakwa datang ke rumah saksi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kantor polisi dan keterangan saudara benar
Bahwa saudara mengerti diperiksa di persidangan ini sehubungan dengan masalah membawa lari perempuan dibawah umut;------------------------------------------------
Bahwa awal mulanya saksi korban lari darim rmahnya dan menelpon saya dan ngajak bertemu lalu saya bertemu dengan saksi korban;--------------------------------
Bahwa saksi korban mengajak ketemu di rumah AMIR di desa Blumbungan;------
Bahwa saksi korban di Rumah AMIR 4 hari;-------------------------------------------
Bahwa yang dilakukan terdakwa dan saksi korban di rumah AMIR pertama disana hanya bicara-bicara;------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak direstui hubungannya dengan saksi korban;-----------
Bahwa terdakwa kenal dengan korban tanggal 1 Pebruari 2010;----------------------
Bahwa yang dikatakan terdakwa kepada saksi korban mau tanggung jawab;--------
Bahwa korban lari lagi dari rumah;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mengajak lari;---------------------------------------------------
Bahwa yang lari kedua ada dirumah temannya NUFI di desa blumbungan dan saya datangi dan diajka jalan-jalan ke Desa Badung;------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan layaknya suami istri di Rumah AMIR;-----------------
Bahwa terdakwa datang lagi ke Rumah AMIR dan disana tidur bersama dan melakukan hubungan layaknya suami istri;-----------------------------------------------
Bahwa 2 kali terdakwa melakaukan hubungan ;-----------------------------------------
Bahwa saksi korban oleh terdakwa dibawa rumah Ipar di Proppo;--------------------
Bahwa orang tua korban cari kerumah terdakwa;----------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan saksi korban di Rumah tante M di Desa larangan;--------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan saksi korban sering kesana dan melakukan hubungan layaknya suami istri;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewa kamar disana Rp. 30.000;----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tahu umur saksi korban umurnya 17 tahun;-------------------------
Bahwa saksi korban diberi hadiah oleh terdakwa belikan alat-alat /keperluan sekolah;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban melalui HP;-------------------------------
Bahwa terdakwa tahu nomor Hpnya dari Temnannya saksi korban;----------------
Bahwa terdakwa sering bertemu setiap minggu bertemu;-------------------------------
Bahwa tidak ada ijin dari orang tua saksi korban;---------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum tidak memperlihatkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan alternatif, yaitu melanggar dan diancam dalam Pertama Pasal 82 UU RI N0. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Kedua pasal 332 ayat (1) KUHP;--
Menimbang bahwa atas dakwaan penuntut Umum tersebut Majelis hakim akan mempertimbangakan yang mendekati yaitu dakwaan Kedua pasal 332 ayat (1) KUHP Yang mana unsur-unsur dari pasal tersebut adalah sebagai berikut : --------------------------------------
Unsur Barang siapa ;---------------------------------------------------------------------------
2.Telah melarikan wanita dibawah umur tanpa ijin dari orang tua atau walinya tetapi kemauan wanita itu sendiri, dengan maksud untuk dimiliki wanita itu baik dengan perkawinan maupun tiada perkawinan ;-----------------------------------------------------
Untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur demi unsur sebagai berikut :
Ad. 1. Barang Siapa ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ‘Barang siapa’ yaitu siapa saja selaku subyek hukum, pemangku hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum orang yang bernama AHMAD FAUZAN BIN WISNU sebagai Terdakwa, sebagaimana identitas dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohaninya, sehingga dapat mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya, sehingga menurut majelis tidak terjadi Error in Persona dalam perkara ini, maka dengan demikian terhadap unsur Ad. 1) sebagaimana tersebut diatas menurut Majelis telah terpenuhi ;---------------------------------------------------------------
Ad. 2. Telah melarikan wanita dibawah umur tanpa ijin dari orang tua atau walinya tetapi kemauan wanita itu sendiri, dengan maksud untuk dimiliki wanita itu baik dengan perkawinan maupun tiada perkawinan ; --------------
Menimbang, bahwa dari serangkaian Keterangan saksi dan Keterangan Terdakwa dipersidangan Mejelis Hakim mendapatkan suatu fakta yang terungkap sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Rabu, kejadiannyaYaitu pada hari Minggu bulan Oktober 2010 sekira jam 17.00 didesa Campor Kec. Proppo Kab. Pamekasan terdakwa membawa saksi korban ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi korban yang dibawa terdakwa tanpa seijin orang tuanya dan terdakwa membiarkan saksi korban menginap di Desa Proppo; -------------
Menimbang, bahwa terdakwa bersama saksi korban menginap dirumah AMIR tidur satu kamar serta melakukan perbuatan layaknya suami istri keesokan harinya senin tanggal 08 Nopember 2010 saksi korban dipindahkan lagi kerumah orang tua adik ipar terdakwa yang bernama JUNAIDI di Desa Campor Kec.Proppo Kab. Pamekasan dan mengenap di tempat tersebut, dengan tidak pulangnya saksi korban orangb tua saksi korban merasa kebingungan dan mendatangi rumah terdakwa dan mendesak pada keluarga terdakwa agar segera mengembalikan saksi korban maka pada hari selassa tanggal 09 Nopember 2010 saksi JUNAIDI mewakili dari pihak terdakwa mengantar saksi korban kerumah Kepala Desa Bukek Kec.Tlanakan Kab,Pamekasan dengan demikian unsur membawa lari Perempuan dibawah umur terbukti dan terpenuhi; -------------------------------------- ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana kwalifikasi yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ---------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------
Terdakwa sudah punya istri yang sah ;---------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang ; ---------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ;-------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ; ------------------------------------------
Terdakwa atas ijin dari istrinya mau bertanggung jawab menikahi saksi korban;---
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa ;--------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan akan Pasal pasal 332 ayat (1) KUHP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :-------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa : AHMAD FAUZAN BIN WISNU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ; “Melarikan Perempuan dibawah umur tanpa ijin dari orang tuanya” ;-------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (Enam) bulan;------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------
4. Memerintahkan supaya terdakwan tetap ditahan ;----------------------------------------
5. Membebankan biaya perkara Rp.2.000, (dua ribu rupiah) kepada terdakwa;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari : SELASA tanggal 12 April 2011 oleh MOH. MUCHLIS, SH.MH, Ketua Majelis,HERU KUNTJORO SH. dan RENDRA YOZAR DP, SH.MH Sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota.dibantu oleh MOH. HARIYANTO, SH Panitera Pengganti, dihadapan SULIANINGSIH,SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri oleh terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. HERU KUNTJORO SH. MOH. MUCHLIS, SH.MH
Panitera Pengganti
2. RENDRA YOZAR DP, SH.MH
MOH. HARIYANTO, SH