76/PID/2013/PT.Bjm
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 76/PID/2013/PT.Bjm
HINDERA S.Sos Bin H. MUCHLIS
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor : 76/PID/2013/PT.Bjm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : HINDERA S.Sos Bin H. MUCHLIS ;
Tempat lahir : Amuntai ;
Umur/Tanggal Lahir : 29 Tahun / 10 April 1983 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Komplek Batu Piring Kelurahan Batu Piring No. 78 RT. 15 Kecamatan Batu Piring Selatan Kabupaten Balangan;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : POLRI ;
Terdakwa ditangkap tanggal 21 Januari 2013 dan ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh ;
Penyidik sejak tanggal sejak tanggal 22 Januari 2013 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2013 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 11 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 22 Maret 2013 ;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 12 Pebruari 2013 ;
Penuntut Umum kejaksaan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 27 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 18 Maret 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 07 Maret 2013 sampai dengan tanggal 05 April 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 06 April 2013 sampai dengan tanggal 04 Juni 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai sejak tanggal 24 April 2013 sampai dengan tanggal 24 Mei 2013 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amuntai sejak tanggal 25 Mei 2013 sampai dengan tanggal 23 Juli 2013 ;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 14 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2013 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya MASDARI TASMIN, SH., MH. & Rekan., Advokat/Penasehat Hukum, berkantor di Jalan Pangeran Hidayatullah No. 1 Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 April 2013 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat – surat pemeriksaan di persidangan berikut Berita Acara Sidang dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 11 Juli 2013, Nomor : 55/Pid.B/2013/PN.Amt., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HINDERA, S.Sos Bin H. MUCHLIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “PENGGELAPAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 4 ( empat ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Copy Berkas SANTO/MACAN 1 (satu), yaitu :
1 (satu) lembar copy Bank Disbursement Voucher (BDV) tanggal 31 Mei 2012 an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy Form Pemeriksaan Dokumen Ganti Rugi Tanah dan Tanaman an. HINDERA seluas 4.959 m2 dengan biaya Rp 210.757.500,-.
1 (satu) lembar copy Memorandum perihal Ganti Rugi Tanah dan Tanaman tanggal 28 Maret 2012.
1 (satu) lembar copy Rekapitulasi Ganti Rugi Tanah dan Tanaman No. /TT/BT/28/03/2012.
3 (tiga) lembar copy Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah an. HINDERA tanggal 31 Mei 2012.
1 (satu) lembar copy kwitansi No : 026 / TB / TTP / BTOUT/2012-05/0200 tanggal 31 Mei 2012 senilai Rp 49.590.000,-.
1 (satu) lembar copy kwitansi No : 26 / TB / TTP / BTOUT/2012-05/0200 tanggal 31 Mei 2012 senilai Rp 161.167.500,-.
1 (satu) lembar copy Permohonan Biaya Kebun Baru/Bangunan an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy Surat Kesepakatan Ganti Rugi Pelepasan Hak Atas Tanah No. Reg : 92/SMP-LA/XI-2011 TANGGAL 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan an. BAHRANSYAH tanggal 24 April 2012.
1 (satu) lembar copy Surat Keterangan an. RUSDIANSYAH tanggal 26 nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Daftar Inventarisasi Kondisi Lahan tanggal 27 April 2008.
1 (satu) lembar copy Daftar Inventarisasi Kondisi Lahan.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kondisi Lahan luas 4.959 m2 tanggal 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Buku Kepemilikan Lahan luas ± 1 H tanggal 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Peta Luasan Kompensasi an. Santo/Macan 1 Pemilik Lahan HINDERA dengan Update Status Lahan tanggal 12 Juni 2012.
1 (satu) lembar copy Peta Luasan Kompensasi an. Santo/Macan 1 Pemilik Lahan HINDERA tanggal 22 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Peta Pembebasan APM terhadap Boundary Tambang.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan an. RUSDIANSYAH tanggal 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy foto an. HINDERA menerima cek pencairan lahan Santo/Macan 1 tanggal 31 Mei 2012.
1 (satu) lembar copy KTP an. YANSYAH.
1 (satu) lembar copy KTP an. YUSRI.
1 (satu) lembar copy KTP an. ARDIANSYAH.
1 (satu) lembar copy Surat Permohonan Pembebasan Tanah an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy KTP an. YANSYAH dan an. RUSDIANSYAH.
1 (satu) lembar copy Kwitansi pembelian tanah an. JAINI / AS’ARI yang terletak di Wil. Desa Gunung Riut Rt II Kec. Halong Kab. Balangan seluas setengah hektar oleh YANSYAH tanggal 13 Mei 2010.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan an. RUSDIANSYAH tanggal 12 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penyerahan Program an. SANTO.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Jual Beli an. RUSDIANSYAH dengan an. HINDERA lahan seluas 4.959 m2.
1 (satu) lembar copy Kwitansi senilai Rp 123.000.000,- untuk harga lahan yang terletak di Desa Bata Kec. Juai Kab. Balangan dengan luas 4.959 m2.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah / Sporadik Nomor : 593.3/156/BT/J/X1/2011 tanggal 9 Nopember 2011 dengan luas ± 1 H an. RUSDIANSYAH.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah / Sporadik Nomor : 593.3/156/BT/J/X1/2011 tanngal 26 Nopember 2011 dengan luas 4.959 m2 an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy Surat Kesepakatan Bersama an. YANSYAH dengan an. HINDERA, S.Sos tanggal 2 Pebruari 2012.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) an. NOPRI tanggal 14 Pebruari 2007.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) an. JAINI tanggal 6 Pebruari 2007.
