52 /Pid.Sus/2014/PN.TBK
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 52 /Pid.Sus/2014/PN.TBK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HATTA BIN DAENG PAWAWOH
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa HATTA Bin DAENG PAWAWOH tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
P U T U S A N
Nomor : 52 /Pid.Sus/2014/PN.TBK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl.Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | HATTA BIN DAENG PAWAWOH; Bone ; 44 Tahun / 31 Desember 1969; Laki-laki; Indonesia; Jl. Nelayan Laut, Gg. Teluk Pauh, No. 69 RT. 005, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau; Islam ; Pelaut; |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 08 Januari 2014 s/d tanggal 27 Januari 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, sejak tanggal 28 Januari 2014 s/d tanggal 08 Maret 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN-TBK sejak tanggal 09 Maret 2014 s/d tanggal 07 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Maret 2014 s/d tanggal 14 April 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sejak tanggal 08 April 2014 s/d tanggal 07 Mei 2014;
Perpanjangan Ketua PN.TBK sejak tanggal 08 Mei 2014 s/d 06 Juli 2014;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 07 Juli 2014 s/d tanggal 05 Agustus 2014;
Dalam Pemeriksaan Perkara ini Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun No.123/Pen.Pid/2013/PN.TBK tertanggal 03 September 2013 tentang Penunjukan Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat Penetapan Hakim No.123/Pen.Pid/2013/PN.TBK tertanggal 03 September 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) Penuntut Umum Nomor : Reg.Perk : PDS-10/TBK/03/2014 yang telah dibacakan dipersidangan pada tanggal 18- 06 - 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HATTA Bin DAENG PAWAWOH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Kepabeanan berupa Penyelundupan di Bidang Impor” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM. TEMBAKUL JAYA ukuran GT. 7 merk mesin “Mitsubishi 6D-15 No. 394495 - 90 PK”;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar Pas Kecil No. PK.205/I/05/UPP/Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK. 001/II/05/UPP.Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013;
Dilampirkan dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 254/SKK/SY-DMI/III/2002 tanggal 17 September 2002 a.n. Hatta;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Hatta Bin Daeng Pawawoh.
Muatan KM. TEMBAKUL JAYA berupa bawang merah segar sebanyak 1.871 krg / ± 32.475 kg. (sudah dimusnahkan sesuai dengan berita acara pemusnahkan Nomor : BA-29/WBC.04/ BD.0403/2014 Tanggal 6 maret 2014) disisihkan 1 (satu) Kg bawang sebagai barang bukti.
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar Replik lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian juga dengan Duplik lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan karena didakwa dengan dakwaan Tunggal, yaitu sebagai berikut:
Bahwa terdakwa HATTA BIN DAENG PAWAWOH selaku Nakhoda kapal KM. TEMBAKUL JAYA pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekira pukul 20.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Januari 2014 atau masih di dalam tahun 2014, bertempat di perairan Tanjung Ketam Kota Dumai Provinsi Riau pada posisi koordinat 01°-59’-30” U / 101°-20’-18” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Dumai, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang di panggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) berupa Bawang Merah segar sebanyak 1.871 Karung / + 32.475 Kg” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2013 sekira pukul 14.00 WIB ketika terdakwa Hatta Bin Daeng Pawawoh sedang berada di rumah mendapat telepon dari saudara Bunsu (masih dilakukan pencarian) yang menawarkan kepada terdakwa untuk menjadi nakhoda di kapal KM. Tembakul Jaya yang akan mengangkut bawang merah dari Malaysia. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa langsung menuju ke pelabuhan Sungai Dumai tempat kapal KM. Tembakul Jaya sedang bersandar. Setelah sampai di Kapal KM. Tembakul Jaya, terdakwa melakukan pengecekan bahan bakar dan ransum yang telah disiapkan oleh saudara Bunsu.
Bahwa sekira pukul 15.30 WIB, atas perintah saudara Bunsu, terdakwa Hatta Bin Daeng Pawawoh dengan menakhodai Kapal KM. Tembakul Jaya berangkat dari Sungai Dumai Kota Dumai (Indonesia) menuju Titi Akar Pulau Rupat untuk menjemput saudara Surianto bin Kimkok yang bertugas selaku KKM di kapal KM. Tembakul Jaya, selanjutnya kemudian langsung berangkat menuju Kuala Linggi (Malaysia) tanpa membawa muatan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2014 sekira pukul 05.00 waktu Malaysia kapal KM. Tembakul Jaya sampai di Kuala Linggi (malaysia) dan langsung sandar dipelabuhan. Kemudian sekira pukul 09.00 waktu Malaysia datang truck/lory dengan membawa muatan bawang merah dan terdakwa langsung memerintahkan para ABK kapal KM. Tembakul Jaya untuk memuat bawang merah tersebut keatas kapal KM. Tembakul Jaya dan pemuatan selesai dilakukan pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2014 dari pagi hari sampai dengan siang hari. Pada hari Minggu tanggal 05 Januari sekira pukul 09.00 WIB terdakwa Hatta Bin Daeng Pawawoh memerintahkan kepada para ABK untuk berangkat dari Kuala Linggi (Malaysia) dengan tujuan Dumai Provinsi Riau (Indonesia).
Ketika dalam pelayaran dari Kuala Linggi (Malaysia) menuju Dumai Provinsi Riau (Indonesia) di Perairan Tanjung Ketam Kota Dumai Provinsi Riau pada posisi koordinat 01°-59’-30” U / 101°-20’-18” T sekira pukul 20.45 WIB kapal KM. Tembakul Jaya dihentikan oleh kapal patroli Bea Cukai BC. 8001 dan langsung sandar untuk melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen dan muatan kapal KM. Tembakul Jaya, ternyata barang yang diangkut tersebut berupa bawang merah yang merupakan komoditas yang dibatasi perdagangannya dan hanya dapat diimpor oleh importir yang ditunjuk oleh pemerintah dan terhadap muatan kapal KM. Tembakul Jaya tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa dokumen karantina dari Malaysia dan manifes muatan. Selanjutnya kapal KM. Tembakul Jaya beserta awak kapal dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau ditemukan muatan kapal KM. Tembakul Jaya berupa bawang merah segar sebanyak 1.871 Karung / + 32.475 Kg (berdasarkan Berita Acara Pencacahan No. BA-004/WBC.04/BD.0403/2014 pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2014) yang tidak dilengkapi dengan manifes.
Bahwa menurut keterangan Ahli dari DJBC Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, Andrias, Pangkat : Penata Tk. I (III/d), NIP. 19600816 198003 1 002, berdasarkan pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifes. Dalam Penjelasan pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut. Jadi sarana pengangkut yang membawa barang berupa bawang merah, yang dilakukan terdakwa selaku nakhoda kapal KM. Tembakul Jaya dari luar daerah pabean yang memasuki daerah pabean wajib membawa dokumen manifes atas barang yang diangkutnya.
Adapun tarif pungutan negara yang seharusnya dipungut, dapat dihitung sebagai berikut :
Berdasarkan DBH 1, harga bawang merah USD 450/Ton.
Jumlah bawang merah sebanyak :
471 karung @ 9,5 Kg = 4474,5 Kg.
1.400 karung @ 20 Kg = 28.000 Kg.
Total = 32.475 Kg atau 32,475 Ton.
Kurs USD pada tanggal 08 Januari 2014 : USD 1 = Rp. 12.300,-.
Tariff Bea masuk bawang merah : 20%.
Harga perolehan bawang merah : USD 450 x 32,475 Ton = USD 14.613,75, (USD 14.613,75,- x Rp. 12.300,-) = Rp. 179.749.125.
Pungutan negara atas bawang merah tersebut yaitu :
Bea Masuk : 20% x Rp. 179.749.125,- = Rp. 35.949.825,- (dibulatkan : Rp. 35.949.825,-).
PPN : 10% x Rp. 215.699.125,- (harga perolehan + bea masuk) = Rp. 21.569.913,- (dibulatkan : Rp. 21.570.000,-).
PPh : 7,5% x Rp. 21.569.913,- = Rp. 16.177.434,375,- (dibulatkan : Rp. 16.178.000,-).
Total pungutan negara yang seharusnya dipungut sebesar ; Rp. 73.698.000,-.
