300/Pid.Sus A/2014/PN. Psp.-
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 300/Pid.Sus A/2014/PN. Psp.-
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD SYAHFRIAL BATUBARA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SYAHFRIAL BATUBARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia “; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BB 4249 HN dikembalikan kepada pemiliknya 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 300/Pid.Sus A/2014/PN. Psp.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana pada peradilan Anak tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD SYAHFRIAL BATUBARA ;
Tempat lahir : Medan ;
Umur / tanggal lahir : 16 Tahun / 11 Maret 1997 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Pagaran Bira Je Kec. Sosopan Kab. Padang
Lawas;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Ikut Orangtua ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 22 Januari 2014 s/d 31 Januari 2014 (tahanan Kota) ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama DIPO ALAM SIREGAR, SH dan OUCE PRAMA YUDA HASIBUAN, SH berdasarkan Penetapan Hakim Tanggal 21 Mei 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SYAHFRIAL BATUBARA bersalah melakukan Tindak pidana “ karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan surat dakwaan Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD SYAHFRIAL BATUBARA selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara ;
Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BB 4249 HN dikembalikan kepada pemiliknya ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut Dakwaan :
Pertama ;
---------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SYAHFRIAL BATUBARA pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2013 sekira pukul 11.00 Wib. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013 bertempat di Jalan Umum KM 07-08 Jurusan Pasar Sibuhuan- Sosopan tepatnya di Desa Simanullang Kec. Ulu Barumun Kab. Padanglawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan” karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia“. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BB 4249 HN berboncengan dengan Makmur Batubara yang dikendarai oleh terdakwa datang dari arah Pasar Sibuhuan menuju Sosopan. Sesampainya Desa Manullang Kec. Ulu Barumun Kab. Padanglawas korban Rizal Efendi Hasibuan menyeberang dari badan jalan sebelah kiri arah sosopan ke badan jalan sebelah kanan arah sosopan dan terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motornya serta tidak melakukan pengereman dan membunyikan klakson sehingga sepeda motor yang dikendarahi oleh terdakwa langsung menabrak tubuh korban yang sedang menyeberang jalan dari badan jalan sebelah kiri arah sosopan ke badan jalan sebelah kanan arah sosopan yang mengakibatkan korban Rizal Efendi Hasibuan mengalami luka-luka dan meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Projustita RSUD Sibuhuan an. Rizal Efendi Hasibuan No. 445.8290/X/RSUD/2013 tanggal 09 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh dr. Elni Rubianti Daulay yang menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
Kepala : Luka robek pada kepala belakang sebelah kiri P.3 cm,L.1cm
Bibir : Luka robek pada bibir bawah bagian tengah P.1 cm
Leher : Tidak ada kelainan
Bahu : Tidak ada kelainan
Tangan Kiri : Luka robek pada tangan kiri P.2,5 cm, L. 0,5 cm dan tangan kiri tidak bisa diangkat
Tangan kanan : Tidak ada kelainan
Dada : Tidak ada kelainan
Perut : Tidak ada kelainan
Pinggang Kiri : Tidak ada kelainan
Pinggang Kanan : Tidak ada kelainan
Kaki kiri : Luka robek pada kaki kiri P. 3,5 cm, L. 1,5 cm
Kaki Kanan : Tidak ada kelainan
Kesimpulan : Luka akibat ruda paksa benda tumpul
---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
ATAU ;
Kedua ;
---------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SYAHFRIAL BATUBARA pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2013 sekira pukul 11.00 Wib. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013 bertempat di Jalan Umum KM 07-08 Jurusan Pasar Sibuhuan- Sosopan tepatnya di Desa Simanullang Kec. Ulu Barumun Kab. Padanglawas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan” karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain mengalami luka berat“. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BB 4249 HN berboncengan dengan Makmur Batubara yang dikendarai oleh terdakwa datang dari arah Pasar Sibuhuan menuju Sosopan. Sesampainya Desa Manullang Kec. Ulu Barumun Kab. Padanglawas korban Rizal Efendi Hasibuan menyeberang dari badan jalan sebelah kiri arah sosopan ke badan jalan sebelah kanan arah sosopan dan terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motornya serta tidak melakukan pengereman dan membunyikan klakson sehingga sepeda motor yang dikendarahi oleh terdakwa langsung menabrak tubuh korban yang sedang menyeberang jalan dari badan jalan sebelah kiri arah sosopan ke badan jalan sebelah kanan arah sosopan yang mengakibatkan korban Rizal Efendi Hasibuan mengalami luka-luka dan meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Projustita RSUD Sibuhuan an. Rizal Efendi Hasibuan No. 445.8290/X/RSUD/2013 tanggal 09 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh dr. Elni Rubianti Daulay yang menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
Kepala : Luka robek pada kepala belakang sebelah kiri P.3 cm,L.1cm
Bibir : Luka robek pada bibir bawah bagian tengah P.1 cm
Leher : Tidak ada kelainan
Bahu : Tidak ada kelainan
Tangan Kiri : Luka robek pada tangan kiri P.2,5 cm, L. 0,5 cm dan tangan kiri tidak bisa diangkat
Tangan kanan : Tidak ada kelainan
Dada : Tidak ada kelainan
Perut : Tidak ada kelainan
Pinggang Kiri : Tidak ada kelainan
Pinggang Kanan : Tidak ada kelainan
Kaki kiri : Luka robek pada kaki kiri P. 3,5 cm, L. 1,5 cm
Kaki Kanan : Tidak ada kelainan
Kesimpulan : Luka akibat ruda paksa benda tumpul
---------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu Panusunan Harahap, Makmur Batubara, Samsul Hasibuan, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya untuk menerangkan dengan sebenarnya ;
Saksi I : PANUSUNAN HARAHAP ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2013 sekira pukul 11.00 Wib. bertempat di Jalan Umum KM 07-08 Jurusan Pasar Sibuhuan-Sosopan tepatnya di Desa Simanullang Kec. Ulu Barumun Kab. Padanglawas, telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan ;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas jalan tersebut adalah sepeda motor Honda Revo BB 4249 HN menabrak seorang anak pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan ;
Bahwa benar saksi tidak melihat kecelakaan lalu lintas jalan akan tetapi saksi berada didalam warung tempat saksi bekerja yang berada di Desa Simanullang tersebut ;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut saksi korban mengakibatkan meninggal dunia ;
Bahwa benar kondisi jalan saat itu baik, aspal hotmix, jalan lurus, pandangan bebas pada siang hari, cuaca cerah pada siang hari dan arus lalu lintas tergolong masih sepi ;
Saksi II : MAKMUR BATUBARA ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2013 sekira pukul 11.00 Wib.
