1093/Pid.Sus/2019/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1093/Pid.Sus/2019/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
-BUDHI CAHYONO, SH (JPU) -D A V I S (Terdakwa)
Menyatakan Terdakwa DAVIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengolah dan memasarkan olahan pangan yang dibuat didalam negeri dalam kemasan eceran tanpa ijin edar “ ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan.; Menyatakan barang bukti berupa : (satu) lembar asli Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP) Nomor : 510/615/404.6/2016 nama penanggungjawab Davis selaku pemilik.; 1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP) nomor : 13.17.5.17446 tanggal 10 Mei 2016 nama penanggungjawab Davis.; Dikembalikan kepada Terdakwa. 2 (dua) lembar asli nota penjualan.; 1 (satu) buah tempat adonan.; 1 (satu) buah kompor.; 1 (satu) buah tabung gas.; 1 (satu) buah mesin Molen.; 7 (tujuh) kg Tawas.; 2 (dua) rol plastik bungkus.; 1 (satu) bungkus bumbu ekstra daging ayam (susah exp).; 1 (satu) bungkus bumbu rasa udang (sudah exp).; 129 (seratus dua puluh sembilan) pcs serasa golden jagung manis (sudah exp).; 2 (dua) karung @ 50 kg tepung tapioka.; 220 (dua ratus dua puluh) ikat @ 5 ball @ 10 bungkus pilus kecil bawang.; 11 (sebelas) bl @ 3 kg pilus kapsul balado.; 40 (empat puluh) bal @ 3 kg pius kapsul balado.; 4 (empat) bal @ 5 kg pilus sakura.; 15 (lma belas) bal @ 3 kg pilus kapsul pius rasa mentega.; 30 (tiga puluh) ball @ 3 kg pilus rasa kapsul rujak aceh.; 24 (dua puluh empat) bal @ 15 kg pilus kecil rasa bawang.; 10 (sepuluh) bal @ 15 kg pilus kecil rasa balado.; 4 (empat) bal @ 10 kg pilus kapsul tanpa bumbu.; 1 (satu) lembar nota/surat jalan nomor 001427 tanggal 8 Maret 2019. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( Lima ribu Rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 1093/Pid.Sus/2019/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1 A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : DAVIS;
2. Tempat lahir : Sidoarjo.;
3. Umur/Tanggal lahir : 49 Tahun / 17 September 1970;
4. Jenis kelamin : Laki-laki ;
5. Kebangsaan : Indonesia ;
6. Tempat tinggal : Jl. Kendangsari III/20 B1. Ivory RT.00-RW.001. Kel. Kemdangsari, Kec. Trenggilis, Kota Surabaya, ATAU Perum. Pondok Candra, Jl. Manggis Vii No32 Kec. Waru, Kab. Sidoarjo.;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Wiraswasta;;
Terdakwa tidak ditahan dalam perkara ini;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara ini.;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa.;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan,;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum tanggal 9 Maret 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DAVIS, dengan identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengolah dan memasarkan olahan pangan yang dibuat di dalam negeri dalam kemasan eceran tanpa ijin edar, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DAVIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan.
Menyatakan Barang Bukti Berupa :
1 (satu) lembar asli Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP) Nomor : 510/615/404.6/2016 nama penanggungjawab Davis selaku pemilik.
1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP) nomor : 13.17.5.17446 tanggal 10 Mei 2016 nama penanggungjawab Davis.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
2 (dua) lembar asli nota penjualan.
1 (satu) buah tempat adonan.
1 (satu) buah kompor.
1 (satu) buah tabung gas.
1 (satu) buah mesin Molen.
7 (tujuh) kg Tawas.
2 (dua) rol plastik bungkus.
1 (satu) bungkus bumbu ekstra daging ayam (susah exp).
1 (satu) bungkus bumbu rasa udang (sudah exp).
129 (seratus dua puluh sembilan) pcs serasa golden jagung manis (sudah exp).
2 (dua) karung @ 50 kg tepung tapioka.
220 (dua ratus dua puluh) ikat @ 5 ball @ 10 bungkus pilus kecil bawang.
11 (sebelas) bl @ 3 kg pilus kapsul balado.
