550/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 550/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR.
EDOWARDO Bin RIZAL
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa EDOWARDO Bin RIZAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pemerasan dan Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDOWARDO Bin RIZAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) bilah pisah bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit Dirampas untuk dimusnahkan ï€ Uang tunai sebesar Rp. 36. 000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) Dikembalikan kepada saksi korban Muhammad Effendi 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 550/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
-
Nama Lengkap : EDOWARDO Bin RIZAL. Tempat Lahir : Jakarta. Umur / Tanggal lahir : 26 Tahun / 21 April 1988. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Kp.Buaran Gowok Jalan Komarudin Rt.011 / 002, Kel.Cakung Timur, Kec.Cakung, Jakarta Timur. Agama : Islam. Pekerjaan : Tidak Kerja. Pendidikan : SD Kelas IV.
Terdakwa ditahan di dalam Rutan oleh ;-------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 14 Februari 2015 sampai dengan tanggal 05 Maret 2015 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Maret 2015 sampai dengan tanggal 14 April 2015 ;------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 April 2015 sampai dengan tanggal 02 Mei 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015 ;---------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015 ;---------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;---------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini ;------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti dipersidangan ;---------------------------------------------------------
Setelah membaca Requisitor / Tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 30 Juni 2015, yang pada pokoknya menuntut :------------------------------------------------------------------
Supaya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Edowardo bin Rizal, terbukti bersalah secara sah menurut hukum yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwan Kesatu) dan terbukti bersalah secara sah menurut hukum yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 (dakwan Kedua) ;-----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ;-------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit. Dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.36.000,-. Dikembalikan kepada saksi korban Muhammad Effendi ;-------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 30 Juni 2015, yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa merasa menyesal, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon keringanan hukuman ;-----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Jawaban / Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 30 Juni 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 30 Juni 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-184/JKTUT/04/2015 tanggal 13 April 2015, dengan dakwaan sebagai berikut ;--------------------------------------------------------
Bahwa mereka Terdakwa Edowardo bin Rizal bersama dengan saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi (berkas perkara terpisah) dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) pada hari Jum'at tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 15.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di dalam mobil angkutan umum KWK 01 jurusan Pulogadung-Bekasi saat melintas di Jalan Raya Bekasi depan Pool Bus Zentrum, Kel.Pegangsaan Dua, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Jum'at tanggal 13 Februari 2015, sekitar jam 15.00 Wib, yang mana saat itu saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) bertemu di terminal Pulo Gadung Jakarta Timur, kemudian Terdakwa Edowardo bin Rizal mengutarakan idenya untuk mencari uang dengan cara meminta uang kepada orang lain yang merupakan penumpang angkot, dan saat itu ide Terdakwa Edowardo bin Rizal disetujui oleh saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap). Kemudian sekitar jam 15.30 Wib, saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) melihat seorang laki-laki (saksi korban Muhammad Effendi) yang menjadi penumpang angkot KWK 01 jurusan Pulo Gadung Bekasi dan duduk dibelakang tepat dibelakang sopir, kemudian saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) sepakat untuk melakukan aksinya kepada saksi korban Muhammad Effendi. Selanjutnya saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) ikut naik ke dalam angkot tersebut dengan posisi Terdakwa Edowardo bin Rizal tepat disamping kiri saksi korban Muhammad Effendi dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) disamping kiri Terdakwa Edowardo bin Rizal, sedangkan saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi duduk didepan saksi korban Muhammad Effendi dekat pintu. Pada sekitar jam 15.45 Wib, saat angkot melintas di Jalan Raya Bekasi tepatnya didepan pool bus Zentrum lalu saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) melakukan aksinya yang diawali Terdakwa Edowardo bin Rizal yang duduk disamping kiri saksi korban Muhammad Effendi berkata kepada saksi korban Muhammad Effendi "Oi, Tambahin Uang Buat Beli Minuman", kemudian saat itu saksi korban Muhammad Effedi yang merasa takut kemudian memberikan uang kepada Terdakwa Edowardo bin Rizal sebanyak Rp.6.000,-, namun saat itu Terdakwa Edowardo bin Rizal merasa kurang, kemudian Terdakwa Edowardo bin Rizal berkata "Lagi Lagi Kurang" sambil saat itu tangan kanan Terdakwa Edowardo bin Rizal mengeluarkan sebuah pisau bergagang kayu dari kantong bajunya, dan saat itulah saksi korban Muhammad Effendi merasa takut ditusuk oleh Terdakwa Edowardo bin Rizal, sehingga saat itu saksi korban Muhammad Effendi mengeluarkan dompetnya dan mengeluarkan uang sebesar Rp.30.000,- dan memberikannya lagi kepada Terdakwa Edowardo bin Rizal, kemudian saat itu saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi yang duduk didepan saksi korban Muhammad Effendi dekat pintu berkata kepada saksi korban Muhammad Effendi 'Kasih Lagi, Kasih Lagi", dan kemudian saksi korban Muhammad Effendi menyodorkan dompetnya ke arah saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi dan kemudian uang saksi korban Muhammad Effendi sebesar Rp.60.000,- diambil oleh saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi, sedangkan saat itu Sdr. Kampleng (belum tertangkap) bertugas mengawasi keadaan sekitar. Setelah itu karena saksi korban Muhammad Effendi merasa takut, tiba tiba saksi korban Muhammad Effendi meloncat keluar dari pintu depan kiri mobil angkot tersebut, hingga saksi korban Muhammad Effendi terjatuh, dan karena saksi korban Muhammad Effendi jatuh tersebut sehingga mengundang perhatian orang-orang yang ada disekitar tempat tersebut, kemudian saksi korban Muhammad Effendi mengatakan kepada orang orang bahwa baru saja diambil uangnya secara paksa didalam angkot tersebut, kemudian saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi dan Terdakwa Edowardo bin Rizal berhasil ditangkap oleh saksi Jaja dan warga sekitar, sedangkan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) berhasil melarikan diri. Selanjutnya saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi dan Terdakwa Edowardo bin Rizal berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan yaitu memaksa saksi korban Muhammad Effendi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang milik orang lain, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau untuk mempermudah memiliki barang milik secara melawan hak atau tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban Muhammad Effendi. Dan akibatnya saksi korban Muhammad Effendi mengalami kerugian berupa tunai sebesar Rp.96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah) ;---------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;--------------------------------------
Dan :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa Edowardo bin Rizal pada hari Jum'at tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 15.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di dalam mobil angkutan umum KWK 01 jurusan Pulogadung-Bekasi saat melintas di Jalan Raya Bekasi depan Pool Bus Zentrum, Kel.Pegangsaan Dua, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Jum'at tanggal 13 Februari 2015, sekitar jam 15.00 Wib, yang mana saat itu saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) bertemu di terminal Pulo Gadung Jakarta Timur, kemudian Terdakwa Edowardo bin Rizal mengutarakan idenya untuk mencari uang dengan cara meminta uang kepada orang lain yang merupakan penumpang angkot, dan saat itu ide Terdakwa Edowardo bin Rizal disetujui oleh saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap). Kemudian sekitar jam 15.30 Wib, saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) melihat seorang laki-laki (saksi korban Muhammad Effendi) yang menjadi penumpang angkot KWK 01 jurusan Pulo Gadung Bekasi dan duduk dibelakang tepat dibelakang sopir, kemudian saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) sepakat untuk melakukan aksinya kepada saksi korban Muhammad Effendi. Selanjutnya saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) ikut naik ke dalam angkot tersebut dengan posisi Terdakwa Edowardo bin Rizal tepat disamping kiri saksi korban Muhammad Effendi dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) disamping kiri Terdakwa Edowardo bin Rizal, sedangkan saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi duduk didepan saksi korban Muhammad Effendi dekat