4 / Pid.Sus / 2016 / PN.Sgr.
Putusan PN SINGARAJA Nomor 4 / Pid.Sus / 2016 / PN.Sgr.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA - GEDE AGUS RUPAWAN
perkara ini ; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Gede Agus Rupawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap karena terpidana telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 8 (delapan) bulan ; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX DK 8836 VU, Nosin : LX150CEPF9948, Noka : MH4LX150EEJP05040 ; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Kawasaki KLX DK 8836 VU atasnama Komang Sudiasa ; - 1 (satu) lembar SIM C An. Gede Agus Rupawan ; Masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1 (satu) unit Kendaraan Toyota Fortuner DK 800 DD Nosin : 2KDU297315, Noka : MHFZR69G7D3067249 ; - 1 (satu) lembar STNK Toyota Fortuner DK 800 DD An. Made Widiada ; - 1 (satu) lembar SIM B1 An. Made Widiada ; Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi korban Made Widiada. 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.,-(dua ribu lima ratus Rupiah). Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Senin tanggal 9 Mei 2016 oleh : NI LUH SUANTINI, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH., MH., dan DIAH ASTUTI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh NI KOMANG NOVI PRIASTUTI P. D., SH., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh KADEK ADI PRAMARTA, SH., sebagai Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis, TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH., MH. NI LUH SUANTINI, SH.,MH. DIAH ASTUTI, SH., MH. Panitera Pengganti, NI KOMANG NOVI PRIASTUTI P.,D., SH.
P U T U S A N
Nomor : 4 / Pid.Sus / 2016 / PN.Sgr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atasnama terdakwa :
Nama lengkap : GEDE AGUS RUPAWAN
Tempat lahir di : Kayuputih
Umur / tgl. Lahir : 34 tahun / 29 September 1981
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Banjar Dinas Hidran, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
A g a m a : Hindu
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
Terdakwa tidak ditahan :
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa Gede Agus Rupawan beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti dan membaca bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang disampaikan dalam persidangan dan pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa GEDE AGUS RUPAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam sesuai dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan masa percobaan 12 (dua belas) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX DK 8836 VU, Nosin : LX150CEPF9948, Noka : MH4LX150EEJP05040 ;
1 (satu) lembar STNK DK 8836 VU An. Komang Sudiasa ;
1 (satu) lembar SIM C An. Gede Agus Rupawan ;
Dikembalikan kepada Gede Agus Rupawan atau pemiliknya yang berhak ;
1 (satu) unit Ran 4 Toyota Fortuner DK 800 DD Nosin : 2KDU297315, Noka : MHFZR69G7D3067249 ;
1 (satu) lembar STNK DK 800 DD An. Made Widiada ;
1 (satu) lembar SIM B1 An. Made Widiada ;
Dikembalikan kepada Made Widiada atau pemiliknya yang berhak ;
Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar Permohonan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa menyesal dan merasa bersalah karena melakukan kelalaian dan telah ada perdamaian oleh karenanya terdakwa memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
-------- Bahwa terdakwa GEDE AGUS RUPAWAN, pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015, sekitar jam 09.30 wita atau pada suatu waktu di bulan Juni 2015 atau setidak-tidaknya disekitar waktu-waktu itu, bertempat di Desa Gunung Sari, Kecamatan Seriri, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan /atau barang, yang kejadiannya sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Kawazaki KLX DK 8836 VU tanpa menggunakan/memakai helm pengaman, datang dari utara menuju ke selatan, dimana keadaan pada saat itu cuaca mendung, jalan lurus, arus lalu lintas sepi, melaju dengan kecepatan + 50-60 Km per jam, persneleng 2 (dua), sebelum sampai di tempat kejadian, terdakwa melihat kendaraan box warna hitam dan dua kendaraan lainnya yang tidak dikenal sedang parkir di sebelah timur garis as jalan, kemudian saat melewati (menyalip) kendaraan yang sedang parkir tersebut, terdakwa tidak hati-hati dengan mengambil halauan terlalu ke kanan, tidak memperhatikan arus lalu lintas di depannya serta tidak memberikan prioritas kepada pengemudi kendaraan roda empat (mobil) Toyota Fortuner Nomor Polisi DK 800 DD, yang dikemudikan oleh saksi Made Widiada datang dari arah selatan menuju ke utara yang sudah pada jalurnya, sehingga saat itu terdakwa terkejut dan berusaha menghentikan sepeda motornya, tetapi ban belakang mengalami slip dan terseret ke depan dan posisi sepeda motor miring menghadap ke timur