40 (empat puluh) bal @ 3 kg pius kapsul balado.
4 (empat) bal @ 5 kg pilus sakura.
15 (lma belas) bal @ 3 kg pilus kapsul pius rasa mentega.
30 (tiga puluh) ball @ 3 kg pilus rasa kapsul rujak aceh.
24 (dua puluh empat) bal @ 15 kg pilus kecil rasa bawang.
10 (sepuluh) bal @ 15 kg pilus kecil rasa balado.
4 (empat) bal @ 10 kg pilus kapsul tanpa bumbu.
1 (satu) lembar nota/surat jalan nomor 001427 tanggal 8 Maret 2019.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa.;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa DAVIS sejak tahun 2016 sampai dengan hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 bertempat di UD. DAVIS Dsn. Dodokan RT 021 RW 003 Ds. Tanjung Sari Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang import untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awal mulanya sekira tanggal 16 Januari 2019, saksi AHMAD FAUJI HUTABARAT, SH. dan DIMAS WIDYA SAPUTRO (petugas Ditreskrimsus Polda Jatim) mendapat informasi dari masyarakat bila di daerah Dusun Dodokan RT 021 RW 03 Ds.Tanjung Sari Kec. Taman Kab. Sidoarjo, ada usaha pembuatan snack / makanan ringan ilegal. Para saksi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.;
Bahwa dari hasil penyidikan diperoleh bukti bila UD. DAVIS milik terdakwa telah memproduksi snack / makanan ringan tanpa izin edar dari pihak yang berwenang.;
Bahwa kemudian pada tanggal 13 Maret 2019, petugas Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan di UD. DAVIS alamat Dusun Dodokan RT 021 RW 003 Desa Tanjungsari Kec. Taman Kab. Sidoarjo milik terdakwa. Adapun barang yang disita berupa : 1 (satu) lembar asli Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP) Nomor 510/615/404.6.2/2016 tanggal 9 Mei 2016 nama penanggung jawab DAVIS selaku pemilik, 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor 13.17.5.47.17446 tanggal 10 Mei 2016 nama penanggung jawab DAVIS, 2 (dua) lembar copy asli nota penjualan, sebuah tempat adonan, sebuah kompor, sebuah tabung gas, sebuah mesin molen, 7 (tujuh) kg tawas, 2 (dua) rol plastik bungkus, 1 (satu) bungkus bumbu ekstra daging ayam (sudah expired), 1 (satu) bungkus bumbu rasa udang (sudah expired), 129 (seratus dua puluh sembilan) pcs serasa golden jagung manis (sudah expired), 2 (dua) karung @ 50 kg tepung tapioka, 220 (dua ratus dua puluh) ikat @ 5 bal @ 10 bungkus pilus kecil bawang, 11 (sebelas) bal @ 3 kg pilus kapsul, 40 (empat puluh) bal @ 3 Kg pilus kapsul balado, 4 (empat) bal @ 5 kg pilus sakura, 15 (lima belas) bal @ 3 kg pilus kapsul rasa mentega, 30 (tiga puluh) bal @ 3 kg pilus kapsul rasa rujak aceh, 24 (dua puluh empat) bal @ 15 kg pilus kecil rasa bawang, 10 (sepuluh) bal @ 15 kg pilus kecil rasa balado, 4 (empat) bal @ 10 kg pilus kapsul tanpa bumbu.;
Bahwa sejak bulan Januari 2019, UD. DAVIS memproduksi makanan ringan berupa PILUS dengan berbagai rasa antara lain : Pilus kapsul rasa balado, pilus kapsul rasa bawang, pilus kapsul rasa rujak Aceh, pilus kapsul rasa mentega, pilus kapsul rasa bawang merk Crip Crip Sedap, pilus kecil rasa balado.;
