452 / Pid.Sus / 2014 / PN.Jkt.Utr.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 452 / Pid.Sus / 2014 / PN.Jkt.Utr.
LA BASRI dan kawan-kawan
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa 1. La Basri 2. Terdakwa Arjun telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat dan terorganisir membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. La Basri 2. Terdakwa Arjun oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20(dua puluh) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1. 000. 000. 000,-(Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1). 1(satu) buah HP Blackberry simcard 082194449992 2). 1(satu) buah Tas Coklat merk Travel Time 3).1(satu) buah HP Nokia X1 hitam simcard 082343093233 dan 087843893533 4).1(satu) buah plastik berisi Ecstasy merah muda logo “7” sebanyak 116 butir atau dengan berat 35 gram dan telah dimusnahkan sebanyak 111 butir atau dengan berat 33,5 gram atau dengan sisa barang bukti 5 butir atau dengan berat 1,5 gram atau berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN No. 222 L/XII/2013/UPT Lab Uji Narkoba tanggal 16 Desember 2013 sisa barang bukti adalah berat netto 0,8227 gram dirampas untuk dimusanahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5. 000,-(lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 452 / Pid.Sus / 2014 / PN.Jkt.Utr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara para terdakwa sebagai berikut :
Nama Lengkap : LA BASRI;
Tempat Lahir : Wapulaka;
Umur / Tgl.lahir : 38 Tahun / 08 April 1975;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dsn Wamalingau, Kelurahan Bahari
Dua, Kecamatan Sampolawa,
Sulawesi Tenggara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : SD;
Nama Lengkap : ARJUN;
Tempat Lahir : Kaledupa.
Umur/tgl.lahir : 28 Tahun / 02 Maret 1986;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Jati Raya Rt. 01 / 01 Kelurahan
Wowawangun, Kecamatan Kadia,
Kendari, Sulawesi Tenggara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : SD;
Para Terdakwa ditahan oleh:
1.Terdakwa-I:
Ditahan Penyidik:
Tanggal 15 Desember 2014 No.SP-Han/B9-439/XII/2013/Dittipinarkoba, sejak tanggal 15 Desember 2014 s/d tanggal 03 Januari 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
- Tanggal 31 Desember 2013, No. 743/E.4/EUH.1/XII/2013 sejak tanggal 04 Januari 2014 s/d 12 Februari 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Tanggal 12 Februari 2014, No.54/Pen.Pid/2014/PN.Jkt.Ut, sejak tanggal 13 Februari 2014 s/d tanggal 14 Maret 014;
Tanggal 10 Maret 2014, No.54/Pen.Pid/2014/PN.Jkt.Ut, sejak tanggal 15 Maret 2014 s/d tanggal 13 April 2014;
Penuntut Umum
Tanggal 10 April 2014, No. Print : 256/0.1.11/Ep.1/04/2014, sejak tanggal 14 April 2014 s/d tanggal 29 April 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Tanggal No.448/Pen.Pid/ 2014/ PN.JKt,Ut, sejak tanggal 15 April 2014 sampai dengan tanggal 14 Mei 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Tanggal 29 April 2014, No. 448/Pen.Pid/2014/PN.Jkt.Ut, sejak tanggal 15 Mei 2014 s/d 13 Juli 2014;
Perpanjangan Wakil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Tanggal 07 Juli 2014, No.1301/Pen.Pid/2014/PT.DKI, sejak tanggal 14 Juli 2014, s/d tanggal 12 Agustus 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Tanggal 04 Agustus 2013 No.1567 /Pen. Pid /2014/PT.DKI, sejak tanggal 13 Agustus 2014 s/d 11 September 2014;
2.Terdakwa-2:
Penyidik:
Tanggal 15 Desember 2014 No.SP-Han/B9-440/XII/2013/Dittipinarkoba, sejak tanggal 15 Desember 2014 s/d tanggal 03 Januari 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 31 Desember 2013, No. 744/E.4/EUH.1/XII/2013 sejak tanggal 04 Januari 2014 s / d 12 Februari 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Tanggal 12 Februari 2014, No.54/Pen.Pid/2014/PN.Jkt.Ut, sejak tanggal 13 Februari 2014 s/d tanggal 14 Maret 014;
Tanggal 10 Maret 2014, No.54/Pen.Pid/2014/PN.Jkt.Ut, sejak tanggal 15 Maret 2014 s/d tanggal 13 April 2014;
Penuntut Umum
Tanggal 10 April 2014, No. Print : 257/0.1.11/Ep.1/04/2014, sejak tanggal 14 April 2014 s/d tanggal 29 April 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanggal 15 April 2014 No.447 / Pen.Pid / 2014 / PN.JKt,Ut, Sejak tanggal 15 April 2014 sampai dengan tanggal 14 Mei 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Tanggal 29 April 2014, No. 448/Pen.Pid/2014/PN.Jkt.Ut, sejak tanggal 15 Mei 2014 s/d 13 Juli 2014;
Perpanjangan Wakil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Tanggal 07 Juli 2014, No.1301/Pen.Pid/2014/PT.DKI, sejak tanggal 14 Juli 2014, s/d tanggal 12 Agustus 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Tanggal 04 Agustus 2013 No.1569/Pen.Pid /2014/PT.DKI, sejak tanggal 13 Agustus 2014 s/d 11 September 2014;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya:1. Armansyah,SH., 2. Nur Sugiyatmi,SH., 3. Restu Widiastuti.,SH, Penasehat Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 28 April 2014, Nomor. 452/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 15 April 2014 No.452/Pid.Sus/ 2014/PN.Jkt.Ut, tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 21 April 2014 No. 452 / Pen.Pid / 2014 / PN.Jkt.Ut, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Surat Pelimpahan Pemeriksaan Perkara Biasa No. B – 459 / 0.1.11 / Euh.2 / 04 / 2014, tanggal 15 April 2014 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana Reg. Perk. Nomor: PDM-236 /JKTUT/2014, tertanggal 23 Juli 2014 dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa I. LA BASRI dan terdakwa II. ARJUN bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika” sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I LA BASRI dan terdakwa ARJUN II dengan hukuman mati; ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Blackberry simcard 082194449992;
1 (satu) buah Tas Coklat merk Travel Time;
1 (satu) buah HP Nokia X1 hitam simcard 082343093233 dan 087843893533;
1 (satu) buah plastik berisi Ecstasy merah muda logo “7” sebanyak 116 butir atau dengan berat 35 gram dan telah dimusnahkan sebanyak 111 butir atau dengan berat 33,5 gram atau dengan sisa barang bukti 5 butir atau dengan berat 1,5 gram atau berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN No. 222 L/XII/2013/UPT Lab Uji Narkoba tanggal 16 Desember 2013 sisa barang bukti adalah berat netto 0,8227 gram;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa I La Basri dan terdakwa II Arjun di bebani untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) .
