19/PDT/2019/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 19/PDT/2019/PT PDG
YUNIARTI.dkk melawan SYAMSIAR.dkk
MENGADILI - Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Para Penggugat/Para Pembanding - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Pmn, tanggal 25 Oktober 2018, yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : - Menerima Eksepsi Para Tergugat/Para Terbanding tentang kurang pihak Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard) - Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dikedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 19/PDT/2019/PTPDG
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
YUNIARTI, Jenis kelamin perempuan, tempat dan tanggal lahir : Kampung Gelapung, 22-09-1969, Status Perkawinan: kawin, pendidikan terakhir : SMA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, alamat Lingk. Cipayung RT.006, RW.002, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat;
RIO SETIAWAN, Jenis kelamin laki-laki, tempat dan tanggal lahir : Kampung Gelapung, 28-08-1987, Status Perkawinan :kawin, pendidikan terakhir : SMA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan karyawan swasta, alamat Korong Rawang, Nagari Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman;
Keduanya adalah beradik kakak kandung anak dari Darai (almh) dan Kutar (alm) sekaligus mewakili kepentingan hukum saudara-saudara kandung yang lainnya;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus mengaku, menerangkan dan memilih domisili hukum di tempat kuasanya :
ARMAIDI TAHAR, S.H. : tempat dan tanggal lahir : Pariaman, 6 Mei 1963, status perkawinan : kawin, pendidikan terakhir : S1 Hukum, pekerjaan ADVOKAT/PENGACARA;
Beralamat pada Kantor Advokat/Pengacara dan Bantuan Hukum ARMAIDI TAHAR, SH dan Associates Jl. WR. Suprataman No. 28 A Kota Pariaman, bertindak untuk dan atas kepentingan hukum para Pemberi Kuasa, serta mewakili dalam hal hukum, guna membuat, mengajukan dan menanda tangani gugatan ini, selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING;
M E L A W A N
SYAMSIAR, jenis kelamin peremuan, umur ± 60 tahun, suku Panyalai, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Rumah Tangga, alamat Kp. Pulo Gadung, RT/RW: 001/005, Kelurahan Pengangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT A/TERBANDING A;
ANI AWAL, jenis kelamin perempuan, umur ± 43 tahun, suku Panyalai, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Rumah Tangga, alamat Korong Kampung Aru, Nagari Kampung Gelapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT B/TERBANDING B;
JASTONI, pgl Bgd SI JAIH, jenis kelamin laki-laki, umur ± 45 tahun,
kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Tani, alamat Korong Kampung Aru, Nagari Kampung Gelapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, adalah suami dari Ani Awal (Tergugat B). Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT C/TERBANDING C;
Dalam hal ini Tergugat A dan Tergugat B telah memberikan Kuasa Insidentil kepada JASTONI KOTO (Tergugat C) berdasarkan Surat Kuasa Nomor 4/SK.PDT/2018/ PN.Pmn. dan Nomor 3/SK.PDT/2018/ PN.Pmn., yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pariaman Klas IB pada tanggal 26 Juli 2018 dan tanggal 20 Juli 2018, untuk selanjutnya disebut sebagai PARATERGUGAT/PARATERBANDING;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Setelah membaca:
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Nomor 19/PDT/2019/PT PDG, tanggal 28 Februari 2019, tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 10/Pdt,G/2018/PN Pmn, tanggal 25 Oktober 2018 serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat/Para Pembanding telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat melalui Surat Gugatan yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman dengan Register Nomor 10/Pdt,G/2018/PN Pmn dan Para Penggugat dalam Surat Gugatan tanggal 13 Februari 2018 tersebut mengemukakan hal-hal dan dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat dan saudara-saudara yang lainnya yang bernama 1. Martini (pr), 2. Isneli (pr), 3. Sri Hariyanti (pr), 4. Efriwati (pr), 5. Irwan C.S (lk) dan 6. Nila Andrisa (pr) adalah anak kandung dan ahli waris dari ibunya yang bernama Darai (almh) dan ayahnya Muktar (alm), dimana Para Penggugat dan saundara-saudara kandungnya dahulu tinggal bersama ibu dan ayahnya tinggal di Korong Kampung Gelapung, Nagari Ulakan, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, karena adanya pemekaran Nagari maka tempat tinggal Para Penggugat tersebut telah masuk wilayah Korong Kampung Aru, Nagari Kampung Kelapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa ibu kandung Para Penggugat yang bernama Darai (almh) sekitar tahun 1941sekira umur 1 tahun dibawa oleh ayahnya yang bernama Yusuf (alm), dari Gasan ke Kampung Gelapung, Kenagarian Ulakan, Kacamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, karena ibu Darai yang bernama Nurjali (pr/almh) berpisah dengan ayah Darai (Yusuf/alm), selanjutnya Darai (ibu kandung Para Penggugat) tinggal dan diasuh serta dijadikan anak angkat oleh mandehnya (adik ibu dari Yusuf) yang bernama Tiraalin (pr/almh) sampai dewasa;
Bahwa ketika ibu kandung Para Penggugat yang bernama Darai (almh) berumur 23 tahun, tepatnya tanggal 10 Februari 1963, Tiraalin (almh) yang sangat sayang kapada Darai (almh) dan telah menjadikan anak angkatnya sendiri bahkan sudah dianggap sebagai anak kandung oleh Tiraalin (pr/almh) telah menghibahkan sebidang tanah dengan luas +/- 450 M2 (15m x 30m) kepada Darai (almh), dimana dalam Surat Keterangan Hibah tersebut sebagai pihak yang Memberi Hibah adalah Tiraalin (pr/almh), Yusuf (lk/alm), dan Saone (lk/alm) selaku Pihak Pertama (I) dan yang Menerima Hibah adalah Darai (almh) selaku Pihak Kedua (II) yang tak lain adalah ibu kandung Para Penggugat, Surat Keterangan Hibah tersebut juga diketahui oleh ahli waris dari Pihak Pertama (I) selaku Pihak Yang Memberi Hibah yaitu : 1. Saerah, 2. Liah, 3. Sana, 4. Syair, 5. Syamsir, 6. T. Andah, 7. Sariantan, 8. Lb. Hamid, 9. Rasul, 10. Nullah, 11. Patjan, 12. Ali Umar, 13. Ramali, 14. Rakiyah, 15. Patiah, 16 Kijah, 17 Ani, 18. Apuk, 19, Bachtiar, 20. Riaman, 21. Terijan, 22. Kande, dan 23. Gadijah;
Bahwa tanah yang dihibahkan oleh Tiraalin (almh), Yusuf (alm) dan Saone (alm) kepada Darai (almh) adalah tanah yang berasal dan diperoleh Tiraalin (almh) pada tahun 1962, dengan adanya perdamaian antara Tiraalin (pr/almh) dengan Mansyur glr Sidi, suku Panyalai sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Keterangan Perdamaian antara Mansyur gelar Sidi, suku Panyalai dan Tiraalin (pr), suku Panyalai tanggal 5 November 1962, diamana dalam Surat Keterangan Perdamaian tersebut, Tiraalin mendapatkan bagian seluasa 15 m x 30 m dan dan Mansyur mendapatkan bagian 6m x 30 m, dalam Surat Keterangan Perdamaian tersebut turut ditandatangani masing-masing pihak, di pihak Mansyur (Pihak Pertama) ditandangani oleh: 1. Dt. Kayo, 2. Pk. Sinin, sedangkan dari Pihak Tiraalin (pihak kedua) ditandatangani oleh : 1. Yusuf, 2. Saone, dan Surat Keterangan Perdamaian tersebut sekaligus membuktikan bahwa tanah yang dihibahkan oleh Tiraalin kepada Ibu Penggugat (Darai) bukanlah harta pusaka tinggi Tergugat A dan Tergugat B, karena yang menghibahkan Tiraalin seorang perempuan;