1 (satu) lembar copy Surat Complain Lahan an. YANSYAH tanggal 2 Desember 2011.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan an. SANTO tanggal 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy kwitansi tanggal 13 Mei 2010 untuk pembelian tanah an. NOPRI yang terletak di Jl. Kalawit Ds. Gunung Riut Kec. Halaong Kab. Balangan seluas 12.500m2 dari YANSYAH senilai Rp 20.000.000,-
1 (satu) lembar copy KTP an. AGUS MADIAN.
1 (satu) lembar copy KTP an. HINDERA
Copy Berkas SANTO/MACAN 2 (dua), yaitu :
1 (satu) lembar copy Bank Disbursement Voucher (BDV) tanggal 27 Juni 2012 an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy Form Pemeriksaan Dokumen Ganti Rugi Tanah dan Tanaman an. HINDERA seluas 15.924 m2 dengan biaya Rp 676.770.000,-.
1 (satu) lembar copy Memorandum perihal Ganti Rugi Tanah dan Tanaman tanggal 28 Maret 2012.
1 (satu) lembar copy Rekapitulasi Ganti Rugi Tanah dan Tanaman No. /TT/BT/28/03/2012.
3 (tiga) lembar copy Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah an. HINDERA tanggal 27 Juni 2012.
1 (satu) lembar copy kwitansi No : 25 / TB / TTP / BTOUT/2012-06-0 tanggal 27 Juni 2012 senilai Rp 517.530.000,-.
1 (satu) lembar copy kwitansi No : 025 / TB / TTP / BTOUT/2012-06-0 tanggal 27 Juni 2012 senilai Rp 159.240.000,-.
1 (satu) lembar copy Permohonan Biaya Kebun Baru/Bangunan an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy Surat Kesepakatan Ganti Rugi Pelepasan Hak Atas Tanah No. Reg : 91/SMP-LA/XI-2011 tanggal 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 26 Nopember 2011 No. Reg 593.3/155/BT/J/XI-2011 an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 26 Nopember 2011 No. Reg 593.3/155/BT/J/XI-2011 an. RUSDIANSYAH.
1 (satu) lembar copy kwitansi tanggal 11 Nopember 2011 sdr HINDERA menyerahkan uang sebesar Rp 398.000.000,- untuk pembayaran harga lahan yang berada di Ds. Bata Kec. Juai Kab. Balangan dengan luas 15.924 m2 kepada sdr RUSDIANSYAH.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Jual Beli an. RUSDIANSYAH dengan an. HINDERA lahan seluas 15.924 m2.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan an. BAHRANSYAH tanggal 24 April 2012.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan an. RUSDIANSYAH tanggal 12 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penyerahan Program an. SANTO.
1 (satu) lembar copy Surat Keterangan an. RUSDIANSYAH tanggal 26 nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Peta Luasan Kompensasi Santo/Macan 2 Pemilik Lahan an. HINDERA dengan register tanggal 20 April 2012.
1 (satu) lembar copy Peta Luasan Kompensasi Santo/Macan 2 Pemilik Lahan an. HINDERA 22 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Peta Pembebasan APM terhadap Boundary Tambang.
1 (satu) lembar copy Daftar Inventarisasi Kondisi Lahan tanggal 27 April 2008.
1 (satu) lembar copy Daftar Inventarisasi Kondisi Lahan.
1 (satu) lembar copy KTP an. RUSDIANSYAH.
1 (satu) lembar copy KTP an. SANTO.
1 (satu) lembar copy KTP an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy Tanda Bukti Registrasi an. BASERAN AMIR.
1 (satu) lembar copy Peta Klaim Baseran Amir.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kondisi Lahan an. BAHRANSYAH tanggal 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Bukti Kepemilikan Lahan an. BAHRANSYAH tanggal 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Surat Pencabutan Komplain dari BASERAN AMIR tanggal 24 Mei 2012.
1 (satu) lembar copy foto pengecekan lahan Santo/Macan 2 oleh RUSDIANSYAH dan BASERAN AMIR.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan dari RUSDIANSYAH tanggal 25 April 2012.
1 (satu) lembar copy SKT an. BASERAN AMIR No. Reg 593.2/162/GR-H tanggal 21 Januari 2006 seluas 2 hektar.
1 (satu) lembar copy Daftar Hadir Agenda Pengecekan Lahan Komplain Baseran Amir.
1 (satu) lembar copy Surat Pengajuan Permohonan Pembebasan Tanah an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy KTP an. BASERAN AMIR.
1 (satu) lembar copy KTP an ARDIANSYAH.
1 (satu) lembar copy KTP an. YUSRI.
1 (satu) lembar copy KTP an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy Daftar Registrasi untuk Pengajuan Pembebasan Lahan an. BASERAN AMIR.
1 (satu) lembar copy foto an. HINDERA menerima cek pencairan lahan Santo/Macan 2 tanggal 27 Juni 2012.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan sdr YANSYAH tanggal 22 Nopember 2011.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan sdr SANTO tanggal 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan sdr RUSDIANSYAH tanggal 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan sdr SANTO tanggal 21 Desember 2011.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan sdr RUSDIANSYAH tanggal 21 Desember 2011.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan sdr NOR EFANSYAH tanggal 2 Juli 2012.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan sdr ASLIANSYAH NOOR dan sdr HIILMAN EFFENDI tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan sdr BAHRANSYAH tanggal 24 Nopember 2012 tentang Surat Pembatalan SKT, yang telah disita dari sdr BAHRANSYAH.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan sdr H. TAHMI tanggal 27 Nopember 2012, yang telah disita dari sdr H. TAHMI.
1 (satu) lembar tanda terima dari sdr NOR EFANSYAH uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 1 Agustus 2012, yang telah disita dari sdr AGUS GUFRON HARIONO, SH.
