799/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Teuku Umar Km.29 Komplek Industri Gobel, Sarimukti
Also in 2 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
PUTUSAN
Nomor 799/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. Ismiransyah M. Zain, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Rosita Latief, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-751/PJ./2010 tanggal 16 Agustus 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. TORRECID INDONESIA, tempat kedudukan Jalan Teuku Umar Km. 29, Komplek Industri Gobel, Cibitung, Jawa Barat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23250/PP/M.III/16/2010, Tanggal 27 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pembanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP1607/WPJ.07/BD.05/2007tanggal 26 September 2007 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 02 Oktober 2007 tentang Pembetulan Keputusan Terbanding Secara Jabatan Nomor KEP-1466/WPJ.07/BD 05 Tanggal 11 September 2007 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Nomor: 00067/207/04/052/06 tanggal 19 Juli 2006 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukanatas SKPKB PPN Nomor: 00067/207/04/052/06 tanggal 19 Juli 2006 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 ditolak oleh Terbanding;
Bahwa penghitungan PPN yang terutang menurut Pemohon Banding, SKPKB dan Surat Keputusan Keberatan, sebagai berikut:
| Uraian | PemohonBanding Rp | Terbanding Rp | Selisih Rp | ||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | ||||
| Penyerahan PPN dipungut | |||||
| TarifUmum | 69.857.439.490 | 77.095.025.973 | 7.237.586.483 | (1) | |
| Tarif Efektif | 0 | 0 | |||
| Jumlah | 69.857.439.490 | 77.095.025.973 | |||
| Dikurangi : Retur Penjualan | 137.894.540 | 137.894.540 | |||
| Jumlah | 69.719.544.950 | 76.957.131.433 | |||
| 2 | Pajak Keluaran | ||||
| Pajak Keluaran Seluruhnya | 6.985.743.949 | 7.709.502.597 | |||
| Dikurangi : | |||||
| PPN atas Retur Penjualan | 13.789.454 | 13.789.454 | |||
| Jmh Pajak Keluaran yg dipungut | 6.971.954.495 | 7.695.713.143 | 723.758.648 | ||
| 3 | Pajak yg dapat diperhitungkan : | ||||
| Pajak Masukan yg dpt dikreditkan | 256.201.759 | 93.997.689 | 162.204.070 | (2) | |
| Dibayar dengan NPWP sendiri | 6.626.054.242 | 6.626.054.242 | |||
| Kompensasi Kelebihan bulan lalu | 89.698.494 | 89.698.494 | |||
| Pajak yang dapat diperhitungkan | 6.971.954.495 | 6.809.750.425 | |||
| 4 | PPN yang kurang bayar | 0 | 885.962.718 | ||
| Sanksi Administrasi : | |||||
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0 | 347.622.493 | |||
| Jumlah Sanksi Administrasi | 0 | 347.622.493 | |||
| 5 | Jumlah yang masih hares dibayar | 0 | 1.233.585.211 |
Pada tabel tersebut terlihat:
Bahwa koreksi/penghitungan Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Keluaran, dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Pemeriksa (SKPKB) terhadap mana Pemohon Banding ajukan keberatan tetap dipertahankan dalam Keputusan Keberatan tersebut sebagai berikut:
