433/Pid.B/2011/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 433/Pid.B/2011/PN.SBY
MUJAMIL ROMADONY Bin IKSAN
3. Menyatakan Terdakwa I. MUJAMIL ROMADONY Bin IKSAN dan Terdakwa II. ACHMAD AFFANDI al. MARWAH Bin SULISTYO ADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perekrutan atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia” 1. Menjatuhkan pidana pada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing : tahun dan denda sebesar Rp. 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 2. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 3. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Menetapkan barang bukti berupa : Uang tunai Rp. 700. 000,- dirampas untuk Negara, Sebuah HP dirampas untuk dimusnahkan, 2 (dua) unit sepeda motor kembali kepada pemilik dan 1 (satu) lembar surat terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 433/Pid.B/2011/PN.SBY.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : MUJAMIL ROMADONY Bin IKSAN ;
Tempat lahir : Bangkalan ;
Umur/tgl. Lahir : 33 Tahun / 19 September 1977 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Pandugo 2 / 16-a Surabaya ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD ;
2. Nama lengkap : ACHMAD AFFANDI Als MARWAH Bin SULISTIYO ADI ;
Tempat lahir : Surabaya ;
Umur/tgl. Lahir : 22 Tahun / 10 Maret 1988 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Pandugo Gg. 4 / 20 Surabaya ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMP ;
Para Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :
Penyidik sejak tanggal 30 Nopember 2010 s/d tanggal 19 Desember 2010 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2010 s/d tanggal 28 Januari 2011 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2011 s/d tanggal 17 Pebruari 2011 ;
Perpanjangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 31 Januari 2011 s/d tanggal 01 Maret 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 02 Maret 2011 s/d tanggal 30 Mei 2011 ; Para Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama :
MUHAMMAD JOHARI, SH ;
ANDI RAKMONO, SH ;
ARDYANSAH KARTANEGARA, SH ; Para Advokat, Pengacara / Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum pada “MJ & P Law Office”, beralamat di Jl. Sutorejo Utara IV Blok C-15 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Maret 2011 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak No.B-497/0.5.42/Ep.2/01/2011, tanggal 27 Januari 2011 atas nama Para Terdakwa tersebut diatas;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No.433/Pid.B/ 2011/PN.Sby., tertanggal 31 Januari 2011 dan tertanggal 21 Maret 2011, tentang penunjukkan Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut, serta memperhatikan pula Penetapan hari sidang pertama dari Hakim Ketua Majelis tersebut ;
Telah mempelajari surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan tersebut ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut ;
Telah mendengarkan dan mempelajari Surat Dakwan Penuntut Umum tanggal 25 Januari 2011, No.Reg.Perk.PDM-51/Tg.Prk/01/2011, yang dibacakan dalam persidangan pada hari sidang tanggal 10 Pebruari 2011 ;
Telah mendengar dan membaca Surat Tuntutan Penuntut Umum dalam persidangan tanggal 19 April 2011, yang isinya pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I MUJAMIL ROMADONY BIN IKSAN dan Terdakwa II ACHMAD AFANDI ALIAS MARWAH BIN SULISTYO ADI bersalah melakukan tindak pidana “Perdagangan orang”, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUJAMIL ROMADONY BIN IKSAN dan Terdakwa II ACHMAD AFANDI alias MARWAH BIN SULISTYO ADI masing masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara potong tahanan ;
Menjatuhkan Denda terhadap Terdakwa I MUJAMIL ROMADONY BIN IKSAN dan Terdakwa II ACHMAD AFANDI alias MARWAH BIN SULISTYO ADI masing-masing dengan Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : Uang tunai Rp.700.000,- dirampas untuk Negara, Sebuah HP dirampas untuk dimusnahkan, 2 (dua) unit sepeda motor kembali kepada pemilik dan 1 (satu) lembar surat terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan supaya Terdakwa I MUJAMIL ROMADONY BIN IKSAN dan Terdakwa II ACHMAD AFANDI alias MARWAH BIN SULISTYO ADI masing-masing dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; Telah mendengar Nota Pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum Para Terdakwa tertanggal 26 April 2011, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Surat Dakwaan berikut Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah Batal demi hukum ;
Membebaskan Para Terdakwa demi hukum ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa ; ATAU :
Menyatakan Para Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana : Dakwaan Kesatu :
