Nomor 93/Pid.Sus/2014/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 93/Pid.Sus/2014/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Supar Bin Alm. Marto Kadek;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Supar Bin Alm Marto Kadek tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari, dan denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat atau gelondong ukuran 290 cm x 7 cm = 0,015 m3; Dirampas untuk negara Cq. Perhutani KPH Randublatung; - 1 (satu) buah gergaji tangan bertangkai kayu ; - 1 (satu) buah bendo atau parang bertangkai kayu. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 93/Pid.Sus/2014/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap
: Supar Bin Alm. Marto Kadek;
Tempat lahir
: Blora;
Umur/tanggal lahir
: 49 tahun / tahun 1965; Jenis kelamin
: Laki-laki; Kewarganegaraan
: Indonesia; Tempat tinggal
: Dukuh Bapangan, Rt.07 Desa Menderejo Kec. Kradenan Kab. Blora;
Agama
: Islam; Pekerjaan
: Tani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 03 Oktober 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 4 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2014;
Perpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 2 Desember 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014;
Hakim, sejak tanggal 13 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014;
Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 Desember 2014 sampai dengan tanggal 12 Februari 2015;
Terdakwa dengan tegas menyatakan tidak ingin didampingi Penasihat Hukum walaupun telah diberitahukan akan hak-haknya;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor : 93/Pid.Sus/2014/PN.Bla tanggal 3 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora Nomor : 93/Pid.Sus/2014/PN.Bla tanggal 3 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUPAR Bin Alm. ARTO KADEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah : melakukan tindak pidana “ mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan“ melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) UU Nommor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan serta dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat atau gelondongan ukuran 290 cm x 7 cm =0,015 m3;
Dirampas untuk Negara Cq Perhutani KPH Randublatung;
1 (satu) buah gergaji tangan bertangkai kayu;
1 (satu) buah bendo atau parang bertangkai kayu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa SUPAR Bin MARTO KADEK pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2014 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 bertempat di dalam kawasan hutan Petak 113 RPH Menden BKPH Beran KPH Randublatung turut tanah Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat atau gelondong yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2014 terdakwa sudah mempunyai niat akan mengambil kayu jati didalam kawasan hutan jati selanjutnya terdakwa berangkat dari rumahnya sambil membawa peralatan berupa gergaji tangan bertangkai kayu dan sebilah bendo menuju kawasan hutan di KPH Randublatung sesampainya di Petak 113 RPH Menden BKPH Beran KPH Randublatung turut tanah Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora Petak 113 RPH Menden BKPH Beran KPH Randublatung turut tanah Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora terdakwa memilih kayu jati sesuai dengan keinginannya;
Bahwa setelah menemukan kayu jati yang diinginkan kemudian terdakwa menebang kayu jati menggunakan gergaji tangan setelah roboh ranting-rantingnya dipotong menggunakan bendo kemudian dipotong lagi bagian ujungnya sehingga berbentuk bulat atau gelondongan berukuran panjang 290 cm x 7 cm kubikasi 0,015 m3 selanjutnya kayu jati tersebut diangkut dengan cara dipikul atau dipanggul diatas pundak terdakwa untuk dibawa pulang namun pada saat terdakwa membawa kayu jati dengan jarak 50 m dari tempat terdakwa menebang kayu jati diketahui oleh saksi MUHAMAD KHOIRIN dan saksi AHMAD RUDI ARIFIANTO yang sedang melaksanakan patroli rutin;
Bahwa selanjutnya saksi MUHAMAD KHOIRIN dan saksi AHMAD RUDI ARIFIANTO menangkap terdakwa berikut barang buktinya berupa 1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat atau gelondong, 1 (satu) bilah gergaji tangan bergagang kayu dan 1 (satu) bilah bendo, pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa mengangkut kayu jati tersebut tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Negara dalam hal ini Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian Rp. 204.325,- (dua ratus empat ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1. Muhammad Khoirin Bin Sumo Pardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2014 sekitar jam16.00 Wib bertempat di kawasan hutan Petak 113 RPH Menden BKPH Beran KPH Randublatung turut tanah Ds. Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora., ketika saksi bersama dengan rekan yang lain sedang melakukan patroli rutin di dalam hutan dengan berjalan kaki, saksi mendengar kayu roboh selanjutnya saksi mencari sumber suara tersebut;
