79/Pid.Sus/2014/PN. Mln
Putusan PN MALINAU Nomor 79/Pid.Sus/2014/PN. Mln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARI DWI SUKARJI Als WAHYU Bin JURI
Menyatakan terdakwa ARI DWI SUKARJI Alias WAHYU Bin JURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan
P U T U S A N
Nomor 79/Pid.Sus/2014/PN. Mln (Migas).
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a lengkap : ARI DWI SUKARJI Als WAHYU Bin JURI ;
Tempat lahir : Blitar ;
Umur / Tgl. lahir : 31 tahun / 15 Agustus 1983 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Malinau Seberang RT. 007, Kec. Malinau Utara, Kab. Malinau;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa berada dalam penahanan, berdasarkan Penahanan/Penetapan dari :
Penahanan oleh Penyidik Polri tanggal 24 Juni2014 No. Pol : SP. han/41/VI/ 2014/Reskrim sejak tanggal 24 Juni 2014 sampai dengan tanggal 13 Juli 2014 di Rutan Polres Malinau ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 10 Juli 2014 Nomor : B-533/Q.4.21/Euh.1/07/2014 sejak tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2014 di Rutan Polres Malinau ;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Agustus 2014 Nomor PRINT : 440/Q.4.21/Euh.2/08/2014 di Rutan Polres Malinau;
Penahanan oleh Majelis HakimPengadilanNegeri Malinau tanggal 25 Agustus 2014 Nomor : 89/SPP/Pen.Pid.Sus/2014/PN. Mln (Migas) sejak tanggal 25 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 ;
Terdakwa dalam perkara ini menyatakan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadapi persidangan ini sendiri ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca berkas dan surat – surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Nomor : 79 / Pen.Pid.Sus / 2014 / PN. Mln (Migas), tertanggal 25 Agustus 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, Nomor : 79 / Pen.Pid.Sus / 2014 / PN. Mln (Migas), tertanggal 25 Agustus 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar pembacaan Dakwaan Penuntut Umum, Nomor : PDM-77 / MAL /08 / 2014, tertanggal 25 Agustus 2014 ;
Setelah mendengar di dalam persidangan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa ;
Setelah meneliti barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan pidana/requisitor Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa ARI DWI SUKARJI Als WAHYU Bin JURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap ARI DWI SUKARJI Als WAHYU Bin JURI dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan dipotong selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair selama 1 (satu) Bulan kurungan, dengan perintah tetap dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
a) 60 (enam puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter berisi bahan bakar minyak jenis premium/bensin dengan total ± 1080 (seribu delapan puluh) liter;
Dirampas untuk negara ;
b) 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT 1761 T beserta kuncinya :
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Pembelaan/permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon diberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyadari kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Setelah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sebagai tanggapan atas Pembelaan/permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan, sedangkan terdakwa dalam dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaan/permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Malinau oleh karena didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
-----Bahwa Terdakwa ARI DWI SUKARJI alias WAHYU bin JURI pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekitar pukul 11.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2014 bertempat di Pos Satpol PP, Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi, dimana perbuatan tersebut dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter dengan cara BBM jenis premium/bensin tersebut disimpan dalam 60 (enam puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter, lalu jerigen-jerigen tersebut dimasukkan dan disusun secara rapi kedalam mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T, kemudian terdakwa bersama dengan saksi ASDI alias ADI bin RASYID berangkat dari Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T tersebut menuju ke Kabupaten Malinau;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut saksi JUNAIDI KAHANG anak dari KAHANG bersama dengan Saksi DARBENDY alias BOY anak dari DAUD ARUNG melakukan pemeriksaan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T yang dikemudikan oleh terdakwa, selanjutnya setelah diperiksa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat jalan atau Loading Order dari Pertamina atas BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter tersebut, sehingga terdakwa beserta saksi ASDI alias ADI bin RASYID dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T beserta isinya diserahkan ke Polres Malinau;
Bahwa BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter tersebut adalah milik sdr. AMIR yang berasal dari SPBU di Kabupaten Berau dan dibeli dengan harga Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah) per liter;
Bahwa untuk mengangkut BBM jenis premium/bensin sebanyak ±1080 (seribu delapan puluh) liter tersebut dari Kabupaten Bulungan menuju ke Kabupaten Malinau terdakwa mendapatkan upah dari AMIR sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
ATAU :
