329/PDT/2012/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 329/PDT/2012/PT-MDN
Other Participants (1)
SUWARNO
KUAT
P U T U S A N
NOMOR : 329/PDT/2012/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI MEDAN di Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SUWARNO, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Psr VI Kuala Namu, Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, yang semula sebagai Tergugat X sekarang sebagai Pembanding I;
AIRANI, Umur 56 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Dsn I A Desa Sidourip KecamatanBeringin Kabupaten Deli Serdang, yang semula sebagai Tergugat III;
SURIANI, Umur 45 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun I Pasar VI Desa Kuala Namo Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini bebertindak selaku ahli waris dari alm. AMINI (sesuai dengan Surat Keterangan ahli Waris Nomor 308/2004/KN/XII/2008 tertanggal 16 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pasar VI Kuala Namo Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, yang semula sebagai Tergugat V;
MARIONO, Umur 41 Tahun, Pekerjaan Petani, alamat Dusun I Pasar VI Kuala Namo Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, yang semula sebagai Tergugat VI;
Dalam pemeriksaan tingkat banding Tergugat III, V dan VI diwakili oleh A. LEO SEMBIRING, SH. Advokat/ Penasehat Hukum beralamat di Jl. Pijer Podi No.30 A Padang Bulan Medan, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Agustus 2009, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II;
KEMAT, umur 80 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun I Pasar VI Kuala Namo Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, yang semula sebagai Tergugat I;
RANTAM, Umur 90 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Dsn I A Desa Sidourip Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, yang semula sebagai Tergugat II;
GEGER, Umur 56 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Dsn Sidourip Kelurahan Sidourip Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, yang semula sebagai Tergugat IV;
NGATENI, Umur 56 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat jalan Bhakti Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang semula sebagai Tergugat VII;
KASIMAN, Umur 56 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Sunda Pasar VI, Kel. Kelapa Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang semula sebagai Tergugat VIII;
Dalam pemeriksaan tingkat banding Tergugat I, II, IV, VII dan VIII diwakili oleh SOEHIRZAL, SH. Advokat/ Penasehat Hukum dari kantor hukum MULIA KEADILAN berkantor di Jl. Medan/ Negara No.17 Lubuk Pakam, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 September 2011, selanjutnya disebut sebagai Pembanding III;
L A W A N
P.T. PERKEBUNAN NUSANTARA II (Persero), berkedudukan di Jalan Tanjung Morawa Medan dalam hal ini diwakili oleh Direktur SDM/UMUM PT. Perkebunan Nusantara II (PERSERO) Ir. H. Tamba Karo-Karo, MM, yang semula sebagai Penggugat sekarang sebagai Terbanding;
D A N
1. RUKIAH SIREGAR, umur 50 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Dagang Kerawan Dsn IV Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku isteri dan ahli waris dari suaminya alm.Sukardi yang telah, meninggal dunia pada tanggal 11 april 2009 ( sesuai dengan surat keterangan ahli waris No: 811 /258/DK-IV/2009, tertanggal 17 April 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang, dan juga bertindak atas nama anak kandungnya yang masih dibawah umur yaitu :
NINIG BUDIARTI, umur 19 tahun, Agama Islam, Pekerjaan mahasiswa, Alamat Desa Dagang Kerawan Dsn. IV KecamatanTanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang;
RIZKI ANGGI MULIO , umur 17 tahun, agama Islam, Pekerjaan Pelajar, alamat Desa Dagang Kerawan Dsn. IV Kecamatan Tanjung Moarawa Kabupaten Deli Serdang;
2. ADI SUGANDA, umur 28 tahun, agama islam, pekerjaan POLRI, Alamat Desa Dagang Kerawan Dsn. IV Kecamatan Tanjung Moarawa Kabupaten Deli Serdang.,dalam hal ini bertindak selaku anak kandung dan selaku ahli waris dari alm. Sukardi yang telah meninggal dunia pada tanggal 11 april 2009 ( sesuai dengan surat keterangan ahli waris No:811/258/DK-IV/2009, tertanggal 17 April 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang;
3. SISWA ANDI SENTOSA, umur 26 tahun, agama islam, pekerjaan POLRI, Alamat alamat Desa Dagang Kerawan Dsn. IV Kecamatan Tanjung Moarawa Kabupaten Deli Serdang.,dalam hal ini bertindak selaku anak kandung dan selaku ahli waris dari alm. Sukardi yang telah meninggal dunia pada tanggal 11 April 2009 ( sesuai dengan surat keterangan ahli waris No: 811 /258/DK-IV/2009, tertanggal 17 April 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Dagang Kerawan KecamatanTanjung Morawa kabupaten Deli Serdang;
4. NANI DIAN ASTUTI ,umur 24 Tahun , agama islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat alamat Desa Dagang Kerawan Dsn. IV Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.,dalam hal ini bertindak selaku anak kandung dan selaku ahli waris dari alm. Sukardi yang telah meninggal dunia pada tanggal 11 April 2009 ( sesuai dengan surat keterangan ahli waris No: 811 /258/DK-IV/2009, tertanggal 17 April 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang;
yang semula disebut sebagai Tergugat IX sekarang sebagai Turut Terbanding;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 12 Juni 2009 yang didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 25 Juni 2009 dengan Register Nomor: 79/Pdt.G/2009/PNLP, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Penggugat adalah sebagai Pemegang HGU atas tanah yang terletak di Desa Kuala Namu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha No.41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003 atas nama PTPN.II (Persero) Perkebunan Kuala Namu berkedudukan di Tanjung Morawa (Penggugat) dengan luas 287,756 Ha (Dua ratus delapan puluh tujuh koma tujuh ratus lima puluh enam hektar) yang tanda-tanda batasnya telah terpasang sesuai dengan PMNA/Ka.BPN No.3/1997 dimana masa berlaku Sertifikat Hak Guna Usaha No.41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003 tersebut berakhir pada tanggal 18 Juni 2028.
- Bahwa melalui sertifikat HakGuna usaha No.41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003 tersebut, Penggugat telah dapat membuktikan alas hak HGUnya atas tanah seluas 287,756 Ha (Dua ratus delapan puluh tujuh koma tujuh ratus lima puluh enam hektar) tersebut.
- Bahwa Penggugat sangat terkejut ternyata diatas tanah HGU Penggugat telah ada perkara di Pengadilan Negeri Kelas I - B Lubuk Pakam, tanpa sepengetahuan Penggugat, dan Penggugat tidak diikut sertakan sebagai pihak yang berperkara dalam perkara tersebut, hal tersebut diketahui Penggugat karena pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2008 telah terjadi pemagaran di areal seluas ±19 Ha (kurang lebih sembilan belas hektar) di atas Sertifikat HGU No.41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003, dan adapun dasar pemagaran tersebut adalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kela I-B Lubuk Pakam No.51/Pdt.G/2007/PN-LP tertanggal 12 Nopember 2007, maka jelas Penggugat merasa dirugikan, keberatan, karena obyek tanah terperkara adalah merupakan bahagian dari areal HGU Penggugat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha No.41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003 dan ternyata telah berperkara Tergugat I s/d IV, Pewaris Tergugat V dan Tergugat VI s/d VIII, dalam Perkara No. 51/Pdt.G/2007PN-LP, dimana Tergugat I s/d IV, Pewaris Tergugat V, dan Tergugat VI s/d VIII dalam perkara tersebut telah bertindak sebagai Penggugat I s/d VIII mengajukan gugatan Tergugat terhadap Pewaris IX, Tergugat X dan dalam perkara No.51/Pdt.G/2007PN-LP, Pewaris Tergugat IX, Tergugat X adalah disebut sebagai Tergugat I,II dan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam telah memutus perkara No.51/Pdt.G/2007PN-LP pada tanggal 12 Nopember 2007.
