54/PID2020/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 54/PID2020/PT MND
Pembanding/Penuntut Umum II : NATALIA KATIMPALI, SH Terbanding/Terdakwa : YULIUS LENGKONG
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Arm tanggal 18 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amarnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Yulius Lengkong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Membebaskan Terdakwa Yulius Lengkong oleh karena itu dari dakwaan kesatu tersebut Menyatakan Terdakwa Yulius Lengkong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dakwaan kedua Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yulius Lengkong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu Rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 54/PID/2020/PT MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : YULIUS LENGKONG
Tempat lahir : Balikpapan
Umur atau tanggal lahir : 39 Tahun / 2 Juli 1980
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Watudambo Kec.Kalawat Kabupaten Minahasa Utara
A g a m a : Kristen Protestan
P e k e r j a a n : Karyawan Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN oleh:
Penyidik Tidak Ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan tanggal 6 April 2020;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi sejak tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi sejak tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 27 Juni 2020;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Manado sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan tanggal 17 Juli 2020 ;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Manado sejak tanggal 18 Juli 2020 sampai tanggal 15 September 2020;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama Felda Maramis, S.H. dan Jerry Kindangen, S.H., Advokat pada kantor hukum Felda C. Maramis, S.H. & Rekan yang beralamat di Jl. Manado-Bitung, Watudambo, Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 05/SK-FCM/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 16 April 2020 Nomor 170/SK/2020/PN Arm;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 1 Juli 2020 Nomor : 54/PID/2020/PT MND, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas Perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 18 Juni 2020, dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Arm, atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Membaca dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Airmadidi sebagaimana dalam surat dakwaan tanggal 18 Maret 2020 Nomor Reg. Perk : PDM-16/P.1.18/Eku.2/03/2020 sebagai berikut:
| KESATU : |
----- Bahwa ia terdakwa YULIUS LENGKONG pada tanggal 10 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Januari di tahun 2019, bertempat di Desa Desa Watudambo Kec. Kauditan Kab. Minut atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili perkara ini, dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran terhadap korban anak NAYLLA LENGKONG dan korban anak EDUARDT LENGKONG, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti disebutkan di atas berawal saat saksi korban ANICE TATIPANG meminta ijin kepada terdakwa yaitu suami sah dari saksi korban untuk keluar rumah dan saat itu terdakwa mengijinkan saksi korban dan sempat diantar oleh terdakwa ke rumah orang tua saksi korban untuk bersama-sama dengan adik saksi korban yang saat itu berada di rumah orang tua saksi korban. Setelah urusan saksi korban selesai sekitar pukul 16.00 wita saksi korban pulang ke rumah tempat tinggal saksi korban dan terdakwa, namun saat itu pintu pagar rumah sudah terkunci lalu saksi korban menghubungi terdakwa karena tidak biasanya pintu pagar ditutup, namun terdakwa mengatakan bahwa terdakwa bersama dengan anak-anak terdakwa yaitu anak korban NAYLLA dan EDUART sedang berada di Desa Lilang Kec. Kema dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menginap di rumah adik saksi korban di Desa Watudambo. Selang beberapa hari kemudian terdakwa bersama ibu kandung terdakwa yaitu saksi GETROIDA OMBUH menyuruh saksi korban untuk tidak tinggal lagi bersama terdakwa karena sudah tidak ada kenyamanan sehingga saksi korban tetap menumpang tinggal dirumah adik saksi korban, sedangkan anak-anak saksi korban tetap tinggal bersama terdakwa. Kemudian pada tanggal 18 Januari 2019 saat saksi korban berada di SDN Sagerat Bitung tempat anak-anak saksi korban bersekolah, saat itu anak-anak saksi korban menghampiri saksi korban dan mengatakan ingin tinggal bersama saksi korban, lalu saksi korban menunggu anak-anak saksi korban hingga pulang sekolah dan setahu saksi korban saat itu terdakwa sudah berangkat ke Kota Balikpapan dan sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir batin kepada saksi korban dan kedua anak saksi korban yang masih di bawah umur.
