1160/Pid.B/ /2015/ PN. JKT.UTR.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1160/Pid.B/ /2015/ PN. JKT.UTR.
I. Nama lengkap : SARMADAH bin HAMDANI Tempat lahir : Jakarta Umur/tgl. lahir : 44 tahun / 15 Agustus 1970 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Kp. Bendungan Batik Rt.07/04 Kel. Tugu Selatan Kec. Koja Jakarta Utara A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMP II. Nama lengkap : SUSMOKO alias MOKO bin SULYAM Tempat lahir : Jakarta Umur/tgl. lahir : 40 tahun / 18 Januari 1975 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl.Pademangan Timur VIII No.95 Rt.006/010 Kel. Pademangan Timur Kec. Pademangan Jakarta Utara A g a m a : Islam Pekerjaan : Scurity Pendidikan : SMA III. Nama lengkap : KUWATNO bin MURITNO Tempat lahir : Tegal Umur/tgl. lahir : 39 tahun / 18 Juli 1976 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Pulo Besar II No.20 Rt.008/011 Kel. Sunter Jaya Kec. Tg. Priok Jakarta Utara A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan swasta Pendidikan : SMP IV. Nama lengkap : ALI AKBAR Tempat lahir : Jakarta Umur/tgl. lahir : 40 tahun / 01 Januari 1975 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Kp. Tipar Timur Rt.07/04 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara A g a m a : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SD V. Nama lengkap : SUGANDI bin SAINAN Tempat lahir : Jakarta Umur/tgl. lahir : 45 tahun / 09 Juli 1970 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Sunter Muara Rt.008/005 Kel. Sunter Agung Kec. Tg. Priok Jakarta Utara A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan Pendidikan : SMA VI. Nama lengkap : RONY bin DIYUNG Tempat lahir : Jakarta Umur/tgl. lahir : 43 tahun / 14 Mei 1972 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Kp. Rawa Indah Rt.004/003 Kel. Pegangsaan Dua Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara A g a m a : Islam Pekerjaan : Scurity Pendidikan : SD
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I Sarmadah bin Hamdani, Terdakwa II Kuwatno bin Muritno, Terdakwa III Susmoko alias Moko bin Sulyam, Terdakwa IV Ali Akbar, Terdakwa V Sugandi bin Sainan dan Terdakwa VI Rony bin Diyung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pertama atau Dakwaan Kedua Primair atau Kedua Subsidair 2. Membebaskan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Sarmadah bin Hamdani, Terdakwa II Kuwatno bin Muritno, Terdakwa III Susmoko alias Moko bin Sulyam, Terdakwa IV Ali Akbar, Terdakwa V Sugandi bin Sainan dan Terdakwa VI Rony bin Diyung, dari semua dakwaan tersebut 3. Memulihkan hak Terdakwa I Sarmadah bin Hamdani, Terdakwa II Kuwatno bin Muritno, Terdakwa III Susmoko alias Moko bin Sulyam, Terdakwa IV Ali Akbar, Terdakwa V Sugandi bin Sainan dan Terdakwa VI Rony bin Diyung, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya 4. Memerintahkan agar Terdakwa I Sarmadah bin Hamdani, Terdakwa II Kuwatno bin Muritno, Terdakwa III Susmoko alias Moko bin Sulyam, Terdakwa IV Ali Akbar, Terdakwa V Sugandi bin Sainan dan Terdakwa VI Rony bin Diyung, segera dibebaskan seketika dari tahan rutan setelah putusan ini diucapkan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah mobil Jeep Willis Nopol D-1144-AM warna hitam - 1 (satu) lembar STNK asli mobil Jeep Willis Nopol D-1144-AM warna hitam, Noka : 57548 105959, Nosin : 4J-243399 - 1 (satu) buah Peci warna hitam - 1 (satu) buah Sajadah - 1 (satu) buah sarung warna hijau motif - 1 (satu) buah baju koko warna putih motif - 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam nomor simcard 085719691010 Dikembalikan kepada Terdakwa Susmoko - 1 (satu) buah baju lengan panjang warna hitam merk RICARDO - 1 (satu) buah celana panjang warna biru merk CARVIL - 1 (satu) buah HP Samsung nomor simcard 081298629915 Dikembalikan kepada Terdakwa Sarmadah - 1 (satu) buah jas warna hitam - 1 (satu) buah kaos warna abu-abu dengan tulisan LIVER LUNA - 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk HUGO BODY - 1 (satu) buah peci warna hitam - 1 (satu) buah HP Blackberry Dakota warna hitam nomor simcard 081298973524 dan pin BBM 2b704472 Dikembalikan kepada Terdakwa Kuwatno - 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam Dikembalikan kepada Terdakwa Rony - 1 (satu) buah HP Samsung Core warna hitam Dikembalikan kepada Terdakwa Sugandi - 1 (satu) buah jaket warna hitam - 1 (satu) buah celana bahan warna hitam - 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam Dikembalikan kepada Terdakwa Ali Akbar - 1 (satu) keping CD Dikembalikan kepada saksi Heru Cahyono, SH. 6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara
P U T U S A N
Nomor : 1160/Pid.B/ /2015/ PN. JKT.UTR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
I. Nama lengkap : SARMADAH bin HAMDANI
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tgl. lahir : 44 tahun / 15 Agustus 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Bendungan Batik Rt.07/04 Kel. Tugu Selatan Kec. Koja Jakarta Utara
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMP
II. Nama lengkap : SUSMOKO alias MOKO bin SULYAM
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tgl. lahir : 40 tahun / 18 Januari 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.Pademangan Timur VIII No.95 Rt.006/010 Kel. Pademangan Timur Kec. Pademangan Jakarta Utara
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Scurity
Pendidikan : SMA
III. Nama lengkap : KUWATNO bin MURITNO
Tempat lahir : Tegal
Umur/tgl. lahir : 39 tahun / 18 Juli 1976
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Pulo Besar II No.20 Rt.008/011 Kel. Sunter Jaya Kec. Tg. Priok Jakarta Utara
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan swasta
Pendidikan : SMP
IV. Nama lengkap : ALI AKBAR
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tgl. lahir : 40 tahun / 01 Januari 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Tipar Timur Rt.07/04 Kel. Semper Barat Kec. Cilincing Jakarta Utara
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SD
V. Nama lengkap : SUGANDI bin SAINAN
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tgl. lahir : 45 tahun / 09 Juli 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Sunter Muara Rt.008/005 Kel. Sunter Agung Kec. Tg. Priok Jakarta Utara
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan
Pendidikan : SMA
VI. Nama lengkap : RONY bin DIYUNG
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tgl. lahir : 43 tahun / 14 Mei 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Rawa Indah Rt.004/003 Kel. Pegangsaan Dua Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Scurity
Pendidikan : SD
Para Terdakwa Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan:
Penyidik Sejak tanggal 30 Mei 2015 sampai dengan tanggal 18 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Sejak tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Ditangguhkan Penahanan Para Terdakwa oleh Penyidik sejak tanggal 4 Juli 2015;
Penahanan Penuntut Umum Sejak tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 12 September 2015.
Hakim sejak tanggal 1 September 2015 Sampai dengan tanggal 30 September 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 1 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2015;
Para terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya : HENDRAYANTO, S.H,M.H dan ERWIN HASLAM, S.H. M.H adalah Advokat pada Law Firm Hendrayanto & Partners Advocates and Counsellors at Law berkedudukan di Jakarta, berkantor di Jalan Raya Cakung Cilincing No. 89 Jakarta Utara, berdasarkan surat kuasa khusus 1 Juni 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat – surat mengenai perkara ini ;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi maupun para Terdakwa;
Telah memperhatikan dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana ( Requisitoir) daripada Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan pada persidangan tanggal 12 Nopember 2015 yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SARMADAH bin HAMDANI, terdakwa KUWATNO bin MURITNO, terdakwa SUSMOKO alias MOKO bin SULYAM, terdakwa RONY bin DIYUNG, terdakwa SUGANDI bin SAINAN dan terdakwa ALI AKBAR bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang berdasar undang-undang” sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pertama Primair pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARMADAH bin HAMDANI, terdakwa KUWATNO bin MURITNO, terdakwa SUSMOKO alias MOKO bin SULYAM, terdakwa RONY bin DIYUNG, terdakwa SUGANDI bin SAINAN dan terdakwa ALI AKBAR masing-masing dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun, dipotong masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah mobil Jeep Willis Nopol D-1144-AM warna hitam;
1 (satu) lembar STNK asli mobil Jeep Willis Nopol D-1144-AM warna hitam, Noka : 57548 105959, Nosin : 4J-243399;
Dikembalikan kepada yang berhak.
1 (satu) keping CD berisi rekaman kejadian/perbuatan yang dilakukan oleh M. JAENAL ARIPIN SAMSUDIN dan SUPARDI;
1 (satu) keping CD berisi rekaman kejadian/perbuatan yang dilakukan oleh SARMADAH, KUWATNO, SUSMOKO alias MOKO RONY, SUGANDI dan ALI AKBAR;
1 (satu) buah mesin tiket parkir;
2 (dua) buah clurit bergagang besi warna merah panjang +125 cm;
1 (satu) buah tombak bergigi bergagang bersi warna merah panjang + 2 meter;
1 (satu) buah tombak bergigi bergagang bersi warna merah panjang + 1 meter;
1 (satu) buah bendera FBR G 0197 berukuran kecil;
1 (satu) buah bendera FBR G 0197 berukuran besar;
1 (satu) buah baju lengan panjang warna hitam merk RICARDO;
1 (satu) buah celana panjang warna biru merk CARVIL;
1 (satu) buah HP Samsung nomor simcard 081298629915;
1 (satu) buah HP Blackberry Dakota warna hitam nomor simcard 081298973524 dan pin BBM 2b704472;
1 (satu) buah jas warna hitam;
1 (satu) buah kaos warna abu-abu dengan tulisan LIVER LUNA;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk HUGO BODY;
1 (satu) buah peci warna hitam;
1 (satu) buah Sajadah;
1 (satu) buah sarung warna hijau motif;
1 (satu) buah baju koko warna putih motif;
1 (satu) buah HP Samsung warna hitam nomor simcard 085719691010;
1 (satu) buah HP Samsung Grand Duos warna putih dengan pin BBM 52556919;
1 (satu) buah HP Samsung Core warna hitam;
1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam;
1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam;
Pecahan kaca;
3 (tiga) buah batu;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar masing-masing Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menanggapi tuntutan pidana tersebut, Penasehat Hukum para terdakwa secara tertulis telah mengajukan pembelaan tertanggal 16 Nopember 2015, yang pada pokoknya berpendapat :
Bahwa, bila memperhatikan keterangan saksi-saksi dan rumusan pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka para terdakwa tidak ada melakukan penghasutan, menabur kebencian, menyuruh melakukan perusakan, memerintahkan penyerangan pada MOI, sehingga para terdakwa tidak ada niat sekecil debupun untuk melakukan penghasutan, menabur kebencian, menyuruh melakukan pengrusakan, memerintahkan penyerangan pada MOI baik secara tidak sengaja apalagi hingga merencanakan, hingga menyebabkan adanya korban di kedua belah pihak;
Bahwa, peristiwa ini berawal dari pemukulan security MOI kepada salah satu anggota FBR, dan pihak FBR tidak melakukan penyerangan tetapi melaporkan ke Polsek Kelapa Gading, namun diprovokasi dari pihak security MOI, sehingga iring-iringan FBR yang pada waktu itu telah melewati MOI, namun bagian belakang iring-iringan FBR telah saling serang dengan security MOI;
Bahwa, dalam bunyi pesan singkat tidak ada kata melakukan penghasutan, menabur kebencian, menyuruh melakukan perusakan apalagi memerintahkan penyerangan pada MOI baik secara tidak sengaja apalagi hingga merencanakan;
Berkenan dengan ini, Penasehat Hukum Para Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar :
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa SARMADAH bin HAMDANI, terdakwa KUWATNO bin MURITNO, terdakwa SUSMOKO alias MOKO bin SULYAM, terdakwa RONY bin DIYUNG, terdakwa SUGANDI bin SAINAN dan terdakwa ALI AKBAR dari semua dakwaan ( Vrijspraak );
Memulihkan nama baik terdakwa SARMADAH bin HAMDANI, terdakwa KUWATNO bin MURITNO, terdakwa SUSMOKO alias MOKO bin SULYAM, terdakwa RONY bin DIYUNG, terdakwa SUGANDI bin SAINAN dan terdakwa ALI AKBAR dalam harkat dan martabatnya seperti semula;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono);
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa para terdakwa masing-masing secara lisan pada tanggal 16 Nopember 2015, juga memohon putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa menanggapi pledoi penasehat hukum para terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian halnya dengan Penasehat Hukum para Terdakwa menyatakan tetap pada pledoinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan adalah karena didakwa :
PERTAMA ;
Bahwa mereka terdakwa SARMADAH bin HAMDANI bersama-sama dengan terdakwa KUWATNO bin MURITNO, terdakwa SUSMOKO alias MOKO bin SULYAM, terdakwa SUGANDI bin SAINAN, terdakwa ALI AKBAR dan terdakwa RONY bin DIYUNG, pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Mall Of Indonesia (MOI) Jalan Boulevard Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang berdasar undang-undang, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 02.30 Wib saksi IWAN SETIAWAN melihat pekerja yang sedang memperbaiki / mengelas reklame di wilayah Mall Of Indonesia, kemudian saksi IWAN SETIAWAN menanyakan kepada pekerja tersebut yang tidak diketahui namanya, lalu pekerja tersebut memanggil Scurity Mall Of Indonesia, kemudian beberapa petugas Scurity Mall Of Indonesia menghampiri saksi IWAN SETIAWAN lalu petugas Scurity Mall Of Indonesia tersebut menegur saksi IWAN SETIAWAN sehingga terjadi cek-cok mulut antara saksi IWAN SETIAWAN dengan beberapa petugas Scurity dan secara tiba-tiba beberapa petugas Scurity Mall Of Indonesia (MoI) memukuli saksi IWAN SETIAWAN sehingga saksi IWAN SETIAWAN mengalami luka dibagian muka sebelah kanan, dada sebelah kiri dan punggung sebelah kiri, setelah kejadian tersebut kemudian saksi IWAN SETIAWAN Ketua Gardu G.064 Koja Jakarta Utara memberikan kabar melalui telpon kepada terdakwa SARMADAH bin HAMDANI selaku Wakil Korwil I Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Utara bahwa saksi IWAN SETIAWAN telah dikeroyok oleh Scurity Mall Of Indonesia ;
Pada pukul 07.50 wib pada hari yang sama terdakwa SARMADAH bin HAMDANI bertemu terdakwa RONY bin DIYUNG selaku Ketua Gardu FBR 091 pegangsaan, dan menceritakan mengenai kejadian yang menimpa Saksi Iwan selanjutnya meminta Rony untuk mengumpulkan anggota FBR gardu 091 pada pukul 13.00 wib menuju kelapa gading. Selanjutnya terdakwa SARMADAH bin HAMDANI menghubungi terdakwa KUWATNO bin MURITNO selaku ketua gardu 0197 Sunter Jaya Tanjung Priok untuk mengumpulkan seluruh anggota FBR dari masing-masing di wilayah Jakarta Utara untuk show of force dan balas dendam atas perlakuan security MoI terhadap saksi Iwan ;
Kemudian terdakwa KUWATNO bin MURITNO selaku Ketua Gardu FBR 0197 Sunter Jaya Tg. Priok Jakarta Utara menghubungi dengan cara mengirim pesan singkat (SMS) dan BBM (blackberry Messenger) masing-masing Ketua Gardu yang ada di wilayah Jakarta Utara diantaranya Ketua Gardu 074 Sunter Jaya Tg. Priok Jakarta Utara (sdr. MISAR), ke Ketua Gardu 0252 Pademangan Jakarta Utara (terdakwa SUSMOKO alias MOKO bin SULYAM), bendahara gardu 0358 Jembatan Item Sunter Jakarta Utara (terdakwa SUGANDI bin SAINAN), anggota gardu 149 Sungai Bambu Tanjung Priok (sdr. Ruji), dan Ketua Gardu 177 Pademangan Jakarta Utara (sdr. YULIANSYAH) untuk berkumpul di Gardu 0197 Sunter Jaya Tanjung Priok Jakarta Utara dengan membawa masing-masing anggotanya sebanyak-banyaknya ;
Adapun peran masing-masing dari para terdakwa antara lain sebagai berikut :
Terdakwa SARMADAH bin HAMDANI selaku Wakil Korwil I Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Utara menghubungi terdakwa KUWATNO bin MURITNO selaku ketua gardu 0197 Sunter Jaya Tanjung Priok untuk mengumpulkan seluruh anggota FBR dari masing-masing di wilayah Jakarta Utara untuk show of force dan balas dendam atas perlakuan security Moi terhadap saksi Iwan ;
Terdakwa KUWATNO bin MURITNO selaku Ketua Gardu 0197 Sunter Jaya Tanjung Priok untuk mengumpulkan seluruh anggota FBR dari masing-masing di wilayah Jakarta Utara untuk show of force, dan atas perlakuan security MoI terhadap saksi Iwan ;
Terdakwa SUSMOKO alias MOKO bin SULYAM selaku selaku Ketua Gardu 0252 Pademangan Jakarta Utara pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 14.00 Wib yang masih mengenakan peci hitam, sarung hijau motif, sajadah dan memakai baju koko warna putih motif dengan menggunakan mobil Jeep Willis No.Pol.D-1144-AM menuju ke Gardu 0197 Sunter Jakarta Utara ikut bergabung dengan para anggota FBR lainnya, sesampainya di lokasi sudah terlihat saling lempar batu antara Scurity dan anggota FBR, karena terdakwa melihat Scurity lebih banyak dari anggota FBR maka kemudian terdakwa menghadap ke jalan dan berteriak “Allahu AKbar, Allahu Akbar” berkali-kali sambil mengangkat kedua tangannya mengarah ke massa yang diluar agar masuk kedalam MOI karena massa FBR yang didalam sudah kewalahan/kalah dengan scurity yang jumlahnya sangat banyak sehingga massa yang diluar/jalan raya masuk kedalam setelah melihat ajakan terdakwa melalui kedua tangan terdakwa ;
Terdakwa ALI AKBAR selaku selaku Humas FBR Cabang Jakarta Utara sesampainya di Mall MOI dan saat itu sudah ada anggota FBR dari Gardu-Gardu sekitar 100 orang sudah berdiri didepan Mall MOI tepatnya dipintu keluar, lalu terdakwa berorasi dengan kata-kata “Bang didalam tempat ini ada scurity yang memukul kawan kita, betawi rempuk (FBR) hidup yang kurang hajar di hajar” setelah itu terdakwa memerintahkan anggota lainnya untuk maju dengan kata-kata “maju..maju” saat itu sambil menghentikan mobil yang lewat agar terdakwa bersama anggota lainnya dapat masuk kedalam area MOI dan mencari scurity yang bersangkutan ;
Terdakwa SUGANDI bin SAINAN dengan menggunakan handphone merek Samscung Cor nomor simcard 081380138020 berperan mengirim SMS kepada Korlap-Korlap yang isinya “semalem ada kejadian bang Iwan sekretaris Korwil dipukul didepan MOI harap semua anggota berkumpul setelah Sholat Jum’at di Gardu 197 Sunter Jaya” ;
Terdakwa RONY bin DIYONG selaku Ketua Gardu 091 Pegangsaan Dua berperan mengirim SMS yang ditujukan kepada para anggota FBR dari Gardu 091 yang isi SMS tersebut “Ass...... Slm rempug buat anggota FBR G.091 segera kumpul di Pos Utama sekarang juga, penting Wassalam G.091”
Selanjutnya pengumpulan massa FBR yang di kumpulkan di gardu 0197 Sunter Jaya Tanjung Priok oleh terdakwa KUWATNO bin MURITNO telah berkumpul sekitar 100 (seratus) orang anggota FBR diantaranya adalah terdakwa SUSMOKO alias MOKO bin SULYAM, terdakwa KUWATNO bin SULYAM, terdakwa SUGANDI bin SAINAN dan saksi Samsudin dan saksi Supardi (berkas perkara terpisah) selanjutnya massa tersebut bergerak dari arah Sunter menuju Kelapa Gading ;
Terhadap terdakwa RONY Bin DIYUNG mengumpulkan anggota FBR gardu 091 dengan cara mengirim pesan singkat (SMS) untuk berkumpul di Pos utama, selanjutnya setelah berkumpul sekitar 20 orang di pos gardu 091 diantaranya Saksi SARMADA, saksi ALI AKBAR dan terdakwa I M. Jaenal selanjutnya bergerak dari arah bunderan Boulevard ke arah MoI.
