8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk
Putusan PN MANOKWARI Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: SARAH ,E BUKORSYOM, S.H. Terdakwa: NIKEN NURHALIA RAMADHANTI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa NIKEN NURHALIDA RAMADHANTI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NIKEN NURHALIDA RAMADHANTI; oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan 15 ( lima belas ) hari dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 ( lima belas ) hari; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Uang Pecahan Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 526 ( lima ratus dua puluh enam ) lembar senilai Rp. 52.600.000,00 ( lima puluh dua juta enam ratus ribu rupiah ). Uang Pecahan Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 170 ( seratus tujuh puluh ) lembar senilai Rp. 8.500.000 ( delapan juta lima ratus ribu rupiah ). Uang pecahan Rp.100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 332 ( tiga ratus tiga puluh dua ) lembar senilai Rp. 33.200.000,00 ( tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah ). Uang pecahan Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu upiah ) sebanyak 138 ( seratus tiga puluh delapan ) lembar senilai Rp. 6.900.000,00 ( enam juta sembilan ratus ribu rupiah ). 220 ( dua ratus dua puluh ) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) senilai Rp. 22.000.000 ( dua puluh dua juta rupiah ). 300 ( tiga ratus ) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah ) senilai Rp. 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah ). 1 ( satu ) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah ) senilai Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ). 1 ( satu ) lembar uang pecahan Rp. 1.000,00 ( seribu rupiah ) senilai Rp. 1.000,00 ( seribu rupiah ). 2 ( dua ) keping uang logam Rp. 100,00 ( seratus rupiah ) senilai Rp. 200,00 ( dua ratus rupiah ). 1 ( satu ) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah) senilai Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah). 282 (dua ratus delapan puluh dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) senilai Rp. 28.200.000,00 ( dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara dengan cara disetor ke Kas Negara. 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo warna Putih dengan Nomor Seri S/N : P90163DM MO P9N0S62221MR. 1 (satu) unit laptop merek “ASUS” seri A455L warna putih. 1 (satu ) buah Flashdisk warna hitam merk sandisk. 1 (satu) buah hard disk merk WD warna Hitam dengan Nomor seri S/N WX61AC2U5666, P/N WDBPCK0010BBK-01. Dikembalikan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong. 1 (satu) lembar foto copy SK Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 89 / KEP -100. 3. 21 / III / 2014 tetang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil dari pelamar umum Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia formasi Tahun 2013 tanggal 12 Maret 2014. 1 (satu) lembar foto copy SK Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : 32 / KEP-92/ V / 2017 tentang Pengangkatan dalam jabatan fungsional umum dan / atau wilayah kerja yang baru kantor wilayah badan pertanahan nasional Provinsi Papua Barat tanggal 22 Mei 2017. 1 (satu) lembar foto copy Lampiran keputusan Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : 32 / KEP-92/ V / 2017 tanggal 22 mei 2017. 2 (dua) lembar foto copy SK Kepala Kantor wilayah Badan pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : 05 / KEP-92.2 / I / 2018 tentang Pengangkatan Pengawai pemerintah non pegawai Negeri di lingkungan Kantor wilayah Badan pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat tanggal 31 Januari 2018. 3 (tiga) lembar foto copy lampiran SK Kepala Kantor wilayah Badan pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : 05 / KEP-92.2 / I / 2018 tanggal 31 Januari 2018. 2 (dua) lembar salinan surat keputusan kepala kantor wilayah bdan pertanahan nasional propinsi irian jaya Nomor: SK.221.1.12-81/219/BPN tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional tanggal 30 Juli 1991. 2 (dua) lembar daftar lampiran surat keputusan kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional Propinsi Irian Jaya Nomor SK.221.1.12-81/219/BPN tanggal 30 Juli 1991 an.SALOMO PARULIAN IMANUEL PANGGABEAN. 3 (tiga) lembar Keputusan menteri agrarian dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 61 /Kep-3.38/III / 2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang Pengangkatan dalam jabatan Pengawas di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat, 2 (dua) lembar lampiran keputusan menteri agrarian dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 61/Kep-3.38/III/2016 tanggal 8 Maret 2016 an. SALOMO P.I PANGGABEAN,S.Si.T. 1 (satu) lembar surat pernyataan pelantikan Nomor : 376/2-92/III/2016 tanggal 31 Maret 2016 an. SALOMO PARULIAN I. PANGGABEAN,S.Si.T. 1 (satu) berita acara pengambilan sumpah Nomor : 375/2-92/III/2016 tanggal 31Maret 2016. 