53/Pid.Sus/2015/PN.Ttn.
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 53/Pid.Sus/2015/PN.Ttn.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMIN SAMAN A.Ma.Pd Bin SAMI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AMIN SAMAN A.Ma.Pd Bin SAMI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah buku nikah Nomor: 94/02/IX/2007 tanggal 3 September 2007 dikembalikan kepada Saksi Korban Rosmaniar Binti Aman B; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 53/Pid.Sus/2015/PN.Ttn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AMIN SAMAN A.Ma.Pd Bin SAMI;
Tempat lahir : Ujung Tanah;
Umur/tanggal lahir : 48 tahun/4 Mei 1967;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gampong Krueng Luas, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak ditahan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 April 2015 sampai dengan tanggal 12 Mei 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, sejak tanggal 27 April 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 53/Pidsus/2015/ PN.Ttn tanggal 27 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 53/Pid.Sus/2015/PN.TTN tanggal 27 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Amin Saman A.Ma.Pd Bin Sami, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amin Saman A.Ma.Pd Bin Sami dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangai selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti 1 (satu) buku nikah Nomor: 94/02/IX/2007 tanggal 03 September 2007 Dikembalikan kepada Saksi Rosmaniar binti Aman (korban).
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
kesatu
-------Bahwa terdakwa Amin Saman A.Ma.Pd Bin Sami pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di rumah saksi Rosmaniar Binti Aman.B (korban) di Gampong Krueng Luas Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
-------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa pulang kerumah ingin mengambil sepeda motor yang berada dalam rumah , kemudian korban mengatakan kepada terdakwa agar jangan mengambil sepeda motor tersebut tetapi terdakwa tetap mengambil karena terdakwa butuh uang, selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor keluar rumah, pada saat mendorang korban mencoba menahan agar sepeda motor tidak dibawa , kemudian terdakwa mengayunkan siku sebelah kiri kearah dada korban dan terdakwa juga menarik tangan korban yang berusaha memegang sepeda motor, setelah terlepas terdakwa membawa sepeda motor keluar rumah, diluar rumah korban kembali memegang sepeda motor dan terdakwa marah dengan berucap “kubunuh nanti” dan terdakwa langsung menampar wajah sebelah kiri korban dengan tangan sebayak 1 (satu) kali, kemudian tetangga datang untuk melerai pertengkaran tersebut.
-------Akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi Rosmaniar Binti Aman.B (korban) mengalami:
Pada bagaian wajah kiri ditemukan memar berwarna kemerahan dengan panjang + 5 Cm dan + 7 Cm
Luka Memar disertai luka lecet dengan panjang panjang + 5 Cm dan dan lebar 1/2 Cm, jarak memar dengan lipatan siku bagain dalam + 5 Cm
Luka Memar dengan panjang panjang + 4 Cm dan dan lebar + 1 Cm, jarak memar dengan lipatan siku bagain dalam + 4 Cm
Memar dan luka lecet tersebut diduga disebabkan oleh trauma tumpul
Sesuai dengan Isi Visum Et Repertum Nomor :813/152/2015 tanggal 29 Januari 2014 yang dibuat dengan sejujurnya atas sumpah dokter yang ditandatangani oleh dr. Ingi Nopi Pratiwi, Dokter pada Puskesma Krueng Luas Kabupaten Aceh Selatan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa sebelumnya pada pada hari dan bulan yang tidak dapat dingat secara pasti dalam tahun 2014 bertempat di rumah korban di gampong Krueng Luas Kec. Trumon Timur, terdakwa pernah melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena korban sering memeriksa isi Handphone milik terdakwa guna mengetahui siapa yang sering terdakwa hubungi, kemudian terdakwa marah dan memukul bahu sebelah kanan korban berulang kali dengan mengunakan kepalan tangan -------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa pada saat penganiayaan antara terdakwa dan saksi Rosmaniar Binti Aman.B (korban) masih dalam ikatan perkawinan sesuai dengan buku nikah Nomor : 94/02/IX/2007 tanggal 03 September 2007.-----------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ------------------------------------------------------------
---atau----
Kedua
-------Bahwa terdakwa Amin Saman A.Ma.Pd Bin Sami pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di rumah saksi Rosmaniar Binti Aman.B (korban) di Gampong Krueng Luas Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari” terhadap saksi Rosmaniar Binti Aman.B (korban). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
