72/Pid.Sus/2013/PN.PRM
Putusan PN PARIAMAN Nomor 72/Pid.Sus/2013/PN.PRM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HASMAR PARLAUNGAN DALIMUNTE Pgl LAUNG
HUKUM
-
P U T U S A N
Nomor: 72/Pid.Sus/2013/PN. PRM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara-perkara pidana pada pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
N a m a : HASMAR PARLAUNGAN DALIMUNTE Pgl. LAUNG;
Tempat lahir : Padang Sidempuan;
Umur/tanggal lahir : 23tahun/ 08 Agustus 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Nusa Indah Gang Indah II Padang Sidempuan Sumatera Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan perintah penahanan/penetapan oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Januari 2013 s/d tanggal 11 Februari 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman sejak tanggal 12 Februari 2013 s/d tanggal 23 Maret 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Negeri Pariaman sejak tanggal 24 Maret 2013 s/d tanggal 21 April 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2013 s/d tanggal 06 Mei 2013;
Majelis Hakim sejak tanggal 07 Mei 2013 s/d tanggal 05 Juni 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 06 Juni s/d tanggal 04 Agustus 2013;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Sdr. DARTONI, SH Advokat/Pengacara berkantor di Jln. S. Bakri No.09 Kurai Taji Pariaman sebagai Penasihat Hukumnya berdasarkan Penetapan Nomor : 26/Pen.Pid/2013/PN.PRM tertanggal 14 Mei 2013;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;
Pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Pariaman;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah melihat barang bukti di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan bahwa terdakwa HASMAR PARLAUNGAN DALIMUNTE Pgl LAUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Lalu Lintas”, sebagaimana dalam surat dakwaan KEDUA pasal 310 ayat (4), (3), (2) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASMAR PARLAUNGAN DALIMUNTE Pgl LAUNG berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denda Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah), subsider 1(satu) tahun kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP, 1 (satu) lembar Notis Pajak Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP an. RUKIAH HARAHAP No. 2076382 No.Rangka : MHML0WY39CK007224, No.Mesin : 4D58C-H54396 yang berlaku sampai 14 Nov 2013. Dikeluarkan oleh Samsat Sumut 2012 Dikembalikan Kepada Rukiah Harahap.
1 (satu) Unit Mobil Minibus Suzuki Carry Oplet Kuala BA 2892 FE dengan No. Rangka : MHYEESL4105J-680192, No. Mesin : F10A-ID.679414 an. Po. KUALA / ISNAWATI. S.Pd Alamat Kampung Sabalah Krg. Balah Hilir Kec. Lubuk Alung. Dikembalikan Kepada Syaiful.
1 (satu) buah SIM BI Umum an. SYAMSURIZAL No. 790608140784 dikeluarkan di Padang tanggal 25 - 06 – 2008. Terlampir Dalam Berkas Perkara.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-;
Menimbang bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut baik Penasihat Hukumnya maupun Terdakwa telah mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis tertanggal 15 Juli 2013, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar putusan yang akan dijatuhkan pada terdakwa adalah yang seringan-ringannya dengan pertimbangan :
Terdakwa dalam kecelakanan tersebut ikut menjadi korban, dimana kakinya patah, membutuhkan waktu tahunan untuk dapat pulih untuk mencari nafkah bagi kehidupan keluarga, saat ini terdakwa menjadi tanggungan keluarga;
Terdakwa sendiri punya tanggungan keluarga terdiri dari seorang anak balita dan seorang istri yang mengharapkan nafkah dari ia Terdakwa;
Terdakwa belum pernah dihukum, selama ini belum pernah melakukan perbuatan pidana;
Terdakwa benar-benar menyesali perbuatannya, dan setelah ini Terdakwa berjanji pada diri sendiri tidak akan membawa kendaraan bermotor seperti yang pernah ia lakukan;
Terdakwa masih sangat muda, patut diberi kesempatan untuk memperbaiki diri;
Terdakwa mengaku terus terang akan kesalahannya untuk itu ia minta maaf dan minta ampun;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapinya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan demikian juga terdakwa maupun Penasihat Hukumnya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU
PERTAMA
Bahwa terdakwa HASMAR PARLAUNGAN DALIMUNTE Plg LAUNG pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 07.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari dalam tahun 2013 dan bertempat di Jalan Umum Padang – Bukittinggi tepatnya Ujung Gunung Kenagarian Sungai Buluh Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman Km 24.800 atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalmulanya terdakwa mengendarai mobilnya dari Padang Sidimpuan pada hari Senin malam tanggal 14 Januari 2013 sekira jam 22.00 Wib, terdakwa sebagai sopir mobil Mitsubishi L 300 nomor Polisi BB1130 FP (mobil travel angkutan umum nama perusahaannya Taxi Kita Bersama/TKB), yang membawa Penumpang sebanyak 8 (delapan) orang yang tidak membeli tiket melalui loket travel/ Kantor TKB tapi langsung kepada terdakwa sendiri dengan memberi uang atau ongkos kepada terdakwa sebanyak Rp. 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk kedelapan penumpang tersebut dengan jurusan Padang Sidempuan menuju Kota Padang.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 07.15 wib, sesampainya di Jalan Umum Padang – Bukittinggi tepatnya Ujung Gunung Kenagarian Sungai Buluh Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman Km 24.800, pada saat terdakwa menambah kecepatan untuk dapat mendahului 3 (tiga) unit Mobil yang berada didepan kendaraan terdakwa arah bukittinggi menuju Padang dan saat itu kecepatan Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP yang terdakwa kemudikan kecepatannya sekitar lebih kurang 100 Km / jam dengan memakai prosneling 5 (lima), dan dalam jarak sekitar lebih kurang 100 (seratus) meter terdakwa melihat dan mengetahui ada 1(satu) buah Mobil Minibus Suzuki Carry Oplet BA 2892 FE datang dari arah Padang menuju Bukittinggi lalu terdakwa hanya memberi isyarat dengan memberi lampu dim, supaya mobil minibus Suzuki Carry Oplet BA 2892 FE tersebut menghindar tetapi terdakwa tidak dapat lagi untuk menghindar karena jalur sebelah kiri mobil terdakwa dari arah Bukittinggi terdapat mobil Truk Fuso yang akan didahului terdakwa dan terdakwa tidak berusaha untuk mengerem (mengurangi kecepatan mobilnya) dan atau menghindari 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE yang berada didepan mobil terdakwa sehingga Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP yang terdakwa kemudikan menabrak 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE, sehingga mobil yang terdakwa kemudikan terbalik dengan posisi roda keatas.
Bahwa terdakwa sendirian (tanpa sopir pengganti) mengendarai Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP dalam keadaan lelah dan mengantuk setelah menempuh perjalanan sekitar 8 jam dari Padang Sidempuan menuju Kota Padang.
Bahwa situasi keadaan saat terjadi kecelakaan keadaan arus lalu lintas dalam keadaan padat dari arah Bukittinggi menuju Padang dan keadaan cuaca cerah pada pagi hari serta keadaan jalan cukup bagus beraspal dan lurus setelah tikungan kiri dari Bukittinggi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan 1(satu) orang pengemudi dan 7 (tujuh) orang penumpang didalam Mobil Minibus Suzuki Carry Oplet Kuala BA 2892 FE meninggal dunia sebagaimana permohonan surat Visum Et Repertum :
Nomor : VR/ 28/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Syamsul.
Visum Et Repertum No.05/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Nomor : VR/ 29/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Laura.
Visum Et Repertum No.06/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Nomor : VR/ 30/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Fauzi.
Visum Et Repertum No.07/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Nomor : VR/ 31/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Majisra.
Visum Et Repertum No.05/MR/RSI.SR/I/2013 dari RS Islam Siti Rahmah, dr.Afif.
Nomor : VR/ 32/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Yunisa.
Visum Et Repertum No.09/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Nomor : VR/ 33/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Jalimar.
Visum Et Repertum No.07/PL/IPJ/I/2013 RSUP M.JAMIL, dr.Rika Susanti
Nomor : VR/ 34/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Citra wulandari.
Visum Et Repertum No.08/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Nomor : VR/ 35/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Reza.
Visum Et Repertum No.08/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa HASMAR PARLAUNGAN DALIMUNTE Plg LAUNG pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 07.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari dalam tahun 2013 dan bertempat di Jalan Umum Padang – Bukittinggi tepatnya Ujung Gunung Kenagarian Sungai Buluh Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman Km 24.800 atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan orang lain Luka Berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalmulanya terdakwa mengendarai mobilnya dari Padang Sidimpuan pada hari Senin malam tanggal 14 Januari 2013 sekira jam 22.00 Wib, terdakwa sebagai sopir mobil Mitsubishi L 300 nomor Polisi BB1130 FP (mobil travel angkutan umum nama perusahaannya Taxi Kita Bersama/TKB), yang membawa Penumpang sebanyak 8 (delapan) orang yang tidak membeli tiket melalui loket travel/ Kantor TKB tapi langsung kepada terdakwa sendiri dengan memberi uang atau ongkos kepada terdakwa sebanyak Rp. 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk kedelapan penumpang tersebut dengan jurusan Padang Sidempuan menuju Kota Padang.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 07.15 wib, sesampainya di Jalan Umum Padang – Bukittinggi tepatnya Ujung Gunung Kenagarian Sungai Buluh Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman Km 24.800, pada saat terdakwa menambah kecepatan untuk dapat mendahului 3 (tiga) unit Mobil yang berada didepan kendaraan terdakwa arah bukittinggi menuju Padang dan saat itu kecepatan Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP yang terdakwa kemudikan kecepatannya sekitar lebih kurang 100 Km / jam dengan memakai prosneling 5 (lima), dan dalam jarak sekitar lebih kurang 100 (seratus) meter terdakwa melihat dan mengetahui ada 1(satu) buah Mobil Minibus Suzuki Carry Oplet BA 2892 FE datang dari arah Padang menuju Bukittinggi lalu terdakwa hanya memberi isyarat dengan memberi lampu dim, supaya mobil minibus Suzuki Carry Oplet BA 2892 FE tersebut menghindar tetapi terdakwa tidak dapat lagi untuk menghindar karena jalur sebelah kiri mobil terdakwa dari arah Bukittinggi terdapat mobil Truk Fuso yang akan didahului terdakwa dan terdakwa tidak berusaha untuk mengerem (mengurangi kecepatan mobilnya) dan atau menghindari 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE yang berada didepan mobil terdakwa sehingga Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP yang terdakwa kemudikan menabrak 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE, sehingga mobil yang terdakwa kemudikan terbalik dengan posisi roda keatas sedangkan 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE dalam keadaan rusak berat.
Bahwa terdakwa sendirian (tanpa sopir pengganti) mengendarai Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP dalam keadaan lelah dan mengantuk setelah menempuh perjalanan sekitar 8 jam dari Padang Sidempuan menuju Kota Padang.
Bahwa situasi keadaan saat terjadi kecelakaan keadaan arus lalu lintas dalam keadaan padat dari arah Bukittingi menuju Padang dan keadaan cuaca cerah pada pagi hari serta keadaan jalan cukup bagus beraspal dan lurus setelah tikungan kiri dari Bukittinggi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan 1(satu) orang pengemudi dan 7 (tujuh) orang penumpang didalam Mobil Minibus Suzuki Carry Oplet Kuala BA 2892 FE meninggal dunia serta 15 (lima belas) orang mengalami luka-luka sebagaimana permohonan surat Visum Et Repertum :
Nomor : VR/ 36/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet dahi kanan An.Fanny Andika.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.833 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad.
Nomor : VR/ 37/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka patah tulang bahu An.Agus Asri.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.829 dari RSUP M.JAMIL, dr.Yonzi
Nomor : VR/ 38/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Tisa.
Nomor : VR/ 39/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet lengan bawah kiri dan jari kedua kaki kanan An.Muhammad Nizar.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 832 dari RSUP M.JAMIL, dr.Mardenova
Nomor : VR/ 40/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Deni.
Nomor : VR/ 41/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Wira.
Nomor : VR/ 42/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi dan luka lecet tungkai bawah, mata kaki, telapak kaki An.Jihat Arif.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 826 dari RSUP M.JAMIL, dr.Rahmen
Nomor : VR/ 43/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi kanan An.Rhezky Gusdi.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 837 dari RSUP M.JAMIL, dr.Kiki Qurniawan
Nomor : VR/ 44/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi kanandan luka lecet tungkai bawah kanan kiri An.Ahmad Sanusi.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 828 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsal
Nomor : VR/ 45/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka tungkai kanan dan dahi kanan An.Muhammad Raja Rahman
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.836 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad
Nomor : VR/ 46/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka bakar punggung dan bokong, luka lecet tungkai kiri dan luka terbuka tungkai bawah kanan An.Puri Sadila.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.827 dari RSUP M.JAMIL, dr.Mardenova
Nomor : VR/ 47/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dagu kanan An.Elmi.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 .835 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad
Nomor : VR/ 48/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka kepala dan tungkai kiri An.Mashayu.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.834 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad Mirwas
Nomor : VR/ 49/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet punggung kaki kiri, tungkai kanan, luka terbuka bawah alis mata kiri dan luka memar kepala kiri An.Yusrina.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.825 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad MIrwas
Nomor : VR/ 50/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, bengkak memar kedua kelopak mata dan bengkak pungggung kaki kanan An.Arianto.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.831 dari RSUP M.JAMIL, dr.Vandra
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (4) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KETIGA
Bahwa terdakwa HASMAR PARLAUNGAN DALIMUNTE Plg LAUNG pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 07.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari dalam tahun 2013 dan bertempat di Jalan Umum Padang – Bukittinggi tepatnya Ujung Gunung Kenagarian Sungai Buluh Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman Km 24.800 atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalmulanya terdakwa mengendarai mobilnya dari Padang Sidimpuan pada hari Senin malam tanggal 14 Januari 2013 sekira jam 22.00 Wib, terdakwa sebagai sopir mobil Mitsubishi L 300 nomor Polisi BB1130 FP (mobil travel angkutan umum nama perusahaannya Taxi Kita Bersama/TKB), yang membawa Penumpang sebanyak 8 (delapan) orang yang tidak membeli tiket melalui loket travel/ Kantor TKB tapi langsung kepada terdakwa sendiri dengan memberi uang atau ongkos kepada terdakwa sebanyak Rp. 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk kedelapan penumpang tersebut dengan jurusan Padang Sidempuan menuju Kota Padang.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 07.15 wib, sesampainya di Jalan Umum Padang – Bukittinggi tepatnya Ujung Gunung Kenagarian Sungai Buluh Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman Km 24.800, pada saat terdakwa menambah kecepatan untuk dapat mendahului 3 (tiga) unit Mobil yang berada didepan kendaraan terdakwa arah bukittinggi menuju Padang dan saat itu kecepatan Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP yang terdakwa kemudikan kecepatannya sekitar lebih kurang 100 Km / jam dengan memakai prosneling 5 (lima), dan dalam jarak sekitar lebih kurang 100 (seratus) meter terdakwa melihat dan mengetahui ada 1(satu) buah Mobil Minibus Suzuki Carry Oplet BA 2892 FE datang dari arah Padang menuju Bukittinggi lalu terdakwa hanya memberi isyarat dengan memberi lampu dim, supaya mobil minibus Suzuki Carry Oplet BA 2892 FE tersebut menghindar karena terdakwa tidak dapat lagi untuk menghindar karena jalur sebelah kiri mobil terdakwa dari arah Bukittinggi terdapat mobil Truk Fuso yang akan didahului terdakwa dan terdakwa tidak berusaha untuk mengerem (mengurangi kecepatan mobilnya) dan atau menghindari 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE yang berada didepan mobil terdakwa sehingga Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP yang terdakwa kemudikan menabrak 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE, sehingga mobil yang terdakwa kemudikan terbalik dengan posisi roda keatas sedangkan 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE dalam keadaan rusak berat.
Bahwa terdakwa sendirian (tanpa sopir pengganti) mengendarai Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP dalam keadaan lelah dan mengantuk setelah menempuh perjalanan sekitar 8 jam dari Padang Sidempuan menuju Kota Padang.
Bahwa situasi keadaan saat terjadi kecelakaan keadaan arus lalu lintas dalam keadaan padat dari arah Bukittingi menuju Padang dan keadaan cuaca cerah pada pagi hari serta keadaan jalan cukup bagus beraspal dan lurus setelah tikungan kiri dari Bukittinggi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan 1(satu) orang pengemudi dan 7 (tujuh) orang penumpang meninggal dunia didalam Mobil Minibus Suzuki Carry Oplet Kuala BA 2892 FE.
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Kondisi Teknis Kendaraan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Propinsi Sumatera Barat dengan hasil pemeriksaan terhadap 1(satu) unit minibus nomor polisi BB 1130 FP terdapat body rusak Berat dan 1(satu) unit kendaraan angkutan pedesaan nomor polisi BA2892FE terdapat body rusak berat.
Bahwa sebagaimana permohonan surat Visum Et Repertum terdapat 15 (lima belas) orang mengalami luka-luka sebagai berikut:
Nomor : VR/ 36/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet dahi kanan An.Fanny Andika.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.833 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad
Nomor : VR/ 37/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka patah tulang bahu An.Agus Asri.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.829 dari RSUP M.JAMIL, dr.Yonzi
Nomor : VR/ 38/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Tisa.
Nomor : VR/ 39/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet lengan bawah kiri dan jari kedua kaki kanan An.Muhammad Nizar.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 832 dari RSUP M.JAMIL, dr.Mardenova
Nomor : VR/ 40/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Deni.
Nomor : VR/ 41/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Wira.
