61/Pid.SUS/2013/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 61/Pid.SUS/2013/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M A R I T O
1. Menyatakan terdakwa MARITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENJUAL KAYU JATI HASIL HUTAN TANPA ADANYA DOKUMEN YANG SAH “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan supaya barang bukti berupa : - 75 (tujuh puluh lima ) batang kayu glondongan jenis kayu jati. - 146 (seratus empat puluh enam) batang kayu glondongan kayu jati. Dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Madura 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
No. 61/Pid.B/2013/PN.Pks.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa : -----------------------------
Nama Lengkap : M A R I T O
Tempat Lahir : Sumenep
Umur / Tanggal Lahir : 46 Tahun / 12 Pebruari 1967
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : I n d o n e s i a
Tempat Tinggal : Dsn. Paoan Ds. Soddara Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Non PNS (Perhutani)
Pendidikan : PGA
Terhadap ia terdakwa telah dilakukan penahanan yaitu masing-masing oleh ; ---
Penyidik tanggal 29 Maret 2013, No. SP.Han/201/III/2013/Satreskrim, sejak tanggal 29 Maret 2013 sampai dengan 17 April 2013 ; -----------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 15 April 2013 No. 15/RT-2.3/04/2013 sejak tanggal 18 April 2013 sampai dengan 27 Mei 2013 ; ------------------------
Penuntut Umum, tanggal 22 Mei 2013, Nomor : PRINT-35/O.5.18/EP.3/05/2013, sejak tanggal 22 Mei 2013 sampai dengan tanggal 10 Juni 2013 ; --------------------
Hakim/ Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pamekasan, tanggal 04 Juni 2013, Nomor : 61/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pks, sejak tanggal 04 Juni 2013 sampai dengan tanggal 03 Juli 2012 ; ---------------------------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, tanggal 01 Juli 2013, Nomor : 61/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pks, sejak tanggal 04 Juli 2013 sampai dengan tanggal 01 September 2013 ; -------------------------------------------------------------------------
menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum, ACH NOVEL, SH.MH dan BAMBANG HODAWI, SH. Advokad berkantor di. Jl. KH. Mansyur No. 143 Sumenep berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Juni 2013 dan telah terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 13 Juni 2013 dibawah register No 06/2013 Psk; ---------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------
Telah membaca dalam berkas perkara yang bersangkutan; ------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta memperhatikan surat-surat bukti dan mengamati barang bukti yang diajukan ke persidangan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2013, pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan : --------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MARITO bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENJUAL KAYU JATI HASIL HUTAN TANPA ADANYA DOKUMEN YANG SAH “ sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999. ---------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARITO berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 2.000.000 (dua juta Rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan -----------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
75 (tujuh puluh lima ) batang kayu glondongan jenis kayu jati. ---------------
146 (seratus empat puluh enam) batang kayu glondongan kayu jati. ------------
Dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Madura ---------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- ( dua ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan dari Penasehat hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan hukumam yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulang lagi dan terdakwa punya tanggungan keluarga; ----------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar replik dari Penuntut umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya; ------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pamekasaan telah didakwa sebagai berikut : ---------------------
Bahwa ia terdakwa M A R I T O pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di halaman rumah IBRAHIM (dituntut secara terpisah) dan di Somil Milik H. Ali Desa Sotabar Kec. Pasean Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, Setiap orangdilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut di duga berasal dari kawasan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja /SPK nomor : 3/053.4/PSDH/MDR/2013, tanggal 2 Januari 2013 dari Administratur KPH Madura tentang Perintah Penebangan di RPH Pasongsongan petak 3B seluas 5 hektar sebanyak 531 pohon jati dengan target produksi sebanyak 219,934 M3. --------------------------------------------------------------------------------------
Atas surat perintah tersebut selanjutnya Sdr. ADIM selaku Kepala Resor Pemangkuhan Hutan Pasongsongan Perum Perhutani sebagai Penanggung jawab dari semua kegiatan tersebut memerintahkan RUDI HARTONO sebagai Mandor tebang untuk melakukan penebangan sesuai dengan SPK, atas perintah tersebut selanjutnya RUDI HARTONO bekerja sama dengan rekanan / mitra kerja Lembaga Masyarakat Desa Hutan/LMDH yang diketuai oleh H. HASANUDDIN. -----------------------------------------------------------------------
Sesuai Surat Perintah Kerja kemudian pada tanggal 15 Pebruari 2013 dilakukan penebangan pohon kayu jati yang telah berumur 50 tahun dengan menggunakan alat Zenzo sebanyak 2 (dua) unit dan dikerjakan oleh pekerja sebanyak 4 orang, setelah kayu jati ditebang kemudian dipotong dan diukur untuk menentukan ukuran potongan, yang mana sebelum diukur ditandai ukurannya dengan kapur kemudian dipotong dan hasil potongan kayu jati dan ukurannya dihitung oleh terdakwa MARITO dan MAKRUF dengan ditandai pada pangkal potongan kayu atas dibulatannya ditulis panjang kayunya, besar diameternya dan asal petak penebangannya ditulis kode MT (Madura Timur), sedangkan bekas penebangan di tulis tanggal tebang, nomor tebang dan nomor pohon, setelah potongan kayu dihitung selanjutnya terdakwa dan MAKRUF melaporkan hasil dari pada potongan kayu jati kepada RUDI HARTONO dan selanjutnya diserahkan kepada ISKANDAR sebagai Mandor Angkut untuk dinaikkan ke atas truck sebanyak 3 (tiga) truck dari mitra kerja LMDH untuk dibawa ke TPK (Tempat Penimbunan Kayu) Marengan Kec. Kalianget Kab. Sumenep, truck 1 (satu) ber No. Pol : AD 1572 ND, Truck 2 (dua) Ber No. Pol : M 9592 V dan truck 3 (tiga) ber No. Pol : M 9360 FB sedangkan sopirnya SUNAHWI, ATMO dan NAHARI, dan hasil penebangan sebanyak 3.967 (tiga ribu sembilan ratus enam puluh tujuh) kayu jati gelondongan atau 221,416 M3. ----------------------------------------------------------------------------
Dokumen yang menyertai pengiriman kayu jati dari hasil penebangan di RPH Pasongsongan ke TPK Marengan adalah blangko DK304A untuk jenis kayu A3 (diameter 30 cm keatas), blangko DK304B untuk jenis kayu A2 kebawah (diameter 28 cm kebawah) dan blangko DK304C yang berisi ringkasan jenis kayu yang diangkut yang mana dokumen tersebut dibawa oleh sopir angkut, dan kegiatan pengangkutan sebanyak 45 kali angkutan dari sejak penebangan tanggal 15 Pebruari 2013 sampai dengan selesainya penebangan tanggal 15 Maret 2013. -----------------------------------------------------------------------------
Setelah potongan kayu jati yang berbentuk gelondongan sampai di TPK Marengan kemudian di cek oleh TPK Marengan bahwa kayu jati yang dikirim sesuai dengan yang tercantum dalam blangko kemudian blangko di tanda tangani oleh Mandor penerima TPK IBNU HARYADI dan kemudian blangko dikembalikan kepada mandor tebang RUDI HARTONO sebagai bukti bahwa kayu sudah dikirim ke TPK Marengan dan selanjutnya diadakan pelelangan dan hasil dari pelelangan tersebut di setor ke kas negara. --------
Bahwa ciri-ciri dari kayu jati milik Perhutani KPH Madura sesuai dengan SOP adalah : ----------------------------------------------------------------------------------
Setiap pohon di klem dengan menggunakan meteran baja setinggi 130 cm untuk melihat keliling pohon selanjutnya hasilnya ditulis di pohon tersebut dengan menggunakan tir meliputi besar keliling dan diberi nomor urut pohon.