Bahwa menurut keterangan Ahli dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karimun LIZA YANTY MONALISA, SH, NIP. 19750416 200801 2 015, bahwa terdakwa Hatta Bin Daeng Pawawoh selaku Nakhoda kapal KM. Tembakul Jaya yang membawa muatan berupa bawang merah dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Provinsi Riau Indonesia bertentangan dengan ketentuan :
Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 16/M.DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang ketentuan Impor Produk Holtikultura karena dalam importasinya tidak dilengkapi dengan dokumen dan tidak dilakukan oleh Importir Produsen Holtikultura dan Importir Terdaftar Holtikultura Produk Holtikultura.
Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia yaitu :
KM. Tembakul Jaya tidak dilengkapi dengan dokumen dan sertifikasi kesehatan tumbuhan dari negara asal dan negara transit.
Bawang merah tersebut masuk tidak melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan yaitu pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan Medan, Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, Pelabuhan laut Soekarno-Hatta, Makassar, sedangkan Dumai Provinsi Riau bukan termasuk tempat yang ditunjuk dalam pemasukannya.
Bahwa menurut keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (Pegawai pada pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) Brusly Junaedy Sitinjak, ANT.III, NIP. 19780602 200501 1 001, kapal KM. Tembakul Jaya yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC. 8001 di Perairan Tanjung Ketam Kota Dumai Provinsi Riau pada posisi koordinat 01°-59’-30” U / 101°-20’-18” T yaitu berada didaerah perairan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa HATTA BIN DAENG PAWAWOH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan yang telah dibacakan terdakwa menyatakan telah mengerti, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang identitasnya telah lengkap tercatat didalam Berita Acara Persidangan, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi T A T A N G :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa, sehubungan dengan ditegahnya KM. TEMBAKUL JAYA oleh Tim Patroli BC.8001 di Perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau Indonesia pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar pukul 20.45 WIB, dimana saksi selaku Komandan Tim Patroli BC.8001 yang melakukan penegahan terhadap KM. TEMBAKUL JAYA tersebut.
Bahwa dasar Saksi menjadi Komandan Patroli BC.8001 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: PRIN- PRIN- 003/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 01 Januari 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 003/T.OPP/2014 tanggal 01 Januari 2014 dari Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Bahwa KM. TEMBAKUL JAYA ditegah pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar pukul 20.45 WIB di Perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau Indonesia, ketika dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia tujuan Kota Dumai Provinsi Riau Indonesia sewaktu ditegah Tim Patroli BC.8001.
Bahwa saksi membenarkan ketika ditegah KM. TEMBAKUL JAYA ditegah dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli BC.8001 pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar pukul 20.45 WIB di Perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau, muatan yang dimuat diatas KM. TEMBAKUL JAYA adalah : Bawang Merah yang menurut pengakuan dari Nakhoda dan ABK KM. TEMBAKUL JAYA berjumlah ± 30 ton (belum dilakukan pencacahan).
Bahwa saksi membenarkan KM. TEMBAKUL JAYA muatan yang diangkut berupa bawang merah dalam bentuk karungan tersebut berasal dari Kuala Linggi Malaysia.
Bahwa saksi membenarkan titik koordinat sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC.8001 di Perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau pada posisi Koordinat 01o-59’-30” U / 101o-20’-18” T.
Bahwa saksi sewaktu ditegah awak kapal KM. TEMBAKUL JAYA berjumlah 5 (Lima) orang yaitu : Terdakwa selaku Nakhoda, dan 4 (empat) orang ABK.
Bahwa saksi membenarkan sewaktu Tim Patroli BC.8001 melakukan pemeriksaan KM. TEMBAKUL JAYA tersebut, ada menemukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) atau Surat Keahlian yang menyatakan bahwa terdakwa sebagai Nakhoda di KM. TEMBAKUL JAYA.
Bahwa saksi sewaktu ditangkap dokumen yang dimiliki KM.TEMBAKUL JAYA, yaitu :
1 (satu) lembar Pas Kecil No. PK.205/I/05/UPP/Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK. 001/II/05/UPP.Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 254/SKK/SY-DMI/III/2002 tanggal 17 September 2002 a.n. Hatta;
Bahwa KM. TEMBAKUL JAYA berbendara Indonesia yang terletak di belakang dek kapal.
Bahwa setelah membuat dokumen-dekumen penindakan terhadap KM. TEMBAKUL JAYA di perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau, saksi melaporkan penegahan tersebut kepada atasan saksi yaitu Kasi Penindakan Agustyan Umardani dan atas perintah beliau KM. TEMBAKUL JAYA beserta muatannya ditegah dan ditarik ke Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan penyelidikan/penelitian lebih lanjut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi E F R I Z A :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa, sehubungan dengan ditegahnya KM. TEMBAKUL JAYA oleh Tim Patroli BC.8001 di Perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau Indonesia pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar pukul 20.45 WIB, dimana saksi selaku Komandan Tim Patroli BC.8001 yang melakukan penegahan terhadap KM. TEMBAKUL JAYA tersebut.
Bahwa dasar Saksi menjadi wakil Komandan Patroli BC.8001 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: PRIN- PRIN- 003/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 01 Januari 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 003/T.OPP/2014 tanggal 01 Januari 2014 dari Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Bahwa KM. TEMBAKUL JAYA ditegah pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar pukul 20.45 WIB di Perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau Indonesia, ketika dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia tujuan Kota Dumai Provinsi Riau Indonesia sewaktu ditegah Tim Patroli BC.8001.
Bahwa saksi ketika ditegah KM. TEMBAKUL JAYA ditegah dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli BC.8001 pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar pukul 20.45 WIB di Perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau, muatan yang dimuat diatas KM. TEMBAKUL JAYA adalah : Bawang Merah yang menurut pengakuan dari Nakhoda dan ABK KM. TEMBAKUL JAYA berjumlah ± 30 ton (belum dilakukan pencacahan).
Bahwa KM. TEMBAKUL JAYA muatan yang diangkut berupa bawang merah dalam bentuk karungan tersebut berasal dari Kuala Linggi Malaysia.
Bahwa titik koordinat sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC.8001 di Perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau pada posisi Koordinat 01o-59’-30” U / 101o-20’-18” T.
Bahwa sewaktu ditegah awak kapal KM. TEMBAKUL JAYA berjumlah 5 (Lima) orang yaitu : Terdakwa selaku Nakhoda, dan 4 (empat) orang ABK.
Bahwa sewaktu Tim Patroli BC.8001 melakukan pemeriksaan KM. TEMBAKUL JAYA tersebut, ada menemukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) atau Surat Keahlian yang menyatakan bahwa terdakwa sebagai Nakhoda di KM. TEMBAKUL JAYA.
Bahwa sewaktu ditangkap dokumen yang dimiliki KM.TEMBAKUL JAYA, yaitu :
1 (satu) lembar Pas Kecil No. PK.205/I/05/UPP/Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK. 001/II/05/UPP.Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 254/SKK/SY-DMI/III/2002 tanggal 17 September 2002 a.n. Hatta;
Bahwa KM. TEMBAKUL JAYA berbendara Indonesia yang terletak di belakang dek kapal.
Bahwa setelah membuat dokumen-dekumen penindakan terhadap KM. TEMBAKUL JAYA di perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau, saksi melaporkan penegahan tersebut kepada atasan saksi yaitu Kasi Penindakan Agustyan Umardani dan atas perintah beliau KM. TEMBAKUL JAYA beserta muatannya ditegah dan ditarik ke Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan penyelidikan/penelitian lebih lanjut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
3. Saksi WAGIMIN:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa, sehubungan dengan ditegahnya KM. TEMBAKUL JAYA oleh Tim Patroli BC.8001 di Perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau Indonesia pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar pukul 20.45 WIB, dimana saksi selaku Komandan Tim Patroli BC.8001 yang melakukan penegahan terhadap KM. TEMBAKUL JAYA tersebut.
Bahwa dasar Saksi menjadi Nahkoda Kapal Patroli BC.8001 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: PRIN- PRIN- 003/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 01 Januari 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 003/T.OPP/2014 tanggal 01 Januari 2014 dari Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Bahwa KM. TEMBAKUL JAYA ditegah pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar pukul 20.45 WIB di Perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau Indonesia, ketika dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia tujuan Kota Dumai Provinsi Riau Indonesia sewaktu ditegah Tim Patroli BC.8001.
Bahwa KM. TEMBAKUL JAYA ditegah dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli BC.8001 pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar pukul 20.45 WIB di Perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau, muatan yang dimuat diatas KM. TEMBAKUL JAYA adalah : Bawang Merah yang menurut pengakuan dari Nakhoda dan ABK KM. TEMBAKUL JAYA berjumlah ± 30 ton (belum dilakukan pencacahan).