- Bahwa adapun obyek sengketa dalam perkara No.51/Pdt.G/2007/PN-LP, tertangal 12 Nopember 2007 tersebut adalah tanah yang terletak di Desa kuala Namu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, disebut juga Kuala Namu Pasar VI, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara seluas + 190.000 M2 (kurang lebih seratus sembilan puluh meter persegi) + 19 Ha (kurang lebih sembilan belas hektar),sebagaimana diuraikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No. 51/Pdt.G/2007/PN-LP tertanggal 12 Nopember 2007 pada hal. 3 s/d 8 alinea 1 yang dikutip sebagai berikut :
Bahwa Penggugat I s/d Penggugat VIII masing-masing memiliki beberapa bidang tanah yang terletak di kampung Pasar 6 Kwala Namo Kecamatan Lubuk Pakam sekarang setempat dikenal dengan Pasar VI Desa Kuala Namu, Kec. Beringin seluas lebih kurang 190.000 M2 (seratus sembilan puluh ribu meter persegi)= 19 Ha yang keseluruhannya merupaka satu satuan yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tembok/Jalan 540 M/240 M;
Sebelah Timur berbatas dengan parit 446 M;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah perkampungan penduduk/Parit 220M/20 M;
Sebelah Barat berbatas dengan Parit 947 M;
Bahwa dasar Penggugat-Penggugat memiliki beberapa bidang tanah yaitu : Penggugat-I memiliki :
Seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) berdasarkan Surat
Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang
No.005/K.Namo/Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama
Kemat yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Utara u.b Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah yang
batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Sawah;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Kampung;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Sumadi;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sangat;
b. Seluas 13.510 M2 (Tiga belas ribu lima ratus sepuluh meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang No.011/ K.Namo /Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Sawan yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah, berkaitan dengan Surat Penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969 yang batas- batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Sukarman;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
Sebelah Selatan berbatas Tanah Kemat;
Sebelah Barat berbatas Tanah Sangat;
c. Seluas 13.510 M2 (Tiga belas ribu lima ratus sepuluh meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang No.013/K.Namo/Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Ibrahim yang dikeluarkanoleh Gubernur/Kepala Daerah. Sumatera Utara u.b. Residence /Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah, berkaitan dengan Surat Penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969 yang batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Suroto;
- Sebelah Selatan berbatas Tanah Sangat;
- Sebelah Barat berbatas Parit;
d. Seluas 11.500 M2 (Sebelas ribu lima ratus meter persegi) berdasarkan
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang No.010/K.Namo/Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Buono yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b.Residence /Kepala Kantor Penyelenggaraan pembagian Tanah, berkaitan dengan Surat Penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969 yang batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tembok;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Markam;
Sebelah Selatan berbatas Tanah Rantam;
Sebelah Barat berbatas Jalan;
e. Seluas 3750 M2 (Tiga ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi)
berdasarkan Surat Penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969
yang batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tembok;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
Sebelah Selatan berbatas Jalan;
Sebelah Barat berbatas Amad Sujak;
f. Seluas 9.200 M2 (Sembilan ribu dua ratus meter persegi) berdasarkan
Surat Penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969 yang batas- batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Tembok;
Sebelah Timur berbatas dengan Kromo;
Sebelah Selatan berbatas Jalan;
Sebelah Barat berbatas Rahman Salik ;
g. Seluas 11.100 M2 (Sebelas ribu seratus meter persegi) berdasarkan
Surat Penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969 yang batas- batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tembok ;
Sebelah Timur berbatas dengan Amad Sujak;
Sebelah Selatan berbatas Jalan;
Sebelah Barat berbatas Parit;
- Bahwa Penggugat II memperoleh tanah tersebut berdasarkan Surat keterangan tentang pembagian dan penerimaan Tanah Sawah/ Ladang No.008/ K.Namo Ketj. L. Pakam/DS tanggal 12 Februari 19 54 atas nama Rantam seluas 6.000 M2 (enam belas ribu meter persegi) yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Utara u.b.Residence/Kepala Kantor penyelenggaraan pembagian tanah, yang batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Buono;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Markam;
Sebelah Selatan berbatas tanah Kromodiromo;
Sebelah Barat berbatas Jalan;
- Bahwa Penggugat III mempero1eh tanah tersebut dari peninggalan orang tua kandungnya bernama Gimun berdasarkan Surat keterangan : Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang No.001/ K.Namo /Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama GIMUN seluas 19.800 M2 ( Sembilan belas ribu delapan ratus meter) yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Utara u.b.Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah, yang batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kromodiromo;
Sebelah Timur berbatas dengan Parit;
Sebelah Selatan berbatas dengan perkampungan penduduk;
Sebelah Barat berbatas Jalan;
- Bahwa Penggugat IV mempero1eh tanah tersebut dari peninggalan orang tua kandungnya Suroto berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang No.012/ K.Namo /Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Suroto seluas 13.125 M2 ( Tiga belas ribu seratus dua puluh lima meter persegi) yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Utara u.b.Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah, yang batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah jalan;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sukarman/Sawan;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sangat;
Sebelah Barat berbatas tanah Ibrahim;
- Bahwa Penggugat V mempero1eh tanah tersebut dari peninggalan orang tua kandungnya Sangat berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang No.006 K.Namo /Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Suroto seluas 11.230 M2 ( Sebelas ribu Dua ratus tiga puluh meter persegi) yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Utara u.b.Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah, yang batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ibrahim/Suroto;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kemat;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sumadi;
Sebelah Barat berbatas tanah Parit;
- Bahwa Penggugat VI mempero1eh tanah tersebut dari peninggalan orang tua kandungnya Suroto berdasarka Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang No.007 K.Namo /Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Suroto seluas 16.125 M2 (Enambelas ribu seratus Dua Puluh Lima meter persegi) yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daera Sumatera Utara u.b.Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah, yang batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah jalan;
Sebelah Timur berbatas dengan parit;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kromodiromo;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rantam/Buono;
- Bahwa Penggugat VII mempero1eh tanah tersebut dari peninggalan orang tua kandungnya Kromodiromo berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang No.004 K.Namo /Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Suroto seluas 17.360 M2 ( Tujuh belas ribu Tiga ratus enam puluh meter persegi) yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Utara u.b.Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah, yang batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Rantam/Buono;
Sebelah Timur berbatas dengan parit;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Gimun;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jalan;
- Bahwa Penggugat VIII memperoleh tanah tersebut dari peninggalan orang tua kandungnya Kromodiromo berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang No.004 K.Namo /Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Suroto seluas 13.200 M2 (Tigabelas ribu Dua ratus meter persegi) yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Utara u.b.Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah, yang batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kemat;
Sebelah Timur berbatas dengan jalan;
Sebelah Selatan berbatas dengan jalan;
Sebelah Barat berbatas dengan Parit;
- Bahwa atas gugatan Tergugat I s/d IV Pewaris Tergugat V dan Tergugat VI s/d VIII dimana dalam perkara No. 51/Pdt.G/2007/PN-LP tertanggal 12 Nopember 2007 Tergugat I s/d IV Pewaris Tergugat V dan Tergugat VI s/d VIII bertindak sebagai Penggugat I s/d VIII terhadap Pewaris Tergugat IX dan Tergugat X dimana dalam perkara No. 51/Pdt.G/2007/PN-LP tertanggal 12 Nopember 2007, Pewaris Tergugat IX dan Tergugat X bertindak sebagai Tergugat I dan Tergugat II Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam telah mengambil dan menjatuhkan Putusan dalam perkara No. 51/Pdt.G/2007/PN-LP tertanggal 12 Nopember 2007 yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;
2. Menyatakan tanah –tanah atas nama :
1. Penggugat – I Kemat :
a. Seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) berdasarkan Surat
Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang No.005/K.Namo/Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Kematyang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Utara u.b Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah yang batas- batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Sawah;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Kampung;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Sumadi;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sangat;
b. Seluas 13.510 M2 (Tiga belas ribu lima ratus sepuluh meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang No.011/ K.Namo /Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Sawah yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Utara u.b.Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah, berkaitan dengan Surat Penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969 yang batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Sukarman;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan ;
Sebelah Selatan berbatas Tanah Kemat;
Sebelah Barat berbatas Tanah Sangat
c. Seluas 13.510 M2 (Tiga belas ribu lima ratus sepuluh meter persegi) berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang No.013/K.Namo/Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Ibrahim yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah. Sumatera Utara u.b.Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah, berkaitan dengan Surat Penyerahan atas tanah Penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969 yang batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan ;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Suroto;
Sebelah Selatan berbatas Tanah Sangat;
Sebelah Barat berbatas Parit;
d. Seluas 11.500 M2 (Sebelas ribu lima ratus meter persegi) berdasarkan
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang No.010/ K.Namo /Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Buono yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Utara u.b.Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah, berkaitan dengan Surat Penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969 yang batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tembok;
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Markam;
Sebelah Selatan berbatas Tanah Rantam;
Sebelah Barat berbatas Jalan;
e. Seluas 3750 M2 (Tiga ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi)
berdasarkan Surat Penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969
yang batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tembok;
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
Sebelah Selatan berbatas Jalan;
Sebelah Barat berbatas Amad Sujak;
f. Seluas 9.200 M2 (Sembilan ribu dua ratus meter persegi) berdasarkan
Surat Penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969 yang batas- batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tembok;
Sebelah Timur berbatas dengan Kromo;
Sebelah Selatan berbatas Jalan;
Sebelah Barat berbatas Rahman Salik;
g. Seluas 11.100 M2 (Sebelas ribu seratus meter persegi) berdasarkan
Surat Penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969 yang batas- batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tembok ;
Sebelah Timur berbatas dengan Amad Sujak;
Sebelah Selatan berbatas Jalan ;
Sebelah Barat berbatas Parit;
2. Penggugat II nama Rantam seluas 16.000 M2 (enam belas ribu meter persegi) yang batas -batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Buono;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Markam;
Sebelah Selatan berbatas tanah Kromodiromo;
Sebelah Barat berbatas Jalan;
3. Penggugat III atas nama Gimun seluas 19.800 M2 ( Sembilan belas ribu delapan ratus meter), yang batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kromodiromo;
Sebelah Timur berbatas dengan Parit;
Sebelah Selatan berbatas dengan perkampungan penduduk;
Sebelah Barat berbatas Jalan;
4. Penggugat IV atas nama Suroto seluas 13.125 M2 ( Tiga belas ribu seratus dua puluh lima meter persegi), yang batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah jalan;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sukarman/Sawan;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sangat;
Sebelah Barat berbatas tanah Ibrahim;
5, Penggugat V atas nama Suroto seluas 11.230 M2 ( Sebelas ribu Dua ratus tiga puluh meter persegi), yang batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ibrahim/Suroto;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Kemat;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sumadi;
Sebelah Barat berbatas tanah Parit;
6. Penggugat atas nama Markam seluas 16.125 M2 ( Enambelas ribu seratus Dua Puluh Lima meter persegi), yang batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah jalan;
Sebelah Timur berbatas dengan parit;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kromodiromo;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rantam/Buono;
7. Penggugat VII atas nama Kromodinomo seluas 17.360 M2 ( Tujuh belas ribu Tiga ratus enam puluh meter persegi), yang batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Rantam/Buono;
Sebelah Timur berbatas dengan parit;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Gimun;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jalan;
8. Penggugat VIII atas nama Sumadi seluas 13.200 M2 ( Tiga belas ribu Dua ratus meter persegi) yang batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Kema;
Sebelah Timur berbatas dengan jalan;
Sebelah Selatan berbatas dengan jalan;
Sebelah Barat berbatas dengan Parit;
Yang keseluruhannya seluas lebih kurang 190.000.- M2 (seratus Sembilan puluh ribu meter persegi ) = 19 Ha yang terletak diKampung Pasar 6 Kwala Namo Ketj.Lubuk Pakam sekarang dikenal dengan Desa Pasar VI Kuala Namu Kecamatan Beringin yang batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tembok/ Jalan 540 M/240 M;
Sebelah Timur berbatas dengan Parit 446 M;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah perkampungan penduduk/parit 220 M/202 M;
Sebelah Barat berbatas dengan Parit 947 M;
adalah milik Penggugat-penggugat secara utuh yang belum dialihkan;
3. Menyatakan Surat Kuasa tertanggal 15 Desember 2001 antara Penggugat-penggugat dengan Tegugat-tergugat adalah batal.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat-tergugat yang tidak mau menyerahkan surat-surat tanah Penggugat-penggugat kepada Penggugat-penggugat adalah perbuatan melawan Hukum;
5. Menghukum Tergugat-tergugat ataupn orang lain yang memperoleh hak daripanya untuk menyerahka surat-surat tanah Penggugat-penggugat kepada Penggugat-penggugat dalam keadaan baik dan bebas anggunan;
6. Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom) sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat-penggugat secara tanggung renteng terhitung sejak Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sampai surat-sutat tanah diserahkan kepada Penggugat-penggugat ;
7. Menghukum pula Tergugat-tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 859.000.- (Delapan ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) ;
- Bahwa dengan demikian tanah terpekara ini adalah seluas + 19 Ha ( kurang lebih Sembilan belas Hektar ) atau + 190.000 M2 (kurang lebih seratus Sembilan puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Kuala Namu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara disebut juga desa Kuala Namu Pasar VI Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tembok Bandara Kuala Namu;
Sebelah Timur berbatas dengan Parit ;
Sebelah Selatan berbatas dengan pasar VI;
Sebelah Barat berbatas dengan Parit Batas Kebun T.Garbus -Pabrik;
selanjutnya disebut sebagai tanah terpekara ;
Dimana tanah terpekara tersebut adalah merupakan bagian dari areal HGU Penggugat seluas 287,756 Ha(Dua ratus delapan puluh tujuh koma tujuh ratus lima puluh enam Hektar) yang tercatum dalam sertifikat HGU No.41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003 ;
Bahwa adapun dasar dari Tergugat I s/d IV, Pewaris Tergugat IX dan Tergugat X dalam perkara No. 51/Pdt.G/2007/PN-LP tertanggal 12 Nopember 2007 adalah sebagaimana diuraikan dalam Putusan pada hal.8 alinea 3 s/s 5 dan hal. 9 alinea 1 s/d 4 yang dikutip sebagai berikut :
Bahwa tanggal 12 Desember 2001, datanglah Tergugat I dan Tergugat II ke rumah Pengguga- Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sanggup mengurus peningkatan Hak Surat tanah Pengguga- Penggugat tersebut.
