29/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SITI MARYAMI, SE. M.Si. AK:
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SITI MARYAMI, SE.M.SI.AK. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiar ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum ; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | SITI MARYAMI, SE. M.Si. AK: |
| Tempat lahir | : | Banda Aceh: |
| Umur/ tanggal lahir | : | 55 Tahun / 19 Januari 1961: |
| Jenis kelamin | : | Perempuan: |
| Kebangsaan | : | Indonesia: |
| Tempat tinggal | : | Ds. Lhong Cut Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh: |
| A g a m a | : | Islam: |
| Pekerjaan | : | PNS pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh: |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya Darwis,SH. , Advokat/ Penasihat Hukum pada kantor Hukum āDarwis,SH & Associactesā, beralamat di Jalan T. Hamzah Bendahara ( Kuta Alam) Nomor 51 Kota Banda Aceh , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 September 2016 Nomor : W1-U1/53/HK.01/XI/2016 tertanggal 4 November 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 26 September 2016 Nomor 29/.Pid.Sus/TPK/2016/PN-Bna tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 05 Oktober 2016 Nomor 29/.Pid.Sus/TPK/2016/PN-Bna tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan dalam persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SITI MARIAMI, SE, Msi. AK tidakterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SITI MARIAMI, SE, Msi. AK telahterbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana āmelakukan korupsi secara bersama-samaāsebagaimana dalam dakwaan subsidiair melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan serta membayar pidana denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan barang bukti :
Sesuai daftar barang bukti nomor urut 1-54,
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut ::
Menyatakan Terdakwa SITI MARYAMI, SE. M.Si. AK, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituntut dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa SITI MARYAMI, SE. M.Si. AK dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak);
Memulihkan nama baik Terdakwa dalam segala kedudukan dan kemampuannya menurut hukum, dan:
Membeban seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan serta memulihkan nama baik dan kredibilitas Terdakwa demi keadilan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak seluruh pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan pidana nomor register perkara Nomor Reg. Perkara : PDS ā 01 /JTH/09/2016 yang dibacakan pada persidangan hari Selasa tanggal 3 Januari 2017 ;
Setelah mendengar tanggapan dari Penasihat Hukum Terdakwa serta terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
Bahwa ia Terdakwa SITI MARYAMI, SE. M.Si. AK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan Pengadaan Tanah untuk Perluasan lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Pada Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar berdasarkan SK. Gubernur Aceh No. Ku.954.1/096/2013 tanggal 14 Juni 2013, bersama dengan saksi Zulfadli, SE selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Nomor 954/004/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tahun Anggaran 2013, bersama dengan saksi Ahmad Tarmizi, SP, MM selaku Sekretaris Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar No. 273 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pembentukan Tim dan Sektariat Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013 dan juga selaku Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar, bersama saksi Rusmadi, SP, Bin Mahmud Amin selaku Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan pada Dinas Perternakan Kabupaten Aceh Besar dan selaku Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar Dana Otusus APBA Tahun Anggaran 2013, bersama saksi Hazbullah selaku pemilik tanah yang diganti rugi untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar seluas 49.998 M2 (empat Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan meter bujur sangkar) (masing-masing saksi diperiksa dalam berkas terpisah), pada tanggal 24 Desember 2013 atau pada waktu-waktu tertentu antara bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Desember tahun 2013, atau pada waktu lain dalam antara tahun 2013, bertempat di kantor Dinas Pendapatan Dan Kekayaan Aceh (DPKA), Jl T. Nyak Arief Kecamatan Kuta Baro Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya ditempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, āsecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukanā, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sebelumnya sekira bulan November 2012, pada Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar atas permintaan dari UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar agar dilakukan perluasan lahan tanam rumput dan disediakannya sumber air yang cukup di areal UPTD tersebut, oleh karena itu Saksi Ir. Salahuddin selaku Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar/ Plt.Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar mengusulkan rencana Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar Tahun 2013 seluas 5 Ha dengan usulan anggaran sebesar Rp.807.200.000,00 (delapan Ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah) kepada Pemerintah Aceh, kemudian menugaskan Saksi Rusmadi selaku Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan pada Dinas Perternakan Kabupaten Aceh Besar untuk berkonsultasi kepada pihak Tata Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar dan pihak BPN Aceh Besar agar menyiapkan/ menyerahkan dokumen perencanaan yang telah dibuat pada bulan November tahun 2012 kepada Gubernur Propinsi Aceh guna mendapatkan bantuan dana otsus untuk kegiatan perluasan lahan UPTD dimaksud, selanjutnya sekitar bulan Desember 2012 ketika itu Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar telah mengetahui bahwasanya usulan tersebut telah diterima oleh Pemerintah Aceh, maka kegiatan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar tersebut dituangkan ke dalam rencana kegiatan tahun Anggaran 2013.
Bahwa kemudian pada tanggal 25 Februari 2013, Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh mengeluarkan Keputusan Nomor 954/004/2013 tentang Penunjukan/ Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tahun Anggaran 2013, kepada Saksi Zulfadli, SE yang ditunjuk sebagai PPTK untuk kegiatan pengadaan tanah/lahan kawasan pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tahun 2013.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Maret 2013, Pemerintah Aceh menganggarkan dalam APBA Tahun 2013 pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Nomor DPA 1.20.1.20.15.35.04.5.2 dan dalam APBA Perubahan DPPA perubahan Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh tanggal 29 Oktober 2013 untuk Pengadaan tanah Peternakan untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia besar Kabupaten Aceh Besar (OTSUS Kabupaten Tahun 2013) seluas 5 Ha sebesar Rp807.200.000,00. (delapan ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan ditambah lagi dengan Biaya Operasional Penunjang Kegiatan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2013, Sekretaris Daerah a.n Gubernur Aceh menyurati Bupati Aceh Besar dengan surat Nomor 590/30629 perihal penyelesaian Ganti Rugi/Pengadaan Tanah untuk Pemerintah Aceh, diantaranya pembebasan tanah Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar yang telah ditetapkan di dalam DPA Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tahun 2013 agar dapat mengajukan dokumen perencanaan pengadaan tanah tersebut kepada Gubernur untuk ditetapkan lokasi dan sosialisasi oleh tim persiapan yang diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh untuk dilakukan pelaksanaan pengadaan tanah sesuai dengan Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan untuk mengajukan pembayaran melampirkan 3 (tiga) eks bahan-bahan sebagaimana tersebut dibawah ini:
Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi.
Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah dari instansi yang memerlukan tanah.
Keputusan kakanwil BPN Aceh tentang susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah dan Sekretariat.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan tentang Penetapan Jasa Penilai Publik yang telah mendapat izin praktek penilaian.
Peta Lokasi Tanah yang dibebaskan
Daftar Normatif yang ditandatangani satgas A dan B
Berita Acara Musyawarah ditandatangani oeh pelaksana pengadaan tanah dan pihak yang berhak sebagai bentuk penetapan besarnya ganti kerugian.
Surat Penguasaan fisik tanah (Sporadik)/akte jual beli/sertifikat.
Surat pernyataan penanggalan/pelepasan hak dan bermaterai Rp6.000,00.
Kwitansi yang di tandatangani pihak yang berhak dan bermaterai Rp6.000,00.
Foto visual yang terkena bangunan, tanaman dan benda lainnya
Dan lain-lain yang dianggap perlu.
Sementara bagi tanah yang luasnya skala dibawah 1 (satu) hektar dengan melampirkan 3 (tiga) eks bahan-bahan sebagai berikut :
Surat permohonan dari instansi yang memerlukan tanah.
Ketetapan harga yang ditetapkan oleh Penilai Publik.
Berita Acara Musyawarah Harga antara instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak.
Surat Penguasaan Fisik Tanah.
Surat pernyataan penanggalan/pelepasan hak, dan bermaterai Rp6.000,00.
Daftar Normatif yang ditandatangani satgas A/B mengetahui Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Kwitansi Dinas yang ditandatangani oleh pihak berhak dan bermaterai Rp6.000,00.
Dan lain-lain yang dianggap perlu.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2013, Gubernur Aceh mengeluarkan Keputusan Nomor Ku.954.1/096/2013 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tahun Anggaran 2013 kepada Drs. Muhammad, MM selaku Pengguna Anggaran/Barang, Terdakwa Siti Maryami,SE, M.Si.Ak selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Saksi Fahrul Riza, SE, M.Si selaku Bendahara Pengeluaran, kemudian terdakwa SITI MARIAMI, SE, Msi. AK selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Permendagri Nomor : 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 11 ayat (3a) mempunyai tugas dan wewenang yang antara lain meliputi :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam anggaran yang telah ditetapkan;
Menadatangani SPM-LS dan SPM-TU;
Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya, dan
Melaksanakan tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Pengguna Anggaran;
Bahwa kemudian pada tanggal 30 Agustus 2013, Gubernur Aceh melalui Surat Nomor 590/650/2013 telah mendelegasikan kewenangan pelaksanaan Persiapan pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2013 kepada Bupati Aceh Besar yang isinya bahwa :
Mendelegasikan kepada Bupati Aceh Besar kewenangan pelaksanaan persiapan pengadaan tanah tersebut.
Bupati Aceh Besar dalam rangka melaksanakan persiapan pengadaan tanah tersebut Wajib melengkapi syarat yang diperlukan dan dalam pelaksanaannya mempedomani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Seluruh pelaksanaan persiapan pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar sepenuhnya menjadi tanggungjawab Bupati Aceh Besar.
Bahwa kemudian pada tanggal 30 September 2013, sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 273 Tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membentuk Tim Persiapan Pengadaan Tanah dan Sekretariat Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2013, dengan susunan tim:
| No | Jabatan Pokok | Kedudukan dalam Tim |
| I | TIM PERSIAPAN PENGADAAN TANAH | |
| 1 |
| Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
| II | SEKRETARIAT TIM PERSIAPAN PENGADAAN TANAH | |
| Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota | |
Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Oktober 2013, tim yang sudah ditetapkan oleh Bupati Aceh Besar guna melaksanakan tugas pengadaan tanah dimaksud, maka berdasarkan Surat Undangan Nomor 590/2260 yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. Jailani Ahmad, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar mengundang Panitia Persiapan Pengadaan Tanah, Sekretariat Panitia Persiapan Pengadaan Tanah, Camat Seulimeum, Imuem Mukim, Keuchik Keunaloe dan Pemilik Tanah untuk hadir acara Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Aceh Besar, pada hari Senin 04 November 2013 bertempat di Kantor UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2013, Bupati Aceh Besar menyurati Keuchik Keunaloe perihal Pemberitahuan, yang isinya memberitahukan bahwa Tahun 2013 ini akan dilakukan pengadaan tanah dan meminta Keuchik agar memberitahukan kepada masyarakat, lalu pada tanggal 28 Oktober 2013, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar menyurati Panitia Persiapan Pengadaan Tanah, Sekretariat Panitia Persiapan Pengadaan Tanah untuk hadir pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 bertempat di Kantor UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar untuk melakukan peninjauan Lokasi dan Sosialisasi Pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar. Namun yang datang ke lokasi dan yang menandatangani Berita Acara Peninjauan Lokasi sesuai dengan Berita Acara Nomor : 14/TPPT-AB/2013 di Desa Kanaloi Kecamatan Silimeum Kab. Aceh Besar oleh Tim Persiapan Pengadaan tanah Kabupaten Aceh Besar, sebagai berikut:
| BAP Tgl | Nama | Peninjauan Lokasi | Tanda tangani Daftar Hadir/ BA Kunjungan |
| 11/08/2015 | Drs. Jailani Ahmad | Tidak ke Lokasi | Ya |
| 06/08/2015 | Drs. Mukhtar,M.Si | Ikut ke Lokasi | Ya |
| 23/06/2015 | Drs.Burhanuddin, MS.MM | Ikut ke Lokasi | Ya |
| 4/06/2015 | Drs. Iskandar, M.Si | Tidak ke Lokasi | Ya |
| 04/08/2015 | Ir. Ahmad Tarmizi | Tidak ke Lokasi | Ya |
| 15/06/2015 | Ayani, BA | Ikut ke Lokasi | Ya |
| 24/06/2015 | Hamdani Basyah , SH | Tidak ke Lokasi | Ya |
| 23/06/2015 | Joni Marwan,SH,M.Si,M.Hum | Tidak ke Lokasi | Ya |
Bahwa kemudian pada tanggal 04 November 2013, dilakukan Rapat Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar bertempat di Kantor UPTD Balai Ternak Ruminasia Besar, hal tersebut sesuai dengan dokumen Daftar Hadir rapat sebanyak 15 (lima belas) orang, Notulen Rapat dan Berita Acara Kesepakatan Nomor 15/TPPT-AB/2013 ditandatangani oleh 15 (lima belas) orang tersebut terdiri dari Panitia Persiapan Pengadaan Tanah Kabupaten Aceh Besar, Camat Seulimeum serta tokoh masyarakat dan pemilik tanah. Bahwa dalam dokumen notulen rapat disebutkan Camat Seulimeum selaku Moderator, Saksi Drs.Mukhtar/ Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Aceh Besar yang membuka rapat, Saksi Marzuki.H.Z/ Imam Mukim Seulimeum mengajukan pertanyaan, dan Saksi Ahmad Tarmizi/ Kepala Dinas Peternakan memberi jawaban atas pertanyaan tersebut.
Bahwa rapat yang digelar tanggal 04 November 2013 di di Kantor UPTD Balai Ternak Ruminasia Besar tersebut untuk proses pengadaan tanah dimaksud dan sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Nomor 15/TPPT-AB/2013 ditandatangani oleh 15 (lima belas) orang tersebut tidak pernah dilaksanakan dan kelima belas orang sebagai Tim Pengadaan tanah dimaksud hanya menandatangani daftar hadir dan dokumen Berita Acara Musyawarah/ rapat-rapat tersebut telah sengaja direkayasa seolah-olah proses musyawarah telah dijalankan untuk kelengkapan administrasi pencairan yang nantinya diajukan kepada KPA melalui PPTK.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 November 2013, Bupati Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan Keputusan Nomor : 343.a Tahun 2013 perihal Penetapan Lokasi untuk Pengadaan Tanah Bagi Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Aceh Besar di Gampong Keunaloi Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar dan kemudian pada tanggal 22 November 2013, saksi Ahmad Tarmizi, SP, MM selaku Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar dengan surat Nomor : 524/2146, menyampaikan kepada Ka. Kanwil BPN Aceh terkait usulan pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar di Gampong Keunaloi Kecamatan Seulimeum.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2013, ditandatangani dokumen Berita Acara Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah yang berjumlah 3 (tiga) bidang untuk pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar di Gampong Keunaloi Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar, yang ditandatangani oleh Saksi Abdustar, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dan Saksi Ahmad Tarmizi, SP, MM selaku Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar, yaitu:
| NO | Pihak yang Berhak | NIB | Luas Tanah | Status Tanah | Ket |
| 1 | Hazbullah | 1 | 16.666 M2 | Hak Milik | AJB |
| 2 | Hazbullah | 2 | 16.666 M2 | Hak Milik | AJB |
| 3 | Hazbullah | 3 | 16.666 M2 | Hak Milik | AJB |
Kemudian pada tanggal 13 Desember 2013 Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah menyurati Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar dengan surat Nomor : 1117/300.10/XII/2013 menyatakan bahwa Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai ternak Dinas Peternakan bukan termasuk untuk kepentingan umum, selanjutnya dokumen tersebut dikembalikan kepada Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar untuk dilaksanakan penyelenggaraan pengadaan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pemilik tanah yang ingin dibebaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2013, ditandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 524/2255/2013 antara Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar selaku pihak pertama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) TAP NR selaku pihak Kedua dengan nilai Kontrak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk melakukan penilaian Pembebasan/ Pengadaan Tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar. Hasil dari tim penilai publik sesuai dengan No. Laporan Nomor : 294/JKT-3/ZA/XII/2013 yang menyimpulkan bahwa harga wajar terhadap tanah yang dilakukan penilaian seluas 49.998 M2 tersebut Rp.17.000,00/M2 (tujuh belas ribu rupiah per meter bujur sangkar) atau total nilai Rp.849.966.000,00 (delapan ratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2013, dilakukan rapat tentang ganti rugi tanah untuk lahan Pembebasan Tanah UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar bertempat di Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar, dan hasil rapat tersebut dibuatkan dokumen Berita Acara Kesepakatan Harga yang ditanda tangani oleh sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan |
| 1 | Ahmad Tarmizi, SP, MM | Kepala Dinas Peternakan |
| 2 | Zulkifli, S. Sos | Camat Seulimeum |
| 3 | Rusman, SH | Sekcam Seulimeum |
| 4 | Marzuki, HZ | Imum Mukim Seulimeum |
| 5 | M.Nazir | Keuchik Gampong Keunaloi |
| 6 | Lukman, SP | Tokoh Masyarakat |
| 7 | Hazbullah | Pemilik Tanah |
Kesimpulan dari hasil rapat tersebut yaitu:
Pimpinan Rapat menetapkan Harga Tanah lokasi Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar di Gampong Keunaloi sebesar Rp16.000/M2
Pemerintah Aceh Besar akan membebaskan tanah milik Bapak Hazbullah untuk lokasi lahan UPTD tersebut dengan menggunakan APBA Tahun 2013.
Selanjutnya tanggal yang sama Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar menyurati Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh sesuai dengan surat Nomor : 2288/2013 perihal Ketetapan Harga Tanah, dimana sesuai hasil musyawarah dengan pemilik tanah adalah sebesar Rp16.000/M2 (enam belas ribu rupiah per meter bujur sangkar).
Bahwa rapat yang dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2013 yang bertempat di Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar tersebut tidak pernah dilaksanakan dan kesepakatan harga sebesar Rp.16.000/M2 (enam belas ribu rupiah per meter bujur sangkar) merupakan kesepakatan harga tanah dilakukan di UPTD sekiranya awal Tahun 2013 bersama dengan Saksi Rusmadi dalam kesepakatan tersebut ditetapkan harga tanah Rp15.000/M2 untuk Saksi Hazbullah dan Saksi Rusmadi membuat harga Rp16.000/M2, selisih Rp1.000/M2 diserahkan untuk Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar untuk biaya-biaya lainnya.
Bahwa selanjutnya pada Tanggal 20 Desember 2013, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar menyurati Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh dengan surat Nomor : 524/2286/2013 perihal Penyampaian Bahan untuk Proses Pembayaran ganti rugi tanah, yang ditandatangani oleh Saksi Ahmad Tarmizi, SP, MM dengan melampirkan sebagai berikut:
Referensi Harga Tanah pada Lokasi tersebut.
Berita Acara Rapat.
Penetapan Harga Tanah.
Daftar nominatif.
Surat Pernyataaan Pelepasan/Penanggalan Hak Atas Tanah.
Kwitansi.
Bahwa pada saat Penyampaian Bahan untuk Proses Pembayaran ganti rugi tanah, yang ditandatangani oleh Saksi Ahmad Tarmizi, SP, MM dalam pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar di Desa Keunaloi Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar juga melampirkan surat dari Sekretaris Daerah a.n Gubernur Aceh menyurati Bupati Aceh Besar dengan surat Nomor : 590/30629 perihal penyelesaian Ganti Rugi/ Pengadaan Tanah untuk Pemerintah Aceh dan Surat dari Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah dengan surat Nomor : 1117/300.10/XII/2013 menyatakan bahwa Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai ternak Dinas Peternakan bukan termasuk untuk kepentingan umum.
Bahwa selanjutnya pada Tanggal 24 Desember 2013, Terdakwa Siti Maryami, SE, M.Si. AK selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan 2 (dua) lembar Surat Perintah Membayar (SPM), yaitu:
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00512/SPM-BL-P/1.20.15.00/ OTSUS-02/2013 untuk pembayaran biaya ganti rugi pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar a.n Saksi Hazbullah seluas 49.998 M2, dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, serta menandatangani Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen. Adapun kelengkapan dokumen pembayarannya mengacu kepada Surat Sekda Aceh kepada Bupati Aceh Besar Nomor : 590/30629 tanggal 21 Mei 2013 untuk luas lahan dibawah 1 Hektar, sementara itu tanah yang di ganti rugi untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar a.n Saksi Hazbullah seluas 49.998 M2 atau lebih kurang 5 (lima) Hektar, namun Saksi Fachrul Riza, SE, Msi selaku bendahara pengeluaran tetap melakukan dan membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) karena mengacu kepada surat dari Kanwil BPN Provinsi Aceh Nomor : 1117/300.10/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013, dan ketika berkonsultasi dengan PPTK dan PPK dari penjelasan PPTK mengacu kepada Surat BPN tersebut.