Bahwa tidak lama saksi melihat terdakwa mengangkut kayu jati yang dipanggul diatas pundak sambil membawa alat berupa gergaji tangan dan bendo namun pelaku berusaha melarikan diri dengan membuang kayu jati tetapi saksi dan temen saksi melakukan pengejaran dan penangkapan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan kemudian mengamankan pelaku dan barang buktinya ke kantor KPH Randublatung kemudian dilaporkan ke Polres Blora;
Bahwa kayu jati yang diangkut oleh terdakwa adalah milik Perhutani dengan ciri-ciri milik Perhutani dan pada saat ditangkap masih dikawasan hutan milik Perhutani;
Bahwa terdakwa ditangkap dengan jarak sekitar 50 meter dari tempat terdakwa mengambil kayu jati dan tunggak bekas tebangan masih ada;
Bahwa kerugian secara materiil sebesar Rp.204.325,- (dua ratus empat ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa kayu jati tersebut rencananya akan digunakan untuk lagur rumahnya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi 2.Ahmad Rudi Arifianto Bin Darji, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2014 sekitar jam16.00 Wib bertempat di kawasan hutan Petak 113 RPH Menden BKPH Beran KPH Randublatung turut tanah Ds. Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora., ketika saksi bersama dengan rekan yang lain sedang melakukan patroli rutin di dalam hutan dengan berjalan kaki, saksi mendengar kayu roboh selanjutnya saksi mencari sumber suara tersebut;
Bahwa tidak lama saksi melihat terdakwa mengangkut kayu jati yang dipanggul diatas pundak sambil membawa alat berupa gergaji tangan dan bendo namun pelaku berusaha melarikan diri dengan membuang kayu jati tetapi saksi dan temen saksi melakukan pengejaran dan penangkapan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan kemudian mengamankan pelaku dan barang buktinya ke kantor KPH Randublatung kemudian dilaporkan ke Polres Blora;
Bahwa kayu jati yang diangkut oleh terdakwa adalah milik Perhutani dengan ciri-ciri milik Perhutani dan pada saat ditangkap masih dikawasan hutan milik Perhutani;
Bahwa terdakwa ditangkap dengan jarak sekitar 50 meter dari tempat terdakwa mengambil kayu jati dan tunggak bekas tebangan masih ada;
Bahwa kerugian secara materiil sebesar Rp.204.325,- (dua ratus empat ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa kayu jati tersebut rencananya akan digunakan untuk lagur rumahnya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi 3. Suparno Bin Wagimin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2014 sekitar jam16.00 Wib bertempat di kawasan hutan Petak 113 RPH Menden BKPH Beran KPH Randublatung turut tanah Ds. Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora karena membawa atau mengakut kayu jati glondongan;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah mendapatkan laporan dari Danru yang pada saat itu sedang melakukan patroli rutin dikawan hutan;
Bahwa karena kawasan hutan Petak 113 RPH menden BKPH beran KPH Randublatung turut tanah Ds. Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora adalah termasuk wilayah saksi sehingga saksi diberitahu dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora;
Bahwa barang yang diangkut berupa kayu jati berbentuk bulat atau gelondong berukuran panjang 290 cm x 7 cm = 0,015 m3 dan kerugian secara materiil sebesar Rp.204.325,- (dua ratus empat ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa terdakwa ini bukan target dan baru sekali ini saja mengambil kayu jati;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2014 sekitar jam16.00 Wib bertempat di kawasan hutan Petak 113 RPH Menden BKPH Beran KPH Randublatung turut tanah Ds. Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora, karena menebang kayu jati kemudian mengakut kayu jati glondongan milik Perhutani;
Bahwa terdakwa mengetahui mengambil kayu jati milik Perhutani dilarang;
Bahwa terdakwa baru sekali ini saja mengambil kayu jati milik Perhutani;
Bahwa rencananya kayu jati tersebut akan digunakan untuk lagur rumah terdakwa;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa gergaji tangan dan bendo tersebut milik terdakwa dan 1 (satu) batang kayu jati glondongan tersebut yang diangkut oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat atau gelondong ukuran 290 cm x 7 cm = 0,015 m3;
1 (satu) buah gergaji tangan bertangkai kayu ;
