76/Pid.sus/2012/PN.TL
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 76/Pid.sus/2012/PN.TL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KO SUMINTO bin HARMOKO
terdakwa KO SUMINTO bin HARMOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor:76/Pid.sus/2012/PN.TL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Trenggalek yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa: -----------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : KO SUMINTO bin HARMOKO; -----------------------------
Tempat lahir : Trenggalek; -------------------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 58 tahun / 02 Maret 1954; -------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - laki; --------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ---------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Sudirman No.77, RT.016-RW.005, Kelurahan, Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek; -------------------------------------------------------
A g a m a : Katholik; ----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; ------------------------------------------------------------
------- Terhadap terdakwa dalam menjalani pemeriksaan perkara ini tidak dilakukan penahanan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Pengadilan Negeri tersebut; -----------------------------------------------------------------------
------- Setelah membaca berkas perkara; ----------------------------------------------------------------
------- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan; ----
------ Setelah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ------
------- Setelah mendengar pula tuntutan Jaksa penuntut umum tertanggal 25 Juni 2012 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : ---
1. Menyatakan terdakwa Ko Suminto bin Harmoko secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengajamengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki ijin edar” dalam surat dakwaan kami pasal 197 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan; --------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ko Suminto bin Harmoko dengan pidana penjara
selama ………………..
2
selama 8(delapan) bulan penjara dengan masa percobaan selama 10(sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 2(dua) bulan kurungan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa ; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU berisi 51 (lima puluh satu) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : kapsul warna hitam siver berlogo ITRASAL, pil warna coklat berlogo MP dan pil warna putih tanpa logo. ----------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan PANAS DALAM berisi 115 (seratus lima belas) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : kapsul warna kuning biru berlogo MAP dan pil warna hijau muda berlogo P. -----------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan GIGI berisi 134 (seratus tiga puluh empat) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari kapsul warna merah tua berlogo AFI, pil warna kuning berlogo MF dan pil warna putih berlogo AFI. -------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan NAPSU MAKAN berisi 30 (tiga puluh) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna ping berlogo DEXA, pil warna abu-abu berlogo KALBE dan kapsul warna merah tanpa logo dan 5 (lima) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : pil warna abu-abu berlogo KALBE dan pil warna merah tanpa logo. ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan MURUS berisi 33 (tiga puluh tiga ) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari pil warna putih berlogo FM, pil warna abu-abu berlogo M, kapsul warna merah tua berlogo AFI dan 86 (delapan puluh enam) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna putih berlogo FM, kapsul warna merah tua berlogo AFI, pil warna coklat berlogo F dan 2 (dua) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna putih berlogo FM, pil warna coklat berlogo M dan kapsul warna merah tanpa logo. --------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan FLU berisi 150 (seratus lima puluh) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : kapsul warna hijau kuning berlogo RAMA, 1 (satu)
Pil …………….
3
pil warna ping berlogo PYRIDAM dan pil warna putih berlogo GF. ---------------------
9 (sembilan) kantong plastik Obat Stelan SESAK @ berisi 100 (seratus) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : pil warna hijau berlogo AF, pil warna ping berlogo DEXA dan 1 (satu) kantong plastik berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari pil warna hijau berlogo AF dan pil warna ping berlogo DEXA. ------------------------------------------------------------------------------
100 (seratus) butir pil warna putih berlogo O. -------------------------------------------------
100 (seratus) butir kapsul warna abu-abu hitam berlogo ITRASAL. ----------------------
100 (seratus) butir pil warna coklat berlogo MP. ---------------------------------------------
18 (delapan belas) kantong plastik Obat Stelan PEGEL LINU @ berisi 100 (seratus) bungkus terdiri dari @ berisi 4 (empat) butir terdiri dari pil warna orange berlogo AFI, pil warna putih berlogo AFI, pil warna orange bulat berlogo P dan pil warna hijau berlogo RAMA. -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan PEGEL LINU berisi 95 (sembilan puluh lima) bungkus terdiri dari @ berisi 4 (empat) butir terdiri dari : pil warna orange berlogo AFI, pil warna putih berlogo AFI, pil warna orange bulat berlogo P dan pil warna hijau berlogo RAMA. -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU ASAM URAT berisi 219 (dua ratus sembilan belas) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo AFI, pil warna putih berlogo GF dan pil warna hijau berlogo HUFA.--
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU berisi 146 (seratus empat puluh enam) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : kapsul warna orange tanpa logo, pil warna hijau berlogo HARSEN dan pil warna orange berlogo PRD. ------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU berisi 74 (tujuh puluh empat) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo EMBA, pil warna hijau berlogo RAMA dan kapsul warna biru coklat tanpa logo dan 14 (empat belas) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir pil terdiri dari : pil warna hijau berlogo RAMA,
pil ………………..
4
pil warna orange logo PONCO dan kapsul warna biru coklat tanpa logo. -----------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan GATAL berisi 306 (tiga ratus enam) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna merah muda berlogo ZP, pil warna kuning berlogo P dan pil warna hijau berlogo AF. -----------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan BATUK SESAK berisi 46 (empat puluh enam) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna merah muda berlogo DEXA, pil warna biru berlogo KALBE dan kapsul warna biru putih muda tanpa logo. --------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan MAH berisi 102 (seratus dua) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo IFARS, pil warna hijau muda tanpa logo dan pil warna hijau tanpa logo. ---------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan GATAL berisi 47 (empat puluh tujuh) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo PRD dan pil warna biru berlogo KALBE. ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan MATA berisi 16 (enam belas) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna putih berlogo SD, pil warna hijau muda berlogo P dan kapsul warna orange tanpa logo. -----------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LANCAR KENCING berisi 26 (dua puluh enam) bungkus berisi @ 2, 5 (dua setengah) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo GF, pil warna hijau berlogo AF dan pil warna merah muda berlogo HCT. -----
Barang bukti yang disita dari tersangka KO SUMINTO pada tanggal 8 Nopember 2011 berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------
a. 1 (satu) kaleng plastik berisi 249 (dua ratus empat puluh sembilan) tablet obat merk Fenilbutazon. (Huruf K dalam lingkaran merah). --------------------------------------------
b. 1 (satu) kaleng plastik berisi 290 (dua ratus sembilan puluh) tablet obat merk Prednison. (Huruf K dalam lingkaran merah) ------------------------------------------------
c. 1(satu) kaleng plastik berisi 100(seratus) kapsul obat merk KOKOTRA(Tetracyclin)
huruf …………….
5
Huruf K dalam lingkaran merah) ------------------------------------------------------------------
d. 1 (satu) kaleng plastik berisi 1000 (seribu) kaplet obat merk DEXAMETHASON (Huruf K dalam lingkaran merah) ---------------------------------------------------------------
e. 1 (satu) kaleng plastik berisi 203 (dua ratus tiga) tablet obat merk Pehachlor (Huruf K dalam lingkaran merah) ---------------------------------------------------------------------------
f. 1 (satu) kaleng plastik berisi 1000 (seribu) kaplet obat merk ANTALGIN (Huruf K dalam lingkaran merah) ---------------------------------------------------------------------------
g. 1 ( satu ) kaleng plastik berisi 114 ( seratus empat belas ) tablet obat merk Hidrochlorothiazide. (Huruf K dalam lingkaran merah)-----------------------------
h. 1 ( satu ) kaleng plastik berisi 111 ( seratus sebelas ) capsul obat merk Chloramphenicol (Huruf K dalam lingkaran merah) ----------------------------------------
i. 1 (satu) kaleng plastik berisi 336 (tiga ratus tiga puluh enam) tablet obat merk EXTRACT BELLADONNA (Huruf K dalam lingkaran merah) -------------------------
j. 1 (satu) kaleng plastik berisi 86 (delapan puluh enam) tablet obat merk ASMA SOHO (Huruf K dalam lingkaran merah) ---------------------------------------------------------------
k. 1 (satu) bok/dus berisi 10 strip @ 10 (sepuluh) Capsul obat merk Piroxicam (Huruf K dalam lingkaran merah) ---------------------------------------------------------------------------
l. 1 ( satu ) bok / dus berisi 4 ( empat ) strip @ 10 ( sepuluh ) tablet obat merk NORMASTIN (Huruf K dalam lingkaran merah) ------------------------------------
m. 1 (satu) bok/dus berisi 2 (dua) strip @ 10 (sepuluh) kaplet obat merk OMESTAN (Huruf K dalam lingkaran merah) ---------------------------------------------------------------
n. 1 (satu) bok/dus berisi 2 (dua) strip @ 10 (sepuluh) tablet obat merk Furosemide (Huruf K dalam lingkaran merah) ---------------------------------------------------------------
o. 1 (satu) bok/dus berisi 2 (dua) strip @ 10 (sepuluh) kaplet obat merk ERPHACYP (Huruf K dalam lingkaran merah) ---------------------------------------------------------------
p. 1 ( satu ) bok / dus berisi 3 ( tiga ) strip @ 10 ( sepuluh ) tablet obat merk
Metronidazole ..................
