513/PID.Sus/2014/PN Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 513/PID.Sus/2014/PN Smn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA: MUHAMAD ADIN FATURAHMAN Als. ADIN Bin SUWARJO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ADIN FATURAHMAN al. ADIN bin M. SUWARJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata penusuk ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ Sebilah pedang panjang 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT tahun 2013 warna hitam merah Nopol AB 4842 LJ. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 513/Pid.Sus/2014/PN.Smn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri SLEMAN yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | MUHAMAD ADIN FATURAHMAN al. ADIN bin M. SUWARJO; |
| AL. penjol Bin | : | Yogyakarta ; |
| Umur/Tanggal lahir | : | 18 Tahun / 11 Juli 1966 ; |
| Jenis klemain | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jl. Wates Km.3,5 Sidorejo Bontitan No.C.21 Rt.04 Ngestiharjo, Kasihan, Bantul ; |
| A g a m a | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
| Pendidikan | : | SMP (lulus) ; |
Terdakwa ditangkap tanggal 12 Oktober 2014 ;
Terdakwa telah ditahan dengan berdasarkan Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 13 Oktober 2014 Nomor : SP.HAN/332/X/2014/Reskrim. sejak tanggal 13 Oktiber 2014 s/d tanggal 01 Nopember 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman tanggal 30 Oktober 2014 No.B-4025/0.4.14/Euh/1/10/2014 sejak tanggal 02 Nopember 2014 s/d. tanggal 21` Nopember 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman tanggal 18 Nopember 2014 No.B-4263/0.4.14/Euh/1/11/2014 sejak tanggal 22 Nopember 2014 s/d. tanggal 11 Desmber 2014 ;
Penuntut Umum tanggal 8 Desember 2014 , No : Print- 3111/0.4.14/ Euh.2/ 12/2014 sejak tanggal 8 Desember 2014 s/d. tanggal 27 Desember 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sleman tanggal 15 Desember 2014 Nomor : 513/Pen Pid./2014/PN. Smn, sejak tanggal 15 Desember 2014 s/d tanggal 14 Januari 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Neheri Sleman tanggal 12 Januari 2015 No. 513/Pen.Pid/2014/PN.Smn. sejak tanggal 15 Januari 2015 s/d tanggal 15 Maret 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor 513/Pen.Pid.B/2014/ PN.Smn. tanggal 15 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 513/Pen.Pid/2014/PN.Smn tanggal 15 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Muhamad Adin Faturahman als Adin bin M Suwarjo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata tajam“, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Adin Faturahman dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebilah pedang panjang 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT tahun 2013 warna hitam merah Nopol AB 4842 LJ.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon agar : menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan menyesali perbuatannnya dan berjanji tidak akan mengulangi serta masih ingin melanjutkan sekolah;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada tuntutan sedangkan penasihat hukum terdakwa menyatakan tetap pada permohonanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Muhamad Adin Faturahman als Adin bin M Suwarjo pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Jl. Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014, terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa yaitu saksi Ray Reza Rais, saksi Febri Aldi Khairunnas, saksi Romi Febriansyah (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Sdr. Sena Doni, Sdr. Bakti, Sdr. Surya dan Sdr. Jonatan Assa berkumpul di rumah terdakwa untuk membakar sate. Sekitar jam 22.00 wib, terdakwa dan teman-teman terdakwa tersebut bermaksud untuk jalan-jalan kearah wisata Kaliurang dengan beberapa sepeda motor. Sebelum berangkat, terdakwa mendengar informasi melalui handphone bahwa kelompok/geng Raden Kian Santang akan keluar sehingga muncul ide terdakwa untuk membawa sebilah pedang panjang 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam milik orang tua terdakwa yang sebelumnya sudah ada di rumah terdakwa dengan cara terdakwa selipkan di dalam celana bagian dalam melintang dari kiri ke kanan di depan badan terdakwa dengan maksud untuk berjaga-jaga apabila bertemu dengan kelompok/geng Raden Kian Santang. Terdakwa kemudian berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2013 warna hitam merah Nopol AB 4842 LJ dengan memboncengkan saksi Febri. Bersama dengan teman-teman lainnya yang juga mengendarai sepeda motor, terdakwa menuju Kaliurang kemudian berkeliling hingga akhirnya berhenti di Jl. Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membawa sebilah pedang panjang 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam dan sebilah pedang tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa yang merupakan seorang pelajar SMK Muh I Nitikan kelas 3.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi YOSHA FITRO SUBEKTI, pada pokoknya di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini adalah saksi bersama-sama dengan rekan-rekan team buser Polres Sleman telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membawa senjata tajam ;
Bahwa saksi bersama-sama dengan rekan-rekan team buser Polres Sleman melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar jam 01.00 wib bertempat di depan warung makan di Jl. Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman,
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan BRIPKA SUMARMADI;
Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa membawa senjata tajam saat itu saksi bersama dengan rekan-rekan anggota team buser Polres Sleman melakukan patroli dan saat itu melihat ada beberapa orang yang sedang berhenti dan duduk-duduk diatas sepeda motor. saksi amati, di balik baju beberapa orang tersebut seperti tersimpan senjata tajam.