Telah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum Para Terdakwa yang dibacakan dipersidangan tanggal 08 Agustus 2014 yang pada pokoknya memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
- Para Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak
berbelit-belit;
- Para Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
- Para Terdakwa masih muda serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
- Para Terdakwa masih punya anak-anak yang masih butuh perhatian dari ayahnya;
Menimbang, atas pembelaan Penasehat hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan pendapatnya yang pada pokoknya menerangkan tetap pada tuntutannya dan kemudian Penasehat Hukum Terdakwa menerangkan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Penasehat hukum para terdakwa tersebut majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa Penasehat hukum tidak mempermasalahkan unsur-unsur yang terbukti dilakukan oleh para terdakwa akan tetapi hanya mempermasalahkan beratnya hukum yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Penasehat Hukum para terdakwa hanya memohon keringanan hukuman karena para terdakwa proaktip kemudian dianggap telah termaktub dalam pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman;
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Nomor.Reg.Perkara:PDM-236/JKT.UTR/04/2014, tertanggal 10 April 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair:
Bahwa terdakwa 1. LA BASRI bersama terdakwa 2. ARJUN pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2013 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Desember tahun 2013, atau setidak-tidaknya di tahun 2013, bertempat di Halaman Parkir Nusantara II Jl. Padamarang Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dilakukan secara terorganisir, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Awal mulanya saksi Zekky dan saksi Wawan Doddy Irawan, SH, Ade Laksono, SH bersama Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang peredaran Narkotika antar pulau dari Kepulauan Riau ke Jakarta yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika Golongan I yang terjadi pada tanggal 22 Januari 2012 di Pelabuhan Tanjung Priok yang dilakukan oleh LING-LING, Cs melalui proses penyidikan pada tanggal 12 Desember 2013 sekira jam 22.00 Wib para saksi beserta Tim Mabes Polri datang ke tempat kejadian perkara kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 bersama saksi La Ode Masri dan saksi Yanto (berkas terpisah) dilakukan penangkapan dan penggeledahan disita barang bukti dari LA ODE MASRI (berkas terpisah) berupa HP Nokia Hitam simcard 081935287279 dan 087777783179, sebuah HP Blekberry Merah tanpa simcard, sebuah HP Nokia Biru tanpa simcard, 4 buah simcar AS dan 1 buah simcard XL, disita dari terdakwa 1. LA BASRI Tas coklat merek Travel Time berisi ecstasy merah muda berlogo “7”, sebuah HP Nokia Hitam simcard 082343093233 dan 087843893533, dari terdakwa 2. ARJUN disita HP Blekberry simcard 082194449992, sedangkan dari Yanto (berkas terpisah) disita sebuah HP Samsung simcard 085356183173;
- Pada tanggal 24 Nopember 2013, terdakwa 1. LA BASRI disuruh saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah) berangkat ke Tanjung Pinang, karena ada pekerjaan membawa Ecstasy dari Tanjung Pinang ke Jakarta;
- Pada tanggal 25 Nopember 2013, terdakwa 1. LA BASRI dan ATENG (DPO) berangkat dari Bau-Bau menuju ke Tanjung Pinang, setelah tiba bertemu dengan terdakwa 2. ARJUN dan saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah), kemudian bersama-sama menginap dirumah kontrakan temannya saksi LA ODE MASRI di Tanjung Pinang;
- Pada tanggal 27 Nopember 2013, saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah) menyuruh terdakwa 1. LA BASRI, dan terdakwa 2. ARJUN dan ATENG (DPO) membawa 3 (tiga) buah tas berisi Ecstasy dari Tanjung Pinang untuk diserahkan kepada orangnya ALING (DPO) di Jakarta (MR.X);
- Pada tanggal 28 Nopember 2013, terdakwa 1. LA BASRI, dan terdakwa 2. ARJUN dan ATENG (DPO) tiba di Hotel Ayuda, Jakarta dengan membawa 3 (tiga) buah tas berisi Ecstasy, kemudian disuruh oleh saksi LA ODE MASRI untuk menyimpan Estasy tersebut di sebuah kamar di Hotel Ayuda, Tanjung Priok, kemudian kunci kamarnya diserahkan oleh terdakwa 2. ARJUN kepada orangnya ALING (DPO) ke (MR.X), kemudian saksi LA ODE MASRI memberi upah sebesar Rp 10.000.000;
- Pada tanggal 10 Desember 2013, terdakwa 1. LA BASRI, terdakwa 2. ARJUN dan saksi ALIAMU disuruh oleh saksi LA ODE MASRI untuk berangkat dari Bau-Bau ke Batam untuk persiapan membawa Ecstasy dan Shabu dari Tanjung Pinang untuk diserahkan kepada orangnya ALING (DPO) di Jakarta, namun Ecstasy dan Shabu yang dibawa saksi YANTO (berkas terpisah) dari Malaysia telah dirampas oleh orang tak dikenal di pantai Batam, sehingga terdakwa 1. LA BASRI, terdakwa 2. ARJUN dan saksi ALIAMU batal bekerja;
- Pada tanggal 11 Desember 2013, tanpa sepengetahuan orang lain terdakwa 1. LA BASRI disuruh oleh saksi LA ODE MASRI untuk mengambil 116 butir Ecstasy yang disembunyikan didalam speaker rusak yang berada di belakang rumah kontrakan temannya saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah) di Tanjung Pinang, setelah mengambil 116 butir Ecstasy kemudian disimpan oleh terdakwa 1. LA BASRI di dalam tasnya untuk dibawa ke Bau Bau, Sulawesi, kemudian saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah), terdakwa 1. LA BASRI, terdakwa 2. ARJUN, saksi YANTO (berkas terpisah) dan saksi ALIAMU berangkat dari Pelabuhan Kijang Tanjung Pinang menuju Bau Bau menggunakan kapal laut Lambelu yang transit di Pelabuhan Tanjung Priok;
- Pada tanggal 12 Desember 2013 sekitar pukul 22.30 WIB, ketika kapal laut Lambelu sedang transit di Pelabuhan Tanjung Priok, saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah), terdakwa 1. LA BASRI, terdakwa 2. ARJUN, saksi YANTO (berkas terpisah) dan saksi ALIAMU di tangkap, kemudian Tim dari Mabes Polri menyita 116 butir Ecstasy dari terdakwa 1. LA BASRI yang rencananya akan dianterkan kepada seseorang;
Bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2, saksi La Ode Masri dan saksi Yanto (berkas terpisah) sebagai perantara jual beli narkotika tidak memiliki ijin dari yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI;
- Bahwa barang bukti yang disita oleh petugas dari dalam tas terdakwa 1 sebanyak 116 butir seberat 35 gram disisihkan sebanyak 5 butir seberat 5 gram untuk pemeriksaan di laboratorium sedang sisanya telah dimusnahkan;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris NO. 222 L/XII/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 16 Desember 2013, yang diperiksa UPT Lab Uji Narkoba BNN, ditandatangani oleh MAIMUNAH, S.Si, RIESKE DWI WIDAYANTI, S.Si, M.Si, TANTI, S.T dan mengetahui KUSWARDANI, S.Si.,M.Farm.,Apt selaku Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba Lakhar BNN, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris:
Barang Bukti:
Barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) butir tablet warna merah muda logo “7” dengan berat netto seluruhnya 1,3897 gram;
Barang bukti tersebut adalah milik terdakwa La Ode Masri, La Basri, dan Arjun;
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan:
Bahwa barang bukti tablet warna merah muda logo ”7” tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA/( + ) – N, a – dimetil 3, 4 (metilendioksi) fenetilamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Subsidair:
Bahwa terdakwa 1. LA BASRI bersama terdakwa 2. ARJUN pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2013 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Desember tahun 2013, atau setidak-tidaknya di tahun 2013, bertempat di Halaman Parkir Nusantara II Jl. Padamarang Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dilakukan secara terorganisir, secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Awal mulanya setelah saksi Zekky dan saksi Wawan Doddy Irawan, SH, Ade Laksono, SH bersama Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang peredaran Narkotika antar pulau dari Kepulauan Riau ke Jakarta yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika Golongan I yang terjadi pada tanggal 22 Januari 2012 di Pelabuhan Tanjung Priok yang dilakukan oleh LING-LING, Cs melalui proses penyidikan pada tanggal 12 Desember 2013 sekira jam 22.00 Wib para saksi beserta Tim Mabes Polri datang ke tempat kejadian perkara kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 bersama saksi La Ode Masri dan saksi Yanto (berkas terpisah) dilakukan penangkapan dan penggeledahan disita barang bukti dari saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah) berupa HP Nokia Hitam simcard 081935287279 dan 087777783179, sebuah HP Blekberry Merah tanpa simcard, sebuah HP Nokia Biru tanpa simcard, 4 buah simcar AS dan 1 buah simcard XL, disita dari terdakwa 1. LA BASRI Tas coklat merek Travel Time berisi ecstasy merah muda berlogo “7”, sebuah HP Nokia Hitam simcard 082343093233
dan 087843893533, dari terdakwa 2. ARJUN disita HP Blekberry simcard 082194449992, sedangkan dari saksi Yanto (berkas terpisah) disita sebuah HP Samsung simcard 085356183173;
