451/PID.SUS/2015/PN.Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 451/PID.SUS/2015/PN.Bta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
OKTAFYYONES Bin LASWIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa : “ OKTAFYYONES BIN LASWIN “, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, mengakibatkan korban luka berat dan mengakibatkan kerusakan kendaraan 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar : Rp.5.000.000.- ( lima juta rupiah ), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam ditahan ; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa :  1 ( satu ) unit Kendaraan Mobil Jenis Pick Up L 300 Merk Mitsubhishi warna hitam BG 9642 VD.  1 (satu) lembar STNK Kendaraan Mobil Jenis Pick Up L 300 Merk Mitsubhisi warna hitam BG 9642 VD. Atas nama Agus Wahyudi No. STNK 0439415/SS/2012 Dikembalikan kepada terdakwa.  1 (satu) unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul GT warna Merah Hitam tanpa Plat. Dikembalikan kepada saksi Dedi Bin Ujang Safri. 7. Membebankan terdakwa biaya perkara sebesar : Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah ).-
P U T U S A N
Nomor : 451 / Pid.Sus/ 2015 / PN.Bta
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Baturaja, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : OKTAFYYONES Bin LASWIN
Tempat lahir : Padang
Umur / Tanggal lahir: 45 Tahun / 14 Juli 1970
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : INDONESIA
Tempat Tinggal : Pancur Pungah Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan
Agama ` : Islam
Perkerjaan : Swasta
Telah ditangkap pada tanggal 08 Juli 2015 berdasarkan surat Perintah No. Sp.Kap/06/VII/2015/LANTAS tertanggal 08 Juli 2015
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan masing – masing oleh :
Penyidik tanggal 09 Juli 2015 Nomor : SP.Han/06/VII/2015/Lantas sejak tanggal 09 Juli 2015 s/d tanggal 29 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 29 Juli 2015 Nomor : 23/N.6.14.8/Euh.1/07/2015 sejak tanggal 30 Juli 2015 s/d tanggal 07 September 2015 ;
Penuntut Umum,tanggal 07 September 2015 No : PRINT-32/N.6.14.8/Euh.2/09/2015 sejak tanggal 07 September 2015 s/d tanggal 26 September 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Baturaja tanggal 21 September 2015 No. 453 /Pen.Pid/2015/PN. Bta terhitung sejak tanggal 21 September 2015 s/d tanggal 20 Oktober 2015.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja tanggal 12 Oktober 2015 No. 453 /Pen.Pid/2015/PN. Bta terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2015 s/d tanggal 19 Desember 2015
Terdakwa tidak dampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 451 / PEN.PID/ 2015 / PN.Bta, tanggal 21 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 451/ PEN.PID/ 2015 / PN.Bta , tanggal 21 September 2015, tentang Penetapan hari sidang ;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Berkas Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Baturaja di- Muaradua berikut Surat Dakwaan NOMOR. REG. PERKARA : PDM – 34/Euh.2/09/2015, tanggal 16 September 2015, yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
KESATU
Bahwa ia terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 bertempat di Jalan Raya Simpang Aji Tepatnya di Simpang Pendagan Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN dari Kecamatan Pulau Beringin OKU Selatan dengan mengendarai mobil jenis pick up L300 mek Mitsubishi warna hitam BG 9642 PD dengan dua orang penumpang yaitu saksi SUROSO BIN SUWADI dan saksi HENDRA IRAWAN ALS HEN BIN SAMSUL menuju pasar Muaradua, sesampainya di jalan raya Simpang Aji tepatnya di Simpang Pendagan kelurahan Pasar Muaradua dengan kecepatan 70-80 km / jam dan dengan jalan yang menikung serta berpasir kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menjadi oleng ke kiri dan ke kanan dan melebar jalur ke kanan arah berlawanan datang sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL GT warna merah hitam yang dikendarai oleh korban RIA ANJELINA BINTI SAMSUL dengan membonceng dua orang penumpang yaitu korban DINDA BINTI DEDI dan saksi SALSABILA BINTI CARLES APRIZAL dan terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik dengan posisi ban mobil terdakwa berada di atas sedangkan korban RIA ANJELINA BINTI SAMSUL dan dua orang penumpangnya terpental ke pinggir jalan, atas perbuatan terdakwa dengan kelalaiannya mengakibatkan korban RIA ANJELINA BINTI SAMSUL dan korban DINDA BINTI DEDI meninggal dunia, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum atas nama korban RIA ANJELINA BINTI SAMSUL yang dibuat oleh UPTD Puskesmas Rawat Inap Muaradua Nomor : 353/286/VI.2/UPTD.PKM/2015 yang ditanda tangani oleh dr.RUMZIDI dengan Kesimpulan pemeriksaan : Terdapat keluar darah dari hidung, luka robek pada perut sebelah kanan bawah, luka robek pada perut sebelah kanan bawah, luka robek pada paha kaki kanan, luka robek pada lutut kaki kanan dan luka lecet pada punggung kaki kanan -
Dan Hasil Et Repertum atas nama korban DINDA BINTI DEDI Nomor : 353/298/VI.2/ UPTD.PKM/2015. tanggal 06 agustus 2015 yang ditanda tangani oleh dr. RUMZIDI dengan kesimpulan pemeriksaan :
Terdapat kebiruan pada batang hidung, luka lecet pada kaki kanan dan kebiruan pada kaki kanan.-
Perbuatan terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UULAJ No.22/2009.