Setelah ditebang/dipotong kayu tersebut diberi identitas pada tunggaknya diberi nomor urut tebang dan nomor pohon dan tanggal pemotongan pada bontos pangkal kayu diberi nomor potongan atau deel nomor pohon, pada bongkos ujung kayu diberi tanda asal petak tebangan, kode asper/BKPH, diberi nomor kayu (untuk diameter 30 cm up) panjang kayu dan diameter dengan menggunakan tir, -----------------------------------------------------------
Kayu yang berkulit harus disunat/dikuliti untuk tempat pengukuran diameter.
Pada saat penebangan tersebut terjadi lebih target karena pada saat penebangan banyak pohon yang utuh atau bagus yang semula target produksi sebanyak 219, 934 kubik kayu jati kemudian setelah di produksi sesudah dilaksanakan menjadi 232 kubik. ----------------------------------------------------
Karena sudah diketahui penebangan kayu jati sudah melebihi target timbul niat terdakwa untuk menjual kayu jati tersebut kepada IBRAHIM yang mana sebelumnya terdakwa menelpon IBRAHIM terlebih dahulu bahwa akan menjual kayu jati milik Perhutani dan disetujui oleh IBRAHIM, sehingga pada saat kegiatan pengangkutan ke TPK Marengan berlangsung pada salah satu kiriman tanpa adanya dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) berupa faktur angkutan kayu bulat (FA-KB) yang dikeluarkan oleh Petugas Perum Perhutani yang ditunjuk, baik dokumen DK304A, DK304B dan dokumen DK30C terdakwa menyuruh NAHARI sebagai sopir truck untuk mengirim kayu jati sebanyak 18 gelondong kepada IBRAHIM di Desa Waru Barat Kec. Waru Kab. Pamekasan dan dalam pengiriman tersebut terdakwa mengawal dari belakang, setelah sampai di halaman rumah IBRAHIM kemudian mobil Truck menurunkan kayu jati sebanyak 18 gelondong di halaman rumah IBRAHIM dan kembali ke tempat penebangan di Pasongsongan sedangkan terdakwa masih menemui IBRAHIM untuk nego harga, dan kesepakatan seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun masih dibayar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). --------------------
Kemudian karena kegiatan pengangkutan ke TPK Marengan masih berlangsung terdakwa menelpon IBRAHIM kembali bahwa akan menjual kayu jati sebanyak 75 gelondong dan disetujui oleh IBRAHIM, sehingga terdakwa menyuruh NAHARI kembali untuk mengirim kayu jati sebanyak 75 gelondong dengan menggunakan truck yang sama dan dalam pengiriman tersebut terdakwa juga mengawal dari belakang dengan menggunakan sepeda motornya, diangkut dengan satu kali angkutan diturunkan di halaman rumah IBRAHIM dan yang menerima adalah IBRAHIM sendiri tetapi belum ada kesepakatan harga sehingga kayu tetap dititipkan di rumah IBRAHIM dan pengiriman serta penjualan kayu jati tersebut juga tidak dilengkapi bersama-sama dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) berupa faktur angkutan kayu bulat (FA-KB) yang dikeluarkan oleh Petugas Perum Perhutani yang ditunjuk, baik dokumen DK304A, DK304B dan dokumen DK30C. ---------------------------------------------------------------------------------
Selain itu pada saat kegiatan pengangkutan kayu jati ke TPK Marengan masih berlangsung terdakwa juga mengirim kayu jati sebanyak 146 gelondong yang sebelumnya juga telah bersepakat dengan IBRAHIM untuk menjual kayu jati tersebut, atas kesepakatan tersebut selanjutnya terdakwa menyuruh sopir NAHARI kembali dengan menggunakan truck yang sama dan dalam pengiriman tersebut terdakwa juga mengawal dari belakang dengan menggunakan sepeda motornya, diangkut dengan satu kali angkutan diturunkan di somil milik H. Ali yang dikelola oleh ILHAM di Desa Sotaber Kec. Pasean Kab. Pamekasan namun sebelumnya tidak ada kesepakatan dengan pemilik Somil hanya terdakwa menghubungi IBRAHIM agar diletakkan di somil karena di halaman IBRAHIM tidak ada tempat sehingga oleh IBRAHIM di suruh diletakkan di somil namun pada saat itu belum ada kesepakatan harga, dan pengiriman serta penjualan kayu jati sebanyak 146 gelondong tersebut juga tidak dilengkapi bersama-sama dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan berupa faktur angkutan kayu bulat (FA-KB) yang dikeluarkan oleh Petugas Perum Perhutani yang ditunjuk, baik dokumen DK304A, DK304B dan dokumen DK30C. -----------------------------
Bahwa jika Perum Perhutani akan menjual kayu jati kepada masyarakat Perum Perhutani wajib melakukan pengesahan atas produksinya, atas hasil pengesahan tersebut kemudian ditetapkan nilai kewajiban kepada negara berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atas dasar penetapan dari petugas dinas selanjutnya Perum Perhutani wajib membayar LUNAS kemudian kayu jati tersebut dapat dijual kepada pembeli atau pemilik perorangan dan Perum Perhutani wajib melengkapi dokumen FA-KB yang merupakan bukti legalitas kayu jati manakala kayu bulat jati tersebut akan diangkut keluar TPK. -----
Bahwa untuk kayu bulat produksi Perum Perhutani tidak ada pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan izin mengangkut kayu bulat jati langsung dari petak pada kawasan hutan kepada pihak lain dan tidak dibenarkan apabila pihak Perhutani menjual dan mengangkut kayu jati dari kawasan hutan kepada perorangan dan juga tidak dibenarkan apabila dalam pengangkutan hasil penebangan dikawasan hutan yang seharusnya di bawa ke TPK namun di bawa ke perusahaan / mebel milik perorangan. ----------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti kayu jati 18 gelondong, 75 gelondong dan 146 gelondong adalah terdiri dari kayu jati gelondong A1, A2, dan A3 dan tergolong kayu jati yang memiliki nilai jual yang berasal dari petak 3B yang terletak di RPH Pasongsongan Kec. Kalianget Kab. Sumenep. ----------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 27.158.928,- (dua puluh juta seratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah). ---------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999. ---------------------
Menimbang bahwa, atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan baik terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : -----------------------------------------------------
1. Saksi DIDIK BUDI ISWAHYUDI dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan masalah penemuan kayu jati illegal, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013 pertama di pinggir jalan Desa Waru Kec. Waru Kab. Pamekasan sekira pukul 11. 30 wib dan kedua di Somil milik H. Ali Desa Sotaber Kec. Pasean Kab. Pamekasan sekira pukul 14.00 wib. -----------------------------------------------
Bahwa benar awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tumpukan kayu jati yang dicurigai milik Perhutani, atas informasdi tersebut saksi datang kelokasi untuk melihat keberadaan kayu tersebut dan ternyata benar pada pangkal kayunya ada letter dan dikupas kulitnya dan kayu jati tersebut merupakan hasil tebangan perhutani. -----------------------------------
Bahwa benar kayu jati yang saksi temukan disamping rumah Ibrahim terdiri dari berbagai macam ukuran ada yang berukuran 1,5 cm dan ada yang berukuran 1.10 cm. -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian saksi mendapat pengembangan bahwa di Desa Sotaber Pasean terdapat juga kayu jati Illegal dan atas informasi tersebut saksi bersama Polsek Pasean datang kelokasi dan ternyata benar di Somil Milik H. Ali terdapat kayu jati sebanyak 146 gelondong dengan berbagai ukuran dengan diameter 25, 28, 30 dan dicurigai kayu jati tersebut milik perhutani dan selanjutnya kayu jati tersebut diamankan ke Polres Pamekasan. ---------
Bahwa benar terhadap kayu jati sebanyak 75 gelondong yang ditemukan disamping rumah Ibrahim menurut Ibrahim milik Marito sehingga kemudian Marito diperiksa di Polres Pamekasan. ---------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu bagaimana Marito bisa mendapatkan kayu jati tersebut.----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Ibrahim telah mengakui bahwa telah membeli kayu jati sebanyak 18 gelondong kepada Marito namun harganya saksi tidak tahu.