pintu. Pada sekitar jam 15.45 Wib, saat angkot melintas di Jalan Raya Bekasi tepatnya didepan pool bus Zentrum lalu saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) melakukan aksinya yang diawali Terdakwa Edowardo bin Rizal yang duduk disamping kiri saksi korban Muhammad Effendi berkata kepada saksi korban Muhammad Effendi "Oi, Tambahin Uang Buat Beli Minuman", kemudian saat itu saksi korban Muhammad Effendi yang merasa takut kemudian memberikan uang kepada Terdakwa Edowardo bin Rizal sebanyak Rp.6.000,-, namun saat itu Terdakwa Edowardo bin Rizal merasa kurang, kemudian Terdakwa Edowardo bin Rizal berkata "Lagi Lagi Kurang" sambil saat itu tangan kanan Terdakwa Edowardo bin Rizal mengeluarkan sebuah pisau bergagang kayu dari kantong bajunya, dan saat itulah saksi korban Muhammad Effendi merasa takut ditusuk oleh Terdakwa Edowardo bin Rizal, sehingga saat itu saksi korban Muhammad Effendi mengeluarkan dompetnya dan mengeluarkan uang sebesar Rp.30.000,- dan memberikannya lagi kepada Terdakwa Edowardo bin Rizal, kemudian saat itu saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi yang duduk didepan saksi korban Muhammad Effendi dekat pintu berkata kepada saksi korban Muhammad Effendi “Kasih Lagi, Kasih Lagi", dan kemudian saksi korban Muhammad Effendi menyodorkan dompetnya ke arah saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi dan kemudian uang saksi korban Muhammad Effendi sebesar Rp.60.000,- diambil oleh saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi, sedangkan saat itu Sdr. Kampleng (belum tertangkap) bertugas mengawasi keadaan sekitar. Setelah itu karena saksi korban Muhammad Effendi merasa takut, tiba tiba saksi korban Muhammad Effendi meloncat keluar dari pintu depan kiri mobil angkot tersebut, hingga saksi korban Muhammad Effendi terjatuh, dan karena saksi korban Muhammad Effendi jatuh tersebut sehingga mengundang perhatian orang-orang yang ada disekitar tempat tersebut, kemudian saksi korban Muhammad Effendi mengatakan kepada orang orang bahwa baru saja diambil uangnya secara paksa didalam angkot tersebut, kemudian saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi dan Terdakwa Edowardo bin Rizal berhasil ditangkap oleh saksi Jaja dan warga sekitar, sedangkan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) berhasil melarikan diri. Dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit yang disimpan Terdakwa Edowardo bin Rizal di dalam kantong baju sebelah kanan. Selanjutnya saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi dan Terdakwa Edowardo bin Rizal berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud Terdakwa membawa / memiliki senjata tajam tersebut adalah untuk menakut-nakuti atau mempermudah melakukan kejahatannya terhadap saksi korban Muhammad Effendi, namun Terdakwa tidak ada surat ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sehari-hari ;---------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan, antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : JAJA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 13 Februari 2015 ;---------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 13 Februari 2015, sudah benar ;---------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 13 Februari 2015 ;----------------------------------------
Bahwa secara umum yang saksi ketahui di dalam perkara ini adalah, saksi yang menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman ;----------------------------
Bahwa pemerasan dan pengancaman tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 07 Januari 2015 sekitar jam 15.45 Wib, di dalam mobil angkutan umum KWK 01 jurusan Pulogadung – Bekasi, saat melitas di Jalan Raya Bekasi depan Poll Bus Zentrum, Kel.Pegangsaan Dua, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui, pelakunya ada 3 (tiga) orang dan yang berhasil ditangkap 2 (dua) orang yaitu Terdakwa dan Guci Tirto Baskoro sedangkan yang 1 (satu) nya lagi melarikan diri, lalu korbannya adalah Muhammad Effendi ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dari korban / Muhammad Effendi, pelaku melakukan pemerasan dan pengancaman dengan cara meminta uang kepada korban untuk membeli minuman ;------------------------------------------------------------
Bahwa ada uang yang diberikan oleh korban kepada pelaku yaitu sebesar Rp.96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah) ;----------------------------------------
Bahwa dalam melakukan pemerasan dan pengancaman tersebut, mereka ada menggunakan alat yaitu menggunakan sebuah pisau bergagang kayu ;----------
Bahwa setelah saksi melakukan penangkapan terhadap mereka, kemudian para pelaku di bawa ke kantor Polisi ;------------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;-------------