- Pada tanggal 24 Nopember 2013, terdakwa 1. LA BASRI disuruh saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah) berangkat ke Tanjung Pinang, karena ada pekerjaan membawa Ecstasy dari Tanjung Pinang ke Jakarta;
- Pada tanggal 25 Nopember 2013, terdakwa 1. LA BASRI dan ATENG (DPO) berangkat dari Bau-Bau menuju ke Tanjung Pinang, setelah tiba bertemu dengan terdakwa 2. ARJUN dan saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah), kemudian bersama-sama menginap dirumah kontrakan temannya saksi LA ODE MASRI di Tanjung Pinang;
- Pada tanggal 27 Nopember 2013,saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah) menyuruh terdakwa 1. LA BASRI, dan terdakwa 2. ARJUN dan ATENG (DPO) membawa 3 (tiga) buah tas berisi Ecstasy dari Tanjung Pinang untuk diserahkan kepada orangnya ALING (DPO) di Jakarta (MR.X);
- Pada tanggal 28 Nopember 2013, terdakwa 1. LA BASRI, dan terdakwa 2. ARJUN dan ATENG (DPO) tiba di Hotel Ayuda, Jakarta dengan membawa 3 (tiga) buah tas berisi Ecstasy, kemudian disuruh oleh saksi LA ODE MASRI untuk menyimpan Estasy tersebut di sebuah kamar di Hotel Ayuda, Tanjung Priok, kemudian kunci kamarnya diserahkan oleh terdakwa 2. ARJUN kepada orangnya ALING (DPO) ke (MR.X), kemudian saksi LA ODE MASRI memberi upah sebesar Rp 10.000.000;
- Pada tanggal 10 Desember 2013, terdakwa 1. LA BASRI, terdakwa 2. ARJUN dan saksi ALIAMU disuruh oleh saksi LA ODE MASRI untuk berangkat dari Bau-Bau ke Batam untuk persiapan membawa Ecstasy dan Shabu dari Tanjung Pinang untuk diserahkan kepada orangnya ALING (DPO) di Jakarta, namun Ecstasy dan Shabu yang dibawa saksi YANTO (berkas terpisah) dari Malaysia telah dirampas oleh orang tak dikenal di pantai Batam, sehingga terdakwa 1. LA BASRI, terdakwa 2. ARJUN dan saksi ALIAMU batal bekerja;
- Pada tanggal 11 Desember 2013, tanpa sepengetahuan orang lain terdakwa 1. LA BASRI disuruh oleh saksi LA ODE MASRI untuk mengambil 116 butir Ecstasy yang disembunyikan didalam speaker rusak yang berada di belakang rumah kontrakan temannya saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah) di Tanjung Pinang, setelah mengambil 116 butir Ecstasy kemudian disimpan oleh terdakwa 1. LA BASRI di dalam tasnya untuk dibawa ke Bau Bau, Sulawesi, kemudian saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah), terdakwa 1. LA BASRI, terdakwa 2. ARJUN, saksi YANTO (berkas terpisah) dan saksi ALIAMU berangkat dari Pelabuhan Kijang Tanjung Pinang menuju Bau Bau menggunakan kapal laut Lambelu yang transit di Pelabuhan Tanjung Priok;
- Pada tanggal 12 Desember 2013 sekitar pukul 22.30 WIB, ketika kapal laut Lambelu sedang transit di Pelabuhan Tanjung Priok, saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah), terdakwa 1. LA BASRI, terdakwa 2. ARJUN, saksi YANTO (berkas terpisah) dan saksi ALIAMU di tangkap, kemudian Tim dari Mabes Polri menyita 116 butir Ecstasy terdakwa 1. LA BASRI;
Bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2, saksi La Ode Masri dan saksi Yanto (berkas terpisah) menyalurkan narkotika jenis ecstacy berasal dari Malaysia tidak ada ijin dari yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI;
Bahwa barang bukti yang disita oleh petugas dari dalam tas terdakwa 1 sebanyak 116 butir seberat 35 gram disisihkan sebanyak 5 butir seberat 5 gram untuk pemeriksaan di laboratorium sedang sisanya telah dimusnahkan;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris NO. 222 L/XII/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 16 Desember 2013, yang diperiksa UPT Lab Uji Narkoba BNN, ditandatangani oleh MAIMUNAH, S.Si, RIESKE DWI WIDAYANTI, S.Si, M.Si, TANTI, S.T dan mengetahui KUSWARDANI, S.Si.,M.Farm.,Apt selaku Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba Lakhar BNN, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris:
Barang Bukti:
Barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) butir tablet warna merah muda logo “7” dengan berat netto seluruhnya 1,3897 gram;
Barang bukti tersebut adalah milik terdakwa La Ode Masri, La Basri, dan Arjun;
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan:
Bahwa barang bukti tablet warna merah muda logo ”7” tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA/( + ) – N, a – dimetil 3, 4 (metilendioksi) fenetilamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Lebih Subsidair:
Bahwa terdakwa 1. LA BASRI bersama terdakwa 2. ARJUN pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2013 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Desember tahun 2013, atau setidak-tidaknya di tahun 2013, bertempat di Halaman Parkir Nusantara II Jl. Padamarang Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dilakukan secara terorganisir, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut ;
- Awal mulanya setelah saksi Zekky dan saksi Wawan Doddy Irawan, SH, Ade Laksono, SH bersama Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang peredaran Narkotika antar pulau dari Kepulauan Riau ke Jakarta yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika Golongan I yang terjadi pada tanggal 22 Januari 2012 di Pelabuhan Tanjung Priok yang dilakukan oleh LING-LING, Cs melalui proses penyidikan pada tanggal 12 Desember 2013 sekira jam 22.00 Wib para saksi beserta Tim Mabes Polri datang ke tempat kejadian perkara kemudian terdakwa 1 dan terdakwa 2 bersama saksi La Ode Masri dan saksi Yanto (berkas terpisah) dilakukan penangkapan dan penggeledahan disita barang bukti dari saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah) berupa HP Nokia Hitam simcard 081935287279 dan 087777783179, sebuah HP Blekberry Merah tanpa simcard, sebuah HP Nokia Biru tanpa simcard, 4 buah simcar AS dan 1 buah simcard XL, disita dari terdakwa 1. LA BASRI Tas coklat merek Travel Time berisi ecstasy merah muda berlogo “7”, sebuah HP Nokia Hitam simcard 082343093233 dan 087843893533, dari terdakwa 2. ARJUN disita HP Blekberry simcard 082194449992, sedangkan dari saksi Yanto (berkas terpisah) disita sebuah HP Samsung simcard 085356183173;
- Pada tanggal 24 Nopember 2013, terdakwa 1. LA BASRI disuruh saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah) berangkat ke Tanjung Pinang, karena ada pekerjaan membawa Ecstasy dari Tanjung Pinang ke Jakarta;
- Pada tanggal 25 Nopember 2013, terdakwa 1. LA BASRI dan ATENG (DPO) berangkat dari Bau-Bau menuju ke Tanjung Pinang, setelah tiba bertemu dengan terdakwa 2. ARJUN dan saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah), kemudian bersama-sama menginap dirumah kontrakan temannya saksi LA ODE MASRI di Tanjung Pinang;
- Pada tanggal 27 Nopember 2013,saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah) menyuruh terdakwa 1. LA BASRI, dan terdakwa 2. ARJUN dan ATENG (DPO) membawa 3 (tiga) buah tas berisi Ecstasy dari Tanjung Pinang untuk diserahkan kepada orangnya ALING (DPO) di Jakarta (MR.X);
- Pada tanggal 28 Nopember 2013, terdakwa 1. LA BASRI, dan terdakwa 2. ARJUN dan ATENG (DPO) tiba di Hotel Ayuda, Jakarta dengan membawa 3 (tiga) buah tas berisi Ecstasy, kemudian disuruh oleh saksi LA ODE MASRI untuk menyimpan Estasy tersebut di sebuah kamar di Hotel Ayuda, Tanjung Priok, kemudian kunci kamarnya diserahkan oleh terdakwa 2. ARJUN kepada orangnya ALING (DPO) ke (MR.X), kemudian saksi LA ODE MASRI memberi upah sebesar Rp 10.000.000;
- Pada tanggal 10 Desember 2013, terdakwa 1. LA BASRI, terdakwa 2. ARJUN dan saksi ALIAMU disuruh oleh saksi LA ODE MASRI untuk berangkat dari Bau-Bau ke Batam untuk persiapan membawa Ecstasy dan Shabu dari Tanjung Pinang untuk diserahkan kepada orangnya ALING (DPO) di Jakarta, namun Ecstasy dan Shabu yang dibawa saksi YANTO (berkas terpisah) dari Malaysia telah dirampas oleh orang tak dikenal di pantai Batam, sehingga terdakwa 1. LA BASRI, terdakwa 2. ARJUN dan saksi ALIAMU batal bekerja;
- Pada tanggal 11 Desember 2013, tanpa sepengetahuan orang lain terdakwa 1. LA BASRI disuruh oleh saksi LA ODE MASRI untuk mengambil 116 butir Ecstasy yang disembunyikan didalam speaker rusak yang berada di belakang rumah kontrakan temannya saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah) di Tanjung Pinang, setelah mengambil 116 butir Ecstasy kemudian disimpan oleh terdakwa 1. LA BASRI di dalam tasnya untuk dibawa ke Bau Bau, Sulawesi, kemudian saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah), terdakwa 1. LA BASRI, terdakwa 2. ARJUN, saksi YANTO (berkas terpisah) dan saksi ALIAMU berangkat dari Pelabuhan Kijang Tanjung Pinang menuju Bau Bau menggunakan kapal laut Lambelu yang transit di Pelabuhan Tanjung Priok;
- Pada tanggal 12 Desember 2013 sekitar pukul 22.30 WIB, ketika kapal laut Lambelu sedang transit di Pelabuhan Tanjung Priok, saksi LA ODE MASRI (berkas terpisah), terdakwa 1. LA BASRI, terdakwa 2. ARJUN, saksi YANTO (berkas terpisah) dan saksi ALIAMU di tangkap, kemudian Tim dari Mabes Polri menyita 116 butir Ecstasy dari penguasaan terdakwa 1. LA BASRI;
Bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2, saksi La Ode Masri dan saksi Yanto (berkas terpisah) menguasai narkotika jenis ecstacy tidak memiliki ijin dari yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI;