Bahwa KM. TEMBAKUL JAYA muatan yang diangkut berupa bawang merah dalam bentuk karungan tersebut berasal dari Kuala Linggi Malaysia.
Bahwa titik koordinat sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC.8001 di Perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau pada posisi Koordinat 01o-59’-30” U / 101o-20’-18” T.
Bahwa sewaktu ditegah awak kapal KM. TEMBAKUL JAYA berjumlah 5 (Lima) orang yaitu : Terdakwa selaku Nakhoda, dan 4 (empat) orang ABK.
Bahwa sewaktu Tim Patroli BC.8001 melakukan pemeriksaan KM. TEMBAKUL JAYA tersebut, ada menemukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) atau Surat Keahlian yang menyatakan bahwa terdakwa sebagai Nakhoda di KM. TEMBAKUL JAYA.
Bahwa sewaktu ditangkap dokumen yang dimiliki KM.TEMBAKUL JAYA, yaitu :
1 (satu) lembar Pas Kecil No. PK.205/I/05/UPP/Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK. 001/II/05/UPP.Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 254/SKK/SY-DMI/III/2002 tanggal 17 September 2002 a.n. Hatta;
Bahwa KM. TEMBAKUL JAYA berbendara Indonesia yang terletak di belakang dek kapal.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
4. Saksi SURIANTO bin KIMKOK (keterangannya dibacakan dipersidangan):
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui dengan ditegahnya KM. TEMBAKUL JAYA oleh Tim Patroli BC.8001 pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar pukul 20.45 WIB di Perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau Indonesia, ketika itu KM. TEMBAKUL JAYA dalam pelayaran dari Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia dimana Saksi selaku KKM pada KM. TEMBAKUL JAYA tersebut
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku KKM (Kepala Kamar Mesin) di KM. TEMBAKUL JAYA tersebut adalah memeriksa dan mengawasi mesin induk kapal guna mencegah terjadinya kebocoran oli, membersihkan mesin, merawat pompa air dan perintah lainnya dari Sdr. Hatta selaku nakhoda KM. TEMBAKUL JAYA.
Bahwa Saksi mengakui sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC. 8001 di Perairan Tanjung Ketam provinsi Riau muatan yang diangkut di atas KM. TEMBAKUL JAYA yaitu Bawang Merah hanya berapa banyak jumlahnya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa tidak ada barang lain yang dimuat di atas KM. TEMBAKUL JAYA tersebut selain bawang segar.
Bahwa muatan berupa bawang merah yang diangkut di atas KM. TEMBAKUL JAYA tersebut berasal dari Kuala Linggi Malaysia. Namun Ia tidak mengetahui secara pasti darimana asal pembelian muatan tersebut. Yang mengetahuinya adalah Terdakwa selaku nakhoda KM. TEMBAKUL JAYA.
Bahwa mengakui pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2014 sekitar pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu Malaysia, lantas dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2014 sekira pukul 14.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB waktu Malaysia dan pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2014 juga ada pemuatan bawang mulai dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 10.00 waktu Malaysia, pemuatan mulai dilakukan setelah truck/lory datang menuju pelabuhan Kuala Linggi Malaysia, kemudian saksi beserta awak kapal lainnya atas perintah Terdakwa mulai memuat bawang merah tersebut ke atas KM. TEMBAKUL JAYA.
Bahwa titik koordinat sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC.8001 di Perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau pada posisi Koordinat 01o-59’-30” U / 101o-20’-18” T;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah dokumen-dokumen di atas KM. TEMBAKUL JAYA karena yang memegang semua dokumen tersebut adalah Terdakwa selaku nakhoda KM. TEMBAKUL JAYA;
Bahwa Saksi yang memerintahkan ABK untuk melakukan pemuatan dan pengangkutan muatan berupa bawang merah tersebut menuju Dumai provinsi Riau Indonesia adalah Terdakwa selaku Nakhoda;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari muatan yang diangkut oleh KM. TEMBAKUL JAYA berupa bawang merah, dan setahu saksi yang mengetahuinya adalah Terdakwa selaku Nakhoda KM. TEMBAKUL JAYA dan saksi juga dijanjikan gaji atau upah menjadi KKM KM. TEMBAKUL JAYA oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi dan awak kapal lainnya tidak ada memiliki hubungan dengan muatan berupa bawang merah tersebut karena ia dan awak lainnya hanya bekerja atas perintah Terdakwa selaku nakhoda KM. TEMBAKUL JAYA.
Bahwa Saksi sebelum melakukan pemuatan bawang merah tersebut di Kuala Linggi Malaysia, KM. TEMBAKUL JAYA berasal dari Dumai provinsi Riau Indonesia tanpa membawa muatan (nil kargo) dengan tujuan untuk mengambil muatan berupa bawang merah tersebut di Kuala Linggi Malaysia untuk dibawa menuju Dumai provinsi Riau Indonesia.
Bahwa Saksi pengirim barang tersebut yang berada di Kuala Linggi Malaysia adalah Sdr. Aju berkewarganegaraan Malaysia. Sedangkan penerima barang berupa bawang merah tersebut di Dumai provinsi Riau Indonesia ia tidak mengetahuinya karna ia baru pertama kali bekerja menjadi KKM di KM. TEMBAKUL JAYA.
Bahwa Saksi mengakui ia tidak tahu masalah dokumen-dokumen yang berada di atas KM. TEMBAKUL JAYA karena ia selaku KKM (Kepala Kamar Mesin) bertugas di ruang mesin untuk mengecek kondisi mesin. Yang memegang semua dokumen tersebut dan yang mengetahuinya secara pasti adalah Terdakwa selaku nakhoda.
Bahwa Saksi pemilik dari KM. TEMBAKUL JAYA adalah Sdr. Tino yang ia lihat dari Pas Kecil KM.TEMBAKUL JAYA hanya siapa Sdr. Tino tersebut ia tidak mengenalnya.
Bahwa Saksi mengakui yang memegang kemudi kapal mulai bertolak dari Kuala Linggi Malaysia sampai ditegah oleh Tim Patroli BC. 8001 pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2014 adalah Terdakwa selaku nakhoda.
Bahwa Saksi baru pertama kali ini bekerja menjadi KKM di KM. TEMBAKUL JAYA dari tanggal 01 Januari 2014 yang mana ia diajak oleh Nakhoda Sdr. Hatta untuk bekerja menjadi KKM di KM. TEMBAKUL JAYA dan sewaktu berangkat dari Dumai KM. Tembakul jaya singgah ke Pelabuhan Titi Akar untuk menjemputnya dan ikut dalam pelayaran ke Kuala Linggi Malaysia untuk memuat bawang merah tersebut.
Bahwa Saksi mengakui Gaji/upah yang Nakhoda Sdr. Hatta kepada ia sebagai KKM di KM. TEMBAKUL JAYA sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) / trip yang akan dibayarkan oleh Sdr. Nakhoda setelah barang tersebut tiba dan selesai dibongkar di Pelabuhan Dumai.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
5. Saksi KIM GUAN bin AKIAT (keterangannya dibacakan dipersidangan) :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui dengan ditegahnya KM. TEMBAKUL JAYA oleh Tim Patroli BC.8001 pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar pukul 20.45 WIB di Perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau Indonesia, ketika itu KM. TEMBAKUL JAYA dalam pelayaran dari Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia dimana Saksi selaku ABK pada KM. TEMBAKUL JAYA tersebut
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku ABK (Anak Buah Kapal) di KM. TEMBAKUL JAYA tersebut adalah melakukan pemuatan barang ke atas kapal, memasak, melepas dan mengikat tali kapal dan perintah lainnya dari Sdr. Hatta selaku nakhoda KM. TEMBAKUL JAYA.
Bahwa Saksi mengakui sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC. 8001 di Perairan Tanjung Ketam provinsi Riau muatan yang diangkut di atas KM. TEMBAKUL JAYA yaitu Bawang Merah hanya berapa banyak jumlahnya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Saksi tidak ada barang lain yang dimuat di atas KM. TEMBAKUL JAYA tersebut selain bawang segar.
Bahwa Saksi muatan berupa bawang merah yang diangkut di atas KM. TEMBAKUL JAYA tersebut berasal dari Kuala Linggi Malaysia. Namun Ia tidak mengetahui secara pasti darimana asal pembelian muatan tersebut. Yang mengetahuinya adalah Terdakwa selaku nakhoda KM. TEMBAKUL JAYA.