6
Metronidazole (Huruf K dalam lingkaran merah) ------------------------------------------
q. 1 (satu) bok/dus berisi 2 (dua) strip @ 10 (sepuluh) kapsul obat merk Thiamfilex (Huruf K dalam lingkaran merah). --------------------------------------------------------------
r. 1 (satu) bok/dus berisi 2 (dua) strip @ 10 (sepuluh) kaplet obat merk Asam mefenamat (Huruf K dalam lingkaran merah) ---------------------------------------------------------------
s. 1(satu) kaleng plastik berisi 129 ( seratus dua puluh sembilan ) tablet obat merk ANTASIDA DOEN dalam lingkaran hijau. --------------------------------------------
t. 1(satu) bok/dus berisi 10 strip @ 10 (sepuluh) tablet obat merk Omegadiar dalam lingkaran hijau. ------------------------------------------------------------------------------------
u. 1 ( satu ) bok / dus berisi 10 strip @ 10 (sepuluh)) kaplet obat merk FLUTAMOL dalam lingkaran biru. -----------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan --------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah);
------- Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman; ----------------------
------- Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 27 Maret 2012 No.Reg.Perk: PDM-29/TRGAL/03/2012 telah didakwa dengan Surat Dakwaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Primair ------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa KO SUMINTO BIN HARMOKO pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2011 sekitar jam 11.00 wib atau setidak tidak pada suatu waktu lain di tahun 2011 bertempat di Apotik Arjuna di Jalan Sudirman No. 77, RT.16, RW.05, Kelurahan Sumber Gedong, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan
cara ……………..
7
cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa sebagai pemilik Apotik Arjuna dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 308/13-14/SIUP-K/X/2008 serta memiliki Tanda daftar perusahan Perorangan (TDP) Nomor 131452300307 dengan jenis barang/jasa dagangan utama : obat obatan yang berbentuk jadi (kapsul,tablet/larutan,salep,bubuk) yang berlaku sejak tanggal 7 Nopember 2008 s/d 7 Nopember 2013 memperkerjakan saksi PRAJUNA selaku Apoteker dan saksi SUIMAWATI selaku asisten Apoteker serta memiliki tiga orang karyawan yakni saksi ANIS WATI, saksi AFRIDA YUSTIANAFERAWATI, saksi HENI NURHAIYASARI serta sdri KOIR; --------------------------------------------------------------------
------- Bahwa selanjutnya terdakwa yang tidak memiliki keahlian dibidang farmasi serta terdakwa selaku pemilik Apotik Arjuna berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 308/13-14/SIUP-K/X/2008 serta memiliki Tanda daftar perusahan Perorangan (TDP) Nomor 131452300307 dengan jenis barang/jasa dagangan utama : obat obatan yang berbentuk jadi (kapsul,tablet/larutan,salep,bubuk) namun tidak memiliki ijin edar untuk menjual obat stelan menyuruh karyawannya pada saat tidak melayani konsumen yakni saksi ANIS WATI, saksi AFRIDA YUSTIANAFERAWATI, saksi HENI NURHAIYASARI serta sdri KOIR untuk meracik berbagai jenis obat obatan yang tersedia di Apotik Arjuna menjadi obat stelan dengan cara obat obat tertentu digabungkan dengan obat jenis lain kemudian dimasukan kedalam plastik lalu dilengketkan dengan api lilin lalu disimpan dalam kemasan plastik besar dengan memberi tanda berupa ditempeli nama obat stelan pada setiap plastik berisikan obat obatan yang telah diracik dengan kegunaan untuk berbagai jenis penyakit tertentu serta dicantumkan harga setiap satu bungkus obat stelan untuk mempermudah didalam melayani konsumen; -----------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa selanjutnya saksi Mujianto dan saksi ENDRO TRIWAHYONO setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai penjualan obat stelan di Apotik Arjuna meminta saksi TITAH SUSIANI untuk berpura pura membeli obat stelan tanpa membawa resep dokter di Apotik Arjuna pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2011 sekitar jam 15.00
Wib …………..
8
wib dan pada saat itu saksi TITIN SUSIANI membeli obat stelan sakit gigi dua stel dan obat stelan sakit pegel lini dua stel dengan harga per stelannya Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah) kemudian pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2011 sekira pukul 11.00 wib saksi Mujianto dan saksi ENDRO TRIWAHYONO melakukan operasi/Razia di Apotik Arjuna dan dari hasil Operasi/Razia tersebut berhasil disita dari terdakwa selaku pemilik Apotik Arjuna berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU berisi 51 (lima puluh satu) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : kapsul warna hitam siver berlogo ITRASAL, pil warna coklat berlogo MP dan pil warna putih tanpa logo. ----------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan PANAS DALAM berisi 115 (seratus lima belas) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : kapsul warna kuning biru berlogo MAP dan pil warna hijau muda berlogo P. -----------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan GIGI berisi 134 (seratus tiga puluh empat) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari kapsul warna merah tua berlogo AFI, pil warna kuning berlogo MF dan pil warna putih berlogo AFI. -------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan NAPSU MAKAN berisi 30 (tiga puluh) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna ping berlogo DEXA, pil warna abu-abu berlogo KALBE dan kapsul warna merah tanpa logo dan 5 (lima) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : pil warna abu-abu berlogo KALBE dan pil warna merah tanpa logo. ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan MURUS berisi 33 (tiga puluh tiga ) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari pil warna putih berlogo FM, pil warna abu-abu berlogo M, kapsul warna merah tua berlogo AFI dan 86 (delapan puluh enam) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna putih berlogo FM, kapsul warna merah tua berlogo AFI, pil warna coklat berlogo F dan 2 (dua) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna putih berlogo FM, pil warna coklat berlogo M dan kapsul warna merah tanpa logo. --------------------------------------------------------
1(satu) ………….
9
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan FLU berisi 150 (seratus lima puluh) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : kapsul warna hijau kuning berlogo RAMA, 1 (satu) pil warna ping berlogo PYRIDAM dan pil warna putih berlogo GF. ---------------------
9 (sembilan) kantong plastik Obat Stelan SESAK @ berisi 100 (seratus) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : pil warna hijau berlogo AF, pil warna ping berlogo DEXA dan 1 (satu) kantong plastik berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari pil warna hijau berlogo AF dan pil warna ping berlogo DEXA.-------------------------------------------------------------------------------
100 (seratus) butir pil warna putih berlogo O. -------------------------------------------------
100 (seratus) butir kapsul warna abu-abu hitam berlogo ITRASAL. ----------------------
100 (seratus) butir pil warna coklat berlogo MP. ---------------------------------------------
18 (delapan belas) kantong plastik Obat Stelan PEGEL LINU @ berisi 100 (seratus) bungkus terdiri dari @ berisi 4 (empat) butir terdiri dari pil warna orange berlogo AFI, pil warna putih berlogo AFI, pil warna orange bulat berlogo P dan pil warna hijau berlogo RAMA.------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan PEGEL LINU berisi 95 (sembilan puluh lima) bungkus terdiri dari @ berisi 4 (empat) butir terdiri dari : pil warna orange berlogo AFI, pil warna putih berlogo AFI, pil warna orange bulat berlogo P dan pil warna hijau berlogo RAMA. -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU ASAM URAT berisi 219 (dua ratus sembilan belas) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo AFI, pil warna putih berlogo GF dan pil warna hijau berlogo HUFA.--
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU berisi 146 (seratus empat puluh enam) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : kapsul warna orange tanpa logo, pil warna hijau berlogo HARSEN dan pil warna orange berlogo PRD. ------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU berisi 74 (tujuh puluh empat) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo EMBA, pil
warna ……………….
10
warna hijau berlogo RAMA dan kapsul warna biru coklat tanpa logo dan 14 (empat belas) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir pil terdiri dari : pil warna hijau berlogo RAMA, pil warna orange logo PONCO dan kapsul warna biru coklat tanpa logo. -----------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan GATAL berisi 306 (tiga ratus enam) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna merah muda berlogo ZP, pil warna kuning berlogo P dan pil warna hijau berlogo AF. -----------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan BATUK SESAK berisi 46 (empat puluh enam) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna merah muda berlogo DEXA, pil warna biru berlogo KALBE dan kapsul warna biru putih muda tanpa logo. --------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan MAH berisi 102 (seratus dua) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo IFARS, pil warna hijau muda tanpa logo dan pil warna hijau tanpa logo. ---------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan GATAL berisi 47 (empat puluh tujuh) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo PRD dan pil warna biru berlogo KALBE. ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan MATA berisi 16 (enam belas) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna putih berlogo SD, pil warna hijau muda berlogo P dan kapsul warna orange tanpa logo. -----------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LANCAR KENCING berisi 26 (dua puluh enam) bungkus berisi @ 2, 5 (dua setengah) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo GF, pil warna hijau berlogo AF dan pil warna merah muda berlogo HCT. -----
------- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pom RI yang tertuang didalam Berita Acara Keterengan Ahli Nomor : PY.07.947.04.12.4681.BA yang di tanda tangani oleh PIPIN ERI AGUSTINA, S.FARM,.APT. menjelaskan berdasarkan pemeriksaan/identifikasi secara visusal dengan memeriksa penandaan pada kemasan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti tersebut maka dapat diberikan keterangan sebagai berikut : Barang tersebut diatas merupakan sediaan farmasi berupa obat yang diedarkan tidak dalam kemasan aslinya
tetapi ........................