2 (dua) lembar foto copy petikan keputusan menteri dalam negeri nomor : SK.812.313.2-460/Agr tanggal 14 Juli 1987 an. RICHARD FRENCI NUSSY. 3 (tiga) lembar foto copy salinan keputusan menteri agrarian dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional Nomor 151/KEP-3.38/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang pengangkatan dalam jabatan administrator kantor wilayah badan pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat. 2 (dua) lembar foto copy lampiran keputusan menteri agrarian dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor :151/Kep-3.38/III/2017 tanggal 14 Maret 2017. 1 (satu) jilid foto copy Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan Nomor seri 6019002627926092. 24 (dua puluh empat) lembar laporan keuangan rincian penerimaan dana taktis dari bulan April 2016 s.d Maret 2018. 2 (dua) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama NOVA bulan Februari tahun 2018. 2 (dua) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama YENNI bulan Februari tahun 2018. 1 (satu) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama MELIANA R bulan Februari tahun 2018. 3 (tiga) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama RUM RIVIANI bulan Maret tahun 2018. 2 (dua) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama TIUR TAMARA bulan Februari tahun 2018. 3 (tiga) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama RUM RIVIANI bulan Februari tahun 2018. 1 (satu) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama TIUR TAMARA bulan Maret tahun 2018. 2 (dua) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama NOVA ARIFIN bulan Maret tahun 2018. 3 (tiga) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama YENNI bulan Maret tahun 2018; 1 (satu) lembar daftar Fee kepada Kepala BPN Kota Sorong bulan Februari 2018. 1 (satu) lembar daftar Fee kepada Kepala BPN Kota Sorong bulan Maret 2018. 3 (tiga) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama FITRIANA bulan Maret 2018. 2 (dua) lembar daftar list tagihan dan taktis kepada PPAT atas nama IRNAWATI NAZAR, S.H. bulan Maret tahun 2018. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 ( Lima Ribu Rupiah );
P U T U S A N
Nomor 14/PID SUS-TPK/2019/PT JAP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dalam perkara Terdakwa:
| : | NIKEN NURHALIDA RAMADHANTI; | |
| 2. Tempat Lahir | : | Sorong; | |
| 3. Umur / Tgl Lahir | : | 26 Tahun / 09Maret 1993; | |
| 4. Jenis Kelamin | : | Perempuan; | |
| 5. Kewarganegaraan | : | Indonesia; | |
| 6. Tempat tinggal | : | Jl. Bima Km. 10 Kelurahan Malasilen Distrik Sorong Utara Kota Sorong; | |
| 7. Agama | : | Islam; | |
| 8. Pendidikan | : | D-1 ( Tamat ); | |
| 9. Pekerjaan | : | PNS Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, sejak tanggal 09 April 2019 sampai dengan tanggal 08 Mei 2019;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, sejak tanggal 09 Mei 2019 sampai dengan tanggal 07 Juli 2019;
Diperpanjang Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Jayapura, sejak tanggal 08 Juli 2019 sampai dengan tanggal 06 Agustus2019;
Pembantaran (Stuiting) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, sejak tanggal 11 Juli 2019 sampai dengan tanggal 14 Juli 2019;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura, sejak tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2019;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, sejak tanggal 18 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2019;
Pembantaran oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 6 September 2019 Nomor 831/Pen.Penahanan/PID SUS-TPK/2019/PT JAP tentang Pembantaran Penahanan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Mardin,SH.,MH., Fouddin Wainsaf,SH.,MH. dan Hasan Lessy,SH., Advokat/Penasehat Hukum berkantor di Kantor Hukum “MARDI,S.H., & REKAN” beralamat km 12 Masuk, Jalan Teminabuan, Lorong Sadewa II, RT.003, RW. 001, Kelurahan Klasaman, Distrik Klaurun, Kota Sorong-Papua Barat.berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 April 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 52 / Leg.SK/HK 01 / 2019 / PN Mnk tertanggal 9 April 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 4 September 2019 Nomor 14/PID SUS-TPK/2019/PT JAP tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Surat Penunjukan Panitera tanggal 5 September 2019 Nomor 14/PID SUS-TPK/2019/PT JAP tentang penugasan Panitera Pengganti untuk membantu dan mendampingi Majelis Hakim;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 5 September 2019 Nomor 14/PID SUS-TPK/2019/PT JAP tentang penentuan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 17 Juli 2019 Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk. dalam perkara terdakwa NIKEN NURHALIDA RAMADHANTI;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa didakwa sebagai berikut:
Pertama
Bahwa Terdakwa NIKEN NURHALIDA RAMADHANTI selaku pribadi maupun selaku Verifikator Berkas Pada Kantor Pertanahan Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : 32/KEP-92.2/V/2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Umum Dan/Atau Wilayah Kerja Yang Baru Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat tanggal 22 Mei 2017, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan SALOMO PARULIAN IMANUEL PANGABEAN selaku pribadi maupun selaku Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 08 Maret 2016 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 03 April 2018 sekira pukul 16.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Verifikator Berkas Pada Kantor Pertanahan Kota Sorong bertugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas dari pemohon baik itu orang perorangan maupun PPAT/yang mewakilinya sesuai prosedur berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, setelah berkas lengkap Terdakwa menyerahkan berkas tersebut kepada saksi WELYMINA MOLLE untuk di entry/dimasukkan kedalam sistem aplikasi agar diketahui jumlah PNBP yang harus dibayarkan oleh pemohon, setelah terbit kwitansi PNBP Terdakwa menyerahkannya kepada pemohon dan apabila telah dibayar oleh pemohon melalui Bank yang ditunjuk maka berkas permohonan tersebut Terdakwa serahkan kepada pelaksana Seksi Infrastuktur Pertanahan atau Hubungan Hukum Pertanahan untuk diproses.
Bahwa PNBP yang harus dibayarkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementiran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang besarannya tercantum didalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementiran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Jenis Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementiran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional antara lain :
| No | Jenis penerimaan bukan pajak | Satuan | Tarif |
01 02 03 04 05 06 07 | Pendaftaran tanah pertama kali Pendaftaran hak tanggungan (pendaftaran akta pemberian hak tanggungan (APHT) ) dengan nilai hak tanggungan:
Pelayanan pendaftaran pemisahan, pemecahan, dan penggabungan Pelayanan pendaftaran hapusnya hak tanggungan/Roya Pelayanan pendaftaran perubahan nama Pengecekan sertifikat Penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) | Per bidang Per sertifikat hak tanggungan Per sertifikat hak tanggungan Per sertifikat hak tanggungan Per sertifikat hak tanggungan Per sertifikat hak tanggungan Per bidang Per sertifikat hak tanggungan Per bidang Per sertifikat Per SKPT | Rp 50.000 Rp 50.000 Rp 200.000 Rp 2.500.000 Rp 25.000.000 Rp 50.000.000 Rp 50.000 Rp 50.000 Rp 50.000 Rp 50.000 Rp 50.000 |
Bahwa untuk permohonan yang lain diatur dalam aplikasi GEO KKP yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementiran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yaitu dengan memperhitungkan luas tanah dan NJOP per meter.
Bahwa berdasarkan perintah dari Alm. RICHARD F NUSSY selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 151/KEP-3.38/III/2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat tanggal 14 Maret 2017, Terdakwa membebankan tarif tambahan kepada pemohon PPAT yang mengajukan permohonan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong diluar tarif resmi yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementiran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, tarif tambahan tersebut antara lain:
Permohonan Hak Tanggungan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per berkas;
Permohonan Roya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per berkas;
Permohonan Turun waris : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per berkas;
Permohonan Hibah : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per berkas;
Permohonan Pengecekan Sertifikat Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per sertfikat;
Permohonan Pengambilan Sertifikat Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per sertifikat.
Bahwa tarif tambahan atau yang biasa disebut sebagai dana taktis tersebut tidak memiliki dasar hukum, tarif tambahan tersebut merupakan kebijakan Alm. RICHARD F NUSSY, untuk mendapatkan keuntungan dari setiap permohonan yang diajukan oleh PPAT.
Bahwa mekanisme yang dilakukan oleh Terdakwa untuk memungut dana taktis tersebut adalah dengan cara melakukan pencatatan terhadap pemohon PPAT yang mengajukan permohonan di Kantor Badan Pertanahan Kota Sorong, kemudian setelah 1 (satu) bulan berjalan Terdakwa melakukan penghitungan/rekapitulasi biaya yang harus dibayar oleh pemohon PPAT, setelah dilakukan perhitungan/rekapitulasi Terdakwa melakukan penagihan kepada staf PPAT yang mengajukan permohonan di Kantor Badan Pertanahan Kota Sorong.