Bahwa tanah yang dihibahkan oleh Tiraalin, Yusuf dan Saone tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Keterangan Hibah tertanggal Ulakan, 10 Februari 1963 terletak di Kampung Gelapung, Kenegerian Ulakan, Kecamatan Nan Sabaris, Kab/Daerah Tk II Padang/Pariaman, sekarang karena adanya pemekaran Nagari dan Kecamatan, maka masuk ke wilayah Korong Kampung Aru, Nagari Kampung Gelapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, berwatas sepadan sebagai berikut :
Sebelah mudik dengan sawah Mak Ontjong;
Sebelah laut dengan para Bj. Sinin;
Sebelah hilir dengan parak kami pihak pertama;
Sebelah darat dengan jalan besar dan sawah Abd. Malik;
Bahwa sebagian dari tanah yang dihibahkan oleh Tiraalin (pr/almh) kepada ibu Pengugat (Darai) seluas 150 m2 (10m x 15 m) telah dijual oleh Darai (ibu Penggugat) kepada pihak lain yang bernama Ali Umar Manggung yaitu bagian tempat berdiri rumah orang tua Penggugat (Darai) dahulunya, sehingga sebagian lagi masih ada yang menjadi hak dari Darai (almh) dengan luas 20m x 15m = ( +/- 300 M2);
Bahwa tanah yang masih merupakan hak ibu kandung Penggugat (Darai/almh) dengan luas +/- 300 M2 tersebut yang sekarang merupakan hak Para Penggugat selaku ahli waris Darai (almh) dahulunya terletak dalam Wilayah Kampung Gelapung, Kenegerian Ulakan, Kecamatan Nan Sabaris, Kab/Daerah Tk II Padang/Pariaman, sekarang karena adanya pemekaran Nagari dan Kecamatan, maka masuk ke wilayah Korong Kampung Aru, Nagari Kampung Gelapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, sekarang ini dengan batas sepadan sebagai berikut :
Sebelah Utara : dengan tanah Ali Umar Manggung;
Sebelah Selatan : dengan tanah Gadijah;
Sebelah Timur : dengan tanah Jalan;
Sebelah Barat : dengan tanah By. Sinin;
Selanjutnya dalam perkara ini mohon disebut dengan Objek Perkara;
Bahwa tanah Objek perkara tersebut yang merupakan hak dari ibu kandung Penggugat bernama Darai (almh) yang juga merupakan bagian dari tanah yang dihibahkan oleh Tiraalin(pr/alm) , Yusuf (lk/alm) dan Saone (lk/alm) tanggal 10 Februari 1963, setelah meninggalnya Tiralin (pr), Yusuf (lk), selaku pihak yang memeberi Hibah, tepatnya sejak tahun 1986 sampai sekarang tidak dapat Penggugat kuasai secara leluasa, karena Syair (lk/alm) kakak Tergugat A dan Mamak dari Tergugat B ketika itu telah begitu saja tanpa seizin Ibu Penggugat (Darai/almh) menguasai Objek perkara secara tanpa hak dan melawan hukum dengan mendirikan bangunan rumah permanen diatas Objek perkara, setelah Syair meninggal dunia, maka penguasaan Objek perkara dilanjutkan oleh Tergugat A, Tergugat B dan Tergugat C (suami Tergugat B). Semenjak Objek perkara dikuasai oleh Mamak Tergugat almarhum Sayair, antara ibu Penggugat (Darai/alm) dengan Mamak Tergugat B (Syair/alm) sering terjadi masalah, sehingga ibu Penggugat (Darai/alm) merasa tidak nyaman tinggal di dekat Objek perkara tepatnya di tanah yang telah dijual ke Ali Umar Manggung, dan rumah ibu Penggugat (Darai/alm) yang juga Penggugat tempati dibiarkan runtuh begitu saja sebelum dijual ke Ali Umar Manggung, akhirnya pada tahun 1990 ibu Penggugat (Darai/alm) dan anak-anaknya (termasuk Penggugat) pindah ke Korong Rawang, Nagari Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kab. Padang Pariaman, dan pada tanggal 24 Oktober 2009 ibu Penggugat (Darai) meninggal dunia;
Bahwa, oleh karena ibu Penggugat telah meninggal dunia yang bernama Darai (almh), tentu secara hukum Objek perkara menjadi hak dari Para Penggugat dan saudara kandung Para Penggugat yang lainnya selaku ahli waris sebagaimana yang Penggugat sebutkan dalam Poin 1 (satu) Gugatan a quo, akan tetapi sampai saat ini Objek Perkara tersebut tidak dapat Penggugat kuasai, karena Tergugat A dan Tergugat B dan Tergugat C sampai saat ini tetap menguasai Objek perkara secara tanpa hak dan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat A dan Tergugat B dan Tergugat C yang telah menguasai objek perkara tanpa seizin Para Penggugat dengan alasan apapun, adalah perbuatan yang dapat merugikan Penggugat yang bertentangan dengan hukum dan karena itu perbuatan Tergugat A dan Tergugat B dan Tergugat C yang demikian dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
Bahwa berbagai upaya telah Penggugat lakukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, akan tetapi tetap menemui jalan buntu, karena Tergugat mengklaim tanah objek perkara adalah tanah miliknya, akan tetapi alasan dan dasar yang dikemukakan oleh para Tergugat tidak mempunyai dasar sama sekali. Oleh karena itu dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum bagi Penggugat terpaksa Penggugat menempuh jalur hukum (ultimum remedium) dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan ini;
Bahwa untuk menghindari kerugian kepada Penggugat lebih lanjut, dan untuk menghindari agar tanah objek perkara tidak dialihkan kepada pihak ketiga lainnya, melalui gugatan ini Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan untuk meletakkan sita tahan atas tanah objek perkara (conservatoir beslaag);
Bahwa gugatan ini Penggugat ajukan dengan alat-alat bukti yang kuat menurut hukum, untuk itu adalah adil dan patut gugatan penggugat ini dapat diterima dan dikabulkan menurut hukum oleh Pengadilan ini sekalipun langit runtuh (Fiat justitia roeat coelum), demi tegaknya hukum dan keadilan dan memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada banding, kasasi maupun verzet (uit voor baar bij vorraad);
MAKA OLEH SEBAB ITU
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Pariaman untuk memanggil kami kedua belah pihak yang berperkara pada hari dan tanggal yang ditentukan untuk itu, dengan memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan bahwa tanah Objek perkara adalah sah bagian dari tanah yang dihibahkan oleh Tiraalin (almh), Yusuf (alm), Saone (alm) kepada Darai/almh (Ibu Para Penggugat) sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Keterangan Hibah tertanggal Ulakan, 10 Februari 1963;
Menyatakan Para Penggugat dan saudara kandung Para Penggugat yang bernama : 1.Martini (pr), 2. Isneli (pr), 3. Sri Hariyanti (pr), 4. Efriwati (pr), 5. Irwan C.S (lk) dan 6. Nila Andrisa (pr) adalah ahli waris Darai (pr/almh) yang berhak atas Objek perkara;
Menyatakan perbuatan Tergugat A dan Tergugat B dan Tergugat C menguasai objek perkara, dengan dasar apapun alasannya adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan perbuatan Tergugat A dan Tergugat B dan Tergugat C tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
Menghukum Tergugat A dan Tergugat B dan Tergugat C untuk mengosongkan tanah objek perkara dari hak miliknya dan hak milik orang lain yang diperdapat diatasnya, setelah kosong menyerahkannya dengan aman dan sukarela kepada Penggugat, jika engkar dengan bantuan alat Negara (POLRI/TNI);
Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
Menyatakan sita kuat dan berharga;
Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada banding kasasi maupun verzet (uit vor baar bij vorrad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Ex aequo et bono, jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Para Tergugat/Para Terbanding telah mengajukan Jawaban tanggal 26 Juli 2018, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI.