2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri a.n.H.BASERAN AMIR Nomor Rek. 031-00-9351001-7 periode 01 Juni 2012 s/d 31 Juni 2012, yang telah disita dari RUSNA MAWARTI.
Terlampir dalam berkas perkara ;
Copy Berkas dari Penasihat Hukum :
Bukti T.1, berupa kuitansi, tanggal 31 Mei 2012;
Bukti T.2, berupa Peta Klaim Basran Amir (120426);
Bukti T.3, berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah, tanggal 15 Januari 2006 atas nama BASERAN AMIR;
Bukti T.4, berupa Surat Keterangan ALIMIN Kepala Desa Gunung Riut, No.Reg : 593.2/360/GR/HL/XII/12, tanggal 17 Desember 2012;
Bukti T.5, berupa Surat Pernyataan atas nama LUMBUR, tanggal 15 Desember 2012;
Bukti T.6, berupa Surat Pernyataan RUSDIANSYAH Alias MACAN, tanggal 21 Januari 2013;
Bukti T.7, berupa Surat Pernyataan H. JAINI, tanggal 15 Februari 2012;
Bukti T.8, berupa Surat Pernyataan SANDIM, tanggal 15 Februari 2013;
Bukti T.9, berupa kuintasi Jual Beli, tanggal 29 Juni 2012;
Bukti T 10, berupa Surat Pernyataan H. BASERAN AMIR, tanggal 29 Juni 2012;
Bukti T.11, berupa Berita Acara Serah Terima, tanggal 14 Desember 2012;
Bukti T.12, berupa kuintasi Jual Beli, tanggal 13 Mei 2010;
Bukti T.13, berupa kuintasi Jual Beli, tanggal 13 Mei 2010;
Bukti T.14, berupa Salinan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Nomor : 302/Pid.B/2013/PN. Bjm, tanggal 22 Mei 2013, atas nama terdakwa RUSDIYANSYAH alias MACAN;
Bukti T.15, adalah Peta Klaim Yansyah (111213);
Bukti T.16, berupa Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah;
Bukti T.17, berupa Rekapitulasi Ganti Rugi Tanah dan Tanaman;
Bukti T.18, berupa Kwitansi tanggal 27 Juni 2012, dibayar kepasa Hindera;
Bukti T.19, berupa Kwitansi tanggal 27 Juni 2012, dibayar kepad Hindera;
Bukti T.20, berupa Permohonnan Biaya kebun Baru/Bangunan;
Bukti T.21, berupa Surat Kesepakatan Ganti Rugi Pelepasan Hak Atas Tanah No. Reg : 91/SMP-LA/XI-2011;
Bukti T.22, berupa Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah;
Bukti T.23, berupa Surat Pernyataan Jual Beli;
Bukti T.24, berupa Kwitansi tanggal 11 november 2011;
Bukti T.25, berupa Peta Luasan Kompensasi;
Bukti T.26, berupa Peta Luasan Kompensasi;
Bukti T.27, berupa Peta Pembebasan APM Terhadap Boundary Tambang;
Bukti T.28, berupa Daftar Inventarisasi kondisi Lahan tanggal 27 April 2008;
Bukti T.29, berupa Daftar Inventarisasi kondisi Lahan;
Bukti T.30, berupa Surat Permohonan Pembebasan Tanah;
Bukti T.31, berupa Surat Pencabutan Surat Komplen atas nama BASRAN AMIR;
Bukti T.32, berupa Peta Klaim BASRAN AMIR (12042);
Bukti T.33, berupa Surat Pernyataan Hak Milik : H. BASRAN AMIR atas Nama RUSDIYANSYAH;
Bukti T.34, berupa Tanda Bukti Registrasi pendaftaran komplain atas nama H. BASRAN MAIR;
Bukti T.35, berupa Dokumen SPPFBT atas nama H. BASERAN AMIR, terlampir dalam Dokumen pembebasanlahan Santo Macan 2;
Bukti T.36, berupa Daftar Hadir Ketika Pengecekan atas Lahan Komplain H. BASERAN AMIR dilokasi Gunung Riut dihadiri oleh RUSDIYANSYAH, H. RUSLI, H. BASERAN MAIR, HUSNI, A., A. JARJANI, R. RIJANI;
Bukti T.37, berupa Registrasi Pengecekan atas Lahan H. BASERAN AMIR;
Bukti T.38, berupa bukti copy KTP atas Nama BASERAN AMIR;
Bukti T.39, berupa bukti copy KTP atas Nama ARDIYANSYAH;
Bukti T.40, berupa bukti copy KTP atas Nama YUSRI;
Bukti T.41, berupa bukti copy KTP atas nama HINDERA;
Bukti T.42, berupa bukti copy KTP atas nama RUSDIYANSYAH;
Bukti T.43, berupa bukti copy KTP atas nama SANTO;
Bukti T.44, berupa bukti copy KTP atas nama HINDERA;
Bukti T.45, berupa Foto pengambilan cek pembebasan Lahan Santo Macan 2 oleh HINDERA;
Bukti T.46, berupa bukti cek pembebasan Lahan Santo Macan 2 yang dikeluarkan PT. ADARO;
Bukti T.47, berupa bukti Permohonan Persetujuan Pembayaran Ganti Rugi Tanah dan Tanaman dari TONI SABRAN tanggal 28 Maret 2012;
Bukti T.48, berupa Form pemeriksaan Ganti Rugi Tanah dan Tanaman atas nama JINDERA ditanda tangani oleh HADI SAPUTRA, ISWAHYUDI dan TONI SABRAN;
Terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Akta Permintaan Banding dari Terdakwa pada tanggal 15 Juli 2013 dan dari Penuntut Umum pada tanggal 16 Juli 2013 masing-masing Nomor : 04/Akta.Pid/2013/PN.Amt, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Amuntai, yang menerangkan bahwa Terdakwa dan Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 11 Juli 2013 Nomor : 55/Pid.B/2013/ PN.Amt., dan permintaan banding tersebut secara resmi telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 16 Juli 2013 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Amuntai dan kepada Terdakwa pada tanggal 22 Juli 2013 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Amuntai ;
Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 25 Juli 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amuntai pada tanggal 25 Juli 2013 yang telah diberitahukan dan diserahkan salinan memori banding tersebut kepada Penuntut Umum pada tanggal 25 Juli 2013 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Amuntai ;