Bahwa bahan baku yang digunakan dalam memproduksi snack/ makanan ringan tersebut adalah tepung terigu, bawang putih, bumbu (masako, Sari Manis Aji plus), pewarna makanan, gula putih, perasa, minyak goreng, tawas dan cabe bubuk. Untuk proses produksi pilus, pertama tepung tapioka, garam, air diaduk dibuat bubur terlebih dahulu, selanjutnya air sebanyak 40 ember dicampur tawas sebanyak 2 sendok makan direbus sampai mendidih selanjutnya dituang ke dalam adonan tepung kemudian dibagi menjadi 9 adonan lalu didinginkan stelah dingin diberi MSG/micin, penyedap rasa dan bawang putih yang dihaluskan setelah tercampur adonan dimasukkan kedalam mesin cetak lalu digoreng. Setelah matang diberi rasa selanjutnya dikeringkan dan dikemas.;
Bahwa alat dan sarana yang digunakan untuk memproduksi pilus di UD. DAVIS adalah :
Penggorengan;
Penyedot minyak;
Molen;
Mesin aduk;
Mesin aduk bubur;
Mesin packing;
Plastik bungkus;
Bahwa setiap bulannya UD. DAVIS mengemas + 300 ikat atau + 6000 pcs ukuran 135 gram jenis pilus dengan berbagai rasa dan dijual dengan harga Rp.31.000,- per ikat. Pilus tersebut dijual antara lain kepada H. SAMSURI ZEIN als. ISMAIL di Pasar Krian, Sdr. YUDI alamat Wadungasri Tropodo Sidoarjo. Keuntungan yang diperoleh terdakwa setiap bulannya sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).;
Berdasarkan keterangan Ahli Drs. HAM GUSTHAN, Apt. dari Balai Besar Obat dan Makanan Surabaya bahwa perbuatan terdakwa DAVIS yang memproduksi snack berupa pilus dengan tanpa memiliki ijin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, tidak dibenarkan dan melanggar pasal 142 ayat (1) jo. pasal 91 ayat (1) UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 142 ayat (1) jo. pasal 91 ayat (1) UU R.I No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar asli Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP) Nomor : 510/615/404.6/2016 nama penanggungjawab Davis selaku pemilik.
1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP) nomor : 13.17.5.17446 tanggal 10 Mei 2016 nama penanggungjawab Davis.
2 (dua) lembar asli nota penjualan.
1 (satu) buah tempat adonan.
1 (satu) buah kompor.
1 (satu) buah tabung gas.
1 (satu) buah mesin Molen.
7 (tujuh) kg Tawas.
2 (dua) rol plastik bungkus.
1 (satu) bungkus bumbu ekstra daging ayam (susah exp).
1 (satu) bungkus bumbu rasa udang (sudah exp).
129 (seratus dua puluh sembilan) pcs serasa golden jagung manis (sudah exp).
2 (dua) karung @ 50 kg tepung tapioka.
220 (dua ratus dua puluh) ikat @ 5 ball @ 10 bungkus pilus kecil bawang.
11 (sebelas) bl @ 3 kg pilus kapsul balado.
40 (empat puluh) bal @ 3 kg pius kapsul balado.
4 (empat) bal @ 5 kg pilus sakura.
15 (lma belas) bal @ 3 kg pilus kapsul pius rasa mentega.
30 (tiga puluh) ball @ 3 kg pilus rasa kapsul rujak aceh.
24 (dua puluh empat) bal @ 15 kg pilus kecil rasa bawang.
10 (sepuluh) bal @ 15 kg pilus kecil rasa balado.
4 (empat) bal @ 10 kg pilus kapsul tanpa bumbu.
