391 /Pid.B/2011/PN.Trt.
Putusan PN TARUTUNG Nomor 391 /Pid.B/2011/PN.Trt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - ARIFIN TAMBUNAN
HUKUM
P U T U S A N
No. 391 /Pid.B/2011/PN.Trt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tarutung yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusannya sebagai berikut atas nama terdakwa:
Nama lengkap : ARIFIN TAMBUNAN.
Tempat lahir : Mandailing Natal.
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 11 Oktober 1979.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Gang Gindo Desa Lumban Tobin Kecamatan Dolok Sanggul
Kabupaten Humbang Hasundutan.
Agarna : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Tukang Becak.
Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara, oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 September 2011 s/d tanggal 16 Oktober 2011;
Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2011 s/d tanggal 25 Nopember 2011;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Nopember 2011 s/d tanggal 13 Desember 2011;
Majelis Hakim sejak tanggal 07 Desember 2011 s/d tanggal 05 Januari 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua PN Tarutung sejak tanggal 06 Januari 2012 s/d tanggal 05 Maret 2012;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan pendahuluan ;
Telah membaca segala surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah pula mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum yang pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa Arifin Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dari KUHPidana dalam dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arifin Tambunan berupa pidana penjara masing-masing selama.. selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 2 (dua) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai senilai Rp. 2.060.000,- (dua juta enam puluh ribu rupiah) hasil pelelangan barang bukti berupa 1.030 seribu tiga puluh) liter minyak tanah. 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Silver dengan Nopol : BK 1792 GM, dipergunakan di dalam perkara Aratua Butar butar.
Menghukum terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah pula mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya berkesimpulan:
“Bahwa Terdakwa ARIFIN TAMBUNAN telah menerima kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Bahwa terdakwa memohonkan keringanan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan terdakwa dipersidangan, selanjutnya Penuntut Umum mengajukan Replieknya secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian juga terdakwa dalam Duplieknya yang diajukan secara lisan oleh terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa atas seluruh alasan dan pertimbangan hukum yang diajukan oleh Penuntut Umum melalui Requisitoirnya dan alasan terdakwa melalui Pembelaannya tersebut,Majelis Hakim akan mengadilinya dengan memberikan pertimbangan hukum berdasarkan keadaan dan fakta hukum yang nyata dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum,dengan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa dia terdakwa ARIFIN TAMBUNAN bersama dengan saksi Aratua Butar-butar (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 26 September 2011 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2011 bertempat di Desa Sigalingging Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 September 2011 sekira pukul 16.00 wib, saksi Aratua Butarbutar yang mengendarai satu unit mobil Daihatsu Xenia No. Polisi BK 1792 GM menemui terdakwa di Dolok Sanggul dan mengajak terdakwa membeli minyak tanah untuk dijual ke Pematang Siantar lalu mereka membeli sebanyak lebih kurang 1.030 (seribu tiga puluh) liter minyak tanah bersubsidi dari beberapa pengecer seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) dan memasukkannya kedalam 15 (lima belas) jerigen serta memuatnya kedalam mobil, kemudian pada hari itu juga sekira pukul 22.00 wib, saksi Aratua Butarbutar dengan didampingi terdakwa mengendarai mobil Daihatsu Xenia No. Polisi BK 1792 GM berisi minyak tanah tersebut menuju Pematang Siantar, namun pada saat melintas di Desa Sigalingging Kecamatan Siborongborong, terdakwa dan temannya diberhentikan oleh Petugas Kepolisian yang sedang berpatroli, karena terdakwa dan temannya tidak memiliki ijin atas pengangkutan minyak tanah tersebut, Petugas Polres Tapanuli Utara membawa terdakwa-terdakwa bersama barang bukti ke Polres Tapanuli Utara untuk proses hukum selanjutnya ;
Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pangkalan yang ada pada PT Parbue Badiama Lestari selaku Pemilik Pangkalan/Penyalur minyak tanah bersubsidi pada Kabupaten Humbang Hasundutan bahwa terdakwa dan saksi Aratua Butarbutar tidak terdaftar sebagai pengecer minyak tanah bersubsidi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Surat Keterangan dari Pertamina Depot Sibolga tanggal 17 Nopember 2011, bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Polisi BK 1792 GM yang dipergunakan terdakwa dan temannya mengangkut minyak tanah tidak terdaftar sebagai mobil pengangkut minyak tanah bersubsidi dan non subsidi di Depot Sibolga ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dari KUHPidana.
