55/Pid.Sus/2015/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 55/Pid.Sus/2015/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
XXXXXXXXXX(Terdakwa)
pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)sub.pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
PUTUSAN
Nomor 55/Pid.Sus/2015/PN Pwt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa .
Nama lengkap : XXXXXXXXXX;
Tempat lahir : Banyumas;
Umur/tanggal lahir : 22 tahun/16 Februari 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sangreman Rt. 02 / Rw. 08 Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Februari 2015 berdasarkan surat perintah penangkapan tanggal 16 Februari 2015 Nomor SKP.Kap/02/02/II/ 2015 /Rskrim;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polri berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 16 Februari2015 Nomor Pol.SP.Han./02/II/2015/Reskrim sejak tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan tanggal 7 Maret 2015;
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 3 Maret 2015 Nomor B.590/03.14/Euh.1/03/ 2015 sejak tanggal 8 Maret 2015 sampai dengan tanggal 16 April 2015;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 6 April 2015 Nomor Print-550/0.3.14/Euh.2/04/2015 sejak tanggal 6 April 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 20 April 2015 Nomor 55/Pen.Pid.Suis/2015/PN Pwt. sejak tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal 19 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 11 Mei 2015 Nomor 55/Pen.Pid.Suis/2015 /PN Pwt. sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan tanggal 18 Juli 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Perisai Kebenaran berkantor di Jl. Mascilik No.34 Kranji Purwokerto berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 55/Pen.Pid.Sus/2015/PN Pwt. tanggal 29 April 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 55/Pen.Pid.Sus /2015/PN Pwt tanggal 20 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 55/Pen.Pid.Sus /2015/PN Pwt tanggal 20 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXX, secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana "dengan kekerasan melakukan Persetubuhan dengan anak", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan PERTAMA Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 (tujuh) tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membayar Denda sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) subsidiar 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong switer warna ungu, - 1(satu) potong kaos lengan pendek warna cream bertuliskan MY BELOVED LIKE bergambar semut, - 1(satu) celana pendek motif kotak kecil warna ungu putih, - 1(satu) potong celana dalam warna pink, - 1(satu) lembar Surat kelahiran No 4.7.4 .1 / 26/1999 atas nama VVVVVVVVVV, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter Z no Pol R 2568 WK warna biru berikut STNK dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa AAAAAAAAAA Riyanto Alias Kenthu Bin Siswanto;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 3 Juni 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Dakwaan pertama dan dakwaan kedua tidak terbukti;
Menyatakan bahwa Terdakwa XXXXXXXXXX dilepaskan dari semua tuntutan (Ontslag van alle vervolging);
Menyatakan agar terdakwa XXXXXXXXXX segera dibebaskan dari tahanan;
Memulihkan hak terdakwa XXXXXXXXXX dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula;
Membebankan biaya perkara ini pada Negara;
Setelah mendengar permohonan Pembelaan (pledooi) Terdakwa secara tertulis yang dibacakan tanggal 3 Juni 2015, yang pada pokoknya memohon keringan hukuman dengan alasan terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak melakukan tindak pidana lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Repliek secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga telah mengajukan Dupliek secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannnya;
Menimbang, bahwa terdakwa tersebut di persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaannya tertanggal 20 April 2015 No.Reg. Perkara : PDM-06/PKRTO/Euh.2/Anak/04 /2015, yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa XXXXXXXXXX pada hari Kamis tanggal 12 Februari sekitar pukul 00.30. wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat Dijalan Desa Persawahan Desa Banjar Parakan Rt 03 Rw VIII Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara:
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekitar jam 20.00 wib saksi Ivan dan terdakwa menjemput saksi korban VVVVVVVVVV (berumur 15 tahun/30 Mei 1999) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter di jalan Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, setelah bertemu kemudian saksi korban dengan membonceng sepeda motor tersebut pergi kedaerah Menganti Kecamatan Rawalo;
Bahwa kemudian Saksi Ivan, Terdakwa dan Saksi korban berkeliling-keliling dengan menggunakan sepeda motor ke daerah Menganti kemudian sekitar jam 22.00 wib saksi Ivan menghubungi via telepon kepada saksi AAAAAAAAAA (diajukan dalam berkas terpisah) yang pada saat itu sedang berada di rumahnya dengan saksi Agus, lalu Terdakwa, Saksi Ivan dan saksi korban pergi menuju rumah saksi AAAAAAAAAA(Diajukan dalam berkas terpisah);
Bahwa sesampainya dirumah saksi AAAAAAAAAA, berlima dengan menggunakan 2 sepeda motor pergi dari rumah saksi AAAAAAAAAA dan dalam perjalanan Terdakwa yang berboncengan dengan saksi korban mampir kewarung untukmembeli minuman beralkohol jenis ciu yang dicampur dengan sprite. Kemudian setelah membeli minuman keras, Terdakwa dan saksi korban serta saksi Ivan, saksi Agus dan Saksi AAAAAAAAAA mencari tempat untuk minum-minum, tepatnya disebelah warung sate, berlima minum-minuman keras jenis ciu hingga habis;
Bahwa setelah selesai minum-minuman kemudian saksi korban mengajak terdakwa untuk pergi mencari udara segar, dini hari pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekitar jam 00.30 wib lalu Terdakwa dengan mengajak Saksi AAAAAAAAAA untuk ikut, dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa bertiga menuju jalan raya persawahan Desa Menganti, sedangkan Saksi Ivan dan Saksi Agus pulang;
Bahwa kemudian Terdakwa, Saksi AAAAAAAAAA dan saksi Korban duduk-duduk di tepi jalan Persawahan Desa Menganti, karena pada waktu itu kondisi dalam keadaan mabuk, Saksi Korban duduk dipangkuan Terdakwa, dan Terdakwa mengatakan ”apakah kamu ngga dicariin” dan dijawab saksi korban “ tidak” kemudian terdakwa menciumi bibir dan meraba-raba payudara saksi korban lalu Terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam saksi korban sebatas kaki, sedangkan saksi AAAAAAAAAA duduk disebelh terdakwa dan pada saat saksi korban sedang berada dipakuan terdakwa dengan kondisi celana pendek dan celana dalam sudah dilepas sebatas kaki, saksi AAAAAAAAAA yang melihat terdakwa mencium meremas remas payudara saksikorban dan melihat korban setengah telanjang, saksi AAAAAAAAAA timbul nafsu untuk menyetubuhi korban lalu saksi korban melepas celana panjang dan celana dalam sebatas lutut lalu dalam kondisi kemaluuan sudah tegang, saksi AAAAAAAAAA langsung memasukan kemaluanya ke kemaluan saksi korban selama kurang tiga menit dan mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi korban;