Pengadilan Negeri Tidak berwenang mengadili perkara a quo
Masalah Waris.
Bahwa pada Posita poin 1, 7 dan poin 9 Para Penggugat pada pokoknya mendalilkan” Para Penggugat adalah anak kandung dan ahli waris dari ibunya yang bernama Darai dan Ayah Mukhtar. Tanah yang masih merupakan hak Ibu Penggugat dengan luas 300 M2, sekarang merupakan hak Para Penggugat selaku Ahli waris Darai. Karena Darai telah meninggal dunia maka Para Penggugat dan saudaranya yang lain adalah selaku ahli waris” dan kemudian pada Petitum poin-3, Para Penggugat pada pokoknya meminta”dinyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Darai”.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, dengan jelas dan terang Para Penggugat mempermasalah masalah warisan dari ibunya dan meminta dinyatakan sebagai ahli waris dari ibunya yang berhak atas warisan dari ibunya tersebut;
Masalah Hibah.
Bahwa Para Penggugat dengan jelas dan tegas telah mengakui kalau tanah objek perkara adalah tanah milik Tiralin yang kemudian telah dihibahkan kepada Ibu Para Penggugat yaitu DARAI, sesuai dengan Surat Keterangan Hibah tertanggal 10 Februari 1963, dimana sebagai Pemberi Hibah adalah Tiralin, Yusuf, dan Saone, sedangkan Penerima Hibah adalah Darai (Ibu Para Penggugat);
Bahwa Para Tergugat, membenarkan ada Surat Keterangan Hibah tertanggal 10 Februari 1963 tersebut, dimana Pemberi Hibah adalah Tiralin, Yusuf, dan Saone (Mande dan Mamak Tergugat-A), sedangkan penerima Hibah adalah Darai (Ibu Para Penggugat) kalau istilah minangnya Pihak Bako memberi Hibah kepada Anak Pisang, karena Darai adalah anak dari Mamak Tergugat-A yaitu Yusuf.
Bahwa sesuai dengan isi Surat Keterangan Hibah tersebut, pada poin- 2 perjanjian, dengan jelas dan tegas telah disepakati oleh Pemberi dan penerima Hibah yaitu” Andai kata pihak kedua nantinya tidak lagi mempunyai keturunan, maka mulai dari putusnya keturunan itu, parak yang dihibahkan tersebut jatuh kembali kepada pihak pertama atau ahli warisnya”;
Bahwa sesuai dengan isi perjanjian pada poin-2 didalam surat keterangan Hibah tersebut diatas, dengan jelas dan tegas, pemberian Hibah ini adalah Hibah bersyarat, dimana jika Penerima Hibah tidak punya keturunan maka tanah yang dihibahkan tersebut dikembalikan kepada Pemberi Hibah, jadi Hibah ini tidak bisa menjadi hak milik yang bisa dijual oleh Penerima Hibah;
Bahwa tidak benar kalau tanah Hibah telah dijual sebagian oleh DARAI (Ibu Para Penggugat) sebagaimana dalil Para Penggugat pada posita poin 6, karena Darai selaku Penerima Hibah tidak mempunyai hak untuk menjual tanah yang dihibahkan tersebut, dan terbukti yang menjual tanah tersebut bukanlah Darai (Ibu Para Penggugat), tapi yang menjual adalah SAONE (Pemberi Hibah) sesuai dengan pengakuan dari Ali Umar selaku pihak yang membeli tanah tersebut sewaktu jadi saksi di persidangan;
Bahwa sekarang Para Penggugat telah mempermasalahkan Pemberian Hibah yang telah diterima oleh Ibu Para Penggugat selaku Ahli Waris dengan mengajukan gugatan perkara a quo;
Bahwa karena Para Penggugat telah mengakui kalau tanah objek perkara adalah milik Tiralin, dan mengakui telah adanya Hibah yang diterima oleh Ibu Para Penggugat sesuai dengan Surat keterangan Hibah tertanggal 10 Februari 1963, sedangkan Para Tergugat-mendalilkan sesuai dengan isi dari Surat Keterangan Hibah menyatakan Hibah tersebut adalah Hibah bersyarat dan tidak bisa dijadikan Hak milik pribadi oleh keturunan dari Penerima Hibah yang bisa diperjual belikan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas terbukti yang dipermasalahkan dalam perkara a quo adalah masalah Hibah yang terdapat pada Surat Keterangan Hibah tertanggal 10 Februari 1963 antara Para Penggugat dengan Para Tergugat,
Bahwa karena yang dipermasalahkan oleh Para Penggugat adalah masalah waris dan Hibah, maka Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili, sebab hal tersebut berada dalam yurisdiksi Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989”.
Bahwa karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo, maka sudah sepatutnya gugatan Para Penggugat dinyatakan untuk tidak dapat diterima ;
Bahwa melalui Jawaban Para Tergugat ini, untuk memudahkan Majelis Hakim Yang Mulia didalam mengambil putusan pada putusan Sela, dengan ini Para Tergugat melampirkan foto copy Surat Keterangan Hibah, tertanggal 10 Februari 1963 dan salinannya, yang Para Tergugat dapat dari Para Penggugat;
Bahwa gugatan Para Penggugat Kurang Pihak.
Bahwa tanah objek perkara adalah tanah harta pusaka tinggi kaum Tergugat-A yang didapat secara turun temurun;
Bahwa bukti kalau tanah objek perkara adalah tanah pusaka tinggi dari Tergugat-A adalah sebagai berikut:
Bahwa didalam Surat Keterangan Hibah, tertanggal 10 Februri 1963, pada poin 3, dengan jelas dan tegas telah ditulis “Kalau ada dakwa/dakwi dibelakang hari dari orang lain jangan mengatakan parak yang kami hibahkan itu tidak harta pusaka pihak pertama”.