ATAU Kedua.
Bahwa dia terdakwa ARIFIN TAMBUNAN bersama dengan saksi Aratua Butarbutar (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 26 September 2011 sekira pukul 22.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2011 bertempat di Desa Sigalingging Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 23, tanpa izin usaha pengangkutan, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 September 2011 sekira pukul 16.00 wib, saksi Aratua Butarbutar yang mengendarai satu unit mobil Daihatsu Xenia No. Polisi BK 1792 GM menemui terdakwa di Dolok Sanggul dan mengajak terdakwa membeli minyak tanah untuk dijual ke Pematang Siantar lalu mereka membeli sebanyak lebih kurang 1.030 (seribu tiga puluh) liter minyak tanah bersubsidi dari beberapa pengecer seharga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) dan memasukkannya kedalam 15 (lima belas) jerigen serta memuatnya kedalam mobil, kemudian pada hari itu juga sekira pukul 22.00 wib, saksi Aratua Butarbutar dengan didampingi terdakwa mengendarai mobil Daihatsu Xenia No. Polisi BK 1792 GM berisi minyak tanah tersebut menuju Pematang Siantar, namun pada saat melintas di Desa Sigalingging Kecamatan Siborongborong, terdakwa dan temannya diberhentikan oleh Petugas Kepolisian yang sedang berpatroli, karena terdakwa dan temannya tidak memiliki ijin atas pengangkutan minyak tanah tersebut, Petugas Polres Tapanuli Utara membawa terdakwa-terdakwa bersama barang bukti ke Polres Tapanuli Utara untuk proses hukum selanjutnya ;
Bahwa berdasarkan Surat Daftar Pangkalan yang ada pada PT Parbue Badiama Lestari selaku Pemilik Pangkalan/Penyalur minyak tanah bersubsidi pada Kabupaten Humbang Hasundutan bahwa terdakwa dan saksi Aratua Butarbutar tidak terdaftar sebagai pengecer minyak tanah bersubsidi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Surat Keterangan dari Pertamina Depot Sibolga tanggal 17 Nopember 2011, bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Polisi BK 1792 GM yang dipergunakan terdakwa dan temannya mengangkut minyak tanah tidak terdaftar sebagai mobil pengangkut minyak tanah bersubsidi dan non subsidi di Depot Sibolga ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dari KUHPidana.
Menimbang, bahwa dalam menghadapi persidangan perkara ini,terdakwa menyatakan tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan diatas terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas, serta tidak akan mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke depan persidangan, sebagai berikut :
1. Saksi TIONGJUN HOLFAR, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 September 2011 sekira pukul 23.30 wib, saksi bersama saksi Justinus Preddi menerima informasi bahwa terdakwa bersama saksi Aratua Butar-butar mengangkut minyak tanah dari dolok Sanggul menuju Siborongborong;
Bahwa saksi bersama temannya saksi Justinus Preddi berangkat ke Siborongborong dan pada saat melintas di Jalan umum Siborongborong melihat satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia Nomor Polisi BK 1792 GM penuh dengan jerigen;
Bahwa saksi dan temannya memberhentikan mobil tersebut dan ternyata bermuatan 15 jerigen berisi bahan bakar minyak jenis minyak tanah seban ak lebih kurang 1.030 liter;
Bahwa orang yang mengendarai mobil tersebut adalah Aratua Butar-butar dan ditemani terdakwa;
Bahwa dari keterangan terdakwa, minvak tersebut diangkut dari desa Sirisirisi Kecamatan dolok sanggul menuju Kota Pematang siantar untuk dijual;
Bahwa terdakwa bersama Aratua Butarbutar tidak memiliki ijin dalam menjual dan mengangkut minyak tersebut;