Nomor : VR/ 42/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi dan luka lecet tungkai bawah, mata kaki, telapak kaki An.Jihat Arif.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 826 dari RSUP M.JAMIL, dr.Rahmen
Nomor : VR/ 43/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi kanan An.Rhezky Gusdi.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 837 dari RSUP M.JAMIL, dr.Kiki Qurniawan
Nomor : VR/ 44/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi kanandan luka lecet tungkai bawah kanan kiri An.Ahmad Sanusi.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 828 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsal
Nomor : VR/ 45/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka tungkai kanan dan dahi kanan An.Muhammad Raja Rahman
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.836 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad
Nomor : VR/ 46/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka bakar punggung dan bokong, luka lecet tungkai kiri dan luka terbuka tungkai bawah kanan An.Puri Sadila.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.827 dari RSUP M.JAMIL, dr.Mardenova
Nomor : VR/ 47/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dagu kanan An.Elmi.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 .835 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad
Nomor : VR/ 48/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka kepala dan tungkai kiri An.Mashayu.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.834 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad Mirwas
Nomor : VR/ 49/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet punggung kaki kiri, tungkai kanan, luka terbuka bawah alis mata kiri dan luka memar kepala kiri An.Yusrina.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.825 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad MIrwas
Nomor : VR/ 50/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, bengkak memar kedua kelopak mata dan bengkak pungggung kaki kanan An.Arianto.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.831 dari RSUP M.JAMIL, dr.Vandra
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA
PERTAMA
Bahwa terdakwa HASMAR PARLAUNGAN DALIMUNTE Plg LAUNG pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 07.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari dalam tahun 2013 dan bertempat di Jalan Umum Padang – Bukittinggi tepatnya Ujung Gunung Kenagarian Sungai Buluh Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman Km 24.800 atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Yang Karena Kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang, Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalmulanya terdakwa mengendarai mobilnya dari Padang Sidimpuan pada hari Senin malam tanggal 14 Januari 2013 sekira jam 22.00 Wib, terdakwa sebagai sopir mobil Mitsubishi L 300 nomor Polisi BB1130 FP (mobil travel angkutan umum nama perusahaannya Taxi Kita Bersama/TKB), yang membawa Penumpang sebanyak 8 (delapan) orang yang tidak membeli tiket melalui loket travel/ Kantor TKB tapi langsung kepada terdakwa sendiri dengan memberi uang atau ongkos kepada terdakwa sebanyak Rp. 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk kedelapan penumpang tersebut dengan jurusan Padang Sidempuan menuju Kota Padang.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 07.15 wib, sesampainya di Jalan Umum Padang – Bukittinggi tepatnya Ujung Gunung Kenagarian Sungai Buluh Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman Km 24.800, pada saat terdakwa menambah kecepatan untuk dapat mendahului 3 (tiga) unit Mobil yang berada didepan kendaraan terdakwa arah bukittinggi menuju Padang dan saat itu kecepatan Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP yang terdakwa kemudikan kecepatannya sekitar lebih kurang 100 Km / jam dengan memakai prosneling 5 (lima), dan dalam jarak sekitar lebih kurang 100 (seratus) meter terdakwa melihat dan mengetahui ada 1(satu) buah Mobil Minibus Suzuki Carry Oplet BA 2892 FE datang dari arah Padang menuju Bukittinggi lalu terdakwa hanya memberi isyarat dengan memberi lampu dim, supaya mobil minibus Suzuki Carry Oplet BA 2892 FE tersebut menghindar karena terdakwa tidak dapat lagi untuk menghindar karena jalur sebelah kiri mobil terdakwa dari arah Bukittinggi terdapat mobil Truk Fuso yang akan didahului terdakwa dan terdakwa tidak berusaha untuk mengerem (mengurangi kecepatan mobilnya) dan atau menghindari 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE yang berada didepan mobil terdakwa sehingga Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP yang terdakwa kemudikan menabrak 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE, sehingga mobil yang terdakwa kemudikan terbalik dengan posisi roda keatas sedangkan 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE dalam keadaan rusak berat.
Bahwa terdakwa sendirian (tanpa sopir pengganti) mengendarai Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP dalam keadaan lelah dan mengantuk setelah menempuh perjalanan sekitar 8 jam dari Padang Sidempuan menuju Kota Padang.
Bahwa situasi keadaan saat terjadi kecelakaan keadaan arus lalu lintas dalam keadaan padat dari arah Bukittingi menuju Padang dan keadaan cuaca cerah pada pagi hari serta keadaan jalan cukup bagus beraspal dan lurus setelah tikungan kiri dari Bukittinggi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan 1(satu) orang pengemudi dan 7 (tujuh) orang penumpang meninggal dunia didalam Mobil Minibus Suzuki Carry Oplet Kuala BA 2892 FE.
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Kondisi Teknis Kendaraan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Propinsi Sumatera Barat dengan hasil pemeriksaan terhadap 1(satu) unit minibus nomor polisi BB 1130 FP terdapat body rusak Berat dan 1(satu) unit kendaraan angkutan pedesaan nomor polisi BA2892FE terdapat body rusak berat.
Bahwa sebagaimana surat Visum Et Repertum terdapat 8 (DELAPAN) orang Meninggal Dunia sebagai berikut:
Nomor : VR/ 28/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Syamsul.
Visum Et Repertum No.05/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Nomor : VR/ 29/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Laura.
Visum Et Repertum No.06/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Nomor : VR/ 30/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Fauzi.
Visum Et Repertum No.07/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Nomor : VR/ 31/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Majisra.
Visum Et Repertum No.05/MR/RSI.SR/I/2013 dari RS Islam Siti Rahmah, dr.Afif.
Nomor : VR/ 32/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Yunisa.
Visum Et Repertum No.09/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Nomor : VR/ 33/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Jalimar.
Visum Et Repertum No.07/PL/IPJ/I/2013 RSUP M.JAMIL, dr.Rika Susanti
Nomor : VR/ 34/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Citra wulandari.
Visum Et Repertum No.08/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Nomor : VR/ 35/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Reza.
Visum Et Repertum No.08/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa HASMAR PARLAUNGAN DALIMUNTE Plg LAUNG pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 07.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari dalam tahun 2013 dan bertempat di Jalan Umum Padang – Bukittinggi tepatnya Ujung Gunung Kenagarian Sungai Buluh Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman Km 24.800 atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Yang Karena Kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Luka Berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalmulanya terdakwa mengendarai mobilnya dari Padang Sidimpuan pada hari Senin malam tanggal 14 Januari 2013 sekira jam 22.00 Wib, terdakwa sebagai sopir mobil Mitsubishi L 300 nomor Polisi BB1130 FP (mobil travel angkutan umum nama perusahaannya Taxi Kita Bersama/TKB), yang membawa Penumpang sebanyak 8 (delapan) orang yang tidak membeli tiket melalui loket travel/ Kantor TKB tapi langsung kepada terdakwa sendiri dengan memberi uang atau ongkos kepada terdakwa sebanyak Rp. 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk kedelapan penumpang tersebut dengan jurusan Padang Sidempuan menuju Kota Padang.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 07.15 wib, sesampainya di Jalan Umum Padang – Bukittinggi tepatnya Ujung Gunung Kenagarian Sungai Buluh Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman Km 24.800, pada saat terdakwa menambah kecepatan untuk dapat mendahului 3 (tiga) unit Mobil yang berada didepan kendaraan terdakwa arah bukittinggi menuju Padang dan saat itu kecepatan Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP yang terdakwa kemudikan kecepatannya sekitar lebih kurang 100 Km / jam dengan memakai prosneling 5 (lima), dan dalam jarak sekitar lebih kurang 100 (seratus) meter terdakwa melihat dan mengetahui ada 1(satu) buah Mobil Minibus Suzuki Carry Oplet BA 2892 FE datang dari arah Padang menuju Bukittinggi lalu terdakwa hanya memberi isyarat dengan memberi lampu dim, supaya mobil minibus Suzuki Carry Oplet BA 2892 FE tersebut menghindar karena terdakwa tidak dapat lagi untuk menghindar karena jalur sebelah kiri mobil terdakwa dari arah Bukittinggi terdapat mobil Truk Fuso yang akan didahului terdakwa dan terdakwa tidak berusaha untuk mengerem (mengurangi kecepatan mobilnya) dan atau menghindari 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE yang berada didepan mobil terdakwa sehingga Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP yang terdakwa kemudikan menabrak 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE, sehingga mobil yang terdakwa kemudikan terbalik dengan posisi roda keatas sedangkan 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE dalam keadaan rusak berat.
Bahwa terdakwa sendirian (tanpa sopir pengganti) mengendarai Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP dalam keadaan lelah dan mengantuk setelah menempuh perjalanan sekitar 8 jam dari Padang Sidempuan menuju Kota Padang.
Bahwa situasi keadaan saat terjadi kecelakaan keadaan arus lalu lintas dalam keadaan padat dari arah Bukittingi menuju Padang dan keadaan cuaca cerah pada pagi hari serta keadaan jalan cukup bagus beraspal dan lurus setelah tikungan kiri dari Bukittinggi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan 1(satu) orang pengemudi dan 7 (tujuh) orang penumpang meninggal dunia didalam Mobil Minibus Suzuki Carry Oplet Kuala BA 2892 FE.
Bahwa sebagaimana permohonan surat Visum Et Repertum terdapat 15 (lima belas) orang mengalami luka-luka sebagai berikut:
Nomor : VR/ 36/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet dahi kanan An.Fanny Andika.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.833 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad
Nomor : VR/ 37/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka patah tulang bahu An.Agus Asri.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.829 dari RSUP M.JAMIL, dr.Yonzi
Nomor : VR/ 38/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Tisa.
Nomor : VR/ 39/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet lengan bawah kiri dan jari kedua kaki kanan An.Muhammad Nizar.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 832 dari RSUP M.JAMIL, dr.Mardenova
Nomor : VR/ 40/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Deni.
Nomor : VR/ 41/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Wira.
Nomor : VR/ 42/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi dan luka lecet tungkai bawah, mata kaki, telapak kaki An.Jihat Arif.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 826 dari RSUP M.JAMIL, dr.Rahmen
Nomor : VR/ 43/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi kanan An.Rhezky Gusdi.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 837 dari RSUP M.JAMIL, dr.Kiki Qurniawan
Nomor : VR/ 44/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi kanandan luka lecet tungkai bawah kanan kiri An.Ahmad Sanusi.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 828 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsal
Nomor : VR/ 45/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka tungkai kanan dan dahi kanan An.Muhammad Raja Rahman
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.836 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad
Nomor : VR/ 46/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka bakar punggung dan bokong, luka lecet tungkai kiri dan luka terbuka tungkai bawah kanan An.Puri Sadila.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.827 dari RSUP M.JAMIL, dr.Mardenova
Nomor : VR/ 47/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dagu kanan An.Elmi.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 .835 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad
Nomor : VR/ 48/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka kepala dan tungkai kiri An.Mashayu.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.834 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad Mirwas
Nomor : VR/ 49/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet punggung kaki kiri, tungkai kanan, luka terbuka bawah alis mata kiri dan luka memar kepala kiri An.Yusrina.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.825 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad MIrwas
Nomor : VR/ 50/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, bengkak memar kedua kelopak mata dan bengkak pungggung kaki kanan An.Arianto.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.831 dari RSUP M.JAMIL, dr.Vandra
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KETIGA
Bahwa terdakwa HASMAR PARLAUNGAN DALIMUNTE Plg LAUNG pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 07.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari dalam tahun 2013 dan bertempat di Jalan Umum Padang – Bukittinggi tepatnya Ujung Gunung Kenagarian Sungai Buluh Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman Km 24.800 atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor Yang Karena Kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Luka Ringan Dan Kerusakan Kendaraan Dan Atau Barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalmulanya terdakwa mengendarai mobilnya dari Padang Sidimpuan pada hari Senin malam tanggal 14 Januari 2013 sekira jam 22.00 Wib, terdakwa sebagai sopir mobil Mitsubishi L 300 nomor Polisi BB1130 FP (mobil travel angkutan umum nama perusahaannya Taxi Kita Bersama/TKB), yang membawa Penumpang sebanyak 8 (delapan) orang yang tidak membeli tiket melalui loket travel/ Kantor TKB tapi langsung kepada terdakwa sendiri dengan memberi uang atau ongkos kepada terdakwa sebanyak Rp. 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk kedelapan penumpang tersebut dengan jurusan Padang Sidempuan menuju Kota Padang.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 07.15 wib, sesampainya di Jalan Umum Padang – Bukittinggi tepatnya Ujung Gunung Kenagarian Sungai Buluh Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman Km 24.800, pada saat terdakwa menambah kecepatan untuk dapat mendahului 3 (tiga) unit Mobil yang berada didepan kendaraan terdakwa arah bukittinggi menuju Padang dan saat itu kecepatan Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP yang terdakwa kemudikan kecepatannya sekitar lebih kurang 100 Km / jam dengan memakai prosneling 5 (lima), dan dalam jarak sekitar lebih kurang 100 (seratus) meter terdakwa melihat dan mengetahui ada 1(satu) buah Mobil Minibus Suzuki Carry Oplet BA 2892 FE datang dari arah Padang menuju Bukittinggi lalu terdakwa hanya memberi isyarat dengan memberi lampu dim, supaya mobil minibus Suzuki Carry Oplet BA 2892 FE tersebut menghindar karena terdakwa tidak dapat lagi untuk menghindar karena jalur sebelah kiri mobil terdakwa dari arah Bukittinggi terdapat mobil Truk Fuso yang akan didahului terdakwa dan terdakwa tidak berusaha untuk mengerem (mengurangi kecepatan mobilnya) dan atau menghindari 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE yang berada didepan mobil terdakwa sehingga Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP yang terdakwa kemudikan menabrak 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE, sehingga mobil yang terdakwa kemudikan terbalik dengan posisi roda keatas sedangkan 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE dalam keadaan rusak berat.
Bahwa terdakwa sendirian (tanpa sopir pengganti) mengendarai Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP dalam keadaan lelah dan mengantuk setelah menempuh perjalanan sekitar 8 jam dari Padang Sidempuan menuju Kota Padang.
Bahwa situasi keadaan saat terjadi kecelakaan keadaan arus lalu lintas dalam keadaan padat dari arah Bukittingi menuju Padang dan keadaan cuaca cerah pada pagi hari serta keadaan jalan cukup bagus beraspal dan lurus setelah tikungan kiri dari Bukittinggi.
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Kondisi Teknis Kendaraan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Propinsi Sumatera Barat dengan hasil pemeriksaan terhadap 1(satu) unit minibus nomor polisi BB 1130 FP terdapat body rusak Berat dan 1(satu) unit kendaraan angkutan pedesaan nomor polisi BA2892FE terdapat body rusak berat.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan 1(satu) orang pengemudi dan 7 (tujuh) orang penumpang meninggal dunia didalam Mobil Minibus Suzuki Carry Oplet Kuala BA 2892 FE.
Bahwa sebagaimana permohonan surat Visum Et Repertum terdapat 15 (lima belas) orang mengalami luka-luka sebagai berikut:
Nomor : VR/ 36/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet dahi kanan An.Fanny Andika.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.833 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad
Nomor : VR/ 37/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka patah tulang bahu An.Agus Asri.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.829 dari RSUP M.JAMIL, dr.Yonzi
Nomor : VR/ 38/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Tisa.
Nomor : VR/ 39/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet lengan bawah kiri dan jari kedua kaki kanan An.Muhammad Nizar.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 832 dari RSUP M.JAMIL, dr.Mardenova
Nomor : VR/ 40/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Deni.
Nomor : VR/ 41/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Wira.
Nomor : VR/ 42/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi dan luka lecet tungkai bawah, mata kaki, telapak kaki An.Jihat Arif.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 826 dari RSUP M.JAMIL, dr.Rahmen
Nomor : VR/ 43/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi kanan An.Rhezky Gusdi.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 837 dari RSUP M.JAMIL, dr.Kiki Qurniawan
Nomor : VR/ 44/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi kanandan luka lecet tungkai bawah kanan kiri An.Ahmad Sanusi.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 828 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsal
Nomor : VR/ 45/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka tungkai kanan dan dahi kanan An.Muhammad Raja Rahman
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.836 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad
Nomor : VR/ 46/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka bakar punggung dan bokong, luka lecet tungkai kiri dan luka terbuka tungkai bawah kanan An.Puri Sadila.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.827 dari RSUP M.JAMIL, dr.Mardenova
Nomor : VR/ 47/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dagu kanan An.Elmi.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 .835 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad
Nomor : VR/ 48/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka kepala dan tungkai kiri An.Mashayu.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.834 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad Mirwas
Nomor : VR/ 49/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet punggung kaki kiri, tungkai kanan, luka terbuka bawah alis mata kiri dan luka memar kepala kiri An.Yusrina.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.825 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad MIrwas
Nomor : VR/ 50/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, bengkak memar kedua kelopak mata dan bengkak pungggung kaki kanan An.Arianto.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.831 dari RSUP M.JAMIL, dr.Vandra
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KETIGA
PERTAMA
Bahwa terdakwa HASMAR PARLAUNGAN DALIMUNTE Plg LAUNG pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 07.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari dalam tahun 2013 dan bertempat di Jalan Umum Padang – Bukittinggi tepatnya Ujung Gunung Kenagarian Sungai Buluh Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman Km 24.800 atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalmulanya terdakwa mengendarai mobilnya dari Padang Sidimpuan pada hari Senin malam tanggal 14 Januari 2013 sekira jam 22.00 Wib, terdakwa sebagai sopir mobil Mitsubishi L 300 nomor Polisi BB1130 FP (mobil travel angkutan umum nama perusahaannya Taxi Kita Bersama/TKB), yang membawa Penumpang sebanyak 8 (delapan) orang yang tidak membeli tiket melalui loket travel/ Kantor TKB tapi langsung kepada terdakwa sendiri dengan memberi uang atau ongkos kepada terdakwa sebanyak Rp. 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk kedelapan penumpang tersebut dengan jurusan Padang Sidempuan menuju Kota Padang.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 07.15 wib, sesampainya di Jalan Umum Padang – Bukittinggi tepatnya Ujung Gunung Kenagarian Sungai Buluh Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman Km 24.800, pada saat terdakwa mendahului 3 (tiga) unit Mobil yang berada didepan kendaraan terdakwa arah bukittinggi menuju Padang dan saat itu kecepatan Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP yang terdakwa kemudikan kecepatannya sekitar lebih kurang 100 Km / jam dengan memakai prosneling 5 (lima), dan dalam jarak sekitar lebih kurang 100 (seratus) meter terdakwa melihat 1(satu) buah Mobil Minibus Suzuki Carry Oplet BA 2892 FE datang dari arah Padang menuju Bukittinggi lalu terdakwa hanya memberi isyarat dengan memberi lampu dim, supaya mobil minibus Suzuki Carry Oplet BA 2892 FE tersebut menghindar tetapi terdakwa tidak dapat lagi untuk menghindar karena jalur sebelah kiri mobil terdakwa dari arah Bukittinggi terdapat mobil Truk Fuso yang akan didahului terdakwa dan terdakwa tidak berusaha untuk mengerem (mengurangi kecepatan mobilnya) dan atau menghindari 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE yang berada didepan mobil terdakwa sehingga Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP yang terdakwa kemudikan menabrak 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE, sehingga mobil yang terdakwa kemudikan terbalik dengan posisi roda keatas sedangkan 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE dalam keadaan rusak berat.
Bahwa terdakwa sendirian (tanpa sopir pengganti) mengendarai Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP dalam keadaan lelah dan mengantuk setelah menempuh perjalanan sekitar 8 jam dari Padang Sidempuan menuju Kota Padang.
Bahwa situasi keadaan saat terjadi kecelakaan keadaan arus lalu lintas dalam keadaan padat dari arah Bukittingi menuju Padang dan keadaan cuaca cerah pada pagi hari serta keadaan jalan cukup bagus beraspal dan lurus setelah tikungan kiri dari Bukittinggi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan 1(satu) orang pengemudi dan 7 (tujuh) orang penumpang didalam Mobil Minibus Suzuki Carry Oplet Kuala BA 2892 FE meninggal dunia serta 15 (lima belas) orang mengalami luka-luka sebagaimana permohonan surat Visum Et Repertum :
Nomor : VR/ 28/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Syamsul.
Visum Et Repertum No.05/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Nomor : VR/ 29/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Laura.
Visum Et Repertum No.06/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Nomor : VR/ 30/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Fauzi.
