376/Pid.Sus/2012/ PN.Tbn
Putusan PN TUBAN Nomor 376/Pid.Sus/2012/ PN.Tbn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RINO EKO PRASETYO BIN SUDARSO
P U T U S A N
Nomor : 376/ Pid.Sus / 2012/ PN.Tbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : RINO EKO PRASETYO BIN SUDARSO ;
Tempat lahir : Surakarta ;
Umur/ tanggal lahir : 20 tahun/ 10 Nopember 1992 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : RT. 04/ RW. 02, Desa Pamotan, Kecamatan
Pamotan, Kabupaten Rembang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan, ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik :
- Ditahan sejak tanggal 18 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 06 September 2012 ;
- Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 07 September 2012 sampai dengan tanggal 23 September 2012 ;
Penuntut Umum :
- Ditahan sejak tanggal 24 September 2012 sampai dengan tanggal 26 September 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tuban :
- Ditahan sejak tanggal 27 September 2012 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2012 ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menghadap sendiri, tanpa didampingi Advocaat/ Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : 1701/ TBN/ IX/ 2012, tertanggal 26 September 2012, atas nama terdakwa Rino Eko Prasetyo Bin Sudarso ;
2. Berita Acara Penyidikan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/ 680/ VIII/ 2012/ Lantas, tertanggal 11 September 2012, dari Penyidik/ Pembantu Penyidik Polri Daerah Jawa Timur, Resort Tuban, atas nama tersangka Rino Eko Prasetyo Bin Sudarso ;
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 33/ IX/ Pen. Pid/ 2012/ PN. Tbn, tertanggal 27 September 2012, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa Rino Eko Prasetyo Bin Sudarso ;
4. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 376/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Tbn, tertanggal 27 September 2012, tentang penetapan hari sidang ;
5. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar :
1. Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-119/ Ep.1/ TBN/ IX/ 2012, tanggal 26 September 2012, atas nama terdakwa Rino Eko Prasetyo Bin Sudarso ;
2. Keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
3. Hasil Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 445/ 1532/ 414.109/ 2012, dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Tuban, tertanggal 17 Agustus 2012, pemeriksaan dilakukan terhadap Sumari, pemeriksaan dilakukan oleh dr. Bagus Danu Hariyanto, dokter pemerintah pada rumah sakit tersebut ;
4. Pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara :PDM- / TBN/ IX/ 2012, tertanggal 03 Oktober 2012, yaitu sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Rino Eko Prasetyo Bin Sudarso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ”Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rino Eko Prasetyo Bin Sudarso berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X, warna hitam, nomor polisi K 5737 CD beserta STNK nya ;
1 (satu lembar SIM C atas nama Reno Eko Prasetyo ;
dikembalikan kepada terdakwa Rino Eko Prasetyo Bin Sudarso ;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
5. Pembelaan (pledooi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
6. Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
7. Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan (pledoi)nya ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Rino Eko Prasetyo Bin Sudarso diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara : PDM-119/ Ep.1/ TBN/ IX/ 2012, tertanggal 26 September 2012, yaitu sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Rino Eko Prasetyo Bin Sudarso, pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 2012, sekira jam 18.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus tahun 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2012, di Jalan Tuban-Bulu Km. 42-43 di Desa Bulu Meduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari, waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa Rino Eko Prasetyo Bin Sudarso dengan mengendarai kendaraan roda dua jenis sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam, nomor polisi K 5737 CD berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan ± 40 Km./ jam, sampai di Jalan Tuban-Bulu Km. 42-43 di Desa Bulu Meduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, karena kurang hati-hatinya dengan menggunakan helm standar dengan kaca gelap di waktu malam sehingga kurang jelas ada penyeberang jalan yaitu saksi korban Sumari yang berjalan dari utara ke selatan sehingga terjadi tabrakan dengan titik tumbur di jalur kiri bila dilihat dari arah timur ke barat dan sepeda motor yang dikendarai terdakwa mengenai bagian depan dan pejalan kaki (korban Sumari) mengenai kaki dan badannya yang waktu itu kondisi jalan lurus, beraspal, datar, pada malam hari, terang karena ada penerangan jalan (lampu jalan), cuaca cerah, tidak hujan, arus lalu lintas sepi, disamping jalan terdapat pemukiman penduduk ;