Sesampainya di Mall Of Indonesia massa FBR dari arah Sunter sekitar pukul 15.00 Wib sekitar 100 (seratus) orang melempari batu kearah MoI disusul oleh massa FBR dari arah bunderan Boulevard bertemu di MoI sehingga terjadi bentrok dengan pihak scurity Mall Of Indonesia, karena mendapat perlawanan dari Scurity Mall Of Indonesia, melakukan pengrusakan terhadap fasilitas Mall Of Indonesia dengan cara melempari Rukan dan Gardu Tiket Parkir dengan menggunakan batu, bambu serta senjata tajam dan ditempat tersebut saksi M. JAENAL ARIPIN bin RIMUN melempar batu kearah kaca Ruko Mall Of Indonesia dan mengenai kaca Ruko “Titan” hingga pecah, saksi SAMSUDIN bin NISAR bersama dengan saksi SUPARDI alias ATEP bin BADRUN III merusak Pos tiket Parkir Gate A dengan menggunakan batu hingga kaca pos tiket parkir Gate A pecah serta mesin tiket hancur/pecah;
Akibat perbuatan massa anggota FBR yang telah di mobilisir oleh mereka terdakwa mengakibatkan fasilitas Mall Of Indonesia Kelapa Gading Jakarta Utara dan beberapa mobil yang sedang diparkir di areal parkir Mall Of Indonesia Kelapa Gading Jakarta Utara mengalami kerusakan yang antara lain sebagai berikut :
Boom gate depan Blok B.30 patah ;
Kaca Rukan Italian Walk Lt.I Blok.B.30 pecah ;
Kaca depan mobil Honda CRV silver No.Pol.B-715-MMM pecah ;
Kaca depan mobil Honda Jazz silver No.Pol.B-1238-UFE pecah ;
Papan nama Rukan Italian Walk Blo.B26 (Idear Prescool) pecah ;
2 (dua) kaca depan Rukan Italian Walk Blo.B26 (Idear Prescool) pecah ;
Kap mesin depan mobil Suzuki Estillo silver No.Pol.B-1898-TZF penyok ;
Kaca depan mobil Toyota Inova hitam No.Pol.B-1614-CKI pecah dan body kanan penyok
Kaca depan mobil Toyota Foruner putih No.Pol.B-678-QY pecah ;
Kaca lantai 1 Rukan Italian Walk B18 pecah dan kaca samping juga pecah ;
Kaca lantai 1 Rukan Italian Walk Blok. B17 (Titan) pecah ;
Kaca lantai 1 Rukan Italian Walk Blok.B16 pecah ;
Kaca depan Rukan Italian Walk Blok.B15 (JMB) pecah ;
Kaca lantai 1 Rukan Italian Walk Blok B.01 (restoran XO Suki) pecah ;
Kaca Pos SPI (Secure parking Indonesia) dipintu keluar kendaraan Gate B.05 s/d 9 pecah
Kaca depan Rukan Italian Walk Blo.A.15 pecah ;
Kaca samping kanan mobil Toyota Yaris putih No.Pol.B-1246-UZB pecah ;
Kaca pintu lobby apartemen City Home Tower Manhathan Bay pecah ;
kaca pintu lobby apartemen City Home Tower San Fansisco Bay pecah,
dan beberapa petugas Scurity Mall Of Indonesia yang sedang bertugas jaga di lokasi mengalami luka-luka serta mengakibatkan kerugian materril dari pihak Mall Of Indonesia sekitar Rp.276.787.780,- (dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
- Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah sakit Mitra keluarga Nomor : 07/VER/RSMKKG/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Vera R Siregar, dokter pada Instalasi Gawat darurat Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta Utara yang memeriksa pasien bernama SALAHUDIN, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa :
Kesimpulan :
“pada pemeriksaan terhadap laki-laki, yang berusia 37 tahun ini ditemukan dua buah luka terbuka pada ubun-ubun kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu”.
- Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah sakit Mitra keluarga Nomor : 06/VER/RSMKKG/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Vera R Siregar, dokter pada Instalasi Gawat darurat Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta Utara yang memeriksa pasien bernama PURWO SAMUDERO dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa
Kesimpulan :
“pada pemeriksaan terhadap laki-laki, yang berusia 37 tahun ini ditemukan dua buah luka terbuka pada ubun-ubun kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu”;
- Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah sakit Mitra keluarga Nomor : 12/VER/RSMKKG/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Vera R Siregar, dokter pada Instalasi Gawat darurat Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta Utara yang memeriksa pasien bernama YOGI APRIANTO dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa :
Kesimpulan :
“pada pemeriksaan terhadap laki-laki, yang berusia 23 tahun ini ditemukan keluhan telinga berdengung, memar pada puncak kepala dan luka lecet pada lutut kiri akibat kekerasan tumpul”. Cidera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.
- Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah sakit Mitra keluarga Nomor : 13/VER/RSMKKG/VIi/2015 tanggal 23 JuLi 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Vera R Siregar, dokter pada Instalasi Gawat darurat Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta Utara yang memeriksa pasien bernama EDI MULYADI dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa;
Kesimpulan :
“pada pemeriksaan terhadap laki-laki, yang berusia 29 tahun ini ditemukan memar pada bahu kiri akibat kekerasan tumpul”. Cidera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.
Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah sakit Mitra keluarga Nomor : 09/VER/RSMKKG/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Vera R Siregar, dokter pada Instalasi Gawat darurat Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta Utara yang memeriksa pasien bernama CAHYO SUNGGONO dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa ;
Kesimpulan :
“pada pemeriksaan terhadap laki-laki, yang berusia 36 tahun ini ditemukan memar pada belakang kepala, punggung dan luka lecet pada lutut kanan akibat kekerasan tumpul”. Cidera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian;
- Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah sakit Mitra keluarga Nomor : 20/VER/RSMKKG/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Vera R Siregar, dokter pada Instalasi Gawat darurat Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta Utara yang memeriksa pasien bernama SAEKONI dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa;
Kesimpulan :
“pada pemeriksaan terhadap laki-laki, yang berusia 24 tahun ini ditemukan luka terbuka pada belakang kepala kanan dan pangkal jempol tangan kanan akibat kekerasan tajam”. Cidera tersebut telah menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
PRIMAIR :
Bahwa mereka terdakwa SARMADAH bin HAMDANI bersama-sama dengan terdakwa KUWATNO bin MURITNO, terdakwa SUSMOKO alias MOKO bin SULYAM, terdakwa SUGANDI bin SAINAN, terdakwa ALI AKBAR dan terdakwa RONY bin DIYUNG, pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Mall Of Indonesia (MOI) Jalan Boulevard Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, kekerasan tersebut mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 02.30 Wib saksi IWAN SETIAWAN melihat pekerja yang sedang memperbaiki / mengelas reklame di wilayah Mall Of Indonesia, kemudian saksi IWAN SETIAWAN menanyakan kepada pekerja tersebut yang tidak diketahui namanya, lalu pekerja tersebut memanggil Scurity Mall Of Indonesia, kemudian beberapa petugas Scurity Mall Of Indonesia menghampiri saksi IWAN SETIAWAN lalu petugas Scurity Mall Of Indonesia tersebut menegur saksi IWAN SETIAWAN sehingga terjadi cek-cok mulut antara saksi IWAN SETIAWAN dengan beberapa petugas Scurity dan secara tiba-tiba beberapa petugas Scurity Mall Of Indonesia (MoI) memukuli saksi IWAN SETIAWAN sehingga saksi IWAN SETIAWAN mengalami luka dibagian muka sebelah kanan, dada sebelah kiri dan punggung sebelah kiri, setelah kejadian tersebut kemudian saksi IWAN SETIAWAN Ketua Gardu G.064 Koja Jakarta Utara memberikan kabar melalui telpon kepada terdakwa SARMADAH bin HAMDANI selaku Wakil Korwil I Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Utara bahwa saksi IWAN SETIAWAN telah dikeroyok oleh Scurity Mall Of Indonesia ;
Pada pukul 07.50 wib pada hari yang sama terdakwa SARMADAH bin HAMDANI bertemu terdakwa RONY bin DIYUNG selaku Ketua Gardu FBR 091 pegangsaan, dan menceritakan mengenai kejadian yang menimpa Saksi Iwan selanjutnya meminta Rony untuk mengumpulkan anggota FBR gardu 091 pada pukul 13.00 wib menuju kelapa gading. Selanjutnya terdakwa SARMADAH bin HAMDANI menghubungi terdakwa KUWATNO bin MURITNO selaku ketua gardu 0197 Sunter Jaya Tanjung Priok untuk mengumpulkan seluruh anggota FBR dari masing-masing di wilayah Jakarta Utara untuk show of force dan balas dendam atas perlakuan security MoI terhadap saksi Iwan, Selanjutnya terdakwa KUWATNO bin MURITNO selaku Ketua Gardu FBR 0197 Sunter Jaya Tg. Priok Jakarta Utara menghubungi dengan cara mengirim pesan singkat (SMS) dan BBM (blackberry Messenger) masing-masing Ketua Gardu yang ada di wilayah Jakarta Utara diantaranya Ketua Gardu 074 Sunter Jaya Tg. Priok Jakarta Utara (sdr. MISAR), ke Ketua Gardu 0252 Pademangan Jakarta Utara (terdakwa SUSMOKO alias MOKO bin SULYAM), bendahara gardu 0358 Jembatan Item Sunter Jakarta Utara (terdakwa SUGANDI bin SAINAN), anggota gardu 149 Sungai Bambu Tanjung Priok (sdr. Ruji), dan Ketua Gardu 177 Pademangan Jakarta Utara (sdr. YULIANSYAH) untuk berkumpul di Gardu 0197 Sunter Jaya Tanjung Priok Jakarta Utara dengan membawa masing-masing anggotanya sebanyak-banyaknya ;
Adapun peran masing-masing dari para terdakwa antara lain sebagai berikut :
Terdakwa SARMADAH bin HAMDANI selaku Wakil Korwil I Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Utara menghubungi terdakwa KUWATNO bin MURITNO selaku ketua gardu 0197 Sunter Jaya Tanjung Priok untuk mengumpulkan seluruh anggota FBR dari masing-masing di wilayah Jakarta Utara untuk show of force dan balas dendam atas perlakuan security MoI terhadap saksi Iwan ;
Terdakwa SUSMOKO alias MOKO bin SULYAM selaku selaku Ketua Gardu 0252 Pademangan Jakarta Utara pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 14.00 Wib yang masih mengenakan peci hitam, sarung hijau motif, sajadah dan memakai baju koko warna putih motif dengan menggunakan mobil Jeep Willis No.Pol.D-1144-AM menuju ke Gardu 0197 Sunter Jakarta Utara ikut bergabung dengan para anggota FBR lainnya, sesampainya di lokasi sudah terlihat saling lempar batu antara Scurity dan anggota FBR, karena terdakwa melihat Scurity lebih banyak dari anggota FBR maka kemudian terdakwa menghadap ke jalan dan berteriak “Allahu AKbar, Allahu Akbar” berkali-kali sambil mengangkat kedua tangannya mengarah ke massa yang diluar agar masuk kedalam MOI karena massa FBR yang didalam sudah kewalahan/kalah dengan scurity yang jumlahnya sangat banyak sehingga massa yang diluar/jalan raya masuk kedalam setelah melihat ajakan terdakwa melalui kedaua tangan terdakwa ;
Terdakwa ALI AKBAR selaku selaku Humas FBR Cabang Jakarta Utara sesampainya di Mall MOI dan saat itu sudah ada anggota FBR dari Gardu-Gardu sekitar 100 orang sudah berdiri didepan Mall MOI tepatnya dipintu keluar, lalu terdakwa berorasi dengan kata-kata “Bang didalam tempat ini ada scurity yang memukul kawan kita, betawi rempuk (FBR) hidup yang kurang hajar di hajar” setelah itu terdakwa memerintahkan anggota lainnya untuk maju dengan kata-kata “maju..maju” saat itu sambil menghentikan mobil yang lewat agar terdakwa bersama anggota lainnya dapat masuk kedalam area Mall dan mencari scurity yang bersangkutan ;
Terdakwa SUGANDI bin SAINAN dengan menggunakan handphone merek Samscung Cor nomor simcard 081380138020 berperan mengirim SMS kepada Korlap-Korlap yang isinya “semalem ada kejadian bang Iwan sekretaris Korwil dipukul didepan MOI harap semua anggota berkumpul setelah Sholat Jum’at di Gardu 197 Sunter Jaya” ;
Terdakwa RONY bin DIYONG selaku Ketua Gardu 091 Pegangsaan Dua berperan mengirim SMS yang ditujukan kepada para anggota FBR dari Gardu 091 yang isi SMS tersebut “Ass...... Slm rempung buat anggota FBR G.091 segera kumpul di Pos Utama sekarang juga, penting Wassalam G.091”
Sesampainya di Mall Of Indonesia massa FBR dari arah Sunter sekitar pukul 15.00 Wib sekitar 100 (seratus) orang melempari batu kearah MoI disusul oleh massa FBR dari arah bunderan Boulevard bertemu di MOI sehingga terjadi bentrok dengan pihak scurity Mall Of Indonesia, karena mendapat perlawanan dari Scurity Mall Of Indonesia, melakukan pengrusakan terhadap fasilitas Mall Of Indonesia dengan cara melempari Rukan dan Gardu Tiket Parkir dengan menggunakan batu, bambu serta senjata tajam dan ditempat tersebut saksi M. JAENAL ARIPIN bin RIMUN melempar batu kearah kaca Ruko Mall Of Indonesia dan mengenai kaca Ruko “Titan” hingga pecah, saksi SAMSUDIN bin NISAR bersama dengan saksi SUPARDI alias ATEP bin BADRUN III merusak Pos tiket Parkir Gate A dengan menggunakan batu hingga kaca pos tiket parkir Gate A pecah serta mesin tiket hancur/pecah;