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa ARI DWI SUKARJI alias WAHYU bin JURI pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekitar pukul 11.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2014 bertempat di di Pos Satpol PP, Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, telah melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, dimana perbuatan tersebut dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter dengan cara BBM jenis premium/bensin tersebut disimpan dalam 60 (enam puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter, lalu jerigen-jerigen tersebut dimasukkan dan disusun secara rapi kedalam mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T, kemudian terdakwa bersama dengan saksi ASDI alias ADI bin RASYID berangkat dari Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T tersebut menuju ke Kabupaten Malinau;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut saksi JUNAIDI KAHANG anak dari KAHANG bersama dengan Saksi DARBENDY alias BOY anak dari DAUD ARUNG melakukan pemeriksaan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T yang dikemudikan oleh terdakwa, selanjutnya setelah diperiksa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat jalan atau Loading Order dari Pertamina atas BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter tersebut, sehingga terdakwa beserta saksi ASDI alias ADI bin RASYID dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T beserta isinya diserahkan ke Polres Malinau;
Bahwa BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter tersebut adalah milik sdr. AMIR yang berasal dari SPBU di Kabupaten Berau dan dibeli dengan harga Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah) per liter;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin usaha pengangkutan dari pihak yang berwenang atas BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter;
----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan bahwa Ia telah mengerti dengan isi dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu sebagai berikut :
1) Saksi Junaidi Kahang anak dari Kahang;
Didalam persidangan saksi telah disumpah dan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan serta membenarkan semua keterangannya ;
Bahwa saksi adalah anggota Satpol PP Kabupaten Malinau ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekitar pukul 11.25 WITA bertempat di Pos Satpol PP Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, saksi JUNAIDI KAHANG anak dari KAHANG bersama dengan Saksi DARBENDY alias BOY anak dari DAUD ARUNG melakukan pemeriksaan terhadap Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T yang dikemudikan oleh terdakwa ARI DWI SUKARJI alias WAHYU bin JURI, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut mengangkut BBM jenis premium/bensin sebanyak 60 jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter yang telah disusun secara rapi;
Bahwa setelah diperiksa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat jalan atau Loading Order dari Pertamina atas BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter tersebut;
Bahwa selain terdakwa yang berada didalam mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T tersebut ada seorang laki-laki bernama ASDI alias ADI bin RASYID;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi I ini terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
2) Saksi Darbendy Als Boy anak dari Daud Arung;
Didalam persidangan saksi telah disumpah dan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan serta membenarkan semua keterangannya ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekitar pukul 11.25 WITA bertempat di Pos Satpol PP Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Saksi DARBENDY alias BOY anak dari DAUD ARUNG bersama dengan saksi JUNAIDI KAHANG anak dari KAHANG melakukan pemeriksaan terhadap Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T yang dikemudikan oleh terdakwa ARI DWI SUKARJI alias WAHYU bin JURI, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut mengangkut BBM jenis premium/bensin sebanyak 60 jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter yang telah disusun secara rapi;
Bahwa setelah diperiksa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat jalan atau Loading Order dari Pertamina atas BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter tersebut;
Bahwa selain terdakwa yang berada didalam mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T tersebut ada seorang laki-laki bernama ASDI alias ADI bin RASYID;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi II ini terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
3) Saksi Asdi Als Adi Bin Rasyid;
Didalam persidangan saksi telah disumpah dan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan serta membenarkan semua keterangannya ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekitar pukul 11.25 WITA bertempat di Pos Satpol PP, Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, terdakwa bersama saksi ASDI alias ADI bin RASYID ditangkap oleh Satpol PP pada saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T karena mengangkut BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter tanpa disertai surat jalan atau Loading Order dari Pertamina;
Bahwa saat itu terdakwa mengangkut BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter tersebut dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T yakni BBM jenis premium/bensin tersebut disimpan dalam 60 (enam puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter, lalu jerigen-jerigen tersebut dimasukkan dan disusun secara rapi kedalam mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T;
Bahwa sepengetahuan saksi yang memiliki BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter tersebut adalah AMIR;
Bahwa sepengetahuan saksi AMIR membeli BBM jenis premium/bensin tersebut dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per-liter, dan rencananya akan dijual kembali oleh AMIR kepada masyarakat Kabupaten Malinau;