Bahwa Saksi mengakui pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2014 sekitar pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu Malaysia, lantas dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2014 sekira pukul 14.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB waktu Malaysia dan pada hari sabtu tanggal 04 Januarai 2014 juga ada pemuatan bawang mulai dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 10.00 waktu Malaysia, pemuatan mulai dilakukan setelah truck/lory datang menuju pelabuhan Kuala Linggi Malaysia, kemudian saksi beserta awak kapal lainnya atas perintah Terdakwa mulai memuat bawang merah tersebut ke atas KM. TEMBAKUL JAYA.
Bahwa titik koordinat sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC.8001 di Perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau pada posisi Koordinat 01o-59’-30” U / 101o-20’-18” T.
Bahwa Saksi tidak mengetahui masalah dokumen-dokumen di atas KM. TEMBAKUL JAYA karena yang memegang semua dokumen tersebut adalah Terdakwa selaku nakhoda KM. TEMBAKUL JAYA.
Bahwa Saksi yang memerintahkan ABK untuk melakukan pemuatan dan pengangkutan muatan berupa bawang merah tersebut menuju Dumai provinsi Riau Indonesia adalah Terdakwa selaku nakhoda.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari muatan yang diangkut oleh KM. TEMBAKUL JAYA berupa bawang merah, dan setahu saksi yang mengetahuinya adalah Terdakwa selaku Nakhoda KM. TEMBAKUL JAYA dan saksi juga dijanjikan gaji atau upah menjadi KKM KM. TEMBAKUL JAYA oleh Terdakwa.
Bahwa Saksi dan awak kapal lainnya tidak ada memiliki hubungan dengan muatan berupa bawang merah tersebut karena ia dan awak lainnya hanya bekerja atas perintah Terdakwa selaku nakhoda KM. TEMBAKUL JAYA.
Bahwa Saksi sebelum melakukan pemuatan bawang merah tersebut di Kuala Linggi Malaysia, KM. TEMBAKUL JAYA berasal dari Dumai provinsi Riau Indonesia tanpa membawa muatan (nil kargo) dengan tujuan untuk mengambil muatan berupa bawang merah tersebut di Kuala Linggi Malaysia untuk dibawa menuju Dumai provinsi Riau Indonesia.
Bahwa Saksi pengirim barang tersebut yang berada di Kuala Linggi Malaysia adalah Sdr. Aju berkewarganegaraan Malaysia. Sedangkan penerima barang berupa bawang merah tersebut di Dumai provinsi Riau Indonesia ia tidak mengetahuinya karna ia baru pertama kali bekerja menjadi KKM di KM. TEMBAKUL JAYA.
Bahwa Saksi mengakui ia tidak tahu masalah dokumen-dokumen yang berada di atas KM. TEMBAKUL JAYA karena ia selaku KKM (Kepala Kamar Mesin) bertugas di ruang mesin untuk mengecek kondisi mesin. Yang memegang semua dokumen tersebut dan yang mengetahuinya secara pasti adalah Terdakwa selaku nakhoda.
Bahwa pemilik dari KM. TEMBAKUL JAYA adalah Sdr. Tino yang ia lihat dari Pas Kecil KM.TEMBAKUL JAYA hanya siapa Sdr. Tino tersebut ia tidak mengenalnya.
Bahwa Saksi mengakui yang memegang kemudi kapal mulai bertolak dari Kuala Linggi Malaysia sampai ditegah oleh Tim Patroli BC. 8001 pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2014 adalah Terdakwa selaku nakhoda.
Bahwa Saksi baru pertama kali ini bekerja menjadi KKM di KM. TEMBAKUL JAYA dari tanggal 01 Januari 2014 yang mana ia diajak oleh Nakhoda Sdr. Hatta untuk bekerja menjadi KKM di KM. TEMBAKUL JAYA dan sewaktu berangkat dari Dumai KM. Tembakul jaya singgah ke Pelabuhan Titi Akar untuk menjemputnya dan ikut dalam pelayaran ke Kuala Linggi Malaysia untuk memuat bawang merah tersebut.
Bahwa Saksi mengakui Gaji/upah yang Nakhoda Sdr. Hatta kepada ia sebagai KKM di KM. TEMBAKUL JAYA sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) / trip yang akan dibayarkan oleh Sdr. Nakhoda setelah barang tersebut tiba dan selesai dibongkar di Pelabuhan Dumai.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar pendapat Saksi Ahli, yang diberikan di bawah sumpah dipersidangan, yaitu sebagai berikut:
Saksi Ahli ANDRIAS:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan keahliannya di bidang kepabeanan.
Bahwa ahli mengerti diperiksa dipersidangan karena sehubungan dengan ditegahnya KM.TEMBAKUL JAYA.
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa ahli membenarkan Tim Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang berlayar di laut berdasarkan pasal 90 ayat (1) UU No. 17 tahun 2006 membenarkan bahwa “Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-undang ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya”. Peraturan pelaksanaan atas pasal 90 ayat (1) UU No. 17 tahun 2006 tersebut yaitu :
PP No. 21 tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeana;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-53 /BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang Kepabeanan;
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-08/BC/1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang; dan
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea dan Cukai.
Bahwa menurut ahli berdasarkan Berdasarkan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 30/KMK.05/1997 Pejabat Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan pengejaran atau melakukan upaya penghentian secara paksa.
Bahwa menurut ahli jika sarana pengangkut/kapal setelah dilakukan pemeriksaan, dan diduga keras telah terjadi pelanggaran kepabeanan, Tim Patroli Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan terhadap kapal dan barang di atasnya dan berwenang memerintahkan nakhoda agar membawa kapalnya ke Kantor Bea dan Cukai untuk penelitian lebih lanjut.
Bahwa menurut ahli jika ditemukan pelanggaran UU Kepabeanan atas sarana pengangkut yang ditegah berikut atas muatannya yang diperiksa maka Komandan Patroli laut (Kopat) Ditjen Bea dan Cukai membuat Surat Bukti Penindakan (SBP) atas penegahan yang dilakukan berikut Berita Acara Pemeriksaan Sarana pengangkut/muatan yang ada disarana pengangkut dan jika diperlukan membuat Berita Acara Penyegelan serta membuat Laporan Pemeriksaan (LP) yang ditanda tangani kedua belah pihak yaitu Patroli BC diwakili oleh KOPAT sedangkan kapal yang ditegah ditandatangani oleh nahkoda/ tekong.
Bahwa menurut ahli jika sarana pengangkut / kapal, muatan dan awak kapal setelah sampai di Kantor Bea dan Cukai diserahkan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai untuk dilakukan penyelidikan/penelitian lebih lanjut. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana di bidang kepabeanan maka PPNS Ditjen Bea dan Cukai melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Bahwa ahli membenarkan Pengertian dari Impor menurut UU Nomor : 17 tahun 2006 pasal 1 nomor 13 yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Bahwa ahli membenarkan bahwa barang dikategorikan sebagai barang Impor menurut UU Nomor 17 tahun 2006 pasal 2 ayat (1) yaitu barang yang dimaksukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang Impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian Impor secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.
Bahwa ahli membenarkan pengertian Daerah Pabean berdasarkan pasal 1 nomor 2 UU Nomor 17 tahun 2006 tetang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tetang Kepabeanan.
Bahwa Ahli muatan bawang KM. TEMBAKUL JAYA sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16 /M.DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura;
pasal 1 disebutkan yang dimaksud dengan Holtikultura adalah segala hal yang berkenan dengan buah, sayuran, bahan obat nabatidan Florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/atau bahan estetika;
Pasal 3 disebutkan Impor produk Hortikultura hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen Produk Koltikultura atau penetapan Importir Terdaftar Produk Holtikultura Produk Holtikultura dari Menteri;
Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 13 juni 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Pasal 14 disebutkan tempat Pemasukan untuk Umbi Lapis terdiri atas:
Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya;
Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta; dan
Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar
Bahwa ahli membenarkan kewajiban pengangkut yang mengangkut barang dari luar daerah pabean Indonesia tujuan ke dalam daerah pabean Indonesia antara lain :
Berdasarkan pasal 7A ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2006 diatur bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean mengangkut barang Impor wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) ke Kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut.