Memori Banding dari Penuntut Umum tertanggal 24 Juli 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amuntai pada tanggal 29 Juli 2013 yang telah diberitahukan dan diserahkan salinan memori banding tersebut kepada Terdakwa pada tanggal 31 Juli 2013 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Amuntai;
Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum tertanggal 30 Juli 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amuntai pada tanggal 30 Juli 2013 yang telah diberitahukan dan diserahkan salinan memori banding tersebut kepada Terdakwa pada tanggal 14 Agustus 2013 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Amuntai ;
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Amuntai kepada Penuntut Umum dan kepada Terdakwa masing-masing pada tanggal 22 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 18 April 2013, No.Reg.Perk : PDM-45/Pargn/Epp.2/04/2013, Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa HINDERA, S.Sos Bin H MUCHLIS pada tanggal 27 Juni 2013 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di kantor PT SATYA MANDIRI PERSADA di Dahai Kabupaten Balangan atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa dan Mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiaanya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ditangannya bukan karena kejahatan perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
Berawal dari adanya perluasan tanah tambang tutupan oleh PT SATYA MANDIRI PERSADA ( anak perusahaan PT ADARO INDONESIA ) dilokasi Desa Bata Kecamatan Juai Kabupaten Balangan dengan kode 4 pengukuran Santo macan 1 dan santo / macan 2, terdakwa mengajukan permohonan pembebesan tanah kepada PT ADARO INDOESIA atau sebidang tanah berdasarkan bukti surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 26 Nopember 2011 yang berasal dari surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah / sporadik nomor : 593.3/156/BT/J/XI/2011 tanggal 09 Nopember 2011 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah / sporadik nomor : 593.3/155/BT/J/XI/2011 tanggal 09 Nopember 2011 atas nama RUSDYIANSAH ;
Bahwa pada tanggal 02 Desember 2011, YANSYAH mengajukan surat komplain lahan kepada PT ADARO INDOSEIA untuk melakukan penundaan pembebesan terhadap lahan atas nama kode santo / macan 1 luas 4.958 ha dan santo macan 2 lias 1.5924 ha. Yang keduanya diukur pada tanggal 27 April 2008 yang terletak di wilayah Desa Gunung Riyut bukan terletak di Desa bata sebagaimana surat yang diajukan oleh terdakwa kepada PT ADARO INDONESIA ;
Bahwa atas konmplain dario YANSYAH tersebut dari PT SATYA MANDIRI PERSADA tidak dapat membayarkan ganti rugi pembebasan lahan sebelum komplain masalah tanah tersebut diselesaikan kemudian PT SATYA MANDIRI PERSADA membantu melakukan mediasi untuk penyelesaian sengketa lahan, kemudian pada bulan pebruari 2012 dilakukan pertemuan antara puhak perusahaan dengan pihak yang bersengketa lahan kemudian disepakati bahwa hasil pembebasan tanah / ganti rugi lahan akan dibagi 2 (dua) kepada pihak yang bersengekata yaitu pihak terdakwa dan pihak AGUS MADIAN selaku pembeli tanah yang dikuasaui YANSYAH dan surat surat tanah milik YANSYAH yang telah dibeli oleh AGUS MADIAN diserahkan kepada PT SATYA MANDIRI PERSADA ;
Bahwa dengan adanya pertemuan tersebut pada tanggal 02 Februari 2012 dibuatkan surat kesepakatan bersama antara terdakwa dengan YANSYAH mencabut komplain atas lahan tersebut sebagai dasar pembayaran ganti rugi / pembebasan lahan ;
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2012 PT SATYA MANDIRI PERSADA menyerahkan uang ganti rugi tanah dan tanaman kepada terdakwa sebesar Rp. 210.757.500,- ( dua ratus sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah ) untuk lahan seluas 4.959 m2 dengan kode santo macan 1 ;
Bahwa sesuai kesepakatan tersebut diatas maka terhadap uang ganti rugi tanah dan tanaman sebesar Rp. 210.757.500,- ( dua ratus sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah ) untuk lahan seluas 4.959 m2 dengan kode santo macan 1 maka terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah ) kepada AGUS MEDIAN sedangkan sisanya sebesar Rp. 120.757.000,- ( seratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah ) untuk terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 27 Juni 2012 PT SATYA MANDIRI PERSADA menyerahkan uang ganti rugi tanah dan tanaman kepada terdakwa Rp. 676.770.000,- ( enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah ) untuk lahan seluas 1.5924 M 2 dengan kode santo macan 2 ;
