1396 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1396 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Tanah Abang II No.104a
Also in 3 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 1396 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
IVAN HASUDUNGAN, bertempat tinggal di Jalan Lengkeng No. 83 Depok Utara 16421, dalam hal ini memberi kuasa kepada WESLY SITOHANG, S.H, ARIFIN RUDI NABABAN, S.H, dan SYAHRIAL RIZAL HUTAGALUNG, S.H, Advokat dan konsultan Hukum pada kantor Hukum SIREGAR, WARDAYA & ASSOCIATES, beralamat di Perkantoran Pulo Mas Satu Gedung II Lantai 4 No. 7 Jalan Jend. Ahmad Yani No. 2, Jakarta Timur, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
m e l a w a n:
PT. TRINET PRIMA SOLUSI, berkedudukan di Jakarta di Pusat Niaga Roxy Mas Blok C.1/12 Jalan KH. Hasyim Ashari No.125 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada ROBERT NAPITUPULU, S.H., Advokat yang berkantor di Jalan Satria No. 40 Rawamangun, Jakarta Timur 13220, Termohon Kasasi dahulu Penggugat/ Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Depok pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2007 Tergugat diterima bekerja di PT. TRINET PRIMA SOLUSI in casu Penggugat, sebagai TECHNICAL ENGINEER untuk masa kerja selama 1 (satu) tahun, berdasarkan Surat Undangan Bekerja di PT. TRINET PRIMA SOLUSI tertanggal 1 Oktober 2007 (bukti P-1);
Bahwa terhitung sejak diterima bekerja pertanggal 1 Oktober 2007 sebagaimana Surat Undangan Bekerja (bukti P-1), Tergugat telah memperoleh semua fasilitas antara lain upah, tunjangan handphone, tunjangan transportasi yang dibayarkan tiap bulannya, termasuk dan terlepas penyesuaian upah tiap awal tahun serta penyesuaian upah atas Sertifikasi yang diterima (Bukti P-2, P-3,P-4, P-5, P-6,P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12);
Bahwa setelah melewati 9 (sembilan) bulan masa kerja, pihak perusahaan PT. TRINET PRIMA SOLUSI in casu (Penggugat) menawarkan ikatan dinas selama 2 (dua) tahun terhitung sejak 1 Juli 2008 kepada Tergugat dan disetujui serta ditandatangani oleh Tergugat dengan sadar, tanpa ada paksaan maupun tekanan dari Penggugat berdasarkan surat Pernyataan Ikatan Dinas tertanggal 1 Juli 2008 sebagai berikut:
Bahwa saya, hingga saat ini masih merupakan staff dan masih akan terus menjalankan kewajiban, peran serta komitmen saya kepada perusahaan tempat saya bekerja yaitu PT. TRINET sebagaimana telah saya sepakati sebelumnya pada saat pengikatan kontrak kerja antara saya dengan PT. TRINET;
Bahwa saya sangat meyakini betul, PT. TRINET telah menyetujui segala kewajibannya, peran serta komitmen yang menyangkut segala aspek yang dibutuhkan bagi karyawan dan staffnya;
Sehingga atas dasar pertimbangan tersebut, maka dengan ini serta sekaligus bertindak untuk dan atas nama kepentingan pribadi, saya menyatakan dan bersedia;
Untuk tetap menjaga komitmen dan peran Saya sebagai karyawan/Staff dari PT. TRINET serta bersedia untuk melakukan Ikatan Dinas hingga 2 (dua) tahun ke depan;
Bahwa saya akan selalu menjaga segala bentuk informasi yang bersifat rahasia menyangkut PT. TRINET dan atas pelanggaran tersebut saya bersedia untuk dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa selanjutnya dalam kurun waktu 2 (dua) tahun ke depan, saya bersedia mengikuti aturan ikatan dinas yaitu, berjanji untuk tidak mengundurkan diri dan atau mengajukan diri menerima segala bentuk tawaran kerja dari dan kepada perusahaan manapun termasuk dan tidak terlepas kepada kompetitor dari PT. TRINET;
Bahwa saya berjanji dan bersedia, untuk mengikuti dan menyelesaikan Post Sales Engineer Jupiter Training dengan sebaik-baiknya;
Bahwa penyesuaian perihal (upah) akan dilakukan oleh PT. TRINET, setelah saya berhasil lulus dan/atau menyelesaikan sertifikasi termaksud, sesuai dengan periode penilaian karyawan setiap awal tahun;
Bahwa bilamana saya mengingkari semua yang telah saya nyatakan dalam surat pernyataan ini. Maka untuk itu saya bersedia dikenakan sanksi, baik berupa sanksi administratif maupun denda sebagaimana yang akan ditetapkan kemudian oleh PT. TRINET atas segala tindakan ingkar/wanprestasi yang telah saya perbuat;
Adapun saya bersedia untuk menanggung sanksi administratif maupun semua denda senilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), bilamana saya telah mengingkari semua poin-poin yang telah saya nyatakan dalam surat Pernyataan Ikatan Dinas ini;
