438/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 438/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Jend. A. Yani No. 2
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
MENGADILI Dalam Provisi; - Menolak tuntutan provisi Penggugat; Dalam Eksepsi; - Menerima eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III; Dalam Pokok Perkara; - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.616.000,- ( enam ratus enam belas ribu rupiah );
P U T U S A N
No. 438/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Gugatan antara :
PT TUNGGAL SILA FARMA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkantor di Jalan Jenderal Achmad Yani No.2 Pulomas, Jakarta 13210, dalam hal ini memberi kuasa kepada TONY BUDIDJAJA,SH.LLM, ,MCIArb., dkk Advokat pada Kantor Hukum BUDIDJAJA & Associates, beralamat di The Landmark Center II, Lantai 8 Jl.Jenderal Sudirman No. 1, Jakarta l29l0 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal l5 Juli 2013 selanjutnya disebut sebagai……. PENGGUGAT;
Melawan
PT CONSUMER CHOICE, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkantor di Office 8 Building , Sudirman Central Business District ( SCBD ) Lantai 26 lot 28 Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakartta Selatan l2l90, dahulu beralamat di Graha Atrium Lantai l4 Jalan Senen Raya No.135Jakarta Pusat l04l0,selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT I;
HAMADI WIDJAJA , Warga Negara Indonesia, saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur di PT.Consumer Choice dan Komisaris di PT.CombinedImperialPharmaceuticals ( Combiphar ) , namun digugat dalam kepasitasnya pada waktu itu sebagai kuasa dari Presiden Direktur dan sekaligus sebagai Komisaris PT.Consumer Choice, beralamat di Office 8 Building, Sudirman Central Business District (SCBD ) Lantai 26 Lot 28 Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan l2l90 ( selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II , Tergugat l dan Tergugat II dalam hal ini memberi kuasa kepada SAFITRI H.SAPTOGINO,SH.MH dkk Advokat dan Konsultan Hukum
pada “SIP LAW FIRM” berkedudukan di No.7 Building Jalan Buncit Raya No.7 Jakarta Selatan l2760 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Oktober 2013 selanjutnya disebut sebagai…TERGUGAT II;
MICHAEL WANANDI , warga Negara Indonesia, saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur di PT.Combined Imperial Pharmaceuticals ( Combiphar ) namun digugat dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur di PT Consumer Choice pada waktu itu, yang beralamat di Office 8 Building Sudirman Central Business Districk ( BCBD ) Lantai 26 Lot 28 Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan l2l90 dalam hal ini memberi kuasa kepada MARULLY.M SIMORANG KIR ,SH dkk, Para Advokat dan Penasehat Hukum, berkantor di Gedung Perkantoran Soho Tigalima Jalan R.C.Veteran No.555 J Bintaro Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2013 , selanjutnya disebut sebagai………………………TERGUGAT III;
PT PARAZELSUS INDONESIA suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Menara Jamsostek Lantai 22 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.38 Jakarta Selatan l27l0 selanjutnnya disebut sebagai--------TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya tertanggal 22 Juli 203 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah register perkara No.438/Pdt.G/2013/PN.Jkt-Sel tanggal 23 Juli 2013 telah mengemukakan hal-hal pada pokoknya sebagai berikut :
Penggugat adalah salah satu perusahaan yang berada dibawah naungan Tunggal Group, perusahaan farmasi yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1969;
Sejak tahun 2005 hingga 2008 , Penggugat menjadi salah satu pemegang saham di PT.Parazelsus Indonesia ( yang saat itu bernama PT.DKSH TUNGGAL ) Turut Tergugat ) suatu perusahaan distributor produk farmasi. Terakhir kali, Penggugat tercatat sebagai pemegang 35 % ( tiga puluh lima persen ) saham di PT.Parazelsus Indonesia ( Turut Tergugat ) ( Saham);
Pada bulan Juni 2008, Penggugat mengadakan kesepakatan denga Para Tergugat untuk melakukan jual beli saham, dimana Penggugat akan menjual dan mengalihkan sahamna kepada PT.Consumer Choice ( Tergugat I ) yang merupakan salah satu anak perusahaan dari PT.Combined Imperial Pharmaceuticals ( Combiphar );
Pada saat menandatangai Perjanjian, PT.Consumer Choice ( Tergugat I) diwakili oleh Hamadi Widjaja ( Tergugat II ) yang pada waktu itu menjabat sebagai Komisaris PT.Consumer Choice ( Tergugat I ) . Namun kepada Penggugat Hamadi Widjaja menyatakan bertindak selaku kuasa dari presiden Direktur PT.Consumer Choice * Tergugat I ( yakni Michael Wanandi ( Tergugat III );
Berdasarkan Pasal 3,1 jo.Exhibit “A” poin (a) Perjanjian, Para Tergugat telah menyepakati harga pembelian Saham Penggugat di PT.Parazelsus Indonesia senilai USD 1.250.000 ( satu juta dua ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat );
Sementara itu dalam Pasal 3,2 jo.Exhibit “A” poin ( b ) Perjanjian, Para Tergugat telah sepakat bahwa harga pembelian akan dibayar oleh PT.Consumer Choice ( Tergugat I ) dengan mekanisme cicilan dalam beberapa termin pembayaran, yang dimulai sejak 30 Juni 2009 hingga 30 Juni 2011;
Pada kenyataannya PT.Consumer Choice ( Tergugat I ) tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat sesuai termin yang telah disepakati , meski telah berulang kali diberi peringatan baik secara lisan maupun tertulis;
Bahwa sejak tahun 2010 Penggugat dengan itikad baik telah mencoba mengadakan perundingan perdamaian dengan Para Tergugat.Akan tetapi hingga gugatan a quo diajukan, Para Tergugat tetap tidak menunjukkan itikad baiknya untuk memenuhi kewajiban pembayarannya;
Bahwa sebelumn gugatan a quo diajuka, Penggugat pun telah mengirimkan surat peringatan terakhir agar Para Tergugat memenuhi kewajibannya tersebut, namun tetap tidak ditanggapi oleh para Tergugat.
Bahwa merujuk pada fakta-fakta diatas serta ketentuan Pasal 1517 jo.Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( KUHPer ) Penggugat selaku penjual berhak menuntut pembatalan jual beli saham serta penggantian biaya, kerugian serta bunga karena Para Tergugat tidak membayar harga pembelian Saham;
Berikut kutipan PAsal 1517 KUHPer;
“Jika pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan jual beli itu menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.”
Serta {asal 1267 KUHPer;
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi dapat, memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya kerugian dan bunga.”
Bahwa sebagai akibat tidak dibayarkannya harga pembelian saham oleh Para Tergugat, Penggugat telah menderita kerugian yang totalnya tidak kurang dari USD 1.321.333 ( satu tiga ratus dua puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tiga dollar Amerika Serikat) dengan perincian sebagai berikut :
Kehilangan keuntungan yang dialami Penggugat, yang perhitungannya telah disepakati , Para pihak dalam bentuk ganti rugi/denda atas keterlambatan pharga saham ( berdasarkan Pasal 8 Perjanjian ), yang hingga guatan ini diajukan berjumlah USD 1.221.333 ( satu juta dua ratus dua puluh ribu riga ratus tiga puluh tiga dollar Amerika Serikat );
Biaya-biaya hukum yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam rangka membela hak dan kepentingannya, yang menurut Perjanjian menjadi tanggungan Para Tergugat ( berdasarkan Pasal 10.1 Perjanjian ) dan sekurang-kurangnya berjumlah sebesar USD `100.000 ( seratus ribu dollar Amerika Serikat );
Bahwa mengingat adanya kekhawatiran bahwa Para Tergugat memiliki motf/itikad tidak baik terkait kewajiban pembayarannya kepada Penggugat cukup beralasan apabila Penggugat meminta kepada Majelis Hakim yang Terhormat yang mengadili perkara a quo untuk meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Para Tergugat sebagaimana akan dimohonkan secara khusus oleh Penggugat;
Bahwa mrujuk pada fakta-fakta diatas serta bukt-bukti yang otentik maka beralasan hukum bagi MAjelis Hakim yang Terhormat menjatuhkan putusan serta merta ( uitvoerbaar bij vooraad ) dalam perkara ini, meskipun atas putusan diajukan verzet ( perlawanan ) banding dan kasasi oleh Para Tergugat.
