35/Pid.B/2015/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 35/Pid.B/2015/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. NASIR Bin ISMAIL AZIZ
1. Menyatakan Terdakwa M. Nasir Bin Ismail Aziz tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) unit Handphone Black Berry Z10 warna putih; Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD JALIL Bin JAMIL; - 1 (Satu) buah dompet merk Levis warna coklat; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSAN
Nomor 35/Pid.B/2015/PN-Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : M. NASIR Bin ISMAIL AZIZ
Tempat lahir : Buket Meutuah
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 8 Agustus 1993
Jenis kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Perikanan Desa Buket Meutuah
Kec. Langsa Timur Kota Langsa
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak bekerja
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 11 Desember 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2014 sampai dengan tanggal 20 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 8 Februari 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 3 Februari 2015 sampai dengan tanggal 4 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan tanggal 3 Mei 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 35/Pen.Pid/2015/PN-Lsm tanggal 3 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 35/Pen.Pid/2015/PN-Lsm tanggal 3 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa M. NASIR Bin ISMAIL AZIZ telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Penadahan, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua pasal 480 ke - 1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. NASIR Bin ISMAIL AZIZ dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) unit Handphone Black Berry Z10 warna putih;
Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD JALIL Bin JAMIL;
1 (Satu) buah dompet merk Levis warna coklat;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon agar dibebaskan karena Terdakwa tidak tahu bahwa Hand Phone yang terdakwa dari M. Jalil merupakan hasil curian;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa pada hari selasa tanggal 11 November 2014 antara pukul 01.00 Wib hingga pukul 06.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Rumah Saksi MUHAMMAD JALIL Bin JAMIL Dsn. Syah Banda Lama Desa Kede Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam yang dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa masuk ke rumah saksi MUHAMMAD JALIL Bin JAMIL dengan mencopot pintu di lantai 3 yang terbuat dari seng kemudian terdakwa turun ke lantai dasar dan mengambil barang – barang milik saksi MUHAMMAD JALIL Bin JAMIL berupa 1 (satu) buah BPKB Mobil Hartop tahun 1979 warna biru dongker, 4 (empat) unit HP Merk BlackBerry Z 10, Samsung Core 2, G Mobile, Nokia 7710, 1 (satu) buah Dompet Levis warna coklat, uang dengan jumlah Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor GL Pro Tahun 1997 warna Hita, BL 5141 NF, 1 (satu) buah Cas HP Merk Samsung;
Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 November 2014 saksi MUHAMMAD JALIL Bin JAMIL diberi tahu oleh saksi MULYADI bahwa Display Picture (DP) BlackBerry Massanger (BBM) di Hand Phone BB Z10 kepunyaan saksi MUHAMMAD JALIL Bin JAMIL telah berganti dengan foto orang lain (terdakwa) sehingga kemudian saksi MULYADI memancing terdakwa melalui pesan BlackBerry Massanger (BBM) untuk bertemu. Selanjutnya pada tanggal 21 November 2014 sekira pukul 22.00 Wib setelah berhasil dipancing oleh saksi MULYADI, terdakwa datang ke depan Gedung Arun Square untuk bertemu dan akhirnya saksi MUHAMMAD JALIL Bin JAMIL bersama dengan saksi MULYADI beserta petugas kepolisian menangkap terdakwa dan ditemukan pada terdakwa 1 (satu) unit BlackBerry Z10 dan 1 (satu) buah dompet Levis milik saksi MUHAMMAD JALIL Bin JAMIL;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi MUHAMMAD JALIL Bin JAMIL mengalami kerugian sebesar Rp.9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 3 KUH Pidana;
ATAU