-------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa pulang kerumah ingin mengambil sepeda motor yang berada dalam rumah , kemudian korban mengatakan kepada terdakwa agar jangan mengambil sepeda motor tersebut tetapi terdakwa tetap mengambil karena terdakwa butuh uang, selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor keluar rumah, pada saat mendorang korban mencoba menahan agar sepeda motor tidak dibawa , kemudian terdakwa mengayunkan siku sebelah kiri kearah dada korban dan terdakwa juga menarik tangan korban yang berusaha memegang sepeda motor, setelah terlepas terdakwa membawa sepeda motor keluar rumah, diluar rumah korban kembali memegang sepeda motor dan terdakwa marah dengan berucap “kubunuh nanti” dan terdakwa langsung menampar wajah sebelah kiri korban dengan tangan sebayak 1 (satu) kali, kemudian tetangga datang untuk melerai pertengkaran tersebut.----------------------------------------------------------------------------
-------Akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi Rosmaniar Binti Aman.B (korban) mengalami :
Pada bagaian wajah kiri ditemukan memar berwarna kemerahan dengan panjang + 5 Cm dan + 7 Cm
Luka Memar disertai luka lecet dengan panjang panjang + 5 Cm dan dan lebar 1/2 Cm, jarak memar dengan lipatan siku bagian dalam + 5 Cm
Luka Memar dengan panjang panjang + 4 Cm dan dan lebar + 1 Cm, jarak memar dengan lipatan siku bagain dalam + 4 Cm
Memar dan luka lecet tersebut diduga disebabkan oleh traumua tumpul
Sesuai dengan Isi Visum Et Repertum Nomor :813/152/2015 tanggal 29 Januari 2014 yang dibuat dengan sejujurnya atas sumpah dokter yang ditandatangani oleh dr. Ingi Nopi Pratiwi, Dokter pada Puskesma Krueng Luas Kabupaten Aceh Selatan -----------------------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa pada saat penganiayaan antara terdakwa dan saksi Rosmaniar Binti Aman.B (korban) masih dalam ikatan perkawinan sesuai dengan buku nikah Nomor : 94/02/IX/2007 tanggal 03 September 2007.---------------------------------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan telah benar-benar mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ROSMANIAR Binti AMAN B, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menikah dengan Terdakwa pada hari Senin tanggal 3 September 2007 di Kantor KUA Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa pulang ke rumah ingin mengambil sepeda motor, sebelum sepeda motor tersebut diambil Saksi bertanya kepada Terdakwa “Bang, apa yang pingin abang ambil?” lalu Terdakwa menjawab “tidak ada yang saya ambil”;
Bahwa kemudian Terdakwa tiba-tiba mengeluarkan kunci dari kantong celananya dan mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut namun kunci tersebut tidak menghidupkan sepeda motor karena kunci tersebut bukan kunci bawaan sepeda motor tersebut, setelah Saksi melihat Terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut lalu Saksi bertanya lagi kepada Terdakwa “buat apa sepeda motor tersebut?” dan Terdakwa menjawab “itukan sepeda motor abang, abang mau jual, abang gak ada uang”;
Bahwa kemudian Saksi menjawab “jangan bang, karena sepeda motor itu masih ada hak saya” dan Terdakwa tetap ingin mengambil sepeda motor tersebut maka terjadilah perebutan sepeda motor tersebut;
Bahwa pada saat Terdakwa ingin mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah menuju keluar, Saksi berusaha memegang sepeda motor tersebut lalu Terdakwa mengayunkan siku tangan sebelah kirinya ke arah bagian dada Saksi sebanyak sekali lalu Terdakwa berusaha melepaskan tangan Saksi dari sepeda motor;
Bahwa setelah tangan Saksi terlepas lalu Terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam rumah;
Bahwa sesampai di luar rumah, Saksi kembali memegang sepeda motor tersebut agar jangan dibawa, pada saat Saksi memegang sepeda motor tersebut, Terdakwa melontarkan kata-kata kepada Saksi “kubunuh nanti” sambil marah, setelah itu langsung menampar bagian pipi sebelah kiri Saksi menggunakan tangan Terdakwa sebelah kanan sebanyak satu kali;
Bahwa tidak lama kemudian datang Saksi Parmidar untuk meleraikan kejadian tersebut, setelah Saksi memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa langsung pergi dan Saksi melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian;
Bahwa Saksi mengalami sakit di bagian dada dan dibagian pipi sebelah kiri dan kedua pergelangan tangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada keterangan Saksi yang tidak benar yakni Terdakwa merasa tidak ada mengayunkan siku tangan ke arah bagian dada Saksi;