Atas dasar Surat Perintah Membayar tersebut pada tanggal yang sama Saksi Yusriati, SE, M.Si, Ak selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00040153/LS-BL-P/2013 tanggal 24 Desember 2013 untuk pembayaran biaya ganti rugi pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar a.n Saksi Hazbullah seluas 49.998 M2 dengan total nilai Rp.799.968.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), termasuk PPh Pasal 4 (2) Rp.39.998.400,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan Ratus sembilan Puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00511/SPM-BL-P/1.20.15.00/ OTSUS-02/2013 beserta lampiran untuk pembayaran Jasa Penilai Publik (KJPP) Tri Kurniawan, Z. Arifin, Pordomuan, Nazir dan Rekan dalam rangka penilaian ganti rugi pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar di Desa Keunaloi Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar dengan total nilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), kemudian ditanggal yang sama Saksi Yusriati, SE, M.Si, Ak selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0004083/LS-BL-P/2013 untuk biaya jasa penilai publik sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), termasuk PPN senilai Rp.909.091,00 (Sembilan ratus Sembilan ribu Sembilan puluh satu rupiah) dan PPh Pasal 23 senilai Rp.181.818,00 (seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
Berdasarkan pasal 10 UU No.2 Tahun 2012 menerangkan bahwa tanah untuk lahan UPTD Ruminansia Besar tersebut tidak termasuk kategori untuk kepentingan umum, lebih lanjut dalam Surat Kepala Wilayah Kantor BPN Aceh Nomor: 117/300.10/XII/2013, tanggal 13 Desember 2013 yang menyatakan bahwa : Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Dinas Peternakan bukan termasuk untuk kepentingan umum, selanjutnya dokumen tersebut dikembalikan kepada Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar untuk dilaksanakan penyelenggaraan pengadaan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pemilik tanah yang ingin dibebaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian seharusnya Terdakwa Siti Maryami, SE, M.Si. AK selaku Kuasa Pengguna Anggaran membatalkan proses pengadaan tanah tersebut agar tidak melakukan pencairan dana pengadaan tanah dimaksud.
Bahwa sesuai dengan Pasal 121 Perpres Nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang menyebutkan bahwa ādalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihakā, namun dalam kenyataannya luas tanah saksi Hazbullah yang akan dibayar/ ganti rugi oleh pemerintah untuk Ruminansia Besar pada UPTD Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar dana APBA (OTSUS) Tahun anggaran 2013 adalah seluas 5 (lima) hektar dan kenyataannya juga dalam pengadaan tanah tersebut tidak pernah dibentuk panitia pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar tersebut, karena terdakwa SITI MARIAMI, SE, Msi. AK selaku Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan tanah untuk Ruminansia Besar pada UPTD Dinas peternakan Kabupaten Aceh Besar dana APBA (OTSUS) Tahun anggaran 2013 bersama-sama dengan saksi Ahmad Tarmizi selaku Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar dan saksi Rusmadi dari pihak Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar sebagai pelaksana lapangan pengadaan tanah tersebut, telah melaksanakan sendiri pengadaan tanah untuk Ruminansia Besar pada UPTD Dinas peternakan Kabupaten Aceh Besar dana APBA (OTSUS) Tahun anggaran 2013, sehingga dokumen untuk pencairan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang seharusnya tidak dapat dicairkan namun oleh terdakwa tetap saja mencairkan anggaran tersebut tanpa melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
Bahwa seharusnya terdakwa SITI MARYAMI, SE. M.Si. AK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan Pengadaan Tanah untuk Perluasan lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Pada Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar, bersama dengan saksi Zulfadli, SE selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK), bersama dengan saksi Ahmad Tarmizi, SP, MM selaku Sekretaris Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013 dan juga selaku Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar, memeriksa tentang akta jual beli sebelum dibeli oleh pemerintah dalam hal ini pengadaan tanah untuk untuk Ruminansia Besar pada UPTD Dinas peternakan Kabupaten Aceh Besar dana APBA (OTSUS) Tahun anggaran 2013, sebab akta jual beli yang terdiri dari 3 (tiga) buah akte tersebut baru dilakukan jual beli tertanggal 13 Maret 2013, sehingga pengadaan tanah tersebut telah dirancang sedemikian rupa untuk memperoleh keuntungan dari pembayaran/ ganti rugi nantinya dari pemerintah.
Bahwa sebelumnya, proses pengadaan tanah untuk Ruminansia Besar pada UPTD Dinas peternakan Kabupaten Aceh Besar dana APBA (OTSUS) Tahun anggaran 2013 telah direncanakan sedemikian rupa guna mendapat keuntungan dari proses pengadaan tanah dimaksud yaitu sebagai berikut :
Bahwa pada awal bulan Januari tahun 2013 sebelum jual beli tanah antara saksi Hazbullah dan saksi Mahmud Zubir dilakukan, saksi Rusmadi bersama dengan saksi Hazbullah dan saksi Lukman mendatangi saksi Mahmud Zubir menanyakan apakah saksi Mahmud Zubir mau menjual tanah miliknya seluas kurang lebih 5 (lima) Hektar yang berada di Gampong Kenaloi Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar untuk Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar. Selanjutnya saksi Mahmud Zubir setuju untuk menjual tanah tersebut dengan harga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) / per meter dengan total harga pembelian sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah). Bahwa selanjutnya disepakati pembayaran akan dilakukan secara bertahap.
Bahwa selanjutnya pada bulan Februari 2013 saksi Rusmadi bersama dengan saksi Hazbullah memberikan panjar uang untuk pembelian tanah kepada saksi Mahmud Zubir sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dan pelunasan pembayaran atas tanah tersebut sebesar Rp.450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan oleh saksi Hazbullah kepada saksi Mahmud Zubir pada akhir bulan Desember tahun 2013 atau awal bulan Januari tahun 2014, setelah saksi Hazbullah menerima pembayaran dari terdakwa SITI MARIAMI, SE, Msi. AK selaku Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan Pengadaan Tanah untuk Perluasan lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Pada Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar.
Bahwa saksi Rusmadi dan saksi Ahmad Tarmizi mengetahui bahwa tanah saksi Mahmud Zubir akan dibeli oleh Pemerintah untuk perluasan lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Pada Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar, setelah anggaran untuk kegiatan tersebut tercantum di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tahun Anggaran 2013. Sehingga tindakan saksi Hazbullah atas bantuan saksi Rusmadi dan atas sepengatahuan saksi Ahmad Tarmizi membeli tanah dari saksi Mahmud Zubir, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan terhadap selisih harga antara harga tanah yang dibeli saksi Hazbullah dari saksi Mahmud Zubir sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan harga yang dibayarkan oleh Negara dalam hal Ini Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh kepada saksi Hazbullah yaitu sebesar Rp.759.969.600,00 (tujuh ratus lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
Bahwa pada tanggal 28 April 2013, saksi Hazbullah membeli tanah di Gampong Kenaloi Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar yang nantinya akan dijadikan lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar dari saksi Mahmud Zubir dengan harga tanah Rp.10.000 m/ meter2 x 5 Hektar = Rp.500.000.000,-. (lima ratus juta rupiah) berdasarkan kuitansi tanggal 28 April 2013, namun dalam pelaksanaan pembelian tanah tersebut dipecah menjadi 3 (tiga) akta jual beli (AJB) dengan nomor masing-masing AJB yaitu:
No : 36/SLM/III/2013, tanggal 13 Maret 2013
No : 37/SLM/III/2013, tanggal 13 Maret 2013
No : 38/SLM/III/2013, tanggal 13 Maret 2013
Namun pada kenyataannya berdasarkan 3 (tiga) buah bukti surat berupa Akta Jual Beli Tanah antara saksi Hazbullah dan saksi Mahmud Zubir harga yang tertera dalam ketiga AJB tanggal 13 maret 2013 adalah sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), yang mana terdapat perbedaan harga tanah antara kuitansi pembayaran dengan ketiga akta jual beli tersebut untuk menghindari Pajak Penghasilan dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan). Bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Peraturan Pemerintah No.113 Tahun 2000 tentang Penentuan Besarnya NPOPTKP BPHTB.
Bahwa terdakwa selaku KPA, saksi Zulfadli, SE selaku PPTK dan pihak Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar dalam hal ini saksi Ahmad Tarmizi selaku Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar tidak ada melakukan pengecekan secara langsung terhadap perbandingan harga pasar tanah disekitar lokasi yang dijadikan objek pelaksanan kegiatan, seluruh penetapan harga diserahkan kepada pihak Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam menentukan harga.
Bahwa Penilaian harga tanah oleh saksi Zainal Arifin sebagai Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP. TAP.NR) yang berkantor pusat di Jakarta atas tanah tersebut pada dasarnya hanya untuk kelengkapan administrasi dokumennya saja kerena memang telah ada kesepakatan harga yang dibuat oleh para pihak sehingga Tim Penilai yang diketuai oleh saksi Zainal Arifin dari pihak Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP. TAP.NR) hanya untuk melengkapi dokumen dan Administrasi untuk mengajukan pencairan Anggaran kegiatan pengadaan tanah ini. Selanjutnya pihak Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) mendapat surat pemberitahuan dari Dinas Peternakan pada sekitar tanggal 17 Desember 2013 dan pada tanggal 19 Desember 2013 pihak Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) langsung diminta oleh pihak Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar untuk membuat Hasil Kesimpulan dari Penilaian wajar terhadap tanah tersebut dikarenakan apabila lewat dari tanggal 19 Desember 2013 maka Anggaran untuk pengadaan tanah ini tidak dapat lagi dicairkan karena diatas tanggal 20 Desember 2013 sudah tidak ada lagi pencairan anggaran untuk tahun berjalan.
Bahwa berdasarkan print out rekening Koran Bank Aceh nomor 010.02.05.630291-3 atas nama saudara Hazbullah, saksi Hazbullah menerima pembayaran kegiatan /ganti rugi Pengadaan tanah untuk lahan UPTD Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar pada tahun 2013 sebesar Rp.759.969.600,00 (tujuh ratus lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) pada tanggal 30 Desember 2013.
Bahwa pada bulan Januari tahun 2014 saksi Hazbullah menarik uang dari rekeningnya sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah), dimana sebesar Rp.450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk melunasi pembayaran pemebelian tanah kepada saksi Mahmud Zubir dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) diberikan kepada saksi Ahmad Tarmizi melalui saksi Rusmadi sebagai tanda terima kasih.
Bahwa uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut dipergunakan oleh saksi Ahmad Tarmizi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk persiapan meugang Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar sebesar Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah), Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) untuk pembelian sirup untuk pegawai Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar , dan kepada saksi Yusri, saksi Rusmadi, saksi Ir. Salahuddin bin (Alm) Abdul Hamid, saksi Ahmad Tarmizi memberikan uang masing-masing sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
Bahwa berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruminansia besar pada UPTD Dinas peternakan Kabupaten Aceh Besar dana APBA (OTSUS) Tahun anggaran 2013 dari auditor BPKP Perwakilan Aceh Nomor : SR-0797/PW01/5/2016 tanggal 11 April 2016 tentang laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruminansia besar pada UPTD Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar dana APBA (OTSUS) Tahun Anggaran 2013 akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.259.969.600,00,- (dua ratus lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah |
| A | Pencairan SP2D untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar total seluas 49.998 M2: Dikurangi: | Rp 799.968.000,00 |
| (Rp 39.998.400,00) | |
| Jumlah bersih Pengeluaran Negara | Rp 759.969.600,00 | |
| B | Nilai Wajar Tanah yang didasarkan pembelian tanah Mahmud Zubir oleh Sdr. Hazbullah total seluas 49.998 M2 | Rp 500.000.000,00 |
| C | Jumlah kerugian keuangan negara (a-b) | Rp 259.969.600,00 |
Bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013 tidak dapat dilaksanakan dengan berdasarkan kepada ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, karena pengadaan tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013 tidak termasuk kategori untuk kepentingan umum dan luasnya mencapai 5 (lima) hektar.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SITI MARYAMI, SE. M.Si. AK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama dengan saksi Zulfadli, SE selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK), bersama dengan saksi Ahmad Tarmizi, SP, MM selaku Sekretaris Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013, bersama saksi Rusmadi, SP, Bin Mahmud Amin selaku Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan pada Dinas Perternakan Kabupaten Aceh Besar dan selaku Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar Dana Otusus APBA Tahun Anggaran 2013, bersama saksi Hazbullah selaku pemilik tanah yang diganti rugi untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar seluas 49.998 M2 (empat Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan meter bujur sangkar), yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada kegiatan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar Dana Otusus APBA Tahun Anggaran 2013, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp.259.969.600,00,- (dua ratus lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah) sesuai hasil pemeriksaan audit oleh BPKP Perwakilan Aceh Nomor : SR-0797/PW01/5/2016 tanggal 11 April 2016 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------Subsidiair
Bahwa ia Terdakwa SITI MARYAMI, SE. M.Si. AK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan Pengadaan Tanah untuk Perluasan lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Pada Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar berdasarkan SK. Gubernur Aceh No. Ku.954.1/096/2013 tanggal 14 Juni 2013, bersama dengan saksi Zulfadli, SE selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Nomor 954/004/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tahun Anggaran 2013, bersama dengan saksi Ahmad Tarmizi, SP, MM selaku Sekretaris Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar No. 273 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pembentukan Tim dan Sektariat Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013 dan juga selaku Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar, bersama saksi Rusmadi, SP, Bin Mahmud Amin selaku Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan pada Dinas Perternakan Kabupaten Aceh Besar dan selaku Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar Dana Otusus APBA Tahun Anggaran 2013, bersama saksi Hazbullah selaku pemilik tanah yang diganti rugi untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar seluas 49.998 M2 (empat Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan meter bujur sangkar) (masing-masing saksi diperiksa dalam berkas terpisah), pada tanggal 24 Desember 2013 atau pada waktu-waktu tertentu antara bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Desember tahun 2013, atau pada waktu lain dalam antara tahun 2013, bertempat di kantor Dinas Pendapatan Dan Kekayaan Aceh (DPKA), Jl T. Nyak Arief Kecamatan Kuta Baro Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya ditempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sebelumnya sekira bulan November 2012, pada Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar atas permintaan dari UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar agar dilakukan perluasan lahan tanam rumput dan disediakannya sumber air yang cukup di areal UPTD tersebut, oleh karena itu Saksi Ir. Salahuddin selaku Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar/ Plt.Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar mengusulkan rencana Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar Tahun 2013 seluas 5 Ha dengan usulan anggaran sebesar Rp.807.200.000,00 (delapan Ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah) kepada Pemerintah Aceh, kemudian menugaskan Saksi Rusmadi selaku Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan pada Dinas Perternakan Kabupaten Aceh Besar untuk berkonsultasi kepada pihak Tata Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar dan pihak BPN Aceh Besar agar menyiapkan/ menyerahkan dokumen perencanaan yang telah dibuat pada bulan November tahun 2012 kepada Gubernur Propinsi Aceh guna mendapatkan bantuan dana otsus untuk kegiatan perluasan lahan UPTD dimaksud, selanjutnya sekitar bulan Desember 2012 ketika itu Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar telah mengetahui bahwasanya usulan tersebut telah diterima oleh Pemerintah Aceh, maka kegiatan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar tersebut dituangkan ke dalam rencana kegiatan tahun Anggaran 2013.
Bahwa kemudian pada tanggal 25 Februari 2013, Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh mengeluarkan Keputusan Nomor 954/004/2013 tentang Penunjukan/ Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tahun Anggaran 2013, kepada Saksi Zulfadli, SE yang ditunjuk sebagai PPTK untuk kegiatan pengadaan tanah/lahan kawasan pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tahun 2013.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Maret 2013, Pemerintah Aceh menganggarkan dalam APBA Tahun 2013 pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Nomor DPA 1.20.1.20.15.35.04.5.2 dan dalam APBA Perubahan DPPA perubahan Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh tanggal 29 Oktober 2013 untuk Pengadaan tanah Peternakan untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia besar Kabupaten Aceh Besar (OTSUS Kabupaten Tahun 2013) seluas 5 Ha sebesar Rp807.200.000,00. (delapan ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan ditambah lagi dengan Biaya Operasional Penunjang Kegiatan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2013, Sekretaris Daerah a.n Gubernur Aceh menyurati Bupati Aceh Besar dengan surat Nomor 590/30629 perihal penyelesaian Ganti Rugi/Pengadaan Tanah untuk Pemerintah Aceh, diantaranya pembebasan tanah Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar yang telah ditetapkan di dalam DPA Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tahun 2013 agar dapat mengajukan dokumen perencanaan pengadaan tanah tersebut kepada Gubernur untuk ditetapkan lokasi dan sosialisasi oleh tim persiapan yang diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh untuk dilakukan pelaksanaan pengadaan tanah sesuai dengan Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, dalam melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan untuk mengajukan pembayaran melampirkan 3 (tiga) eks bahan-bahan sebagaimana tersebut dibawah ini:
Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi.
Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah dari instansi yang memerlukan tanah.
Keputusan kakanwil BPN Aceh tentang susunan Keanggotaan Pelaksana Pengadaan Tanah dan Sekretariat.
Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan tentang Penetapan Jasa Penilai Publik yang telah mendapat izin praktek penilaian.
Peta Lokasi Tanah yang dibebaskan
Daftar Normatif yang ditandatangani satgas A dan B
Berita Acara Musyawarah ditandatangani oeh pelaksana pengadaan tanah dan pihak yang berhak sebagai bentuk penetapan besarnya ganti kerugian.
Surat Penguasaan fisik tanah (Sporadik)/akte jual beli/sertifikat.
Surat pernyataan penanggalan/pelepasan hak dan bermaterai Rp6.000,00.
Kwitansi yang di tandatangani pihak yang berhak dan bermaterai Rp6.000,00.
Foto visual yang terkena bangunan, tanaman dan benda lainnya
Dan lain-lain yang dianggap perlu.
Sementara bagi tanah yang luasnya skala dibawah 1 (satu) hektar dengan melampirkan 3 (tiga) eks bahan-bahan sebagai berikut :
(1). Surat permohonan dari instansi yang memerlukan tanah.
(2). Ketetapan harga yang ditetapkan oleh Penilai Publik.
(3) Berita Acara Musyawarah Harga antara instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak.
(4) Surat Penguasaan Fisik Tanah.
(5) Surat pernyataan penanggalan/pelepasan hak, dan bermaterai Rp6.000,00.
Daftar Normatif yang ditandatangani satgas A/B mengetahui Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah
.Kwitansi Dinas yang ditandatangani oleh pihak berhak dan bermaterai Rp6.000,00.
Dan lain-lain yang dianggap perlu.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2013, Gubernur Aceh mengeluarkan Keputusan Nomor Ku.954.1/096/2013 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tahun Anggaran 2013 kepada Drs. Muhammad, MM selaku Pengguna Anggaran/Barang, Terdakwa Siti Maryami,SE, M.Si.Ak selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Saksi Fahrul Riza, SE, M.Si selaku Bendahara Pengeluaran, kemudian terdakwa SITI MARIAMI, SE, Msi. AK selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Permendagri Nomor : 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 11 ayat (3a) mempunyai tugas dan wewenang yang antara lain meliputi :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam anggaran yang telah ditetapkan;
Menadatangani SPM-LS dan SPM-TU;
Mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya, dan
Melaksanakan tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Pengguna Anggaran;
Bahwa kemudian pada tanggal 30 Agustus 2013, Gubernur Aceh melalui Surat Nomor 590/650/2013 telah mendelegasikan kewenangan pelaksanaan Persiapan pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2013 kepada Bupati Aceh Besar yang isinya bahwa :
Mendelegasikan kepada Bupati Aceh Besar kewenangan pelaksanaan persiapan pengadaan tanah tersebut.
Bupati Aceh Besar dalam rangka melaksanakan persiapan pengadaan tanah tersebut Wajib melengkapi syarat yang diperlukan dan dalam pelaksanaannya mempedomani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Seluruh pelaksanaan persiapan pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar sepenuhnya menjadi tanggungjawab Bupati Aceh Besar.