Bahwa atas kesepakatan Pengguga-Penggugat dengan Tergugat-tergugat lalu Pengguga-Penggugat memberikan Kuasa kepada Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 15 Desember 2001;
Bahwa di dalam perjanjian, apabila Tergugat-tergugat sanggup mengurus peningkatan hak tanah Pengguga-Penggugat tersebut, Pengguga-Penggugat akan memberikan imbalan berupa tanah 4 kavling ;
Bahwa perjanjian pengurusan peningkatan hak tanah Pengguga-Penggugat tersebut tidak dibuat secara tertulis tetapi hanya berupa lisan dan peningkatan hak tanah Pengguga-Penggugat tersebut akan selesai peningkatan hak atas tanah masih dalam proses ;
Bahwa setelah itu Penggugat-Penggugat berulang-ulang mendatangi Tergugat-tergugat akan tetapi Tergugat-tergugat tetap menyatakan masih dalam pengurusan sampai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan.
Bahwa yang paling meyakitkan hati Pengguga-Penggugat, Tergugat-tergugat menyatakan kepada Pengguga-Penggugat bahwa tanah tersebut sudah beralih kepada Tergugat-tergugat dengan alasan tanah tersebut telah digantirugikan oleh Tergugat-tergugat dari Pengguga-Penggugat dan Pengguga-Penggugat akan diusir dari tanah yang Pengguga-Penggugat kuasai tersebut ;
Bahwa setelah Pengguga-Penggugat meneliti dan mempelajari surat Kuasa yang Pengguga-Penggugat tandatangani tersebut rupanya didalam surat Kuasa itu tercatum bahwa Tergugat-tergugat diberikan Kuasa untuk menjual tanah milik Pengguga-Penggugat tersebut, mungkin saja Tergugat-tergugat mengunakan Surat Kuasa untuk menjual tanah Penggugat-Penggugat tetapi yang jelas Penggugat-Penggugat tidak ada menandatangani surat-surat pengalihan hak yang ada hanya menandatangani surat Kuasa sedangkan surat Kuasa yang diberikan bukan untuk menjual tetapi untuk membuat surat peningkatan hak atas tanah milik Penggugat-Penggugat tersebut jelas perbuatan melawan hukum serta merugikan Pengguga-Penggugat oleh karena menimbulkan kerugian maka Pengguga-Penggugat menuntut sebagai mana disebutkan dibawah ini;
Bahwa secara hukum gugatan Tergugat I s/d Tergugat IV, Pewaris Tergugat V dan Tergugat VI s/d Tergugat VIII dalam perkara No. 51/PDT.G/2007/PN-LP tanggal 12 Nopember 2007, tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti yang cukup dan kuat dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Kelas I - B Lubuk Pakam No. 51/PDT.G/2007/PN-LP, tertanggal 12 Nopember 2007 yang mengabulkan gugatan perkara untuk sebahagian dan menyatakan tanah perkara adalah milik Pengguga-Penggugat dalam perkara tersebut, dimana dalam perkara ini disebut sebagai Tergugat I s/d VIII jelas adalah putusan yang salah dan keliru karena tanah terpekara adalah bahagian dari areal HGU Penggugat sesuai dengan Sertifikat HGU No. 41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003;
Bahwa secara hukum surat-surat yang dijadikan oleh Tergugat I s/d IV, Pewaris Tergugat V dan Tergugat VI s/d VIII sebagai dasar untuk mengklaim tanah terpekara yaitu ;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang
No.005/K.Namo/Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama
Kemat yang dikeluarkan oleh Gubernun/Kepala Daerah Sumatera Utara
u.b Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah ;Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang No.011/ K.Namo /Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Sawan yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Utara u.b.Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah, berkaitan dengan Surat Penyerahan atas tanah tanggal 04 DEsember 1969;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang No. 013/ K.Namo/ Ketj.L.Pakam /DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Ibrahim yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah. Sumatera Utara u.b.Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah, berkaitan dengan Surat Penyerahan atas tanah Penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah
Sawah/Ladang No.010/ K.Namo /Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari
1954 atas nama Buono yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah
Sumatera Utara u.b.Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan
Pembagian Tanah, berkaitan dengan Surat Penyerahan atas tanah
tanggal 04 Desember 1969 ;Surat Penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969;
Surat Penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969;
Surat Penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah
Sawah/Ladang No.010/ K.Namo /Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari
1954 atas nama Rustam seluas 16.000 M2.- (Enam belas ribu meter persegi) yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Residence/Kepala antor Penyelenggaraan Pembagian Tanah ;Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang No.001/ K.Namo /Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama GIMUN seluas 19.800 M2 ( Sembilan belas ribu delapan ratus meter persegi) yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Utara u.b.Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang No.012/ K.Namo /Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Suroto seluas 13.125 M2 ( Tiga belas ribu seratus dua puluh lima meter persegi) yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Utara u.b.Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang No.006 K.Namo /Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Sangat seluas 11.230 M2 ( Sebelas ribu Dua ratus tiga puluh meter persegi) yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara b.Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang No.007 K.Namo /Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Markam seluas 16.125 M2 ( Enam belas ribu seratus dua puluh lima meter persegi) yang dikeluarkan oleh Gubernur / Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah ;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang No.004 K.Namo /Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Kromodinomo seluas 17.360 M2 ( Tujuh belas ribu Tiga ratus enam puluh meter persegi) yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Utara Ub. Residence /Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah.
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang No.002/ K.Namo /Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Sumadi seluas 13.200 M2 ( Tiga belas ribu dua ratus meter persegi) yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Utara u.b.Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah.
Adalah tidaklah sah secara hukum dan tidak berkekuatan hukum, hal ini terbukti melalui surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasioanal Propinsi Sumatera Utara tertanggal 21 April 2009 No.507-528 perihal mohon penjelasan yang ditujukan kepada Penggugat, dimana dalam surat tersebut telah menjelaskan yang dikutip sebagai berikut ;
Bahwa areal perkebunan PTPN II (Persero) dahulu PTPN IX semula berada dibawa NV.Van Deli Maatschappijk (Deli Planters Vereniging) yang membentang antara Sewampu di Kabupaten Langkat sampai Sei Ular di Kabupaten Deli Serdang seluas + 250.000 Ha sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor Agr.12/5/14 tanggal 28 Juni 1951;
Bahwa kemudian atas sebagian tanah seluas + 250.000 Ha tersebut diatas diduduki atau digarap oleh masyarakat atas penggarapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Agr.12/5/14 tanggal 28 Juni 1951 menetapkan antara lain penyerahan kembali kepada Negeri (ic.Pemerintah) seluas + 125.000 ha yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 36/K/Agr tanggal 28 September 1951 yang isinya antara lain menunjuk penggunaan tanah untuk keperluan perusahaan dan yang dikembalikan kepada Pemerintah (ic. Dikeluarkan).a Ha yang y; ;---------------------
Bahwa tanah yang dikeluarkan seluas + 125.000 Ha sebagaim ana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Agr.12/5/14, tanggal 28 Juni 1951 dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 36/K/Agr tanggal 28 September 1951 adalah tanah yang disebut sebagai tanah suguhan;
Bahwa untuk melaksanakan pembagian atas tanah yang dikembalikan kepada Pemerintah seluas + 125.000 Ha sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Agr.12/5/14 tanggal 28 Juni 1951 jo Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 36/K/Agr tanggal 28 September 1951 tersebut diatas, pemerintah membentuk Kantor Penyelegaraan Pembangian Tanah (KPPT) dan berada dibawah pimpinan Residen Sumatera Timur;
Tata cara membagikan tanah-tanah seluas + 125.000 Ha yang disebut sebagai tanah suguhan kepada masyarakat dilaksanakan oleh Gubernur.Kepala Daerah Prpoinsi Sumatera Utara u.b.Residence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah, ub. Bupati kepada Penggarap yang nyata di areal tersebut dengan membuat peta pembagian tanah;
Kemudian untuk menyelesaikan masalah tanah garapan dan pada sisi yang lain penggarapan diatas tanah areal konsensi terus berkembang sehingga untuk mengatasi masalah tersebut Pemerintah menerbitkan Undang-undang Darurat No.8 Tahun 1954 tanggal 8 Juni 1954 tentang penyelesaian soal pemakaian tanah Perkebunan oleh rakyat Jo UU No. 1 Tahun 1956 tentang perubahan dan tambahan undang-undang Darurat No.8 Tahun 1954 yang diundangkan tanggal 2 Oktober 1956.;
Bahwa dengan terbitnya Undang-undang Darurat No.8 Tahun 1954 Jo UU No. 1 Tahun 1956 yang mulai berlaku pada tanggal 2 Oktober 1956 maka garapan yang terjadi di atas tanah perkebunan setelah tanggal tersebut diatas tidak diikutsertakan dalam penyelesaiannya ;
Bahwa untuk dapat diketahui keadaan pemakaian tanah perkebunan maka diadakan inventarisasi terhadap keadaan kebun dan pemakai-pemakai tanah perkebunan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Agraria No.K.U.3/2/12 tanggal 19 Juni 1954 perihal pelaksanaan Undang-undang Darurat No.8 Tahun 1954 tentang penyelesaian soal pemakaian tanah perkebunan oleh rakyat kemudian dengan Surat Menteri Agraria No.K.U.3/3/6 tanggal 24 Juli 1954 antara lain yaitu memerintahkan untuk memberikan Kartu Tanda pendaftaran kepada Petani penggarap yang telah terdaftar yang dikeluarkan oleh Camat ;
Selanjutnya Pemerintah melalui Menteri Agraria menerbitkan Surat Keputusan No.SK.102/Ka/1955 dan No. SK.103/Ka/1955 masing-masing tanggal 30 Juni 1955 tanggal 30 Juni 1955, yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan bersama antara Menteri Agrari, Menteri Pertanian, Menteri Perekonomian, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman No.1/1955 menetapkan antara lain :
Membentuk Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur (KRPT).