kemudian menabrak mobil Toyota Fortuner DK 800 DD, akibat dari tabrakan (Lakalantas) tersebut mobil Toyota Fortuner Nomor Polisi DK 800 DD, yang dikemudikan oleh saksi Made Widiada mengalami kerusakan pada velg depan kanan bengkok, bemper depan pecah, kapit udang roda depan bengkok, grill depan pecah, step pijakan kaki kanan rusak serta ban kanan depan pecah, sehingga kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa GEDE AGUS RUPAWAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa di persidangan telah menyatakan bahwa ia telah mendengar serta mengerti akan dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi mengenai surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Made Widiada :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekitar pukul 09.30 Wita, bertempat di Jalan Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Kawasaki KLX yang dikendarai oleh terdakwa dengan mobil Toyota Fortuner yang saksi kemudikan ;
Bahwa Terdakwa datang dari arah utara ke selatan sedangkan saksi mengemudikan mobil dari arah selatan ke utara ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika kendaraan Toyota Fortuner DK 800 DD yang saksi kemudikan datang dari arah selatan ke utara agak menikung ke kanan bersamaan dengan itu datang sepeda motor Kawazaki KLX DK 8836 VK dari arah utara ke selatan agak menikung ke kiri mendahului kendaraan sejenis pick up warna putih yang tidak dikenal kemudian sepeda motor Kawazaki KLX tersebut terjatuh dan terseret di jalan hingga masuk ke jalur kendaraan saksi dan menabrak mobil saksi yang ketika itu sudah berhenti karena mengerem ;
Bahwa kecepatan kendaraan saksi saat itu sekitar 30-40 km/jam ;
Bahwa benturan terjadi di sebelah barat as jalan atau di jalur kendaraan saksi ;
Bahwa akibat kecelakaan itu, yang saksi lihat kendaraan sepeda motor KLX rusak pada mesin kanan pecah, stang kemudi bengkok, lampu depan pecah, kapit udang bengkok sedangkan pada kendaraan Toyota Fortuner milik saksi rusak pada bagian ban kanan depan pecah, velg depan kanan bengkok, bemper depan pecah, kapit udang roda depan bengkok, grill depan pecah, step pijakan kaki kanan rusak, sehingga kerugian yang saksi alami sekitar Rp.15.000.000,- sampai Rp.40.000.000,- tetapi kendaraan saksi tersebut masih ditanggung asuransi ;
Bahwa saksi sempat melihat terdakwa mengalami luka dan keluar darah pada bagian kaki saat itu sempat tidak sadarkan diri dan warga yang menolong untuk diajak ke rumah sakit ;
Bahwa saat itu terdakwa tidak memakai helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan ;
Bahwa pada saat itu cuaca terang, kondisi aspal bagus dan ada marka jalan berupa garis putih menyambung ;
Bahwa posisi jatuhnya terdakwa didepan kanan kendaraan Toyota Fortuner ;
Bahwa benar antara terdakwa dengan saksi telah mengadakan perdamaian dan membuat surat pernyataan perdamaian yang diketahui oleh Kelian Banjar, Kepala Desa dan Perbekel Kayu Putih sekitar 5 hari setelah peristiwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
Saksi Ketut Elah :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekitar pukul 09.30 Wita, bertempat di Jalan Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Kawasaki KLX dengan mobil Toyota Fortuner ;
Bahwa saat kejadian, saksi datang dari Desa Mayong hendak pulang ke Desa Kayu Putih dan saksi datang dari arah utara ke selatan, ditengah perjalanan saksi sempat bertemu dengan terdakwa yang mengendarai sepeda motor Kawazaki KLX DK 8836 VK dan tidak menggunakan helm yang juga datang dari arah utara ke selatan kemudian saksi sempat berbincang-bincang dari atas sepeda motor ;
Bahwa kemudian terdakwa pamit untuk jalan lebih dahulu lalu ketika sampai di tempat kejadian, saksi melihat ada banyak warga dan saksi melihat terdakwa dalam posisi terjatuh karena lukanya parah kemudian saksi minta tolong orang dan saksi mencari bapaknya ;
Bahwa saksi tidak melihat kendaraan lain selain sepeda motor Kawazaki KLX DK 8836 VK dan Fortuner DK 800 DD yang mengalami kecelakaan di sebelah barat as jalan ;
Bahwa saksi tidak memperhatikan kerusakan kedua kendaraan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa Gede Agus Rupawan, yang pada pokoknya membenarkan Dakwaan Penuntut Umum dan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekitar pukul 09.30 Wita, bertempat di Jalan Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Kawasaki KLX yang terdakwa kendarai dengan mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh saksi Made Widiada ;
Bahwa saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dan kondisi jalan di tempat tersebut lurus beraspal, dalam keadaan lalu lintas sepi dan cuaca cerah/terang ;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 40 km/jam, kemudian terdakwa melintas di jalan Desa Gunungsari dari arah utara menuju ke selatan ;