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 bertempat di Jalan Raya Simpang Aji Tepatnya di Simpang Pendagan Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
----------Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN dari Kecamatan Pulau Beringin OKU Selatan dengan mengendarai mobil jenis pick up L300 mek Mitsubishi warna hitam BG 9642 PD dengan dua orang penumpang yaitu saksi SUROSO BIN SUWADI dan saksi HENDRA IRAWAN ALS HEN BIN SAMSUL menuju pasar Muaradua, sesampainya di jalan raya Simpang Aji tepatnya di Simpang Pendagan kelurahan Pasar Muaradua dengan kecepatan 70-80 km / jam dan dengan jalan yang menikung serta berpasir kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menjadi oleng ke kiri dan ke kanan dan melebar jalur ke kanan arah berlawanan datang sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL GT warna merah hitam yang dikendarai oleh korban RIA ANJELINA BINTI SAMSUL dengan membonceng dua orang penumpang yaitu korban DINDA BINTI DEDI dan saksi SALSABILA BINTI CARLES APRIZAL dan terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik dengan posisi ban mobil terdakwa berada di atas sedangkan korban RIA ANJELINA BINTI SAMSUL dan dua orang penumpangnya terpental ke pinggir jalan, atas perbuatan terdakwa dengan kelalaiannya mengakibatkan saksi SALSABILA BINTI CARLES APRIZAL mengalami luka dibetis didekat mata kaki kanan bagian dalam dan sakit tersebut menghalangi keseharian saksi Salsabila sesuai dengan Hasil Et Repertum Nomor : 353/332/VI.2/ UPTD.PKM/2015 tanggal 07 September 2015 yang ditanda tangani oleh dr. RUMZIDI dengan kesimpulan pemeriksaan :
Terdapat luka lecet pada pipi sebelah kiri, bengkak kebiruan pada paha kaki kanan dan luka robek pada betis didekat mata kaki kanan bagian dalam.
Perbuatan terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UULAJ No.22/2009.
DAN
KETIGA
Bahwa ia terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 bertempat di Jalan Raya Simpang Aji Tepatnya di Simpang Pendagan Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN dari Kecamatan Pulau Beringin OKU Selatan dengan mengendarai mobil jenis pick up L300 mek Mitsubishi warna hitam BG 9642 PD dengan dua orang penumpang yaitu saksi SUROSO BIN SUWADI dan saksi HENDRA IRAWAN ALS HEN BIN SAMSUL menuju pasar Muaradua, sesampainya di jalan raya Simpang Aji tepatnya di Simpang Pendagan kelurahan Pasar Muaradua dengan kecepatan 70-80 km / jam dan dengan jalan yang menikung serta berpasir kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menjadi oleng ke kiri dan ke kanan dan melebar jalur ke kanan arah berlawanan datang sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL GT warna merah hitam yang dikendarai oleh korban RIA ANJELINA BINTI SAMSUL dengan membonceng dua orang penumpang yaitu korban DINDA BINTI DEDI dan saksi SALSABILA BINTI CARLES APRIZAL dan terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik dengan posisi ban mobil terdakwa berada di atas sedangkan korban RIA ANJELINA BINTI SAMSUL dan dua orang penumpangnya terpental ke pinggir jalan dan mengakibatkan sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL GT warna merah hitam yang dikendarai oleh korban RIA ANJELINA BINTI SAMSUL rusak dibagian depan.
