513/Pid.Sus/2015/PN.Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 513/Pid.Sus/2015/PN.Smn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUSAN AMBIKO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUSAN AMBIKO tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN DAN/ATAU BARANG” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena Terdakwa sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan melakukan perbuatan pidana. 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : - Mobil Daihatsu Nomor Polisi AB 8770 RE No. Rangka S8865207 No. Mesin 8397484 beserta STNK nya. dikembalikan kepada Terdakwa. - Sepeda warna hitam doff Merk Pinarello type F8. dikembalikan kepada saksi korban DIDIT PURWANTO tersebut. 5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N.
Nomor: 513/Pid.Sus/2015/PN.Smn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : SUSAN AMBIKO
Tempat Lahir : Sleman
Umur / Tanggal Lahir : 34 Tahun / 16 Mei 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Banjarsari RT 01/RW 01, Pakembinangun,
Pakem, Sleman.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa dalam perkara ini tidak pernah ditahan.
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat yang berkenaan dengan perkara tersebut;
Telah mendengar keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan telah memeriksa barang bukti di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 6 Januari 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutus sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa SUSAN AMBIKO terbukti bersalah melakukan tindak pidana” mengemudikan kendaraan berrmotor yang karena kesalahannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban (yaitu DIDIT PURWANTO) luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh pasal 310 ayat (2) UUNo Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam dakwaan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUSAN AMBIKO tersbut berupa pidana penjara selama 2 dua) bulan dengan perintah supaya Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
• Mobil Daihatsu Nomor Polisi AB 8770 RE No. Rangka S8865207 No. Mesin 8397484 beserta STNKnya.
Dikembalikan kepada Terdakwa SUSAN AMBIKO
• Sepeda kayuh warna hitam dolf Merk Pinarello type F8
Dikembalikan kepada korban DIDIT PURWANTO
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara tertulis tanggal 13 Januari 2016 yang pada pokoknya mengakui kesalahan yang dilakukannnya dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat Tuntutannya semula.
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 11 Nopember 2015 sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa SUSAN AMBIKO pada hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekira pukul 08.15 wib atau disekitar waktu itu dalam bulan September tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Kaliurang km 11 Pedak Sinduharjo Ngaglik Sleman, atau disekitar tempat itu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada waktu sebagaimana tersebut diatas Terdakwa yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi A (SIM A) mengemudikan kendaraan Mobil Daihatsu Nomor Polisi AB 8770 RE No. Rangka S8865207 No. Mesin 8397484 dari arah utara menuju selatan melewati Jalan Kaliurang dengan kecepatan antara 40 s/d 50 Km/Jam menggunakan perseneling 3 (tiga), sesampainya di tempat kejadian Terdakwa melihat korban sedang mengendarai sepeda kayuh warna hitam doff Merk Pinarello type F8 bersama dengan teman-temannya dari arah utara menuju selatan dengan posisi korban DIDIT PURWANTO mengendarai sepeda kayuh di sebelah kanan berjejer dengan saksi RIZKI AJI PRIMASTOMO dan dibelakang mereka ada saksi RIZKI RAHMAN dan saksi TOPAZ FEIZAL BAGASKORO, kemudian Terdakwa berusaha mendahului sepeda yang dikemudikan korban dan teman-temannya akan tetapi Terdakwa lalai tidak membunyikan klakson, lalu Terdakwa mendahului korban namun ketika body mobil yang dikendarai Terdakwa belum sepenuhnya mendahului korban Terdakwa langsung membelokkan setir mobilnya ke kiri sehingga body belakang mobil sebelah kiri Terdakwa mengenai stang sepeda korban sehingga korban terjatuh ke sebelah kiri, akibatnya korban luka dan sepeda kayuh yang dikendarai korban mengalami kerusakan.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 19 September 2015 oleh dr. ARDIANSAH BAYU NUGROHO dokter pada Klinik Medika Plaza, pada hasil pemeriksaan pasien DIDIT PURWANTO menunjukan:
1. Korban dalam keadaan sadar, keadaan umum sedang;
2. Pada bahu kiri terdapat luka lecet, pada lengan bawah kiri di sekitar siku terdapat luka lecet lebar berukuran kurang lebih sepuluh sentimeter pada diameter terpanjangnya dan lima sentimeter pada diameter vertikal terpanjangnya. Pada jari-jari tangan kiri juga ditemukan beberapa luka lecet;