Pada pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifes. Jadi pengangkut yang berasal dari luar daerah pabean yang memasuki daearah pabean wajib membawa dokumen manifes atas barang yang diangkutnya.
Pada pasal 7A ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2006 pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran. Pemberitahuan pabean yang dimaksud BC 1.1 (manifes).
Bahwa ahli membenarkan sesuai penjelasan pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut.
Bahwa ahli membenarkan perbuatan tersebut di atas melanggar tindak pidana Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006. Dalam pasal 102 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 disebutkan bahwa Setiap orang yang mengangkut barang Impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bahwa ahli menjelaskan perbuatan Sdr. HATTA bin DAENG PAWAWOH tersebut merupakan tindak pidana penyelundupan di bidang impor yang melanggar UU Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf (a) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Bahwa kerugian negara atas penyelundupan bawang merah yang diduga dilakukan oleh Sdr. HATTA bin DAENG PAWAWOH dengan kapal KM. TEMBAKUL JAYA antara lain :
Kerugian Materiil :
Berdasarkan DBH 1, harga bawang merah USD 450/ton,
Jumlah bawang merah sebanyak :
471 karung @ 9,5kg = 4474,5 kg
1.400 karung @ 20 kg = 28.000 kg
Total = 32.475 kg atau 32,475 ton .
Kurs USD pada tanggal 08 Januari 2014 : USD 1 = Rp 12.300,-.
Tariff bea masuk bawang merah : 20%;
Harga perolehan bawang merah : USD 450 x 32,475 ton = USD 14.613,75,- (USD 14.613,75,- x Rp 12.300,- = Rp 179.749.125,-
Pungutan negara atas bawang merah tersebut yaitu :
Bea Masuk : 20% x Rp. 179.749.125,-=Rp 35.949.825,- (dibulatkan: Rp. 35.950.000,-);
PPN : 10% x Rp 215.699.125,- (harga perolehan + bea masuk) = Rp 21.569.913,- (dibulatkan: Rp. 21.570.000,-);
PPh : 7,5% x Rp 215.699.125,- = Rp 16.177.434,375,- (dibulatkan: Rp. 16.178.000,-);
Secara materil negara dirugikan Rp 73.698.000,- (tujuh puluh tiga juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa menurut Ahli selain itu negara juga dirugikan secara immaterial yaitu terancamnya petani bawang lokal karena tidak dapat bersaing dengan produk bawang merah impor yang dimasukkan secara illegal dengan tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Atas keterangan saksi ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Ahli BRUSLY JUNEYDY SITINJAK:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan keahliannya di bidang nautika.
Bahwa ahli mengerti diperiksa dipersidangan karena sehubungan dengan ditegahnya KM.TEMBAKUL JAYA.
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa ahli menyatakan koordinat 01o-59’-30” U / 101o-20’-18” T berada di perairan Tanjung Ketam Kota Dumai Provinsi Riau Indonesia.
Bahwa ahli menyatakan Posisi koordinat 01o-59’-30” U / 101o-20’-18” T berada di sebelah Tenggara Tanjung Ketam Kota Dumai Provinsi Riau Indonesia yang termasuk dalam daerah perairan Indonesia atau lebih tepatnya jika dilihat dengan menggunakan penunjuk arah mata angin (kompas), posisi koordinat tersebut berada pada arah 1300 Tanjung Ketam Kota Dumai Provinsi Riau.
Bahwa ahli menyatakan Jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 01o-59’-30” U / 101o-20’-18” T dengan Tanjung Ketam Kota Dumai Provinsi Riau Indonesia sejauh ± 1 (satu) mil laut.
Bahwa ahli menyatakan Jarak titik koordinat tersebut dengan Perairan Internasional terdekat adalah sejauh ± 28,5 (dua puluh delapan koma lima) mil laut dan berada di sebelah Selatan Perairan Internasional.
Atas keterangan saksi Ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Ahli LIZA YANTY MONALISA, SH,:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan keahliannya di bidang perdagangan ;
Bahwa ahli mengerti diperiksa dipersidangan karena sehubungan dengan ditegahnya KM.TEMBAKUL JAYA.
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa Ahli mengakui secara umum Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengatur tentang barang-barang yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia dalam hal ini membuat regulasi/Peraturan terhadap barang-barang yang ada dan beredar di Indonesia, demikian juga terhadap barang berupa barang merah yang merupakan produk holtikultura, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia berwenang mengatur dan mengawasi dan membuat regulasi terkait Importasinya.
Bahwa Ahli mengakui ada beberapa peraturan/regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah dalam pengawasan importasi bawang merah yang merupakan produk holtikultura, anatara lain:
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura;
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/8/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura;
Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 13 juni 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Bahwa Ahli mengakui ketentuan/aturan/regulasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen, kepastian berusaha, transpirasi dan penyederhanaan proses perizinan, serta tertib administrasi impor.
Bahwa Ahli mengakui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia 44/M-DAG/PER/8/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultur mengatur antara lain pengertian produk holtikultura, tata cara impor produk holtikultura, syarat-syarat yang harus dipenuhi importir agar dapat mengimpor produk holtikultura, kemasan yang digunakan, label yang digunakan pada kemasan.
Bahwa Ahli mengakui bahwa sesuai dengan pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura disebutkan holtikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati dan florikultura termasuk di dalamnya jamur, lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/atau bahan estetika dalam hal ini bawang merah termasuk dalam kategori sebagai sayuran dan secara lengkap diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Bahwa Ahli mengakui dalam pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16/M-DAG/PER/4/2013 disebutkan bahwa importasi terhadap produk holtikultura hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP (Importir Produsen) Produk Holtikultura atau penetapan sebagai (IT) Importir Terdaftar Produk Holtikultura dari Menteri.
Bahwa Ahli mengakui Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/ OT.140/6/2012 tanggal 13 juni 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia mengatur tentang pengertian sayuran umbi lapis segar, aturan pemasukannya ke wilayah Negara Republik Indonesia, persyaratan karantinanya.
Bahwa Ahli mengakui sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 13 juni 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa umbi lapis yang dimasukkan kedalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:
Dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negeri asal dan Negara transit;
Melalui tempat-tempat Pemasukan yang telah ditetapkan yaitu Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan Medan, Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar;
Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.
Bahwa benar Ahli mengakui dalam hal ini yang dilanggar adalah :
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16 /M.DAG/ PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura karena dalam importasinya tidak dilengkapi dengan dokumen dan tidak dilakukan oleh Importir Produsen Produk Koltikultura dan Importir Terdaftar Produk Holtikultura Produk Holtikultura;
Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 13 juni 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia yaitu :
Dalam hal ini KM. TEMBAKUL JAYA tidak dilengkapi dengan dokumen dan sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negeri asal dan Negara transit ;
Dalam hal ini tidak melalui tempat-tempat Pemasukan yang telah ditetapkan yaitu Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan Medan, Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar, dan Dumai bukan termasuk tempat yang ditunjuk dalam pemasukannya;
Atas keterangan saksi Ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi – saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan.
Bahwa Terdakwa selaku nakhoda KM. TEMBAKUL JAYA bertugas antara lain, menjalankan kapal, menentukan alur pelayaran, bertanggung jawab terhadap atas muatan dan awak kapal selama dalam pelayaran, serta tugas lainnya selaku nakhoda kapal.
Bahwa Terdakwa mengakui pemilik kapal dan pengurus muatan/barang dan pengirim muatan yang di maksud adalah :
Pemilik kapal sekaligus pengurus muatan/barang yang ia maksud adalah Sdr. Bunsu;
Sedangkan pengirim muatan adalah Sdr. Aju, yang merupakan warga negara Malaysia keturunan tionghoa.
Bahwa pemilik dari KM. TEMBAKUL JAYA adalah Sdr. Bunsu dan untuk nama yang Sdr. Tino yang terdapat di Pas Kecil No. PK.205/I/05/UPP/Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013.
Bahwa Terdakwa ketika ditangkap patroli BC.8001 KM. TEMBAKUL JAYA sedang mengangkut bawang merah dalam perjalanan atau pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia dan haluan mengarah ke Selatan.
Bahwa pada saat dihentikan dan ditangkap Patroli Bea dan Cukai, KM. TEMBAKUL JAYA berada pada di Perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau pada koordinat 01o-59’-30” U / 101o-20’-18” T.