Visum Et Repertum No.07/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Nomor : VR/ 31/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Majisra.
Visum Et Repertum No.05/MR/RSI.SR/I/2013 dari RS Islam Siti Rahmah, dr.Afif.
Nomor : VR/ 32/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Yunisa.
Visum Et Repertum No.09/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Nomor : VR/ 33/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Jalimar.
Visum Et Repertum No.07/PL/IPJ/I/2013 RSUP M.JAMIL, dr.Rika Susanti
Nomor : VR/ 34/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Citra wulandari.
Visum Et Repertum No.08/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Nomor : VR/ 35/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Reza.
Visum Et Repertum No.08/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa HASMAR PARLAUNGAN DALIMUNTE Plg LAUNG pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 07.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari dalam tahun 2013 dan bertempat di Jalan Umum Padang – Bukittinggi tepatnya Ujung Gunung Kenagarian Sungai Buluh Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman Km 24.800 atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa karena Kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain Mendapat Luka Berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalmulanya terdakwa mengendarai mobilnya dari Padang Sidimpuan pada hari Senin malam tanggal 14 Januari 2013 sekira jam 22.00 Wib, terdakwa sebagai sopir mobil Mitsubishi L 300 nomor Polisi BB1130 FP (mobil travel angkutan umum nama perusahaannya Taxi Kita Bersama/TKB), yang membawa Penumpang sebanyak 8 (delapan) orang yang tidak membeli tiket melalui loket travel/ Kantor TKB tapi langsung kepada terdakwa sendiri dengan memberi uang atau ongkos kepada terdakwa sebanyak Rp. 830.000,- (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk kedelapan penumpang tersebut dengan jurusan Padang Sipempuan menuju Kota Padang.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira jam 07.15 wib, sesampainya di Jalan Umum Padang – Bukittinggi tepatnya Ujung Gunung Kenagarian Sungai Buluh Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman Km 24.800, pada saat terdakwa mendahului 3 (tiga) unit Mobil yang berada didepan kendaraan terdakwa arah bukittinggi menuju Padang dan saat itu kecepatan Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP yang terdakwa kemudikan kecepatannya sekitar lebih kurang 100 Km / jam dengan memakai prosneling 5 (lima), dan dalam jarak sekitar lebih kurang 100 (seratus) meter terdakwa melihat 1(satu) buah Mobil Minibus Suzuki Carry Oplet BA 2892 FE datang dari arah Padang menuju Bukittinggi lalu terdakwa hanya memberi isyarat dengan memberi lampu dim, supaya mobil minibus Suzuki Carry Oplet BA 2892 FE tersebut menghindar tetapi terdakwa tidak dapat lagi untuk menghindar karena jalur sebelah kiri mobil terdakwa dari arah Bukittinggi terdapat mobil Truk Fuso yang akan didahului terdakwa dan terdakwa tidak berusaha untuk mengerem (mengurangi kecepatan mobilnya) dan atau menghindari 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE yang berada didepan mobil terdakwa sehingga Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP yang terdakwa kemudikan menabrak 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE, sehingga mobil yang terdakwa kemudikan terbalik dengan posisi roda keatas sedangkan 1(satu) Mobil minibus Suzuki Carry BA 2892 FE dalam keadaan rusak berat.
Bahwa terdakwa sendirian (tanpa sopir pengganti) mengendarai Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP dalam keadaan lelah dan mengantuk setelah menempuh perjalanan sekitar 8 jam dari Padang Sidempuan menuju Kota Padang.
Bahwa situasi keadaan saat terjadi kecelakaan keadaan arus lalu lintas dalam keadaan padat dari arah Bukittingi menuju Padang dan keadaan cuaca cerah pada pagi hari serta keadaan jalan cukup bagus beraspal dan lurus setelah tikungan kiri dari Bukittinggi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan 1(satu) orang pengemudi dan 7 (tujuh) orang penumpang didalam Mobil Minibus Suzuki Carry Oplet Kuala BA 2892 FE meninggal dunia serta 16 (enam belas) orang mengalami luka-luka sebagaimana permohonan surat Visum Et Repertum :
Nomor : VR/ 36/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet dahi kanan An.Fanny Andika.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.833 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad
Nomor : VR/ 37/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka patah tulang bahu An.Agus Asri.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.829 dari RSUP M.JAMIL, dr.Yonzi
Nomor : VR/ 38/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Tisa.
Nomor : VR/ 39/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet lengan bawah kiri dan jari kedua kaki kanan An.Muhammad Nizar.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 832 dari RSUP M.JAMIL, dr.Mardenova
Nomor : VR/ 40/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Deni.
Nomor : VR/ 41/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Wira.
Nomor : VR/ 42/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi dan luka lecet tungkai bawah, mata kaki, telapak kaki An.Jihat Arif.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 826 dari RSUP M.JAMIL, dr.Rahmen
Nomor : VR/ 43/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi kanan An.Rhezky Gusdi.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 837 dari RSUP M.JAMIL, dr.Kiki Qurniawan
Nomor : VR/ 44/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi kanandan luka lecet tungkai bawah kanan kiri An.Ahmad Sanusi.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 828 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsal
Nomor : VR/ 45/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka tungkai kanan dan dahi kanan An.Muhammad Raja Rahman
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.836 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad
Nomor : VR/ 46/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka bakar punggung dan bokong, luka lecet tungkai kiri dan luka terbuka tungkai bawah kanan An.Puri Sadila.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.827 dari RSUP M.JAMIL, dr.Mardenova
Nomor : VR/ 47/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dagu kanan An.Elmi.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 .835 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad
Nomor : VR/ 48/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka kepala dan tungkai kiri An.Mashayu.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.834 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad Mirwas
Nomor : VR/ 49/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet punggung kaki kiri, tungkai kanan, luka terbuka bawah alis mata kiri dan luka memar kepala kiri An.Yusrina.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.825 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad MIrwas
Nomor : VR/ 50/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, bengkak memar kedua kelopak mata dan bengkak pungggung kaki kanan An.Arianto.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.831 dari RSUP M.JAMIL, dr.Vandra
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 Ayat(1) KUHP.
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang telah disumpah menurut agamanya masing-masing, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi RHESKY GUSTI PRINANDA Pgl. RHESKY
(penumpang oplet Suzuki - tanpa sumpah karena masih anak-anak)
Bahwa saksi adalah salah seorang penumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala;
Bahwa pada waktu saksi menumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut terjadi kecelakaan tabrakan dengan mobil minibus Mitsubishi L-300;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 07.15 wib bertempat di Ujung Gunung Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa warna cat mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala yang saksi tumpangi itu warna putih, tapi nomor plat polisi nyasaksi lupa;
Bahwa nomor plat polisi mobil minibus Mitsubishi L-300 itu saksi tidak tahu warna catnya putih;
Bahwa pada waktu itu sekira pukul 06.30 wib saksi pergi ke sekolah dengan naik menumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala di Simpang Perumahan Mega, karena penumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala penuh lalu saksi duduk dibangku serep dekat pintu belakang, dan sesampainya di Talang Jala mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala berhenti dan naik seorang penumpang perempuan, lalu saksi disuruh pindah ke depan oleh sopir sehingga di bangku depan bertiga bersama sopir, sedangkan penumpang perempuan tersebut duduk dibangku serep, saksi duduk disebelah kiri/dekat pintu dibangku depan;
Bahwa penumpang yang duduk disebelah saksi di depan bernama Fauzi Agustian siswa SMA N 1 Lubuk Alung;
Bahwa setelah penumpang perempuan tersebut naik ke mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut, lalu mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala melanjutkan perjalanan, kira-kira 10 meter mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala berjalan saksi melihat ada sebuah mobil minibus Mitsubishi L-300 dari arah berlawanan berkecepatan tinggi dalam keadaan oleng ke kanan langsung mengarah ke arah mobil yang saksi tumpangi, melihat mobil minibus Mitsubishi L-300 tersebut lalu sopir mobil oplet yang saksi tumpangi membanting setir ke kiri sedangkan saksi karena takut menutup mata saksi dengan tangan saksi lalu terjadi kecelakaan tersebut, setelah terjadinya kecelakaan tersebut saksi tidak sadarkan diri dan sadar setelah berada di Puskesmas Pasar Usang;
Bahwa setahu saksi tidak ada mobil lain yang lewat dari arah berlawanan selain mobil minibus Mitsubishi L-300 tersebut;
Bahwa mobil minibus Mitsubishi L-300 mengambil badan jalan yang dilalui oleh mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala;
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi rem ban mobil sebelum terjadinya kecelakaan tersebut ;
Bahwa jarak antara mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala menaikan seorang penumpang perempuan dengan tempat terjadinya kecelakaan tersebut hanya kira-kira 50 meter;
Bahwa mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala yang saksi tumpangi itu berjalan lambat dan masih menggunakan persneling 3 setelah menaiki seorang penumpang perempuan;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah seluruh penumpang yang ada di dalam mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala yang saksi tumpangi tersebut;
Bahwa setelah saksi sadar di Puskesmas Pasar Usang lalu saksi dibawa ke RSUP DR. M. Jamil Padang;
Bahwa saksi di rawat di RSUP DR. M. Jamil Padang selama 8 (delapan) hari, setelah itu saksi rawat jalan;
Bahwa akibat kejadian tersebut dahi saksi sebelah kanan luka dan dijahit;
Bahwa hasil Visum Et Repertum Nomor : YM.01.08.1.5 857 yang dibacakan Majelis Hakim tertanggal 28 Januari 2013 atas nama Rhesky Gundi Prinanda yang ditanda tangani oleh dr. Kiki Qurniawan dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Jamil Padang dengan hasil pemeriksaan pada korban ditemukan pada dahi kanan terdapat luka terbuka, dasar jaringan bawah kulit ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter, terhadap luka korban dilakukan pembersihan dan penjahitan, bahwa hasil Visum Et Repertum saksi tersebut benar ;
Bahwa saksi tidak sekolah setelah kejadian tersebut selama 1 (satu) bulan;
Bahwa sekarang ini saksi sudah bisa sekolah seperti biasanya dan tidak ada merasa sakit lagi;
Bahwa yang membiayai pengobatan saksi adalah asuransi Jasa Raharja;
Bahwa pihak keluarga terdakwa ada tidak membantu biaya pengobatan saksi;
Bahwa menurut cerita dari orang-orang yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut sebanyak 8 (delapan) orang termasuk sopir dan seorang guru SMA;
Bahwa penumpang yang duduk di depan disebelah saksi bernama Fauzi Agustian (laki-laki) siswa SMA N 1 Lubuk Alung itu juga meninggal dunia;
Bahwa ke 8 (delapan) orang yang meninggal dunia itu semuanya penumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala yang saksi tumpangi;
Bahwa yang luka-luka penumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala akibat kejadian tersebut juga banyak;
Bahwa ada juga teman sekolah saksi yang bernama Laura Sintia yang menumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut, ia duduk dibangku enam dibelakang sopir;
Bahwa Laura Sintia itu juga meninggal dunia akibat kejadian tersebut;
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi foto-foto mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala dan mobil minibus Mitsubishi L-300 yang ada didalam berkas perkara ini, saksi membenarkan mobil tersebutlah yang bertabrakan dan mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala itu yang saksi tumpangi dan mobil minibus Mitsubishi L-300 tersebut yang menabrak mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut;
Bahwa saksi setelah terjadi kecelakaan tersebut kata orang terlempar keluar dari mobil oplet dan saksi masuk kedalam got;
Bahwa saksi trauma dengan adanya kejadian tersebut, tapi sekarang ini sudah tidak lagi;
Bahwa sekarang ini saksi masih menumpang mobil oplet kalau pergi ke sekolah;
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara klakson sebelum terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa cuaca pada waktu itu cerah dan tidak ada hujan;
Bahwa keadaan jalan di tempat kejadian dari arah Bukittinggi ke Padang jalan agak sedikit menikung sebelah kiri sedangkan dari arah Padang ke Bukittinggi jalan agak sedikit menikung sebelah kanan;
Bahwa sewaktu mobil minibus Mitsubishi L-300 dari arah berlawanan berkecepatan tinggi dalam keadaan oleng ke kanan langsung mengarah ke arah mobil yang saksi tumpangi, lalu sopir mobil oplet membanting setir ke kiri, maka roda depan dan belakang sebelah kiri mobil oplet tersebut turun kebahu jalan aspal;
Bahwa tidak ada mobil lain sewaktu mobil minibus Mitsubishi L-300 dalam keadaan oleng ke kanan langsung mengarah ke arah mobil yang saksi tumpangi;
Bahwa tidak ada pihak perusahaan mobil minibus Mitsubishi L-300 memberikan santunan kerpada saksi;
Bahwa nama sopir mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut nama panggilannya Sam;
Bahwa sebelum kejadian ini saksi pernah menumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala yang sopirnya Sam;
Bahwa mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala yang sopirnya Sam itu tidak pernah ugal-ugalan di jalan sewaktu saksi menumpang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Saksi LELI SUHAIMI Pgl. LELI
(ibu sopir oplet Suzuki Carry PO. Kuala)
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini adalah masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 07.15 wib bertempat di Ujung Gunung Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa hubungan sasaksi dengan perkara ini dimana sopir mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala itu adalah anak kandung saya sendiri;
Bahwa saksi tidak melihat sewaktu kejadian tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah si El mendatangi rumah saksi mengatakan bahwa mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala yang dikemudikan anak saksi kecelakaan, kemudian adik saksi bernama Rosma langsung berangkat menuju ke tempat kejadian, tetapi saksi tetap menunggu di rumah dengan perasaan cemas, setelah itu datang Rosma di rumah yang mengatakan Syam telah meninggal dunia di tempat kejadian, lalu saksi menangis;
Bahwa saksi mendapat kabar dari si El yang mengatakan bahwa mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala yang dikemudikan anak saksi kecelakaan kira-kira pukul 07.30 wib;
Bahwa biasanya anak saksi berangkat membawa mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala pukul 06.00 wib, ia berangkat dari rumah saksi;
Bahwa umur anak saksi kira-kira 30 tahun, ia belum berkeluarga;
Bahwa warna cat mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala yang dibawa anak saksi berwarna putih, nomor polisinya saksi tidak tahu;
Bahwa bahwa rute mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala yang dibawa anak saksi dari batas kota Padang ke Lubuk Alung;
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan tempat kejadian kira-kira 1,5 kilometer;
Bahwa mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala yang dibawa anak saksi milik orang lain;
Bahwa anak saksi bisa membawa mobil sejak SMA;
Bahwa anak saksi membawa mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut sudak kira-kira 2 tahun;
Bahwa saksi ketemu mayat anak saksi sewaktu dibawa ke rumah saksi setelah dari rumah sakit, mayat anak saksi dimandikan di rumah saksi;
Bahwa keadaan mayat anak saksi kakinya putus dan sudah dijahit, giginya rontok dan mukanya agak miring;
Bahwa Visum Et Repertum No.05/VER/2013 tertanggal 15Januari 2013 atas nama Syamsu Rizal yang ditanda tangani oleh dr. Syafrinawati dokter Puskesmas Pasar Usang dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : Dahi robek dengan ukuran 3 x 5 cm;
Leher : Patah tulang leher;
Anggota gerak atas : Patah tulang lengan sebelah kanan bawah;
Anggota gerak Bawah : Kedua tungkai patah, patah tulang paha kiri dan kanan, pada paha terdapat luka robek dengan ukuran 20 x 5 cm, pada betis terdapat luka robek dengan ukuran 20 x 10 cm;
Bahwa hasil Visum Et Repertum tersebut benar;
Bahwa anak saksi dikebumikan pada hari itu juga;
Bahwa saksi ada diberi santunan oleh Asuransi Jasa Raharja;
Bahwa saksi tidak ada diberi santunan oleh keluarga terdakwa;
Bahwa mobil anak saksi tersebut bertabrakan denga mobil travel;
Bahwa yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut sebanyak 8 (delapan) orang;
Bahwa ayahnya anak saksi sudah lama meninggal dunia, dan korban adalah tulang punggung bagi saksi dan adik-adiknya sebanyak 3 (tiga) orang dan seorang kemenakannya;
Bahwa saksi tidak ada melihat ketempat kejadian setelah kejadian tersebut;
Bahwa saksi tidak sempat melihat terdakwa setelah kejadian tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia membenarkan terhadap keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Saksi TISHA SEPTRIA Pgl. TISA
(penumpang oplet Suzuki Carry PO. Kuala)
Bahwa sewaktu saksi menumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala warna putih tersebut terjadi kecelakaan/ tabrakan dengan mobil minibus Mitsubishi L-300;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 07.15 wib bertempat di Ujung Gunung Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi tidak ingat lagi nomor plat polisi mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala yang saya tumpangi itu;
Bahwa nomor plat polisi mobil minibus Mitsubishi L-300 itu saksi tidak tahu, cat mobil minibus Mitsubishi L-300 itu warna putih;
Bahwa mulanya saksi berangkat dari rumah menuju ke sekolah SMA N 1 Batang Anai, dan dekat simpang Kayu Kalek sebelum batas kota dari arah Padang saksi naik mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala, sewaktu saksi naik mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala penumpang belum penuh baru ada 6 (enam) orang, saksi duduk dibangku 4 paling belakang dekat kaca belakang, saksi tidak kenal dengan sopir mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut;
Bahwa setelah naik mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut, terus mobil oplet tersebut berjalan dan dalam perjalanan naik penumpang yang lainnya ada di Mega Permai, Simpang Duku, Talang Jala dan dekat dengan tempat kejadian;
Bahwa penumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut penuh;
Bahwa jumlah penumpang seluruhnya mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala sebanyak 15 (lima belas) orang termasuk sopir;
Bahwa arus lalu lintas jalan sepi;
Bahwa pada waktu itu pandangan saksi melihat ke arah belakang;