Melanggar Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
Dakwaan Kedua :
Melanggar Pasal 88 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Dakwaan Ketiga :
Melanggar Pasal 506 KUHP ;
Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan (Vrijspraak) ;
Mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya ;
Mengembalikan nama baik Para Terdakwa seperti dalam keadaan semula / Rehabilitasi ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya tanggal 25 Januari 2011 Nomor Register Perkara : PDM-51/Tg.Prk/01/2011, yang telah dibacakan di persidangan yang berisi sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa I. MUJAMIL ROMADONY Bin IKSAN dan Terdakwa II. ACHMAD AFFANDI Als MARWAH Bin SULISTYO ADI, pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2010 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2010, bertempat di Hotel Pasar Besar Jl. Pasar Besar Surabaya Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pernindahan atau peneriman seseorang dengan ancaman kekerasan menggunakan kekerasan penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan terhadap anak-anak yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Bagus Dwi Prasetyo dan Muh Akmal Khuluq Bin Yaqin yang ditelepon oleh Terdakwa II Achmad Affandi untuk bertemu dipintu masuk gang rumah Terdakwa II Achmad Affandi dan sesampainya disana para saksi diberitahu dan ditawari oleh Terdakwa II untuk menjadi gigolo atau melayani hubungan sex dengan perempuan tua / tante-tante dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya para saksi mau dan kemudian diajak kerumah Terdakwa I Mujamil Romadony dan sesampainya disana para saksi diajak oleh para Terdakwa dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor menuju Hotel Pasar Besar Surabaya ;
Bahwa kemudian sesampainya di Hotel Pasar Besar Surabaya para saksi diajak kekamar 210 dan didalam kamar tersebut ada seorang perempuan setengah tua umurnya kurang lebih 40 tahun yang bernama tante Vera dan orang tersebut langsung memilih saksi Bagus Dwi Sasmita, kemudian Terdakwa meninggalkan saksi Bagus Dwi Sasmita berada didalam kamar hotel berdua dengan tante Vera stelah tedebih dahulu meminta uang untuk ongkos berkencan tersebut sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan didalam kamar tersebut saksi Bagus Dwi Sasmita diajak ngobrol dan disuruh mandi terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan sex namun sebelum melakukan hubungan Sex pintu kamar hotel diketuk dan setelah dibukakan ternyata yang masuk adalah petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya yang lebih dahulu menangkap para Terdakwa beserta barang buktinya dan selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Kantor Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa menjual para saksi kepada tante-tante yang membutuhkan kehangatan atau melayani hubungan layaknya hubungan suami istri dengan harapan mendapatkan imbalan atas jasanya mencarikan anak anak dibawah umur sebagai gigolo ; Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ;
ATAU ;
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa I. MUJAMIL ROMADONY Bin IKSAN dan Terdakwa II. ACHMAD AFFANDI Als MARWAH Bin SULISTYO ADI, pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2010 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2010, bertempat di Hotel Pasar Besar Jl. Pasar Besar Surabaya atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, barang siapa yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dilakukan para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Bagus Dwi Prasetyo dan Muh Akmal Khuluq Bin Yaqin yang ditelepon oleh Terdakwa II Achmad Affandi untuk bertemu dipintu masuk gang rumah Terdakwa II Achmad Affandi dan sesampainya disana para saksi diberitahu dan ditawari oleh Terdakwa II untuk menjadi gigolo atau melayani hubungan sex dengan perempuan tua / tante-tante dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya para saksi mau dan kemudian diajak kerumah Terdakwa I Mujamil Romadony dan sesampainya disana para saksi diajak oleh para Terdakwa dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor menuju Hotel Pasar Besar Surabaya ;
