73/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 73/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Reza Auni Bin Zakaria
1. Menyatakan Terdakwa Reza Auni Bin Zakaria tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) gulungan kabel warna putih dikembalikan kepada PT. Arun; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 73/Pid.B/2014/PN-Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : REZA AUNI Bin ZAKARIA
Tempat lahir : Blang Pulo
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 13 Maret 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lorong Mandala Dusun Cot Monturab Desa Blang Pulo
Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 3 April 2014 sampai dengan tanggal 22 April 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2014 sampai dengan tanggal 1 Juni 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mai 2014 sampai dengan tanggal 18 Juni 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 3 Juni 2014 sampai dengan tanggal 2 Juli 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 3 Juli 2014 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 73/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 3 Juni 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 73/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 3 Juni 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Reza Auni Bin Zakaria terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dakwaan kesatu primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) gulungan kabel warna putih;
dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Arun
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:.
Kesatu :
Primair :
Bahwa ia terdakwa Reza Auni Bin Zakaria pada hari Rabu tanggal 02 April 2014 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014 bertempat di Komplek Perumahan PT. Arun Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 02 April 2014 sekira pukul 09.00 wib saksi Juli Chandra (dituntut secara terpisah)sedang duduk di warung di Desa Blang Pulo Kec. Muara satu pemko Lhokseumawe tiba-tiba datang terdakwa, kemudian saksi Juli Chandra bertanya “apa ada naik ke SD “ dan terdakwa jawab “tidak ada” setelah itu saksi Juli Chandra pulang kerumah, kemudian sekira pukul 10.00 wib saksi Juli Chandra kembali lagi ke warung tersebut dan ternyata sudah ada terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin, lalu Dodi Ahmad Yasin mengatakan ada rumah kosong di komplek Perumahan PT. Arun dan langsung menyuruh saksi Juli Chandra untuk mengambil tang, dan tidak lama kemudian saksi Juli Chandrasudah kembali lagi kewarung tersebut membawa tang dan selanjutnya saksi Juli Chandra dan terdakwa serta Dodi Ahmad Yasin berjalan kaki menuju komplek perumahan PT. Arun melalui SD 4 Blang Pulo lalu memanjat pagar komplek perumahan PT. Arun tersebut hingga sampai ketempat rumah kosong yang dituju. Sesampai di rumah kosong tersebut kemudian saksi Juli Chandra, terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin masuk kerumah kosong tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin PT. Arun selaku pemilik yang sah rumah tersebut melalui kamar mandi, lalu terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin mengatakan supaya saksi Juli Chandra tetap dibawah untuk melihat-lihat situasi, selanjutnya terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin naik keatas plafon melalui bak kamar mandi sambil merusak plafon rumah tersebut, setelah sampai diatas plafon lalu saksi Juli Chandra memberikan tang tersebut, kemudian terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin secara bergantian memotong kabel listrik instalasi rumah tersebut, setelah dipotong kemudian dijatuhkan kedalam kamar mandi untuk saksi Juli Chandra ambil dan kumpulkan, namun tiba-tiba dari atas Dodi Ahmad Yasin memijak plafon hingga patah dan jatuh ke garasi sehingga yang menimbulkan suara dan beberapa menit kemudian pihak keamanan komplek perumahan PT Arun datang menangkap