bertempat di Jalan Umum KM 07-08 Jurusan Pasar Sibuhuan-Sosopan tepatnya di Desa Simanullang Kec. Ulu Barumun Kab. Padanglawas, telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan ;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas jalan tersebut adalah sepeda motor Honda Revo BB 4249 HN menabrak seorang anak pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan ;
Bahwa benar saksi melihat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut karena saksi ada diboncengan terdakwa tersebut ;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut saksi korban mengakibatkan meninggal dunia ;
Bahwa benar kondisi jalan saat itu baik, aspal hotmix, jalan lurus, pandangan bebas pada siang hari, cuaca cerah pada siang hari dan arus lalu lintas tergolong masih sepi ;
Saksi III : SAMSUL HASIBUAN ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2013 sekira pukul 11.00 Wib. bertempat di Jalan Umum KM 07-08 Jurusan Pasar Sibuhuan-Sosopan tepatnya di Desa Simanullang Kec. Ulu Barumun Kab. Padanglawas, telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan ;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas jalan tersebut adalah sepeda motor Honda Revo BB 4249 HN menabrak seorang anak pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan ;
Bahwa benar saksi tidak melihat kecelakaan lalu lintas jalan akan tetapi saksi sedang bekerja menngemudikan angkutan kota dan saksi mengetahui dari istri saksi dan yang mengalami kecelakaan tersebut adalah anak kandung saksi ;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut saksi korban mengakibatkan meninggal dunia ;
Bahwa benar kondisi jalan saat itu baik, aspal hotmix, jalan lurus, pandangan bebas pada siang hari, cuaca cerah pada siang hari dan arus lalu lintas tergolong masih sepi ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2013 sekira pukul 11.00 Wib. bertempat di Jalan Umum KM 07-08 Jurusan Pasar Sibuhuan-Sosopan tepatnya di Desa Simanullang Kec. Ulu Barumun Kab. Padanglawas, telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut adalah sepeda motor Honda Revo BB 4249 HN menabrak seorang anak pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi korban mengakibatkan meninggal dunia ;
Bahwa kondisi jalan saat itu baik, aspal hotmix, jalan lurus, pandangan bebas pada siang hari, cuaca cerah pada siang hari dan arus lalu lintas tergolong masih sepi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BB 4249 HN
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsure-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Kedua 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menimbang oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Hakim akan memilih dakwaan yang dianggap terbukti oleh karena itu Hakim memilih dakwaan Pertama melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Menimbang bahwa arti barang siapa menunjukkan orang atau manusia (sebagai pendukung hak dan kewajiban) apabila orang tersebut melakukan tindak pidana kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut dalam hal ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa dipersidangan, dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dengan adanya barang bukti pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2013 sekira pukul 11.00 Wib. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013 bertempat di Jalan Umum KM 07-08 Jurusan Pasar Sibuhuan-Sosopan tepatnya di Desa Simanullang Kec. Ulu Barumun Kab. Padanglawas, terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BB 4249 HN berboncengan dengan Makmur Batubara yang dikendarai oleh terdakwa datang dari arah Pasar Sibuhuan menuju Sosopan. Sesampainya Desa Manullang Kec. Ulu Barumun Kab. Padanglawas korban Rizal Efendi Hasibuan menyeberang dari badan jalan sebelah kiri arah sosopan ke badan jalan sebelah kanan arah sosopan dan terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motornya serta tidak melakukan pengereman dan membunyikan klakson sehingga sepeda motor yang dikendarahi oleh terdakwa langsung menabrak tubuh korban yang sedang menyeberang jalan dari badan jalan sebelah kiri arah sosopan ke badan jalan sebelah kanan arah sosopan yang
mengakibatkan korban Rizal Efendi Hasibuan mengalami luka-luka dan meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Projustita RSUD Sibuhuan an. Rizal Efendi Hasibuan No. 445.8290/X/RSUD/2013 tanggal 09 Oktober 2013, dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Pertama tersebut sehingga Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pertama Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena menurut Hakim Hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah setimpal atas perbuatan yang dipersalahkan kepada terdakwa sehingga Hakim akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menurut hemat Hakim lebih sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SYAHFRIAL BATUBARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia “;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BB 4249 HN
dikembalikan kepada pemiliknya
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 oleh FAISAL, SH. MH. sebagai Hakim Tunggal, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Tunggal tersebut dalam sidang yang terbuka
untuk umum dengan dibantu oleh HASRAN HASIBUAN selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh GABENA POHAN, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan serta dihadapan terdakwa dan Penasehat Hukumnya .
Hakim Tunggal tersebut,
FAISAL, SH. MH.
Panitera Pengganti,
HASRAN HASIBUAN.