Bahwa kemudian sesampainya di Hotel Pasar Besar Surabaya para saksi diajak kekamar 210 dan didalam kamar tersebut ada seorang perempuan setengah tua umumya kurang lebih 40 tahun yang bernama tante Vera dan orang tersebut langsung memilih saksi Bagus Dwi Sasmita, kemudian Terdakwa meninggalkan saksi Bagus Dwi Sasmita berada didalam kamar hotel berdua dengan tante Vera setelah terlebih dahulu meminta uang untuk ongkos berkencan tersebut sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan didalam kamar tersebut saksi Bagus Dwi Sasmita diajak ngobrol dan disuruh mandi terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan sex namun sebelum melakukan hubungan Sex pintu kamar hotel diketuk dan setelah dibukakan ternyata yang masuk adalah petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya yang lebih dahulu menangkap para Terdakwa beserta barang buktinya dan selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Kantor Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa menjual para saksi kepada tante-tante yang membutuhkan kehangatan atau melayani hubungan layaknya hubungan suami istri dengan harapan mendapatkan imbalan atas jasanya mencarikan anak-anak dibawah umur sebagai gigolo ; Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
ATAU ;
KETIGA :
Bahwa ia Terdakwa I. MUJAMIL ROMADONY Bin IKSAN dan Terdakwa II. ACHMAD AFFANDI Als MARWAH Bin SULISTYO ADI, pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2010 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2010, bertempat di Hotel Pasar Besar Jl. Pasar Besar Surabaya Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian yang dilakukan para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Bagus Dwi Prasetyo dan Muh Akmal Khuluq Bin Yaqin yang ditelepon oleh Terdakwa II Achmad Affandi untuk bertemu dipintu masuk gang rumah Terdakwa II Achmad Affandi dan sesampainya disana para saksi diberitahu dan ditawari oleh Terdakwa II untuk menjadi gigolo atau melayani hubungan sex dengan perempuan tua / tante-tante dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya para saksi mau dan kemudian diajak kerumah Terdakwa I Mujamil Romadony dan sesampainya disana para saksi diajak oleh para Terdakwa dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor menuju Hotel Pasar Besar Surabaya ;
Bahwa kemudian sesampainya Hotel Pasar Besar Surabaya para saksi diajak kekamar 210 dan didalam kamar tersebut ada seorang perempuan setengah tua umurnya kurang lebih 40 tahun yang bernama tante Vera dan orang tersebut langsung memilih saksi Bagus Dwi Sasmita, kemudian Terdakwa meninggalkan saksi Bagus Dwi Sasmita berada didalam kamar hotel berdua dengan tante Vera setelah terlebih dahulu meminta uang untuk ongkos berkencan tersebut sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan didalam kamar tersebut saksi Bagus Dwi Sasmita diajak ngobrol dan disuruh mandi terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan sex namun sebelum melakukan hubungan Sex pintu kamar hotel diketuk dan setelah dibukakan ternyata yang masuk adalah petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya yang lebih dahulu menangkap para Terdakwa beserta barang buktinya dan selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Kantor Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa menjual para saksi kepada tante-tante yang membutuhkan kehangatan atau melayani hubungan layaknya hubungan suami istri dengan harapan mendapatkan imbalan atas jasanya mencarikan anak anak dibawah umur sebagai gigolo ; Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 506 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Para Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari dakwaan tersebut dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan Keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah dihadapkan dan didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama dan kepercayaannya, yaitu :
Saksi H. AINUL YAQIN :
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah orang tua dari Muh Akmal Khuluq yang statusnya masih sekolah atau pelajar SMA Jiwa Nala Surabaya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti peristiwa yang terjadi dalam perkara ini;
Bahwa pada hari senin tanggal 29 Nopember 2010 sekira jam 14.00 Wib setelah saksi pulang dari kerja, saksi melihat anak saksi bernama Muh Akmal Khuluq keluar rumah bersama temannya, namun saksi tidak mengetahui kemana perginya ;
Bahwa saksi tahu perkara ini setelah mendapat telpon dari Polisi Polrestabes, yang memberitahukan bahwa anak saksi bernama Muh Akmal Khuluq kena jaring petugas pada saat di Hotel Pasar Besar Surabaya untuk melayani tante-tante dan juga diberitahu kalau orang yang menjual anak saksi juga tertangkap ;
Saksi MUK. AKMAL KHULUQ Bin YAQIN :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Mujamil Romadony, tapi saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Afandi Alias Marwah Bin Sulistyo Adi, namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi diajak oleh Terdakwa Achmad Affandi melalui SMS, lalu Saksi ketemu dengan Terdakwa Achmad Affandi di depan rumah Terdakwa Achmad Affandi, lalu diajak bisnis dan dijanjikan imbalan Rp.500 ribu ;