Perbuatan terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) UULAJ No.22/2009.
ATAU
KEDUA
KESATU
Bahwa ia terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 bertempat di Jalan Raya Simpang Aji Tepatnya di Simpang Pendagan Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN dari Kecamatan Pulau Beringin OKU Selatan dengan mengendarai mobil jenis pick up L300 mek Mitsubishi warna hitam BG 9642 PD dengan dua orang penumpang yaitu saksi SUROSO BIN SUWADI dan saksi HENDRA IRAWAN ALS HEN BIN SAMSUL menuju pasar Muaradua, sesampainya di jalan raya Simpang Aji tepatnya di Simpang Pendagan kelurahan Pasar Muaradua dengan kecepatan 70-80 km / jam dan dengan jalan yang menikung serta berpasir kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menjadi oleng ke kiri dan ke kanan dan melebar jalur ke kanan arah berlawanan datang sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL GT warna merah hitam yang dikendarai oleh korban RIA ANJELINA BINTI SAMSUL dengan membonceng dua orang penumpang yaitu korban DINDA BINTI DEDI dan saksi SALSABILA BINTI CARLES APRIZAL dan terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik dengan posisi ban mobil terdakwa berada di atas sedangkan korban RIA ANJELINA BINTI SAMSUL dan dua orang penumpangnya terpental ke pinggir jalan, atas perbuatan terdakwa dengan kelalaiannya mengakibatkan korban RIA ANJELINA BINTI SAMSUL dan korban DINDA BINTI DEDI meninggal dunia, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum atas nama korban RIA ANJELINA BINTI SAMSUL yang dibuat oleh UPTD Puskesmas Rawat Inap Muaradua Nomor : 353/286/VI.2/UPTD.PKM/2015 yang ditanda tangani oleh dr.RUMZIDI dengan Kesimpulan pemeriksaan : Terdapat keluar darah dari hidung, luka robek pada perut sebelah kanan bawah, luka robek pada perut sebelah kanan bawah, luka robek pada paha kaki kanan, luka robek pada lutut kaki kanan dan luka lecet pada punggung kaki kanan -
Dan Hasil Et Repertum atas nama korban DINDA BINTI DEDI Nomor : 353/298/VI.2/ UPTD.PKM/2015. tanggal 06 agustus 2015 yang ditanda tangani oleh dr. RUMZIDI dengan kesimpulan pemeriksaan :
Terdapat kebiruan pada batang hidung, luka lecet pada kaki kanan dan kebiruan pada kaki kanan.-
Perbuatan terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UULAJ No.22/2009.
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 bertempat di Jalan Raya Simpang Aji Tepatnya di Simpang Pendagan Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN dari Kecamatan Pulau Beringin OKU Selatan dengan mengendarai mobil jenis pick up L300 mek Mitsubishi warna hitam BG 9642 PD dengan dua orang penumpang yaitu saksi SUROSO BIN SUWADI dan saksi HENDRA IRAWAN ALS HEN BIN SAMSUL menuju pasar Muaradua, sesampainya di jalan raya Simpang Aji tepatnya di Simpang Pendagan kelurahan Pasar Muaradua dengan kecepatan 70-80 km / jam dan dengan jalan yang menikung serta berpasir kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menjadi oleng ke kiri dan ke kanan dan melebar jalur ke kanan arah berlawanan datang sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL GT warna merah hitam yang dikendarai oleh korban RIA ANJELINA BINTI SAMSUL dengan membonceng dua orang penumpang yaitu korban DINDA BINTI DEDI dan saksi SALSABILA BINTI CARLES APRIZAL dan terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik dengan posisi ban mobil terdakwa berada di atas sedangkan korban RIA ANJELINA BINTI SAMSUL dan dua orang penumpangnya terpental ke pinggir jalan, atas perbuatan terdakwa dengan kelalaiannya mengakibatkan saksi SALSABILA BINTI CARLES APRIZAL mengalami luka dan kerusakan pada sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL GT warna merah hitam dan sesuai dengan Hasil Et Repertum Nomor : 353/332/VI.2/ UPTD.PKM/2015 tanggal 07 September 2015 yang ditanda tangani oleh dr. RUMZIDI dengan kesimpulan pemeriksaan :
Terdapat luka lecet pada pipi sebelah kiri, bengkak kebiruan pada paha kaki kanan dan luka robek pada betis didekat mata kaki kanan bagian dalam.