Bahwa di jalan tersebut, terdakwa sempat menghindari mobil parkir dan mengerem kemudian ban belakang sepeda motor terdakwa selip sehingga sepeda motor terdakwa jatuh dan terseret ke depan masuk ke jalur yang berlawanan hingga menabrak mobil Toyota Fortuner yang datang dari depan ;
Bahwa benar terdakwa tidak memakai helm ;
Bahwa saat itu terdakwa mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal ;
Bahwa benar terdakwa sudah minta maaf dan ada perdamaian dengan saksi korban ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pelimpahan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX DK 8836 VU, Nosin : LX150CEPF9948, Noka : MH4LX150EEJP05040 ;
1 (satu) lembar STNK DK 8836 VU An. Komang Sudiasa ;
1 (satu) lembar SIM C An. Gede Agus Rupawan ;
1 (satu) unit Ran 4 Toyota Fortuner DK 800 DD Nosin : 2KDU297315, Noka : MHFZR69G7D3067249 ;
1 (satu) lembar STNK DK 800 DD An. Made Widiada ;
1 (satu) lembar SIM B1 An. Made Widiada ;
Barang-barang bukti tersebut telah dikenali dan dibenarkan oleh saksi dan juga Terdakwa dan telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa seluruh bukti-bukti yang diajukan dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan bukti-bukti tersebut, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 310 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang ataupun badan hukum sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah menghadirkan seorang terdakwa di persidangan, dan telah dibacakan identitasnya secara lengkap, dimana atas pertanyaan Hakim, telah mengaku dan membenarkan bahwa nama dan identitas yang disebut dalam surat Dakwaan tersebut adalah benar terdakwa GEDE AGUS RUPAWAN, dan dengan memperhatikan pula kemampuan serta keadaan terdakwa selama proses pemeriksaan di persidangan yang mana terdakwa sehat jasmani dan rohani serta terdakwa tidak mengalami cacat jiwa atau cacat perkembangan jiwa karena sakit dan juga terdakwa dapat menjawab secara lancar segala pertanyaan yang ditujukan kepadanya sehingga terdakwa dalam perkara ini dapat dimintakan pertanggung jawaban atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”;
Menimbang, bahwa berdasarkan kamus bahasa Indonesia kata “mengemudikan” berasal dari kata “kemudi” yang artinya perlengkapan yang dipergunakan untuk mengatur, ditambah awalan dan akhiran “me – kan” sehingga menjadi kata kerja yang artinya memegang kemudi atau kendali yakni untuk mengatur arah perjalanan perahu, mobil, pesawat terbang dan sebagainya;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 butir 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kelalaian adalah kekuranghati-hatian sehingga terjadi suatu peristiwa yang bukan merupakan maksud si pelaku ;
Menimbang, bahwa menurut Van Hamel kelalaian/kealpaan itu mengandung dua syarat yaitu :
Tidak mengadakan penduga-dugaan sebagaimana diharuskan oleh hukum ;
Tidak mengadakan penghati-hatian sebagaimana diharuskan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa menurut visi doktrina (vide : Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, SH., Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet. Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa) ialah kesalahan yang agak berat (kesalahan kasar/grove schuld), meskipun ukuran grove schuld/kesalahan kasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/dolus namun untuk Kelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimana kebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang in concreto terjadi. Jadi tidaklah dipergunakan sebagai ukuran seorang yang selalu sangat berhati-hati dan juga tidak seorang yang selalu serampangan dalam tindak tanduknya ;
Menimbang, bahwa Culpa dibedakan menjadikan culpa levissima dan culpa lata. Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yang ringan, sedangkan culpa lata atau merkelijke schuld, grove schuld artinya adalah kealpaan berat. Tentang adanya culpa levissima para ahli menyatakan dijumpai di dalam jenis kejahatan, oleh karena sifatnya yang ringan, akan tetapi dapat di dalam hal pelanggaran dari buku III KUHPidana, sebaliknya ada pandangan bahwa culpa levissima oleh Undang-Undang tidak diperhatikan sehingga tidak diancam pidana. Sedangkan bagi culpa lata dipandang tersimpul didalam kejahatan karena kealpaan. Teranglah bahwa kealpaan untuk pengertian sehari-hari tidak sama dengan kealpaan menurut hukum pidana, yang harus mempunyai arti lebih khusus yang relevan dengan hukum pidana. KUHPidana tidak memberikan arti dari pada kealpaan. Sebagaimana lazimnya, lalu para ahli memberikan doktrin tentang kealpaan. Antara lain oleh Vos (Bambang Poernomo 1992: 174) dinyatakan bahwa culpa mempunyai dua elemen yaitu :
a. Tidak mengadakan penduga-duga terhadap akibat bagi si pembuat (voorzien-baarheid) ;
b. Tidak mengadakan penghati-hati mengenai apa yang diperbuat atau tidak diperbuat (onvoorzictigheid).