2. Saksi JUSTINUS FREDDI, berjanji di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polres Humbang Hasundutan, dan pada hari Senin tanggal 26 September 2011 sekira pukul 23.30 wib, saksi bersama saksi Justinus Preddi menerima informasi bahwa terdakwa bersama saksi Aratua Butar-butar mengangkut minyak tanah dari dolok Sanggul menuju Siborongborong;
Bahwa saksi bersama temannya saksi Justinus Preddi berangkat ke Siborongborong dan pada saat melintas di Wan umum Siborongborong melihat satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia Nomor Polsi BK 1792 GM penuh deaaan jerigen;
Bahsia saksi dan temannva memberhentikan mobil tersebut dan ternyata bermuatan 15 jerigen berisi bahan bak .r minyak jenis mmv-ak tanah sebanvak lebih kurang 1.030 liter;
Bahwa orang yang mengendarai mobil tersebut adalah Aratua Butar-butar dan ditemani terdakwa;
Bahwa dan keterangan terdakwa, minyak tersebut diangkut dari desa Sirisirisi Kecamatan dolok sanggul newiu Kota Pematano siantar untuk dijual;
Baba terdakwa bersama Aratua Butarbutar tidak memiliki ijin dalam menjual dan mengangkut minyak tersebut;
3. Saksi LUHUT PASARIBU, keterangan saksi pada BAP Penyidik dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Pengecer Minyak Tanah di Kab. Humbahas;
Bahwa sebagai pengecer minyak tanah, saksi mempunyai pangkalan minyak yaitu pangkalan minyak Marga Sinaga yang beralamat di Jln Sentosa Kel. Pasar Dolok sanggul Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasundutan;
Bahwa jatah minyak tanah yang didapat saksi dari pangkalan minyak tanah tersebut adalah sekira 200 liter per minggunya dan minyak tanah tersebut diterirna saksi setiap hari Selasa;
Bahwa minyak tanah tersebut dijual saksi kepada pembeli dengan harga Rp. 4.000,(empat ribu rupiah) per liternya;
4. Saksi ARATUA BUTAR BUTAR, berjanji, di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi ditemukan oleh Petugas Lantas Polres Humbahas pada saat sedang melintas di Jalan Raya Siborongborong-Dolok Sanggul tepatnya di Desa Sigalingging Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara dengan mengangkut Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan Mobil Daihatsu warnasilver dengan No. Pol :BK 1792 GM;
Bahwa teman saksi pada saat itu adalah terdakwa;
Bahwa petugas yang menemukan bahan bakar minyak tanah dalam mobil yang dikendarai saksi adalah saksi Justinus Preddi dan saksi Tiongjun Holfar;
Bahwa mobil yang dikendarai saksi saat itu bukan milik saksi melainkan mobil yang disewa saksi dari Marga Lubis dari Kab. Toba Samosir ;
Bahwa bahan bakar minyak tanah yang dibawa saksi pada saat itu adalah berjumlah + 1.030 liter didalam 15 (lima belas) jerigen berkapasitas 50 (lima puluh) liter per jerigen dan 8 (delapan) jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter per jerigen dengan harga total Rp. 4.120.000,- (empat juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa bahan bakar minyak tanah yang diangkut tersebut adalah milik saksi;
Bahwa saksi mendapat minx-ak tanah tersebut dengan cara membelinya dari satu pengecer minyak tanah yang bermarga Pasaribu yang beralamat di Desa Sirisi-risi Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbahas dengan tujuan akan dibawa ke Pematang Siantar:
Bahwa yang membeli minyak tanah dari Marga Pasaribu tersebut adalah terdakwa atas suruhan saksi pada hari Semn tangggal 26 September 2011;
Bah'ca mmvak tanah sang dibeli terdakwa dari Marga Pasaribu tersebut adalah sekira 100 liter dengan harga Rp.4000.- Liter sedangkan sisanYa dibeli terdakwa dari pengecer-pengecer lain;