Bahwa Pemberi Hibah memberikan hibah kepada Ibu Para Penggugat (Darai) adalah atas persetujuan seluruh anggota kaum/ahli waris dari Pemberi Hibah, dimana seluruh anggota kaum ikut bertanda tangan didalam Surat Keterangan Hibah tersebut, hal ini sesuai dengan aturan Adat tanah pusaka tinggi, dimana jika tanah pusaka tinggi baik untuk dijual maupun untuk Hibah harus persetujuan seluruh anggota kaum, jika tidak persetujuan seluruh anggota kaum maka Hibah/jual beli tersebut tidak sah dan bisa dibatalkan, karena menurut Adat tanah pusaka tinggi adalah milik seluruh anggota kaum maka jika dijual/dihibahkan harus persetujuan seluruh anggota kaum juga;
Bahwa sewaktu tanah yang dihibahkan tersebut dijual kepada Ali Umar,yang menjual adalah SAONE selaku Mamak Kepala Waris atas persetujuan anggota kaum, sesuai dengan pengakuan dari Ali Umar sewaktu menjadi saksi dipersidangan;
Bahwa begitu juga secara administrasi PBB dari tanah objek perkara adalah atas nama Mamak Kepala Waris yaitu Usus dan By Umek selaku Mamak Kepala Waris, dan yang menjadi Mamak Kepala Waris sekarang adalah BY.Umek.Bahwa sesuai dengan kebiasaan selama ini kalau PBB tanah pusaka tinggi dibuat atas nama Mamak Kepala Waris,
Bahwa karena terbukti tanah objek perkara adalah harta pusaka tinggi, maka menurut hukum yang berwenang mewakili permasalahan penguasaan/kepemilikan tanah pusaka tinggi baik keluar maupun kedalam adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum, maka semestinya Mamak Kepala Waris dalam kaum Tergugat-A yaitu BUYUNG UMEK harus ditarik sebagai Tergugat, agar tanah objek perkara yang disengketakan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh;
Bahwa sebenarnya pada perkara No. 6/Pdt.G/2017/PN-PMN Tergugat-B, telah menjelaskan dan telah terbukti juga di persidangan baik bukti surat dan saksi kalau tanah objek perkara adalah tanah harta pusaka tinggi , jadi Para Tergugat heran kenapa Kuasa Hukum Para Penggugat tidak memasukan Mamak Kepala Waris selaku Tergugat dalam perkara a quo, atau bisa jadi Kuasa hukum Para Penggugat tidak faham hukum acara masalah tanah pusaka tinggi;
Bahwa karena Mamak Kepala Waris dalam kaum yaitu By.Umek tidak ditarik sebagai Tergugat dalam perkara a quo maka gugatan Para Penggugat tidak lengkap subjek yang digugat (kurang pihak yang harus digugat), yang mengakibatkan gugatan Para Penggugat adalah cacat formil, sehingga sudah sepatutnya gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebuah gugatan, sehingga sangat beralasan dinyatakan kalau gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa Gugatan Penggugat salah sasaran (error in persona);
Bahwa sesuai dengan subjek gugatan yang menjadi Tergugat-C dalam perkara a quo adalah JASTONI, pgl Bgd Si Jaih, yang didalilkan adalah sebagai suami dari Tergugat-B;
Bahwa nama suami Tergugat-B tidak lengkap ditulis oleh Para Penggugat, dimana nama suami Tergugat-B adalah JASTONI KOTO;
Bahwa Para Penggugat telah menarik suami Tergugat-B sebagai Tergugat didalam perkara a quo adalah sangat keliru, karena suami Tergugat-B sesuai dengan adat Minang Kabau hanya selaku urang sumando(Menantu dari Tergugat-A), dimana selaku urang sumando memang sudah kebiasaan sebelum mempunyai rumah sendiri tinggal dirumah mertua/Tergugat-A ;
Bahwa dengan demikian dengan menarik suami Tergugat-B sebagai Tergugat dalam perkara a quo dengan mengatakan telah menguasai tanah objek perkara dengan tanpa hak dan melawan hukum adalah sangat keliru, karena suami Tergugat-B hanya menumpang tinggal dirumah mertuanya (Tergugat-A) ,
Bahwa karena terjadinya penulisan atau penyebutan nama suami Tergugat-B sebagai Tergugat-C adalah kekeliruan yang sangat serius menyimpang dari semestinya, sehingga benar-benar mengubah indentitas, dan begitu juga dengan ditariknya suami Tergugat-B dalam perkara a quo yang tidak mempunyai kepentingan didalam perkara a quo dianggap melanggar syarat formil yang mengakibatkan surat gugatan cacat formil sehingga cukup dasar alasan untuk menyatakan gugatan error in personal, dalam arti orang yang digugat kabur atau tidak jelas, oleh karena itu sangat beralasan dinyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa segala apa yang diterangkan/diuraikan dalam eksepsi, termasuk juga yang diuraikan dalam pokok perkara ini;
Bahwa Para Tergugat. membantah semua yang disampaikan Para Penggugat dalam gugatannya kecuali kalau memang benar maka Para Tergugat akan membenarkan;
Bahwa benar Ibu kandung Para Penggugat yaitu DARAI sewaktu umur 1 tahun dibawa oleh ayahnya yaitu YUSUF dari Gasan ke Kampung Gelapung karena Ibu Darai yaitu Nurjali berpisah dengan YUSUF dan kemudian oleh YUSUF anaknya tersebut diasuh oleh saudara sepupunya yaitu TIRALIN sampai dewasa;
Bahwa Tidak benar dalil Para Penggugat pada posita poin-2, 3, yang pada pokoknya menyatakan ”kalau Darai dijadikan anak angkat oleh Tiralin, dan pada umur 23 tahun tepatnya 10 Februari 1963, Tiralin yang sangat sayang kepada Darai telah dijadikan anak angkat dan bahkan dianggap sebagai anak kandung, TIRALIN telah menghibah sebidang dengan luas 450 M2 (15 X 30 M) kepada Darai;
Dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Tiralin tidak pernah menjadikan anak angkat ibu dari Para Penggugat (Darai) dan Tiralin juga tidak pernah menghibahkan tanah seluas 450 M2 kepada Ibu Para Penggugat;
Bahwa didalam Surat Hibah yang memberi Hibah adalah Tiralin, Yusuf dan Saone, jadi bukan Tiralin saja dan tanah yang dihibahkan tidak dituliskan luasnya, tapi batas-batasnya saja.
Bahwa benar ada Surat keterangan Hibah tertanggal 10 Februari 1963, dimana Pemberi Hibah adalah Tiralin, Yusuf, Saone selaku Pihak Pertama, dan yang menerima Hibah adalah Darai selaku Pihak Kedua yang tak lain adalah Ibu dari Para Penggugat, dan Surat keterangan Hibah tersebut disetujui oleh seluruh Ahli waris.