Bahwa kemudian setelah itu saksi AAAAAAAAAA kembali mengenakan celana dalam dan celana panjangnya dan bergantian memangku saksi korban, lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalamnya sebatas lutut dalam kondisi kemaluan sudah tegang langsung memasukan ke kemaluan saksi korban, selama tiga menit dan mengeluarkan cairan sperma didalam didalam kemaluan saksi korban, setelah itu terdakwa mengenakan kembali celanya, dan kemudian terdakwa membantu saksi korban untuk memakai celana dalam celana pendeknya;
Bahwa setelah itu kemudian Terdakwa, saksi korban, dan saksi AAAAAAAAAA dengan mengendarai sepeda motor Jupiter pulang kerumah Saksi Ivan;
Bahwa setelah berada dirumah saksi Ivan, saksi korban meminta untuk diantar pulang kerumah Saudaranya, setelah dirumah Saudaranya Saksi korban dijemput oleh pamanya untuk pulang kerumahnya, karena ibunya yaitu saksi Mujiati mencarinya dari semalam;
Bahwa setelah pulang kerumahnya, saksi korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya, kemudian saksi Mujiati melaporkan ke Pihak Kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sesuai dengan Vitsum et repertum dari Puskesmas Rawalo Nomor 440/867/Pus/Ii/2015 tanggal 24 Februari 2015, yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr.Aendah Susanto terhadap pemeriksaan VVVVVVVVVV umur 15 tahun hasil pemeriksaan terdapat luka lecet kemerahan jam 11, hymen tidak tersisa, hasil kesimpulan: luka tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pidana pasal 76 D jo 81 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa XXXXXXXXXX pada hari Kamis tanggal 12 Februari sekitar pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat Dijalan Desa Persawahan Desa Banjar Parakan Rt 03 Rw VIII Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara:
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekitar jam 20.00 wib saksi Ivan dan terdakwa menjemput saksi korban VVVVVVVVVV (berumur 15 tahun/30 Mei 1999) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter di jalan Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, setelah bertemu kemudian saksi korban dengan membonceng sepeda motor tersebut pergi kedaerah Menganti Kecamatan Rawalo;
Bahwa kemudian Saksi Ivan, Terdakwa dan Saksi korban berkeliling-keliling dengan menggunakan sepeda motor ke daerah Menganti kemudian sekitar jam 22.00 wib saksi Ivan menghubungi via telepon kepada saksi AAAAAAAAAA (diajukan dalam berkas terpisah) yang pada saat itu sedang berada di rumahnya dengan nsaksi Agus, lalu Terdakwa, Saksi Ivan dan saksi korban pergi menuju rumah saksi AAAAAAAAAA (Diajukan dalam berkas terpisah);
Bahwa sesampainya dirumah saksi AAAAAAAAAA, berlima dengan menggunakan 2 sepeda motor pergi dari rumah saksi AAAAAAAAAA dan dalam perjalanan Terdajwa yang berboncengan dengan saksi korban mampir kewarung untukmembeli minuman beralkohol jenis ciu yang dicampur dengan sprite. Kemudian setelah membeli minuman keras, Terdakwa dan saksi korban serta saksi Ivan, saksi Agus dan Saksi AAAAAAAAAA mencari tempat untuk minum-minum, tepatnya disebelah warung sate, berlima minum-minuman keras jenis ciu hingga habis;
Bahwa setelah selesai minum-minuman kemudian saksi korban mengajak terdakwa untuk pergi mencari udara segar, dini hari pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekitar jam 00.30 wib lalu Terdakwa dengan mengajak Saksi AAAAAAAAAA untuk ikut, dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa bertiga menuju jalan raya persawahan Desa Menganti, sedangkan Saksi Ivan dan Saksi Agus pulang;
Bahwa kemudian Terdakwa, Saksi AAAAAAAAAA dan saksi Korban duduk-duduk di tepi jalan Persawahan Desa Menganti, karena pada waktu itu kondisi dalam keadaan mabuk, Saksi Korban duduk dipangkuan Terdakwa, dan Terdakwa mengatakan” apakah kamu ngga dicariin” dan dijawab saksi korban “ tidak” kemudian terdakwa menciumi bibir dan meraba-raba payudara saksi korban lalu Terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam saksi korban sebatas kaki, sedangkan saksi AAAAAAAAAA duduk disebelh terdakwa dan pada saat saksi korban sedang berada dipakuan terdakwa dengan kondisi celana pendek dan celana dalam sudah dilepas sebatas kaki, saksi AAAAAAAAAA yang melihat terdakwa mencium meremas remas payudara saksikorban dan melihat korban setengah telanjang, saksi AAAAAAAAAA timbul nafsu untuk menyetubuhi korban lalu saksi korban melepas celana panjang dan celana dalam sebatas lutut lalu dalam kondisi kemaluuan sudah tegang, saksi AAAAAAAAAA langsung memasukan kemaluanya ke kemaluan saksi korban selama kurang tiga menit dan mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi korban;
Bahwa kemudian setelah itu saksi AAAAAAAAAA kembali mengenakan celana dalamnya dan celana panjangnya dan bergantian memangku saksi korban, lalu terdakwa melepas celana panjang dan celana dalamnya sebatas lutut dalam kondisi kemaluan sudah tegang langsung memasukan ke kemaluan saksi korban, selama tiga menit dan mengeluarkan cairan sperma di dalam didalam kemaluan saksi korban, setelah itu terdakwa mengenakan kembali celanya, dan kemudian terdakwa membantu saksi korban untuk memakai celana dalam celana pendeknya;
Bahwa setelah itu kemudian Terdakwa, saksi korban, dan saksi AAAAAAAAAA dengan mengendarai sepeda motor Jupiter pulang kerumah Saksi Ivan;
Bahwa setelah berada dirumah saksi Ivan, saksi korban meminta untuk diantar pulang kerumah Saudaranya, setelah dirumah Saudaranya Saksi korban dijemput oleh pamanya untuk pulang kerumahnya, karena ibunya yaitu saksi Mujiati mencarinya dari semalam;
Bahwa setelah pulang kerumahnya, saksi korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya, kemudian saksi Mujiati melaporkan ke Pihak Kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka sesuai dengan Vitsum et repertum dari Puskesmas Rawalo Nomor 440/867/Pus/Ii/2015 tanggal 24 Februari 2015, yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr.Aendah Susanto terhadap pemeriksaan VVVVVVVVVV umur 15 tahun hasil pemeriksaan terdapat luka lecet kemerahan jam 11, hymen tidak tersisa, hasil kesimpulan: luka tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pidana pasal 76 d jo 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi VVVVVVVVVV, yang menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di perksa di kepolisian karena saksi telah di setubuhi oleh terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 01.00 wib di jalan Desa dekat sawah ikut Grumbul Glinggang turut Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas;
Bahwa sebelum kejadian persetubuhan, saksi diVVVVVVVVVV minuman ciu dicampur sprite akhirnya saksi mabuk, saat itu saksi di setubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak dipaksa untuk minum–minuman ciu, hanya saksi disuruh oleh AAAAAAAAAA lalu saksi menurut saja;