Bahwa kemudian pada tanggal 30 September 2013, sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 273 Tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membentuk Tim Persiapan Pengadaan Tanah dan Sekretariat Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2013, dengan susunan tim:
| No | Jabatan Pokok | Kedudukan dalam Tim |
| I | TIM PERSIAPAN PENGADAAN TANAH | |
| 1 |
| Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
| II | SEKRETARIAT TIM PERSIAPAN PENGADAAN TANAH | |
| Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota | |
Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Oktober 2013, tim yang sudah ditetapkan oleh Bupati Aceh Besar guna melaksanakan tugas pengadaan tanah dimaksud, maka berdasarkan Surat Undangan Nomor 590/2260 yang ditandatangani oleh Sdr. Drs. Jailani Ahmad, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar mengundang Panitia Persiapan Pengadaan Tanah, Sekretariat Panitia Persiapan Pengadaan Tanah, Camat Seulimeum, Imuem Mukim, Keuchik Keunaloe dan Pemilik Tanah untuk hadir acara Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Aceh Besar, pada hari Senin 04 November 2013 bertempat di Kantor UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2013, Bupati Aceh Besar menyurati Keuchik Keunaloe perihal Pemberitahuan, yang isinya memberitahukan bahwa Tahun 2013 ini akan dilakukan pengadaan tanah dan meminta Keuchik agar memberitahukan kepada masyarakat, lalu pada tanggal 28 Oktober 2013, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar menyurati Panitia Persiapan Pengadaan Tanah, Sekretariat Panitia Persiapan Pengadaan Tanah untuk hadir pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 bertempat di Kantor UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar untuk melakukan peninjauan Lokasi dan Sosialisasi Pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar. Namun yang datang ke lokasi dan yang menandatangani Berita Acara Peninjauan Lokasi sesuai dengan Berita Acara Nomor : 14/TPPT-AB/2013 di Desa Kanaloi Kecamatan Silimeum Kab. Aceh Besar oleh Tim Persiapan Pengadaan tanah Kabupaten Aceh Besar, sebagai berikut:
| BAP Tgl | Nama | Peninjauan Lokasi | Tanda tangani Daftar Hadir/ BA Kunjungan |
| 11/08/2015 | Drs. Jailani Ahmad | Tidak ke Lokasi | Ya |
| 06/08/2015 | Drs. Mukhtar,M.Si | Ikut ke Lokasi | Ya |
| 23/06/2015 | Drs.Burhanuddin, MS.MM | Ikut ke Lokasi | Ya |
| 4/06/2015 | Drs. Iskandar, M.Si | Tidak ke Lokasi | Ya |
| 04/08/2015 | Ir. Ahmad Tarmizi | Tidak ke Lokasi | Ya |
| 15/06/2015 | Ayani, BA | Ikut ke Lokasi | Ya |
| 24/06/2015 | Hamdani Basyah , SH | Tidak ke Lokasi | Ya |
| 23/06/2015 | Joni Marwan,SH,M.Si,M.Hum | Tidak ke Lokasi | Ya |
Bahwa kemudian pada tanggal 04 November 2013, dilakukan Rapat Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar bertempat di Kantor UPTD Balai Ternak Ruminasia Besar, hal tersebut sesuai dengan dokumen Daftar Hadir rapat sebanyak 15 (lima belas) orang, Notulen Rapat dan Berita Acara Kesepakatan Nomor 15/TPPT-AB/2013 ditandatangani oleh 15 (lima belas) orang tersebut terdiri dari Panitia Persiapan Pengadaan Tanah Kabupaten Aceh Besar, Camat Seulimeum serta tokoh masyarakat dan pemilik tanah. Bahwa dalam dokumen notulen rapat disebutkan Camat Seulimeum selaku Moderator, Saksi Drs.Mukhtar/ Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Aceh Besar yang membuka rapat, Saksi Marzuki.H.Z/ Imam Mukim Seulimeum mengajukan pertanyaan, dan Saksi Ahmad Tarmizi/ Kepala Dinas Peternakan memberi jawaban atas pertanyaan tersebut.
Bahwa rapat yang digelar tanggal 04 November 2013 di di Kantor UPTD Balai Ternak Ruminasia Besar tersebut untuk proses pengadaan tanah dimaksud dan sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Nomor 15/TPPT-AB/2013 ditandatangani oleh 15 (lima belas) orang tersebut tidak pernah dilaksanakan dan kelima belas orang sebagai Tim Pengadaan tanah dimaksud hanya menandatangani daftar hadir dan dokumen Berita Acara Musyawarah/ rapat-rapat tersebut telah sengaja direkayasa seolah-olah proses musyawarah telah dijalankan untuk kelengkapan administrasi pencairan yang nantinya diajukan kepada KPA melalui PPTK.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 November 2013, Bupati Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan Keputusan Nomor : 343.a Tahun 2013 perihal Penetapan Lokasi untuk Pengadaan Tanah Bagi Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Aceh Besar di Gampong Keunaloi Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar dan kemudian pada tanggal 22 November 2013, saksi Ahmad Tarmizi, SP, MM selaku Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar dengan surat Nomor : 524/2146, menyampaikan kepada Ka. Kanwil BPN Aceh terkait usulan pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar di Gampong Keunaloi Kecamatan Seulimeum.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2013, ditandatangani dokumen Berita Acara Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah yang berjumlah 3 (tiga) bidang untuk pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar di Gampong Keunaloi Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar, yang ditandatangani oleh Saksi Abdustar, SH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dan Saksi Ahmad Tarmizi, SP, MM selaku Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar, yaitu:
| NO | Pihak yang Berhak | NIB | Luas Tanah | Status Tanah | Ket |
| 1 | Hazbullah | 1 | 16.666 M2 | Hak Milik | AJB |
| 2 | Hazbullah | 2 | 16.666 M2 | Hak Milik | AJB |
| 3 | Hazbullah | 3 | 16.666 M2 | Hak Milik | AJB |
Kemudian pada tanggal 13 Desember 2013 Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah menyurati Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar dengan surat Nomor : 1117/300.10/XII/2013 menyatakan bahwa Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai ternak Dinas Peternakan bukan termasuk untuk kepentingan umum, selanjutnya dokumen tersebut dikembalikan kepada Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar untuk dilaksanakan penyelenggaraan pengadaan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pemilik tanah yang ingin dibebaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2013, ditandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 524/2255/2013 antara Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar selaku pihak pertama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) TAP NR selaku pihak Kedua dengan nilai Kontrak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk melakukan penilaian Pembebasan/ Pengadaan Tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar. Hasil dari tim penilai publik sesuai dengan No. Laporan Nomor : 294/JKT-3/ZA/XII/2013 yang menyimpulkan bahwa harga wajar terhadap tanah yang dilakukan penilaian seluas 49.998 M2 tersebut Rp.17.000,00/M2 (tujuh belas ribu rupiah per meter bujur sangkar) atau total nilai Rp.849.966.000,00 (delapan ratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2013, dilakukan rapat tentang ganti rugi tanah untuk lahan Pembebasan Tanah UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar bertempat di Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar, dan hasil rapat tersebut dibuatkan dokumen Berita Acara Kesepakatan Harga yang ditanda tangani oleh sebagai berikut:
-
No Nama Jabatan 1 Ahmad Tarmizi, SP, MM Kepala Dinas Peternakan 2 Zulkifli, S. Sos Camat Seulimeum 3 Rusman, SH Sekcam Seulimeum 4 Marzuki, HZ Imum Mukim Seulimeum 5 M.Nazir Keuchik Gampong Keunaloi 6 Lukman, SP Tokoh Masyarakat 7 Hazbullah Pemilik Tanah
Kesimpulan dari hasil rapat tersebut yaitu:
Pimpinan Rapat menetapkan Harga Tanah lokasi Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar di Gampong Keunaloi sebesar Rp16.000/M2 ;
Pemerintah Aceh Besar akan membebaskan tanah milik Bapak Hazbullah untuk lokasi lahan UPTD tersebut dengan menggunakan APBA Tahun 2013.
Selanjutnya tanggal yang sama Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar menyurati Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh sesuai dengan surat Nomor : 2288/2013 perihal Ketetapan Harga Tanah, dimana sesuai hasil musyawarah dengan pemilik tanah adalah sebesar Rp16.000/M2 (enam belas ribu rupiah per meter bujur sangkar).
Bahwa rapat yang dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2013 yang bertempat di Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar tersebut tidak pernah dilaksanakan dan kesepakatan harga sebesar Rp16.000/M2 (enam belas ribu rupiah per meter bujur sangkar) merupakan kesepakatan harga tanah dilakukan di UPTD sekiranya awal Tahun 2013 bersama dengan Saksi Rusmadi dalam kesepakatan tersebut ditetapkan harga tanah Rp15.000/M2 untuk Saksi Hazbullah dan Saksi Rusmadi membuat harga Rp16.000/M2, selisih Rp1.000/M2 diserahkan untuk Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar untuk biaya-biaya lainnya.
Bahwa selanjutnya pada Tanggal 20 Desember 2013, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar menyurati Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh dengan surat Nomor : 524/2286/2013 perihal Penyampaian Bahan untuk Proses Pembayaran ganti rugi tanah, yang ditandatangani oleh Saksi Ahmad Tarmizi, SP, MM dengan melampirkan sebagai berikut:
Referensi Harga Tanah pada Lokasi tersebut.
Berita Acara Rapat.
Penetapan Harga Tanah.
Daftar nominatif.
Surat Pernyataaan Pelepasan/Penanggalan Hak Atas Tanah.
Kwitansi.
Bahwa pada saat Penyampaian Bahan untuk Proses Pembayaran ganti rugi tanah, yang ditandatangani oleh Saksi Ahmad Tarmizi, SP, MM dalam pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar di Desa Keunaloi Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar juga melampirkan surat dari Sekretaris Daerah a.n Gubernur Aceh menyurati Bupati Aceh Besar dengan surat Nomor : 590/30629 perihal penyelesaian Ganti Rugi/ Pengadaan Tanah untuk Pemerintah Aceh dan Surat dari Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah dengan surat Nomor : 1117/300.10/XII/2013 menyatakan bahwa Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai ternak Dinas Peternakan bukan termasuk untuk kepentingan umum.
Bahwa selanjutnya pada Tanggal 24 Desember 2013, Terdakwa Siti Maryami, SE, M.Si. Ak berdasarkan kewenangan yang ada padanya selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan 2 (dua) lembar Surat Perintah Membayar (SPM), yaitu:
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00512/SPM-BL-P/1.20.15.00/ OTSUS-02/2013 untuk pembayaran biaya ganti rugi pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar a.n Saksi Hazbullah seluas 49.998 M2, dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, serta menandatangani Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen. Adapun kelengkapan dokumen pembayarannya mengacu kepada Surat Sekda Aceh kepada Bupati Aceh Besar Nomor : 590/30629 tanggal 21 Mei 2013 untuk luas lahan dibawah 1 Hektar, sementara itu tanah yang di ganti rugi untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar a.n Saksi Hazbullah seluas 49.998 M2 atau lebih kurang 5 (lima) Hektar, namun Saksi Fachrul Riza, SE, Msi selaku bendahara pengeluaran tetap melakukan dan membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) karena mengacu kepada surat dari Kanwil BPN Provinsi Aceh Nomor : 1117/300.10/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013, dan ketika berkonsultasi dengan PPTK dan PPK dari penjelasan PPTK mengacu kepada Surat BPN tersebut.
Atas dasar Surat Perintah Membayar tersebut pada tanggal yang sama Saksi Yusriati, SE, M.Si, Ak selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00040153/LS-BL-P/2013 tanggal 24 Desember 2013 untuk pembayaran biaya ganti rugi pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar a.n Saksi Hazbullah seluas 49.998 M2 dengan total nilai Rp.799.968.000,00 (tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), termasuk PPh Pasal 4 (2) Rp.39.998.400,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan Ratus sembilan Puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00511/SPM-BL-P/1.20.15.00/ OTSUS-02/2013 beserta lampiran untuk pembayaran Jasa Penilai Publik (KJPP) Tri Kurniawan, Z. Arifin, Pordomuan, Nazir dan Rekan dalam rangka penilaian ganti rugi pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar di Desa Keunaloi Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar dengan total nilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), kemudian ditanggal yang sama Saksi Yusriati, SE, M.Si, Ak selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0004083/LS-BL-P/2013 untuk biaya jasa penilai publik sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), termasuk PPN senilai Rp.909.091,00 (Sembilan ratus Sembilan ribu Sembilan puluh satu rupiah) dan PPh Pasal 23 senilai Rp.181.818,00 (seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
Berdasarkan pasal 10 UU No.2 Tahun 2012 menerangkan bahwa tanah untuk lahan UPTD Ruminansia Besar tersebut tidak termasuk kategori untuk kepentingan umum, lebih lanjut dalam Surat Kepala Wilayah Kantor BPN Aceh Nomor: 117/300.10/XII/2013, tanggal 13 Desember 2013 yang menyatakan bahwa : Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Dinas Peternakan bukan termasuk untuk kepentingan umum, selanjutnya dokumen tersebut dikembalikan kepada Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar untuk dilaksanakan penyelenggaraan pengadaan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pemilik tanah yang ingin dibebaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian seharusnya Terdakwa Siti Maryami, SE, M.Si. AK selaku Kuasa Pengguna Anggaran membatalkan proses pengadaan tanah tersebut agar tidak melakukan pencairan dana pengadaan tanah dimaksud.
Bahwa sesuai dengan Pasal 121 Perpres Nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang menyebutkan bahwa ādalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihakā, namun dalam kenyataannya luas tanah saksi Hazbullah yang akan dibayar/ ganti rugi oleh pemerintah untuk Ruminansia Besar pada UPTD Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar dana APBA (OTSUS) Tahun anggaran 2013 adalah seluas 5 (lima) hektar dan kenyataannya juga dalam pengadaan tanah tersebut tidak pernah dibentuk panitia pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai Ternak Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar tersebut, karena terdakwa SITI MARIAMI, SE, Msi. AK selaku Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan tanah untuk Ruminansia Besar pada UPTD Dinas peternakan Kabupaten Aceh Besar dana APBA (OTSUS) Tahun anggaran 2013 bersama-sama dengan saksi Ahmad Tarmizi selaku Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar dan saksi Rusmadi dari pihak Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar sebagai pelaksana lapangan pengadaan tanah tersebut, telah melaksanakan sendiri pengadaan tanah untuk Ruminansia Besar pada UPTD Dinas peternakan Kabupaten Aceh Besar dana APBA (OTSUS) Tahun anggaran 2013, sehingga dokumen untuk pencairan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang seharusnya tidak dapat dicairkan namun oleh terdakwa tetap saja mencairkan anggaran tersebut tanpa melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
Bahwa seharusnya dengan kewenangan yang ada pada terdakwa SITI MARYAMI, SE. M.Si. AK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan Pengadaan Tanah untuk Perluasan lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Pada Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar, bersama dengan saksi Zulfadli, SE selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK), bersama dengan saksi Ahmad Tarmizi, SP, MM selaku Sekretaris Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013 dan juga selaku Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar, memeriksa tentang akta jual beli sebelum dibeli oleh pemerintah dalam hal ini pengadaan tanah untuk untuk Ruminansia Besar pada UPTD Dinas peternakan Kabupaten Aceh Besar dana APBA (OTSUS) Tahun anggaran 2013, sebab akta jual beli yang terdiri dari 3 (tiga) buah akte tersebut baru dilakukan jual beli tertanggal 13 Maret 2013, sehingga pengadaan tanah tersebut telah dirancang sedemikian rupa untuk memperoleh keuntungan dari pembayaran/ ganti rugi nantinya dari pemerintah.
Bahwa sebelumnya dalam pengadaan tanah untuk Ruminansia Besar pada UPTD Dinas peternakan Kabupaten Aceh Besar dana APBA (OTSUS) Tahun anggaran 2013 telah direncanakan sedemikian rupa guna mendapat keuntungan dari proses pengadaan tanah dimaksud yaitu sebagai berikut :
Bahwa pada pada awal bulan Januari tahun 2013 sebelum jual beli tanah antara saksi Hazbullah dan saksi Mahmud Zubir dilakukan, saksi Rusmadi bersama dengan saksi Hazbullah dan saksi Lukman mendatangi saksi Mahmud Zubir menanyakan apakah saksi Mahmud Zubir mau menjual tanah miliknya seluas kurang lebih 5 (lima) Hektar yang berada di Gampong Kenaloi Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar untuk Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar. Selanjutnya saksi Mahmud Zubir setuju untuk menjual tanah tersebut dengan harga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) / per meter dengan total harga pembelian sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah). Bahwa selanjutnya disepakati pembayaran akan dilakukan secara bertahap.
Bahwa selanjutnya pada bulan Februari 2013 saksi Rusmadi bersama dengan saksi Hazbullah memberikan panjar uang untuk pembelian tanah kepada saksi Mahmud Zubir sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dan pelunasan pembayaran atas tanah tersebut sebesar Rp.450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dibayarkan oleh saksi Hazbullah kepada saksi Mahmud Zubir pada akhir bulan Desember tahun 2013 atau awal bulan Januari tahun 2014, setelah saksi Hazbullah menerima pembayaran dari terdakwa SITI MARIAMI, SE, Msi. AK selaku Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan Pengadaan Tanah untuk Perluasan lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Pada Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar.
Bahwa saksi Rusmadi dan saksi Ahmad Tarmizi mengetahui bahwa tanah saksi Mahmud Zubir akan dibeli oleh Pemerintah untuk perluasan lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Pada Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar, setelah anggaran untuk kegiatan tersebut tercantum di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tahun Anggaran 2013. Sehingga tindakan saksi Hazbullah atas bantuan saksi Rusmadi dan atas sepengatahuan saksi Ahmad Tarmizi membeli tanah dari saksi Mahmud Zubir, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan terhadap selisih harga antara harga tanah yang dibeli saksi Hazbullah dari saksi Mahmud Zubir sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan harga yang dibayarkan oleh Negara dalam hal Ini Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh kepada saksi Hazbullah yaitu sebesar Rp.759.969.600,00 (tujuh ratus lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
Bahwa pada tanggal 28 April 2013, saksi Hazbullah membeli tanah di Gampong Kenaloi Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar yang nantinya akan dijadikan lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar dari saksi Mahmud Zubir dengan harga tanah Rp.10.000 m/ meter2 x 5 Hektar = Rp.500.000.000,-. (lima ratus juta rupiah) berdasarkan kuitansi tanggal 28 April 2013, namun dalam pelaksanaan pembelian tanah tersebut dipecah menjadi 3 (tiga) akta jual beli (AJB) dengan nomor masing-masing AJB yaitu:
No : 36/SLM/III/2013, tanggal 13 Maret 2013
No : 37/SLM/III/2013, tanggal 13 Maret 2013
No : 38/SLM/III/2013, tanggal 13 Maret 2013
Namun pada kenyataannya berdasarkan 3 (tiga) buah bukti surat berupa Akta Jual Beli Tanah antara saksi Hazbullah dan saksi Mahmud Zubir harga yang tertera dalam ketiga AJB tanggal 13 maret 2013 adalah sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), yang mana terdapat perbedaan harga tanah antara kuitansi pembayaran dengan ketiga akta jual beli tersebut untuk menghindari Pajak Penghasilan dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan). Bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Peraturan Pemerintah No.113 Tahun 2000 tentang Penentuan Besarnya NPOPTKP BPHTB.
Bahwa terdakwa selaku KPA, saksi Zulfadli, SE selaku PPTK dan pihak Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar dalam hal ini saksi Ahmad Tarmizi selaku Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar tidak ada melakukan pengecekan secara langsung terhadap perbandingan harga pasar tanah disekitar lokasi yang dijadikan objek pelaksanan kegiatan, seluruh penetapan harga diserahkan kepada pihak Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam menentukan harga.
Bahwa Penilaian harga tanah oleh saksi Zainal Arifin sebagai Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP. TAP.NR) yang berkantor pusat di Jakarta atas tanah tersebut pada dasarnya hanya untuk kelengkapan administrasi dokumennya saja kerena memang telah ada kesepakatan harga yang dibuat oleh para pihak sehingga Tim Penilai yang diketuai oleh saksi Zainal Arifin dari pihak Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP. TAP.NR) hanya untuk melengkapi dokumen dan Administrasi untuk mengajukan pencairan Anggaran kegiatan pengadaan tanah ini. Selanjutnya pihak Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) mendapat surat pemberitahuan dari Dinas Peternakan pada sekitar tanggal 17 Desember 2013 dan pada tanggal 19 Desember 2013 pihak Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) langsung diminta oleh pihak Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar untuk membuat Hasil Kesimpulan dari Penilaian wajar terhadap tanah tersebut dikarenakan apabila lewat dari tanggal 19 Desember 2013 maka Anggaran untuk pengadaan tanah ini tidak dapat lagi dicairkan karena diatas tanggal 20 Desember 2013 sudah tidak ada lagi pencairan anggaran untuk tahun berjalan.
Bahwa berdasarkan print out rekening Koran Bank Aceh nomor 010.02.05.630291-3 atas nama saudara Hazbullah, saksi Hazbullah menerima pembayaran kegiatan /ganti rugi Pengadaan tanah untuk lahan UPTD Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar pada tahun 2013 sebesar Rp.759.969.600,00 (tujuh ratus lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) pada tanggal 30 Desember 2013.