Bahwa Tiralin adalah saudara sepupu dari Yusuf dan Saone, dimana Ibu Tiralin yaitu Halimah dan Ibu Yusuf, Saone adalah Saerah bersaudara kandung anak dari Limah, sedangan Yusuf dan Saone adalah Mamak/Paman kandung dari Tergugat-A, karena Ibu Tergugat-A yaitu SANA bersaudara kandung dengan Yusuf dan Saone;
Bahwa tidak benar, dalil Para Penggugat pada posita poin 4, yang pada pokoknya menyatakan ”kalau tanah yang dihibahkan oleh Tiralin, Yusuf, Saone kepada Darai adalah tanah yang berasal dan diperoleh Tiralin pada tahun 1962, dengan adanya perdamaian antara Tiralin dengan Mansyur, sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Keterangan Perdamaian antara Mansyur dan Tiralin tertanggal 5 November 1962, dan surat Keterangan Perdamaian sekaligus membuktikan bahwa tanah yang dihibahkan oleh Tiralin kepada Ibu Para Penggugat bukanlah harta pusaka tinggi Tergugat-A, B, karena yang menghibahkan Tiralin seorang perempuan;
Dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat kurang cermat membaca Surat keterangan Hibah, sehingga menyatakan yang memberi Hibah adalah Tiralin seorang perempuan, sedangkan faktanya yang tertulis didalam Surat Keterangan Hibah tersebut dengan sangat jelas sekali tertulis yang memberi Hibah tidak hanya Tiralin saja tapi adalah Yusuf dan Saone selaku Pihak pertama;
Bahwa tanah yang dihibahkan tersebut bukan tanah Tiralin pribadi yang didapat dari perdamaian dengan Mansyur, tapi adalah tanah harta pusaka tinggi kaum Tiralin, Yusuf, Saone, atas persetujuan seluruh anggota kaum yang ikut bertanda tangan didalam Surat Keterangan Hibah tertanggal 10 Februari 1963 tersebut;
Bahwa sebagaimana yang tertulis didalam Surat Keterangan Hibah tertanggal 10 Februari 1963 tersebut, Tiralin, Yusuf, Saone selaku Pihak Pertama yang memberi Hibah dan Darai (penerima Hibah/Ibu Para Penggugat) telah menyatakan dan mengakui dengan jelas dan tegas kalau Tanah yang dihibahkan tersebut adalah tanah harta pusaka tinggi Pemberi Hibah, dimana dapat dilihat pada keterangan poin 3 yaitu “Kalau ada dakwa/dakwi dibelakang hari dari orang lain jangan mengatakan parak yang kami hibahkan itu tidak harta pusaka pihak pertama” dan adanya persetujuan seluruh anggota kaum yang ikut bertanda tangan didalam surat tersebut adalah juga bukti kalau tanah yang dihibahkan tersebut adalah tanah pusaka tinggi, karena sudah ketentuan Adat, tanah pusaka tinggi jika dijual/digadaikan harus persetujuan seluruh anggota kaum;
Bahwa jika Para Penggugat/Kuasa hukumnya faham membaca apa yang tertulis didalam Surat Keterangan Hibah tersebut dan memahami masalah tanah pusaka tinggi, tentu akan mengakui/membenarkan kalau tanah yang dihibahkan tersebut adalah tanah pusaka tinggi, jadi Para Tergugat menduga Para Penggugat/Kuasa Hukumnya tidak faham masalah tanah pusaka tinggi;
Bahwa Para Penggugat mendalilkan tanah objek perkara adalah tanah Tiralin yang didapat karena adanya perdamaian antara Tiralin dan Mansyur sesuai dengan Surat Keterangan Perdamaian tertanggal 5 November 1962, tapi pada waktu perkara No. 6/Pdt.G/2017/PN-PMN tersebut Para Penggugat tidak dapat menunjukan Surat aslinya, dan tidak didukung oleh keterangan saksi, sedangkan saksi waris dari Mansyur yaitu ISMUL telah membantah dipersidangan yang menerangkan tidak pernah ada perdamaian antara Tiralin dengan Mansyur, yang ada adalah perdamaian antara BY. Sinim dengan LB. Hamid mengenai sawah, dimana By. Sinin adalah Mamak dari Mansyur/ Kakek dari saksi ISMUL.
Bahwa pada perkara No. 6/Pdt.G/2017/PN-PMN, Para Penggugat mendalilkan kalau tanah objek perkara adalah tanah pembelian dari Tiralin, sedangkan dalam perkara a quo Para Penggugat mendalilkan tanah objek perkara adalah tanah Tiralin yang didapat adanya perdamaian dengan Mansyur, dari perbedaan dalilnya ini adalah bukti Para Penggugat mengada-ada atas asal usul tanah objek perkara;
Bahwa jika benar adanya perdamaian antara Tiralin dengan Mansyur sesuai dengan Surat Keterangan Perdamaian tertanggal 5 November 1962, sebagaimana dalil Para Penggugat diatas, dan kemudian seluruhnya dihibahkan kepada Darai (Ibu Para penggugat), maka tentu batas-batas tanah yang tertera pada Surat keterangan perdamaian tertanggal 5 November 1962 sama dengan dengan batas-batas tanah yang tertera pada Surat Keterangan Hibah tertanggal 10 Februari 1963, karena jarak keluarnya kedua surat tersebut hanya 3 bulan, tapi faktanya batas-batas tanah kedua Surat tersebut diatas berbeda khususnya batas tanah sebelah Hilir/Selatan;
Bahwa pada batas tanah sebelah Hilir/Selatan dalam Surat Keterangan Perdamaian tertanggal 5 November 1962 adalah berbatas dengan sawah Kande, sedangkan batas tanah didalam Surat Keterangan Hibah tertanggal 10 Februari 1963 pada batas sebelah Hilir/selatan adalah dengan tanah Parak kami pihak pertama, jika dihibahkan seluruhnya sesuai dengan Surat Keterangan Perdamainan tanggal 5 November 1962, seharusnya batas tanah Hibah sebelah Hilir adalah Sawah Kande, jadi bukan parak kami pihak pertama.
Bahwa benar, dalil Para Penggugat pada posita poin 5, yang pada pokoknya menyatakan” tanah yang dihibahkan sesuai dengan Surat Keterangan Hibah tertanggal 10 Februari 1963, yang terletak di Korong Kampung Aru, Nagari Kampung Gelapung,
berbatas sepada sebagai berikut:
Sebelah Mudik : dengan sawah Mak Ontjong;
Sebelah laut : dengan Parak Bj.Sinin;
Sebelah Hilir : dengan parak kami pihak pertama;
Sebelah darat : dengan jalan besar dan sawah Abd malik.
Bahwa tidak benar, dalil Para Penggugat pada posita poin 6, yang pada pokoknya menyatakan” sebagian dari tanah yang dihibahkan oleh Tiralin kepada Ibu Penggugat seluas 150 M2 telah dijual oleh Darai kepada pihak lain yang bernama Ali Umar Manggung, dan sebagian lagi masih ada yang menjadi hak dari Darai dengan luas 300 M2,
Dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa DARAI (Ibu Para Penggugat) tidak pernah menjual tanah kepada Ali Umar Manggung, hal ini diakui sendiri oleh Ali Umar Manggung sewaktu menjadi saksi dipersidangan, tapi yang menjual adalah Saone selaku Mamak Kepala Waris dalam kaum atas permintaan dari Darai (Ibu Para Penggugat)
Bahwa sebagian lagi dengan luas 300 m2,bukanlah Hak dari Darai (Ibu Penggugat), tapi adalah Hak dari Pemberi Hibah sesuai dengan isi Surat Keterangan hibah pada batas tanah Hibah sebelah Hilir/selatan adalah tanah Parak kami pihak pertama (milik Pemberi Hibah), jadi tanah parak kami pihak pertama ini yang sekarang dijadikan objek perkara oleh Para Penggugat;
Bahwa Darai (Ibu Para Penggugat) tidak mempunyai hak untuk menjual tanah yang dihibahkan kepadanya, karena Hibah yang diberikan tersebut adalah Hibah bersyarat sebagaimana tertulis didalam Surat Hibah pada perjanjian poin-2 yaitu “Andai kata pihak kedua nantinya tidak lagi mempunyai keturunan, maka mulai dari putusnya keturunan itu, parak yang dihibahkan tersebut jatuh kembali kepada pihak pertama atau ahli warisnya;
Bahwa maksud perjanjian pada poin-2 tersebut diatas dengan jelas dapat diambil kesimpulan, kalau tanah Hibah yang diberikan tersebut adalah Hibah bersyarat, yang tidak bisa dijadikan hak milik yang bisa diperjual belikan oleh Darai dan keturunannya, dimana jika Darai (Ibu Para Penggugat) tidak mempunyai keturunan maka tanah hibah tersebut harus dikembalikan lagi kepada Pemberi Hibah (kaum Tergugat-A), jadi ibu Para Penggugat dan keturunanya hanya mempunyai hak untuk menempati sebagai tempat tinggal saja;
Bahwa tidak benar dalil Para Penggugat pada posita poin 7, yang pada pokoknya menyatakan” tanah yang masih merupakan hak Ibu Para Penggugat dengan luas 300 m2, yang sekarang merupakan hak Para Penggugat selaku ahli waris Darai, dengan batas sepadan :
Sebelah Utara : dengan tanah Ali Umar Manggung;
Sebelah selatan : dengan tanah Gadijah;
Sebelah Timur : dengan tanah Jalan
Sebelah Barat : dengan tanah By.Sinin.
