242/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 242/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-MUHAMMAD MAULID Als. ULID Bin AHMAD KHOSAIRI
-MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MAULID Als. ULID Bin AHMAD KHOSAIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 992 (sembilan ratus sembilan puluh dua) butir pil jenis Dekstrometorphan; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SELASA tanggal 28 SEPTEMBER 2015, oleh MOHAMMAD AMRULLAH, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, INDRA KUSUMA HARYANTO, S.H.,M.H. dan GRAITO ARAN SAPUTRO, S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh ERNY SUNARTY Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh ARTHEMAS SAWONG, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
PUTUSAN
Nomor 242/Pid.Sus/2015/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | MUHAMMAD MAULID Als. ULID Bin AHMAD KHOSAIRI; |
| : | Rantau; |
| : | 28 Tahun / 06 Juni 1987; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Jl. Gerilya RT.06, Kel. Rantau Kanan, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin; |
| : | Islam; |
| : | Swasta; |
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Polres Tapin tanggal 15 Juni 2015 No. SP.Kap/25/VI/2015/Resnarkoba, pada tanggal 15 Juni 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 15 Juni 2015, No. SP.Han/27/VI/2015/Resnarkoba, sejak tanggal 15 Juni 2015 s/d tanggal 04 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 30 Juni 2015, No. Spp-196/Q.3.17/Euh.1/6/2015, sejak tanggal 05 Juli 2015 s/d tanggal 13 Agustus 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 13 Agustus 2015, No. Print-257/Q.3.17/Euh.2/08/2015, sejak tanggal 13 Agustus 2015 s/d tanggal 01 September 2015 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim, tanggal 21 Agustus 2015, No. 253/Pen.Pid/2015/PN.Rta, sejak tanggal 21 Agustus 2015 s/d tanggal 19 September 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau, tanggal 15 September 2015, No.253/Pen.Pid/2015/PN.Rta, sejak 20 September 2015 s/d tanggal 18 November 2015 ;
Terdakwa menyatakan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 242/Pid/2015/PN.Rta tanggal 21 Agustus 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 242/Pen.Pid/2015/PN.Rta tanggal 21 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MAULID Als ULID Bin AHMAD KHOSAIRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang" melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD MAULID Als ULID Bin AHMAD KHOSAIRI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
992 (sembilan ratus sembilan puluh dua) butir obat jenis Dekstrometrofan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp,2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MAULID Als IJLID Bin AHMAD KHOSAIRI, pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2015 sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015, bertempat di Terminal Gedung Eks Bioskop Rantau Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimanadimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Terdakwa sedang duduk di tengah-tengah Terminal Pasar Raya Rantau kemudian datang anggota Polisi yang sedang melaksanakan Patroli, kemudian Terdakwa mencoba kabur dan langsung ditangkap oleh salah satu Anggota Polisi yang melaksanakkan Patroli tersebut. Setelah itu Terdakwa digeledah dan ditemukan kantong kresek warna hitam yang berisikan pil jenis Dekstro sebanyak 992 (sembilan ratus sembilan puluh dua) butir yang Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri bagian depan kemudian laki-laki tersebut merogok kantong depan sebelah kanan, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari sdr. Arya (Daftar Pencarian Orang), Bahwa Terdakwa membeli obat Dekstrometrofan dari sdr. Arya dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya. Dalam menjual/mengedarkan Terdakwa mendapat keuntungan pembelian dari sdr. Arya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya dekstrometrofan;
Bahwa terhadap barang bukti berupa pil jenis Dekstro yang telah ditemukan adalah sebanyak 992 (sembilan ratus sembilan puluh dua) butir disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk pengujian laboratorium BPOM RI di Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari laboratorium BPOM RI di Banjarmasin dengan surat Nomor: PM.01.06.1001.06.15.0155.LP tanggal 24 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, Mahdalena Dra., Apt., M.Si. menerangkan sebagai berikut:
Dengan diberi Nomor Lab : 226/L/D/N/2015, berupa 5 (lima) butir tablet warna kuning dengan penandaan "NOVA" pada satu sisi dan "DMP" pada sisi lainnya dengan hasil pemeriksaan adalah positif mengandung "Dekstrometorphan" HBr;
Bahwa sediaan farmasi jenis Dektrometrofan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala Badan POM RI No.HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat mengandung dekstrometrofan sediaan tunggal. Untuk mulai berlakunya pada tanggal 30 Juni 2014;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MAULID Als UI.ID Bin AHMAD KHOSAIRI, pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2015 sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015, bertempat di Terminal Gedung Eks Bioskop Rantau Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Terdakwa sedang duduk di tengah-tengah Terminal Pasar Raya Rantau kemudian datang anggota Polisi yang sedang melaksanakan Patroli, kemudian Terdakwa mencoba kabur dan langsung ditangkap oleh salah satu Anggota Polisi yang melaksanakkan Patroli tersebut. Setelah itu Terdakwa digeledah dan ditemukan kantong kresek warna hitam yang berisikan pil jenis Dekstro sebanyak 992 (sembilan ratus sembilan puluh dua) butir yang Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri bagian depan kemudian laki-laki tersebut merogok kantong depan sebelah kanan, setelah itu tedakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat - obatan tersebut dengan cara membeli dari sdr. Arya (Daftar Pencarian Orang). Bahwa Terdakwa membeli obat Dekstrometrofan dari sdr. Arya dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya. Dalam menjual/mengedarkan Terdakwa mendapat keuntungan pembelian dari sdr. Arya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya dekstrometrofan;
Bahwa terhadap barang bukti berupa pil jenis Dekstro yang telah ditemukan adalah sebanyak 992 (sembilan ratus sembilan puluh dua) butir disisihkan sebanyak 5 (lima) butir untuk pengujian laboratorium BPOM RI di Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari laboratorium BPOM Ri di Banjarmasin dengan surat Nomor: PM.01.06,1001.06.15.0155.LP tanggal 24 juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, Mahdalena Dra., Apt, M.Si. menerangkan sebagai berikut:
Dengan diberi Nomor Lab : 226/L/D/N/2015, berupa 5 (lima) butir tablet warna kuning dengan penandaan "NOVA" pada satu sisi dan "DMP" pada sisi lainnya dengan hasil pemeriksaan adalah positif mengandung "Dekstrometorphan" HBr;
Bahwa sediaan farmasi jenis Dektrometrofan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat mengandung dekstrometrofan sediaan tunggal. Untuk mulai berlakunya pada tanggal 30 Juni 2014;
Bahwa obat tersebut dalam peredarannya harus dilakukan oleh tenaga farmasi atau toko obat yang memiliki izin atau diedarkan oleh sarana yang memiliki wewenang, sedangkan Terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi dan dalam melakukan penjualan obat Dekstromethorphan tersebut tidak ada memiliki legalitas berupa Surat ijin.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Jo 108 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
FIRMAN HIDAYAT Bin KARSALI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota polisi dan Polres Tapin;
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekitar pukul 12.00 Wita di Terminal Gedung Eks Bioskop Rantau, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin;
Bahwa awal mulanya saksi bersama degan rekan saksi lainnya sekitar jam 11.30 WITA melaksanakan giat pekat yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Tapin, setelah sampai di terminal Pasar Raya Rantau tepatnya di Gedung Eks Bioskop Rantau saksi beserta rekan saksi langsung mengamankan Terdakwa karena berusaha kabur pada saat kami tiba dan pada saat melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan bungkusan kantong plastik yang berisikan obat jenis Dextro sebanyak 992 (Sembilan ratus Sembilan puluh dua) butir, kemudian Terdakwa kami bawa ke Polres Tapin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terdakwa memperoleh pil Dextro tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Arya (DPO) yang beralamat di Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kemudian dijual lagi dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus pil Dextro;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa menjual obat Dexstrometrofan tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta tidak mempunyai keahlian dan praktek kefarmasian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkanya ;