Bahwa pada bulan Januari tahun 2014 saksi Hazbullah menarik uang dari rekeningnya sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah), dimana sebesar Rp.450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk melunasi pembayaran pemebelian tanah kepada saksi Mahmud Zubir dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) diberikan kepada saksi Ahmad Tarmizi melalui saksi Rusmadi sebagai tanda terima kasih.
Bahwa uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tersebut dipergunakan oleh saksi Ahmad Tarmizi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk persiapan meugang Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar sebesar Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah), Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) untuk pembelian sirup untuk pegawai Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar , dan kepada saksi Yusri, saksi Rusmadi, saksi Ir. Salahuddin bin (Alm) Abdul Hamid, saksi Ahmad Tarmizi memberikan uang masing-masing sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
Bahwa berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruminansia besar pada UPTD Dinas peternakan Kabupaten Aceh Besar dana APBA (OTSUS) Tahun anggaran 2013 dari auditor BPKP Perwakilan Aceh Nomor : SR-0797/PW01/5/2016 tanggal 11 April 2016 tentang laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruminansia besar pada UPTD Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar dana APBA (OTSUS) Tahun Anggaran 2013 akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.259.969.600,00,- (dua ratus lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah |
| A | Pencairan SP2D untuk lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar total seluas 49.998 M2: Dikurangi: | Rp 799.968.000,00 |
| (Rp 39.998.400,00) | |
| Jumlah bersih Pengeluaran Negara | Rp 759.969.600,00 | |
| B | Nilai Wajar Tanah yang didasarkan pembelian tanah Mahmud Zubir oleh Sdr. Hazbullah total seluas 49.998 M2 | Rp 500.000.000,00 |
| C | Jumlah kerugian keuangan negara (a-b) | Rp 259.969.600,00 |
Bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013 tidak dapat dilaksanakan dengan berdasarkan kepada ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, karena pengadaan tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013 tidak termasuk kategori untuk kepentingan umum dan luasnya mencapai 5 (lima) hektar.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SITI MARYAMI, SE. M.Si. AK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama dengan saksi Zulfadli, SE, bersama dengan saksi Ahmad Tarmizi, SP, MM, bersama saksi Rusmadi, SP, Bin Mahmud Amin, bersama saksi Hazbullah, yang menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai pada kegiatan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar Dana Otusus APBA Tahun Anggaran 2013, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sejumlah Rp.259.969.600,00,- (dua ratus lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah) sesuai hasil pemeriksaan audit oleh BPKP Perwakilan Aceh Nomor : SR-0797/PW01/5/2016 tanggal 11 April 2016 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan ia Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi dan Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar meneruskan pemeriksaan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: :
Saksi LUKMAN, SP. Bin MUHAMMAD NURDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan kasus tindak pidana korupsi pembelian tanah;
Bahwa Saksi sudah 32 tahun tinggal Dusun Stasion Desa Peukan Seulimeum Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar;
Bahwa saksi mengetahui tentang kegiatan Proyek Pengadaan Tanah untuk Ruminansia pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh Tahun 2013;
Bahwa Saksi pernah dilibatkan yaitu sekira awal bulan Januari 2013 saksi dimintai untuk mencari sebidang tanah oleh Sdr. Rusmadi, SP untuk rencana perluasan UPTD Ternak Besar pada Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar;
Bahwa Saksi mendatangi Sdr. Mahmud Zubir untuk menanyakan tanah miliknya yang berlokasi tepat bersebelahan dengan tanah UPTD yang sudah ada sebelumnya;
Bahwa proses pembelian tanah milik Sdr. Saksi Mahmud Zubir tersebut untuk Ruminansia pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar yang dibeli oleh orang lain dulu yaitu Sdr. Saksi Hazbullah kemudian tanah tersebut baru dijual kembali kepada Dinas Perternakan pada Pemkab Aceh Besar;Sdr. Saksi Mahmud Zubir menjual tanah miliknya kepada Sdr. Hazbullah dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu) / Meter dengan luas 5 Ha (lima hektar);
Bahwa Sdr. Saksi Hazbullah menjual tanah miliknya kepada Dinas Peternakan pada Pemkab Aceh Besar dengan harga Rp. 16.000,- (enam belas ribu) / Meter dengan luas 5 Ha (lima hektar);
Bahwa Saksi tidak tahu apa peran Terdakwa dalam hal pengadaan tanah tersebut;
Bahwa Menurut saksi harga tanah tersebut yang dijual oleh Sdr. Hazbullah terlalu mahal kepada Dinas Perternakan dengan harga Rp. 16.000,- (enam belas ribu) / Meter;
Bahwa Saksi ada meminta uang jasa kepada Sdr. Rusmadi Rp. 1.000.000,- dan juga saksi ada meminta uang pada Sdr. Hazbullah Rp. 100.000,- yaitu sebagai uang minyak dan Saksi juga ada menerima uang Rp. 500.000,- sebagai hak saksi dalam hal jual beli tanah;
Bahwa Saksi tidak hadir ke lokasi tanah tersebut pada tanggal 04 Nofember 2013 dan saksi menandatangani dokumen tanah tersebut merupakan sebagai perlengkapan administrasi saja dan saksi menandatangani surat dokumen tersebut di kantor UPTD Dinas Peternakan dan yang membawa surat tersebut untuk saksi tandatangani adalah Sdr. Rusmadi dan Saksi tidak tahu untuk apa saksi menandatangani dokumen tersebut ;
Bahwa Harga tanah yang dijual yang tersebut dalam Akte jual beli adalah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) / Meter dan tanah yang dibeli oleh Sdr. Hazbullah pada Sdr. Mahmud Zubir seluas 5 Ha (lima hektar), dipecahkan menjadi 3 (tiga) akte jual belinya;
Bahwa Tanah Sdr. Mahmud Zubir seluas 5 Ha (lima hektar) yang dibeli oleh Sdr. Hazbullah harganya lebih kurang Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahui
Saksi SAFFRUDDIN BIN ABDULLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan keruang persidangan ini karena pada tahun 2013 sebagai saksi dalam hal jual beli tanah milik Sdr. Mahmud Zubir kepada orang lain
Bahwa saksi mengetahui harga tanah saksi Muhamad Zubir dari saksi Mudasir yang mana harga tanah Muhamad Zubir seharga Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah )
Bahwa saksi tidak pernah di undang untuk rapat dan tanda tnagn saksi yang tercantum dalam berita acara rapat adalah palsu
Bahwa saksi tidak pernah berjumpa dengan Terdakwa dan tidak kenal sama Terdakwa
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahui
Saksi MARZUKI HZ;, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal sama sekali dengan Terdakwa dan saksi hadir dipersidangan karena saksi dipanggil oleh penyidik dalam perkara ini.
Bahwa Saksi sebagai Kepala Mukim Seulimum sejak tahun 2008 s/d tahun 2013 dan Saksi tinggal di Gampong Bughak;
Bahwa saksi tidak tahu tentang masalah penjualan tanah milik Sdr. Mahmud Zubir kepada Sdr. Hazbullah;
Bahwa saksi menegtahui perkara ini bermula tahun 2013 Sdr. Lukman (PNS UPTD Peternakan Cabang Seulimeum) datang kerumah saksi sebanyak 2 (dua) kali dan untuk kali pertama Sdr. Lukman menyodorkan daftar hadir peninjau lokasi tanah untuk disuruh tandatangani namun saksi menolak untuk tanda tangan karena saksi tidak pernah diundang untuk menghadiri rapat ataupun meninjau lokasi namun Sdr. Lukman mengatakan bahwa kepada saksi ini hanya untuk melengkapi administrasi saja;
Bahwa Dua bulan kemudian Sdr. Lukman datang lagi kerumah saksi dan pada waktu itu Sdr. Lukman bilang pada saksi bahwa Bapak Camat sudah menandatangani, kemudian saksi telepon bapak Camat dan Bapak Camat mengatakan kepada saksi tandatangan saja dan setelah itu saksi baru menendatangani dokumen tersebut;
Bahwa Saksi hanya menandatangani dokumen tentang rapat pembebasan tanah dan daftar hadir untuk peninjauan lokasi pengadaan tanah untuk UPTD Dinas peternakan Pemkab Aceh Besar dan selain dokumen tersebut bukan tandatangan saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahui
Saksi MAHMUD ZUBIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adannya dugaan Mark-Up dalam proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa saksi mempunyai tanah di gampong Keunalo seluas ± 50.000 (lima puluh ribu) M²
Bahwa saksi menjual tanah tersebut kepada Sdr. Hazbullah seluas 5 (lima) hektar dengan harga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) / meter;
Bahwa Sistem pembaran tanah oleh Sdr. Hazbullah secara bertahap yaitu pada bulan April 2013 sdr. Rusmadi datang kerumah saksi bersama Sdr. Hazbullah dan menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan kwitansi tanda terima penyerahan uang sebagai panjar pembayaran uang pembelian tanah kemudian disepakati antara saksi dengan Sdr. Rusmadi bahwa pelunasan seluruhnya akan diselesaikan dalam tempo 1 (satu) bulan berikut setelah selsainya surat menyurat tentang akta pembelian tanah;
Bahwa saksi menjual tanah kepada saksi Hazbullah seluas 5 (liam) hektar tersebut dengan harga keseluruhan Rp. 500.000,000,-(lima ratus juta rupiah);
Bahwa benar sebelumnya saksi Sdr. Hazbullah pernah bilang pada saksi bahwa ia beli tanah pada saksi dengan tujuan untuk dijual kembali kepada untuk Ruminansia pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar;
Bahwa Saksi ada menandatangani akta penjualan tanah yang telah dipecahkan menjadi 3 (tiga) akta jual beli;
Bahwa Sdr. Lukman ada mengatakan kepada saksi bahwa tujuan membeli tanah saksi untuk kepentingan dan perluasan lahan Ruminansia pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar dann juga Sdr. Lukman ada mengatakan kepada saksi bahwa tanah tersebut tidak bisa dibeli langsung pada petani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak pernah berjumpa dengan Terdakwa
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahui
Saksi ZULKIFLI, S. Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adannya dugaan Mark-Up dalam proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa Saksi tahu tentang pembelian tanah milik Sdr. Mahmud Zubir di Desa Keunaloi Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar untuk perluasan lahan Ruminansia pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar;
Bahwa Saksi tahu UPTD Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar pada tahun 2013 ada membeli lahan Tanah untuk perluasan UPTD Dinas Peternakan, karenakan pada waktu itu karena saksi Camat Seulimum hadir dilokasi tanah tersebut karena saksi sebagai Anggota Tim Persiapan Pengadaan Tanah
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti melaksanakan kegiatan sebagai Tim Persiapan Pengadaan tanah tetapi saksi ada menandatangani dokumen sebagai Tim Persiapan Pengadaan tanah tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa
Bahwa Tanah seluas 5 Ha yang dipecah menjadi 3 buku akta jual beli tanah oleh nama satu orang dan dibeli juga nama satu orang dalam tanggal dan tahun yang sama yaitu dipecahkan bukan pada saat saksi menjabat sebagai Camat Seulimum Kab. Aceh Besar;
Bahwa Saksi pernah melihat kwitansi pembayaran PBB masyarakat Keunaloi Kecamatan seulimum pada tahun 2013 dan NJOP didaerah Keunaloi Kecamatan seulimum sebesar Rp. 1.700,-;
Bahwa Tidak pernah dibicarakan tentang pengadaan tanah tersebut pada saat serah terima jabatan ketika saksi menjadi Camat Seulimum Kab. Aceh Besar;
Bahwa Mekanisme pembuatan akta jual beli tanah berupa surat keterangan tanah/surat pernyataan Sporadik, KTP kedua belah pihak dan kwitansi pembayaran dari pembeli kepada sipenjual serta peta lokasi tanah;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang proses pembuatan akta jual beli tanah tersebut karena pada saat pembuatan Akta jual beli tanah tersebut saksi belum menjadi Camat Seulimum Kab. Aceh Besar;
Bahwa dokumen rapat yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan saksi ada menandatanganinya tetapi saksi tidak pernah menghadiri rapat terhadap pengadaan tanah tersebut;
Bahwa Saksi merasa bersalah berdasarkan aturan dengan menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
Bahwa alasan saksi mau menandatangani dokumen tersebut karena karena yang menandatangani dokumen tersebut secara umum adalah Para Pejabat;
Bahwa Harga tanah tersebut di jual Rp. 10.000,- per meter dan setelah saksi menjadi Camat Seulimum sudah dibuat harga tanah berdasarkan ringnya yang harga tanah paling rendah Rp. 7.500,- per meter;
Bahwa Saksi tidak pernah hadir pada saat rapat tentang kesepakatan harga berdasarkan hasil musyawarah rapat pada Dinas Peternakan tetapi saksi ada menandatangani berita acara kesepakatan harga berdasarkan hasil musyawarah rapat pada Dinas Peternakan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Sdr. Hazbullah dan Sdr. Hazbullah tidak pernah datang pada saat rapat kesepakatan harga berdasarkan hasil musyawarah pada Dinas Peternakan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahui
Saksi MUDASIR, S. Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adannya dugaan Mark-Up dalam proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa saksi tidak kenal Terdakwa
Bahwa benar jabatan Saksi sebagai Kasi Pemerintahan sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi mengetahui bahwa saksi Mahmud Zubir menjual tanah kepada Sdr. Hazbullah karena saksi yang membuat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk ditandatangani oleh Camat Seulimum;
Bahwa Pada tahun 2013 Sdr. Lukman datang ke Kantor Camat Seulimum menjumpai saksi mengatakan bahwa UPTD dinas Peternakan ada memerlukan perluasan lahan kemudian Sdr. Lukman mengatakan bahwa tanah yang akan dibeli adalah tanah milik Sdr. Mahmud Zubir yang dijual kepada Sdr. Hazbullah, kemudian Sdr. Lukman meminta Blanko Pernyataan Sproradik dan kemudian Blanko Akta Jual Beli kepada saksi;
Bahwa Saksi ada berjumpa dengan Sdr. Mahmud Zubir dan saksi menanyakan siapa pembeli tanah, Sdr. Mahmud Zubir mengatakan kepada saksi bahwa tanah tersebut berlokasi di Desa Keunaloi Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar yang dijual kepada Sdr. Hazbullah seluas 5 (lima) Ha dengan harga Rp. 3.000,- per meter;
Bahwa Mekanisme pembuatan Akta jual beli tanah adalah pihak penjual tanah lalu ditanyakan dimana letak tanahnya setelah itu pihak kecamatan memanggil Pak Keuchik, orang-orang tua yang berada disekitar lokasi tersebut dan menayakan siapa pemilik tanah yang sebenarnya setelah itu baru lah pihak kecamatan menanyakan siapa pembelinya;
Bahwa saksi Hazbullah tidak datang menghadap PPAT sewaktu pembuatan Akta Jual Beli dengan saksi Mahmud Zubir, dan akta jula beli tersebut dipecahkan menjadi 3 (tiga) buah surat Akta Jual Beli dengan harga tanah per Akta jual beli Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa Kalau salah satu pihak (penjual/pembeli) tidak hadir langsung ke PPTK untuk menandatangani Akta jual beli maka terhadap Akta jual beli yang telah dibuat tersebut tidak sah
Bahwa Saksi tidak tahu Sdr. Mahmud Zubir menjual tanah kepada Sdr. Hazbullah yang luasnya 5 Ha (lima hektar) dengan harga Rp. 500.000.000,- dan yang saksi tahu harga tanah yang dijual oleh Sdr. Mahmud Zubir berdasarkan 3 (tiga) buah surat Akta Jual Beli adalah Rp. 150.000.000,-;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat 3 (tiga) buah surat Akta Jual Beli tanah tersebut adalah Sdr. Lukman
Bahwa Harga tanah berdasarkan NJOP didaerah Desa Keunaloi pada tahun 2012, 2013 dan 2014 adalah seharga Rp. 1.700,- per meter;
Bahwa Harga tanah paling mahal berdaasrkan NJOP adalah Rp. 7.500,- per meter;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahui
Saksi MUKHTAR JAKUB, S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adannya dugaan Mark-Up dalam proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa saksi Sejak tahun 2012 sampai dengan 2013 sebagai Camat Seulimum Kab. Aceh Besar;
Bahwa Pada tanggal 11 Maret 2013 berakhir masa jabatan saksi sebagai Camat Seulimum Kab. Aceh Besar;
Bahwa tugas dan fungsi camat adalah selaqku administrator bidang pemerintahan dan kemasyarakatan
Bahwa saksi tidak tahu Dinas Peternakan ada membeli tanah;
Bahwa benar Pada tanggal 13 maret 2013 saksi pernah menandatangani Akta jual beli tanah milik Sdr. Mahmud Zubir yang dijual kepada Sdr. Hazbullah;
Bahwa Saksi tidak dibolehkan lagi menandatangani ke 3 (tiga) akta jual beli tanah tersebut karena sejak tanggal 11 Maret 2013 saksi bukan lagi sebagai Camat Seulimum;
Bahwa Tanah seluas 5 Ha (lima hektar) tersebut dipecahkan menjadi 3 (tiga) akta jual beli karena yang menjadi kewenangan Kecamatan mengeluarkan AJB hanya sampai 2 (dua) Ha saja jika AJB lebih dari 2 (dua) Ha maka yang berwenang mengeluarkan AJB adalah BPN Propinsi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengetahui dan tidak mengajukan keberatan
Saksi YUSRI. SP Bin (Alm) MAHMUD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adannya dugaan Mark-Up dalam proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Kabid. Penyebaran Ternak pada Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar;
Bahwa Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar ada mengadakan pengadaan tanah di Desa Keunaloi Kec. Seulimuem Kab. Aceh Besar dan saksi sebagai anggota Tim Persiapan Pengadaan Tanah;
Bahwa Tujuan pengadaan tanah oleh Dinas Peternakan adalah untuk pelayanan masyarakat dan lahan tersebut digunakan untuk penghijauan pakan ternak yang luasnya 5 ( lima) Hektar;
Bahwa Letak tanah di belakang kantor UPTD Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar yaitu di Desa Keunaloi Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar;
Bahwa saksi pernah datang ke lokasi tanah tersebut dan saksi kenal dengan saksi Hazbullah ketika transaksi jual beli
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Sdr. Rusmadi Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi tidak tahu uang apa tetapi Sdr. Rusmadi bilang ini sebagai uang minyak dalam hal mengurus surat-surat pengadaan tanah tersebut ke BPN;
Bahwa Menurut saksi dalam hal pembelian tanah tersebut tidak terjadi mar up karena pada tahun 2010 harga tanah disekitar daerah UPTD Dinas Peternakan Rp. 20.000,- per meter dan saksi tahu harga tanah tersebut karena ada orang yang menawarakan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahui
Saksi Ir. SALAHUDDIN Bin (Alm) ABDUL HAMID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adannya dugaan Mark-Up dalam proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa
Bahwa keterliatan saksi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai pembuat dan menandatangani dokumen perencanaan pengadaan untuk lahan UPTD balai ternak Ruminansia Besar Kabupaten Aceh Besar Tahun 2013 yang saksi tandatangani sekitar Bulan November tahun 2012, yang mana jabatan saksi pada waktu itu selaku Plt Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar terhitung sejak tanggal 6 November tahun 2012 sampai dengan tanggal 7 Januari 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar No : PEG.821.23/33/2012 tanggal 6 November 2012
Bahwa Anggaran untuk pengadaan tanah berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang ada Dinas Aset Prov. Aceh yang diperuntukkan pada Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar Tahun 2013 sebesar Rp. 807.200.000,- (delapan ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa Harga tanah tersebut di beli oleh Dinas Peternakan dengan harga Rp. 16.000,- per meter yang luasnya lebih kurang 5 Ha (lima hektar) yang berlokasi disebelahan kantor UPTD Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar yaitu di Desa Kenaloi Kec. Seulimuem Kab. Aceh Besar;