Bahwa benar setelah saksi melakukan pengecekan terhadap kayu jati tersebut adalah kayu jati milik Perhutani karena dilihat dari ciri-ciri penomoran, pengelupasan kulitnya dan peleteran pada ujung kayunya, serta dibontos kayu ada tulisan MRT (Madura Timur) maka kayu jati tersebut berasal dari petak 3 B RPH Pasongsongan Kab. Sumenep. --------------------------------------------
Bahwa benar setelah saksi tanyakan kepada terdakwa bahwa Marito menjual kayu jati sebanyak 18 gelondong tersebut tidak ada dokumen sama sekali.
Bahwa benar terhadap kayu jati sebanyak 75 dan 146 gelondong juga tidak dokumen yang menyertai dari perhutani. -----------------------------------------
Bahwa benar awal dilakukan penebangan di petak 3 B RPH Pasongsongan adanya Surat Perintah Kerja /SPK Nomor : 3/053.4/PSDH/MDR/2013, tanggal 2 Januari 2013 dari Administratur KPH Madura tentang Perintah Penebangan di RPH Pasongsongan petak 3B seluas 5 hektar sebanyak 531 pohon jati dengan target produksi sebanyak 219,934 M3. ---------------------
Bahwa benar dari hasil tebangan tersebut nantinya dikirim ke TPK Marengan.
Bahwa benar saksi tidak tahu bagaimana kayu jati tersebut bisa sampai ke Desa Waru. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Marito adalah Mandor Tanam diperhutani dan dalam SPK tidak ada nama Marito untuk angkutan kayu jati. --------------------------------------
Bahwa benar kayu jati milik perhutani tidak boleh dijual kepada Perseorangan / masyarakat namun harus melalui / di kirim terlebih dahulu ke TPK Marengan baru kemudian dijual kepada masyarakat. ---------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu mengenai surat-surat yang menyertai pengiriman kayu jati ke TPK Marengan. ------------------------------------------
Bahwa benar setelah SPK keluar selanjutnya ADIM sebagai Kepala Resor Pemangkuhan Hutan Pasongsongan Perum Perhutani memerintahkan Rudi Hartono sebagai Mandor Tebang untuk melakukan penebangan sesuai dengan SPK. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah kayu jati ditebang kemudian diberi tanda potongan dan setelah dilihat kayu jati tersebut ada yang diberi nomor dan ada yang tidak diberi nomor dan tidak ada yang dicampur dengan kayu lain. ----------------
Bahwa benar setelah saksi tanyakan kepada Marito, Marito mengakui bahwa semua kayu jati tersebut berasal dari petak 3B RPH Pasongsongan Kab. Sumenep. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sesuai SPK penebangan dapat dilakukan tanggal 1 Pebruari 2013 sampai dengan 28 Pebruari 2013. -------------------------------------------
Bahwa benar dengan dijualnya kayu jati tersebut maka yang dirugikan adalah negara. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kayu jati yang diambil oleh Marito termasuk kayu jati golongan A1, A2 dan A3 -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar umur kayu yang ditebang berumur 50 tahun -------------------
Bahwa benar terhadap kayu jati sebanyak 18 gelondong atau kubikasi 3.050 M3 dengan nilai kerugian sebesar Rp. 11.312.325,- (sebelas juta tiga ratus dua belas ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah). --------------------------------
Bahwa benar terhadap kayu jati sebanyak 75 gelondong atau kubikasi 2.534M3 dengan nilai kerugia Rp. 5.980.090,- (lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu sembilan puluh rupiah) dan terhadap kayu jati sebanyak 146 gelondong atau kubikasi 4.895 M3 dengan nilai kerugian Rp. 9,866,513,- (sembilan juta delapan ratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga belas rupiah) sehingga seluruhnya kerugian negara sebesar Rp. 27.158.928,- (dua puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi dapat mengetahui kerugian negara tersebut karena ada tabel untuk menghitung kerugian dari kayu jati tersebut. ---------------------
Bahwa benar terhadap kayu jati 18 gelondong, 75 gelondong dan 146 gelondong adalah merupakan kayu jati A1, A2 dan A3 . -----------------------
Bahwa benar kubikasi termasuk kulitnya ----------------------------------------
Bahwa benar terhadap kayu jati 18, 75 dan 146 gelondong semuanya memilki nilai jual. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar meskipun tonggak maka tetap dikirim ke TPKdan tidak boleh di jual kepada masyarakat. --------------------------------------------------------------
Bahwa benar terhadap kayu sebanyak 18, 75 dan 146 gelondong tersebut tidak ada FAKBnya baik DK304A, DK304B dan DK304C atau tidak ada dokumen lain yang menyertai dari perhutani. ------------------------------------------------
Bahwa benar terhadap barang bukti foto dalam berkas perkara adalah barang bukti kayu jati yang telah diambil Marito kemudian dijual kepada Ibrahim tanpa adanya surat-surat yang sah dari Perhutani. -------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa akan menanggapi di Pembelaan.------
Saksi A D I M dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi sebagai Kepala Bagian Wilayah Pasongsongan dengan tugas saksi membantu pimpinan untuk mengawasi Resort . -----------------
Bahwa benar Marito sebagai Mandor tanam di RPH Pasongsongan petak 3 B seluas 5 hektar. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sesuai dengan Surat Perintah kerja / tebangan tanggal 1 Januari 2013 pada tahun 2013 ada penebangan kayu jati sebanyak 531 pohon dengan kubikasi 219,943 M3 ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar mulai bekerja sejak tanggal 15 Pebruari 2013 s/d 15 Maret 2013.