Bahwa agar gugatan Penggugat tidak menjadi sia-sia dan dapat dilaksanakan, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat yang mengadili perkara a quo agar menghukum Para Tergugat untuk membayar dengan eterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) per hari, apabila Para Tergugat tidak mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Berdasarkan Hal-Hal Tersebut diatas, Penggugat mohon agar Majelis Hakm Yang Terhormat yang memeriksa serta memutus perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan yang diajukan Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas setiap dan semua harta kekayaan Para Tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak dalam bentuk dan nama apapun;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
Menyatakan Tergugat I ( PT>Consumer Choice ) bukan pembeli yang beritikad baik;
Menyatakan batal Sale and Purchase of Shares Agreement tertanggal 25 Juni 2008 dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat ( PT.Tunggal Sila Farma ) seluruh saham yang menjadi objek Sale and Purchase of Shares Agreement tertanggal 25 Juni 2008 sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu 14 hari, terhitung sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk secara tunai dan sekaligus membayar kepada Penggugat ( PT.Tunggal Sila Farma ) sebesar USD 1.321.333 ( satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tiga dollar Amerika Serikat ) dalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar secara tunai dan sekaligus denda keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) per hari keterlambatan Para Penggugat dalam mematuhi Putusan Pengadilan dalam perkara ini, terhitung 14 hari sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum;
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta ( Uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hokum verzet ( perlawanan ) banding dan kasasi;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;
Menghukum PT Parazelsus Indonesia ( Turut Tergugat ) untuk menghormati Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selaatan Yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );
Menimbang , bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk Penggugat datang menghadap Kuasanya yang bernama APRILLIASTI KUSUMA DEVI,SH sefangkan untuk Tergugat I dan II datang menghadap Kuasanya yang bernama ZUBAIDAH JUPRI,SH untuk Tergugat III datang menghadap kuasanya yang bernama ARMAN PRIYO PRASOJO,SH sedangkan Turut Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut dan tidak pula mengirimkan kuasanya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah pengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagai mana diatur dalam perma No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk PRANOTO,SH Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator namun upaya perdamaian tersebut tidak berhasil sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat I dan II telah memberikan jawaban tertanggal 9 Januari 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2008 PENGGUGAT telah sepakat membuat dan menandatangani The Principle Agreement For The Sale And Purchase Of Shares Agreement (“Principle Agreement”) dengan Parazelsus Ltd yang pada pokoknya memperjanjikan bahwa saham sebanyak 420 lembar yang setara dengan 35% (tiga puluh lima persen) (“Saham”) di TURUT TERGUGAT yang dimiliki oleh PENGGUGAT, dapat dipindahtangankan kepada Parazelsus Ltd maupun pihak lain yang disetujui oleh Parazelsus Ltd;
Bahwa dalam Principle Agreement harga Saham adalah senilai US$1,750,000.00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu dolar amerika), namun hal tersebut apabila Parazelsus Ltd yang membeli sendiri objek Principle Agreement sebagaimana dimaksud dalam Article 3, 3.1 sebagai berikut:
“Purchase Price. The aggregate purchase price for the 420 (four hundred and twenty) Shares shall be amount of US$1,750,000.00 (one million seven hundred and fifty thousand United States Dollar) (hereinafter referred to as “Purchase Price”). This consist of the consideration for the sale of the shares and the price of the shares)
Bahwa Parazelsus Ltd kemudian disebut sebagai PTX dalam halaman 1 Principle Agreement sebagaimana ditentukan dalam penjelasan para pihak, sebagai berikut;
“2. Parazelsus Ltd a company duly established … (hereinafter referred to as “PTX”)
“2. Parazelsus Ltd adalah perusahaan yang didirikan … (selanjutnya disebut sebagai “PTX”)”
Bahwa ketentuan sebagaimana tertuang dalam Article 3, 3.2 sebagai berikut:
“Payment
For the consideration for the sale of the shares in the sum of US$500,000.00 (five hundred thousand United States Dollar) shall be paid on 31.07.2008. This amount is to be paid offshore and will not constitute the price of the shares which will be in the sale and Purchase Agreement with the local company as designated and approved by PTX,”
“Pembayaran
Untukdijadikan perhatian bahwauntuk harga penjualansahamsejumlah US$500.000,00(lima ratus ribu DollarAmerika Serikat) akan dibayarkan pada31.07.2008 (oleh Parazelsus Ltd).Jumlah iniharus dibayarterlepas dari pembayaran pembeli (perusahaan local)dantidakakan merupakanhargasahamyang akan dalam perjanjian jual beli sahamdenganperusahaan lokalyang ditetapkandan disetujui olehPTX,”
Berdasarkan ketentuan tersebut, disepakati bahwa siapapun yang akan membeli Saham yang menjadi objek Principle Agreement harus ditunjuk dan disetujui oleh Parazelsus Ltd dengan ketentuan Parazelsus Ltd akan membayar US$500,000.00 atas Saham dan tidak berpengaruh pada besaran Saham yang akan dijual kepada pihak ketiga yang ditunjuk dan disetujui oleh Parazelsus Ltd;
Bahwa dengan adanya klausul tersebut, Parazelsus Ltd yang disebut sebagai PTX dalam Principle Agreement harus designating dan approving perusahaan lokal yang akan membeli saham sebagaimana dimaksud dalam hal ini adalah TERGUGAT I sebagai pembeli;
Bahwa setelah dibuat dan ditandatangani Principle Agreement sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2008 PENGGUGAT dan TERGUGAT I membuat dan menandatangani Sale and Purchase of Shares Agreement (“Sale Agreement”), yang pada pokoknya akan dilakukan pembelian Saham oleh TERGUGAT I dari PENGGUGAT yang berada pada TURUT TERGUGAT;
Bahwa TERGUGAT I adalah merupakan pihak yang ditunjuk oleh Parazelsus Ltd, maka dalam Sale Agreement disepakati harga Saham adalah senilai US$1,250,000.00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu dollar amerika) sebagaimana dituangkan dalam Article 3 – Purchase Price; Payment, 3.1 sebagai berikut:
“Purchase Price. The aggregate purchase price for the 420 (four hundred and twenty) Shares shall be amount of US$1,250,000.00 (one million two hundred and fifty thousand United States Dollar) (hereinafter reffered to as “Purchase Price”).