- Sebelum terjadi tabrakan, posisi sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam, nomor polisi K 5737 CD dan pengemudinya (terdakwa) jatuh, berada di sebelah kiri jalan bila dilihat dari arah timur ke barat sedangkan penyeberang jalan (korban) jatuh berada di tengah jalan ;
- Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban Sumari meninggal dunia dengan luka luka : kepala : luka terbuka tepi tidak rata pada dahi panjang nol koma lima centimeter, lebar nol koma lima centimeter, dalam satu centimeter ; luka terbuka tepi tak rata pada dahi kanan panjang dua centimeter, lebar satu centimeter, dalam satu centimeter ; luka terbuka tepi tak rata pada alis mata panjang lima centimeter, lebar dua centimeter, dalam satu centimeter ; anggota gerak bawah : luka terbuka tepi tak rata pada tungkai kiri panjang satu centimeter, lebar nol koma lima centimeter, dalam sampai tulang, tulang patah dengan kesimpulan : kerusakan-kerusakan tersebut karena persentuhan dengan benda tajam, sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 445/ 1532/ 414.109/ 2012, tanggal 17 Agustus 2012, yang dibuat dan ditandatangani dr. Bagus Danu Haryanto, dokter pemerintah pada RSUD dr. R Koesma Tuban ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam, dengan nomor polisi K 5737 CD Honda Supra X 125, warna hitam, dengan nomor polisi K 5737 CD berikut STNK nya ;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama Rino Eko Prasetyo ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu sebagai berikut :
1. Saksi Mukmin Bin Almarhum Karmijan, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 2012, sekitar pukul 18.00 Wib., bertempat di Jalan Raya Tuban-Bulu Km. 42-43, Desa Bulu Meduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam, nomor polisi K 5737 CD, dengan saudari Sumari yang berjalan kaki menyeberang di jalan tersebut ;
- Bahwa saat itu saksi berada di rumahnya yang terletak sekitar 7 (tujuh) meter dari tempat terjadinya peristiwa tersebut ;
- Bahwa sesaat sebelumnya saksi mendengar suara benturan dari arah jalan raya, selanjutnya saksi menuju ke tempat asal suara benturan tersebut ;
- Bahwa saksi mendapati saudari Sumari terjatuh, tak sadarkan diri dan mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya, sedangkan terdakwa saat itu mengenakan helm dengan kaca berwarna hitam dan sepeda motornya juga terjatuh di atas jalan raya tersebut ;
- Bahwa atas hal tersebut saksi bersama dengan sejumlah warga lainnya dan terdakwa membawa saudari Sumari ke Puskesmas Bulu untuk menjalani perawatan ;
- Bahwa saudari Sumari selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Koesma Tuban untuk perawatan lebih intensif, namun saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut saudari Sumari akhirnya meninggal dunia ;
- Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada jalan raya yang beraspal dan rata, jalan lurus, cuaca cerah, tidak hujan, memasuki malam hari namun penerangan jalan cukup, lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk ;
- Bahwa akibat terjadinya peristiwa tersebut, terdakwa dan keluarganya telah memberikan santunan sebagai tanda turut berduka cita kepada keluarga saudari Sumari dan keluarga saudari Sumari telah memberikan maaf/ telah ada perdamaian dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam, dengan nomor polisi K 5737 CD Honda Supra X 125, warna hitam, dengan nomor polisi K 5737 CD, adalah sepeda motor yang dikendarai terdakwa pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi Ajit Bin Aji, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 2012, sekitar pukul 18.00 Wib., bertempat di Jalan Raya Tuban-Bulu Km. 42-43, Desa Bulu Meduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam, nomor polisi K 5737 CD, dengan saudari Sumari yang berjalan kaki menyeberang di jalan tersebut ;
- Bahwa saat itu saksi berada di depan sebuah warung yang terletak sekitar 7 (tujuh) meter dari tempat terjadinya peristiwa tersebut ;
- Bahwa sesaat sebelumnya saksi melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) kilomter/ jam melaju dari arah timur menuju ke arah barat, pada waktu yang bersamaan di tempat terjadinya peristiwa tersebut saudari Sumari menyeberang jalan dari arah utara ke arah selatan, namun karena jaraknya yang sudah sangat dekat maka terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut ;