1 (satu) buah bendo atau parang bertangkai kayu;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah diakui oleh Terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2014 sekitar jam16.00 Wib bertempat di kawasan hutan Petak 113 RPH Menden BKPH Beran KPH Randublatung turut tanah Ds. Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora., terdakwa ditangkap karena mengakut kayu jati glondongan milik Perhutani;
Bahwa barang yang diangkut berupa kayu jati berbentuk bulat atau gelondong berukuran panjang 290 cm x 7 cm = 0,015 m3 dan kerugian secara materiil sebesar Rp.204.325,- (dua ratus empat ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa rencananya kayu jati tersebut akan digunakan untuk lagur rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat-surat yang sah dalam mengangkut kayu jati;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur “setiap orang”;
Unsur “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Tentang unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan " setiap orang " adalah setiap pelaku perbuatan pidana ( dader ) dalam hukum pidana disebut sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini Terdakwa Supar Bin Alm Marto Kadek, oleh Penuntut Umum diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa, setelah diteliti identitasnya berdasarkan pengakuan terdakwa dan keterangan saksi-saksi ternyata benar terdakwalah yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan terdakwa dipandang sebagai orang yang terbukti sehat jasmani serta rohani, tidak ditemui hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya itu secara pidana, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Tentang unsur “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hutan adalah sebagaimana pengertian hutan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan;
Menimbang, bahwa prinsip penguasaan hutan sebagaimana Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang dalam implementasinya diserahkan kepada pemerintah;
Menimbang, bahwa Pemerintah selaku pelaksana kewenangan negara dalam penguasaan hutan, telah membentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara;
Menimbang, bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat–surat yang sah sebagai bukti, apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis,jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2014 sekitar jam16.00 Wib bertempat di kawasan hutan Petak 113 RPH Menden BKPH Beran KPH Randublatung turut tanah Ds. Mendenrejo Kec. Kradenan Kab. Blora., terdakwa ditangkap karena mengakut kayu jati glondongan berukuran panjang 290 cm x 7 cm = 0,015 m3 milik perhutani tanpa mempunyai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan sehingga perhiutani mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.204.325,- (dua ratus empat ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah), sehingga menurut hemat Majelis unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani, oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum, maupun terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil dipandang memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat atau gelondong ukuran 290 cm x 7 cm = 0,015 m3;
Merupakan barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan diambil dari hutan milik Perhutani serta mempunyai nilai ekonomis, maka barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq. Perhutani KPH Randublatung;
1 (satu) buah gergaji tangan bertangkai kayu ;
1 (satu) buah bendo atau parang bertangkai kayu.
Merupakan barang bukti sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana, dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, dan Terdakwa tidak meminta pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah dalam memberantas illegal logging;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang selama di persidangan;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Supar Bin Alm Marto Kadek tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari, dan denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) batang kayu jati berbentuk bulat atau gelondong ukuran 290 cm x 7 cm = 0,015 m3;
Dirampas untuk negara Cq. Perhutani KPH Randublatung;
1 (satu) buah gergaji tangan bertangkai kayu ;
1 (satu) buah bendo atau parang bertangkai kayu.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Senin, tanggal 8 Desember 2014, oleh kami S Pujiono, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Zulpikar, S.H., dan Yunita, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014, oleh Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Sutikna, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, dan dihadiri oleh Darmadi, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora, serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ahmad Zulpikar, S.H. S Pujiono, S.H., M.Hum.
Yunita, S.H.
Panitera Pengganti,
Sutikna