Bahwa setelah mengamati kemudian saksi dan rekan-rekan team buser dari Polres Sleman mendatangi terdakwa dan teman-temanya tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan dalam penggeledahan terhadap terdakwa saksi temukan barang bukti sebilah pedang panjang + 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam ;
Bahwa pedang tersebut sebelum saksi temukan oleh terdakwa ditaruh/simpan di balik celana yang terdakwa kenakan.
Bahwa selain terdakwa yang saat itu saksi tangkap bersama-sama dengan terdakwa :
Sdr. RAY REZA RAIS kedapatan membawa sebilah Pedang ;
Sdr. ROMI FEBRIANSYAH kedapa tan membawa sebilah pisau ;
Sdr. BEKTI RIYANTO kedapatan membawa sebilah golok ;
Sdr. SURADI kedapatan membawa sebilah Pedang ;
FEBRI ALDI kedapayan membawa sebilah Golok ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwajib ;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa dan teman-temannyha tidak melaku kan perlawanan ;
Bahwa benar barang bukti berupa sebilah pedang panjang + 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam ini yang saksi temukan saat melakukan penggele dahan terhadap terdakwa ;
Bahwa pada saat melakukan penang kapan dan saksi tanyakan mengenai pekerjaannya, terdakwa adalah pelajar SMK Muhamadiyah I Nitikan Yogyakarta kelas 3.
Bahwa sebilah pedang yang terdakwa bawa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pelajar dan terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam.
Bahwa terdakwa mendapatkan senjata tajam jenis pedang tersebut dari rumah tersdakwa saendiri ;
Saksi RAY REZA RAIS Als. RE Bin RAIS HERMAWAN, pada pokoknya di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini adalah dengan sehubungan terdawa membawa senjata tajam jenis pedang;
Bahwa benar pada saat itu saksi juga membawa senjata tajam dan ikut ditangkap petugas ;
Bahwa saski diotangkap petugas padsa Hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar jam 01,00 Wib. di depan warung makan di Jl. Palagan Sariharjo, Ngaglik, Sleman ;
Bahwa yang melakukan penangkapan petugas Polisi dari Polres Sleman yang semuanya berpakaian Pereman ;
Bahwa kejadian tersebut awalnya pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2014, sekitar jam 01.00 Wib. terdakwa bersama dengan teman-teman yaitu Saksi, Sdr. FEBRI ALDI KHAIRUNNAS; ROMI FEBRIANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), ; Sdr. BAKTI RIYANTO, Sdr. JONATAN ASA, Sdr. SURYA dan Sdr. SENA DONI berkumpul di rumah terdakwa untuk membakar sate.
Bahwa setelah selesai membakar sate sekitar jam 22.00 wib, terdakwa dan teman-teman bermaksud untuk jalan-jalan kearah wisata Kaliurang dengan beberapa sepeda motor,
Bahwa benar saat itu saksi juga membawa senjata tajam jenis Pedang;
Bahwa yang saat itu yang juga membawa senjata tajam selain saksi dan terdakwa :
Sdr. ROMI FEBRIANSYAH kedapa tan membawa sebilah pisau ;
Sdr. BEKTI RIYANTO kedapatan membawa sebilah golok ;
Sdr. SURADI kedapatan membawa sebilah Pedang ;
FEBRI ALDI kedapayan membawa sebilah Golok ;
Bahwa saat itu ada yang tidak membawa senjata tajam yaitu Sdr. SURYA dan SENA DONI ;
Bahwa saksi dan rekan-rekan membawa senjata tajam bermaksud untuk jaga-jaga karena sebelum berangkat, terdakwa mendengar informasi melalui hand phone bahwa kelompok/geng Raden Kian Santang akan keluar sehingga muncul ide terdakwa untuk membawa sebilah pedang panjang 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam milik orang tua terdakwa yang sebelumnya sudah ada di rumah terdakwa dengan cara terdakwa selipkan di dalam celana bagian dalam melintang dari kiri ke kanan di depan badan terdakwa dengan maksud untuk berjaga-jaga apabila bertemu dengan kelompok/geng Raden Kian Santang.
