285/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 285/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
PANGIDOAN SITUNGKIR ALS. AMA MARUBA
MEMBATALKAN
P U T U S A N
Nomor : 285/PID/2016/PT.MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Pangidoan Situngkir Als. Ama Maruba.
2. Tempat lahir : Sabungan Nihuta.
3. Umur/Tanggal lahir : 61 Tahun/23 Mei 1954.
4. Jenis kelamin : Laki-laki.
5. Kebangsaan : Indonesia.
6. Tempat tinggal : Sabungan Nihuta Desa Situngkir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
7. Agama : Khatolik.
8. Pekerjaan : Petani.
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum Gindo Nadapdap, SH., Ganda Putra Marbun, SH.,MH., Bona Tua Pakpahan, SH.,MH., para Advokat dan Konsultan Hukum dari Firma Hukum Sentra Keadilan, berkantor di jalan Bahagia By Pass Nomor 49 A, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Agustus 2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut. ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 188/Pid.B/2015/ PN.Blg., tanggal 22 Desember 2015 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang dibacakan pada tanggal 03 September 2015 Reg.Perkara Nomor : PDM-19/PANGR/OHARDA/07/2015, tanggal 23 Juli 2015 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa PANGIDOAN SITUNGKIR ALS. AMA MARUBA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi ditahun 2005 hingga bulan Juni tahun 2014 bertempat di Silobu-lobu Desa Situngkir Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, dengan maksud secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak penggunaan sebidang tanah, atau suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah tersebut, padahal diketahuinya bahwa ada orang lain yang mempunyai hak atau turut serta mempunyai hak atas sebidang tanah tersebut, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2014 sekira pukul 15.00 Wib saksi korban Lumumba Manihuruk Als. Ama Samuel (ahli waris Alm. Mintanor Sihaloho) mengetahui bahwa tanah yang berada di Silobu-lobu Desa Situngkir Kec. Pangururan Kab. Samosir telah mengerjai tanah tersebut dengan menggunakan tracktor selanjutnya menanami tanaman keladi, dan pasir dari sebagian tanah tersebut telah diambil dengan menggunakan beko;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi ditahun 2005, terdakwa telah mengerjai sebidang tanah yang berada di Silobu-lobu Desa Situngkir Kec. Pangururan Kab. Samosir. Bahwa terdakwa mengerjai tanah tersebut dengan cara menyewa 1 (satu) unit tracktor untuk menggemburkan tanah, kemudian terdakwa menanami bibit keladi diatas sebagian tanah tersebut;
Bahwa dengan izin terdakwa mulai sekitar tahun 2005 hingga awal bulan Juni Tahun 2014, saksi Alden Situngkir Als. Ama Lasro mengambil pasir dari lokasi tanah tersebut dengan menggunakan beko milik saksi yang dipergunakan untuk pembangunan rumah milik saksi dan sebagian lagi pasir tersebut dijual oleh saksi dengan harga Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah) per 1 m3 (satu meter kubik) pada tahun 2005 dan saksi menjual pasir tersebut kepada pembeli yang datang kerumahnya dengan harga Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) per 1 m3 (satu meter kubik);
Kemudian saksi Agus Marselinus Situngkir Als. Agus dengan izin terdakwa juga, pada tanggal 03 Mei 2014 saksi mengambil pasir dari lokasi tanah milik saksi korban sebanyak 5 (lima) kubik yang mana 1 (satu) kubik berjumlah 12 (dua belas) beko dengan menggunakan beko milik saksi dan mengangkutnya menuju rumah saksi di Desa Sianjur I Desa Situngkir Kec. Pangururan Kab. Samosir, selanjutnya pasir tersebut dijual dengan harga Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) per 1 m3 (satu meter kubik);
Selanjutnya mulai pada tanggal 15 Mei 2014, saksi Joni Situngkir Als. Ama Pina saksi mengambil pasir dari lokasi tanah milik saksi korban namun dengan izin dari terdakwa sebanyak 6 (enam) kubik yang mana 1 (satu) kubik berjumlah 12 (dua belas) beko dengan menggunakan beko milik saksi dan mengangkutnya menuju rumah saksi di Desa Sabungan Nihuta Desa Situngkir Kec. Pangururan Kab. Samosir, yang diperuntukkan membuat timbunan kandang kerbau milik saksi dan sebagian lagi dijual dengan harga Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) per 1 m3 (satu meter kubik);