Bahwa pada saat terdakwa membeli minyak tanah tersebut, saksi berada di kostnya;
Bahwa saksi membeli minyak tanah tersebut dengan maksud untuk dibawa ke Pematang Siantar dan dijual dengan harga Rp. 7.000,-/ liter;
Bahwa saksi tidak memiliki ijin untuk mengangkut minyak tanah dari satu kota ke kota lain;
Bahwa mobil yang dikendarai saksi tidak terdaftar sebagai Alat Angkut Bahan Bakar Minyak Tanali dan Pertamina, dan saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
5. Keterangan Ahli BOTTOR PURBA, SE, keterangan saksi pada BAP Penyidik diberikan dibawah sumpah telah dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Industri Koperasi dan Penanaman Modal Kab. Humbang Hasundutan;
Bahwa penyaluran bahan bakar minyak tanah bersubsidi disalurkan oleh Depot Sibolga ke pihak agen selanjutnya pihak agen menyalurkan ke pihak pangkalan dan seterusnya disalurkan kepada pengecer;
Bahwa Aratua Butarbutar dan Arifin Tambunan tidak terdaftar sebagai agen minyak tanah di Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bahwa mobil yang dapat mengangkut minyak tanah bersubsidi adalah mobil yang terdaftar sebagai pengangkut minyak tanah bersubsidi ;
Bahwa minyak tanah yang ada di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan tidak diperbolehkan dibawa keluar wilavah Kabupaten Humbang Hasundutan;
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan peruntukan minyak tanah bersubsidi tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa ARIFIN TAMBUNAN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 September 2011 sekira pukul 16.00 Wib, saksi Aratua Butar Butar yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No.Pol. BK 1792 GM menemui terdakwa di Dolok Sanggul dan menyerahkan uang sebanyak Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) untuk membeli minyak tanah;
Bahwa saksi Aratua Butarbutar menjanjikan upah sebesar Rp.200.000.- setelah transaksi penjualan minyak di Pematang Siantar berhasil;
Bahwa terdakwa membeli minvak tanah bersubsidi dari beberapa pengecer yang ada di Dolok Sanggul hingga terkumpul sebanyak lebih kurang 1.030 liter yang dimuat dalam 15 jerigen sedang saksi Aratua Butarbutar menunggu di mobil,
Bahwa terdakwa mengangkati jerigen berisi minvak tanah tersebut satu persatu dan mengumpulkannya kedalam satu unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. BK 1792 GM;
Bahwa pada malam harinya, saksi Aratua Butar-butar mengendarai mobil tersebut menuju Kota Pematang Siantar untuk menjual minyak tersebut;
Bahwa pada saat melintas di Jalan Siborongborong Dolok Sanggul tepatnya di Desa Sigalingging Kab. Tapanuli Utara, ditangkap petugas kepolisian;
Bahwa terdakwa dan Aratua Butarbutar tidak mempunyai ijin untuk membawa minyak tersebut keluar dari Kabupaten Humbang Hasundutan;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat dan barang bukti berupa uang, yaitu :
Surat Keterangan dari PT. Pertamina (Persero) tertanggal 17 Nopember 2011 yang menerangkan bahwa 1 (satu) unit mobil mobil Daihatsu Xenia warna Silver No. Pol. BK 1792 GM benar tidak terdaftar di PT.Pertamina (Persero) Terminal BBM Sibolga sebagai alat angkut yang sah untuk bahan bakar minyak bersubsidi dan juga menerangkan bahwa minyak tanah yang disalurkan oleh Agen yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan adalah benar minyak tanah bersubsidi yang berasal dari PT. Pertamina (Persero) Terminal BBM Sibolga yang ditandatangani Purwanta selaku Operation Head Terminal BBM Sibolga.