Bahwa setelah terdakwa menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan dari PT Satya Mandiri Persada sebesar Rp. 676.770.000,- ( enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah ) dan sesuai kesepakatan seharusnya terdakwa menyerahkan setengah dari pembayaran PT SATYA MANDIRI PERSADA kepada AGUS MEDIAN yaitu sebesar Rp. 338.385.000,- ( tiga ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupuah ) namun terdakwa tidak menyerahkan kepada AGUS MEDIAN bahkan menyerahkan uang ganti rugi lahan tersebut kepada ARDIANSYAH sebesar Rp. 413.300.000,- ( empat ratus tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah ) dengan rincian Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) untuk membayar hutang kepada pemilik modal yaitu TAHA dengan bunga sebesar Rp. 63.000.000,- ( enam puluh tiga rupiah ) pembayaran hutang kepada terdakwa ARDIANSYAH Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) sedangkan sisanya sebesar Rp. 263.000.000,- ( dua ratus enam puluh tiga juta ) dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa sengaja tidak menyerahkan uang ganti rugi lahan dari PT SATYA MANDIRI PERSADA untuk lahan dengan kode santo / macan 2 dan sesuai kesepakatan yang seharusnya terdakwa menyerahkan setengah dari pembayaran PT SATYA MANDIRI PERSADA kepada AGUS MEDIAN yaitu sebesar Rp. 338.385.000,- ( tiga ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah ) dikarenakan AGUS MEDIAN sudah menyerahkan surat surat penguasaan fisik tanah yang dijadikan dasar pembebasan lahan dengan alasan terdakwa membeli tanah untuk Baseran Amir sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) tidak dapat dibenarkan yang seharusnya terdakwa menyerahkan terlebih dahulu uang ganti rugi lahan dari PT SATYA MANDIRI PERSADA kepada AGUS MEDIAN;
Bahwa pada tanggal 24 Nopember 2012 BAHRANSYAH selaku Kepala Desa Bata Kecamatan Juai Kabupaten Balangan membuat surat pembatalan ( SKT ) Nomor 01 / Ds Bata / XI / 2012 perihal pembatalan SKT an RUDIANSYAH alias MACAN dikarenakan terdakwa tidak memiliki tanah pada lokasi tanah yang dibuatkan surat keterangan tanah ( SKT ) tersebut yaitu surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah / sporadik nomor : 593.3/155/BT/J/XI/2011 tanggal 09 Nopember 2011 dan surat penguasaan fisik bidang tanah / sporadik nomor. 593.3/156/BT/J/XI/2011tanggal 09 Nopember 2011 ;
Bahwa dengan dibatalkannya surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah / sporadik nomor : 593.3/156/BT/J/XI/2011 tanggal 09 Noember 2011 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah / sporadik nomor : 593.3/156/BT/J/XI/2011, tanggal 09 Nopember 2011 oleh kepada desa Bata Kecamatan Juai Kabupaten Balangan maka seharusnya terdakwa menyerahkan ganti rugi yang telah diterimanya kepada YANSYAH ataupun AGUS MADIAN namun terdakwa hanya menyerahkan sebagian saja kepada AGUS MADIAN ;
Akibat perbuatan terdakwa AGUS MEDIAN mengalami kerugian sebesar Rp. 338.385.000,- ( tiga ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah ) atau setidak tidaknya disekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tersebut Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan (requisitoir) tertanggal 28 Juni 2013, No. Reg. Perk. : PDM-45/Pargn/Epp.2/04/2013, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HINDERA, S.Sos Bin H. MUCHLIS bersalah melakukan tindak pidana “ Penggelapan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HINDERA, S.Sos Bin H. MUCHLIS dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Copy Berkas SANTO/MACAN 1 (satu), yaitu :
1 (satu) lembar copy Bank Disbursement Voucher (BDV) tanggal 31 Mei 2012 an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy Form Pemeriksaan Dokumen Ganti Rugi Tanah dan Tanaman an. HINDERA seluas 4.959 m2 dengan biaya Rp 210.757.500,-.
1 (satu) lembar copy Memorandum perihal Ganti Rugi Tanah dan Tanaman tanggal 28 Maret 2012.
1 (satu) lembar copy Rekapitulasi Ganti Rugi Tanah dan Tanaman No. /TT/BT/28/03/2012.
3 (tiga) lembar copy Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah an. HINDERA tanggal 31 Mei 2012.
1 (satu) lembar copy kwitansi No : 026 / TB / TTP / BTOUT/2012-05/0200 tanggal 31 Mei 2012 senilai Rp 49.590.000,-.
1 (satu) lembar copy kwitansi No : 26 / TB / TTP / BTOUT/2012-05/0200 tanggal 31 Mei 2012 senilai Rp 161.167.500,-.
1 (satu) lembar copy Permohonan Biaya Kebun Baru/Bangunan an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy Surat Kesepakatan Ganti Rugi Pelepasan Hak Atas Tanah No. Reg : 92/SMP-LA/XI-2011 TANGGAL 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan an. BAHRANSYAH tanggal 24 April 2012.
1 (satu) lembar copy Surat Keterangan an. RUSDIANSYAH tanggal 26 nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Daftar Inventarisasi Kondisi Lahan tanggal 27 April 2008.
1 (satu) lembar copy Daftar Inventarisasi Kondisi Lahan.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kondisi Lahan luas 4.959 m2 tanggal 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Buku Kepemilikan Lahan luas ± 1 H tanggal 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Peta Luasan Kompensasi an. Santo/Macan 1 Pemilik Lahan HINDERA dengan Update Status Lahan tanggal 12 Juni 2012.
1 (satu) lembar copy Peta Luasan Kompensasi an. Santo/Macan 1 Pemilik Lahan HINDERA tanggal 22 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Peta Pembebasan APM terhadap Boundary Tambang.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan an. RUSDIANSYAH tanggal 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy foto an. HINDERA menerima cek pencairan lahan Santo/Macan 1 tanggal 31 Mei 2012.