1 (satu) lembar nota/surat jalan nomor 001427 tanggal 8 Maret 2019.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi DIMAS WIDYA SAPUTRO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polisi Polda Jawa Timur.;
Bahwa saksi bersama Tim dari Poldda Jawa Timur pernah melakukan pemeriksaan di tempat produksi makanan riungan milik terdakwa di Dusun Dodokan Desa Tanjungsari kecamatan Taman Kabupoaten Sidoaro.;
Bahwa saksi bersama Tim melakukan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekitar jam 10.00 Wib.;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan karena awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa ada produksi makanan ringan yang diedarkan atau dijual tetapi tidak ada ijin edarnya.;
Bahwa terdakwa memproduksi makanan ringan jenis pilus dengan menggunakan UD Davis.;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan di UD Davis milik terdakwa, ditemukan barnag bukti berupa makanan ringan jenis pilus yang tidak ada ijin edarnya.;
Bahwa pada saat itu berhasil disita barnag berupa 1 (satu) lembar Asli SIUP an penanggung Jawab DAVIS, 1 (satu) lembar asli TDP, 2 (dua) lembar copy asli noa penjualan, 1 (satu) buah tempat adonan, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah tabung gas, 1 (satu) buah mesin molen, 7 (tujuh) kilogram tawas, 2 (dua) rol plastik bungkus, 1 (satu) bungkus bumbu ekstra daging ayam (sudah exp), 1 (satu) bungkus bumbu rasa udang (sudah exp) 129 (seratus dua puluh sebilan) pcs serasa golden jagung manis (sudah exp), 2 (dua) karung @ 50 kg teping tapioka, 220 (dua ratus dua puluh) ikat @ 5 bal @ 10 bungkus pilus kecil bawang, 11 (sebelas) bal @ 3 kg pilus kapsul, 40 (empat puluh) bal @ 3 kg pilus kapsul balado, 4 (empat) bal @ 5 kg pilus sakura, 15 (lima belas) bal @ 3 kg pilus kapsul rasa mentega, 30 (toga) puluh bal @ 3 kg pilus rasa kapsul rujak aceh, 24 (dua puluh empat) bal @ 15 kg pi;us kecil rasa bawang, 10 (sepuluh) bal @ 15 kg pilus kecil rasa balado, 4 (epat0 bal @ 10 kg pilus kapsul tanpa bumbu.;
Bahwa makanan ringan tersebut dijual kepada para pelanggan yang datang ke tempat produksi terdakwa antara lain kepada Yiudi dan h. Samsuri di pasar krian.;
Bahwa makanan ringan tersebut selain dijual dalam bentuk kemasan kecil kecil juga dalam bentuk kemasan besar atau bal.;
Saksi YIUDI, keterangannya di BAP Kepolisian dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangannya didepan Penyidik Polda Surabaya dibawah sumpah.;
Bahwa saksi adalah pemilik UD Roda Mas yang beralamat di Perum Wadungasri Tropodo Kec. Waru.;
Bahwa UD Roda Mas bergerak dalam bidang agen makanan ringan diantaranya adalah Pilus Kapsul Putih, Pilus Kapsul Merah dan Pilus Kapsul Kuning.;
Bahwa saksi mengenal terdakwa Davis dan serring berhubungan kerjasama dalam hal jual beli makanan ringan.;
Bahwa saksi membeli makanan ringan dari UD Davis milik terdakwa.;
Bahwa makanan ringan yang dblei saksi dari Terdakwa antara lain Pilus Kapsul putioh, pilus kapsul merah dan pils kapsul kuning.;
Bahwa awalnya saksi mengetahui kalau terdakwa menjual makanan ringan yaitu Terdakwa mendatangi skasi di Toko saksi menawarkan makanan ringan tersebut.;
Bahwa terdakwa datang menawarkan makanan irngan sekitar 1 (satu) bulan sebelum saksi diperiksa.;
Bahwa untuk sekali pembelian saksi membeli sebanyak 100 bal @ 3 kg dengan harga Rp. 51.000,-/bal.;
Bahwa makanan ringan jenis pilus tersebut saksi jual lagi secara eceran kepada pembeli yang datang ke toko saksi.;
Bahwa nota penjualan UD Davis yang ditunjukkkan pemeriksa adalah benar nota pebelian snack saksi kepada terdakwa.;
Bahwa makanan ringan sesuai yang tertera dalam nota tersebut sudah laku semua.;
Bahwa saksi tidak pernah datang ke tempat produksi terdakwa karena makanan ringan diantar ke toko saksi.;
Bahwa saksi tidak tahu apakah makanan ringan yang saksi beli tersebut ada ijin edarnya atau tidak, tetapi didalam bungkusnya tertulis nomor PIRT.