Saksi Juli Chandra dan terdakwa sedangkan Dodi Ahmad Yasin berhasil melarikan diri. Saksi Juli Chandra beserta terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) golongan kabel warna putih diserahkan ke Polsek Muara SatuAkibat dari kejadian tersebut PT. Arun mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa Reza Auni Bin Zakariapada hari Rabu tanggal 02 April 2014 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014 bertempat di Komplek Perumahan PT. Arun Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mencoba melakukan kejahatan dengan caramengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 02 April 2014 sekira pukul 09.00 wib saksi Juli Chandra (dituntut secara terpisah)sedang duduk di warung di Desa Blang Pulo Kec. Muara satu pemko Lhokseumawe tiba-tiba datang terdakwa, kemudian saksi Juli Chandra bertanya “apa ada naik ke SD “ dan terdakwa jawab “tidak ada” setelah itu saksi Juli Chandra pulang kerumah, kemudian sekira pukul 10.00 wib saksi Juli Chandra kembali lagi ke warung tersebut dan ternyata sudah ada terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin, lalu Dodi Ahmad Yasin mengatakan ada rumah kosong di komplek Perumahan PT. Arun dan langsung menyuruh saksi Juli Chandra untuk mengambil tang, dan tidak lama kemudian saksi Juli Chandrasudah kembali lagi kewarung tersebut membawa tang dan selanjutnya saksi Juli Chandra dan terdakwa serta Dodi Ahmad Yasin berjalan kaki menuju komplek perumahan PT. Arun melalui SD 4 Blang Pulo lalu memanjat pagar komplek perumahan PT. Arun tersebut hingga sampai ketempat rumah kosong yang dituju. Sesampai di rumah kosong tersebut kemudian saksi Juli Chandra, terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin masuk kerumah kosong tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin PT. Arun selaku pemilik yang sah rumah tersebut melalui kamar mandi, lalu terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin mengatakan supaya saksi Juli Chandra tetap dibawah untuk melihat-lihat situasi, selanjutnya terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin naik keatas plafon melalui bak kamar mandi sambil merusak plafon rumah tersebut, setelah sampai diatas plafon lalu saksi Juli Chandra memberikan tang tersebut, kemudian terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin secara bergantian memotong kabel listrik instalasi rumah tersebut, setelah dipotong kemudian dijatuhkan kedalam kamar mandi untuk saksi Juli Chandra ambil dan kumpulkan, namun tiba-tiba dari atas Dodi Ahmad Yasin memijak plafon hingga patah dan jatuh ke garasi sehingga yang menimbulkan suara dan beberapa menit kemudian pihak keamanan komplek perumahan PT Arun datang menangkap Saksi Juli Chandra dan terdakwa sedangkan Dodi Ahmad Yasin berhasil melarikan diri. Saksi Juli Chandra beserta terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) golongan kabel warna putih diserahkan ke Polsek Muara Satu. Akibat dari kejadian tersebut PT. Arun mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP;
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Reza Auni Bin Zakariapada bulan Maret 2014 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 dan 4 (empat) hari kemudian pada bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 serta pada hari Rabu tanggal 02 April 2014 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014 bertempat di Komplek Perumahan PT. Arun Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dimana perbuatan tersebut merupakan perbarengan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada bulan Maret 2014 sekira pukul 17.30 WIB saksi Juli Chandra (dituntut secara terpisah) bersama-sama dengan terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin mengambil kabel listrik instalasi rumah kosong dilokasi Komplek Perumahan PT. Arun lalu hasilnya dijual seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian 4 (empat) hari berikutnya kembali saksi Juli Chandra bersama-sama dengan terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin mengambil kabel instalasi listrik rumah kosong yang sama tanpa sepengetahuan dan seizin PT. Arun lalu hasilnya dijual lagi seharga Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan pada kesempatan berikutnya saksi Juli Chandra bersama-sama dengan terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin kembali lagi mengambil kabel instalasi listrik dirumah kosong yang berbeda namun tetap dikomplek Perumahan PT. Arun dengan cara masuk kerumah kosong tersebut melalui kamar mandi, lalu terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin mengatakan supaya saksi Juli Chandra tetap dibawah untuk melihat-lihat situasi, selanjutnya terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin naik keatas plafon melalui bak kamar mandi sambil merusak plafon rumah tersebut, setelah sampai diatas plafon lalu saksi Juli Chandra memberikan tang tersebut, kemudian terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin secara bergantian memotong kabel listrik instalasi rumah tersebut, setelah dipotong kemudian dijatuhkan kedalam kamar mandi untuk terdakwa ambil dan kumpulkan kemudian nantinya akan dijual. Akibat dari kejadian tersebut PT. Arun mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 65 KUHP;
ATAU
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa Reza Auni Bin Zakariapada bulan Maret 2014 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 dan 4 (empat) hari kemudian pada bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 serta pada hari Rabu tanggal 02 April 2014 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014 bertempat di Komplek Perumahan PT. Arun Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dimana antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada bulan Maret 2014 sekira pukul 17.30 WIB saksi Juli Chandra (dituntut secara terpisah) bersama-sama dengan terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin mengambil kabel listrik instalasi rumah kosong dilokasi Komplek Perumahan PT. Arun lalu hasilnya dijual seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian 4 (empat) hari berikutnya kembali saksi Juli Chandra bersama-sama dengan terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin mengambil kabel instalasi listrik rumah kosong yang sama tanpa sepengetahuan dan seizin PT. Arun lalu hasilnya dijual lagi seharga Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan pada kesempatan berikutnya saksi Juli Chandra bersama-sama dengan terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin kembali lagi mengambil kabel instalasi listrik dirumah kosong yang berbeda namun tetap dikomplek Perumahan PT. Arun dengan cara masuk kerumah kosong tersebut melalui kamar mandi, lalu terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin mengatakan supaya saksi Juli Chandra tetap dibawah untuk melihat-lihat situasi, selanjutnya terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin naik keatas plafon melalui bak kamar mandi sambil merusak plafon rumah tersebut, setelah sampai diatas plafon lalu saksi Juli Chandra memberikan tang tersebut, kemudian terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin secara bergantian memotong kabel listrik instalasi rumah tersebut, setelah dipotong kemudian dijatuhkan kedalam kamar mandi untuk terdakwa ambil dan kumpulkan kemudian nantinya akan dijual. Akibat dari kejadian tersebut PT. Arun mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
T. Iskandar Bin T. Ibrahim di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 02 April 2014 sekira pukul 12.00 wib bertempat di komplek perumahan PT Arun Kec. Muara Satu pemko Lhokseumawe;
Bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah Juli Candra, Reza Auni dan Dodi, tetapi yang berhasil diamankan sebanyak dua orang sedangkan satu orang lagi dodi berhasil melarikan diri;
Bahwa barang-barang yang diambil oleh pelaku adalah kabel instalasi listrik rumah yang terpasang di atas plafon di perumahan PT Arun tersebut dengan menggunakan alat bantu tang;
