70/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 70/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HUSNI Bin SADRI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HUSNI Bin SADRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 5 (lima) cm, panjang besi 12,5 (dua belas koma lima) cm, panjang kompang 14 (empat belas) cm; Untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 70/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HUSNI Bin SADRI;
Tempat lahir : Ilung Pasar Lama;
Umur/tanggal lahir : 36 tahun / 27 Agustus 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Ilung Pasar Lama Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 Februari 2016 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 9 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 70/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 11 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 70/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 11 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HUSNI Bin SADRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah secara tanpa hak membawa senjata penusuk ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HUSNI Bin SADRI berupa pidana penjara selama9 (sembilan) Bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 5 (lima) cm, panjang besi 12,5 (dua belas koma lima) cm, panjang kompang 14 (empat belas) cm beserta kompangnya;
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HUSNI Bin SADRI, pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2016 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2016, bertempat di warung minuman di Desa Banua Rantau Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2016 sekitar jam 22.00 wita saksi TUGAS SETYA YUDHA. P. M. Bin MUJIONO dan saksi DANANG CAHYO NUGRAHANTO Bin NUR ALI beserta anggota Kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah yang lainnya melaksanakan Operasi Sikat Intan 2016 yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Hulu Sungai Tengah guna antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas dan pada saat tiba di Desa Banua Rantau Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dilakukan penggeledahan sekaligus pengecekan identitas terhadap pengunjung di warung tersebut lalu saksi TUGAS SETYA YUDHA. P. M. Bin MUJIONO dan saksi DANANG CAHYO NUGRAHANTO Bin NUR ALI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa HUSNI Bin SADRI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 5 (lima) cm, panjang besi 12,5 (dua belas koma lima) cm, panjang kompang 14 (empat belas) cm yang ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa dan maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
TUGAS SETYA YUDHA P.M. Bin MUJIONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah menangkap Terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam;
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2016 sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di warung minuman di Desa Banua Rantau Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama saksi DANANG CAHYO NUGRAHANTO Bin NUR ALI serta beberapa anggota Polres Hulu Sungai Tengah lainnya;
Bahwa awal mula dari penangkapan terdakwa ketika saksi bersama-sama dengan saksi DANANG CAHYO NUGRAHANTO Bin NUR ALI serta beberapa anggota Polres Hulu Sungai Tengah lainnya sedang melakukan melaksanakan Operasi Sikat Intan 2016 yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Hulu Sungai Tengah guna antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas dan pada waktu dan tempat tersebut di atas pada saat tiba di sebuah warung di Desa Banua Rantau Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dilakukan penggeledahan terhadap semua pengunjung warung termasuk Terdakwa kemudian di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 5 (lima) cm, panjang besi 12,5 (dua belas koma lima) cm, panjang kompang 14 (empat belas) cm di pinggang sebelah kiri terdakwa kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan pisau penusuk tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau penusuk tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan kepada terdakwa, saksi ada menanyakan tentang surat izin dalam membawa pisau penusuk tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki senjata tajam tersebut;
Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, karena pada saat ditangkap terdakwa tidak sedang bekerja, pekerjaan sehari-hari terdakwa sebagai buruh bangunan;
Bahwa alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri terdakwa;
Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut jenis senjata penusuk apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 5 (lima) cm, panjang besi 12,5 (dua belas koma lima) cm, panjang kompang 14 (empat belas) cm beserta kompangnya adalah senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
DANANG CAHYO NUGRAHANTO Bin NUR ALI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah menangkap Terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam;
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2016 sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di warung minuman di Desa Banua Rantau Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa awal mula dari penangkapan terdakwa ketika saksi bersama-sama dengan saksi TUGAS SETYA YUDHA serta beberapa anggota Polres Hulu Sungai Tengah lainnya sedang melakukan melaksanakan Operasi Sikat Intan 2016, pada saat tiba di sebuah warung di Desa Banua Rantau Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dilakukan penggeledahan terhadap semua pengunjung warung termasuk Terdakwa kemudian di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 5 (lima) cm, panjang besi 12,5 (dua belas koma lima) cm, panjang kompang 14 (empat belas) cm di pinggang sebelah kiri terdakwa kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan pisau penusuk tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau penusuk tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan kepada terdakwa, saksi ada menanyakan tentang surat izin dalam membawa pisau penusuk tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki senjata tajam tersebut;
Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, karena pada saat ditangkap terdakwa tidak sedang bekerja, pekerjaan sehari-hari terdakwa sebagai buruh bangunan;
Bahwa alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri terdakwa;
Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut bukan benda pusaka;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 5 (lima) cm, panjang besi 12,5 (dua belas koma lima) cm, panjang kompang 14 (empat belas) cm beserta kompangnya adalah senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan telah ditangkap oleh anggota kepolisian karena membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2016 sekitar pukul 23.00 Wita, di warung minuman di Desa Banua Rantau Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan tersebut awalnya terdakwa berangkat dari rumah terdakwa untuk pergi ke warung minuman di Desa Banua Rantau Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk beserta kompangnya dengan cara terdakwa menyelipkan pisau tersebut di pinggang sebelah kiri terdakwa kemudian setelah terdakwa di warung minuman tersebut sekitar setengah jam datang petugas Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah yang sedang melaksanakan razia di tempat tersebut kemudian terdakwa langsung digeledah badan dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk kemudian anggota Polisi menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan pisau tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau tersebut adalah milik terdakwa serta tidak ada izinnya kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa Terdakwa beralasan pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah untuk menjaga diri terdakwa;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 5 (lima) cm, panjang besi 12,5 (dua belas koma lima) cm, panjang kompang 14 (empat belas) cm beserta kompangnya;
Bahwa cara Terdakwa dalam membawa senjata tajam dengan cara menyelipkan pisau penusuk tersebut di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa dan memiliki pisau penusuk milik terdakwa tersebut serta pisau penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa karena pekerjaan terdakwa sebagai buruh bangunan;
Bahwa alasan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri terdakwa;
Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 5 (lima) cm, panjang besi 12,5 (dua belas koma lima) cm, panjang kompang 14 (empat belas) cm beserta kompangnya adalah senjata tajam milik Terdakwa yang dibawa pada saat terdakwa ditangkap;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 5 (lima) cm, panjang besi 12,5 (dua belas koma lima) cm, panjang kompang 14 (empat belas) cm;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2016 sekitar jam 22.00 wita saksi TUGAS SETYA dan saksi DANANG CAHYO beserta anggota Kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah yang lainnya melaksanakan Operasi Sikat Intan 2016 dan pada saat tiba di sebuah warung yang ada di Desa Banua Rantau Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dilakukan penggeledahan sekaligus pengecekan identitas terhadap pengunjung di warung tersebut lalu saksi TUGAS SETYA dan saksi DANANG CAHYO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa hingga ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 5 (lima) cm, panjang besi 12,5 (dua belas koma lima) cm, panjang kompang 14 (empat belas) cm yang ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa kemudian anggota Polisi menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan pisau tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau tersebut adalah milik terdakwa serta tidak ada izinnya kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa dan memiliki pisau penusuk milik terdakwa tersebut serta pisau penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa karena pekerjaan terdakwa sebagai buruh bangunan;
Bahwa alasan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Barang siapa;
Unsur Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yang mengaku bernama HUSNI Bin SADRI yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik terlihat dari sikap dan jawaban-jawaban / pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” tidak lain adalah terdakwa HUSNI Bin SADRI, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (2) memberikan batasan terhadap senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yakni tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa berhak atau tanpa ijin, dalam hal ini merujuk pada Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dimana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata penikam / penusuk haruslah dengan seijin dari pejabat yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan maka apabila salah satu pilihan (menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan) dalam unsur ini telah terpenuhi maka pilihan-pilihan yang lain tidak perlu dibuktikan dan sudah memenuhi unsur perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2016 sekitar jam 22.00 wita saksi TUGAS SETYA dan saksi DANANG CAHYO beserta anggota Kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah yang lainnya melaksanakan Operasi Sikat Intan 2016 dan pada saat tiba di sebuah warung yang ada di Desa Banua Rantau Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dilakukan penggeledahan sekaligus pengecekan identitas terhadap pengunjung di warung tersebut lalu saksi TUGAS SETYA dan saksi DANANG CAHYO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa hingga ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 5 (lima) cm, panjang besi 12,5 (dua belas koma lima) cm, panjang kompang 14 (empat belas) cm yang ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa kemudian anggota Polisi menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan pisau tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau tersebut adalah milik terdakwa serta tidak ada izinnya kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa dan memiliki pisau penusuk milik terdakwa tersebut serta pisau penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa karena pekerjaan terdakwa sebagai buruh bangunan;
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa dan dimiliki Terdakwa bukan termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat oleh karena Terdakwa dalam memiliki dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 5 (lima) cm, panjang besi 12,5 (dua belas koma lima) cm, panjang kompang 14 (empat belas) cm tidak ada izin dari pihak yang berwenang serta bukan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa termasuk dalam kualifikasi unsur ”Tanpa hak membawa, mempunyai dalam miliknya, senjata penusuk” dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 5 (lima) cm, panjang besi 12,5 (dua belas koma lima) cm, panjang kompang 14 (empat belas) cm, yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa HUSNI Bin SADRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 5 (lima) cm, panjang besi 12,5 (dua belas koma lima) cm, panjang kompang 14 (empat belas) cm;
Untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 oleh RIYONO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, HORAS EL CAIRO PURBA, S.H. dan ZIYAD, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh DIANSYAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, dengan dihadiri oleh TRI MARGONO BUDISUSILO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barabai serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HORAS EL CAIRO PURBA, S.H. RIYONO, S.H., M.H.
ZIYAD, S.H.
Panitera Pengganti,
DIANSYAH