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp7.237 586.483,00
Bahwa koreksi Pemeriksa tersebut berasal dari:
Koreksi omzet dari pengujian arus uang (data Rekening Koran) sebesar Rp 6.264.276.562,00 dan;
Koreksi omzet dari pengujian arus barang sebesar Rp 973.309.921,00;
Tanggapan Pemohon Banding:
Bahwa Pemohon Banding tetap menolak dan berkeberatan atas adanya koreksi Pemeriksa tersebut dengan alasan:
Koreksi omzet dari pengujian arus uang (data Rekening Koran) sebesar Rp 6.264.276.562 00;
Bahwa Pemeriksa dalam pengujian arus uang ini melakukan ekualisasi antara penjualan netto dengan uang masuk di Bank (Deutsche Bank Euro dan USD) dengan melihat dari sisi debet pada akun Bank Pemohon Banding. Ekualisasi ini tidak bisa dilakukan langsung tanpa mempertimbangkan beberapa hal yaitu:
Bahwa pencatatan penjualan menggunakan metode biaya (Cost Method) yaitu penjualan dicatat dalam laporan rugi laba dengan menggunakan kurs pada saat terjadi transaksi, sedangkan uang masuk atau pendebetan pada akun Bank menggunakan metode penerimaan (Revenue Method) yaitu uang masuk dicatat dalam laporan neraca dengan menggunakan kurs pada saat realisasi pembayaran. Sehingga perlu di pertimbangkan selisih kurs yang terjadi;
Bahwa uang masuk atau sisi debet pada akun Bank (Deutsche Bank Euro & USD) harus diseleksi secara mendalam untuk meyakinkan bahwa uang masuk tersebut benar-benar hanya dan penjualan 2004, karena bisa jadi uang masuk tersebut adalah uang hasil penjualan tahun sebelumnya dan juga termasuk pembayaran PPN;
Bahwa untuk meyakinkan ekualisasi penjualan ini perlu juga melihat akun penerimaan uang yang lain seperti akun Bank mata uang rupiah, akun kas baik mata uang asing maupun rupiah, tidak hanya pada akun Bank Euro dan USD saja;
Bahwa sebagian besar potongan penjualan yang Pemohon Banding berikan kepada pelanggan adalah merupakan potongan penjualan yang persentase potongannya diberikan atas dasar jumlah pembelian pelanggan dalam setahun, semakin besar pembelian pelanggan maka semakin besar potongan yang mereka dapatkan. Potongan penjualan dilakukan dengan cara mengkompensasikan potongan penjualan tersebut dengan piutang Pemohon Banding. Sehingga untuk beberapa penjualan Pemohon Banding, tidak Pemohon Banding terima dalam bentuk uang namun merupakan kompensasi atas potongan penjualan yang harus Pemohon Banding berikan kepada pelanggan. Hal ini harus diperhitungkan seperti yang terjadi pada tahun 2004 dimana potongan penjualan 2003 Pemohon Banding kompensasikan dengan piutang atas penjualan 2004 pada PT. Metropole Megah dan PT. Satyaraya Keramindo Indah (SRKI);
Bahwa untuk mendapatkan data yang lebih komparatif Pemohon Banding melampirkan suatu daftar penjualan selama 2004 disusun per tagihan lengkap dengan pembayarannya. (terlampir soft copy)
| Uraian | Menurut Pemohon Banding | Menurut Terbanding |
| Penjualan Netto 2004 | 69.526.442.352 | 69.526.442.352 |
| +/+ Retur Penjualan 2004 | 140.102.346 | --‑ |
| Potongan Penjualan 2004 | 1.782.008.682 | |
| Penjualan | 71.448.553.380 | 69.526.442.352 |