Bahwa ahli Jokiaman Limbong, SH.M.Kn menerangkan sesuai dengan penelitian data buku di Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir benar telah menerbitkan sertipikat hak milik No.05/Situngkir, yang terdaftar atas nama MINTANOR SIHALOHO, tanggal 23 – 07 – 2007 yang diterbitkan berdasarkan konversi pengakuan hak atas tanah adat, Daftar Isian 202, tanggal 23-07-2007, Nomor : 89/HM/HTPT/S/VII/2007 yang diterbitkan oleh H.H.M SITANGGANG,SH.Meng.Sc selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir saat itu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan pidana pada tanggal 19 Nopember 2015 Nomor Reg – Perkara : PDM-19/PANGR/OHARDA/07/2015, tertanggal 19 Nopember 2015 yang meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PANGIDOAN SITUNGKIR ALS. AMA MARUBA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta melakukan tindak pidana “dengan maksud secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak penggunaan sebidang tanah, atau suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah tersebut, padahal diketahuinya bahwa ada orang lain yang mempunyai hak atau turut serta mempunyai hak atas sebidang tanah tersebut“ sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam Surat Dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Balige Nomor : 188/Pid.B/2015/PN.Blg., tanggal 22 Desember 2015., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PANGIDOAN SITUNGKIR ALS AMA MARUBA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan atas barang-barang yang tidak bergerak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan banding pada tanggal 29 Desember 2015, sebagaimana dinyatakan pada Akta Pernyataan Banding Nomor : 32/ Akta.Bdg/Pid/2015/PN.Blg., tanggal 29 Desember 2015 permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Balige dengan cara seksama kepada Penuntut Umum dengan Relaas pemberitahuan banding Nomor : 188/Pid.B/2015/PN.Blg., tertanggal 23 Mei 2015 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa / Terdakwa tidak mengajukan Memori Banding, akan tetapi maksud permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut dapat diketahui dari Nota Pembelaannya yang pada pokoknya memohon kepada Hakim yaitu sebagi berikut :
Menyatakan Terdakwa Pangidoan Situngkir Als Ama Maruba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta melakukan tindak pidana “dengan maksud secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband suatu hak penggunaan sebidang tanah, atau suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah tersebut, pada hal diketahuinya bahwa ada orang lain yang mempunyai hak atau turut serta mempunyai hak atas sebidang tanah tersebut”, sebagaimana di atur dan di ancam dalam Pasal 385 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam surat dakwaan;
Membebaskan Terdakwa Pangidoan Situngkir Als Ama Maruba dari dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat Terdakwa;
Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Negara;
Menimbang, bahwa kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015, sebagaimana dinyatakan pada surat masing - masing Nomor : W2.U.18/107/Pid.01.10IXI/2016 tanggal 21 Januari 2016, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan guna pemeriksaan dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Kuasa Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 233 KUHAP, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan - keberatan Kuasa Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya tertanggal 26 Nopember 2015 yang dibacakan dalam persidangan Pengadilan Negeri Balige tanggal 26 Nopember 2015 pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa unsur hukum barang siapa tidak terbukti, karena dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa adalah sebagai turut serta melakukan perbuatan, padahal fakta hukum tidak ada Terdakwa lain dalam perkara ini ;
Bahwa unsur hukum kedua tidak terbukti, dengan alasan Terdakwa tidak pernah menggunakan upaya paksa untuk menguasai dan mengerjakan tanah tersebut dari kekuasaaan pihak Mintanor Sihaloho, karena sejak dahulu tanah tersebut dikuasai dan dikerjakan oleh Ama Jahepper Situngkir yang diteruskan oleh Radot Situngkir dan selanjutnya secara turun temurun dikerjakan oleh Terdakwa ;
Bahwa unsur ketiga tidak terbukti dengan alasan adalah tanah tersebut bukan milik saksi Pelapor Lumumba Manihuruk atau ibunya Mantanor Sihaloho sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor : 05/Situngkir/2007, mereka tidak pernah menguasai tanah tersebut. Tanah tersebut adalah milik keluarga Sitongkir yang dikuasai oleh keluarga Terdakwa secara turun temurun dan kemudian dikuasai oleh Terdakwa ;
Bahwa kepemilikan atas tanah tersebut masih dalam sengketa, pada tahun 2005 pernah diusahakan perdamaian antara keluarga saksi pelapor dengan keluarga Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa telah, mengajukan gugatan atas penerbitan SHM Nomor 5/Situngkir/2007 tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor : 81/G/2015/PTUN.Mdn., tertanggal 08 Oktober 2015 yang saat ini sedang dalam pemeriksaan persidangan ;