Bahwa benar Marito adalah bawahan saksi ---------------------------------------
Bahwa benar awalnya saksi mendengar informasi bahwa ada kayu jati tebangan di Somil di Desa Sotabar dan atas infoemasi tersebut selanjutnya saksi menuju ke tempat tersebut dan ternyata benar kayu jati tersebut milik tebangan petak 3 B RPH Pasongsongan dilihat dari ukuran potongan kayu jati, di bontos ada tulisannya, dan ada nomornya. -----------------------------------
Bahwa benar setelah mendengar informasi bahwa yang melakukan adalah Marito. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah ditanyakan kepada Ibrahim sebagai pembeli, Ibrahim mengatakan membeli deari Marito -------------------------------------------------
Bahwa benar yang melakukan penebangan adalah mandor tebang dan yang bertanggung jawab adalah mandor tebang sedangkan saksi melakukan pengawasan pada saat penebangan berlangsung. --------------------------------
Bahwa benar setelah kayu ditebang dibawa ke TPK Marengan dengan menggunakan truck atas perintah mandor angkut yaitu Iskandar. -----------
Bahwa benar apabila ada sisa yang tidak diangkut maka diangkut keesokan harinya. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Marito tidak diberi tanggung jawab untuk mengangkut kayu ke Marengan. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar untuk pengangkutan ke Marengan dokumen yang mjenyertai adalah DK 304B dan kemudian setelah dari TPK Marengan dokumen DK304 B dikembalikan -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang tidak diangkut ke Marengan adalah kayu bakar, brongkol karena tidak bisa di produksi. --------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati sebanyak 18, 75 dan 146 gelondong yang ditemukan dirumah Ibrahim dan Somil adalah kayu jati yang dapat diproduksi. -----------------
Bahwa benar kayu jati yang diambil oleh Marito baik 18 gelondong, 75 gelondong dan 146 gelondong termasuk dalam kayu A1, A2 dan A3 dan mempunyai nilai ekonomis menurut Perhutani. --------------------------------
Bahwa benar kayu jati yang dipotong ada ukuran tertentu --------------------
Bahwa benar kayu jati tonggak lebih mahal. -------------------------------------
Bahwa benar kayu jati yang diambil oleh Marito baik 18 gelondong, 75 gelondong dan 146 gelondong yang ditemukan tidak surat-surat atau dokemun yang sah (FAKB), baik DK304A, DK304B dan DK304C. ---------------------
Bahwa benar terhadap barang bukti foto dalam berkas perkara adalah barang bukti kayu jati yang telah diambil Marito kemudian dijual kepada Ibrahim tanpa adanya surat-surat yang sah dari Perhutani. ------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa akan menanggapi di Pembelaan. ------
Saksi RUDI HARTONO dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi sebagai Mandor tebang pada penebangan di RPH Pasongsongan tanggal 15 Pebruari 2013 s/d 15 Maret 2013. ------------------
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa dipersidangan karena ada pengangkutan kayu jati milik perhutani hasil penebangan petak 3B RPH Pasongsongan Kab. Sumenep yang seharusnya diangkut ke TPK Marengan namun diangkut ke rumah Ibrahim. ----------------------------------------------
Bahwa benar menurut pengakuan Ibrahim kayu jati tersebut hasil membeli kepada Marito --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah saksi melihat terhadap barang bukti kayu di Polsek kayu jati tersebut hasil penebangan petak 3 B Pasongsongan seluas 5 hektar karena dilihat dari kode lokasi tebang, ada letter dari perhutani dan kayu tonggak. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar umur kayu yang ditebang adalah berumur 52 tahun. ---------
Bahwa benar apabila ada kelebihan kubikasi penebangan maka kelebihannya tetap diangkut ke TPK Marengan. --------------------------------------------------
Bahwa benar terhadap kayu jati yang 18 gelondong adal tulisan krayon dari perhutani. --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah kayu jati ditebang ditulis oleh Mandor tebang dan direkap dan di letter dan hasil penebangannya di laporkan kepada saksi.
Bahwa benar target produksi kayu jati tersebut adalah 219 M3 namun terjadi kelebihan target penebangan menjadi 232 kubikasi karena kayu yang ditebang banyak kayu yang bagus sehingga ada kelebihan target produksi dan kelebihannya tetap dikirim ke Marengan. ----------------------------------------
Bahwa benar untuk pengangkutan kayu jati ke Marengan adalah bagina mandor Avur Iskandar -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar Marito tidak dilibatkan dalam proses pengangkutan namun dilibatkan dalam proses penebangan. ----------------------------------------------
Bahwa benar untuk Dokumen angkut 304C kembali kepada mandor Avur.
Bahwa benar penebangan kayu jati tersebut menggunakan alat zenzo sebanyak 2 unit. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pengangkutan ke Marengan menggunakan 2 mobil truck.
Bahwa benar ciri-ciri kayu jati RPH Pasongsongan yang ditebang adalah ada tulisan krayon hitam dan tidak ada alat yang lain. -------------------------------
Bahwa benar untuk kayu produksi panjang 7 meter dan minimal 1,5 meter
Bahwa benar untuk kayu tolak uji adalah kayu tidak termasuk produksi dan dibiarkan di hutan. --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kayu rencek milik mitra kerja LMDH. ---------------------------
Bahwa benar terhadap barang bukti foto dalam berkas perkara adalah barang bukti kayu jati yang telah diambil Marito kemudian dijual kepada Ibrahim tanpa adanya surat-surat yang sah dari Perhutani. ------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa akan menanggapi di Pembelaan.
Saksi ISKANDAR dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi sebagai Mandor tanam diperbantukan sebagai mandor angkut yang melakukan pengangkutan kayu jati yang ditebang ke TPK Marengan dengan menggunakan kendaraan sebanyak 2 truck dengan sopirnya naheri. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum kayu jati diangkut dicatat terlebih dahulu baru kemudian dinaikkan keatas truck dan yang bertanggung selama dalam perjalanan adalah Sopir. -------------------------------------------------------------
Bahwa benar blangko DK304A untuk jenis kayu A3 (diameter 30 cm keatas), blangko DK304B untuk jenis kayu A2 kebawah (diameter 28 cm kebawah) dan blangko DK304C yang berisi ringkasan jenis kayu yang diangkut. -----
Bahwa benar yang mengadakan truck dari LMDH yitu H. Hasan. ----------
Bahwa benar lembar model C merupakan nota penerimaan sementara. -----
Bahwa benar penebangan kayu jati di RPH Pasongsongan petak 3 B sebanyak 351 pohon jati sesuai SPK dengan kubikasi 219 target namun terjadi kelebihan target menjadi 232 kubikasi ---------------------------------------------
Bahwa benar seluruh potongan kayu jati sudah diangkut semua dan yang diangkut sudah diletter semua dan yang meleter adalah P. Makruf dan kelebihan kubikasinya tetap diangkut ke TPK Marengan. ---------------------
Bahwa benar saksi sebagai mandor tanam bertanggung jawab kepada Mandor tebang. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terhadap barang bukti yang ditemukan di rumah Ibrahim yang diambil oleh Marito saksi tidak melihat terhadap barang buktinya. ----------
Bahwa benar semua kayu di letter sebanyak 316 kayu jati sedangkan kayu jati yang ditolak adalah kayu tolak uji (brongkol) ------------------------------------
Bahwa benar yang termasuk kayu produksi adalah kayu 1-5 kubikasinya yang di TU( tolak uji) ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Marito dan Makruf sebagai Mandor letter ------------------------
Bahwa benar dipenebangan kayu tidak ada kayu jati yang tersisa semuanya diangkut ke Marengan. --------------------------------------------------------------
Bahwa benar penebangan kayu menggunakan alat zenzo sebanyak 2 buah dengan pekerja sebanyak 4 orang. --------------------------------------------------
Bahwa benar kayu jati yang diangkut adalah kayu jati golongan A1, A2 dan A3 dengan ditulis berapa batang dan setelah sampai di TPK Marengan dicek dan dicocokkan batangnya setelah semuanya cocok kemudian truck kembali beserta dokumen yang dibawa dan kemudian melakukan pengangkutan kayu jati yang berikutnya. ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah ditelp oleh Ibrahim supaya disampaikan kepada Marito bahwa kayu jati yang dititip supaya diambil karena ada petugas.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa akan menanggapi di Pembelaan. ------
Saksi SLAMET SANTOSO dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi sebagai Penguji kayu jati Tingkat I dan bertanggung jawab terhadap pengangkutan kayu yang ada di TPK Marengan --------------------
Bahwa benar saksi mengadakan pengujian terhadap kayu jati untuk menentukan jenis kayu, volume kayu panjang kayu jati dan mutu kayu jati.
Bahwa benar brongkol kayu jati dititip di TPK Marengan karena tidak termasuk kayu produksi dan tidak dikembalikan ke hutan meskipun tolak uji
Bahwa benar jenis kayu jati tergantung tebangan apakah kayu jati gelondong.
Bahwa benar untuk menentukan harga kayu harus ke TPK apakah masuk mutu utama, kedua, ketiga, keempat dan kelima -------------------------------
Bahwa benar ada informasi laporan dari anak buah saksi bahwa pada tanggal 15 Pebruari 2013 ada penebangan kayu jati petak 3B RPH Pasongsongan --
Bahwa benar sebelum kayu jati diuji harus klaim terlebih dahulu, di pres supaya kering dipotong dengan macam ukuran kayu untuk mencari kayu yang bagus dan harga lebih tinggi. --------------------------------------------------------
Bahwa benar pengukuran kayu jati berupa panjang diameter di tulis di bontos kayu dan masing-masing kayu diletter kemudian dimasukkan ke buku taksasi.