| +/+ Credit & Debit dlm Piutang | 12.57/471 | |
| -/- Discount IKAD di Tagihan | (10.559.854) | |
Piutang 2004 (diluar PPN & Transport) Pelunasan Piutang 2004 | 71.450.565.997 (49.058.308.423) | 69.526.442.352 (75.790.718.914) |
| +/+ Selisih Kurs | 1.370.109.788 | |
| Piutang 2004 (Setelah Pelunasan) | 23.762.367.362 | (6.264.276.562) |
-/- Nett Off Potongan penjualan '03 dengan Piutang 2004 | (1.512.214.732) | |
| Retur Penjualan KMP'04 | (97.080.920) | |
| Nett Off Inv.KDI 04 dgn lebih bayar'03 | (9.864.240) | |
| Piutang 2004 | 22.143207.470 | (6.264.276.562) |
| Piutang akhir 2004 (Penjualan 2004) | 22.143.207.472 | |
| Selisih | (2) | (6.264276.562) |
Bahwa menurut Pemeriksa terdapat koreksi positif yang berasal dari selisih kurang sebesar R p 6.264.276.562,00. Sedangkan menurut Pemohon Banding dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang telah Pemohon Banding kemukakan sebelumnya, tidak ada selisih kalaupun ada selisih Rp 2. Hal itu adalah selisih pembulatan dari daftar perhitungan yang telah Pemohon Banding buat;
Bahwa kesimpulan Pemohon Banding adalah bahwa koreksi positif atas penjualan berdasarkan arus uang yang dilakukan oleh pemeriksa adalah tidak benar;
(b) Koreksi omzet dari pengujian arus barang sebesar Rp 973.309.921,00 Koreksi Menurut Terbanding :
| No | Arus Barang | Terbanding | Pemohon | Koreksi Menurut | Koreksi menurut |
| Terbanding | Pemohon | ||||
| (Kg) | (Kg) | (Kg) | (Kg) | ||
| 1. | Stok awal | - | 3.127.015 | - | - |
| 2 | Pembelian | - | 6.423.050 | - | - |
| 3 | Stok Akhir | - | 1.910.065 | - | - |
| 4 | Barang keluar | 7.525.180 | 7.640.000 | 114.820 | (15.692) |
Bahwa berdasarkan hasil koreksi dari Terbanding di atas, dan setelah dilakukan penelitian oleh Pemohon Banding, maka berikut ini adalah uraian keberatan atas koreksi tersebut;
Bahwa menurut Terbanding, terdapat barang keluar yang belum dilaporkan sejumlah 114,820 Kg, yaitu dari selisih antara barang keluar menurut catatan Pemohon Banding sejumlah 7,640,000 Kg dikurangi barang keluar menurut perhitungan Terbanding, yaitu sejumlah 7,525,180 Kg. Dengan demikian terdapat total yang belum dilaporkan sejumlah Rp 973.309.921,00 (114,820 Kg x Rp.8.476,83);
Bahwa Terbanding mendapatkan angka barang keluar sejumlah 7,525,180 Kg. adalah dari rekapitulasi barang keluar sebagai berikut :
| Jan | 735,078 |
| Feb | 599,844 |
| Mar | 808,766 |
| Apr | 563,901 |
| May | 690,729 |
| Jun | 516,939 |
| Jul | 439,114 |
| Aug | 782,181 |
| Sep | 536,251 |
| Okt | 708,620 |
| Nov | 465,684 |
| Dec | 678,073 |
| Total | 7,525, 80 |
Koreksi Menurut Pemohon Banding
Barang Keluar Bulan September;
Bahwa menurut Terbanding, barang keluar bulan September seperti yang tercantum diatas adalah sejumlah 536,251 Kg, sementara jumlah yang benar adalah sebesar 686,004Kg. Hal ini karena Terbanding tidak memperhitungkan barang keluar untuk produk frits dari China sejumlah 149,753 Kg Jadi menurut Pemohon Banding jumlah barang keluar yang benar di bulan September adalah:
536 251 + 149,753 = 686,004 Kg.