- Bahwa melihat hal tersebut saksi dan beberapa warga sekitar mendekat ke tempat terjadinya peristiwa tersebut ;
- Bahwa di tempat tersebut saksi mendapati saudari Sumari terjatuh, tak sadarkan diri dan mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya, sedangkan terdakwa saat itu mengenakan helm dengan kaca berwarna hitam dan sepeda motornya juga terjatuh di atas jalan raya tersebut ;
- Bahwa atas hal tersebut saksi bersama dengan sejumlah warga lainnya dan terdakwa membawa saudari Sumari ke Puskesmas Bulu untuk menjalani perawatan ;
- Bahwa saudari Sumari selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Koesma Tuban untuk perawatan lebih intensif, namun saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut saudari Sumari akhirnya meninggal dunia ;
- Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada jalan raya yang beraspal dan rata, jalan lurus, cuaca cerah, tidak hujan, memasuki malam hari namun penerangan jalan cukup, lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk ;
- Bahwa akibat terjadinya peristiwa tersebut, terdakwa dan keluarganya telah memberikan santunan sebagai tanda turut berduka cita kepada keluarga saudari Sumari dan keluarga saudari Sumari telah memberikan maaf/ telah ada perdamaian dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam, dengan nomor polisi K 5737 CD Honda Supra X 125, warna hitam, dengan nomor polisi K 5737 CD, adalah sepeda motor yang dikendarai terdakwa pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi Mujahidin Bin Almarhum Karmijan, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 2012, sekitar pukul 18.00 Wib., bertempat di Jalan Raya Tuban-Bulu Km. 42-43, Desa Bulu Meduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam, nomor polisi K 5737 CD, dengan saudari Sumari yang berjalan kaki menyeberang di jalan tersebut ;
- Bahwa saat itu saksi berada di rumahnya yang terletak sekitar 10 (sepuluh) meter dari tempat terjadinya peristiwa tersebut ;
- Bahwa sesaat sebelumnya saksi mendengar suara benturan dari arah jalan raya, selanjutnya saksi menuju ke tempat asal suara benturan tersebut ;
- Bahwa saksi mendapati saudari Sumari terjatuh, tak sadarkan diri dan mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya, sedangkan terdakwa saat itu mengenakan helm dengan kaca berwarna hitam dan sepeda motornya juga terjatuh di atas jalan raya tersebut ;
- Bahwa atas hal tersebut saksi bersama dengan sejumlah warga lainnya dan terdakwa membawa saudari Sumari ke Puskesmas Bulu untuk menjalani perawatan ;
- Bahwa saudari Sumari selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Koesma Tuban untuk perawatan lebih intensif, namun saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut saudari Sumari akhirnya meninggal dunia ;
- Bahwa saksi adalah anak kandung dari saudari Sumari ;
- Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada jalan raya yang beraspal dan rata, jalan lurus, cuaca cerah, tidak hujan, memasuki malam hari namun penerangan jalan cukup, lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk ;
- Bahwa akibat terjadinya peristiwa tersebut, terdakwa dan keluarganya telah memberikan santunan sebagai tanda turut berduka cita kepada keluarga saudari Sumari dan saksi beserta keluarga saudari Sumari lainnya telah memberikan maaf/ telah ada perdamaian dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam, dengan nomor polisi K 5737 CD Honda Supra X 125, warna hitam, dengan nomor polisi K 5737 CD, adalah sepeda motor yang dikendarai terdakwa pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah pula dibacakan Hasil Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 445/ 1532/ 414.109/ 2012, dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Tuban, tertanggal 17 Agustus 2012, pemeriksaan dilakukan terhadap Sumari, pemeriksaan dilakukan oleh dr. Bagus Danu Hariyanto, dokter pemerintah pada rumah sakit tersebut, dengan kesimpulan pemeriksaan : kerusakan-kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh adanya persentuhan dengan benda tajam ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat tersebut, Majelis Hakim dapat menerimanya dan turut menjadi pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa Rino Eko Prasetyo Bin Sudarso memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 2012, sekitar pukul 18.00 Wib., bertempat di Jalan Raya Tuban-Bulu Km. 42-43, Desa Bulu Meduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam, nomor polisi K 5737 CD, dengan saudari Sumari yang berjalan kaki menyeberang di jalan tersebut ;