Bahwa saksi mendapat senjata tajam tersebut dari kebun sebelah rumah terdakwa tapi miliknya siapa saksi tidak tahu ;
Bahwa terdakwa berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT tahun 2013 warna hitam merah Nopol AB-4842-LJ dengan membon cengkan saksi FEBRI, sedang teman-tenan yang lainnya juga mengendarai sepeda motor, menuju Kaliurang kemudian berkeliling hingga akhirnya berhenti di Jl. Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman.
Bahwa saksi dan terdakwa pergi membawa senjata tajam baru 1 (satu) kali itu dan sebelumnya terdakwa dan saksi kalau pergi tidak pernah membawa senjata tajam ;
Bahwa saksi maupun terdakwa pergi dengan mebawa senjata tajam tersebut tidak mempunya ijin dari yang berwajib ;
Bahwa benar barang bukti berupa sebilah pedang panjang + 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam ini yang ditemukan petugas Polisi saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa pada saat penangkapan ditanyakan mengenai pekerjaannya, terdakwa adalah pelajar SMK Muhamadiyah I Nitikan Yogyakarta kelas 3.
Bahwa sebilah pedang yang terdakwa bawa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pelajar ;
Saksi FEBRI ADLI KHAIRUNANNAS pada pokoknya di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini adalah dengan sehubungan terdawa membawa senjata tajam jenis pedang;
Bahwa benar pada saat itu saksi juga membawa senjata tajam jenis golok dan ikut ditangkap petugas ;
Bahwa saksi dan terdakwa ditangkap petugas pada hari Minggu, tranggal 12 Oktober 2014 di depan warung makan Jl. Palagan Sariuharjo, Ngalik, Sleman;
Bahwa yang melakukan penangkapan petugas Polisi dari Polres Sleman yang semuanya berpakaian Pereman ;
Bahwa kejadian tersebut awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2014, terdakwa bersama dengan teman-teman yaitu Saksi, Sdr. RAY REZA RAIS; ROMI FEBRIANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), ; Sdr. BAKTI RIYANTO, Sdr. JONATAN ASA, Sdr. SURYA dan Sdr. SENA DONI berkumpul di rumah terdakwa untuk membakar sate.
Bahwa setelah selesai membakar sate sekitar jam 22.00 wib, terdakwa dan teman-teman bermaksud untuk jalan-jalan kearah wisata Kaliurang dengan beberapa sepeda motor,
Bahwa benar saat itu saksi juga membawa senjata tajam jenis Golok ;
Bahwa yang saat itu juga membawa senjata tajam selain saksi dan terdakwa :
Sdr. ROMI FEBRIANSYAH kedapa tan membawa sebilah pisau ;
Sdr. BEKTI RIYANTO kedapatan membawa sebilah golok ;
Sdr. SURADI kedapatan membawa sebilah Pedang ;
Bahwa saat itu ada yang tidak membawa senjata tajam yaitu Sdr. SURYA dan SENA DONI ;
Bahwa saksi dan rekan-rekan membawa senjata tajam bermaksud untuk jaga-jaga karena sebelum berangkat, terdakwa mendengar informasi melalui handphone bahwa kelompok/geng Raden Kian Santang akan keluar sehingga muncul ide terdakwa untuk membawa sebilah pedang panjang 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam milik orang tua terdakwa yang sebelumnya sudah ada di rumah terdakwa dengan cara terdakwa selipkan di dalam celana bagian dalam melintang dari kiri ke kanan di depan badan terdakwa dengan maksud untuk berjaga-jaga apabila bertemu dengan kelompok/geng Raden Kian Santang.
Bahwa saksi mendapat senjata tajam tersebut rumah Sdr. MUHAMAD ADIN (terdakwa) ;
Bahwa terdakwa berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT tahun 2013 warna hitam merah Nopol lupa dengan membon cengkan saksi, terdakwa yang didepan saksi yang membonceng sedang teman-tenan yang lainnya juga mengendarai sepeda motor, menuju Kaliurang kemudian berkeliling hingga akhirnya berhenti di Jl. Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman.