Yang menjadi objek perkara.
Dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa tanah objek perkara bukanlah bagian dari tanah Hibah, karena tanah yang dihibahkan oleh Tiralin, Yusuf dan Saone tersebut tidak seluruhnya, tapi sebagian saja dari tanah milik Tiralin, Yusuf dan Saone, dimana Hibah tersebut diberikan untuk bisa mendirikan rumah oleh Darai sebagai tempat tinggalnya;
Bahwa untuk membuktikan tanah yang dihibahkan tersebut adalah sebagian dan bukan seluruhnya dapat dilihat secara jelas didalam Surat Keterangan Hibah 10 Februari 1963 itu sendiri pada batas-batas tanah yang dibibahkan, yaitu sebagai berikut:
Sebelah Mudiek : dengan sawah Mak Oncong;
Sebelah laut : dengan Parak By.Sinin;
Sebelah Hilir : dengan parak kami pihak pertama;
Sebelah darat : dengan jalan besar dan sawah Abd malik.
Bahwa dengan jelas dan tegas diterangkan batas tanah Hibah sebelah Hilir/Selatan adalah dengan parak kami pihak pertama, dengan arti kata batas tanah hibah sebelah Hilir adalah tanah Pemberi Hibah.
Bahwa maksud batas tanah Hibah sebelah Hilir/Selatan dengan tanah parak kami pihak pertama, dalam Surat Keterangan hibah tersebut adalah milik Tiralin, Yusuf dan Saone, dan tanah tersebut yang sekarang dijadikan objek perkara oleh Para Penggugat;
Bahwa Bakhtiar yang ikut bertanda tangan didalam Surat hibah tersebut didalam persidangan menerangkan kalau tanah yang dihibahkan tersebut adalah tanah yang telah dijual kepada Ali Umar, dan yang dimaksud batas tanah hibah sebelah hilir : tanah parak kami pihak pertama, didalam surat tersebut adalah tanah objek perkara;
Bahwa setelah adanya Hibah, kemudian pajak IPEDA nya menjadi 2, yaitu pajak IPEDA nya atas nama TIRALIN, dan pajak IPEDA atas nama DARAI, kemudian pajak IPEDA atas nama Tiralin sewaktu berubah ke pajak PBB berubah menjadi atas nama Yusuf/Umek, dan pajak IPEDA atas nama Darai berubah nama ke pajak PBB atas nama Darai, sesuai dengan keterangan saksi ZARMAWI dipersidangan kerena dia yang bertugas melakukan pengukuran selaku ketau LKMD.
Bahwa dari penjelasan tersebut diatas sudah sangat jelas kalau tanah objek perkara bukanlah bagian dari tanah Hibah, tapi adalah tanah Tiralin, Yusuf, saone selaku Pihak Pertama (pemberi Hibah);
Bahwa sebenarnya terjadinya perkara ini adalah karena adanya perbedaan penafsiran antara Para Penggugat dengan Para Tergugat tentang masalah batas tanah hibah sebelah Hilir/Selatan sebagaimana tertulis didalam Surat Keterangan Hibah tertanggal 10 Februari 1963 ;
Bahwa Para Tergugat menduga mungkin yang dimaksud batas tanah sebelah hilir: parak kami Pihak pertama didalam Surat Keterangan Hibah tersebut adalah tanah Gadijah, sebagaimana tertera didalam batas tanah objek perkara sebelah Selatan, sedangkan faktanya tanah Gadijah tersebut bukanlah tanah milik Tiralin, Yusuf dan Saone, karena Gadijah dengan Tiralin tidak seharta sepusaka/seranji tapi hanya sekaum;
Bahwa Tanah Gadijah tersebut dahulunya adalah sawah milik Ibunya yaitu Kande, yang kemudian dikeringkan untuk membangun rumah, sekarang rumah tersebut ditempati oleh anak Gadijah;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dengan jelas terbukti kalau tanah objek perkara bukanlah bagian dari tanah Hibah, tapi adalah tanah Tiralin, Yusuf dan Saone, sebagai Pihak pertama yang memberi Hibah kepada Darai/Ibu Para Penggugat;
Bahwa tidak benar, dalil Para Penggugat pada posita poin 8, yang pada pokoknya menyatakan” tanah objek perkara merupakan hak dari Ibu Penggugat bernama Darai, yang merupakan bagian dari tanah hibah, sejak tahun 1986 sampai sekarang tidak dapat Penggugat kuasai secara leluasa, karena Syair kakak Tergugat-A tanpa seizin Ibu Penggugat menguasai objek perkara tanpa hak dan melawan hukum dengan mendirikan bangunan rumah permanen diatas tanah objek perkara..dst.
Dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana Para Tergugat uraiankan pada jawaban poin 9 tersebut diatas, tanah objek perkara bukanlah Hak Ibu Penggugat, karena bukan bagian dari tanah Hibah;
Bawa Karena tanah objek perkara bukan bagian dari tanah Hibah, maka kakak Tergugat-A sewaktu mendirikan bangunan tentu tidak perlu minta izin kepada Ibu Para Penggugat;
Bahwa sebenarnya Ibu Para Penggugat tahu kalau tanah objek perkara bukanlah bagian dari tanah Hibah sesuai dengan Surat Keterangan Hibah yang dia tanda tangani, dan berdasarkan kesaksian Ali Umar dipersidangan mengatakan, kalau Ibu Penggugat pernah berkata kalau tanah yang dihibahkan oleh Tiralin tersebut adalah tanah yang akan dijual kepada Ali Umar, dan karena Darai tidak punya Hak menjual tanah Hibah tersebut kemudian Darai minta tolong kepada Apaknya yaitu Yusuf (pemberi hibah) untuk menjual tanah hibah tersebut kepada Ali Umar untuk biaya pernikahan anaknya;
Bahwa sewaktu membangun rumah permanen diatas tanah objek perkara, Ibu Para Penggugat ikut membantu memasak untuk tukang yang bekerja.