Perbuatan terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UULAJ No.22/2009.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 bertempat di Jalan Raya Simpang Aji Tepatnya di Simpang Pendagan Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN dari Kecamatan Pulau Beringin OKU Selatan dengan mengendarai mobil jenis pick up L300 mek Mitsubishi warna hitam BG 9642 PD dengan dua orang penumpang yaitu saksi SUROSO BIN SUWADI dan saksi HENDRA IRAWAN ALS HEN BIN SAMSUL menuju pasar Muaradua, sesampainya di jalan raya Simpang Aji tepatnya di Simpang Pendagan kelurahan Pasar Muaradua dengan kecepatan 70-80 km / jam dan dengan jalan yang menikung serta berpasir kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa menjadi oleng ke kiri dan ke kanan dan melebar jalur ke kanan arah berlawanan datang sepeda motor merk YAMAHA MIO SOUL GT warna merah hitam yang dikendarai oleh korban RIA ANJELINA BINTI SAMSUL dengan membonceng dua orang penumpang yaitu korban DINDA BINTI DEDI dan saksi SALSABILA BINTI CARLES APRIZAL dan terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik dengan posisi ban mobil terdakwa berada di atas sedangkan korban RIA ANJELINA BINTI SAMSUL dan dua orang penumpangnya terpental ke pinggir jalan, selanjutnya terdakwa dan saksi SUROSO BIN SUWADI serta saksi HENDRA IRAWAN ALS HEN BIN SAMSUL pergi meninggalkan tempat kejadian dan masuk kedalam hutan dan atas perbuatan terdakwa mengakibatkan korban RIA ANJELINA BINTI SAMSUL dan korban DINDA BINTI DEDI meninggal dunia, sedangkan saksi SALSABILA BINTI CARLES APRIZAL dalam pingsan sesuai dengan hasil Visum Et Repertum atas nama korban RIA ANJELINA BINTI SAMSUL yang dibuat oleh UPTD Puskesmas Rawat Inap Muaradua Nomor : 353/286/VI.2/UPTD.PKM/2015 yang ditanda tangani oleh dr.RUMZIDI dengan Kesimpulan pemeriksaan : Terdapat keluar darah dari hidung, luka robek pada perut sebelah kanan bawah, luka robek pada perut sebelah kanan bawah, luka robek pada paha kaki kanan, luka robek pada lutut kaki kanan dan luka lecet pada punggung kaki kanan -
Dan Hasil Et Repertum atas nama korban DINDA BINTI DEDI Nomor : 353/298/VI.2/ UPTD.PKM/2015. tanggal 06 agustus 2015 yang ditanda tangani oleh dr. RUMZIDI dengan kesimpulan pemeriksaan :
Terdapat kebiruan pada batang hidung, luka lecet pada kaki kanan dan kebiruan pada kaki kanan.-
Perbuatan terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UULAJ No.22/2009.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana (requisitor) Penuntut Umum Nomor.Reg.Perk.No: PDM- 34 /Euh.2/11/ 2015, tanggal 25 November 2015, yang pada pokoknya menuntut terdakwa agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terhadap terdakwa : “ OKTAFYYONES BIN LASWIN “, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “karena lalainya menyebabkan kecelakaan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Kesatu 310 ayat (4) dan kedua pasal 310 ayat (3) dan ketiga pasal 310 ayat (1) UULAJ No. 22 /2009 dalam dakwaan pertama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN, selama 3 (tiga) tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit Kendaraan Mobil Jenis Pick Up L 300 Merk Mitsubhisi warna hitam BG 9642 VD
1 (satu) lembar STNK Kendaraan Mobil Jenis Pick Up L 300 Merk Mitsubhisi BG 9642 VD Atas nama Agus Wahyudi No. STNK 0439415/SS/2012
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul GT warna Merah Hitam tanpa Plat.