Barang Keluar Bulan Desember
Bahwa menurut Terbanding, barang keluar bulan Desember seperti yang tercantum diatas adalah sejumlah 678,073 Kg, sementara jumlah yang benar adalah sebesar 669,073 Kg. Hal ini terjadi karena Terbanding salah dalam melakukan perhitungan arus barang bulan tersebut, sebagai berikut :
Menurut Terbanding :
Stok Awal 2,265,138
Pembelian 323,000
Stok Akhir (1,910,065)
Barang Keluar: 678,073 Kg
Bahwa Terbanding melakukan salah penulisan terhadap total stok awal bulan Desember, seharusnya bukan 2,265,138 Kg, tetapi yang benar adalah 2,256,138 Kg. Sehingga Barang keluar bulan Desember adalah seharusnya 669,073 Kg. Jadi perhitungan yang benar adalah sebagai berikut :
Stok Awal 2,256,138
Pembelian 323,000
Stok Akhir (1,910,065)
Barang Keluar : 669,073 Kg
Barang Reject Yang Tidak Diperhitungkan;
Bahwa pada tahun 2004 terdapat barang reject yang tidak diperhitungkan oleh Terbanding dalam perhitungan arus barang. Barang reject tersebut sejumlah 10,241 Kg;
Penetapan Harga per Kilogram yang Ditetapkan oleh Terbanding;
Bahwa dalam memperoleh nilai arus barang, Terbanding menggunakan harga Euro 0.67/kg. Sehingga harga perunit dalam rupiah adalah Euro 0.67 x Rp 12,652.06 = Rp.8.476,83;
Bahwa Terbanding mendapatkan harga Euro 0.67, adalah dari mengambilan contoh satu jenis produk yang Pemohon Banding jual. Sementara Pemohon Banding menjual sekian banyak produk dengan harga yang berbeda;
Bahwa menurut Pemohon Banding Terbanding seharusnya mengambil harga rata-rata dalam menetapkan harga per kilogram, adalah dengan membagi total penjualan dalam mata uang Euro dalam satu tahun dengan total kilogram yang dijual dalam tahun tersebut. Yaitu :
Euro 3,898,118.70: 6,290,050 Kg = Euro 0.61 9/Kg.
Dirupiahkan menjadi E 0.619 x Rp 12.652,06 = Rp 7 831,63
Bahwa berdasarkan 4 macam koreksi yang Pemohon Banding utarakan diatas, maka jumlah arus barang keluar yang benar menurut Pemohon Banding adalah sejumlah :
-
-
-
Bulan Kg Jan 735,078 Feb 599,844 Mar 808.766 Apr 563,901 May 690,729 Jun 516.939 Jul 439,114 Aug 782,181 Sep 686,004 Okt 708,620 Nov 465,684 Des 669,073 7,665,933 Dikurangi Barang Reject 10,241 Total Barang Keluar 7,655,692
-
-
Bahwa sehinga koreksi yang benar menurut Pemohon Banding adalah :
7,640,000 – 7,655,692 = (15,692) Kg;
Bahwa dengan data diatas, maka nilai koreksinya adalah : -15,692 Kg X Rp 7.831,63 = Rp 122.893.93 8,00;
Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp. 162.204.070,00;
Bahwa koreksi positif ini terjadi karena Pemeriksa membatalkan Pajak Masukan yang sudah Pemohon Banding kreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp.162.204.070,00. Pemeriksa membatalkan Faktur Pajak Masukan tersebut karena dianggap tidak membuat Faktur Pajak secara lengkap yaitu dengan tidak mencoret salah satu dari perkataan: Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn yang tertera pada Faktur Pajak Masukan tersebut;
Bahwa Pemohon Banding tetap menolak dan berkeberatan atas koreksi tersebut dengan alasan:
Pada Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN No. 8 Tahun 1983 sebagai mana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18 tahun 2000 disebutkan bahwa: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk: “ Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU tersebut disebutkan bahwa: “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan Potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, ternyata semua Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa telah memenuhi ketentuan minimal pencantuman keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga semuanya dapat dikreditkan walaupun salah satu dan perkataan: Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn yang tertera pada Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dicoret;
Bahwa Pemohon Banding tetap tidak bisa menerima koreksi Pemeriksa dan dipertahankan oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan tersebut karena penghitungan Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Keluaran, dan Pajak Masukan seharusnya adalah sebagai berikut :
-
Uraian Terbanding
Rp
Seharusnya
Rp