Bahwa sepeda motor yang digunakan untuk berbocengan terdakwa dan saksi tersebuit mi8liknya terdakwa (MuhAMAD ADIN ;
Bahwa saksi dan terdakwa pergi membawa senjata tajam baru 1 (satu) kali itu dan sebelumnya terdakwa dan saksi kalau pergi tidak pernah membawa senjata tajam ;
Bahwa saksi maupun terdakwa pergi dengan mebawa senjata tajam tersebut tidak mempunya ijin dari yang berwajib ;
Bahwa benar barang bukti berupa sebilah pedang panjang + 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam ini yang ditemukan petugas Polisi saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa pada saat dilakukan penangka pan ditanyakan mengenai pekerjan terdakwa adalah pelajar SMK Muhamadiyah I Nitikan Yogyakarta kelas 3.
Bahwa sebilah pedang yang terdakwa bawa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pelajar ;
Saksi ROMI FEBRIANSYAH pada pokoknya di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini adalah dengan sehubungan terdawa membawa senjata tajam jenis pedang;
Bahwa benar pada saat itu saksi juga membawa senjata tajam jenis pisau dapur dan ikut ditangkap petugas ;
Bahwa saksi dan terdakwa ditangkap petugas pada hari Minggu, tranggal 12 Oktober 2014 di depan warung makan Jl. Palagan Sariuharjo, Ngalik, Sleman;
Bahwa yang melakukan penangkapan petugas Polisi dari Polres Sleman yang semuanya berpakaian Pereman ;
Bahwa kejadian tersebut awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2014, terdakwa bersama dengan teman-teman yaitu Saksi, Sdr. RAY REZA RAIS; (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), ; Sdr. BAKTI RIYANTO, Sdr. FEBRI ADLI Sdr. JONATAN ASA, Sdr. SURYA dan Sdr. SENA DONI berkumpul di rumah terdakwa untuk membakar sate.
Bahwa setelah selesai membakar sate sekitar jam 22.00 wib, terdakwa dan teman-teman bermaksud untuk jalan-jalan kearah wisata Kaliurang dengan beberapa sepeda motor,
Bahwa benar saat itu saksi juga membawa senjata tajam jenis Golok ;
Bahwa yang saat itu juga membawa senjata tajam selain saksi dan terdakwa :
Sdr. ROMI FEBRIANSYAH kedapa tan membawa sebilah pisau ;
Sdr. BEKTI RIYANTO kedapatan membawa sebilah golok ;
Sdr. SURADI kedapatan membawa sebilah Pedang ;
Bahwa saat itu ada yang tidak membawa senjata tajam yaitu Sdr. SURYA dan SENA DONI ;
Bahwa saksi dan rekan-rekan membawa senjata tajam bermaksud untuk jaga-jaga karena sebelum berangkat, terdakwa mendengar informasi melalui handphone bahwa kelompok/geng Raden Kian Santang akan keluar sehingga muncul ide terdakwa untuk membawa sebilah pedang panjang 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam milik orang tua terdakwa yang sebelumnya sudah ada di rumah terdakwa dengan cara terdakwa selipkan di dalam celana bagian dalam melintang dari kiri ke kanan di depan badan terdakwa dengan maksud untuk berjaga-jaga apabila bertemu dengan kelompok/geng Raden Kian Santang.
Bahwa saksi mendapat senjata tajam tersebut dari rumah Sdr. MUHAMAD ADIN (terdakwa) ;
Bahwa terdakwa berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT tahun 2013 warna hitam merah Nopol lupa dengan membon cengkan saksi, terdakwa yang didepan saksi yang membonceng sedang teman-tenan yang lainnya juga mengendarai sepeda motor, menuju Kaliurang kemudian berkeliling hingga akhirnya berhenti di Jl. Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman.
Bahwa sepeda motor yang digunakan untuk berbocengan terdakwa dan saksi tersebuit mi8liknya terdakwa (Muhamad Adin ;
Bahwa saksi dan terdakwa pergi membawa senjata tajam baru 1 (satu) kali itu dan sebelumnya terdakwa dan saksi kalau pergi tidak pernah membawa senjata tajam ;
Bahwa saksi maupun terdakwa pergi dengan mebawa senjata tajam tersebut tidak mempunya ijin dari yang berwajib ;
Bahwa benar barang bukti berupa sebilah pedang panjang + 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam ini yang ditemukan petugas Polisi saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa pada saat dilakukan penangka pan ditanyakan mengenai pekerjan terdakwa adalah pelajar SMK Muhamadiyah I Nitikan Yogyakarta kelas 3.