Bahwa apabila ada PPAT yang setelah dilakukan penagihan oleh Terdakwa tidak membayar tarif tambahan/dana taktis maka permohonan yang diajukan PPAT tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Kota Sorong akan dipersulit bahkan tidak dilakukan proses sampai PPAT tersebut melakukan pembayaran tarif tambahan/dana taktis yang ditagihkan kepadanya.
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pungutan dana taktis di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong yang tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementiran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, saksi TONI TANAWANI bersama Satgas Saber Pungli mendatangi kantor Badan Pertanahan Kota Sorong dan mendapati saksi HARMANSYAH dan saksi YUNITA MBOHIFE ISIR sedang melakukan pengurusan/pembayaran dana taktis di Loket Pelayanan, kemudian Satgas Saber Pungli memeriksa loket pelayanan dan didapati uang senilai Rp. 40.100.000,- (empat puluh juta seratus ribu rupiah) berserta ATM Bank BCA yang terdapat saldo Rp. 28.250.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari penguasaan saksi WELYMINA MOLLE dan uang senilai Rp. 61.100.000,- (enam puluh satu juta seratus ribu rupiah) dari penguasaan Terdakwa yang merupakan uang hasil penagihan tarif tambahan/dana taktis yang dibayarkan oleh PPAT.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pengumpulan dana taktis telah dilakukan oleh Terdakwa sejak bulan April tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut :
April 2016 Rp. 118.928.000;
Mei 2016 Rp. 182.270.000;
Juni 2016 Rp. 216.810.000;
Juli 2016 Rp. 77.700.000;
Agustus 2016 Rp. 136.981.000;
September 2016 Rp. 138.000.000;
Oktober 2016 Rp. 84.850.000;
November 2016 Rp. 78.550.000;
Desember 2016 Rp. 42.050.000;
Januari 2017 Rp. 110.000.000;
Februari 2017 Rp. 107.200.000;
Maret 2017 Rp. 139,850.000;
April 2017 Rp. 81.500.000;
Mei 2017 Rp. 112.700.000;
Juni 2017 Rp. 72.750.000;
Juli 2017 Rp. 80.800.000;
Agustus 2017 Rp. 126.800.000;
September 2017 Rp. 92.600.000;
Oktober 2017 Rp. 132.550.000;
November 2017 Rp. 140.200.000;
Desember 2017 Rp. 82.300.000;
Januari 2018 Rp. 67.600.000;
Februari 2018 Rp. 103.050.000;
Maret 2018 Rp. 115.500.000.
Bahwa uang hasil penagihan tarif tambahan/dana taktis yang dibayarkan oleh PPAT Terdakwa serahkan kepada sdr. SALOMO PARULIAN IMANUEL PANGABEAN untuk dikelola dan diserahkan kepada Pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong antara lain :
Kepala Kantor BPN yaitu Alm. RICHARD FRENCI NUSSY,SE alias NUSSY;
Kepala Seksi Pengaturan Penataan RUBEN PAYUNG;
Kepala Seksi Sengketa RIZKI WAHYUDI;
Kepala Seksi Pengadaan Tanah MARKUS TENLIMA;
Kepala Seksi Hubungan Hukum;
Kasubag TU yaitu NUNING SINUK MAYA;
Kepala Kasubsi Pendaftaran , PJS Yaitu KAROLA WAMEA ;
Kasubsi Penetapan yaitu TOMI NPW ;
Kasubsi Peralihan Yaitu ANITA ERAWATI ;
Petugas Loket MARKUS, Terdakwa NIKEN NURHALIDA, WELLI, MILKA YANTI, AFUNG.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
Kedua
Bahwa Terdakwa NIKEN NURHALIDA RAMADHANTI selaku pribadi maupun selaku Verifikator Berkas Pada Kantor Pertanahan Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : 32/KEP-92.2/V/2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Umum Dan/Atau Wilayah Kerja Yang Baru Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat tanggal 22 Mei 2017, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan SALOMO PARULIAN IMANUEL PANGABEAN selaku pribadi maupun selaku Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 08 Maret 2016 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 03 April 2018 sekira pukul 16.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Verifikator Berkas Pada Kantor Pertanahan Kota Sorong bertugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas dari pemohon baik itu orang perorangan maupun PPAT/yang mewakilinya sesuai prosedur berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, setelah berkas lengkap Terdakwa menyerahkan berkas tersebut kepada saksi WELYMINA MOLLE untuk di entry/dimasukkan kedalam sistem aplikasi agar diketahui jumlah PNBP yang harus dibayarkan oleh pemohon, setelah terbit kwitansi PNBP Terdakwa menyerahkannya kepada pemohon dan apabila telah dibayar oleh pemohon melalui Bank yang ditunjuk maka berkas permohonan tersebut Terdakwa serahkan kepada pelaksana Seksi Infrastuktur Pertanahan atau Hubungan Hukum Pertanahan untuk diproses.