Bahwa saksi hanya disuruh oleh AMIR untuk menunjukkan tempat mengambil BBM tersebut dan tidak mendapat upah untuk pergi bersama terdakwa mengambil BBM jenis premium/bensin tersebut di Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi III ini terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi ahli bertempat tinggal jauh dan sulit untuk mengharapkan kedatangannya maka Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat dibacakan keterangannya yang ada di dalam Berita Acara Penyidikan Kepolisian, lalu Majelis Hakim memberitahukan kepada terdakwa dan terdakwa pun menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan saksi ahli yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
4) Saksi Ahli Asreza., S.si.,MT ;
Bahwa riwayat pendidikan ahli adalah SD lulus tahun 1983, SMP lulus tahun 1985, SMA lulus tahun 1988, Sarjana lulus tahun 1995, Magister teknik (S-2) lulus tahun 2011, mengikuti pendidikan PPNS pada bulan Oktober tahun 2005 di Pusdik Reskrim Megamendung, keahlian yang dimiliki adalah berkaitan dengan pengaturan, pengawasan, pednistribusian dan penyediaan BBM bersubsidi dan non subsidi di seluruh wilayan Indonesia, dan sekaligus sebagai PPNS minyak dan gas bumi yang melakukan tugas penyidikan penyalahgunaan pendistribusian BBM ;
Bahwa tugas pokok ahli adalah melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI khususnya wilayah I (Sumatera, Jawa dan Bali);
Bahwa ahli sebagai PNS di BPH Migas dan bekerja di Pusdiklat Migas Cepu dibagian pengembangan teknik umum, lalu mengajar di AK Migas Cepu selama kurang lebih 3 (tiga) tahun, pada tahun 2002 bekerja di Pusdiklat energi dan ketenaga listrikan pada bidang perencanaan serta sarana dan prasarana, pada tahun 2005 pindah kerja pada pokja wilayah I Direktorat BPH Migas sampai sekarang ;
Bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi ;
Bahwa yang dimaksud dengan Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi ;
Bahwa dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa ;
Bahwa setiap kegiatan pengangkutan dan niaga BBM harus memiliki izin usaha pengangkutan dan niaga dari Pemerintah sebagaiamana dimaksud dalam pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan setiap pengangkutan dan niaga tanpa memiliki izin usaha pengangkutan dan niaga dari pemerintah adalah tindak pidana ;
Bahwa setiap usaha pengangkutan dan niaga BBM dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba harus memiliki izin usaha pengangkutan dan niaga dari pemerintah, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa ARI DWI SUKARJI alias WAHYU bin JURI mengangkut BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter yang berasal dari SPBU yang ada di Kabupaten Berau menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T patut diduga termasiuk kegiatan pengangkutan dan niaga BBM tanpa memiliki izin usaha pengangkutan dan niaga dari pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 53 huruf b dan d UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekitar pukul 11.25 WITA bertempat di Pos Satpol PP, Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, terdakwa bersama saksi ASDI alias ADI bin RASYID ditangkap oleh Satpol PP pada saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T karena mengangkut BBM jenis premium/bensin sebanyak± 1080 (seribu delapan puluh) liter tanpa disertai surat jalan atau Loading Order dari Pertamina ;
Bahwa terdakwa mengangkut BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter tersebut dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T yakni BBM jenis premium/bensin tersebut disimpan dalam 60 (enam puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter, lalu jerigen-jerigen tersebut dimasukkan dan disusun secara rapi kedalam mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T ;
Bahwa terdakwa bersama saksi ASDI alias ADI bin RASYID mengendarai Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T dari Kabupaten Bulungan mengangkut BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter ;
Bahwa untuk mengangkut BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter tersebut dari Kabupaten Bulungan menuju ke Kabupaten Malinau terdakwa mendapatkan upah dari AMIR sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa AMIR membeli BBM jenis premium/bensin tersebut dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per-liter ;
Bahwa BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter tersebut merupakan BBM bersubsidi karena didapatkan dari SPBU di Kabupaten Berau ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan padanya;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik dengan No. Pol. KT 1761 Tdan 60 (enam puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter berisi bahan bakar minyak jenis premium/bensin dengan total ± 1080 (seribu delapan puluh) liter yang dipergunakan oleh terdakwa, didalam persidangan Jaksa Penuntut Umum hanya memperlihatkan foto yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim lalu diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum di dalam persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 sekitar pukul 11.25 WITA bertempat di Pos Satpol PP, Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, terdakwa bersama saksi ASDI alias ADI bin RASYID ditangkap oleh Satpol PP pada saat mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT-1761-T karena mengangkut BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter tanpa disertai surat jalan atau Loading Order dari Pertamina ;-
Bahwa BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter tersebut merupakan BBM bersubsidi karena didapatkan dari SPBU di Kabupaten Berau ;
Bahwa AMIR membeli BBM jenis premium/bensin tersebut dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per-liter ;
Bahwa untuk mengangkut BBM jenis premium/bensin sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter tersebut dari Kabupaten Bulungan menuju ke Kabupaten Malinau terdakwa mendapatkan upah dari AMIR sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya, maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya sebagai berikut :