Mengenai isi kealpaan yang pertama bahwa mengadakan penduga-duga terhadap akibat, berarti disini harus diletakkan adanya hubungan antara bathin pelaku dengan akibat yang timbul, bahkan perlu dicari hubungan kausal antara perbuatan pelaku dengan akibat yang dilarang. Mengenai kurang/tidak mengadakan penghati-hati apa yang diperbuat itu, oleh Vos (Bambang Poernomo 1992: 175), diadakan perincian adanya dua hal yang diperlukan yaitu :
a. Pembuat tidak berbuat secara hati-hati menurut yang semestinya (tukang cat membersihkan pakaian kerja dengan bensin dekat dapur);
b. Pembuat telah berbuat dengan hati-hati, akan tetapi perbuatannya pada pokoknya tidak boleh dilakukan (seseorang membuat mercon dengan sangat hati-hati, namun toh terjadi juga kebakaran).
Tidak mengadakan penghati-hati ini, yang menjadi pusat perhatiannya adalah penilaian tentang apa yang dilakukan oleh pembuat, bahwa apa yang diperbuat dicocokkan dengan penginsyafan bathin pelaku terhadap aturan-aturan hukum. Tugas untuk menentukan syarat yang kedua dari culpa ini lebih ringan dibandingkan dengan pekerjaan untuk menentukan syarat pertama. Di dalam praktik, syarat tidak mengadakan penghati-hati dalam pengertian sub.a atau sub.b tersebut di atas itulah mudah dilihat sebagai hubungan yang erat atau yang paling dekat dengan culpa, oleh karena itu bagi jaksa sudah selayaknya harus menuduhkan dan membuktikan tentang perbuatan tidak mengadakan penghati-hati dari terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk dapat diberlakukannya ketentuan ini tidaklah setiap kekurang hati-hatian itu mencukupi, untuk itu diisyaratkan tentang adanya sedikit atau banyak kekurang hati-hatian yang menyolok tentang adanya sikap kurang perhatian ataupun sikap acuh ;
Menimbang, bahwa mengenai makna dari kecelakaan lalu lintas dapat dilihat dalam pasal 1 butir 24 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang mengatur bahwa Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi Made Widiada, saksi Ketut Elah dan keterangan Terdakwa telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekitar pukul 09.30 Wita, bertempat di Jalan Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Kawasaki KLX yang dikendarai oleh terdakwa dengan mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh saksi Made Widiada dimana saat itu kondisi jalan di tempat tersebut lurus beraspal, dalam keadaan lalu lintas sepi dan cuaca cerah/terang ;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 40 km/jam, kemudian terdakwa melintas di jalan Desa Gunungsari dari arah utara menuju ke selatan ;
Bahwa di jalan tersebut, terdakwa sempat menghindari mobil parkir dan mengerem kemudian ban belakang sepeda motor terdakwa selip sehingga sepeda motor terdakwa jatuh dan terseret ke depan masuk ke jalur yang berlawanan hingga menabrak mobil Toyota Fortuner yang datang dari depan ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika kendaraan Toyota Fortuner DK 800 DD yang dikemudikan oleh saksi Made Widiada datang dari arah selatan ke utara agak menikung ke kanan bersamaan dengan itu datang sepeda motor Kawazaki KLX DK 8836 VK yang dikendarai oleh terdakwa dari arah utara ke selatan agak menikung ke kiri mendahului kendaraan sejenis pick up warna putih yang tidak dikenal kemudian sepeda motor Kawazaki KLX tersebut terjatuh dan terseret di jalan hingga masuk ke jalur kendaraan saksi Made Widiada dan menabrak mobil saksi Made Widiada yang ketika itu sudah berhenti karena mengerem ;
Bahwa benturan terjadi di sebelah barat as jalan atau di jalur kendaraan saksi Made Widiada ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa dengan adanya fakta bahwa dalam posisi jalan agak menikung, terdakwa mengendarai sepeda motor Kawazaki KLX dengan kecepatan sekitar 40-50 km/jam hendak mendahului kendaraan yang parkir/berhenti didepannya sedangkan dari arah berlawanan datang mobil saksi Made Widiada, maka berdasarkan Pasal 110 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur “Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan”, seharusnya terdakwa memberi prioritas/memberi jalan lebih dahulu kepada kendaraan yang datang dari arah depan sesuai jalurnya, namun ternyata terdakwa tetap ingin diutamakan dan akhirnya terdakwa tidak bisa menguasai kendaraannya sehingga terjatuh, lalu