Bahwa saya sangat mengerti dan menyadari konsekuensi atas segala tindakan dan perbuatan yang saya lakukan baik pada masa kini maupun masa yang akan datang;
Demikian Surat Pernyataan Ikatan Dinas ini saya buat dengan kesadaran penuh tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya;
Dengan ditandatanganinya surat tersebut oleh Tergugat maka telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat yang menimbulkan hak dan kewajiban antara PT. TRINET PRIMA SOLUSI in casu Penggugat dan Ivan Hasudungan in casu Tergugat sebagaimana dimaksud dalam surat ikatan dinas tersebut dan berarti Tergugat telah menyetujui dan mengerti mengenai sanksi yang dikenakan apabila dilanggar. Dengan demikian surat ikatan dinas tersebut adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat bukti (bukti-13);
Bahwa dengan disetujuinya ikatan dinas oleh Tergugat, maka atas dasar tersebut pula Penggugat bersedia memberikan biaya training serta biaya ujian, dengan demikian selama menjalani training tersebut Tergugat mendapat:
Pembiayaan atas Training Bluecoat sebesar 500,00 USD (lima ratus dollar Amerika) (bukti-14);
Berdasarkan kurs dollar Amerika yang berlaku pada bulan Maret tahun 2008 dikonversi dalam Rupiah senilai Rp4.577.000,00,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), (bukti P-17);
Pembiayaan untuk mengikuti ujian sertifikasi dari training termaksud sebesar Rp1.350.000,00,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), (bukti P-14);
Dengan demikian Penggugat telah memberikan kewajibannya yang merupakan hak Tergugat sebagaimana ikatan dinas yang telah disetujui dan ditandatangani Tergugat;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2008 Tergugat mengatakan pengunduran diri sebagai Technical Network Engineer PT. TRINET PRIMA SOLUSI melalui surat tertanggal 25 Agustus 2009 yang diajukan kepada HRD PT. TRINET PRIMA SOLUSI, dengan demikian belum genap 2 (dua) tahun Tergugat bekerja berdasarkan ikatan dinas tersebut, Tergugat justru telah menyatakan mengundurkan diri (bukti P-15);
Bahwa dengan demikian Tergugat secara jelas dan nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigdaad) atas pernyataan yang telah disetujui dan ditandatanganinya berdasarkan surat ikatan dinas termaksud. Bahwa atas perbuatannya tersebut PT. TRINET PRIMA SOLUSI in casu Penggugat, perusahaan tempat Tergugat bekerja sebagaimana dinyatakan dalam surat ikatan dinas yang disetujui dan ditandatangani Tergugat, mengenai sanksi administratif sebesar Rp30.000.000,00,- (tiga puluh juta rupiah) sebagaimana juga Tergugat mengetahui dan menyadari akan sanksi tersebut dan telah menyetujuinya kenyataannya Tergugat melanggar pernyataannya dalam surat ikatan dinas tersebut;
Bahwa sampai Penggugat mengajukan gugatannya dalam perkara ini Tergugat merasa tidak melakukan kesalahan dan menyatakan ikatan dinas yang ditandatanganinya bersifat deklaratif dan merasa berhak untuk menarik kembali pernyataannya tersebut, sehingga tidak ada wewenang bagi PT. TRINET untuk menghalang-halanginya terlebih lagi menuntut penggantian rugi sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan tersebut (Bukti P-16);
Bahwa Tergugat menolak tawaran Penggugat mencicil denda sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta BPKB Motor Tergugat dipegang oleh Penggugat in casu PT. TRINET PRIMA SOLUSI sebagai jaminan. Bahwa Tergugat mengajukan tawaran dalam melunasi denda yang dikenakan Penggugat menjadi Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)/bulan dalam kurun waktu 16 tahun tanpa disertai adanya jaminan barang/harta apapun yang senilai dengan keseluruhan yang dibayarkan (bukti P-16);
Bahwa setelah Tergugat menandatangani surat ikatan dinas tersebut, Tergugat melanggar/melawan atas persetujuan yang ditandatangani sebagaimana tertulis dan dinyatakan dalam surat ikatan dinas. Dengan demikian Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigdaad) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat in casu PT. TRINET PRIMA SOLUSI;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia dikemudian hari maka cukup adil dan bijaksana apabila Pengadilan Negeri Depok berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta/aset Tergugat in casu Ivan Hasudungan, baik harta bergerak maupun tidak bergerak sampai barang-barang yang disita nilainya sebesar gugatan Penggugat;