Saksi H. SAMSURI ZEN Als. ISMAIL, keteragannya di BAP Kepolisian dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memberikan keterangan didepan penyidik Polda Surabaya dibawah sumpah.;
Bahwa saksi pemilik toko pracangan 234 yang berada di Pasar Krian Blok A 19, 20, 21 dan 22 Krian Kab. Sidoarjo.;
Bahwa toko 234 menjual makanan ringan antara lain pilus jagung balado, pilus jagung biasa, kacang telor, kacang peyek, produkties, potato dan lain lain.;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena ada hubungan jual beli dengan terdakwa.;
Bahwa terdakwa telah menjual makanan ringan kepada saksi antara lain pilus jagung putih, pilus jagung balado, dan pilus jagung kuning.;
Bahwa cara saksi melakukan pemesanan yaitu memalui telpon, selanjunya diambil oleh karyawan saksi dan pembayaran tunai atau cash.;
Bahwa terakhir kali saksi membeli makanan ringan jenis polus dari terdakwa yaitu pada tanggal 12 Maret 2019.;
Bahwa makanan ringan tersebut diperdagangangkan saksi di toko saksi kepada masyarakat sekitar Krian.;
Bahwa nota pembelian makanan ringan yang ditunjukkan oleh penyidik adalah benar nota pembelian makanan ringan oleh saksi.;
Bahwa makanan ringan yang saksi beli kepada terdakwa sudah habis terjual semua.;
Bahwa saksi tidak tahu apakah makanan ringan yang saksi beli dari terdakwa tersebut ada ijin edarnya atau tidak karena saksi tidak pernah menanyakannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperiksa didepan Penyidik Polda Surabaya karena perkara memasarkan makanan ringan jenis pilus tanpa dilengkapi ijin yang berwenang.;
Bahwa terdakwa adalah pemilik UD Davis.;
Bahwa terdakwa memproduksi makanan ringan jenis pilus.;
Bahwa terdakwa memproduksi Pilus tersebut sejak Tahun 2016.;
Bahwa UD Davis milik terdakwa beralamat di Dusun Dodokan Desa Tanjung Sari Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.;
Bahwa terdakwa memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan, tetapi tidak memiliki PIRT.;
Bahwa karyawan terdakwa ada 8 orang.;
Bahwa makanan ringan yang diproduksi oleh terdakwa yaitu berupa pilus Kapsul rasa Balado, Pilus Kapsul Rasa Bawang, Pilus Kapsul rasa Tujak Aceh, Pilus Kapsul rasa Mentega, Pilus Kecil rasa bawang merek Crip Crip Sedap dan Pilus Kecil rasa Balado.;
Bahwa terdakwa mengolah bahan bahan antara lain tepung tapioka, MSG, sari masnis, penyedap rasa, minyak goreng, tawas dan bawang putih memudian diolah menjadi makanan ringan.;
Bahwa terdakwa menjual makanan tersebut kepada masyarakat umum yang datang ke UD Davis antara lain Yiudi, dan H Samsuri.;
Bahwa terdakwa menjual makanan ringan tersebut tidak ada ijin edarnya.;
Bahwa PIRT yang tertulis di kemasan bukan PIRT terdakwa kerana terdakwa tidak mempunyai PIRT.;
Bahwa selain dijual dalam kemasan bal atau besar, juga dijual dalam kemasan eceran.;
Bahwa makanan ringan yang dijual baik yang partai besar atau yang kemasan kecil tidak ada ijin edarnya semua.;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.;
Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangannya di BAP Kepolisian.;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan ahli yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Ahli Drs. HAM GUSTHAN, Apt, memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang dimaksud pangan adalah segala sesuatu yangberasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan dan air baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai bahan makanan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.;
Bahwa peredaran pangan adalah setiap kegiuatan atau sernagkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.;
Bahwa ijin edar adalah bentuk persetujuan pendaftaran yang diberikan oleh Kepala Badan POM untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.;
Bahwa yang berwenang mengeluarkan ijin edar untuk pangan adalah Badan POM RI.;
Bahwa pangan berupa Snack sebelum diedarkan wajib memiliki ijin edar berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan Pasal 91 ayat (1), Dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan Gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau diimport untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki ijin edar.;
Bahwa pada saat pemeriksaan oleh Penyidik, ahli ditunjukkan barnagbukti makanan ringan, menurut pendapat ahli barnag bukti terseby termasuk pangan olahan, merupakan pangan yang dikemas dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki ijin edar.;