3. Korban dilakukan pembersihan luka dan perawatan luka. Korban di perlakukan sebagai pasien rawat jalan.
Pada kendaraan sepeda kayuh warna hitam dof Merk Pinarello type FB yang dikendarai korban mengalami kerusakan yaitu patah pada bagian porok depan dan Mobil Daihatsu Nomor Polisi AB 8770 RE No. Rangka S8865207 No. Mesin 8397484 lecet pada bodi sebelah kiri.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan mengerti akan maksud dakwaan tersebut namun Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Tanggapan, Tangkisan atau Keberatan /Eksepsi.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu:
DIDIT PURWANTO.
TOPAZ FEIZAL BAGASKORO.
RIZKI AJI PRIMASTOMO.
yang masing-masing telah didengar keterangannya di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi DIDIT PURWANTO.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekitar jam 08.15 WIB, di Jalan Kaliurang Km.11 Pedak Sinduharjo, Ngaglik, Sleman telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu sepeda yang saksi kendarai dipepet dan diserempet dan oleh kendaraan Mobil Daihatsu yang Terdakwa kemudikan.
Bahwa kejadiaannya yaitu saksi dengan sepeda yang saksi kayuh dengan mobil Daihatsu yang dikemudikan Terdakwa keduanya melaju dari arah utara ke selatan dengan posisi saksi berada didepan sisi kanan kemudian sisi kiri saksi RIZKI AJI PRIMASTOMO dan dibelakangnya saksi TOPAZ FEIZAL BAGASKORO melaju dipinggir jalan sebelah kiri kemudian dari arah belakang mobil Daihatsu yang dikemudikan oleh Terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 40-50 km/jam menyalip langsung mepet kekiri mengenai stang kanan sepeda yang saksi kendarai yaitu terkena bodi belakang kiri mobil sampai kekiri yang akibatnya ban sepeda menjadi lepas dari sepeda tersebut kemudian terkena juga sepeda yang dikendarai saksi RIZKI AJI PRIMASTOMO disebelah saksi akibatnya saksi dan saksi RIZKI AJI PRIMASTOMO terjatuh dari sepeda.
Bahwa akibat diserempet mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut saksi mengalami luka lecet di bahu kiri, lengan bawah kiri, dan jari-jari tangan kiri dan sepeda saksi menjadi rusak.
Bahwa dengan kerusakan sepeda milik saksi tersebut saksi mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa foto-foto barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Nopol.:AB 8770 RE warna biru beserta STNKnya.
Adalah mobil yang digunakan Terdakwa sewaktu menyerempet saksi
- 1 (satu) unit Sepeda Onthel warna hitam Doff Merk Finarello type F8.
Adalah sepeda yang digunakan saksi pada saat diserempet oleh Terdakwa.
Bahwa Visum Et Repertum atas nama Didit Purwanto tertanggal 19 September 2015 dalam kesimpulannya ditemukan luka lecet di bahu kiri, lengan bawah kiri, dan jari-jari tangan kiri adalah benar.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
2. Saksi TOPAZ FEIZAL BAGASKORO.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekitar jam 08.15 WIB, di Jalan Kaliurang Km.11 Pedak Sinduharjo, Ngaglik, Sleman telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu sepeda yang saksi DIDIT PURWANTO kendarai dipepet dan diserempet dan oleh kendaraan Mobil Daihatsu yang Terdakwa kemudikan.