Bahwa Terdakwa muatan yang diangkut KM. TEMBAKUL JAYA sewaktu ditangkap adalah bawang merah yang dikemas dalam karung ukuran @ ± 20 kg dengan jumlah sebanyak ± 35 ton dan tidak ada muatan lainnya.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya siapa pemilik dari muatan bawang merah yang diangkut oleh KM. TEMBAKUL JAYA di Dumai, yang mengetahuinya adalah Sdr. Bunsu yang memerintahkan pekerjaan ini sekaligus pengurus muatan.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa penerima muatan bawang merah yang diangkut oleh KM. TEMBAKUL JAYA di Dumai , yang mengetahui adalah Sdr. Bunsu.
Bahwa Terdakwa pada saat dihentikan dan ditangkap patroli bea dan cukai, awak KM. TEMBAKUL JAYA berjumlah 4 (empat) orang yaitu ia sendiri (HATTA bin PAWAWOH) selaku Nakhoda, Sdr. Surianto sebagai KKM, Sdr. Atak dan Sdr. Kimguan sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Bahwa Terdakwa atas muatan bawang merah tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan yang sah berupa manifes atau dokumen lainnya.
Bahwa Terdakwa mengakui awalnya Sdr. Bunsu bisa memerintahkan ia untuk mengangkut bawang merah tersebut dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Indonesia
Bahwa Terdakwa pada saat bertolak dari Dumai Indonesia menuju Kuala Linggi Malaysia, KM. TEMBAKUL JAYA tidak melaporkan keberangkatannya ke Kantor Bea dan Cukai serta dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar setempat.
Bahwa Terdakwa mengakui yang memerintahkan untuk berangkat adalah Sdr. Bunsu namun untuk jam keberangkatan ia selaku Nakhoda yang menentukan.
Bahwa KM. TEMBAKUL JAYA sampai di Kuala Linggi Malaysia pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2014 sekitar pukul 05.00 Waktu Malaysia dan KM. TEMBAKUL JAYA langsung sandar di Dermaga Kuala Linggi Malaysia. Kemudian Pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2014 sekitar pukul 09.00 Waktu Malaysia Sdr. Aju datang ke Kapal KM. TEMBAKUL JAYA yang sandar di dermaga Kuala Linggi Malaysia dangan membawa muatan yang akan diangkut KM. TEMBAKUL JAYA, atas perintah ia selaku Nakhoda, muatan langsung diturunkan dari lory dan dimuat di KM. TEMBAKUL JAYA dan pemuatan selesai dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2014 dilakukan pemuatan lanjutan bawang merah ke atas kapal KM. TEMBAKUL JAYA, pemuatan mulai dilakukan dari pagi hingga sore hari. Pemuatan dilanjutkan kembali pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2014 dari pagi hari sampai dengan siang hari.
Bahwa Terdakwa mengakui yang memerintahkan pemuatan akan bawang merah tersebut adalah terdakwa selaku Nakhoda KM. TEMBAKUL JAYA.
Bahwa benar Terdakwa sebelumnya KM. TEMBAKUL JAYA berasal dari Dumai Indonesia tanpa membawa muatan karena nantinya akan digunakan untuk mengangkut bawang merah dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Indonesia.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya berasal dari mana bawang merah tersebut, yang pasti bawang merah tersebut diantar ke pelabuhan Kuala Linggi Malaysia dengan menggunakan lorry, yang mengetahuinya Sdr. Aju selaku pengirim.
Bahwa Terdakwa pertama kalinya mengangkut bawang merah dari Malaysia menuju Dumai Indonesia.
Bahwa KM. TEMBAKUL JAYA berangkat dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Indonesia pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar pukul 09.00 WIB dan yang memerintahkan keberangkatan KM. TEMBAKUL JAYA ini adalah terdakwa selaku Nakhoda.
Bahwa Terdakwa selaku Nakhoda memiliki Surat Keterangan Kecakapan No. 254/SKK/SY-DMI/III/2002 tanggal 17 September 2002, yang diterbitkan Kantor Syahbandar Dumai.
Bahwa Terdakwa sewaktu ditangkap patroli bea dan cukai, dokumen yang dimiliki KM. TEMBAKUL JAYA antara lain :
1 (satu) lembar Pas Kecil No. PK.205/I/05/UPP/Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK. 001/II/05/UPP.Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 254/SKK/SY-DMI/III/2002 tanggal 17 September 2002 a.n. Hatta;
Bahwa Terdakwa yang bertanggung jawab adalah ia selaku Nakhoda dan Sdr. Bunsu yang memerintahkan pekerjaan ini.
Bahwa Terdakwa atas pekerjaan mengangkut bawang merah tersebut dijanjikan upah sebesar Rp 1.200.000,- oleh Sdr. Bunsu yang akan dibayarkan jika barang tersebut tiba di Dumai.
Bahwa Terdakwa mengakui KM. TEMBAKUL JAYA adalah kapal berbendera Indonesia yang letaknya di belakang atas kapal.
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukan salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yaitu :
1 (satu) unit KM. TEMBAKUL JAYA ukuran GT. 7 merk mesin “Mitsubishi 6D-15 No. 394495 - 90 PK”;
1 (satu) lembar Pas Kecil No. PK.205/I/05/UPP/Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK. 001/II/05/UPP.Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 254/SKK/SY-DMI/III/2002 tanggal 17 September 2002 a.n. Hatta;
Muatan KM. TEMBAKUL JAYA berupa bawang merah segar sebanyak 1.871 krg / ± 32.475 kg.
(sudah dimusnahkan sesuai dengan berita acara pemusnahkan Nomor : BA-29 / WBC.04/BD.0403/2014 Tanggal 6 maret 2014) disisihkan 1 (satu) Kg bawang sebagai barang bukti.
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu maka barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan tersebut diatas, setelah diperlihatkan pula kepada Para Saksi dan Terdakwa di persidangan dan atas barang bukti tersebut Para Saksi dan Terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini, segala sesuatu yang ada didalam Berita Acara, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan Ahli dan Keterangan Terdakwa di persidangan dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku nakhoda KM. TEMBAKUL JAYA bertugas antara lain, menjalankan kapal, menentukan alur pelayaran, bertanggung jawab terhadap atas muatan dan awak kapal selama dalam pelayaran, serta tugas lainnya selaku nakhoda kapal;
Bahwa Terdakwa mengakui pemilik kapal dan pengurus muatan/barang dan pengirim muatan yang di maksud adalah :
Pemilik kapal sekaligus pengurus muatan/barang yang ia maksud adalah Sdr. Bunsu;
Sedangkan pengirim muatan adalah Sdr. Aju, yang merupakan warga negara Malaysia keturunan tionghoa;
Bahwa pemilik dari KM. TEMBAKUL JAYA adalah Sdr. Bunsu dan untuk nama yang Sdr. Tino yang terdapat di Pas Kecil No. PK.205/I/05/UPP/Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013;
Bahwa Terdakwa ketika ditangkap patroli BC.8001 KM. TEMBAKUL JAYA sedang mengangkut bawang merah dalam perjalanan atau pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia dan haluan mengarah ke Selatan;
Bahwa pada saat dihentikan dan ditangkap Patroli Bea dan Cukai, KM. TEMBAKUL JAYA berada pada di Perairan Tanjung Ketam Provinsi Riau pada koordinat 01-59’-30” U / 101o-20’-18” T;
Bahwa Terdakwa muatan yang diangkut KM. TEMBAKUL JAYA sewaktu ditangkap adalah bawang merah yang dikemas dalam karung ukuran @ ± 20 kg dengan jumlah sebanyak ± 35 ton dan tidak ada muatan lainnya.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya Siapa pemilik dari muatan bawang merah yang diangkut oleh KM. TEMBAKUL JAYA di Dumai, yang mengetahuinya adalah Sdr. Bunsu yang memerintahkan pekerjaan ini sekaligus pengurus muatan.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa penerima muatan bawang merah yang diangkut oleh KM. TEMBAKUL JAYA di Dumai , yang mengetahui adalah Sdr. Bunsu.
Bahwa Terdakwa pada saat dihentikan dan ditangkap patroli bea dan cukai, awak KM. TEMBAKUL JAYA berjumlah 4 (empat) orang yaitu ia sendiri (HATTA bin PAWAWOH) selaku Nakhoda, Sdr. Surianto sebagai KKM, Sdr. Atak dan Sdr. Kimguan sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Bahwa Terdakwa atas muatan bawang merah tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan yang sah berupa manifes atau dokumen lainnya.