Bahwa sebelumnya janjian lewat SMS sekitar pukul 11.00 Wib, dengan saudara Ivan untuk ketemuan pada hari Rabu 11 Februari 2015 saksi menunggu di pinggir jalan yang ada konternya warna kuning di jalan raya ikut Desa Tambaknegara;
Bahwa sekitar pukul 21.30wib Ivan dan XXXXXXXXXX menjemput Saksi menggunakan sepeda motor Jupiter lalu saksi berboncengan bertiga main di SD Mengati, XXXXXXXXXX masuk ke SD saksi dan Ivan menunggu di depan pintu gerbang selama 30 menit, XXXXXXXXXX keluar dari SD, lalu Saksi dan terdakwa bertiga naik sepeda motor kea rah Desa Karanganyar Jatilawang dan mampir di Desa Margasana lalu saksi diajak mampir oleh XXXXXXXXXX dan Ivan ke warung depan Pom bensin Margasana lalu saksi bertiga ke rumah teman XXXXXXXXXX yang bernama AAAAAAAAAA;
Bahwa sesampainya di rumah AAAAAAAAAA Saksi bertiga duduk-duduk, juga bertemu dengan Agus, lalu XXXXXXXXXX mengajak saksi untuk makan, sekitar pukul 23.00 wib saksi berboncengan bertiga XXXXXXXXXX dan Ivan , AAAAAAAAAA dan Agus naik sepeda motor sendiri-sendiri kami berlima naik sepeda motor menuju Margasana di depan Pombensin Margasana XXXXXXXXXX mengajak untuk membeli minuman saksi menjawab Ya;
Bahwa setelah itu berlima menuju ke Jatilawang sesampainya di Desa Adisara Terdakwa XXXXXXXXXX membeli 2(dua) plastic Ciu dan saya menunggu di luar penjual Ciu, setelah membeli ciu saksi dan XXXXXXXXXX (terdakwa) kembali ke warung depan pom bensin Margasana tetapi Ivan,AAAAAAAAAA dan Agus tidak ada di warung akhirnya saksi dan XXXXXXXXXX mencari mereka ke arah Menganti;
Bahwa sesampai di warung Sate pak Mul Saksi dan XXXXXXXXXX akhirnya berhenti di warung tersebut, dan Ivan bilang kepada teman XXXXXXXXXX (AAAAAAAAAA) untuk maen ke Menganti saksi berboncengan dengan XXXXXXXXXX dan Ivan, AAAAAAAAAA dan Agus berboncengan bertiga naik sepeda motor sendiri ke arah Menganti, setelah sampai di Menganti Saksi berlima duduk-duduk di pinggir sawah ngobrol-ngobrol.lalu Ivan disuruh XXXXXXXXXX supaya beli makanan dan Sprait;
Bahwa tidak lama kemudian Ivan datang membawa makanan dan Sprite, setelah itu Saksi di tawari minum oleh Terdakwa, “mau apa nda” dan Saksi diam lalu saksi tetap meminumnya dan saya rasakan sampai pusing;
Bahwa selesai minum-minum saksi mengajak pergi untuk cari angin lalu sekitar pukul 24.30 wib, saksi berboncengan dengan terdakwa dan AAAAAAAAAA ,Ivan dan Agus berboncengan sediri sesampainya di lampu Merah Ivan dan Agus membeli bensin di pom bensin , Saksi bertiga dengan Terdakwa menuju Grumbul Glinggang setelah sampai dipersawahan behenti dan duduk-duduk sekitar pukul 01.00 wib hari Kamis tanggal 12 Februari 2015;
Bahwa Saksi duduk di pangkuan Terdakwa dan saksi merasa celana pendek saksi dilepas oleh Terdakwa dan didepan saksi ada AAAAAAAAAA lalu AAAAAAAAAA membuka celananya dan memasukan alat kelaminya ke alat kelamin Saksi;
Bahwa setelah selesai bergantian dengan Terdakwa dengan posisi jongkok, setelah itu saksi, Terdakwa dan AAAAAAAAAA bertiga berboncengan naik sepeda motor ke rumah saudara Ivan di Mengati, sekitar pukul 03 00 wib digrebeg warga, lalu saksi bertiga pulang ke rumah Terdakwa Desa Sanggreman tidur di rumah Terdakwa bangun pagi pukul 10.00Wib, saksi merasa masih pusing bertemu dengan orang tua Terdakwa dan AAAAAAAAAA serta sekitar pukul 1030 wib saksi tidur lagi di rumah terdakwa karena kepala;
Bahwa karena masih pusing kemudian saksi diajak makan bakso di Jatilawang setelah makan bakso pulang lagi kerumah terdakwa, setelah sampai rumah terdakwa Saksi bertemu dengan saudara Ivan dan temannya, sekitar pukul 15.00 wib Saksi, XXXXXXXXXX dan Ivan ke Warnet saat itu cuaca sedang hujan kemudian saksi bertiga pulang kerumah saudaranya Darsun namun Saksi bertemu dengan Tohirin menjemput saksi dirumah Darsun akhirnya saya pulang kerumah dengan Tohirin sampai di rumah pukul 21.30 wib;
Bahwa saksi juga ikut minum, karena saksi ditawari oleh terdakwa akhirnya saksi meminumnya;
Bahwa sSetelah saksi meminum, saksi beberapa menit merasa pusing;
Bahwa Saksi dibonceng oleh XXXXXXXXXX bertiga dan AAAAAAAAAA menuju persawahan Grumbul Glinggang Desa Banjarparakan;
Bahwa di persawahan saksi pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekitar pukul 01.00 wib, saksi di persawahan dipangku oleh terdakwa dan celana saksi dilepas lalu saksi di setubuhi oleh AAAAAAAAAA dan terdakwa bergantian;
Bahwa yang membuka celana saksi adalah AAAAAAAAAA dan baju atasan tidak di buka;
Bahwa Saksi merasa ada yang di masukan ke alat kelamin Saksi oleh AAAAAAAAAA hanya sebentar lalu dilanjutkan oleh Terdakwa dengan posisi dipangku bergantian;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang memakaikan celana Saksi kembali;
Bahwa setelah selesai dari persawahan saksi diajak ke rumah Ivan namun sempat digrebeg oleh warga;
Bahwa pada saat disetubuhi, Saksi merasa sakit tapi dalam keadaan kurang sadar;
Bahwa saat itu ciu dicampur sprite;
Bahwa Saksi baru pertama kali diajak jalan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi sebelumnya dengan Terdakwa belum pernah tapi saksi sudah pernah sebulan yang lalu dengan pacar;
Bahwa karena saksi ditawari oleh AAAAAAAAAA, jadi saksi mau minum ciu;
Bahwa AAAAAAAAAA bilang mau apa ngga minum akhirnya saksi mau meminumnya tapi tidak tahu bahwa itu minuman ciu menawari pakai gelas plastik;
Bahwa Saksi mengalami pusing agak lama;
Bahwa Saksi minum hampir satu gelas;
Bahwa saksi disuruh Terdakwa untuk duduk di pangkuan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ingat karena saksi setengah tidak sadar;
Bahwa Saksi supaya minum dan saksi tidak ada ancaman apapun untuk minum;
Bahwa sebelum kejadian saksi belum kenal secara fisik tapi sudah kenal melalui fesbuk;
Bahwa Saksi kenal terdakwa lewat fesbuk dua minggu sebelum kejadian;
Bahwa yang dibicarakan oleh terdakwa adalah, terdakwa minta untuk ketemuan;
Bahwa Yang mengajak ketemuan lewat SMS adalah saudara Ivan;
Bahwa Saksi jarang keluar rumah malam hari kadang kadang;
Bahwa saksi jarang keluar rumah malam hari dan saat itu saksi keluar rumah tidak pamit dengan orang tua karena taku tidak diijinkan untuk keluar;
Bahwa sebelum dengan terdakwa saksi sudah pernah melakukan persetubuhan dengan pacar sekali sebulan yang lalu;
Bahwa saksi diajak nya ke alfamart tapi membeli minuman di rumah penduduk di Desa Adisara Jatilawang;
Bahwa rasa minuman pada saat saksi meminum saksi rasakan tidak enak;
Bahwa saksi pernah pergi tidak pamit sama orang tua tapi tidak sering;
Bahwa Saksi merasa bersalah dan menyesal dengan diri sendiri;
Bahwa saksi tidak menyesal karena dulu saksi melakukan dengan pacar dengan perasaan suka sama suka;
Bahwa sebelum kejadian dengan terdakwa belum pernah ketemu dengan terdakwa baru pertama kali ini;
Bahwa terdakwa sering menghubungi lewat telepon dan pernah menembak saksi untuk menjadi pacar terdakwa;
Bahwa yang menawari minuman adalah AAAAAAAAAA, AAAAAAAAAA bilang mau ngga;
Bahwa saat beli minuman ciu, ciu dibungkus plastic;
Bahwa di jalan persawahan saat itu sekitar dua jam.