PARMIDAR Bin (Alm) SALEH HUDDIN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi melihat Terdakwa dan Saksi Korban saling berpegangan kerah baju, lalu Saksi menghampiri mereka untuk melerai perkelahian mereka;
Bahwa pada saat Saksi melerai perkelahian itu Saksi ada melihat bekas merah di bagian pipi sebelah kiri Saksi Korban;
Bahwa Saksi tidak mengetahui penyebab perkelahian tersebut namun menurut keterangan Saksi Korban kepada Saksi karena Saksi Korban tidak mengijinkan Terdakwa untuk mengambil kendaraan roda dua yang mana kendaraan tersebut ingin dijual oleh Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa dan Saksi Korban tidak pernah ribut dalam rumah tangga;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
MUSLIADI Bin DAHLAN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi sedang menjemur jagung di halaman rumah Saksi lalu beberapa saat kemudian Saksi mendengar suara teriakan dari Saksi Korban dan Saksi pun berlari ke arah rumah Terdakwa dan Saksi Korban;
Bahwa setibanya Saksi di rumah Terdakwa dan Saksi Korban, Saksi melihat Terdakwa dan Saksi Korban sedang bertengkar memperebutkan sepeda motor;
Bahwa karena merasa kasihan melihat anak Terdakwa dan Saksi Korban yang sedang menangis lalu Saksi mengambil anak Terdakwa dan Saksi Korban dan menyerahkannya kepada Saudari Rusni Binti Hanafi, setelah itu Saksi kembali ke rumah;
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak pernah melihat sebelumnya apakah Terdakwa dan Saksi Korban sering bertengkar atau tidak;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan bukti surat berupa: Visum Et Repertum atas nama Saksi Korban sesuai dengan Visum et Repertum Nomor: 813/152/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Inge Nopi Pratiwi pada UPTD Puskesmas Krueng Luas, Kab. Aceh Selatan dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang perempuan berumur empat puluh tahun, pada pemeriksaan ditemukan memar dan luka lecet diduga diakibatkan trauma tumpul;
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan Visum et Repertum tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bukti surat tersebut benar dan Terdakwa tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 1990 Terdakwa menikah dengan seorang perempuan yang bernama Nurfatisah dan dikaruniai tiga orang anak lalu pada tahun 2006 Terdakwa bercerai dengan Nurfatisah dan pada hari Senin tanggal 3 September 2007 Terdakwa menikah dengan Saksi Korban dan dikaruniai dua orang anak;
Bahwa pada saat ini Terdakwa bekerja sebagai PNS Kepala Sekolah SD Negeri Krueng Luas;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Terdakwa di Gampong Krueng Luas, kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan dengan maksud untuk mengambil sepeda motor;
Bahwa saat Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut Saksi Korban menghampiri dan melarang Terdakwa;
Bahwa sebelum sepeda motor tersebut Terdakwa ambil, Saksi Korban berkata kepada Terdakwa “jangan ambil sepeda motor tersebut” lalu Terdakwa jawab “sepeda motor tersebut tetap saya ambil karena saya butuh uang”;
Bahwa saat Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut, Saksi Korban tetap melarang Terdakwa sambil memegang sepeda motor tersebut namun Terdakwa tetap mendorong sepeda motor tersebut keluar rumah;
Bahwa sesampai di luar rumah, Saksi Korban tetap memegang sepeda motor tersebut, setelah itu Saksi Korban memegang kerah baju Terdakwa sambil marah-marah mengatakan kepada Terdakwa “Gila Kau, Stres Kau”;
Bahwa setelah mendengar perkataan tersebut, Terdakwa langsung menampar Saksi Korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengenai pipi kiri Saksi Korban dan Saksi Korban langsung menangis karena kesakitan dan begitu juga Terdakwa ikut menangis setelah menampar istri Terdakwa tersebut;
Bahwa setelah kejadian tersebut datang warga setempat untuk melerai;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah menampar Saksi Korban, sebelumnya hanya sering ribut adu mulut bertengkar, itu juga karena Saksi Korban cemburu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah buku nikah Nomor: 94/02/IX/2007 tanggal 3 September 2007;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa dan Saksi Korban telah menikah pada hari Senin tanggal 3 September 2007 di Kantor KUA Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa pulang ke rumah ingin mengambil sepeda motor dan menjualnya akan tetapi Saksi Korban melarangnya dan pada saat Terdakwa ingin mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah, Saksi Korban memegang sepeda motor tersebut dan setelah terjadi pertengkaran mulut kemudian Terdakwa menampar bagian pipi sebelah kiri Saksi Korban menggunakan tangan Terdakwa sebelah kanan sebanyak satu kali;