Berdasarkan alasan - alasan tersebut, maka Membebaskan Terdakwa Pangidoan Situngkir Als Ama Maruba dari dakwaan atau setidak - tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat Terdakwa serta menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Negara;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari secara cermat yaitu surat dakwaan, berita acara persidangan, keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, tuntutan pidana, pembelaan dan putusan Hakim Pengadilan Negeri Balige Nomor : 188/Pid.B/2015/PN.Blg., tanggal 22 Desember 2015., dan dihubungkan antara satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dari membaca dan mempelajari hal-hal tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding telah mendapatkan fakta sebagai berikut :
Bahwa kelurga Marga Situngkir telah menguasai tanah tersebut secara turun menurun yang berasal dari kakek Terdakwa bernama OP. Jahapper Situngkir, lalu turun ke ayah Terdakwa Radot Situngkir dan turun ke Terdakwa yang dikuasai sejak tanun 1968 ;
Bahwa tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 05/Situngkir/2007 seluas 4.025 m2 yang terletak di Desa Situngkir, Kecamatan Panguruan, Kabupaten Samosir tersebut selain Terdakwa dikuasai oleh ibu Terdakwa dan saudara-saudara Terdakwa lainnya ;
Bahwa Terdakwa, ibu Terdakwa dan saudara-saudara Terdakwa (keluarga Terdakwa) telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1968 dan bercocok tanam serta mengambil pasir dilokasi tanah tersebut, baik untuk keperluan sendiri ataupun untuk dijual kepihak lainnya ;
Bahwa Terdakwa ataupun keluarganya tidak tahu kalau tanah tersebut telah disertifikatkan oleh Ibu Pelapor dengan SHM Nomor : 05/Situngkir/2007 an. Mintanor Sihaloho dan baru mengetahuinya saat akan dipasang papan merek oleh Saksi Pelapor ;
Bahwa Saksi Pelapor tidak tahu apa dasar Ibu Saksi Pelapor memiliki tanah tersebut ;
Kepala Desa setempat tidak mengetahui kalau tanah tersebut telah ada Sertifikatnya atas nama Ibu Pelapor dengan SHM Nomor 05/Situngkir/2007 an. Mintanor Sihaloho ;
Bahwa Terdakwa telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir atas penerbitan SHM Nomor : 05/Situngkir/2007 an. Mintanor Sihaloho tersebut dengan Nomor : 81/G/2015/ PTUN.Mdn., tertanggal 08 Oktober 2015 yang saaat ini masih dalam pemeriksaan persidangan ;
Bahwa tanah tersebut secara pisik tetap dikuasai oleh Terdakwa dan Ibunya serta oleh keluarganya (Marga Situngkir), sedangkan Saksi Pelapor ataupun Ibunya selaku pemilik SHM Nomor : 05/Situngkir/2007 an. Mintanor Sihaloho tidak pernnah menguasainya secara pisik ;
Bahwa antara Marga Sihaloho (Marga Ibu Pelapor Minator Sihaloho) dengan Marga Situngkir (Marga Terdakwa Pangidoan Situngkir Als Ama Maruba) masih ada hubungan keluarga sedarah ;
Bahwa Saksi Pelapor Lumumba Manihuruk dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 05/Situngkir/2007 an. Mintanor Sihaloho pernah berusaha hendak menguasai tanah tersebut dengan cara hendak memasang papan merek diatasnya, akan tetapi tidak terlaksana, karena dilarang oleh masyarakat (keluarga Situngkir) dengan alasan tanah adalah hak milik mereka dan selanjutnya Saksi Pelapor melaporkannya ke Polisi ;
Bahwa Terdakwa telah membersihkan dan menggemburkan tanah tersebut dengan memakai alat traktor, lalu menanaminya dengan keladi, pisang dan jagung ;
Bahwa keluarga Terdakwa masing-masing nama Alden Situngkir Alias Ama Lasro, Agus Marselinus Situngkir Alias Agus dan Joni Situngkir Alias Ama Pina telah mengambil pasir dilokasi tanah objek perbuatan pidana Terdakwa atas izin Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkannya sebagaimana pertimbangan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebagai dasar hukum akan dikutip ketentuan - ketentuan sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 pasal 24 ayat (2) yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian surat-surat dan lainnya, maka hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan pisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon dan pendahulu pendahulu-pendahulunya dengan syarat penguasaan dengan itikat baik dan selama penguasaan tidak ada keberatan dari pihak lain atau masyarakat lain ;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 pasal 32 ayat (1) dan (2) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sertifikat merupakan surat bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktuian yang kuat dan harus penguasaan secara nyata (pisik) selama 5 tahun sejak diterbitkan Sertifikat untuk menghilangkan hak menuntut pihak lain atas tanah tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut dan dihubungkan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 