Dikembalikan kepada saksi Dedi bin Ujang.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar : Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah ).-
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada Pokoknya mohon dijatuhkan hukuman yang seringan – ringannya ;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Duplik dari Terdakwa yang tetap pada Pembelaannya / Permohonannya ;
Menimbang, Bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan didepan persidangan dengan Surat Dakwaan dimana terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana yaitu melanggar Pasal 310 Ayat (4) UULAJ No.22/2009 dan Pasal 310 Ayat (3) UULAJ No.22/2009. dan Pasal 310 Ayat (1) UULAJ No.22/2009.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah pula mengajukan beberapa orang saksi dan keterangan mereka telah didengarkan dibawah sumpah yaitu :
SAKSI RUSNAINI BINTI BASUD ;
Bahwa benar pada hari pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 seikra jam 18.00 WIB di jalan Raya Simpang Aji tepatnya Jalan Simpang Pendagan Kel. Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua terjadi kecelakaan antara mobil pick Up L 300 warna dan nomor polisi saksi tidak tahu dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah hitam tanpa plat yang dikendari oleh saudari Ria..
Bahwa benar pada saat kejadian saksi duduk disamping teras rumah lalu tidak lama kemudian ada suara benturan saksi melihat kejadian kecelakaan tersebut dan melihat tempat kejadian untuk menolong korban kecelakaan tersebut untuk dibawa kerumah sakit.
Bahwa benar posisi terakhir setelah kecelakaan kendaraan mobil Pick Up L 300 warna hitam tersebut berada dijalur sebelah kiri arah simpang Aji dalam keadaan terbalik kedua ban mobil sebelah kanan berada diatas dan sepeda motor Mio Soul GT warna merah hitam terbalik di jalur sebelah kiri dan penumpangnya terlempar kesebelah kiri jalan.
Bahwa benar penyebab kecelakaan tersebut sopir mobil Pick Up l 300 warna hitam dengan kecepatan tinggi terlalu melebar kekanan sedangkan jalan tikungan sehingga tidak biasa mengendalikan kendaraannya yang baik mengakibatkan menabrak sepeda motor Mio Soul GT warna merah hitam yang berlawanan arah.
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor penumpangnya meninggal dunia dan satu orang lagi mengalami patah kaki atau luka berat.
Bahwa benar saksi tidak tahu luka apa yang dialami oleh penumpang Pick Up L 300 tersebut.
Bahwa benar menurut saksi kecepatan kendaraan Pick Up L 300 warna hitam lebih kurang 70-80 KM/Jam .
Bahwa benar saksi tidak tahu pengemudi mobil tersebut minum alkohol atau posisi mabuk.
Bahwa benar kedaaan cuaca pada saat kecelakaan gerimis dan hampir gelap karena menjelang malam sedangkan jalan beraspal dalam keadaan sepi dijalanan.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan semua keterangannya benar.
SAKSI DEDI BIN UJANG SAFRI;
Bahwa benar pada hari pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 seikra jam 18.00 WIB di jalan Raya Simpang Aji tepatnya Jalan Simpang Pendagan Kel. Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua terjadi kecelakaan antara mobil pick Up L 300 warna dan nomor polisi saksi tidak tahu dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah hitam tanpa plat yang dikendari oleh istri saksi.
Bahwa benar saksi tidak tahu persis kejadian kecelakaan tersebut karena saksi pada saat itu dirumah teman.
Bahwa benar saksi ditelpon oleh pria yang tidak dikenal yang memberi tahu kejadian kecelakaan tersebut.
Bahwa benar dari kecelakaan tersebut anak dan istri saksi mengalami meninggal dunia sedangkan ponakan saksi mengalami patah kaki (luka berat).
Bahwa benar saksi tidak tahu kerusakan sepeda motor akibat kecelakaan tersebut.
Bahwa benar menurut saksi pengemudi mobil pick up L 300 kurang hati-hati mengemudikan mobil tersebut.