1 (satu) lembar copy KTP an. YANSYAH.
1 (satu) lembar copy KTP an. YUSRI.
1 (satu) lembar copy KTP an. ARDIANSYAH.
1 (satu) lembar copy Surat Permohonan Pembebasan Tanah an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy KTP an. YANSYAH dan an. RUSDIANSYAH.
1 (satu) lembar copy Kwitansi pembelian tanah an. JAINI / AS’ARI yang terletak di Wil. Desa Gunung Riut Rt II Kec. Halong Kab. Balangan seluas setengah hektar oleh YANSYAH tanggal 13 Mei 2010.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan an. RUSDIANSYAH tanggal 12 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penyerahan Program an. SANTO.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Jual Beli an. RUSDIANSYAH dengan an. HINDERA lahan seluas 4.959 m2.
1 (satu) lembar copy Kwitansi senilai Rp 123.000.000,- untuk harga lahan yang terletak di Desa Bata Kec. Juai Kab. Balangan dengan luas 4.959 m2.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah / Sporadik Nomor : 593.3/156/BT/J/X1/2011 tanggal 9 Nopember 2011 dengan luas ± 1 H an. RUSDIANSYAH.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah / Sporadik Nomor : 593.3/156/BT/J/X1/2011 tanngal 26 Nopember 2011 dengan luas 4.959 m2 an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy Surat Kesepakatan Bersama an. YANSYAH dengan an. HINDERA, S.Sos tanggal 2 Pebruari 2012.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) an. NOPRI tanggal 14 Pebruari 2007.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) an. JAINI tanggal 6 Pebruari 2007.
1 (satu) lembar copy Surat Complain Lahan an. YANSYAH tanggal 2 Desember 2011.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan an. SANTO tanggal 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy kwitansi tanggal 13 Mei 2010 untuk pembelian tanah an. NOPRI yang terletak di Jl. Kalawit Ds. Gunung Riut Kec. Halaong Kab. Balangan seluas 12.500m2 dari YANSYAH senilai Rp 20.000.000,-
1 (satu) lembar copy KTP an. AGUS MADIAN.
1 (satu) lembar copy KTP an. HINDERA
Copy Berkas SANTO/MACAN 2 (dua), yaitu :
1 (satu) lembar copy Bank Disbursement Voucher (BDV) tanggal 27 Juni 2012 an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy Form Pemeriksaan Dokumen Ganti Rugi Tanah dan Tanaman an. HINDERA seluas 15.924 m2 dengan biaya Rp 676.770.000,-.
1 (satu) lembar copy Memorandum perihal Ganti Rugi Tanah dan Tanaman tanggal 28 Maret 2012.
1 (satu) lembar copy Rekapitulasi Ganti Rugi Tanah dan Tanaman No. /TT/BT/28/03/2012.
3 (tiga) lembar copy Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah an. HINDERA tanggal 27 Juni 2012.
1 (satu) lembar copy kwitansi No : 25 / TB / TTP / BTOUT/2012-06-0 tanggal 27 Juni 2012 senilai Rp 517.530.000,-.
1 (satu) lembar copy kwitansi No : 025 / TB / TTP / BTOUT/2012-06-0 tanggal 27 Juni 2012 senilai Rp 159.240.000,-.
1 (satu) lembar copy Permohonan Biaya Kebun Baru/Bangunan an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy Surat Kesepakatan Ganti Rugi Pelepasan Hak Atas Tanah No. Reg : 91/SMP-LA/XI-2011 tanggal 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 26 Nopember 2011 No. Reg 593.3/155/BT/J/XI-2011 an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 26 Nopember 2011 No. Reg 593.3/155/BT/J/XI-2011 an. RUSDIANSYAH.
1 (satu) lembar copy kwitansi tanggal 11 Nopember 2011 sdr HINDERA menyerahkan uang sebesar Rp 398.000.000,- untuk pembayaran harga lahan yang berada di Ds. Bata Kec. Juai Kab. Balangan dengan luas 15.924 m2 kepada sdr RUSDIANSYAH.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Jual Beli an. RUSDIANSYAH dengan an. HINDERA lahan seluas 15.924 m2.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan an. BAHRANSYAH tanggal 24 April 2012.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan an. RUSDIANSYAH tanggal 12 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Penyerahan Program an. SANTO.
1 (satu) lembar copy Surat Keterangan an. RUSDIANSYAH tanggal 26 nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Peta Luasan Kompensasi Santo/Macan 2 Pemilik Lahan an. HINDERA dengan register tanggal 20 April 2012.
1 (satu) lembar copy Peta Luasan Kompensasi Santo/Macan 2 Pemilik Lahan an. HINDERA 22 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Peta Pembebasan APM terhadap Boundary Tambang.
1 (satu) lembar copy Daftar Inventarisasi Kondisi Lahan tanggal 27 April 2008.
1 (satu) lembar copy Daftar Inventarisasi Kondisi Lahan.
1 (satu) lembar copy KTP an. RUSDIANSYAH.
1 (satu) lembar copy KTP an. SANTO.
1 (satu) lembar copy KTP an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy Tanda Bukti Registrasi an. BASERAN AMIR.
1 (satu) lembar copy Peta Klaim Baseran Amir.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Kondisi Lahan an. BAHRANSYAH tanggal 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Bukti Kepemilikan Lahan an. BAHRANSYAH tanggal 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar copy Surat Pencabutan Komplain dari BASERAN AMIR tanggal 24 Mei 2012.
1 (satu) lembar copy foto pengecekan lahan Santo/Macan 2 oleh RUSDIANSYAH dan BASERAN AMIR.
1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan dari RUSDIANSYAH tanggal 25 April 2012.