Bahwa sebenarnya kabel listrik yang sudah sempat diambil oleh pelaku tersebut tidak banyak tetapi apabila tidak ketahuan mungkin mereka akan mengambil lebih banyak lagi, dan jika dilihat dari keadaan Kabel Instalasi listrik dibeberapa rumah sudah banyak yang hilang dan jika dipasang kembali memerlukan biaya lebih kurang Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Abdul Manaf Bin H. Hasyim di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 02 April 2014 sekira pukul 12.00 wib bertempat di komplek perumahan PT Arun Kec. Muara Satu pemko Lhokseumawe;
Bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah Juli Candra, Reza Auni dan Dodi, tetapi yang berhasil diamankan sebanyak dua orang sedangkan satu orang lagi dodi berhasil melarikan diri;
Bahwa barang-barang yang diambil oleh pelaku adalah kabel instalasi listrik rumah yang terpasang di atas plafon di perumahan PT Arun tersebut dengan menggunakan alat bantu tang;
Bahwa sebenarnya kabel listrik yang sudah sempat diambil oleh pelaku tersebut tidak banyak tetapi apabila tidak ketahuan mungkin mereka akan mengambil lebih banyak lagi, dan jika dilihat dari keadaan Kabel Instalasi listrik dibeberapa rumah sudah banyak yang hilang dan jika dipasang kembali memerlukan biaya lebih kurang Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah);
Bahwa Saksi pada saat itu mengamankan pelaku pencurian tersebut saksi melihat pelaku terlebih dahulu merusak plafon rumah tersebut untuk naik keatas plafon lalu memotong kabel instalasi listrik yang sudah terpasang di rumah tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian pencurian tersebut setelah mendapat informasi dari pos pengamanan perumahan PT Arun sekira pukul 12.35 wib yang memberitahukan bahwa di komplek perumahan PT Arun Nomor 112 ada orang yang dicurigai sedang melakukan pencurian, kebetulan saksi yang bertugas pengamanan di area tersebut sehingga saksi memeriksanya ternyata tidak ada, kemudian sekira pukul 13.00 wib saksi kembali mendapat informasi ternyata kejadian tersebut di rumah Nomor 114 lalu saksi pergi memeriksanya, setelah sampai diarea rumah tersebut datang sdr. Helmi, sdr. Jailani dan sdr. Boy Candra kemudian banyak anggota Security yang lain datang ketempat tersebut kemudian kami memeriksa sekeliling rumah ternyata ada seorang pelaku melarikan diri kemudian dikejar oleh sdr. Helmi tetapi tidak dapat ditangkap, lalu kami lakukan pemeriksaan ternyata salah satu orang pelaku ada yang sembunyi di kamar mandi setelah ditanya mengaku bernama Juli Candra setelah ditanya ternyata ada satu orang lagi yang masih berada di atas Plafon kemudian kami suruh turun setelah turun langsung kami amankan;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, yang memotong Kabel tersebut adalah terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Helmi Bin Abdul Aziz di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 02 April 2014 sekira pukul 12.00 wib bertempat di komplek perumahan PT Arun Kec. Muara Satu pemko Lhokseumawe;
Bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah Juli Candra, Reza Auni dan Dodi, tetapi yang berhasil diamankan sebanyak dua orang sedangkan satu orang lagi dodi berhasil melarikan diri;
Bahwa barang-barang yang diambil oleh pelaku adalah kabel instalasi listrik rumah yang terpasang di atas plafon di perumahan PT Arun tersebut dengan menggunakan alat bantu tang;
Bahwa Saksi mengetahui jika telah terjadi pencurian tersebut setelah mendapat informasi melalui telpon yang memberitahukan jika di salah satu rumah dalam komplek perumahan PT Arun tersebut ada suara yang dicurigai, kemudian saksi menghubungi sdr. Abdul Manaf yang kebetulan sedang bertugas di area tersebut dan saksi juga menyusul ke tempat tersebut demikian juga dengan sdr. Jailani;
Bahwa setelah sampai di area rumah tersebut lalu saksi, sdr. Abdul Manaf, sdr. Jailani mengepung rumah tersebut, melihat kedatangan saksi dan teman-teman satu orang pelaku melarikan diri dan saksi berusaha mengejarnya tetapi tidak dapat saksi tangkap;