Akibat perbuatan massa beberapa orang yang tidak diketahui nama dan identitasnya dengan menggunakan atribut/bendera FBR mengakibatkan fasilitas Mall Of Indonesia Kelapa Gading Jakarta Utara dan beberapa mobil yang sedang diparkir di areal parkir Mall Of Indonesia Kelapa Gading Jakarta Utara mengalami kerusakan yang antara lain sebagai berikut :
Boom gate depan Blok B.30 patah ;
Kaca Rukan Italian Walk Lt.I Blok.B.30 pecah ;
Kaca depan mobil Honda CRV silver No.Pol.B-715-MMM pecah ;
Kaca depan mobil Honda Jazz silver No.Pol.B-1238-UFE pecah ;
Papan nama Rukan Italian Walk Blo.B26 (Idear Prescool) pecah ;
2 (dua) kaca depan Rukan Italian Walk Blo.B26 (Idear Prescool) pecah ;
Kap mesin depan mobil Suzuki Estillo silver No.Pol.B-1898-TZF penyok ;
Kaca depan mobil Toyota Inova hitam No.Pol.B-1614-CKI pecah dan body kanan penyok
Kaca depan mobil Toyota Foruner putih No.Pol.B-678-QY pecah ;
Kaca lantai 1 Rukan Italian Walk B18 pecah dan kaca samping juga pecah ;
Kaca lantai 1 Rukan Italian Walk Blok. B17 (Titan) pecah ;
Kaca lantai 1 Rukan Italian Walk Blok.B16 pecah ;
Kaca depan Rukan Italian Walk Blok.B15 (JMB) pecah ;
Kaca lantai 1 Rukan Italian Walk Blok B.01 (restoran XO Suki) pecah ;
Kaca Pos SPI (Secure parking Indonesia) dipintu keluar kendaraan Gate B.05 s/d 9 pecah
Kaca depan Rukan Italian Walk Blo.A.15 pecah ;
Kaca samping kanan mobil Toyota Yaris putih No.Pol.B-1246-UZB pecah ;
Kaca pintu lobby apartemen City Home Tower Manhathan Bay pecah ;
kaca pintu lobby apartemen City Home Tower San Fansisco Bay pecah,
dan beberapa petugas Scurity Mall Of Indonesia yang sedang bertugas jaga di lokasi mengalami luka-luka serta mengakibatkan kerugian materril dari pihak Mall Of Indonesia sekitar Rp.276.787.780,- (dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
- Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah sakit Mitra keluarga Nomor : 07/VER/RSMKKG/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Vera R Siregar, dokter pada Instalasi Gawat darurat Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta Utara yang memeriksa pasien bernama SALAHUDIN, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa :
Kesimpulan :
“pada pemeriksaan terhadap laki-laki, yang berusia 37 tahun ini ditemukan dua buah luka terbuka pada ubun-ubun kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu”.
Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah sakit Mitra keluarga Nomor : 06/VER/RSMKKG/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Vera R Siregar, dokter pada Instalasi Gawat darurat Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta Utara yang memeriksa pasien bernama PURWO SAMUDERO dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa;
Kesimpulan :
“pada pemeriksaan terhadap laki-laki, yang berusia 37 tahun ini ditemukan dua buah luka terbuka pada ubun-ubun kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu”.
- Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah sakit Mitra keluarga Nomor : 12/VER/RSMKKG/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Vera R Siregar, dokter pada Instalasi Gawat darurat Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta Utara yang memeriksa pasien bernama YOGI APRIANTO dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa :
Kesimpulan :
“pada pemeriksaan terhadap laki-laki, yang berusia 23 tahun ini ditemukan keluhan telinga berdengung, memar pada puncak kepala dan luka lecet pada lutut kiri akibat kekerasan tumpul”. Cidera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.
Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah sakit Mitra keluarga Nomor : 13/VER/RSMKKG/VIi/2015 tanggal 23 JuLi 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Vera R Siregar, dokter pada Instalasi Gawat darurat Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta Utara yang memeriksa pasien bernama EDI MULYADI dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa
Kesimpulan :
“pada pemeriksaan terhadap laki-laki, yang berusia 29 tahun ini ditemukan memar pada bahu kiri akibat kekerasan tumpul”. Cidera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.
- Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah sakit Mitra keluarga Nomor : 09/VER/RSMKKG/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Vera R Siregar, dokter pada Instalasi Gawat darurat Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta Utara yang memeriksa pasien bernama CAHYO SUNGGONO dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa
Kesimpulan :
“pada pemeriksaan terhadap laki-laki, yang berusia 36 tahun ini ditemukan memar pada belakang kepala, punggung dan luka lecet pada lutut kanan akibat kekerasan tumpul”. Cidera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.
- Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah sakit Mitra keluarga Nomor : 20/VER/RSMKKG/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Vera R Siregar, dokter pada Instalasi Gawat darurat Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta Utara yang memeriksa pasien bernama SAEKONI dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa
Kesimpulan :
“pada pemeriksaan terhadap laki-laki, yang berusia 24 tahun ini ditemukan luka terbuka pada belakang kepala kanan dan pangkal jempol tangan kanan akibat kekerasan tajam”. Cidera tersebut telah menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa mereka terdakwa SARMADAH bin HAMDANI bersama-sama dengan terdakwa KUWATNO bin MURITNO, terdakwa SUSMOKO alias MOKO bin SULYAM, terdakwa SUGANDI bin SAINAN, terdakwa ALI AKBAR dan terdakwa RONY bin DIYUNG, pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Mall Of Indonesia (MOI) Jalan Boulevard Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja dan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dlakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 02.30 Wib saksi IWAN SETIAWAN melihat pekerja yang sedang memperbaiki / mengelas reklame di wilayah Mall Of Indonesia, kemudian saksi IWAN SETIAWAN menanyakan kepada pekerja tersebut yang tidak diketahui namanya, lalu pekerja tersebut memanggil Scurity Mall Of Indonesia, kemudian beberapa petugas Scurity Mall Of Indonesia menghampiri saksi IWAN SETIAWAN lalu petugas Scurity Mall Of Indonesia tersebut menegur saksi IWAN SETIAWAN sehingga terjadi cek-cok mulut antara saksi IWAN SETIAWAN dengan beberapa petugas Scurity dan secara tiba-tiba beberapa petugas Scurity Mall Of Indonesia (MoI) memukuli saksi IWAN SETIAWAN sehingga saksi IWAN SETIAWAN mengalami luka dibagian muka sebelah kanan, dada sebelah kiri dan punggung sebelah kiri, setelah kejadian tersebut kemudian saksi IWAN SETIAWAN Ketua Gardu G.064 Koja Jakarta Utara memberikan kabar melalui telpon kepada terdakwa SARMADAH bin HAMDANI selaku Wakil Korwil I Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Utara bahwa saksi IWAN SETIAWAN telah dikeroyok oleh Scurity Mall Of Indonesia ;
Pada pukul 07.50 wib pada hari yang sama terdakwa SARMADAH bin HAMDANI bertemu terdakwa RONY bin DIYUNG selaku Ketua Gardu FBR 091 pegangsaan, dan menceritakan mengenai kejadian yang menimpa Saksi Iwan selanjutnya meminta Rony untuk mengumpulkan anggota FBR gardu 091 pada pukul 13.00 wib menuju kelapa gading. Selanjutnya terdakwa SARMADAH bin HAMDANI menghubungi terdakwa KUWATNO bin MURITNO selaku ketua gardu 0197 Sunter Jaya Tanjung Priok untuk mengumpulkan seluruh anggota FBR dari masing-masing di wilayah Jakarta Utara untuk show of force dan balas dendam atas perlakuan security MOI terhadap saksi Iwan ;
Kemudian terdakwa KUWATNO bin MURITNO selaku Ketua Gardu FBR 0197 Sunter Jaya Tg. Priok Jakarta Utara menghubungi dengan cara mengirim pesan singkat (SMS) dan BBM (blackberry Messenger) masing-masing Ketua Gardu yang ada di wilayah Jakarta Utara diantaranya Ketua Gardu 074 Sunter Jaya Tg. Priok Jakarta Utara (sdr. MISAR), ke Ketua Gardu 0252 Pademangan Jakarta Utara (terdakwa SUSMOKO alias MOKO bin SULYAM), bendahara gardu 0358 Jembatan Item Sunter Jakarta Utara (terdakwa SUGANDI bin SAINAN), anggota gardu 149 Sungai Bambu Tanjung Priok (sdr. Ruji), dan Ketua Gardu 177 Pademangan Jakarta Utara (sdr. YULIANSYAH) untuk berkumpul di Gardu 0197 Sunter Jaya Tanjung Priok Jakarta Utara dengan membawa masing-masing anggotanya sebanyak-banyaknya ;
Adapun peran masing-masing dari para terdakwa antara lain sebagai berikut :
Terdakwa SARMADAH bin HAMDANI selaku Wakil Korwil I Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Utara menghubungi terdakwa KUWATNO bin MURITNO selaku ketua gardu 0197 Sunter Jaya Tanjung Priok untuk mengumpulkan seluruh anggota FBR dari masing-masing di wilayah Jakarta Utara untuk show of force dan atas perlakuan security MoI terhadap saksi Iwan ;
Terdakwa KUWATNO bin MURITNO selaku ketua gardu 0197 Sunter Jaya Tanjung Priok untuk mengumpulkan seluruh anggota FBR dari masing-masing di wilayah Jakarta Utara untuk show of force dan balas dendam atas perlakuan security MoI terhadap saksi Iwan ;
Terdakwa SUSMOKO alias MOKO bin SULYAM selaku selaku Ketua Gardu 0252 Pademangan Jakarta Utara pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira pukul 14.00 Wib yang masih mengenakan peci hitam, sarung hijau motif, sajadah dan memakai baju koko warna putih motif dengan menggunakan mobil Jeep Willis No.Pol.D-1144-AM menuju ke Gardu 0197 Sunter Jakarta Utara ikut bergabung dengan para anggota FBR lainnya, sesampainya di lokasi sudah terlihat saling lempar batu antara Scurity dan anggota FBR, karena terdakwa melihat Scurity lebih banyak dari anggota FBR maka kemudian terdakwa menghadap ke jalan dan berteriak “Allahu AKbar, Allahu Akbar” berkali-kali sambil mengangkat kedua tangannya mengarah ke massa yang diluar agar masuk kedalam MOI karena massa FBR yang didalam sudah kewalahan/kalah dengan scurity yang jumlahnya sangat banyak sehingga massa yang diluar/jalan raya masuk kedalam setelah melihat ajakan terdakwa melalui kedua tangan terdakwa ;
Terdakwa ALI AKBAR selaku selaku Humas FBR Cabang Jakarta Utara sesampainya di Mall MOI dan saat itu sudah ada anggota FBR dari Gardu-Gardu sekitar 100 orang sudah berdiri didepan Mall MOI tepatnya dipintu keluar, lalu terdakwa berorasi dengan kata-kata “Bang didalam tempat ini ada scurity yang memukul kawan kita, betawi rempuk (FBR) hidup yang kurang hajar di hajar” setelah itu terdakwa memerintahkan anggota lainnya untuk maju dengan kata-kata “maju..maju” saat itu sambil menghentikan mobil yang lewat agar terdakwa bersama anggota lainnya dapat masuk kedalam area Mall dan mencari scurity yang bersangkutan ;
Terdakwa SUGANDI bin SAINAN dengan menggunakan handphone merek Samscung Cor nomor simcard 081380138020 berperan mengirim SMS kepada Korlap-Korlap yang isinya “semalem ada kejadian bang Iwan sekretaris Korwil dipukul didepan MOI harap semua anggota berkumpul setelah Sholat Jum’at di Gardu 197 Sunter Jaya” ;
Terdakwa RONY bin DIYONG selaku Ketua Gardu 091 Pegangsaan Dua berperan mengirim SMS yang ditujukan kepada para anggota FBR dari Gardu 091 yang isi SMS tersebut “Ass...... Slm rempung buat anggota FBR G.091 segera kumpul di Pos Utama sekarang juga, penting Wassalam G.091”
Selanjutnya pengumpulan massa FBR yang di kumpulkan di gardu 097 Sunter Jaya Tanjung Priok oleh terdakwa KUWATNO bin MURITNO telah berkumpul sekitar 100 (seratus) orang anggota FBR diantaranya adalah terdakwa SUSMOKO alias MOKO bin SULYAM, terdakwa KUWATNO, terdakwa SUGANDI bin SAINAN dan saksi Samsudin dan saksi Supardi (berkas perkara terpisah) selanjutnya massa tersebut bergerak dari arah Sunter menuju Kelapa Gading ;
Terhadap terdakwa RONY Bin DIYUNG mengumpulkan anggota FBR gardu 091 dengan cara pesan singkat (SMS) untuk berkumpul di Pos utama, selanjutnya setelah berkumpul sekitar 20 orang di pos gardu 091 diantaranya Saksi SARMADA, saksi ALI AKBAR dan terdakwa I M. Jaenal selanjutnya bergerak dari arah bunderan Boulevard ke arah MoI.