Sementara barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat (R4) merk Daihatsu Xenia warna silver dengan No. Pol. BK 1792 GM, maupun kunci kontaknya tidak diajukan/diperlihatkan kepersidangan atau kehadapan Majelis Hakim;
Uang sebesar Rp.2.060.000,-(dua juta enam puluh ribu rupiah) yang adalah merupakan uang hasil lelang dari barang bukti bahan bakar minyak tanah sebanyak 1.030 (seribu tiga puluh) liter, beserta 15 (lima belas) buah jerigen berukuran 50 (lima puluh) liter dan 8 (delapan) buah jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter ;
Menimbang, bahwa alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini diawali dengan penyitaan oleh Penyidik, dan telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun kepada terdakwa, dan oleh kesemua saksi maupun terdakwa telah membenarkannya, dan oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi TIONGJUN HOLFAR, saksi JUSTINUS PREDDI, saksi ARATUA BUTARBUTAR, saksi LUHUT PASARIBU dan keterangan AHLI BOTTOR PURBA, SE, serta keterangan terdakwa, meliputi alat bukti surat maupun barang bukti dipersidangan, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 September 2011 sekira pukul 16.00 Wib, saksi Aratua Butar Butar menemui terdakwa di Dolok Sanggul dan menyerahkan uang sebanyak Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) serta menyuruh terdakwa untuk membeli minyak tanah, dimana saksi Aratua Butarbutar menjanjikan upah sebesar Rp.200.000.- setelah transaksi penjualan minyak tanah di Pematang Siantar berhasil;
Bahwa terdakwa membeli minyak tanah bersubsidi dari beberapa pengecer yang ada di Dolok Sanggul hingga terkumpul sebanyak lebih kurang 1.030 liter yang dimuat dalam 15 jerigen sedang saksi Aratua Butarbutar menunggu di mobil,
Bahwa terdakwa mengangkati jerigen berisi minyak tanah tersebut satu persatu dan mengumpulkannya kedalam satu unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. BK 1792 GM;
Bahwa pada malam harinya, saksi Aratua Butar-butar mengendarai mobil tersebut dengan ditemani terdakwa menuju Kota Pematang Siantar untuk menjual minyak tersebut;
Bahwa pada saat melintas di Jalan Siborongborong Dolok Sanggul tepatnya di Desa Sigalingging Kab. Tapanuli Utara, mobil yang dikendarai terdakwa dan saksi Aratua butarbutar yaitu 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No.Pol. BK 1792 GM ditangkap petugas kepolisian;
Bahwa terdakwa dan Aratua Butarbutar tidak mempunyai ijin untuk membawa minyak tersebut keluar dari Kabupaten Humbang Hasundutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim untuk dapat menyatakan bersalah tidaknya terdakwa atas dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, oleh karenanya akan dipertimbangkan segala hal apa yang telah didakwakan kepada terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu :
Dakwaan Kesatu, sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Dakwaan Alternatif Kedua, sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 53 huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena disusun secara alternatif, maka Mjelis Hakim akan membuktikan dakwaan yang sesuai fakta yang mendekati pada perbuatan terdakwa telah terbukti dipersidangan yaitu dakwaan alternatif Kedua : Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
3. Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang maksudnya adalah siapa saja tanpa terkecuali termasuk terdakwa selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya tidak terdapat hal tentang pengecualian dalam pertanggungjawaban suatu perbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalam hal ini terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmaniah dan rohani, dan sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang memuat identitas terdakwa yaitu terdakwa ARIFIN TAMBUNAN, dalam hal mana terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum dan identitas terdakwa telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi didalam persidangan ini, sehingga unsur setiap orang telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Unsur Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “Pengangkutan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Departemen Pendidikan Nasional penerbit Balai Pustaka adalah :
proses, cara, perbuatan mengangkut (mengangkut dan membawa atau mengirimkan);