Bahwa barnag bukti yang ditunjukkan oleh penyidik belum terdaftar di Badan POM, nomor pIRT tertera di label barang bukti Nomor 2063514010840-21 adalah untuk produk yang diproduksi oleh industri rumah tangga pangan berdomisili di Kab. Pasuruan, jadi nomor tersebut bukan Milik UD Davis yang beralamat di Dusun Dodokan Desa Tanjung Sari Kec. Taman Kab. Sidoarjo.;
Bahwa dengan adanya Davis yang telah memproduksi dan mengedarkan pangan olahan pangan dan belum memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat danMakanan RI, telah melanggar Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.;
Bahwa Ahli membenarkan keterangnannya di BAP Kepolisian tersebut.;
Keterangan Ahli H. EKA SETYA BUDI, SH. MM. memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur sejak tahun 1985 menjabat sebagai Kepala UPT Pengawasan barang beredar dan Perlindungan Konsumen Surabaya, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Madura serta melakukan pembinaan berkaitan perlindungan konsumen.;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI. Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, yang dimaksud dengan :
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri,;
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industry sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industry.;
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan dibidang usaha industry yang berkedudukan di Indonesia.;
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.;
Bahwa setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perindustrian, wajib memiliki ijin industri sebagaimana diatur Pasal 101 Undang-Undang RI. Nomor : 3 Tahun 2014.;
Bahwa kegiatan industri selain industri rumah tangga yang tidak memiliki izin industry melanggar Undang-Undang RI. Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian khususnya Pasal 107 dengan sanksi Administrasi.;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI. Nomor : 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, terdakwa Davis selaku pemilik UD. DAVIS yang telah melakukan kegiatan industry di Dusun Dodokan RT.021-RW.03 Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo tanpa dilengkapi dengan surat izin industri, tidak melanggar pasal 120 Undang-Undang RI. No.3 Tahun 2014 tentang perindustrian, melainkan melanggar pasal 107 Undang-Undang RI. Nomor : 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dan sanksinya hanya berupa sanksi administratif.;
Bahwa Ahli membenarkan keterangannya di BAP Kepolisian tersebut.;
Menimbang, bahwa atas keterangan skais-saksi tersebut terdakwa telah membenarkannya.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim akan membuktikan apakah terdakwa terbukti melanggar pasal 142 Undang-Undang RI. Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mempunyai unsur-unsur :
Unsur pelaku usaha pangan,;
Tidak memiliki ijin edar setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri, untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1).;
Unsur pelaku usaha pangan;
Bahwa pelaku usaha pangan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 39 UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan yaitu setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan yaitu penyedia masukan produksi, proses produski, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang.;
Bahwa setiap orang sebagiaman ketentuan pasal 1 angka 38 yaitu orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.;
Bahwa pelaku usaha pangan dalam hal ini adalah terdakwa DAVIS dengan segala identitasnya sebagaimana tersebut diatas, di persidangan telah didengar keterangannya dengan memberikan jawaban dari pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan lancar, terdakwa tersebut berdasarkan fakta yang diperoleh di depan persidangan adalah merupakan pelaku usaha pangan yaitu memproduksi dan memasarkan hasil produksi berupa minuman jenis arak tanpa ijin edar, sehingga menurut kami terdakwa terdakwa tersebut adalah sebagai subyek hukum dan juga mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Terdakwa tersebut sesuai dengan fakta di persidangan adalah sebagai pelaku tindak pidana yang diajukan di depan persidangan ini.;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur Pelaku usaha pangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.;
Tidak memiliki ijin edar setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri, untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1);
Bahwa Pasal 91 ayat (1) disebutkan “ Dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan Gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki ijin edar ”.;