AHMAD SETIAWAN Bin SARKATI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota polisi dan Polres Tapin;
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi lainnya telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekitar pukul 12.00 Wita di Terminal Gedung Eks Bioskop Rantau, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin;
Bahwa awal mulanya saksi bersama degan rekan saksi lainnya sekitar jam 11.30 WITA melaksanakan giat pekat yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Tapin, setelah sampai di terminal Pasar Raya Rantau tepatnya di Gedung Eks Bioskop Rantau saksi beserta rekan saksi langsung mengamankan Terdakwa karena berusaha kabur pada saat kami tiba dan pada saat melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan bungkusan kantong plastik yang berisikan obat jenis Dextro sebanyak 992 (Sembilan ratus Sembilan puluh dua) butir, kemudian Terdakwa kami bawa ke Polres Tapin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terdakwa memperoleh pil Dextro tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Arya (DPO) yang beralamat di Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kemudian dijual lagi dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus pil Dextro;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa menjual obat Dexstrometrofan tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta tidak mempunyai keahlian dan praktek kefarmasian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Hj. RENNY HASLINDA, S. SI, Apt, tidak dapat hadir kepersidangan meskipun telah di panggil secara sah dan patut, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan keterangan Ahli tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak memililki hubungan darah atau keluarga dengan Terdakwa MUHAMMAD MAULID AIs ULID Bill AHMAD KHOSAIRI;
Bahwa riwayat pendidikan Ahli, SD lulus tahun 2006, MTS lulus tahun 2005, SMF-ISFI Banjarmasin lulus tahun 2008, melanjutkan kuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta lulus tahun 2012 dan melanjutkan profesi Apoteker lulus tahun 2013;
Bahwa Ahli sekarang bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kab. Tapin, sebagai staff instalasi farmasi dinas kesehatan kab. Tapin, adapun tugas pokok ahli adalah mengelola obat untuk keperluan pelayanan kesehatan dasar di semua puskesmas kab. Tapin;
Bahwa ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional sebagaimana dijelaskan dalam PP No, 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat (1). Sedangkan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 Ayat (4);
Bahwa ahli menerangkan bahwa persyaratan untuk melakukan pekerjaan Kefarmasian adalah seseorang yang termasuk dalam Tenaga kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;
Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yaitu tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;
Bahwa ahli menerangkan bahwa Tidak boleh sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 198:
Sediaan Farmasi dalam hal ini obat digolongkan dalam : Obat Bebas, Obat Bebas terbatas, Obat Keras, Narkotik dan Psikotropika;
Obat Bebas adalah obat yang digunakan tanpa resep dokter yang digunakan untuk mengobati penyakit ringan ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam yang dapat dijual bebas;
Obat Bebas Terbatas atau disebut juga obat keras Daftar W adalah obat yang sebenamya masih obat keras tapi dapat dijual dan dibeli bebas tanpa resep dokter dengan disertai tandai peringatan, ditandai dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam;
Obat keras atau juga disebut obat kersa Daftar G adalah obat yang hanya dapat diberikan dengan resep dokter kecuali yang termasuk golongan OWA ( Obat Wajib Apotek ) yang bisa diberikan ofeh Apoteker tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam- dan terdapat huruf K didalamnya, yang hanya dapat dijual di apotek dan sarana pelayanan kesehatan;
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku;
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tananaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan- golongan;