11
tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label / penandaan yang lengkap hal ini melanggar UU. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 106 ayat (2). PP 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan pasal 77 jo pasal 27 dan pasal 28 ayat 1.2. sehingga barang tersebut diatas dapat digolongkan sebagai sediaan faramasi berupa obat yang tidak memiliki ijin edar; -----------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR -----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa KO SUMINTO BIN HARMOKO pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2011 sekitar jam 11.00 wib atau setidak tidak pada suatu waktu lain di tahun 2011 bertempat di Apotik Arjuna di Jalan Sudirman No. 77, RT.16, RW.05, Kelurahan Sumber Gedong, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, Setiap orangdengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------
------- Bahwa terdakwa sebagai pemilik Apotik Arjuna dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 308/13-14/SIUP-K/X/2008 serta memiliki Tanda daftar perusahan Perorangan (TDP) Nomor 131452300307 dengan jenis barang/jasa dagangan utama : obat obatan yang berbentuk jadi (kapsul,tablet/larutan,salep,bubuk) yang berlaku sejak tanggal 7 Nopember 2008 s/d 7 Nopember 2013 memperkerjakan saksi PRAJUNA selaku Apoteker dan saksi SUIMAWATI selaku asisten Apoteker serta memiliki tiga orang karyawan yakni saksi ANIS WATI, saksi AFRIDA YUSTIANAFERAWATI, saksi HENI NURHAIYASARI serta sdri KOIR; --------------------------------------------------------------------
------- Bahwa selanjutnya terdakwa yang tidak memiliki keahlian dibidang farmasi serta terdakwa selaku pemilik Apotik Arjuna berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 308/13-14/SIUP-K/X/2008 serta memiliki Tanda daftar perusahan Perorangan
( TDP ) ..........................
12
(TDP) Nomor 131452300307 dengan jenis barang/jasa dagangan utama : obat obatan yang berbentuk jadi (kapsul,tablet/larutan,salep,bubuk) namun tidak memiliki ijin edar untuk menjual obat stelan menyuruh karyawannya pada saat tidak melayani konsumen yakni saksi ANIS WATI, saksi AFRIDA YUSTIANAFERAWATI, saksi HENI NURHAIYASARI serta sdri KOIR untuk meracik berbagai jenis obat obatan yang tersedia di Apotik Arjuna menjadi obat stelan dengan cara obat obat tertentu digabungkan dengan obat jenis lain kemudian dimasukan kedalam plastik lalu dilengketkan dengan api lilin lalu disimpan dalam kemasan plastik besar dengan memberi tanda berupa ditempeli nama obat stelan pada setiap plastik berisikan obat obatan yang telah diracik dengan kegunaan untuk berbagai jenis penyakit tertentu serta dicantumkan harga setiap satu bungkus obat stelan untuk mempermudah didalam melayani konsumen. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memperhatikan standar mutu pelayanan, keamanan dan kebersihan pada saat menyuruh saksi ANIS WATI, saksi AFRIDA YUSTIANAFERAWATI, saksi HENI NURHAIYASARI serta sdri KOIR meracik obat obat stelan tersebut dengan tidak dicantumkan masa berlaku dan zat yang terkandung didalam obat stelan tersebut sehingga dapat mebahayakan oarng yang mengkonsumsi obat stelan tersebut; -------------------
------- Bahwa selanjutnya saksi Mujianto dan saksi ENDRO TRIWAHYONO setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai penjualan obat stelan di Apotik Arjuna meminta saksi TITAH SUSIANI untuk berpura pura membeli obat stelan tanpa membawa resep dokter di Apotik Arjuna pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2011 sekitar jam 15.00 wib dan pada saat itu saksi TITIN SUSIANI membeli obat stelan sakit gigi dua stel dan obat stelan sakit pegel lini dua stel dengan harga per stelannya Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah) kemudian pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2011 sekira pukul 11.00 wib saksi Mujianto dan saksi ENDRO TRIWAHYONO melakukan operasi/Razia di Apotik Arjuna dan dari hasil Operasi/Razia tersebut berhasil disita dari terdakwa selaku pemilik Apotik Arjuna berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong …………………
13
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU berisi 51 (lima puluh satu) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : kapsul warna hitam siver berlogo ITRASAL, pil warna coklat berlogo MP dan pil warna putih tanpa logo. ----------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan PANAS DALAM berisi 115 (seratus lima belas) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : kapsul warna kuning biru berlogo MAP dan pil warna hijau muda berlogo P. -----------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan GIGI berisi 134 (seratus tiga puluh empat) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari kapsul warna merah tua berlogo AFI, pil warna kuning berlogo MF dan pil warna putih berlogo AFI. -------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan NAPSU MAKAN berisi 30 (tiga puluh) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna ping berlogo DEXA, pil warna abu-abu berlogo KALBE dan kapsul warna merah tanpa logo dan 5 (lima) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : pil warna abu-abu berlogo KALBE dan pil warna merah tanpa logo. ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan MURUS berisi 33 (tiga puluh tiga ) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari pil warna putih berlogo FM, pil warna abu-abu berlogo M, kapsul warna merah tua berlogo AFI dan 86 (delapan puluh enam) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna putih berlogo FM, kapsul warna merah tua berlogo AFI, pil warna coklat berlogo F dan 2 (dua) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna putih berlogo FM, pil warna coklat berlogo M dan kapsul warna merah tanpa logo. --------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan FLU berisi 150 (seratus lima puluh) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : kapsul warna hijau kuning berlogo RAMA, 1 (satu) pil warna ping berlogo PYRIDAM dan pil warna putih berlogo GF.----------------------
9 (sembilan) kantong plastik Obat Stelan SESAK @ berisi 100 (seratus) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : pil warna hijau berlogo AF, pil warna ping berlogo DEXA dan 1 (satu) kantong plastik berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat)
bungkus ………………..
14
bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari pil warna hijau berlogo AF dan pil warna ping berlogo DEXA.-------------------------------------------------------------------------------
100 (seratus) butir pil warna putih berlogo O. -------------------------------------------------
100 (seratus) butir kapsul warna abu-abu hitam berlogo ITRASAL. ----------------------
100 (seratus) butir pil warna coklat berlogo MP. ---------------------------------------------
18 (delapan belas) kantong plastik Obat Stelan PEGEL LINU @ berisi 100 (seratus) bungkus terdiri dari @ berisi 4 (empat) butir terdiri dari pil warna orange berlogo AFI, pil warna putih berlogo AFI, pil warna orange bulat berlogo P dan pil warna hijau berlogo RAMA. -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan PEGEL LINU berisi 95 (sembilan puluh lima) bungkus terdiri dari @ berisi 4 (empat) butir terdiri dari : pil warna orange berlogo AFI, pil warna putih berlogo AFI, pil warna orange bulat berlogo P dan pil warna hijau berlogo RAMA. -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU ASAM URAT berisi 219 (dua ratus sembilan belas) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo AFI, pil warna putih berlogo GF dan pil warna hijau berlogo HUFA. -
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU berisi 146 (seratus empat puluh enam) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : kapsul warna orange tanpa logo, pil warna hijau berlogo HARSEN dan pil warna orange berlogo PRD. ------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU berisi 74 (tujuh puluh empat) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo EMBA, pil warna hijau berlogo RAMA dan kapsul warna biru coklat tanpa logo dan 14 (empat belas) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir pil terdiri dari : pil warna hijau berlogo RAMA, pil warna orange logo PONCO dan kapsul warna biru coklat tanpa logo. -----------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan GATAL berisi 306 (tiga ratus enam) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna merah muda berlogo ZP, pil warna kuning berlogo P dan pil warna hijau berlogo AF. -----------------------------------
1(satu) ……………..
15
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan BATUK SESAK berisi 46 (empat puluh enam) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna merah muda berlogo DEXA, pil warna biru berlogo KALBE dan kapsul warna biru putih muda tanpa logo. --------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan MAH berisi 102 (seratus dua) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo IFARS, pil warna hijau muda tanpa logo dan pil warna hijau tanpa logo. ---------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan GATAL berisi 47 (empat puluh tujuh) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo PRD dan pil warna biru berlogo KALBE. ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan MATA berisi 16 (enam belas) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna putih berlogo SD, pil warna hijau muda berlogo P dan kapsul warna orange tanpa logo. -----------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LANCAR KENCING berisi 26 (dua puluh enam) bungkus berisi @ 2, 5 (dua setengah) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo GF, pil warna hijau berlogo AF dan pil warna merah muda berlogo HCT. ----
------- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pom RI yang tertuang didalam Berita Acara Keterengan Ahli Nomor : PY.07.947.04.12.4681.BA yang di tanda tangani oleh PIPIN ERI AGUSTINA, S.FARM,.APT. menjelaskan berdasarkan pemeriksaan/identifikasi secara visusal dengan memeriksa penandaan pada kemasan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fissik barang bukti tersebut maka dapat diberikan keterangan sebagai berikut : Barang tersebut diatas merupakan sediaan farmasi berupa obat yang diedarkan tidak dalam kemasan aslinya tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label / penandaan yang lengkap hal ini melanggar UU. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 106 ayat (2). PP 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan pasal 77 jo pasal 27 dan pasal 28 ayat 1.2. sehingga barang tersebut diatas dapat digolongkan sebagai sediaan faramasi berupa obat yang tidak memiliki ijin edar. -----------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No.
