77/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 77/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- GUPERAN Als UGUP Bin JUMANANG
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa GUPERAN Alias UGUP Bin JUMANANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 20 (dua puluh) butir obat jenis carnophen, Agar dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor 77/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : GUPERAN Alias UGUP Bin MANANG; Tempat lahir : Kandangan; Umur/ Tgl lahir : 42 Tahun / 5 Februari 1974; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Hevea Gang Kasturi, Rt.008, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Agama : Islam; Pekerjaan : Tukang Becak;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Barabai sejak:
Penyidik, sejak tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan tanggal 1 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Maret 2016 sampai dengan 10 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan 19 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan 13 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 14 Mei 2016 sampai dengan 12 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa GUPERAN als UGUP bin JUMANANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sendian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memmiliki ijin edar, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana perjara terhadap terdakwa GUPERAN als UGUP bin JUMANANG karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
20 (dua puluh) butir obat jenis carnophen
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk negara
4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon putusan seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
-----Bahwa terdakwa GUPERAN als UGUP bin JUMANANG, hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar jam 13.30 Wita atau pada suatu waktu pada tahun 2016, bertempat di Jalan Umum Hevea Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa berawal informasi dari masyarakat mengenai terdakwa GUPERAN als UGUP bin JUMANANG yang sudah sering menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen, kemudian saksi INDRA WIJAYA bin SARJU ISMUNANDAR dan saksi ISMET NURI bin JUMANSYAH menemui terdakwa di jalan umum Desa Hevea Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membeli 1 (satu) keping obat carnophen seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi INDRA WIJAYA bin SARJU ISMUNANDAR dan saksi ISMET NURI bin JUMANSYAH kembali ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk mengumpulkan anggota Sat Narkoba yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;--------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat carnopen tersebut;-----------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dengan cara hutang kepada ANCAU (dalam daftar pencariaon orang) dengan harga Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkeping) kemudian dijual lagi kepada pembeli dengan harga Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) perkeping ;-----------
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan cara menunggu pelanggan di pinggir jalan Umum Hevea Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang mana orang membeli obat jenis Carnophen langsung datang kepada terdakwa tanpa menggunakan resep dari Dokter, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dalam menjual obat jenis Carnophen tersebut karena terdakwa hanya berpendidikan SD (Tidak Tamat) dan terdakwa juga tidak memiliki ijin apapun dalam menjual obat jenis Carnophen tersebut serta tempat terdakwa berjualan obat jenis Carnophen bukan merupakan Toko Obat ataupun Apotik;
Bahwa obat jenis Carnophen yang dijual terdakwa setelah di uji lab, berdasarkan Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0204 tanggal 23 Pebruari 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli. Drs. Apt, dengan kesimpulan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya dengan identifikasi mengandung parasetamol, kafein dan Karisoprodol yang telah dicabut ijin edarnya berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen tablet sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi ;----------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.--------------------------
ATAU
Kedua :
------Bahwa terdakwa GUPERAN als UGUP bin JUMANANG, hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar jam 13.30 Wita atau pada suatu waktu pada tahun 2016, bertempat di Jalan Umum Hevea Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa berawal informasi dari masyarakat mengenai terdakwa GUPERAN als UGUP bin JUMANANG yang sudah sering menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen, kemudian saksi INDRA WIJAYA bin SARJU ISMUNANDAR dan saksi ISMET NURI bin JUMANSYAH menemui terdakwa di jalan umum Desa Hevea Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membeli 1 (satu) keping obat carnophen seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi INDRA WIJAYA bin SARJU ISMUNANDAR dan saksi ISMET NURI bin JUMANSYAH kembali ke Polres Hlu Sungai Tengah untuk mengumpulkan anggota Sat Narkoba yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat carnopen tersebut ;------------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dengan cara hutang kepada ANCAU (dalam daftar pencariaon orang) dengan harga Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkeping) kemudian dijual lagi kepada pembeli dengan harga Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) perkeping