- Bahwa sesaat sebelumnya terdakwa sedang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) kilomter/ jam melaju dari Mojokerto menuju ke arah Rembang, pada waktu yang bersamaan di tempat terjadinya peristiwa tersebut saudari Sumari menyeberang jalan dari arah utara ke arah selatan, namun karena jaraknya yang sudah sangat dekat dan pandangan terdakwa saat itu kurang jelas karena saat itu terdakwa mengenakan helm standar dengan kaca berwarna hitam maka terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut ;
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut saudari Sumari terjatuh, tak sadarkan diri dan mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya, sedangkan terdakwa saat itu mengenakan helm dengan kaca berwarna hitam dan sepeda motornya juga terjatuh di atas jalan raya tersebut ;
- Bahwa atas hal tersebut sejumlah warga bersama dengan terdakwa membawa saudari Sumari ke Puskesmas Bulu untuk menjalani perawatan ;
- Bahwa saudari Sumari selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Koesma Tuban untuk perawatan lebih intensif, namun saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut saudari Sumari akhirnya meninggal dunia ;
- Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada jalan raya yang beraspal dan rata, jalan lurus, cuaca cerah, tidak hujan, memasuki malam hari namun penerangan jalan cukup, lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk ;
- Bahwa akibat terjadinya peristiwa tersebut, terdakwa dan keluarganya telah memberikan santunan sebagai tanda turut berduka cita kepada keluarga saudari Sumari dan keluarga saudari Sumari telah memberikan maaf/ telah ada perdamaian dengan terdakwa ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam, dengan nomor polisi K 5737 CD Honda Supra X 125, warna hitam, dengan nomor polisi K 5737 CD, adalah sepeda motor yang dikendarai terdakwa pada saat terjadinya persitiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, sedangkan 1 (satu) lembar STNK atas sepeda motor tersebut dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama Rino Eko Prasetyo, adalah surat-surat yang dibawa terdakwa pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti dan hasil visum et repertum, maka adapun fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 2012, sekitar pukul 18.00 Wib., bertempat di Jalan Raya Tuban-Bulu Km. 42-43, Desa Bulu Meduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam, nomor polisi K 5737 CD, dengan saudari Sumari yang berjalan kaki menyeberang di jalan tersebut ;
- Bahwa sesaat sebelumnya terdakwa sedang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) kilomter/ jam melaju dari Mojokerto menuju ke arah Rembang, pada waktu yang bersamaan di tempat terjadinya peristiwa tersebut saudari Sumari menyeberang jalan dari arah utara ke arah selatan, namun karena jaraknya yang sudah sangat dekat dan pandangan terdakwa saat itu kurang jelas karena saat itu terdakwa mengenakan helm standar dengan kaca berwarna hitam maka terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut ;
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut saudari Sumari terjatuh, tak sadarkan diri dan mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya, sedangkan terdakwa saat itu mengenakan helm dengan kaca berwarna hitam dan sepeda motornya juga terjatuh di atas jalan raya tersebut ;
- Bahwa atas hal tersebut sejumlah warga lainnya yang diantaranya adalah saksi saksi Mukmin Bin Almarhum karmijan, saksi Ajit Bin Aji dan saksi Mujahidin Bin Almarhum Karnijan bersama terdakwa membawa saudari Sumari ke Puskesmas Bulu untuk menjalani perawatan ;
- Bahwa saudari Sumari selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Koesma Tuban untuk perawatan lebih intensif, namun saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut saudari Sumari akhirnya meninggal dunia, hal tersebut dikuatkan oleh Hasil Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 445/ 1532/ 414.109/ 2012, dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Tuban, tertanggal 17 Agustus 2012, pemeriksaan dilakukan terhadap Sumari, pemeriksaan dilakukan oleh dr. Bagus Danu Hariyanto, dokter pemerintah pada rumah sakit tersebut, dengan kesimpulan pemeriksaan : kerusakan-kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh adanya persentuhan dengan benda tajam ;
- Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada jalan raya yang beraspal dan rata, jalan lurus, cuaca cerah, tidak hujan, memasuki malam hari namun penerangan jalan cukup, lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk ;