Bahwa atas ajakan Terdakwa Achmad Affandi, saksi mau dan disuruh mandi dan memakai baju yang rapi dan setelah mandi Saksi pergi ke rumah Terdakwa Mujamil Romadony ;
Bahwa setelah itu bersama Terdakwa Mujamil Romadony, saksi ke rumah Terdakwa Achmad Affandi dan bertemu juga dengan saksi Bagus Dwi Prasetyo yang juga datang ke rumah Terdakwa Achmad Affandi, kemudian berangkat ke Hotel Pasar Besar ;
Bahwa setelah di Hotel Pasar Besar ditempat Parkir diberitahu oleh Para Terdakwa bahwa saksi ditugaskan untuk melayani tante-tante dan nanti diberi Imbalan Rp.500 ribu ;
Bahwa kemudian saksi bersama Para Terdakwa naik menuju kamar 210, dan disana sudah ada wanita tua yang bernama Tante Vera berumur 50 tahun dan seorang laki-laki yang bernama Hendra ;
Bahwa Terdakwa Mujamil Romadony bersama dengan Tante Vera ngobrol di kamar mandi, setelah itu Saksi bersama para Terdakwa bersama laki-laki yang bernama Hendra keluar kamar, sedangkan Bagus Bagus Dwi Prasetyo tetap di dalam Kamar ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang terjadi di dalam kamar setelah saksi keluar kamar dan disuruh menunggu di Parkiran oleh Hendra;
Bahwa saksi dijanjikan imbalan Rp.500 ribu, tapi sampai sekarang saksi tidak menerima pembayaran tersebut ;
Saksi BAGUS DWI PRASETYO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa I. Mujamil Romadony Bin Iksan, tapi saksi kenal dengan Terdakwa II. Achmad Affandi ;
Bahwa yang menyuruh Saksi untuk melayani sex tante-tante adalah Terdakwa I. Mujamil Romadony ;
Bahwa Saksi dijanjikan imbalan sebesar Rp. 500.000,- untuk melayani tante-tante ;
Bahwa saksi bersama saksi Muk. Akmal Khuluq bin Yaqin dan Para Terdakwa berangkat ke Hotel Pasar Besar untuk menemui Tante-tante ;
Bahwa sesampai di Hotel Pasa Besar, Para Terdakwa bersama saksi dan saksi Muk. Akmal Khuluq bin Yaqin menuju di Kamar No. 202 Hotel Pasar Besar dan dikamar sudah ada Tante Vera dan laki-laki yang bernama Hendra ;
Bahwa setelah yang lain keluar saksi disuruh mandi oleh Tante Vera, setelah mandi dengan menggunakan Celana Boxer Saksi bersama tante Vera duduk diatas ranjang, dan setelah itu masuk polisi dan saksi ditangkap ;
Saksi PURNOMO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa ;
Bahwa saksi adalah orang tua dari Bagus Dwi Prasetyo yang statusnya masih sekolah atau pelajar SMA ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti peristiwa yang terjadi dalam perkara ini;
Bahwa saksi tahu perkara ini setelah mendapat telpon dari Polisi Polrestabes, yang memberitahukan bahwa anak saksi bernama Muh Akmal Khuluq kena jaring petugas pada saat di Hotel Pasar Besar Surabaya untuk melayani tante-tante dan juga diberitahu kalau orang yang menjual anak saksi juga tertangkap ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyuruh anaknya untuk melayani tante-tante ; Menimbang, bahwa didepan persidangan telah pula dibacakan keterangan Saksi SALAMAH ALIAS VERA, saksi RISTITANTO, SH., dan Saksi ARI WIDODO, yang berhalangan hadir dipersidangan yang keterangannya selengkapnya sebagaimana yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan dari Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I. MUJAMIL ROMADONY Bin IKSAN :
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2010 sekira jam 16.00 di Hotel Pasar Besar Surabaya ;
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas Polisi sehubungan dengan telah melakukan perdagangan anak-anak dibawah umur atau menyuruh anak dibawah umur melayani hubungan sex dengan tante-tante dengan imbalan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa sebelum melakukan perbuatan tersebut Terdakwa memasang Iklan tentang terapi kesehatan yang berlokasi di Jl. Klampis Surabaya sehingga nomer teleponnya diketahui orang banyak dan pada hari minggu tanggal 28 Nopember 2010 saksi Vera menelpon minta dilayani hubungan Sex dengan anak laki-laki dibawah umur ;
Bahwa dengan adanya pesanan tersebut Terdakwa minta tolong atau menyuruh Terdakwa II Achmad Affandi Alias Marwah untuk mencari anak laki-laki dibawah umur yang mau menjadi Gigolo dengan imbalan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa Achmad Affandi mendapatkan 2 (dua) orang anak laki-laki dibawah umur yaitu saksi Bagus Dwi Prasetya dan saksi Muh Akmal Khuluq yang masih tetangga Terdakwa Achmad Affandi ;
Bahwa saksi Bagus Dwi Prasetya dan saksi Muh Akmal Khuluq diajak oleh terdakwa dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor menuju Hotel Pasar Besar Surabaya ;
Bahwa sesampainya di Hotel Pasar Besar Surabaya saksi Bagus Dwi Prasetya dan saksi Muh Akmal Khuluq diajak kekamar 210 dan didalam kamar tersebut ada seorang tante bernama Vera dan langsung memilih saksi Bagus Dwi Prasetya ;