Bahwa benar istri dan anak saksi dikebumikan pada hari Kamisd tanggal 09 Juli 2015 sekira jam 13.00 WIB dipemakaman keluarga di Gunung Pasir Desa Gunung Tiga Kecamatan Simpang Aji OKU Selatan.
Bahwa benar saksi tidak tahu keadaan sopir saat kecelakaan tersebut.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan semua keterangannya benar.
SAKSI RANDY KIRANA BIN INDRA BANGSAWAN;
Bahwa benar pada hari pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 seikra jam 18.00 WIB di jalan Raya Simpang Aji tepatnya Jalan Simpang Pendagan Kel. Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua terjadi kecelakaan antara mobil pick Up L 300 warna dan nomor polisi saksi tidak tahu dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah hitam tanpa plat..
Bahwa benar saksi saat kejadian berdiri dipinggir jalan didepan rumah saksi.
Bahwa benar saksii melihat langsung kejadian tersebut dengan jarak lebih kurang 3 (tiga) meter.
Bahwa benar dari kecelakaan tersebut ada yang meninggal dunia.
Bahwa benar saksi tidak tahu kerusakan sepeda motor akibat kecelakaan tersebut karena saksi fokus untuk membantu korban kecelakanan tersebut .
Bahwa benar menurut saksi pengemudi mobil Pick Up L 300 kurang hati-hati mengemudikan mobil tersebut dan kecapatan sopir mobil lebih kurang 70-80 (tujuh puluh sampai dengan delapan puluh) km/jam .
Bahwa benar pada saat kecelakaan cuaca gerimis dan hampir gelap pada sore hari menjelang malam dan arus lalu lintas sepi.
Bahwa benar saksi tidak tahu keadaan sopir saat kecelakaan tersebut.
Bahwa benar pengendara sepeda motor tidak mengunakan helm SNI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan semua keterangannya benar.
Keterangan saksi – saksi tersebut terdakwa membenarkan semua dan terdakwa tidak keberatan :
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi – saksi telah memberi ketangannya tersebut yang pada pokoknya memperkuat dakwaan dari Penuntut Umum dan terdakwa membenarkan keterangan tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 bertempat di Jalan Raya Simpang Aji Tepatnya di Simpang Pendagan Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat
Bahwa benar pada saat kecelakan tersebut cuaca sedikit gerimis sudah hujan jalan beraspal dan tikungan situasi arus lalulintas sepi.
Bahwa benar akibat kecelakan tersebut pengendara sepeda motor ada yang meninggal dunia dan ada luka berat.
Bahwa benar terdakwa memiliki Sim A dan kedaraan yang dikemudikan oleh terdakwa adalah mobil Pick Up L 300 dan saat kecelakan tersebut terdakwa dengan kecapatan lebih kurang 60 – 70 Km/Jam.
Bahwa benar keluarga korban dengan keluarga terdakwa telah terjadi perdamaian.
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan semua keterangannya benar.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan ini yang berupa :
1 ( satu ) unit Kendaraan Mobil Jenis Pick Up L 300 warna hitam Merk Mitsubhisi BG 9642 VD
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul GT warna Merah Hitam tanpa Plat.
1 (satu) lembar STNK Kendaraan Mobil Jenis Pick Up L 300 warna hitam Merk Mitsubhisi BG 9642 VD
Menimbang bahwa atas barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan tersebut terdakwa mengenalinya dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa yang pada pokoknya terdakwa mengakui perbuatannya
Sebagai mana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperolehlah fakta – fakta hukum berbunyi sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 bertempat di Jalan Raya Simpang Aji Tepatnya di Simpang Pendagan Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat
Bahwa benar pada saat kecelakan tersebut cuaca sedikit gerimis sudah hujan jalan beraspal dan tikungan situasi arus lalulintas sepi.
Bahwa benar akibat kecelakan tersebut pengendara sepeda motor ada yang meninggal dunia dan ada luka berat.
Bahwa benar terdakwa memiliki Sim A dan kedaraan yang dikemudikan oleh terdakwa adalah mobil Pick Up L 300 dan saat kecelakan tersebut terdakwa dengan kecapatan lebih kurang 60 – 70 Km/Jam.
Bahwa benar keluarga korban dengan keluarga terdakwa telah terjadi perdamaian.