36 Tahun ……………
16
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi; -------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah di dengar keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah masing-masing bernama: ----------------------------------------------------------------------------------
1. Saksi Drs. PARJUNO,Apt.MM. --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merupakan apoteker pada apotik Arjuna milik terdakwa sejak apotik tersebut berdiri; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan oktober tahun 2011 saksi selaku apoteker apotik Arjuna dipanggil untuk hadir di Polres Trenggalek untuk diminta keterangan sehubungan dengan dugaan apotik Arjuna telah menjual obat racikan tanpa ijin edar; ------------------------
Bahwa tugas saksi selaku apoteker adalah memberi informasi dalam pelayanan farmasi pada apotik arjuna dan bertanggung jawab terhadap penjualan obat atas resep dokter; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi semua obat yang dijual oleh apotik arjuna semuanya memiliki ijin edar yaitu obat yang ada kemasannya, tercantum kandungan dan komposisinya, ada tanggal kadaluarsa serta, kode produksi serta pabrik yang memproduksi obat tersebut; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebelum diminta keterangan di polres sebelumnya tidak mengetahui bahwa di apotik arjuna telah menjual obat racikan/setelan; --------------------------------
Bahwa untuk obat racikan/setelan tersebut bukan termasuk bidang tanggung jawab saksi karena saksi hanya melayani penjualan obat yang berdasr atas resep dokter dan yang melayani penjualan untuk obat umum/tanpa memerlukan resep dokter adalh petugas yang ada didepan; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk obat racikan/setelan dalam penjualannya harus berdasarkan resep dokter dan harus memiliki ijin edar dan tanpa kedua hal tersebut maka melakukan
penjualan ..................
17
penjualan obat racikan/setelan adalah dilarang; ---------------------------------------------
Bahwa meskipun obat racikan/setelan tersebut merupakan gabungan dari beberapa obat yang memiliki ijin edar akan tetapi karena setelah diracik/disetel obat-obat tersebut telah dilepas dari kemasan aslinya, sehingga tidak tercantum lagi kandungan dan komposisinya, tanggal kadaluarsa serta, kode produksi serta pabrik yang memproduksi obat tersebut maka untuk obat racikan/setelan tersebut harus memilki ijin edar tersendiri; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan pengadaan obat pada apotek Arjuna sepenuhnya adalah kewenangan dan ditentukan oleh terdakwa demikin pula mengenai penentuan harga jual dari obat-obat tersebut; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti siapa yang meracik obat setelan pada apotik Arjuna yang kemudian dijual bebas kepada masyarakat; -----------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah berkonsultasi tentang komposisi atau memberitahu saksi tentang penjualan obat racikan/setelan tersebut kepada saksi; ---------------------
Bahwa saksi pernah melihat barang bukti yang ditunjukkan sebagai obat racikan/setelan yang ada di apotik Arjuna; ---------------------------------------------------
------- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya. ---------------------------------
2. Saksi SUIMA WATI -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan agustus tahun 2011 polisi dari Polres Trenggalek telah melakukan penyitaan pada obat racikan/setelan yang ada di apotik Arjuna milki terdakwa karena tidak memilki ijin edar; -----------------------------------------------------------------
Bahwa obat yang disita antara lain obat panas dalam, sakit gigi, linu, murus, nafsu makan, flu, pegal linu, linu asam urat, batuk sesak, gatal, mah, mata dan lancar kencing; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa secara jumlah obat yang disita saksi tidak tahu secara pasti yang pasti saksi mengetahui bahwa obat-obat racikan/setelan tersebut ada di apotik arjuna dan dijual kepada masyarakat umum secara bebas; ------------------------------------------------------
Bahwa .......................
18
Bahwa saksi adalah asisten apoteker pada apotik Arjuna yang bertugas membantu apoteker dalam melayani penjualan obat berdasarkan resep dari dokter; ----------------
Bahwa untuk obat racikan/setelan tersebut bukan termasuk bidang tanggung jawab saksi karena saksi hanya melayani penjualan obat yang berdasr atas resep dokter dan yang melayani penjualan untuk obat umum/tanpa memerlukan resep dokter adalah petugas yang ada didepan; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk obat racikan/setelan dalam penjualannya harus berdasarkan resep dokter dan harus memiliki ijin edar dan tanpa kedua hal tersebut maka melakukan penjualan obat racikan/setelan adalah dilarang; ---------------------------------------------
Bahwa meskipun obat racikan/setelan tersebut merupakan gabungan dari beberapa obat yang memiliki ijin edar akan tetapi karena setelah diracik/disetel obat-obat tersebut telah dilepas dari kemasan aslinya, sehingga tidak tercantum lagi kandungan dan komposisinya, tanggal kadaluarsa serta, kode produksi serta pabrik yang memproduksi obat tersebut maka untuk obat racikan/setelan tersebut harus memilki ijin edar tersendiri; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan pengadaan obat pada apotek Arjuna sepenuhnya adalah kewenangan dan ditentukan oleh terdakwa demikin pula mengenai penentuan harga jual dari obat-obat tersebut; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi yang membungkus obat racikan/setelan tersebut adalah penjaga apotik yang ada di depan yakni sdri Anis dan sdri Vera; -----------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah berkonsultasi tentang komposisi atau memberitahu saksi tentang penjualan obat racikan/setelan tersebut kepada saksi; ---------------------
Bahwa obat racikan/setelan tersebut apabila dikonsumsi akan ada efek samping yang merugikan karena obat-obat tersebut sudah tidak higienis lagi; ---------------------------
Bahwa pemilik semua obat racikan/setelan tersebut adalah terdakwa; -------------------
Bahwa setahu saksi obat racikan/setelan tersebut mulai dijual bebas di apotik Arjuna
sekitar ......................
19
sekitar 1 tahun lalu dan saksi tidak berani untuk melarangnya karena yang memerintahkan penjualan obat racikan/setelan tersebut adalah terdakwa selaku pemilik apotik Arjuna; --------------------------------------------------------------------------
------- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan untuk keseluruhan. ---------------
------- Menimbang didepan persidangan keterangan saksi-saksi atas nama saksi Mujianto, saksi Endro Tri Wahyono, saksi Titah Susiani, saksi Anis Winanti, saksi Afrida Yustiana Ferawati, saksi Heni Nurhaiyasari dan saksi Pipin Eri Agustina,S.Farm. atas permintaan penuntut umum dan dengan persetujuan terdakwa keterangan saksi-saksi tersebut telah dibacakan sesuai dengan keterangan yang telah diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan terdakwa sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendirikan Apotik Arjuno kurang lebih sudah 20 (dua puluh) tahun yang dan sudah memiliki ijin resmi dan sekarang masih berlaku; --------------------------
Bahwa tugas pokok sebagai pemilik Apotik adalah mengurusi menegemen apotik diantaranya masalah keuangan dan operasional pembelian obat, sebagai penangung jawabnya adalah Apoteker; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memiliki karyawan diantaranya sdr. Drs. PARDJUNA sebagai Apoteker, sdri. HENI, sdri. IMA dan sdri ENIK sebagai Asisten Apoteker, sedangkan karyawan biasa sdri. AFRIDA YUSTIANA VERA, sdri. DARA, sdri. PUJI dan sdr. KOIR; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2011 sekira jam 11.00 wib Petugas dari Sat Reskoba Polres Trenggalek telah melakukan razia di apotiknya dan telah menyita beberapa bungkus obat stelan diantaranya : Obat stelan LINU, Panas Dalam, Gigi, Napsu Makan, Murus, Flu. Sesak. Pegel Linu. Linu Asam Urat, Gatal, Batuk Sesak, Mah, Mata dan Lancar Kencing; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukan di depan persidangan
oleh ……………..