Bahwa kemudian saksi kembali lagi kerumah tersebut kami memeriksa sekeliling rumah tersebut ternyata ada satu orang pelaku bersembunyi didalam kamar mandi setelah ditanya ternyata ada satu orang lagi masih berada diatas plafon kemudian kami suruh turun saat itu saksi lihat ada kabel yang sudah ditarik ke bawah dari plafon yang sudah rusak tersebut dan di atas plafon sudah ada yang sudah dipotong dan digulung kemudian kami menyuruh pelaku mengambilnya, selanjutnya mengamankan barang bukti serta terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Juli Chandra Bin Indra Pradewa memberi keterangan tidak di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian pencurian tersebut Saksi lakukan pada hari Rabu tanggal 02 April 2014 sekira 14.00 wib bertempat di perumahan Komplek PT Arun Kec. Muara Satu Pemko Lhokseumawe Saksi bersama-sama dengan terdakwa Reza Auni dan sdr. Dodi;
Bahwa Saksi merencanakan pencurian tersebut bersama dengan terdakwa Reza Auni serta sdr. Dodi di sebuah warung di desa Blang Pulo Kec. Muara satu pemko Lhokseumawe;
Bahwa ketika saksi duduk diwarung tersebut pada hari Rabu tanggal 02 April 2014 sekira pukul 09.00 wib datang terdakwa Reza Auni, lalu saksi tanya apa ada naik ke SD yang di atas (SD 4), lalu terdakwa mengatakan tidak ada ;
Bahwa setelah itu saksi pulang ke rumah orangtua saksi kemudian sekira pukul 10.00 wib saksi kembali lagi ke Warung tersebut dan sudah ada terdakwa dan sdr. Dodi;
Bahwa sdr. Dodi mengatakan di perumahan Komplek PT Arun ada rumah kosong;
Bahwa sdr. Dodi menyuruh saksi untuk mengambil tang, setelah saksi ambil lalu terdakwa dan sdr. Dodi mengajak saksi pergi dengan berjalan kaki dari SD 4 Blang Pulo kemudian memanjat pagar PT Arun hingga sampai ke perumahan tersebut;
Bahwa setelah sampai di rumah tersebut, kemudian masuk ke dalam kamar mandi yang pintunya sudah terbuka kemudian terdakwa dan sdr. Dodi mengatakan “ Kau tidak usah naik, dibawah saja lihat-lihat orang “;
Bahwa kemudian terdakwa dan sdr. Dodi naik ke atas flapon dari atas tembok kamar mandi, lalu masuk melalui flapon yang sudah rusak sedangkan saksi menunggu di dalam kamar mandi tersebut;
Bahwa saksi tidak meminta izin terlebih dahulu mengambil 2 (dua) gulungan kabel tersebut kepada pemiliknya yaitu PT. Arun;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bersama saksi Juli Chandra ditangkap oleh Security PT. Arun pada hari Rabu tanggal 02 April 2014, sekira Pukul 14.00 Wib di sebuah perumahan yang berada di Komplek PT. Arun Kec. Muara Satu – Pemko Lhokseumawe, pada saat ditangkap oleh Security PT. Arun terdakwa sedang berada di atas plafon rumah tersebut sedang bersembunyi sedangkan posisi saksi Juli Chandra sedang berada di sebuah kamar mandi serta dalam keadaan sedang bersembunyi;
Bahwa pencurian yang terdakwa lakukan bersama saksi Juli Chandra dan Sdr. Dodi Ahmad Yasin terjadi pada hari Rabu tanggal 02 April 2014, sekira 12.30 Wib di sebuah rumah yang berada di Komplek PT. Arun Kec. Muara Satu - Pemko Lhokseumawe;
Bahwa pada saat terdakwa bersama saksi Juli Chandra dan Dodi Ahmad Yasin melakukan pencurian tersebut mempergunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah tang yang merupakan milik dari saksi Juli Chandra yang diambilnya dari rumahnya;
Bahwa terdakwa adalah sebagai orang yang langsung memotong kabel – kabel instalasi tersebut dengan menggunakan tang milik dari Sdr. Juli Chandra sedangkan Sdr. Juli Chandra adalah orang yang memantau situasi;
Bahwa awalnya sekira pukul 10.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Juli Chandra di kedainya Sdri. Kak Nah lalu Sdr. Juli Chandra mengajak terdakwa untuk naik keatas (Komplek PT. Arun);
Bahwa tiba – tiba langsung datang Sdr. Dodi Ahmad Yasin dengan mengatakan rumah di komplek PT. Arun yang berada tidak jauh dari pagar PT. Arun kosong tidak ada penghuninya dan jarang dikontrol oleh Security;