Bahwa Saksi tidak minta pulang;
Bahwa AAAAAAAAAA bilang apa saksi tidak dicariin oleh orang tuanya;
Bahwa Saksi divisum pada hari Sabtu tanggal 14 Februari di Puskesmas Rawalo;
- Bahwa pada saat saksi diajak pergi saksi ada perasaan curiga tapi saksi mau pergi aja dengan terdakwa;
- Bahwa Saksi merasa bingung;
- Bahwa Saksi dan terdakwa di SD selama 30 menit hanya ngobrol-ngobrol saja;
- Bahwa posisi saksi dipangku terlentang;
- Bahwa saat itu saksi pusing sudah tidak ingat setengah sadar;
- Bahwa Saksi saat itu sudah merasa pusing kepala sudah setengah tidak sadar.
- Bahwa karena saksi merasa hanya untuk bertemu saja;
- Bahwa kadang-kadang saksi tidak pamit, karena kalau pamit takut tidak di ijinkan oleh orang tua;
- Bahwa saksi belum pernah minum-minuman ciu.
- Bahwa karena saksi kira minuman sprite jadi saksi mau saja.
- Bahwa Saksi sudah melakukan persetubuhan dengan pacar sebulan yang lalu;
- Bahwa Saksi mengaku telah disetubuhi oleh terdakwa kepada orang tua pada saat saksi di kantor Polisi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi Mujiati, yang menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah di periksa di kepolisian dan keterangannya benar;
- Bahwa ada masalah anak saksi dibawa pergi oleh seseorang;
Bahwa menurut keterangan anak Saksi bernama XXXXXXXXXX dan AAAAAAAAAA yang telah menyetubuhi;
- Bahwa menurut keterangan dari anak Saksi disetubuhi pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2015 sekitar pukul 01.00 wib di jalan Desa komlek persawahan Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo.
- Bahwa anak saksi lahir pada hariMinggu tanggal 30 Mei 1999 di Desa Gambarsari;
Bahwa pada saat saksi bangun pagi keluar lihat kamar terbuka sedikit saksi lihat kekamar anak saya sudah tidah ada;
Bahwa terakhir melihat saat itu sekitar pukul 19.00 wib;
Bahwa saat itu saksi panic mencari kemana kemari bertanya ketetangga;
Bahwa Anak saksi ketemu pada hari jumat tanggal 13 Februari;
Bahwa Anak saksi bercerita, telah disetubuhi oleh seorang laki-laki menurut keterangan dari anak saya bernama XXXXXXXXXX dan AAAAAAAAAA;
Bahwa Saksi disuruh oleh tetangga untuk pergi bersama anak saksi untuk memeriksakan di Puskesmas Rawalo.
- Bahwa kondisi fisik anak Saksi kurang begitu sehat kesadarannya kurang;
- Bahwa menurut cerita anak saya telah disetubuhi kepada saya malamnya;
- Bahwa anak saksi pulang kerumah sekitar pukul setengah sepuluh malam hari Kamis tanggal 12 Februari 2015;
- Bahwa anak saksi difitsum pada hari Jumat di Puskesmas Rawalo;
- Bahwa yang menyuruh anak saya di fitsum adalah tetangga;
- Bahwa Yang melaporkan kejadian anak saya di kepolisian adalah keponakan saya;
- Bahwa ada usaha perdamaian, yaitu keluarga dari XXXXXXXXXX dang AAAAAAAAAA dengan tujuan minta damai dan berjanji akan menikahinya apa bila anak saya hamil dan memberikan sejumlah uang sebanyak Rp15.000.000,-(limabelas juta rupiah) dan saksi menerimanya uang tersebut;
- Bahwa anak saksi ditanya tidak mau dengan alasan tidak senang;
- Bahwa anak saksi dua bersaudara semua perempuan dan VVVVVVVVVV adalah anak pertama;
- Bahwa anak saksi sekarang sudah tidak sekolah;
- bahwa karena alasan ekonomi tidak bias membiayai sekolah ke jenjang yang lebih tinggi;
- Bahwa Saksi tidak tahu teman atau pacar anak Saksi;
- Bahwa di rumah ada dua anak Saksi dan Saksi;
- Bahwa Darisun tidak ikut ke rumah;
- Bahwa anak Saksi pulang Jumat malam, anak saya tercium bau tape;
- Bahwa hubungan saksi dengan anak sangat dekat;
- Bahwa biasanya anak Saksi kalau mau pergi selalu meminta ijin dan kebiasaan sehari hari agak tertutup;
- Bahwa anak Saksi biasanya tidur sekitar pukul 11.00 wib;
- Bahwa Saksi mencari ke tetangga menayakan barang kali tahu keberadaan anak Saksi;
- Bahwa Saksi menerimanya uang tersebut dan saksi memaafkan;
- Bahwa uang tersebut dari Orang tua XXXXXXXXXX dan AAAAAAAAAA;
- Bahwa anak Saksi kalau pamit tidak diijinkan oleh orang tua;
Terhadap keterangan saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar;
Saksi Agus Dwi Santoso, yang menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan adanya seorang perempuan disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa saat itu saksi bermain ke rumah AAAAAAAAAA saksi tahu itu;
Bahwa awalnya pada hari Rabu 11 Februari 2015 sekitar pukul 21.30 wib, Saksi sedang main di rumah AAAAAAAAAA;
Bahwa Saksi sedang minum kopi berdua kemudian XXXXXXXXXX SMS Saksi yang isinya kamu dimana saya jawab saya di rumah AAAAAAAAAA;
Bahwa tidak lama XXXXXXXXXX datang bersama VVVVVVVVVV dan Ivan AAAAAAAAAA bilang cewek itu sudah makan apa belum XXXXXXXXXX bilang belum lalu saksi berlima berangkat menggunakan motor sendiri;
Bahwa XXXXXXXXXX naik motor bertiga dengan VVVVVVVVVV dan AAAAAAAAAA menuju ke Desa Margasana sesampainya di Pom bensin XXXXXXXXXX bertanya mau makan apa? VVVVVVVVVV menjawab tidak usah VVVVVVVVVV hanya minum kopi;
Bahwa tidak lama sekitar pukul 22.15 wib,Ivan dan AAAAAAAAAA datang ke warung depan pom bensin Maregasana, lalu XXXXXXXXXX mengajak VVVVVVVVVV pergi menuju arah Jatilawang menggunakan sepeda motor Jupiter , Ivan dan AAAAAAAAAA masuk ke warung ngobrol dengan saksi, kemudian sekitar pukul 22.30 wib XXXXXXXXXX dan VVVVVVVVVV datang lalu mengajak ya udah ketempat biasa;
Bahwa karena di warung disindir oleh pemilik warung malam-malam bawa cewek, lalu berlima pergi menuju di persawahan sekitar pukul 22.40 wib duduk-duduk lalu saksi melihat sudah ada 2 (dua) kantong plasit minuman jenis ciu;
Bahwa XXXXXXXXXX menawarkan kepada VVVVVVVVVV, VVVVVVVVVV bilang enak ngga sih XXXXXXXXXX bilang enak, akhirnya VVVVVVVVVV meminumnya bersama-sama minum ciu dua kantong plastik tidak habis;
Bahwa setelah sekitar pukul 23.30 kita berlima keluar dari pinggir sawah tersebut pindah menuju arah Banjarparakan lalu kemudian Saksi dan Ivan beli bensin di pom bensin XXXXXXXXXX dan AAAAAAAAAA menunggu di Glinggang lalu Saksi menyusul Terdakwa, AAAAAAAAAA dan VVVVVVVVVV;
Bahwa sesampainya di Menganti, Ivan pulang kerumah di Menganti Saksi berempat menuju Grumbul Glinggang;
Bahwa sekitar pukul 01.00 wib saksi melihat XXXXXXXXXX sedang memangku VVVVVVVVVV dalam posisi jongkok celana sudah dilepas setengah lutut lalu AAAAAAAAAA Melakukan persetubuhan dengan VVVVVVVVVV dengan posisi VVVVVVVVVV di pangku XXXXXXXXXX lalu bergantian dengan saudara XXXXXXXXXX;
Bahwa setelah selesai XXXXXXXXXX mengajak ayuh kerumah Ivan saja kemudian kami berempat ke rumah Ivan sekitar pukul 01.30 wib, XXXXXXXXXX bertiga berboncengan Saksi memakai sepeda motor sendiri ke rumah Ivan lalu tidak lama di gerebeg warga supaya pergi dari rumah Ivan, lalu Saksi pulang dan Terdakwa dan VVVVVVVVVV bertiga ke rumah Terdakwa;
Bahwa dari warung sate Saksi berlima pergi menuju di pinggir sawah Desa Menganti untuk minum-minum;