Menentukan tanah mana yang akan dilangsungkan menjadi tanah perkebunan dan tanah mana yang akan dijadikan tanah pemerintah (ic. Dikeluarkan ).;
Bahwa dengan dibentuknya kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur maka tugas-tugas yang selama ini dilaksanakan KPPT yang bekerja dibawah pimpinan Residen Sumatera Timur beralih menjadi tugas Kantor tersebut diatas.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri agrarianNo.24/HGU/65 tanggal 10 Juni 1965 kepada PPN Tembakau Deli (PTPN.II Persero ) diberikan HGU seluas 59.000 Ha namun tidak dapat didaftarkan berhubung masih terdapat garapan dan batas areal HGU yang belum definit, untuk mengatasi hal tersebut Gubernur KDH TK I Sumatera Utara membentuk Tim Penyelesaian Tanah Garapan dan areal PTP IX (TPTGA-IX) berdasarkan Surat Keputusan No.197 Tahun 1979 tanggal 04 September 1979 Jo. 18/T/ Tahun 1980 tanggal 16 April 1980 yang tugasnya antara lain :
Meneliti dan menentukan garapan yang dilindungi UU Darurat No.8 Tahun 1954 dan Pperti No. 2 Tahun 1960 yang berada dalam areal PTPN IX menurut SK, Menteri Agraria tanggal 10 -6-1965 No. SK-24/ HGU/1965;
Meneliti dan mengusulkan areal yang difinitif untu PTP IX kepada Gubernur Kepala Daerah TK.I Sumatera Utara /Menteri Dalam Negeri ;
Dengan demikian sertifikat-sertifikat HGU yang diterbitkan atas nama PTPN II (Persero) dahulu PTP IX berdasarkan Surat Keputusan No. SK.24/HGU/ 1965 tanggal 10 Juni 1965 merupakan hasil rekomendasi dari TPTGA-IX bersih dari garapan yang dilindungi Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat No.8 Tahun 1954 Jo Undang-undang No.1 Tahun 1956 ;
11.Pada tahun 1997 PTPN .II mengajukan permohonan perpanjangan HGU atas tanah yang terletak di kabupaten Deli Serdang Kabupaten Langkat dan Kota Binjai,karena banyaknya tuntutan/garapan rakyat atas areal perkebunan tersebut Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Keputusan Nomor: 593.4.065/K/Tahun 2000 tanggal 11 Pebruari 2000 Jo Nomor :593.4/2060/K/Tahun 2000 tanggal 17 Mei 2000 yang membentuk Panitia Penyelesaian Perpanjangan HGU PTPN II dan penyelesaian masalah tuntutan/garapan rakyat atas areal PTPN II yang disebut juga panitia B/Plus adapun tugas Panitia B Plus antara lain ;
Menginvetarisasi semua masalah dan atau tuntutan rakyat terhadap areal PT.Perkebunan Nusantara II sekaligus menilai/menganalisa kebenaran tuntutan rakyat atas tanah tersebut ;
Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan perpanjangan HGU dan penyelesaian tuntutan rakyat atas areal PTPN II yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah dan atau Berita Acara lainnya ;
Panitia B Plus tersebut merupakan penambahan tugas dan wewenang Panitia B sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 1992 yang mengantur tentang Panitia Pemeriksaan Tanah ( Panitia A untuk Hak Milik, HGB, Hak Pakai dan Panitia B untuk HGU) dalam melaksanakan tugasnya Panitia B Plus menempuh 2 (Dua) tahap kegiatan yaitu tahap pertama, melakukan proses perpanjangan HGU yang bersih dari tuntutan/garapan dan telah diterbitkan HGUnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 51/HGU/BPN/2000 tanggal 12 Oktober 2000, No. 52/HGU/BPN/2000 tanggal 12 Oktober 2000, No. 53/HGU/BPN/2000 tanggal 24 Oktober 2000, No. 57/HGU/BPN/2000 tanggal 6 Desember 2000, No. 58/HGU/BPN/2000 tanggal 6 Desember 2000,tahap kedua melakukan penelitian atas tuntutan/garapan rakyat hasilnya ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasioanal No.42/HGU/BPN/2000, No.43/HGU/BPN/2000 dan 44/HGU/BPN/2000 masing-masing tanggal 22 Nopember 2002 serta No. 10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Pebruari 2004 ;
12. Bahwa untuk penyelesaian tuntutan/garapan masyarakat atas areal eks HGU diserahkan penganturannya, penguasaan, pemilikan pemafaatan dan pengunaannya kepada Gubernur Sumatera Utara setelah memperoleh pelepasan asset dari Menteri yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasioanal No.42/HGU/BPN/2000,No.43/HGU/BPN/2000, No.44/HGU /BPN/2000, masing-masing tanggal 22 Nopember 2000;
13. Berdasarkan uraian tersebut di atas serta memperhatikan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasioanal Nomor 540.1-1138 tanggal 10 Mei 2004 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal U.p Kepala Biro Persidangan DPR RI di Jakarta perihal penjelasan masalah tanah eks Concessie NV.Van Deli Maatschappij yang didistribusikan kepada masyarakat petani penggarap dan posisi tanah PTPN II (Persero) bahwa tuntutan tanah suguhan maupun tuntutan yang mempergunakan bukti-bukti garapan baik SKPT,SL,KTPPT tidak ada lagi di atas tanah HGU PTPN II karena sudah diselesaikan oleh Pemerintah pada saat itu;
Bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat I s/d VIII yang menguasai dan mengusahai tanah terpekara dengan cara membuat pagar sehingga Penggugat tidak dapat masuk ke tanah terpekara untuk menguasai dan mengusahai tanah terpekara, maka jelaslah perbuatan Tergugat I s/d VIII sangat merugikan Penggugat dan demikian juga tindakan Tergugat IX dan X yang berhubungan dengan tanah terpekara jelaslah merugikan Penggugat, dengan demikian adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Lubuk Pakam agar sudi kiranya menyatakan dalam hukum perbuatan dan tindakan tergugat I s/d X adalah merupakan perbuatan melawn Hukum (Onrechtmatigedaad).;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Lubuk Pakam No.51/Pdt.G/2007/PN.LP tertanggal 12 Nopember 2007 yang diuraikan diatas telah berkekuatan hukum tetap karena para pihak dalam perkara tersebut tidak ada mengajukan banding, dan untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Lubuk Pakam No.51/Pdt.G/2007/PN.LP tertanggal 12 Nopember 2007 tersebut pihak Pengadilan Negeri Kelas I- B Lubuk Pakam telah melaksanakan tegoran (aanmaning) No.01 / Eks/2008/51/Pdt.G/2007/PN.LP terghadap Tergugat I I, II dalam perkara tersebut, dan pihak Tergugat I, II dalam perkara tersebut telah melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Lubuk Pakam No.51/Pdt.G/2007/PN.LP tertanggal 12 Nopember 2007 tersebut ;
Bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Lubuk Pakam No.51/Pdt.G/2007/PN.LP tertanggal 12 Nopember 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap dimana Putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Lubuk Pakam No.51/Pdt.G/2007/PN.LP tertanggal 12 Nopember 2007 tersebut telah dilaksanakan, dipenuhi oleh Tergugat I,II dalam perkara tersebut dan dalam perkara ini disebut Tergugat IX dan Tergugat X, makajelas sangat merugikan Penggugat karena tanah terpekara adalah merupakan bahagian dari areal HGU Penggugat sesuai dengansertifikat Hak Guna Usaha No.41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003, telah dijadilkan sengketa dalam putusan tersebut tanpa mengikut sertakan Penggugat sebagai pihak yang berpakara dalam perkara tersebut ;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak diikut sertakan sebgai pihak yang berpekaraa dalam perkara tersebut sedangkan tanah terpekara yang diklaim Tergugat I s/d VIII adalah merupakan bahagian dari areal HGU Penggugat sesuai dengan sertifikat Hak Guna Usaha No.41/Desa Kuala Namu tertanggal19 Juni 2003, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara ini;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.51/Pdt.G/2007/ PN.LP tertanggal 12 Nopember 2007 tersebut adalah putusan yang salah dan keliru sebab tidak didasarkan kepada bukti-bukti yang cukup authentic dan kuat maka adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohon kehadapan Bapa Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Lubuk Pakam agar sudi kiranya menyatakan dalam hukum Putusan Pengadilan Negeri Kls I- B Lubuk Pakam No.51/Pdt.G/2007/ PN.LP tertanggal 12 Nopember 2007 tersebut adalah batal tidak berkekuatan hukum ;
Bahwa secara hukum berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha No.41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003 tersebut jelas telah terbukti tanah terpekara dalam perkara No.51/Pdt.G/2007/ PN.LP tertanggal 12 Nopember 2007 tersebut adalah merupakan bahagian dari HGU Penggugat, dimana sesuai dengan sertifikat Hak Guna Usaha No.41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003., telah diroses sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku maka adalah beralasan apabila Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kls I-B Lubuk Pakam agar sudi kiranya menyatakan dalam hukum sertifikat Hak Hak Guna Usaha No.41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003 atas nama Penggugat adalah sah secara hukum;
Bahwa oleh karena tanah terpekara adalah merupakan bahagian dari areal HGU Penggugat sesuai dengan sertifikat Hak Guna Usaha No.41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003 maka adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kls I- B Lubuk Pakam agar sudi kiranya menyatakan tanah terpekara yang dikuasai dan diusahai oleh Tergugat I s/d VIII, yang Kec. terletak di desa Kuala Namu Kec.Beringin Kab.Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara disebut juga Desa Kuala Namu Pasar VI Kec.Beringin Kab.Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara seluas + 190.000 M2 (kurang lebih seratus Sembilan puluh ribu meter persegi) = + 19 Ha (kurang lebih sembilan belas hektar ) yang keseluruhannya merupakan satu kesatuan yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tembok bandara Kuala Namu.