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa pada hari selasa tanggal 18 November 2014 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Lampulo Banda Aceh atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, sesuai dengan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa terdakwa ditangkap dan ditahan serta saksi- saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe sehingga Pengadilan Negeri Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/339/XI/2014/Aceh/Res Lsmw tanggal 11 November 2014. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa waktu dan termpat tersebut di atas sdr M. JALIL (DPO) menemui terdakwa dengan maksud untuk menggadaikan 1(satu) unit Handphone BlackBerry Z10 warna putih seharga Rp.1.600.000,- dan selanjutnya terdakwa menyerahkan uang kepada sdr M. JALIL (DPO) dan mengambil Handphone tersebut tanpa dilengkapi dengan kotak ataupun surat – surat bukti pembelian;
Selanjutnya pada tanggal 21 November 2014 sekira pukul 22.00 Wib setelah berhasil dipancing oleh saksi MULYADI melalui pesan BlackBerrry Massanger (BBM), terdakwa datang ke depan Gedung Arun Square untuk bertemu dan akhirnya saksi MUHAMMAD JALIL Bin JAMIL bersama dengan saksi MULYADI beserta petugas kepolisian menangkap terdakwa dan ditemukan pada terdakwa 1 (satu) unit BlackBerry Z10 milik saksi MUHAMMAD JALIL Bin JAMIL;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke – 1 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MUHAMMAD JALIL Bin JAMIL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan masalah kehilangan barang-barang dan uang di rumah saksi ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 antara pukul 01.00 WIB. sampai dengan pukul 06.00 WIB. bertempat di Dusun Syah Banda, Desa Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe ;
Bahwa barang-barang yang hilang adalah 1 (satu) lembar BPKB mobil Hartop tahun 1979, 4 (empat) unit HP masing-masing merk Blacbary Z 10, Samsung Cor 2, Gee Mobil dan Nokia 7710, kemudian 1 (satu) buah dompet Levis warna coklat, uang sejumlah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar STNK sepeda motor GL Pro tahun 1997 dan 1 (satu) buah cas HP merk Samsung ;
Bahwa letak barang-barang tersebut adalah: 2 (dua) unit HP saksi cas di samping TV, sedang 2 (dua) unit HP, dompet, uang, BPKB mobil, STNK sepeda motor GL Pro saksi letakkan di atas meja di dalam tas pinggang ;
Bahwa pada saat itu pintu rumah saksi dalam keadaan terkunci, namun saat saksi bangun pagi dan ketika mengecek ke dapur rumah, saksi terkejut dan kaget ketika melihat jejak kaki orang yang masuk ke dalam dan pintu lantai 3 yang terbuat dari seng sudah dicopot ;
Bahwa saksi langsung menghubungi kawan selanjutnya melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 21 Nopember 2014 sekira pukul 22.00 WIB. di belakang Pos Satpam pintu masuk gedung Harun Square Lhokseumawe;
Bahwa yang menangkap terdakwa adalah pihak Kepolisian dan saksi;
Bahwa saat terdakwa ditangkap barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) unit Hand Phone Blacberry Z10 warna putih dan 1 (satu) buah dompet merk Levis warna coklat ;
Bahwa Terdakwa mengaku bahwa Hand Phone Blacberry Z10 tersebut dibeli dari Pak JALIL di Banda Aceh;
Bahwa isi dompet saat hilang adalah uang, STNK dan SIM;
Bahwa saksi tahu bahwa barang-barang tersebut ada pada karena kawan saksi yang bernama MULYADI memancing dengan cara mengirim BBM kepada terdakwa ;
Bahwa Nomor PIN saksi adalah 2AG9B64A ;
Bahwa pada saat dipancing yang muncul di Hand Phone saksi adalah gambar DP milik terdakwa ;
Bahwa saksi memancing terdakwa ketika itu dengan cara mengirim BBM seolah-olah BBM tersebut kami terima dari perempuan dan mengajak bertemu dan setelah bertemu langsung kami menangkapnya ;
Bahwa kerugian akibat kejadian yang saksi alami sekitar Rp. 9.700.000,00 ( sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membeli Hand Phone tersebut sekitar 1 (satu) tahun yang lalu;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin memakai Hand Phone tersebut dari saksi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa dompet yang disita bukan punya korban tapi punya terdakwa sendiri;
MULYADI Bin IDRIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui bahwa saksi pernah memancing terdakwa pakai BBM lalu bersama korban dan Polisi menangkap terdakwa ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan kejadian hilangnya barang-barang punya korban tersebut;
Bahwa barang-barang yang hilang ketika itu 4 (empat) unit HP masing-masing merk Blacbary Z10, Samsung Cor 2, Gee Mobil dan Nokia 7710, juga 1 (satu) lembar BPKB mobil Hartop tahun 1979, 1 (satu) buah dompet Levis warna coklat, uang sejumlah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar STNK sepeda motor GL Pro tahun 1997 dan 1 (satu) buah cas HP merk Samsung ;