Bahwa pemilik tanah nya adalah saksi . Hizbullah;
Bahwa Menurut saksi tidak ada mar up pengadaan tanah oleh Dinas Peternakan karena pada tahun 2010 harga tanah disekitar UPTD Dinas Peternakan Rp. 20.000,- per meter dan saksi tahu harga tanah tersebut karena saksi pernah menanyakan pada orang sekir UPTD; karena harga tanah di pinggir jalan UPTD Dinas Peternakan adalah Rp. 20.000,- per meter ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan khususnya pada poin ke 20 (dua puluh) berita acara pemeriksaan di peyidik, maksudnya adalah PPTK dan KPA tidak melaksanakan sesuai dengan aturan terhadap seluruh kegiatanya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahui
Saksi HAZBULLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adannya dugaan Mark-Up dalam proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Mahmud Zubir karena saksi sudah ada tanah kebun di Jantho Aceh Besar sejak tahun 2012;
Bahwa benar Pada akhir tahun 2012 saksi membeli tanah milik Sdr. Mahmud Zubir di Desa Keunaloi Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar;
Bahwa Saksi membeli tanah milik Sdr. Mahmud Zubir dengan luas 5 (lima hektar) dengan harga Rp. 10.000,- per meter; kemudian saksi panjar terlebih dahulu Rp. 50.000.000,- kemudian pada tahun 2013 setelah selesai suratnya baru saksi lunasi;
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga NJOP pada tahun 2012 di daerah tersebut tetapi harga pasar pada tahun 2012 Rp. 12.000,- per meter;
Bahwa Pembuatan Akta jual beli tanah tersebut tertanggal 13 Maret 2013 yang dipecahkan sebanyak 3 Akta jual beli Nomor : 36, 37, 38 ;
Bahwa Pemecahan 3 (tiga) Akta jual beli tersebut adalah atas ini siatif dari Sdr. Mahmud Zubir karena yang mengurus Akta jual beli adalah Sdr. Mahmud Zubir;
Bahwa saksi tidak pernah ke Kantor Camat untuk menghadap PPAT;
Bahwa setelah surat selesai Saksi menjual kembali tanah yang saksi beli pada Sdr. Mahmud Zubir seluas 5 (lima hektar) kepada Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar dengan harga Rp.759.969.600,- (dengan harga tanah Rp. 16.000,- per meter setelah dipotong PPH 5%;
Bahwa pembayarannya yang dilakukan oleh Dinas Peternakan Kab. Aceh besar langsung ditransfer ke rekening saksi pada tanggal 30 Desember 2013;
Bahwa saksi memberikan fee kepada Dinas Peternakan sebesar Rp. 1.000,- per meter kepada melalui saksi Rusmadi Berdasarkan kesepakatan awal yang totalnya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai uang minum;
Bahwa bukti kwitansi yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan tertanggal 12 Februari 2013 dan 18 februari 2013 Saksi tidak menadatangani
Bahwa Saksi ada menandatangani berita acara rapat pembebasan tanah di Dinas Peternakan yang suratnya di bawa oleh Sdr. Rusmadi tetapi saksi tidak pernah mengikuti rapat pembebasan tanah tersebut di Dinas Peternakan;
Bahwa saksi ada mencairkan uang pada tanggal 6 januari 2014 pada Bank Rp. 600.000.000,- yaitu untuk membayar kembali uang pinjaman pada saudara-saudara saksi yaitu pada saat saksi membeli tanah pada Sdr. Mahmud Zubir;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahui
Saksi RUSMADI. SP. Bin MAHMUD AMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adannya dugaan Mark-Up dalam proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa saksi sebagai Konsultan Pengawas pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Ujung Blang-Pusong;
Bahwa Saksi sebagai Pegawai Dinas Peternakan dengan jabatan Kasubag Penyusunan Program dan pelaporan sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi yang membuat pengajuan program pengadaan tanah untuk UPTD Rumenansia Aceh Besar berdasarkan perintah dari Kepala Dinas yang sumber anggarannya berasal dari APBA Otsus Tahun anggaran 2013 yang berada pada DPA Dinas Pendapatan Dan Kekayaan Aceh (DPKA) dengan jumlah pagu sebesar Rp. 807.200.000 (delapan ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Dalam pengadaan tanah tersebut ada Pembentukan Tim dan Sekretaris Tim Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Lahan UPTD Balai Ternak Rumenansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar Tahun Angaran 2013, yang terdiri dari :
Ketua : Sekretaris Daerah Kab. Aceh Besar;
Sekretaris : Kepala Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar;
Anggota :
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Aceh Besar;
Asisten Administrasi Umum Kab. Aceh Besar;
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Aceh Besar;
Kabag Tapem Kab. Aceh Besar;
Kabag Umum Kab. Aceh Besar;
Kabag Hukum Kab. Aceh Besar;
Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. Hazbullah karena diperkenalkan oleh Sdr. Lukman dan pada saat berjumpa dengan Sdr. Hazbullah saksi menanyakan tentang tanah bersebelahan dengan UPTD milik siapa dan Sdr. Hazbullah mengatakan tanah tersebut miliknya;
Bahwa saksi Hazbullah membeli tanah tersebut kepada Sdr. Saksi Mahmud Zubir pada tahun 2012 dan Lokasi tanah tersebut terletak di Jalan Lintas Jantho-Seulimuem yaitu di Desa Keunaloi Kec. Seulimuem Kab. Aceh Besar, tepatnya di belakang kantor UPTD Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar
Bahwa saksi yang mengurus Akta jual Beli tanah tersebut
Bahwa saksi tidak pernah melihat kwitansi pemberlian tanah antara saksi Hazbullah dengan saksi Mahmud Zubir seharga Rp. 150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah) serta kwitansi seharga Rp. 450.000.000,- ( empat ratus lima puluh juta rupiah)
Bahwa luas tanah yang dibeli oleh Dinas peternakan adalah 5 (lima) hektar yang harga per meternya Rp. 16.000 (enam belas ribu rupiah) dengan total harga sebesar Rp.799.968.000,- dipotong PPh 5 % Rp. 39.998.400 yang Total bersih biaya ganti rugi sebesar Rp. 759.969.600,- (tujuh ratus lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa adalah Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa saksi Hazbullah ada memberikan uang kepada Dinas Peternakan melalui saksi Rp. 1.000,- permeter dengan jumlah kesluruhan Rp. 50.000.000,-; yang mana kegunaanya untuk pembeliah 2 (dua) ekor sapi dan Sirup dengan tujuan untuk dibagikan kepada Karyawan/karyawti di Dinas Peternakan sesuai arahan dari Kepala Dinas Peternakan;
Bahwa saksi Hazbullah ada memberikan uang kepada Saksi Rp. 5.000.000,- dan uang tersebut saksi ambil Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) saksi berikan kepada Yusri, Sp;
Bahwa Kepala Dinas Peternakan menerima Fie pembelian tanah tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidak terhadap pembelian tanah tersebut ada serah terima kepada Aset Daerah kab. Aceh Besar;
Bahwa keterangan yang saksi berikan khususnya pada poin ke 25 (dua puluh lima) berita acara pemeriksaan di peyidik pada tanggal 25 Juni 2015 sedangkan poin ke 43 (empat puluh tiga) berita acara pemeriksaan di peyidik tidak benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahui
Saksi AHMAD TARMIZI, SP. MM , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adannya dugaan Mark-Up dalam proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa saksi adalah Kadis Peternakan terhitung sejak tanggal 07 Januari 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupat
Bahwa Aceh Besar Tugas Pokok saksi selaku Kepala Dinas Peternakan yaitu :
sebagai pembantu Bupati di Bidang Peternakan
Menjalankan program-program peternakan di Pemkab Aceh Besar
menjalankan program dan mis visi Bupati untuk peningkatan perekonomian masyarakat melalui komoditi peternakan
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar
Menyusun program-program anggaran pada dinas peternakan
menjalankan program-program yang ada pada Dinas Peternakan
Bahwa bidang tugas di Dinas Peternakan yaitu :
1. Bidang Kesekretariatan
2. Bidang Barbang ( Penyebaran dan Pengembangan Peternakan)
3. Bidang Agri Bisnis Peternakan
4. Bidang Produksi
5. Bidang Kesehatan Hewan
Bahwa Dinas Peternakan ada mengajuan program pengadaan tanah untuk UPTD Rumenansia Kab. Aceh Besar
Bahwa Sumber anggarannya berasal dari APBA Otsus Tahun anggaran 2013 yang berada pada DPA Dinas Pendapatan Dan Kekayaan Aceh (DPKA) dengan jumlah pagu sebesar Rp. 807.200.000 (delapan ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Dinas Peternakan membeli tanah pada Sdr. Hazbullah dengan harga Rp. 16.000,- per meter dengan luas lebih kurang 5 Ha (lima Hektar) dengan Perincian Jumlah harga tanah Rp.799.968.000,- dipotong PPh 5 % Rp. 39.998.400 yang Total bersih biaya ganti rugi sebesar Rp. 759.969.600,- (tujuh ratus lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah);
Bahwa Lokasi tanah tersebut terletak di Jalan Lintas Jantho-Seulimuem yaitu di Desa Keunaloi Kec. Seulimuem Kab. Aceh Besar, tepatnya di belakang kantor UPTD Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar
Bahwa Dalam pengadaan tanah tersebut ada Pembentukan Tim dan Sekretaris Tim Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Lahan UPTD Balai Ternak Rumenansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar Tahun Angaran 2013, yang terdiri dari :
Ketua : Sekretaris Daerah Kab. Aceh Besar;
Sekretaris : Kepala Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar;
Anggota :
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Aceh Besar;
Asisten Administrasi Umum Kab. Aceh Besar;
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Aceh Besar;
Kabag Tapem Kab. Aceh Besar;
Kabag Umum Kab. Aceh Besar;
Kabag Hukum Kab. Aceh Besar;
Bahwa Saksi tidak tahu harga tanah berdasarkan NJOP di sekitar tanah yang dibeli tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti rapat pembebasan tanah tersebut dan saksi ada menandatangani berita acara rapat pembebasan tanah walaupun saksi tidak pernah hadir;
Bahwa alasan pembelian tanah milik saksi Hazbulah oleh Dinas Peternakan tersebut karena sudah ada Tim Penilai dari KJPP/TAPEM (Tata Pemerintahan) dan Agraria Kab. Aceh Besar;
Bahwa Dinas Peternakan membeli tanah milik Sdr. Hazbullah dengan harga Rp. 16.000,- per meter;
Bahwa saksi ada menerima uang dari Sdr. Rusmadi Rp. 5.000.000,-
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sehubungan dengan pengadaan tanah tersebut;
Bahwa Menurut saksi pembelian tanah tersebut sudah layak berdasarkan Penilai dari KJPP;
Bahwa Saksi tidak meminta fie pembelian tanah milik Sdr. Hazbullah akan tetapi Sdr. Hazbullah lah yang memberikan uang kepada Dinas Peternakan melalui Sdr. Rusmadi sebesar Rp. 50.000.000,- kemudian saksi bilang pada Sdr. Rusmadi bagikan saja;
Bahwa Dinas Peternakan tidak pernah membuat rapat tentang pembebasan tanah dan apakah mereka Tim Persiapan Pengadaan Tanah ada atau tidak membuat rapat, saksi hanya menandatangani dokumen saja walaupun saksi tidak pernah ikut rapat;
Bahwa saksi ada menandatangani dokumen kesepakatan harga tanah walaupun saksi tidak pernah ikut rapat karena semua dokumen yang berhubungan dengan pengadaan tanah adalah untuk kelengkapan administrasi saja;
Bahwa setelah saksi lihat dari kwitansi pembayaran PBB masyarakat Keunaloi Kecamatan seulimum bahwa NJOP didaerah Keunaloi sebesar Rp. 1700 ;
Bahwa yang melakukan pembayaran kepada pemilik tanah adalah Kuasa Pengguna Anggaran ( Terdakwa ) dan langsung melalui rekening pemilik tanah ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahui
Saksi Drs. MUKHTAR, MS.i, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adannya dugaan Mark-Up dalam proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa jabatan saksi adalah Saksi sebagai Asisten I Pemerintahan Pemkab Aceh Besar;
Bahwa Tugas Pokok saksi selaku Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra adalah :
Mengkoordinir Kabag Pemerintahan, Kabag Kesra,
Fungsi Koordinasi dengan Dinas-Dinas terkait.
Tanggung jawab saksi selaku Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra adalah :
Melaporkan segala permasalahan yang timbul di bidang pemerintahan dan kesra kepada Sekretaris Daerah Pemkab. Aceh Besar
Bahwa benar kegiatan tersebut termasuk bagian dari bidang tugas saksi karena itu adalah bagian dari tugas Kabag. Pemerintahan dimana saksi sebagai koordinator Pemerintahan ;
Bahwa Pernah dibentuk TIM Persiapan berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 273 tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Persiapan pengadaan tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar yang diketuai oleh Sekretaris Daerah yaitu Bapak Drs. Djailani Ahmad, MM, sekretaris adalah Dinas terkait yaitu Kadis Peternakan Bapak Ahmad Tarmizi, SP. MM sedangkan saksi sebagai anggota Tim, namun setelah adanya surat dari BPN Propinsi Aceh Nomor : 1117/300.10/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang pengembalian dokumen dan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Instansi yang memerlukan tanah, sedangkan tugas dari Tim Persiapan sudah selesai ;
Bahwa Sesuai dengan Perpres No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Pemerintah bagi Pembangunan untuk Kepentingan UmumTugas-tugas Tim adalah :
Melaksanakan Pemberitahuan rencana pembangunan;
melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan;
melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan;
menyiapkan penetapan lokasi pembangunan;
mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum;
melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditugaskan oleh Bupati
Bahwa perlu saksi jelaskan bahwa lokasi tanah yang diusulkan untuk ditetapkan oleh Bupati Aceh Besar adalah berlokasi di Desa Keunaloi, Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar tepatnya di belakang kantor UPTD Rumenansia Besar Kab. Aeh Besar, dengan luas lebih kurang 5 Ha (lima hektar) ;
Bahwa benar yang menetapkan NJOP adalah Pemerintah melalui Dinas DPKAD ;
Bahwa Setelah saksi lihat dari kwitansi pembayaran PBB masyarakat Keunaloi Kecamatan seulimum pada tahun 2014 bahwa NJOP di daerah Keunaloi sebesar Rp. 1700,- (seribu tuju ratus rupiah), bahwa nilai NJOP tersebut ditetapkan oleh Dinas DPKAD Kab. Aeh Besar, untuk penentuan besarnya NJOP tersebut saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa pembelilan tersebut bukan didasarkan kepada NJOP akan tetapi berdasarkan kesepakatan para pihak (Penjual dan Pembeli) ;
Bahwa benar dalam pengadaan lahan ini sumber dananya berasal dari APBA Provinsi Tahun 2013 dan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggarannya adalah dari Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKAA) ;
Bahwa saksi pernah ikut meninjau lokasi tanah tersebut, namun untuk rapat-rapat konsultasi membahas masalah tanah untuk UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Pada Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar tahun 2013 sama sekali saksi tidak pernah mengikutinya dan dokumen yang diperlihatkan kepada saksi yaitu berupa notulen rapat hal ini tidak pernah dilakukan dan administrasi tersebut hanya untuk melengkapi administrasi pencairan dana ;
Bahwa Luasnya tanah yang dibeli Dinas Peternakan pada Sdr. Hazbullah adalah yang luas lebih kurang 5 Ha (lima hektar) yang surat pembelian tersebut dipecahkan menjadi 3 (tiga) Akta jual beli tanah yang masing-masing Akta jual beli yang luasnya hampir sama;
Bahwa Menurut saksi tidak ada rekayasa dan Mark Up pada proyek pengadaan tanah tersebut;
Bahwa Saksi ada menandatangani dokumen dalam kapasitas sebagai Anggota Tim Persiapan Pengadaan Tanah berupa dokumen peninjauan lokasi, dokumen hadir pada rapat pembebasan tanah, Berita acara kesepakatan harga tanah;
Bahwa Pembelian harga tanah oleh Negara bukan berdasarkan NJOP;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi JONY MARWAN, SH. MH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adannya dugaan Mark-Up dalam proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa saksi menduduki Jabatan sebagai Kabag hukum sejak bulan Juli 2010 s/d sekarang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar ;
Bahwa tugas pokok saksi selaku kabag hukum adalah
harmonisasi Peraturan Perundang-undangan skala daerah
memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat dan pemkab Aceh Besar
Fungsi Koordinasi dengan Dinas-Dinas terkait
Bahwa saksi pernah terlibat dalam TIM Persiapan Pengadaan tanah berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 273 tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Persiapan pengadaan tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar yang diketuai oleh Sekretaris Daerah yaitu Bapak Drs. Djailani Ahmad, MM, sekretaris adalah Dinas terkait yaitu Kadis Peternakan Bapak Ahmad Tarmizi, SP. MM sedangkan saksi sebagai anggota Tim, namun setelah adanya surat dari BPN Propinsi Aceh Nomor : 1117/300.10/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang pengembalian dokumen dari Tim Persiapan dan menyatakan bahwa pengadaan tanah untuk Lahan UPTD Ternak Dinas Peternakan bukanlah untuk Kepentingan Umum sehingga penyelenggaraan untuk pengadaan tanah ini dapat dilaksanakan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah, sehingga Tim Persiapan tersebut tidak diperlukan dan difungsikan lagi ;
Bahwa lokasi tanah yang saksi ketahui di desa Keunaloi Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar dengan luas yang diperlukan saat itu adalah 5 Ha dan pembayaran ganti rugi saksi tidak mengetahuinya lagi ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa
Bahwa saksi pernah lihat dari kwitansi pembayaran PBB masyarakat Keunaloi Kecamatan seulimum pada tahun 2014 bahwa NJOP didaerah Keunaloi sebesar Rp. 1700,-
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lokasi dan tidak pernah mengikuti rapat-rapat konsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat, imum mukim dan keucik setempat dalam rangka pengadaan tanah ini ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu sama sekali dengan pemilik tanah yang bernama Hizbullah ;
Bahwa saksi mendapat honor dalah proyek ini sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana Honor tersebut bersumber dari Anggaran Sekretariat Daerah ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi MUHAJIR, SSTP, MPA Bin (Alm) M. AMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adannya dugaan Mark-Up dalam proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa pada saat kegiatan tersebut dilaksanakan kedudukan jabatan saksi menjabat selaku Kasubag Otonomi dan Perangkat Daerah Setdakab Aceh Besar berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Aceh Besar, tugas serta tanggung jawab saksi dalam jabatan tersebut seccara umum antara lain adalah: dalam kegiatan untuk pengadaan tanah bagi kepentigan umum, bidang saksi selaku tempat pelaksanaan monitoring dan konsultasi penyelesaian pelaksanaan ganti rugi pengadaan tanah ;
Bahwa Pemkab. Aceh Besar ada membentuk Tim Persiapan (panitia persiapan) yang dibentuk oleh Bupati Aceh Besar melalui surat keputusan (SK) Bupati Aceh Besar No. 273 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013, yang terdiri dari pihak-pihak antaralain sebagai berikut :
Drs. Jailani Ahmad. MM (Sekdakab. Aceh Besar) selaku Ketua Panitia.
Ir. Tamizi Ahmad (Kadistanak A. Besar) selaku Skretaris.
Drs. Mukhtar Msi. ( Asisten I) selaku Anggota.
Drs. Burhanuddin MM (Asisten III) selaku Anggota.
Drs. Iskandar Msi. (Ka. DPKAD. Aceh Besar) selaku Anggota.
Ayani BA (Kabag PUMG A. Besar) selaku Anggota.
Hamdani, SH (Kabag Umum) Selaku Anggota.
Joni. SH. MH. (Kabag Hukum) selaku anggota
Bahwa dapat saksi jelaskan Tugas dan Fungsi dari tim pantia persiapan secara garis besar antaralain adalah :
⢠Meninjau lokasi pengadaan tanah yang akan dilakukan ganti rugi.
⢠Mengecek alat bukti hak atas tanah yang akan dilakukan ganti rugi.