Bahwa barang bukti yang disita oleh petugas dari dalam tas terdakwa 1 sebanyak 116 butir seberat 35 gram disisihkan sebanyak 5 butir seberat 5 gram untuk pemeriksaan di laboratorium sedang sisanya telah dimusnahkan;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris NO. 222 L/XII/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 16 Desember 2013, yang diperiksa UPT Lab Uji Narkoba BNN, ditandatangani oleh MAIMUNAH, S.Si, RIESKE DWI WIDAYANTI, S.Si, M.Si, TANTI, S.T dan mengetahui KUSWARDANI, S.Si.,M.Farm.,Apt selaku Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba Lakhar BNN, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris:
Barang Bukti:
Barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) butir tablet warna merah muda logo “7” dengan berat netto seluruhnya 1,3897 gram;
Barang bukti tersebut adalah milik terdakwa La Ode Masri, La Basri, dan Arjun;
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan:
Bahwa barang bukti tablet warna merah muda logo ”7” tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA/( + ) – N, a – dimetil 3, 4 (metilendioksi) fenetilamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1. 1(satu) buah HP Blackberry simcard 082194449992;
2. 1(satu) buah Tas Coklat merk Travel Time;
1(satu) buah HP Nokia X1 hitam simcard 082343093233 dan 087843893533;
1(satu) buah plastik berisi Ecstasy merah muda logo “7” sebanyak 116 butir atau dengan berat 35 gram dan telah dimusnahkan sebanyak 111 butir atau dengan berat 33,5 gram atau dengan sisa barang bukti 5 butir atau dengan berat 1,5 gram atau berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN No. 222 L/XII/2013/UPT Lab Uji Narkoba tanggal 16 Desember 2013 sisa barang bukti adalah berat netto 0,8227 gram;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi,yang pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut;
1.Saksi Ade Laksono, SH;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah sebagai anggota Polri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jalan M.T. Haryono No. 11, Jakarta Timur;
Bahwa saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Laode Masri, Arjun dan La Basri pada tanggal 12 Desember 2013 sekira pukul 22.30 Wib. di halaman parkir Terminal Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan menyita barang bukti berupa 116 (seratus enam belas) butir narkotika jenis ecstasy merah muda dengan logo “7” dari La Basri;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa, La Ode Masri, Arjun dan La Basri dilakukan atas hasil pengembangan, setelah saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap Satam, Aswani, Irwansyah dan Dedi pada tanggal 22 Januari 2012 sekira pukul 09.00 Wib. di halaman parkir Terminal Nusantara II Jl. Padamarang Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan telah menyita barang bukti dari Satam berupa koper berisi 50.000 butir narkotika jenis ecstasy kemudian dari Aswani berupa koper berisi 50.000 butir narkotika jenis ecstasy dan menyita barang bukti dari Irwasyah maupun Dedi Ilham masing-masing sebuah tas ransel berisi 10 Kg narkotika jenis shabu., dimana setelah dilakukan introgasi diperoleh keterangan bahwa pada tanggal 16 Januari 2012 Satam di telepon dan disuruh La Ode Masri untuk berangkat dari Jakarta ke Batam karena Terdakwa akan membawa narkotika dari Malaysia untuk di serahkan
kepada Satam di Batam untuk di bawa ke Jakarta melalui pelabuhan Kijang di Tanjung Pinang dan akan di beri upah Rp15.000.000,-, selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2012 Aswani di suruh oleh La Ode Masri agar berangkat dari Bau-bau ke Tanjung Pinang untuk membawa narkotika dari Tanjung Pinang ke Jakarta dan akan di beri upah Rp13.000.000,-;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2012 Satam menerima penyerahan 2(dua) koper berisi ecstasy dan shabu-shabu dari Terdakwa di rumah kontrakannya di Jl. PJB Batuaji Batam;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2012 Satam dan Irwansyah membawa 2(dua) koper dari Batam ke Tanjung Pinang dan selanjutnya di serahkan ke Aswani di simpang Kijang Tanjung Pinang;
Bahwa sepengetahuan saksi, Aswani menyuruh seseorang yang berrnama La Dake (DPO) untuk membeli 2(dua) buah tas ransel dan memindahkan sebagian narkotika yang berada dalam 2(dua) koper ke dalam 2(dua) tas ransel;
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2012 La Dake (DPO) membawa 2(dua) tas ransel dan 2(dua) koper dengan taksi ke Simpang Kijang Tanjung Pinang kemudian Aswani mengambil 1 buah koper berisi ecstasy, Satam mengambil sebuah koper berisi ekstasi dan Irwansyah dan Dedi mengambil masing-masing sebuah tas ransel yang berisi sabu;
Bahwa selanjutnya Satam, Irwansyah, Aswani dan Dedi menggunakan kapal laut Sirimau berangkat dari Tanjung Pinang menuju pelabuhan Tanjung Priok Jakarta;
Bahwa seingat saksi saat dilakukan penangkapan tersebut, pada Terdakwa tidak diketemukan barang bukti Narkotika tetapi dari Terdakwa disita 1 (satu) buah handphone Samsung warna ungu nomor simcard 085356183173 ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Para Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar;
2.Saksi Zekky;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah sebagai anggota Polri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jalan M.T. Haryono No. 11, Jakarta Timur;
Bahwa saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Laode Masri, Arjun dan La Basri pada tanggal 12 Desember 2013 sekira pukul 22.30 Wib. di halaman parkir Terminal Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan menyita barang bukti berupa 116 (seratus enam belas) butir narkotika jenis ecstasy merah muda dengan logo “7” dari La Basri;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa, La Ode Masri, Arjun dan La Basri dilakukan atas hasil pengembangan, setelah saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap Satam, Aswani, Irwansyah dan Dedi pada tanggal 22 Januari 2012 sekira pukul 09.00 Wib. di halaman parkir Terminal Nusantara II Jl. Padamarang Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan telah menyita barang bukti dari Satam berupa koper berisi 50.000 butir narkotika jenis ecstasy kemudian dari Aswani berupa koper berisi 50.000 butir narkotika jenis ecstasy dan menyita barang bukti dari Irwasyah maupun Dedi Ilham masing-masing sebuah tas ransel berisi 10 Kg narkotika jenis shabu., dimana setelah dilakukan introgasi diperoleh keterangan bahwa pada tanggal 16 Januari 2012 Satam di telepon dan disuruh La ode Masri untuk berangkat dari Jakarta ke Batam karena Terdakwa akan membawa narkotika dari Malaysia untuk di serahkan kepada Satam di Batam untuk di bawa ke Jakarta melalui pelabuhan Kijang di Tanjung Pinang dan akan di beri upah Rp15.000.000,-, selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2012 Aswani di suruh oleh La Ode Masri agar berangkat dari Bau-bau ke Tanjung Pinang untuk membawa narkotika dari Tanjung Pinang ke Jakarta dan akan di beri upah Rp13.000.000,-
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2012 Satam menerima penyerahan 2(dua) koper berisi ecstasy dan shabu-shabu dari Terdakwa di rumah kontrakannya di Jl. PJB Batuaji Batam;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2012 Satam dan Irwansyah membawa 2(dua) koper dari Batam ke Tanjung Pinang dan selanjutnya di serahkan ke Aswani di simpang Kijang Tanjung Pinang;
Bahwa sepengetahuan saksi, Aswani menyuruh seseorang yang berrnama La Dake (DPO) untuk membeli 2(dua) buah tas ransel dan memindahkan sebagian narkotika yang berada dalam 2(dua) koper ke dalam 2(dua) tas ransel;
Bahwa pada tanggal 20 Januari 2012 La Dake (DPO) membawa 2(dua) tas ransel dan 2(dua) koper dengan taksi ke Simpang Kijang Tanjung Pinang kemudian Aswani mengambil 1 buah koper berisi ecstasy, Satam mengambil sebuah koper berisi ekstasi dan Irwansyah dan Dedi mengambil masing-masing sebuah tas ransel yang berisi sabu;
Bahwa selanjutnya Satam, Irwansyah, Aswani dan Dedi menggunakan kapal laut Sirimau berangkat dari Tanjung Pinang menuju pelabuhan Tanjung Priok Jakarta;
Bahwa seingat saksi saat dilakukan penangkapan tersebut, pada Terdakwa tidak diketemukan barang bukti Narkotika tetapi dari Terdakwa disita 1 (satu) buah handphone Samsung warna ungu nomor simcard 085356183173;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ParaTerdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah tidak benar;
3.Saksi Wawan Doddy Irawan, SH;
- Bahwa saksi memebenarkan semua keterangannya dalam Berita Acara pemeriksaan di kepolisian;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2013, sekira pukul 22.30 Wib, bertempat di Halaman Parkir Nusantara II, Jalan Padamarang Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, berawal dari diterimanya laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba dari Batam melalui kapal laut;
- Bahwa ada 5(lima) orang diduga membawa narkoba;