Bahwa barang-barang tersebut hilang di rumah korban di Dusun Syah Banda, Desa Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara mengirim BBM seolah-olah BBM tersebut kami terima dari perempuan dan mengajak bertemu dan setelah bertemu langsung kami tangkap ;
Bahwa saat ditangkap barang bukti apa yang ditemukan adalah 1 (satu) unit Hand Phone Blacberry Z10 warna putih dan 1 (satu) buah dompet merk Levis warna coklat ;
Bahwa Terdakwa mengaku Hand Phone Blacberry Z10 tersebut diperoleh Terdakwa karena membeli dari Pak JALIL di Banda Aceh ;
Bahwa dompet yang disita tersebut ditemukan di kantong celana yang dikenakan terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
ANDRA FANIZHA Bin MENDROFA, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 21 Nopember 2014 sekira pukul 22.00 WIB di belakang Pos Satpam pintu masuk gedung Harun Square Lhokseumawe ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut bersama dengan korban dan rekannya bernama MULYADI ;
Bahwa pada saat penangkapan barang bukti yang ditemukan dari terdakwa berupa 1 (satu) unit Hand Phone Blackberry Z10 warna putih dan 1 (satu) buah dompet merk Levis warna coklat ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidngan ini karena menerima barang yang kata polisi barang curian berupa 1 (satu) unit Hand Phone Blackberry Z10 warna putih dari Sdr. M. JALIL;
Bahwa Hand Phone tersebut Terdakwa terima di Peunayong Banda Aceh, tetapi hari dan tanggalnya Terdakwa tidak ingat lagi;
Bahwa Terdakwa hanya ingin menolong M. Jalil yang saat itu sangat membutuhkan uang karena saudaranya meninggal dunia ;
Bahwa saat Terdakwa menerima Hand Phone tersebut tidak ada dilengkapi dengan kotak dan surat-surat lainnya;
Bahwa uang yang diminta oleh M. Jalil sebesar Rp. 1. 600.000,00 ( satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada merasa curiga saat melihat Hand Phone yang mau digadaikan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 21 Nopember 2014 sekira pukul 22.00 WIB. bertempat di belakang Pos Satpam pintu masuk gedung Harun Square Lhokseumawe;
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah pihak Kepolisian dan juga korban;
Bahwa ketika ditangkap Hand Phone tersebut didapat ditangan Terdakwa;
Bahwa korban mengirim BBM dan mengajak Terdakwa untuk bertemu dan setelah bertemu Terdakwa langsung ditangkap;
Bahwa Terdakwa tidak tahu harga Hand Phone tersebut kalau laku dijual;
Bahwa Hand Phone Blacberry Z10 tersebut baru 4 (empat) hari bersama Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak tau bahwa barang tersebut dari hasil kejahatan dan Terdakwa tidak pernah menanyakannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) unit Handphone Black Berry Z10 warna putih;
1 (Satu) buah dompet merk Levis warna coklat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 antara pukul 01.00 WIB. sampai dengan pukul 06.00 WIB. bertempat di Dusun Syah Banda, Desa Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, saksi korban Muhammad Jalil Bin Jamil mengalami kehilangan barang-barang berupa 1 (satu) lembar BPKB mobil Hartop tahun 1979, 4 (empat) unit HP masing-masing merk Blacbary Z 10, Samsung Cor 2, Gee Mobil dan Nokia 7710, kemudian 1 (satu) buah dompet Levis warna coklat, uang sejumlah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar STNK sepeda motor GL Pro tahun 1997 dan 1 (satu) buah cas HP merk Samsung;
Bahwa benar sebelum hilang barang-barang berupa: 2 (dua) unit HP sedang dalam keadaan di cas cas di samping TV, sedang 2 (dua) unit HP, dompet, uang, BPKB mobil, STNK sepeda motor GL Pro terletak di atas meja di dalam tas pinggang;
Bahwa benar Terdakwa bertempat di Peunayong Banda Aceh pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa, teman Terdakwa yang bernama M. JALIL datang menjumpai Terdakwa dan meminta pinjaman uang sebesar Rp. 1. 600.000,00 ( satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa benar setelah Terdakwa memberikan uang pinjaman kepada Sdr. M. JALIL, kemudian Sdr. M. JALIL memberikan 1 (satu) unit Hand Phone Blackberry Z10 warna putih sebagai jaminan kepada Terdakwa;
Bahwa benar saat Terdakwa menerima Hand Phone tersebut tidak ada dilengkapi dengan kotak dan surat-surat lainnya;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 21 Nopember 2014 sekira pukul 22.00 WIB. bertempat di belakang Pos Satpam pintu masuk gedung Harun Square Lhokseumawe;