Bahwa setelah itu Dodi Ahmad Yasin langsung pulang untuk mengganti pakaian sedangkan terdakwa bersama saksi Juli Chandra langsung pergi dengan berjalan kaki dan menunggunya di sebuah pondok milik warga yang berada tidak jauh dari SD Negeri 4 Lhokseumawe;
Bahwa tidak lama kemudian Dodi Ahmad Yasin pun datang dan selanjutnya Terdakwa serta Juli Chandra dan Dodi langsung pergi dan pada saat itu memanjat pagar tembok PT. Arun untuk masuk ke lingkungan Komplek tersebut;
Bahwa ketika melihat ada salah satu rumah yang kosong lalu kami masuk, dan pada saat itu saksi. Juli Chandra langsung memanjat pagar bagian belakang rumah tersebut dan disusul oleh terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin lalu Dodi Ahmad Yasin langsung masuk ke sebuah kamar mandi yang ada dibelakang rumah tersebut dan disusul oleh terdakwa bersama saksi Juli Chandra;
Bahwa selanjutnya naik ke atas bak mandi serta secara bersama - sama merusak plafon kamar mandi tersebut;
Bahwa setelah jebol lalu saksi Juli Chandra menyerahkan sebuah tang yang diambil dari kantong celananya kepada terdakwa lalu terdakwa langsung naik ke bagian atas plafon dan selanjutnya disusul oleh Dodi Ahmad Yasin sedang saksi Juli Chandra diminta oleh Dodi Ahmad Yasin untuk memantau situasi di bagian bawah, setelah itu terdakwa langsung memotong salah satu kabel instalasi yang berada di atas dengan menggunakan tang tersebut lalu mencari ujung kabel tersebut setelah ketemu terdakwa langsung memotongnya lalu menggulungnya dan menyerahkan gulungan kabel tersebut kepada Dodi Ahmad Yasin lalu Dodi Ahmad Yasin langsung menyerahkannya kepada saksi Juli Chandra yang berada di bawah;
Bahwa setelah itu terdakwa kembali memotong kabel instalasi lainnya dan kembali menyerahkan kepada Dodi Ahmad Yasin lalu gulungan tersebut diserahkan kepada saksi Juli Chandra yang berada di bawah lalu pada saat setelah terdakwa memotong kabel lainnya dan sedang mencari ujung kabel tersebut tiba- tiba ada salah satu plafon yang jebol dan terdakwa sempat mendengar suara sepeda motor yang datang lalu Dodi Ahmad Yasin memberitahukan bahwa ada security yang datang dan terdakwa melihat Dodi Ahmad Yasin dengan pelan – pelan menginjak salah satu plafon sampai jebol lalu langsung melarikan diri sedangkan pada saat itu terdakwa tetap bersembunyi dibagian atas lalu security yang datang sempat mencari – cari disekitar rumah tersebut lalu tidak lama kemudian tiba – tiba datang salah seorang security melalui salah satu plafon yang terdakwa panjat untuk naik keatas dan meminta terdakwa untuk turun dan selanjutnya terdakwa bersama saksi Juli Chandra ke Pos Security sedangkan Dodi Ahmad Yasin berhasil melarikan diri.
Bahwa Terdakwa sebelumnya bersama Sdr. Juli Chandra dan Sdr. Dodi Ahmad Yasin pernah melakukan pencurian di lingkungan Komplek PT. Arun tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu di rumah kosong yang berada tidak jauh dari rumah tersebut dan mengambil kabel – kabel instalasi yang berada di rumah tersebut;
Bahwa Terdakwa bersama saksi Juli Chandra dan Dodi Ahmad Yasin mengambil kabel-kabel instalasi tersebut untuk dijual agar memperoleh sejumlah uang dan yang kami pergunakan untuk bersenang – senang;
Bahwa hasil penjualan pertama mendapat Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang ke 2 (dua) mendapat Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak meminta izin terlebih dahulu kepada PT. Arun selaku pemilik rumah kosong tersebut untuk mengambil 2 (dua) gulungan kabel listrik tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yaitu berupa 2 (dua) gulungan kabel warna putih;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan telah termuat dalam Berita Acara Persidangan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa bersama saksi Juli Chandra ditangkap oleh Security PT. Arun pada hari Rabu tanggal 02 April 2014, sekira Pukul 14.00 Wib di sebuah perumahan yang berada di Komplek PT. Arun Kec. Muara Satu – Pemko Lhokseumawe, pada saat ditangkap oleh Security PT. Arun terdakwa sedang berada di atas plafon rumah tersebut sedang bersembunyi sedangkan posisi saksi Juli Chandra sedang berada di sebuah kamar mandi serta dalam keadaan sedang bersembunyi;