20
oleh majelis hakim adalah obat obatan yang disita dari Apotik Arjuna berupa : 1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU berisi 51 (lima puluh satu) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : kapsul warna hitam siver berlogo ITRASAL, pil warna coklat berlogo MP dan pil warna putih tanpa logo., 1 (satu) kantong plastik Obat Stelan PANAS DALAM berisi 115 (seratus lima belas) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : kapsul warna kuning biru berlogo MAP dan pil warna hijau muda berlogo P, 1 (satu) kantong plastik Obat Stelan GIGI berisi 134 (seratus tiga puluh empat) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari kapsul warna merah tua berlogo AFI, pil warna kuning berlogo MF dan pil warna putih berlogo AFI, 1 (satu) kantong plastik Obat Stelan NAPSU MAKAN berisi 30 (tiga puluh) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna ping berlogo DEXA, pil warna abu-abu berlogo KALBE dan kapsul warna merah tanpa logo dan 5 (lima) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : pil warna abu-abu berlogo KALBE dan pil warna merah tanpa logo, 1 (satu) kantong plastik Obat Stelan MURUS berisi 33 (tiga puluh tiga ) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari pil warna putih berlogo FM, pil warna abu-abu berlogo M, kapsul warna merah tua berlogo AFI dan 86 (delapan puluh enam) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna putih berlogo FM, kapsul warna merah tua berlogo AFI, pil warna coklat berlogo F dan 2 (dua) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna putih berlogo FM, pil warna coklat berlogo M dan kapsul warna merah tanpa logo, 1 (satu) kantong plastik Obat Stelan FLU berisi 150 (seratus lima puluh) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : kapsul warna hijau kuning berlogo RAMA, 1 (satu) pil warna ping berlogo PYRIDAM dan pil warna putih berlogo GF. 9 (sembilan) kantong plastik Obat Stelan SESAK @ berisi 100 (seratus) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : pil warna hijau berlogo AF, pil warna ping berlogo DEXA dan 1 (satu) kantong plastik berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari pil warna hijau berlogo AF dan pil warna ping berlogo DEXA, 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo O,100 (seratus) butir
kapsul …………….
21
kapsul warna abu-abu hitam berlogo ITRASAL, 100 (seratus) butir pil warna coklat berlogo MP, 18 (delapan belas) kantong plastik Obat Stelan PEGEL LINU @ berisi 100 (seratus) bungkus terdiri dari @ berisi 4 (empat) butir terdiri dari pil warna orange berlogo AFI, pil warna putih berlogo AFI, pil warna orange bulat berlogo P dan pil warna hijau berlogo RAMA, 1 (satu) kantong plastik Obat Stelan PEGEL LINU berisi 95 (sembilan puluh lima) bungkus terdiri dari @ berisi 4 (empat) butir terdiri dari : pil warna orange berlogo AFI, pil warna putih berlogo AFI, pil warna orange bulat berlogo P dan pil warna hijau berlogo RAMA, 1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU ASAM URAT berisi 219 (dua ratus sembilan belas) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo AFI, pil warna putih berlogo GF dan pil warna hijau berlogo HUFA, 1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU berisi 146 (seratus empat puluh enam) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : kapsul warna orange tanpa logo, pil warna hijau berlogo HARSEN dan pil warna orange berlogo PRD, 1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU berisi 74 (tujuh puluh empat) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo EMBA, pil warna hijau berlogo RAMA dan kapsul warna biru coklat tanpa logo dan 14 (empat belas) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir pil terdiri dari : pil warna hijau berlogo RAMA, pil warna orange logo PONCO dan kapsul warna biru coklat tanpa logo, 1 (satu) kantong plastik Obat Stelan GATAL berisi 306 (tiga ratus enam) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna merah muda berlogo ZP, pil warna kuning berlogo P dan pil warna hijau berlogo AF, 1 (satu) kantong plastik Obat Stelan BATUK SESAK berisi 46 (empat puluh enam) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna merah muda berlogo DEXA, pil warna biru berlogo KALBE dan kapsul warna biru putih muda tanpa logo, 1 (satu) kantong plastik Obat Stelan MAH berisi 102 (seratus dua) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo IFARS, pi l warna hijau muda tanpa logo dan pil warna hijau tanpa logo, 1 (satu)
kantong ………………
22
kantong plastik Obat Stelan GATAL berisi 47 (empat puluh tujuh) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo PRD dan pil warna biru berlogo KALBE, 1 (satu) kantong plastik Obat Stelan MATA berisi 16 (enam belas) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna putih berlogo SD, pil warna hijau muda berlogo P dan kapsul warna orange tanpa logo dan 1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LANCAR KENCING berisi 26 (dua puluh enam) bungkus berisi @ 2, 5 (dua setengah) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo GF, pil warna hijau berlogo AF dan pil warna merah muda berlogo HCT adalah benar barang bukti tersebut yang telah disita oleh Petugas dari Apotik miliknya; -------------------------------
Bahwa adapun obat stelan tersebut sewaktu disita olah Petugas sebelumnya ditaruh dirak bagian depan Apotik dan obat-obat stelan tersebut adalah milik Apotik Arjuno; -
Bahwa obat obatan yang dibuat menjadi obat stelan ada yang merupakan jenis obat keras dan ada juga yang merupakan jenis obat biasa; ----------------------------------------
Bahwa yang mengemas obat stelan tersebut adalah semua karyawannya yang sedang tidak melayani konsumen terkadang dibantu asiten apoteker atas perintah terdakwa sendiri selaku pemilik Apotik; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adapun yang menentukan campuran obat stelan tersebut adalah terdakwa sendiri; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah sekolah dibidang apoteker dan terdakwa adalah asisten apoteker; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun cara meracik obat stelan tersebut adalah : bahan-bahan berupa obat yang sudah disediakan oleh Apotik kebanyakan kemasan kaleng plastik oleh karyawan diambil satu-satu kemudian dimasukkan dalam plastik klip sesuai jenis masing-masing obat stelan, untuk plastik biasa melengketkan kemasan menggunakan api lilin, setelah menjadi bentuk stelan kemudian disimpan dalam kemasan plastik besar dan masing-masing kemasan ditempeli tulisan merk obat stelan dan harganya untuk memudahkan melayani konsumen dengan cepat; --------------------------------------------------------------
Bahwa ....................
23
Bahwa bahan obat stelan tersebut antara lain : untuk obat stelan LINU, Pegel Linu dan Asam Urat komposisinya diantaranya adalah Penylbutason, Antalgin dan Dexametason, Obat stelan Panas Dalam/Mata komposisinya Teamfenicol dan Dexametason, Obat stelan Gigi komposisinya Asam Afenamat, Tetra dan Declofenat, Obat stelan Nafsu Makan komposisinya Siproherptadine dan Vitamin, Obat stelan Murus komposisinya Diaforem, Metronidasol dan Papavilin, Obat stelan Flu komposisinya Antalgin, Tloram dan Flutamol, Obat stelan Batuk Sesak/Sesak komposisinya Asmosoho dan Prednison, Obat stelan gatal komposisinya CTM, Dexametason dan Prednison, Obat stelan Mah komposisinya Antasida, Extrabeladon dan Mikroklotramic dan Obat stelan Lancar Kencing komposisinya Furosemic dan HCT; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun bahan/komposisi obat stelan tersebut termasuk dalam daftar obat G seperti Penylbutason, Prednisone, Dexametason dan lain-lainnya sedangkan untuk golongan obat bebas CTM, Vitamin dan golongan obat bebas terbatas Antalgin dan Asam Afenamat; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat stelan tersebut dijual dengan harga per bungkusnya dari yang termurah Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) dan dalam penjualan kepada masyarakat tidak pernah ada nota penjualan; --------------------
Bahwa untuk bahan/komposisi obat stelan tersebut semua sudah mendapatkan ijin edar resmi karena memperoleh/membeli dari distributor obat yang resmi; ---------------------
Bahwa dalam meracik, mengemas sekaligus mengedarkan/menjual obat stelan dari berbagai jenis tersebut sudah berjalan kurang lebih 2 (dua) bulan; -------------------------
Bahwa dalam meracik maupun menjual obat stelan tidak atas dasar resep dokter, hal tersebut dilakukan biar cepat dalam melayani konsumen; -----------------------------------
Bahwa para konsusmen biasanya sudah mengetahui jenis obat untuk berbagai peneyakit karena pernah memebeli dengan menggunakan resep dokter; ------------------
Bahwa tersangka mengakui mengakui apa yang telah dilakukan meracik obat stelan
tersebut ………………….