Bahwa Alm. RICHARD F NUSSY selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 151/KEP-3.38/III/2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat tanggal 14 Maret 2017, pada sekira bulan Mei tahun 2017 pernah melakukan rapat dengan seluruh PPAT yang melakukan pengurusan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong membahas mengenai tarif tambahan yang dibebankan kepada PPAT apabila mengajukan permohonan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional.
Bahwa dalam rapat tersebut disampaikan tarif tambahan/dana taktis digunakan untuk memperlancar proses permohonan yang diajukan oleh PPAT ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong dengan rincian biaya tambahan/dana taktis sebagai berikut :
Permohonan Hak Tanggungan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per berkas;
Permohonan Roya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per berkas;
Permohonan Turun waris : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per berkas;
Permohonan Hibah : Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per berkas;
Permohonan Pengecekan Sertifikat Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per sertfikat;
Permohonan Pengambilan Sertifikat Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per sertifikat.
Bahwa Terdakwa diperintahkan oleh Alm. RICHARD F NUSSY untuk melakukan pencatatan terhadap pemohon PPAT yang mengajukan permohonan di Kantor Badan Pertanahan Kota Sorong, kemudian setelah 1 (satu) bulan berjalan Terdakwa melakukan penghitungan/rekapitulasi biaya yang harus dibayar oleh pemohon PPAT, kemudian Terdakwa memberikan daftar rincian biaya yang harus dibayar kepada PPAT yang mengajukan permohonan di Kantor Badan Pertanahan Kota Sorong.;
Setelah menerima daftar rincian biaya tambahan/dana taktis PPAT/yang mewakilinya pergi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong untuk memberikan/menyerahkan biaya tambahan/dana taktis tersebut kepada Terdakwa.
Bahwa uang hasil pengumpulan tarif tambahan/dana taktis yang diberikan/diserahkan oleh PPAT Terdakwa serahkan kepada sdr. SALOMO PARULIAN IMANUEL PANGABEAN untuk dikelola dan diserahkan kepada Pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong antara lain :
Kepala Kantor BPN yaitu Alm. RICHARD FRENCI NUSSY,SE alias NUSSY;
Kepala Seksi Pengaturan Penataan RUBEN PAYUNG;
Kepala Seksi Sengketa RIZKI WAHYUDI;
Kepala Seksi Pengadaan Tanah MARKUS TENLIMA;
Kepala Seksi Hubungan Hukum;
Kasubag TU yaitu NUNING SINUK MAYA;
Kepala Kasubsi Pendaftaran , PJS Yaitu KAROLA WAMEA;
Kasubsi Penetapan yaitu TOMI NPW;
Kasubsi Peralihan Yaitu ANITA ERAWATI;
Petugas Loket MARKUS, Terdakwa NIKEN NURHALIDA, WELLI, MILKA YANTI, AFUNG.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NIKEN NURHALIDA RAHMADANTI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 11 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Uang Pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah ) sebanyak 526 Lembar senilai Rp 52.600.000 (Lima puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah );
Uang Pecahan Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 170 Lembar senilai Rp 8.500.000 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 332 lembar senilai Rp. 33.200.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Uang pecahan Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 138 lembar senilai Rp. 6.900.000 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
220 (dua ratus dua puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000 senilai Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah);
300 (tiga ratus) lembar uang pecahan Rp. 50.000 senilai Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000 senilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000 senilai Rp. 1000 (seribu rupiah);
2 (dua) keping uang logam Rp. 100 senilai Rp. 200 (dua ratus rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000 senilai Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara Dengan Cara Disetor Ke Kas Negara.
1 (satu) unit Laptop merk Lenovo warna Putih dengan Nomor Seri S/N : P90163DM MO P9N0S62221MR;
1 (satu) unit laptop merek “ASUS” seri A455L warna putih;
Dikembalikan Ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong.