Sesampainya di Mall Of Indonesia massa FBR dari arah Sunter sekitar pukul 15.00 Wib sekitar 100 (seratus) orang melempari batu kearah MoI disusul oleh massa FBR dari arah bunderan Boulevard bertemu di MoI sehingga terjadi bentrok dengan pihak scurity Mall Of Indonesia, karena mendapat perlawanan dari Scurity Mall Of Indonesia, melakukan pengrusakan terhadap fasilitas Mall Of Indonesia dengan cara melempari Rukan dan Gardu Tiket Parkir dengan menggunakan batu, bambu serta senjata tajam dan ditempat tersebut saksi M. JAENAL ARIPIN bin RIMUN melempar batu kearah kaca Ruko Mall Of Indonesia dan mengenai kaca Ruko “Titan” hingga pecah, saksi SAMSUDIN bin NISAR bersama dengan saksi SUPARDI alias ATEP bin BADRUN III merusak Pos tiket Parkir Gate A dengan menggunakan batu hingga kaca pos tiket parkir Gate A pecah serta mesin tiket hancur/pecah;
Akibat perbuatan massa beberapa orang yang tidak diketahui nama dan identitasnya dengan menggunakan atribut/bendera FBR mengakibatkan fasilitas Mall Of Indonesia Kelapa Gading Jakarta Utara dan beberapa mobil yang sedang diparkir di areal parkir Mall Of Indonesia Kelapa Gading Jakarta Utara mengalami kerusakan yang antara lain sebagai berikut :
Boom gate depan Blok B.30 patah ;
Kaca Rukan Italian Walk Lt.I Blok.B.30 pecah ;
Kaca depan mobil Honda CRV silver No.Pol.B-715-MMM pecah ;
Kaca depan mobil Honda Jazz silver No.Pol.B-1238-UFE pecah ;
Papan nama Rukan Italian Walk Blo.B26 (Idear Prescool) pecah ;
2 (dua) kaca depan Rukan Italian Walk Blo.B26 (Idear Prescool) pecah ;
Kap mesin depan mobil Suzuki Estillo silver No.Pol.B-1898-TZF penyok ;
Kaca depan mobil Toyota Inova hitam No.Pol.B-1614-CKI pecah dan body kanan penyok
Kaca depan mobil Toyota Foruner putih No.Pol.B-678-QY pecah ;
Kaca lantai 1 Rukan Italian Walk B18 pecah dan kaca samping juga pecah ;
Kaca lantai 1 Rukan Italian Walk Blok. B17 (Titan) pecah ;
Kaca lantai 1 Rukan Italian Walk Blok.B16 pecah ;
Kaca depan Rukan Italian Walk Blok.B15 (JMB) pecah ;
Kaca lantai 1 Rukan Italian Walk Blok B.01 (restoran XO Suki) pecah ;
Kaca Pos SPI (Secure parking Indonesia) dipintu keluar kendaraan Gate B.05 s/d 9 pecah
Kaca depan Rukan Italian Walk Blo.A.15 pecah ;
Kaca samping kanan mobil Toyota Yaris putih No.Pol.B-1246-UZB pecah ;
Kaca pintu lobby apartemen City Home Tower Manhathan Bay pecah ;
kaca pintu lobby apartemen City Home Tower San Fansisco Bay pecah,
dan beberapa petugas Scurity Mall Of Indonesia yang sedang bertugas jaga di lokasi mengalami luka-luka serta mengakibatkan kerugian materril dari pihak Mall Of Indonesia sekitar Rp.276.787.780,- (dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
- Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah sakit Mitra keluarga Nomor : 07/VER/RSMKKG/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Vera R Siregar, dokter pada Instalasi Gawat darurat Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta Utara yang memeriksa pasien bernama SALAHUDIN, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa :
Kesimpulan :
“pada pemeriksaan terhadap laki-laki, yang berusia 37 tahun ini ditemukan dua buah luka terbuka pada ubun-ubun kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu”.
- Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah sakit Mitra keluarga Nomor : 06/VER/RSMKKG/VI/2015 tanggal 11 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Vera R Siregar, dokter pada Instalasi Gawat darurat Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta Utara yang memeriksa pasien bernama PURWO SAMUDERO dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa
Kesimpulan :
“pada pemeriksaan terhadap laki-laki, yang berusia 37 tahun ini ditemukan dua buah luka terbuka pada ubun-ubun kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu”.
- Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah sakit Mitra keluarga Nomor : 12/VER/RSMKKG/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Vera R Siregar, dokter pada Instalasi Gawat darurat Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta Utara yang memeriksa pasien bernama YOGI APRIANTO dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa :
Kesimpulan :
“pada pemeriksaan terhadap laki-laki, yang berusia 23 tahun ini ditemukan keluhan telinga berdengung, memar pada puncak kepala dan luka lecet pada lutut kiri akibat kekerasan tumpul”. Cidera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.
- Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah sakit Mitra keluarga Nomor : 13/VER/RSMKKG/VIi/2015 tanggal 23 JuLi 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Vera R Siregar, dokter pada Instalasi Gawat darurat Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta Utara yang memeriksa pasien bernama EDI MULYADI dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa
Kesimpulan :
“pada pemeriksaan terhadap laki-laki, yang berusia 29 tahun ini ditemukan memar pada bahu kiri akibat kekerasan tumpul”. Cidera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.
- Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah sakit Mitra keluarga Nomor : 09/VER/RSMKKG/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Vera R Siregar, dokter pada Instalasi Gawat darurat Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta Utara yang memeriksa pasien bernama CAHYO SUNGGONO dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa
Kesimpulan :
“pada pemeriksaan terhadap laki-laki, yang berusia 36 tahun ini ditemukan memar pada belakang kepala, punggung dan luka lecet pada lutut kanan akibat kekerasan tumpul”. Cidera tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.
- Berdasarkan hasil visum Et Repertum dari Rumah sakit Mitra keluarga Nomor : 20/VER/RSMKKG/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. Vera R Siregar, dokter pada Instalasi Gawat darurat Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading Jakarta Utara yang memeriksa pasien bernama SAEKONI dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa;
Kesimpulan :
“pada pemeriksaan terhadap laki-laki, yang berusia 24 tahun ini ditemukan luka terbuka pada belakang kepala kanan dan pangkal jempol tangan kanan akibat kekerasan tajam”. Cidera tersebut telah menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi saksi, dalam persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi IWAN SETIAWAN ( disumpah).;
bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan terhadap berita acara pekeriksaan di Kepolisian tetap tidak ada perubahan;
bahwa saksi mengenal para terakwa karen para terdakwa satu organisasi di Forum Betawi Rempuk (FBR);;
bahwa saksi di Orgnasisi FBR merupakan pengurus Korwil Utara,
bahwa para terdakwa satu korwil dengan saksi, yaitu korwil Utara;
bahwa saksi adalah Wakil Ketua Korwil II, sedangklan para terdakwa merupakan anggota;
bahwa awal mulanya berkatian dengan kejadian pengeroyokan dengan korbannya saksi sendiri;
bahwa pengeeroyokan terjadi terhadap diri saksi pada tanggal 29 Mei 2015 pukul 02.30 wib di Mall MOI Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada malam itu saksi makan nasi goreng, saat berputar arah saksi melihat pengelasan dan ada percikan api, saksi mampir/mendekatinya serta menanyakan kepada pekerja, kemudian beberapa orang Scurity MOI mendantangi saksi;
bahwa petugas scurity menanyakan “ Ada apa “ kemuidan diantara saksi dengan pihak scurity terjadi cekcok mulut, tiba-tiba dari samping saksi ada sesuatu yang melayang ke pipi saksi terjatuh, pada malam kejadian itu para scurity MOI dengan jumlah kurang lebih 4 ( empat ) orang dan setelah kejadian itu ada obrolan-obrolan, saling memaafkan, kemudian saksi pulang;
bahwa dengan kejadian tersebut pada pagi harinya, saksi tidak bisa bangun, muka saksi memar, saksi istirahat dan keesokan harinya berobat ke rumah sakit, di visum dan ronsen, sampai saksi sembuh ;
bahwa adanya keterkaitan dengan para terdakwa, saksi ketahui dari media TV, rekan-rekan anggota FBR, membuat Laporan ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara;
bahwa saksi mengetahui, melihat adanya kejadian ribut-riburt di MOI Kelapa Gading dari TV antara anggota FBR dan Satpam MOI;
bahwa kejadian pada hari Jumat, setelah terjadi pengeroyokan malamnya terhadap diri saksi pada tanggal 29 Mei pukul 2.30 wib ( malam);
bahwa pada hari Jumat siang kejadiannya saksi melihat keramaian saja di TV;
bahwa teman-teman / para terdakwa membuat laporan ke Polsek Kelapa Gading, saat teman-teman mau mengarah ke Polsek saksi melihat dari berita TV ada lemparan batu dan yang saksi ketahui lemparan batu awalnya dari arah MOI Kelapa Gading, Jakarta Utara;
bahwa yang saksi ketahui, tahunya rekan-rekan ditangkap dan sudah di Polres,
bahwa yang saksi ketahui rekan-rekan ditangkap karena adanya keributan di MOI Kelapa Gading, Jakarta Utara
bahwa saksi tidak mengetahui, ada yang menginformasika ke rekan-rekan, kalau saksi di pukul/keroyok oleh Satpam MOI;
bahwa saksi memilik Handphone dan saksi tidak memberi kabar kemana-mana atas kejadian ribut-ribut malam itu di MOI;
bahwa diantara para tedakwa ada saudara Sarmadah, saksi tidak memberi kabar ke beliau dan sampai bangun keesokannya saksi tidak memberi kabar ke teman-teman lainya;
bahwa saksi lupa, apakah sesampainya dirumah, saksi memberitahukan kepada saudara Sarmadah atas kejadian pengeroyokan di MOI tersebut;
bahwa saksi di opname/dirawat 2(dua) hari dirumah sakit dan sekarang sudah sembuh;
bahwa pada berita acara pemeriksaan terhadap 6 orang terdakwa pada bulan Juni, tidak mengetahui siap yang memberitahukan kepada sdr Sarmadah adanya kejadian pengeroyokan terhadap diri saksi;
bahwa rekan-rekan FBR mau membuat laporan ke Polsek, siapa pimpinannya saksi tidak mengetahui dan jika ada korban baru ada instruksi dan inisiatif membuat laporan ke Polsek datang dari rekan-rekan sendiri;
bahwa saksi tidak mengetahui adanya rekan-rekan kumpul-kumpul saksi mengetahui adanya kejadian saja;
bahwa Ketua Gardu membawahi anggota-anggotanya; di Jakarta Utara ada 24 gradu dan dalam organisasi paling tinggi Korwil;
bahwa biasanya jika ada kejadian informasi, cepat, berantai, dan kabarnya kadang-kadang datang darimana saja;
bahwa pemukulan terhadap anggota disebabkan saya di keroyok dan LP dari temanteman banyak
bahwa saksi melihat kejadian di MOI, melalui TV pada sore harinya, saat saksi sedang duduk dirumah dengar berita di TV;
bahwa adanya bendera dan siapa yang mengumlkan anggota sampai dengan sekarang saksi tidak mengetahuinya;
bahwa teman-teman dari Sunter mau ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara membuat laporan tiba-tiba ada lemparan batu di MOI saksi ketahui dari sdr Sarmadah;
bahwa saksi tidak mengetahui orang/rekan yang menginformasikan kalau saksi di pukul oleh anggota stpam MOI;
Atas keterangan saksi para terdakwa menjelakan sebagai berikut
Terdakwa-terdakwa tidak tahu dengan keteragan saksi tersebut;:
Saksi BENI ZULIADI ( disumpah);
bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan terhadap berita acara pemeriksaan tetap/tidak ada perubahan;
bahwa saksi bekerja sebagai Satpam di MOI Kelapa Gading, Jakarta Utara 5 ( lima ) tahun;
bahwa saksi diperiksa berkaitan dengan adanya penyerangan dari sekelompok orang di M.O.I. Kelapa Gading, Jakarta Utara;
bahwa saksi pada saat penyerangan ada di di MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
bahwa terjadi adanya penyerangan di MOI pada tanggal 29 Mei 2015 pukul 15.00 wib. ( 3 sore);
bahwa saksi tidak mengetahui ada kejadian pada tanggal 29 Mei 2015 pukul 02.30 wib/malam, karena saksi masuk kerja pada pagi harinya;
bahwa ketika saksi bertugas di didepn MOI Kelapa Gading, Jakrata Utara , Ormas datang dari arah Barat/Jalan Yos sudarso, Jakarta Utara;
bahwa Ormas yang datang dari arah Barat membawa bendera berwarna hijau, bendera Ormas(FBR);
bahwa saksi tidak mengetahui secara paasti siapa yang membawa benderanya;
bahwa mereka masuk ke dalam lokasi MOI dan di halau, lalau masuk juga orang-orang (Ormas) dari arah Barat kemudian bersatu, lalu mereka lempar batu;
bahwa dengan adanya lemparan batu ada ruko kacanya pecah, kendaraan kurang lebih 6 kendaraan penyot/rusak;
bahwa saksi tidak melihat para terdakwa, saksi melihat kumpulan masa, tidak mengetahui satu persatu dari mereka para terdakwa, karena Ormas/FBR dengan jumlah kurang lebih 100 orang;
bahw tindakan saksi selaku petugas/Satpam, persuasif yang di back up oleh petugas Kepolisian;
bahwa saksi mendapat laporan pada malam hari, tetapi tidak mengetahui persis penyebab adanya penyerangan di MOI Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dilakukan dari ormas/FBR;
baahwa yang saksi ketahui penyebab adanya serang pada siang hari pada tanggal 29 Mei 2015 pukul 1500 wib berawal adanya kejadian pad amalam hari ( pukul 02.30 wib);
bahwa saksi tidak mengetahui kejadian pada malam hari tersebut, apakah sudah ada penyelesaian dari pihak MOI dengan Ormas/FBR;
bahwa kejadian siang hari ada anggota Satpam MOI 6(enam ) orang luka-luka dan mereka di bawa ke rumah sakit dan di Visum et repertum oleh pihak rumah sakit, diantaranya ada yang kena sajam/Edi Mulylyadi;
bahwa saat penyerang dari Ormas, saksi ke arah kebelakang mengamankan warga di MOI;
bahwa kejadian pada siang hari pukul 15.00 wib, saksi tidak mengetahui para terdakwa, karena saksi ke belakang mengamankan warga MOI;
bahwa saksi tidak berhadapan langsung dengan para terdakwa/ Ormas FBR;
bahwa kerusakan yang terjadi adanya serang dari Ormas/FBR berupa Pos Parkir, alat penghalang mobil keluar, patah dirusak masa ormas FBR, kaca ruko, kaca mobil CRV, JAZ, Suzuki Estillo, Inova, pintu loby appartemen;
bahwa dari laporan, serah terima, malam ada bentrokan phisik antara 3 orang ormas dengan 2 orang scurity MOI, dari mreka mkengakui anggota FBR dan dari laporan serah terima salah satu anggota ormas bernama IWAN SETIAWAN sedangkan yang durang orang lainya tidak disebutkan dalam laporan sedangkan dari anggota Satpam MOI (Asdar dkk ) dalam laporan tidak ada yang luka/sehat;
bahwa lamanya kejadian pada siang hari pada tanggal 29 Mei 2015 pukul 15.00 wib kurang lebih 15 menit;
bahwa kejadian siang hari pada pukul 15 00 wib di MOI, bubar/berhenti karena di halau oleh Aparat Kepolisian, masa bubar saja, tidak ada perdamain;
bahwa pihak MOI dari kejadian tersebut mengalami kerugian Rp. 276.787.780.-
bahwa atas kejadian ini saksi sebagai pelapor dan sampai dengan sekarang tidak mengetahui ada/atau tidaknya perdamain pihak MOI dengan Ormas/FBR;
bahwa dari barang bukti diperlihatkan kepada saksi berupa: batu, kaca, bendera dibenarkan oleh saksi;
Atas keterangan saksi, para terdakwa menerangkan sebagai berikut :
bahwa mereka tidak mengetahui keterangan saksi ;
Saksi EDI MULYADI ( disumpah);