1 Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan PPN dipungut Tarif Umum 77.095.025.973 69.980.333.428 Tarif Efektif 0 0 Jumlah 77.095.025.973 69.980.333.428 Dikurangi : Retur Penjualan 137.894.540 137.894.540 Jumlah 76.957.131.433 69.842.438.888 2 Pajak Keluaran Pajak Keluaran Seluruhnya 7.709.502.597 6.998.033.342 Dikurangi : PPN atas Retur Penjualan 13.789.454 13.789.454 Jmlh Pajak Keluaran yg dipungut 7.695.713.143 6.984.243.888 3 Pajak yg dapat diperhitungkan : Pajak Masukan dpt dikreditkan 93.997.689 256.201.759 Dibayar dengan NPWP sendiri 6.626.054.242 6.626.054.242 Kompensasi bulan lalu 89.698.494 89.698.494 Pajak yang dapat diperhitungkan 6.809.750.425 6.971.954.495 4 PPN yang kurang bayar 885.962.718 12.289.393 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP 347.622.493 Jumlah Sanksi Administrasi 347.622.493 5 Jumlah yang masih harus dibayar 1.233.585.211
Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa sehubungan dengan pemeriksaan pajak tersebut di atas kepada Pemohon Banding juga telah dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Barang & Jasa Nomor : 00056/107/04/052/06 tanggal 19 Juli 2006 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 sebesar Rp 1.535.280.577,00 yakni sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari total peredaran (DPP) menurut Pemeriksa sebesar Rp 76.764.028.835,00;
Bahwa terhadap STP tersebut Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali/penghapusan denda tersebut dengan surat no. Ref No: 064/ACC/10/2006 tanggal 3 Oktober 2006 yang ditujukan kepada Terbanding. Jawaban telah Pemohon Banding peroleh dari Terbanding No. S-4331/WPJ.07/BD.0501 tanggal 10 September 2007 (fotokopi terlampir) dimana dinyatakan pada butir “9. Berdasarkan penelitian atas surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang saudara ajukan, maka permohonan Saudara tidak dapat diproses, karena Saudara telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPN yang merupakan dasar timbulnya sanksi administrasi tersebut “;
Bahwa oleh karena berdasarkan surat Terbanding tersebut permohonan penghapusan sanksi administrasi pada STP tersebut tidak dapat diproses oleh pihak Terbanding karena terkait dengan proses Keberatan/Banding atas SKPKB PPN tersebut di atas maka Pemohon Banding mohon agar permohonan penghapusan sanksi administrasi pada STP sekaligus diperoleh penyelesaian dalam proses banding SKPKB PPN tersebut;
Bahwa Pemeriksa mengenakan sanksi administrasi tersebut atas Faktur Pajak Keluaran, karena menganggap tidak membuat Faktur Pajak secara lengkap yaitu dengan tidak mencoret salah satu dari perkataan: Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn yang tertera pada Faktur Pajak Keluaran tersebut;
Bahwa Pemohon Banding tetap menolak dan berkeberatan atas pengenaan sanksi tersebut dengan alasan :
Pada Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk: “Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);”
Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU tersebut disebutkan bahwa: “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan Potongan harga:
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;”
Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersebut, ternyata semua Faktur Pajak Keluaran yang Pemohon Banding terbitkan telah memenuhi ketentuan minimal pencantuman keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga semuanya standar walaupun salah satu dari perkataan : Harga Jual/ Penggantian / Uang Muka/Termijn yang tertera pada Faktur Pajak Keluaran tersebut tidak dicoret;
Bahwa dengan demikian pengenaan sanksi administrasi pada Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Barang & Jasa Nomor : 00056/107/04/052/06 tanggal 19 Juli 2006 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2004 sebesar Rp 1.535.280.577,00 seluruhnya harus dikurangkan / dibatalkan;
halaman ke 8 dari 47