Bahwa benar ketika ditangkap, 1 (satu) unit Hand Phone Blackberry Z10 warna putih tersebut didapat di tangan Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap dengan cara korban mengirim BBM dan mengajak Terdakwa untuk bertemu dan setelah bertemu Terdakwa langsung ditangkap;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 3 KUH Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Mengambil barang sesuatu;
Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Pada waktu malam yang dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan kepada subjek hukum, yaitu orang/pelaku yang diajukan ke muka persidangan dikarenakan adanya suatu dakwaan terhadap dirinya;
Menimbang, bahwa in casu Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa ke muka persidangan yang diawal pemeriksaan perkara ini telah diperiksa identitas dirinya, dan ternyata Terdakwa telah menerangkan identitas dirinya sama dengan apa yang dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya yaitu Terdakwa M. NASIR Bin ISMAIL AZIZ;
Bahwa ternyata Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta tidak terganggu akal dan pikirannya sehingga tergolong mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 . Unsur mengambil barang sesuatu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil suatu barang adalah dengan sengaja mengambil sesuatu barang dengan cara memindahkan barang tersebut ke dalam kekuasaan si pengambil;
Menimbang, bahwa barang yang harus dibuktikan diambil oleh Terdakwa adalah barang-barang milik korban yang hilang dan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 antara pukul 01.00 WIB. sampai dengan pukul 06.00 WIB. bertempat di Dusun Syah Banda, Desa Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, saksi korban Muhammad Jalil Bin Jamil mengalami kehilangan barang-barang berupa 1 (satu) lembar BPKB mobil Hartop tahun 1979, 4 (empat) unit HP masing-masing merk Blacbary Z 10, Samsung Cor 2, Gee Mobil dan Nokia 7710, kemudian 1 (satu) buah dompet Levis warna coklat, uang sejumlah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar STNK sepeda motor GL Pro tahun 1997 dan 1 (satu) buah cas HP merk Samsung, selanjutnya Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 21 Nopember 2014 sekira pukul 22.00 WIB. bertempat di belakang Pos Satpam pintu masuk gedung Harun Square Lhokseumawe dan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Hand Phone Blackberry Z10 warna putih pada tangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa walaupun 1 (satu) unit Hand Phone Blackberry Z10 warna putih pada tangan Terdakwa, namun demikian berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukkan bahwa Terdakwa telah mengambil barang-barang sebagaimana disebutkan di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 363 Ayat (1) ke – 3 KUH Pidana tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu tidak terbukti, Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke – 1 KUH Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang;
Yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan telah terpenuhi dalam dakwaan alternatif kesatu, oleh kerena itu pertimbangan tersebut sepenuhnya diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya bahwa jika salah satu perbuatan dari unsur ini terpenuhi, maka secara hukum seluruh unsur terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 antara pukul 01.00 WIB. sampai dengan pukul 06.00 WIB. bertempat di rumah saksi korban Muhammad Jalil Bin Jamil yang terletak di Dusun Syah Banda, Desa Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, saksi korban Muhammad Jalil Bin Jamil mengalami kehilangan barang-barang berupa 1 (satu) lembar BPKB mobil Hartop tahun 1979, 4 (empat) unit HP masing-masing merk Blacbary Z 10, Samsung Cor 2, Gee Mobil dan Nokia 7710, kemudian 1 (satu) buah dompet Levis warna coklat, uang sejumlah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar STNK sepeda motor GL Pro tahun 1997 dan 1 (satu) buah cas HP merk Samsung;
Bahwa benar Terdakwa bertempat di Peunayong Banda Aceh pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa, teman Terdakwa yang bernama M. JALIL datang menjumpai Terdakwa dan meminta pinjaman uang sebesar Rp. 1. 600.000,00 ( satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa benar setelah Terdakwa memberikan uang pinjaman kepada Sdr. M. JALIL, kemudian Sdr. M. JALIL memberikan 1 (satu) unit Hand Phone Blackberry Z10 warna putih sebagai jaminan kepada Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 21 Nopember 2014 sekira pukul 22.00 WIB. bertempat di belakang Pos Satpam pintu masuk gedung Harun Square Lhokseumawe;
