128/PID/2017/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 128/PID/2017/PT.SMR
Nama lengkap : YUDHI WINARDI Bin HADI WIYONO (Alm). Tempat lahir : Balikpapan. Umur / tgl lahir : 40 Tahun / 23 September 1975 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Perum PGRI Blok V No.24 RT.044 Kel. Gn Bahagia Kec. Balikpapan Selatan / Jl. MT Haryono No.30 RT38 Kampung Damai Kel. Damai Kec. Balikpapan Selatan. Agama : Islam Pekerjaan ; Karyawan Swasta
- Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 128/PID/2017/PT.SMR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : YUDHI WINARDI Bin HADI WIYONO (Alm).
Tempat lahir : Balikpapan.
Umur / tgl lahir : 40 Tahun / 23 September 1975
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Perum PGRI Blok V No.24 RT.044 Kel. Gn Bahagia Kec. Balikpapan Selatan / Jl. MT Haryono No.30 RT38 Kampung Damai Kel. Damai Kec. Balikpapan Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan ; Karyawan Swasta
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 31 Mei 2017 Nomor 782/Pid.Sus/2016/PN.Bpp, dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 15 Desember 2016 Nomor.Reg.Perkara: PDM-500.a/BALIK/12/2016, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa YUDHI WINARDI bin (alm) HADI WIYONO pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015, sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di Perum Wika Cluster The Green A-1 Kel. Gn Samarinda Kec Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan Desember 2015 terdakwa mendistribusikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dari HP terdakwa dengan nomor 081254269777 ke HP saksi korban dengan nomor 081350800875 dan informasi elektronik berupa pesan singkat tersebut berisi KALAU NANTI AKU BISA DAPAT KAMU, AKAN SAYA POTONG KONTOLMU. SEMUA PERMASALAHAN INI ADA DI KONTOLMU. KALAU MEMANG KAMU LAKI-LAKI JANTAN DAN LAKI LAKI BERTANGGUNG JAWAB, TIDAK PERLU MASALAH INI KAMU BERITAHU KE ISTRIMU MAUPUN ERSTINE, BIAR KITA BERUDA SAJA YG MENYELESAIKAN PERTUMPAHAN DARAH INI, kemudian pesan tersebut oleh saksi korban tidak ditanggapi dan selanjutnya terdakwa datang ke Klinik ALIA tempat saksi korban praktek sebagai dokter dan terdakwa membuat keributan di klinik tersebut, dan sekitar bulan Februari 2016 terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, dan sekitar bulan Juli 2016 pada saat saksi korban sedang sarapan kemudian terdakwa menakut-nakuti saksi korban, dan sekitar tanggal 18 Juli 2016 sekitar pukul 14.17 wita saksi korban mendapat telepon dari terdakwa yang berkata HATI HATI KESELAMATANMU, JAUHI ISTRI ORANG, lalu sekitar bulan Juli 2016 saksi korban diberitahu oleh mantan istri terdakwa yaitu saksi ERISTINE ENING WAHYUNIARTI bin WARTA bahwa terdakwa mengancam saksi korban dengan mengirimkan pasan singkat kepada mantan istri terdakwa yang berisi KALAU ADA APA APA DENGAN OTTO, BUKAN URUSANMU, SAYA TIDAK TAKUT DENGAN POLISI, SAYA TIDAK TAKUT MASUK PENJARA, SAYA TIDAK TAKUT SIAPAPUN, KUMPULKAN SEMUA KEKUATAN SE BALIKPAPAN, kemudian pada tanggal 20 Juli 2016 saksi korban mendapat telepon dari nomor tidak dikenal dan berkata HATI HATI KESELAMATANMU, SAMA ANAK DAN ISTRIMU, SEBENTAR LAGI AKAN TERJADI APA APA, tetapi saksi korban mengenal suara tersebut sebagai suara terdakwa, kemudian terdakwa mengirim pesan singkat ke HP saksi korban berisi EH CU HATI HATI AJA KAMU SDH KU TAU DATAMU JAGA2 AJA ANAK SAMA ISTRIMU PASTI ADA YANG HILANG BIAR KMU RASAKAN SAKIT HATI TUH RASAX KYA APA dan terdakwa mengirimkan pesan singkat dan menelepon saksi korban yang berisi ancaman kekerasan atau manakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi karena terdakwa cemburu dengan saksi korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 29 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 21 Desember 2016. Nomor.Reg.Perkara: PDM-500.a/BALIK/012.6, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut ;
1. Menyatakan terdakwa YUDHI WINARDI bin (alm) HADI WIYONO telah bersalah melakukan tindak pidana, unsur “dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 29 UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan Denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Sony Xperia warna putih beserta simcard dengan nomor 081254269777;
dikembalikan kepada yang berhak tsk. YUDHI WINARDI bin HADI WIYONO.