bahwa saksi sebagai satpam dan baru masuk kerja di MOI;
bahwa saksi mengerti berita acara pemeriksaan di Kepolisian terhadap dirinya, korban penyerang yang terjadi di MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
bahwa saksi luka-luka, kena sabetan benda tumpul dan sabetan besi, saksi dipukul dari belakang dan tidak kenal orangnya karena lari dari kereumunan masa/ormas FBR;
bahwa masa Ormas/FBR membawa bendera FBR dengan jumlah masa kurang lebih 300 orang;
bahwa saksi kena kayu kepalanya, sebelah kiri kena sabetan besi, ketika itu saksi menggunakan baju tugas/satpam, saksi tidak melihat para terdakwa ;
bahwa saksi melihat lemparan batu dari ormas FBR dan ada suara-suara “ hayo maju “, kalamu berani maju”, ketika itu ormas di luar pagar MOI, scurity tidak ada yang maju, dengan perintah jangan terpancing;
bahwa saksi melihat dari arah jalan lemparan batu FBR, scurity lari dan berlindung ;
bahwa anggota membuat pagar betis dengan menyebar, sedangkan ormas masih di jalan raya, antara jalan dengan dengan get B dihalangi oleh tanaman hias;
bahwa ormas memungut batu-batu dijalan, besar, kecil dan melempar ke arah MOI sehingga pihak satpam kewalahan menyelamatkan diri;
bahwa saksi tidak mengetahui ada kejadian ribut-ribut di MOI, pada malam harinya antara satpam MOI dan Anggota FBR;
bahwa sampai saat ini saksi tidak mengetahui apakah ada perdamaian antara MOI dengan Ormas FBR;
Atas keterangan saksi para terdakwa menjelaskan sebagai berikut
Terdakwa-terdakwa tidak tahu dengan keterangan saksi tersebut;:
Saksi CAHYO SUNGGONO ( disumpah);
Bahwa saksi bekerja sebagai satpam MOI sejak tahun 2014;
bahwa ketika kejadian saksi lari dan ada yang mengejar saksi menggunakan besi panjang, diujungnya berupa arit, saksi digebukin, ada yang menggunakan tangan, kayu, tetapi tidak mengetahui orangnya;
bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak melihat ada para terdakwa pada saat kejadian ribut-ribut di MOI siang pukul 15.00 wib dan apakah mereka dari orams FBR, saksi tidak mengetahuinya;
bahwa saksi kena kayu di bagian kepala depan dan bagian belakang;
bahwa saksi tidak mengetahui apakah mereka dari Ormas FBR, tetapi sebelumnya saksi melihat ada lemparan batu dari masa FBR;
bahwa masa masuk ada teriak-teriakan dari anggota FBR;
bahwa kejadian ribut kaca depan ruko rusak, kaca mobil milik customuer rusak;
bahwa dari arah barat masa kurang lebih 100 orang menggunakan sepeda motor, mobil , saksi melihat masa dari arah barat saja;
bahwa ormas langsung masuk menyerang ke pos dan 5 orang mengeroyok saksi;
bahwa masa masuk ke Get B dan sepeda motor di taruh di luar MOI dan masa arah dari barat dihalau keluar, saksi sudah di bopong;
bahwa saksi tidak mengetahui sebab-sebab kejadiannya sampai dengan sekarang ini;;
bahwa kerugian kurang lebih Rp. 200 juta;
Atas keterangan saksi para terdakwa menjelakan sebagai berikut
Terdakwa-terdakwa tidak tahu dengan keteragan saksi tersebut;
5 Saksi ASEP HERIAWAN ( disumpah);
bahwa saksi kenal dengan para terdakwa, karena saksi yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa;
bahwa saksi kenal mereka para tedakwa saat penangkapan pada tanggal 29 Mei 2015;
bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa adalah pasca kejadian dari hasil rekam CCTV yang terlihat jelas adalah sdr Susmoko al Moko bin Sulyam turun dari kendaraan mobil Jeep FBR;
bahwa setelah terjadi pertemuan saksi dengan pimpinan dan dari kelompok yang dipimpin oleh H A. HADI / pimpinan FBR, ada anggota FBR yang diamankan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, yakni : sdr Kuwatno , Sarmadah;
bahwa kesemua para terdakwa ditangkap, saksi tidak mengetahui peran masing-masing dari para terdakwa;
bahwa yang saksi tahu terdakwa Moko turun dari mobil Jeep, sambil mengucapkan “ Allah Akbar”;
bahwa saksi tahu ada SMS dari sdr Iwan Setiawan/Wakil Ketua FBR;
bahwa yang datang ada 4 kelompok dari tanda-tanda pakaian mereka dari Ormas FBR;
bahwa yang saksi dapat keterangan adanya scurity memasang Baliho, lalu datang wakil Ketua FBR, dengan berlanjut terjadi pemukulan terhadap wakil ketua FBR;
bahwa saksi memperoleh /mendapat rekam dari CCTV adanya sdr Moko dan dari rekaman CCTV tidak ada terdakwa yang lain, saat itu dari rekaman CCTV sdr Moko turun dari mobil dan saksi lihat jelas di CCTV;
bahwa semua para terdakwa ditangkap, karena semua setelah dilakukan penyidikan, saksi menerima sebagian para pelaku dari hasil penyidikan;
bahwa saksi mengetahui ada penydikan terhadap 4 ( empat ) orang terdakwa;
Atas keterangan saksi para terdakwa menerangkan keberatan atas keterangan saksi, sebagai berikut :
Terdakwa Sarmadah bin Hamdani:
bahwa terdakwa ke Polsek dulu, baru ke TKP;
Terdakwa Susmoko al Moko bin Sulyam:
saya tidak kenal dengan saksi;
saya Cuma bilang maju-maju;
tidak ada SMS dan betul keterangan saksi Asep Heriawan saya ad di TKP;
Terdakwa Kuwatno bin Susmoko:
keberatan atas keterangan saksi;
saya berada di seberang jalan,
saya tidak ada SMS untuk melakukan penyerangan MOI ;
tidak ada orasi;
Terdakwa Ali Akbar:
saya ke Polsek dulu, baru ke TKP dan yang lain tidak tahu;
Terdakwa Sugandi bin Sainan:
saya tidak mengetahui;
Terdakwa Roni bin Diyung:
saya tidak mengetahui;
Saksi tetap pada keterangannya semula;
6 Saksi SUWANDI ANTAPRAJA. SH ( disumpah);
bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan terhadap berita acara permeriksaan tetap/tidak ada perubahan;
bahwa saksi kenal dengan para terdakwa, karena saksi yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa;
bahwa saksi kenal mereka para tedakwa saat penangkapan pada tanggal 29 Mei 2015;
bahwa saksi tidak berada di TKP;
bahwa saksi tidak mengetahui jika ada ijin akan berdemo;
Atas keterangan saksi para terdakwa menerangkan keberatan atas keterangan saksi, sebagai berikut :
Terdakwa Sarmadah bin Hamdani:
bahwa terdakwa ke Polsek dulu, baru ke TKP;
Terdakwa Susmoko al Moko bin Sulyam:
saya tidak kenal dengan saksi Suwandi Antapraja;
saya Cuma bilang maju-maju;
tidak ada SMS dan betul keterangan saksi Asep Heriawan saya ad di TKP;
Terdakwa Kuwatno bin Susmoko:
keberatan atas keterangan saksi SUWANDI ANTAPRAJA. SH;
saya berada di seberang jalan,
saya tidak ada SMS untuk melakukan penyerangan MOI ;
tidak ada orasi;
Terdakwa Ali Akbar:
saya ke Polsek dulu, baru ke TKP dan yang lain tidak tahu;
Terdakwa Sugandi bin Sainan:
saya tidak mengetahui;
Terdakwa Roni bin Diyung:
saya tidak mengetahui;
Saksi tetap pada keterangannya semula;
7 Saksi HERI CAHYO, S.H ( disumpah);
bahwa sudah lama kenal dengan sebagian para terdakwa;
bahwa saksi ada di TKP, saat itu diperintahkan atasan / Kapolsek untuk melakukan penyidikan karena ada laporan kejadian pengeroyokan, kejadiannya saksi tidak tahu/lupa;
bahwa saksi melaksanakan perintah kurang lebih 11 hari dan saksi menemui ada kejadian pada malam hari antara scurity MOI dengan FBR;
bahwa benar di TKP saksi mendapat keterangan ada kejadian sekelompok orang-orang menggunakan kendaraan mobil menuju MOI dan ada sesorang yang berteriak “ Allah Akbar . Alllah Akbar “ diantara pelaku sdr Sarmadah, Susmoko al Moko bin Sulyam, Yatno dan berenam terdakwa ada di TKP dan nama para terdakwa satu persatunya saya lupa;
bahwa di TKP ada orasi seperti mengucapkan “ Allah Akbar dan mau masuk ke MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
bahwa terjadi pelemparan batu dan pengrusakan karena ada pelemparan batu mengenai pintu dan kaca parkir serta beberapa kendaraan;
bahwa kejadian-kejadian di rekam CCTV MOI, ada korban dari pihak scurity MOI dan saya kurang mengetahui apakah ada korban dari pihak FBR;
bahwa masa kurang lebih 100 orang antara lain ada dari arah Timur dan arah dari Barat dan di TKP ada sdr Kuwatno;
bahwa saksi tidak mengetahui para terdakwa berada di TKP/MOI;
bahwa mereka datang dengan adanya sebab akibat, sebelumnya pada malam hari terjadi ada scurity MOI menganiaya anggota FBR;
bahwa benar saksi melihat 3(tiga ) orang anggota FBR, salah satunya saksi melihat berteriak “ Allah Akbar “ sambil berjalan mundur menuju MOI,, kalau Sarmadah ikut menuju MOI, sedangkan Kuwatno menyerukan maju-maju;
bahwa sdr Kuwatno diamankan, karena menyerukan masa agar maju-maju;
bahwa dari hasil pengembangan saksi menangkap para pelaku;
Atas keterangan saksi para terdakwa menerangkan keberatan atas keterangan saksi, sebagai berikut :
Terdakwa Sarmadah bin Hamdani:
bahwa terdakwa ke Polsek dulu, baru ke TKP;
Terdakwa Susmoko al Moko bin Sulyam:
saya tidak kenal dengan saksi ;
saya Cuma bilang maju-maju;
Terdakwa Kuwatno bin Susmoko:
keberatan atas keterangan saksi ;
saya berada di seberang jalan,
tidak ada orasi;
Terdakwa Ali Akbar:
saya ke Polsek dulu, baru ke TKP dan yang lain tidak tahu;
Terdakwa Sugandi bin Sainan:
saya tidak mengetahui;
Terdakwa Roni bin Diyung:
saya tidak mengetahui;
Saksi tetap pada keterangannya semula;
8. Saksi SUKARDI ( disumpah);
bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan terhadap berita acara pemeriksaan tetap tidak ada perubahan;
bahwa saksi kenal sebagian dari para terdakwa setelah kejadian di MOI. Kelapa Gading, Jakarta Utara;
bahwa saksi pada tanggal 29 Mei 2015 pukul 14.00 wib, diperintahkan Komandan, ada informasi pengeroyokan anggota FBR oleh Scurity MOI Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 29 Mei pukul 2.30 wib;
bahwa sebelum Shabara datang, saksi dan Sdr Heru yang dipimpin Iptu Bayu Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading datang pukul 14.00 wib. , saksi mencari informasi dari Scurity MOI, tidak lama kemudian kurang lebih satu jam pukul 15.00 wib, ada sekelompok orang datang ramai-ramai dari arah Jln Yos sudarso ke MOI pintu B, sebagian mereka berhenti dan parkiri di seberang jalan, teriak-teriak, lempar batu;
bahwa saksi melihat sdr Moko dari arah barat turun dari mobil dan Kuwatno di MOI, di Jalan antara pintu A dan pintu B ( tengah-tengah);
bahwa saat saksi datang sudah ada teriak-teriak dekat Mal, dari satu itu ada orang dengan gerakan tangannya, Susmoko, teriak dan gerak tangan, saksi tidak melihat lempar, tetapi ada ditengah-tengah yang lempar;
bahwa ketika saksi datang ke lokasi sudah melihat kejadian lempar-lempar;
bahwa mereka para terdakwa menuntut atas kejadian pengeroyokan anggota FBR;
bahwa saksi tidak mengetahui kronologis kejadiannya, informasinya para terdakwa mencari anggota scurity yang mengeroyok anggota FBR;
bahwa sebaggian dari masa berterik-teriak dari arah barat. tetapi saksi tidak mengetahui satu persatu orangnya;
bahwa ada yang dari arah timur menggunakan sepeda motor sdr Sarmadah dkk;
bahwa saksi dengan sdr Sarmadah , Susmoko, kenal saat di TKP, anggota FBR dan sdr Kuwatno informasinya anggota FBR;
bahwa ketika masa berada di MOI , tidak mengetahui dan setelah kejadian tau-taunya meminta tanggungjawab pada anggota scurity MOI, saksi llihat lemparan di arahkan ke MOI;
bahwa saksi tidak mengetahui yang gerakan masa dan setelah di Periksa, taunya dari adanya SMS sdr Kuwatno dkk;
bahwa bendera dan batu, barang bukti diperlihatkan kepada saksi, oleh saksi dibenarkan;
bahwa adanya gerakan tangan, tetapi tidak mendengar teriakan-teriakan;
bahwa reaksi massa ada gerakan tangan yang membelkangi MOI dan masa merengsek ke MOI, saat itu posisi saksi didepan MOI, saksi tidak melihat ramai-ramai di posisi pintu B, yang saksi lihat lemparan posisinya di luar MOI;
bahwa dari dalam MOI, saksi tidak melihat ada lemparan batu, dari Scurity, karena tertutup dan saksi konsern ditempat awal, kemudian rekan-rekan saksi datang, lalu saksi merapat;
bahwa saksi mendapat tugas penyelidikan atas inrfomasi anggota FBR di keroyok oleh scurity MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
bahwa saat setelah kejadian berlangsung saksi melihat ada sdr Sarmadah di lokasi ( MOI );
bahwa adanya saling lempar, setelah kejadian datang bantuan, kaca scurity pecah, mobil diparkiran kacanya pecah;
bahwa setelah kejadian tidak melihat ada korban luka;
Atas keterangan saksi para terdakwa menerangkan keberatan atas keterangan saksi, sebagai berikut :
Terdakwa Sarmadah bin Hamdani:
bahwa terdakwa ke Polsek dulu, baru ke TKP;
Terdakwa Susmoko al Moko bin Sulyam:
saya tidak kenal dengan saksi;
saya Cuma bilang maju-maju;
tidak ada SMS;
Terdakwa Kuwatno bin Susmoko:
keberatan atas keterangan saksi;
saya berada di seberang jalan,
saya tidak ada SMS untuk melakukan penyerangan MOI ;
tidak ada orasi;
Terdakwa Ali Akbar:
saya ke Polsek dulu, baru ke TKP dan yang lain tidak tahu;
Terdakwa Sugandi bin Sainan:
saya tidak mengetahui;
Terdakwa Roni bin Diyung:
saya tidak mengetahui;
Saksi tetap pada keterangannya semula;
9. Saksi RUPADI ( disumpah);
bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan terhadap berita acara pemeriksaan tetap tidak ada perubahan;
bahwa saksi dengan tim, berdasarkan adanya perintah Kanit Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, merapat ke MOI, disinyalir ada gerakan mengarah ke MOI;
berawal adanya kejadian pengeroyokan anggota FBR oleh scurity MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
bahwa Kapolsek perintahkan merapat ke MOI Kelapa Gading, jakarta Utara adanya informasi dan dari arah barat/Yos sudarso datang mengarah ke MOI;
bahwa ketika saksi mendapatkan perintah sedang berada di Plumpang dan merapat ke MOI di TKP sudah ada anggota lainya;
bahwa Susmoko berada di jalan gerakan tangan dan mengarah ke MOI, waktu kejadian saksi datang sudah ada saling lempar;
bahwa saksi tidak mengetahui penggeraknya, taunya dari penyidik gerak masa dari SMS, untuk balas dendam, saksi tidak mengetahui penggeraknya;
bahwa saksi diperintahkan untuk merapat ke MOI dan setelah di MOI , sudah ada massa;
bahwa bendera dan batu, barang bukti diperlihatkan kepada saksi, oleh saksi dibenarkan;
bahwa posisi saksi di TKP ada di pinggir jalan, melihat batu berantakan, kaca-kaca pecah, mobil sedan kaca pecah;
Atas keterangan saksi para terdakwa menerangkan keberatan atas keterangan saksi, sebagai berikut :
Terdakwa Sarmadah bin Hamdani:
bahwa terdakwa ke Polsek dulu, baru ke TKP;
Terdakwa Susmoko al Moko bin Sulyam:
saya tidak kenal dengan saksi;
saya Cuma bilang maju-maju;
tidak ada SMS;
Terdakwa Kuwatno bin Susmoko:
keberatan atas keterangan saksi ;
saya berada di seberang jalan,
saya tidak ada SMS untuk melakukan penyerangan MOI ;
tidak ada orasi;
Terdakwa Ali Akbar:
saya ke Polsek dulu, baru ke TKP dan yang lain tidak tahu;
Terdakwa Sugandi bin Sainan:
saya tidak mengetahui;
Terdakwa Roni bin Diyung:
saya tidak mengetahui;
Saksi tetap pada keterangannya semula;
Saksi TUBANI bin RUMI, (disumpah)
Bahwa saksi membenarkkan semua keterangan saksi dalam pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian.