Bahwa yang menyuruh VVVVVVVVVV untuk minum-minuman ciu adalah AAAAAAAAAA namun tidak ada paksaan untuk meminum kepada VVVVVVVVVV;
Bahwa VVVVVVVVVV tahu bahwa itu adalah minuman ciu karena saat membeli minuman ciu VVVVVVVVVV ikut membelinya;
Bahwa Terdakwa dan AAAAAAAAAA berempat ada di pinggir jalan Glinggang;
Bahwa Saksi melihat sendiri terdakwa melakukan persetubuhan dengan VVVVVVVVVV karena saat itu ada di depannya;
Bahwa Terdakwa satu kali melakukan persetubuhan dengan VVVVVVVVVV di persawahan;
Bahwa Terdakwa dan AAAAAAAAAA belum punya istri;
Bahwa Saksi dengar keluarga terdakwa sudah memberikan batuan kepada keluarga korban;
Bahwa Saksi melihat terdakwa melakukan persetubuhan dengan jarak satu meter;
Bahwa karena Saksi mikir ke depan tindakan yang menyangkut tindak pidana;
Bahwa Saksi ikut minum ciu;
Bahwa pada saat korban dipangku saksi melihat korban tidak ada paksaan dan tidak ada perlawanan dari korban;
Bahwa Saksi melihat korban meminum ciu agak banyak;
Bahwa yang melepas celana korban adalah XXXXXXXXXX;
Bahwa saat itu memakai sepeda motor AAAAAAAAAA;
Bahwa saat kejadian sedang terang bulan;
Bahwa Saksi tidak tahu, tahu-tahu korban sudah di pangku;
Bahwa yang melepas celana korban adalah XXXXXXXXXX dan yang melakukan persetubuhan yang pertama AAAAAAAAAA lalu dilanjutkan bergantian oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat di cium-cium dan diremas-remas apakah saksi melihatnya;
Bahwa saksi melihatnya karena saksi berada di dekatnya;
Bahwa Saksi saat minum-minum ikut minum;
Bahwa Saksi mempunyai kesadaran penuh dan tahu resikonya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa memberi pendapat keterangan para saksi benar;
AAAAAAAAAA Riyanto, yang menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekitar pukul 22.00 wib saksi dengan Agus sedang duduk sedang minum kopi datang saudara XXXXXXXXXX dengan Ivan dan VVVVVVVVVV;
Bahwa sejak saat itu Saksi baru kenal dengan Korban, dan pada saat baru tiba di rumah Terdakwa bilang Korban VVVVVVVVVV Lapar, lalu Saksi ajak Korban tapi tidak mau, lalu saksi ajak mereka keluar untuk makan di Margasana namun Korban tidak mau makan lalu saksi dan Ivan disuruh oleh terdakwa untuk beli minuman Ciu di Rawalo namun tidak ada;
Bahwa Terdakwa XXXXXXXXXX dan Korban pergi ke Adisara untuk beli minuman Ciu datang ke warung depan Pom bensin Margasana lalu berlima menuju ke Menganti dekat lapangan untuk minum-minum;
Bahwa selesai minum-minum berlima pergi menuju Glinggang namun Ivan dang Agus motornya kekurangan bensin lalu Ivan dan Agus membeli bensi di pom bensin Margasana tetapi Agus sedang sedirian;
Bahwa Ivan pulang lalu Saksi ber empat menuju lalu Korban tidak mau diantar pulang lalu berempat menuju ke Jalan Desa Grumbul Glinggang Desa Banjarparakan;
Bahwa di tengah persawahan berhenti lalu duduk-duduk ber empat lalu korban di pangku oleh terdakwa di ciumi dan di raba-raba dan celana Korban dilepas oleh terdakwa lalu saat itu saksi mempunyai nafsu untuk menyetubuhi VVVVVVVVVV. Setelah selesai sekitar lima menit bergantian dengan Terdakwa melakukan persetubuhan dengan VVVVVVVVVV dengan posisi yang sama Korban di pangku agak miring lalu di setubuhi oleh terdakwa sekitar lima menit sampai mengeluarkan air mani;
Bahwa setelah selesai terdakwa memakaikan celana Korban lalu saksi membatunya untuk memakaikan celana korban, lalu pergi menuju ke rumahnya Ivan tidak lama di grebeg warga lalu Saksi dan Terdakwa, Agus dan VVVVVVVVVV pulang ke rumah Terdakwa bertiga di rumah Terdakwa sedangkan Agus pulang ke rumah;
Bahwa setelah Terdakwa dapat ciu ke warung depan Pom Bensin warung sate pak Mul lalu ke Menganti dekat lapangan berlima minum-minum ciu yang baru di beli oleh terdakwa dan Korban;
Bahwa setelah minum-minum berlima pergi ke Glinggang namun di Lampu merah Asus kehabisan bensin lalu Agus dan Ivan beli bensin di Pom bensin Margasana;
Bahwa agak pusing Saksi ber empat ke Jalan Desa Grumbul Glinggang Desa Banjarparakan;
Bahwa yang dilakukan di tengah persawahan pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekitar pukul 01.00 wib, saksi duduk-duduk lalu Terdakwa memangku Korban menciumi meraba-raba dan melepas celana korban lalu saksi bernafsu melihat korban di ciumi lalu saksi melepas celananya sendiri lalu memasukan alat kelaminya ke alat kelaminya VVVVVVVVVV sampai mengeluarkan seperma lalu bergantian dengan terdakwa dengan posisi yang sama saksi memangku korban dilanjutkan oleh terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa korban sudah pacaran dengan terdakwa;
Bahwa Saksi ber empat pulang menuju rumah saudara Ivan;
Bahwa sebelum persetubuhan dengan korban, Saksi sudah pernah dengan pacar dulu sekali;
Bahwa Saksi tidak tahu, Korban perawan atau tidak karena saksi baru merasakan jadi tidak bisa membedakan;
Bahwa Saksi takut kalau korban hamil;
Bahwa keluarga terdakwa sudah memberikan sejumlah uang sebanyak Rp15.000.000,00 (limabelas juta rupiah) uang tersebut diterima dan keluarga korban memaafkan;
Bahwa Saksi tidak mempunyai niat untuk melakukan persetubuhan karena sepontan nafsu;
Bahwa Saksi punya niat persetubuhan dengan korban pada saat, korban sedang di ciumi oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi dan Terdakwa dalam mengajak minum-minum dan persetubuhan tidak ada paksaan;
Bahwa Saksi dan korban tidak ada janji untuk bersetubuh;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang dilakukan terdakwa dan korban di SD Menganti;
Bahwa minuman yang di minum oleh VVVVVVVVVV sudah dicampur dengan sepraite;
Bahwa saat itu posisi korban dipangku agak miring;
Bahwa yang bertanggung jawab adalah terdakwa dan saksi sepakat akan di linting yang keluar yang bertanggung jawab;
Terhadap keterangan saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa memberi pendapat keterangan para saksi benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut ;
Umidah, yang menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ada masalah anak saya XXXXXXXXXX dengan perempuan bernama VVVVVVVVVV;
Bahwa XXXXXXXXXX sebelumnya belum punya pacar;
Bahwa keluarga Terdakwa sudah meminta maaf, keluarga korban sudah memaafkan dan keluarga Terdakwa sudah memberikan santunan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa uang Rp15.000.000,00 (lima belas juta ) dari keluarga Terdakwa dan keluarga AAAAAAAAAA;
Bahwa dengan janji Keluarga Korban VVVVVVVVVV akan mencabut berkas dan barang bukti serta untuk biaya menikah;
Bahwa XXXXXXXXXX sudah punya pacar;
Bahwa Saksi tidak tahu setahu saksi terdakwa kalau dirumah adalah anak yang baik rajin mengaji dan tidak kelihatan minum-minum;
Bahwa sebelum kejadian ini anak Saksi belum pernah telibat perkara pidana;
Bahwa di rumah XXXXXXXXXX (terdakwa) baik-baik sering di pondok ngaji;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya keterangan saksi benar.