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, membuktikan adanya hubungan antara Principle Agreement dengan Sale Agreement jika dikaitkan dengan adanya perubahan harga Saham. Harga yang dijelaskan dalam poin 2, disesuaikan dengan keadaan sebagaimana dijelaskan dalam poin 3, maka terbukti TERGUGAT I telah ditunjuk dan disetujui sebagai pembeli Saham oleh Parazelsus Ltd;
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, terbukti secara jelas dan nyata adanya hubungan antara Principle Agreement dengan Sale Agreement. Dengan demikian, sudah selayaknya Parazelsus Ltd masuk sebagai pihak dalam perkara aquo;
Bahwa tidak dimasukkannya Parazelsus Ltd sebagai pihak dalam perkara aquo, maka telah terbukti Gugatan PENGGUGAT Kurang Pihak dan PENGGUGAT mencoba untuk menyembunyikan fakta yang sebenar-benarnya yang seharusnya dapat membuat terang perkara aquo. Jual beli melalui Sale Agreement yang dilakukan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I tidak dapat dilepaskan dengan Principle Agreement tertanggal 30 Mei 2008, oleh karena itu sudah seharusnya PENGGUGAT memasukkan Parazelsus Ltd. sebagai pihak dalam perkara a quo, karena pelepasan dan/atau jual beli saham a quo melibatkan PENGGUGAT, TERGUGAT I dan Parazelsus Ltd;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR
Bahwa Gugatan PENGGUGAT kabur (obscuur libel), dimana dalam poin 3 Gugatan, dinyatakan sebagai berikut:
“Pada Bulan Juni 2008, Penggugat mengadakan kesepakatan denga Para tergugat untuk melakukan jual beli saham, di mana PENGGUGAT akan menjual dan mengalihkan sahamnya kepada PT Consumer Choice…”
Bahwa dalam poin 3 tersebut PENGGUGAT tidak jelas menyebut pihak mana yang melakukan perjanjian jual beli saham dan memiliki hubungan hukum dengan PENGGUGAT, dikarenakan “Para Tergugat” yang PENGGUGAT sebut dalam pernyataan di atas merujuk pada beberapa pihak;
Bahwa dalam poin 8 Gugatan, PENGGUGAT kembali tidak jelas dalam menunjuk siapa yang memiliki hubungan hukum dengan PENGGUGAT, terlihat dari bagaimana PENGGUGAT menyebut “Para Tergugat” sebagai pihak. Poin 8 Gugatan dapat dikutip sebagai berikut:
“…Penggugat dengan itikad baik telah mencoba mengadakan perundingan perdamaian dengan Para Tergugat.”
Bahwa Gugatan PENGGUGAT tidak tepat dan membingungkan dalam menjelaskan kedudukan Para Tergugat, hal ini ditandakan dengan tidak konsistennya PENGGUGAT dalam menyusun Gugatan. Pertentangan dalam Gugatan dapat terlihat dari Poin 2 Petitum sebagai berikut:
“Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi”
Dan dalam Poin 5 Petitum sebagai berikut:
“Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT (PT Tunggal Sila Farma) seluruh saham yang menjadi objek Sale and Purchase of Shares Agreement tertanggal 25 Juni 2008…”
Sedangkan dalam Poin 7 Posita dikutip sebagai berikut:
“…PT Consumer Choice (TERGUGAT I) tidak melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT…”
PENGGUGAT dalam Gugatannya sangat kabur dan tidak jelas dalam menentukan mana pihak yang bertanggung jawab dan memiliki hubungan hukum dengan PENGGUGAT. Wanprestasi tidak dapat dilakukan oleh beberapa pihak sebagaimana disebutkan dalam Gugatan PENGGUGAT karena pihak yang memiliki hubungan hukum dengan PENGGUGAT tidak dapat dijelaskan dengan terang oleh PENGGUGAT. Oleh karenanya, Gugatan PENGGUGAT secara nyata adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel)
Berdasar uraian eksepsi sebagaimana tersebut di atas, terbukti Gugatan PENGGUGAT kurang pihak, kabur dan tidak jelas serta terjadi banyak pertentangan dalam Gugatan aquo, sehingga cukup beralasan apabila TERGUGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, agar berkenan menerima dan mengabulkan eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan PENGGUGAT dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa seluruh dalil-dalil yang diuraikan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam Eksepsi tersebut di atas adalah merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pokok Perkara ini;
Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh PENGGUGAT dalam gugatan a quo, kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui secara tegas akan kebenarannya oleh TERGUGAT;
JAWABAN TERGUGAT I
Bahwa benar telah terjadi kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I untuk melakukan jual beli Saham dalam Sale Agreement tertanggal 25 Juni 2008. Objek Sale Agreement adalah Saham yang dimiliki oleh PENGGUGAT yang berada pada TURUT TERGUGAT akan dialihkan kepada TERGUGAT I.
Bahwa berdasarkan Sale Agreement telah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I, pembayaran pertama yang akan dilakukan oleh TERGUGAT I adalah bulan Juni 2009 sebagaimana telah dituangkan dalam Exhibit “A” Sale Agreement;
Bahwa pada tanggal 1 July 2008 telah ditandatangani Loan Agreement antara TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT dengan plafond pinjaman yang dapat direalisasi oleh TURUT TERGUGAT sebesar Rp35.000.000.000,00 dengan batas waktu pengembalian hingga 31 Desember 2008;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Loan Agreement, TURUT TERGUGAT hanya dapat memohon pinjaman atas plafond sebagaimana dimaksud pada poin 15, apabila memenuhi pernyaratan kelengkapan administrasi untuk diserahkan kepada TERGUGAT I sebagaimana dimaksud dalam art 5 documentation dalam Loan Agreement selengkapnya sebagai berikut:
“5. Documentation
5.1 The Loan amount will only be made available to the Borrower once the Lender receives and approves copies of the following documentation:
5.1.1 A resolution made by the board of directors of the Borrower agreeing that the company borrows the sum of the loan from the Lender.
5.1.3 A resolution made by the board of commissioners of the Borrower agreeing that the company borrows the sum of the loan from the Lender
5.1.4 A resolution made by the shareholders of the Borrower agreeing that the company borrows the sum of the loan from the Lender.
5.1.5 A copy of the Memorandum and Articles of Association of the Borrower, which must be certified by the President Director as complete and up to date.
5.1.6A drawing notice by the Borrower,as described inAttachment 1.
“5. Kelengkapan Administrasi untuk dapat meminjam
5.1 Besaran pinjaman hanya bisa tersedia untuk dapat dipinjam apabila Peminjam memenuhi persyaratan administrasi kepada Pemberi Pinjaman, sebagai berikut:
5.1.1 Keputusan yang dibuat oleh Dewan Direksi Peminjam yang menyatakan setuju untuk dilakukan peminjaman oleh Peminjam dari Pemberi Pinjaman.
5.1.3 Keputusan yang dibuat oleh Dewan Komisaris Peminjam yang menyatakan setuju untuk dilakukan peminjaman oleh Peminjam dari Pemberi Pinjaman.
5.1.4 Keputusan yang dibuat oleh para Pemegang Saham Peminjam yang menyatakan setuju untuk dilakukan peminjaman oleh Peminjam dari Pemberi Pinjaman.
5.1.5 Foto Kopi Anggaran Dasar dan seluruh perubahan yang lengkap milik Peminjam, yang telah disahkan oleh Direktur Utama Peminjam.
5.1.6 sebuah drawing notice oleh Peminjam, sebagaimana dijelasakan dalam Lampiran 1.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan demikianLoan Agreement yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT, diketahui oleh PENGGUGAT dan Parazelsus Ltd, yang pada saat itu (berdasarkan isi akta Pernyataan Keputusan Bersama Para Pemegang Saham PT DKSH Tunggal nomor 186 tertanggal 11 November 2008) adalah para pemegang saham dari TURUT TERGUGAT.