- 1 (satu) buah handphone Blackberry Gemini seri 8520 no imei: 357256.04.450673.8;
- 1 (satu) buah kartu GSM Telkomsel 081350800875;
Dipergunakan dalam perkara lain an tsk dr. OTTO RAJASA Bin SOEHONO;
4. Membebani supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis dipersidangan Pengadilan Negeri Balikpapan yang pada pokoknya mengakui perbuatannya dan berjanji akan berhati-hati dikemudian hari serta memohon keringanan hukuman;
Menimbang bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Balikpapan dalam perkara Nomor 782/Pid.Sus/2016/PN.Bpp tersebut, pada sidangnya tanggal 31 Mei 2017 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa YUDHI WINARDI Bin HADI WIYONO (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi”;
2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Sony Xperia warna putih beserta simcard dengan nomor telepon 081254269777, dikembalikan kepada YUDHI WINARDI Bin HADI WIYONO;
Sedangkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone Blackberry Gemini seri 8520 no.imei: 357256.04.450673.8;
- 1 (satu) buah kartu GSM Telkomsel 081350800875;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding, sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Banding Dari Penuntut Umum Nomor: 782/Pid.Sus/2016/PN.Bpp. tertanggal 6 Juni 2017 dan selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada terdakwa YUDHI WINARDI Bin HADI WIYONO (Alm) sebagaimana Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 782/Pid.Sus/2016/PN.Bpp tertanggal 13 Juli 2017 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Samarinda, baik kepada Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2017 selama 7 (tujuh) hari kerja, sebagaimana Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara banding dari Wakil Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan tertanggal 29 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai peradilan tingkat banding, setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara terutama turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 31 Mei 2017 Nomor: 782/Pid.Sus/2016/PN.Bpp, maka menurut Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum dari Majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya tersebut, sudah tepat dan benar bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi”, dan juga mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, Hal mana oleh karena dalam pertimbangan putusannya tersebut Majelis Hakim tingkat pertama telah menguraikan dengan jelas dan benar mengenai terpenuhi dan terbuktinya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa namun demikian setelah Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai peradilan tingkat banding, membaca, mempelajari dan mencermati dengan seksama khususnya mengenai dakwaan Penuntut Umum, ternyata Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan peraturan yang lama yaitu pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan peraturan tersebut telah dirubah dengan peraturan yang baru yaitu Undang Undang RI Nomor 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK;
Menimbang, bahwa Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut diberlakukan pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 25 Nopember 2016, sedangkan peristiwa pidana dalam perkara a quo sebagaimana dakwaan Penuntut Umum terjadi pada tanggal 15 Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2015, dan berkas perkara a quo diajukan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 21 Desember 2016 (sebagaimana Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa tertanggal 21 Desember 2016), kemudian pemeriksaan persidangan perkara a quo pada tanggal 28 Desember 2016, sehingga dengan demikian Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut sudah berlaku;
Menimbang, bahwa kemudian pasal 45 didalam UU RI No. 11 Tahun 2008 ternyata didalam UU RI No. 19 Tahun 2016 berubah baik mengenai bunyi/materi maupun penempatan pasalnya, dimana pasal 45 didalam UU RI No. 11 Tahun 2008 berisi 3 (tiga) ayat kemudian didalam UU RI No. 19 Tahun 2016 menjadi berisi 5 (lima) ayat, dan bunyi/materi pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 juga berubah terutama mengenai ancaman pidananya dari berbunyi “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) menjadi pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan “Jikalau Undang Undang diubah, setelah perbuatan itu dilakukan, maka kepada tersangka dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya”;
Menimbang, bahwa dengan uraian pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Pengadilan Tinggi mempedomani ketentuan sebagaimana yang dimaksud didalam peraturan/ketentuan yang baru yaitu pasal 45B Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut;
Menimbang bahwa dengan demikian pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus dan mengadili perkara a quo di tingkat banding ; Dan karena itu maka putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 782/Pid.Sus/2016/PN.Bpp, tanggal 31 Mei 2017 tersebut .masih dapat dipertahankan pada peradilan tingkat banding dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya pekara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan pasal 45B Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut, Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 31 Mei 2017. Nomor 782/Pid.Sus/2016/PN,Bpp yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda, pada hari ini : Selasa, tanggal 17 Oktober 2017, oleh Kami: Mahfud Saifullah, SH. selaku Hakim / Ketua Majelis, Jonny Sitohang, SH. MH. dan Hari Murti, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda tanggal 14 September 2017 Nomor: 128/PID/2017/PT.SMR telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari: Kamis, tanggal 19 Oktober 2017 telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Zulkifli Lubis, SH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Anggota, Hakim / Ketua Majelis,
JONNY SITOHANG, SH.MH MAHFUD SAIFULLAH, SH.
HARI MURTI, SH.MH.
Panitera-Pengganti
ZULKIFLI LUBIS, SH.