Ulfi Ramdhan, yang menerangkan disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ada masalah terdakwa XXXXXXXXXX dengan perempuan bernama VVVVVVVVVV;
Bahwa keluarga Terdakwa sudah meminta maaf, keluarga korban sudah memaafkan dan keluarga Terdakwa sudah memberikan santunan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa uang Rp15.000.000,00 (lima belas juta) dari keluarga Terdakwa dan keluarga AAAAAAAAAA;
Bahwa saksi tahu keluarga Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban karena saksi membantu untuk membuatkan berita acara perdamean antara keluarga terdakwa dan keluarga korban;
Bahwa korban rencananya menikah dengan pilihannya sendiri dengan XXXXXXXXXX;
Bahwa perkara ini lanjut karena VVVVVVVVVV tidak mencabut berkas dan barang bukti di Polsek;
Bahwa betul surat perdamaian atara keluarga terdakwa dan korban yang saat itu dibuat dan di sepakati;
Bahwa saksi ikut terlibat pembuatan perdamaian antara terdakwa dengan korban.
Bahwa karena berkas perkara dan barang bukti tidak di cabut oleh keluarga korban.
- Bahwa di rumah XXXXXXXXXX (terdakwa) baik-baik sering di pondok ngaji.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya keterangan saksi benar.
Guntur Eko Doyo, yang menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ada masalah XXXXXXXXXX dengan perempuan bernama VVVVVVVVVV;
Bahwa keluarga Terdakwa sudah meminta maaf, keluarga korban sudah memaafkan dan keluarga terdakwa sudah memberikan santunan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Bahwa uang Rp15.000.000 (lima belas juta) dari keluarga Terdakwa dan keluarga AAAAAAAAAA;
Bahwa janji Keluarga Korban VVVVVVVVVV akan mencabut berkas dan barang bukti serta untuk biaya menikah;
Bahwa XXXXXXXXXX sudah punya pacar;
Bahwa setahu saksi terdakwa kalau di rumah adalah anak yang baik rajin mengaji dan tidak kelihatan minum-minum;
Bahwa Saksi mohon terdakwa mohon dihukum seringan-ringannya karena Korban sebelum dengan adik Saksi sering melakukan perbuatan persetubuhan dengan orang lain;
Bahwa sebelum kejadian ini adik Saksi belum pernah telibat perkara pidana;
Bahwa di rumah XXXXXXXXXX (terdakwa) baik-baik sering di pondok ngaji;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya keterangan saksi benar.
4.Saksi Riyanto, yang menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ada masalah XXXXXXXXXX dengan perempuan bernama VVVVVVVVVV;
Bahwa keluarga Terdakwa sudah meminta maaf, keluarga korban sudah memaafkan dan keluarga terdakwa sudah memberikan santunan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa uang Rp15.000.000,00 (lima belas juta) dari keluarga Terdakwa dan keluarga AAAAAAAAAA;
Bahwa dengan janji Keluarga Korban VVVVVVVVVV akan mencabut berkas dan barang bukti serta untuk biaya menikah;
Bahwa XXXXXXXXXX sudah punya pacar;
Bahwa Saksi tidak tahu setahu saksi terdakwa kalau dirumah adalah anak yang baik rajin mengaji dan tidak kelihatan minum-minum;
Bahwa Saksi mohon terdakwa mohon dihukum seringan-ringannya Karena Korban sebelum dengan adik saya sering melakukan perbuatan persetubuhan dengan orang lain;
Bahwa sebelum kejadian ini adik Saksi belum pernah telibat perkara pidana;
Bahwa di rumah XXXXXXXXXX (terdakwa) baik-baik sering di pondok ngaji;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa XXXXXXXXXX yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa diajukan ke persidangan karena terdakwa ada masalah sehubungan dengankasus persetubuhan terhadap saudara VVVVVVVVVV;
Bahwa kejadian pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekitar pukul 01.00 wib di jalan Desa persawahan Grumbul Glinggang Desa Banjar parakan Kec. Rawalo, Kabupaten Banyumas;
Bahwa Terdakwa kenal VVVVVVVVVV sudah lama sekitar 1 (satu) bulan namun belum pernah ketemu, kenal lewat SMS;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan VVVVVVVVVV 1 (satu) kali dengan cara VVVVVVVVVV dipangku oleh AAAAAAAAAA dengan kaki diangkat sedikit dan agak miring celana korban sudah di lepas setengah lutut, lalu terdakwa membuka celanya sendiri lau memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban dengan gerakan naik turun sekitar 15 (lima belas) menit sampai terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa awalnya pada sore hari terdakwa ke rumah Ivan di Desa Menganti lalu pada Hari Rabu tanggal 12 Februari 2015 Ivan mengajak bertemu dengan saudara VVVVVVVVVV, VVVVVVVVVV menyetujuinya;
Bahwa Terdakwa dan Ivan menjemput korban ditempat yang telah di janjikan oleh Ivan, lalu saudara Ivan mengajak terdakwa menjemput korban memakai sepeda motor Yamaha Jupiter ketemu dan dibonceng ber 3 (tiga) menuju SD 1 Menganti sekitar 30 Menit hanya ngobrol-ngobrol , lalu keluar berkeliling menaiki sepeda motor bertiga menuju Desa Sabgreman berhenti di warunglalu terdakwa SMS saudara AAAAAAAAAA, lalu pergi bersama ke Margasana;
Bahwa selanjutnya terdakwa dengan korban membeli minuman ciu di Desa Adisara lalu kembali ke Margasana lalu menuju ke Menganti mencari saudara AAAAAAAAAA lau minum minum ber 5 (lima) di tepi jalan;
Bahwa selesai minum-minum pergi bertiga mengendarai sepeda motor menuju di jalan Desa persawahan ikut Desa Banjarparakan terjadi persetubuhan dengan saudara VVVVVVVVVV;
Bahwa Terdakwa membeli ciu sebanyak dua plastik putih;
Bahwa Terdakwa pergi ke Margasana depan pom bensi lalu menuju ke Menganti bertemu dengan AAAAAAAAAA dan Asus di Menganti minum minum ber 5 (lima);
Bahwa yang minum duluan adalah Terdakwa lalu yang menawari korban untuk minum adalah terdakwa;
Bahwa Terdakwa, AAAAAAAAAA dan Korban menaiki sepeda motor pergi menuju jalan persawahan Desa Banjarparakan, Terdakwa meraba-raba dan melepas celana pendek serta celana dalam setengah lutut lalu AAAAAAAAAA melakukan persetubuhan setelah selesai terdakwa melakukan persetubuhan dengan posisi kordan dipangku oleh AAAAAAAAAA dengan posisi kaki agak diangkat terjadi persetubuhan dengan saudara VVVVVVVVVV;
Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa membantu memakaikan celana korban lalu bertiga dengan AAAAAAAAAA menuju ke rumah saudara Ivan di saudara Agus pulang ke rumahnya;
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum mempunyai niat persetubuhan dengan korban, punya niat persetubuhan setelah korban mau di pangku dan diraba-raba saat di jalan Desa persawahan Desa Banjarparakan sepontan disiti punya nafsu;
Bahwa Terdakwa belum pernah melakukan dengan orang lain terdakwa baru pertama kali melakukan persetubuhan;
Bahwa saat persetubuhan dengan korban sperma terdakwa dikeluarkan di dalam;
Bahwa keluarga Terdakwa sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan sudah memberikan santunan sebanya Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa Keluarga korban memaafkan dan menerima santunan tersebut;
Bahwa terdakwa dulu pernah melihat filem porno saat terdakwa masih sekolah di SMP;
Bahwa yang melakukan persetubuhan adalah AAAAAAAAAA;
Bahwa sampai saat ini korban tidak sampai hamil;
Bahwa saat mau minum-minum tidak ada tujuan;