1 (satu) lembar foto copy SK Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 89 / KEP -100. 3. 21 / III / 2014 tetang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil dari pelamar umum Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia formasi Tahun 2013 tanggal 12 Maret 2014;
1 (satu) lembar foto copy SK Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : 32 / KEP-92/ V / 2017 tentang Pengangkatan dalam jabatan fungsional umum dan / atau wilayah kerja yang baru kantor wilayah badan pertanahan nasional Provinsi Papua Barat tanggal 22 Mei 2017;
1 (satu) lembar foto copy Lampiran keputusan Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : 32 / KEP-92/ V / 2017 tanggal 22 mei 2017;
2 (Dua) lembar foto copy SK Kepala Kantor wilayah Badan pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : 05 / KEP-92.2 / I / 2018 tentang Pengangkatan Pengawai pemerintah non pegawai Negeri di lingkungan Kantor wilayah Badan pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat tanggal 31 Januari 2018;
3 (Tiga) lembar foto copy lampiran SK Kepala Kantor wilayah Badan pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : 05 / KEP-92.2 / I / 2018 tanggal 31 Januari 2018;
282 (Dua ratus delapan puluh dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000 senilai Rp.28.200.000 (Dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
2 (dua) lembar salinan surat keputusan kepala kantor wilayah bdan pertanahan nasional propinsi irian jaya Nomor: SK.221.1.12-81/219/BPN tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional tanggal 30 Juli 1991;
2 (dua) lembar daftar lampiran surat keputusan kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional Propinsi Irian Jaya Nomor SK.221.1.12-81/219/BPN tanggal 30 Juli 1991 an.SALOMO PARULIAN IMANUEL PANGGABEAN;
3 (tiga) lembar Keputusan menteri agrarian dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 61 /Kep-3.38/III / 2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang Pengangkatan dalam jabatan Pengawas di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat;
2 (dua) lembar lampiran keputusan menteri agrarian dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 61/Kep-3.38/III/2016 tanggal 8 Maret 2016 an. SALOMO P.I PANGGABEAN,S.Si.T;
1 (satu) lembar surat pernyataan pelantikan Nomor : 376/2-92/III/2016 tanggal 31 Maret 2016 an. SALOMO PARULIAN I. PANGGABEAN,S.Si.T;
1 (satu) berita acara pengambilan sumpah Nomor : 375/2-92/III/2016 tanggal 31Maret 2016;
2 (dua) lembar foto copy petikan keputusan menteri dalam negeri nomor : SK.812.313.2-460/Agr tanggal 14 Juli 1987 an. RICHARD FRENCI NUSSY;
3 (tiga) lembar foto copy salinan keputusan menteri agrarian dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional Nomor 151/KEP-3.38/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang pengangkatan dalam jabatan administrator kantor wilayah badan pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat;
2 (dua) lembar foto copy lampiran keputusan menteri agrarian dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor :151/Kep-3.38/III/2017 tanggal 14 Maret 2017;
1 (satu) jilid foto copy Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (Satu ) Buah Flashdisk warna hitam merk sandisk;
1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan Nomor seri 6019002627926092;
1 (satu) buah harddisk merk WD warna Hitam dengan Nomor seri S/N WX61AC2U5666, P/N WDBPCK0010BBK-01;
24 (dua puluh empat) lembar laporan keuangan rincian penerimaan dana taktis dari bulan April 2016 s.d Maret 2018;
2 (dua) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama NOVA bulan Februari tahun 2018;
2 (dua) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama YENNI bulan Februari tahun 2018;
1 (satu) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama MELIANA R bulan Februari tahun 2018;
2 (dua) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama TIUR TAMARA bulan Februari tahun 2018;
3 (tiga) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama RUM RIVIANI bulan Februari tahun 2018;
1 (satu) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama TIUR TAMARA bulan Maret tahun 2018;
2 (dua) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama NOVA ARIFIN bulan Maret tahun 2018;
3 (tiga) lembar daftar list tagihan dana taktis keapda PPAT atas nama RUM RIVIANI bulan Maret tahun 2018;
3 (tiga) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama YENNI bulan Maret tahun 2018;
1 (satu) lembar daftar Fee kepada Kepala BPN Kota Sorong bulan Februari 2018;
1 (satu) lembar daftar Fee kepada Kepala BPN Kota Sorong bulan Maret 2018;
3 (tiga) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama FITRIANA bulan Maret 2018;
2 (dua) lembar daftar list tagihan dan taktis kepada PPAT atas nama IRNAWATI NAZAR, S.H. bulan Maret tahun 2018;
Dirampas untuk dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas dakwaan, tuntutan dan pembelaan, Pengadilan Negeri Manokwari telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NIKEN NURHALIDA RAMADHANTI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana Pasal 11 jo. Pasal 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NIKEN NURHALIDA RAMADHANTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan dan 15 (lima belas) hari, dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang Pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 526 (lima ratus dua puluh enam) lembar senilai Rp. 52.600.000,00 ( lima puluh dua juta enam ratus ribu rupiah ).