usaha membawa, mengantar, atau memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tiongjun Holfar, saksi Justinus Preddi, saksi Aratua Butarbutar dan keterangan terdakwa bahwa benar pada tanggal 26 September 2011 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Jln. Siborong-borong Doloksanggul Desa Sigalingging Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara ketika sedang dilakukan patroli jalan raya oleh Kepolisian Resort Humbang Hasundutan telah memberhentikan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver dengan No. Pol : BK 1792 GM saat sedang melintas di Jln. Siborongborong - Doloksanggul tepatnya di Desa Sigalingging Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, karena dicurigai membawa minyak tanah bersubsidi dan ketika diperiksa ternyata kendaraaa terssebut benar bermuatan bahan bakar minyak jenis minyak tanah berjumlah 23 (dua puluh tiga) buah jerigen atau ± 1.030 liter, yang terdiri dari 15 (lima belas) jerigen berkapasitas 50 (lima puluh) liter per jerigen, dan 8 (delapan) jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, yang dikemudikan oleh saksi ARATUA BUTAR BUTAR dengan, ditemani oleh terdakwa ARIFIN TAMBUNAN;
Menimbang, bahwa pemilikan minyak tanah tersebut diperoleh dengan cara terdakwa membelinya dari para pengecer minyak tanah yang ada di Dolok Sanggul antara lain kepada saksi Luhut Pasaribu dengan harga Rp.4.000,-/ liternya yang beralamat di Desa Sirisi-risi Kec. Dolok Sanggul Kab. Humbahas ;
Menimbang, bahwa minyak tanah yang beredar di wilayah Dolok Sanggul Kab. Humbahas adalah minyak tanah bersubsidi dan tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar dari wilayah Kab. Humbahas sementara terdakwa ARIFIN TAMBUNAN dan saksi ARATUA BUTAR-BUTAR bukan termasuk salah satu agen atau pangkalan minyak tanah bersubsidi untuk wilayah Kab. Humbang Hasundutan dan bukan termasuk dalam daftar pemegang SIUP yang ada di bagian Dinas Perindagkop Kab. Humbahas;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat yaitu Surat Keterangan dari PT. Pertamina (Persero) tertanggal 17 Nopember 2011 yang ditandatangani Purwanta selaku Operation Head Terminal BBM Sibolga menyatakan bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan No. Pol : BK 1792 GM, tidak terdaftar di PT. Pertamina (Persero) Terminal BBM Sibolga sebagai alat angkut yang sah untuk bahan bakar minyak bersubsidi dan juga menerangkan bahwa minyak tanah yang disalurkan oleh Agen yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan adalah benar minyak tanah bersubsidi yang berasal dari PT. Pertamina (Persero) Terminal BBM Sibolga;
Menimbang, bahwa proses, cara, perbuatan mengangkut (mengangkut dan membawa atau mengirimkan), atau usaha membawa, mengantar, atau memindahkan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain, telah terungkap bahwa terdakwa telah bahan bakar minyak (jenis minyak tanah) sebanyak 23 (dua puluh tiga) buah jerigen atau ± 1.030 liter, yang terdiri dari 15 (lima belas) jerigen berkapasitas 50 (lima puluh) liter per jerigen, dan 8 (delapan) jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan No. Pol : BK 1792 GM yang dikemudikan oleh saksi ARATUA BUTAR BUTAR dengan, ditemani oleh terdakwa ARIFIN TAMBUNAN, dan pengangkutan tersebut berangkat dari wilayah Dolok Sanggul Kab. Humbahas dengan tujuan akan dibawa ke Pematangsiantar ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum diatas maka unsur Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan, telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli Hukum Pidana, yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut :
Bahwa turut serta melakukan, artinya sepakat dengan orang lain membuat rencana untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan bersama-sama melakukan (kerjasama) ;
Bahwa dalam hal turut serta melakukan itu terdapat inisiatif bersama untuk melakukan dan melakukan pelaksanaanya bersama-sama ;
Menimbang, bahwa disamping itu, menurut P.A.F Lamintang dalam Bukunya "Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia" Penerbit Sinar Baru, Bandung, tahun 1984, pada halaman 594 ,mengemukakan pendapat Hoge Raad dalam Arrest-arrestnya antara lain tanggal 9 Januari 1914, sebagai berikut :
“Untuk adanya suatu “Medeplegen” itu disyaratkan bahwa setiap pelaku itu mempunyai maksud yang diperlukan serta pengetahuan yang disyaratkan. Untuk dapat menyatakan bersalah turut melakukan itu haruslah diselidiki dan dibuktikan bahwa pengetahuan dan maksud tersebut memang terdapat pada tiap peserta”.