Bahwa benar surat keterangan angkut di 304 A angkutan sesuai 304A tersebut diangkut ke TPK Marengan ----------------------------------------------------------
Bahwa benar penebangan kayu jati sebanyak 232 M3 semuanya telah diangkut ke TPK Marengan ---------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi melakukan pengujian terhadap kayu jati di TPK Marengan.
Bahwa benar terhadap kayu jati yang telah jadi barang bukti yaitu 18 gelondong, 75 gelondong dan 146 gelondong kayu jatinya masih baru dan kayu jati tersebut ada kode MTnya. -------------------------------------------------
Bahwa benar saksi melihat barang bukti setelah ada konfirmasi dari Polres dan di Polres terdapat tumpukan kayu jati yang berasal dari petak 3B RPH Pasongsongan ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terhadap Kode MT dari kayu jati tersebut sebagian besar ada kode MT nya dan sebagian tidak ada kodenya. ----------------------------------
Bahwa benar terhadap kayu jati 18 gelondong, 75 gelondong dan 146 gelondong termasuk dalam jenis kayu produksi dilihat dari tanda-tandanya.
Bahwa benar dibontos ujung atas kayu jati ditulis crayon hitam namun apabila kayu dipotong 1 cm crayon bisa hilang. ---------------------------------
Bahwa benar terhadap bentuk tebangan di ujung pangkal kayu ada nomor pohon dan besar keliling diletter, di sunat / dikuliti bagian ujungnya -------
Bahwa benar saksi bisa menentukan kayu jati yang ada di Polres berasal dari Petak 3B Pasongsongan karena ada sunatannya namun ada juga yang tidak dikuliti, no. petak, dan ukuran kayu. ----------------------------------------------
Bahwa benar kayu jati yang telah dikirim ke TPK Marengan sudah di sunat
Bahwa benar nilai kerugian yang diderita oleh Perum Perhutani adalah untuk kayu jati 18 gelondong sebesar Rp. 11.312.325,- (sebelas juta tiga ratus dua belas ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) untuk kayu jati 75 gelondong sebesar Rp. 5.980.090, (lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu sembilan puluh rupiah) dan untuk kayu jati sebanyak 146 gelondong sebesar Rp. 9.866.513, (sembilan juta delapan ratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga belas rupiah) sehingga seluruhnya kerugian negara sebesar Rp. 27.158.928,- (dua puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah). -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar rendem kayu yang boleh ditebang keliling pohon minimal 20 cm panjang 40 cm. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terhadap kayu jati barang bukti sebagian kecil kelilingnya 20 cm
Bahwa benar dibawah keliling 20 cm tidak didata karena untuk kayu bakar.
Bahwa benar terhadap kayu jati yang ada di TPN Bunder untuk kayu jati sebanyak 18 gelondong adalah termasuk kayu produksi yang memilki nilai jual ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terhadap barang bukti kayu jati yang ada di TPN Bunder untuk kayu jati sebanyak 75 gelondong yang tidak termasuk kayu jati produksi sebanyak 28 gelondong namun mesklipun tidak termasuk kayu produksi kayu jati tersebut tetap memilki nilai jual -----------------------------------------------
Bahwa benar terhadap barang bukti kayu jati yang ada di TPN Bunder untuk kayu jati sebanyak 146 gelondong yang tidak termasuk kayu jati produksi sebanyak 5 gelondong namun meskipun tidak termasuk kayu produksi kayu jati tersebut tetap memilki nilai jual. -----------------------------------------------
Bahwa benar meskipun kayu jati tidak masuk dalam produksi kayu jati tersebut tidak boleh diambil oleh perseorangan baik untuk dimiliki ataupun untuk dijual kepada orang lain atau kepada mebel, namun kayu jati tersebut tetap harus dikirim ke TPK Marengan atau tetap berada didalam hutan sampai hancur dengan sendirinya --------------------------------------------------
Bahwa benar kayu jati milik perhutani tidak boleh dijual kepada perseorangan maupun ke mebel perorangan. -----------------------------------------------------
Bahwa benar apabila ada masyrakat yang mau membeli kayu jati maka harus membeli setelah dari TPK. -----------------------------------------------------------
Bahwa benar brongkol tidak termasuk dalam kayu produksi namun meskipun tidak masuk dalam kayu produksi tidak boleh diambil / dibawa dari kawasan hutan dan tetap berada didalam hutan dan terhadap kayu jati brongkol meskipun tidak masuk dalam kayu produksi tetap memiliki nilai jual. ------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa akan menanggapi di Pembelaan.
Saksi MOH. MAKRUF dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi sebagai keamanan Polhut dan juga diperbantukan untuk meleter kayu jati ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi bekerja di Perhutani. ------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengadakan peletran dilihat dari buku taksasi. ----------
Bahwa benar setiap 14 kali meleter diangkut ke TPK Marengan.dan semuanya sudah diangkut ke TPK Marengan -------------------------------------------------
Bahwa benar terhadap peleteran kayu jati tidak semua saksi yang meletter namun ada yang membantu meletter. ---------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa akan menanggapi di Pembelaan. ------
Saksi H. HASANUDDIN dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi sebagai Kketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar LMDH merupakan mitra kerja Perhutani ------------------------
Bahwa benar ada penebangan kayu jati di petak 3B RPH Pasongsongan sejak tanggal 15 Pebruari 2013 s/d 15 Maret 2013 dan saksi diberi kewenangan untuk tebangan, angkutan, menyiapkan alat dan pekerja. ----------------------
Bahwa benar pengangkutan ke TPK Marengan dengan menggunakan mobil sebanyak 3 truck namun No/. Polnya saksi tidak hafal. ------------------------
Bahwa benar saksi menyewa mobil truck tersebut ke Sumenep dan sopirnya Nahari dari Desa Batu Putih --------------------------------------------------------
Bahwa benar sebagai Penguji kayu jati Tingkat I dan bertanggung jawab terhadap pengangkutan kayu yang ada di TPK Marengan --------------------
Bahwa benar hubungan saksi dengan Naheri hanya sebatas pada saat tebangan karena rental mobil dan pembayaran berapa red dibayar. ----------------------
Bahwa benar saksi tidak pernah melihat Marito ke TPK Marengan -----------
Bahwa benar banyaknya kayu yang ditebang 232 kubikasi dan semuanya telah diangkut ke TPK Marengan. --------------------------------------------------------
Bahwa benar dasar adanya penebangan kayu jati berdasrkan SP kerja. ------
Bahwa benar saksi tidak tahu terhadap truck yang digunakan Marito karena saksi sewa terhadap truck melalui makelar / rental dan sopirnya Naheri namun saksi tidak tahu keberadaan Naheri sekarang. -----------------------------------
Bahwa benar dalam 1 hari truck dapat melakukan pengiriman sebanyak 5 kali.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa akan menanggapi di Pembelaan.