Bahwa sebilah pedang yang terdakwa bawa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pelajar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saya (terdakwa) tahu dihadapkan ke persidangan ini karena telah mebawa senjata tajam;
Bahwa senjata tajam yang saya bawa saat itu jenisnya Pedang ;
Bahwa saya ditangkappetugas pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 seklitar jam 01,00 Wib di sebuah warung makan lesehan di Jl. Palagan Sariharjo, Ngaglik, Sleman ;
Bahwa yang melakukan penangkapan tersebut petugas dari Polres Sleman yang semuanya berpakain preman ;
Bahwa kejadian tersebut awalnya hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014, saya (terdakwa) bersama dengan teman-temanyaitu Sdr. Ray Reza Rais, Sdr. Febri Aldi Khairunnas, Sdr. Romi Febriansyah (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Sdr. Sena Doni, Sdr. Bakti, Sdr. Surya dan Sdr. Jonatan Assa berkumpul di rumah saya (terdakwa) untuk membakar sate.
Bahwa setelah selesai membakar sate sekitar jam 22.00 wib, saya (terdakwa) dan teman-teman bermaksud untuk jalan-jalan kearah wisata Kaliurang dengan beberapa sepeda motor,
Bahwa yang saat itu juga membawa senjata tajam selain saksi dan terdakwa :
`Sdr. RAY REZA RAIS kedapatan membawa sebilah Pedang ;
Sdr. ROMI FEBRIANSYAH kedapa tan membawa sebilah pisau ;
Sdr. BEKTI RIYANTO kedapatan membawa sebilah golok ;
Sdr. SURADI kedapatan membawa sebilah Pedang ;
FEBRI ALDI kedapayan membawa sebilah Golok ;
Bahwa saat itu ada yang tidak membawa senjata tajam yaitu Sdr. SURYA dan SENA DONI ;
Bahwa saksi dan rekan-rekan membawa senjata tajam bermaksud untuk jaga-jaga karena sebelum berangkat, saya (terdakwa) mendengar informasi melalui hand phone bahwa kelompok/geng Raden Kian Santang akan keluar sehingga muncul ide saya (terdakwa) untuk membawa senjata tajam dengan maksud untuk berjaga-jaga apabila bertemu dengan kelompok/geng Raden Kian Santang.
Bahwa saksi mendapat senjata tajam tersebut dari rumah saya (terdakwa) sendiri dan pedang tersebut milik orang tua saya (terdakwa) yang sering digunakan untuk membersikah kebun ;
Bahwa saya (terdakwa) berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT tahun 2013 warna hitam merah Nopol AB-4842-LJ dengan memboncengkan Sdr. FEBRI ALDI, saya (tedakwa) yang didepan FEBRI ALDI yang membonceng sedang teman-tenan yang lainnya juga mengendarai sepeda motor, menuju taman wisata Kaliurang kemudian berkeliling hingga akhirnya berhenti di Jl. Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman.
Bahwa sepeda motor yang saya (terdakwa) gunakan untuk berboncengan dengan FEBRI ALDI tersebut milik saya (terdakwa) ;
Bahwa saya (terdakwa) pergi membawa senjata tajam baru 1 (satu) kali itu dan sebelumnya jika pergi saya (terdakwa) dan teman-teman tidak pernah membawa senjata tajam ;
Bahwa terdakwa dan teman-teman pergi dengan mebawa senjata tajam tersebut tidak mempunya ijin dari yang berwajib ;
Bahwa benar barang bukti berupa sebilah pedang panjang + 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam ini yang saat itu ditemukan petugas Polisi saat melakukan penggeledahan terhadap saya (terdakwa) ;
Bahwa pada saat dilakukan penangka pan ditanyakan mengenai pekerjan saya (terdakwa) adalah pelajar SMK Muhamadiyah I Nitikan Yogyakarta kelas 3.
Bahwa sebilah pedang yang terdakwa bawa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan saya (terdakwa) sebagai pelajar ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pedang panjang 45 Cm gagang terbuat dari kayu dibungkus lakban warna hitam ;
1 (satu) unit seped motor Yamaha Mio GT tahun 2102 warna hitam Merah Nopol AB-4842-LJ tanpa STNK ;
`Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014, terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa yaitu saksi Ray Reza Rais, saksi Febri Aldi Khairunnas, saksi Romi Febriansyah (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Sdr. Sena Doni, Sdr. Bakti, Sdr. Surya dan Sdr. Jonatan Assa berkumpul di rumah terdakwa untuk membakar sate.