Bahwa mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala ada menaikan seorang penumpang perempuan dekat dengan tempat kejadian, dimana penumpang tersebut duduk di bangku serep, sedangkan anak SMP yang duduk dibangku serep pindah duduk ke depan, setalah itu mobil oplet tersebut berjalan pelan ;
Bahwa setelah mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala itu berjalan, tiba-tiba saksi rasakan mobil oplet yang saksi tumpangi melakukan pengereman dan langsung terjadi tabrakan, setelah tabrakan tersebut saksi sadari bahwa saksi tergeletak di lantai mobil oplet yang saksi tumpangi, lalu saksi dibantu warga setempat keluar dari mobil oplet tersebut dan saksi dibaringkan di bahu jalan sebelah kiri dari arah Padang;
Bahwa mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala yang saksii tumpangi tabrakan dengan mobil minibus Mitsubishi L-300;
Bahwa mobil Carry tersebut warna putih dan L-300 tersebut juga warna putih akan tetapi nomor plat kedua mobil tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa posisi mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala yang saksi tumpangi rusak berat dan berbalik kearah Padang;
Bahwa posisi mobil minibus Mitsubishi L-300 setelah terjadi tabrakan tersebut tidak saksi perhatikan karena kepala saksi pusing;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut karena pandangan saksi melihat kebelakang;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi dibawa Puskesmas Pasar Usang, kemudian dibawa keluarga ke RS Siti Rahmah Padang, setelah itu boleh pulang dan rawat jalan;
Bahwa akibat kejadian tersebut kepala saksi luka, tapi tidak dijahit;
Bahwa yang membiayai pengobatan saksi adalah Asuransi Jasa Raharja dan Asuransi sekolah;
Bahwa keluarga terdakwa tidak ada membantu biaya pengobatan saksi;
Bahwa penumpang perempuan yang naik dekat tempat kejadian dan duduk dibangku serep itu masih hidup;
Bahwa jarak antara penumpang perempuan yang naik dekat tempat kejadian dengan tempat kejadian adalahkira-kira 50 meter;
Bahwa teman saksi yang menumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala itu ada 7 (lima) orang yaitu :
Majisra Afdal Lurahman (lk);
Yunisa Afridisman (pr);
Citra Wulandari (pr);
Reza Silvia Ningsih (pr);
Fanny Andika (pr);
Deni Ariska Putri (pr);
Wira Mardira (pr);
Bahwa yang meninggal dunia setelah kejadian tersebut ada 4 (empat) orang yaitu : Majisra Afdal Lurahman (lk), Yunisa Afridisman (pr), Citra Wulandari (pr) dan Reza Silvia Ningsih (pr);
Bahwa ada guru saksi yang menumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala itu yaitu Ibu Jalimar ia meninggal dunia setelah kejadian tersebut;
Bahwa yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut sebanyak 8 (delapan) orang termasuk sopir mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala itu;
Bahwa ke 8 (delapan) orang yang meninggal dunia itu semuanya penumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala;
Bahwa penumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala yang luka-luka akibat kejadian tersebut banyak;
Bahwa keadaan saksi sekarang sudah sehat dan sudah sekolah lagi;
Bahwa foto-foto mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala dan mobil minibus Mitsubishi L-300 yang ada didalam berkas perkara, mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala itu yang saksii tumpangi, dan mobil minibus Mitsubishi L-300 itu yang menabrak mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala yang saksii tumpangi ;
Bahwa keluarga terdakwa tidak ada mendatangi saksi setelah kejadian tersebut;
Bahwa saat ini saksi sudah bisa melakukan aktifitas seperti biasanya tanpa ada gangguan apapun juga;
Bahwa luka di kepala saksi kena benturan;
Bahwa luka di kepala saksi adalah sebelan kanan / kena benturan;
Bahwa saat kejadiannya cuaca dalam keadaan cerah dan tidak ada hujan;
Bahwa keadaan jalan di tempat kejadian dari arah Bukittinggi ke Padang jalan agak sedikit menikung sebelah kiri sedangkan dari arah Padang ke Bukittinggi jalan agak sedikit menikung sebelah kanan;
Bahwa dari pihak perusahaan mobil minibus Mitsubishi L-300 tidak ada memberikan santunan kepada saksi;
Bahwa kaca mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala agak gelap karena mamakai kaca film;
Bahwa nama sopir mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala yang meninggal dunia nama panggilannya Sam;
Bahwa sebelum kejadian ini saksi pernah menumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut;
Bahwa mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala yang sopirnya Sam tidak pernah ugal-ugalan di jalan sewaktu saksi menumpang;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa ia membenarkan terhadap keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD NIZAR HANAFIAH Pgl. NIZAR
(penumpang L-300)
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan inikarena masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 07.15 wib bertempat di Ujung Gunung Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di kantor polisi, keterangan yang saksi berikan di kantor polisi itu sudah benar semuanya;
Bahwa kecelakaan adalah antara mobil travel yang saksi tumpangi jenis mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP yang sopirnya terdakwa dengan mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala No.POL BA 2892 FE;
Bahwa mobil travel yang saksi tumpangi tersebut dari Padang Sidempuan menuju ke Padang, nama travel nya adalah Taksi Kita Bersama (TKB);
Bahwa mobil travel tersebut berangkat dari Padang Sidempuan menuju Padang pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 sekira pukul 21.00 wib;
Bahwa saksi naik mobil travel dari di rumah saksi yang dijemput oleh sopir (terdakwa) mobil travel tersebut;
Bahwa penumpang yang naik mobil travel tersebut berangkat dari Padang Sidempuan ke Padang ada 9 (sembilan) orang termasuk sopir (terdakwa);
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada pakai karnet;
Bahwa perjalanan dari Padang Sidempuan menuju Padang aman;
Bahwa mobil travel tersebut dalam keadaan layak dalam perjalanan;
Bahwa saksi duduk di mobil travel tersebut dibangku paling belakang diposisi tengahnya, dimana disebelah kanan saksi duduk teman saksi bernama Ahmad Sanusi Pane (lk) sedangkan disebelah kiri saksi duduk teman saksi bernama Raja Rahman (lk);
Bahwa mobil travel tersebut ada istirahat dalam perjalanan dari Padang Sidempuan menuju Padang yaitu yang pertama berhenti sekira pukul 23.30 wib di Kota Nopan untuk makan dan minum selama setengah jam disana, setelah itu lalu kami melanjutkan perjalanan lagi, kemudian kira-kira 2 jam perjalanan lagi saksi lihat mobil travel itu berhenti dan sopir (terdakwa) turun kemudian sopir (terdakwa) berlari-lari kecil dengan sedikit peregangan untuk menghilangkan rasa kantuknya, daerahnya saksi tidak tahu;
Bahwa setelah mobil travel itu berhenti, kemudian melanjutkan perjalanannya lagi, lalu mobil travel itu berhenti pukul 02.30 wib di kedai rumah makan di daerah Pasaman Timur;
Bahwa yang turun dari mobil travel tersebut ketika berhenti di kedai rumah makan di Pasaman Timur hanya sopir (terdakwa) dan masuk kedalam rumah makan tersebut kira-kira selama setengah jam, sedangkan penumpang tidak ada yang turun dari mobil karena pada tidur dalam mobil;
Bahwa setelah berhenti di kedai rumah makan di Pasaman Timur, kemudian mobil travel tersebut melanjutkan perjalanan lagi dan berhenti lagi di Bukittinggi di Sanjai Bundo dan semua penumpangnya turun untuk melaksanakan shalat subuh sedangkan sopir (terdakwa) juga turun dari mobil untuk istirahat dan tidur, setelah satu jam istirahat di Sanjai Bundo lalu kami melanjutkan perjalanan menuju ke Padang, dalam perjalanan dari Bukittinggi ke Padang saksi tertidur dan hanya tahu ketika setelah terjadi kecelakaan dimana posisi mobil travel yang saksi tumpangi terbalik dengan keempat roda diatas dan berbalik arah ke Bukittinggi di pinggir jalan sebelah kanan dariarah Bukittingi menuju Padang ;
Bahwa mobil travel tersebut berangkat dari Bukttinggi ke Padang kurang pukul 06.00 wib;
Bahwa kecepatan mobil travel itu dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang cukup kencang dan sering saksi perhatikan sopir (terdakwa) kaget karena kepergok kendaraan lain saat hendak mendahului;
Bahwa saksi tidak ada menegor sopir (terdakwa) untuk tidak kencang-kencang membawa mobilnya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah mobil travel ada mendahului mobil lain sebelum terjadi kecelakaan tersebut karena saksi tertidur dalam mobil;
Bahwa setelah tabrakan saksi lihat kaca reben belakang mobil pecah sehingga saksi berusaha keluar lewat belakang, setelah saksi berada diluar mobil lalu saksi berusaha membantu penumpang lainnya yang juga kawan-kawan saksi, setelah semua penumpang berhasil keluar tinggal sopir (terdakwa) mobil travel yang dalam keadaan terjepit, lalu warga disana membantu mengeluarkan sopir (terdakwa) yang terjepit dengan cara membalikan kembali mobil travel tersebut, kemudian saksi dan penumpang mobil travel lainnya dibawa dengan ambulan ke Puskesmas Pasar Usang, setelah itu kami dibawa lagi ke RSUP DR. M. Jamil Padang;
Bahwa posisi akhir mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala setelah kejadian telah berada dibawah bahu jalan sebelah kiri dari arah Padang dengan kepala depannya mengarah miring ke arah Padang dalam keadaaan ringsek/rusak berat;
Bahwa saksi akibat kejadian tersebut mengalami luka lecet pada tangan kiri, luka memar pada punggung, kaki kanan dan kepala atas dan luka lecet pada kiri serta leher terasa sakit;
Bahwa akibat kejadian tersebut yang saksi dengar dari orang bahwa penumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala itu yang meninggal dunia sebanyak 8 (delapan) orang dan penumpang yang lainnya menderita luka-luka;
Bahwa Visum Et Repertum Nomor : YM.01.08.1.5 832 tertanggal 28 Januari 2013 atas nama Muhammad Nizar yang ditanda tangani oleh dr.Mardinova dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Jamil Padang dengan hasil pemeriksaan : pada korban ditemukan pada lengan bawah kiri, tiga sentimeter dari siku terdapat beberapa luka lecet geser dengan ukuran terbesar lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan ukuran terkecil nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter, pada jari kedua kaki kanan terdapat luka lecet ukuran nol koma lima sentimeter kali satu sentimeter, pada tungkai kiri, tujuh belas sentimeter dari mata kaki bagian dalam terdapat memar ukuran dua koma lima sentimeter kali tiga sentimeter, terhadap korban dilakukan pembersihan luka, hasil Visum Et Repertum saksi tersebut benar;
Bahwa saksi hanya rawat jalan saja;
Bahwa yang menanggung biaya pengobatan saksi adalah Asuransi Jasa Raharja;
Bahwa saksi ada diberi santunan oleh travel Taksi Kita Bersama (TKB) sebesar Rp.3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa keadaan rem mobil travel tersebut dalam keadaan baik;
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada ugal-ugalan dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Bahwa saksi tidak ada melihat sewaktu mobil travel tersebut mendahului mobil lain sebelum terjadi kecelakaan tersebut karena saksi tertidur;
Bahwa saksi tidak ada melihat mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala berjalan dari arah Padang ke Bukittinggi sebelum terjadi tabrakan tersebut, karena saksi tertidur;
Bahwa tidak ada keluarga terdakwa yang datang menemui saksi setelah kejadian tersebut, tetapi yang datang menemui saksi adalah agen travel Taksi Kita Bersama (TKB);
Bahwa keadaan saksi sekarang ini sudah sehat dan sudah beraktifitas kembali seperti biasa;
Bahwa saksi membeli tiket travel tersebut dari Padang Sidempuan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada memakai AC dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Bahwa mobil travel ada membunyikan tip mobil dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang, bunyi suara tip mobil tersebut tidak begitu keras;
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada sopir serep/cadangan selain terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara klakson dan bunyi rem sebelum terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa penumpang mobil travel tersebut tidak ada yang meninggal dunia, tetapi semua penumpang travel menderita luka-luka;
Bahwa saksi perhatikan sopir mobil travel tersebut ada mengantuk dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa ia membenarkan terhadap keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD RAJA RAHMAN SIREGAR Pgl. RAJA
(penumpang L-300)
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 07.15 wib bertempat di Ujung Gunung Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di kantor polisi dan keterangan yang saksi berikan di kantor polisi itu sudah benar semuanya;
Bahwa kecelakaan lalu lintas antara mobil travel yang saksi tumpangi jenis mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP yang sopirnya terdakwa dengan mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala No.POL BA 2892 FE;
Bahwa mobil travel yang saksi tumpangi tersebut dari Padang Sidempuan menuju ke Padang;
Bahwa travel yang saksi tumpangi bernama Taksi Kita Bersama (TKB);
Bahwa saksi berangkat dari rumah dijemput oleh mobil travel minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP yang sopirnya terdakwa, berangkat dari rumah saksi pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 sekira pukul 20.00 wib dan baru ada 2 (dua) orang penumpang bernama Yusrina (pr) dan Arianto (lk), setelah saksi dijemput lalu travel tersebut menjemput 5 (lima) orang penumpang lainnya;
Bahwa penumpang yang naik mobil travel tersebut berangkat dari Padang Sidempuan ke Padang ada 9 (sembilan) orang;
Bahwa travel tersebut berangkat dari Padang Sidempuan menuju Padang kira-kira pukul 21.00 wib;
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada pakai karnet;
Bahwa dalam perjalanan dari Padang Sidempuan menuju Padang aman;
Bahwa mobil travel tersebut dalam keadaan layak jalan;
Bahwa saksi duduk di mobil travel tersebut dibangku paling belakang posisi sebelah kiri, dimana disebelah kanan saksi duduk teman saksi bernama Muhammad Nazar Hanafiah (lk) sedangkan disebelah kanan Muhammad Nazar Hanafiah (lk) duduk teman saksi bernama Ahmad Sanusi Pane (lk);
Bahwa mobil travel ada istirahat di perjalanan dari Padang Sidempuan menuju Padang, yaitu yang pertama berhenti di Kota Nopan untuk makan dan minum, saksi minum secangkir teh manis begitu juga penumpang lainnya sedangkan sopir (terdakwa) saksi lihat hanya minum air putih saja;
Bahwa di Kota Nopan istirahat kira-kira setengah jam, setelah itu kami melanjutkan perjalanan lagi ke Padang, dalam perjalanan tersebut saksi tertidur dan tahu-tahu sudah berhenti di Bukittinggi di Sanjai Bundo dan saksi turun dari mobil untuk buang air kecil setelah itu saksi melaksanakan shalat subuh bersama teman-teman, sedangkan saksi lihat sopir (terdakwa) tertidur di tempat berhenti tersebut;
Bahwa di Bukittinggi berhenti kira-kira satu jam, setelah itu kami melanjutkan perjalanan menuju ke Padang, dalam perjalanan dari Bukittinggi ke Padang lalu saksi tertidur dan hanya tahu ketika setelah terjadi kecelakaan dimana posisi mobil travel yang saksi tumpangi terbalik dengan keempat roda diatas dan berbalik arah ke Bukittinggi di pinggir jalan sebelah kanan dari arah Bukittingi menuju Padang, saksi sendiri tidak bisa berbuat apa-apa karena pusing kemudian saksi lihat beberapa penumpang masih terkurung dalam mobil;
Bahwa berangkat dari Bukttinggi ke Padang kira-kira pukul 06.00 wib;
Bahwa kecepatan mobil travel itu dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang cukup kencang, dan saksi tidak ada menegor sopir (terdakwa) untuk tidak kencang-kencang membawa mobilnya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah mobil travel ada mendahului mobil lain sebelum terjadi kecelakaan tersebut, karena saksi tertidur dalam mobil;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan dimana posisi mobil travel terbalik dengan keempat roda diatas dan berbalik arah ke Bukittinggi, saksi lihat kaca reben belakang mobil pecah sehingga saksi berusaha keluar lewat belakang, setelah saksi berada diluar mobil saksi duduk di pinggir jalan karena saksi pusing, kemudian saksi lihat setelah semua penumpang berhasil keluar tinggal sopir (terdakwa) mobil travel yang dalam keadaan terjepit, lalu warga disana membantu mengeluarkan sopir (terdakwa) yang terjepit dengan cara membalikan kembali mobil travel tersebut, kemudian saksi dan penumpang mobil travel lainnya dibawa dengan ambulan ke Puskesmas Pasar Usang, setelah itu kami dibawa lagi ke RSUP DR. M. Jamil Padang;
Bahwa posisi akhir mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala setelah kejadian tersebut telah berada dibawah bahu jalan sebelah kiri dari arah Padang dengan kepala depannya mengarah miring ke arah Padang dalam keadaaan ringsek/rusak berat;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka lecet pada kaki kanan dan luka robek pada kepala atas sebanyak 10 (sepuluh) jahitan ;
Bahwa akibat kejadian tersebut penumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala itu saksi dengar dari orang bahwa penumpang nya yang meninggal dunia sebanyak 8 (delapan) orang dan penumpang yang lainnya menderita luka-luka;
Bahwa Visum Et Repertum Nomor : YM.01.08.1.5 836 tertanggal 28 Januari 2013 atas nama M. Raja Rahman yang ditanda tangani oleh dr. Irsyad Mirwas dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Jamil Padang dengan hasil pemeriksaan : pada korban ditemukan pada dahi kanan, terdapat luka terbuka ukuran tiga sentimeter kali lima sentimeterkali satu sentimeter, pada tungkai kanan bawah terdapat luka terbuka, dasar jaringan bawah kulit ukuran satu sentimeter kali nol koma empat sentimeter, terhadap korban dilakukan pembersihan dan penjahitan luka, hasil Visum Et Repertum atas nama saksi tersebut benar;
Bahwa saksi di rawat inap di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Jamil Padang selama 2 (dua) hari;
Bahwa biaya pengobatan saksi yang menanggungnya adalah Asuransi Jasa Raharja;
Bahwa saksi ada diberi santunan oleh travel Taksi Kita Bersama (TKB) sebesar Rp.3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa rem mobil travel tersebut dalam keadaan baik;
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada ugal-ugalan dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Bahwa saksi tidak ada melihat sewaktu mobil travel tersebut mendahului mobil lain sebelum terjadi kecelakaan tersebut, karena saksi tertidur;
Bahwa saksi tidak melihat mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala berjalan dari arah Padang ke Bukittinggi sebelum terjadi tabrakan tersebut, karena saksi tertidur;
Bahwa tidak ada keluarga terdakwa yang datang menemui saksi setelah kejadian tersebut, tetapi yang datang menemui saksi adalah agen travel Taksi Kita Bersama (TKB);
Bahwa keadaan saksi sekarang ini sudah sehat dan sudah beraktifitas kembali seperti biasa;
Bahwa saksi membeli tiket travel tersebut dari Padang Sidempuan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), mobil nya ada memakai AC;
Bahwa mobil travel ada membunyikan tip mobil dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang, tapi tidak begitu keras bunyi suara tip mobil tersebut;
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada sopir serep/cadangan;
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara klakson dan bunyi rem sebelum terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa penumpang mobil travel tersebut tidak ada yang meninggal dunia, tetapi semua penumpang travel menderita luka-luka;
Bahwa saksi tidak perhatikan apakah sopir mobil travel tersebut ada mengantuk dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang, karena saksi tertidur dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia membenarkan terhadap keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Saksi PURI SARDILA Pgl. PURI
(penumpang L-300)
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 07.15 wib bertempat di Ujung Gunung Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa di kantor polisi, keterangan yang saksi berikan di kantor polisi itu sudah benar semuanya;