Bahwa tidak benar dalil Para Penggugat pada posita poin 9 dan 10, yang pada pokoknya menyatakan”karena Ibu Para Penggugat telah meninggal dunia, tentu secara hukum objek perkara menjadi hak Para Penggugat selaku ahli waris, akan tetapi sampai saat ini objek perkara tidak dapat Para Penggugat kuasai, karena Para Tergugat-A, B, C sampai saat ini tetap menguasai objek perkara secara tanpa hak dan melawan hukum”.
“Bahwa perbuatan Tergugat-A, B, C menguasai objek perkara tanpa seizin dari Para Penggugat, adalah perbuatan yang dapat merugikan yang bertentangan dengan hukum, dengan demikian dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum”.
Dengan Alasan sebagai berikut:
Bahwa pada jawaban poin 9 dan 10 sebagaimana disebutkan diatas, Para Tergugat telah membantah kalau tanah objek perkara bukan hak Ibu Para Penggugat/anaknya, karena tanah objek perkara bukan bagian dari tanah Hibah;
Bahwa karena tanah objek perkara bukan bagian dari tanah Hibah, maka Para Tergugat menguasai tanah objek perkara bukanlah tanpa hak dan melawan hukum;
Bahwa sebenarnya yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut adalah Para Penggugat sendiri, karena telah melanggar perjanjian yang ditandatangani oleh Ibunya sendiri sebagaimana tertulis didalam Surat Keterangan Hibah tertanggal 10 Februari 1963, yaitu poin 3 menyatakan ”Kalau ada dakwa/dakwi dibelakang hari dari orang lain, jangan mengatakan parak yang kami hibahkan itu tidak harta pusaka pihak pertama, maka segala persoalan itu tanggung jawab pihak pertama dan ahli warisnya”.
Bahwa sekarang setelah Darai/Ibu Para Penggugat meninggal dunia, anaknya sendiri (Para Penggugat) yang melakukan Dakwa/dakwi ke Pengadilan, dan mengatakan tanah yang dihibahkan tersebut adalah bukan tanah pusaka milik Tiralin, Yusuf, Saone.
Bahwa mungkin karena rakusnya Para Penggugat yang tidak tahu berterima kasih karena Ibunya telah diberi tanah untuk bangun rumah dan kemudian dibantu menjualnya untuk biaya nikah anaknya, tapi sekarang anaknya ingin merebut lagi tanah objek perkara melalui Pengadilan.
Bahwa sewaktu orang tua Para Penggugat masih hidup tidak pernah mempermasalahkan tanah objek perkara, karena Ibu Para Penggugat tahu berterima kasih dan tahu kalau tanah objek perkara bukanlah bagian dari tanah Hibah, dan tanah Hibah tersebut tidak bisa menjadi hak milik yang bisa dijual, tapi akan dikembalikan kepada pemberi Hibah jika tidak ada keturunan nantinya sebagaimana yang telah perjanjikan didalam Surat Keterangan Hibah.
Bahwa tidak benar, dalil Para Penggugat pada posita poin-11, pada pokoknya menyatakan ” berbagai upaya telah Penggugat lakukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan akan tetapi tetap menemui jalan buntu, karena Tergugat mengklein tanah objek perkara adalah miliknya, akan tetapi alasan dan dasar yang dikemukakan oleh Para Tergugat tidak mempunyai dasar sama sekali.
Dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa dalil Penggugat tersebut diatas adalah bohong, karena Para Penggugat tidak pernah berupaya untuk mencari penyelesaian masalah tanah objek perkara secara kekeluargaan, jangankan mencari penyelesaian, Para Penggugat tidak pernah satu kalipun bertanya kepada Para Tergugat sampai sekarang mengenai kepemilikan tanah objek perkara.
Bahwa sebenarnya Para Penggugat sendiri yang tidak mempunyai dasar untuk mengajukan gugatan, karena tidak faham isi dari Surat Keterangan Hibah tertanggal 10 Februari 1963 tersebut, jika Para Penggugat faham tentu Para Penggugat tidak akan berani mengajukan gugatan terhadap tanah objek perkara.
Maka berdasarkan uraian diatas maka Para Tergugat , mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya terhadap Para Tergugat, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat terhadap Para Tergugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa dengan mengutip serta memperhatikan pertimbangan tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Pmn. tanggal 25 Oktober 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;
Menyatakan Bahwa Pengadilan Negeri Pariaman tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2018/Pn Pmn;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp1.601.000,00 (satu juta enam ratus seribu rupiah);
Menimbang, bahwa Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor tanggal 8 Nopember 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat menerangkan bahwa Kuasa Para Penggugat/Para Pembanding telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pariaman, Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Pmn, tanggal 25 Oktober 2018 dan Pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Para Tergugat/Para Terbanding pada tanggal 14 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Penggugat/Para Pembanding telah mengajukan Memori Banding tanggal 10 Desember 2018, telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman pada tanggal 10 Desember 2018 dan Memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Para Tergugat/Para Terbanding pada tanggal 11 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Tergugat/Para Terbanding telah mengajukan Kontra Memori banding tanggal 17 Desember 2018, telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman pada tanggal 20 Desember 2018 dan Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Para Penggugat/Para Pembanding pada tanggal 27 Desember 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim untuk pemeriksaan dalam tingkat banding kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman, telah diberitahukan kepada Kuasa Para Penggugat/Para Pembanding pada tanggal 21 Nopember 2018 dan kepada Kuasa Para Tergugat/Para Terbanding pada tanggal 22 Nopember 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Pernyataan Permohonan banding yang disampaikan oleh Kuasa Para Penggugat/Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut prosedur serta persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Penggugat/Para Pembanding dalam Memori Bandingnya tanggal 10 Desember 2018 menyatakan berkeberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Pmn, tanggal 25 Oktober 2018, tentang hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding pada pokoknya tidak dapat menerima seluruh pertimbangan demi pertimbangan putusan perkara in casu, karena menurut Pembanding, pertimbangan atas putusan perkara in casu hanya sebatas waris dan hibah saja dalam persidangan perkara a quo, tanpa melihat substansi pokok yang diperkarakan oleh Pembanding.
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Pariaman sangat keliru dalam mempertimbangkan putusannya, sehingga sangat merugikan Pembanding, dimana dalam putusan tersebut Pengadilan a quo hanya melihat soal kewenangan mengadili saja, pada hal substansi pokok yang menjadi persoalan dalam perkara ini yaitu sengketa keperdataan antara Pembanding dengan Para Terbanding yaitu soal penguasan hak atas objek perkara oleh Para Terbanding, dimana hak dari Pembanding yang merupakan anak kandung dari Darai (almh).
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Pariaman telah begitu saja memberikan pertimbangan tanpa memperhatikan substansi pokok dalam perkara ini, bahwa pertimbangan hukum tersebut adalah pertimbangan hukum yang keliru, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman hanya melihat persoalan waris dan hibah saja, akan tetapi persoalan penguasan objek perkara oleh Para Terbanding yang bukan merupakan hak dari Para Terbanding tidak dianalisa secara utuh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman dalam perkara a quo.