- Bahwa setelah melakukan proses penyelidikan kemudian pada tanggal 12 Desember 2013 sekira jam 22.30 WIB saksi bersama saksi bersama timnya yang berjumlah 17(tujuh belas) orang bergerak menuju Tanjung Priok untuk melakukan penangkapan terhadap La Ode Masri, Yanto, Aliamu, La Basri dan Arjun di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan menyita barang bukti berupa 116 (seratus enam belas) butir narkotika jenis ecstasy merah muda dengan logo “7” barang bukti tersebut ada didalam tas La Basri warna hitam;
- Bahwa barang bukti berupa 116(seratus enam belas) butir ekstasi warna merah muda disita untuk terdakwa La Basri dan Arjun;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa La ode Masri, Yanto, Arjun dan La Basri di pelabuhan tanjung Priok Jakarta;
- Bahwa awalnya bulan Nopember 2013 terdakwa La ode Masri disuruh oleh Aling atau ling-ling (DPO) untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Batam untuk di serahkan kepada orangnya aling di Jakarta kemudian terdakwa La Ode Masri menyuruh Arjun dan La Basri dan orang yang belum tertangkap yaitu Arif (DPO), Ence (DPO), Ateng (DPO) dan 3 orangnya Arif yang mengawaki Speedboat yang mengangkut Arjun membawa narkotika dari Malaysia ke Batam sejumlah 175.000 butir ekstasi yang semula di bawa Arjun dari Malaysia setelah di kurangi 116 butir ekstasi yang diambil dan disembunyikan La Ode Masri di Tanjung Pinang, telah dibawa dari Tanjung Pinang oleh terdakwa II Arjun, terdakwa I La Basri dan Ateng (DPO) kemudian di serahkan kepada orangnya Aling atau Ling-Ling (DPO) di Hotel ayuda Tanjung Priok Jakarta Utara pada tanggal 28 Nopember 2013;
- Bahwa bulan Desember 2013 La Ode Masri disuruh Aling atau Ling-Ling (DPO) untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Batam untuk diserahkan kepada orangnya aling di Jakarta, kemudian La Ode Masri menyuruh Yanto, terdakwa II Arjun, terdakwa I La Basri dan Aliamu namun 100.000 butir ekstasi dan 10 kg sabu yang di bawa Yanto dari Malaysia telah dirampas oleh orang tidak dikenal di sebuah pantai di Batam sehingga terdakwa II Arjun, terdakwa I La Basri dan Aliamu batal membawa narkotika ke Jakarta. Karena batal sehingga La Ode Masri, Yanto, terdakwa I La Basri, terdakwa II Arjun dan Aliamu akan pulang ke Bau-Bau melalui pelabuhan Kijang di Tanjung Pinang namun La Ode Masri dan Yanto akan singgah dan menemui Aling di Jakarta untuk membicarakan narkotika yang dirampas di Batam selain itu tanpa sepengetahuan Yanto, terdakwa II Arjun dan Aliamu, La Ode Masri telah menyuruh terdakwa I La Basri untuk mengambil 116 butir ekstasi yang di sembunyikan terdakwa di Tanjung Pinang untuk di bawa ke Bau-Bau namun pada tanggal 12 Desember 2013, La ode Masri, Yanto, terdakwa II Arjun, terdakwa I La Basri dan Aliamu di tangkap di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan barang bukti 116 butir ekstasi yang disita dari terdakwa I La Basri;
Bahwa Aliamu kemudian dilepaskan karena tidak ada kaitannya atau tidak tahu menahu;
Bahwa mereka masing – masing membawa Hand Phone;
- Bahwa La Ode Masri tidak membawa apa-apa;
Bahwa mereka memang tampak satu kelompok sewaktu berjalan ketika ditangkap;
Bahwa waktu kejadian tahun 2012, Zekky tidak ikut tetapi penangkapan yang sekarang ia ikut ;
- Bahwa La Ode Masri keluar dari Pelabuhan berjalan di area parkiran bersama dengan para terdakwa;
- Bahwa barang – barang tersebut dibawa dari Malaysia ke Batam;
- Bahwa siapa yang mengendalikan di Malaysia tidak tahu;
- Bahwa yang menghubungkan Malaysia dengan Jakarta adalah Alin atau Ling Ling;
- Bahwa memang Arjun mendapat upah;
Bahwa penangkapan yang saksi lakukan pada Januari 2012 dan Desember 2013, bersama dengan teamnya;
- Bahwa mereka ditangkap sewaktu baru turun dari kapal laut Lambelu, ketika diarea parkiran;
- Bahwa setahu saksi Yanto dan La Basri DPO, sejak kejadian yang tahun 2012;
- Bahwa tidak ada transklip pembicaraan dari HP, yang ada hanya Alin komunikasai dengan La Basri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas para terdakwa menerangkan tidak keberatan;
4.Saksi Aliamu;
- Bahwa benar pada tanggal 09 Desember 2013 Aliamu diajak La Basri ke Batam untuk membantu bekerja membawa barang, namun La Basri tidak menjelaskan barang apa yang akan dibawa ke Jakarta, kemudian pada tanggal 10 Desember 2013 Aliamu, La Basri dan Arjun dengan menggunakan pesawat Lion Air berangkat dari Bau Bau ke Batam kemudian menemui La Ode Masri di Hotel Dju Dju Batam;
- Bahwa benar pada tanggal 11 Desember 21143 karena batal bekerja kemudian Aliamu diajak La Basri untuk pulang ke Bau Bau melalui Pelabuhan Kijang di Tanjung Pinang, ketika tiba di tanjung Pinang La Basri mengajak mampir ke rumah temannya di Tanjung Pinang lalu sekira jam 15.00 WIB WIB La Ode Masri, La Basri, Arjun, Yanto dan Aliamu bertemu di kapal laut Lambelu, saksi , terdakwa I La Basri dan terdakwa II Arjun akan berangkat ke bau-bau sedangkan La ode Masri dan Yanto akan mampir ke Jakarta menggunakan kapal laut Lambelu yang transit di Pelabuhan Tanjung Priok;
- Bahwa pada tanggal 12 Desember 2013 sekira jam 22.30 WIB La Ode Masri, La Basri, Arjun, Yanto dan Aliamu ditangkap polisi ketika kapal laut Lambelu yang ditumpanginya transit di Pelabuhan Tanjung Priok dalam penangkapan tersebut polisi telah menyita 116 butir pil ecstasy yang dibawa oleh La Basri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa menerangkan tidak keberatan atas keterangan saksi yang dibacakan dipersidangan tersebut diatas;
5.Saksi La Ode Masri;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi bertemu terdakwa I La Basri dan terdakwa II bersama Aliamu di Batam;
Bahwa benar saksi setelah bertemu terdakwa I la Basri dan terdakwa II Arjun kemudian menginap di hotel Djudju di Batam;
Bahwa benar saksi bersama terdakwa II Arjun menginap satu kamar di Hotel Djudju Batam sedangkan terdakwa I La Basri menginap di hotel Djudju satu kamar dengan Aliamu;
Bahwa benar terdakwa I La Basri bersama Aliamu bertemu saksi di kapal saat akan berangkat ke Tanjung Priok;
Bahwa tanggal 12 Desember 2013 sekira jam 22.30 WIB ketika kapal laut Lambelu transit di Pelabuhan Tanjung Priok kemudian saksi ditangkap bersama La Ode Masri, Yanto, La Basri dan Arjun di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan menyita barang bukti berupa 116 (seratus enam belas) butir ekstasi warna merah muda disita untuk terdakwa La Basri dan Arjun;
Bahwa saksi mengenal para terdakwa di Sulawesi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas para terdakwa menerangkan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa para terdakwa dalam persidangan telah menyangkal sebagian dari keterangan saksi dari kepolisian dimana para terdakwa menerangkan berita acara diperintahkan untuk ditandatangani terdakwa tanpa terlebih dahulu dibacakan sehingga perlu dilakukan konfrontir dan oleh karena itu saksi pemeriksa dihadirkan dalam persidangan yakni :
6.Saksi Verballisan YUNI ARTINI:
- Bahwa sebelum tanda tangan para tersangka disuruh membaca berita acara dan apakah ada yang akan dirubah;
- Bahwa satu meja sewaktu memeriksa tetapi ada juga anggota polisi lainnya;
- Bahwa sewaktu memeriksa mereka waktunya berbeda-beda;
- Bahwa Penyidikan dilakukan di Mabes;
- Bahwa hasil berita acara sama dengan keteranganyang diberikan sewaktu diperiksa;
- Bahwa saksi memeriksa 4(empat) orang yaitu: La Basri, Arjun, La Ode Masri dan Yanto;
- Bahwa ruang pemeriksaan ada diatas;
- Bahwa tidak benar bahwa sewaktu mereka diperiksa apabila tidak mengaku mereka dipukul;
- Bahwa keterangan yang tertera dalam berita acara sesuai dengan keterangan tersangka;
- Bahwa saksi melakukan penyidikan/proses verbal pada Jam.10.00 pagi;
- Bahwa sewaktu dalam memberikan keterangannya LA Basri dan Arjun tidak dalam keadaan tertekan, dan saat pemeriksaan terdakwa I La Basri memberikan keterangannya terhadap 116 butir ekstasi adalah bagian dari 175.000 butir yang dibawa oleh terdakwa II Arjun dari Malaysia dan terdakwa I La Basri dalam membawa 116 butir tersebut adalah atas perintah dari La Ode Masri;
- Bahwa saksi tidak melakukan tekanan pada saat memeriksa kepada para tersangka;
- Bahwa saat pemeriksaan saksi tidak melihat ada bekas pukul terhadap para terdakwa saat itu;
- Bahwa para tersangka ditangkap tanggal 12 Desember 2013 malam;
- Bahwa para terdakwa diperiksa tanggal 13 Desember 2013;
- Bahwa saya tidak melihat memar-memar pada muka para terdakwa;
- Bahwa para terdakwa dari ruangan sel bawah baru diperiksa diruangan atas;
- Bahwa saksi memeriksa para terdakwa dari awal dengan memberikan blangko kepada para terdakwa untuk diisi;
Menimbang; bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas para terdakwa menerangkan keberatan sebagian;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan para terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Terdakwa La Basri, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada suatu ketika tanggal dan bulannya sudah lupa namun pada tahun 2013 ketika terdakwa berada di Kapal Lambelu duduk di belakang ada cape;
Bahwa benar ada seorang laki laki yang bertanya kepada terdakwa mau kemana kemudian dijawab terdakwa mau ke Makasar ke Bau Bau;
Bahwa kapal Lambelu berangkat dari Kijang / Batam ke Jakarta lewat Surabaya ke Makasar, Bau Bau;