Bahwa kejadiaannya yaitu saksi bersama dengan saksi DIDIT PURWANTO, saksi RIZKI AJI PRIMASTOMO dan RIZKI RAHMAN berlatih balap sepeda di Jalan Kaliuran Km 11 dari arah utara menuju selatan dengan posisi di depan sisi kanan saksi DIDIT PURWANTO berjajar sisi kiri saksi RIZKI AJI PRIMASTOMO kemudian dibelakangnya adalah saksi berjajar di sebelah kiri adalah saksi RIZKI RAHMAN.
Bahwa kemudian tiba-tiba dari arah yang sama mobil Daihatsu yang dikemudikan Terdakwa dengan kecepatan sekitar 40-50 kilometer per jam, menyalip dan langsung memepet sepeda yang dikemudikan oleh saksi DIDIT PURWANTO dengan mengenai bodi mobil bagian belakang, sehingga saksi tersebut jatuh dan menabrak saksi RIZKI AJI PRIMASTOMO sehingga keduanya menjadi terjatuh.
Bahwa waktu itu cuaca terang dan suasana jalan ramai
Bahwa akibat diserempet mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut saksi DIDIT PURWANTO mengalami luka lecet di bahu kiri, lengan bawah kiri, dan jari-jari tangan kiri dan sepeda saksi menjadi rusak.
Bahwa dengan kerusakan sepeda milik saksi DIDIT PURWANTO tersebut ia mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa foto-foto barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Nopol.:AB 8770 RE warna biru beserta STNKnya.
Adalah mobil yang digunakan Terdakwa sewaktu menyerempet saksi DIDIT PURWANTO
- 1 (satu) unit sepeda warna hitam Doff Merk Finarello type F8.
Adalah sepeda yang digunakan saksi DIDIT PURWANTO pada saat diserempet oleh Terdakwa.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
3. Saksi RIZKI AJI PRIMASTOMO.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekitar jam 08.15 WIB, di Jalan Kaliurang Km.11 Pedak Sinduharjo, Ngaglik, Sleman telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu sepeda yang saksi DIDIT PURWANTO kendarai dipepet dan diserempet dan oleh kendaraan Mobil Daihatsu yang Terdakwa kemudikan.
- Bahwa kejadiaannya yaitu saksi bersama dengan saksi DIDIT PURWANTO, saksi TOPAZ FEIZAL BAGASKORO dan RIZKI RAHMAN berlatih balap sepeda di Jalan Kaliurang Km 11 dari arah utara menuju selatan dengan posisi di depan sisi kanan saksi DIDIT PURWANTO berjajar sisi kiri adalah saksi kemudian dibelakangnya adalah saksi TOPAZ FEIZAL BAGASKORO berjajar di sebelah kiri adalah saksi RIZKI RAHMAN.
- Bahwa kemudian tiba-tiba dari arah yang sama mobil Daihatsu yang dikemudikan Terdakwa dengan kecepatan sekitar 40-50 kilometer per jam, menyalip dan langsung memepet sepeda yang dikemudikan oleh saksi DIDIT PURWANTO dengan mengenai bodi mobil bagian belakang, sehingga saksi tersebut jatuh dan menabrak saksi sehingga saksi dan saksi DIDIT PURWANTO menjadi terjatuh.
- Bahwa waktu itu cuaca terang dan suasana jalan ramai
- Bahwa akibat diserempet mobil yang Terdakwa kemudikan tersebut saksi DIDIT PURWANTO mengalami luka lecet di bahu kiri, lengan bawah kiri, dan jari-jari tangan kiri dan sepeda saksi menjadi rusak.
- Bahwa dengan kerusakan sepeda milik saksi DIDIT PURWANTO tersebut ia mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa foto-foto barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Nopol.:AB 8770 RE warna biru beserta STNKnya.
Adalah mobil yang digunakan Terdakwa sewaktu menyerempet saksi DIDIT PURWANTO.
1 (satu) unit Sepeda Onthel warna hitam Doff Merk Finarello type F8.