Bahwa saksi korban dan terdakwa adalah suami istri yang sah yang menikah pada tanggal 01 April 2000 sesuai dengan kutipan akta perkawinan No. 327/XIV/2000 tanggal 03 April 2000 dan di karuniai 3 (tiga) orang anak dan 2 (dua) di antaranya merupakan anak korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa kesepian dan masih mengharapkan kehadiran seorang suami di samping saksi korban untuk memenuhi kebutuhan saksi korban dan anak-anak saksi korban yang masih dibawah umur yang sering merasa sedih dan masih mengharapkan kehadiran sosok seorang ayah di samping mereka.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77B UU. RI. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa YULIUS LENGKONG pada tanggal 10 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu di bulan Januari di tahun 2019, bertempat di Desa Desa Watudambo Kec. Kauditan Kab. Minut atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yang berwenang mengadili perkara ini, yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya terhadap korban anak NAYLLA LENGKONG, EDUARDT LENGKONG dan saksi korban ANICE TATIPANG, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti disebutkan diatas berawal saat saksi korban ANICE TATIPANG meminta ijin kepada terdakwa yaitu suami sah dari saksi korban untuk keluar rumah dan saat itu terdakwa mengijinkan saksi korban dan sempat di antar oleh terdakwa kerumah orang tua saksi korban untuk bersama-sama dengan adik saksi korban yang saat itu berada di rumah orang tua saksi korban. Setelah urusan saksi korban selesai sekitar pukul 16.00 wita saksi korban pulang ke rumah tempat tinggal saksi korban dan terdakwa, namun saat itu pintu pagar rumah sudah terkunci lalu saksi korban menghubungi terdakwa karena tidak biasanya pintu pagar ditutup, namun terdakwa mengatakan bahwa terdakwa bersama dengan anak-anak terdakwa yaitu anak korban NAYLLA dan EDUART sedang berada di Desa Lilang Kec. Kema dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menginapdi rumah adik saksi korban di Desa Watudambo. Selang beberapa hari kemudian terdakwa bersama ibu kandung terdakwa yaitu saksi GETROIDA OMBUH menyuruh saksi korban untuk tidak tinggal lagi bersama terdakwa karena sudah tidak ada kenyamanan sehingga saksi korban tetap menumpang tinggal dirumah adik saksi korban, sedangkan anak-anak saksi korban tetap tinggal bersama terdakwa. Kemudian pada tanggal 18 Januari 2019 saat saksi korban berada di SDN Sagerat Bitung tempat anak-anak saksi korban bersekolah, saat itu anak-anak saksi korban menghampiri saksi korban dan mengatakan ingin tinggal bersama saksi korban, lalu saksi korban menunggu anak-anak saksi korban hingga pulang sekolah dan setahu saksi korban saat itu terdakwa sudah berangkat ke Kota Balikpapan dan sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir batin kepada saksi korban dan kedua anak saksi korban yang masih di bawah umur.
Bahwa saksi korban dan terdakwa adalah suami istri yang sah yang menikah pada tanggal 01 April 2000 sesuai dengan kutipan akta perkawinan No. 327/XIV/2000 tanggal 03 April 2000 dan di karuniai 3 (tiga) orang anak dan 2 (dua) di antaranya merupakan anak korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa kesepian dan masih mengharapkan kehadiran seorang suami di samping saksi korban untuk memenuhi kebutuhan saksi korban dan anak-anak saksi korban yang masih dibawah umur yang sering merasa sedih dan masih mengharapkan kehadiran sosok seorang ayah di samping mereka.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf (a) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Membaca tuntutan yang diajukan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara tanggal 12 Juni 2020 No. Reg. Perk : PDM-16/P.1.18/Eku.2/03/2020, yang memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YULIUS LENGKONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Pasal 77B UU RI UU NO. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YULIUS LENGKONG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
Menetapkan agar kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Membaca pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis yang dibacakan pada sidang tanggal 15 Juni 2020, pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Yulius Lengkong tidak terbukti melakukan perbuatan penelantaran sebagaimanayang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaan Pasal 77 b UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan/tuntutan hukum;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Arm yang dibacakan pada persidangan tanggal 18 Juni 2020 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YULIUS LENGKONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Membebaskan Terdakwa YULIUS LENGKONG oleh karena itu dari dakwaan kesatu tersebut;
Menyatakan Terdakwa YULIUS LENGKONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya.”, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YULIUS LENGKONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Membaca permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 18 Juni 2020 sebagaimana Akta Pernyataan Permintaan Banding Nomor :10/Akta.Pid/2020/PN Arm, yang dibuat oleh Rietha Verra Karou W, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi. Selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti kepada Terdakwa secara seksama pada tanggal 25 Juni 2020 sebagaimana Relaas Pemberitahuan Banding Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Arm;
Menimbang, bahwa Penuntut umum telah mengajukan memori banding tertanggal 26 Juni 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 30 Juni 2020, memori banding mana telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Terdakwa tanggal 1 Juli 2020;