⢠Melihat dan menanyakan kepada dinas terkait terhadap rencana pembangunan
atas tanah yang akan dilakukan ganti rugi
Bahwa sepengetahuan saksi untuk Proyek Pengadaan Tanah untuk UPTD Ruminansia Besar pada Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar Tahun 2013 bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Balanja Aceh (APBA) Tahun 2013, dengan alokasi anggaran sekitar Rp. 800.000,000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan luas tanah yang akan diganti rugi seluas 5 Ha (lima Hektar), pelaksana teknis Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar ;
Bahwa benar Dinas Peternakan membeli tanah tersebut pada Sdr. Hazbullah dan saksi tidak ingat kapan dan berapa harga tanah tersebut di beli oleh Dinas Peternakan pada Sdr. Hazbullah;
Bahwa Saksi tidak tahu dari mana Sdr. Hazbullah membeli tanah tersebut;
Bahwa Pembelian harga tanah tersebut berdasarkan NJOP dan pada saat saksi diperiksa oleh penyidik saksi bilang salah kalu dibeli tanah tersebut berdasarkan NJOP yang mana NJOP pada tahun 2013 di Daerah Keunaloi sebesar Rp. 1700,- (seribu tuju ratus rupiah), bahwa nilai NJOP tersebut ditetapkan oleh Dinas DPKAD Kab. Aeh Besar;
Bahwa Luasnya tanah yang dibeli Dinas Peternakan pada Sdr. Mahmud Zubir adalah yang luas lebih kurang 5 Ha (lima hektar) yang surat pembelian tersebut dipecahkan menjadi 3 (tiga) Akta jual beli tanah yang masing-masing Akta jual beli yang luasnya hampir sama;
Bahwa tidak ada rekayasa dan Mark Up pada proyek pengadaan tanah tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi H. ZAINAL ARIFIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan adannya dugaan Mark-Up dalam proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa saksi bekerja bekerja sebagai Konsultan Jasa Penilai Publik dan kedudukan saya dalam pekerjaan tersebut adalah sebagai Pimpinan/penanggung jawab di Kantor Konsultan Jasa Penilai Publik yang berkantor Pusat di Jakarta dan mempunyai Cabang di Wilayah Medan Sumatera Utara ;
Bahwa Latar Belakang Pendidikan saksi adalah Pasca Sarjana dari UGM Jurusan Ekonomi Pembangunan kemudian mengikuti ujian Profesi sebagai Jasa Penilai di Kementerian Keuangan dan lulus pada tahun 2004, dan untuk ini saya dapat memperlihatkan Kartu Anggota MAPPI bersertifikat dengan Nomor Anggota 00-S-01353 ;
Bahwa sumber dana untuk kegiatan pengadaan tanah ini bersumber dari APBA Propinsi Aceh yang dimasukkan dalam DIPA DPKA (Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh) Tahun 2013 namun untuk jumlah pastinya saya tidak mengetahuinya ;
Bahwa saksi diminta melakukan pekerjaan oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar berdasarkan kontrak ada dibuat pada tanggal 18 Desember 2013 antara KJPP dengan Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar dengan sistem Penunjukan Langsung dikarenakan nilai kontrak pekerjaan tersebut dibawah harga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan yang menunjuk adalah Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar ;
Bahwa berdasarkan penilaian dari Tim memutuskan bahwa terhadap tanah yang didakwakan kepada terdakwa sekitar Rp. 17.000,- permeter persegi ;
Bahwa penilaian harga tanah tidak lagi berdasarkan NJOP dalam pengadaan tanah untuk lahan UPTD Balai ternak Pada Dinas Peternakan Aceh Besar Tahun 2013 ini adalah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam UU. No. 2 tahun 2012 dan PP. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ;
Bahwa saksi tidak pernah kenal dengan Terdakwa
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengetahui
Saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yaitu sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh dan juga merangkap selaku Kuasa Penguna Anggaran proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013 dan sekali gus atasan saksi
Bahwa saksi selaku Bendahara pengeluaran pada dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh dengan tugas-tugas sebagai berikut :
Menerima uang persedian (UP) pada awal tahun anggaran untuk operasional kantor
Menyimpan uang persediaan baik dalam bentuk uang tunai tersimpan dalam brankas maupu dalam rekening dinas
Membayar semua keperluan dan operasional kantor
Mempertangungjawabkan semua uang yang dikeluarkan harus dapat dipertangungjawabkan secara tertulis dalam bentuk kwitansi
Menata usahakan semua pengeluaran harus dibuatkan laporan dalam bentuk buku kas umum (BKU)
Bahwa saya mengetahui proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013 dan pencaiaran dana sudah terealisasi sesuai dengan aturan yang berlaku
Bahwa pencairan dana proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013 saksi telah melalui prosedur administrasi yang lengkap yang mana saksi Zulfadili selakau PPTK dalam proyek tersebut melalui staffnya telah menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi untuk pencairan, selanjutkan saksi memeriksa kelengkapannya, karena sudah lengkap kemudian saksi membuat Surat Permintaan pembayaran (SPP-LS) yang saksi tanda tangani bersama saksi Zulfadli selaku PPTK, selanjutnya seluruh dokumen saksi serahkan ke Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK), selanjutnya PPK memeriksa/verivikasi kelengkapan dokumen, setelah diverivikasi dokumen dan SPM, maka PPK menyerahkannya ke Terdakwa selaku KPA untuk ditanda tangani dokumen dan SPM tersebut, setelah ditanda tangani oleh Terdakwa selanjutnya diserahkan kembali kepada saksi dan untuk selanjutnya saksi menyerahkan dokumen dan SPM ke Dinas Keuangan Aceh melalui bidang perbendaharaan pada dinas keuangan Aceh untuk selanjutnya Dinas Keuangan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan ke Bank Aceh untuk menstraferkan langsung ke rekening penerima yaitu saksi Hazbullah selaku penjual.
Bahwa terdakwa tidak pernah melihat uang pentransferan tersebut karena langsung masuk ke rekening saksi Hazbullah
Bahwa Terdakwa menandatangani SPM karena dokumen untuk pencairan dana sudah lengkap dan sudah diperiksa oleh saksi,PPTK dan PPK.
Bahwa Proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013 bukan untuk kepentingan umum sesuai dengan Surat Kanwil BPN Provinsi Aceh Nomor : 1117 /300.10/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013 yang mana pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan tanah yang dimaksud tetap dilakukan secara langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan pemilik tanah
Bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 10
Bahwa saksi tidak menegtahui pelaksanaan dilapangan terhadap proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Saksi Zul Fadli,SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yaitu sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh dan juga merangkap selaku Kuasa Penguna Anggaran proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa Pada tahun 2013 saksi sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) dengan tugas sebagai berikut ;
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Mmelaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan (dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi terkait dengan persyaratan pembayaran) yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa saksi mengetahui adanya proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013 berdasarkan Anggarannya APBA DPKA tahun 2013 sebesar Rp. 807.200.000,- yang terealisasi sebesar Rp. 799. 968.000,- .; yang mana saksi selaku PPTK sementara Terdakwa selaku KPA
Bahwa benar pembelian tanah tersebut dibeli dari saksi Hazbullah dengan harga permeter sebesar Rp. 16.000 ( enam belas ribu rupiah) dengan luas 5 (lima ) Hektar
Bahwa Pembayaran tanah dicairkan langsung melalui Bank BPD Aceh atas nama rekening penjual tanah yaitu saksi Hazbullah ;
Bahwa untuk pencairan dana tersebut dokumen ditanda tangani dulu oleh penjual, kemudian setelah saksi periksa kelengkapannya barulah saksi ikut menandatanganinya, selanjutnya saksi serahkan ke KPA untuk ditandatangani dokumen pembayaran tersebut dan yang terakhir tandatangan dokumen pembayaran adalah Saksi . Fachrul Riza;
Bahwa saksi telah melakukan pemeriksaan dokumen dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen tersebut sudah benar;
Bahwa Pencairan dana sudah sesuai prosedur;
Bahwa Peran Terdakwa sehubungan dengan pengadaan tanah tersebut hanya bersifat menyetujui saja;
Bahwa saksi mau menerima dokumen yang diserahkan oleh Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar karena adanya surat dari kantor BPN Propinsi Aceh tentang penolakan sebagai ketua pengadaan tanah dengan alasan bahwa pengadaan tanah ini bukan untuk kepentingan umum dan dapat dilakukan langsung oleh Dinas yang memerlukan tanah;
Bahwa dasar hukumnya adalah Undang-undang No. 48 tahun 1994 dan Undang-undang No. 2 tahun 2002 pada poin c;
Bahwa Saksi dan Terdakwa tidak pernah melihat uang pada saat pembayaran tanah tersebut karena uang pembayaran tanah tersebut langsung ditransfer kerekening penjual tanah;
Bahwa saksi tidak pernah ke lokasi tanah tetapi saksi sering berkoordinasi dengan saksi Muhajir dari bidang Tata Pemerintahan Sekdakab Aceh Besar dan dari Dinas Peternakan Aceh Besar yaitu dengan saksi Rusmadi Apa perbedaan surat dari Sekda Aceh dengan surat
Bahwa pembayaran tanah tersebut sangat sesuai harganya yaitu pembelian tanah dengan harga Rp. 16.000,- per meter sedangkan yang ditetapkan oleh KJPP harga tanah Rp. 17.000,- per meter;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli yaitu :
Ahli DR. SUHAIMI, SH, M. Hum, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah Dosen fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala banda Aceh dan ahli dibidang hukum agraria
Bahwa Ahli di hadirkan kepersidangan ini karena pihak Kejaksaan meminta kepada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh untuk ditunjuk salah seorang dalam pengadaan tanah di Dinas Peternakan Aceh Besar; dan kemudian Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala banda Aceh menunjuk ahli
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa
Bahwa Dinas Peternakan melakukan pengadaan tanah pada tahun 2013 yaitu untuk kepentingan lahan Ruminansia Besar pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh Tahun 2013 dan dalam pengadaan tanah tersebut tidak termasuk dalam kategori pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa Pengadaan tanah untuk UPTD Dinas Peternakan pada tahun 2013 sudah sesuai dengan Undang-undang No. 2 tahun 2012 dan Perpres No. 71 tahun 2012;
Bahwa Belum ada aturan yang mengatur tentang pengadaan tanah yang bukan untuk kepentingan umum dan pengadaan tanah tersebut dapat dilakukan dengan jual beli tergantung kesepakatan kedua belah pihak;
Bahwa Pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Perpres No. 71 tahun 2012 yang pengadaan tanahnya dibawah satu hektar dan berdasarkan Perpres No. 40 tahun 2012 ;
Bahwa Dinas Peternakan bisa langsung melakukan pengadaan tanah yang luas 5 (lima) hektar karena bukan untuk kepentingan umum;
Bahwa Berdasarkan Pasal 121 Perpres No. 71 tahun 2012 yang dirobah berdasarkan Keppres No. 40 tahun 2012 yang artinya pengadaan tanah tidak lebih dari 5 (lima) hektar dapat dibeli langsung oleh Dinas dengan cara disepakati oleh kedua belah pihak kalau pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum;
Bahwa Pengadaan tanah untuk UPTD pada Dinas Peternakan tidak termasuk untuk kepentingan umum maka pengadaan tanah yang dilakukan oleh Dinas Peternakan tidak ada aturannya dan terhadap pengadaan tanah oleh Dinas Peternakan tersebut Ahli tidak dapat menyatakan bahwa pengadaan tanah tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan aturan karena sampai saat ini tidak aturan terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa pembelian tanah oleh Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 2012 yang telah dirobah menjadi Undang-undang No. 40 tahun 2014, dalam hal pembelian tanah tidak berpedoman pada NJOP;
Bahwa berdasarkan Pasal 129 Undang-undang No. 2 tahun 2012 adalah Pengadaan tanah oleh Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar sampai saat ini tidak ada aturannya yaitu pengadaan tanah yang bukan untuk kepentingan umum
Bahwa Pengadaan tanah oleh Dinas Peternakan termasuk pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum berdasarkan surat dari Kanwil BPN;
Ahli HERMAJI,SE,AK,QIA, CA Bin HADI SUPARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli selaku Auditor BPKP propinsi Aceh ada melakukan audit terhadap perkerjaan proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa
Bahwa berdasarkan audit ahli dijumpai telah terjadi kerugian uang negara terhadap proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013 dengan sebesar Rp. 259.969.600,- (dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah)
Bahwa hasil audit ahli terhadap terjadinya kerugian uang negara adalah berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Penyidik sesuai dengan Berita acara Pemeriksaan ahli pada poin 13 angka 6, angka 15, angka 19, angka 20, angka 24, angka 29 dan angka 31
Bahwa hasil audit yang ahli lakukan terhadap adanya penyimpangan uang negara proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013 bukan terhadap diri terdakwa karena ahli mengaudit hanya ada tidaknya kerugian uang negara
Bahwa ahli tidak bisa menentukan siapa yang terlibat melakukan perbuatan dugaan penyimpangan uang negara proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa ahli hanya mengaudit berdasarkan dokumen yang diberikan oleh penyidik dan ahli tidak mengetahui fakta dilapangan
Bahwa ahli tidak mengetahui apakah terdakwa terlibat dalam perkara ini atau tidak karena ahli tidak ada kewenangan dalam hal tersebut
Bahwa ahli tidak mengetahui dasar hukum terhadap pengadaan tanah yang bukan untuk kepentingan umum karena ahli bukan ahli dibidang hukum
Bahwa ahli mengaudit berdasarkan harga NJOP terhadap proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013 dan juga membandingkan antara hasil penjualan antara saksi zubir dengan saksi hazbullah dengan dokumen SPP dan SPM
Bahwa pengadaan tanah yang bukan untuk kepentingan umum jual belinya berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak dan ahli tidak mengetahui dasar hukumnya
Bahwa ahli mengaudit berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh penyidik dan ahli tidak pernah turun ke lapangan
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan ahli sebagai berikut :
Ahli TENGKU SULAIMAN ., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah pensiunan pegawai negeri sipil dan ahli dibidang pertanahan
Bahwa Ahli diminta oleh Penasehat hukum terdakwa sebagai saksi ahli dalam perkara pengadaan tanah untuk kepentingan lahan Ruminansia Besar pada UPTD Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh Tahun 2013
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa
Bahwa apabila dokumen yang telah disetujui oleh terdakwa yang mana dokumen tersebut sebelumnya sudah diperiksa oleh PPTK dan keuangan ternyata dikemudian hari terjadi permasalahan hukum maka secara hukum terdakwa tidak bisa dimintai dipertangungjawabannya
Bahwa yang bertanggungjawab adalah yang menyatakan bahwa dokumen tersebut sudah lengkap dan bukan terdakwa
Bahwa terdakwa sudah melaksanakan tugas nya selaku Kuasa Penguna Anggaran dalam pengadaan tanah untuk kepentingan lahan Ruminansia Besar pada UPTD Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh Tahun 2013 sesuai dengan aturan juknisnya.
Bahwa Kategori pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum yang dilakukan dengan jual beli sebagaimana disebutkan dalam Perpres No 65 Tahun 2006 tidak lagi ditemukan dalam UU No 2 Tahun 2012. perihal pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum diserahkan pada mekanisme pasar.
Bahwa peraturan pelaksana dari Prespres No 36 Tahun 2005 yang memberikan pengaturan terhadap pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum, sementara Perpresnya sendiri sebenarnya sudah jelas menyebutan pengadaan tanah untuk selain kepentingan umum dilakukan dengan jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati para pihak. Jadi tentu dengan ketentuan demikian pengadaan tanah untuk selain kepentingan umum sebagaimana layaknya jual beli umumnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengdaan tanah yaitu : Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengdaan tanah yaitu : Pengadaan tanah yang dilakukan langsung sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tanpa melalui tahapan penyelengaraan pengadaan tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan pelaksanaannya
Bahwa berdasarkan Pasal 54 A Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengdaan tanah bahwa dalam hal pengadaan tanah bagi pembangunan selain untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintahan Daerah yang sumber dananya dari APBN/APBD dan dimiliki oleh instansi pemerintah, pengadaan tanahnya dilaksanakan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak, atau apabila untuk kepentingan program prioritas pemerintah dapat mengunakan ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan pelaksanaannya
Bahwa secara yuridis ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Perpres No 65 Tahun 2006 dan peraturan pelaksananya tidak mengikat bagi pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum karena dilakukan dengan konsep jual beli berdasarkan kesepakatan para pihak, dan karenanya perhitungan harga adalah harga pasar atau harga nyata.
Bahwa menurut Ahli secara aturan hukum Terdakwa tidak pernah merugikan keuangan negara dan Terdakwa sudah menjalankan pekerjaanya berdasarkan aturan yang berlaku
Ahli Drs. RAMLI PUTIH ., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Instansi BPKP sebagai auditor
Bahwa ahli sering diminta sebagai ahli dalam perkara-perkara di pengadilan baik perkara tindak pidana korupsi maupun perkara umum
Bahwa menurut ahli pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah
Bahwa pengadaan tanah yang bukan Untuk kepentingan umum belum ada aturannya setahu ahli akan tetapi pengadaannya dapat berdasarkan negosiasi antara penjual dan pembeli
Bahwa pengadaan tanah dalam perkara pengadaan tanah untuk kepentingan lahan Ruminansia Besar pada UPTD Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh Tahun 2013 berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf a Perpres No 65 Tahun 2006 dan peraturan pelaksananya tidak mengikat bagi pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum karena dilakukan dengan konsep jual beli berdasarkan kesepakatan para pihak, dan karenanya perhitungan harga adalah harga pasar atau harga nyata artinya tidak lagi berdasarkan NJOP
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perfubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan Umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan lahan Ruminansia Besar pada UPTD Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh Tahun 2013 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan tanah tersebut
Bahwa Terdakwa tidak dapat dimintai pertangungjawaban karena dokumen pencairan sudah diperiksa atau diverivikasi oleh PPTK dan dinyatakan sudah lengkap
Bahwa berdasarkan Pasal 121 Peraturan Presiden RI Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah Untuk Kepentingan Umum yang berbunyi Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 58 ayat (c) menyatakan Peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan tanah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Bahwa untuk menentukan adanya kerugian uang negara sebelum gelar perkara, terlebih dahulu penyidik harus melakukan Audit Investigasi
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa Siti Maryami,SE.,M.SI.AK, yang pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada saai ini menjabat selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian Aset Pada Dinas Penmdapatan dan Kekayaan Aceh sejak bulan Februari 2015
Bahwa terdakwa didakwa adanya dugaan mark up proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa terdakwa selaku Kuasa Penguna Anggaran dalam proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013 berdasarkan SK Gubernur Aceh No . Ku.954.1/059/2013, tanggal 21 Februari 2015
Bahwa tugas Terdakwa selaku KPA adalah :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja
Melakukan pengujian atas permintaan pembayaran
Menandatangani SPM untuk melakukan pembayaran
Membuat laporan penyelesaian kegiatan kepala Kepala Dinas
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang berdasarkan kuasa yang dilmpahkan oleh Kepala Daerah
Bahwa sebelum terdakwa menandatangani persetujuan pembayaran terlebih dahulu terdakwa memeriksa kelengkapan dokumen serta mempertanyakan kepada PPTK dan keuangan apakah dokumen sudah lengkap atau belum.
Bahwa ketika terdakwa mempertanyakan kelengkapan dokumen kepada saksi Zul fadli selaku PPTK yang mana jawabannya tersebut adalah sudah lengkap barulah terdakwa menyetujui untuk pembayaran Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa pencairan dana proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013 telah melalui prosedur administrasi yang lengkap yang mana saksi Zul fadli selakau PPTK dalam proyek tersebut melalui staffnya telah menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi untuk pencairan, selanjutkan saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si selaku bendahara memeriksa kelengkapannya, karena sudah lengkap kemudian saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si membuat Surat Permintaan pembayaran (SPP-LS) yang saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si tanda tangani bersama saksi Zulfadli selaku PPTK, selanjutnya seluruh dokumen saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si serahkan ke Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK), kemudian PPK memeriksa/verivikasi kelengkapan dokumen, setelah diverivikasi dokumen dan SPM, maka PPK menyerahkannya ke Terdakwa selaku KPA untuk ditanda tangani dokumen dan SPM tersebut, setelah ditanda tangani oleh Terdakwa selanjutnya diserahkan kembali kepada saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si dan untuk selanjutnya saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si menyerahkan dokumen dan SPM ke Dinas Keuangan Aceh melalui bidang perbendaharaan pada dinas keuangan Aceh untuk selanjutnya Dinas Keuangan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan ke Bank Aceh untuk menstraferkan langsung ke rekening penerima yaitu saksi Hazbullah selaku penjual.
Bahwa Terdakwa hanya menyetujui pembayaran dan tidak pernah melihat uang dalam bentuk apapun karena pencairan dana langsung ke penjual
Bahwa terdakwa tidak pernah berjumpa dengan penjual
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima dalam bentuk apapun baik dari penjual maupun dari Dinas peternakan Aceh Besar
Bahwa terdakwa pernah menjumpai panitia Di aceh Besar kenapa terjadinya adanya dugaan markup harga dalam perkara ini, jawaban dari Dinas Peternakan Aceh besar tidak tahu karena pembelian sudah sesuai dengan harga pasaran
Bahwa berdasarkan Pasal 121 Peraturan Presiden RI Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah Untuk Kepentingan Umum yang berbunyi Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Bahwa secara yuridis ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Perpres No 65 Tahun 2006 dan peraturan pelaksananya tidak mengikat bagi pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum karena dilakukan dengan konsep jual beli berdasarkan kesepakatan para pihak, dan karenanya perhitungan harga adalah harga pasar atau harga nyata.