Sebelah Timur berbatasan dengan Parit
Sebelah Selatan berbatasan dengan Pasar VI
Sebelah Barat berbatasan dengan Parit batas Kebun tanjung Garbus –Pabrik dengan perincian tanah yang dikuasai, diusahai oleh;
Tergugat I :
Seluas + 20.000 M2 (kurang lebih dua puluh ribu meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatas dengan tanah HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat;
Sebelah selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat;
Seluas +13,510 M2(kurang lebih tiga belas ribu lima ratus sepuluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Seluas + 13,510 M2( kurang lebih tiga belas ribu lima ratus sepuluh meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
d. Seluas + 11.500 M2( kurang lebih sebelas ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tembok Bandara Kuala Namo.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Seluas + 3750 M2( kurang lebih tiga ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tembok Bandara Kuala Namu.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Seluas + 9200 M2( kurang lebih Sembilan ribu dua ratus meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tembok Bandara Kuala Namo.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Seluas + 11.100 M2( kurang lebih sebelas ribu sertaus rupiah meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tembok Bandara Kuala Namu.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat II telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 16.000 M2 (kurang lebih enam belas ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat III telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 19.800 M2 (kurang lebih Sembilan belas ribu delapan ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat IV telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 13.125 M2 (kurang lebih tiga bela ribu seratus dua puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat V telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 11.230 M2 (kurang lebih sebelas ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat VI telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 16.125 M2 (kurang lebih enam belas ribu seratus dua puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat VII telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 17.360 M2 (kurang lebih Tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat VIII telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 13.200 M2 ( kurang lebih tiga belas ribu dua ratus meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Adalah sah merupakan bahagian dari areal HGU Penggugat sesuai dengan Sertifikat HGU No.41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I s/d VIII yang menguasai, mengusahai tanah terpekara dengan cara membuat pagar jelas sangat merugikan Penggugat sebab Penggugat tidak dapat masuk ke tanah terpekarauntuk menguasai, mengusahai tanah terpekara, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Lubuk Pakam, aga sudi kiranya menghukum Tergugat I s/d VIII untuk mengembalikan tanah terpekara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat untuk dapat dikuasai, diusahai secara leluasa oleh Penggugat selaku pemegang HGU yang sah atas tanah terpekara;
Bahwa oleh karena Tergugat I s/d X telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, karena Tertugat I s/d VIII telah menguasai dan mengusahai tanah terpekara dengan cara membuat pagar tanpa alas hak dan tanpa seijin Penggugat selaku pemenggang HGU No.41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003, dan tindakan Tergugat IX dan Tergugat X yang berhubungan dengan tanah terpekara jelas sangat merugikan harkat martabat Penggugat, hal mana juga telah merugikan harkat dan martabat Penggugat, hal mana juga telah mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian baik secara moril maupun materil, maka adalah patut dan beralasan menurut hukum apabila Penggugat menuntut ganti rugi moril kepada Tergugat I s/d X yang dialami diderita Penggugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri Kelas I B Lubuk Pakam.
Bahwa adapun kerugian materil dan moril yang dialami, diderita Penggugat tersebut dapat Materil.
A. Kerugian Materil
Baiya-biaya yang telah dikeluarkan serta yang akan dikeluarkan oleh Penggugat dalam mengahadap perkara ini, biaya mana antara lain meliputi :
1. Biaya administrasi Pengacara sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 400.000.000.- (Empat ratus juta rupiah)
Biaya transpotasi pengacara sampai putusan ini berkekuatan hukuk tetap sebesar Rp. 25.000.000.- (Dua Puluh lima juta ru[iah)
Biaya Konsumsi Pengacara sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap sebsar Rp. 25.000.000.- (Dua puluh lima juta rupiah).
2. Kerugian Penggugat karena tidak dapat menguasai dan mengusahai tanah terpekara dengan tanaman perkebunan sebagaimana bisnis utama Penggugat terhitung sejak bulan Agustus 2008 sampai sekarang ini berkekuatan hukum tetap, jika diperkirakan kerugian Penggugat adalah sebesar Rp. 10.000.000.000.- (Sepuluh Milyar Rupiah). Jumlah Rp. 10.450.000.000.- (sepuluh Milyar empat ratus lima puluh juta rupiah).
B. Kerugian Moril
Bahwa adapun kerugian moril yang dialami diderita Penggugat sebagai akibat perbuatan tindakan Tergugat I s/d X tersebut telah meredakan harkat martabat Penggugat, dan nama baik Penggugat telah tercemar ditenga-tengah masyarakat serta dihadapan Instansi Pemerintah, hal ini jika diperhitungkan dengan nilai mata uang mencapai Rp.10.000.000.000.- (Sepuluh milyar rupiah). Jadi jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 20.450.000.000.- (Dua puluh Milyar empat ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa oleh karena terpekara adalah merupakan areal HGU Penggugat sesuai dengan sertifikat HGU No.41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003 maka adalah berlasan menurut hukum apabila Penggugat memohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Lubuk Pakam, agar sudi kiranya menyatakan dalam hukum surat-surat yang dijadikan oleh Tergugat I s/d IV Pewaris Tergugat V dan VI s/d VIII sebagai dasar untuk mengklaim tanah terpekara yaitu :
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan Sawah Ladang No.005/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Kemat yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah.
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan Sawah Ladang No.011/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Sawan yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah, berkaitan dengan surat penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969.
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan Sawah Ladang No.013/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Ibrahim yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah, berkaitan dengan surat penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969.
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan Sawah Ladang No.010/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Buono yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah, berkaitan dengan surat penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969.
Surat Penyerahan tanah atas tanah tanggal 4 Desember 1969.
Surat Penyerahan tanah atas tanah tanggal 4 Desember 1969.
Surat Penyerahan tanah atas tanah tanggal 4 Desember 1969.
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan Sawah Ladang No.008/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Rantam yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah.
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan Sawah Ladang No.001/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Gimun yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah.
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan Sawah Ladang No.012/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Suroto yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah.
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan Sawah Ladang No.06/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Sangat yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah.
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan Sawah Ladang No.007/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Markam yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah.
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan Sawah Ladang No.004/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Kormodinomo yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah.
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan Sawah Ladang No.002/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Sumadi yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah.
Adalah tidak sah secara hukum dan tidak berkekuatan hukum.
Bahwa oleh karena Tergugat I s/d telah membuat pagar diatas tanah terpekara tanpa alas hak dan tanpa seijin dari Penggugat selaku pemegang HGU yang sah atas tanah terpekara, sesuai dengan sertifikat HGU NO.41/ Desa Kuala Namo tertanggal 19 Juni 2003, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam agar sudi kiranya menghukum Tergugat I s/dVIII untuk membongkar bangunan pagar yang dibuat oleh Tergugat I s/d VIII dari atas tanah terpekara.
Bahwa Penggugat kwatir sebelum perkara ini diputus/ berkekuatan hukum tetap Tergugat I s/d Tergugat VIII akan mengalihkan, menjual atau memindah tangankan menghibahkan tanah terpekara kepada pihak lain, oleh karena itu Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar sudi kiranya untuk meletakkan sita penjagaan (Conservatoir Beslaag) atas tanah terpekara.
Bahwa guna menjamin tuntutan Penggugat agar Tergugat I s/ X membayar kerugian materil dan moril tersebut diatas tidak menjadi hampa adanya, maka beralasan menurut hukum, apabila Penggugat memohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kls I B Lubuk Pakam untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta benda Tergugat I s/d X baik benda bergerak maupun tidak bergerak.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini adalah didasarkan atas bukti-bukti yang authentic dan cukup eksepsional yang kebenarannya tidak dapat disangkal oleh Tergugat I s/d X, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I- B Lubuk Pakam, agar menyatakan putusan dalam perkara ini dpat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau Kasasi (Uit Voerbar bij Vooraad).
Berdasarkan uraian-uraian Penggugat diatas, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri KLs I- B Lubuk Pakam, agar sudi kiranya mengambil Putusan hukum dalam perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Primair :
Mengabulak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita penjagaan (Conservatoir Beslaag ) atas tanah terpekara.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag ) atas harta benda bergerak milik Tergugat I s/d X yang telah diletakkan dalam perkara ini.
Menyatakan dalam hukum perbuatan dan tindakan Tergugat I s/d X tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan dalam hukum Putusan Pengadilan Negeri Kls I –B Lubuk Pakam Bo.51/Pdt.G/2007/PN.LP tertanggal 12 Nopember 2007 tersebut adalah batal dan tidak berkekuatan hkum.
Menyatakan dalam hukum sertifikat Hak Guna Usaha No. 41/Desa Kuala Namutertanggal 19 Juni 2003, atas nama Penggugat adalah sah secar hukum.
Menyatakan dalam hukum tanah terpekara yang terletak di Desa Kuala Namu kecamatan beringin Kab.Deli Serdang Prop. Sumatera Utara disebut juga Desa Kuala Namu Pasar VI, kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Prop. Sumatera Utara, seluas + 190.000 M2 (kurang lebih Sembilan belas ribu meter persegi ) = + 19 Ha (Sembilan belas Ha) :yang keseluruhan merupakan satu kesatuan yang batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tembok bandara Kuala Namu.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Parit
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Pasar VI
- Sebelah Barat berbatasan dengan Parit batas Kebun tanjung Garbus –Pabrik dengan perincian tanah yang dikuasai, diusahai oleh :
Tergugat I:
Seluas + 20.000 M2 (kurang lebih dua puluh ribu meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatas dengan tanah HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat;
Sebelah selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat;
b. Seluas + 13,510 M2( kurang lebih tiga belas ribu lima ratus sepuluh meter persegi ).
Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
c. Seluas + 13,510 M2 ( kurang lebih tiga belas ribu lima ratus sepuluh meter persegi ). dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
d. Seluas + 11.500 M2( kurang lebih sebelas ribu lima ratus meter persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tembok Bandara Kuala Namu.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
e. Seluas + 3750 M2 (kurang lebih tiga ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tembok Bandara Kuala Namu.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
f. Seluas + 9200 M2( kurang lebih Sembilan ribu dua ratus meter persegi ). dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tembok Bandara Kuala Namu.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
g. Seluas + 11.100 M2( kurang lebih sebelas ribu sertaus rupiah meter persegi ). dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tembok Bandara Kuala Namu.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat II telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 16.000 M2
( kurang lebih enam belas ribu meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat III telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 19.800 M2
( kurang lebih Sembilan belas ribu delapan ratus meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat IV telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 13.125 M2
( kurang lebih tiga bela ribu seratus dua puluh lima meter persegi ). dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat V telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 11.230 M2 ( kurang lebih sebelas ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat VI telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 16.125 M2 (kurang lebih enam belas ribu seratus dua puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat VII telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 17.360 M2
( kurang lebih Tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh ribu meter persegi ), dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat VIII telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 13.200 M2 (kurang lebih tiga belas ribu dua ratus meter persegi ),dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Adalah sah merupakan bahagian dari areal HGU Penggugat sesuai dengan Sertifikat HGU No.41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003.
Menyatakan dalam hukum surat –surat yang dijadikan oleh Tergugat I s/d IV, Pewaris Tergugat V dan Tergugat VI s/d VIII sebagai dasar untuk mengklaim tanah terpekara yaitu :
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan Sawah /Ladang No.005/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Kemat yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan Tanah Sawah /Ladang No.011/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Sawan yang dikeluarkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah, berkaitan dengan surat penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan Tanah Sawah Ladang No.013/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Ibrahim yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah, berkaitan dengan surat penyerahan atas tanah Penyerahana atas tanah tanggal 04 Desember 1969;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Tanah Penerimaan Tanah Sawah /Ladang No.010/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Buono yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah, berkaitan dengan surat penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969.