Menimbang, bahwa sebagai konsekwensi atas penggunaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam surat dakwaan, maka harus dimuat fakta :
Siapa-siapa saja sebagai Terdakwa dalam tindak pidana itu,
Apa peran dari masing-masing Terdakwa sesuai dengan bentuk-bentuk penyertaan (deelneming), sebagaimana yang telah ditentukan dan diatur secara limitative, dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,
Bagaimana caranya mereka mewujudkan atau merealisasikan peran dari masing-masing mereka itu dalam bentuk perbuatan, dan
Bagaimana hubungan atau keterkaitan setiap pelaku terhadap tindak pidana dengan pemeran turut serta yang lain ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, pasal ini menyebutkan tiga golongan pembuat suatu tindak pidana, yakni :
yang melakukan,
yang menyuruh melakukan, dan
yang turut melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyertaan adalah adanya dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau 2 (dua) orang atau lebih mengambil bagian untuk melakukan (mewujudkan) suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tiongjun Holfar, saksi Justinus Preddi, saksi Aratua Butarbutar dan keterangan terdakwa, telah membenarkan pada hari Senin tanggal 26 September 2011 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Siborong-borong Dolok Sanggul di Desa Sigalingging Kec. Siborong-borong Kab. Tapanuli Utara, saksi Tiongjun Holfar dan saksi Justinus Preddi ketika sedang berpatroli telah memberhentikan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver dengan No. Pol : BK 1792 GM saat sedang melintas di Jln. Siborongborong-Doloksanggul tepatnya di Desa Sigalingging Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara karena dicurigai membawa minyak tanah bersubsidi dan ketika diperiksa ternyata kendaraan tersebut bermuatan bahan bakar minyak jenis minyak tanah berjumlah sekira 1030 liter yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) buah jerigen, antara lain : 15 buah jerigen dengan kapasitas masing-masing 50 liter dan 8 buah jerigen dengan kapasitas masing-masing 35 liter;
Menimbang, bahwa peranan terdakwa adalah membeli minyak tanah dari para pengecer yang ada di Dolok Sanggul hingga terkumpul sebanyak + 1.030 liter dan terdakwa juga menemani saksi Aratua Butarbutar yang mengemudikan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver dengan No. Pol : BK 1792 GM, bahwa dari peranan yang dilakukan tersebut oleh saksi Aratua Butarbutar menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, sehingga dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan alternative kedua telah dinyatakan terbukti, oleh karenanya perbuatan terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sebagai akibat perbuatannya, akan tetapi hukuman pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa haruslah berupa hukuman sepatutnya dan sesuai dengan kadar perbuatannya, serta dihukum pula untuk membayar denda dan biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa memperhatikan pasal 33 ayat 1 KUHPidana, maka lamanya tempo dalam tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan segenapnya dari hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa uang sebesar Rp.2.060.000,- (dua juta enam puluh ribu rupiah) adalah merupakan hasil pelelangan bahan bakar minyak tanah sebanyak sekitar 1.030 (seribu tiga puluh) liter, terdiri dari 15 (lima belas) buah jerigen berukuran 50 (lima puluh) liter dan 8 (delapan) buah jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) Liter oleh Penyidik berdasarkan atas izin Pelelangan dari Pengadilan Negeri Tarutung dengan nilai selengkapnya akan diuraikan pada amar putusan ini, akan tetapi terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna silver dengan No.Pol:BK-1792-GM,pada faktanya tidak pernah diajukan/diperlihatkan kepersidangan, sehingga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusannya,maka akan pula dipertimbangkan lebih dahulu hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, dan memperhatikan pasal 53 huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo UU. No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I ;
Menyatakan terdakwa ARIFIN TAMBUNAN sebagaimana identitas yang tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MENGANGKUT BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA YANG SAH ”;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa ARIFIN TAMBUNAN oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah), dan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp.2.060.000,-(dua juta enam puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil lelang dari barang bukti bahan bakar minyak tanah sebanyak 1.030 (seribu tiga puluh) liter, beserta 15 (lima belas) buah jerigen berukuran 50 (lima puluh) liter dan 8 (delapan) buah jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter, dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa ARATUA BUTARBUTAR.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.-( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung, pada hari Rabu 18 Januari 2012, oleh kami : DOMINGGUS SILABAN, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, MATHILDA CK. SH., dan YUDI DHARMA, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2012, oleh DOMINGGUS SILABAN, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, RELSON M. NABABAN. SH., dan YUDI DHARMA, SH.MH., sebagai Hakim Anggota dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan didampingi oleh MARDINUS SINAGA, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh DESMAN GURNING, SH selaku Jaksa/Penuntut Umum, dan juga dihadiri oleh terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota ; Hakim Ketua Majelis ;
1. RELSON M. NABABAN. SH. DOMINGGUS SILABAN, SH.MH.
2. YUDI DHARMA, SH.MH.
Panitera Pengganti ;
MARDINUS SINAGA, SH.