Bahwa benar kabel listrik milik PT. Arun terdakwa ambil bersama saksi Juli Chandra dan Sdr. Dodi Ahmad pada hari Rabu tanggal 02 April 2014, sekira 12.30 Wib di sebuah rumah yang berada di Komplek PT. Arun Kec. Muara Satu - Pemko Lhokseumawe;
Bahwa benar terdakwa bersama saksi Juli Chandra dan Dodi Ahmad Yasin mengambil kabel listrik tersebut mempergunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah tang yang merupakan milik dari saksi Juli Chandra yang diambilnya dari rumahnya;
Bahwa benar terdakwa adalah sebagai orang yang langsung memotong kabel – kabel instalasi tersebut dengan menggunakan tang milik dari Sdr. Juli Chandra sedangkan Sdr. Juli Chandra adalah orang yang memantau situasi;
Bahwa benar Terdakwa serta Juli Chandra dan Dodi pada saat itu memanjat pagar tembok PT. Arun untuk masuk ke lingkungan Komplek tersebut;
Bahwa benar ketika melihat ada salah satu rumah yang kosong lalu Terdakwa bersama teman terdakwa langsung masuk ke rumah tersebut, pada saat itu saksi. Juli Chandra langsung memanjat pagar bagian belakang rumah tersebut dan disusul oleh terdakwa dan Dodi Ahmad Yasin;
Bahwa benar kemudian Dodi Ahmad Yasin langsung masuk ke sebuah kamar mandi yang ada di belakang rumah tersebut dan disusul oleh terdakwa bersama saksi Juli Chandra;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa naik ke atas bak mandi serta secara bersama - sama merusak plafon kamar mandi tersebut;
Bahwa benar setelah jebol lalu saksi Juli Chandra menyerahkan sebuah tang yang diambil dari kantong celananya kepada terdakwa lalu terdakwa langsung naik ke bagian atas plafon dan selanjutnya disusul oleh Dodi Ahmad Yasin sedangkan saksi Juli Chandra diminta oleh Dodi Ahmad Yasin untuk memantau situasi di bagian bawah;
Bahwa benar setelah itu terdakwa langsung memotong salah satu kabel instalasi yang berada di atas dengan menggunakan tang tersebut lalu mencari ujung kabel tersebut setelah ketemu terdakwa langsung memotongnya lalu menggulungnya dan menyerahkan gulungan kabel tersebut kepada Dodi Ahmad Yasin lalu Dodi Ahmad Yasin langsung menyerahkannya kepada saksi Juli Chandra yang berada di bawah;
Bahwa benar setelah itu terdakwa kembali memotong kabel instalasi lainnya dan kembali menyerahkan kepada Dodi Ahmad Yasin lalu gulungan tersebut diserahkan kepada saksi Juli Chandra yang berada di bawah;
Bahwa benar Terdakwa bersama saksi Juli Chandra dan Dodi Ahmad Yasin mengambil kabel-kabel instalasi tersebut untuk dijual agar memperoleh sejumlah uang dan yang kami pergunakan untuk bersenang – senang;
Bahwa benar Terdakwa tidak meminta izin terlebih dahulu kepada PT. Arun selaku pemilik rumah kosong tersebut untuk mengambil 2 (dua) gulungan kabel listrik tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kombinasi, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Mengambil barang sesuatu;
Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak atau memanjat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan kepada subjek hukum, yaitu orang/pelaku yang diajukan ke muka persidangan dikarenakan adanya suatu dakwaan terhadap dirinya ;
Menimbang, bahwa in casu Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa ke muka persidangan yang diawal pemeriksaan perkara ini telah diperiksa identitas dirinya, dan ternyata Terdakwa telah menerangkan identitas dirinya sama dengan apa yang dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya yaitu Terdakwa Reza Auni Bin Zakaria;