Bahwa Terdakwa menyetujui Pembayaran pengadaan tanah tersebut berdasarkan Surat Kepala Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Nomor 1117/300.10/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang menyatakan bahwa Pengadaan tanah Untuk lahan UPTD Balai ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar tidak termasuk dalam kategori Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umumsebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 10. Untuk itu dapat dilaksanakan penyelenggaraan pengdaan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pemilik tanah yang ingin dibebaskan sesuai peraturan yang berlaku
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
-
1. Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal pecahan dan nomor serinya; 2. 3 (tiga) lembar fotocopy yang di legalisir Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor : Peg.821.23/32/2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. 3. 3 (tiga) buah akta jual beli dengan nomor
No : 36/SLM/III/2013
No : 37/SLM/III/2013
No : 38/SLM/III/2013.
4. Fotocopy kwitansi pembayaran 5 (lima) hektar tanah kosong di Desa Kenaloi Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar pada 13 Februari 2013; 5. Kwitansi Asli pelunasan harga tanah seluas 5 Hektar lahan kosong di belakang UPTD ternak besar Gp.Kenaloi Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar pada hari Rabu tanggal 28 April 2013; 6. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00512/SPM-BL-P/1.20.15.00/OTS-02/2013 Tanggal 24 Desember 2013; 7. Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Pembayaran Ganti Rugi Pengadaan Tanah Peternakan untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kab. Aceh Besar Tanggal 24 Desember 2013.
NPWP : 00700 0268 101000
WP : Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh.
8. Bukti Penerimaan Negara Pembayaran SSP
NPWP : 00700 0268 101000
WP : Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh
9. Asli Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor : 00512/SPP-BL-P/1.20.15.00/OTS-02/2013 kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tanggal 24 Desember 2013; 10. AsliSurat Perintah Membayar (SPM) dari Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh untuk Pembayaran biaya ganti rugi Pengadaan Tanah Peternakan untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kab. Aceh Besar (Otsus A. Besar) an. Hazbullah seluas 49.998 m2 pada Kegiatan Pengadaan Tanah/Lahan Kawasan, Nomor SPM : 00512/SPM-BL-P/1.20.15.00/OTS-02/2013 Tanggal 24 Desember 2013; 11. Asli Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen, Nomor : 00512/SPM-BL-P/1.20.15.00/OTS-02/2013 Tanggal 24 Desember 2013; 12. Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Nomor : 00512/SPM-BL-P/1.20.15.00/OTS-02/2013 Tanggal 24 Desember 2013; 13. Asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 00512/SPP-BL-P/1.20.15.00/OTS-02/2013 Tanggal 24 Desember 2013; 14. Asli 2 (Dua) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor : 00512/SPP-BL-P/1.20.15.00/OTS-02/2013 Tanggal 24 Desember 2013; 15. Fotocopy Surat Pengantar Proposal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dari Kanwil BPN Provinsi Aceh ditujukan kepada Kepala Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar Nomor 1117/300.10/XII/2013 Tanggal 13 Desember 2013; 16. Fotocopy Surat Penyelesaian Ganti Rugi/Pengadaan Tanah untuk Pemerintah Aceh Nomor 590/30629 Tanggal 21 Mei 2013; 17. Disposisi Kepala Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar kepada PPTK Tanah/Rusmadi Tanggal 20 Desember 2013; 18. Asli Surat Penyampaian Bahan untuk Proses Pembayaran Ganti Rugi Tanah dari Kepala Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Nomor 524/2286/2013 Tanggal 20 Desember 2013; 19. Asli Surat Undangan Rapat Negosiasi Harga Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar dari Kepala Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar Nomor : 2287/2013 Tanggal 18 Desember 2013; 20. Asli Daftar Hadir Peninjauan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar Tanggal 18 Desember 2013; 21. Asli Notulensi Rapat Pembebasan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan pada hari Kamis Tanggal 19 Desember 2013; 22. Asli Berita Acara Kesepakatan Harga Tanah Tanggal 19 Desember 2013; 23. Asli Surat Ketetapan Harga Tanah dari Kepala Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar ditujukan kepada Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tanggal 19 Desember 2013; 24. Asli Tanda Penerimaan untuk Pembayaran lunas ganti kerugian atas tanah nomor Bidang 1 atas nama Hazbullah Tanggal 24 Desember 2013; 25. Asli Berita Acara Pelepasan Hak pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 Tanah di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar berdasarkan Akta Jual Beli dari PPAT Kec. Seulimeum Nomor 36/SLM/III/2013 tanggal 13 Maret 2013; 26. Asli Berita Acara Pembayaran Pengadaan/Pembelian Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar hari Jumat tanggal 20 Desember 2013; 27. Asli Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk Uang, Nomor Urut Daftar Nominatif 1 (Satu) hari Jumat tanggal 20 Desember 2013; 28. Asli Berita Acara Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah, NIB/Nomor Bidang 1 (Satu) hari Kamis tanggal 12 Desember 2013; 29. Asli 3 (Tiga) Surat Pernyataan sdr Hazbullah memberi Izin kepada Pemkab Aceh Besar untuk memanfaatkan Tanah dengan Nomor Bidang 1 (Satu) tanggal 20 Desember 2013; 30. Asli Tanda Penerimaan untuk Pembayaran lunas ganti kerugian atas tanah nomor Bidang 2 atas nama Hazbullah Tanggal 24 Desember 2013; 31. Asli Berita Acara Pelepasan Hak pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 Tanah di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar berdasarkan Akta Jual Beli dari PPAT Kec. Seulimeum Nomor 37/SLM/III/2013 tanggal 13 Maret 2013; 32. Asli Berita Acara Pembayaran Pengadaan/Pembelian Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar hari Jumat tanggal 20 Desember 2013; 33. Asli Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Uang, Nomor Urut Daftar Nominatif 2 (Dua) hari Jumat tanggal 20 Desember 2013; 34. Asli Berita Acara Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah, NIB/Nomor Bidang 2 (Dua) hari Kamis tanggal 12 Desember 2013; 35. Asli 3 (Tiga) Surat Pernyataan sdr Hazbullah memberi Izin kepada Pemkab Aceh Besar untuk memanfaatkan Tanah dengan Nomor Bidang 2 (Dua) tanggal 20 Desember 2013; 36. Asli Tanda Penerimaan untuk Pembayaran lunas ganti kerugian atas tanah nomor Bidang 3 atas nama Hazbullah Tanggal 24 Desember 2013; 37. Asli Berita Acara Pelepasan Hak pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 Tanah di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar berdasarkan Akta Jual Beli dari PPAT Kec. Seulimeum Nomor 38/SLM/III/2013 tanggal 13 Maret 2013; 38. Asli Berita Acara Pembayaran Pengadaan/Pembelian Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar hari Jumat tanggal 20 Desember 2013; 39. Asli Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Uang, Nomor Urut Daftar Nominatif 3 (Tiga) hari Jumat tanggal 20 Desember 2013; 40. Asli Berita Acara Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah, NIB/Nomor Bidang 3 (Tiga) hari Kamis tanggal 12 Desember 2013; 41. Asli 3 (Tiga) Surat Pernyataan sdr Hazbullah memberi Izin kepada Pemkab Aceh Besar untuk memanfaatkan Tanah dengan Nomor Bidang 3 (Tiga) tanggal 20 Desember 2013; 42. Asli Daftar Nominatif Pembayaran untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar tanggal 24 Desember 2013; 43. Asli Daftar Nominatif Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar tanggal -- Desember 2013; 44. Asli Hasil Penilaian Pembebasan/Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar yang terletak di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar Prov. Aceh oleh KJPP.TAP-NR; 45. Asli Surat Pengantar Usulan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum dari Kepala Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar ditujukan kepada Ka.KANWIL BPN Aceh Nomor : 524/2186 tanggal 22 November 2013; 46. AsliDokumen Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kab. Aceh Besar Kegiatan Otsus Tahun 2013 Nomor : 590/4158 Tanggal 1 Juli 2013; 47. Asli Akta Jual Beli Tanah Nomor : 36/SLM/III/2013 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013; 48. Asli Akta Jual Beli Tanah Nomor : 37/SLM/III/2013 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013; 49. Asli Akta Jual Beli Tanah Nomor : 38/SLM/III/2013 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013; 50. Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0040083/LS-BL-P/2013 beserta Lampiran Aslinya; 51. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPPA-SKPA) Tahun Anggaran 2013 Nomor : 1.20.15.35.04.5.2 52. Fotocopy Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1/096/2013 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tahun Anggaran 2013; 53. Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Nomor : 954/004/2013 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tahun Anggaran 2013; 54. Rekening Koran Tabungan PT. BANK ACEH KANTOR PUSAT OPERASIONAL (010) Nomor Rekening : 010 02.05.630291-3 a.n. HAZBULLAH dari tanggal 17 Desember 2013 s/d 27 Oktober 2015.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi perjanjian jual beli antara saksi Hazbullah dengan Dinas Peternakan Kabupatan Aceh besar dengan luas Tanah 5 (lima) Hektar dengan harga per meter Rp. 16.000,- ( enam belas ribu rupiah) yang terletak di di desa Keunaloi Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar
Bahwa benar Terdakwa telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ berdasarkan Surat Keputusan Gubenur Aceh Nomor : Ku.954.1/059/2013 tanggal 21 Februari 2013 tentang tentang penunjukan/penetapan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan kegiatan proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa benar berdasarkan penilaian dari Tim Konsultan Jasa Penilai Publik memutuskan bahwa terhadap tanah yang terletak di desa Keunaloi Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar sekitar Rp. 17.000,- permeter persegi ;
Bahwa benar pembayaran pembelian Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar langsung melalui rekening saksi Hazbullah (penjual) sebesar Rp.799.968.000,- dipotong PPh 5 % Rp. 39.998.400 yang Total bersih biaya ganti rugi sebesar Rp. 759.969.600,- (tujuh ratus lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah)
Bahwa secara yuridis ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Perpres No 65 Tahun 2006 dan peraturan pelaksananya tidak mengikat bagi pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum karena dilakukan dengan konsep jual beli berdasarkan kesepakatan para pihak, dan karenanya perhitungan harga adalah harga pasar atau harga nyata.
Bahwa benar berdasarkan Pasal 121 Peraturan Presiden RI Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah Untuk Kepentingan Umum yang berbunyi Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Bahwa benar berdasarkan keterangan Ahli Drs. RAMLI PUTIH dipersidangan menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perfubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan Umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Bahwa benar berdasarkan keterangan Ahli Drs. RAMLI PUTIH dipersidangan menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 58 ayat (c) menyatakan Peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan tanah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan undang-undang ini
Bahwa benar berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa menyetujui Pembayaran pengadaan tanah tersebut berdasarkan Surat Kepala Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Nomor 1117/300.10/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang menyatakan bahwa Pengadaan tanah Untuk lahan UPTD Balai ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar tidak termasuk dalam kategori Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umumsebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 10. Untuk itu dapat dilaksanakan penyelenggaraan pengdaan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pemilik tanah yang ingin dibebaskan sesuai peraturan yang berlaku
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempetimbangkan apakah dari adanya fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa putusan pengadilan selain harus memuat alasan dasar putusan, juga memuat pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dijadikan dasar untuk mengadili, putusan tersebut harus memuat pertimbangan hukum yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Menimbang, bahwa pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi adalaah merupakan delik formil, suatu delik yang terjadi dengan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan menurut rumusan delik, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, tidak memperhatikan dan atau tidak memerlukan timbulnya suatu akibat tertentu dari perbuatan sebagai syarat penyelesaian tindak pidana sebagaimana disyaratkan dalam delik materiil;
Menimbang, bahwa perbuatan tindak pidana (delik) fprmil tersebut di atas haruslah sesuai dengan peraturan peru-ndang-undangan, menurut asas legalitas dalam hukum pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma dsalam kehidupan masyarakat, maka perbuiatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, surat putusan pemidanaan haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menurut asas legalitas dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP, surat putusan pemidanaan memuat pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kwalifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang Subsidairitas yaitu :
P R I M A I R : Melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------ -
S U B S I D A I R : Melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut ilmu hukum pidana adalah salah satu subjek hukum, baik itu berupa orang (persoon) atau badan hukum(rechtpersoon) yang melakukan suatu perbuatan (feit) atau tindakan (handeling) yang kepadanya dapat dikenakan pidana
Menimbang, bahwa pengertian āSetiap Orangā sebagai subjek hukum dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah meliputi orang perseorangan maupun badan hukum atau korporasi dan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian setiap orang dalam rumusan Pasal ini bukan merupakan unsur delik melainkan sebagai subjek delik akan tetapi penting dipertimbangkan dan dibuktikan untuk menghindari terjadinya kesalahan orang ( error in persona) dalam suatu peradilan pidana.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan orang perseorangan sebagai Terdakwa dalam perkara ini yaitu SITI MARYAMI, SE.M.SI.AK dengan identitas yang lengkap dan jelas tertera dalam dalam surat dakwaan. Terdakwa SITI MARYAMI, SE.M.SI.AK. dan identitas tersebut diakui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas bukti surat dan barang bukti dan dalam berkas perkara dihubungkan dengan keterangan saksi dan keterangan Terdakwa maka sepanjang mengenai jati diri terdakwa telah lengkap dan jelas sehingga terbukti bahwa Terdakwa sebagaimana tertulis dalam identitas di atas inilah yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini dan dari dakwaan tersebut diancam dengan pidana dan bukan orang lain dengan demikian maka unsur āsetiap orangā ini, telah terpenuhi ;
Ad.2. Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa menurut penjelesan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan āsecara melawan hukumā dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut doktrin wederrechtelijke atau bersifat melawan hukum terdapat dua aliran yaitu :
Melawan hukum formil (Formele wederrechtelijke);
Melawan hukum materiil (Materiele wederrechtelijke);
Menimbang, bahwa melawan hukum formil adalah perbuatan yang bertentangan
dengan hukum positif (tertulis) sedangkan melawan hukum materiil adalah perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas umum atau norma-norma hukum yang tidak tertulis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SITI MARYAMI, SE.M.SI.AK telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ Kuasa Pengguna Barang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1/059/2013 tanggal 21 Februari 2013 tentang tentang penunjukan/penetapan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan kegiatan proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013.;
Bahwa Terdakwa SITI MARYAMI, SE.M.SI.AK selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna barang mempunyai tugas dan kewenangan yaitu :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja
Melakukan pengujian atas permintaan pembayaran
Menandatangani SPM untuk melakukan pembayaran
Membuat laporan penyelesaian kegiatan kepala Kepala Dinas
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang berdasarkan kuasa yang dilmpahkan oleh Kepala Daerah
Bahwa sebelum Terdakwa menandatangani persetujuan pembayaran, terlebih dahulu Terdakwa memeriksa kelengkapan dokumen serta mempertanyakan kepada PPTK dan keuangan apakah dokumen sudah lengkap atau belum.
Bahwa karena jawaban PPTK dan Keuangan dokumen sudah lengkap barulah Terdakwa menyetujui untuk pembayaran Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013
Bahwa pencairan dana proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013 telah melalui prosedur administrasi yang lengkap yang mana saksi Zulfadili selakau PPTK dalam proyek tersebut melalui staffnya telah menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi untuk pencairan, selanjutkan saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si selaku bendahara memeriksa kelengkapannya, karena sudah lengkap kemudian saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si membuat Surat Permintaan pembayaran (SPP-LS) yang saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si tanda tangani bersama saksi Zulfadli selaku PPTK, selanjutnya seluruh dokumen saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si serahkan ke Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK), kemudian PPK memeriksa/verifikasi kelengkapan dokumen, setelah diverifikasi dokumen dan SPM, maka PPK menyerahkannya ke Terdakwa selaku KPA untuk ditanda tangani dokumen dan SPM tersebut, setelah ditanda tangani oleh Terdakwa selanjutnya diserahkan kembali kepada saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si dan untuk selanjutnya saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si menyerahkan dokumen dan SPM ke Dinas Keuangan Aceh melalui bidang perbendaharaan pada dinas keuangan Aceh untuk selanjutnya Dinas Keuangan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan ke Bank Aceh untuk mentrasferkan langsung ke rekening penerima yaitu saksi Hazbullah selaku penjual.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si selaku bendahara, saksi Zul Fadili selaku PPTK bahwa Terdakwa hanya menyetujui pembayaran dan tidak pernah melihat uang dalam bentuk apapun karena pencairan dana langsung ke penjual saksi Hazbullah
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Hazbullah bahwa uang hasil jual beli tanah dengan Dinas Peternakan Aceh Besar seluas 5 (lima hektar) dengan harga Rp.759.969.600,- ( tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) dengan harga tanah Rp. 16.000,- ( enam belas ribu rupiah) per meter setelah dipotong PPH 5%; pada tanggal 30 Desember 2013 langsung ke rekening saksi Hazbullah, dan saksi Hazbullah selaku penjual tidak pernah kenal dengan Terdakwa selaku KPA dan tidak pernah memberikan berbentuk apapun kepada Terdakwa (KPA).