Bahwa terdapat hubungan erat antara Sale Agreement dengan Loan Agreement, dikarenakan terjadinya Loan Agreement adalah suatu bentuk kesepakatan antara PENGGUGAT, Parazelsus Ltd dan TERGUGAT I dalam rangka membantu TURUT TERGUGAT dalam menjalankan usahanya sehari-hari. Hubungan tersebut lahir karena TERGUGAT I sepakat untuk memegang objek Sale Agreement sendiri senilai harga saham Rp7.000.000.000,00 dan sisanya akan dijual kepada investor lain pada tanggal 31 Desember 2008 sebagaimana tertuang dalam Addendum to Sale And Purchase of Shares Agreement (“Sale Addendum”) pada tanggal 16 Oktober 2008 telah dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT I dan PENGGUGAT untuk perubahan terhadap Sale Agreement selengkapnya sebagai berikut:
“2. Amandemets
(b) PT CC shall ensure that the transaction between PT CC an Assignee shall be executed at the latest on December 31st 2008. Otherwise, in the event that PT CC has not assign, wholly or partially, its rights over the Shares to any third party, therefore the Parties hereto have agreed to formalize the transfer of Shares according to the law of Republic of Indonesia.”
Dengan adanya klausul tersebut, TERGUGAT I kemudian meminjamkan dahulu uang sebesar Rp7.000.000.000,00 kepada TURUT TERGUGAT untuk dapat dikelola dan dapat menghasilkan sebelum membayar cicilan pertama atas peralihan saham objek Sale Agreement;
GUGATAN WANPRESTASI PREMATUR KARENA PIUTANG TERGUGAT I ATAS TURUT TERGUGAT
Bahwa hingga saat ini TURUT TERGUGAT tetap belum melaksanakan kewajibannya berdasarkan Loan Agreement yaitu membayar pinjaman terhadap TERGUGAT I yang jatuh tempo pada 31 Desember 2008 sebagaimana tertuang dalam Art 3 Early Payment, 3.3, selengkapnya sebagai berikut:
“3.3. The Lender has the rights to request early before Desember 31st 2008, and the Borrower shall repay all of its obligation in full upon the request of the Lender”
Bahwa pembayaran yang tertunggak atas objek Sale Agreement sebagaimana dimaksud PENGGUGAT dalam poin 5 Gugatan tidak dapat dipisahkan dengan piutang TERGUGAT I atas TURUT TERGUGAT atas sejumlah uang yang sebenarnya sudah dialokasikan untuk membayar pembayaran Saham milik PENGGUGAT di TURUT TERGUGAT sendiri kepada PENGGUGAT;
Bahwa TERGUGAT I dalam hal ini adalah pembeli yang beritikad baik, akan tetapi pembayaran yang rencananya akan dilakukan dengan dana TERGUGAT I pada kenyataannya masih ada di TURUT TERGUGAT sebagai objek Loan Agreement dan belum dibayarkan hingga sekarang. Sehingga pembayaran yang seharusnya dibayarkan kepada PENGGUGAT bercampur dengan piutang TERGUGAT I atas TURUT TERGUGAT.
JAWABAN TERGUGAT II
Bahwa TERGUGAT II sama sekali tidak memiliki kapasitas dalam rangka pembayaran atas objek Perjanjian antara PENGGUGAT degan TERGUGAT I. Oleh karenanya tuntutan PENGGUGAT sangat membingungkan dan tidak tepat sasaran karena melibatkan pihak-pihak yang sama sekali tidak berkepentingan dalam jual-beli saham sebagaimana diurai PENGGUGAT dalam gugatannya.
PERMOHONAN GANTI RUGI DAN SITA JAMINAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT TIDAK BERDASAR DAN HARUS DITOLAK KARENA GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBEL DAN KURANG PIHAK;
Bahwa PENGGUGAT dalam poin 11 gugatannya pada pokoknya meminta pembayaran kerugian kepada PARA TERGUGAT dengan perhitungan sebagai berikut:
Ganti rugi keterlambatan pembayaran harga Saham sebesar US$1,221,333.00
Biaya-biaya hukum yang telah dikeluarkan PENGGUGAT sebesar US$100,000.00
Bahwa dalam petitum gugatan a quo, PENGGUGAT dalam poin 6 memohon beban ganti kerugian dibayarkan oleh PARA TERGUGAT secara tanggung renteng. Hal ini sangat tidak beralasan dan berlebihan serta tidak berdasar, pembayaran sebagaimana dimaksud adalah kewajiban TERGUGAT I dan tidak ada hubungannya dengan TERGUGAT II dan TERGUGAT III karena TERGUGAT I adalah suatu badan hukum yang sah dan bertanggung jawab atas segala perbuatan hukumnya termasuk membuat perjanjian dengan pihak manapun dan mempertanggunjawabkan kewajibannya. Oleh karena itu gugatan a quo sangat salah alamat dan membingungkan;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta yang telah dikemukakan di atas, maka dengan ini TERGUGAT I dan TERGUGAT II memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, agar kiranya berkenan untuk memutuskan:
DALAM EKSEPSI
Menerima dalil eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk seluruhnya;
Menolak gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat III telah memberikan jawaban tertanggal 16 Januari 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa TERGUGAT III membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil yang diuraikan dalam Gugatan PENGGUGAT kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya ;
Gugatan PENGGUGAT kurang pihak;
Bahwa Gugatan PENGGUGAT adalah gugatan yang kurang pihak karena tidak mengikutsertakan PT.Combined Imperial Pharmaceuticals ( Combiphar ) sebagai pihak dalam perkara ini sementara disebutkan dalam halaman I Gugatan dan butir 5 posita Gugatan adanya keterkaitan PT.Combined Imperial Pharmaceuticals ( Combiphar )
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.151 /K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 KUHPerdata mengenai pembatalan jual beli ( atau persetujuan ) dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga;
Gugatan PENGGUGAT Tidak jelas ( Obscuur Libels )
Bahwa gugatan PENGGUGAT mendalilkan pada ketentuan Pasal 1517 KUHPerdata dan Pasal 1267 KUHPerdata mengenai pembatalan jual beli ( atau persetujuan ) dengan penggantian biaya kerugian dan bunga;
Bahwa dengan demikian tentu ada Perjanjian yang mendasari hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan Para Tergugat sebagaimana disampaikan dalam butir 3 posita Gugatan, namun demikian PENGGUGAT hanya menyebutkan sepintas bahwa ada kesepakatan antara PENGGUGAT dengan Para Tergugat pada bulan Juni 2008 tetai PENGGUGAT tidak dapat menyebutkan secara jelas Perjanjian manakah yang dimaksudkan PENGGUGAT tersebut ? Siapakah Para Pihak yang menandatangani dan tanggal berapakah Perjanjian ditandatangani ? Apa sajakah hak dan kewajiban Para Pihak?
Bahwa PENGGUGAT dalam butir 4,5,6 dan 7 menguraikan tentang adanya kesepakatan harga pembelian saham di PT.Parazelsus Indonesia senilai USD 1.250.000 dan adanya mekanisme pembayaran dimulai sejak tanggal 30 Juni 2009 hingga tanggal 30 Juni 2011. Mengenai hak-hak yang disebutkan PENGGUGAT tersebut sama sekali tidak benar dan tidak jelas mengenai Perjanjian manakah?
Bahwa selain itu disebutkan dalam butir 5 Gugatan PENGGUGAT bahwa kesepakatan antara PENGGUGAT dengan Para Tergugat adalah mengenai jual beli saham Penggugat yang ada pada PT.Parazelsus Indonesia, namun PT.Parazelsus Indonesia hanya didudukkan sebagai Turut Tergugat , bukan sebagai Tergugat;
Bahwa Penggugat juga mengikutsertakan Tergugat III sebagai Tergugat secara pribadi dalam kapasitasnya saat itu sebagai Presiden Direktur PT.Consumer Choice ( Tergugat I ) namun demikian dalam seluruh uraian Gugatannya Penggugat sama sekali tidak pernah menyebutkan adanya kelalaian atau kesalahan Tergugat III selaku Presiden Direktur dalam menjalankan tugas-tugasnya di PT.Consumer Choice dimana kelalaian atau kesalahan Direksi perseroan dapat mengakibatkan beban tanggung jawab secara pribadi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 97ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Mengenai hal ini, Tergugat III mohon akta untuk dicatat dalam berita Acara persidangan;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka Gugatan PENGGUGAT adalah tidak jelas ( Obscuur Libels ) sehingga sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard ).