Bahwa minum ciu, Terdakwa berlima sekitar 4 (empat) puteran perempat gelas;
Bahwa setelah minum-minum terdakwa tidak sempat mabuk hanya korban kelihatan pusing tapi masih sadar;
Bahwa Terdakwa menawari Korban dengan cara mau minuman ini lalu korban mau meminumnya;
Bahwa lokasi kejadian, sepi kanan kiri sawah remang-remang;
Bahwa saat melakukan persetubuhan terdakwa dikeluarkan di dalam karena AAAAAAAAAA Terdakwa tanya katanya dikeluarkan di dalam lalu terdakwa juga keluarkan di dalam;
Bahwa saat Terdakwa menciumi dan meraba-raba korban saat di pangkuan;
Bahwa Terdakwa kenal dengan VVVVVVVVVV sudah lama sekitar 1 (satu) bulan namun lewat SMS namun belum pernah ketemu baru ketemu saat itu;
Bahwa Terdakwa jarang minum-minum, dimana Terdakwa merasa pusing dan badan terasa lemas;
Bahwa saat melakukan persetubuhan AAAAAAAAAA berada di dekatnya sekitar setengah meter di sampingnya;
Bahwa sepeda motor tersebut punya AAAAAAAAAA;
Bahwa saat terdakwa dengan korban di SD selama 30 menit, terdakwa hanya ngobrol-ngobrol saja;
Bahwa korban tidak pernah pacaran dengan saudara Ivan;
Bahwa minuman yang di minum korban saat itu adalah minuman yang sudah di campur dengan sprite;
Bahwa saat Korban dipangku, posisi pantat agak dimiringkan;
Bahwa Terdakwa karena terdakwa baru sekali melakukan persetubuhan jadi tidak tahu Korban masih perawan atau tidak;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan, sebagai berikut :
1 (satu) potong switer warna ungu;
1(satu) potong kaos lengan pendek warna cream bertuliskan MY BELOVED LIKE bergambar semut;
1(satu) celana pendek motif kotak kecil warna ungu putih, - 1(satu) potong celana dalam warna pink;
1(satu) lembar Surat kelahiran No 4.7.4 .1 / 26/1999 atas nama VVVVVVVVVV;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z no Pol R 2568 WK warna biru berikut STNK;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa diakui kebenarannya, sehingga dapat diterima sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan sepanjang yang berkaitan dengan perkara ini, dianggap telah termuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian pula dengan keterangan Terdakwa dan diperkuat dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekitar jam 20.00 wib saksi Ivan dan terdakwa menjemput saksi korban VVVVVVVVVV dengan menggunakan sepeda motor yamaha Jupiter di jalan Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, setelah bertemu kemudian saksi korban dengan membonceng sepeda motor tersebut pergi ke daerah Menganti Kecamatan Rawalo;
Bahwa benar kemudian Saksi Ivan, Terdakwa dan Saksi korban berkeliling-keliling dengan menggunakan sepeda motor kedaerah Menganti kemudian sekitar jam 22.00 wib Saksi Ivan menghubungi via telephon kepada saksi AAAAAAAAAA ( diajukan dalam berkas terpisah ) yang pada saat itu sedang berada di rumahnya dengan saksi Agus, lalu Terdakwa, Saksi Ivan dan saksi korban pergi menuju rumah saksi AAAAAAAAAA;
Bahwa benar sesampainya dirumah saksi AAAAAAAAAA, berlima dengan menggunakan 2 sepeda motor pergi dari rumah saksi AAAAAAAAAA dan dalam perjalanan Terdakwa yang berboncengan dengan saksi korban mampir kewarung untuk membeli minuman beralkohol jenis ciu yang dicampur dengan sprite. Kemudian setelah membeli minuman keras, Terdakwa dan Saksi korban serta Saksi Ivan, saksi Agus dan Saksi AAAAAAAAAA mencari tempat untuk minum-minum, tepatnya di sebelah warung sate;
Bahwa benar setelah itu Saksi Korban ditawari minum oleh Terdakwa, “mau apa nda” dan Saksi Korban diam lalu Saksi Korban tetap meminumnya dan Saksi Korban merasakan sampai pusing;
Bahwa benar setelah selesai minum-minum kemudian saksi korban mengajak terdakwa untuk pergi mencari udara segar, dini hari pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekitar jam 00.30 wib lalu Terdakwa dengan mengajak Saksi AAAAAAAAAA untuk ikut, dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa, bertiga menuju jalan raya persawahan Desa Menganti dimana tidak lama kemudian datang Saksi Agus ikut bergabung;
Bahwa benar sesampainya di persawahan ikut Grumbul Glinggang Desa Banjarparakan Kec.Rawalo Kab.Banyumas, sekitar jam 01.00, Kamis tanggal 12 Februari 2015, saksi korban mengalami pusing dan merasa lemas lalu saksi I duduk disandarkan atau pangku oleh Terdakwa dan saksi Korban merasa celana pendek saksi I dilepas oleh Terdakwa dan di depan Saksi Korban ada teman Terdakwa yang bernama AAAAAAAAAA dengan posisi jongkok membuka celana dan celana dalamnya memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi Korban dengan posisi jongkok dan gerakan naik turun selama 10 menit Saksi Korban merasa sperma AAAAAAAAAA di masukan kedalam alat kelamin saksi Korban, setelah itu secara bergantian Terdakwa membuka celananya dan saksi Korban duduk di pangku oleh AAAAAAAAAA, kemudian Terdakwa memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi Korban selama kurang lebih 5 menit dengan posisi jongkok dan gerakan naik turun dan saksi Korban tidak tahu sperma Terdakwa dikeluarin dimana;
Bahwa benar setelah itu saksi Korban, Terdakwa dan AAAAAAAAAA berboncengan tiga ke rumah Ivan di Menganti bersama saksi Agus;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa dan Saksi AAAAAAAAAA, saksi korban mengalami luka sesuai dengan Visum et repertum dari Puskesmas Rawalo Nomor 440/867/Pus/II/2015 tanggal 24 Februari 2015, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Aendah Susanto terhadap pemeriksaan VVVVVVVVVV umur 15 tahun hasil pemeriksaan terdapat luka lecet kemerahan jam 11, hymen tidak tersisa, hasil kesimpulan: luka tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Bahwa benar saksi korban VVVVVVVVVV lahir pada tanggal 30 Mei 1999, sehingga pada saat kejadian tersebut Saksi Korban berumur 15 tahun;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Berdasarkan keterangan terdakwa maupun keterangan para saksi, bahwa Terdakwa XXXXXXXXXX yang dihadapkan ke persidangan merupakan orang yang mempunyai identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, sehingga tidak terdapat error in persona. Selama persidangan berlangsung menunjukkan baik fisik maupun psikis adalah sempurna dan sehat sehingga dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya sebagai subyek hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pasal 1 angka 1 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan yang dalam perkara ini adalah saksi korban VVVVVVVVVV lahir pada tanggal 30 Mei 1999, sehingga pada saat kejadian tersebut Saksi Korban berumur 15 tahun dan masuk dalam kategori anak sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa dalam materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, menyatakan adanya pengertian anak yang secara realita walaupun belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi telah dewasa, Majelis Hakim berpendapat, pengertian anak dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah ketentuan yang bersifat limitatif sudah tercantum di dalamnya, sehingga pembelaan ini sah untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan atau ancaman kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani, termasuk pula membuat orang pingsan atau tidak berdaya Berdasarkan pengertian tersebut maka membuat orang menjadi mabuk adalah masuk dalam pengertian membuat orang tidak berdaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 sekitar jam 20.00 wib saksi Ivan dan terdakwa menjemput saksi korban VVVVVVVVVV dengan menggunakan sepeda motor yamaha Jupiter di jalan Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, setelah bertemu kemudian saksi korban dengan membonceng sepeda motor tersebut pergi ke daerah Menganti Kecamatan Rawalo;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Ivan, Terdakwa dan Saksi korban berkeliling-keliling dengan menggunakan sepeda motor kedaerah Menganti kemudian sekitar jam 22.00 wib Saksi Ivan menghubungi via telephon kepada saksi AAAAAAAAAA ( diajukan dalam berkas terpisah ) yang pada saat itu sedang berada di rumahnya dengan saksi Agus, lalu Terdakwa, Saksi Ivan dan saksi korban pergi menuju rumah saksi AAAAAAAAAA;