Bahwa gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti yang cukup autentik, maka telah terpenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan pada Pasal 180 (1) HIR jo SEMA No. 3 Tahun 2000, dengan demikian putusan serta merta dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) sekalipun Tergugat mengajukan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Depok supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan surat ikatan dinas tertanggal 1 Juli 2008 yang ditandatangani Tergugat adalah sah;
Mengatakan Tergugat a quo IVAN HASUDUNGAN telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat in casu PT. TRINET PRIMA SOLUSI berdasarkan surat ikatan dinas tertanggal 1 Juli 2008 yang telah ditandatangani Tergugat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Depok untuk perkara ini;
Menghukum Tergugat oleh karena itu untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp35.927.000.00,- (tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah;
Secara tunai, sekaligus dan seketika, dengan perincian sebagai berikut:
Sanksi administratif sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) akibat Tergugat melanggar persetujuan sebagaimana tersebut dalam surat ikatan dinas tertanggal 1 Juli 2008;
Biaya ujian untuk mendapatkan training sebesar Rp1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Tunjangan selama menjalani masa training sebesar 500,00 USD (lima ratus dollar Amerika) berdasarkan kurs dollar Amerika pada bulan Maret tahun 2008 dikonversi dalam rupiah senilai Rp4.577.000,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Mengatakan pula bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) sekalipun Tergugat mengajukan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Depok telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 59/Pdt.G/2010/PN.Bgl, tanggal 1 Desember 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusannya Nomor 261/PDT/2011/BDG, tanggal 27 September 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Depok tanggal 01 Desember 2010, No. 59/Pdt/G/2010/PN.Dpk, yang dimohonkan banding tersebut;
.
MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Surat Ikatan Dinas tertanggal 01 Juli 2008 yang ditandatangani Tergugat adalah sah;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat in casu PT. TRINET PRIMA SOLUSI;
Menghukum Tergugat oleh karena itu untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp35.927.000,-(tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika, dengan rincian sebagai berikut:
Sanksi administrasi sebesar Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah);
Biaya ujian untuk mendapatkan Training sebesar Rp1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Tunjangan selama mengikuti masa Training sebesar 500 US Dolar sesuai kurs Dolar Amerika pada Maret tahun 2008 sebesar Rp4.577.000,-(empat juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya;
Bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding, pada tanggal 16 November 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Terbanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 November 2011, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 5 Desember 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 59/Pdt.G/2010/PN.Dpk, jo. Nomor 261/PDT/2011 /PT.Bdg, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Depok, permohonan mana kemudian disusul oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 November 2011;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pembanding, pada tanggal 2 Januari 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Terbanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 16 Januari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya, yang telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya adalah:
Bahwa Pengadilan Tinggi telah keliru menerapkan hukum dalam memutuskan perkara a quo karena telah tersurat dengan tegas dan jelas bahwa Hakim banding tidak memeriksa dengan seksama dasar fakta (Fetelijke Grond) dan dasar hukum (Rechtelijk Grond) perkara in casu di tingkat banding, tetapi hanya memberikan penguatan atas pertimbangan hukum dalam putusan judex facti tingkat pertama;
Bahwa putusan judex facti tingkat banding tersebut tidak sesuai dengan maksud, hakekat dan tujuan penerapan undang-undang terutama Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 jo. Pasal 184 ayat (1) HIR jo. Pasal 51 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986;