Bahwa sekitar jam 22.00 wib, terdakwa dan teman-temannya tersebut bermaksud untuk jalan-jalan kearah wisata Kaliurang dengan beberapa sepeda motor.
Bahwa sebelum berangkat, terdakwa mendapat broadcast melalui handphone bahwa kelompok/geng Raden Kian Santang akan keluar sehingga muncul ide terdakwa untuk membawa sebilah pedang panjang 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam milik orang tua terdakwa dengan cara terdakwa selipkan di dalam celana bagian dalam;
Menimbang, bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga apabila bertemu dengan kelompok/geng Raden Kian Santang.
Bahwa terdakwa berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2013 warna hitam merah Nopol AB 4842 LJ dengan memboncengkan saksi Febri, bersama teman-teman lainnya mengendarai sepeda motor menuju Kaliurang dan berkeliling hingga berhenti di Jl. Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam membawa sebilah pedang panjang 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam;
Bahwa terdakwa adalah pelajar SMK Muh I Nitikan kelas 3.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang Tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut diatas maka akan diuraikan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang siapa ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya.
Menimbang bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah terdakwa MUHAMAD ADIN FATURAHMAN al. ADIN bin M. SUWARJO dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak adanya kewenangan untuk melakukan sesuatu perbuatan dimana untuk melakukan perbuatan tersebut harus dipenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana ditentukan oleh tertib aturan hukum, sedangkan yang dimaksud “melawan hukum” adalah setiap perbuatan yang bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku dan melanggar norma-norma yang dibenarkan oleh hukum;
Menimbang, bahwa unsur ini juga berbentuk alternatif baik dari perbuatannya maupun senjatanya sehingga cukup apabila salah satu perbuatan telah terpenuhi maka unsur ini telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan petunjuk serta dikaitkan dengan adanya barang bukti, terungkap bahwa :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014, terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa yaitu saksi Ray Reza Rais, saksi Febri Aldi Khairunnas, saksi Romi Febriansyah (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Sdr. Sena Doni, Sdr. Bakti, Sdr. Surya dan Sdr. Jonatan Assa berkumpul di rumah terdakwa untuk membakar sate.
Bahwa sekitar jam 22.00 wib, terdakwa dan teman-temannya tersebut bermaksud untuk jalan-jalan kearah wisata Kaliurang dengan beberapa sepeda motor.
Bahwa sebelum berangkat, terdakwa mendapat broadcast melalui handphone bahwa kelompok/geng Raden Kian Santang akan keluar sehingga muncul ide terdakwa untuk membawa sebilah pedang panjang 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam milik orang tua terdakwa dengan cara terdakwa selipkan di dalam celana bagian dalam;
Bahwa terdakwa berangkat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2013 warna hitam merah Nopol AB 4842 LJ dengan memboncengkan saksi Febri, bersama teman lainnya menuju Kaliurang dan berkeliling hingga berhenti di Jl. Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman dan akhirnya ditangkap petugas saat dilakukan razia;
Bahwa terdakwa membawa senjata tersebut dengan tujuan untuk berjaga-jaga dan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas menunjukkan bahwa benar barang bukti berupa sebilah pedang panjang 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam yang diselipkan di pinggang terdakwa adalah dibawa dan dalam penguasaan terdakwa, adalah sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 maka Majelis Hakim mendasarkan pada ayat (2) dari pasal tersebut yang memberikan pengertian bahwa senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan terdakwa membawa sebilah pedang panjang 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam tersebut telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa jujur dan mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali kesalahannya.
Terdakwa masih berusia 18 tahun 4 bulan dan berstatus pelajar aktif SMK Muhamadiyah I Nitikan Yogyakarta kelas 3.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ADIN FATURAHMAN al. ADIN bin M. SUWARJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakmembawa senjata penusuk ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebilah pedang panjang 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT tahun 2013 warna hitam merah Nopol AB 4842 LJ.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, pada hari : Kamis, Tanggal 15 Januari 2015, oleh kami WIRYATMI, SH.MH, sebagai Hakim Ketua I GEDE PUTU SAPTAWAN, SH.MHum dan NINIK HENDRAS SUSILOWATI, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi hakim Anggota dibantu oleh SUPARYANTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman, serta dihadiri oleh YOGIE RAHARDJO, SH., MH Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua ,
I GEDE PUTU SAPTAWAN,SH.MHum WIRYATMI, SH.MH.
Hakim Anggota II,
NINIK HENDRAS SUSILOWATI,SH,MH.
Panitera Pengganti,
SUPARYANTI