Menimbang, bahwa Para Tergugat/Para Terbanding dalam Kontra Memori Bandingnya tanggal 17 Desember 2018 menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tegugat/Terbanding adalah sependapat serta membenarkan seluruh pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri Pariaman tersebut, sebab pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut telah tepat dan benar menurut hukum, serta telah pula memenuhi rasa keadilan hukum;
Bahwa demikian adalah keliru serta tidak beralasan hukum apabila Penggugat/Pembanding menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Pariaman tersebut, sebab tidak ada dasar hukum bagi Penggugat/Pembanding untuk mengajukan keberatan terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri Pariaman tersebut;
Bahwa setelah Tergugat/Terbanding membaca dengan cermat seluruh dalil-dalil memori banding Penggugat/Pembanding dalam perkara ini, ternyata tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan serta membatalkan pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri Pariaman, bahkan yang didalilkan Penggugat/Pembanding hanyalah merupakan pengulangan terhadap seluruh acara jawab jenawab yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Pariaman secara objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Pmn, tanggal 25 Oktober 2018, Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Para Penggugat/Para Pembanding dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Para Tergugat/Para Terbanding, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mencermati gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tanggal 13 Februari 2018, ternyata dalam posita serta petitumnya telah menguraikan tentang sengketa hak milik atas tanah dengan pihak lain dan bukan merupakan sengketa tentang pembagian harta waris antara sesama ahli waris ataupun sekedar penetapan sebagai ahli waris dalam hukum Islam, berdasarkan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa dalam hal terjadi sengketa tentang hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut maka Pengadilan Negeri Pariaman berwenang untuk mengadili sengketa dalam perkara a quo, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan kesimpulan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Pmn, tanggal 25 Oktober 2018, harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri dengan pertimbangan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa dalam jawaban Para Tergugat/Para Terbanding selain mengajukan jawaban atas gugatan Para Penggugat/Para Pembanding, juga telah mengajukan eksepsi tentang :
Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Gugatan Para Penggugat kurang pihak;
Gugatan Para Penggugat salah sasaran (error in persona);
Menimbang, bahwa tentang eksepsi Pengadilan Negeri Tidak berwenang mengadili perkara a quo, oleh karena tentang kewenangan mengadili telah dipertimbangkan bahwa Pengadilan Negeri Pariaman berwenang mengadili perkara a quo maka eksepsi tentang kewenangan mengadili ini harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa tentang eksepsi gugatan Para Penggugat/Para Pembanding kurang pihak dikarenakan tidak ditariknya Mamak Kepala Waris dalam kaum Para Tergugat/Para Terbanding yaitu Buyung Umek dengan alasan bahwa tanah objek perkara adalah harta pusaka tinggi;
Menimbang, bahwa dalam posita angka 3 gugatan Para Penggugat/Para Pembanding mendalilkan ibu kandung Para Penggugat/Para Pembanding yang bernama Darai pada tanggal 10 Februari 1963, telah menerima hibah sebidang tanah dengan luas +/- 450 M2 (15m x 30m), dimana dalam Surat Keterangan Hibah tersebut sebagai pihak yang memberi hibah adalah Tiraalin, Yusuf, dan Saone selaku Pihak Pertama (I) dan yang menerima hibah adalah Darai selaku Pihak Kedua (II), Surat Keterangan Hibah tersebut juga diketahui oleh ahli waris dari Pihak Pertama (I) selaku pihak yang memberi hibah yaitu : 1. Saerah, 2. Liah, 3. Sana, 4. Syair, 5. Syamsir, 6. T. Andah, 7. Sariantan, 8. Lb. Hamid, 9. Rasul, 10. Nullah, 11. Patjan, 12. Ali Umar, 13. Ramali, 14. Rakiyah, 15. Patiah, 16 Kijah, 17 Ani, 18. Apuk, 19, Bachtiar, 20. Riaman, 21. Terijan, 22. Kande, dan 23. Gadijah;
Menimbang, bahwa tentang adanya Surat Keterangan Hibah tersebut telah dibenarkan dalam jawaban Para Tergugat/Para Terbanding angka 4 yang pada pokoknya menyatakan benar ada Surat keterangan Hibah tertanggal tertanggal 10 Februari 1963, dimana Pemberi Hibah adalah Tiralin, Yusuf, Saone selaku Pihak Pertama, dan yang menerima Hibah adalah Darai selaku Pihak Kedua yang tak lain adalah Ibu dari Para Penggugat/Para Pembanding, dan Surat keterangan Hibah tersebut disetujui oleh seluruh Ahli waris, Tiralin adalah saudara sepupu dari Yusuf dan Saone, dimana Ibu Tiralin yaitu Halimah dan Ibu Yusuf, Saone adalah Saerah bersaudara kandung anak dari Limah, sedangan Yusuf dan Saone adalah Mamak/Paman kandung dari Tergugat-A, karena Ibu Tergugat-A yaitu SANA bersaudara kandung dengan Yusuf dan Saone;
Menimbang, bahwa dalam bukti P-1 berupa Surat Keterangan Hibah yang mencantumkan nama-nama pemberi hibah dan ahli warisnya, ternyata berdasarkan bukti T.A.B.C-1 berupa Silsilah Ranji Turunan Saparuik Linah Kampung Galapuang pemberi hibah beserta ahli warisnya adalah anggota kaum Para Tergugat/Para Terbanding, oleh karena dalam proses pemberian hibah tersebut melibatkan anggota kaum maka dapat disimpulkan bahwa yang dihibahkan tersebut adalah harta pusaka tinggi;
Menimbang, bahwa oleh karena objek sengketa adalah harta pusaka tinggi yang dikuasai oleh kaum Para Tergugat/Para Terbanding maka Mamak Kepala Waris dalam kaum Para Tergugat/Para Terbanding harus digugat untuk mewakili kepentingan kaumnya, sehingga dengan tidak digugatnya Mamak Kepala Waris dalam kaum Para Tergugat/Para Terbanding maka gugatan Para Penggugat/Para Pembanding harus dinyatakan kurang pihak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa gugatan Para Penggugat/Para Pembanding dalam perkara aquo kurang pihak dan eksepsi dari Para Tergugat/Para Terbanding mengenai hal ini dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Para Tergugat/Para Terbanding mengenai kurang pihak telah dinyatakan diterima, maka eksepsi selain dan selebihnya yang diajukan oleh Para Tergugat/Para Terbanding, tidak perlu dipertimbangkan lagi;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam pertimbangan eksepsi tersebut di atas, dimana eksepsi mengenai gugatan kurang pihak yang diajukan oleh Para Tergugat/Para Terbanding telah diterima, maka pokok perkara dari gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tidak perlu lagi dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat/Para Pembanding dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard), maka Para Penggugat/Para Pembanding harus dibebankan kewajiban untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan Ketentuan-ketentuan yang berhubungan
dengan Hukum Acara Perdata, Hukum Adat Minangkabau dan Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Para Penggugat/Para Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Pmn, tanggal 25 Oktober 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Para Tergugat/Para Terbanding tentang kurang pihak;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard);
Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dikedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang, pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2019 oleh kami : Sigit Priyono, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis dengan Edy Subroto, S.H., M.H. dan Leliwaty, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan pada hari Senin Tanggal 8 April 2019 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Tutik Turyanawati, S.H., M.H. Panitera Pengganti dan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau kuasanya.-
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
Edy Subroto, S.H., M.H. Sigit Priyono, S.H., M.H.
Leliwaty, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Tutik Turyanawati, S.H., M.H.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Putusan ........................ Rp 6.000,00
Redaksi Putusan........................ Rp 5.000,00
Administrasi ............................... Rp139.000,00
Jumlah .............................................. Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)