Bahwa kemudian orang itu mengatakan ( bisa bantu saya ), dan kemudian terdakwa bertanya bantu apa ?, mau titip barang ke Bau Bau katanya untuk keluarganya;
Bahwa benar terdakwa menyanggupi permintaan orang yang minta tolong tersebut ;
Bahwa waktu itu terdakwa memang bersama Aliamu, tetapi ia sedang cari tempat;
Bahwa waktu itu terdakwa dan yang 3(tiga) orang belum datang;
Bahwa benar Masri telpon terdakwa ada dinama ? terdakwa jawab ada di kapal posisinya di belakang di cape/kantin;
Bahwa yang menitipkan barang namanya Andi, orang Sulawesi, yang dititipi adalah kantong plastik hitam;
Bahwa isinya terdakwa tidak tahu dan tidak curiga;
Bahwa terdakwa tidak dikasih uang oleh orang tersebut;
Bahwa orang tersebut waktu itu tidak berangkat;
Bahwa kantongnya kecil, lalu terdakwa masukkan dalam tasnya;
Bahwa kemudian kapal berangkat menuju Jakarta /Tanjung Priok ;
Bahwa kemudian turun untuk cari makan dan masih didalam terminal terdakwa ditangkap tanggal 12 Desember 2013 sekira jam 22.30 WIB ketika kapal laut Lambelu transit di Pelabuhan Tanjung Priok kemudian La Ode Masri, La Basri, Arjun, Yanto ditangkap oleh Polisi dan disita 116 butir ekstacy dari tas terdakwa I La Basri;
Bahwa terdakwa tidak pernah disuruh La Ode Masri untuk membawa barang;
Bahwa terdakwa bertemu Arjun di Batam Desember 2013;
Bahwa terdakwa di Batam belum bekerja rencananya mau cari pekerjaan;
Bahwa terdakwa tinggal di Batam hanya bererapa hari saja;
Bahwa terdakwa kenal La Ode Masri di Bau Bau;
Bahwa sebelum berangkat terdakwa telpon Aliamu untuk ikut cari pekerjaan;
Bahwa Terdakwa diberi uang 5 juta untuk berdua dengan Aliamu;
Bahwa sampai di Batam kemudian telpon Masri, yang ketika itu ada di Hotel, Djudju bermalam 1(satu) malam tetapi lain kamar, hari dan tanggalnya lupa;
Bahwa karena tidak ada teman terdakwa mau pulang bersama Aliamu bersama La ode Masri dan La Basri ke Bau Bau melalui Jakarta menggunakan Kapal laut Lambelu lewat pelabuhan Kijang di Tanjung Pinang;
Bahwa kemudian kapal berangkat menuju Jakarta /Tanjung Priok;
Bahwa kemudian ketika kapal laut Lambelu transit di Pelabuhan Tanjung Priok kemudian mereka turun untuk cari makan dan masih didalam terminal pada tanggal 12 Desember 2013 sekira jam 22.30 WIB kemudian La Ode Masri, La Basri, Arjun, Yanto ditangkap oleh Polisi dan disita 116 butir ekstacy dari tas terdakwa I La Basri;
Bahwa dengan Yanto tidak pernah bertemu di Batam;
Bahwa kalau dengan Arjun bertemu di hotel di Batam sewaktu menginap ;
Bahwa terdakwa tidak pernah disuruh La Ode Masri di Batam untuk bertemu dengan temannya;
Bahwa terdakwa tidak pamit dengan Arjun ketika pergi duluan tetapi dengan Masri pamit;
Bahwa terdakwa tahu jadwal keberangkatan kapal dari melihat di pelabuhan;
Bahwa Aliamu terdakwa yang bayarkan;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Mabes dan didampingi oleh Penasehat Hukum dan membenarkan anda tangannya tetapi berita acaranya tidak benar, terdakwa tanda tangan karena dipukuli;
Bahwa terdakwa pergi bersama Aliamu karena dikampung berkawan;
Bahwa sampai di Batam menghubungi Masri karena kami mau dimana tinggal, lalu diarahkan oleh Masri ke hotel Djudju;
Bahwa dengan Yanto dan Satam terdakwa tidak pernah bertemu di Batam;
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang dari La Ode Masri;
Bahwa sewaktu dititipi barang Arjun ada disitu tetapi jaraknya lebih kurang 2(dua) meteran, tetapi tidak ada yang menghalangi;
Bahwa terdakwa satu meja dengan Andi, sedangkan Arjun satu meja dengan Masri;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan Ateng;
Bahwa Aliamu satu kampung dengan terdakwa;
Bahwa Aliamu ditangkap 1(satu) minggu kemudian dibebaskan oleh polisi;
Bahwa terdakwa tidak tahu pekerjaan sehari-hari La Masri ;
Bahwa terdakwa pernah disuruh membawa barang dalam kantong plastic oleh Andi;
Bahwa terdakwa tidak tanya barang apa;
Bahwa terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa pendidikan terdakwa tidak tamat Sekolah Dasar;
2. Terdakwa Arjun, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar terdakwa kenal dengan LA ODE MASRI sekitar satu tahun yang lalu karena sebagai tetangga;
- Bahwa benar saksi kenal dengan LA BASRI sekitar empat bulan sebelum terdakwa ditangkap oleh Polisi;
- Bahwa benar terdakwa kenal dengan YANTO sejak satu tahun yang lalu ketika bertemu dirumah tante ;
- Bahwa benar terdakwa kenal dengan ATENG pada tanggal 25 November 2013 di Batam;
- Bahwa benar terdakwa kenal dengan ENCE ketika berada dipantai Malasya;
- Bahwa benar ketika masih berada di Kampung LA ODE MASRI pernah cerita bahwa dia bekerja sama orang cina untuk membawa Narkotika dari Batam ke Jakarta dan upah sekali membawa Rp.10.000.000,-;
- Bahwa benar terdakwa tertarik dengan pekerjaan LA ODE MASRI dan akhirnya saya menawarkan untuk ikut bekerja;
- Bahwa benar pada tanggal 22 November 2013, terdakwa ditelepon oleh LA ODE agar datang ke Batam karena ada pekerjaan;
- Bahwa benar kemudian terdakwa pergi ke Batam dengan naik pesawat;
- Bahwa benar setelah sampai di batam maka terdakwa dan LA ODE menginap di hotel DJUDJU;
- Bahwa benar terdakwa telah menyanggupi untuk membawa Narkotika dari Batam Ke Jakarta;
- Bahwa benar setelah segala sesuatunya diatur oleh LA ODE MASRI, LA BASRI dan ENCE maka terdakwa menerima ekstasi sebanyak 175.000 butir untuk dibawa ke Jakarta dan akan diserahkan kepada orang bernama Ateng;
- Bahwa benar terdakwa membawa barang tersebut dalam tas rangsel;
- Bahwa benar terdakwa membawa barang tersebut dengan kapal laut dan tiket telah dibeli oleh LA ODE MASRI;
- Bahwa benar pada hari rabu tanggal 11 desember 2013 ,terdakwa bersama LA ODE MASRI, LA BASRI, YANTO dan ALIMU berangkat dari Pelabuhan Kijang di Tanjung pinang menumpang kapal laut Lambelu menuju Tanjung Priok;
- Bahwa benar pada tanggal 12 Desember 2013 sekitar pukul 22.30 WIB kapal bersandar di Pelabuhan tanjung Priok;
- Bahwa benar kemudian terdakwa turun dan berjalan dihalaman parker terminal Nusantara II , terdakwa bersama terdakwa yang lain ditangkap oleh petugas polisi dan selanjutnya ditahan;
- Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan kejaksaan dan ketika diperlihatkan tandatangan yang ada di berita acara terdakwa membenarkannya;
- Bahwa setahu terdakwa polisi yang menangkap adalah orang yang sudah mengikuti selama dalam perjalanan karena polisi tersebut pernah berbicara dengan terdakwa didalam kapal;
- Bahwa yang pesan kamar adalah La ode Masri dan terdakwa satu kamar dengan Masri sedangkan La Basri satu kamar dengan Aliambu;
- Bahwa terdakwa tidak pernah ke hotel Aryuda Tanjung Priok Jakarta;
- Bahwa terdakwa tidak kenal dengan Ateng;
- Bahwa terdakwa tidak pernah disuruh membawa barang oleh Masri;
- Bahwa terdakwa tidak punya ijasah karena tidak sekolah;
- Bahwa terdakwa menyesal dengan kejadian ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Para Terdakwa dan barang bukti maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar pada tanggal 09 Desember 2013 sekira pukul 16.00 wib terdakwa ditelepon oleh LA ODE MASRI agar datang ke Batam dan mengajak dua orang teman karena ada pekerjaan membawa Narkotika dari Batam ke Jakarta;
Bahwa benar terdakwa mengajak ARJUN DAN ALIAMU ke Batam dan berangkat dari Bau Bau menggunakan pesawat;
Bahwa benar setelah tiba di Batam terdakwa menjumpai LA ODE MASRI di Hotel yang sudah ditentukan;
Bahwa benar pada malam hari sekitar pukul 01.00 wib LA ODE MASRI mengajak terdakwa LABASRI untuk berkenalan dengan seseorang;
Bahwa benar pada tanggal 27 november 2013 LA BASRI, RJUN dan ATENG diperintahkan oleh LA ODE MASRI membawa 3 tas berisi extasi dari tanjung pinang menuju Tantung priok;
Bahwa benar LA ODE memberikan uang kepada ketiga terdakwa uang masing masing Rp.10.000.000,- sebagai upah;
Bahwa benar setelah sampai di tanjung priok terdakwa La Basri menyerahkan barang tersebut kepada LA ODE MASRI di Hotel AYUDA ;
Bahwa benar pada tanggal 11 Desember 2013 LA BASRI disuruh oleh LA ODE MASRI pulang ke Bau Baud an membawa ekstasi;
Bahwa benar extasi tersebut dibawa Terdakwa LA BASRI dalam tas dan juga terdakwa ARJUN membawa extasi 1(satu) tas;
Bahwa benar terdakwa I pulang dari Batam menggunakan kapal laut dan tiket sudah disiapkan oleh LA ODE;
Bahwa benar pada tanggal 12 Desember 2013 Terdakwa LA BASRI dan ARJUN ditangkap Polisi di Terminal Tanjung Priok bersama terdakwa yang lain;
Bahwa benar Terdakwa La Basri dijanjikan upah rp.10.000.000,- untuk membawa extasi tersebut;
Bahwa benar terdakwa LA BASRI telah beberapa kali melakukan pekerjaan dari LA ODE MASRI membawa extasi dari Batam ke Jakarta;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, sehingga Hakim akan terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primer dan apabila dakwaan Primer tidak terbukti menurut hukum maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa dakwan Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang tanpa hak afau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan;
Narkotika Golongan I;
Dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor yang dilakukan secara terorganisasi;
Menimbang; bahwa atas unsure unsure tersebut diatas majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa.