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 15.00 WIB telah terjadi kekerasan atau pengeroyokan di dalam area Mall of Indonesia (MOI) Jl. Boulevard Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara.
Bahwa benar saksi bergabung dalam Forum Betawi Rempuk (FBR) di dalam Gardu 0197 Sunter Jaya Tanjung Priok dan yang mengajak saksi untuk datang adalah Sdr. Kuwatno selaku ketua gardu.
Bahwa benar saksi datang ke MOI dengan menggunakan mobil milik terdakwa KUWATNO yang dikendarai oleh terdakwa KUWATNO sedangankan dua rekan saksi yaitu Sdr. Abdul Gopur dan Supani berboncengan dari perwakilan Gardu 0197 Sunter Jaya Tanjung Priok berempat tidak membawa peralatan apapun selain kendaraan bermotor.
Bahwa benar setelah saksi sampai di depan MOI saksi melihat sudah terjadi keributan antara FBR dengan security MOI dimana saling lempar batu dan pengrusakan terhadap MOI.
Bahwa benar saat terjadinya keributan tersebut saksi tidak melakukan apa-apa dan hanya melihat dari arah seberang jalan depan tempat keributan.
Bahwa benar mendengar ada teriakan “serang-serang”;
Atas keterangan saksi para terdakwa menerangkan keberatan atas keterangan saksi, sebagai berikut :
Terdakwa Sarmadah bin Hamdani:
bahwa terdakwa ke Polsek dulu, baru ke TKP;
Terdakwa Susmoko al Moko bin Sulyam:
saya tidak kenal dengan saksi;
saya Cuma bilang maju-maju;
Terdakwa Kuwatno bin Susmoko:
keberatan atas keterangan saksi;
saya berada di seberang jalan,
Terdakwa Ali Akbar:
saya ke Polsek dulu, baru ke TKP dan yang lain tidak tahu;
Terdakwa Sugandi bin Sainan:
saya tidak mengetahui;
Terdakwa Roni bin Diyung:
saya tidak mengetahui;
Saksi tetap pada keterangannya semula;
11 Saksi ABDUL GOPUR bin CECEP SUGANDA, (disumpah):
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan saksi yang dibuat saat pemeriksaan sebagai saksi di Kepolisian.
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 15.00 WIB telah terjadi kekerasan atau pengeroyokan di dalam area Mall of Indonesia (MOI) Jl. Boulevard Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara.
Bahwa benar saksi bergabung dalam Forum Betawi Rempuk (FBR) di dalam Gardu 0197 Sunter Jaya Tanjung Priok dan yang mengajak saksi untuk datang ke MOI adalah terdakwa KUWATNO selaku ketua gardu.
Bahwa benar setelah saksi sampai di depan MOI saksi melihat banyak batu berserakan dan saat datang ke MOI saksi melihat anggota FBR lainnya sudah mengarah pulang atau bubar.
Atas keterangan saksi para terdakwa menerangkan tidak keberatan atas keterangan saksi, sebagai berikut :
Saksi .H AHMADI HADI ( disumpah);
bahwa saksi kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubnngan keluarga dengan para terdakwa;
bahwa saksi kenal dengan para terdakwa,karena saksi sebagai Ketua Gardu;
bahwa saksi, sdr Sarmadah sebagaI wakil Korwil FBR Jakarta Utara, sedangkan Susmopko sebagai Ketua Gardu 252 Jakarta Utara, Sdr Kuwatno sebagai Ketua Gardu 179, sdr Ali Akbar Humas, Sugandi sebagai Anggota Gardu 358, Rony Ketua Gardu 091;
bahwa para terdakwa masing-masing memiliki kedudukan di organisasi FBR;
bahwa sebagai wakil di FBR sdr. Sarmadah dan Sdr. Iwan Setiawan;
bahwa para terdakwa dipanggil oleh penyidik, karena ada kejadian di MOI Kelapa Gading, Jakarta Utara;
bahwa mengenai adanya kejadian di MOI, saksi tidak mengetahuinya;
bahwa kronologis kejadian di MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 pukul 09 .00 wib saksi di telphone oleh sdr Sarmadah, Sdr Sarmadah bilang “ Ketua ada teman saya Ribut, saya anjurkan agar lapor ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara;
bahwa sdr Sarmadah bilang ada kejadian ribut, Wakil Korwil FBR / Sdr Iwan Setiawan dipukul, Sdr Sarmadah tidak menyebutkan mengenai pemukulannya;
bahwa saksi sebagai Ketua FBR mengambil langkah dengan lapor ke Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara;
bahwa saksi pada saat itu menghadir pembukaan PRJ;
bahwa saksi tidak mengetahui jika para terdakwa mengatas namakan FBR, saksi tidak mengetahui para terdakwa pergi dan saksi ketahui setelah di Polres Jakarta Utara;
bahwa tidak ada yang memberitahukan adanya kejadian di MOI kepada saksi, bahwa sdr Iqbal bilang, Kapolda Jam 22.00 wib ( malam) mau datang , Kapolda memerintahkan untuk memanggil anggota dan saksi panggil para terdakwa ke rumah saya, memanggil para terdakwa karena ada kaitannya dengan ribut FBR, saya sebagai Ketua FBR telphone para terdakwa dan setelah kumpul dirumah saya, lalu 6 ( enam ) orang dibawa Ke Polres Jakarta Utara, hari minggunya saya datang;
bahwa saksi tidak mengetahui kapasitas para terdakwa dengan kejadian di MOI, sehingga saksi diperintahkan memanggi/telpon para terdakwa;
bahwa saksi mengetahui adanya ribut ribut belakangan, tetapi tidak mengetahui ribut para terdakwa dengan pihak security MOI;
bahwa informasinya ada kejadian sdr Iwan Setiawan rtibut dengan Satpam M.O.I. dan berbuntut dengan kejadian pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015;
bahwa selama terman-teman berada di Polres Jakarta Utara, saksi berusaha dan damai dengan menandatangani perdamaian tanggal 3 Juli 2015 antara pihak Penasihat Hukum dari MOI;
bahwa kejaidan pada hari Jumat sifatnya spontanitas dan saya meminta maaf ke pihak MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara atas kejadian ribut-ribut teman ( FBR) dengan pihak Security MOI;
bahwa saksi bertanggung jawab kerusakan-kerusakan disebabkan atas konflik / kejadian teman-teman FBR dengan Scuriity MOI;
bahwa saksi tidak mengetahui apakah para terakwa berada di lokasi/TKP MOI;
bahwa para terdakwa di bawa ke Polres Jakarta Utara, tidak pulang lagi/ prosesverbal, hingga perkara ini disidangkan;
bahwa pembicaraan Kapolda dengan saya “ Tolong serahkan teman-teman, saya telphone Sarmadah, Susmoko dan lain-lainnya;
bahwa para terdakwa 6 orang ditelpohne, Karena sama-sama Ketua-ketua Gardu, yang masing-masing punya anggota-anggota patuh dengan Ketua Gardu dan pada saat itu yang ada yang itu;
bahwa saya menelphone para terdakwa dan menyerahkan, dikarenakan yang pada saat itu telpohne yang aktif/hidup dari 6 orang itu saja;
bahwa sebagai misal saya menelphoen sdr Sarmadah “ Da , Ada Kapolda datang, tolong nte datang untuk untuk memperlancar;
bahwa ketika sdr Sarmadah datang ada Kapolda dan Polisi lainnya di rumah saya, tugas saya hanya menelphone saja;
bahwa yang datang malam itu ke rumah saya kurang lebih 20 orang dibawa semua dan yang diproses hanya 9 orang ;
bahwa upaya saya ketika mereka ditahan, melakukan perdamaian antara Penasihat Hukum MOI dengan FBR ( H. HADI );
bahwa dari isi pasal-pasal perdamain itu,, tidak mengulangi lagi dan proses hukum tetap berjalan;
bahwa dari kerugian yang dialami pihak MOI, Penasihat Hukum MOI, tidak menuntut kerugian;
Atas keterangan saksi, para terdakwa menerangkan sebagai berikut :
Para terdakwa tidak keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi H Hadi Ahmad;
Menimbang bahwa, dikarenakan saksi SUFIYANI tidak hadir, Penuntut Umum membacakan keterangan saksi yang termuat dalam BA penyidik dan dalam hal ini Para terdakwa dan Penasihat Hukum para terdakwa tidak keberatan, kemudian keterangan saksi SUFIYANI, dibacakan, pada pokoknya sebagaimana berita acara pemeriksaan di Kepolisian;
Saksi SUPARDI alias ATEP bin BADRUN, (disumpah)
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 15.00 WIB telah terjadi kekerasan atau pengeroyokan di dalam area Mall of Indonesia (MOI) Jl. Boulevard Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara.
Bahwa benar saksi yang merupakan anggota FBR gardu 0358 Sunter Agung Tanjung Priok jakarta Utara berkumpul di gardu bersama Sdr. Gandi, Sdr. Samsudin alias Udin, Sdr. Limi dan Sdr. Doni yang kemudian Sdr. Gandi memberitahukan setelah sholat Jum’at kumpul di gardu FBR Sunter Jaya.
Bahwa benar setelah berkumpul di gardu Sunter Jaya telah banyak anggota FBR yang telah berkumpul dan saksi mendengar ada seorang anggota FBR yang menjadi korban pemukulan oleh security MOI.
Bahwa benar kemudian setelah makan siang pimpinan gardu yaitu Sdr. Ahmad memerintahkan pada gardu 0358 untuk balik ke tempat kemudian tidak lama Sdr, Ahmad dan Sdr. Gandi meminta saya dan kelompok lain untuk mengikuti gardu sunterr Jaya
Bahwa benar saksi melakukan pelemparan batu ke arah MOI
Bahwa saksi melihat anggota FBR melempar batu ke arah MOI sehingga kemudian saksi ikut-ikutan melempar batu ke arah MOI sambil masuk ke dalam area MOI atau tepatnya jalan masuk ke MOI, dan saksi melempar batu ke dalam area MOI namun saksi tidak mengetahui mengenai benda apa, sedangkan akibat perbuatan sesama anggota FBR lainnya saksi lihat ada yang merusak loket parkir hingga kaca dan benda di dalamnya rusak.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi M. JAENAL ARIPIN bin RIMUN, (disumpah)
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 15.00 WIB telah terjadi kekerasan atau pengeroyokan di dalam area Mall of Indonesia (MOI) Jl. Boulevard Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara.
Bahwa pada awalnya saksi diberi kabar melalui sms dari HP ketua Gardu 091 FBR (pimpinan saksi) yang bernama Sdr. Roni dengan kata-kata “Kumpul di Pos”, yang terletak di Jl. Pegangsaan II kemudian saksi dan orang-orang anggota FBR sebanyak 20 orang kumpul di pos FBR gardu 091.
Bahwa benar yang saksi kenal dari orang-orang tersebut adalah terdakwa Sarmadah (Wakil Korwil FBR Jakarta Utara), Sdr. Ali (anggota FBR) sedangkan yang lainnya saksi tidak kenal.
Bahwa benar setelah kumpul lalu ada arahan dari terdakwa Sarmadah untuk berjalan ke arah Polsek Kelapa Gading stand by di depan polsek kelapa gading kemudian sekitar 30 menit lalu saksi bersama teman –teman pergi meninggalkan Polsek menuju arah MOI. Sesampainaya di MOI saksi melihat ada keributan antara teman-teman (FBR) dengan pihak security kemudian saksi dan teman-teman FBR berhenti lalu saksi dan teman-teman dari gardu 091 sebanyak 20 orang menyeberang jalan hingga tepat di depan MOI kemudian saksi melempar batu ke arah kaca ruko MOI hingga sekitar 30 menit lalu datang polisi yang membubarkan.
Bahwa alat bantu yang saksi gunakan adalah pecahan batu didapatkan di sekitar jalan depan MOI.
Bahwa saksi bersama teman-teman tidak ada yang memberi aba-aba menyerang MOI karena teman-teman dari gardu lain sudah menyerang MOI maka teman-teman dari gardu 091 langsung spontanitas menyerang MOI dengan batu.
Bahwa Sdr. Roni (ketua gardu 091) berperan mengirim sms “kumpul di pos” untuk peran sarmada (wakil korwil jakut) memimpin anggota gardu 091 untuk melaporkan kejadian pemukulan terhadap Iwan ke Polsek Kelapa Gading;
Atas keterangan saksi, para Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SAMSUDIN bin NISAR, (disumpah):
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 15.00 WIB telah terjadi pengrusakandi dalam area Mall of Indonesia (MOI) Jl. Boulevard Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara.
Bahwa benar saksi yang merupakan anggota FBR gardu 0358 Sunter Agung Tanjung Priok jakarta Utara berkumpul di gardu bersama Sdr. Gandi, Sdr. Samsudin alias Udin, Sdr. Limi dan Sdr. Doni yang kemudian Sdr. Gandi memberitahukan setelah sholat Jum’at kumpul di gardu FBR Sunter Jaya.
Bahwa benar setelah berkumpul di gardu Sunter Jaya telah banyak anggota FBR yang telah berkumpul dan saksi mendengar ada seorang anggota FBR yang menjadi korban pemukulan oleh security MOI.
Bahwa benar kemudian setelah makan siang pimpinan gardu yaitu Sdr. Ahmad memerintahkan pada gardu 0358 untuk balik ke tempat kemudian tidak lama Sdr, Ahmad dan Sdr. Gandi meminta saya dan kelompok lain untuk mengikuti gardu sunterr Jaya
Bahwa saksi melihat anggota FBR melempar batu ke arah MOI sehingga kemudian saksi ikut-ikutan melempar batu ke arah MOI sambil masuk ke dalam area MOI atau tepatnya jalan masuk ke MOI, dan saksi melepar batu ke dalam area MOI namun saksi tidak mengetahui mengenai benda apa, sedangkan akibat perbuatan sesama anggota FBR lainnya saksi lihat ada yang merusak loket parkir hingga kaca dan benda di dalamnya dirusak.
Atas keterangan saksi, para Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa SARMADAH BIN HAMDANI dalam persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan adalah keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa terdakwa mengetahui kejadian pemukulan Sdr. Iwan dari Sdr. Beni.
Bahwa terdakwa selanjutnya bertemu dengan Sdr. Roni untuk mengumpulkan anggota FBR gardu 091 yang di ketua Sdr. Roni setelah Solat Jumat berkumpul di pos.
Bahwa terdakwa memberitahukan kepada ketua Korwil FBR Jakarta Utara H. Hadi Pada jam 10 pagi dan memerintahkan untuk membuat laporan ke Polsek Kelapa Gading.
Terdakwa menelpon Sdr. Kuwatno sekitar jam 11 memberitahukan untuk mengumpulkan anggota FBR untuk membuat laporan ke Polsek Kelapa Gading.
Bahwa terdakwa ke Pos gardu 091 untuk membuat laporan ke Polsek Kelapa Gading beserta 10 motor dan sekitar 20 anggota FBR.
Bahwa terdakwa bertemu Sdr. Ali Akbar di Pos gardu 091
Bahwa terdakwa kemudian saat berada di Polsek Kelapa gading di telp Kuwatno bahwa ada keributan di MoI.
Bahwa saat terdakwa tiba di MOI telah terjadi keributan antara pihak FBR dengan security MOI;
Menimbang, bahwa Terdakwa KUWATNO BIN MURITNO dalam persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan adalah keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Utara pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 19.00 WIB di Jl. Pulo Besar II No. 20 RT.007/011 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara.
Bahwa benar terdakwa adalah anggota FBR selaku Ketua Gardu 0197 Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dan terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut namun terdakwa melihat teman-teman dari FBR secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap pintu keluar pos secure parking yang ada di MOI Kelapa Gading dengan cara melempar dengan batu, dan pada saat melakukan perbuatan tersebut anggota FBR menggunakan alat bantu berupa batu dan kayu.
Bahwa benar awalnya terdakwa pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 11.00 WIB terdakwa mendapat telepon dari terdakwa SARMADAH selaku Wakil Ketua Korwil FBR Jakarta Utara jika telah terjadi pemukulan anggota FBR bernama IWAN SETIAWAN selaku Wakil Ketua Korwil FBR Jakarta Utara.