Gugatan PENGGUGAT adalah Error in Persona
Bahwa PENGGUGAT mendalilkan dalam butir 4 posita Gugatan bahwa TERGUGAT II ( Hamadi Widjaja ) dalam mendandatangani Perjanjian sebagaimana didalikan oleh PENGGUGAT.
Bahwa dengan demikian Gugatan PENGGUGAT adalah salah alamat ( Error in Persona ) sehingga sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard );
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat III mohon hal-hal yang diuraikan dalam eksepsi dianggap dimasukkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Pokok perkara;
Bahwa Tergugat III membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil yang diuraikan dalam Gugatan PENGGUGAT kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya;
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas dalil yang diuraikan oleh Penggugat pada butir 3 halaman 2 gugatan yang menyatakan Penggugat pada bulan Juni 2008 mengadakan kesepakatan dengan Para Tergugat untuk melakukan jual beli saham dimana Penggugat menjual sahamnya yang ada pada Turut Tergugat (PT.Parazelsus Indonesia ) kepada Tergugat I (di PT.Consumer Choice ) yang merupakan salah satu anak perusahaan dari PT.Combined Imperial Pharmaceuticals ( Combiphar ) ;
Bahwa Tergugat III juga menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 4,5,6,7,8 dan 9 Gugatan karena tidak jelas Perjanjian manakah yang dimaksud oleh Penggugat;
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam butir 3 Eksepsi tersebut diatas, Gugatan Penggugat tidak jelas karena Penggugat tidak dapat menunjukkan adanya Perjanjian yang jelas antara PENGGUGAT ADENGAN PARE TERGUGAT;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata bahwa pihak yang mendalilkan harus membuktikan kebenaran dalil-dalilnya tersebut, dengan kata lain Penggugat sebagai pihak yang mengajukan gugatan seharusnya menunjukkan dan membuktikan secara jelas adanya Perjanjian Jual Beli Saham dimaksud;
Bahwa Tergugat III menjabat sebagai Direktur Utama PT.Combined Imperial Pharmaceuticals ( Combiphar ) Keputusan Pemegang Saham PT.Consumer Choice tanggal 14 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris,SH,SE.MH Notaris di Jakarta Pusat. Berdasarkan akta tersebut para pemegang saham talah memberikan kepada Tergugat III pembebasan dan pelunasan pertanggungjawaban sepenuhnya ( acquit et de charge ) untuk segala tindakan-tindakan yang dilakukan selma masa jabatan tersebut. Kalaupun benar ada perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, maka TERGUGAT III samasekali tidak dapat dikait-kaitkan ataupun dimintakan pertanggung jawaban atas pelaksanaannya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim menolak dan mengesampingkan dalil-dalil PENGGUGAT dalam seluruh uraian Gugatannya;
Bahwa selain itu penggugata juga mengikutsertakan TERGUGAT III sebagai Tergugat secara pribadi dalam kapasaitasnya saat itu sebagai Presiden Direktur PT.Consumer Choice ( Tergugat I ) namun demikian dalam seluruh uraian Gugatannya Penggugat sama sekali tidak pernah menebutkan adanya kelalaian atau kesalahan Tergugat III selaku Presiden Direktur dalam menjalankan tugas-tugasnya di PT, Consumer Choice dimana kelalaian atau kesalahan Direksi perseroan dapat mengakibatkan beban tanggung jawab secara pribadi dan kepadanya dapat diajukan gugatan. Oleh karenanya memang benar apenggugat tidak menyebutkan adanya pelanggaran ketentuan Pasal 97 ayat (20 dan ayat (3) Undang-undang No,40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Mengenai hal ini Tergugat III mohon akta untuk dicatat dalam Berita Acara persidangan;
Bahwa oleh karena Gugatan PENGGUGAT adalah Gugatan yang tidak benar dan tidak ada dasar hukumnya maka dalil-dali Penggugat selebihnya pada butir 10,11,12,13 dan 14 tidak memiliki relevansi lagi dengan Tergugat III yang berkaitan serta bunga peletakan sita jaminan putusan serta merta ( uitvoebaar bij vooraad) dan denda keterlambatan keseluruhan dalil ini sepatutnya ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa permohonan sita jamina ( conservatoir besalg ) bukanlah permohonan yang bersifat provisional dalam suatu perkara perdata, oleh karena itu permohonan sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang diajukan oleh Penggugat sepatutnya ditolah dan dikesampingkan leih-lebih permohonan dimaksud tidak memiliki dasar hukum dan alasan samasekali;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas TERGUGAT III mohon agar kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi TERGUGAT III untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya tau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard );
Menghukum PENGGUGAT membayar biaya perkara.
DALAM PROVISI
Menolak permohonan sdita jaminan yang diajukan PENGGUGAT;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima I Niet Onvankelijk Verklaard;
Menghukum PENGGUGAT membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa Turut Tergugat meskipun tidak hadir dipersidangan namun telah mengirimkan jawaban atau tanggapan tertanggal 9 Januari 2014 yang pada pokoknya menyatakan akan menghormati dan melaksanakan putusan Majelis Hakim dan tidak perlu diikut sertakan dalam proses persidangan dengan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa atas jawaban dari Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 30 Januari 2014 ;
Menimbang, bahwa atas Replik Penggugat tersebut Tergugat I dan II telah mengajukan Dupliknya tertanggal 6 Maret 2014 dan Tergugat III telah mengajukan Duplik tertanggal 20 Pebruari 2014;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya telah mengajukan bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:
Foto copy Jual Beli Saham ( Sale and Purchase of Shares Agreement ) tertanggal 25 Juni 2008 ) ( Bukti P-1 );
Foto copy Terjemahan resmi dalam Bahasa Indoensia Perjanjian Jual Beli Saham ( Sale and Purchase of Shares Agreement ) tertanggal 25 Juni 2008 ( P-2 ) ;
Foto copy Tambahan Perjanjian Jual Beli Saham ( Addendum Sale And Purchase ) of Shares Agreement ) tertanggal 16 Oktober 2008 ( Bukti P-3 ) ;
Foto copy Terjemahan resmi dalam Bahasa Indonesia Tambahan Perjanjian Jual Beli Saham ( Addendum Sale And Purchase ) of Shares Agreement ) tertanggal 25 Juni 2008 ( Bukti P-4 );
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Bersama Para Pemegang Saham PT.DKSH Tunggal No.186 tertanggal 11 Nopember 2008 ( Bukti P-5);
Foto copy Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.1879/III/PMA/2008 tertanggal 3 Desember 2008 ( Bukti P-6);
Foto copy Daftar Pemegang Saham PT.DKSH Tunggal tertanggal 3 Desember 2008 ( Bukti P-7 );