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata ” Barang Siapa ” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak tidaknya siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata ” Barang Siapa ” atau ’ HIJ ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan Barang Siapa secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang undang menentukan lain;
Menimbang, jadi dengan demikian konsekwensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan lagi karena setiap subjek hukum melekat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICTING ( MvT );
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi didepan persidangan , keterangan terdakwa, Surat Perintah Penyidikan, surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan Penyidik, Jaksa dan Pengadilan terhadap terdakwa LA BASRI dan ARJUN dan berikut Surat Dakwaan dan tuntutan Pidana serta Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum dipersidangan dan pembenaran terdakwa terhadap indentitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam BAP dan keterangan saksi membenarkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan adalah terdakwa LA BASRI DAN ARJUN maka jelaslah pengertian Barang siapa yang dimaksud dalam aspek ini adalah terdakwa LA BASRI dan ARJUN yang dihadapkan kepersidangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian hukum tersebut diatas maka majelis hakim berpendapat unsur ini telah terbukti menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan”
Unsur tersebut tersebut diatas bersifat alternative yang berarti jikalau salah satu dari elemen unsure telah dipertimbangkan dan terbukti menurut hukum maka elemen yang lain tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa Hak dan melawan hukum adalah bahwa seseorang dalam hal ini para terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak dilandasi oleh hukum atau dengan kata lain para terdakwa melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum berupa menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I;
Menimbang bahwa, dalam persidangan telah didengar keterangan saksi Wawan dan Ade Laksono ( anggota polisi dari Bareskrim Polri ) menerangkan bahwa pada tanggal 12 Desember 2013 sekira pukul 22.30 wib saksi bersama tim yang lain telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa LA BASRI dan ARJUN dihalaman parkir Terminal Nusantara 2 Tanjung Priok ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi bahwa ketika dilakukan penangkapan terdakwa LA BASRI dan ARJUN ada membawa tas rangsel dan kemudian dilakukan penggeledahan dan dalam tas tersebut ditemukan extacy sebanyak 116 butir ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil interogasi para saksi dan diakui oleh para terdakwa bahwa barang bukti extacy tersebut diperoleh terdakwa dari orang bernama LA ODE MASRI (terdakwa dalam perkara lain) di Malasya
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan para Saksi, barang bukti, alat bukti surat dan keterangan para Terdakwa Terdakwa II Arjun disuruh oleh La Ode Masri untuk menerima penyerahan 175.000 butir ecstasy dari Ence di Malaysia kemudian agar dibawa dan diserahkan kepada Arif di Batam dan pada tanggal 24 Nopember 2013 terdakwa II Arjun menerima penyerahan 175.000 butir ecstasy dari Ence di Malaysia dan disimpan di dalam 3 (tiga) buah tas dan dimasukkan ke dalam mobil Arif di Batam, kemudian terdakwa II Arjun dan La Ode Masri berangkat dari Batam ke Tanjung Pinang, kemudian bersama-sama La Ode Masri, terdakwa I La Basri dan Ateng menginap di kontrakan teman La Ode Masri di Tanjung Pinang;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan para saksi bahwa kemudian pada tanggal 25 Nopember 2013 terdakwa I La Basri dan Ateng (belum tertangkap) berangkat dari Bau Bau menuju Tanjung Pinang dan setelah tiba bertemu dengan terdakwa II Arjun dan La Ode Masri, kemudian bersama-sama menginap di rumah kontrakan teman La ode masri di Tanjung Pinang;
Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2013 di pantai belakang rumah kontrakan temannya La Ode Masri di tanjung Pinang, La ode Masri menerima penyerahan 3 (tiga) buah tas berisi 175.000 butir ekstasi dari 3 (tiga) orangnya Arif yang mengawaki speed boat kemudian La ode Masri mengambil 116 butir ekstasi lalu di simpan dalam plastik hitam dan di sembunyikan didalam speaker rusak di belakang rumah kontrakan temannya La Ode Masri;
Bahwa pada tanggal 27 Nopember 2013 La Ode Masri menyuruh terdakwa I La Basri dan terdakwa II Arjun serta Ateng (DPO) untuk membawa 3 (tiga) buah tas berisi 175.000 butir ekstasi di kurangi 116 butir ekstasi dari Tanjung Pinang untuk diserahkan kepada kepada orangnya Aling di Jakarta sedangkan La Ode Masri akan berangkat ke Jakarta menumpang pesawat dan telah memboking 2 (dua) kamar di Hotel Ayuda di Jakarta. Bahwa pada tanggal 28 Nopember 2013 terdakwa I La Basri, terdakwa II Arjun dan Ateng tiba di Hotel Ayuda Jakarta dengan membawa 3 (tiga) tas berisi ecstasy kemudian disuruh La Ode Masri untuk menyimpan 3 (tiga) tas berisi ecstasy tersebut di sebuah kamar di Hotel Ayuda kemudian kunci kamar diserahkan oleh terdakwa II Arjun kepada orangnya Aling kemudian La Ode Masri memberikan upah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2013 terdakwa I La Basri, terdakwa II Arjun dan Aliamu disuruh oleh La Ode Masri untuk berangkat dari Bau Bau ke Batam untuk persiapan membawa Ecstasy dan Shabu dari Tanjung Pinang ke Jakarta namun ecstasy dan shabu yang dibawa Yanto dari Malaysia telah dirampas oleh orang tak dikenal di sebuah pantai di Batam sehingga terdakwa I La Basri, terdakwa II Arjun dan Aliamu batal bekerja. Kemudian pada tanggal 11 Desember 2013 tanpa sepengetahuan Yanto, terdakwa II Arjun dan Aliamu, terdakwa I La Basri disuruh oleh La Ode Masri untuk mengambil 116 butir Ecstasy yang disembunyikan di dalam speaker rusak yang berada di belakang rumah kontrakan teman La Ode Masri di Tanjung Pinang kemudian disimpan di dalam tas oleh terdakwa I La Basri untuk dibawa ke bau Bau, kemudian La Ode Masri, terdakwa I La Basri, terdakwa II Arjun, Yanto dan Aliamu berangkat dari Pelabuhan Kijang Tanjung Pinang menuju Bau Bau menggunakan kapal laut Lambelu yang transit di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, lalu tanggal 12 Desember 2013 sekira jam 22.30 WIB ketika kapal laut Lambelu transit di Pelabuhan Tanjung Priok kemudian La Ode Masri, terdakwa I La Basri, terdakwa II Arjun, Yanto dan Aliamu ditangkap oleh Polisi dan menyita 116 butir ekstacy dari terdakwa I La Basri;
Bahwa terdakwa I La Basri dan terdakwa II Arjun dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I tersebut tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum diatas maka majelis hakim berpendapat unsure tersebut telah terbukti menurut hukum;
Ad.3. Unsur “Narkotika Golongan I”
Menimbang; bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan
baik berdasarkan keterangan para Saksi, barang bukti, alat bukti surat dan keterangan para Terdakwa bahwa barang bukti yang di peroleh ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I La Basri, terdakwa II Arjun di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara pada tanggal 12 Desember 2013 sekira jam 22.30 WIB oleh saksi Ade Laksono, saksi Wawan Doddi Irawan dan saksi Zekky ( anggota polisi ) ditemukan dari terdakwa yang dibawa dalam tas barang bukti berupa 116 (seratus enam belas) bukti narkotika jenis ecstasy merah muda dengan logo “7” dan menurut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN No. 222 L/XII/2013/UPT Lab Uji Narkoba tanggal 16 Desember 2013 menerangkan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna merah muda dengan logo “7” dengan berat netto 1,3897 gram adalah mengandung MDMA/ (+) N,a dimetil 3-4 (metilendioksi) fenetilamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratoris berupa 3 (tiga) buah tablet warna merah muda dengan logo “7” dengan berat netto 0,8227 gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka majelis hakim berpendapat unsure ini telah terbukti menurut hukum ;