1 (satu) lembar copy SKT an. BASERAN AMIR No. Reg 593.2/162/GR-H tanggal 21 Januari 2006 seluas 2 hektar.
1 (satu) lembar copy Daftar Hadir Agenda Pengecekan Lahan Komplain Baseran Amir.
1 (satu) lembar copy Surat Pengajuan Permohonan Pembebasan Tanah an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy KTP an. BASERAN AMIR.
1 (satu) lembar copy KTP an ARDIANSYAH.
1 (satu) lembar copy KTP an. YUSRI.
1 (satu) lembar copy KTP an. HINDERA.
1 (satu) lembar copy Daftar Registrasi untuk Pengajuan Pembebasan Lahan an. BASERAN AMIR.
1 (satu) lembar copy foto an. HINDERA menerima cek pencairan lahan Santo/Macan 2 tanggal 27 Juni 2012.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan sdr YANSYAH tanggal 22 Nopember 2011.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan sdr SANTO tanggal 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan sdr RUSDIANSYAH tanggal 26 Nopember 2011.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan sdr SANTO tanggal 21 Desember 2011.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan sdr RUSDIANSYAH tanggal 21 Desember 2011.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan sdr NOR EFANSYAH tanggal 2 Juli 2012.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan sdr ASLIANSYAH NOOR dan sdr HIILMAN EFFENDI tanggal 16 Agustus 2012.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan sdr BAHRANSYAH tanggal 24 Nopember 2012 tentang Surat Pembatalan SKT, yang telah disita dari sdr BAHRANSYAH.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan sdr H. TAHMI tanggal 27 Nopember 2012, yang telah disita dari sdr H. TAHMI.
1 (satu) lembar tanda terima dari sdr NOR EFANSYAH uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tanggal 1 Agustus 2012, yang telah disita dari sdr AGUS GUFRON HARIONO, SH.
2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri a.n.H.BASERAN AMIR Nomor Rek. 031-00-9351001-7 periode 01 Juni 2012 s/d 31 Juni 2012, yang telah disita dari RUSNA MAWARTI.
Terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa tertanggal 15 Juli 2013 dan Penutut Umum tertanggal 16 Juli 2013, terhadap putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 11 Juli 2013, Nomor : 55/Pid.B/2013/PN.Amt., telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan menurut Undang-Undang, maka dengan demikian permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa di dalam memori bandingnya tanggal 25 Juli 2013 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa setelah mencermati isi pertimbangan hukum Majelis Hakim, tentang fakta dan keadaan vide putusan halaman 80 s/d 98, ternyata fakta dan keadaan yang di reproduksi oleh Majelis Hakim tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan perkara di depan persidangan, yaitu dari pemeriksaan terhadap para saksi a’ charge, ade charge, dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti ;
Majelis Hakim langsung, mengemukakan bagian pertengahan, tidak mengemukakan secara utuh yaitu pertemuan bulan februari 2012, di Hotel Tabalong, yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Agus Median, saksi Nur Efansyah, saksi Helman Efendi, saksi Asliansyah Noor, saksi Fitriadi, Ardiansyah, yang menurut Majelis Hakim ada kesepakatan lisan antara terdakwa dengan saksi Agus Median untuk pembagian uang ganti rugi tanah santo Macan 1, sementara terdakwa membantahnya dengan menyatakan tidak ada kesepakatan lisan dimaksud ;
Bahwa semestinya Majelis Hakim secara jujur mengemukakan fakta dan keadaan yang sesuai dengan hasil persidangan , yaitu fakta dari mulai awal sampai fakta akhir, namun majelis Hakim sengaja atau paling tidak lalai dalam menarik kesimpulan fakta dan keadaan tersebut ;
Fakta daaan keadaan yang dimaksud adalah sebagaiberikut antara lain :
Tentang kepemilikan bidang tanah / lahan santo / macan 1 dan santo / macan 2, berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan surat bukti di persidangan ;
Tentang kepemilikan bidang tanah Yansyah, Agus Median, dan Ramdani;
Prosedur dan dasar pembayaran ganti rugi pembebasan lahan pada PT, Adaro Indonesia ;
Pertemuan terdakwa, saksi Fitriadi, saksi Asliansyah Noor, SH, saksi Ardi, dan saksi Nor Efansyah, di Hotel Tabalong tanggal 02 Februari 2012 ;
Bahwa berdasarkan adanya hal tersebut diatas , penasehat hukum terdakwa berkesimpulan :
Bahwa bidang tanah yang semula milik saksi lumbur yang dijual kepada saksi H. Baseran Amir, yang kemudian dijual kepada terdakwa dengan kode ukur 4 dan santo / macan 1 san santo / macan 2, yang terletak di gunung riut, kec. Holang, Kab. Balangan, berbeda atau tidak tumpah tindih dengan bidang tanah yang semula milik saksi Nori dan Jaini, kemudian di jual kepada saksi yansah, dijual kepada saksi Agus Median, kemudian oleh saksi Agus Median di Jual kepada Ramdani, kemudian oleh Ramdani di jual Kembali kepada Agus Median, dengan kata lain tidak ada sengketa lahan ;
Bahwa dasar pemberian ganti rugi pembebasan lahan santo / macan 1 dan 2, adalah surat bukti kepemilikann tanah yang berasal tanah milik saksi lumbur, kemudian manjadi milik H. Baseran Amir, kemudian menjadi milik terdakwa ;
Bahwa pada bulan februari 2012, pertemuan di Hotel Tabalong, yang di hadiri terdakwa, saksi Fetriadi,Asliansyah Noor, SH, Ardi dan Nor Efansyah, bukan untuk mencapai kesepakatan, namun sekedar pertemuan klarifikasi tentang kepemilikan tanah yang sah untuk mendapatkan ganti rugi pembebasan tanah dari PT Adaro