Bahwa berdasarkan penilaian dari Tim Konsultan Jasa Penilai Publik memutuskan bahwa terhadap tanah yang terletak di desa Keunaloi Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar dengan harga Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) permeter persegi ;
Bahwa berdasarkan saksi ahli secara yuridis ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Perpres No 65 Tahun 2006 dan peraturan pelaksananya tidak mengikat bagi pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum karena dilakukan dengan konsep jual beli berdasarkan kesepakatan para pihak, dan karenanya perhitungan harga adalah harga pasar atau harga nyata.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan yang menyatakan Terdakwa menyetujui Pembayaran pengadaan tanah tersebut berdasarkan Surat Kepala Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Nomor 1117/300.10/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang menyatakan bahwa Pengadaan tanah Untuk lahan UPTD Balai ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar tidak termasuk dalam kategori Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 10. Untuk itu dapat dilaksanakan penyelenggaraan pengdaan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pemilik tanah yang ingin dibebaskan sesuai peraturan yang berlaku
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Drs. RAMLI PUTIH menerangkan pada Pasal 121 Peraturan Presiden RI Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah Untuk Kepentingan Umum yang berbunyi Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak
Bahwa benar berdasarkan keterangan Ahli Drs. RAMLI PUTIH menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan Umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Drs. RAMLI PUTIH bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 58 ayat (c) menyatakan Peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan tanah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli TENGKU SULAIMAN dipersidangan bahwa benar terdakwa sudah melaksanakan tugas nya selaku Kuasa Penguna Anggaran dalam pengadaan tanah untuk kepentingan lahan Ruminansia Besar pada UPTD Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh Tahun 2013 sesuai dengan aturan juknisnya.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli TENGKU SULAIMAN bahwa Kategori pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum yang dilakukan dengan jual beli sebagaimana disebutkan dalam Perpres No 65 Tahun 2006 tidak lagi ditemukan dalam UU No 2 Tahun 2012. perihal pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum diserahkan pada mekanisme pasar.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli TENGKU SULAIMAN bahwa peraturan pelaksana dari Perpres No 36 Tahun 2005 yang memberikan pengaturan terhadap pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum, sementara Perpresnya sendiri sebenarnya sudah jelas menyebutan pengadaan tanah untuk selain kepentingan umum dilakukan dengan jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati para pihak. Jadi tentu dengan ketentuan demikian pengadaan tanah untuk selain kepentingan umum sebagaimana layaknya jual beli umumnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli TENGKU SULAIMAN berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengdaan tanah yaitu : Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli TENGKU SULAIMAN berdasarkan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengdaan tanah yaitu : Pengadaan tanah yang dilakukan langsung sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan tanpa melalui tahapan penyelengaraan pengadaan tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan pelaksanaannya
Bahwa berdasarkan keterangan ahli TENGKU SULAIMAN bahwa berdasarkan Pasal 54 A Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pengdaan tanah bahwa dalam hal pengadaan tanah bagi pembangunan selain untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintahan Daerah yang sumber dananya dari APBN/APBD dan dimiliki oleh instansi pemerintah, pengadaan tanahnya dilaksanakan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak, atau apabila untuk kepentingan program prioritas pemerintah dapat mengunakan ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan peraturan pelaksanaannya
Bahwa menurut Ahli TENGKU SULAIMAN dan Ahli Drs. RAMLI PUTIH secara aturan hukum Terdakwa tidak pernah merugikan keuangan negara dan terdakwa sudah menjalankan pekerjaanya berdasarkan aturan yang berlaku
Bahwa beradasarkan keterangan Ahli Drs. RAMLI PUTIH Bahwa Terdakwa tidak dapat dimintai pertangungjawaban karena dokumen pencairan sudah diperiksa atau diverifikasi oleh PPTK dan dinyatakan sudah lengkap
Bahwa berdasarkan keterangan ahli HERMAJI,SE,AK,QIA, CA Bin HADI SUPARNO benar hasil audit yang ahli lakukan terhadap adanya penyimpangan uang negara proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013 bukan terhadap diri Terdakwa karena ahli mengaudit hanya ada tidaknya kerugian uang negara
Bahwa berdasarkan keterangan ahli DR. SUHAIMI, SH, M. Hum bahwa Pengadaan tanah untuk UPTD Dinas Peternakan pada tahun 2013 sudah sesuai dengan Undang-undang No. 2 tahun 2012 dan Perpres No. 71 tahun 2012;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli DR. SUHAIMI, SH, M. Humkan menyatakan belum ada aturan yang mengatur tentang pengadaan tanah yang bukan untuk kepentingan umum dan pengadaan tanah tersebut dapat dilakukan dengan jual beli tergantung kesepakatan kedua belah pihak Dinas Peternakan bisa langsung melakukan pengadaan tanah yang luas 5 (lima) hektar karena bukan untuk kepentingan umum;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli DR. SUHAIMI, SH, M. Hum bahwa Pengadaan tanah untuk UPTD pada Dinas Peternakan tidak termasuk untuk kepentingan umum maka pengadaan tanah yang dilakukan oleh Dinas Peternakan sepengetahuan ahli belum ada aturannya maka pengadaan tanah teresebut bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas Terdakwa SITI MARYAMI, SE.M.SI.AK dalam jabatannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013 telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan Terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karenanya majelis hakim sependapat dengan pembelaan penasihat hukum Terdakwa yang telah menyatakan unsur secara melawan hukum terhadap Terdakwa tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair dan telah dinyatakan terpenuhi, sehingga Majelis Hakim mengambil alih uraian pertimbangan tersebut secara mutatis dan mutandis dalam pembuktian unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair juga telah dinyatakan terpenuhi;
Ad.2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah merupakan kesengajaan (opzet) sebagai maksud dan tujuan (opzet als oogmerk) dari terdakwa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, sedangkan yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang atau harta kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud menguntungkan sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu peendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas pengunaan lebih lanjut pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, berdasarkan pengertian unsur ādengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiā tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa unsur āDengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasiā mengandung makna alternatif, karena kata āatauā dalam unsur tindak pidana kedua ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa āDiri Sendiriā, unsur subyek berupa āOrang Lainā, dan unsur subyek berupa āSuatu Korporasiā, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua dalam Dakwaan Subsidair telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa PAF. Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana, 1981 hal 196, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam ilmu hukum pidana disebut ābijkomed oogmerkā dimana maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, kata ādengan tujuanā menunjukkan adanya suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau suasana bathin si pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, oleh karena itu dengan adanya kata ādengan tujuanā, maka ketika perbuatan itu akan dilakukan, disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan, atau terjadinya suatu keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri pelaku sendiri atau menguntungkan orang lain selain pelaku atau menguntungkan suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan āmenguntungkanā adalah tidak terbatas pada diperolehnya suatu keuntungan berupa sejumlah uang atau harta kekayaan saja, melainkan juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, kemudahan-kemudahan seperti komisi, discount atau potongan harga atau dapat pula berupa prioritas lain ;
Menimbang, bahwa di dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/Pid/1989 dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur āmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badanā cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan para Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Zul Fadli selaku PPTK dan saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si selaku bendahara bahwa pencairan dana Bahwa pencairan dana proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013 telah melalui prosedur administrasi yang lengkap yang mana saksi Zulfadili selaku PPTK dalam proyek tersebut melalui stafnya telah menyerahkan dokumen kelengkapan administrasi untuk pencairan, selanjutkan saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si selaku bendahara memeriksa kelengkapannya, karena sudah lengkap kemudian saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si membuat Surat Permintaan pembayaran (SPP-LS) yang saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si tanda tangani bersama saksi Zulfadli selaku PPTK, selanjutnya seluruh dokumen saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si serahkan ke Pejabat Penata Usahaan Keuangan (PPK), kemudian PPK memeriksa/verifikasi kelengkapan dokumen, setelah diverifikasi dokumen dan SPM, maka PPK menyerahkannya ke Terdakwa selaku KPA untuk ditanda tangani dokumen dan SPM tersebut, setelah ditanda tangani oleh Terdakwa selanjutnya diserahkan kembali kepada saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si dan untuk selanjutnya saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si menyerahkan dokumen dan SPM ke Dinas Keuangan Aceh melalui bidang perbendaharaan pada dinas keuangan Aceh untuk selanjutnya Dinas Keuangan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan ke Bank Aceh untuk menstraferkan langsung ke rekening penerima yaitu saksi Hazbullah selaku penjual.
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si selaku bendahara, saksi Zul Fadili selaku PPTK bahwa Terdakwa hanya menyetujui pembayaran dan tidak pernah melihat uang dalam bentuk apapun karena pencairan dana langsung ke penjual saksi Hazbullah
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi Hazbullah bahwa uang hasil jual beli tanah dengan Dinas Peternakan Aceh Besar seluas 5 (lima hektar) dengan sejumlah Rp.759.969.600,- ( tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) dengan harga tanah Rp. 16.000,- ( enam belas ribu rupiah) per meter setelah dipotong PPH 5%; pada tanggal 30 Desember 2013 langsung ke rekening saksi Hazbullah, dan saksi Hazbullah selaku penjual tidak pernah kenal dengan Terdakwa selaku KPA dan tidak pernah memberikan berbentuk apapun kepada terdakwa (KPA).
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi FACHRUL RIZA, SE.,M.Si selaku bendahara bahwa Terdakwa tidak pernah melihat uang pentransferan tersebut karena langsung masuk ke rekening saksi Hazbullah
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi hazbullah tidak pernah memberikan dalam bentuk apapun kepada Terdakwa dan saksi Hazbullah pun tidak pernah kenal dengan terdakwa apalagi bertemu, saksi hazbullah baru kenal dengan Terdakwa sewaktu dalam persidangan. Hal ini juga berkesesuaian dengan keterangan Terdakwa sewaktu dalam persidangan.
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan Ahli TENGKU SULAIMAN dan Ahli Drs. RAMLI PUTIH secara aturan hukum Terdakwa tidak pernah merugikan keuangan negara dan Terdakwa sudah menjalankan pekerjaanya berdasarkan aturan yang berlaku
Menimbang, Bahwa beradasarkan keterangan Ahli Drs. RAMLI PUTIH Bahwa Terdakwa tidak dapat dimintai pertangungjawaban karena dokumen pencairan sudah diperiksa atau diverifikasi oleh PPTK dan dinyatakan sudah lengkap
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan ahli HERMAJI,SE,AK,QIA, CA Bin HADI SUPARNO menyatakan bahwa hasil audit yang ahli lakukan terhadap adanya penyimpangan uang negara proyek Pengadaan tanah Untuk Ruminansia Besar Pada UPTD Dinas Peternakan Pemkab. Aceh Besar yang bersumber dari APBA Provinsi Aceh tahun 2013 bukan terhadap diri Terdakwa karena ahli mengaudit hanya ada tidaknya kerugian uang negara
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan ahli DR. SUHAIMI, SH, M. Hum bahwa Pengadaan tanah untuk UPTD Dinas Peternakan pada tahun 2013 sudah sesuai dengan Undang-undang No. 2 tahun 2012 dan Perpres No. 71 tahun 2012;
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa menyetujui Pembayaran pengadaan tanah tersebut berdasarkan Surat Kepala Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Nomor 1117/300.10/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang menyatakan bahwa Pengadaan tanah Untuk lahan UPTD Balai ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar tidak termasuk dalam kategori Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 10. Untuk itu dapat dilaksanakan penyelenggaraan pengdaan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pemilik tanah yang ingin dibebaskan sesuai peraturan yang berlaku
Menimbang, bahwa menurut majelis kerugian keuangan negara sejumlah Rp.259.969.600,00,- (dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum tidak bisa dibuktikan dan Terdakwa tidak mendapat kan keuntungan dari pencairan tersebut karena Terdakwa tidak pernah melihat uang yang dicairkan Terdakwa hanya menandatangani SPM saja
Menimbang bahwa Terdakwa selaku KPA tidak pernah berjumpa dengan saksi Hazbullah dan saksi Hazbullah mengakui bahwa pencairan dana dari hasil jual beli tanah dengan Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar langsung masuk kerekening saksi Hazbullah dengan jumalh Rp.759.969.600,- ( tujuh ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) dengan harga tanah Rp. 16.000,- ( enam belas ribu rupiah) per meter setelah dipotong PPH 5%; pada tanggal 30 Desember 2013, dan saksi Hazbullah selaku penjual tidak pernah kenal dengan Terdakwa selaku KPA dan tidak pernah memberikan bentuk apapun kepada Terdakwa selaku KPA sesuai dengan bukti surat nomor urut 48 yaitu Rekening Koran Tabungan PT. BANK ACEH KANTOR PUSAT OPERASIONAL (010) Nomor Rekening : 010 02.05.630291-3 a.n. HAZBULLAH dari tanggal 17 Desember 2013 s/d 27 Oktober 2015.
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas menurut Majelis Hakim bahwa Terdakwa SITI MARYAMI, SE.M.SI.AK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua Dakwaan Subsidair tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka unsur-unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi dan Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair, dan oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka semua dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa, baik Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan Terdakwa, oleh karenanya, Terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan tersebut dan kepadanya juga harus dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menurut majelis hakim dapat dikabulkan secara hukum
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagaimana dalam daftar barang bukti, karena Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, maka barang-barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh, Dinas Peternakan Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar serta saksi Hazbullah
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Menimbang, bahwa kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dilakukan penindakan secara tegas dan luar biasa agar memberikan efek jera kepada pelaku dan pendidikan (edukasi) bagi masyarakat sehingga pada akhirnya dapat menciptakan suatu kondisi yang tertib hukum untuk mencapai suatu kemakmuran dan keadilan ;
Menimbang, bahwa meskipun demikian terhadap orang yang diajukan ke depan persidangan pengadilan tipikor yang didakwa dalam perkara korupsi juga harus diadili secara benar, adil dan proporsional agar hak-haknya tidak dilanggar, pengadilan tipikor tidak bisa dibenarkan menjatuhkan pidana hanya berdasar asumsi, karena unsur politis, karena benci atau hanya berdasar pandangan bahwa pelaku korupsi harus dihukum dengan pidana yang berat dengan cara-cara membabibuta dan menonjolkan kekuasaan dan arogansi.
Menimbang, bahwa oleh karena itu pengadilan tipikor harus berani berdiri tegak menjadi tumpuan dan benteng terakhir bagi pencari keadilan, pengadilan tipikor harus BEJO, BErani, Jujur dan Objektif, BErani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, Jujur dalam hati nurani dan Objektif dalam memandang dan memeriksa suatu kasus, pengadilan tipikor jangan justru menjadi pembenaran atau justifikasi praktek-praktek ketidakadilan dan pembunuhan karakter kepada setiap warga Negara dalam Negara hukum ini, karena jika hal itu terjadi maka akan terjadi pelanggaran hakiki terhadap hak-hak asasi manusia ; Mengingat, Undang-undang No.48 Tahun 2009, Undang-undang No.8 Tahun 1981 dan Undang-undang No.2 Tahun 1986 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No.49 Tahun 2009, serta peraturan-peraturan lain
yang berkaitan ;
---------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SITI MARYAMI, SE.M.SI.AK. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiar ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum ;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 00512/SPM-BL-P/1.20.15.00/OTS-02/2013 Tanggal 24 Desember 2013;
Asli Surat Setoran Pajak (SSP) Pembayaran Ganti Rugi Pengadaan Tanah Peternakan untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kab. Aceh Besar Tanggal 24 Desember 2013.
NPWP : 00700 0268 101000
WP : Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh.
Bukti Penerimaan Negara Pembayaran SSP
NPWP : 00700 0268 101000
WP : Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh
Asli Surat Pengantar Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor : 00512/SPP-BL-P/1.20.15.00/OTS-02/2013 kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tanggal 24 Desember 2013;
AsliSurat Perintah Membayar (SPM) dari Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh untuk Pembayaran biaya ganti rugi Pengadaan Tanah Peternakan untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kab. Aceh Besar (Otsus A. Besar) an. Hazbullah seluas 49.998 m2 pada Kegiatan Pengadaan Tanah/Lahan Kawasan, Nomor SPM : 00512/SPM-BL-P/1.20.15.00/OTS-02/2013 Tanggal 24 Desember 2013;
Asli Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen, Nomor : 00512/SPM-BL-P/1.20.15.00/OTS-02/2013 Tanggal 24 Desember 2013;
Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Nomor : 00512/SPM-BL-P/1.20.15.00/OTS-02/2013 Tanggal 24 Desember 2013;
Asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa Nomor : 00512/SPP-BL-P/1.20.15.00/OTS-02/2013 Tanggal 24 Desember 2013;
Asli 2 (Dua) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS-Barang dan Jasa) Nomor : 00512/SPP-BL-P/1.20.15.00/OTS-02/2013 Tanggal 24 Desember 2013;
Asli Surat Penyampaian Bahan untuk Proses Pembayaran Ganti Rugi Tanah dari Kepala Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Nomor 524/2286/2013 Tanggal 20 Desember 2013;
Asli Surat Ketetapan Harga Tanah dari Kepala Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar ditujukan kepada Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tanggal 19 Desember 2013;
Asli Tanda Penerimaan untuk Pembayaran lunas ganti kerugian atas tanah nomor Bidang 1 atas nama Hazbullah Tanggal 24 Desember 2013;
Asli Berita Acara Pelepasan Hak pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 Tanah di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar berdasarkan Akta Jual Beli dari PPAT Kec. Seulimeum Nomor 36/SLM/III/2013 tanggal 13 Maret 2013;
Asli Berita Acara Pembayaran Pengadaan/Pembelian Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar hari Jumat tanggal 20 Desember 2013;
dikembalikan kepada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Provinsi Banda Aceh
Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengabaikan nominal pecahan dan nomor serinya;
3 (tiga) buah akta jual beli dengan nomor
a. No : 36/SLM/III/2013
b. No : 37/SLM/III/2013
c. No : 38/SLM/III/2013.
Disposisi Kepala Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar kepada PPTK Tanah/Rusmadi Tanggal 20 Desember 2013;
Asli Surat Undangan Rapat Negosiasi Harga Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar dari Kepala Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar Nomor : 2287/2013 Tanggal 18 Desember 2013;
Asli Daftar Hadir Peninjauan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar Tanggal 18 Desember 2013;
Asli Notulensi Rapat Pembebasan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan pada hari Kamis Tanggal 19 Desember 2013;
Asli Berita Acara Kesepakatan Harga Tanah Tanggal 19 Desember 2013;
Asli Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk Uang, Nomor Urut Daftar Nominatif 1 (Satu) hari Jumat tanggal 20 Desember 2013;
Asli Berita Acara Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah, NIB/Nomor Bidang 1 (Satu) hari Kamis tanggal 12 Desember 2013;
Asli 3 (Tiga) Surat Pernyataan sdr Hazbullah memberi Izin kepada Pemkab Aceh Besar untuk memanfaatkan Tanah dengan Nomor Bidang 1 (Satu) tanggal 20 Desember 2013;
Asli Tanda Penerimaan untuk Pembayaran lunas ganti kerugian atas tanah nomor Bidang 2 atas nama Hazbullah Tanggal 24 Desember 2013;
Asli Berita Acara Pelepasan Hak pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 Tanah di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar berdasarkan Akta Jual Beli dari PPAT Kec. Seulimeum Nomor 37/SLM/III/2013 tanggal 13 Maret 2013;
Asli Berita Acara Pembayaran Pengadaan/Pembelian Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar hari Jumat tanggal 20 Desember 2013;
Asli Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Uang, Nomor Urut Daftar Nominatif 2 (Dua) hari Jumat tanggal 20 Desember 2013;
Asli Berita Acara Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah, NIB/Nomor Bidang 2 (Dua) hari Kamis tanggal 12 Desember 2013;
Asli 3 (Tiga) Surat Pernyataan sdr Hazbullah memberi Izin kepada Pemkab Aceh Besar untuk memanfaatkan Tanah dengan Nomor Bidang 2 (Dua) tanggal 20 Desember 2013;
Asli Tanda Penerimaan untuk Pembayaran lunas ganti kerugian atas tanah nomor Bidang 3 atas nama Hazbullah Tanggal 24 Desember 2013;
Asli Berita Acara Pelepasan Hak pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 Tanah di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar berdasarkan Akta Jual Beli dari PPAT Kec. Seulimeum Nomor 38/SLM/III/2013 tanggal 13 Maret 2013;
Asli Berita Acara Pembayaran Pengadaan/Pembelian Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar hari Jumat tanggal 20 Desember 2013;
Asli Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian dalam Bentuk Uang, Nomor Urut Daftar Nominatif 3 (Tiga) hari Jumat tanggal 20 Desember 2013;
Asli Berita Acara Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah, NIB/Nomor Bidang 3 (Tiga) hari Kamis tanggal 12 Desember 2013;
Asli 3 (Tiga) Surat Pernyataan sdr Hazbullah memberi Izin kepada Pemkab Aceh Besar untuk memanfaatkan Tanah dengan Nomor Bidang 3 (Tiga) tanggal 20 Desember 2013;
Asli Daftar Nominatif Pembayaran untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar tanggal 24 Desember 2013;
Asli Daftar Nominatif Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar tanggal -- Desember 2013;
Asli Hasil Penilaian Pembebasan/Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar yang terletak di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar Prov. Aceh oleh KJPP.TAP-NR;
Asli Surat Pengantar Usulan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar di Gampong Keunaloi Kec. Seulimeum dari Kepala Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar ditujukan kepada Ka.KANWIL BPN Aceh Nomor : 524/2186 tanggal 22 November 2013;
AsliDokumen Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Lahan UPTD Balai Ternak Ruminansia Besar Kab. Aceh Besar Kegiatan Otsus Tahun 2013 Nomor : 590/4158 Tanggal 1 Juli 2013;
Asli Akta Jual Beli Tanah Nomor : 36/SLM/III/2013 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013;
Asli Akta Jual Beli Tanah Nomor : 37/SLM/III/2013 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013;
Asli Akta Jual Beli Tanah Nomor : 38/SLM/III/2013 pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013;
Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0040083/LS-BL-P/2013 beserta Lampiran Aslinya;
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPPA-SKPA) Tahun Anggaran 2013 Nomor : 1.20.15.35.04.5.2
dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar c/q Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Besar
Kwitansi Asli pelunasan harga tanah seluas 5 Hektar lahan kosong di belakang UPTD ternak besar Gp.Kenaloi Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar pada hari Rabu tanggal 28 April 2013;
Rekening Koran Tabungan PT. BANK ACEH KANTOR PUSAT OPERASIONAL (010) Nomor Rekening : 010 02.05.630291-3 a.n. HAZBULLAH dari tanggal 17 Desember 2013 s/d 27 Oktober 2015.
dikembalikan kepada Saksi Hazbullah
3 (tiga) lembar fotocopy yang di legalisir Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor : Peg.821.23/32/2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.
Fotocopy kwitansi pembayaran 5 (lima) hektar tanah kosong di Desa Kenaloi Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar pada 13 Februari 2013;
Fotocopy Surat Pengantar Proposal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dari Kanwil BPN Provinsi Aceh ditujukan kepada Kepala Dinas Peternakan Kab. Aceh Besar Nomor 1117/300.10/XII/2013 Tanggal 13 Desember 2013;
Fotocopy Surat Penyelesaian Ganti Rugi/Pengadaan Tanah untuk Pemerintah Aceh Nomor 590/30629 Tanggal 21 Mei 2013;
Fotocopy Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Ku.954.1/096/2013 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tahun Anggaran 2013;
Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Nomor : 954/004/2013 Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh Tahun Anggaran 2013; Dengan ketentuan :
terlampir dalam berkas
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2017 oleh NURMIATI, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DENY SYAHPUTRA, SH.MH dan Hakim Ad Hoc Dr. H. EDWAR, SH.,MH. masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2017 oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh KURNIA, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh DARWIN, SH. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Janto dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
DENY SYAHPUTRA,SH.,MH NURMIATI, SH
dto
Dr. H. EDWAR,SH.,MH
Panitera Pengganti,
dto
KURNIA, SH.
Untuk salinan yang sama
Wakil Panitera Pengadilan Tipikor
Banda Aceh
Drs. EFENDI, SH.
NIP. 19661226 199003 1 003