Ad.4. Unsur “Yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanamanberatnya 5 (lima) gram”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ade Laksono, saksi Wawan Doddi Irawan dan saksi Zekky dan dibenarkan oleh terdakwa I dan II yang menerangkan bahwa ketika terdakwa I dan II ditangkap pada tanggal 12 Desember 2013 sekira jam 22.30 WIB di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara para saksi telah menyita barang bukti berupa 116 (seratus enam belas) bukti narkotika jenis ecstasy merah muda dengan logo “7” dari terdakwa I La Basri;dengan berat bruto seluruhnya 35 gram berdasarkan Berita Acara penelitian Barang Bukti tanggal 13 Desember 2013 oleh Febri Triharyono,SH yang merupakan bagian dari 175.000 butir ekstasi yang di bawa terdakwa II dari Malaysia dan telah di diserahkan kepada kepada orangnya Aling di Hotel Ayuda Jakarta yang di bawa pada tanggal 28 Nopember 2013 oleh terdakwa I La Basri, terdakwa II Arjun dan Ateng (DPO);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas yang dihubungkan satu sama lain Dn saling mendukung maka majelis hakim berkesimpulan bahwa unsure ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.5. Unsur “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukantindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan secara terorganisasi”;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 18 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa yang dimaksud Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika, dan menurut pasal 1 angka 18 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan Kejahatan Terorganisasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur yang terdiri atas 3 (tiga) orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pada tanggal 12 Desember 2013 sekira jam 22.30 WIB saksi Ade Laksono, saksi Wawan Doddi Irawan dan saksi Zekky melakukan penangkapan terhadap La Ode Masri, Aliamu, terdakwa I La Basri, terdakwa II Arjun di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan menyita barang bukti berupa 116 (seratus enam belas) bukti narkotika jenis ecstasy merah muda dengan logo “7” dari terdakwa I La Basri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa II Arjun disuruh oleh La Ode Masri untuk menerima penyerahan 175.000 butir ecstasy dari Ence di Malaysia kemudian agar dibawa dan diserahkan kepada Arif di Batam dan pada tanggal 24 Nopember 2013 terdakwa II Arjun menerima penyerahan 175.000 butir ecstasy dari Ence di Malaysia dan disimpan di dalam 3 (tiga) buah tas dan kemudian dimasukkan ke dalam mobil Arif di Batam, kemudian terdakwa II Arjun dan La Ode Masri berangkat dari Batam ke Tanjung Pinang, kemudian bersama-sama La Ode Masri, terdakwa I La Basri dan Ateng menginap di kontrakan teman La Ode Masri di Tanjung Pinang;
Menimbang, Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2013 terdakwa I La Basri dan Ateng (belum tertangkap) berangkat dari Bau Bau menuju Tanjung Pinang dan setelah tiba bertemu dengan terdakwa II Arjun dan La Ode Masri, kemudian bersama-sama menginap di rumah kontrakan teman La ode masri di Tanjung Pinang dan kemudian pada tanggal 25 Nopember 2013 di pantai belakang rumah kontrakan temannya La Ode Masri di tanjung Pinang, La ode Masri menerima
penyerahan 3 (tiga) buah tas berisi 175.000 butir ekstasi dari 3 (tiga) orangnya Arif yang mengawaki speed boat kemudian La ode Masri mengambil 116 butir ekstasi lalu di simpan dalam plastik hitam dan di sembunyikan didalam speaker rusak di belakang rumah kontrakan temannya La Ode Masri;
Menimbang, Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Nopember 2013 La Ode Masri menyuruh terdakwa I La Basri dan terdakwa II Arjun serta Ateng untuk membawa 3 (tiga) buah tas berisi 175.000 butir ekstasi di kurangi 116 butir ekstasi dari Tanjung Pinang untuk diserahkan kepada kepada orangnya Aling di Jakarta sedangkan La Ode Masri akan berangkat ke Jakarta menumpang pesawat dan telah memboking 2 (dua) kamar di Hotel Ayuda di Jakarta. Pada tanggal 28 Nopember 2013 terdakwa I La Basri, terdakwa II Arjun dan Ateng tiba di Hotel Ayuda Jakarta dengan membawa 3 (tiga) tas berisi ecstasy kemudian disuruh La Ode Masri untuk menyimpan 3 (tiga) tas berisi ecstasy tersebut di sebuah kamar di Hotel Ayuda kemudian kunci kamar diserahkan oleh terdakwa II Arjun kepada orangnya Aling kemudian La Ode Masri memberikan upah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa setelah ada kesepakatan mengenai upah para terdakwa untuk membawa extacy tersebut maka pada tanggal 10 Desember 2013 terdakwa I La Basri, terdakwa II Arjun dan Aliamu disuruh oleh La Ode Masri untuk berangkat dari Bau Bau ke Batam untuk persiapan membawa Ecstasy dan Shabu dari Tanjung Pinang ke Jakarta namun ecstasy dan shabu yang dibawa Yanto dari Malaysia telah dirampas oleh orang tak dikenal di sebuah pantai di Batam sehingga terdakwa I La Basri, terdakwa II Arjun dan Aliamu batal bekerja. Kemudian pada tanggal 11 Desember 2013 tanpa sepengetahuan Yanto, terdakwa II Arjun dan Aliamu, terdakwa I La Basri disuruh oleh La Ode Masri untuk mengambil 116 butir Ecstasy yang disembunyikan di dalam speaker rusak yang berada di belakang rumah kontrakan teman La Ode Masri di Tanjung Pinang kemudian disimpan di dalam tas oleh terdakwa I La Basri untuk dibawa ke bau Bau, kemudian La Ode Masri, terdakwa I La Basri, terdakwa II Arjun, Yanto dan Aliamu berangkat dari Pelabuhan Kijang Tanjung Pinang menuju Bau Bau menggunakan kapal laut Lambelu yang transit di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, lalu tanggal 12 Desember 2013 sekira jam 22.30 WIB ketika kapal laut Lambelu transit di Pelabuhan Tanjung Priok kemudian La Ode Masri, terdakwa I La Basri, terdakwa II Arjun, Yanto dan Aliamu ditangkap oleh Polisi dan menyita 116 butir ekstacy dari terdakwa I La Basri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas yang berhubungan satu dengan yang lain dan saling mendukung maka majelis hakim berpendapat unsur tersebut diatas telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur - unsur pada dakwaan Primair pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah dipertimbangkan dan terpenuhi menurut hukum maka terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram”;
Menimbang bahwa, dikarenakan dakwaan Primair telah terbukti, maka
Dakwaan Subsidair dan dakwaan Lebih subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang bahwa berdasarkan pengamatan majelis hakim selama dalam persidangan bahwa para terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan sifat dari tindak pidana yang dilakukan sehingga terdakwa harus dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dihukum maka sesuai dengan Ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, biaya perkara dibebankan pada Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan yang diajukan oleh Penasehat
Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya mohon diberi hukuman yang
seringan-ringannya maka diperhatikan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman atas diri
Para Terdakwa, akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan pada diri Terdakwa sebagai berikut;
Hal - hal yang meringankan:
1. Perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program Pemerintah dalam
pemberantasan Narkotika;
Perbuatan para terdakwa termasuk dalam jaringan peredaran Narkotika yang terorganisir serta mempunyai jaringan Internasional antar Negara;
Para Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di depan persidangan;
Hal-hal yang meringankan:
- Para Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Memperhatikan Pasal 114 ayat ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Pasal-Pasal dari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa1. La Basri 2.Terdakwa Arjun telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat dan terorganisir membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. La Basri 2.Terdakwa Arjun oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20(dua puluh) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,-(Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1). 1(satu) buah HP Blackberry simcard 082194449992;
2). 1(satu) buah Tas Coklat merk Travel Time;
3).1(satu) buah HP Nokia X1 hitam simcard 082343093233 dan 087843893533;
4).1(satu) buah plastik berisi Ecstasy merah muda logo “7” sebanyak 116 butir atau dengan berat 35 gram dan telah dimusnahkan sebanyak 111 butir atau dengan berat 33,5 gram atau dengan sisa barang bukti 5 butir atau dengan berat 1,5 gram atau berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN No. 222 L/XII/2013/UPT Lab Uji Narkoba tanggal 16 Desember 2013 sisa barang bukti adalah berat netto 0,8227 gram;
dirampas untuk dimusanahkan;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, Tanggal 2 September 2014 oleh: Dr. Ifa Sudewi,SH.,M.Hum selaku Hakim Ketua Diris Sinambela,SH dan Indrawaldi,SH.,MH masing-masing sebagai
Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Pudji Astuti,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dihadiri Akbar Sulistyo,SH Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Para Terdakwa dan Para Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. Diris Sinambela,SH. Dr. Ifa Sudewi,SH.,M.Hum.
2. Indrawaldi,SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI
Pudji Astuti,SH.