Surat Penyerahan tanah atas tanah tanggal 4 Desember 1969.
Surat Penyerahan tanah atas tanah tanggal 4 Desember 1969.
Surat Penyerahan tanah atas tanah tanggal 4 Desember 1969.
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/ Ladang No.008/K.Namo. Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Rantam yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaanTanah Sawah Ladang No.001/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Gimun yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan Tanah Sawah Ladang No.012/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Suroto yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah;
Surat Keterangan Tentang Pemabgian dan penerimaan Tanah Sawah Ladang No.06/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Sangat yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah;
Surat Keterangan Tentang Pemabgian dan penerimaan Tanah Sawah Ladang No.007/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Markam yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tana;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan Tanah Sawah Ladang No.004/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Kormodinomo seluas 17.360 M2(Tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh meter persegi )yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah;
Surat Keterangan Tentang Pemabgian dan penerimaan Tanah Sawah Ladang No.002/K.Namo/Ketj.L.Pakam/DStanggal 12 Februari 1954 atas namaSumadi yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah.
adalah tidaklah sah secara hukum dan tidak berkekuatan hukum;
Menghukum Tergugat I s/ d VIII untuk membongkar bangunan pagar yang dibuat oleh Tergugat I s/d VIII dari atas terpekara.
Menghukum Tergugat I s/ d VIII untuk mengembalikan tanah terpekara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat untuk dapat dikuasai, diusahai secara leluasa oleh Penggugat selaku pemegang HGU yang sah atas tanah terpekara.
Menghukum Tergugat I s/d X untuk membayar ganti kerugian materil dan moril yang dialami, diderita Penggugat kepada Penggugat kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian materil sebesar Rp. 10.450.000.000.- (sepuluh Milyar empat ratus lima puluh juta rupiah).
Kerugian Moril sebesar Rp. 10.000.000.000.- (Sepuluh milyar rupiah).
Jadi jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 20.450.000.000.- (Dua puluh Milyar empat ratus lima puluh juta rupiah).
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulun walaupun ada verzat, banding atau Kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad ).
Menghukum Tergugat I s/d X untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Dalam peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqua Et Bono).
Mengutip serta memperhatikan semua uraian-uraian tentang hal tersebut yang termuat dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 10 Februari 2011 No. 79/Pdt.G/2009/PN-LP, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat- I, Tergugat - II,Tergugat - III, Tergugat - IV, Tergugat -V, Tergugat - VI, Tergugat -VII, Tergugat - VIII, dan Tergugat - X tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan dalam hukum perbuatan dan tindakan tergugat -I s/d Tergugat-X tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan dalam hukum sertifikat Hak Guna Usaha No. 41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003, atas nama Penggugat adalah sah secara hukum;-
Menyatakan dalam hukum tanah terperkara yang terletak di Desa Kuala Namu Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara disebut juga Desa Kuala namu Pasar VI, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, seluas ±190.000 M2 (kurang lebih seratus Sembilan puluh ribu meter persegi) = ± 19 Ha (kurang lebih Sembilan belas Ha) yang keseluruhan merupakan satu kesatuan yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tembok bandara Kuala Namu ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Parit;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Pasar VI;
Sebelah Barat berbatasan dengan Parit batas Kebun Tanjung Garbus
Pabrik dengan perincian tanah yang dikuasai, diusahai oleh :
Tergugat I:
Seluas + 20.000 M2 (kurang lebih dua puluh ribu meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatas dengan tanah HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat;
Sebelah selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat;
b. Seluas + 13,510 M2( kurang lebih tiga belas ribu lima ratus sepuluh meter persegi ).
Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
c. Seluas + 13,510 M2 ( kurang lebih tiga belas ribu lima ratus sepuluh meter persegi ). dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
d. Seluas + 11.500 M2( kurang lebih sebelas ribu lima ratus meter persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tembok Bandara Kuala Namu.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
e. Seluas + 3750 M2 (kurang lebih tiga ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tembok Bandara Kuala Namu.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
f. Seluas + 9200 M2( kurang lebih Sembilan ribu dua ratus meter persegi ). dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tembok Bandara Kuala Namu.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
g. Seluas + 11.100 M2( kurang lebih sebelas ribu sertaus rupiah meter persegi ). dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tembok Bandara Kuala Namu.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat II telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 16.000 M2 (kurang lebih enam belas ribu meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat III telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 19.800 M2 (kurang lebih Sembilan belas ribu delapan ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat IV telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 13.125 M2 (kurang lebih tiga bela ribu seratus dua puluh lima meter persegi). dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat V telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 11.230 M2 (kurang lebih sebelas ribu dua ratus tiga puluh meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat VI telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 16.125 M2 (kurang lebih enam belas ribu seratus dua puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat VII telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 17.360 M2 (kurang lebih Tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat VIII telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 13.200 M2 (kurang lebih tiga belas ribu dua ratus meter persegi ),dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Adalah sah merupakan bahagian dari areal HGU Penggugat sesuai dengan Sertifikat HGU No.41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003.
Menyatakan dalam hukum surat – surat yang dijadikan oleh Tergugat I s/d Tergugat IV, Pewaris Tergugat V dan Tergugat VI s/d Tergugat VIII sebagai dasar untuk mengklaim tanah terpekara yaitu :
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan tanah Sawah /Ladang No.005/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Kemat yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaantanah Sawah Ladang No.011/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Sawan yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah, berkaitan dengan surat penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969 ;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan tanah Sawah Ladang No.013/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Ibrahim yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah, berkaitan dengan surat penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969 ;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan tanah Sawah Ladang No.010/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Buono yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah, berkaitan dengan surat penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969 ;
Surat Penyerahan tanah atas tanah tanggal 4 Desember 1969 ;
Surat Penyerahan tanah atas tanah tanggal 4 Desember 1969 ;
Surat Penyerahan tanah atas tanah tanggal 4 Desember 1969 ;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan tanah Sawah/ Ladang No.008/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Rantam yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah ;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan tanah Sawah /Ladang No.001/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Gimun yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah ;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan tanah Sawah/ Ladang No.012/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS,tanggal 12 Februari 1954 atas nama Suroto yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah ;
Surat Keterangan Tentang Pemabgian dan penerimaan tanah Sawah/ Ladang No.006/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Sangat yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah ;
Surat Keterangan Tentang Pemabgian dan penerimaan tanah Sawah /Ladang No.007/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Markam yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah.
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan tanah Sawah Ladang No.004/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Kormodinomo yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah ;
Surat Keterangan Tentang Pemabgian dan penerimaan tanah Sawah Ladang No.002/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Sumadi yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah ;
Adalah tidaklah sah secara hukum dan tidak berkekuatan hukum ;
Menghukum Tergugat - I s/ d Tergugat - VIII untuk membongkar bangunan pagar yang dibuat oleh Tergugat I s/d VIII dari atas terpekara ;
Menghukum Tergugat I s/dVIII untuk mengembalikan tanah terpekara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat untuk dapat dikuasai, diusahai secara leluasa oleh Penggugat selaku pemegang HGU yang sah atas tanah terpekara;
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI
Menghukum Penggugat dr./Tergugat dk. untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 3.491.000,- (Tiga juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah)
Membaca Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Perkara Nomor : 79/Pdt.G/2009/PN.LP, yang menerangkan bahwa isi putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diberitahukan dengan sempurna kepada:
Penggugat, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 03 Juni 2011;
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat VII dan Tergugat VIII oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 30 September 2011;
Tergugat III, Tergugat V, Tergugat dan VI, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 23 September 2011;
Tergugat IX, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Kepala Desa Dagang Kerawan pada tanggal 30 September 2011;
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh S. SIMANJORANG, SH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang menerangkan bahwa Tergugat X/ Pembanding I telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 Februari 2011, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada :
Penggugat/ Terbanding oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 05 Oktober 2012;
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat VII dan Tergugat VIII oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 30 September 2011;
Tergugat III, Tergugat V, Tergugat dan VI, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 23 September 2011;
Tergugat IX, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Kepala Desa Dagang Kerawan pada tanggal 30 September 2011;
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh S. SIMANJORANG, SH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang menerangkan bahwa Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI/ Pembanding II telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 03 Oktober 2011, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada :
Penggugat, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 05 Oktober 2011;
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat VII dan Tergugat VIII oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 14 Oktober 2011;
Tergugat IX, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Kepala Desa Dagang Kerawan pada tanggal 18 Januari 2012;
Tergugat X, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 28 Oktober 2011;
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh S. SIMANJORANG, SH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang menerangkan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat VI dan Tergugat VIII/ Pembanding III telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 14 Oktober 2011, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada :
Penggugat, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 21 Desember 2011;
Tergugat III, Tergugat V, Tergugat dan VI, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 01 Desember 2011;
Tergugat IX, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Kepala Desa Dagang Kerawan pada tanggal 30 September 2011;
Tergugat X, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 28 Oktober 2011;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat X/ Pembanding I tertanggal 30 Maret 2012, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 16 April 2012, Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan sempurna kepada kepada :
Penggugat/ Terbanding, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 14 Mei 2012;
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat VII dan Tergugat VIII oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 27 April 2012;
Tergugat III, Tergugat V, Tergugat dan VI, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 26 April 2012;
Tergugat IX, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Kepala Desa Dagang Kerawan pada tanggal 26 April 2012;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/ Terbanding tertanggal 31 Mei 2012, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 06 Juni 2012, Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan sempurna kepada :
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat VII dan Tergugat VIII oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 18 Juni 2012;
Tergugat III, Tergugat V, Tergugat dan VI, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 14 Juni 2012;
Tergugat IX, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui ahli warisnya yang bernama Nining Budiarti pada tanggal 27 Agustus 2012;
Tergugat X, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 18 Juni 2012;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VI/ Pembanding II tertanggal 30 Januari 2012, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 30 Januari 2012, Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan sempurna kepada kepada :
Penggugat/ Terbanding, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 8 Februari 2012;
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat VII dan Tergugat VIII oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 30 Januari 2012;
Tergugat IX, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Kepala Desa Dagang Kerawan pada tanggal 27 Agustus 2012;
Tergugat X, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 31 Januari 2012;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/ Terbanding tertanggal 08 Februari 2012, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 08 Februari 2012 2012, Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan sempurna kepada :
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat VII dan Tergugat VIII oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 08 Februari 2012;
Tergugat III, Tergugat V, Tergugat dan VI, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 09 Februari 2012;
Tergugat IX, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Kepala Desa Dagang Kerawan pada tanggal 09 Februari 2012;
Tergugat X, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 09 Februari 2012;
Membaca Risalah Pemberitahuan Membaca Berkas Banding Perkara No. 79/Pdt.G/2009/PN-LP. yang diberitahukan kepada :
Penggugat/ Terbanding, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 05 Oktober 2011;
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat VII dan Tergugat VIII oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 14 Oktober 2012;
Tergugat III, Tergugat V, Tergugat dan VI, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 01 Desember 2011;
Tergugat IX, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Kepala Desa Dagang Kerawan pada tanggal 30 September 2011;
Tergugat X, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 28 Oktober 2011;
yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada pihak berperkara tersebut diatas telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara No. 96/Pdt.G/2010/PN-LP, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat X/ Pembanding I, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat dan VI/ Pembanding II dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat VII dan Tergugat VIII/ Pembanding III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan memcermati sistematika atau susunan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa sistematika atau susunan putusan tersebut, tidak lazim menurut hukum acara perdata secara teoritik maupun praktik yang akan berpengaruh terhadap pemahaman para pihak dalam perkara maupun bagi perkembangan hukum acara perdata.