24
tersebut merupakan pelanggaran namum kedepan tidak akan mengulangi lagi; ----------
------- Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU berisi 51 (lima puluh satu) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : kapsul warna hitam siver berlogo ITRASAL, pil warna coklat berlogo MP dan pil warna putih tanpa logo. ---------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan PANAS DALAM berisi 115 (seratus lima belas) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : kapsul warna kuning biru berlogo MAP dan pil warna hijau muda berlogo P. ----------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan GIGI berisi 134 (seratus tiga puluh empat) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari kapsul warna merah tua berlogo AFI, pil warna kuning berlogo MF dan pil warna putih berlogo AFI. ------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan NAPSU MAKAN berisi 30 (tiga puluh) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna ping berlogo DEXA, pil warna abu-abu berlogo KALBE dan kapsul warna merah tanpa logo dan 5 (lima) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : pil warna abu-abu berlogo KALBE dan pil warna merah tanpa logo. -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan MURUS berisi 33 (tiga puluh tiga ) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari pil warna putih berlogo FM, pil warna abu-abu berlogo M, kapsul warna merah tua berlogo AFI dan 86 (delapan puluh enam) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna putih berlogo FM, kapsul warna merah tua berlogo AFI, pil warna coklat berlogo F dan 2 (dua) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna putih berlogo FM, pil warna coklat berlogo M dan kapsul warna merah tanpa logo. ---------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan FLU berisi 150 (seratus lima puluh) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : kapsul warna hijau kuning berlogo RAMA, 1 (satu) pil warna ping berlogo PYRIDAM dan pil warna putih berlogo GF. --------------------
9(sembilan) ……………
25
9 (sembilan) kantong plastik Obat Stelan SESAK @ berisi 100 (seratus) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : pil warna hijau berlogo AF, pil warna ping berlogo DEXA dan 1 (satu) kantong plastik berisi 294 (dua ratus sembilan puluh empat) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari pil warna hijau berlogo AF dan pil warna ping berlogo DEXA. -----------------------------------------------------------------------------
100 (seratus) butir pil warna putih berlogo O. -------------------------------------------------
100 (seratus) butir kapsul warna abu-abu hitam berlogo ITRASAL. ----------------------
100 (seratus) butir pil warna coklat berlogo MP. ---------------------------------------------
18 (delapan belas) kantong plastik Obat Stelan PEGEL LINU @ berisi 100 (seratus) bungkus terdiri dari @ berisi 4 (empat) butir terdiri dari pil warna orange berlogo AFI, pil warna putih berlogo AFI, pil warna orange bulat berlogo P dan pil warna hijau berlogo RAMA. ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan PEGEL LINU berisi 95 (sembilan puluh lima) bungkus terdiri dari @ berisi 4 (empat) butir terdiri dari : pil warna orange berlogo AFI, pil warna putih berlogo AFI, pil warna orange bulat berlogo P dan pil warna hijau berlogo RAMA. ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU ASAM URAT berisi 219 (dua ratus sembilan belas) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo AFI, pil warna putih berlogo GF dan pil warna hijau berlogo HUFA.-
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU berisi 146 (seratus empat puluh enam) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : kapsul warna orange tanpa logo, pil warna hijau berlogo HARSEN dan pil warna orange berlogo PRD. -----------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LINU berisi 74 (tujuh puluh empat) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo EMBA, pil warna hijau berlogo RAMA dan kapsul warna biru coklat tanpa logo dan 14 (empat belas) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir pil terdiri dari : pil warna hijau berlogo RAMA, pil warna orange logo PONCO dan kapsul warna biru coklat tanpa logo. -----------------
1(satu) …………..
26
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan GATAL berisi 306 (tiga ratus enam) bungkus terdiri dari @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna merah muda berlogo ZP, pil warna kuning berlogo P dan pil warna hijau berlogo AF. ------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan BATUK SESAK berisi 46 (empat puluh enam) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna merah muda berlogo DEXA, pil warna biru berlogo KALBE dan kapsul warna biru putih muda tanpa logo. --------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan MAH berisi 102 (seratus dua) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo IFARS, pil warna hijau muda tanpa logo dan pil warna hijau tanpa logo. -------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan GATAL berisi 47 (empat puluh tujuh) bungkus @ berisi 2 (dua) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo PRD dan pil warna biru berlogo KALBE. ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan MATA berisi 16 (enam belas) bungkus @ berisi 3 (tiga) butir terdiri dari : pil warna putih berlogo SD, pil warna hijau muda berlogo P dan kapsul warna orange tanpa logo. ------------------------------------------------------------
1 (satu) kantong plastik Obat Stelan LANCAR KENCING berisi 26 (dua puluh enam) bungkus berisi @ 2, 5 (dua setengah) butir terdiri dari : pil warna kuning berlogo GF, pil warna hijau berlogo AF dan pil warna merah muda berlogo HCT. ------
1 (satu) kaleng plastik berisi 249 (dua ratus empat puluh sembilan) tablet obat merk Fenilbutazon. (Huruf K dalam lingkaran merah). --------------------------------------------
1 (satu) kaleng plastik berisi 290 (dua ratus sembilan puluh) tablet obat merk Prednison. (Huruf K dalam lingkaran merah); ------------------------------------------------
1 ( satu ) kaleng plastik berisi 100 ( seratus ) kapsul obat merk KOKOTRA (Tetracyclin). (Huruf K dalam lingkaran merah); ----------------------------
1 (satu) kaleng plastik berisi 1000 (seribu) kaplet obat merk DEXAMETHASON (Huruf K dalam lingkaran merah); ---------------------------------------------------------------
1 (satu) kaleng plastik berisi 203 (dua ratus tiga) tablet obat merk Pehachlor (Huruf K
dalam ……………….
27
dalam lingkaran merah); --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kaleng plastik berisi 1000 (seribu) kaplet obat merk ANTALGIN (Huruf K dalam lingkaran merah); ---------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) kaleng plastik berisi 114 ( seratus empat belas ) tablet obat merk Hidrochlorothiazide. (Huruf K dalam lingkaran merah); ----------------------------
1 ( satu ) kaleng plastik berisi 111 ( seratus sebelas ) capsul obat merk Chloramphenicol (Huruf K dalam lingkaran merah); ---------------------------------------
1 (satu) kaleng plastik berisi 336 (tiga ratus tiga puluh enam) tablet obat merk EXTRACT BELLADONNA (Huruf K dalam lingkaran merah); -------------------------
1 (satu) kaleng plastik berisi 86 (delapan puluh enam) tablet obat merk ASMA SOHO (Huruf K dalam lingkaran merah); --------------------------------------------------------------
1 (satu) bok/dus berisi 10 strip @ 10 (sepuluh) Capsul obat merk Piroxicam (Huruf K dalam lingkaran merah); --------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) bok / dus berisi 4 ( empat ) strip @ 10 ( sepuluh ) tablet obat merk NORMASTIN (Huruf K dalam lingkaran merah); ------------------------------------
1 (satu) bok/dus berisi 2 (dua) strip @ 10 (sepuluh) kaplet obat merk OMESTAN (Huruf K dalam lingkaran merah); --------------------------------------------------------------
1 (satu) bok/dus berisi 2 (dua) strip @ 10 (sepuluh) tablet obat merk Furosemide (Huruf K dalam lingkaran merah); --------------------------------------------------------------
1 (satu) bok/dus berisi 2 (dua) strip @ 10 (sepuluh) kaplet obat merk ERPHACYP (Huruf K dalam lingkaran merah); --------------------------------------------------------------
1 ( satu ) bok / dus berisi 3 ( tiga ) strip @ 10 ( sepuluh ) tablet obat merk Metronidazole (Huruf K dalam lingkaran merah); -------------------------------------------
1 (satu) bok/dus berisi 2 (dua) strip @ 10 (sepuluh) kapsul obat merk Thiamfilex (Huruf K dalam lingkaran merah); --------------------------------------------------------------
1 (satu) bok/dus berisi 2 (dua) strip @ 10 (sepuluh) kaplet obat merk Asam mefenamat (Huruf K dalam lingkaran merah); -----------------------------------------------
1(satu) ………………
28
1(satu) kaleng plastik berisi 129 ( seratus dua puluh sembilan ) tablet obat merk ANTASIDA DOEN dalam lingkaran hijau; --------------------------------------------
1(satu) bok/dus berisi 10 strip @ 10 (sepuluh) tablet obat merk Omegadiar dalam lingkaran hijau; -------------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) bok / dus berisi 10 strip @ 10 (sepuluh)) kaplet obat merk FLUTAMOL dalam lingkaran biru; ----------------------------------------------------------
------- Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dijadikan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah menanyakan dan memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan para terdakwa dan oleh yang bersangkutan dijawab mengetahui dan membenarkannya; --------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; -----------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan berbentuk subsidairitas yakni Primair melanggar ketentuan pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Subsidair melanggar ketentuan pasal 196 UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan; -----------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena itu majelis hakim akan lebih dulu mempertimbangkan dakwaan Primair Penuntut Umum dan apabila dakwaan primair telah terpenuhi unsur-unsurnya dakwaan selanjutnya yakni dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi demikian sebaliknya; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair dari penuntut umum yakni melanggar ketentuan Pasal 197 UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut; ---------------------------------
Unsur Barang Siapa; -----------------------------------------------------------------------
Unsur Dengan Sengaja; -------------------------------------------------------------------
Unsur Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat
Kesehatan …………………
29
Kesehatannya Yang Tidak Memiliki Ijin Edar; -------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu unsur-unsur dari dakwaan tersebut diatas sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
Ad .1. Unsur Barang Siapa -----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “Barang Siapa” yang dipandang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum. Dan yang dimaksud dengan “orang” menurut Penjelasan pasal 50 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha. -----------
------- Menimbang, bahwa menurut Prof. SUBEKTI, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof SUDIKNO MERTOKUSUMO, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. -----------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa) dalam perkara ini adalah terdakwa Ko Suminto bin Harmoko dan saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas terdakwa, terdakwa tidak berkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang nampak nyata bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terdakwa sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan dipersidangan, secara nyata merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani yang dapat menjawab serta mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum. ----------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur dengan sengaja ----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa unsur kesengajaan disini haruslah ditafsirkan secara luas, jadi tidak
semata-mata ……………
30
semata-mata sebagai “opzet als oogmerk (sengaja sebagai maksud) saja, melainkan juga sengaja sebagai kepastian atau sengaja akan kemungkinan; ------------------------------------------
------- Menimbang, baahwa perkataaan dengan sengaja menurut Memorie Von Toelichting yang dimaksud dengan sengaja (Opzet) adalah Willens end weten yaitu seseorang melakukan perbuatan harus menghendaki (willens) perbuatan itu, serta harus mengerti atau mengetahui akibat (weten) dari perbuatan itu, Sengaja juga meliputi semua unsure dibelakangnya, bentuk kesalahan adalah dengan sengaja juga mencakup sifat melawan hukum dari tindakan tersebut. Pembuktian mengenai adanya kesengajaan sering dinilai dari perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh sipelaku beserta akibatnya. -------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan didepan persidangan didapatkan fakta hukum bahwa bahwa terdakwa telah menyuruh karyawannya untuk meracik obat stelan antara lain : Obat stelan pegel linu, gatal, maag, mata, lancar kencing, gigi. Nafsu makan, murus dan sesak nafas pada saat karyawannya sedang tidak melayani pembeli, adapun obat stelan yang diracik tersebut dengan maksud untuk dijual kepada konsumen yang membutuhkan tanpa resep dokter sedangkan obat stelan tersebut disimpan dirak etalase depan apotik sedangkan komposisi/bahan obat stelan diambil dari apotik sedangkan terdakwa sendiri tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian dan mengakui hanya lulusan SMA (tamat) tetpai pernah mengikuti kursus kefarmasian dan hanya sebagai asisten apoteker sedangkan cara meracik obat stelan tersebut adalah : bahan-bahan berupa obat sudah tersedia di apotik kemudian menyuruh karyawan untuk meracik dengan cara obat tersebut dimasukkan dalam plastik potongan sesuai masing-masing obat stelan, untuk melengketkan plastik kemasan menggunakan api lilin, terkadang juga menggunakan kemasan plastik klip, setelah menjadi bentuk stelan kemudian disimpan dalam kemasan plastik besar dan masing-masing ditempeli tulisan merk obat stelan dan harganya untuk memudahkan melayani konsumen; -----
------- Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Dengan Sengaja telah terpenuhi secara sah menurut hukum; ----------------------------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur ……………..