Adalah sepeda yang digunakan saksi DIDIT PURWANTO pada saat diserempet oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 September 2015 sekira jam 08.15 WIB. di Jalan Kaliurang Km.11 Pedak Sinduharjo, Ngaglik, Sleman telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu sepeda yang saksi DIDIT PURWANTO kendarai diserempet oleh kendaraan Mobil Daihatsu yang Terdakwa kemudikan.
Bahwa Terdakwa melaju dari arah utara ke selatan dengan posisi hendak mendahului sepeda yang dikemudikan korban bersama dengan teman-temannya kemudian setelah menyalip Terdakwa mendengar suara sepeda jatuh dan mobil diketok-ketok di bagian belakang, kemudian Terdakwa berhenti melihat sepeda tersebut.
Bahwa Terdakwa dalam menyalip sepeda memang Terdakwa agar mepet ke arah kiri sehingga dapat menyerempet sepeda saksi korban DIDIT PURWANTO.
Bahwa pada saat akan menyalip Terdakwa tidak membunyikan klakson.
Bahwa kemudian Terdakwa turun dari mobil dan melihat dua pengemudi sepeda berikut sepedanya yang dikemudikannya jatuh dan rusak sedang pengendaranya yaitu saksi DIDIT PURWANTO mengalami luka-luka lecet.
Bahwa saat kejadian tersebut cuaca cerah jalan lurus rata beraspal dan pandangan saksi tidak terhalang, sedangkan di depan mobil yang dikemudikan Terdakwa tidak terdapat mobil lain yang berpapasan
Bahwa Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan mobil belum memilik Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari pihak Kepolisian.
Bahwa Terdakwa sudah berdamai dengan saksi korban DIDIT PURWANTO dan mengganti uang sebanyak Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
Bahwa Terdakwa mengaku merasa bersalah dan lalai karena Terdakwa baru punya mobil, dan belum cukup bias dalam mengemudikan kendaraan roda empat, dan kurang hati-hati.
Bahwa foto-foto barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Nopol.:AB 8770 RE warna biru beserta STNKnya.
Adalah mobil yang digunakan Terdakwa sewaktu menyerempet saksi DIDIT PURWANTO.
- 1 (satu) unit Sepeda warna hitam Doff Merk Finarello type F8.
Adalah sepeda yang digunakan saksi DIDIT PURWANTO pada saat diserempet oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Daihatsu Nopol.:AB 8770 RE warna biru beserta STNKnya.
- 1 (satu) unit Sepeda warna hitam Doff Merk Finarello type F8.
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut, karena telah disita secara sah menurut hukum maka barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Meimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan Visum Et Repertum atas nama DIDIT PURWANTO tertanggal 19 September 2015 dalam kesimpulannya ditemukan luka lecet di bahu kiri, lengan bawah kiri, dan jari-jari tangan kiri dan terhadap Surat Visum Et Repertum tersebut saksi-saksi dan Terdakwa menyatakan kebenarannya.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsur hukumnya sebagai berikut:
Setiap Orang.
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Golongan Sedang.
Dengan Korban Luka Ringan Dan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang.
Ad. 1 UNSUR SETIAP ORANG.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atau manusia sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggung jawab.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu SUSAN AMBIKO sebagai Terdakwa dengan segala indentitasnya yang diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa sendiri di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim di persidangan Terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa adalah orang yang sehat akalnya dan mampu bertanggungjawab sebagai Subyek Hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2 UNSUR MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS GOLONGAN SEDANG.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 229 ayat 1 hurup b dan ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang dimaksud unsur ini merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Penjelasan pasal 229 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 luka ringan adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan Visum Et Repertum atas nama DIDIT PURWANTO tertanggal 19 September 2015 dan dengan pula memperhatikan barang bukti didapatkan fakta-fakta persidangan yaitu:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekitar jam 08.15 WIB, di Jalan Kaliurang Km.11 Pedak Sinduharjo, Ngaglik, Sleman telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu sepeda yang saksi DIDIT PURWANTO kendarai dipepet dan diserempet oleh kendaraan Mobil Daihatsu yang Terdakwa kemudikan.