Menimbang, oleh karena itu Majelis Hakim Tinggi akan memperbaiki sistematika atau susunan putusan tersebut dan menambah pertimbangan sesuai pendapat Majelis Hakim Tinggi sebagaimana terurai dibawah ini.
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepesi
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan mencermati pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang eksepsi Tergugat/Pembanding; maka Majelis Hakim Tinggi akan menambah dan memperbaiki pertimbangan tersebut sebagai berikut :
Menimbang, terhadap eksepsi tentang Surat Kuasa Khusus No.II.O/SK/55/ V/ 2009, tanggal 29 Mei 2009 tidak sah dan cacat hukum karena tidak diberikan Direktur Utama , tapi Direktur SDM/Umum.
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 4 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ,sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; kedua undang-undang mana menggunakan istilah Direksi; bukan Direktur Utama saja.
Menimbang bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 berbunyi: Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Menimbang, bahwa Pasal 93 ayat (3) ayat (5) dan (6) Undang-undang ini mengatur bahwa Direksi terdiri atas 1 0rang atau lebih . Dalam hal Direksi terdiri dari 2 orang atau lebih , pembagian tugas dan wewenang pengurusan diantara anggota direksi yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Bila tidak ditetapkan RUPS maka ditetapkan melalui Keputusan Direksi. Oleh karena itu menurut Majelis Hakim Tingkat Banding bila surat kuasa khusus tersebut diberikan oleh Direktur SDM/ Umum sebagai salah satu Dewan Direksi , sangat berhubungan dengan pertanyaan , apakah Anggaran Dasar yang terdapat dalam setiap Akta pendirian Perseroan Terbatas tersebut mendelegasikan kewenangan mewakili perusahaan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing direkturnya. Ternyata Tergugat tidak menjelaskan bahwa surat kuasa itu diberikan oleh Direktur SDM/ Umum telah melanggar atau bertentangan dengan Akta Pendirian atau Anggaran Dasar PTPN II .Dengan demikian sepanjang tidak ada pelanggaran atau pertentangan dengan Akta pendirian PTPN II maka Surat Kuasa Khusus dimaksud adalah sah. Dengan demikian alasan eksepsi ini tidak beralasan dan harus ditolak.
Menimbang bahwa, tentang eksepsi bahwa gugatan penggugat kabur karena tidak mendalilkan luas dan batas obyek sengketa , menurut Majelis Hakim Tinggi , ternyata dari gugatan jelas terbaca dalil gugatan bahwa obyek sengketa seluas 19 ha yang dikuasai masing-masing tergugat dengan luas dan batas-batas yang diuraikan adalah merupakan bagian dari keseluruhan tanah seluas 287 ,756 ha sesuai SHGU No.41 Desa Kualanamu, tanggal 19 Juni 2003 atas nama PTPN II. Dengan demikian eksepsi ini juga tidak beralasan dan harus ditolak.
Menimbang, bahwa tentang eksepsi selain dan selebihnya , Majelis Hakim Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan akan mengambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tinggi .
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh eksepsi para tergugat / pembanding harus ditolak dan selanjutnya putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi ini harus dikuatkan.
Dalam Pokok Perkara
Menimbang bahwa setelah membaca dan mencermati pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama Dalam Pokok Perkara, maka Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan tersebut perlu diperbaiki, untuk mempertegas pertimbangan hukum dalam perkara ini agar para pihak berperkara memahami alasan pengadilan Tinggi memgambil putusan dalam perkara tersebut ; Demikian pula Majelis Hakim Tinggi perlu menambahkan pertimbangan sehubungan dengan Memori Banding yang diajukan oleh para Pembanding dahulu para tergugat.
Menimbang, bahwa pada pokoknya memori banding yang diajukan oleh para pembanding dapat disimpulkan beberapa keberatan ,yang akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Tanda-tanda batas HGU No. 41 tidak sesuai dengan Peraturan Perundang -undangan tentang Tanah /Agraria yang berlaku, dan Penggugat tidak dapat menunjuk batas –batas yang dimaksud dalam gugatan , pada saat sidang lapangan.
Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti T.1 s/d T.11 dan bukti Peta , sesuai bukti surat Tergugat III,V dan VI, yaitu surat yang dikeluarkan Gubernur yang sampai saat ini belum dibatalkan . Jadi Pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bukti tersebut tidak berlaku lagi karena obyek sengketa telah ditinggalkan , padahal obyek sengketa ditinggalkan karena diusir oleh PTPN dengan dituduh sebagai Partai Komunis Indonesia ( PKI ) pada tahun 1976.
Penggugat/ Terbanding tidak dapat memperlihatkan /menunjukan bukti Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 41 dan tidak menunjukkan aslinya , sebaliknya BPN Deli Serdang yang menunjukkan Buku tanah secara keseluruhan .
Dalam Keputusan BPN No . 42/HGU/BPN/2002,terdapat pengurangan ( Lapangan terbang ) Bandara Kuala Namu, yang mengakibatkan Sertifikat HGU No.41 telah berakhir masa berlakunya .
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah menafsirkan Putusan No.51/ Pdt.G/2007/ PN.LP, baik berupa penilaian terhadap bukti-bukti para Tergugat berupa Surat Pembagian dan Penerimaan Tanah / Ladang oleh Gubernur Sumatera Utara berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri No. 12/5/14 tahun 1951, maupun penafsiran bahwa Pemerintah hanya memberi “ Hak Garap “
Menimbang, tentang keberatan ke 1, ke 3 dan ke 4.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan ini telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama berdasarkan bukti P.5 dan P.8. yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Menurut Majelis Hakim Tinggi, terbitnya suatu sertifikat atas tanah merupakan kewenangan dan otoritas Badan Pertanahan Nasional ,dengan persyaratan dan ketentuan baik secara prosedur maupun materiel/ substansial , termasuk melaksanakan Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN No.3 Tahun 1997 sehubungan dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 maupun Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha , Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Dengan demikian kedua surat bukti diatas masing-masing SHGU No.41 / Desa Kuala Namu tanggal 19 Juni 2003 atas nama PTPN II ( Persero) maupun Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/HGU/BPN/2002 tentang Pemberian Perpanjangan HGU dimaksud secara formal sah, kecuali pada saat poses penerbitan SHGU tersebut ada fakta lain yang membuktikan bahwa telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh BPN atau petugas BPN terhadap ketentuan perundangan-undangan yang disebutkan diatas.
Menimbang bahwa ternyata para pembanding dahulu para tergugat tidak membuktikan adanya penyimpangan dimaksud. .
Menimbang , bahwa dengan Surat Keputusan Kepala BPN dan SHGU yang dimiliki oleh Penggugat sebagaimana bukti P.8 dan P.5 diatas memberi hak yang kuat kepada Penggugat karena telah memenuhi asas pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 2 (c) dan Pasal 32 ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 1997, yang menentukannya sebagai alat pembuktian yang kuat. Sedangkan mengenai keberatan para pembanding bahwa yang menunjukan asli, surat bukti diatas adalah pihak BPN bukan penggugat ,sebenarnya tidak beralasan karena dalam praktek pengadilan peristiwa seperti itu sering dilakukan dan bahkan cukup dipercaya karena yang menunjuk bukti tersebut adalah instansi yang berwenang menerbitkan dan menyimpan dokumen tersebut.
Dengan tambahan pertimbangan ini maka Majelis Hakim Tinggi membenarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pertama yang diuraikan pada halaman 74 sampai halaman 77.
Menimbang ,tentang keberatan ke 2 dan ke 5.
Menimbang, terhadap keberatan ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menujuk pada halaman 78 sampai 80 putusan Pengadilan Negeri yang dibanding ini, dimana Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menguraikan penilaiannya terhadap bukti para Tergugat / Pembanding tersebut yang dihubungkan dengan bukti T.25 (d.h.i. bukti T.25 DK/P.25 DR) . Didalam bukti mana ternyata dibuat oleh pejabat yang sama yang juga menerbitkan surat bukti T.1 DK/P.1 DR s/d T.11 DK/P.11DR, yaitu GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI SUM.UTARA U.B. RESIDEN/KEPALA KANTOR PENYELENGGARA PEMBAGIAN TANAH dengan menyebut TANAH SUGUHAN dan TANAH GARAPAN.
Menimbang, bahwa selain itu bila dicermati bukti-buktgi T.1 DK/P.1 DR s/d T.11 DK/P.11 DR, isinya menyebutkan antara lain tanah tersebut letaknja masuk kebun Kwalanamo jang dulunja termasuk konsesi VDM Kualanamo sedangkan dibagian akhir tertulis Dengan perdjandjian segala peraturan-peraturan jang berhubungan dengan tanah dimaksud jang sudah ada baikpun jang akan diadakan mesti dituruti oleh jang menerima pembahagian ini.
Menimbang, bahwa dari isi surat-surat bukti diatas Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa para tergugat /pembanding belum dapat menjadikannya sebagai alas hak milik . Pendapat Majelis Hakim Tinggi ini didasarkan pada asal-usul tanah tersebut yang berasal dari hak NV.Van Deli Maatschapij yang tentunya berupa hak barat, sehingga berdasarkan isi surat –surat bukti diatas maka setiap orang yang mendapat pembagian tersebut berdasarkan UUPA serta Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1961, haruslah dikonversi lebih dulu, tidak serta merta beralih menjadi hak-hak sebagaimana disebutkan dalam UUPA dan peraturan pelaksaannya. Ketentuan ini berbeda dengan tanah-tanah yang memang sejak awal berasal dari hak-hak adat atau hak Indonesia.