2. SAKSI MAHKOTA : GUCI TIRTO BASKORO Bin SUMADI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 14 Februari 2015 ;---------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 14 Februari 2015, sudah benar ;---------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 14 Februari 2015 ;----------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini adalah, saksi ditangkap karena melakukan pemerasan dan pengancaman bersama-sama dengan Terdakwa ;-
Bahwa saksi melakukan pemerasan dan pengancaman tersebut besama dengan Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 15.45 Wib, bertempat di dalam mobil angkutan umum KWK 01 jurusan Pulogadung – Bekasi saat melitas di Jalan Raya Bekasi depan pool Bus Zentrum, Kel.Pegangsaan Dua, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara ;--------------
Bahwa selain dengan Terdakwa, saksi melakukan pemerasan dan pengancaman bersama dengan Kampleng ;----------------------------------------------
Bahwa ada yang saksi dapat dari pemerasan dan pengancaman tersebut yaitu uang sebesar Rp.96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah) ;--------------
Bahwa saksi ada menggunakan alat di dalam melakukan pemerasan dan pengancaman tersebut yaitu sebilah pisau ;----------------------------------------------
Bahwa rencananya uang tersebut untuk membeli minuman ;------------------------
Bahwa saksi melakukan hal seperti ini baru 1 (satu) kali ini ;-------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;-------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 13 Februari 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 13 Februari 2015, sudah benar ;------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan tersangka tertanggal 13 Februari 2015 ;-----------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 15.45 Wib, bertempat di jalan Raya Bekasi depan pool Bus Zentrum, Kel.Pegangsaan Dua, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara ;-------------------------------
Bahwa yang menangkap Terdakwa adalah warga yang tidak Terdakwa ketahui namanya yang berada disekitar tempat kejadian ;-------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan pemerasan dan pengancaman di dalam mobil angkutan umum KWK 01 jurusan Pulogadung – Bekasi saat melitas di Jalan Raya Bekasi depan pool Bus Zentrum, Kel.Pegangsaan Dua, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ada menggunakan alat dalam melakukan hal tersebut yaitu sebilah pisau ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada yang Terdakwa dapat di dalam Terdakwa melakukan pemerasan dan pengancaman tersebut yaitu uang sebanyak Rp.96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak bekerja ;------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti / barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah pisah bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit ;---------------
Uang tunai sebesar Rp.36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) ;-------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan pertimbangan putusan ini ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------
Bahwa mereka Terdakwa Edowardo bin Rizal bersama dengan saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi (berkas perkara terpisah) dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) pada hari Jum'at tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 15.45 Wib, bertempat di dalam mobil angkutan umum KWK 01 jurusan Pulogadung-Bekasi saat melintas di Jalan Raya Bekasi depan Pool Bus Zentrum, Kel.Pegangsaan Dua, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara, memaksa saksi korban Muhammad Effendi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang milik orang lain, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau untuk mempermudah memiliki barang milik secara melawan hak atau tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban Muhammad Effendi. Dan akibatnya saksi korban Muhammad Effendi mengalami kerugian berupa tunai sebesar Rp.96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah) ;---------------------------------------------
Berawal pada hari Jum'at tanggal 13 Februari 2015, sekitar jam 15.00 Wib, yang mana saat itu saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) bertemu di terminal Pulo Gadung Jakarta Timur, kemudian Terdakwa Edowardo bin Rizal mengutarakan idenya untuk mencari uang dengan cara meminta uang kepada orang lain yang merupakan penumpang angkot, dan saat itu ide Terdakwa Edowardo bin Rizal disetujui oleh saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap). Kemudian sekitar jam 15.30 Wib, saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) melihat seorang laki-laki (saksi korban Muhammad Effendi) yang menjadi penumpang angkot KWK 01 jurusan Pulo Gadung Bekasi dan duduk dibelakang tepat dibelakang sopir, kemudian saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) sepakat