Saksi IBNU HARYADI dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi bekerja di TPK Marengan Kec. Kalianget Kab. Sumenep sebagai staf dibagian TU Administrasi ---------------------------------------------
Bahwa benar TPK Marengan pernah menerika kayu jati dari petak 3 B Pasongsongan dengan 45 kali angkutan truck dengan kubikasi 232 M3 dan dari 232 M3 tersebut sudah diterima semua --------------------------------------
Bahwa benar ada kayu TU (tolak uji) sebanyak 26 batang. -------------------
Bahwa benar kayu jati datang ke TPK Marengan dan pada saat diserahkan oleh Sopir dihitung berapa batang diterima oleh mandor TPK kemudian diamsukkan ke AVUR dokumen kayu 304 -------------------------------------
Bahwa benar di TPK tidak dilakukan peleteran namun hanya diukur ulang
Bahwa benar untuk TU (tolak uji) kayu jati yang mengerti apakah kayu jati termasuk Tolak Uji adalah penguji. -------------------------------------------------
Bahwa benar kayu tolak uji meskipun tidak termasuk kayu produksi tidak boleh dijual tanpa adanya SKSHH. -------------------------------------------------
Bahwa benar yang berhak menjual tolak uji adalah TPK. ---------------------
Bahwa benar pegawai Perhutani tidak boleh ikut lelang -----------------------
Bahwa benar faktur (FAKB) pengiriman tetap ada di TPK meskipun kayu brongkol. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kalau tanpa faktur berarti bukan kayu lelang. -------------------
Bahwa benar di TPK tidak ada kayu tonggak ------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa akan menanggapi di Pembelaan. ------
Saksi MOH. AWI dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi sebagai sopir Pick Up juragan saksi yaitu Ibrahim ------
Bahwa benar saksi pernah disuruh oleh Ibrahim untuk mengirim kayu jati gelondongan ke Somil milik Ilham di Desa Sotaber Pasean sebanyak 2 kali angkutan pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2013 sekira pukul 08.00 wib
Bahwa benar saksi mengangkut kayu jati tersebut dari rumah Ibrahim ke Somil dan yang menurunkan adalah kuli yang menaikkan dari rumah Ibrahim.
Bahwa benar kayu jati tersebut berbentuk gelondong dan besar-besar namun saksi tidak tahu berapa banyak gelondongannya. --------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diminta oleh Polisi untuk mengangkut kayu jati dari somil ke Polsek Waru sebanyak 3 kali angkutan dan saksi dibayar Rp. 30.000,- ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selama saksi mengangkut kayu jati dari rumah Ibrahim ke Somil tidak ada surat-surat kayunya. -------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa akan menanggapi di Pembelaan. ------
Saksi SUKIRMAN dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi bekerja di Somil milik Ilham selama 6 bulan -------------
Bahwa benar saksi tahu terhadap kayu jati di Somil setelah kayu jati tersebut ada di Somil dan pada pagi harinya ada petugas dari Polsek dan kayu jati tersebut diamankan. ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada malam hari sekitar jam 11.00 wib ada 1 truck menurunkan kayu jati dengan batang kecil namun keesokan harinya datang petugas Polsek.
Bahwa benar terhadap kayu jati tersebut tidak ada penerimaan namun diketahui dari Marito namun pada saat mengantar Marito tidak ada. -------
Bahwa benar kayu yang diangkut oleh Polsek sama dengan kayu jati yang diangkut dari rumah Ibrahim. ------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa akan menanggapi di Pembelaan. ------
Saksi IBRAHIM dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Marito menelpon saksi kalau mau membeli kayu jati sebanyak 18 gelondong dan saksi mengatakan iya akan membeli. ----------------------
Bahwa benar saksi jawab iya karena saksi percaya Marito adalah Pegawai Kehutanan. ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat Marito menawarkan terdakwa lupa tanggalnya bulan Maret tahun 2013. --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah kayu jati datang kerumah saksi dan saksi cek kayunya ternyata cocok dan Marito menghargai kayu jati tersebut seharga Rp. 15.000.000,- namun saksi tawar tidak diperbolehkan, karena tidak diperbolehkan akhirnya jadi saksi membeli namun saksi baru bisa membayar sebesar Rp. 7.000.000,- dan pembayarannya di rumah saksi. -----------------
Bahwa benar saksi membayar kepada Marito tidak ada kwitansi. ------------
Bahwa benar saksi mempunyai mebel misalnya lemari, kursi dan lain-lain.
Bahwa benar saksi tidak biasa membeli kepada Marito namun membeli milik masyarakat di Desa karena Marito adalah pegawai Perhutani maka saksi percaya. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat membeli kayu jati tersebut saksi mengira bahwa kayu jati tersebut benar dari Perhutani secara sah karena Marito pegawai Perhutani dan bukan hasil dari mengambil tanpa sepengetahuan pihak perhutani. ----
Bahwa benar apabila saksi membeli kepada Masyarakat di Desa ada surat dari Kepala Desa. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat saksi membeli kayu jati sebanyak 18 gelondong kepada Marito tidak ada surat-suratnya sama sekali dari Perhutani. --------
Bahwa benar selain itu Marito mau menjual kayu tonggak sebanyak 75 dan saksi suruh letakkan disamping rumah dipiggir jalan karena dirumah saksi tidak ada tempat namun setelah kayu jati tersebut dilihat ternyata tidak cocok sehingga saksi menolak dan tidak mau membeli namun oleh Marito kayu jati kayu jati tersebut tetap diletakkan di samping rumah saksi sampai ada petugas datang. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu apabila membeli kayu jati milik perhutani harus ada surat-suratnya karena saksi sudah percaya kepada Marito sebagai Pegawai Perhutani. -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum saksi membeli kayu jati 18 gelondong tersebut sudah bertanya kepada Marito apakah kayu jati tersebut bermasalah dan Marito mengatakan tidak ada masalah. -----------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat pengiriman kayu jati tersebut Marito mengikuti truck yang mengangkut dari belakang dengan 2 kali pengiriman. ------------------
Bahwa benar saksi tidak kenal terhadap sopir truck tersebut. ---------------
Bahwa benar saksi menyuruh Awi untuk membawa kayu jati tersebut ke Smil Ilham karena terdakwa biasa menyomil di somil Ilham untuk dibuat lemari, kusi dan lain-lainnya. ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar uang pembelian Kayu Jati oleh Marito tidak dikembalikan.
Bahwa benar saksi tidak tahu dari mana asal kayu jati yang saksi beli dari Marito. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak pernah menelpon Iskandar ---------------------------
Bahwa benar saksi tidak pernah menelpon Marito untuk mengangkut kayu jati dari samping rumah saksi karena ada petugas ------------------------------
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan H. Hasan -------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu dan tidak ada kesepakatan terhadap kayu jati sebanyak 146 yang ada di Somil Ilham. ------------------------------------------
Bahwa benar saksi membuat lemari untuk mebel bukan hanya kayu jati saja namun juga menggunakan kayu mahoni, akasia --------------------------------
Bahwa benar saksi mempunyai usaha mebel sudah 10 tahun. --------------
Bahwa benar biasanya kalau terdakwa membeli 1 batang kayu jati di Desa Rp. 15.000.000,- ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ada perbedaan antara kayu jati desa dengan Perhutani kalau di Desa warna merah sedangkan milik Perhutani Putih. -------------------------
Bahwa benar saksi menyesal atas perbuatan terdakwa dan tidak akan mengulangi perbuatan saksi. -------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mempunyai penyakit diabetes dan tahun ini (2013) akan melaksanakan ibadah haji ketanah suci mekkah. -------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa akan menanggapi di Pembelaan. -----
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengerti diperiksa masalah kayu pada bulan Maret 2013 di Waru ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sebagai mandor tanam di Perhutani selama 13 tahun menjaga tanaman dan merawat tanaman pohon jati di KRPH Pasongsongan.