Menimbang, bahwa sesampainya di rumah saksi AAAAAAAAAA, berlima dengan menggunakan 2 sepeda motor pergi dari rumah saksi AAAAAAAAAA dan dalam perjalanan Terdakwa yang berboncengan dengan saksi korban mampir kewarung untuk membeli minuman beralkohol jenis ciu yang dicampur dengan sprite. Kemudian setelah membeli minuman keras, Terdakwa dan Saksi korban serta Saksi Ivan, saksi Agus dan Saksi AAAAAAAAAA mencari tempat untuk minum-minum, tepatnya di sebelah warung sate;
Menimbang, bahwa setelah itu Saksi Korban ditawari minum oleh Terdakwa, “mau apa nda” dan Saksi Korban diam lalu Saksi Korban tetap meminumnya dan Saksi Korban merasakan sampai pusing. Setelah selesai minum-minum kemudian saksi korban mengajak terdakwa untuk pergi mencari udara segar, dini hari pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 sekitar jam 00.30 wib lalu Terdakwa dengan mengajak Saksi AAAAAAAAAA untuk ikut, dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa, bertiga menuju jalan raya persawahan Desa Menganti dimana tidak lama kemudian datang Saksi Agus ikut bergabung;
Menimbang, bahwa sesampainya di persawahan ikut Grumbul Glinggang Desa Banjarparakan Kec.Rawalo Kab.Banyumas, sekitar jam 01.00, Kamis tanggal 12 Februari 2015, saksi korban mengalami pusing dan merasa lemas lalu saksi I duduk disandarkan atau pangku oleh Terdakwa dan saksi Korban merasa celana pendek saksi I dilepas oleh Terdakwa dan di depan Saksi Korban ada teman Terdakwa yang bernama AAAAAAAAAA dengan posisi jongkok membuka celana dan celana dalamnya memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi Korban dengan posisi jongkok dan gerakan naik turun selama 10 menit Saksi Korban merasa sperma AAAAAAAAAA di masukan kedalam alat kelamin saksi Korban, setelah itu secara bergantian Terdakwa membuka celananya dan saksi Korban duduk di pangku oleh AAAAAAAAAA, kemudian Terdakwa memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin saksi Korban selama kurang lebih 5 menit dengan posisi jongkok dan gerakan naik turun dan saksi Korban tidak tahu sperma Terdakwa dikeluarin dimana. Setelah itu saksi Korban, Terdakwa dan AAAAAAAAAA berboncengan tiga ke rumah Ivan di Menganti bersama saksi Agus;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka pada bagian kemaluannya akibat trauma tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum dari Puskesmas Rawalo Nomor 440/867/Pus/II/2015 tanggal 24 Februari 2015, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Aendah Susanto terhadap pemeriksaan VVVVVVVVVV umur 15 tahun hasil pemeriksaan terdapat luka lecet kemerahan jam 11, hymen tidak tersisa, hasil kesimpulan: luka tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam materi pembelaannya menyatakan Visum et Repertum tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Majelis Hakim berpendapat, Visum Et Repertum hanyalah pemerikaan luar terhadap keadaan korban dan bisa menjadi bukti petunjuk terhadap adanya suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka unsur Pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi dan terbukti menurut Hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka perbuatan Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan pemaaf/alasan pembenar maka kepada Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya yang telah terbukti tersebut, dan akan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan balas dendam akan tetapi untuk memperbaiki diri si pelaku agar setelah selesai menjalani pidananya, kelak apabila kembali ke dalam kehidupan masyarakat diharapkan dapat menjadi orang yang lebih baik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong switer warna ungu, - 1(satu) potong kaos lengan pendek warna cream bertuliskan MY BELOVED LIKE bergambar semut, - 1(satu) celana pendek motif kotak kecil warna ungu putih, - 1(satu) potong celana dalam warna pink, - 1(satu) lembar Surat kelahiran No 4.7.4 .1 / 26/1999 atas nama VVVVVVVVVV, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter Z no Pol R 2568 WK warna biru berikut STNK yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara AAAAAAAAAA, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara AAAAAAAAAA;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal–hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan;
Hal–hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan dan telah mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa telah memberikanbantuan materil kepada korban.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang–Undang Nomor 8 Tahun l981 tentang KUHAP, Undang–Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan pasal – pasal dari peraturan Perundang – undangan yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan melakukan Persetubuhan dengan anak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa XXXXXXXXXX dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong switer warna ungu;
1(satu) potong kaos lengan pendek warna cream bertuliskan MY BELOVED LIKE bergambar semut;
1 (satu) celana pendek motif kotak kecil warna ungu putih;
1(satu) potong celana dalam warna pink;
1(satu) lembar Surat kelahiran No 4.7.4 .1 / 26/1999 atas nama VVVVVVVVVV,
1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter Z no Pol R 2568 WK warna biru berikut STNK;
Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara AAAAAAAAAA;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 ( duaribu limaratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 oleh Edi Subagiyo, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Anteng Supriyo, S.H.,M.H.dan Yulanto Prafifto Utomo, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siswadi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto, serta dihadiri oleh Afri Erawati, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto, Penasehat Hukum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Anteng Supriyo, S.H., M.H. Edi Subagiyo, S.H., M.H,
Yulanto Prafifto Utomo, SH.
Panitera Pengganti,
Siswadi, SH.