Bahwa ternyata Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta tidak terganggu akal dan pikirannya sehingga tergolong mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur mengambil barang sesuatu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil suatu barang adalah dengan sengaja mengambil sesuatu barang dengan cara memindahkan barang tersebut ke dalam kekuasaan si pengambil;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu benar Terdakwa bersama saksi Juli Chandra dan Sdr. Dodi Ahmad Yasin pada hari Rabu tanggal 02 April 2014, sekira 12.30 Wib telah mengambil kabel listrik milik PT. Arun di sebuah rumah yang berada di Komplek PT. Arun Kec. Muara Satu - Pemko Lhokseumawe, dimana terdakwa adalah sebagai orang yang langsung memotong kabel – kabel instalasi tersebut dengan menggunakan tang milik dari Sdr. Juli Chandra sedangkan Sdr. Juli Chandra adalah orang yang memantau situasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini pun telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana Terungkap di persidangan bahwa benar 2 (dua) gulungan kabel listrik warna putih yang diambil oleh Terdakwa bersama Sdr. Juli Chandra dan Dodi Ahmad Yasin bukan milik Terdakwa atau Sdr. Juli Chandra dan Dodi Ahmad Yasin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini pun telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan untuk dimiliki secara melawan hukum adalah sipengambil dalam hal ini Terdakwa serta Sdr. Juli Chandra dan Dodi Ahmad Yasin dalam mengambil barang yang didakwakan kepadanya tidak memiliki izin dari si empunya barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidanan, yaitu benar terdakwa serta Sdr. Juli Chandra dan Dodi Ahmad Yasin mengambil 2 (dua) gulungan kabel listrik warna putih milik PT. Arun tidak mempunyai izin dari manajemen PT. Arun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini pun telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 5. Unsur yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu benar 2 (dua) gulungan kabel listrik warna putih milik PT. Arun diambil oleh Terdakwa serta Sdr. Juli Chandra dan Dodi Ahmad Yasin pada hari Rabu tanggal 02 April 2014, sekira 12.30 Wib bertempat di sebuah rumah yang berada di Komplek PT. Arun Kec. Muara Satu - Pemko Lhokseumawe, dengan perannya masing-masing dimana terdakwa adalah sebagai orang yang langsung memotong kabel – kabel instalasi tersebut dengan menggunakan tang milik dari Sdr. Juli Chandra lalu Terdakwa memberikan kabel-kabel yang telah dipotong tersebut kepada sdr. Dodi ahmad Yasin sedangkan Sdr. Juli Chandra adalah orang yang memantau situasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini pun telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 6 Unsur yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak atau memanjat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu benar Terdakwa serta Sdr. Juli Chandra dan Dodi Ahmad Yasin mengambil 2 (dua) gulungan kabel listrik warna putih milik PT. Arun pada hari Rabu tanggal 02 April 2014, sekira 12.30 Wib bertempat di sebuah rumah yang berada di Komplek PT. Arun Kec. Muara Satu - Pemko Lhokseumawe dengan cara terlebih dahulu merusak flapon selanjunya memanjat dan masuk ke dalam bagian flapon rumah tersebut melalui bagian flapon yang telah rusak/jebol;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini pun telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu primer telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 2 (dua) gulungan kabel warna putih dikembalikan kepada PT. Arun;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan;
Terdakwa mengakui terus terang;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Reza Auni Bin Zakaria tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) gulungan kabel warna putih dikembalikan kepada PT. Arun;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Rabu, tanggal 2 Juli 2014, oleh MUHAMMAD JAMIL, S.H., sebagai Hakim Ketua, NASRI, S.H.,M.H. dan APRIYANTI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABIDAH, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh AGUS SALIM TAMPUBOLON, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
NASRI, S.H.,M.H. MUHAMMAD JAMIL, S.H.
APRIYANTI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ABIDAH, S.H., M.H.