Bahwa benar ada surat Perintah tebang di Petak 3B Pasongsongan seluas 5 hektar ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa diperbantukan sebagai mandor letter oleh P. Adim
Bahwa benar sesuai SP penebangan kayu jati sebanyak 531 pohon denga kubikasi 219 dan sudah diletter. ---------------------------------------------------
Bahwa benar karena terjadi lebih target penebangan kayu kubikasinya maka terdakwa menelpon Ibrahim untuk menjual kayu jati sebanyak 18 gelondong dan Ibrahim mengatakan iya. -------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa kenal dengan Ibrahim 1 tahun yang lalu -------------
Bahwa benar karena Ibrahim setuju kemudian terdakwa membawa 18 gelondong kayu jati kerumah Ibrahim dan terjadi tawar menawar di rumah Ibrahim dan Ibrahim setuju dengan harga Rp. 15.000.000,- namun masih membayar Rp. 7.000.000,- ----------------------------------------------------------
Bahwa benar penebangan dilakukan sejak tanggal 15 Pebruari 2013 dan selesai 15 Maret 2013. ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar uang Rp. 7.000.000,- tersebut untuk ongkos tebang, motong truck dan bensin. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian terdakwa menelpon Ibrahim Kembali bahwa akan menjual kayu jati tonggak sebanyak 75 gelondong dan Ibrahim menyatakan iya, selanjutnya terdakwa angkut kerumah Ibrahim namun Ibrahim tidak jadi membeli karena tidak cocok dengan kayunya. ------------------------------------
Bahwa benar kayu jati tonggak 75 terssebut hasil pencurian pada penebangan terdahulu karena pada saat itu dibersihkan. ---------------------------------------
Bahwa benar yang membawa kayu tonggak kerumah Ibrahim terdakwa sendiri. ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sopir membawa kayu jati kerumah Ibrahim dan ke Somil Ilham atas perintah terdakwa. ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa juga mengirim kayu jati sebanyak 146 gelondong di somil Ilham dan Ilham tidak tahu terhadap datangnya kayu jati tersebut karena terdakwa di suruh oleh Ibrahim ----------------------------------------------------
Bahwa benar terhadap kayu jati 18 gelondong, 75 gelondong dan 146 gelondong dibawa dari penebangan setelah penebangan selesai semua dan diangkut dengan truck dan sopir yang sama yaitu Naheri. --------------------
Bahwa benar terdakwa membawa dan menjual kayu jati tersebut tidak ada FAKBnya atau surat-surat dari Perhutani. ----------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sudah mengetahui kalau menjual kayu jati tanpa surat-surat (fakb) tidak diperbolehkan ----------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengetahui bahwa tidak diperbolehkan menjual kayu jati milik perhutani kepada perseorangan atau langsung kepada mebel. ----
Bahwa benar terdakwa menyesal atas perbuatan terdakwa ---------------------
Bahwa benar terdakwa melakukan penjualan kayu jati dan membawa kayu jati tanpa adanya surat-surat yang sah karena untuk membiayai kuliah anak terdakwa. --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------
75 (tujuh puluh lima ) batang kayu glondongan jenis kayu jati.
146 (seratus empat puluh enam) batang kayu glondongan kayu jati
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, serta keberadaannya telah diakui oleh para saksi dan oleh Terdakwa dipersidangan, sehingga bagi Majelis Hakim dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan adanya barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan, oleh Majelis Hakim akan dijadikan sebagai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Terhadap fakta-fakta dipersidangan tersebut oleh Majelis Hakim akan diuraikan serta dipertimbangkan bersama-sama dengan uraian pertimbangan unsur-unsur pasal yang didakwakan; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melakukan tindakan Pidana sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 yang unsur-unsurnya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Setiap orang
menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut di duga berasal dari kawasan yang diambil atau dipungut secara tidak sah
Ad. 1. Setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ‘Setiap orang” yaitu siapa saja selaku subyek hukum, pemangku hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum orang yang bernama MARITO sebagai terdakwa, sebagaimana identitas dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohaninya, sehingga dapat mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya, dan juga para saksi mengenal terdakwa dan juga pada awal persidangan terdakwa telah membenarkan seluruh identitasnya, sehingga menurut majelis tidak terjadi Error in Persona dalam perkara ini, maka dengan demikian terhadap unsur Ad. 1) sebagaimana tersebut diatas menurut Majelis telah terpenuhi ; -----------------------
Ad.2. Unsur “ menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut di duga berasal dari kawasan yang diambil atau dipungut secara tidak sah “
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu apabila salah satu unsur ini terbukti maka yang lain tidak perlu dibuktikan, dan dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang mendekati dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 15 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 15 Maret 2013 telah dilakukan penebangan pohon kayu jati berdasarkan Surat Perintah Kerja /SPK nomor : 3/053.4/PSDH/MDR/2013, tanggal 2 Januari 2013 dari Administratur KPH Madura tentang Perintah Penebangan di RPH Pasongsongan Kab. Sumenep di petak 3B RPH Pasongsongan Kab. Sumenep seluas 5 hektar sebanyak 531 pohon jati dengan target produksi sebanyak 219,934 M3. --------------------------------------------
Bahwa pohon kayu jati yang ditebang adalah pohon kayu jati yang telah berumur 50 tahun dengan menggunakan alat Zenzo sebanyak 2 (dua) unit dan dikerjakan oleh pekerja sebanyak 4 orang, setelah kayu jati ditebang kemudian dipotong dan diukur untuk menentukan ukuran potongan, yang mana sebelum diukur ditandai ukurannya dengan kapur kemudian dipotong dan hasil potongan kayu jati dan ukurannya dihitung oleh MARITO dan MAKRUF dengan ditandai pada pangkal potongan kayu atas dibulatannya ditulis panjang kayunya, besar diameternya dan asal petak penebangannya ditulis kode MT (Madura Timur), sedangkan bekas penebangan di tulis tanggal tebang, nomor tebang dan nomor pohon. -----------------------------
Bahwa pada saat penebangan tersebut, terjadi lebih target karena pada saat penebangan banyak pohon jati yang utuh atau bagus yang semula target produksi sebanyak 219, 934 kubik kayu jati kemudian setelah di produksi sesudah dilaksanakan menjadi 232 kubik. ----------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya hasil potongan kayu dihitung oleh MARITO dan MAKRUF dan kemudian dilaporkan kepada RUDI HARTONO dan oleh RUDI HARTONO diserahkan kepada ISKANDAR sebagai Mandor Angkut untuk dinaikkan ke atas truck dengan menggunakan 3 (tiga) truck dari mitra kerja LMDH untuk dibawa ke TPK (Tempat Penimbunan Kayu) Marengan Kec. Kalianget Kab. Sumenep, ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Dokumen yang menyertai pengiriman kayu jati dari hasil penebangan di RPH Pasongsongan ke TPK Marengan adalah blangko DK304A untuk jenis kayu A3 (diameter 30 cm keatas), blangko DK304B untuk jenis kayu A2 kebawah (diameter 28 cm kebawah) dan blangko DK304C yang berisi ringkasan jenis kayu yang diangkut yang mana dokumen tersebut dibawa oleh sopir angkut, dan kegiatan pengangkutan sebanyak 45 kali angkutan dari sejak penebangan tanggal 15 Pebruari 2013 sampai dengan selesainya penebangan tanggal 15 Maret 2013. -----------------