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan cara menunggu pelanggan di pinggir jalan Umum Hevea Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang mana orang membeli obat jenis Carnophen langsung datang kepada terdakwa tanpa menggunakan resep dari Dokter, sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dalam menjual obat jenis Carnophen tersebut karena terdakwa hanya berpendidikan SD (Tidak Tamat) dan terdakwa juga tidak memiliki ijin apapun dalam menjual obat jenis Carnophen tersebut serta tempat terdakwa berjualan obat jenis Carnophen bukan merupakan Toko Obat ataupun Apotik;
Bahwa obat jenis Carnophen yang dijual terdakwa setelah di uji lab, berdasarkan Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0204 tanggal 23 Pebruari 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli. Drs. Apt, dengan kesimpulan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya dengan identifikasi mengandung parasetamol, kafein dan Karisoprodol yang telah dicabut ijin edarnya berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen tablet sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi ;-------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.-------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi INDRA WIJAYA bin SARJU ISMUNANDAR, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa GUPERAN als UGUP bin JUMANANG, hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar jam 13.30 Wita, bertempat di Jalan Umum Hevea Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah ditangkap oleh saksi dan saksi ISMET (masing-masing anggota Satnarkoba Polres HST) karena mengedarkan obat jenis Carnopen;
Bahwa terdakwa ditangkap setelah saksi setelah saksi pura-pura membeli satu keping carnopen seharga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) dari terdakwa, setelah itu terdakwa ditangkap oleh saksi dan rekannya yang kemudian ditemukan uang Rp. 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan carnopen dan 20 (dua puluh) butir obat Carnophen;
Bahwa terdakwa mendapatkan carnopen tersebut dari ANCAU (DPO) dan terdakwa sadar apabila obat tersebut telah dilarang izin edarnya;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan.
Saksi ISMET NURI bin JUMANSYAH, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa GUPERAN als UGUP bin JUMANANG, hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar jam 13.30 Wita atau pada suatu waktu pada tahun 2016, bertempat di Jalan Umum Hevea Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah ditangkap oleh saksi dan saksi INDRA WIJAYA (masing-masing anggota Satnarkoba Polres HST) karena terdakwa mengedarkan obat jenis Carnopen dengan cara menjual;
Bahwa sebelumnya saksi INDRA berpura-pura membeli satu keping carnopen seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari terdakwa, kemudian saksi bersama rekannya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan uang Rp. 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan carnopen;
Bahwa terdakwa mendapatkan carnopen tersebut dari ANCAU (DPO) dan terdakwa sadar apabila obat tersebut sudah dilarang izin edarnya;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan
Saksi AHMAD ABDILAH als DILLAH bin ABDUL MUIS, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 13.30 wita di Jalan Umum Hevea Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten HST terdakwa telah diamankan oleh saksi INDRA WIJAYA dan saksi ISMET (masing-masing anggota Ditresnarkoba Polres HST) karena telah mengedarkan carnopen dengan cara menjual;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap, ditemukan barang bukti berupa uang Rp. 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan carnopen dan obat carnophen sebanyak 12 (dua belas) butir;
Bahwa saksi pernah membeli obat carnopen dari terdakwa;
Bahwa terdakwa sadar obat jenis carnophen sudah dilarang ijin edarnya;
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 13.30 wita di Jalan Umum Hevea Kelurahan Barabai Darat Kab. Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh saksi INDRA dan saksi ISMET (masing masing anggota Ditresnarkoba Polres HST) karena mengedarkan obat jenis carnopen dengan cara dijual;
Bahwa pada saat ditangkap, didapat barang bukti berupa sejumlah uang Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat jenis carnopen dan 12 (dua belas) butir obat carnophen;
Bahwa terdakwa mendapatkan carnopen tersebut dari ANCAU (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkeping kemudian dijual dengan harga Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah) perkeping;
Bahwa terdakwa sadar menjual obat jenis carnophen dilarang peredarannya karena telah ditarik ijin edarnya;
Bahwa terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
20 (dua puluh) butir obat jenis carnophen;
Uang Rp. 540.000