- Bahwa akibat terjadinya peristiwa tersebut, terdakwa dan keluarganya telah memberikan santunan sebagai tanda turut berduka cita kepada keluarga saudari Sumari dan keluarga saudari Sumari telah memberikan maaf/ telah ada perdamaian dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam, dengan nomor polisi K 5737 CD Honda Supra X 125, warna hitam, dengan nomor polisi K 5737 CD, adalah sepeda motor yang dikendarai terdakwa pada saat terjadinya persitiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, sedangkan 1 (satu) lembar STNK atas sepeda motor tersebut dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama Rino Eko Prasetyo, adalah surat-surat yang dibawa terdakwa pada saat terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa Rino Eko Prasetyo Bin Sudarso diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dalam dakwaan tungal yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
3. Dengan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa dapat memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke- (satu) yaitu setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek dari suatu delik yaitu pelaku, orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana, yang mampu berbuat dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri, pelakunya yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa Rino Eko Prasetyo Bin Sudarso dengan identitas lengkapnya sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke- 1 (satu) yaitu setiap orang, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Rino Eko Prasetyo Bin Sudarso ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa makna tindakan kelalaian sebagai tindakan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana tidak dirumuskan secara rinci dan tersendiri dalam Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, oleh karena itulah pengertiannya haruslah ditafsirkan sesuai dengan ilmu pengetahuan hukum pidana yang mengartikan kelalaian semata-mata sebagai pengecualian dari kesengajaan, sebagai tindakan yang lebih umum dengan alasan tanpa adanya kesengajaan. Kepentingan menjamin keamanan orang maupun barang dapat terancam oleh ketidakhati-hatian orang lain. Kelalaian merupakan kebalikan murni dari dolus, maupun kebetulan (causus). Hal yang dapat dituntut dari kelalaian adalah manakala seseorang kurang berpikir cermat, kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah dibandingkan dengan orang lain pada umumnya ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 24 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan disebutkan pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat ijin mengemudi. Sedangkan arti kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 2012, sekitar pukul 18.00 Wib., bertempat di Jalan Raya Tuban-Bulu Km. 42-43, Desa Bulu Meduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam, nomor polisi K 5737 CD, dengan saudari Sumari yang berjalan kaki menyeberang di jalan tersebut ;
Menimbang, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada jalan raya yang beraspal dan rata, jalan lurus, cuaca cerah, tidak hujan, memasuki malam hari namun penerangan jalan cukup, lalu lintas sepi dan dekat dengan pemukiman penduduk ;
Menimbang, bahwa sesaat sebelumnya, terdakwa sedang mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) kilomter/ jam melaju dari Mojokerto menuju ke arah Rembang, pada waktu yang bersamaan di tempat terjadinya peristiwa tersebut saudari Sumari menyeberang jalan dari arah utara ke arah selatan, namun karena jaraknya yang sudah sangat dekat dan pandangan terdakwa saat itu kurang jelas karena saat itu terdakwa mengenakan helm standar dengan kaca berwarna hitam maka terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat terdakwa dalam mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam, nomor polisi K 5737 CD tersebut telah lalai yaitu tidak memperhatikan keadaan di sekitar jalan dengan seksama dan tidak cukup dengan seksama melakukan penduga-duga dan atau penghati-hati sebagaimana diwajibkan oleh hukum yang telah mensyaratkan agar setiap pengendara kendaraan bermotor memperhatikan dengan seksama keadaan di jalan yang dilaluinya, terlebih saat itu terdakwa mengenakan helm standar namun kacanya berwarna hitam sehingga pandangan menjadi kurang jelas, oleh karenanya manakala terdakwa tidak memperhatikan dengan baik hal tersebut, akhirnya terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Rino Eko Prasetyo Bin Sudarso;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-3 (tiga) yaitu dengan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, akibat kecelakaan tersebut saudari Sumari terjatuh, tak sadarkan diri dan mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya, sedangkan terdakwa saat itu mengenakan helm dengan kaca berwarna hitam dan sepeda motornya juga terjatuh di atas jalan raya tersebut, atas hal tersebut sejumlah warga lainnya yang diantaranya adalah saksi saksi Mukmin Bin Almarhum karmijan, saksi Ajit Bin Aji dan saksi Mujahidin Bin Almarhum Karnijan bersama terdakwa membawa saudari Sumari ke Puskesmas Bulu untuk menjalani perawatan ;