Bahwa benar ketika ditangkap, 1 (satu) unit Hand Phone Blackberry Z10 warna putih tersebut didapat di tangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, teman Terdakwa yang bernama M. JALIL datang menjumpai Terdakwa dan meminta pinjaman uang sebesar Rp. 1. 600.000,00 ( satu juta enam ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa memberikan uang pinjaman kepada Sdr. M. JALIL, kemudian Sdr. M. JALIL memberikan 1 (satu) unit Hand Phone Blackberry Z10 warna putih sebagai jaminan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur “membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang” khususnya sub unsur “menerima gadai” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”diketahui” adalah bahwa Terdakwa tahu persis bahwa barang tersebut merupakan hasil dari kejahatan, sedangkan yang dimaksud dengan ”patut disanka” adalah Terdakwa tidak tahu pasti bahwa barang tersebut merupakan hasil dari kejahatan, tetapi Terdakwa dapat memperkirakannya dengan cara misalnya dijual dengan harga murah, dijual di tempat sepi, dan lain-lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu benar Terdakwa bertempat di Peunayong Banda Aceh pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa, teman Terdakwa yang bernama M. JALIL datang menjumpai Terdakwa dan meminta pinjaman uang sebesar Rp. 1. 600.000,00 ( satu juta enam ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa memberikan uang pinjaman kepada Sdr. M. JALIL, kemudian Sdr. M. JALIL memberikan 1 (satu) unit Hand Phone Blackberry Z10 warna putih sebagai jaminan kepada Terdakwa, tetapi saat Terdakwa menerima Hand Phone tersebut tidak ada dilengkapi dengan kotak dan surat-surat lainnya;
Menimbang, bahwa melihat cara Terdakwa ditangkap yaitu Terdakwa dipancing untuk datang ke Kota Lhokseumawe dengan cara korban mengirim BBM dan mengajak Terdakwa untuk bertemu dan pada hari Jum’at tanggal 21 Nopember 2014 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di belakang Pos Satpam pintu masuk gedung Harun Square Lhokseumawe setelah bertemu dengan korban, Terdakwa langsung ditangkap;
Menimbang, bahwa pengakuan Terdakwa bahwa Terdakwa memberikan uang kepada M. Jalil karena Terdakwa ingin menolong M. Jalil yang saat itu membutuhkan uang karena saudaranya meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian cara Terdakwa ditangkap di atas, dihubungkan dengan pengakuan Terdakwa yang hanya ingin menolong sdr. M. Jalil serta uang yang diserahkan Terdakwa kepada M. Jalil sebesar Rp. 1. 600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) adalah tidak jauh dari harga pasar Hand Phone Blackberry Z10, maka Majelis Hakim yakin bahwa Terdakwa tidak mengetahui atau tidak dapat menduga bahwa 1 (satu) unit Hand Phone Blackberry Z10 warna putih yang diterima dari Sdr. M. JALIL adalah hasil dari kejahatan, hal ini dikarenakan bahwa secara umum jika seseorang mengetahui bahwa hand phone yang digunakan itu merupakan hasil dari kejahatan tidak akan berkomunikasi dengan orang yang belum dikenalnya, apalagi bersedia dipancing untuk bertemu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahkan tidak menduga bahwa 1 (satu) unit Hand Phone Blackberry Z10 warna putih yang diterima dari Sdr. M. JALIL adalah hasil dari kejahatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka unsur ”yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan” tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 480 ke – 1 KUH Pidana tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) unit Handphone Black Berry Z10 warna putih dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD JALIL Bin JAMIL, sedangkan 1 (Satu) buah dompet merk Levis warna coklat oleh karena milik Terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa M. Nasir Bin Ismail Aziz tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) unit Handphone Black Berry Z10 warna putih;
Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD JALIL Bin JAMIL;
1 (Satu) buah dompet merk Levis warna coklat;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2015, oleh H. ZULKIFLI, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, ELVIYANTI PUTRI, S.H.,M.H. dan NASRI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABDUL MAJID, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe,
serta dihadiri oleh YOHANES, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ELVIYANTI PUTRI, S.H., M.H. H. ZULKIFLI, S.H., M.H.
NASRI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ABDUL MAJID