Uang Pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) lembar senilai Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah ) sebanyak 332 (tiga ratus tiga puluh dua) lembar senilai Rp.33.200.000,00 (tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu upiah) sebanyak 138 (seratus tiga puluh delapan) lembar senilai Rp.6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah).
220 (dua ratus dua puluh) lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) senilai Rp.22.000.000,00(dua puluh dua juta rupiah).
300 (tiga ratus) lembar uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) senilai Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) senilai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1.000,00 (seribu rupiah) senilai Rp.1.000,00 (seribu rupiah).
2 (dua) keping uang logam Rp.100,00 (seratus rupiah) senilai Rp. 200,00 (dua ratus rupiah).
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) senilai Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
282 (dua ratus delapan puluh dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah ) senilai Rp. 28.200.000,00 (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara dengan cara disetor ke Kas Negara.
1 (satu) unit Laptop merk Lenovo warna Putih dengan Nomor Seri S/N : P90163DM MO P9N0S62221MR.
1 satu) unit laptop merek “ASUS” seri A455L warna putih.
1 (satu) buah Flashdisk warna hitam merk sandisk.
1 (satu) buah hard disk merk WD warna Hitam dengan Nomor seri S/N WX61AC2U5666, P/N WDBPCK0010BBK-01.
Dikembalikan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong.
1 (satu) lembar foto copy SK Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 89 / KEP -100. 3. 21 / III / 2014 tetang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil dari pelamar umum Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia formasi Tahun 2013 tanggal 12 Maret 2014.
1 (satu) lembar foto copy SK Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : 32 / KEP-92/ V / 2017 tentang Pengangkatan dalam jabatan fungsional umum dan / atau wilayah kerja yang baru kantor wilayah badan pertanahan nasional Provinsi Papua Barat tanggal 22 Mei 2017.
1 (satu) lembar foto copy Lampiran keputusan Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : 32 / KEP-92/ V / 2017 tanggal 22 mei 2017.
2 (dua) lembar foto copy SK Kepala Kantor wilayah Badan pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : 05 / KEP-92.2 / I / 2018 tentang Pengangkatan Pengawai pemerintah non pegawai Negeri di lingkungan Kantor wilayah Badan pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat tanggal 31 Januari 2018.
3 (tiga) lembar foto copy lampiran SK Kepala Kantor wilayah Badan pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Nomor : 05 / KEP-92.2 / I / 2018 tanggal 31 Januari 2018.
2 (dua) lembar salinan surat keputusan kepala kantor wilayah bdan pertanahan nasional propinsi irian jaya Nomor: SK.221.1.12-81/219/BPN tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional tanggal 30 Juli 1991.
2 (dua) lembar daftar lampiran surat keputusan kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional Propinsi Irian Jaya Nomor SK.221.1.12-81/219/BPN tanggal 30 Juli 1991 an.SALOMO PARULIAN IMANUEL PANGGABEAN.
3 (tiga) lembar Keputusan menteri agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 61 /Kep-3.38/III / 2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang Pengangkatan dalam jabatan Pengawas di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat,
2 (dua) lembar lampiran keputusan menteri agrarian dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 61/Kep-3.38/III/2016 tanggal 8 Maret 2016 an. SALOMO P.I PANGGABEAN,S.Si.T.
1 (satu) lembar surat pernyataan pelantikan Nomor : 376/2-92/III/2016 tanggal 31 Maret 2016 an. SALOMO PARULIAN I. PANGGABEAN,S.Si.T.
1 (satu) berita acara pengambilan sumpah Nomor : 375/2-92/III/2016 tanggal 31Maret 2016.
2 (dua) lembar foto copy petikan keputusan menteri dalam negeri nomor : SK.812.313.2-460/Agr tanggal 14 Juli 1987 an. RICHARD FRENCI NUSSY.
3 (tiga) lembar foto copy salinan keputusan menteri agrarian dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional Nomor 151/KEP-3.38/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang pengangkatan dalam jabatan administrator kantor wilayah badan pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat.
2 (dua) lembar foto copy lampiran keputusan menteri agrarian dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor :151/Kep-3.38/III/2017 tanggal 14 Maret 2017.
1 (satu) jilid foto copy Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
1 (satu) buah Kartu ATM BCA dengan Nomor seri 6019002627926092.