Penjualan obat tergantung dari golongannya sebagaimana tersebut di atas. Untuk obat bebas terbatas blsa dfjual di pedagang eceran obat / toko obat, apotek dan sarana pelayanan kesehatan, sedangkan untuk obat keras, narkotika dan psikotropika hanya boleh di jual di Apotek dan sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas;
Untuk aturan penyimpanan sediaan farmasi hanya boleh dilakukan oleh tenaga kefarmasian, sedangkan mengenai jumlah yang boleh disimpan tidak ada aturan khusus. Dan untuk jumlah yang boleh di konsumsi untuk 1 ( satu ) kali pemakaian bisa di lihat di dosis yang tercantum di label / kemasan obat
Bahwa ahli menerangkan bahwa Yang ada adalah aturan tentang pedagang eceran obat menjual obat-obatan bebas dan obat-obatan bebas terdapat dalam bungkusan dari pabrik yang membuatnya secara eceran yang dlatur dalam Keputusan Menter) Kesehatan Rl No. 1331 I MENKES I SK / X I 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Rl No. 167 / KAB I BA/Ill / 1972 tentang Pedagang Eceran Obat, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 992 / MENKES / per / X I 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Apotek yang salah satunya mengatur penjualan obat keras;
Ciri-ciri obat bebas : terdapat logo lingkaran hijau bergaris tepi hitam, dengan nomor registrasi diawali: GBLIDBL;
Ciri-ciri obat bebas terbatas : terdapat logo lingkaran biru bergaris tepi hitam, dengan nomor registrasi diawali: GTL / DTL;
Ciri-ciri obat keras : terdapat logo lingkaran merah bergaris tepi hitam, dan terdapat huruf K didalamnya dengan nomor registrasi diawali: GKL / DKL;
Ciri-ciri golongan psikotropika : terdapat logo lingkaran merah bergaris tepi hitam, dan terdapat huruf K didalamnya dengan nomor registrasi diawali: GPL / DPL;
Ciri-ciri golongan narkotika : terdapat logo lingkaran putih dan terdapat gambar atau simbol + ( plus ) warna merah didalamnya dengan nomor registrasi diawali: GNL / DNL;
Yang dimaksud dengan mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar adalah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang belum didaftarkan ijin edarnya atau yang sudah di cabut / dibatalkan ijin edarnya;
Yang dimaksud keahlian dan kewenangan adalah tenaga Kefarmasian yang di buktikan dengan memiliki surat izin praktik;
Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Adapun Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker;
Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalanl Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker;
Sedangkan yang dimaksud Praktik Kefarmasian adalah Pekerjaan Kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obet, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
Bahwa ahli menerangkan bahwa DEXTRO obat ini sudah di batalkan ijin edarnya sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Rl No. HK.04.1.35.08.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat mengandung dekstrometorfan sediaan tunggal. untuk pelaksanaan pada 30 junl 2014 atau mulai diberlakukan pada tanggal tersebutDextro adalah obat batuk untuk dosis wajar sedangkan dengan dosts tinggi dapat menyebabkan halusinasi;
Bahwa ahli menerangkan bahwa Menteri, Pemerintah Daerah Provmsi. Pemerintah Daerah Kabupaten / kota sesuai kewenangannya serta Organisasi profesfmemina dan mengawasi pelaksanan pekerjaan kefarmasian sebagaimana di jelaskan PP No.51 Tahun 2009 tentng Pekerjaan Kefarmasian pasal 58;
Bahwa ahli menerangkan bahwa Dextro masuk dalam sediaan farmasi;
Bahwa ahli menerangkan bahwa Dextro obat ini sudah di batalkan ijin edamya sesuai dengan Keputusan Kepaia Badan Pengawas Obat dan Makanan Rl No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat mengandung dekstrometorfan sediaan tunggal. Dan pada 30 juni 2014 atau mulai diberiakukan;
Bahwa ahli menerangkan bahwa yang diperbolehkan untuk metakukan pekejaan kefarmasiaan adalah tenaga Kefarmasian yartu Apoteker dan Tanaga Teknis Kefarmasian dan Saudara MUHAMMAD MAULID Als ULID Bin AHMAD KHOSAIRI yang tidak termasuk dalam golongan Tenaga Kefarmasiaan;
Bahwa ahli menerangkan bahwa Untuk Dextro obat ini sudah di batalkan ijin edamya sesuai dengan Keputusan Kepaia Badan Pengawas Obat dan Makanan Rl No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat mengandung dekstrometorfan sediaan tunggal. pada 30 juni 2014 atau mulai diberiakukan;