Bahwa yang terjadi adalah kecelakaan lalu lintas antara mobil travel yang saksi tumpangi jenis mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP yang sopirnya terdakwa dengan mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala No.POL BA 2892 FE;
Bahwa mobil travel yang saksi tumpangi tersebut dari Padang Sidempuan menuju ke Padang;
Bahwa travel yang saksi tumpangi bernama Taksi Kita Bersama (TKB);
Bahwa awal saksi berangkat dari rumah saksi dijemput oleh mobil travel minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP yang sopirnya terdakwa yang sudah dipesan oleh teman saksi bernama Yusrina (pr), berangkat dari rumah saksi pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 sekira pukul 22.00 wib dan dari rumah saksi pergi dulu ke rumah sopir (terdakwa) di Jl. Nusa Indah Padang Sidempuan, setelah itu kami melanjutkan perjalanan ke Padang penumpang yang naik mobil travel tersebut ada 9 (sembilan) orang penumpang termasuk sopir (terdakwa);
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada pakai karnet;
Bahwa perjalanan dari Padang Sidempuan menuju Padang aman dan tidak ada masaalah dan mobil dalam keadaan layak jalan;
Bahwa saksi duduk dibangku tengah posisi ditengah, dimana disebelah kanan saksi duduk teman saksi bernama Arianto (lk) sedangkan disebelah kiri saksi duduk teman saksi bernama Mashayu Nurhalimah (pr);
Bahwa mobil travel ada istirahat dalam perjalanan dari Padang Sidempuan menuju Padang yaitu yang pertama berhenti di Kota Nopan untuk makan dan minum selama setengah jam, setelah itu kami melanjutkan perjalanan lagi dan kemudian istirahat lagi yaitu di rumah makan di Pasaman Timur yang nama daerahnya saksi tidak tahu,tapi saksi dan kawan yang lain tidak yang turun dan kami tidur saja dalam mobil travel tersebut;
Bahwa yang turun dari mobil travel sewaktu berhenti di rumah makan di Pasaman Timur hanya sopir (terdakwa) saja, apa yang dilakukan sopir (terdakwa) di kedai rumah makan di Pasaman Timur tersebut, berhenti kira satu jam;
Bahwa setelah melanjutkan perjalanan lagi dan berhenti lagi di Bukittinggi di Sanjai Bundo dan semua penumpangnya turun untuk melaksanakan shalat subuh sedangkan sopir (terdakwa) juga turun dari mobil untuk istirahat dan tidur, tiba di Bukttinggi di Sanjai Bundo kira-kira pukul 04.30 wib dan istirahat selama satu jam;
Bahwa setelah berhenti dan istirahat di Bukittinggi kemudian kami melanjutkan perjalanan menuju ke Padang, dalam perjalanan dari Bukittinggi ke Padang lalu saya tertidur dan tidak tahu apa-apa lagi dan saksi sadar ketika sudah sampai di Puskesmas Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa kecepatan mobil travel itu dalam perjalanan dari Bukttinggi ke Padang kencang, sedangkan dari Padang Sidempuan ke Padang cukup kencang;
Bahwa saksi tidak ada menegor sopir (terdakwa) untuk tidak kencang-kencang membawa mobilnya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah mobil travel ada mendahului mobil lain sebelum terjadi kecelakaan tersebut, karena saya tertidur dalam mobil;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana posisi mobil travel yang saksi tumpangi setelah kejadian tersebut, karena saksi tidak sadarkan diri;
Bahwa posisi akhir mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala setelah kejadian tersebut saksi juga tidak tahu, karena saksi tidak sadarkan diri;
Bahwa saksi yang luka adalah tungkai bawah kanan dan kiri, lutut kiri, bokong sebelah kiri dan kanan luka bakar kena air radiator mobil travel, punggung dan pinggang;
Bahwa akibat kejadian tersebut yang saksi dengar dari orang bahwa penumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala itu yang meninggal dunia sebanyak 8 (delapan) orang dan penumpang yang lainnya menderita luka-luka;
Bahwa Visum Et Repertum Nomor : YM.01.08.1.5 827 tertanggal 28 Januari 2013 atas nama Puri Sadila yang ditanda tangani oleh dr. Mardinova dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Jamil Padang dengan hasil pemeriksaan : pada korban ditemukan pada tungkai bawah kanan bagian luar, satu sentimeter dibawah lutut terdapat luka terbuka dengan pinggir rata, dasar tulang dan lemak bawah kulit, berukuran enam koma lima sentimeter kali tiga sentimeter, pada tungkai bawah kiri bagian depan, sepuluh sentimeter dari lutut terdapat luka lecet berwarna merah berukuran empat sentimeter kali nol koma lima sentimeter, pada tungkai bawah kiri bagian depan tiga sentimeter dibawah lutut terdapat luka lecet berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, warna sesuai dengan warna kulit normal, tepat pada lutut kiri depan terdapat luka lecet berukuran dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter, pada tungkai bawah kiri bagian depan satu sentimeter dibawah kulit terdapat kulit berwarna kemerahan yang diatasnya terdapat dua gelembung yang berisi cairan dengan ukuran masing-masing nol koma lima sentimeter kali nol koma empat sentimeter dan nol koma dua sentimeter kali nol koma satu sentimter, pada bokong sebelah kanan terdapat kulit yang berwarna kemerahan yang diatasnya terdapat kulit yang telah mengelupas berukuran dua puluh sentimeter kali sepuluh sentimeter, pada bokong sebelah kiri terdapat kulit yang berwarna kemerahan yang diatasnya terdapat beberapa gelembung berisi cairan dengan ukuran terbesar enam sentimeter kali dua sentimeter, dan ukuran terkecil nol koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter, pada pinggang kiri bagian belakang, sepuluh sentimeter dari garis pertengahan belakang, dan tiga puluh lima sentimeter dari puncak bahu terdapat kulit berwarna kemerahan yang diatasnya terdapat gelembung berisi cairan berukuran dua sentimeter kali nol koma tujuh sentimeter, terhadap korban dilakukan pembersihan dan penjahitan luka dan pemberian O2 dan pemasangan infus, bahwa isi Visum Et Repertum sasaksi tersebut benar;
Bahwa saksi dirawat inap di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Jamil Padang selama 5 (lima) hari;
Bahwa yang menanggung biaya pengobatan saksi adalah Asuransi Jasa Raharja;
Bahwa saksi ada diberi santunan oleh travel Taksi Kita Bersama (TKB) sebesar Rp.3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa keadaan rem mobil travel tersebut dalam keadaan baik;
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada ugal-ugalan dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Bahwa saksi tidak melihat sewaktu mobil travel tersebut mendahului mobil lain sebelum terjadi kecelakaan tersebut, karena saksi tertidur;
Bahwa saksi tidak melihat mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala berjalan dari arah Padang ke Bukittinggi sebelum terjadi tabrakan tersebut, karena saksi tertidur;
Bahwa tidak ada keluarga terdakwa yang datang menemui saya setelah kejadian tersebut, tetapi yang datang menemui saya adalah agen travel Taksi Kita Bersama (TKB);
Bahwa keadaan saksi sekarang ini sudah sehat dan sudah beraktifitas kembali seperti biasa;
Bahwa tiket travel tersebut dari Padang Sidempuan dibeli sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa mobilnya tidak ada memakai AC dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Bahwa mobil travel ada membunyikan tip mobil dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Bahwa bunyi suara tip mobil tersebut tidak begitu keras;
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada sopir serep/cadangan selain terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara klakson dan bunyi rem sebelum terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa penumpang mobil travel tersebut tidak ada meninggal dunia tetapi semua penumpang travel menderita luka-luka;
Bahwa saksi perhatikan sopir mobil travel tersebut ada mengantuk dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang ?
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia membenarkan terhadap keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Saksi MASHAYU NURHALIMAH Pgl. AYU
(penumpang L-300)
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 07.15 wib bertempat di Ujung Gunung Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi sebelumnya saya pernah diperiksa di kantor polisi, keterangan yang saksi berikan di kantor polisi itu sudah benar semuanya;
Bahwa yang terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil travel yang saksi tumpangi jenis mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP yang sopirnya terdakwa dengan mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala No.POL BA 2892 FE;
Bahwa mobil travel yang saksi tumpangi tersebut dari Padang Sidempuan menuju ke Padang;
Bahwa nama travel yang saksi tumpangi bernama Taksi Kita Bersama (TKB);
Bahwa awal kejadiannya saksi berangkat dari rumah saksi dijemput oleh mobil travel minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP yang sopirnya terdakwa yang sudah dipesan oleh teman saksi bernama Yusrina (pr), berangkat dari rumah saksi pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 sekira pukul 21.00 wib dan kemudian menjemput ke rumah teman-teman saksi, setelah menjemput ke rumah teman-teman saksi lalu kami melanjutkan perjalanan ke Padang ;
Bahwa penumpang yang naik mobil travel tersebut berangkat dari Padang Sidempuan ke Padang ada 9 (sembilan) orang penumpang termasuk sopir (terdakwa);
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada pakai knek;
Bahwa perjalanan dari Padang Sidempuan menuju Padang dalam keadaan aman;
Bahwa mobil travel tersebut dalam keadaan layak jalan;
Bahwa saksi duduk di mobil travel tersebut dibangku tengah paling tepi sebelah kiri dekat pintu disebelah kanan saksi duduk teman saksi bernama Puri Sardila (pr) dan disebelahnya lagi duduk teman saksi bernama Arianto (lk);
Bahwa mobil travel ada istirahat dalam perjalanan dari Padang Sidempuan menuju Padang, yang pertama berhenti di Kota Nopan untuk makan dan minum, istirahat setengah jam, kemudian berangkat lagi dan berhenti lagi kira-kira dua jam perjalanan dari Kota Nopan ke Padang saksi lihat mobil travel tersebut ada berhenti dan sopir (terdakwa) turun dari mobil lalu melakukan seperti olah raga dengan sedikit peregangan untuk menghilangkan rasa kantuknya, dimana daerahnya saksi tidak tahu;
Bahwa setelah melanjutkan perjalanan ke Padang, kemudian mobil travel tersebut berhenti lagi di Sanjai Bundo di Bukttinggi, dan semua penumpangnya turun untuk melaksanakan shalat subuh sedangkan sopir (terdakwa) juga turun dari mobil untuk istirahat dan tidur;
Bahwa sampai di Bukttinggi kira-kira pukul 04.30 wib berhenti di Bukittinggi kira-kira, setelah itu kami melanjutkan perjalanan menuju ke Padang, dalam perjalanan dari Bukittinggi ke Padang lalu saksi tertidur dan tidak tahu apa-apa lagi dan saksi hanya tahu ketika setelah terjadinya kecelakaan saksi sudah berada di atas mobil pick-up yang saksi tidak tahu plat nomor polisinya dan saksi diantar ke Puskesmas Pasar Usang kemudian saksi di rujuk ke RSUP Dr. M. Djamil Padang;
Bahwa berangkat dari Bukttinggi ke Padang kira-kira pukul 05.30 wib;
Bahwa kecepatan mobil travel tersebut dari Bukttinggi ke Padang itu kencang;sedangkan dari Padang Sidempuan nya cukup kencang;
Bahwa saksi tidak ada menegor sopir (terdakwa) untuk tidak kencang-kencang membawa mobilnya, tetapi teman saksi bernama Yusrina ada menegornya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah mobil travel ada mendahului mobil lain sebelum terjadi kecelakaan tersebut, karena saksi tertidur dalam mobil;
Bahwa posisi akhir mobil travel yang saudari tumpangi setelah kejadian tersebut saksi tidak tahu karena saksi tidak sadarkan diri;
Bahwa posisi akhir mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala setelah kejadian tersebut saksi juga tidak tahu karena saksi tidak sadarkan diri;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka robek pada pipi kiri, luka memar pada mata kanan, luka bakar pada lengan kiri, luka robek pada kaki kiri, luka bakar pada kaki kanan dan luka robek pada kepala belakang sebelah kanan;
Bahwa akibat kejadian tersebut penumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala itu yang saksi dengar dari orang bahwa meninggal dunia sebanyak 8 (delapan) orang dan penumpang yang lainnya menderita luka-luka;
Bahwa Visum Et Repertum Nomor : YM.01.08.1.5 834 tertanggal 28 Januari 2013 atas nama Mashayu Nurhalimah yang ditanda tangani oleh dr.Irsyad Mirwas dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Jamil Padang dengan hasil pemeriksaan : pada korban ditemukan pada kepala terdapat luka terbuka, dasar tulang tengkorak ukuran dua puluh sentimeter kali dua sentimeter kali dua sentimeter, pada tungkai kiri bawah terdapat luka terbuka, dasar jaringan bawah kulit ukuran sepuluh sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter, terhadap korban dilakukan pembersihan dan penjahitan luka dan pemberian O2 dan pemasangan infus, bahwa hasil Visum Et Repertum saksi tersebut;
Bahwa saksi rawat inap di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Jamil Padang selama 9 (sembilan) hari;
Bahwa biaya pengobatan saksi yang menanggung nya adalah Asuransi Jasa Raharja;
Bahwa saksi ada diberi santunan oleh travel Taksi Kita Bersama (TKB) sebesar Rp.3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa rem mobil travel tersebut dalam keadaan baik;
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada ugal-ugalan dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Bahwa saksi tidak melihat sewaktu mobil travel tersebut mendahului mobil lain sebelum terjadi kecelakaan tersebut, karena saksi tertidur;
Bahwa saksi tidak melihat mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala berjalan dari arah Padang ke Bukittinggi sebelum terjadi tabrakan tersebut, karena saksi tertidur;
Bahwa tidak ada keluarga terdakwa yang datang menemui saksi setelah kejadian tersebut, tetapi yang datang menemui saksi adalah agen travel Taksi Kita Bersama (TKB);
Bahwa keadaan saksi sekarang ini sudah sehat dan sudah beraktifitas kembali seperti biasa;
Bahwa saksi membeli tiket travel tersebut dari Padang Sidempuan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); mobil travel tersebut tidak ada memakai AC dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Bahwa mobil travel ada membunyikan tip mobil dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang; bunyi suara tip mobil tersebut tidak begitu keras;
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada sopir serep/cadangan selain terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara klakson dan bunyi rem sebelum terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa penumpang mobil travel tersebut tidak ada yang meninggal dunia, tetapi semua penumpang travel menderita luka-luka;
Bahwa sopir mobil travel tersebut saksi perhatikan ada mengantuk dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Atas keterangan saksitersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia membenarkan terhadap keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Saksi ARIANTO Pgl. ARI
(penumpang L-300)
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena masalah kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 07.15 wib bertempat di Ujung Gunung Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa di kantor polisi, keterangan yang saksi berikan di kantor polisi itu sudah benar semuanya;
Bahwa kecelakaan lalu lintas antara mobil travel yang saya tumpangi jenis mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP yang sopirnya terdakwa dengan mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala No.POL BA 2892 FE;
Bahwa mobil travel yang saksi tumpangi tersebut dari Padang Sidempuan menuju ke Padang;
Bahwa travel yang saksi tumpangi bernama Taksi Kita Bersama (TKB);
Bahwa kejadiannya adalah awalnya saksi pergi ke loket travel Taksi Kita Bersama (TKB) di Padang Sidempuan pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 sekira pukul 20.00 wib, kemudian saksi naik mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP yang sopirnya terdakwa,lalu mobil travel tersebut menjemput 7 (tujuh) orang penumpang lagi di rumah masing-masing, setelah semua penumpangnya dijemput oleh sopir (terdakwa), lalu mobil travel yang saksi tumpangi tersebut langsung berangkat menuju ke Padang;
Bahwa penumpang yang naik mobil travel tersebut berangkat dari Padang Sidempuan ke Padang ada 9 (sembilan) orang penumpang termasuk sopir (terdakwa);
Bahwa knek mobil travel tersebut tidak ada;
Bahwa selama dalam perjalanan dari Padang Sidempuan menuju Padang aman;
Bahwa mobil travel tersebut dalam keadaan layak jalan;
Bahwa saksi duduk di mobil travel tersebut dibangku tengah paling sudut kanan tepatnya dibelakang sopir sedangkan disebelah kiri saksi bernama Puri Sardila dan disebelahnya bernama Mashayu Murhalimah;
Bahwa mobil travel tersebut ada istirahat dalam perjalanan dari Padang Sidempuan menuju Padang, pertama berhenti sekira pukul 01.00 wib di Kota Nopan untuk makan dan minum selama setengah jam disana, setelah itu lalu kami melanjutkan perjalanan lagi, kemudian kira-kira 2 jam perjalanan lagi saksi lihat mobil travel itu berhenti dan sopir (terdakwa) turun dari mobil travel dan mengatakan pada penumpang maaf ya saya berhenti dulu sebentar karena mata saya terasa ngantuk, lalu kami mengatakan Ya, bang jangan dipaksakan ngantuknya, masalah kami ngak ada yang masuk kuliah pagi, janganlah dipaksakan bang, lalu sopir (terdakwa) lari-lari dijalan 2 kali memutar ke depan dengan jarak kira-kira 100 meter, setelah itu sopir (terdakwa) naik kembali ke mobil travel tersebut;
Bahwa daerah berhenti nya tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa setelah itu mobil travel tersebut melanjutkan perjalanannya lagi ke Padang, dalam perjalanan itu saksi tertidur, dan tahu-tahu mobil travel tersebut sudah tiba di Sanjai Bundo di Bukittinggi dan semua penumpangnya turun untuk melaksanakan shalat subuh sedangkan sopir (terdakwa) juga turun dari mobil dan masuk kedalam kedai Sanjai Bundo dan saksi tidak tahu apakah sopir (terdakwa) itu tidur atau minum;
Bahwa mobil travel tersebut istirahat di Sanjai Bundo di Bukittinggi kira-kira selama satu jam, setelah itu kami melanjutkan perjalanan menuju ke Padang, dalam perjalanan dari Bukittinggi ke Padang itu antara sadar dengan tidak (mata saksi kadang terbuka kadang tertutup), dan sesampainya di tempat kejadian saksi mendengar suara benturan yang cukup keras dan suara letusan sehingga saksi merasa kaki kiri saksi terjepit sedangkan badan saksi terdorong kedepan bersama kursi yang saksi duduki sehingga yang saksi tahu kursinya sopir terdorong kebelakang dan membentur dahi kepala saksi, setelah itu saksi tidak ingat apa-apa lagi, dan 2 hari setelah kejadian baru saksi sadar sudah berada di RSUP Dr. M. Jamil Padang;
Bahwa saksi tidak ingat lagi pukul berapa mobil travel tersebut berangkat dari Bukitinggi ke Padang;
Bahwa kecepatan mobil travel itu dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Bukittinggi cukup kencang, demikian juga dari Bukittinggi travel itu cukup kencang;
Bahwa saksi tidak ada menegor sopir (terdakwa) untuk tidak kencang-kencang membawa mobilnya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah mobil travel ada mendahului mobil lain sebelum terjadi kecelakaan tersebut, karena saksi tertidur dalam mobil;
Bahwa saksi tidak tahu posisi akhir mobil travel yang saksi tumpangi setelah kejadian tersebut demikan juga posisi mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka robek pada jari kaki kiri dan kedua mata memar;
Bahwa akibat kejadian tersebut penumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala itu meninggal dunia sebanyak 8 (delapan) orang dan penumpang yang lainnya menderita luka-luka;
Bahwa Visum Et Repertum Nomor : YM.01.08.1.5 831 tertanggal 28 Januari 2013 atas nama ARIANTO yang ditanda tangani oleh dr.Vandra dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Jamil Padang dengan hasil pemeriksaan : pada kedua kelopak mata terdapat bengkak dan memar ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter, pada punggung kaki kanan terdapat bengkak, terhadap korban dilakukan perawatan luka dan pemberian obatan-obatan, bahwa hasil Visum Et Repertum tersebut benar;