Bahwa Berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan terdakwa DAVIS memalui UD Davis miliknya sejak Tahun 2016 sampai dengan hari Kamis tanggal 14 Maret 2019, telah memproduksi makanan ringan berbagai jenis antara lain Pilus Kapsul rasa Balado, Pilus Kapsul Rasa Bawang, Pilus Kapsul rasa Rujak Aceh, Pilus Kapsul Rasa mentega, Pilus Kecil rasa bawang merek Crip crip Sedap, dan pilus Kecil rasa Balado, dnegan bahan baku antara lain tepung tapioka, MSG/micin, penyedap rasa, sari manis, air, minyak goreng, Tawas dan bawang putih.;
Bahwa setelah bahan tersebut diolah menjadi makanan ringan, selanjutnya terdakwa menjual makanan ringan jenis pilus tersebut kepada masyarakat umum, antara lain kepada Yiudi seorang pedagang makanan ringan di Desa Wadungasri dan H Samsuri seorang pedagang makanan ringan di pasar Krian Sidoarjo.;
Bahwa di dalam kemasan makanan ringan yang dijual tersebut tertera PIRT padahal terdakwa tidak mempunyai PIRT dan PIRT yang dicantumkan oleh terdakwa terdaftar sebagai PIRT sebuah industri di pasuruan Jaa Timur bukan atas nama Terdakwa.;
Bahwa terdakwa mengedarkan dengan cara menjual makanan hasilolahan tersebut tidak ada ijin edar dari Badan POM RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan.;
Bahwa tidak adanya ijin edar ijin sebagai bentuk persetujuan pendaftaran yang diberikan oleh Kepala Badan POM untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia untuk pengawasan keamanan, mutu dan Gizi, setiap pangan olahan.;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur Tidak memiliki ijin edar setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri, untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1) telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti, maka dakwaan Penuntut Umum telah terbukti pula.;
Menimbang, bahwa oleh karenadakwaan Penuntut Umum telah terbukti maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dipidana sesuai dengan kesalahannya tersebut.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka terdakwa harus dihukum pula untuk mmebayar biaya uang perkara.;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang mmeberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa.;
Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat.;
Hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Undang-Undang RI. Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Uandang-Undang RI. Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa DAVIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengolah dan memasarkan olahan pangan yang dibuat didalam negeri dalam kemasan eceran tanpa ijin edar “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan.;
Menyatakan barang bukti berupa :
(satu) lembar asli Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP) Nomor : 510/615/404.6/2016 nama penanggungjawab Davis selaku pemilik.;
1 (satu) lembar asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP) nomor : 13.17.5.17446 tanggal 10 Mei 2016 nama penanggungjawab Davis.;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
2 (dua) lembar asli nota penjualan.;
1 (satu) buah tempat adonan.;
1 (satu) buah kompor.;
1 (satu) buah tabung gas.;
1 (satu) buah mesin Molen.;
7 (tujuh) kg Tawas.;
2 (dua) rol plastik bungkus.;
1 (satu) bungkus bumbu ekstra daging ayam (susah exp).;
1 (satu) bungkus bumbu rasa udang (sudah exp).;
129 (seratus dua puluh sembilan) pcs serasa golden jagung manis (sudah exp).;
2 (dua) karung @ 50 kg tepung tapioka.;
220 (dua ratus dua puluh) ikat @ 5 ball @ 10 bungkus pilus kecil bawang.;
11 (sebelas) bl @ 3 kg pilus kapsul balado.;
40 (empat puluh) bal @ 3 kg pius kapsul balado.;
4 (empat) bal @ 5 kg pilus sakura.;
15 (lma belas) bal @ 3 kg pilus kapsul pius rasa mentega.;
30 (tiga puluh) ball @ 3 kg pilus rasa kapsul rujak aceh.;
24 (dua puluh empat) bal @ 15 kg pilus kecil rasa bawang.;
10 (sepuluh) bal @ 15 kg pilus kecil rasa balado.;
4 (empat) bal @ 10 kg pilus kapsul tanpa bumbu.;
1 (satu) lembar nota/surat jalan nomor 001427 tanggal 8 Maret 2019.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( Lima ribu Rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2020, oleh kami, Supriyanto, S.H.., sebagai Hakim Ketua , I Ketut Suarta, S.H., dan Lie Sonny, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dwipo Noeswantoro SP, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Budhi Cahyono, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Ketut Suarta, S.H.. Supriyanto, S.H..
Lie Sonny, S.H..
Panitera Pengganti,
Dwipo Noeswantoro SP., S.H., M.H.
.