pasal 24 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1), (2), maka didapatkan fakta hukum bahwa secara secara nyata dan secara pisik tanah objek perbuatan dalam perkara ini telah dikuasai oleh terdakwa dan keluarga besarnya secara turun memurun sejak tahun 1968, sekalipun tidak mempunyai bukti surat dan hal itu merupakan dasar hukum kepemilikan menurut pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1977. Sedangkan pihak pelapor mempunyai Sertifikat Hak Milik Nomor 05/Situngkir/2007 an. Mintanor Sihaloho (ibu saksi pelapor) yang merupakan bukti kepemilikan atas tanah objek perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa, akan tetepi saksi pelapor ataupun ibunya tidak pernah menguasai tanah tersebut secara nyata (pisik), maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat antara Terdakwa dan saksi pelapor terdapat sengketa kepemilikan keperdataan terhadap tanah yang menjadi objek perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam perkara ini dan oleh karena itu, Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan menguasai, mengolah, bercocok tanam, mengambil pasir pada tanah yang menjadi objek perbuatan pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pasal 385 ayat (1) ke-1KUHP., akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan perbuatan pidana dan oleh karena itu para Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum ;
Menimbang, bahwa sebaliknya Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan dalam pasal 385 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu “Penggelapan Atas Barang-Barang Yang Tidak Bergerak “, oleh karena itu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige Nomor : 188/Pid.B/2015/PN.Blg., tanggal 22 Desember 2015 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan Majelis Hakim Tingkat Banding dapat membenarkan keberatan-keberatan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana dalam pembelaannya, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan akan mengadili sendiri sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, maka keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan para Terdakwa sebagaimana ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP tidak dapat diterapkan kepada para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 97 ayat (1), (2) KUHAP jo. pasal 14 PP No. 27 Tahun 1983, karena para Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, kepada Terdakwa Pangidoan Situngkir Alias Ama Maruba tersebut dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya pada keadaan semula ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diputus lepas dari segala tuntuan hukum, sedangkan dalam perkara tingkat banding ini Terdakwa tidak dilakukan penahanan, maka dalam amar putusan dibawah ini tidak akan dicantumkan tentang ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara dalam kedua tingkat peradilan ini, yang akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat pasal 191 ayat (2), 97 ayat (1,2), 194, 197, 222, 241 ayat (2) KUHAP Jo UU RI No : 2 Tahun 2006 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah dirubah dengan UU No : 8 Tahun 2004 dan dirubah dengan UU RI. No : 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Pokok Kehakiman serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 188/ Pid.B/2015/PN.Blg., tanggal 22 Desember 2015 yang dimintakan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa nama PANGIDOAN SITUNGKIR ALS. AMA MARUBA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana ;
Menyatakan Terdakwa tersebut lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Recht Vervolging) ;
Menyatakan, memulihkan hak Terdakwa PANGIDOAN SITUNGKIR ALS. AMA MARUBA tersebut dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya pada keadaan semula ;
4. Membebani biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016, kami SABAR TARIGAN SIBERO, SH., MH., sebagai Ketua Majelis dengan DALIUN SAILAN, SH.,MH., dan ABDUL FATTAH, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 01 Juni 2016 Nomor : 285/PID/2016/PT.MDN., untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan Penunjukan Panitera Pengganti
untuk mendampingi dan membantu Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta putusan tersebut diucapkan pada hari ini Jumat tanggal 26 Agustus 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim - Hakim anggota serta Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
ttd. ttd.
DALIUN SAILAN, SH., MH. SABAR TARIGAN SIBERO, SH., MH.
Hakim Anggota II,
ttd.
ABDUL FATTAH, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd.
Hj. DIANA SYAHPUTRI NASUTION, SH.