Yang telah disita secara sah menurut hukum dan atas barang bukti tersebut, para saksi dan terdakwa menyatakan benar ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dibacakan Berita Acara, Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0204 tanggal 23 Pebruari 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli. Drs. Apt, dengan kesimpulan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya dengan identifikasi mengandung parasetamol, kafein dan Karisoprodol;------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:-----------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 13.30 wita di Jalan Umum Hevea Kelurahan Barabai Darat Kab. Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh saksi INDRA dan saksi ISMET (masing masing anggota Ditresnarkoba Polres HST) karena mengedarkan obat jenis carnopen dengan cara dijual;
Bahwa pada saat ditangkap, didapat barang bukti berupa sejumlah uang Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat jenis carnopen dan 12 (dua belas) butir obat carnophen;
Bahwa terdakwa mendapatkan carnopen tersebut dari ANCAU (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkeping kemudian dijual dengan harga Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah) perkeping;
Bahwa terdakwa sadar menjual obat jenis carnophen dilarang peredarannya karena telah ditarik ijin edarnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu, sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsur sebagai berikut :-------------------------------------
Setiap orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah, terdakwa GUPERAN Alias UGUP Bin JUMANANG dan terdakwa GUPERAN Alias UGUP Bin JUMANANG, lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya. Dengan demikian, unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pengetahuan yang dimaksud dengan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat. Untuk menghendaki sesuatu orang terlebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Lagipula kehendak merupakan arah, maksud, tujuan, hal mana berhubungan dengan motif/ alasan pendorong untuk berbuat dan tujuan perbuatan tersebut (Prof. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, hal 173);
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif atas perbuatan pidananya, oleh karena itu Majelis Hakim bebas memilih salah satu dari perbuatan tersebut perbuatan mana yang tepat yang telah dilakukan terdakwa ditinjau dari fakta-fakta hukum yang terbukti didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan telah mengedarkan obat jenis carnophen dengan cara menjual, oleh karena itu pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 13.30 wita di Jalan Umum Hevea Kelurahan Barabai Darat Kab. Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh saksi INDRA dan saksi ISMET (masing masing anggota Ditresnarkoba Polres HST) dan pada saat ditangkap, didapat barang bukti berupa sejumlah uang Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat jenis carnopen dan 12 (dua belas) butir obat carnophen;
Bahwa terdakwa mendapatkan carnopen tersebut dari ANCAU (DPO) dengan cara membeli dengan harga Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perkeping kemudian dijual dengan harga Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah) perkeping dan terdakwa sadar menjual obat jenis carnophen dilarang peredarannya karena telah ditarik ijin edarnya;
Bahwa obat tersebut sudah ditarik izin edarnya dan terdakwa sudah sadar obat tersebut dapat membuat mabuk dan menenangkan fikiran, padahal tanpa disadari terdakwa obat jenis carnophen yang dijual terdakwa adalah obat keras dengan penandaan lingkaran merah dan bertuliskan huruf “K” dalam lingkaran hitam dengan dasar merah dan bertuliskan “harus dengan resep dokter”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis carnophen dengan cara menjual obat tersebut sedangkan obat tersebut sudah ditarik ijin edarnya, karena obat jenis carnophen termasuk obat keras hal ini berdasarkan Berita Acara Laporan pengujian Badan POM RI Nomor LP.Nar.K.16.0204 tanggal 23 Pebruari 2016 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen Zulfadli. Drs. Apt, dengan kesimpulan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya dengan identifikasi mengandung parasetamol, kafein dan Karisoprodol;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum tersebut diatas tersebut unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa;-------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;----------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;--------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
12 (dua belas) butir obat jenis carnophen sebagai barang bukti yang diajukan didepan persidangan, karena sudah ditarik ijin edarnya, maka sudah seyogyanya barang bukti tersebut diatas agar dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) sudah selayaknya dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa GUPERAN Alias UGUP Bin JUMANANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
20 (dua puluh) butir obat jenis carnophen,
Agar dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Senin tanggal 9 Mei 2016 oleh Horas El Cairo Purba, SH, selaku Hakim Ketua, Ziyad, SH dan Novita Witri, SH, M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sofyan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh Ujang Wijanarko, SH Penuntut Umum dan terdakwa;
-
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS, ZIYAD, SH HORAS EL CAIRO PURBA, SH.- NOVITA WITRI, SH, M.Kn. PANITERA PENGGANTI,
SOFYAN.-