31
Ad.3.UnsurDengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar --------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa unsur ketiga ini merupakan unsur yang bersifat alternatif dalam arti bahwa tidak perlu semua unsur dibuktikan, cukup apabila salah satu unsur dianggap sah dan terbukti maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi; -------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Kata produksi sendiri bila di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris adalah PRODUCE yang berarti menghasilkan. Secara mudah arti produksi juga bisa diartikan sebagai suatu kegiatan untuk menghasilkan sesuatu. Sesuatu disini bisa berupa barang atau jasa. Selain itu produksi juga bisa diartikan dengan kegiatan untuk menghasilkan sesuatu dari yang tidak ada menjadi ada. Yang dimaksud dengan “dengan maksud mengedarkannya, berarti masih “in mind” dari si pelaku, belum berarti sudah beredar, dengan demikian pengertian dengan maksud disini memperkuat makna kesengajaan untuk dijual tanpa izin edar adalah tujuannya yang terdekat walaupun menurut Menurur PERMENKES No. 922/MENKES/PER/1993 tentang Ketentuan dan Tata cara pemberian Izin Apotik, Bab VI tentang Pengelolaan Apotik pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa : Apoteker diizinkan untuk menjual obat keras yang dinyatatakan sebagai Daftar Obat Apotik tanpa resep namun berkaitan dengan Berkas Perkara ini terdakwa KO SUMINTO bin HARMOKO bukanlah seorang Apoteker dan tidak mempunyai kewenangan untuk menjual obat tanpa adanya resep dokter. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes RI) No. 1332/MENKES/SK/X/2002, tentang Perubahan atas Peraturan MenKes RI No. 922/MENKES/PER/X/1993 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, yang dimaksud dengan apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat. Pengertian tersebut mengisyaratkan bahwa Apotik bukanlah tempat untuk menghasilkan produk obat baru melalui peracikan beberapa abat menjadi obat untuk penyakit tertentu serta kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa di Apotik Arjuna milinya merupakan tindakan menghasilkan
obat ………….
32
obat jenis baru dari hasil racikannya atau meproduksi obat, apalagi obat obat tersebut sudah tanpa kemasan serta tidak tercantum masa berlakunya obat racikan tersebut sehingga dapat membahayakan para konsumen yang sebenarnya berkeinginan untuk sehat setelah meminum obat; ---------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan didepan persidangan didapatkan fakta hukum bahwa bahwa terdakwa telah menyuruh karyawannya untuk meracik obat stelan antara lain : Obat stelan pegel linu, gatal, maag, mata, lancar kencing, gigi. Nafsu makan, murus dan sesak nafas pada saat karyawannya sedang tidak melayani pembeli, adapun obat stelan yang diracik tersebut dengan maksud untuk dijual kepada konsumen yang membutuhkan tanpa resep dokter sedangkan obat stelan tersebut disimpan dirak etalase depan apotik sedangkan komposisi/bahan obat stelan diambil dari apotik sedangkan terdakwa sendiri tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian dan mengakui hanya lulusan SMA (tamat) tetpai pernah mengikuti kursus kefarmasian dan hanya sebagai asisten apoteker sedangkan cara meracik obat stelan tersebut adalah : bahan-bahan berupa obat sudah tersedia di apotik kemudian menyuruh karyawan untuk meracik dengan cara obat tersebut dimasukkan dalam plastik potongan sesuai masing-masing obat stelan, untuk melengketkan plastik kemasan menggunakan api lilin, terkadang juga menggunakan kemasan plastik klip, setelah menjadi bentuk stelan kemudian disimpan dalam kemasan plastik besar dan masing-masing ditempeli tulisan merk obat stelan dan harganya untuk memudahkan melayani konsumen; -----
------- Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatannya Yang Tidak Memiliki Ijin Edar telah terpenuhi secara sah menurut hukum; -------------------------------------------------------------------
------- Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi semua unsur-unsurnya sehingga dakwaan Primair Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan; ---------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair Penuntut umum telah terbukti maka
dakwaan ………….
33
dakwaan subsidair Penuntut Umum tidak perlu dibuktikan lagi; ------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa dan Terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selain pidana penjara, sesuai ketentuan pasal Pasal 197 UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan maka terhadap terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan didalam amar putusan dibawah ini; ------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ; ----------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa mengenai status dari keseluruhan barang bukti seperti sudah disebutkan diatas majelis mempertimbangkan oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang yang menjadi obyek terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sehingga terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan Dirampas Untuk Dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; ------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan; -----------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; ---------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ------------------------------------------------------------------
------- Mengingat, ketentuan pasal 197 UURI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 14a aya t (1) KUHP, UU No: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan
perundang-undangan …………..