Menimbang, bahwa Penuntut umum, dalam perkara ini telah mengajukan memori banding, tertanggal 24 Juli 2013 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Pidana badan yang di jatuhkan Pengadilan Negeri Amuntai, terhadap diri Terdakwa, yaitu pidana penjara selama 1 ( satu ) dan 4 ( empat ) bulan, kurang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, tidak memberikan efek jera, kepada Terdakwa dan tidak menjadikan sarana represif yang memberikan contoh bagi masrarakat lainnya ;
Juga tidak memberikan rasa keadilan bagi korban Agus Median, yang karena perbuatan terdakwa korban dirugikan sebesar Rp 338.385.000,- ;
Bahwa ada beberapa pertimbangan yang sebelumnya tidak di pertimbangkan oleh Hakim di antaranya dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No : 302/ Pid.B/ 2013/PN. Bjm, tanggal 22 Mei 2013, atas nama RUSDIANSYAH Als MACAN bin DUKAMAR, mengenai tindak pidana pemalsuan surat, bahwa didalam putusan tersebut, terlihat adanya keterlibatan Terdakwa menggunakan surat palsu, untuk melakukan pembebasan lahan dengan kode santo / macan 1 dan 2, di PT. ADARO INDONESIA ;
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 30 Juli 2013 pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa apa disampaikan oleh Penasehat hukum Terdakwa dalam memori bandingnya adalah pendapat pribadi, bukan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan ;
Bahwa keberatan Penasehat Hukum Terdakwa, mengenai putusan No. 55/pid.B/2013/ PN. Amuntai, pada halaman 80 s/d 98, adalah sebagai pendapat pribadi Penasehat Hukum Terdakwa ;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Amuntai pada halaman 80 s/d 98, adalah sudah tepat dan benar karena fakta hukum yang diperolah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mendasarkan semua keterangan para saksi dibawah sumpah serta teelah dihubungkan dengan barang bukti yang di ajukan di persidangan ;
Bahwa keberatan Penasehat Hukum Terdakwa mengenai pertemuan bulan Februari 2012, di Hotel Tabalong yang dihadiri oleh Terdakwa, saksi Agus Median, saksi Nor Efansyah, saksi Helman Efendy, saksi Aliansyah Noor, saksi Fitriadi, mengenai kesepakatan lisan antara Terdakwa dengan Agus Median, mengenai pembagian hasil pembebasan lahan, sedangkan Terdakwa membantah tidak ada kesepakatan secara lisan dimaksud adalah pendapat pribadi Penasehat Hukum Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, Agus Median, Nor Efansyah, Hilman Efendi, Aliansyah Noor, Fitriadi, di persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pertemuan di Hotel Tabalong, pada bulan Februari 2012, telah melahirkan kesepakatan antara Terdakwa dengan Agus Median, yang isinya pada pokoknya adalah bahwa mengenai pembebasan lahan santo macan 1 dan 2, hasilnya di bagi dua, sama rata antara Terdakwa dengan Agus Median ;
Bahwa Pengambilan cek harus bersamaan antara Terdakwa dengan Agus Median ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara termasuk Berita Acara Persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 11 Juli 2013, Nomor : 55/Pid.B/2013/PN.Amt., serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, maka Majelis Hakim tingkat banding memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa kewenangan Pengadilan Tingkat Banding sejalan dengan ketentuan pasal 67 KUHAP, untuk memeriksa perkara yang dimintakan banding terhadap putusan Pengadilan Tingkat pertama yang bukan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari terdakwa ternyata hanya merupakan ulangan dari pembelaannya dan tidak merupakan hal - hal yang baru, begitu pula dalam memori banding Penuntut umum dan kontra memori banding Penuntut Umum, hal itu semua telah di pertimbangkan dengan seksama oleh hakim tingkat pertama dalam putusannya dan pertimbangan Hakim pertama tersebut di ambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 11 Juli 2013, Nomor : 55/Pid.B/2013/PN.Amt., serta memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum, serta kontra memori banding dari Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Pengadilan tingkat pertama dalam putusannya, bahwa Terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang diajatuhkan terhadap Terdakwa menurut pendapat Pengadilan Tinggi terlalu berat ;
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar perubahan pidana yang di jatuhkan Pengadilan Tingkat banding berpendapat oleh karena Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, Tedakwa disamping dihukum secara pidana, juga akan mendapat sanksi di kesatuannya sebagai anggota Polri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 11 Juli 2013, Nomor : 55/Pid.B/ 2013/PN.Amt., harus diperbaiki sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo, 27 (1), (2), pasal 193 (2) b, KUHAP, tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi hukuman pidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat pasal 21, 27, 193, 241, 242 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan – ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 11 Juli 2013, Nomor : 55/Pid.B/2013/PN.Amt., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar berbunyi sebagai berikut :
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 11 Juli 2013, Nomor : 55/Pid.B/2013/PN.Amt., untuk selebihnya ;
Menetapkan bahwa Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI KAMIS, TANGGAL 5 SEPTEMBER 2013, oleh kami : H. MACHMUD RACHIMI, SH. MH. selaku Hakim Ketua, M. ARIFIN, SH. MM. dan PRATONDO, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 14 Agustus 2013, Nomor : 76/PID/2013/PT.BJM., untuk memeriksa dan mengadili dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, serta DIYONO Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua,
H. MACHMUD RACIMI, SH. MH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
M. ARIFIN, SH. MM. PRATONDO, SH. MH.
Panitera Pengganti,
DIYONO