Bahwa untuk memenuhi syarat formal banding Pemohon Banding telah membayar lebih 50% pajak terutang menurut Keputusan Terbanding Nomor : KEP1607/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 tentang Pembetulan Keputusan Terbanding Secara Jabatan Nomor KEP-1466/WPJ.07/BD.05 Tanggal 11 September 2007 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Nomor : 00067/207/04/052/06 tanggal 19 Juli 2006 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 sebesar Rp 1.233.585.211,00 yang terdiri atas: melalui penyetoran tunai ke Bank BCA Cabang Kali Malang Jakarta tanggal 2 Oktober 2006 sebesar Rp 145.692.141,00 dan pemindah bukuan (Pbk) No. Pbk00872/VIII/WPJ.07/ KP.0203/2006 tanggal 01 Agustus 2006 sebesar Rp. 1.087.893.070,00;
Bahwa sanksi administrasi pada STP tersebut Pemohon Banding telah membayar/melunasi seluruhnya melalui: penyetoran Bank BCA Cabang Kali Malang Jakarta tanggal 2 Oktober 2006 sebesar Rp.785.280.577,00 dan tanggal 8 Desember 2006 sebesar Rp 100.000.000,00, pemindah bukuan (Pbk) No. Pbk358/Xl/WPJ.22/KP.0209/2006 tanggal 24 November 2006 sebesar Rp.216.137.844,00 dan Pbk-00587/1WWPJ.07/KP.0203/2007 tanggal 20 April 2007 sebesar Rp 433.862.156,00;
Bahwa dalam surat pengajuan banding ini Pemohon Banding lampirkan fotokopi Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1607/WPJ07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 tentang Pembetulan Keputusan Terbanding Secara Jabatan Nomor KEP1466/WPJ.07/BD.05 Tanggal 11 September 2007 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Nomor : 00067/207/04/052/06 tanggal 19 Juli 2006 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004, dan dokumen lainnya;
Bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima. Atas perhatian Majelis Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23250/PP/M.III/16/2010, Tanggal 27 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan untuk sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1607/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor : 00067/207/04/052/06 tanggal 19 Juli 2006 , atas nama: PT Torrecid Indonesia, NPWP: 01.071.145.5-052.000, alamat Jl. Teuku Umar Km. 29 Kompleks Industri Gobel, Cibitung, Jawa Barat 17520, sehingga jumlah PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor Rp 0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak
dipungut/ditunda/ditangguhkan/
dibebaskan/DTP Rp 0,00
c. Penyerahan yang harus dipungut Rp 77.095.025.973,00
Dikurangi: retur penjualan Rp 137.894.540,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 76.957.131.433,00
Pajak Keluaran:
Pajak Keluaran seluruhnya Rp 7.709.502.597,00
dikurangi:
PPN atas retur penjualan Rp 13.789.454,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 7.695.713.143,00
Pajak yang dapat diperhitungkan
Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan Rp 256.201.759,00
Dibayar dg NPWP sendiri Rp 6.626.054.242,00
Kompensasi bulan lalu Rp 89.698.494,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 6.971.954.495,00
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Rp 723.758.648,00
Sanksi administrasi Pasal 13 ayat 2 KUP Rp 289.503.459,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 1.013.262.107,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23250/PP/M.III/16/2010, Tanggal 27 April 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 21 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-751/PJ./2010 tanggal 16 Agustus 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 19 Agustus 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 19 Agustus 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 6 September 2010, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23250/PP/M.III/16/2010 tanggal 27 April 2010 telah cacat hukum karena diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23250/PP/M.III/16/2010 tanggal 27 April 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah melewati jangka waktu pemeriksaan banding sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23250/PP/M.III/16/2010 tanggal 27 April 2010, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: : KEP-1607/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1) : "Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua betas) bulan sejak Surat Banding diterima.";
Ayat (3) : "Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.";
Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1) : "Penghitungan jangka waktu 12 (dua betas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2005."