untuk melakukan aksinya kepada saksi korban Muhammad Effendi. Selanjutnya saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) ikut naik ke dalam angkot tersebut dengan posisi Terdakwa Edowardo bin Rizal tepat disamping kiri saksi korban Muhammad Effendi dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) disamping kiri Terdakwa Edowardo bin Rizal, sedangkan saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi duduk didepan saksi korban Muhammad Effendi dekat pintu. Pada sekitar jam 15.45 Wib, saat angkot melintas di Jalan Raya Bekasi tepatnya didepan pool bus Zentrum lalu saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) melakukan aksinya yang diawali Terdakwa Edowardo bin Rizal yang duduk disamping kiri saksi korban Muhammad Effendi berkata kepada saksi korban Muhammad Effendi "OI, TAMBAHIN UANG BUAT BELI MINUMAN", kemudian saat itu saksi korban Muhammad Effendi yang merasa takut kemudian memberikan uang kepada Terdakwa Edowardo bin Rizal sebanyak Rp.6.000,-, namun saat itu Terdakwa Edowardo bin Rizal merasa kurang, kemudian Terdakwa Edowardo bin Rizal berkata "LAGI LAGI KURANG" sambil saat itu tangan kanan Terdakwa Edowardo bin Rizal mengeluarkan sebuah pisau bergagang kayu dari kantong bajunya, dan saat itulah saksi korban Muhammad Effendi merasa takut ditusuk oleh Terdakwa Edowardo bin Rizal, sehingga saat itu saksi korban Muhammad Effendi mengeluarkan dompetnya dan mengeluarkan uang sebesar Rp.30.000,- dan memberikannya lagi kepada Terdakwa Edowardo bin Rizal, kemudian saat itu saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi yang duduk didepan saksi korban Muhammad Effendi dekat pintu berkata kepada saksi korban Muhammad Effendi 'KASIH LAGI, KASIH LAGI", dan kemudian saksi korban Muhammad Effendi menyodorkan dompetnya ke arah saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi dan kemudian uang saksi korban Muhammad Effendi sebesar Rp.60.000,- diambil oleh saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi, sedangkan saat itu Sdr. Kampleng (belum tertangkap) bertugas mengawasi keadaan sekitar. Setelah itu karena saksi korban Muhammad Effendi merasa takut, tiba-tiba saksi korban Muhammad Effendi meloncat keluar dari pintu depan kiri mobil angkot tersebut, hingga saksi korban Muhammad Effendi terjatuh, dan karena saksi korban Muhammad Effendi jatuh tersebut sehingga mengundang perhatian orang-orang yang ada disekitar tempat tersebut, kemudian saksi korban Muhammad Effendi mengatakan kepada orang-orang bahwa baru saja diambil uangnya secara paksa didalam angkot tersebut, kemudian saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi dan Terdakwa Edowardo bin Rizal berhasil ditangkap oleh saksi Jaja dan warga sekitar, sedangkan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) berhasil melarikan diri. Selanjutnya saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi dan Terdakwa Edowardo bin Rizal berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut ;-----------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan terhadap Terdakwa disusun secara kumulatif yaitu melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif, maka pertama-tama Majelis Hakim akan membuktikan seluruh dari dakwaan tersebut yang dimulai dengan dakwaan kesatu yaitu melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :------------
Unsur “Barang Siapa” :------------------------------------------------------------------------------
Unsur "Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Memaksa Seorang Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Untuk Memberikan Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Itu Atau Orang Lain, Atau Supaya Membuat Hutang Maupun Menghapuskan Piutang" :---------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur "Barang Siapa" :------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Barang Siapa" dalam pasal ini adalah menunjukkan tentang subyek / pelaku / siapa yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang "duduk" sebagai terdakwa adalah benar-benar pelaku, atau bukan, hal ini antara lain untuk menghindari adanya "error in persona" dalam menghukum seseorang. Bahwa dari Berita Acara Penyidikan dari Penyidik, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah Terdakwa Edowardo Bin Rizal sebagaimana identitasnya tersebut diatas ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur "Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Memaksa Seorang Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Untuk Memberikan Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Itu Atau Orang Lain, Atau Supaya Membuat Hutang Maupun Menghapuskan Piutang" :---------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terungkap :-----------------------------------