Kesatu yaitu :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Kedua yaitu :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaan secara Alternatif artinya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara langsung dakwaan tersebut diatas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka menurut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
1. Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur “Yang Melakukan Pengangkutan Tanpa Izin Usaha
Pengangkutan“;
Secara kronologis unsur – unsur tersebut dipertimbangkan sebagai berikut ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang“ dimaksud adalah sama dengan “Barang Siapa“ yang mengandung pengertian yaitu ditujukan kepada subjek hukum pengemban hak dan kewajiban yang meliputi subjek hukum pribadi, orang yang dapat diminta pertanggung jawabannya atas setiap tindak pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, subjek hukum yang dimaksud adalah menunjuk kepada terdakwa ARI DWI SUKARJI Als WAHYU Bin JURI identitas Terdakwa tersebut telah dicocokkan sebagai tertera didalam Surat Dakwaan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 155 ayat (1) KUHAP sehingga tidak keliru mengenai orangnya ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapatUnsur “Setiap Orang“ telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Yang Melakukan Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” ;
Menimbang, bahwa jika Majelis Hakim melihat unsur ini pada awalnya, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mengartikan “Pengangkutan” tersebut adalah usaha membawa, mengantar, atau memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lain lalu jika melihat unsur “Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” adalah Izin dari pemerintah, pemerintah daerah, provinsi/kabupaten/kota yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi atau operasi yang menghasilkan barang atau jasa ;
Menimbang, bahwa apabila Majelis Hakim melihat daripada hal tersebut diatas serta jika dihubungkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa maka Majelis Hakim dapat mendefinisikan Yang Melakukan Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan adalah setiap perbuatan untuk membawa atau mengalihkan suatu barang ketempat lain tanpa adanya persetujuan atau izin dari pemerintah, pemerintah daerah, provinsi/kabupaten/kota yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi atau operasi yang menghasilkan barang atau jasa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan jelaslah terdakwa telah berniat melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dan tanpa disertai surat jalan atau Loading Order dari Pertamina untuk mengangkut BBM jenis premium/bensin dari Kabupaten Bulungan menuju ke kabupaten malinau yang disimpan dalam 60 (enam puluh) Jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter sebanyak ± 1080 (seribu delapan puluh) liter dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT 1761 T lalu dari hasil pengangkutan BBM jenis premium/bensin tersebut, terdakwa pun mendapatkan upah dari Amir (pemilik kendaraan) sebanyak Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat Unsur “Yang Melakukan Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan“ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur perbuatan pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan Alternatif tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri terdakwa, baik Alasan Pemaaf maupun Alasan Pembenar, sehingga terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan terdakwa oleh karena itu haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diambil dari terdakwa berupa : 60 (enam puluh) Jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter berisi Bahan Bakar Minyak jenis premium/bensin dengan total ± 1080 (seribu delapan puluh) liter, maka haruslah dirampas untuk Negara dan 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT 1761 T, maka haruslah dikembalikan kepada Amir melalui terdakwa;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAPidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan selama pemeriksaan perkara berlangsung maka lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAPidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah dan tidak ada cukup alasan mengeluarkan terdakwa dari penahanannya, maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanansesuai dengan ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAPidana ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut ;
Hal-Hal yang Memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Hal-Hal yang Meringankan :
BahwaTerdakwa mengakui perbuatanya dan menyesalinya ;
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa Terdakwa masih muda serta masih diharapkan untuk memperbaiki dirinya ;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ARI DWI SUKARJI Alias WAHYU Bin JURI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama :4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
60 (enam puluh) Jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter berisi Bahan Bakar Minyak jenis premium/bensin dengan total kurang lebih 1080 (seribu delapan puluh) liter ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia warna coklat metalik No. Pol. KT 1761 T ;
Dikembalikan kepada Amir melalui terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau pada hari : KAMIS, tanggal 28 Agustus 2014, oleh : ARIEF BOEDIONO.,SH.,MH., sebagai Ketua Majelis Hakim, YULIANTO THOSULY.,SH., dan SAYUTI.,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS, tanggal 28 Agustus 2014, oleh Ketua Majelis Hakim, didampingi YULIANTO THOSULY.,SH., dan SAYUTI.,SH., sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh KOPONG SARAN KAROLUS.,SH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Malinau, dan dihadiri oleh PUJO S. WARDOYO.,SH., Sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. YULIANTO THOSULY.,SH. ARIEF BOEDIONO.,SH.,MH.
2. S A Y U T I.,SH.
PANITERA PENGGANTI
KOPONG SARAN KAROLUS.,SH.