Ayat (3) : "Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama.";
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23250/PP/M.III/16/2010 tanggal 27 April 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: 0070/ACC/12/2007 tanggal 07 Desember 2007 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Desember 2007 (diantar) dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor: 16-032394-2004;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal atas pengajuan permohonan banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, diketahui bahwa formal pengajuan banding, formal penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: : KEP-1607/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 (objek sengketa banding), formal pengajuan keberatan dan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00067/207/04/052/06 tanggal 19 Juli 2006, atas nama: PT. Torrecid Indonesia, NPWP: 01.071.145.5-052.000, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Surat Banding Nomor: 0070/ACC/12/2007 tanggal 07 Desember 2007 dengan acara Biasa atas Banding;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 04 Maret 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23250/PP/M.III/16/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 27 April 2010;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding Nomor: 0070/ACC/12/2007 tanggal 07 Desember 2007 telah diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Desember 2007. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 11 Desember 2007 atau pada tanggal 10 Desember 2008, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 04 Maret 2009 atau telah diputus dengan lewat 84 (Delapan puluh empat) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23250/PP/M.III/16/2010 tanggal 27 April 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud;
Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 10 Desember 2008;
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23250/PP/M.III/16/2010 tanggal 27 April 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23250/PP/M.III/16/2010 tanggal 27 April 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Selama di Persidangan tidak menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama Pasal 34 ayat (1) dan (2);
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23250/PP/M.III/16/2010 tanggal 27 April 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam memberikan kuasa untuk mewakili dirinya dalam persidangan adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23250/PP/M.III/16/2010 tanggal 27 April 2010, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 25 alinea ke 9:
"Bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding yakni : Sdr. Drs. Frans H.A.Londah, dengan Surat Kuasa Nomor: 020/TAX/07/2008 tanggal 08 Juli 2008, hadir dalam beberapakali persidangan yang diselenggarakan untuk perkara banding ini, terakhir pada tanggal 04 Maret 2009, memenuhi Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.062/SP/Pg.06/2009 tanggal 23 Februari 2009 untuk memberikan keterangan secara lisan;";
Bahwa dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa pemberian Surat Kuasa untuk mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sengketa banding yang diajukan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1607/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terutama ketentuan Hukum Acara Pasal 34 ayat (1) dan (2);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Ayat (1): "Para Pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus;
Ayat (2): "Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;
Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri";
Bahwa ketentuan atas surat kuasa khusus ini juga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23250/PP/M.III/16/2010 tanggal 27 April 2010, dapat diketahui fakta-fakta antara lain sebagai berikut:
Bahwa Surat Kuasa yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Sdr. Drs. Frans H.A.Londah dengan Surat Kuasa Nomor: 020/TAX/07/2008 tanggal 08 Juli 2008, merupakan Surat Kuasa biasa;
Bahwa dengan demikian pemberian Surat Kuasa yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan formal atas persyaratan pemberian kuasa yang diatur dalam ketentuan pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Ketentuan dalam pasal 34 ini mensyaratkan untuk pemberian Surat Kuasa Khusus dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membutuhkan bantuan pihak lain/ kuasa hukum dalam mewakilinya di persidangan dan pemeriksaan sengketa pajak ini;
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan tidak meneliti surat kuasa yang dimiliki oleh kuasa hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang seharusnya berupa Surat Kuasa Khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23250/PP/M.III/16/2010 tanggal 27 April 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23250/PP/M.III/16/2010 tanggal 27 April 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.162.204.070,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 44 alinea ke-5 :
"Bahwa berdasarkan prinsip substance over form yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan serta penjelasan pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat walaupun secara fisik Pemohon Banding tidak melakukan pencoretan terhadap pada keterangan yang pengisiannya dengan cara "coret yang tidak perlu" pada baris dan kolom (Harga Jual/ Penggantian/Uang Muka/Termijn**), yang terdapat dalam Faktur Pajak Standar, namun secara substantif, Faktur Pajak Standar tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak karena telah mencantumkan :
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau Jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga Majelis berpendapat Pajak Masukan sebesar Rp.162.204.070,00 tersebut dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004;
"Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas koreksi pajak Masukan yang dapat Dikreditkan sebesar Rp.162.204.070,00, tidak dapat dipertahankan;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23250/PP/M.III/16/2010 tanggal 27 April 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 24 :
"Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
24. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak."