Bahwa Terdakwa meninggalkan saksi Bagus Dwi Prasetya berada didalam kamar hotel berdua dengan tante Vera stelah terlebih dahulu meminta uang untuk ongkos berkencan tersebut sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan didalam kamar tersebut saksi Bagus Dwi Prasetya diajak ngobrol dan disuruh mandi terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan sex namun sebelum melakukan hubungan Sex pintu kamar hotel diketuk dan setelah dibukakan ternyata yang masuk adalah petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya yang lebih dahulu menangkap Terdakwa ; Terdakwa II. ACHMAD AFFANDI alias MARWAH Bin SULISTYO ADI :
Bahwa Bahwa Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2010 sekira jam 16.00 di Hotel Pasar Besar Surabaya ;
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas Polisi sehubungan dengan telah melakukan perdagangan anak-anak dibawah umur atau menyuruh anak dibawah umur melayani hubungan sex dengan tante-tante dengan imbalan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa dimintai tolong oleh Terdakwa Mujamil Romadony untuk mencari anak laki-laki dibawah umur yang mau menjadi Gigolo dengan imbalan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan 2 (dua) orang anak laki-laki dibawah umur yaitu saksi Bagus Dwi Prasetya dan saksi Muh Akmal Khuluq yang masih tetangga Terdakwa ;
Bahwa saksi Bagus Dwi Prasetya dan saksi Muh Akmal Khuluq diajak oleh Terdakwa dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor menuju Hotel Pasar Besar Surabaya ;
Bahwa sesampainya di Hotel Pasar Besar Surabaya saksi Bagus Dwi Prasetya dan saksi Muh Akmal Khuluq diajak kekamar 210 dan didalam kamar tersebut ada seorang tante bernama Vera dan langsung memilih saksi Bagus Dwi Prasetya ;
Bahwa Terdakwa meninggalkan saksi Bagus Dwi Prasetya berada didalam kamar hotel berdua dengan tante Vera stelah terlebih dahulu meminta uang untuk ongkos berkencan tersebut sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan didalam kamar tersebut saksi Bagus Dwi Prasetya diajak ngobrol dan disuruh mandi terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan sex namun sebelum melakukan hubungan Sex pintu kamar hotel diketuk dan setelah dibukakan ternyata yang masuk adalah petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya yang lebih dahulu menangkap Terdakwa ; Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang berupa :
Uang tunai sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Sebuah HP, 2 (dua) unit sepeda motor dan 1 (satu) lembar surat ; Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah terhadap diri Para Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu :
KESATU : Melanggar Pasal 2 UU R.I No.21 Tahun 2007, atau ;
KEDUA : Melanggar Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002, atau ;
KETIGA : Melanggar Pasal 506 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum atas diri Para Terdakwa yang di susun secara alternatif tersebut, maka Majelis akan mempertimbangkan sesuai dengan Pasal yang dianggap terpenuhi dalam penerapannya, dan dalam hal ini Majelis sependapat dengan pembuktian Penuntut Umum, yaitu melanggar dakwaan Kesatu : Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang Siapa :
Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia ; Ad. 1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan kepersidangan ini 2 (dua) seorang yang masing-masing bernama MUJAMIL ROMADONY Bin IKSAN dan ACHMAD AFFANDI alias MARWAH Bin SULISTYO ADI dengan status sebagai Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan terhadap saksi-saksi, demikian juga terhadap Para Terdakwa sendiri, ternyata mengenai identitas Para Terdakwa telah benar dan lengkap serta sesuai dengan seperti dituangkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau orang yang didakwa ataupun tidak terjadi error in persona ;
Menimbang, bahwa dipersidangan dalam diri Para Terdakwa dapat dibuktikan bahwa mereka adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, sehingga Para Terdakwa secara psykis tidak terganggu dan pembuktian seperti itu dapat terlihat ketika Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Para Terdakwa semuanya dapat dijawab dengan baik, dengan demikian Para Terdakwa adalah seorang sehat dan tidak sedang terganggu akalnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa terbukti sehat akalnya, maka mereka adalah dianggap mampu mempertanggung jawabkan atas segala perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terbukti dengan sah dan meyakinkan ;
Ad. 2. Unsur Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia :
Menimbang, bahwa unsur yang kedua ini adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur dari unsur kedua ini telah terbukti, maka dengan sendirinya unsur ini dianggap telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi serta keterangan Para Terdakwa sendiri, telah menerangkan bahwa Terdakwa I. Mujamil Romadony dan Terdakwa II Achmad Affandi Als Marwah Bin Sulistyo Adi, pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2010 bertempat di Hotel Pasar Besar Jl. Pasar Besar Surabaya telah melakukan perdagangan orang dengan cara membawa saksi Bagus Dwi Prasetyo dan saksi Muh Akmal Khuluq Bin Yaqin untuk menjadi gigolo atau melayani hubungan sex dengan perempuan tua / tante-tante dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan setelah sepakat membawa saksi Bagus Dwi Prasetyo dan saksi Muh Akmal Khuluq Bin Yaqin ke Hotel Pasar Besar Surabaya dan masuk kekamar 210 dan didalam kamar tersebut ada seorang perempuan setengah tua umumya kurang lebih 40 tahun yang bernama tante Vera dan orang tersebut langsung memilih saksi Bagus Dwi Prasetyo, kemudian Para Terdakwa meninggalkan saksi Bagus Dwi Prasetyo berada didalam kamar hotel berdua dengan tante Vera ;
Menimbang, bahwa setelah mengantarkan saksi Bagus Dwi Prasetyo dikamar 210 Hotel Pasar Besar, terlebih dahulu Para Terdakwa meminta uang untuk ongkos berkencan tersebut sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa didalam kamar tersebut saksi Bagus saksi Bagus Dwi Prasetyo diajak ngobrol dan disuruh mandi terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan sex oleh tante Vera dan namun sebelum melakukan hubungan badan perbuatan tersebut diketahui oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya yang terlebih dahulu menangkap Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam melakukan perekrutan atau mempekerjaan saksi Bagus Dwi Prasetyo dan saksi Muh Akmal Khuluq Bin Yaqin tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, dengan adanya perbuatan Para Terdakwa tersebut, Para Terdakwa ditangkap oleh saksi Ristitanto dan saksi Ari Widodo selaku petugas polisi dari Polrestabes Surabaya untuk pengusutan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, dengan demikian telah terpenuhi unsur melakukan perekrutan ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No.21 Tahun 2007 dalam Dakwaan Kesatu tersebut, maka Majelis Hakim berkeyakinan Para Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 2 ayat (2) UU No.21 Tahun 2007 dan dengan demikian Majelis tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan selebihnya ;
Menimbang, bahwa terpenuhinya unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu, maka Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak nampak pada diri Para Terdakwa adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapus tanggung jawab pidana yang dibebankan padanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa berada dalam tahanan, maka pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan, statusnya akan ditentukan dalam diktum putusan ini ;
Menimbang, bahwa agar Para Terdakwa tidak menghindar dari pidana yang dibebankan padanya, maka Para Terdakwa perlu dinyatakan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana pada Para Terdakwa, perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Sifat dari perbuatan itu sendiri dan perbuatan Para Terdakwa akan merusak masa depan saksi korban ;
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan orang lain ; Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ; Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No.21 Tahun 2007 dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. MUJAMIL ROMADONY Bin IKSAN dan Terdakwa II. ACHMAD AFFANDI al. MARWAH Bin SULISTYO ADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perekrutan atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia” ;
Menjatuhkan pidana pada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing : .....................tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : Uang tunai Rp.700.000,- dirampas untuk Negara, Sebuah HP dirampas untuk dimusnahkan, 2 (dua) unit sepeda motor kembali kepada pemilik dan 1 (satu) lembar surat terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari :............., tanggal :..........................., oleh kami : I.G.N. ASTAWA, SH., MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, H. BAMBANG KUSMUNANDAR, SH., MH., dan HERU MUSTOFA, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : .......................tanggal :................................., oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh : BAMBANG WALUYOJATI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Para Terdakwa dan Penasiha Hukum Para Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. H. BAMBANG KUSMUNANDAR, SH., MH I.G.N. ASTAWA, SH., MH
2. HERU MUSTOFA, SH., MH
Panitera Pengganti,
BAMBANG WALUYOJATI, SH