Menimbang, bahwa saudari Sumari selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Koesma Tuban untuk perawatan lebih intensif, namun saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut saudari Sumari akhirnya meninggal dunia, hal tersebut dikuatkan oleh Hasil Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 445/ 1532/ 414.109/ 2012, dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Koesma Tuban, tertanggal 17 Agustus 2012, pemeriksaan dilakukan terhadap Sumari, pemeriksaan dilakukan oleh dr. Bagus Danu Hariyanto, dokter pemerintah pada rumah sakit tersebut, dengan kesimpulan pemeriksaan : kerusakan-kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh adanya persentuhan dengan benda tajam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-3 (tiga) yaitu dengan orang lain meninggal dunia, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Rino Eko Prasetyo Bin Sudarso
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Rino Eko Prasetyo Bin Sudarso, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Rino Eko Prasetyo Bin Sudarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Orang Lain Meninggal Dunia”, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada terdakwa sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) lisan dari terdakwa, turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
- Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
- Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selain itu penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Peristiwa tersebut mengakibatkan keluarga saudara Sumari mengalami kesedihan ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Telah ada perdamaian antara terdakwa beserta keluarganya dengan keluarga saudari Sumari ;
- Keluarga terdakwa memberikan santunan kepada keluarga saudari Sumari sebagai tanda turut berduka cita atas meninggalnya saudari Sumari akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut ;
- Keluarga saudara Sumari telah mengiklaskan terjadinya peristiwa tersebut ;
- Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi hukuman pidana ;
- Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya penjatuhan pidana terhadap terdakwa dengan mengedepankan pendekatan restorative justice yang bertujuan sebagai pemulihan, yang mengandung arti pemulihan yang dimaksud tidak hanya pemulihan terhadap pelaku agar ia tidak lagi melakukan kejahatan, melainkan pemulihan turut pula ditujukan kepada korban sebagai pihak yang dirugikan serta masyarakat, agar jalannya kehidupan dapat kembali seperti semula, sudah sepatutnya dipergunakan dalam penyelesaian perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa baik berupa pidana penjara ataupun denda adalah adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya serta kiranya sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan ini diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap status hukum barang bukti dalam perkara ini yang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam, dengan nomor polisi K 5737 CD berikut STNK nya dan 1 (satu) lembar SIM C atas nama Rino Eko Prasetyo, Majelis hakim berkesimpulan dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa RINO EKO PRASETYO BIN SUDARSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Orang Lain Meninggal Dunia” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125, warna hitam, dengan nomor polisi K 5737 CD berikut STNK nya ;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama Rino Eko Prasetyo ;
dikembalikan kepada terdakwa ;
6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 03 Oktober 2012, oleh kami H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, HARRIS TEWA, S.H., dan I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota-Anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh WASIS SUDIBYO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh JOKO SIHROWARDI, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan terdakwa ;
KETUA MAJELIS HAKIM :
ANGGOTA MAJELIS HAKIM :
H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H.
1. HARRIS TEWA, S.H.
2. I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI :
WASIS SUDIBYO, S.H.