Bahwa dalam putusan perkara in casu di tingkat banding adalah bertentangan dengan tertib Hukum Acara Perdata yang diatur dalam HIR dan Yurisprudensi MARI sebagaimana terlihat dalam Yurisprudensi MARI sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 9-10-1976 No. 951/K/Sip/1973, berbunyi:
“Cara pemeriksaan dalam tingkat banding …… dst, seharusnya Hakim Banding mengulang, memeriksa kembali perkara dalam keseluruhan baik mengenai fakta maupun mengenai penerapan hukum”;
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 22-7-1970 No. 638/K/Sip/1969 berbunyi: “Putusan-Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) harus dibatalkan, in casu Putusan Pengadilan Negeri yang hanya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, yang terus saja menyimpulkan ….. dst;
(vide Rangkuman Yurisprudensi MA RI II, Hukum Perdata dan Acara Perdata, Tahun 1977, hal. 237 dan hal. 249;)
Bahwa Pengadilan Tinggi Banding telah salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku:
- Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung telah keliru dalam melakukan penerapan hukum dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan di mana dalam penerapan hukum di dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut di atas tidak dapat diterapkan dalam perkara ini karena Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi pada awal adalah hubungan kerja sehingga sengketa ketenagakerjaan antara Pemohon dan Termohon harus diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa Surat Pernyataan yang dijadikan dalil gugatan oleh Termohon dikabulkan judex facti di Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Depok menjadi hubungan wanprestasi adalah bertentangan dengan hukum;
Bahwa ketentuan hukum tersebut telah diterapkan dalam memutuskan perkara ini di mana Pengadilan Tinggi Banding tidak mempertimbangkan secara patut ketentuan wanprestasi dalam hal surat pernyataan sepihak tersebut;
Bahwa Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini mohon kiranya mempertimbangkan secara logika hukum apakah layak diterapkan ketentuan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam permasalahan ketenagakerjaan;
Bahwa dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata telah tegas diterangkan syarat sahnya suatu perjanjian;
Menurut ketentuan hukum seharusnya judex facti pada Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri berpedoman pada asas-asas hukum perjanjian tersebut di mana sahnya suatu perjanjian harus adanya kesepakatan antara 2 (dua) pihak tetapi Majelis judex facti menyatakan suatu surat pernyataan adalah perjanjian bagaimana mungkin surat pernyataan sepihak yang tidak dibuat dan ditandatangani oleh dua pihak disebut sebagai perjanjian??;
Bahwa seharusnya Pengadilan Tinggi Bandung berpedoman dan menerapkan ketentuan hukum ini dalam memutus perkara ini bukan berpedoman pada surat pernyataan sepihak yang hanya dibuat oleh sepihak saja. Hal ini juga dikuatkan dengan Pasal 1338 KUHPerdata;
Bahwa pada halaman 6 Putusan Pengadilan Tinggi Bandung sangat bertentangan dengan amar putusannya sendiri di mana dalam pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Bandung tersebut terang dan nyata perbuatan Tergugat/Pemohon telah ingkar janji/wanprestasi berdasarkan bukti P.13 karena mengundurkan diri dan tidak sesuai dengan Surat Pernyataan Ikatan Dinas tetapi dalam amar putusannya halaman 7 menyatakan Tergugat/Pemohon Kasasi melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat hal ini menjadi kesalahan menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan ke-1 sampai dengan ke-3:
Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi Depok tidak salah menerapkan hukum, lagi pula hal ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Pengadilan Tinggi Depok dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: IVAN HASUDUNGAN tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: IVAN HASUDUNGAN tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 oleh I Made Tara, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Habiburrahman, M.Hum., dan H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota; K e t u a;
ttd.
ttd. I Made Tara, S.H.
Dr. H. Habiburrahman, M.Hum.
ttd.
H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti;
1. M e t e r a i ….. Rp 6.000,- ttd.
2. R e d a k s i …… Rp 5.000,- Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H.
3. Administrasi kasasi Rp489.000,-
Jumlah ……… Rp500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003