Bahwa saksi dirawat inap di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Jamil Padang selama 8 (delapan) hari;
Bahwa yang menanggung biaya pengobatan saudara adalah Asuransi Jasa Raharja;
Bahwa saksi ada diberi santunan oleh travel Taksi Kita Bersama (TKB) sebesar Rp.3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa keadaan rem mobil travel tersebut dalam keadaan baik;
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada ugal-ugalan dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Bahwa saksi tidak melihat sewaktu mobil travel tersebut mendahului mobil lain sebelum terjadi kecelakaan tersebut, karena saksi tertidur;
Bahwa saksi tidak melihat mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala berjalan dari arah Padang ke Bukittinggi sebelum terjadi tabrakan tersebut, karena saya tertidur;
Bahwa tidak ada keluarga terdakwa yang datang menemui saksi setelah kejadian tersebut, tetapi yang datang menemui saksi adalah agen travel Taksi Kita Bersama (TKB);
Bahwa keadaan saksi sekarang ini sudah sehat dan sudah beraktifitas kembali seperti biasa;
Bahwa tiket travel tersebut dari Padang Sidempuan sebesar Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada memakai AC dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Bahwa mobil travel ada membunyikan tip mobil dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang, tapi tidak begitu keras bunyi suara tip mobil tersebut;
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada sopir serep/cadangan selain terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara klakson dan bunyi rem sebelum terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa penumpang mobil travel tersebut tidak ada yang meninggal dunia, tetapi semua penumpang travel menderita luka-luka;
Bahwa sopir mobil travel tersebut kalau saksi perhatikan ada mengantuk dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia membenarkan terhadap keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Saksi YUSRINA SIHOMBING Pgl. YUS
(penumpang L-300)
- Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena masalah kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 07.15 wib bertempat di Ujung Gunung Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
- Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa di kantor polisi, keterangan yang saksi berikan di kantor polisi itu sudah benar semuanya;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas antara mobil travel yang saya tumpangi jenis mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP yang sopirnya terdakwa dengan mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala No.POL BA 2892 FE;
- Bahwa mobil travel yang saksi tumpangi tersebut dari Padang Sidempuan menuju ke Padang;
- Bahwa travel yang saksi tumpangi bernama Taksi Kita Bersama (TKB);
- bahwa kejadiannya adalah sewaktu saksi libur semester bersama teman-teman satu kos dan satu kuliah lebih kuran 14 (empat belas) orang pada tanggal 21 Desember 2012 kami berangkat dari Padang menuju ke Padang Sidempuan dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil travel minibus Mitsubishi L-300, saksi bersama beberapa teman-teman naik mobil travel minibus Mitsubishi L-300 yang saksia tidak ingat lagi nomor plat polisinya dan beberapa teman yang lain naik mobil travel minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP yang dikemudikan oleh terdakwa, kemudian saksi minta pindah ke mobil travel minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP yang dikemudikan oleh terdakwa, karena barang-barang bawaan saksi ada di mobil travel minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP tersebut;
- Bahwa 2 (dua) unit mobil travel minibus Mitsubishi L-300 tersebut berangkat dari Padang sekira pukul 21.00 wib, tiba di Padang Sidempuan pada tanggal 22 Desember 2012 sekira pukul 08.00 wib;
- bahwa dalam perjalanan dari Padang ke Padang Sidempuan, terdakwa menawarkan untuk berangkat lagi ke Padang dengan mobil travel minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP yang dikemudikan oleh terdakwa, kemudian seminggu hendak berangkat ke Padang saksi menghubungi terdakwa melalui SMS untuk berangkat ke Padangpada hari Senin tanggal 14Januari2013, kemudian 2 (dua) hari hendak berangkat yaitu pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2013 saya memberitahu kembali kepada terdakwa melalui SMS dan di telepon dengan HP bahwa saksi dan teman saksi sebanyak 6 (enam) orang berangkat ke Padang hari Senin tanggal 14 Januari 2013, kemudian saksi dan teman-teman saksi berangkat dari Padang Sidempuan menuju Padang sekira pukul 21.00 wib dan sebelum berangkat saya mengumpulkan ongkos sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perorang;
- Bahwa saksi berangkat dari rumah saksi dijemput oleh mobil travel minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP yang sopirnya terdakwa yang sudah saya dipesan dan begitu juga dengan teman-teman saksi juga dijemput ke rumahnya masing-masing oleh mobil travel tersebut, setelah kami dijemput ke rumah masing-masing lalu kami melanjutkan perjalanan ke Padang;
- Bahwa penumpang yang naik mobil travel tersebut berangkat dari Padang Sidempuan ke Padang ada 9 (sembilan) orang penumpang termasuk sopir (terdakwa);
- Bahwa knek di mobil travel tersebut tidak ada;
- Bahwa dalam perjalanan dari Padang Sidempuan menuju Padang aman;
- Bahwa mobil travel tersebut dalam keadaan layak jalan;
- Bahwa saksi duduk di mobil travel tersebut di bangku depan sekali dekat pintu sebelah kiri dan disamping sebelah kanan saksi teman saksi bernama Elmi Suryani dan disebelahnya sopir (terdakwa);
- Bahwa yang duduk di depan ada 3 (tiga) orang yaitu saksi, Elmi Suryani dan sopir;
- Bahwa mobil travel ada istirahat dalam perjalanan dari Padang Sidempuan menuju Padang, yang pertama berhenti di Kota Nopan untuk makan dan minum kira-kira selama setengah jam berhenti di Kota Nopan, setelah itu terus kami melanjutkan perjalanan lagi ke Padang, saksi pindah duduk tetapi masih duduk didepan juga dengan posisi saya duduk ditengah sedangkan Elmi Suryani duduk di dekat pintu sebelah kiri;
- Bahwa dalam perjalanan dari Kota Nopan ke Padang ada berhenti tetapi saksi tidak tahu daerah mana mobil travel tersebut berhenti berhenti kira-kira setengah jam, dan ketika mobil travel tersebut berhenti saksi ada mengatakan kepada sopir (terdakwa) tidak usah cepat-cepat bang, besok kita tidak ada kuliah pagi, tidak usah buru-buru, lalu dijawab sopir (terdakwa) syukurlah dek;
- Bahwa setelah mobil travel tersebut berhenti lalu melanjutkan kembali perjalanannya ke Padang dan sampai di Sanjai Bundo di Bukittinggi mobil travel tersebut berhenti lagi dan istirahat, dan semua penumpangnya turun untuk melaksanakan shalat subuh sedangkan sopir (terdakwa) juga turun dari mobil untuk istirahat dan tidur;
- Bahwa setelah mobil tersebut tiba di Bukttinggi kira-kira selama satu jam berhenti di Bukittinggi;kemudian kami melanjutkan perjalanan menuju ke Padang;
- Bahwa kecepatan mobil travel itu dalam perjalanan dari Bukittinggi ke Padang kencang;
- Bahwa saksi ada menegor sopir (terdakwa) supaya tidak ngebut nyetir mobil travel tersebut yaitu didaerah Lembah Anai;
- Bahwa saksi ada pindah duduk yaitu sebelum melanjutkan perjalanan dari Bukittinggi ke Padang tetapi masih duduk didepan juga dengan posisi saksi duduk dekat pintu sebelah kiri dan disamping sebelah kanan saksi bernama Elmi Suryani dan disebelahnya sopir (terdakwa);
- Bahwa dalam perjalanan dari Bukittinggi menuju Padang, saksi dan Elmi Suryani mengobrol/bercerita-cerita sambil melihat ke depan, sesampainya di tempat kejadian tiba-tiba mobil travel yang saksi tumpangi tersebut melaju mengambil jalur sebelah kanan jalan dan dari arah berlawanan datang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala, melihat hal tersebut saksi dan Elmi Suryani hanya terpaku diam dan tidak bisa berbuat apa-apa sehingga bagian depan kedua kendaraan bertabrakan dimana posisi mobil travel yang saksi tumpangi terbalik dengan keempat roda diatas dan berbalik arah ke Bukittinggi di pinggir jalan sebelah kanan dari arah Bukittingi menuju Padang, lalu saksi keluar melalui celah jendela, sesampainya diluar mobil travel tersebut saksi duduk lalu saksi dipapah oleh salah seorang penumpang mobil travel tersebut yaitu teman saksi bernama Muhammad Nizar Hanafiah ke tepi jalan dan kepala saksi merasa pusing dan bagian wajah saksi berdarah akibat bagian dekat mata mengalami luka lalu saksi disuruh warga dan dibantu warga naik keatas mobil Pick Up yang saksi tidak tahu nomor plat polisinya dibawa ke Puskesmas Pasar Usang, antara sadar dan tidak sadar saksi di bawa ke RSUP Dr. M. Jamil Padang;
- Bahwa posisi akhir mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala setelah kejadian tersebut telah berada dibawah bahu jalan sebelah kiri dari arah Padang dengan kepala depannya mengarah miring ke arah Padang dalam keadaaan ringsek/rusak berat;
- bahwa akibat kejadian tersebut penumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala itu yang saksi dengar dari orang meninggal dunia sebanyak 8 (delapan) orang dan penumpang yang lainnya menderita luka-luka;
- bahwa Visum Et Repertum Nomor : YM.01.08.1.5 825 tertanggal 28 Januari 2013 atas nama Yusrina yang ditanda tangani oleh dr.Irsyad Mirwas dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Jamil Padang dengan hasil pemeriksaan : pada puncak kepala sebelah kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, sepuluh sentimeter dari liang telinga kiri terdapat luka memar berwarna merah dengan ukuran dua sentimeter kali sentimter, pada bawah alis mata kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimeter diatas sudut luar mata kiri terdapat luka terbuka dengan tepi rata, dasar jaringan bawah kulit, berukuran empat kali satu sentimeter dan bila dirapatkan membentuk garis sepanjang empat sentimeter, pada punggung kaki kiri terdapat luka lecet berwarna merah dengan ukuran terbesar tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan ukuran terkecil nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter, pada tungkai bawah kanan bagian depan, sepuluh sentimeter di bawah lutut terdapat luka lecet berwarna merah dengan ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter, terhadap korban dilakukan pembersihan dan penjahitan luka dan pemberian O2 dan pemasangan infus, bahwa hasil Visum Et Repertum benar ;
- Bahwa saksi dirawat inap di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Jamil Padang selama 3 (tiga) hari;
- Bahwa yang menanggung biaya pengobatan saksi adalah Asuransi Jasa Raharja;
- Bahwa saksi ada diberi santunan oleh travel Taksi Kita Bersama (TKB) ? sebesar Rp.3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa keadaan rem mobil travel tersebut dalam keadaan baik;
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada ugal-ugalan dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Bahwa saksi tidak melihat sewaktu mobil travel tersebut mendahului mobil lain sebelum terjadi kecelakaan tersebut, karena saksi tertidur;
Bahwa saksi ada melihat mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala berjalan dari arah Padang ke Bukittinggi sewaktu mau terjadi tabrakan dengan mobil travel yang saksi tumpangi tersebut;
Bahwa tidak ada keluarga terdakwa yang datang menemui saya setelah kejadian tersebut, tetapi yang datang menemui saya adalah agen travel Taksi Kita Bersama (TKB);
Bahwa keadaan saksi sekarang ini sudah sehat dan sudah beraktifitas kembali seperti biasa;
Bahwa saksi membeli tiket travel tersebut dari Padang Sidempuan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada memakai AC dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Bahwa mobil travel ada membunyikan tip mobil dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang, bunyi suara tip mobil tersebut tidak begitu keras;
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada sopir serep/cadangan selain terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara klakson dan bunyi rem sebelum terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa penumpang mobil travel tersebut tidak ada yang meninggal dunia, tetapi semua penumpang travel menderita luka-luka;
Bahwa saksi ada tidak perhatikan sopir mobil travel tersebut ada mengantuk dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa ia membenarkan terhadap keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Saksi ELMI SURYANI Pgl. ELMI
(penumpang L-300)
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 07.15 wib bertempat di Ujung Gunung Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa di kantor polisi; keterangan yang saksi berikan di kantor polisi itu sudah benar semuanya;
Bahwa kecelakaan lalu lintas antara mobil travel yang saya tumpangi jenis mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP yang sopirnya terdakwa dengan mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala No.POL BA 2892 FE;
Bahwa mobil travel yang saksi tumpangi tersebut dari Padang Sidempuan menuju ke Padang;
Bahwa nama travel yang saksi tumpangi bernama Taksi Kita Bersama (TKB);
Bahwa awal kami sepakat kembali ke Padang bersama dengan mobil travel dan yang pesan tiket mobil travel tersebut adalah teman saksi bernama Yusrina, saksi berangkat dari rumah saksi pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 sekira pukul 22.00 wib yang di jemput oleh mobil travel tersebut yang sopirnya terdakwa, lalu mobil travel tersebut langsung menuju Padang;
Bahwa penumpang yang naik mobil travel tersebut berangkat dari Padang Sidempuan ke Padang ada 9 (sembilan) orang penumpang termasuk sopir (terdakwa);
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada pakai knek;
Bahwa dalam perjalanan dari Padang Sidempuan menuju Padang aman;
Bahwa mobil travel tersebut dalam keadaan layak jalan;
Bahwa saksi duduk di mobil travel tersebut di bangku paling depan posisi disamping kiri sopir (terdakwa) dan disebelah kiri saksi duduk teman saksi bernama Yusrina;
Bahwa yang duduk di depan ada 3 (tiga) orang yaitu Yusrina, saksi dan sopir;
Bahwa mobil travel ada istirahat dalam perjalanan dari Padang Sidempuan menuju Padang, yang pertama berhenti di Kota Nopan untuk makan dan minum tiba di Kota Nopan kira-kira pukul 24.00 wib;disana kira-kira selama 20 menit;
Bahwa kecepatan mobil travel tersebut dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Kota Nopan berkecepatan tinggi setelah itu kami melanjutkan perjalanan lagi ke Padang; sebelum melanjutkan perjalanan dari Kota Nopan ke Padang saksi pindah duduk tetapi masih duduk didepan juga dengan posisi Yusrina duduk ditengah sedangkan saksi duduk di dekat pintu sebelah kiri; setelah dari Kota Nopan menuju Padang mobil travel tersebut ada berhenti kira-kira satu jam tetapi saksi tidak tahu daerah mana mobil travel tersebut berhenti, dan ketika mobil travel tersebut berhenti, saksi lihat sopir (terdakwa) turun dari mobil travel tersebut dan beli air mineral merk aqua dan air mineral tersebut diletakan dalam mobil setelah itu sopir (terdakwa) kembali lagi ke arah belakang mobil, namun saksi tidak tahu apa yang dilakukan sopir (terdakwa) karena saksi ketiduran, setelah saksi ketiduran tahu-tahu mobil travel tersebut sudah tiba dan berhenti di Sanjai Bundo di Bukittinggi kira-kira pukul 05.30 wib;
Bahwa kira-kira satu jam mobil travel tersebut berhenti di Bukittinggi; kemudian kira-kira pukul 06.00 wib mobil travel tersebut melanjutkan perjalanan lagi dari Bukittingg ke Padang dengan kecepatan tinggi, pada waktu itu teman saksi bernama Yusrina menegur terdakwa supaya tidak ngebut nyetir mobil travel tersebut didaerah Lembah Anai;
Bahwa saksi tidak ada tertidur dalam perjalanan dari Bukittinggi ke Padang;
Bahwa dalam perjalanan dari Bukttinggi menuju Padang saksi dan Yusrina mengobrol/bercerita-cerita sambil melihat ke depan, sesampainya melewati jembatan Pasar Usang mobil travel yang saksi tumpangi tersebut mendahului kira-kira 2 (dua) buah mobil, pada saat mobil travel sedang mendahului 2 (dua) buah mobil itu, tiba-tiba mobil travel yang saksi tumpangi tersebut melaju mengambil jalur sebelah kanan jalan dan dari arah berlawanan datang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala, sehingga bagian depan kedua kendaraan bertabrakan dimana posisi mobil travel yang saksi tumpangi terbalik dengan keempat roda diatas dan berbalik arah ke Bukittinggi di pinggir jalan sebelah kanan dari arah Bukittingi menuju Padang, lalu saksi berusaha keluar dari dalam mobil travel tersebut melalui kaca belakang mobil yang pecah, setelah berada diluar mobil travel tersebut saksi tidur di kanan jalan dari arah Bukittinggi menuju Padang yang jaraknya kira-kira 3 meter dari posisi mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala, karena tidur tersebut saksi merasakan sakit lalu saksi bangun dan mengambil tas saksi yang sudah tercecer di luar mobil travel tersebut, setelah itu saksi, Ariyanto, Raja Rahman dan seorang penumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala dibawa warga ke Puskesmas Pasar Usang, dari Puskesmas Pasar Usang saksi, Raja Rahman dan kira-kira 3 (tiga) orang korban lainnya di rujuk ke RSUP Dr. M. Jamil Padang;
Bahwa posisi akhir mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala setelah kejadian tersebut telah berada dibawah bahu jalan sebelah kiri dari arah Padang dengan kepala depannya mengarah miring ke arah Padang dalam keadaaan ringsek/rusak berat;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi dengar dari orang bahwa penumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala itu yang meninggal dunia sebanyak 8 (delapan) orang dan penumpang yang lainnya menderita luka-luka;
Bahwa Visum Et Repertum Nomor : YM.01.08.1.5 825 tertanggal 28 Januari 2013 atas nama Elmi yang ditanda tangani oleh dr.Irsyad Mirwas dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Jamil Padang dengan hasil pemeriksaan : pada dagu kanan terdapat luka terbuka, dasar jaringan bawah kulit ukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter, terhadap korban dilakukan pembersihan dan penjahitan luka, bahwa hasil Visum Et Repertum benar;
Bahwa saksi dirawat inap di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Jamil Padang selama 3 (tiga) hari;
Bahwa yang menanggung biaya pengobatan saksi adalah Asuransi Jasa Raharja;
Bahwa saksi ada diberi santunan oleh travel Taksi Kita Bersama (TKB) sebesar Rp.3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa keadaan rem mobil travel tersebut dalam keadaan baik;
Bahwa mobil travel tersebut ugal-ugalan tidak ada ugal-ugalan dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Bahwa saksi tidak melihat sewaktu mobil travel tersebut mendahului mobil lain sebelum terjadi kecelakaan tersebut, karena saksi tertidur;
Bahwa saksi ada melihat mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala berjalan dari arah Padang ke Bukittinggi sewaktu mau terjadi tabrakan dengan mobil travel yang saksi tumpangi tersebut;
Bahwa tidak ada keluarga terdakwa yang datang menemui saksi setelah kejadian tersebut, tetapi yang datang menemui saksi adalah agen travel Taksi Kita Bersama (TKB);
Bahwa keadaan saksi sekarang ini sudah sehat dan sudah beraktifitas kembali seperti biasa;
Bahwa saksi membeli tiket travel tersebut dari Padang Sidempuan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa mobil travel tersebut ada tidak ada memakai AC dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Bahwa mobil travel ada membunyikan tip mobil dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang bunyi suara tip mobil tersebut tidak begitu keras;
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada sopir serep/cadangan selain terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara klakson dan bunyi rem sebelum terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa penumpang mobil travel tersebut tidak ada yang meninggal dunia, tetapi semua penumpang travel menderita luka-luka;