Bahwa Terdakwa mengakui awalnya Sdr. Bunsu bisa memerintahkan ia untuk mengangkut bawang merah tersebut dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Indonesia
Bahwa Terdakwa pada saat bertolak dari Dumai Indonesia menuju Kuala Linggi Malaysia, KM. TEMBAKUL JAYA tidak melaporkan keberangkatannya ke Kantor Bea dan Cukai serta dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar setempat.
Bahwa Terdakwa mengakui yang memerintahkan untuk berangkat adalah Sdr. Bunsu namun untuk jam keberangkatan ia selaku Nakhoda yang menentukan.
Bahwa KM. TEMBAKUL JAYA sampai di Kuala Linggi Malaysia pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2014 sekitar pukul 05.00 Waktu Malaysia dan KM. TEMBAKUL JAYA langsung sandar di Dermaga Kuala Linggi Malaysia. Kemudian Pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2014 sekitar pukul 09.00 Waktu Malaysia Sdr. Aju datang ke Kapal KM. TEMBAKUL JAYA yang sandar di dermaga Kuala Linggi Malaysia dangan membawa muatan yang akan diangkut KM. TEMBAKUL JAYA, atas perintah ia selaku Nakhoda, muatan langsung diturunkan dari lory dan dimuat di KM. TEMBAKUL JAYA dan pemuatan selesai dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2014 dilakukan pemuatan lanjutan bawang merah ke atas kapal KM. TEMBAKUL JAYA, pemuatan mulai dilakukan dari pagi hingga sore hari. Pemuatan dilanjutkan kembali pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2014 dari pagi hari sampai dengan siang hari.
Bahwa Terdakwa mengakui yang memerintahkan pemuatan akan bawang merah tersebut adalah terdakwa selaku Nakhoda KM. TEMBAKUL JAYA.
Bahwa benar Terdakwa sebelumnya KM. TEMBAKUL JAYA berasal dari Dumai Indonesia tanpa membawa muatan karena nantinya akan digunakan untuk mengangkut bawang merah dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Indonesia;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya berasal dari mana bawang merah tersebut, yang pasti bawang merah tersebut diantar ke pelabuhan Kuala Linggi Malaysia dengan menggunakan lorry, yang mengetahuinya Sdr. Aju selaku pengirim;
Bahwa Terdakwa pertama kalinya mengangkut bawang merah dari Malaysia menuju Dumai Indonesia;
Bahwa KM. TEMBAKUL JAYA berangkat dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Indonesia pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar pukul 09.00 WIB dan yang memerintahkan keberangkatan KM. TEMBAKUL JAYA ini adalah terdakwa selaku Nakhoda;
Bahwa Terdakwa selaku Nakhoda memiliki Surat Keterangan Kecakapan No. 254/SKK/SY-DMI/III/2002 tanggal 17 September 2002, yang diterbitkan Kantor Syahbandar Dumai.
Bahwa Terdakwa sewaktu ditangkap patroli bea dan cukai, dokumen yang dimiliki KM. TEMBAKUL JAYA antara lain :
1 (satu) lembar Pas Kecil No. PK.205/I/05/UPP/Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK. 001/II/05/UPP.Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 254/SKK/SY-DMI/III/2002 tanggal 17 September 2002 a.n. Hatta;
Bahwa Terdakwa yang bertanggung jawab adalah ia selaku Nakhoda dan Sdr. Bunsu yang memerintahkan pekerjaan ini;
Bahwa Terdakwa atas pekerjaan mengangkut bawang merah tersebut dijanjikan upah sebesar Rp 1.200.000,- oleh Sdr. Bunsu yang akan dibayarkan jika barang tersebut tiba di Dumai;
Bahwa Terdakwa mengakui KM. TEMBAKUL JAYA adalah kapal berbendera Indonesia yang letaknya di belakang atas kapal;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukan salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan para Terdakwa dapat memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang didakwaan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Tunggal yaitu: Pasal 102 huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan adalah sebagai berikut ;
Setiap Orang;
Mengangkut barang impor;
Yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
Ad.1 Setiap Orang:
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 12 UU No. 17 tahun 2006 yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai pelaku atau subyek hukum pidana yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukan.
Menimbang, bahwa Terdakwa HATTA Bin DAENG PAWAWOH adalah Nakhoda KM. TEMBAKUL JAYA setelah dicocokkan identitasnya dalam Surat Dakwaan dan pengakuan terdakwa serta berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan sesuai keterangan para saksi, terdakwa adalah pelaku tindak pidana yang didakwakan, dan dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan perbuatan pidananya, sehingga karena itu Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka unsur "setiap orang" telah terpenuhi.
Ad.2 Mengangkut barang impor;
Menimbang, bahwa menurut ahli pengertian kepabeanan berdasarkan pasal 1 angka 1 UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, berbunyi “Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Menimbang, bahwa menurut ahli pengertian impor berdasarkan pasal 1 angka 13 UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, berbunyi “ Impor adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean.
Menimbang, bahwa menurut ahli pengertian barang impor yaitu berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, berbunyi “ barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.
Menimbang, bahwa sesuai uraian tersebut diatas berdasarkan keterangan ahli tersebut diatas, keterangan-keterangan saksi-saksi, petunjuk, barang bukti dan keterangan terdakwa diperoleh dipersidangan, yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2013 sekira pukul 14.00 WIB ketika terdakwa Hatta Bin Daeng Pawawoh sedang berada di rumah mendapat telepon dari saudara Bunsu (masih dilakukan pencarian) yang menawarkan kepada terdakwa untuk menjadi nakhoda di kapal KM. Tembakul Jaya yang akan mengangkut bawang merah dari Malaysia. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa langsung menuju ke pelabuhan Sungai Dumai tempat kapal KM. Tembakul Jaya sedang bersandar. Setelah sampai di Kapal KM. Tembakul Jaya, terdakwa melakukan pengecekan bahan bakar dan ransum yang telah disiapkan oleh saudara Bunsu. Bahwa sekira pukul 15.30 WIB, atas perintah saudara Bunsu, terdakwa Hatta Bin Daeng Pawawoh dengan menakhodai Kapal KM. Tembakul Jaya berangkat dari Sungai Dumai Kota Dumai (Indonesia) menuju Titi Akar Pulau Rupat untuk menjemput saudara Surianto bin Kimkok yang bertugas selaku KKM di kapal KM. Tembakul Jaya, selanjutnya kemudian langsung berangkat menuju Kuala Linggi (Malaysia) tanpa membawa muatan. Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2014 sekira pukul 05.00 waktu Malaysia kapal KM. Tembakul Jaya sampai di Kuala Linggi (malaysia) dan langsung sandar dipelabuhan. Kemudian sekira pukul 09.00 waktu Malaysia datang truck/lory dengan membawa muatan bawang merah dan terdakwa langsung memerintahkan para ABK kapal KM. Tembakul Jaya untuk memuat bawang merah tersebut keatas kapal KM. Tembakul Jaya dan pemuatan selesai dilakukan pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2014 dari pagi hari sampai dengan siang hari. Pada hari Minggu tanggal 05 Januari sekira pukul 09.00 WIB terdakwa Hatta Bin Daeng Pawawoh memerintahkan kepada para ABK untuk berangkat dari Kuala Linggi (Malaysia) dengan tujuan Dumai Provinsi Riau (Indonesia), lalu ketika dalam pelayaran dari Kuala Linggi (Malaysia) menuju Dumai Provinsi Riau (Indonesia) di Perairan Tanjung Ketam Kota Dumai Provinsi Riau pada posisi koordinat 01°-59’-30” U / 101°-20’-18” T sekira pukul 20.45 WIB kapal KM. Tembakul Jaya dihentikan oleh kapal patroli Bea Cukai BC. 8001 dan langsung sandar untuk melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen dan muatan kapal KM. Tembakul Jaya, ternyata barang yang diangkut tersebut berupa bawang merah yang merupakan komoditas yang dibatasi perdagangannya dan hanya dapat diimpor oleh importir yang ditunjuk oleh pemerintah dan terhadap muatan kapal KM. Tembakul Jaya tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa dokumen karantina dari Malaysia dan manifes muatan. Selanjutnya kapal KM. Tembakul Jaya beserta awak kapal dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti, bahwa terdakwa HATTA Bin DAENG PAWAWOH selaku nahkoda KM.TEMBAKUL JAYA membawa muatan barang berupa bawang merah segar @ ± 32 kg sebanyak ± 1.871 karung dari Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Provinsi Riau Indonesia, pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar pukul 20.45 WIB ketika sampai di Perairan Tanjung Ketam Dumai Provinsi Riau Indonesia pada posisi koordinat 01°-59’-30” U / 101°-20’-18” T ditegah oleh kapal patrol BC 8001 yang dikomandani oleh Saksi Tatang dan sebagai wakilnya Saksi Efriza serta dinahkodai saksi Wagimin langsung melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen dan muatan kapal KM.TEMBAKUL JAYA terdapat mauatan berupa bawang merah segar @ ± 32 kg sebanyak ± 1.871 karung, Barang-barang tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh karena itu barang-barang dari pelabuhan Kuala Linggi Malaysia yang melintasi daerah pabean Indonesia menurut ahli pabean (ANDRIAS) mengatakan bahwa sudah termasuk barang impor, sesuai dengan pengertian barang impor berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, berbunyi “ barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ke-2 telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.3.Yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2):
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7A ayat (2) UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang berbunyi “ pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifestnya. Didalam penjelasan dalam undang-undang terseut dijelaskan bahwa yang dimaksud manifest yaitu daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut”.