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum yang tersebut apakah terdakwa sudah dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana, maka pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dihubungkan dengan fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yaitu melanggar pasal 310 Ayat (4) UULAJ No.22/2009 dan Pasal 310 Ayat (3) UULAJ No.22/2009. dan Pasal 310 Ayat (1) UULAJ No.22/2009.
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 310 Ayat (4) UULAJ No.22/2009 dan Pasal 310 Ayat (3) UULAJ No.22/2009. dan Pasal 310 Ayat (1) UULAJ No.22/2009.
yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang siapa;
Yang dimaksud dengan barang siapa yaitu setiap subyek hukum yang karena perbuatannya dapat dimintai pertanggung jawaban dalam perkara ini yang dapat dimintai pertanggung jawaban adalah terdakwa Oktafyyones Bin Laswin.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan Kerusakan kendaraan ;
Yang dimaksud unsur ini pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2015 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015 bertempat di Jalan Raya Simpang Aji Tepatnya di Simpang Pendagan Kelurahan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, kendaraan mengalami kerusakan dan yang mengemudi kendaraan adalah terdakwa Oktafyyones Bin Laswin .
Dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terjadi dipersidangan Majelis Hakim meperoleh keyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur – unsur dari dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan sebagai mana yang didakwakan, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan sifat melawan hukumnya perbuatan maupun alasan yakni alasan yang dapat menghapus pemidanaan, sehingga terdakwa adalah orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan sesuai dengan pasal 22 ayat 1 KUHAP, maka masa penahanan yang trlah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat alasan formal ketetuan pasal 21 ayat (4) huruf a dan b KUHAP dan alasan materil guna terdakwa tidak menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan ini, maka terdakwa haruslah diperintahkan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagai mana tersebut diatas, berdasarkan pasal l94 KUHAP Majelis Hakim akan menetapkan barang bukti tersebut sebagai mana tercantum dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut pasal 222 ayat ( 1 ) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana dalam perkara ini kepada terdakwa perlu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun hal – hal yang meringankan yang terdapat didalam maupun diluar diri terdakwa sebagai mana telah ditentukan dalam pasal 310 Ayat (4) UULAJ No.22/2009 dan Pasal 310 Ayat (3) UULAJ No.22/2009. dan Pasal 310 Ayat (1) UULAJ No.22/2009.jo Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2004 jo pasal l97 ayat ( 1 ) huruf f KUHAP ;
HAL – HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan luka berat dan kerusakaan kendaraan .;
HAL- HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa dipersidangan berlaku sopan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa mengakui kesalahannya ;
Keluarga terdakwa dengan korban telah terjadi perdamaian
Mengingat pasal 310 Ayat (4) UULAJ No.22/2009 dan Pasal 310 Ayat (3) UULAJ No.22/2009. dan Pasal 310 Ayat (1) UULAJ No.22/2009 dan pasal – pasal lain dari peraturan Perundang – Undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa : “ OKTAFYYONES BIN LASWIN “, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, mengakibatkan korban luka berat dan mengakibatkan kerusakan kendaraan
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OKTAFYYONES BIN LASWIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar : Rp.5.000.000.- ( lima juta rupiah ), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit Kendaraan Mobil Jenis Pick Up L 300 Merk Mitsubhishi warna hitam BG 9642 VD.
1 (satu) lembar STNK Kendaraan Mobil Jenis Pick Up L 300 Merk Mitsubhisi warna hitam BG 9642 VD. Atas nama Agus Wahyudi No. STNK 0439415/SS/2012
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul GT warna Merah Hitam tanpa Plat.
Dikembalikan kepada saksi Dedi Bin Ujang Safri.
7. Membebankan terdakwa biaya perkara sebesar : Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah ).-
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 oleh kami RAMA WIJAYA PUTRA, SH. MH., sebagai Hakim Ketua, DEDI IRAWAN, SH. MH., dan HARTATI, SH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut, ABUNAWAS, SH., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadapan HAMDAN, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Baturaja di – Muaradua dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA TERSEBUT,
DEDI IRAWAN, SH. MH. RAMA WIJAYA PUTRA, SH. MH.
HARTATI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ABUNAWAS, SH