Bahwa saksi tidak ada memperhatikan sopir mobil travel tersebut apakah sopir mobil travel tersebut ada mengantuk dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia membenarkan terhadap keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Saksi AFRIZAL Pgl. ACIAK
(orang tua penumpang oplet suzuki carry)
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 07.15 wib bertempat di Ujung Gunung Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa di kantor polisi;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di kantor polisi itu sudah benar semuanya;
Bahwa kecelakaan lalu lintas antara mobil travel jenis mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP dengan mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala No.POL BA 2892 FE yang ditumpangi anak kandung saksi bernama Yunisa Afridisma (pr) mau pergi ke sekolah;
Bahwa anak kandung saksi yang bernama Yunisa Afridisma itu sekolah di SMA N 1 Batang Anai;
Bahwa anak saksi yang bernama Yunisa Afridisma itu naik mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut pergi ke sekolah naik di depan rumah saksi kira-kira pukul 06.50 wib ;
Bahwa saksi tidak melihat sewaktu kejadian tersebut; pada saat kejadian tersebut saksi berada di dalam rumah;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah salah seorang teman sekolah dari anak saksi sekira pukul 07.15 wib menghubungi saksi melalui handphone bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala yang ditumpangi oleh anak saksi, dan kemudian saksi bersama istri saksi langsung berangkat menuju ke tempat kejadian;
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan tempat kejadian tersebut kira-kira 4 Km, saksi tiba di tempat kejadian kira-kira pukul 07.30 wib;
Bahwa setelah saksi tiba di lokasi tempat kejadian saksi lihat orang-orang sudah ramai dan jalan macet, lalu saksi cari anak saksi tetapi tidak ada, lalu saksi langsung pergi ke Puskesmas Pasar Usang, tiba di Puskesmas Pasar Usang orang sudah ramai, lalu saksi masuk kedalam Puskesmas tersebut dan mencari anak saksi, didalam Puskesmas tersebut di salah satu ruangan saksi lihat ada 3 (tiga) orang mayat, setelah saksi cek salah satu mayat tersebut adalah anak kandung saksi yang bernama Yunisa Afridisma;
Bahwa kira-kira setengah jam anak itu berada di dalam salah satu Puskesmas lalu mayat anak saksi dibawa ke rumah saksi;
Bahwa saksi lihat luka-luka yang dialami anak saksi yaitu berdarah dibagian kepalanya, dadanya memar dan meninggal dunia;
Bahwa Visum Et Repertum No.09/VER/2013 tertanggal 15 Januari 2013 atas nama Yunisa Afridisma yang ditanda tangani oleh dr. Syafrinawati dokter Puskesmas Pasar Usang dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : luka robek pada kepala kanan dengan ukuran 5 x 3 Cm, pada kepala sebelah kiri terasa lunak dengan ukuran 3 x 5 Cm, mulut keluar darah;
Leher : Patah tulang leher;
Badan : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan dan patah tulang;
Anggota gerak atas : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan dan patah tulang ;
Anggota gerak Bawah : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan dan patah tulang;
Alat Kelamin : tidak dilakukan pemeriksaan;
Bahwa hasil Visum Et Repertum anak saksi tersebut benar;
Bahwa anak saksi duduk sewaktu menumpang di mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut di bangku 6 dibelakang sopir;
Bahwa anak saksi di kebumikan pada hari itu juga;
Bahwa anak saksi ada 4 (empat) orang yaitu 2 (dua) orang anak perempuan dan 2 (dua) orang anak laki-laki, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut adalah anak tertua;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi ada diberi santunan yaitu Asuransi Jasa Raharja, asuransi sekolah dan Pemda Tk. II Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi belum ada diberi santunan oleh agen travel tersebut;
Bahwa anak kandung saudara yang bernama Yunisa Afridisma itu sekolah di SMA N 1 Batang Anai, duduk di kelas 3;
Bahwa anak saksi sebelum berangkat sekolah dan mau naik mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut pergi ke sekolah ada dalam keadaan sehat, ceria dan ada pamitan kepada saksi, ibunya dan adik-adiknya;
Bahwa sampai sekarang keluarga terdakwa tidak ada datang menemui saksi setelah kejadian tersebut;
Bahwa sampai sekarang ini saudara belum ada diberi santunan oleh agen travel tersebut, saksi tidak tahu apa alasannya agen travel tersebut belum ada memberi santunan kepada saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia membenarkan terhadap keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Saksi ARMAITA Pgl. ITA
(orang tua penumpang oplet suzuki carry)
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan karena masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 07.15 wib bertempat di Ujung Gunung Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa di kantor polisi;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di kantor polisi itu sudah benar semuanya;
Bahwa kecelakaan lalu lintas antara mobil travel jenis mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP dengan mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala No.POL BA 2892 FE yang ditumpangi anak kandung saksi bernama Reza Silvia Ningsih (pr) mau pergi ke sekolah;
Bahwa anak kandung saksi yang bernama Reza Silvia Ningsih itu sekolah di SMA N 1 Batang Anai kelas 3;
Bahwa anak saksi yang bernama Reza Silvia Ningsih itu naik mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut pergi ke sekolah di simpang Duku Kecamatan Batang Anak Kabupaten Padang Pariaman yang sebelumnya diantar dengan sepeda motor oleh kakaknya bernama Miranti (pr);
Bahwa Reza Silvia Ningsih itu yang diantar dengan sepeda motor oleh kakaknya bernama Miranti ke simpang Duku kira-kira pukul 06.30 wib untuk naik mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala pergi ke sekolah;
Bahwa jam berapa naik oplet tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa anak saksi sudah biasa yang bernama Reza Silvia Ningsih itu naik mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut pergi ke sekolah di simpang Duku
Bahwa saksi tidak melihat sewaktu kejadian tersebut; pada saat kejadian tersebut saksi berada di rumah;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah salah seorang tukang ojek memberi tahu saksi sekira pukul 08.00 wib bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas dan juga memberitahukan agar menghubungi anaknya yang tadinya berangkat ke sekolah karena salah satu mobil oplet Kuala mengalami kecelakaan lalu lintas. lalu saksi menghubungi handphone anak saksi sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak ada menjawab, kemudian saksi berangkat ke tempat kejadian ditemani anak etek dari anak saksi;
Bahwa saksi sampai di tempat kejadian kira-kira pukul 08.30 wib;
Bahwa setelah saksi tiba di lokasi tempat kejadian saksi belum mengetahui bahwa salah satu dari korban kecelakaan tersebut adalah anak saksi, kemudian saksi pergi ke Puskesmas Pasar Usang, tetapi baru sampai di jembatan Batang Anai saksi mendapat telepon bahwa anak saksi salah satu dari korban kecelakaan tersebut dan dalam perjalanan ke RSUP M. Jamil Padang, kemudian saksi langsung berangkat ke RSUP M. Jamil Padang;
Bahwa saksi belum sempat sampai di Puskesmas Pasar Usang;
Bahwa orang yang menelepon tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa saksi sampai di RSUP M. Jamil Padang kra-kira pukul 09.00 wib;
Bahwa saksi ada bertemu dengan anak saksi sewaktu saksi tiba di RSUP M. Jamil Padang, dimana anak saksi sedang dirawat dan sempat ada pembicaraan dengan saksi dimana saksi menanyakan kepada anak saksi apa yang sakit nak dan dijawabnya yang sakit kepalanya;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi lihat anak saksi mengalami luka pendarahan dibagian kepalanya, luka memar di bagian wajahnya, kemudian anak saksi itu meninggal dunia kira-kira 19.00 wib;
Bahwa saksi tidak tahu apakah anak saksi ada luka yang lain selain pendarahan dibagian kepalanya dan luka memar di bagian wajahnya;
Bahwa anak saksi itu ada di Visum Et Repertum di RSUP M. Jamil Padang ;
Bahwa sewaktu menumpang di mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut saksi tidak tahu di bangku mana anak saksi duduk sewaktu menumpang di mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut;
Bahwa anak saksi di kebumikan keesokan harinya pukul 08.00 wib;
Bahwa saksi atas kejadian tersebut ada diberi santunan yaitu Asuransi Jasa Raharja, asuransi sekolah dan Pemda Tk. II Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa santunan oleh agen travel sampai sekarang ini belum ada;
Bahwa keadaan anak saksi sebelum berangkat sekolah dan mau naik mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut pergi ke sekolah ada dalam keadaan sehat, ceria dan diantar kakaknya bernama Miranti sampai ke simpang Duku;
Bahwa keluarga terdakwa sampai sekarang ini tidak ada datang menemui saksi setelah kejadian tersebut;
Bahwa sampai sekarang ini saksi belum ada diberi santunan oleh agen travel tersebut, saksi tidak tahu apa alasannya agen travel tersebut belum ada memberi santunan kepada saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia membenarkan terhadap keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan.
Saksi M. ERWIN SIREGAR Pgl. ERWIN
(saksi dari Perusahaan PO. Taksi Kita Bersama (TKB)
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 07.15 wib bertempat di Ujung Gunung Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa di kantor polisi;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di kantor polisi itu sudah benar semuanya;
Bahwa kecelakaan lalu lintas antara mobil travel jenis mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP dengan mobil oplet Suzuki Carry;
Bahwa mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP itu bergabung dengan Perusahaan PO. Taksi Kita Bersama (TKB);
Bahwa mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP itu mobil baru keluar dari show room pada tahun 2012 ;
Bahwa mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP itu bergabung dengan Perusahaan PO. Taksi Kita Bersama (TKB) baru 2 (dua) bulan;
Bahwa mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP itu trayeknya dari Padang Sidempuan ke Padang dan dari Padang ke Padang Sidempuan (pulang pergi);
Bahwa mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP menjalankan trayeknya dari Padang Sidempuan ke Padang dan dari Padang ke Padang Sidempuan (pulang pergi) sudah 2 (dua) trip, dan trip yang ke 3 (tiga) ini terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pemilik mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP itu, milik sendiri (pribadi) yaitu milik orang tua terdakwa sendiri;
Bahwa kalau kita memiliki mobil minibus Mitsubishi L-300 ingin bergabung Perusahaan PO. Taksi Kita Bersama (TKB), kewajiban pemilik mobil minibus Mitsubishi L-300 terhadap Perusahaan PO. Taksi Kita Bersama (TKB) harus menyetorkan uang pendaftaran sebanyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP itu berangkat dari Padang Sidempuan pada hari Senin malam tanggal 14 Januari 2013;
Bahwa pada waktu itu mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP itu berangkat dari Padang Sidempuan, sopir (terdakwa) ada melapor ke agen Perusahaan PO. Taksi Kita Bersama (TKB) Padang Sidempuan untuk berangkat membawa keluarga dengan tujuan ke Padang;
Bahwa ada dibuat surat jalan dari agen Perusahaan PO. Taksi Kita Bersama (TKB) Padang Sidempuan sewaktu sopir (terdakwa) melapor ke agen Perusahaan PO. Taksi Kita Bersama (TKB) Padang Sidempuan untuk berangkat membawa keluarga dengan tujuan ke Padang;
Bahwa yang mengeluarkan surat jalan tersebut adalah pegawai agen PO. Taksi Kita Bersama (TKB) Padang Sidempuan bernama Karani;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah penumpang yang dibawa oleh mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP tersebut;
Bahwa pada waktu itu ada laporan dari agen Perusahaan PO. Taksi Kita Bersama (TKB) Padang bahwa ada mobil minibus Mitsubishi L-300 dari Padang Sidempuan yang mengalami kecelakaan lalu lintas, tetapi tidak diketahui nomor plat polisinya, setelah di cek mobil minibus Mitsubishi L-300 mana saja yang berangkat dari Padang Sidempuan yang sudah tiba di Padang, setelah itu baru diketahui yang mengalami kecelakaan lalu lintas adalah mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP yang sopirnya terdakwa;
Bahwa ada yang datang dari agen PerusahaanPO. Taksi Kita Bersama (TKB) Padang Sidempuan pergi ke tempat kejadian setelah terjadinya kecelakaan tersebut, yang datang adalah saksi;
Bahwa sebagai bentuk tanggung jawab agen Perusahaan PO. Taksi Kita Bersama (TKB) Padang Sidempuan terhadap kecelakaan tersebut, dimana agen Perusahaan PO. Taksi Kita Bersama (TKB) Padang Sidempuan, pemilik mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP dan sopir (terdakwa) akan memberikan santunan/bantuan bagi korban/keluarga korban;
Bahwa jumlah santunan/bantuan tersebut tidak ada patokan;
Bahwa santunan/bantuan tersebut sudah diterima oleh penumpang mobil minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 Fptersebut;
Bahwa santunan/bantuan tersebut belum diterima oleh korban dari mobil oplet Suzuki Carry tersebut, karena saksi takut keluarga korban dari mobil oplet Suzuki Carry marah atas kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa sekarang ini ada orang tua dari 2 (dua) orang korban dari mobil oplet Suzuki Carry tersebut, setelah persidangan ini saksi akan menemui orang tua dari 2 (dua) orang korban dari mobil oplet Suzuki Carry tersebut dan memberikan santunan/bantuan kepada mereka;
Bahwa mobil travel dari Padang Sidempuan ke Padang sopirnya hanya satu orang dan kami tidak ada sopir cadangan dari tiap-tiap unit mobil travel tersebut;
Bahwa diperlihatkan gambar yang ada didalam berkas yaitu mobil Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP dan mobil oplet Suzuki Carry, saksi membenarkan gambar mobil Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP dan mobil oplet Suzuki Carry itu yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa kewajiban pemilik mobil minibus Mitsubishi L-300 terhadap PO. Taksi Kita Bersama (TKB) harus menyetorkan uang pendaftaran sebanyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tersebut, sopir harus mempunyai SIM A Umum;
Bahwa kantor agen PO. Taksi Kita Bersama (TKB) di Padang di Jalan Hamka Air Tawar Padang;
Bahwa nama Ketua agen PO. Taksi Kita Bersama (TKB) di Padang bernama Rahmat;
Bahwa yang bernama Rahmat itu orang Padang Sidempuan yang sudah lama berdomisili di Padang;
Bahwa pemilik mobil Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP tersebut ? adalah Hj. Rukiah Harahap yaitu ibu kandung dari terdakwa;
Bahwa syarat mobil Mitsubishi L-300 bisa bergabung dengan Perusahaan PO. Taksi Kita Bersama (TKB) harus ada dilengkapi dengan surat KIUR kendaraan, dan syaratnya kendaraan minimal keluaran Tahun 2008 keatas dan kursi penumpang harus bisa di setel;
Baha Perusahaan PO. Taksi Kita Bersama (TKB) itu ada ijin trayeknya yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
Bahwa yang menentukan seleksi penerimaan sopir ditentukan oleh pemilik mobil itu sendiri bukan oleh Perusahaan PO. Taksi Kita Bersama (TKB);
Bahwa didalam BAP yang dibuat oleh penyidik pada poin 10 saudara ada menerangkan bahwa dalam hal kecelakaan tersebut diatas kami dari pihak Perusahaan PO. Taksi Kita Bersama (TKB), pemilik mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP dan juga sopir mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP berencana akan memberikan santunan atau bantuan bagi korban/keluarga korban yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut diatas dengan nominal kurang lebih Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perorangnya khusus untuk korban yang meninggal dunia, sekarang memang belum terrealisasikan dan nanti setelah persidangan ini akan terrealisasikan;
Bahwa surat jalan dari agen Perusahaan PO. Taksi Kita Bersama (TKB) Padang Sidempuan diberikan kepada sopir (terdakwa) pada sore harinya;
Bahwa kebiasaan terdakwa dalam mengemudikan mobil dalam kesehariannya cukup baik dan tidak ada ugal-ugalan;
Bahwa saksi tahu bahwa kebiasaan terdakwa dalam mengemudikan mobil dalam kesehariannya cukup baik dan tidak ada ugal-ugalan dari pihak penumpang maupun sopir yang lainnya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia membenarkan terhadap keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Saksi AFRIZAL Pgl. ZAL
(saksi ahli dari Suzuki)
Bahwa yang akan saksi terangkan dalam perkara ini mengenai kondisi kendaraan mobil Oplet Suzuki Carry PO. Kuala BA 2892 FE yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 07.15 wib bertempat di Ujung Gunung Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi memeriksa barang bukti berupa mobil Oplet Suzuki Carry PO. Kuala BA 2892 FE pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2013/5 (lima) hari setelah kejadian tersebut sekira pukul 11.30 wib;
Bahwa saksi memeriksa barang bukti berupa mobil Oplet Suzuki Carry PO. Kuala BA 2892 FE tersebut bertempat di halaman Kantor Sat Lantas Polres Padang Pariaman di Lubuk Alung;
Bahwa yang saksi dapat simpulkan setelah saksi memeriksa barang bukti berupa mobil Oplet Suzuki Carry PO. Kuala BA 2892 FE tersebut, disimpulkan sebagai berikut :
Kondisi bodi mobil yang sudah dimodifikasi;
Sobreaker depan agak pendek/tidak standar sehingga bodi mobil lebih rendah dan ceper;
Kondisi ban belakang depan dan belakang 80 % (delapan puluh persen) baik dan layak digunakan;
Kondisi rem depan kendaraan 30 % (tiga puluh persen) dan masih layak digunakan;
Kondisi setir pada daun setir sudah dimodifikasi keukuran yang lebih kecil dan pada pengikat baut pengunci (Steering Column) dilakukan perubahan struktur;
Untuk kondisi mesin dan perseneling tidak dapat dilakukan pemeriksaan dikarenakan kondisi mobil sudah dalam keadaan ringsek;\
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan kondisi mobil Oplet Suzuki Carry PO. Kuala BA 2892 FE tersebut, saksi mengambil kesimpulan bahwa kondisi mobil Oplet Suzuki Carry PO. Kuala BA 2892 FE itu secara umum dalam keadaan baik dan layak jalan;
Bahwa oleh karena kondisi mobil Oplet Suzuki Carry PO. Kuala BA 2892 FE tersebut sudah dimodifikasi, maka mobil itu tidak sempurna/tidak standar lagi;
Bahwa saksi ada melihat barang bukti mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP itu;
Bahwa pendapat saksi setelah melihat barang bukti mobil Oplet Suzuki Carry PO. Kuala BA 2892 FE saat terjadi tabrakan kecepatan kira-kira dibawah 60 km/jam sedangkan mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP bahwa pada saat keterjadian kecepatan kira-kira diatas 80 km/jam;
Bawa mobil Oplet Suzuki Carry PO. Kuala BA 2892 FE tersebut saksi tidak tahu tahun keluarannya karena keadan mesin tidak dapat dilakukan pemeriksaan dikarenakan kondisi sudah dalam keadaan ringsek;
Bahwa mobil Oplet Suzuki Carry PO. Kuala BA 2892 FE sistim kemudi sudah dimodifikasi dengan penggantian daun setir dengan yang lebih kecil dari standard an dimodifikasi pada baut pengunci (steering column) yang berakibat kepada performance pengendalian arah belok kendaraan;
Bahwa Sobreaker depan agak pendek/tidak standar sehingga bodi mobil lebih rendah dan ceper, pengaruh Sobreaker depan agak pendek/tidak standar sehingga bodi mobil lebih rendah dan ceper akan berpengaruh daya pengereman tidak kuat;
Bahwa posisi akhir perseneling/gigi berapa tidak bisa diketahui, karena kedudukan tuas perseneling sudah tidak pada posisi yang sempurna sebagai akibat dari tabrakan tersebut;
Bahwa bahwa Kondisi ban belakang depan dan belakang 80 % (delapan puluh persen) baik dan layak digunakan,keempat ban tersebut masih orisinil bukan ban vulkanisir;
Bahwa pada ban tidak terdapat bekas pengereman sebagai akibat dari gesekan dengan permukaan jalan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia membenarkan terhadap keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan.