Pasal 9 ayat (8) huruf f :
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)
Pasal 13 ayat (4) :
"Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak."
Pasal 13 ayat (5) :
"(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Penjelasan Pasal 13 (5) :
"Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar";
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-323/PJ./2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, antara lain mengatur :
Pasal 7 ayat (1) :
"Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran Ill huruf A Keputusan ini";
Pasal 8 :
"Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan";
Lampiran IV :
"Contoh Pengisian Faktur Pajak Standar :
..dst."
Bahwa di dalam keputusan tersebut dicontohkan pengisian pengisian faktur pajak yang benar. Dalam contoh tersebut, setiap keterangan yang pengisiannya dengan cara "coret yang tidak perlu", maka dicoret yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga tinggal tersisa keterangan yang ingin dicantumkan;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1) "Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan Hakim"
Pasal 70 huruf d:
"Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan.";
Pasal 76;
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).";
Pasal 78;
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23250/PP/M.III/16/2010 tanggal 27 April 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 sebesar Rp.162.204.070,00 karena sesuai hasil pemeriksaan faktur pajak masukan tersebut tidak memenuhi syarat formal yaitu tidak mencoret pada pilihan "coret yang tidak perlu" dalam pengisian faktur pajak, sehingga faktur pajak tersebut menjadi tidak jelas dan tidak benar;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 jo Nomor KEP-323/PJ./2001 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tatacara Penyampaian dan Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001 dicontohkan pengisian Faktur Pajak Standar secara benar. Dalam contoh tersebut, setiap keterangan yang pengisiannya dengan cara "coret yang tidak perlu", maka dicoret keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga tinggal tersisa keterangan yang ingin dicantumkan;
Bahwa dalam memori penjelasan pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dijelaskan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Terbukti dan nyata-nyata dokumen Faktur Pajak sebesar Rp.162.204.070,00 tersebut di atas yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah salah, cacat secara hukum dan tidak dibuat dengan benar secara Formal sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Dengan demikian Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf : f, Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. Atas penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak Standar yang digantikan dilaporkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas SPT Masa tersebut. Kewajiban memperbaiki SPT Masa tersebut berlaku baik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual/yang menyerahkan Jasa Kena Pajak maupun PKP Pembeli/Penerima Jasa Kena Pajak. Diketahui bahwa atas Faktur pajak - Faktur Pajak yang cacat tersebut belum diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23250/PP/M.III/16/2010 tanggal 27 April 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku khususnya mengenai Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.162.204.070,00 sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.23250/PP/M.III/16/2010 tanggal 27 April 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan butir A:
Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir B tidak dapat dibenarkan karena dalam Surat Kuasa sudah dicantumkan obyek yang diajukan banding, sehingga sifatnya adalah khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Bahwa alasan butir C juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan untuk sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1607/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 September 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2004 Nomor : 00067/207/04/052/06 tanggal 19 Juli 2006, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga jumlah PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 yang masih harus dibayar Rp 1.013.262.107,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan pada baris dan kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn yang terdapat pada Faktur Pajak Standard tetapi secara substantif telah memenuhi persyaratan sebagai Faktur Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai oleh karena itu pajak masukan sebesar Rp162.204.070,00 tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak kredit;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H.,, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/. ttd/.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
ttd/.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
ttd/.
Jarno Budiyono, S.H.,,
Biaya-biaya:
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,-
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,-
3. Administrasi …... Rp2.489.000,-
Jumlah …………… Rp2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.