24 (dua puluh empat) lembar laporan keuangan rincian penerimaan dana taktis dari bulan April 2016 s.d Maret 2018.
2 (dua) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama NOVA bulan Februari tahun 2018.
2 (dua) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama YENNI bulan Februari tahun 2018.
1 (satu) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama MELIANA R bulan Februari tahun 2018.
3 (tiga) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama RUM RIVIANI bulan Maret tahun 2018.
2 (dua) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama TIUR TAMARA bulan Februari tahun 2018.
3 (tiga) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama RUM RIVIANI bulan Februari tahun 2018.
1 (satu) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama TIUR TAMARA bulan Maret tahun 2018.
2 (dua) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama NOVA ARIFIN bulan Maret tahun 2018.
3 (tiga) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama YENNI bulan Maret tahun 2018;
1 (satu) lembar daftar Fee kepada Kepala BPN Kota Sorong bulan Februari 2018.
1 (satu) lembar daftar Fee kepada Kepala BPN Kota Sorong bulan Maret 2018.
3 (tiga) lembar daftar list tagihan dana taktis kepada PPAT atas nama FITRIANA bulan Maret 2018.
2 (dua) lembar daftar list tagihan dan taktis kepada PPAT atas nama IRNAWATI NAZAR, S.H. bulan Maret tahun 2018.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00( Lima RibuRupiah );
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari pada tanggal 19 Juli 2019 sebagaimana ternyata akta permintaan banding Nomor 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk., dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 22 Juli 2019;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 24 Juli 2019, dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 29 Juli 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari masing-masing tertanggal 21 Agustus 2019 bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang maka secara formal permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya sebanyak 4 (empat) halaman mengajukan keberatan yang pada dasarnya bahwa Majelis Hakim Tipikor tingkat pertama telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan dimana Terdakwa tidak menikmati uang dana taktis sebab menurut undang-undang tidak menyebutkan mengenai jumlah uang yang dinikmati melainkan hadiah atau janji yang diterima dari si pemberi dan berdasarkan fakta hukum Terdakwa telah menerima uang pembayaran dana taktis dari saksi Harmansyah Yusuf sebesar Rp 24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), terhadap keberatan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura berpendapat bahwa keberatan Penuntut Umum tersebut tidaklah beralasan karena telah cukup dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tipikor tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Manokwari oleh karena itu keberatan tersebut dapatlah dikesampingkan;
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding atas memori banding Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura tidak mengetahui apa yang menjadi keberatan dari Terdakwa tersebut;
Menimbang bahwa setelah Pengadilan Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura mempelajari dengan cermat turunan resmi Putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mnk, tanggal 17 Juli 2019, maka Pengadilan Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura sependapat dengan pertimbangan dan putusan tersebut dimana Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang bahwa Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Manokwari telah mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kedua dengan benar dan tepat maka pertimbangan tersebut diambil alih dan menjadi pertimbangan Pengadilan Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura;
Menimbang bahwa apa yang telah dipertimbangkan Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Manokwari oleh Pengadilan Tipikor tingkat banding menyetujui dan menerima maka dapatlah dikuatkan dan dipertahankan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dalam proses pemeriksaan ditahan maka lamanya penahanan yang telah dijalani haruslah dikurangkan seluruhnya dari pada pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, serta mengingat pasal 27 KUHAP dan pasal 242 KUHAP, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan dan pada Pengadilan Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Mengingat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN-Mnk tanggal 17 Juli 1019 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Manokwari;
Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan dan pada Pengadilan Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 oleh kami Sukadi, S.H, M.H., Hakim Tinggi Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura sebagai Ketua Majelis dan Pahatar Simarmata, S.H,M.Hum Hakim Tinggi Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura dan Dr. Josner Simanjuntak, S.H., M.Hum, Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing sebagai anggota, putusan mana pada Hari Kamis tanggal 3 Oktober 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dihadiri masing-masing Hakim Anggota tersebut diatas dibantu Any Fitriyati, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura tanpa dihadiri Terdakwa dan Penuntut Umum
Ketua Mejelis,
TTD
Sukadi, S.H.,M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
TTD TTD
Pahatar Simarmata, S.H, MHum. Dr. Josner Simanjuntak, S.H., M.H.
Penitera Pengganti,
TTD
Any Fitriyati, S.H.
Salinan putusan ini resmi sesuai aslinya
Pengadilan Tinggi Jayapura
Panitera,
RAHMAD SUDARMAN, SH., MH.
NIP. 19601215 198903 1 005