Bahwa mereka Terdakwa Edowardo bin Rizal bersama dengan saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi (berkas perkara terpisah) dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) pada hari Jum'at tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 15.45 Wib, bertempat di dalam mobil angkutan umum KWK 01 jurusan Pulogadung-Bekasi saat melintas di Jalan Raya Bekasi depan Pool Bus Zentrum, Kel.Pegangsaan Dua, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara, memaksa saksi korban Muhammad Effendi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang milik orang lain, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau untuk mempermudah memiliki barang milik secara melawan hak atau tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban Muhammad Effendi. Dan akibatnya saksi korban Muhammad Effendi mengalami kerugian berupa tunai sebesar Rp.96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah) ;---------------------------------------------
Berawal pada hari Jum'at tanggal 13 Februari 2015, sekitar jam 15.00 Wib, yang mana saat itu saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) bertemu di terminal Pulo Gadung Jakarta Timur, kemudian Terdakwa Edowardo bin Rizal mengutarakan idenya untuk mencari uang dengan cara meminta uang kepada orang lain yang merupakan penumpang angkot, dan saat itu ide Terdakwa Edowardo bin Rizal disetujui oleh saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap). Kemudian sekitar jam 15.30 Wib, saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) melihat seorang laki-laki (saksi korban Muhammad Effendi) yang menjadi penumpang angkot KWK 01 jurusan Pulo Gadung Bekasi dan duduk dibelakang tepat dibelakang sopir, kemudian saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) sepakat untuk melakukan aksinya kepada saksi korban Muhammad Effendi. Selanjutnya saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) ikut naik ke dalam angkot tersebut dengan posisi Terdakwa Edowardo bin Rizal tepat disamping kiri saksi korban Muhammad Effendi dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) disamping kiri Terdakwa Edowardo bin Rizal, sedangkan saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi duduk didepan saksi korban Muhammad Effendi dekat pintu. Pada sekitar jam 15.45 Wib, saat angkot melintas di Jalan Raya Bekasi tepatnya didepan pool bus Zentrum lalu saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi bersama dengan Terdakwa Edowardo bin Rizal dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) melakukan aksinya yang diawali Terdakwa Edowardo bin Rizal yang duduk disamping kiri saksi korban Muhammad Effendi berkata kepada saksi korban Muhammad Effendi "OI, TAMBAHIN UANG BUAT BELI MINUMAN", kemudian saat itu saksi korban Muhammad Effendi yang merasa takut kemudian memberikan uang kepada Terdakwa Edowardo bin Rizal sebanyak Rp.6.000,-, namun saat itu Terdakwa Edowardo bin Rizal merasa kurang, kemudian Terdakwa Edowardo bin Rizal berkata "LAGI LAGI KURANG" sambil saat itu tangan kanan Terdakwa Edowardo bin Rizal mengeluarkan sebuah pisau bergagang kayu dari kantong bajunya, dan saat itulah saksi korban Muhammad Effendi merasa takut ditusuk oleh Terdakwa Edowardo bin Rizal, sehingga saat itu saksi korban Muhammad Effendi mengeluarkan dompetnya dan mengeluarkan uang sebesar Rp.30.000,- dan memberikannya lagi kepada Terdakwa Edowardo bin Rizal, kemudian saat itu saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi yang duduk didepan saksi korban Muhammad Effendi dekat pintu berkata kepada saksi korban Muhammad Effendi 'KASIH LAGI, KASIH LAGI", dan kemudian saksi korban Muhammad Effendi menyodorkan dompetnya ke arah saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi dan kemudian uang saksi korban Muhammad Effendi sebesar Rp.60.000,- diambil oleh saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi, sedangkan saat itu Sdr. Kampleng (belum tertangkap) bertugas mengawasi keadaan sekitar. Setelah itu karena saksi korban Muhammad Effendi merasa takut, tiba-tiba saksi korban Muhammad Effendi meloncat keluar dari pintu depan kiri mobil angkot tersebut, hingga saksi korban Muhammad Effendi terjatuh, dan karena saksi korban Muhammad Effendi jatuh tersebut sehingga mengundang perhatian orang-orang yang ada disekitar tempat tersebut, kemudian saksi korban Muhammad Effendi mengatakan kepada orang-orang bahwa baru saja diambil uangnya secara paksa didalam angkot tersebut, kemudian saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi dan Terdakwa Edowardo bin Rizal berhasil ditangkap oleh saksi Jaja dan warga sekitar, sedangkan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) berhasil melarikan diri. Selanjutnya saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi dan Terdakwa Edowardo bin Rizal berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut ;-----------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;---------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kedua pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Barang Siapa” :------------------------------------------------------------------------------