Bahwa ahli menerangkan bahwa untuk Dextro obat ini sudah di batalkan ijin edamya sesuai dengan Keputusan Kepaia Badan Pengawas Obat dan Makanan Rl No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat mengandung dekstrometorfan sediaan tunggal. pada 30 juni 2014 sudah diberiakukan pada tanggal tersebut;
Bahwa untuk Dextro obat ini sudah di batalkan ijin edamya sesuai dengan Keputusan Kepaia Badan Pengawas Obat dan Makanan Rl No. HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat mengandung dekstrometorfan sediaan tunggal. pada 30 juni 2014 mulai diberiakukan pada tanggal tersebut;
Bahwa Dextrometorphan berisi Dextrometorphan HBr 15 mg;
Bahwa Dextro adalah obat yang mengandung dektrometorfan sediaan tunggal yang memiliki efek sedatif-disosiatif dan banyak di salah gunakan dan sudah jarang di gunakan untuk terapi di kalangan medis serta berdasarkan laporan hasil pengawasan di fasilitas kefarmasian di bidang distribusi dan pelayanan.di temukan banyak pelanggaran distribusi / peredaran dekstrometorfan sediaan tungga;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekitar pukul 12.00 di bawah gedung eks Bioskop Rantau, Kec. Tapin, Kab. Tapin;
Bahwa awal mulanya Terdakwa duduk tengah-tengah terminal Pasar Raya Rantau kemudian datang anggota Polisi sedang rnelaksanakan Patroli, kemudian saat Terdakwa kabur langsung ditangkap oleh salah satu anggota Polisi yang rnelaksanakan Patroli tersebut;
Bahwa saat digeledah, anggota Polisi tersebut menemukan kantong kresek warna hitam yang berisikan pil jenis Dextro sebanyak 992 (Sembilan ratus Sembilan puluh dua) butir di kantong celana Terdakwa sebelah kiri bagian depan. Kemudian Terdakwa dibawa ke polres Tapin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat jenis Dextro tersebut sebanyak 992 (sembilan ratus sembilan puluh dua) butir dengan cara membeli dari Sdr. Arya (DPO) yang beralamat di Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kemudian dijual lagi dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus pil Dextro yang berisikan 8 (delapan) butir pil Dextro;
Bahwa Terdakwa menjual obat Dexstrometrofan tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta tidak mempunyai keahlian dan praktek kefarmasian;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
992 (sembilan ratus sembilan puluh dua) butir obat jenis Dekstrometrofan;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian serta barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang selain mengajukan barang bukti diatas, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat, berupa :
Laporan pengujian dari laboratorium BPOM RI di Banjarmasin dengan surat Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0155.LP tanggal 24 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, Mahdalena Dra., Apt., M.Si. menerangkan sebagai berikut :
Dengan diberi Nomor Lab : 226/L/D/N/2015, berupa 5 (lima) butir tablet warna kuning dengan penandaan "NOVA" pada satu sisi dan "DMP" pada sisi lainnya dengan hasil pemeriksaan adalah positif mengandung "Dekstrometorphan" HBr;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang yang bersesuaian antara satu dengan yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi Firman Hidayat Bin Karsali, serta Saksi Ahmad Setiawan Bin Sarkati selaku petugas kepolisian dari Polres Tapin pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekitar pukul 12.00 di bawah gedung eks Bioskop Rantau, Kec. Tapin, Kab. Tapin;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa kantong kresek warna hitam yang berisikan pil jenis Dextro sebanyak 992 (Sembilan ratus Sembilan puluh dua) butir di kantong celana Terdakwa sebelah kiri bagian depan, kemudian Terdakwa dibawa ke polres Tapin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat jenis Dextro tersebut sebanyak 992 (sembilan ratus sembilan puluh dua) butir dengan cara membeli dari Sdr. Arya (DPO) yang beralamat di Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kemudian dijual lagi dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus pil Dextro yang berisikan 8 (delapan) butir pil Dextro;
Bahwa berdasarkan Laporan pengujian dari laboratorium BPOM RI di Banjarmasin dengan surat Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0155.LP tanggal 24 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, Mahdalena Dra., Apt., M.Si. menerangkan sampel dengan nomor Lab : 226/L/D/N/2015, berupa 5 (lima) butir tablet warna kuning dengan penandaan "NOVA" pada satu sisi dan "DMP" pada sisi lainnya dengan hasil pemeriksaan adalah positif mengandung "Dekstrometorphan" HBr;