sepeda motor terdakwa terseret dan menabrak mobil saksi Made Widiada yang sudah berhenti dan ternyata titik tabrak berada di jalur mobil saksi Made Widiada, maka dari hal tersebut telah nampak kelalaian terdakwa dalam bentuk kekurang hati-hatian dalam berlalu lintas yang bertentangan dengan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 110 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan faktanya kelalaian terdakwa tersebut telah mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur “Dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terungkap bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas diatas, mobil Toyota Fortuner milik saksi Made Widiada mengalami kerusakan pada bagian ban kanan depan pecah, velg depan kanan bengkok, bemper depan pecah, kapit udang roda depan bengkok, grill depan pecah, step pijakan kaki kanan rusak, dan kerugian yang dialami oleh saksi Made Widiada sekitar Rp.15.000.000,- sampai Rp.40.000.000,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan diatas dimana seluruh unsur Pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan” ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan perkara ini tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pemidanaan terhadap terdakwa, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Tidak ada ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Telah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban ;
Menimbang, bahwa dengan segenap pertimbangan tersebut, serta dengan memperhatikan pula ketentuan Pasal 14a KUHP, Majelis Hakim berpendirian bahwa penjatuhan pidana bersyarat oleh Hakim telah cukup untuk menyadarkan terdakwa atas perbuatannya dan telah cukup pula sebagai pelajaran ataupun penjeraan bagi terdakwa sehingga terdakwa dapat kembali bermasyarakat dengan baik dan bertanggungjawab, dan dalam penjatuhan masa pidana bersyarat tersebut, ditetapkan pula syarat umum bahwa dalam kurun waktu tertentu yang ditentukan, terpidana tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana, dan apabila dalam kurun waktu masa bersyarat tersebut terpidana melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana, maka lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dalam perkara ini harus dijalankan oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX DK 8836 VU, Nosin : LX150CEPF9948, Noka : MH4LX150EEJP05040 ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Kawasaki KLX DK 8836 VU atasnama Komang Sudiasa ;
1 (satu) lembar SIM C An. Gede Agus Rupawan ;
Masing-masing agar dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) unit Kendaraan Toyota Fortuner DK 800 DD Nosin : 2KDU297315, Noka : MHFZR69G7D3067249 ;
1 (satu) lembar STNK Toyota Fortuner DK 800 DD An. Made Widiada ;
1 (satu) lembar SIM B1 An. Made Widiada ;
Masing-masing agar dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi korban Made Widiada.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 14 a KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Gede Agus Rupawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap karena terpidana telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX DK 8836 VU, Nosin : LX150CEPF9948, Noka : MH4LX150EEJP05040 ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Kawasaki KLX DK 8836 VU atasnama Komang Sudiasa ;
1 (satu) lembar SIM C An. Gede Agus Rupawan ;
Masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) unit Kendaraan Toyota Fortuner DK 800 DD Nosin : 2KDU297315, Noka : MHFZR69G7D3067249 ;
1 (satu) lembar STNK Toyota Fortuner DK 800 DD An. Made Widiada ;
1 (satu) lembar SIM B1 An. Made Widiada ;
Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi korban Made Widiada.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.,-(dua ribu lima ratus Rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Senin tanggal 9 Mei 2016 oleh : NI LUH SUANTINI, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH., MH., dan DIAH ASTUTI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh NI KOMANG NOVI PRIASTUTI P. D., SH., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh KADEK ADI PRAMARTA, SH., sebagai Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH., MH. NI LUH SUANTINI, SH.,MH.
DIAH ASTUTI, SH., MH.
Panitera Pengganti,
NI KOMANG NOVI PRIASTUTI P.,D., SH.