Bahwa benar kejadiaannya yaitu berawal dari saat saksi DIDIT PURWANTO, saksi RIZKI AJI PRIMASTOMO, saksi TOPAZ FEIZAL BAGASKORO dan RIZKI RAHMAN berlatih balap sepeda di Jalan Kaliurang Km 11 dari arah utara menuju selatan dengan posisi di depan sisi kanan saksi DIDIT PURWANTO berjajar sisi kiri adalah saksi RIZKI AJI PRIMASTOMO kemudian dibelakangnya adalah saksi TOPAZ FEIZAL BAGASKORO berjajar di sebelah kiri adalah RIZKI RAHMAN.
Bahwa benar Terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 40-50 kilometer perjam dari arah utara ke selatan dengan posisi hendak mendahului /menyalip sepeda yang dikemudikan saksi korban DIDIT PURWANTO bersama dengan teman-temannya dan Terdakwa agak mepet ke kiri sehingga menyerempet sepeda saksi korban DIDIT PURWANTO kemudian ia terjatuh dan menabrak saksi RIZKI AJI PRIMASTOMO sehingga keduanya jatuh dari sepeda.
Bahwa benar Terdakwa mengemudikan kendaraan roda empat jenis minibus Daihatsu tanpa disertai Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari pihak Kepolisian.
Bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut sesuai hasil Visum Et Repertum atas nama DIDIT PURWANTO tertanggal 19 September 2015 dalam kesimpulannya ditemukan luka lecet di bahu kiri, lengan bawah kiri, dan jari-jari tangan kiri, serta sepeda balap milik saksi DIDIT PURWANTO tersebut menjadi rusak sebagaimana foto-foto barang bukti sepeda warna hitam Doff Merk Finarello type F8 yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa, rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa yaitu Terdakwa mengendarai kendaraan Mobil Daihatsu miliknya tanpa disertai Surat Ijin Mengemudi (SIM) mendahului empat pengendara sepeda balap yaitu saksi korban DIDIT PURWANTO, saksi RIZKI AJI PRIMASTOMO kemudian dibelakangnya saksi TOPAZ FEIZAL BAGASKORO dan RIZKI RAHMAN, dengan keadaan jalan lurus, rata dan cuaca terang, sewaktu meendahului tersebut Terdakwa terlalu mepet kekiri sehingga bagian belakang bodi mobil menabrak saksi korban DIDIT PURWANTO sehingga ia terjatuh dan menabrak saksi RIZKI AJI PRIMASTOMO dan saksi korban DIDIT PURWANTO tersebut mengalami luka-luka lecet dan sepedanya menjadi rusak.
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta tersebut dapat ditarik suatu konklusi Terdakwa telah melakukan suatu kelalaian atau kealpaan dimana karena mengendarai kendaraan Mobil Daihatsu terlalu kekiri sehingga sewaktu mendahului kendaraan lain yaitu sepeda yang dikendarai saksi DIDIT PURWANTO menabrak sepeda saksi tersebut dengan menyerempet saksi tersebut, dan Terdakwa sama sekali tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib berupa Surat Ijin Mengemudi (SIM) dalam mengemudikan kendaraan mobil di jalan raya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi.
Ad.3 UNSUR DENGAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN DAN/ATAU BARANG.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah luka ringan adalah luka yang tidak menyebabkan cacat permanen atau luka yang tidak mengancam jiwa sedangkan kerusakan kendaraan dan/atau barang adalah kendaraan atau yang dipakai pada saat terjadinya kecelakaan yang memiliki nilai ekonomis.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan Visum Et Repertum atas nama DIDIT PURWANTO tertanggal 19 September 2015 dan dengan pula memperhatikan barang bukti didapatkan fakta-fakta persidangan yaitu:
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 6 September 2015 sekitar jam 08.15 WIB, di Jalan Kaliurang Km.11 Pedak Sinduharjo, Ngaglik, Sleman telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu sepeda yang saksi DIDIT PURWANTO kendarai dipepet dan diserempet oleh kendaraan Mobil Minibus Daihatsu yang Terdakwa kemudikan.
Bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut sesuai hasil Visum Et Repertum atas nama DIDIT PURWANTO tertanggal 19 September 2015 dalam kesimpulannya ditemukan luka lecet di bahu kiri, lengan bawah kiri, dan jari-jari tangan kiri.
Bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut sepeda balap milik saksi DIDIT PURWANTO tersebut menjadi rusak dan saksi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah lalai dalam mengemudikan kendaraan roda empat Daihatsu di jalanan umum tanpa disertai dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan menyerempet saksi DIDIT PURWANTO sehingga ia terjatuh dan mengalami luka lecet di bahu kiri, lengan bawah kiri, dan jari-jari tangan kiri, dan sepedanya menjadi rusak sehingga mengalami kerugian material sebesar sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang bahwa karena seluruh unsur hukum dari Pasal yang didakwakan dalam dakwaan Tunggal yaitu melanggar pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan tidak diperoleh bukti yang menunjukan Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, serta tidak ditemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan.
Menimbang dan memperhatikan Pasal 183 jo. Pasal 193 KUHAP karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan, dan terhadap pemidanaan ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengar perintah segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dengan pertimbangan bahwa:
pemidanaan tidak saja ada sebagai reaksi logis karena terjadinya kejahatan, namun juga harus diperhatikan manfaat dari pemidanaan itu sendiri baik bagi Terdakwa sendiri, korban dan masyarakat.
antara Terdakwa dengan saksi korban DIDIT PURWANTO sudah terjadi perdamaian dan korban sudah memaafkan Terdakwa.
Terdakwa sudah mengganti kerugian saksi korban DIDIT PURWANTO sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang berbeda dengan Tuntutan Penuntut Umum tersebut, sebagaimana yang Majelis Hakim akan sebutkan dalam amar Putusan ini.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhi pidana perlu terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:
Hal-hal yg memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian materil dan luka bagi korban.
Hal-hal yg meringankan:
Terdakwa dan korban sudah berdamai.
Terdakwa sudah mengembalikan kerugian karena kerusakan kendaraan korban.
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
Mobil Daihatsu Nomor Polisi AB 8770 RE No. Rangka S8865207 No. Mesin 8397484 beserta STNK nya.
Karena disita dan milik dari Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa.
- Sepeda warna hitam doff Merk Pinarello type F8.
Karena disita dan milik saksi korban DIDIT PURWANTO maka dikembalikan kepada saksi korban tersebut.
Menimbang dan memperhatikan Pasal 222 KUHAP karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepadanya pula dibebankan untuk membayar ongkos perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Mengingat Pasal pasal 310 Ayat (2), pasal 229 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan-peraturan hukum lainnya.
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa SUSAN AMBIKO tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN DAN/ATAU BARANG” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena Terdakwa sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan melakukan perbuatan pidana.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Mobil Daihatsu Nomor Polisi AB 8770 RE No. Rangka S8865207 No. Mesin 8397484 beserta STNK nya.
dikembalikan kepada Terdakwa.
- Sepeda warna hitam doff Merk Pinarello type F8.
dikembalikan kepada saksi korban DIDIT PURWANTO tersebut.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 (dua ribu rupiah).
Demikian Putusan ini diputus dalam suatu pemusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 19 Januari 2016 oleh kami LINGGA SETIAWAN, SH.MH. Hakim Ketua Majelis, SONNY ALFIAN BLEGOER LAOEMOERY.,S.H. dan MUHAMMAD BAGINDA RAJOKO HARAHAP, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 20 Januari 2016 oleh Majelis Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SRI TITI UDHANI, SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh HANDRY SULISTIAWAN, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman serta Terdakwa.
Hakim anggota I Hakim Ketua Majelis
SONNY A BLEGOER LAOEMOERY.,S.H. LINGGA SETIAWAN, SH.MH. .
Hakim Anggota II
MUHAMMAD BAGINDA RAJOKO HARAHAP, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
SRI TITI UDHANI, SH