Menimbang, bahwa sesuai uraian tersebut diatas berdasarkan keterangan ahli tersebut diatas, keterangan-keterangan saksi-saksi, petunjuk, barang bukti dan keterangan terdakwa diperoleh dipersidangan yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2013 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa atas perintah saudara Bunsu, menahkodai Kapal KM. Tembakul Jaya berangkat dari Sungai Dumai Kota Dumai (Indonesia) bersama KKM dan ABK di kapal KM. Tembakul Jaya berangkat menuju Kuala Linggi (Malaysia) tanpa membawa muatan, lalu pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2014 sekira pukul 05.00 waktu Malaysia kapal KM. Tembakul Jaya sampai di Kuala Linggi (malaysia) dan langsung sandar dipelabuhan. Kemudian sekira pukul 09.00 waktu Malaysia datang truck/lory dengan membawa muatan bawang merah dan terdakwa langsung memerintahkan para ABK kapal KM. Tembakul Jaya untuk memuat bawang merah tersebut keatas kapal KM. Tembakul Jaya dan pemuatan selesai dilakukan pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2014 dari pagi hari sampai dengan siang hari. Pada hari Minggu tanggal 05 Januari sekira pukul 09.00 WIB terdakwa Hatta Bin Daeng Pawawoh memerintahkan kepada para ABK untuk berangkat dari Kuala Linggi (Malaysia) dengan tujuan Dumai Provinsi Riau (Indonesia), ketika dalam pelayaran dari Kuala Linggi (Malaysia) menuju Dumai Provinsi Riau (Indonesia) di Perairan Tanjung Ketam Kota Dumai Provinsi Riau pada posisi koordinat 01°-59’-30” U / 101°-20’-18” T sekira pukul 20.45 WIB kapal KM. Tembakul Jaya dihentikan oleh kapal patroli Bea Cukai BC. 8001 dan langsung sandar untuk melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen dan muatan kapal KM. Tembakul Jaya, ternyata barang yang diangkut tersebut berupa bawang merah yang merupakan komoditas yang dibatasi perdagangannya dan hanya dapat diimpor oleh importir yang ditunjuk oleh pemerintah dan terhadap muatan kapal KM. Tembakul Jaya tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa dokumen karantina dari Malaysia dan manifes muatan. Selanjutnya kapal KM. Tembakul Jaya beserta awak kapal dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas bahwa Terdakwa HATTA Bin DAENG PAWAWOH selaku nahkoda KM.TEMBAKUL JAYA membawa muatan barang berupa bawang merah segar @ ± 32 kg sebanyak ± 1.871 karung dari Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Provinsi Riau Indonesia, pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekitar pukul 20.45 WIB ketika sampai di Perairan Tanjung Ketam Dumai Provinsi Riau Indonesia pada posisi koordinat 01°-59’-30” U / 101°-20’-18” T ditegah oleh kapal patrol BC.8001 yang dikomandani oleh Saksi Tatang dan sebagai wakilnya Saksi Afriza serta Nahkoda Saksi Wagimin kemudian Patroli BC.8001 sandar dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen dan muatan kapal KM.TEMBAKUL JAYA terdapat muatan tidak dilindungi dokumen yang sah / manifes berupa bawang merah segar @ ± 32 kg sebanyak ± 1.871 karung, namun nyata-nyata tidak akan diserahkan ke kantor pabean.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ke-3 telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam Dakwaan Tunggal Pasal 102 huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ialah cakap dan selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan atau pembenar dalam diri para Terdakwa, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM. TEMBAKUL JAYA ukuran GT. 7 merk mesin “Mitsubishi 6D-15 No. 394495 - 90 PK”;
1 (satu) lembar Pas Kecil No. PK.205/I/05/UPP/Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK. 001/II/05/UPP.Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 254/SKK/SY-DMI/III/2002 tanggal 17 September 2002 a.n. Hatta;
Muatan KM. TEMBAKUL JAYA berupa bawang merah segar sebanyak 1.871 krg / ± 32.475 kg.
(sudah dimusnahkan sesuai dengan berita acara pemusnahkan Nomor : BA-29 / WBC.04/BD.0403/2014 Tanggal 6 maret 2014) disisihkan 1 (satu) Kg bawang sebagai barang bukti.
Mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal KM. KM. TEMBAKUL JAYA ukuran GT. 7 merk mesin “Mitsubishi 6D-15 No. 394495 - 90 PK”, oleh karena barang bukti tersebut digunakan Terdakwa sebagai sarana tranportasi untuk mengangkut kayu teki secara impor, namun kapal tersebut masih memiliki nilai ekonomis maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kapal tersebut seharusnya dirampas untuk Negara. Mengenai barang bukti berupa 1 (satu) lembar Pas Kecil No. PK.205/I/05/UPP/Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013 dan 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK. 001/II/05/UPP.Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013 Majelis Hakim berkesimpulan barang tersebut seharusnya dilampirkan dalam berkas perkara. Mengenai barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 254/SKK/SY-DMI/III/2002 tanggal 17 September 2002 a.n. Hatta adalah barang milik Terdakwa dan masih dapat dipergunakan, maka Majelis Hakim berkesimpulan barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Hatta Bin Daeng Pawawoh. Mengenai barang bukti berupa bawang merah segar sebanyak 1.871 krg / ± 32.475 kg, oleh karena barang tersebut tanpa dilindungi dokumen yang sah, maka Majelis Hakim berkesimpulan barang tersebut seharusnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan di rumah tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannnya, dan oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka diperintahkan untuk tetap menahan terdakwa di dalam Rumah Tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani kewajiban untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN ;
Perbuatan terdakwa merugikan sektor perdagangan dalam negeri dan biaya Impor lainnya.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Terdakwa belum pernah di hukum.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang butuh perhatian terdakwa.
Terdakwa belum menerima upah dan menikmati hasil kejahatannya.
Mengingat Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor: 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HATTA Bin DAENG PAWAWOH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kepabeanan berupaMengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifes”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa HATTA Bin DAENG PAWAWOH tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM. TEMBAKUL JAYA ukuran GT. 7 merk mesin “Mitsubishi 6D-15 No. 394495 - 90 PK”;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) lembar Pas Kecil No. PK.205/I/05/UPP/Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. PK. 001/II/05/UPP.Btp-2013 tanggal 11 Maret 2013;
Dilampirkan dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 254/SKK/SY-DMI/III/2002 tanggal 17 September 2002 a.n. Hatta;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Hatta Bin Daeng Pawawoh;
Muatan KM. TEMBAKUL JAYA berupa bawang merah segar sebanyak 1.871 krg / ± 32.475 kg. (sudah dimusnahkan sesuai dengan berita acara pemusnahkan Nomor : BA-29/WBC.04/ BD.0403/2014 Tanggal 6 maret 2014) disisihkan 1 (satu) Kg bawang sebagai barang bukti.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari : SENIN, tanggal 30 Juni 2014 oleh kami HOTNAR SIMARMATA, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH. dan INDRA MUHARAM, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA, tanggal 01 JULI 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh BAINUDDIN SIHOMBING, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dan dihadiri oleh BANI IMMANUEL GINTING, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
IRIATY KHAIRUL UMMAH, SH. HOTNAR SIMARMATA, SH., MH.
INDRA MUHARAM, SH.
Panitera Penggganti
BAINUDDIN SIHOMBING, SH.