55/Pid.Sus/2015/PN MTw (Sajam)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 55/Pid.Sus/2015/PN MTw (Sajam)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- KARLIANSYAH Als KARLI Bin KARTAYADI
1. Menyatakan Terdakwa KARLIANSYAH Als KARLI Bin KARTAYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KARLIANSYAH Als KARLI Bin KARTAYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan panjang + 50 (lima puluh) cm dan sarung atau kompang terbuat dari besi warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 55/Pid.Sus/2015/PN.Mtw (Sajam)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | KARLIANSYAH Als KARLI Bin KARTAYADI |
| Tempat Lahir | : | Montallat (Kab. Barut) |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 21 Tahun / 23 Januari 1994. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Haddereng No. 160 Rt. 03 Kel. Montallat II Kec. Montallat Kab. Barito Utara |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta/kuli bangunan |
| Pendidikan | : | SMA (Tamat) |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 01 Maret 2015 sampai dengan tanggal 20 Maret 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2015 sampai dengan tanggal 08 April 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 02 April 2015 sampai dengan tanggal 01 Mei 2015;
Perpnajangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 02 Mei 2015 sampai dengan tanggal 30 Juli 2015
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 55/Pen.Pid.B/2015/PN.Mtw tanggal 02 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim 55/Pen.Pid.B/2015/PN.Mtw tanggal 06 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KARLIANSYAH Als KARLI Bin KARTAYADI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “sajam“sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 sesuai Surat Dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan panjang + 50 (lima puluh) cm dan sarung atau kompang terbuat dari besi warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa KARLIANSYAH Als KARLI Bin KARTAYADI pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2015 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015 atau setidakanya pada waktu-waktu lain di tahun 2015 bertempat di Jalan Panti Ajar V Perumahan An-Nisa Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai perseidaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan panjang + 50 (lima puluh) cm dan sarung atau kompang terbuat dari besi warna hitam. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 skj 20.00 Wib, terdakwa bersama saksi Rindu, Sdri Herlina, Sdr Junai dan Sdr. Silvia minum inuman keras jenis anggur di gudang yang berada di Jingah, tidak lama kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik Sdri Herlina untuk membeli rokok. Seterlah terdakwa kembali dari warung, Sdri Herlina sudah tidak ada sehingga terdakwa bersama saksi Rindu berkeliling mencari Sdri Herlina. Pada hari Minggu tangal 1 Maret 2015 sekira jam 01.00 Wib, di Jalan Panti Ajar V Perumahan An Nisa Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah terdakwa bertemu dengan saksi Imam Ansori dan saksi Marwoko yang sedang melakukan kegiatan patrol dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan panjang + 50 (lima puluh) cm dan sarung atau kompang terbuat dari besi warna hitam yang dipegang terdakwa dengan menggunakan tangan kiri. Kemudian terdakwa diamankan ke Polres Barut.
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan panjang + 50 (lima puluh) cm dan sarung atau kompang terbuat dari besi warna hitam tersebut adalah barang inventaris milik gudang logistic PLN dan Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan panjang + 50 (lima puluh) cm dan sarung atau kompang terbuat dari besi warna hitam tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pejabat yang berwenang, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
IMAM ANSHORI Als IMAM Bin SUROTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehubungan dengan perkara membawa senjata tajam tanpa ijin yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2015 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Panti Ajar V Perumahan An-Nisa Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barut.
Bahwa saksi mengamankan seseorang yang membawa senjata tajam saat melakukan patrol bersama dengan saksi MARWOKO Bin SADIMIN
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan panjang + 50 (lima puluh) cm dan sarung atau kompang terbuat dari besi warna hitam yang dipegang terdakwa dengan menggunakan tangan kiri.
Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang berboncengan dengan saksi Rindu Sejati Als Rindu Bin Selamat dalam keadaan mabuk dan saat ditanya tujuan Terdakwa, Terdakwa menjawab ingin mendatangi orang..
Bahwa menurut saksi senjata tajam tersebut bisa mengakibatkan luka jika digunakan.
Bahwa saat saksi mengamankan terdakwa yang membawa senjata tajam berada di tempat umum.
Bahwa berdasar penjelasan saksi senjata tajam yang dibawa terdakwa tidak memiliki ijin
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
ENDRI WIDOYONO Bin HARYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehubungan dengan perkara membawa senjata tajam tanpa ijin yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2015 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Panti Ajar V Perumahan An-Nisa Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barut.
Bahwa saksi mengamankan seseorang yang membawa senjata tajam saat melakukan patrol bersama dengan saksi IMAM ANSHORI Als IMAM Bin SUROTO.
Bahwa saksi menjelaskan 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan panjang + 50 (lima puluh) cm dan sarung atau kompang terbuat dari besi warna hitam yang dipegang terdakwa dengan menggunakan tangan kiri.
Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang berboncengan dengan saksi Rindu Sejati Als Rindu Bin Selamat dalam keadaan mabuk dan saat ditanya tujuan Terdakwa, Terdakwa menjawab ingin mendatangi orang.
Bahwa menurut saksi senjata tajam tersebut bisa mengakibatkan luka jika digunakan.
Bahwa saat saksi mengamankan terdakwa yang membawa senjata tajam berada di tempat umum.
Bahwa berdasar penjelasan saksi senjata tajam yang dibawa terdakwa tidak memiliki ijin.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani dan dalam pemeriksaan tidak di dampingi oleh penasehat hukum.
Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Polres Barut tersebut pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2015 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Panti Ajar V Perumahan An-Nisa Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barut.
Bahwa terdakwa saat itu sedang berboncengan dengan saksi Rindu Sejati Als Rindu Bin Selamat utnuk mecari Sdr. Herlina.
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan panjang + 50 (lima puluh) cm dan sarung atau kompang terbuat dari besi warna hitam yang dipegang terdakwa dengan menggunakan tangan kiri.
Bahwa pada saat itu Terdakwa dalam kondisi mabuk.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan panjang + 50 (lima puluh) cm dan sarung atau kompang terbuat dari besi warna hitam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Polres Barut tersebut pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2015 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Panti Ajar V Perumahan An-Nisa Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barut.;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut adalah jenis samurai dengan panjang + 50 (lima puluh) cm dan sarung atau kompang terbuat dari besi warna hitam ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin untuk memiliki, menguasai, atau membawa senjata tajam tersebut dari Pihak Kepolisian;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa sendiri, dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan;
Bahwa terdakwa saat itu sedang berboncengan dengan saksi Rindu Sejati Als Rindu Bin Selamat utnuk mecari Sdr. Herlina ;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa sebagai Kuli Bangunan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak;
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum atas siapa didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seseorang yang bernama KARLIANSYAH Als KARLI Bin KARTAYADI yang atas identitasnya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan dan dipersidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, sehingga tidak terdapat error in persona dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini terpenuhi secara sah;
Ad.2 Tanpa hak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tanpa hak adalah dalam melakukan perbuatan atau menguasai suatu hak tidak mempunyai izin atau kewenangan dari undang-undang atau peraturan yang bersangkutan (tanpa mendapat izin yang sah dari pejabat yang berwenang);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan panjang + 50 (lima puluh) cm dan sarung atau kompang terbuat dari besi warna hitam yang dibawa oleh Terdakwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa sebagai Kuli Bangunan serta bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno, selain itu Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis badik tersebut, sehingga Terdakwa tidak ada kewenangan secara hukum terhadap senjata tajam jenis badik tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu atau beberapa elemen-elemen tersebut yang relevan dengan fakta-fakta hukum dan dalam arti jika salah satu elemen telah terpenuhi, maka unsur ini dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 menyatakan: “dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain pada hari Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Polres Barut tersebut pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2015 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Panti Ajar V Perumahan An-Nisa Kel. Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barut, Prop Kalimantan Tengah Terdakwa diamankan oleh Para Anggota Kepolisian Resor Barito Utara yang sedang melakukan razia di tempat tersebut karena kedapatan membawa senjata tajam yang ditaruh di dalam jok motor milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa sebagai buruh serta bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno. Sedangkan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena sebelumnya Terdakwa pergi ke lokalisasi merong;
Menimbang, bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan panjang + 50 (lima puluh) cm dan sarung atau kompang terbuat dari besi warna hitam tersebut termasuk senjata penusuk;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia membawa adalah memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan beberapa elemen dari unsur ini yaitu membawa sesuatu senjata penusuk telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur membawa sesuatu senjata penusuk telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan panjang + 50 (lima puluh) cm dan sarung atau kompang terbuat dari besi warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang dan juga pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Bahwa terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa KARLIANSYAH Als KARLI Bin KARTAYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam atau Penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KARLIANSYAH Als KARLI Bin KARTAYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai dengan panjang + 50 (lima puluh) cm dan sarung atau kompang terbuat dari besi warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari RABU, tanggal 22 April 2015, oleh SUPARNA, SH., sebagai Hakim Ketua, YACOB MAHAR, SH, dan EKO MURDANI. I. Y. SIMANJUNTAK, SH, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 28 April 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MURJANI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh, serta dihadiri oleh FITRIA IKA RAHMAWATI, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
YACOB MAHAR, S.H.SUPARNA, SH.
EKO MURDANI. I. Y, SIMANJUNTAK, SH, MH
Panitera Pengganti,
MURJANI