34
perundang-undangan lainnya yang berkenaan; ---------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa KO SUMINTO bin HARMOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; -----------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari terdapat putusan Hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahan terdakwa sebelum masa percobaan selama 10(sepuluh) bulan berakhir; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan; ---
Menetapkan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------------
- 1(satu) kantong plastik obat stelan LINU berisi 51(lima puluh satu) bungkus @ berisi 3(tiga) butir terdiri dari: kapsul warna hitam silver berlogo ITRASAL, pil warna coklat berlogo MP dan pil warna putih tanpa logo; -------------------------------
- 1(satu) kantong plastik obat stelan PANAS DALAM berisi 115(seratus lima belas) bungkus @ berisi 2(dua) butir terdiri dari: kapsul warna kuning biru berlogo MAP dan pil warna hijau muda berlogo P; --------------------------------------------------------
- 1(satu) kantong plastik obat stelan GIGI berisi 134(seratus tiga puluh empat) bungkus @ berisi 3(tiga) butir terdiri dari: kapsul warna hitam merah tua berlogo AFI, pil warna kuning berlogo MF dan pil warna putih tanpa logo AFI; --------------
- 1(satu) kantong plastik obat stelan NAFSU MAKAN berisi 30(tiga puluh) bungkus @ berisi 3(tiga) butir terdiri dari: pil warna ping berlogo DEXA, pil warna abu-abu
berlogo ……………
35
berlogo KALBE dan kapsul warna merrah tanpa logo dan 5(lima) bungkus @ berisi 2(dua) butir terdiri dari: pil warna abu-abu berlogo KALBE dan pil warna merah tanpa logo; ------------------------------------------------------------------------------
- 1(satu) kantong plastik obat stelan MURUS berisi 33(tiga puluh tiga) bungkus @ berisi 3(tiga) butir terdiri dari: pil warna putih berlogo FM, pil warna abu-abu berlogo M, kapsul warna merah tua berlogo AFI dan 86(delapan puluh enam) bungkus berisi @ berisi 3(tiga) butir terdiri dari: pil warna putih berlogo FM, kapsul warna merah tua berlogo AFI, pil warna coklat berlogo F dan 2(dua) bungkus @ berisi 3(tiga) butir terdiri dari: pil warna putuh berlogo FM, pil warna coklat berlogo M dan kapsul warna merah tanpa logo; -----------------------------------
- 1(satu) kantong plastik obat stelan FLU berisi 150(seratus lima puluh) bungkus @ berisi 3(tiga) butir terdiri dari: kapsul warna hijau kuning berlogo RAMA, 1(satu) pil warna ping berlogo PYRIDAM dan pil warna putih berlogo GF; -------------------
- 9(sembilan) kantong plastik obat stelan SESAK berisi 100(seratus) bungkus @ berisi 2(dua) butir terdiri dari: pil warna hijau berlogo AF, pil warna ping berlogo DEXA dan 1(satu) kantong plastik berisi 294(dua ratus Sembilan puluh empat) bungkus @ berisi 2(dua) butir terdiri dari: pil warna hijau berlogo AF dan pil warna ping berlogo DEXA; ---------------------------------------------------------------------------
- 100(seratus) butir pil warna putih berlogo O; ----------------------------------------------
- 100(seratus) butir pil kapsul warna abu-abu hitam berlogo ITRASAL; ----------------
- 100(seratus) butir pil warna coklat berlogo MP; -------------------------------------------
- 18(delapan belas) kantong plastik obat stelan PEGEL LINU @ berisi 100(seratus) bungkus terdiri dari @ berisi 4(empat) butir terdiri dari: pil warna orange berlogo AFI, pil warna putih berlogo AFI, pil warna orange bulat berlogo P dan pil warna hijau berlogo RAMA; -------------------------------------------------------------------------
- (satu) kantong plastik obat stelan PEGAL LINU berisi 95(sembilan puluh lima) bungkus terdiri dari @ berisi 4(empat) butir terdiri dari: pil warna orange berlogo
AFI ………………
36
AFI, pil warna putih berlogo AFI, pil warna putih berlogo AFI, pil warna orange bulat berlogo P dan pil warna hijau berlogo RAMA; -------------------------------------
- 1(satu) kantong plastik obat stelan LINU ASAM URAT berisi 219(dua ratus Sembilan belas) bungkus terdiri dari @ berisi 3(tiga) butir terdiri dari: pil warna kuning berlogo AFI, pil warna putih berlogo GF dan pil warna hijau berlogo HUFA; -------------------------------------------------------------------------------------------
- 1(satu) kantong plastik obat stelan LINU berisi 146(seratus empat puluh enam) bungkus terdiri dari @ berisi 3(tiga) butir terdiri dari: kapsul warna orange tanpa logo pil warna hijau berlogo HARSEN dan pil warna orange berlogo PRD; ----------
- 15(lima belas) kantong plastik obat stelan LINU berisi 74(tujuh puluh empat) bungkus terdiri dari @ berisi 3(tiga) butir terdiri dari: pil warna kuning berlogo EMBA, pil warna hijau berlogo RAMA dan kapsul warna biru coklat tampa logo dan 14(empat belas) bungkus @ berisi 3(tiga) butir pil terdiri dari: pil warna hijau berlogo RAMA, pil warna orange logo PANCO dan kapsul warna biru coklat tanpa logo; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- 1(satu) kantong plastik obat stelan GATAL berisi 306(tiga ratus enam) bungkus terdiri dari @ berisi 3(tiga) butir terdiri dari: pil warna merah muda berlogo ZP, pil warna kuning berlogo P dan pil warna hijau berlogo AF; --------------------------------
- 1(satu) kantong plastik obat stelan BATUK SESAK berisi 46(empat puluh enam) bungkus @ berisi 3(tiga) butir terdiri dari: pil warna merah muda berlogo DEXA, pil warna biru berlogo KALBE dan kapsul warna biru putih muda tanpa logo; ------
- 1(satu) kantong plastik obat stelan MAH berisi 102(seratus dua) bungkus @ berisi 3(tiga) butir terdiri dari: pil warna kuning berlogo IFARS, pil warna hijau muda tanpa logo dan pil warna hijau tanpa ligo; ------------------------------------------
- 1(satu) kantong plastik obat stelan GATAL berisi 47(empat puluh tujuh) bungkus @ berisi 2(dua) butir terdiri dari: pil warna kuning berlogo PRD, dan pil warna biru berlogo KALBE; -------------------------------------------------------------------------------
- 1(satu) …………….
37
- 1(satu) kantong plastik obat stelan MATA berisi 16(enam belas) bungkus @ berisi 3(tiga) butir terdiri dari: pil warna putih berlogo SD, pil warna hijau berlogo P dan kapsul warna orange tanpa logo; -------------------------------------------------------------
- 1(satu) kantong plastik obat stelan LANCAR KENCING berisi 26(dua puluh enam) bungkus @ berisi 2,5(dua setengah) butir terdiri dari: pil warna kuning berlogo GF, pil warna hijau berlogo AF dan pil warna merah muda berlogo HCT; -----------------
- 1(satu) kaleng plastik berisi 249(dua ratus empat puluh sembilan) tablet obat merk FENILBUTAZON; ----------------------------------------------------------------------------
- 1(satu) kaleng plastik berisi 290(dua ratus sembilan puluh) tablet obat merk PREDNISON; ----------------------------------------------------------------------------------
- 1(satu) kaleng plastik berisi 100(seratus) kapsul obat merk TETRACYLIN; --------------------
- 1(satu) kaleng plastik berisi 1000(seribu) tablet obat merk DEXAMETHASON; --------------
- 1(satu) kaleng plastik berisi 203(dua ratus tiga) tablet obat merk PEHACHLOR; ---------------
- 1(satu) kaleng plastik berisi 1000(seribu) tablet obat merk ANTALGIN; ---------------------------
- 1(satu) kaleng plastik berisi 114(seratus empat belas) tablet obat merk HIDROCHLORATHIAZIDE; ---------------------------------------------------------------------------------
- 1(satu) kaleng plastik berisi 129(seratus dua puluh sembilan) tablet obat merk ANTASIDA DOEN; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1(satu) kaleng plastik berisi 111(seratus sebelas) kapsul merk CLORAMPHENICOL; --------
- 1(satu) kaleng plastik berisi 336(tiga ratus tiga puluh enam) tablet obat merk EXTRACTBELLADONNA; -----------------------------------------------------------------
- 1(satu) kaleng plastik berisi 86(delapan puluh enam) tablet obat merk ASMA SOHO; -------------------------------------------------------------------------------------------
- 1(satu) bok/dus plastik berisi 10 srtip @ 10(sepuluh) kaplet obat merk FLUTAMOL; -----------------------------------------------------------------------------------
- 1(satu) bok/dus berisi 10 strip @ 10(sepuluh) kapsul obat merk PIROXICAM; -----
- 1(satu) bok/dus plastik berisi 100(seratus) tablet obat merk OMEGADIAS; ----------
- 1(satu) …………….
38
- 1(satu) bok/dus plastik berisi 4(empat) strip @ 10(sepuluh) tablet obat merk NORMASTIN; ---------------------------------------------------------------------------------
- 1(satu) bok/dus plastik berisi 2(dua) strip @ 10(sepuluh) tablet obat merk OMESTAN; ------------------------------------------------------------------------------------
- 1(satu) bok/dus plastik berisi 2(dua) strip @ 10(sepuluh) tablet obat merk FURESEMIDE; --------------------------------------------------------------------------------
- 1(satu) bok/dus plastik berisi 2(dua) strip @ 10(sepuluh) tablet obat merk ERPHACYP; -----------------------------------------------------------------------------------
- 1(satu) bok/dus plastik berisi 3(tiga) strip @ 10(sepuluh) tablet obat merk METRONIDAZOLE; -------------------------------------------------------------------------
- 1(satu) bok/dus plastik berisi 2(dua) strip @ 10(sepuluh) kapsul obat merk THIAMFILEX; ---------------------------------------------------------------------------------
- 1(satu) bok/dus plastik berisi 2(dua) strip @ 10(sepuluh) tablet obat merk ASAM MEFENAMAT; --------------------------------------------------------------------------------
- 2(dua) bungkus obat stelan SAKIT GIGI @ berisi 3(tiga) butir terdiri dari pil warna kuning berlogo MF, kapsul warna coklat berlogo AFI dan pil warna putih berlogo AFI; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- 2(dua) bungkus obat-obat stelan KEJU LINU @ berisi 3(tiga) butir terdiri dari pil warna ping berlogo MF, pil warna hijau berlogo RAMA dan kapsul warna coklat abu-abu tanpa logo; ----------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; ----------------------------------------------------------
Membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------
------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, pada Hari Selasa tanggal 26 Juni 2012 oleh DEDE SURYAMAN,S.H. selaku ketua majelis, YUDI EKA PUTRA,S.H. dan A.A.AYU DIAH INDRAWATI,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan
pada ...................
39
pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh ERWIN YULIANTO,S.H. selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh RIDWAN SUJANA ANGSAR,S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan dihadapan Terdakwa. -----------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1.YUDI EKA PUTRA,S.H DEDE SURYAMAN,S.H.
A.A.AYU DIAH INDRAWATI,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ERWIN YULIANTO,S.H