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT.Consumer Choice No.164 tertanggal 26 Nopember 2007 dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawang,SH.SE,MH Notaris di Jakarta ( Bukti P-8 );
Foto copy Akta Pernataan Keputusan Rapat PT.Consumer Choice No.355 tertanggal 14 Agustus 2008 dibuat di hadapaan Buntario Tigris Darmawang,SH.SE.MH Notaris di Jakarta ( Bukti P-9 );
Foto copy Surat peringatan tertanggal 15 Juli 2013 dari Penggugat kepada PT.Consumer Choice/Tergugat I ( Bukti P-10);
Foto copy Kutipan buku M.ahya Harahap “Hukum Acara Perdata Penerbit Sinar Grafika,Jakarta Halaman 114 ( Bukti P-11);
Foto copy surat bukti tersebut telah dibubuhi materai secukupnya dan telah dicocokkan dengan aslinya , kecuali bukti P-2. P-4 ,P-5, P-6,P-7,P-8,P-9,P-10 dan P-11 yang merupakan copy dan copy;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya Tergugat I telah mengajukan bukti Surat bertanda TI-1 sampai dengan TI-5 sebagai berikut :
Foto copy The Principle Agreement for The Sale And Purchase of Shares Agreement tertanggal 30 Mei 2008 ( Bukti T1- 1) ;
Foto copy Perjanjian Jual Beli Saham ( Sale and Purchase of Shares Agreement ) tertanggal 25 Juni 2008 ( Bukti TI-2);
Foto copy Tanbahan Perjanjian Jual Beli Saham ( Addendum Sale and Purchaace of Shares Agreement ) tertanggal 16 Oktober 2008 ( Bukti T1-3 ) ;
Foto copy Loan Agreement tertanggal 1 Juli 2008 ( Bukti TI-4 );
Foto copy Re Financial Obligation and Distribution Agreement Ref :024/LBA-TSF/XI/2010 ( Bukti TI-5 );
Foto copy Surat bukti tersebut telah dibubuhi materai secukupnya dan telah dicocokkan dengan aslinya, kecuali bukti TI -1 berupa copy dari copy;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat II telah mengajukan bukti surat bertanda T.II-1 berupa foto copy yang telah dibubuhi materai dan dicocokan dengan aslinya secukupnya dan telah dicocokkan dengan aslinya sebagai berikut :
Foto copy Surat Kuasa dari PT.Consumer Choice kepada Hamadi Widjaja sehubungan dengan Jual Beli Saham antara PT.Consumer Choice dan PT.Tunggal Sila Farma ( Bukti TII-1 );
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat III telah mengajukan bukti surat bertanda T.III-1 dan TIII-2 berupa foto copy yang telah dibubuhi materai dan dicocokkan dengan aslinya kecuali bukti TIII-1 yang merupakan copy dari copy,
Foto copy Surat khusus dibuat tanggal 25 Juni 2008 ditanda tangani oleh Indra J Santana ( Bukan oleh Tergugat III ) selaku Direktur PT.Consumer Choice kepada Tergugat II ( Hamadi Widjaja ) untuk mewakili Pemberi Kuasa guna menandatangani perjanjian jual beli Saham antara PT.Consumer Choice dengan PT.Tunggal Sila Farma ( Bukti TIII-1 );
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT.Consumer Choice No.355 tanggal 14 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris,SHSE.MH Natoris di Jakarta Pusat ( Bukti TIII-2 );
Menimbang, bahwa baik Penggugat, Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III telah diberi kesempatan menggunakan haknya untuk mengajukan saksi, tapi kesemuanya menyatakan tidak mengajukan saksi dipersidangan perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat , Tergugat I dan II serta Tergugat III telah mengajukan Kesimpulan masing-masing tertanggal 8 Mei 2014 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak yang berperkara tidak lagi mengajukan sesuatu dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan, segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM PROVISI
Menimbang, bahwa dalam tuntutan Provisinya Penggugat telah menuntut agar sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat dikabulkan serta dinyatakan sah dan berharga;
Menimbang, bahwa karena dalam perkara ini tidak pernah diajukan dan dilakukan sita jaminan maka tuntutan Provisi Penggugat haruslah ditolak;
DALAM EKSEPSI
Menimbang , bahwa bersamaan dengan jawaban atas gugatan, Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut :
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2008 Penggugat telah sepakat membuat dan menandatangani Principle Agreement dengan Parazelsus Indonesia yang pada pokoknya memperjanjian bahwa Saham sebanyak 420 lembar yang setara dengan 35 % Saham yang di Turut Tergugat yang dimi8liki oleh Penggugat dapat dipindahkan tangankan kepada Parazelsus Ltd maupun pihak lain yang disetujui oleh Parazensus Ltd;
Bahwa dalam Principle Agreement tersebut ada klausul bahwa Parazensus Ltd yang disebut sebagai PTX dalam Princeple Agreement harus designating dan approving perusahaan local yang akan membeli saham sebagaimana dimaksud dalam hal ini adalah Tergugat I sebagai Pembeli;
Bahwa setelah dibuat dan ditandatangani Princeple Agreement sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2008 Penggugat dan Tergugat ) membuat dan menandatangani Sale Agreement yang pada pokoknya akan dilakukan pembelian Saham oleh Tergugat I dari Penggugat yang berada pada Turut Tergugat;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terbukti secara jelas dan nyata adanya hubungan antara Principle Agreement dengan Sale Agreement.
Dengan demikian untuk selayaknya Parazelsus Ltd masuk sebagai pihak dalam perkara aquo;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR
Bahwa dalam poin 3 Penggugat tidak jelas menyebut pihak mana yang melakukan perjanjian jual beli Saham dan memiliki hubungan hokum dengan Penggugat, dikarenakan Para Tergugat yang Penggugat sebut dalam pernyataan diatas merujuk pada beberapa pihak;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya sangat kabur dan tidak jelas dalam menentukan mana pihak yang bertanggung jawab dan memiliki hubungan hukum dengan Penggugat tidak dapat dijelaskan dengan terang oleh Penggugat,
Oleh karenanya, gugatan Penggugat secara nyata adalah gugatan kabur dan tidak jelas ( Obscuur libel )
Menimbang, bahwa bersamaan dengan jawaban atas gugatan, Tergugat telah mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut :
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK
Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang kurang pihak karena tidak mengikutsertakan PT. Combined Imperial Pharmaceticals ( Combiphar ) sebagai pihak dalam perkara ini disebutkan disebutkan dalam halaman I gugatan dan butir 5 posita gugatan adanya keterkaitan PT. Combined Imperial Pharmaceticals ( Combiphar )
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS ( Obscuur libel )
Bahwa Penggugat dalam gugatannya hanya menyebutkan sepintas bahwa ada kesepakatan antara Penggugat dengan Para Tergugat pada bulan Juni 2008 tetapi Penggugat tidak dapat menyebutkan secara jelas Perjanjian manakah yang dimaksudkan Penggugat tersebut ? Siapakah yang menandatangani dan tanggal berapakah perjanjian ditandatangani ? Apa sajakah hak dan kewajiban Para Pihak ?