Bahwa benar terdakwa KUWATNO diperitahkan oleh terdakwa SARMADAH untuk mengumpulkan seluruh anggota FBR dari masing-masing gardu di wilayah Jakarta Utara untuk menuju Polsek Kelapa Gading dalam rangka mendampingi terdakwa SARMADAH membuat laporan Polisi tentang pemukulan yang menimpa Sdr. IWAN.
Bahwa benar atas perintah terdakwa SARMADAH, terdakwa langsung menghubungi masing-masing Ketua Gardu yang ada di wilayah Jakarta Utara yaitu Ketua Gardu 074 Sunter Jaya Sdr. Misar, Ketua Gardu 0252 Pademangan Sdr. Susmoko, Bendahara Gardu 0358 Jembatan Item Sunter Tanjung Priok Sdr. Sugandi, Anggota Gardu 149 Sungai Bambu Tanjung Priok Sdr. Ruji dan Ketua Gardu 177 Pademangan Sdr. Yuliansyah untuk berkumpul di Gardu 0197 Sunter Jaya Jakarta Utara dengan membawa serta masing-masing anggota sebanyak-banyaknya dengan cara mengirimkan SMS dengan nomor simcard 081298973524 dan pesan BBM.
Bahwa benar setelah semua anggota berkumpul di Gardu 0197 Sunter Jaya Jakarta Utara sekitar 100 orang anggota FBR kemudian terdakwa menghubungi terdakwa SARMADAH diperintahkan langsung ke Polsek Kelapa Gading dengan jalan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor.
Bahwa benar saat menuju Polsek Kelapa Gading dan melewati MOI terdakwa melihat anggota FBR yang di depan menggunakan sepeda motor sedang terjadi keributan dan saling lempar batu dengan security MOI dan karena melihat kejadian tersebut terdakwa langsung memutar dan turun dari mobil.
Bahwa benar bahasa yang gunakan dalam pesan singkat (sms) dan BBM (black berry Massenger untuk memberitahu dan mengajak kepada masing-masing ketua gardu yang ada di wilayah Jakarta Utara dan mengumpulkannya di gardu 0197 Sunter Jaya Tg Priok dengan bahasa :
“Bang Iwan Wakil Ketua KORWIL dipukulin sekuritnya di MOI Kelapa Gading”
“berkumpul di Gardu 0197 habis jumatan”
“bawa anggota sebanyak-banyaknya”
Bahwa benar akibat kejadian itu adalah rusaknya pintu keluar pos secure parking yang ada di MOI Kelapa Gading.
Bahwa benar posisi saat kejadian berada di jalan depan MOI dan tidak ikut serta dalam pengrusakkan saat kejadian.
Bahwa sepenglihatan teman-teman (anggota FBR) yang melakukan perbuatan tersebut adalah Sdr. Jaenal, Sdr. Samsudin dan Sdr. Supardi.
Bahwa maksud dan tujuan terakwa mengumpulkan anggota FBR yang berkumpul di gardu 0197 Sunter Jaya yang berjumlah sekitar 100 orang untuk jalan menuju Polsek Kelapa Gading guna mendampingi Sarmadah melaporkan kejadian pemukulan terhadap Iwan;
Menimbang, bahwa Terdakwa SUSMOKO alias MOKO BIN SULYAM dalam persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan adalah keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa Bahwa benar terdakwa dijemput oleh anggota Polsek Pademangan pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 18.10 WIB untuk kemudian dibawa ke Polsek Pademangan sehubungan kejadian pengrusakan di dalam area Mall of Indonesia (MOI) Jl. Boulevard Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 15.00 WIB.
Bahwa saat kejadian terdakwa ada di depan MOI;
Bahwa benar kemudian ada anggota polisi yang meminta agar terdakwa memerintahkan anggota FBR untuk mundur sehingga kemudian terdakwa berteriak “Mundur, mundur”, dan sebagian anggota ada yang mundur dan lainnya tidak karena jauh jaraknya.
Bahwa mobil jeep willis Nopol D-1144 AM adalah milik terdakwa.
Bahwa benar tidak lama kemudian anggota polisi berdatangan untuk melerai dan anggota FBR tersebut mundur dan kembali pulang.
Menimbang, bahwa Terdakwa SUGANDI BIN SAINAN dalam persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan adalah keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Utara di rumah Korwil Haji Ahmad Hadi yang terletak di Gading Orchard Kelapa Gading Jakarta Utara.
Bahwa terdakwa telah mengirimkan pesan singkat yang isinya “Semalem ada kejadian bang Iwan sekretaris korwil dipukul di depan MOI harap semua anggota berkumpul setelah sholat jumat di gardu 197 sunter jaya “ dan para anggota benar hadir disana di gardu 197 sunter jaya tanjung priok jakarta utara;
Bahwa benar terdakwa adalah bendahara FBR Gardu 0358 Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara.
Bahwa terdakwa hanya ikut kumpul saja dan tidak ikut melakukan pelemparan ataupun pengrusakan dan hanya melihat saja saat terjadi pelemparan dan pengerusakan di MOI.
Menimbang, bahwa Terdakwa ALI AKBAR dalam persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan adalah keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Utara pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 sekira jam 01.30 WIB di Gading Orchard Kelapa Gading Jakarta Utara.
Bahwa pada saat terjadi keributan di MOI terdakwa meneriakkan “maju-maju” untuk kendaraan yang lewat saat berada di depan MoI.
Bahwa benar terjadi bentrok antara FBR dengan security MoI.
Bahwa terdakwa mengetahui adanya pengumpulan anggota gardu 091 saat melewati pos gardu 091.
Bahwa terdakwa bertemu Sarmada di pos gardu 091 selanjutnya pergi ke Polsek Kelapa gading untuk membuat laporan atas pemukulan anggota FBR yaitu Sdr. Iwan selaku wakil korwil FBR Jakut.
Menimbang, bahwa Terdakwa RONI BIN DIYUNG dalam persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut::
Bahwa keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan adalah keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa Bahwa benar terdakwa diamankan oleh anggota Polres Jakarta Utara karena telah mengirimkan pesan dan mengumpulkan anggota FBR gardu 091 Kelapa Gading Jakarta Utara ke 19 orang anggota FBR.
Bahwa benar di perintahkan oleh Sdr.SARMADAH bin H Hamdani untuk mengumpulkan anggota FBR gardu 091;
Bahwa benar isi pesan singkat dengan HP Blackberry simcard nomor 087799237831 yaitu “Ass,,,,,Slm rempung buat anggota FBR G.091 segera kumpul di pos utama sekarang juga. Penting Wassalam G.091”.
Bahwa benar terdakwa tidak ikut ke MOI tetapi setelah pulang kerja pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekitar pukul 20.00 wib ketika berada di gardu 091 baru mengetahui adanya keributan di MOI dari Sdr. M. Jaenal Aripin.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini selain memeriksa keterangan saksi-saksi sesuai berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian dan atas permintaan Penuntut Umum, persidangan dilanjutkan dengan saksi Vurbalisan / penyidik para terdakwa saat menjadi tersangka yang dibawah sumpah memberikan kererangan, seperti dibawah ini:
Saksi DODI PANDAPOTAN SIAGIAN ( disumpah);
Bahwa saksi selaku penyidik atas nama tersangka Sarmadah, saksi saat melakukan pemeriksaan di Kepolisian terhadap terdakwa sebagaimana berita acara pemeriksaan tidak pernah mengarahkan terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa disaksikan dan didengar, oleh Penasihat Hukumnya;
bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan terdakwa menjawabnya;
bahwa berita acara pemeriksaan setelah dibaca oleh terdakwa dan apabila ada yang direvisi atas permintaan terdakwa sendiri;
bahwa berita acara lembar-lembar di bubuhi paraf dan pada halaman terakhirnya ditandatangani oleh terdakwa dan penyidik;
bahwa saksi membenarkan berita acara penyidikan terdakwa tersebut;
bahwa Penasihat Hukum terdakwa membenarkan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah tepat/benar;
Atas keterangan saksi dari Penyidik, terdakwa membenarkan bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan, tanpa ada paksaan dan berita acara pemeriksaan benar;
Saksi RISWANTO HARI ( disumpah);
Bahwa saksi selaku penyidik atas nama tersangka KUWATNO, saksi saat melakukan pemeriksaan di Kepolisian terhadap terdakwa sebagaimana berita acara pemeriksaan tidak pernah mengarahkan terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa disaksikan dan didengar, oleh Penasihat Hukumnya;
bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan terdakwa menjawabnya;
bahwa berita acara pemeriksaan setelah dibaca oleh terdakwa dan apabila ada yang direvisi atas permintaan terdakwa sendiri;
bahwa berita acara lembar-lembar di bubuhi paraf dan pada halaman terakhirnya ditandatangani oleh terdakwa dan penyidik;
bahwa saksi membenarkan berita acara penyidikan terdakwa tersebut;
bahwa Penasihat Hukum terdakwa membenarkan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah tepat/benar;
Atas keterangan saksi dari Penyidik, terdakwa membenarkan bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan, tanpa ada paksaan dan berita acara pemeriksaan benar;
Saksi SUNANDAR ( disumpah);
Bahwa saksi selaku penyidik atas nama tersangka SUSMOKO, saksi saat melakukan pemeriksaan di Kepolisian terhadap terdakwa sebagaimana berita acara pemeriksaan tidak pernah mengarahkan terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa disaksikan dan didengar, oleh Penasihat Hukumnya;
bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan terdakwa menjawabnya;
bahwa berita acara pemeriksaan setelah dibaca oleh terdakwa dan apabila ada yang direvisi atas permintaan terdakwa sendiri;
bahwa berita acara lembar-lembar di bubuhi paraf dan pada halaman terakhirnya ditandatangani oleh terdakwa dan penyidik;
bahwa saksi membenarkan berita acara penyidikan terdakwa tersebut;
bahwa Penasihat Hukum terdakwa membenarkan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah tepat/benar;
Atas keterangan saksi dari Penyidik, terdakwa membenarkan bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan, tanpa ada paksaan dan berita acara pemeriksaan benar;
Saksi ISKANDAR ( disumpah);
Bahwa saksi selaku penyidik atas nama tersangka ALI AKBAR, saksi saat melakukan pemeriksaan di Kepolisian terhadap terdakwa sebagaimana berita acara pemeriksaan tidak pernah mengarahkan terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa disaksikan dan didengar, oleh Penasihat Hukumnya;
bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan terdakwa menjawabnya;
bahwa berita acara pemeriksaan setelah dibaca oleh terdakwa dan apabila ada yang direvisi atas permintaan terdakwa sendiri;
bahwa berita acara lembar-lembar di bubuhi paraf dan pada halaman terakhirnya ditandatangani oleh terdakwa dan penyidik;
bahwa saksi membenarkan berita acara penyidikan terdakwa tersebut;
bahwa Penasihat Hukum terdakwa membenarkan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah tepat/benar;
Atas keterangan saksi dari Penyidik, terdakwa membenarkan bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan, tanpa ada paksaan dan berita acara pemeriksaan benar;
Saksi ISHAK T. PASARIBU ( disumpah);
Bahwa saksi selaku penyidik atas nama tersangka RONI, saksi saat melakukan pemeriksaan di Kepolisian terhadap terdakwa sebagaimana berita acara pemeriksaan tidak pernah mengarahkan terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa disaksikan dan didengar, oleh Penasihat Hukumnya;
bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan terdakwa menjawabnya;
bahwa berita acara pemeriksaan setelah dibaca oleh terdakwa dan apabila ada yang direvisi atas permintaan terdakwa sendiri;
bahwa berita acara lembar-lembar di bubuhi paraf dan pada halaman terakhirnya ditandatangani oleh terdakwa dan penyidik;
bahwa saksi membenarkan berita acara penyidikan terdakwa tersebut;
bahwa Penasihat Hukum terdakwa membenarkan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah tepat/benar;
Atas keterangan saksi dari Penyidik, terdakwa membenarkan bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan, tanpa ada paksaan dan berita acara pemeriksaan benar;
Saksi YAYAN HERI SETYAWAN ( disumpah);
Bahwa saksi selaku penyidik atas nama tersangka SUGANDI, saksi saat melakukan pemeriksaan di Kepolisian terhadap terdakwa sebagaimana berita acara pemeriksaan tidak pernah mengarahkan terdakwa dan ketika dilakukan pemeriksaan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa disaksikan dan didengar, oleh Penasihat Hukumnya;
bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan terdakwa menjawabnya;
bahwa berita acara pemeriksaan setelah dibaca oleh terdakwa dan apabila ada yang direvisi atas permintaan terdakwa sendiri;
bahwa berita acara lembar-lembar di bubuhi paraf dan pada halaman terakhirnya ditandatangani oleh terdakwa dan penyidik;
bahwa saksi membenarkan berita acara penyidikan terdakwa tersebut;
bahwa Penasihat Hukum terdakwa membenarkan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah tepat/benar;
Atas keterangan saksi dari Penyidik, terdakwa membenarkan bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan, tanpa ada paksaan dan berita acara pemeriksaan benar;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah mobil Jeep Willis Nopol D-1144-AM warna hitam;
2. 1 (satu) lembar STNK asli mobil Jeep Willis Nopol D-1144-AM warna hitam,
3 Noka : 57548 105959, Nosin : 4J-243399;
4. 1 (satu) keping CD berisi rekaman kejadian/perbuatan yang dilakukan oleh M. JAENAL ARIPIN SAMSUDIN dan SUPARDI;
5. 1 (satu) keping CD berisi rekaman kejadian/perbuatan yang dilakukan oleh SARMADAH, KUWATNO, SUSMOKO alias MOKO RONY, SUGANDI dan ALI AKBAR;
6 1 (satu) buah mesin tiket parkir;
7 2 (dua) buah clurit bergagang besi warna merah panjang +125 cm;
8 1 (satu) buah tombak bergigi bergagang bersi warna merah panjang + 2 meter;
9 1 (satu) buah tombak bergigi bergagang bersi warna merah panjang + 1 meter;
10. 1 (satu) buah bendera FBR G 0197 berukuran kecil;
11 1 (satu) buah bendera FBR G 0197 berukuran besar;
12 1 (satu) buah baju lengan panjang warna hitam merk RICARDO;
13 1 (satu) buah celana panjang warna biru merk CARVIL;
14 1 (satu) buah HP Samsung nomor simcard 081298629915;
15 1 (satu) buah HP Blackberry Dakota warna hitam nomor simcard 081298973524 dan pin BBM 2b704472;
16 1 (satu) buah jas warna hitam;
17 1 (satu) buah kaos warna abu-abu dengan tulisan LIVER LUNA;
18 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk HUGO BODY;
19 1 (satu) buah peci warna hitam;
20 1 (satu) buah Sajadah;
21 1 (satu) buah sarung warna hijau motif;
22 1 (satu) buah baju koko warna putih motif;
23 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam nomor simcard 085719691010;
24 1 (satu) buah HP Samsung Grand Duos warna putih dengan pin BBM 52556919;
25 1 (satu) buah HP Samsung Core warna hitam;
26 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam;
27 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam;
28 Pecahan kaca;
29 3 (tiga) buah batu;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka ditemukan adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekitar jam 02.30 wib bertempat di Mall Of Indonesia (MOI) Kelapa Gading Jakarta Utara telah terjadi pemukulan terhadap saksi Iwan Setiawan yang dilakukan oleh petugas security MOI;
Bahwa, akibat pemukulan tersebut Iwan Setiawan selaku Ketua Gardu FBR G.064 Koja Jakarta Utara dan Wakil Korwil FBR, mengabarkan melalui telepon kepada terdakwa Sarmada selaku Wakil Korwil I FBR Jakarta Utara tentang kejadian pemukulan tersebut;
Bahwa, oleh terdakwa Sarmada kejadian tersebut dilaporkan kepada Ketua FBR Jakarta Utara yaitu saksi H. Ahmad Hadi, dan oleh saksi H. Ahmad Hadi disarankan agar terdakwa Sarmada melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polsek Kelapa Gading;
Bahwa, kemudian terdakwa Sarmada bertemu dengan terdakwa Rony untuk mengumpulkan anggota FBR gardu 091, dan terdakwa Sarmada juga menelepon terdakwa Kuwatno untuk mengumpulkan anggota FBR di gardu masing-masing, agar bersama-sama pergi melaporkan kejadian pemukulan terhadap Iwan Setiawan di Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara;
Bahwa, terdakwa Rony mengirimkan SMS kepada saksi M. Jaenal Aripin untuk mengumpulkan anggota FBR di gardu 091, dan terdakwa Kuwatno mengajak saksi Tubani dan saksi Abdul Gopur untuk bersama-sama ke MOI dengan menggunakan mobil terdakwa Kuwatno;
Bahwa, pada tanggal 29 Mei 2015 sekitar jam 15.00 wib terdakwa Sarmada yang sedang berada di Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pemukulan terhadap Iwan Setiawan, menerima telepon dari terdakwa Kuwatno bahwa ada keributan di MOI;
Bahwa, setelah menerima telepon dari Kuwatno, terdakwa Sarmada dan teman FBR yang saat itu berada di Polsek Kelapa Gading menuju ke MOI dan sesampai di MOI ternyata benar telah terjadi keributan antara masa FBR dengan pihak security MOI;