Bahwa benar tidak lama kemudian datang warga untuk melerai kejadian tersebut;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut, pada bagian wajah kiri Saksi Korban dan pergelangan tangan ditemukan memar dan luka lecet;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”setiap orang” dalam dakwaan ini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan pengemban kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa di persidangan sebagaimana identitasnya telah dicocokkan di persidangan dan pula berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, ternyata benar bahwa Terdakwalah orang yang dimaksud dalam dakwaan tersebut, oleh karena itu unsur kesatu dakwaan ini telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa pulang ke rumah ingin mengambil sepeda motor dan akan menjualnya akan tetapi Saksi Korban melarangnya dan pada saat Terdakwa ingin mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah, Saksi Korban memegang sepeda motor tersebut dan setelah terjadi pertengkaran mulut kemudian Terdakwa menampar bagian pipi sebelah kiri Saksi Korban menggunakan tangan Terdakwa sebelah kanan sebanyak satu kali;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut dan berdasarkan bukti surat visum et repertum pada bagian wajah kiri dan pergelangan tangan Saksi Korban ditemukan memar dan luka lecet;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Korban, akibat tamparan Terdakwa, Saksi Korban merasa sakit di bagian pipi kirinya, begitu pula berdasarkan keterangan Terdakwa yang melihat setelah Terdakwa menampar Saksi Korban, Saksi Korban langsung menangis karena kesakitan;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, benarlah perbuatan Terdakwa berupa tamparan tangan kanan Terdakwa ke bagian pipi kiri Saksi Korban menimbulkan rasa sakit dan memar pada diri Saksi Korban sehingga dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua tersebut telah terpenuhi;
Ad.3. Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dalam Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Lingkup rumah tangga meliputi: a. suami, isteri, dan anak; b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Terdakwa dan Saksi Korban telah menikah pada hari Senin tanggal 3 September 2007 di Kantor KUA Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan, sehingga dengan demikian hubungan Terdakwa dan Saksi Korban adalah suami isteri dalam lingkup rumah tangga sedangkan tidak terbukti pernikahan tersebut telah usai, maka menurut Majelis Hakim unsur ketiga tersebut telah pula terpenuhi;
Ad.4. Dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, perbuatan Terdakwa sebagai seorang suami terhadap Saksi Korban sebagai isterinya sebagaimana telah uraikan di atas telah mengakibatkan pada bagian wajah kiri dan pergelangan tangan Saksi Korban ditemukan memar dan luka lecet;
Menimbang, bahwa akan tetapi berdasarkan hasil visum et repertum dan keterangan Saksi Korban, perbuatan Terdakwa tersebut membuat Saksi Korban merasa pipi kirinya sakit pada saat memakan namun tidak menimbulkan penyakit ataupun menghalangi kegiatan sehari-hari, sehingga dengan demikian unsur keempat ini pun menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah buku nikah Nomor: 94/02/IX/2007 tanggal 3 September 2007 yang telah disita dari Saksi Korban Rosmaniar Binti Aman B, maka dikembalikan kepada Saksi Korban Rosmaniar Binti Aman B;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyakiti Saksi Korban;
Tidak terjadi perdamaian diantara Terdakwa dengan Saksi Korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AMIN SAMAN A.Ma.Pd Bin SAMI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah buku nikah Nomor: 94/02/IX/2007 tanggal 3 September 2007 dikembalikan kepada Saksi Korban Rosmaniar Binti Aman B;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2015, oleh Zulkarnain, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Khairu Rizki, S.H. dan Ryki Rahman Sigalingging, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Syawaluddin, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tapaktuan, serta dihadiri oleh Eka Mulia Putra, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapaktuan dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Khairu Rizki, S.H. Zulkarnain, S.H., M.H.
Ryki Rahman Sigalingging, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Syawaluddin.