Disamping itu bila dihubungkan dengan Kepmendagri No.Agr. 12/5/14 ,tanggal 28 Juni 1951 maka tanah yang dipisahkan dari perkebunan NV.van Deli Maatschapij tersebut dikembalikan kepada negeri atau menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Oleh karena Negara menguasai maka kemudian oleh Pemerintah, tanah negara tersebut dibagi kepada rakyat yang menggarap , tidak serta merta menjadi hak milik , tapi masih harus diikuti dengan kewenangan pemerintah untuk memberikan “ Kartu Tanda Pendaftaran “ kepada petani penggarap yang telah terdaftar yang dikeluarkan oleh camat, sesuai surat Menteri Agraria No.K.U.3/3/6 tanggal 24 juli 1954. Namun ternyata para Tergugat Pembanding tidak membuktikan hal itu.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan pembanding / para tergugat bahwa mereka meninggalkan tanah tersebut karena diusir oleh penggugat dengan alasan dituduh PKI , menurut Majelis Hakim Tinggi haruslah dibuktikan peristiwa tersebut. Dari alat bukti yang diajukan pembanding/ tergugat ternyata hanyalah keterangan saksi Gito Kamil namun ia tidak menjelaskan peristiwatersebut. Keterangan saksi mana berdiri sendiri sehingga tidak memiliki kekuatan . Selain itu ternyata para pembanding / tergugat tidak dapat membuktikan penguasaan mereka, setidaknya bukti pembayaran pajak yang diakui sebagai bukti penguasaan atas obyek yang dikuasai. Bahkan sebaliknya terbukti bahwa diatas obyek sengketa terdapat bangunan dan tanaman produktif milik penggugat PTPN II. Sedangkan para Tergugat/ Pembanding diantaranya menjadi karyawan Penggugat baik sejak PTPN IX sampai berganti menjadi PTPN II kira-kira selama 37 tahun. Dalam rentang waktu mana tidak ada diantara para Tergugat/ Pembanding yang keberatan dan baru mengajukan gugatan kepada pihak lain, misalnya dalam perkara No.51/Pdt.G/2007/PN.LP;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pendapat diatas maka Majelis Hakim Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah menafsirkan putusan dalam perkara aquo bahwa tanah sengketa diberikan kepada para Pembanding/ dahulu Tergugat sebagai tanah garapan;
Menimbang, bahwa selain itu, terlepas dari alasan keberatan banding yang dikemukakan oleh para pembanding, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan memperbaiki pula pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang status hukum surat-surat yang dimilliki para pembanding/ Tergugat sebagaimana dipertimbangkan didalam putusan Pengadilan Negeri tersebut halaman 95 s/d 97;
Menimbang, bahwa surat-surat dimaksud dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga menurut hukum tetap sah, namun sebagaimana telah dipertimbangkan baik dalam putusan ini maupun putusan Pengadilan Negeri yang dibanding maka surat tersebut tidak memiliki kekuatan sebagai alas hak kepemilikan atas tanah/ objek sengketa;
Menimbang, bahwa demikian pula putusan No.51/Pdt.G/2007/PN.LP tanggal 12 Nopember 2007 tersebut tetap sah dan berkekuatan hukum tetap, namun isinya hanya berlaku bagi pihak-pihak perkara, sedangkan tidak mengikat pihak lain, termasuk Penggugat/ Terbanding, bila ternyata ada pembuktian lain yang dapat melemahkan kekuatan berlaku putusan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian keberatan ini tidak beralasan, dan selanjutnya Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim pertama selebihnya telah benar dan harus dikuatkan.
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa setelah membaca dan menelaah uraian pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama maka Majelis Hakim Tinggi sependapat dan akan mengambil alih sebagai pertimbangan dalam putusan banding ini, mengingat ternyata para pembanding tidak mengemukakan keberatan khusus kecuali menegaskan kembali keberatan sebagaimana diuraikan sebagai keberatan dalam memori bandingnya terhadap putusan dalam konvesi.
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan dalam rekonvensi ini juga harus dikuatkan.
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan Majelis Hakim Tinggi diatas terhadap memori para pembanding sekaligus mencakup kontra memori banding dari penggugat/ Terbanding.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 10 Pebruari 2011 Nomor : 79/Pdt.G/2009/ PN.LP ini, dikuatkan maka pihak pembanding dahulu Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi berada dipihak yang kalah maka menurut hukum Pembanding dahulu tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan.
Memperhatikan pasal Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari para pemohon banding tersebut.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ,tanggal 10 Pebruari 2011 Nomor 79/Pdt.G/2009/PN.LP, yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai sistematika atau susunan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat - I, Tergugat - II, Tergugat - III, Tergugat - IV, Tergugat -V, Tergugat - VI, Tergugat -VII, Tergugat - VIII, dan Tergugat - X tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan dalam hukum perbuatan dan tindakan tergugat -I s/d Tergugat-X tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan dalam hukum sertifikat Hak Guna Usaha No. 41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003, atas nama Penggugat adalah sah secara hukum;-
Menyatakan dalam hukum tanah terperkara yang terletak di Desa Kuala Namu Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara disebut juga Desa Kuala namu Pasar VI, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, seluas ±190.000 M2 (kurang lebih seratus Sembilan puluh ribu meter persegi) = ± 19 Ha (kurang lebih Sembilan belas Ha) yang keseluruhan merupakan satu kesatuan yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tembok bandara Kuala Namu ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Parit;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Pasar VI;
Sebelah Barat berbatasan dengan Parit batas Kebun Tanjung Garbus
Pabrik dengan perincian tanah yang dikuasai, diusahai oleh :
Tergugat I:
Seluas + 20.000 M2 (kurang lebih dua puluh ribu meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatas dengan tanah HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat;
Sebelah selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat;
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat;
b. Seluas + 13,510 M2( kurang lebih tiga belas ribu lima ratus sepuluh meter persegi ).
Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
c. Seluas + 13,510 M2 ( kurang lebih tiga belas ribu lima ratus sepuluh meter persegi ). dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
d. Seluas + 11.500 M2( kurang lebih sebelas ribu lima ratus meter persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tembok Bandara Kuala Namu.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
e. Seluas + 3750 M2 (kurang lebih tiga ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tembok Bandara Kuala Namu.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
f. Seluas + 9200 M2( kurang lebih Sembilan ribu dua ratus meter persegi ). dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tembok Bandara Kuala Namu.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
g. Seluas + 11.100 M2( kurang lebih sebelas ribu sertaus rupiah meter persegi ). dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan tembok Bandara Kuala Namu.
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat II telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 16.000 M2 (kurang lebih enam belas ribu meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat III telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 19.800 M2 (kurang lebih Sembilan belas ribu delapan ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat IV telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 13.125 M2 (kurang lebih tiga bela ribu seratus dua puluh lima meter persegi). dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat V telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 11.230 M2 (kurang lebih sebelas ribu dua ratus tiga puluh meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat VI telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 16.125 M2 (kurang lebih enam belas ribu seratus dua puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat VII telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 17.360 M2 (kurang lebih Tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Bahwa Tergugat VIII telah menguasai dan mengusahai tanah seluas + 13.200 M2 (kurang lebih tiga belas ribu dua ratus meter persegi ),dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan HGU Penggugat;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah HGU Penggugat
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Sebelah Barat berbatas dengan tanah HGU Penggugat.
Adalah sah merupakan bahagian dari areal HGU Penggugat sesuai dengan Sertifikat HGU No.41/Desa Kuala Namu tertanggal 19 Juni 2003.
Menyatakan dalam hukum surat – surat yang dijadikan oleh Tergugat I s/d Tergugat IV, Pewaris Tergugat V dan Tergugat VI s/d Tergugat VIII sebagai dasar untuk mengklaim tanah terpekara yaitu :
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan tanah Sawah /Ladang No.005/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Kemat yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaantanah Sawah Ladang No.011/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Sawan yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah, berkaitan dengan surat penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969 ;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan tanah Sawah Ladang No.013/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Ibrahim yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah, berkaitan dengan surat penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969 ;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan tanah Sawah Ladang No.010/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Buono yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah, berkaitan dengan surat penyerahan atas tanah tanggal 04 Desember 1969 ;
Surat Penyerahan tanah atas tanah tanggal 4 Desember 1969 ;
Surat Penyerahan tanah atas tanah tanggal 4 Desember 1969 ;
Surat Penyerahan tanah atas tanah tanggal 4 Desember 1969 ;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan tanah Sawah/ Ladang No.008/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Rantam yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah ;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan tanah Sawah /Ladang No.001/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Gimun yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah ;
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan tanah Sawah/ Ladang No.012/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS,tanggal 12 Februari 1954 atas nama Suroto yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah ;
Surat Keterangan Tentang Pemabgian dan penerimaan tanah Sawah/ Ladang No.006/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Sangat yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah ;
Surat Keterangan Tentang Pemabgian dan penerimaan tanah Sawah /Ladang No.007/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Markam yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah.
Surat Keterangan Tentang Pembagian dan penerimaan tanah Sawah Ladang No.004/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Kormodinomo yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah ;
Surat Keterangan Tentang Pemabgian dan penerimaan tanah Sawah Ladang No.002/K.Namo.Ketj.L.Pakam/DS tanggal 12 Februari 1954 atas nama Sumadi yang dikeluarkan oleh Gubernur/ Kepala Daerah Sumatera Utara u.b. Resindence/Kepala Kantor Penyelegaraan Pembagian Tanah;
Adalah sah secara hukum namun tidak berkekuatan hukum sebagai alas hak milik atas tanah tersebut dan tidak mengikat Penggugat;
Menghukum Tergugat - I s/ d Tergugat - VIII untuk membongkar bangunan pagar yang dibuat oleh Tergugat I s/d VIII dari atas terpekara;
Menghukum Tergugat I s/dVIII untuk mengembalikan tanah terpekara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat untuk dapat dikuasai, diusahai secara leluasa oleh Penggugat selaku pemegang HGU yang sah atas tanah terperkara;
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum para Tergugat Konvensi/ Para pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan, dan untuk Pengadilan Tinggi ditaksir sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah )
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SENIN tanggal 25 MARET 2013, oleh Kami MARUAP D. PASARIBU, SH. MHum. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, H. MAENONG, SH. MH. dan SYAMSUL BAHRI BORUT, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 19 Nopember 2012 No. 329/PDT/2012/PT-MDN, putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 03 APRIL 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh BHINNEKA PUTRA GINTING, SH. MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri kedua belah pihak berperkara maupun Kuasa Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
H. MAENONG, SH. MH. MARUAP. D. PASARIBU, SH. MHum.
ttd
SYAMSUL BAHRI BORUT, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ttd
BHINNEKA PUTRA GINTING, SH. MH.
Ongos-ongkos :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-
Untuk salinan sesuai dengan aslinya
PANITERA,
TJATUR WAHJOE B. S. P., SH, M.Hum.
NIP. 19630517 199103 1 003.