Bahwa Terdakwa menjual obat Dexstrometrofan tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta tidak mempunyai keahlian dan praktek kefarmasian;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Tidak memiliki ijin edar
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa menurut hukum pidana ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang diduga melakukan suatu tindak pidana dalam hal ini Terdakwa MUHAMMAD MAULID Als. ULID Bin AHMAD KHOSAIRI yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan Terdakwa sendiri dipersidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang didasari pada kehendak (willen) dan kepahaman (weten) terhadap suatu akibat yang dihasilkan dari suatu perbuatan tertentu, sedangkan yang di maksud sediaan farmasi dalam Undang-Undang ini diatur dalam pasal 1 ayat (4) yaitu, sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai perbuatan materiil pada unsur tersebut, menurut Majelis Hakim perbuatan materiil tersebut bersifat alternatif karena diantara masing-masing perbuatan materiil tersebut terdapat kata “atau” sehingga masing-masing perbuatan materiil tersebut tidak perlu dibuktikan satu persatu, melainkan apabila salah satu elemen perbuatan materiil ini telah terbukti yaitu memproduksi atau mengedarkan maka unsur ini harus dipandang telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi Firman Hidayat Bin Karsali, serta Saksi Ahmad Setiawan Bin Sarkati selaku petugas kepolisian dari Polres Tapin pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekitar pukul 12.00 di bawah gedung eks Bioskop Rantau, Kec. Tapin, Kab. Tapin, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa kantong kresek warna hitam yang berisikan pil jenis Dextro sebanyak 992 (Sembilan ratus Sembilan puluh dua) butir di kantong celana Terdakwa sebelah kiri bagian depan, kemudian Terdakwa dibawa ke polres Tapin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh obat jenis Dextro tersebut sebanyak 992 (sembilan ratus sembilan puluh dua) butir dengan cara membeli dari Sdr. Arya (DPO) yang beralamat di Rangda Malingkung Kec. Tapin Utara Kab. Tapin sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kemudian dijual lagi dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus pil Dextro yang berisikan 8 (delapan) butir pil Dextro;
Menimbang, bahwa dari seluruh perbuatan materiil dalam unsur tersebut, maka Terdakwa terbukti melakukan perbuatan materiil mengedarkan sediaan farmasi sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa bahwa unsur telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Tidak Memiliki Ijin Edar
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, maka setiap sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri kesehatan.Berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa menyatakan dirinya tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian atau obat-obatan serta tidak mempunyai ijin atau kewenangan dalam menjual dan atau mengedarkan sediaan farmasi oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan derajat kesalahannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tersebut bukanlah semata-mata sarana pembalasan, melainkan sebagai media pembelajaran untuk mendidik dan membina Terdakwa agar dikemudian hari Terdakwa mematuhi peraturan dan tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 992 (sembilan ratus sembilan puluh dua) butir pil jenis Dextrometorphan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MAULID Als. ULID Bin AHMAD KHOSAIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” sebagaimana dalam dakwaan Primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
992 (sembilan ratus sembilan puluh dua) butir pil jenis Dekstrometorphan;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SELASA tanggal 28 SEPTEMBER 2015, oleh MOHAMMAD AMRULLAH, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, INDRA KUSUMA HARYANTO, S.H.,M.H. dan GRAITO ARAN SAPUTRO, S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh ERNY SUNARTY Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh ARTHEMAS SAWONG, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim–Hakim Anggota, Hakim Ketua,
INDRA KUSUMA HARYANTO, S.H.,M.H. MOHAMMAD AMRULLAH, S.H.,M.H.
GRAITO ARAN SAPUTRO, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
ERNY SUNARTY