Bahwa Setelah potongan kayu jati yang berbentuk gelondongan sampai di TPK Marengan kemudian di cek oleh TPK Marengan bahwa kayu jati yang dikirim sesuai dengan yang tercantum dalam blangko kemudian blangko di tanda tangani oleh Mandor penerima TPK IBNU HARYADI dan kemudian blangko dikembalikan kepada mandor tebang RUDI HARTONO sebagai bukti bahwa kayu sudah dikirim ke TPK Marengan. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena Marito sudah mengetahui penebangan kayu jati tersebut sudah melebihi target timbul niat Marito untuk menjual kelebihan kayu jati tersebut kepada Ibrahim sehingga Marito menelpon Ibrahim bahwa Marito akan menjual kayu jati sebanyak 18 gelondong, dan Ibrahim setuju untuk membeli kayu jati tersebut karena Marito sudah mengatakan bahwa kayu jati tersebut tidak bermasalah dan Ibrahim percaya bahwa kayu jati tersebut tidak bermasalah karena Marito adalah seorang Pegawai Perhutani, karena Ibrahim setuju kemudian Marito mengangkut 18 gelondong kayu jati dengan menggunakan truck ke rumah Ibrahim di Dsn. Tlangi I Ds. Waru Barat Kec. Waru Kab. Pamekasan dan pengangkutan kayu jati tersebut tidak disertai dengan dokumen DK304A, DK304B dan DK304C, setelah kayu jati sampai di rumah Ibrahim terjadilah tawar menawar antara Marito dan Ibrahim dan Ibrahim setuju dengan harga Rp. 15.000.000,- namun masih membayar Rp. 7.000.000,- dan penjualan serta pembelian kayu jati tersebut tanpa adanya surat-surat yang sah dari perhutani yaitu faktur FAKB yang dikeluarkan oleh petugas Perhutani yang ditunjuk baik dokumen DK304A, DK304B dan DK304C. ----------------------
Bahwa setelah Marito berhasil menjual kayu jati sebanyak 18 gelondong, kemudian Marito menelpon Ibrahim Kembali mau menjual kayu jati kembali sebanyak 75 gelondong dan disetujui oleh Ibrahim, sehingga terdakwa menyuruh Naheri dengan menggunakan truck yang sama mengangkut kayu jati sebanyak 75 gelondong tanpa adanya dokumen yang menyertai baik DK304A, DK304B dan DK304C, dan diturunkan disamping rumah Ibrahim namun setelah dilihat oleh Ibrahim ternyata Ibrahim tidak cocok dengan kayu jati tersebut sehingga tidak terjadi transaksi jual beli terhadap kayu jati tersebut namun kayu jati tersebut oleh Marito tidal diangkut kembali namun tetap diletakkan disamping rumah Ibrahim sampai petugas Perhutani menemukan kayu jati tersebut. --------------------------------------
Bahwa karena masih ada kayu jati di petak 3B RPH Pasongsongan timbul kembali niat Marito untuk menjual kayu jati sebanyak 146 gelondong kepada Ibrahim namun belum terjadi kesepakatan harga dan oleh Marito diangkuyt dengan menggunakan truck dan sopir yang sama dan pengangkutan kayu jati tersebut tanpa disertai dokumen dari peum Perhutani baik DK304A, DK304B dan DK304C dan oleh Marito diletakkkan di Somil milik Ilham, namun sebelum kayu jati tersebut jadi dijual ditemukan oleh Petugas Perum Perhutani. ----------------------------------------
Bahwa terhadap kayu jati sebanyak 18 gelondong dengan kubikasi 3.050 M3, 75 gelondong dengan kubikasi 2.534 M3 dan 146 gelondong dengan kubikasi 4.895 M3 termasuk dalam golongan A1, A2 dan A3 yang memiliki nilai jual dan kayu jati tersebut berasal dari RPH Pasongsongan petak 3 B yang ditebang pada tanggal 15 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 15 Maret 2013, karena dilihat dari ciri-ciri kayunya yaitu kayunya diklem dan di kayunya ditulis besar keliling dan diberi nomor pohon, pada tunggaknya ada nomor tebang dan nomor pohon dan tanggal pemotongan pada bontos pangkal kayu diberi nomor potongan atau deel nomor pohon, pada bongkos ujung kayu diberi tanda asal petak tebangan, kode asper/BKPH, dan kayu jati tersebut kulitnya disunat/dikuliti untuk tempat pengukuran diameter.
Bahwa terhadap barang bukti kayu jati yang ada di TPN Bunder untuk kayu jati sebanyak 75 gelondong yang tidak termasuk kayu jati produksi sebanyak 28 gelondong namun mesklipun tidak termasuk kayu produksi kayu jati tersebut tetap memilki nilai jual ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti kayu jati yang ada di TPN Bunder untuk kayu jati sebanyak 146 gelondong yang tidak termasuk kayu jati produksi sebanyak 5 gelondong namun meskipun tidak termasuk kayu produksi kayu jati tersebut tetap memilki nilai jual. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa meskipun kayu jati tidak masuk dalam produksi kayu jati tersebut tidak boleh diambil oleh perseorangan baik untuk dimiliki ataupun untuk dijual kepada orang lain atau kepada mebel, namun kayu jati tersebut tetap harus dikirim ke TPK Marengan atau tetap berada didalam hutan sampai hancur dengan sendirinya
Bahwa kayu jati brongkol tidak termasuk dalam kayu produksi namun meskipun tidak masuk dalam kayu produksi tidak boleh diambil / dibawa dari kawasan hutan dan tetap berada didalam hutan dan terhadap kayu jati brongkol meskipun tidak masuk dalam kayu produksi tetap memiliki nilai jual. -------------
Bahwa untuk kayu bulat produksi Perum Perhutani tidak ada pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan izin mengangkut kayu bulat jati langsung dari petak pada kawasan hutan kepada pihak lain dan tidak dibenarkan apabila pihak Perhutani menjual dan mengangkut kayu jati dari kawasan hutan kepada perorangan dan juga tidak dibenarkan apabila dalam pengangkutan hasil penebangan dikawasan hutan yang seharusnya di bawa ke TPK namun di bawa ke perusahaan / mebel milik perorangan. --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut negara dirugikan untuk kayu jati 75 gelondong sebesar Rp. 5.980.090,- (lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu sembilan puluh rupiah) dan untuk kayu jati 146 gelondong sebesar Rp. 9.866.513,- (sembilan juta delapan ratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga belas rupiah) seluruhnya Rp. 15.846.603,- (lima belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu enam ratus tiga rupiah). ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur kedua ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa dan terbukti pula secara sah menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali atas perbuatannya dan perbuataan menjual kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah adalah untuk membiayai anaknya yang kuliah menurut Majelis Hakim akan dipertimbangkan bersama dengan hal-hal yang dapat mempengaruhi lamanya pidana yang akan dijatuhkan, karena pembelaan tersebut bukanlah merupakan sangkalan atas unsur-unsur yang didakwakan ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana kwalifikasi yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ---------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; ------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; --------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : --------------------------------
75 (tujuh puluh lima ) batang kayu glondongan jenis kayu jati.
146 (seratus empat puluh enam) batang kayu glondongan kayu jati
Statusnya adalah milik Perum Perhutani KPH Madura maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada yang berhak yaitu Perum Perhutani KPH Madura -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------------------
Hal — hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan negara -------------------------------------------
Hal - hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ---------------------------------------------------
Terdakwa sopan dalam persidangan -------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ---------------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. --------------------------
Terdakwa melakukan perbuatannya untuk membiayai kuliah anaknya. -------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa ; ----------------------------------
Mengingat dan memperhatikan akan 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999. dan UU No. 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini : ----------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MARITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENJUAL KAYU JATI HASIL HUTAN TANPA ADANYA DOKUMEN YANG SAH “; ---------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;-----------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------
Menyatakan supaya barang bukti berupa :
75 (tujuh puluh lima ) batang kayu glondongan jenis kayu jati.
146 (seratus empat puluh enam) batang kayu glondongan kayu jati.
Dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Madura
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan pada Hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan oleh kami : H. MOCH MUCHLIS, SH.MH. selaku Hakim Ketua, Djuanto, SH. dan Ni Luh Suantini, SH.MH. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh MUARI Panitera Pengganti dan dihadiri oleh NUR HALIFAH, SH Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tersebut dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya; -----------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DJUANTO,SH. H. MOCH MUCHLIS, SH.MH.
NI LUH SUANTINI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
M U A R I