Bahwa, akibat keributan tersebut telah terjadi saling lempar dengan menggunakan batu dan kayu, sehingga menimbulkan kerusakan pada fasilitas MOI Kelapa Gading dan kerusakan pada beberapa mobil yang terparkir di areal parkir MOI kelapa gading, serta beberapa anggota security MOI menderita luka-luka;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana disebutkan diatas; maka akan dipertimbangkan apakah perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan alternatif, dan Penuntut Umum memilih untuk membuktikan dakwaan Pertama, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama tersebut dan apabila dakwaan Pertama tersebut nantinya tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan Kedua Primair dan begitupun selanjutnya dengan dakwaan Kedua Subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan Pertama Pasal 160 KUHPidana mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Di muka umum dengan lisan atau tulisan;
Menghasut supaya melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan kekuasaan umum dengan kekerasan, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau perintah yang sah berdasarkan undang-undang;
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur “barang siapa” selalu diartikan sama dengan orang atau subyek hukum yang diajukan ke persidangan sebagai terdakwa yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya dengan syarat apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang dimaksudkan dalam perkara ini sebagai pelaku tindak pidana adalah Terdakwa I Sarmadah bin Hamdani, Terdakwa II Kuwatno bin Muritno, Terdakwa III Susmoko alias Moko bin Sulyam, Terdakwa IV Ali Akbar, Terdakwa V Sugandi bin Sainan dan Terdakwa VI Rony bin Diyung, yang oleh Penuntut Umum diajukan ke persidangan sebagai Para Terdakwa yang didakwa telah melakukan tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa Para Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga apabila perbuatan yang dilakukannya memenuhi semua unsur dalam pasal dakwaan ini, maka kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya sepanjang tidak ditemukan adanya alasan pmbenar maupun alasan penghapus pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “dimuka umum dengan lisan atau tulisan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “di muka umum” dalam pasal ini adalah perbuatan yang dilakukan harus dapat diakses oleh umum dengan maksud untuk diketahui oleh umum jadi tidak harus di tempat umum dan di depan orang banyak, cukup maksud dan tujuan perbuatannya itu dapat diketahui oleh umum;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa setelah terjadinya pemukulan terhadap saksi Iwan Setiawan di MOI pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekitar jam 02.30 wib, maka pada hari Jumat pagi berita pemukulan tersebut telah tersiar di kalangan FBR Jakarta Utara melalui SMS yang diterima oleh komunitas FBR Jakarta Utara;
Menimbang, bahwa atas saran Ketua FBR Jakarta Utara yaitu saksi H. Ahmad Hadi, maka terdakwa Sarmada melaporkan kejadian pemukulan tersebut kepada Polsek Kelapa Gading;
Menimbang, bahwa sebelum melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kelapa Gading, terdakwa Sarmada terlebih dulu bertemu dengan terdakwa Rony untuk minta dikumpulkan anggota FBR di gardu 091, dan terdakwa Sarmada juga menelepon terdakwa Kuwatno untuk mengumpulkan anggota FBR di gardu masing-masing, agar bersama-sama pergi melaporkan kejadian pemukulan terhadap Iwan Setiawan di Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara;
Menimbang, bahwa terdakwa Rony mengirimkan SMS kepada saksi M. Jaenal Aripin untuk mengumpulkan anggota FBR di gardu 091, dan terdakwa Kuwatno mengajak saksi Tubani dan saksi Abdul Gopur untuk bersama-sama ke MOI dengan menggunakan mobil terdakwa Kuwatno;
Menimbang, bahwa melalui telepon atau sms yang dikirimkan terdakwa Sarmadah yang kemudian diikuti oleh sms terdakwa Kuwatno bin Muritno, terdakwa Susmoko alias Moko bin Sulyam, terdakwa Rony bin Diyung, terdakwa Sugandi bin Sainan dan terdakwa Ali Akbar selaku Humas FBR Jakarta Utara telah tersiar kepada khalayak umum yaitu para anggota FBR tentang kejadian pemukulan terhadap Iwan Setiawan yang dilakukan oleh oknum security MOI Kelapa Gading Jakarta Utara;
Menimbang, bahwa dengan demikian isi SMS berupa ajakan untuk berkumpul di gardu masing-masing telah tersebar dan diketahui oleh umum dalam hal ini anggota FBR Jakarta Utara, sehingga unsur “di muka umum” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “menghasut supaya melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan kekuasaan umum dengan kekerasan, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau perintah yang sah berdasarkan undang-undang”
Menimbang, bahwa pengertian “menghasut” artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat dengan sengaja; ( R. Soesilo, KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea Bogor, 1996. Hal.136);
Menimbang, bahwa unsur ke tiga ini mengandung unsur alternatif, artinya dengan sengaja menghasut untuk melakukan suatu perbuatan pidana, atau melawan kekuasaan umum dengan kekerasan, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau perintah yang sah menurut undang-undang;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan menghasut baik secara lisan maupun tertulis harus isi pesannya jelas mengandung kata-kata untuk mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang lain untuk melakukan suatu perbuatan pidana, atau melawan kekuasaan umum dengan kekerasan atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau perintah yang sah menurut undang-undang;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor : 7/PUU-VII/2009, telah menegaskan bahwa dalam penerapan Pasal 160 KUHPidana harus ditafsirkan sebagai delik materiil dan bukan sebagai delik formil. Dengan demikian jelas akibat dari perbuatan penghasutan itu harus benar-benar terjadi, yakni si terhasut melakukan isi hasutan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti bahwa anggota FBR Jakarta Utara yang berkumpul di gardu masing-masing pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 setelah sholat Jumat, karena adanya pemberitahuan baik secara lisan maupun secara tertulis melalui SMS dari para terdakwa tentang adanya pemukulan terhadap Iwan Setiawan yang dilakukan oleh oknum security MOI Kelapa Gading;
Menimbang, bahwa pada sekitar jam 15.00 wib saat terdakwa Sarmadah sedang berada di Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan kejadian pemukulan terhadap Iwan Setiawan, terdakwa Sarmadah menerima telepon dari terdakwa Kuwatno bahwa di MOI Kelapa Gading telah terjadi keributan antara pihak FBR dengan pihak Security MOI;
Menimbang, bahwa setelah menerima telepon tersebut, terdakwa Sarmadah dan rekan-rekannya yang pada saat itu berada di Polsek Kelapa Gading lalu menuju ke MOI Kelapa Gading, dan terbukti bahwa di MOI Kelapa Gading telah terjadi keributan sehingga menimbulkan kerusakan pada fasilitas MOI termasuk beberapa mobil yang sedang terparkir di areal parkir MOI mengalami kerusakan;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan pengrusakan fasilitas MOI tersebut sebagai akibat adanya perbuatan menghasut dari para Terdakwa melalui sms yang disebarkan kepada para anggota FBR Jakarta Utara;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa SMS yang disebarkan oleh para Terdakwa kepada para anggota FBR tidak ada perintah untuk merusak atau menyerang MOI Kelapa Gading, karena terbukti pada saat terjadi keributan justru terdakwa Sarmadah sedang berada di Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan peristiwa pemukulan terhadap Iwan Setiawan yang dilakukan oleh pihak security MOI, sesuai dengan saran dari saksi H. Ahmad Hadi selaku Ketua FBR Jakarta Utara;
Menimbang, bahwa perbuatan menyerang dan merusak fasilitas MOI sehingga mengakibatkan beberapa orang security MOI menderita luka-luka, adalah peristiwa yang tidak ada hubungannya dengan SMS yang disebarkan oleh para Terdakwa untuk mengumpulkan anggota FBR, karena di dalam isi SMS tersebut tidak ada ajakan untuk mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang lain (dalam hal ini anggota FBR) untuk melakukan suatu perbuatan pidana, atau melawan kekuasaan umum dengan kekerasan atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau perintah yang sah menurut undang-undang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini menjadi tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan tidak dipenuhinya salah satu unsur dalam dakwaan Pertama, maka para Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Pertama tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Pertama tidak terbukti, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan alternatif Kedua Primair yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-1, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama;
Menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang;
Mengakibatkan luka-luka;
Ad 1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan Pertama dan telah dinyatakan terpenuhi, sehingga secara mutatis mutandis diambil alih menjadi pertimbangan dalam Dakwaan Kedua Primair ini, sehingga unsur inipun telah terpenuhi;
Ad 2. Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur secara terang-terangan ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No. 10 K/Kr/1975 tanggal 17-03-1976 adalah berarti tidak secara bersembunyi, jadi tidak perlu di muka umum, cukup apabila ada kemungkinan orang lain dapat melihatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga bersama harus memenuhi persyaratan yaitu perbuataan tersebut harus dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan menggunakan tenaga secara bersama-sama pada waktu yang bersamaan, sehingga tidak boleh ada interval waktu antara perbuatan yang dilakukan seseorang dengan perbuatan yang dilakukan oleh yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa, terbukti bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekitar jam 15.00 wib telah terjadi keributan antara masa FBR dengan pihak security MOI di areal MOI Kelapa Gading Jakarta Utara dengan cara saling melempar dengan menggunakan batu dan kayu, sehingga mengakibatkan terjadi kerusakan pada fasilitas MOI dan kendaraan yang ada di areal parkir MOI;
Menimbang, bahwa masa FBR yang berada di lokasi terjadinya keributan tersebut kurang lebih 100 (seratus) orang, namun tidak ada satu saksipun yang dapat menerangkan dengan pasti tentang keterlibatan para Terdakwa dalam aksi penyerangan tersebut, sehingga jelas keberadaan para Terdakwa di tempat kejadian perkara yaitu di areal MOI Kelapa Gading Jakarta Utara secara hukum tidak dapat ditafsirkan sebagai ikut melakukan pengrusakan terhadap fasilitas MOI tanpa didukung oleh adanya bukti tentang keterlibatan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama” tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan tidak dipenuhinya salah satu unsur dalam dakwaan Kedua Primair ini, maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan para Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Kedua Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kedua Primair tidak terbukti, maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan Kedua Subsidair yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama;
Menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang;
Menimbang, bahwa unsur ke 2 dari dakwaan Kedua Subsidair yaitu “secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama” sama dengan unsur ke 2 dari dakwaan Kedua Primair yang telah dipertimbangkan dan telah dinyatakan tidak terpenuhi, maka secara mutadis mutandis diambil alih sebagai pertimbangan dalam unsur ini, sehingga unsur secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama dalam dakwaan Kedua Subsidair ini juga menjadi tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan tidak dipenuhinya salah unsur dalam dakwaan Kedua Subsidair ini, maka para Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Kedua Subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan yang didakwakan kepada para Terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka Majelis Hakim sependapat dengan pledoi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa, bahwa para Terdakwa, yaitu : Terdakwa I Sarmadah bin Hamdani, Terdakwa II Kuwatno bin Muritno, Terdakwa III Susmoko alias Moko bin Sulyam, Terdakwa IV Ali Akbar, Terdakwa V Sugandi bin Sainan dan Terdakwa VI Rony bin Diyung, harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama atau Kedua Primair atau Kedua Subsidair, maka para Terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan dibebaskannya para Terdakwa dari semua dakwaan, dan saat ini para Terdakwa sedang berada dalam tahanan rutan, maka diperintahkan agar para Terdakwa segera dibebaskan seketika dari tahanan rutan tersebut setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa dengan dibebaskannya para Terdakwa dari semua dakwaan, maka harus pula dipulihkan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHP, jo Pasal 191 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I Sarmadah bin Hamdani, Terdakwa II Kuwatno bin Muritno, Terdakwa III Susmoko alias Moko bin Sulyam, Terdakwa IV Ali Akbar, Terdakwa V Sugandi bin Sainan dan Terdakwa VI Rony bin Diyung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pertama atau Dakwaan Kedua Primair atau Kedua Subsidair;
Membebaskan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Sarmadah bin Hamdani, Terdakwa II Kuwatno bin Muritno, Terdakwa III Susmoko alias Moko bin Sulyam, Terdakwa IV Ali Akbar, Terdakwa V Sugandi bin Sainan dan Terdakwa VI Rony bin Diyung, dari semua dakwaan tersebut;
Memulihkan hak Terdakwa I Sarmadah bin Hamdani, Terdakwa II Kuwatno bin Muritno, Terdakwa III Susmoko alias Moko bin Sulyam, Terdakwa IV Ali Akbar, Terdakwa V Sugandi bin Sainan dan Terdakwa VI Rony bin Diyung, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan agar Terdakwa I Sarmadah bin Hamdani, Terdakwa II Kuwatno bin Muritno, Terdakwa III Susmoko alias Moko bin Sulyam, Terdakwa IV Ali Akbar, Terdakwa V Sugandi bin Sainan dan Terdakwa VI Rony bin Diyung, segera dibebaskan seketika dari tahan rutan setelah putusan ini diucapkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah mobil Jeep Willis Nopol D-1144-AM warna hitam;
1 (satu) lembar STNK asli mobil Jeep Willis Nopol D-1144-AM warna hitam, Noka : 57548 105959, Nosin : 4J-243399;
1 (satu) buah Peci warna hitam;
1 (satu) buah Sajadah;
1 (satu) buah sarung warna hijau motif;
1 (satu) buah baju koko warna putih motif;
1 (satu) buah HP Samsung warna hitam nomor simcard 085719691010;
Dikembalikan kepada Terdakwa Susmoko;
1 (satu) buah baju lengan panjang warna hitam merk RICARDO;
1 (satu) buah celana panjang warna biru merk CARVIL;
1 (satu) buah HP Samsung nomor simcard 081298629915;
Dikembalikan kepada Terdakwa Sarmadah;
1 (satu) buah jas warna hitam;
1 (satu) buah kaos warna abu-abu dengan tulisan LIVER LUNA;
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk HUGO BODY;
1 (satu) buah peci warna hitam;
1 (satu) buah HP Blackberry Dakota warna hitam nomor simcard 081298973524 dan pin BBM 2b704472;
Dikembalikan kepada Terdakwa Kuwatno;
1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa Rony;
1 (satu) buah HP Samsung Core warna hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa Sugandi;
1 (satu) buah jaket warna hitam;
1 (satu) buah celana bahan warna hitam;
1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa Ali Akbar;
1 (satu) keping CD
Dikembalikan kepada saksi Heru Cahyono, SH.
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari : Kamistanggal 19 NOPEMBER 2015 oleh kami : JOSEPH V. RAHANTOKNAM., S.H sebagai Hakim Ketua Majelis. DIDIK WURYANTO, SH. M.Hum dan SLAMET SURIPTO., S.H. M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasatanggal 24 MOPEMBER 2015 oleh Hakim Ketua, didampingi Hakim-Hakim Anggota DIDIK WURYANTO, S.H. M.Hum dan SLAMET SURIPTO., S.H. M.Hum serta dibantu oleh CHANDRA WISHAN, S.H.M.H. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh AKBAR SULISTIYO, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DIDIK WURYANTO, SH. M.Hum JOSEPH V. RAHANTOKNAM S.H
SLAMET SURIPTO., S.H.M.Hum
Panitera Pengganti,
CHANDRA WISHAN, S.H.M.H.