Membaca surat keterangan Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 2 Juli 2020 yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Membaca surat pemberitahuan tentang kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado yang disampaikan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Airmadidi, masing-masing kepada Penuntut Umum dan Terdakwa tanggal 19 Juni 2020;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan banding pada tanggal 18 Juni 2020 terhadap putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Arm yang diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 18 Juni 2020, dengan demikian permohonan banding tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut umum dalam memori banding mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa kami tidak sependapat dengan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Airmadidi, tentang Pasal dakwaan yang terbukti, dimana majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan kedua dengan pertimbangan bahwa ternyata Terdakwa ada mengirim uang kepada anak korban Naylla Natasha Aurel Lengkong dan anak korban Eduart Lengkong akan tetapi sesuai dengan kemampuan Terdakwa karena harus membiayai kuliah anak pertama di Balikpapan dengan gaji yang tiap bulan sudah dipotong sehingga tidak mencukupi lagi untuk kebutuhan hidup sehari-hari, sedangkan menurut Hemat Kami Dakwaan yang terbukti adalah dakwaan kesatu, karena menurut penjelasan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Dan menurut Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
Menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
Mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Sehingga unsur dalam Pasal dakwaan kesatu kami yaitu menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran menurut kami telah terpenuhi karena tanggung jawab Terdakwa sebagai salah satu orang tua dari anak-anak korban bukan hanya dengan memberikan uang saja kepada anak-anak korban namun Terdakwa yang merupakan orang tua juga mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar dari anak-anak korban secara wajar baik rohani, jasmani maupun sosial harus terpenuhi dan berdasarkan Fakta sidang bahwa Terdakwa YULIUS LENGKONG dalam keadaan sadar meninggalkan ke 2 (dua) anak terdakwa yang masih di bawah umur bersama dengan saksi korban Anice Tatipang yang adalah istri Terdakwa yang sah dan saat itu tidak mempunyai penghasilan untuk bekerja ke Balikpapan sehingga saksi Anice dan ke 2 (dua) anak terdakwa hidupnya berpindah-pindah dan menumpang tinggal dirumah saudara saksi Anice. Dan menurut Terdakwa, Terdakwa telah mengirimkan uang kepada anak korban Naylla melalui ibu Terdakwa yaitu saksi Geotrida Ombuh dan ditransfer kepada saksi Nining Djafar sebesar Rp. 700.000,00 dalam setahun untuk kebutuhan kedua anak korban Terdakwa namun tidak dapat dibuktikan dengan bukti transferan baik dari Terdakwa, ibu Terdakwa maupun saksi Nining.
Bahwa majelis hakim memandang dengan dilaporkannya Terdakwa ke Polisi oleh saksi korban Anice Tatipang maka terdakwa sudah tidak bekerja lagi dan sudah tidak mendapat gaji lagi sehingga anak pertama yang bernama Maikel Lengkong terhenti kuliah karena tidak ada biaya lagi demikian juga dengan pinjaman di bank yang belum lunas tidak dapat dibayar lagi merupakan hal yang meringankan terhadap perbuatan terdakwa, sedangkan menurut penjelasan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pemberian saksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan berdasarkan Fakta sidang bahwa anak Terdakwa bukan hanya saksi Maikel Lengkong yang sudah dewasa namun anak Terdakwa ada 3 (tiga) orang anak yang butuh biaya dan kedua diantaranya merupakan anak korban yaitu anak korban Naylla dan Eduart yang masih di bawah umur yang juga butuh biaya untuk sekolah, sehingga menurut hemat kami, sanksi pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam putusan No. 37/Pid.Sus/2020/Pn Arm tanggal 18 Juni 2020 kepada Terdakwa tidak sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan belum memenuhi rasa keadilan terhadap anak - anak korban maupun terhadap saksi Anice.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Manado menerima permohonan Banding dan menyatakan :
Menyatakan terdakwa YULIUS LENGKONG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan kesatu kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YULIUS LENGKONG 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menetapkan agar kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara cermat dan seksama Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 18 Juni 2020 Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Arm, Berita Acara Persidangan dan alat bukti, memori banding dari Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar dalam mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan juga alasan keberatan banding dari Penuntut Umum yang disampaikan dalam memori bandingnya, oleh karena itu maka harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Arm, tanggal 18 Juni 2020 haruslah dipertahankan dan dikuatkan ditingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena walaupun penjatuhan pidana tidak semata-mata sebagai balas dendam, akan tetapi berfungsi sebagai pembinaan yang mempunyai efek jera terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Arm, tanggal 18 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut haruslah diperbaiki sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sedangkan pertimbangan yang lain dan selebihnya dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditangkap dan ditahan, maka lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya dan karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan atau mengalihkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal 77B Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Arm tanggal 18 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Yulius Lengkong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Membebaskan Terdakwa Yulius Lengkong oleh karena itu dari dakwaan kesatu tersebut;
Menyatakan Terdakwa Yulius Lengkong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yulius Lengkong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado, pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2020, oleh M. Saptono, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Lenny Wati Mulasimadhi, S.H., M.H. dan Rr. Suryadani Surying Adiningrat, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado Nomor 54/PID/2020/PT MND tanggal 1 Juli 2020 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa,tanggal 18 Agustus 2020 oleh Hakim Ketua, didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Mien J. Mangindaan, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
1. LENNY WATI MULASIMADHI, S.H., M.H. M. SAPTONO, S.H., M.H.
ttd
2. RR. SURYADANI SURYING ADININGRAT, S.H., M.HUM
Panitera Pengganti
ttd
MIEN J. MANGINDAAN, S.H.
Untuk Salinan
Pengadilan Tinggi Manado
Plt. Panitera,
EDISON SUMENDA, SH
NIP. 196208241983031003