Unsur "Yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk" :----------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur "Barang Siapa" :------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Barang Siapa" dalam pasal ini adalah menunjukkan tentang subyek / pelaku / siapa yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lan]ut tentang siapakah yang "duduk" sebagai terdakwa adalah benar-benar pelaku, atau bukan, hal ini antara lain untuk menghindari adanya "error in persona" dalam menghukum seseorang. Bahwa dari Berita Acara Penyidikan dari Penyidik, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah Terdakwa Edowardo bin Rizal sebagaimana identitasnya tersebut diatas ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur "Yang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk" :---------------
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terungkap :-----------------------------------
Bahwa mereka Terdakwa Edowardo bin Rizal bersama dengan saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi (berkas perkara terpisah) dan Sdr. Kampleng (belum tertangkap) pada hari Jum'at tanggal 13 Februari 2015 sekitar jam 15.45 Wib, bertempat di dalam mobil angkutan umum KWK 01 jurusan Pulogadung-Bekasi saat melintas di Jalan Raya Bekasi depan Pool Bus Zentrum, Kel.Pegangsaan Dua, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara, memaksa saksi korban Muhammad Effendi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang milik orang lain, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau untuk mempermudah memiliki barang milik secara melawan hak atau tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban Muhammad Effendi. Dan akibatnya saksi korban Muhammad Effendi mengalami kerugian berupa tunai sebesar Rp.96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah) ;---------------------------------------------
Bahwa saksi Jaja menangkap Terdakwa Edowardo bin Rizal bersama dengan saksi Guci Tirto Baskoro bin Sumadi (berkas perkara terpisah) dengan dibantu orang lain yang tidak dikenal yang kebetulan juga sedang berada ditempat tersebut, dan saat ditangkap dari diri Terdakwa Edowardo ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) pisau bergagang kayu didalam kantong kanan bajunya yang digunakan oleh Terdakwa Edowardo saat melakukan perbuatannya ;----------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ;------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pemerasan dan Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam” sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, dalam dakwaan kesatu dan kedua ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga kepadanya dapat dipidana ;------------------------------
Menimbang, bahwa atas barang bukti berupa :----------------------------------------------
1 (satu) bilah pisah bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit ;---------------
Uang tunai sebesar Rp.36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) ;-------------------------
Statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa jauh melebih dari tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Terdakwa untuk tetap berada dalam status tahanan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi korban Muhammad Effendi ;-----------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya ;---
Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, Undang Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;-----------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa EDOWARDO Bin RIZAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Pemerasan dan Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam” ;----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDOWARDO Bin RIZAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;--------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah pisah bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit ;-------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) ;-----------------
Dikembalikan kepada saksi korban Muhammad Effendi ;---------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari : SELASA, Tanggal : 30 Juni 2015, oleh kami SUGENG,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DEWA P.Y.HARDIKA,SH.M.Hum. dan FIRMAN,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh AGUNG HARI INDRAYUDATAMA,SH. sebagai Penuntut Umum, dihadapan Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
1. DEWA P.Y. HARDIKA,SH.M.Hum. | |
| SUGENG,SH.MH. | |
| 2. FIRMAN,SH. | |
PANITERA PENGGANTI DOLY SIREGAR,SH. | |