Bahwa Penggugat juga mengikutsertakan Tergugat III sebagai Tergugat secara pribadi dalam kapasitasnya saat itu sebagai Presiden Direktur PT.Consumer Choice ( Tergugat I ) namun demikian dalam seluruh uraian gugatannya Penggugat sama sekali tidak pernah menyebutkan adanya kelalaian atau kesalahan Tergugat III selaku Presiden Direktur dalam menjalankan tugas-tugasnya di PT.Consumer Choice dimana kelalaian atau kesalahan Direksi Perseroan dapat mengakibatkan beban tanggung jawab secara pribadi sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 97 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Gugatan Penggugat adalah Error In Persona;
Bahwa dalam butir 4 posita gugatan Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat II ( Hamadi Widjaja ) dalam menandatangani Perjanjian adalah dalam kapasitas selaku kuasa dari Presiden Direktur PT.Consumer Choice ( Tergugat I ) yakni Michael Wanandi ( Tergugat III )
Bahwa dalil Penggugat tersebut sama sekali adalah tidak benar dikarenakan Tergugat III sepanjang bulan Juni 2008 tidak pernah memberikan kuasa kepada Tergugat II untuk membuat atau menandatangani Perjanjian sebagaimana didalilkan oleh Penggugat );
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat adalah salah alamat ( error in persona ) sehingga sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima ( Neit Onvankelijk verklaard );
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III tersebut Penggugat dalam repliknya telah memberi tanggapan pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan Penggugat sudah tepat diajukan kepada Para Tergugat ( Non error in Persona )
Dalih Para Tergugat bahwa gugatan kurang pihak adalah tidak benar karena gugatan a quo telah menarik seluruh pihak dalam Perjanjian Jual Beli Saham, yakni Tergugat I/PT.Consumer Choice ( selaku pembeli ) Tergugat II/Hamadi Widjaja ( selaku Komisaris Tergugat I yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham dan pada saat itu menyatakan bertindak selaku kuasa dari Presiden Direktur Tergugat I ) , dan Tergugat III/Michael Wanandi ( selaku Presiden Direktur Tergugat I pada saat Perjanjian Jual Beli Saham ditandatangani );
Bahwa pokok sengketa pada Gugatan a quo adalah Perjanjian Jual Beli Saham sebagaimana diuraikan secara jelas sebelumnya;
Menurut Yahya Harahap ( salah satu ahli hukum acara perdata di Indonesia ) pihak dalam suatu gugatan adalah orang yang tepat memiliki kedudukan dan kapasitas tertentu. Apabila diterapkan dalam suatu perkara yang timbul dari perjanjian, maka yang dimaksud dengan pihak adalah terbatas pada diri para pihak yang terlibat langsung dalam perjanjian tersebut;
Menurut hokum, khususnya Pasal 1340 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, suatu perjanjian hanya berlaku mengikat antara pihak-pihak yang membuatnya, Berikut kutipannya;
“ Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya”
Selain itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1270K/Pdt/1991, tanggal 30 Nopember 1991 dinyatakan bahwa yang menjad pihak dalam perara yang timbul dari suatu perjanjian adalah terbatas pada diri para pihak yang langsung terllibat dalam perjanjian tersebut;
Didalam Perjanjian Jual Beli Saham, yang menjadi pihak yaitu Penggugat sebagai penjual , sedangkan Tergugat I/ PT.Consumer Choice sebagai pembeli yang pada saat itu diwakili oleh Tergugat II/Hamid Widjaja sebagai kuasa dari Tergugat III/Michael Wanandi. Dengan demikian Gugatan a quo telah tepat dan benar ditujukan kepada Para Tergugat;
Selanjutnya terhadap dalih Tergugat I dan II yang mencoba menarik pihak lain yaitu Parazelsus Ltd dengan cara mengaitkan Gugatan a quo dengan Principle Agreemeet ( vide halaman 2 Eksepsi dan Jawaban Tergugat I dan II ) adalah tidak berdasar hukum dan hanya untuk menghindarkan kewajiban hukumnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham;
Permasalahan mengenai Principle Agreement sebagaimana didalilkan oleh Tergugat I dan II tersebut merupakan permasalahan hukum yang berbeda dengan Perjanjian Jual Beli Saham;
Didalam Perjanjian Jual Beli Saham, tidak ada satu ketentuan pun yang menyebutkan mengenai Principle Agreement. Dengan demikian sangat jelas bahwa Perjanjian Jual Beli Saham merupakan Perjanjian yang terpisah dan berdiri sendiri, lain dari Principle Agreement;
Mengenai eksepsi Tergugat III tentang Gugatan a quo kurang pihak karena tidak mengikutsertakan PT. Combined Imperial Pharmaceticals ( vide halaman 2 Eksepsi dan Jawaban Tergugat III ) tidak jelas arahnya dan tidak berdasar hokum.Perlu Tergugat III pahami bahwa pencantuman nama PT.Combined Imperial PT. Combined Imperial Pharmaceticals pada halaman 1 Gugatan a quo adalah hanya untuk menunjukkan alamat kantor Tergugat III;
Selain itu, Penggugat sama sekali tidak membahas keterkaitan Perjanjian Jual Beli Saham dengan PT. Combined Imperial Pharmaceticals , baik pada butir 5 posita Gugatan sebagimana didalilkan oleh Tergugat III ( vide halaman 2 Eksepsi dan jawaban Tergugat III maupun secara keseluruhan dalam Gugatan aquo ;
Mengenai dalil Tergugat III yang menyatakan selama bulan Juni 2008 tidak pernah memberikan kuasa kepada Tergugat II untuk membuat atau menandatangani erjanjian Jual Beli Saham ( Vide halaman 3 Eksepsi dan Jawaban Tergugat III) adalah tidak benar mengingat dalam Perjanjian Jual Beli Saham secara jelas dinyatakan bahwa Tergugat II/Hamadi Widjaja yang pada saat itu sebagai Komisaris Tergugat I mendapat kuasa dari Tergugat III/Michael Wanandi yang pada saat itu sebagai Presiden Direktur Tergugat I;
Menurut hukum yang berlaku Tidak Kabur Karena Telah Menguraikan Fakta Hukum Dengan Jelas Dalam Gugatan;
Gugatan Penggugat tidak kabur karena telah menguraikan fakta hukum dengan jelas dalam Gugatan :
Gugatan Penggugat tidak dapat dikategorikan sebagai gugatan yang bersifat kabur karena Penggugat telah menguraikan dengan jelas dasar perikatan /perjanjian para pihak, perbuatan cidera janji ( wanprestasi ) yang dilakukan oleh Para Tergugat, serta kerugian yang dialami Penggugat sebagai akibat perbuatan cidera janji ( wanprestasi) Para Tergugat tersebut ;
Penggugat telah menerangkan bahwa dasar perikatan / perjanjian antara para pihak yang menjadi objek permasalahan pada Gugatan a quo adalah Perjanjian Jual Beli Saham;
Penggugat juga telah merinci dengan sangat jelas identitas dan kapasitas Para Tergugat, yakni Tergugat I/PT Consumer Choice ( selaku pembeli dalam Perjanjian Jual Beli Saham ) Tergugat II/Hamidi Widjaja ( selaku Komisaris Tergugat I yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham dan pada saat itu menyatakan bertindak selaku kuasa dari Presiden Direktur Tergugat I ) dan Tergugat III/Michael Wanandi ( selaku Presiden Direktu Tergugat I pada saat perjanjian Jual Beli Saham ditandatangani );
Dalih Para Tergugat bahwa Gugatan bersifat kabur dan bahwa dasar Perjanjian Jual Beli Saham yang dimaksud Penggugat tidak jelas dan terlalu mengada-ada . Hal ini sebagaimana telah diakui oleh Tergugat I dan II dalam eksepsi dan jawabannya tertanggal 9 Januari 2014 bahwa benar telah terjadi kesepakatan jual beli saham dengan Penggugat ( vide halaman 12 eksepsi dan jawaban Tergugat I dan II ) Tergugat III bahkan mengakui bahwa dasar Gugatan a quo adalah Perjanjian jual beli saham dengan melalui suratnya yang ditujukan ke Mediator perkara a quo tertanggal 27 Nopember 2013 untuk mohon perpanjangan waktu mediasi;
Didalam surat tersebut, Tergugat III secara jelas mohon waktu perpanjangan mediasi perkara a quo dengan alas an para pihak sedang dalam proses perundingan untuk mencapai perdamaian dalam perkara ini ( Gugatan mengenai Perjanjian Jual Beli Saham);
Proses perundingan untuk mencapai perdamaian dalam perkara ini yang dimaksud oleh Tergugat III melalui suratnya tersebut jelas mengacu pada Perjanjian jual beli saham, oleh karena itu eksepsi Tergugat III yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak menyebutkan perjanjian yang menjadi dasar Gugatan a quo adalah tidak benar dan karenanya esepsi Tergugat III harus ditolak;
Gugatan Penggugat tidak ada hubungannya dengan piutang Tergugat I kepada Turut Tergugat
Bahwa pokok sengketa pada gugatan a quo adalah sangat jelas mengenai Perjanjian Jual Beli Saham;
Mengenai Loan Agreement antara Tergugat I dengan Turut Tergugat yang didalilkan oleh Tergugat I dan II ( vide halaman 6 s/d 9 Eksepsi dan Jawaban Tergugat I dan II ) hal ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan kewajiban pembayaran harga saham kepada Penggugat;
Penggugat dengan Turut Tergugat merupakan dua badan hukum yang berbeda, sehingga keliru apabila Tergugat I mengkaitkan piutangnya terhadap Turut Tergugat dengan kewajiban Tergugat I membayar harga saham berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa atas eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan alas an tersebut diatas , maka setelah memperhatikan tanggapan dari Penggugat sebagaimana dalam repliknya Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Gugatan Penggugat Kurang Pihak
Menimbang, bahwa dalam eksepsi dengan alas an gugatan kurang pihak, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mempermasalahkan tidak dimasukkannya Parazelsus dan PT.Combined Imperial Pharmacenticals ( Combiphar ) sebagai pihak dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa karena dasar dari gugatan dalam perkara ini adalah pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian, oleh karena itu sudah memasuki pokok perkara karena berkaitan dengan masalah pembuktian, sehingga eksepsi dengan alas an gugatan kurang pihak haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
Gugatan Penggugat tidak jelas ( Obscuur Libels)
Menimbang, bahwa dalam eksepsi dengan alasan gugatan tidak jelas, Tergugat I dan Tergugat II mendalilkan bahwa gugatan Penggugat sangat kabur dan tidak jelas dalam menentukan mana pihak yang bertanggung Jawab dan memiliki hubungan hukum dengan Penggugat . Wanprestasi tidak dapat dilakukan oleh beberapa pihak sebagaimana disebutkan dalam gugatan Penggugat karena pihak yang memiliki hubungan hukum dengan Penggugat tidak dapat dijelaskan dengan terang oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa dalam eksepsinya Tergugat III telah mendalilkan bahwa penggugat tidak jelas menyebutkan perjanjian mana yang dimaksud Penggugat juga Penggugat telah mengikut sertakan Tergugat III secara pribadi dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur PT.Consumer Choice namun dalam uraian gugatannya tidak pernah menyebutkan adanya kelalaian atau kesalahan Tergugat III;
Menimbang, bahwa berdasarkan posita angka 3 dan 4 dari gugatan maka menurut Majelis Hakim Jual Beli Saham adalah antara Penggugat ( PT Tunggal Sila Farma ) dan Tergugat I/PTConsumer Choice ) yang mana pada saat penandatanganan perjanjian pihak PT.Consumer Choice ( Tergugat I ) diwakili oleh Hamadi Widjaja ( Tergugat II ) yang waktu itu menjabat sebagai Komisaris PT.Consumer Choice dan bertindak selaku Kuasa dari Presiden Direktur PT.Consumer Choice ( Tergugat I ) yakni Michael Wanandi ( Tergugat III ) ;
Menimbang, bahwa dalam posita angka 7 gugatan , Penggugat telah mendalilkan bahwa PT.Consumer Choice ( Tergugat I tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat meskipun telah berulang kali diberi peringatan baik secara lisan maupun tertulis;
Menimbang, bahwa dalam posita angka 8 dan 9 dari gugatan, Penggugat telah mendalilkan bahwa Penggugat telah mencoba mengadakan perundingan dan mengirimkan surat peringatan terkahir agar Para Tergugat memenuhi kewajiban pembayarannya namun tetap tidak tidak ditanggapi ;
Menimbang bahwa dalam petitum angka 2 dari gugatan, Penggugat telah menuntut agar Para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
Menimbang , bahwa dalam petitum angka 5 dari gugatan, Penggugat telah menuntut agar Para Tergugat dihukum mengembalikan seluruh Saham yang menjadi obyek sale and Purchae of Shares Agreement tertanggal 25 Juni 2008 dan dalam petitum angka 6 , angka 7 dari gugatan Penggugat telah menuntut agar Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat sejumlah uang atas kerugian yang diderita oleh Penggugat berikut denda keterlambatan;
Menimbang, bahwa dalam petitum angka 3 dari gugatan Penggugat telah menuntut agar Tergugat I ( PT.Consumer Choice ) dinyatakan bukan sebagai pembeli yang beritikad baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dalam posita dan gugatan dari Penggugat tersebut jelas bahwa yang melakukan perjanjian jual beli saham adalah antara Penggugat selaku penjual dan Tergugat I selaku pembeli, sedangkan Tergugat II pada waktu itu bertindak atas nama Tergugat I dalam kapasitasnya selaku Kuasa dari Presiden Direktur dan Tergugat III selaku Presiden Direktur dari PT.Consumer Choice ( Tergugat )
Menimbang, bahwa dalam posita gugatannya Penggugat tidak secara jelas menguraikan perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Tergugat II secara pribadi dalam kapasitasnya selaku Kuasa dari Presiden Direktur sekaligus sebagai Komisaris PT.Consumer Choice dan perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Tergugat III secara pribadi selaku Presiden Direktur PT.Consumer Choice sehingga keduanya dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi dan dihukum membayar sejumlah uang;
Menimbang, bahwa apabila yang dimaksudkan mereka telah menandatangani dan memberi kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli saham maka perbuatan hukum tersebut dilakukan atas nama Perseroan dan menjadi tanggung jawab Perseroan, hal mana sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 14 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas yang berbunyi “Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hokum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut serta ketentuan dalam ayat (3) yang berbunyi :
Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena hukum menjadi tanggung jawab Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum;
Menimbang, bahwa karena dalam petitum gugatan Penggugat telah menuntut agar Tergugat II dan Tergugat III bersama dengan Tergugat I dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi dan denda keterlambatan pembayaran, sedangkan dalam posita tidak diuraikan secara pribadi perbuatan apa yang telah masing-masing mereka lakukan sehingga dapat dijadikan dasar bahwa Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi serta harus membayar ganti rugi dan denda maka dengan demikian Penggugat telah mencampuradukkan pertanggung jawaban korporasi dalam hal ini Tergugat I dan pertanggungan jawaban pribadi dalam hal ini Tergugat II dan Tergugat III oleh karenanya maka gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur;
Menimbang, bahwa karena berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas terbukti gugatan Tergugat tidak jelas dan kabur maka dengan demikian eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III dengan alasan gugatan Penggugat tidak jelas/obscuur libel, dapat diterima;
Menimbang , bahwa karena eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III dengan alas an gugatan Penggugat tidak jelas dapat diterima maka eksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangan;
DALAM POKOK PERKARA’
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa karena eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat III dinyatakan dapat diterima, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan dari pasal-pasal dalam peraturan perundang undangan yang bersangkutan;
M EN G A D I L I
Dalam Provisi;
Menolak tuntutan provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi;
Menerima eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.616.000,- ( enam ratus enam belas ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014 oleh HARIONO,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, HANDRI ANIK EFFENDI,SH dan MATHEUS SAMIADJI,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis , putusan mana pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2014 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota Majelis tersebut diatas, dibantu UMIARTI,SH,MH Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat III, tanpa dihadiri oleh Kuasa Tergugat I,II;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
HANDRI ANIK EFFENDI,SH H A R I O N O ,SH
MATHEUS SAMIADJI,SH.MH
PANITERA PENGGANTI
UMIARTI,SH.MH
Biaya-biaya :
Meterai………. Rp. 6.000,-
Redaksi………. Rp. 5.000,-
Pencatatan…… Rp. 30.000,-
Biaya ATK Rp. 75.000,-
Panggilan dll… Rp. 505.000,-
Jumlah Rp. 616.000,-