Saksi DARWIN Pgl. WIN
(saksi ahli dari Mitsubishi)
Bahwa pendidikan saksi ada pendidikan khusus secara teknisi;
Bahwa sejak tahun 1980 saksi berkerja di PT. Suka Fajar Daeler Mitsubishi di Padang;
Bahwa yang akan saksi terangkan dalam perkara ini mengenai kondisi kendaraan mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil Oplet Suzuki Carry PO. Kuala BA 2892 FE;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 07.15 wib bertempat di Ujung Gunung Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa saksi memeriksa barang bukti berupa mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP itu 5 (lima) hari setelah kejadian tersebut;
Bahwa saksi memeriksa barang bukti berupa mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP tersebut bertempat di halaman Kantor Sat Lantas Polres Padang Pariaman di Lubuk Alung;
Bahwa yang dapat simpulkan setelah saksi memeriksa barang bukti berupa mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP tersebut disimpulkan sebagai berikut :
Memperhatikan kondisi kilometer pada mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP tersebut masih dalam jarak tempuh tertera pada Km 120967, kondisi jarak tempuh belum jauh dan kendaraan tersebut 95 % baru;
Sistim pengereman dalam kondisi baik dan tidak ada ditemukan kebocoran pada sistim pengereman;
Bekas pada ban/roda kendaraan tidak ditemukan sama sekali bekas gesekan dengan permukaan jalan/aspal dari pengereman;
Kondisi bola lampu rem kiri dan kanan setelah diperiksa dan dilakukan pengetesan dengan menggunakan baterai/accu terdapat dalam kondisi hidup dan baik;
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan dari kondisi mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP tersebut, saya mengambil kesimpulan bahwa kondisi mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP itu secara umum dalam keadaan baik dan layak jalan, Stering sistimnya dalam keadaan baik;
Bahwa setahu saksi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah faktor manusia, dan bukan faktor kendaraannya;
Bahwa sewaktu saksi memeriksa mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP tersebut, dimana posisi akhir handel perseneling gigi dari kendaraan tersebut setelah kecelakaan lalu lintas terdapat di posisi handel perseneling gigi 5 (lima);
Bahwa menurut pendapat saksi setelah melihat kerusakan/memeriksa kondisi kerusakan pada kendaraan mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP tersebut, mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP tersebut sewaktu terjadi tabrakan berkecepatan di atas 80 Km/jam;
Bahwa kecepatan tertinggi/top speed mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP tersebut adalah 140 Km/jam;
Bahwa sopir mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP tidak ada melakukan pengereman sebelum terjadi tabrakan, kalau dilihat bekas pada ban/roda kendaraan tidak ditemukan sama sekali bekas gesekan dengan permukaan jalan/aspal dari pengereman dan di tempat kejadian tidak ada jejak bekas ban di jalan;
Bahwa kecepatan mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP tersebut berkecepatan 6 speed yaitu 5 speed maju dan 1 speed mundur;
Bahwa mobil minibus Mitsubishi L-300 yang dibeli di Medan sama jenisnya dengan yang dibeli di Padang, karena sama-sama dari Daeler Krama Yudha;
Bahwa terjadi benturan yang sangat kuat sewaktu kejadian kecelakan tersebut, dimana bangku penumpang ditengah yang bautnya sebanyak 14 (empat belas) buah terlepas dari lantai mobil yang tebalnya 1,3 inci;
Bahwa mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP tersebut tersebut produksi tahun 2012;
Bahwa mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP tersebut kira-kira telah 1(satu) bulan dioperasikan;
Bahwa mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP tersebut posisi akhir handel perseneling gigi dari kendaraan tersebut setelah kecelakaan lalu lintas terdapat di posisi handel perseneling gigi 5 (lima), handel perseneling gigi 5 (lima) itu terkunci;
Bahwa kondisi bola lampu rem kiri dan kanan setelah diperiksa dan dilakukan pengetesan dengan menggunakan baterai/accu terdapat dalam kondisi hidup dan baik, dan lampu Dim nya hidup dan swet nya masih utuh;
Bahwa keempat ban mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP tersebut masih orisinil/asli dan bukan di vulkanisir;
Bahwa penggunaan alat tambahan variasi dalam setir mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP tersebut secara teknik bukan standar keamanan dan tidak reflek dipergunakan jika dalam kecepatan tinggi di jalan raya;
Atas katerangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia membenarkan terhadap keterangan saksi tersebut dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi a de charge/ yang meringankan bagi dirinya;
Menimbang bahwa terdakwa HASMAR PARLAUNGAN DALIMUNTE Pgl. LAUNG di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena mobil travel jenis mobil minibus Mitsubishi L-300 BB 1130 FP yang dikemudikan oleh terdakwa bertabrakan dengan mobil Oplet Suzuki Carry PO. Kuala BA 2892 FE;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 07.15 wib bertempat di Ujung Gunung Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Bahwa mobil travel yang terdakwa kemudikan tersebut bergabung dengan perusahaan PO. Taksi Kita Bersama (TKB) agen Padang Sidempuan;
Bahwa trayek mobil travel yang terdakwa kemudikan itu dari Padang Sidempuan ke Padang;
Bahwa penumpang didalam mobil travel yang terdakwa kemudikan itu ada 8 (delapan) orang;
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi siapa saja nama-nama 8 (delapan) orang penumpang didalam mobil travel yang terdakwa kemudikan itu;
Bahwa mobil travel yang terdakwa kemudikan itu berangkat dari Padang Sidempuan menuju ke Padang pada hari Senin tanggal 22.00 wib sekira pukul 22.00 wib;
Bahwa mobil travel yang terdakwa kemudikan itu ada berhenti untuk istirahat dalam perjalanan dari Padang Sidempuan ke Padang sebanyak 3 (tiga) kali yaitu di Kota Nopan, di Bonjol (Pasaman Timur) dan di Bukittinggi;
Bahwa mobil travel yang terdakwa kemudikan itu tiba di Bukittinggi tidak ingat lagi pukul berapanya tapisudah subuh;
Bahwa berangkat dari Bukittinggi ke Padang setelah shalat subuh kira-kira pukul 06.00 wib;
Bahwa kecepatannya terdakwa kemudikan itu dari Bukittinggi menuju ke Padang diatas 100 Km/jam dengan perseneling 5 (lima);
Bahwa jarak antara jembatan dengan tempat kejadian kira-kira 2 Km;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil travel tersebut dari Bukittinggi ke Padang ada merasa mengantuk dan lelah tetapi sadar dan terus tetap mengemudi;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil travel dari Bukittinggi ke Padang itu dengan kecepatan tinggi yaitu diatas 100 Km/jam karena saksi didesak oleh penumpang yang mengatakan kepada terdakwa tolong bang jangan sampai kami terlambat, masuk kuliah pagi;
Bahwa penumpang mobil travel tersebut mengatakan seperti itu kepada terdakwa sewaktu mobil travel sampai di Lembah Anai;
Bahwa yang mengatakan seperti itu kepada terdakwa semua penumpang yang mengatakan seperti itu kepada terdakwa;
Bahwa sewaktu mobil travel yang terdakwa kemudikan itu akan sampai di tempat kejadian terdakwa mendahului 3 (tiga) unit mobil yang berada didepan terdakwa yaitu 2 (dua) unit mobil pribadi dan 1 (satu) unit mobil truk Fuso dengan mengambil jalur sebelah kanan dari arah Bukittingi menuju Padang, dan dalam jarak lebih kurang 100 (seratus) meter terdakwa melihat mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala BA 2892 FE datang dari arah Padang menuju Bukittinggi dan didepannya ada sepeda motor yang sama-sama dari arah Padang dan sepertinya mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut hendak mendahului sepeda motor tersebut dan terdakwa berusaha member isyarat dengan memberi lampu dim dengan tujuan supaya mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut menghindar dan terdakwa tidak dapat lagi untuk menghindar karena jalur sebelah kiri dari arah Bukittinggi ada mobil truk Fuso dan terdakwa sudah tidak sempat lagi untuk mengerem dan mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tidak mau menghindar sehingga mobil travel yang terdakwa kemudikan menabrak/laga kambing dengan mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala, sehingga mobil travel yang terdakwa kemudikan terbalik dengan posisi roda keatas dan kaki terdakwa dalam keadaan terjepit oleh setir didalam mobil travel;
Bahwa kecepatan mobil yang saudara dahului tersebut kira-kira 60 Km/jam;
Bahwa posisi mobil travel yang terdakwa kemudikan di samping kanan mobil truk fuso sewaktu menabrak mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut;
Bahwa mobil travel yang terdakwa kemudikan itu tidak terdakwa tabrakan saja dibelakang mobil truk Fuso untuk menghindari tabrakan dengan mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut karena terdakwa tidak berani melakukannya;
Bahwa terdakwa terlepas dari jepitan didalam mobil travel tersebut kira-kira pukul 12.00 wib, karena menunggu mobil derek yang datang dari Padang;
Bahwa terdakwa masih sadar sewaktu terjepit setir di dalam mobil travel yang saksi kemudikan tersebut dan di kepala terdakwa banyak darah dari kaki terdakwa sewaktu mobil travel yang terdakwa kemudikan dalam keadaan terbalik;
Bahwa akibat kejadian tersebut penumpang mobil travel yang terdakwa kemudikan tersebut tidak ada yang meninggal dunia, tetapi semua penumpangnya menderita luka-luka;
Bahwa terdakwa tahu dari orang-orang bahwa yang meninggal dunia ada sebanyak 7 (tujuh) orang penumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala dan 1 (satu) orang sopir mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa-siapa saja yang meninggal dunia penumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut;
Bahwa penumpang didalam mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut ada 15 (lima belas) orang penumpang termasuk sopir didalam mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut;
Bahwa warna cat mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tersebut berwarna putih;
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah perusahaan PO. Taksi Kita Bersama (TKB) itu ada memberikan santunan kepada korban;
Bahwa penyebab dari kecelakaan lalu lintas itu dikarenakan sewaktu terdakwa mendahului 3 (tiga) unit mobil yang ada di depan kendaraan terdakwa dan saat itu kecepatan mobil travel yang terdakwa kemudikan itu kecepatannya terlalu tinggi diatas 100 Km/jam dan terdakwa tidak dapat lagi untuk menghindar maupun untuk mengerem dan mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala tidak mau menghindar sehingga mobil travel yang terdakwa kemudikan tersebut menabrak mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala dari pada mobil travel yang terdakwa kemudikan tersebut menabrak mobil truk Fuso yang berada dijalur sebelah kiri terdakwa yang hendak terdakwa dahului;
Bahwa terdakwa tidak ada usaha untuk mengerem karena dibelakang mobil travel yang terdakwa kemudian ada 2 (dua) unit mobil pribadi yang telah terdakwa dahului;
Bahwa pemilik mobil travel tersebut adalah ibu kandung terdakwa bernama Rukiah Harahap, dimana mobil travel itu dibeli dengan cara cicilan dengan uang muka dibayar oleh ibu kandung saya sedangkan cicilan per bulannya saya yang mencarikannya;
Bahwa ada jembatan sebelum di tempat kejadian kecelakaan tersebut ?
Bahwa kecepatan mobil travel yang terdakwa kendarai itu sewaktu melewati jembatan kira-kira 80 Km/jam dengan perseneling 4 (empat);
Bahwa kecepatan mobil travel yang terdakwa kendarai itu setelah melewati jembatan diatas 100 Km/jam dengan perseneling 5 (lima);
Bahwa jalan di tempat kejadian tersebut agak menikung sedikit ke kiri dari arah Bukittinggi ke Padang;
Bahwa mobil travel yang terdakwa kemudikan itu berkecepatan tinggi sewaktu mau masuk di tempat kejadian, saya mengganggap hari masih pagi dan di jalan sepi;
Bahwa tedakwa sudah 7 (tujuh) tahun mengemudikan kendaraan mobil;
Bahwa sebelum mengemudian mobil travel tersebut terdakwa telah mengemudikan mobil truk tangki yaitu sewaktu umur terdakwa mulai 15 tahun;
Bahwa ongkos penumpang sudah terdakwa terima sebanyak Rp.830.000,00 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) sewaktu berangkat dari Padang Sidempuan ke Padang;
Bahwa terdakwa ada SIM sewaktu mengemudikan mobil travel tersebut yaitu SIM B1 Umum;
Bahwa SIM B1 Umum terdakwa tersebut tidak ada dijadikan barang bukti dalam perkara ini, karena SIM B1 Umum terdakwa bersama dompet terdakwa hilang sewaktu terjadi kecelakaan tersebut;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil truk tangki itu pada tahun 2003;
Bahwa terdakwa ada SIM B1 Umum sewaktu mengemudikan mobil truk tangki;
Bahwa caranya terdakwa membuat SIM B.1 Umum tersebut dengan cara tembak;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil travel mulai tahun 2008 terdakwa sopir Travel CN dengan trayek Padang Sidempuan – Padang, dan pada tahun 2010 saya bekerja sebagai sopir Travel TKB (Taksi Kita Bersama);
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil travel dari Bukittinggi ke Padang itu dengan kecepatan tinggi yaitu diatas 100 Km/jam karena didesak oleh penumpang yang mengatakan kepada saudara tolong bang jangan sampai kami terlambat karena masuk kuliah pagi, tetapi saksi Yusrina Sihombing dalam persidangan yang lalu ada menerangkan bahwa ia ada menegor sopir (terdakwa) supaya tidak ngebut menyetir mobil travel tersebut, jadi yang benar saksi Yusrina Sihombing tidak ada mengatakan seperti itu kepada terdakwa;
Bahwa ada tape di dalam mobil travel yang terdakwa kemudikan tersebut;
Bahwa tape ada berbunyi di dalam mobil travel yang terdakwa kemudikan tersebut, tapi tidak begitu keras bunyi tape di dalam mobil travel yang saksi kemudikan tersebut;
Bahwa sewaktu mobil travel yang terdakwa kemudikan itu akan sampai di tempat kejadian, terdakwa mendahului 3 (tiga) unit mobil yang berada didepan terdakwa yaitu 2 (dua) unit mobil pribadi dan 1 (satu) unit mobil truk Fuso dengan mengambil jalur sebelah kanan dari arah Bukittingi menuju Padang, dan dalam jarak lebih kurang 100 (seratus) meter terdakwa melihat mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala BA 2892 FE datang dari arah Padang menuju Bukittinggi, terdakwa tidak ada membunyikan klakson sewaktu terdakwa melihat mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala BA 2892 FE datang dari arah Padang menuju Bukittinggi tersebut;
Bahwa sewaktu terdakwa melihat mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala BA 2892 FE datang dari arah Padang menuju Bukittinggi terdakwa tidak ada membunyikan klakson kendaraan yang terdakwa kemudikan, tetapi terdakwa ada menghidupkan lampu dim untuk minta jalan;
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum membacakan hasil Visum et Repertum para korban kecelakaan lalu lintas tersebut, yaitu :
Nomor : VR/ 28/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Syamsul Rizal;
Visum Et Repertum No.05/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati;
Nomor : VR/ 29/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Laura;
Visum Et Repertum No.06/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati;
Nomor : VR/ 30/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Fauzi;
Visum Et Repertum No.07/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati;
Nomor : VR/ 31/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Majisra;
Visum Et Repertum No.05/MR/RSI.SR/I/2013 dari RS Islam Siti Rahmah, dr.Afif;
Nomor : VR/ 32/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Yunisa;
Visum Et Repertum No.09/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Nomor : VR/ 33/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Jalimar;
Visum Et Repertum No.07/PL/IPJ/I/2013 RSUP M.JAMIL, dr.Rika Susanti;
Nomor : VR/ 34/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Citra wulandari;
Visum Et Repertum No.08/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati;
Nomor : VR/ 35/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Reza;
Visum Et Repertum No.08/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati;
Nomor : VR/ 36/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet dahi kanan An.Fanny Andika;
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.833 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad;
Nomor : VR/ 37/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka patah tulang bahu An.Agus Asri;
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.829 dari RSUP M.JAMIL, dr.Yonzi (LUKA BERAT);
Nomor : VR/ 38/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka RinganAn.Tisa;
Nomor : VR/ 39/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet lengan bawah kiri dan jari kedua kaki kanan An.Muhammad Nizar;
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 832 dari RSUP M.JAMIL, dr.Mardenova;
Nomor : VR/ 40/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Deni;
Nomor : VR/ 41/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Wira. patah tulang kaki;
Visum Et Repertum No. /MR/RSI.SR/I/2013 dari RS Islam Siti Rahmah, dr.Afif.(LUKA BERAT);
Nomor : VR/ 42/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi dan luka lecet tungkai bawah, mata kaki, telapak kaki An.Jihat Arif;
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 826 dari RSUP M.JAMIL, dr.Rahmen;
Nomor : VR/ 43/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi kanan An.Rhezky Gusdi;
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 837 dari RSUP M.JAMIL, dr.Kiki Qurniawan;
Nomor : VR/ 44/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi kanandan luka lecet tungkai bawah kanan kiri An.Ahmad Sanusi;
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 828 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsal;
Nomor : VR/ 45/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka tungkai kanan dan dahi kanan An.Muhammad Raja Rahman Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.836 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad;
Nomor : VR/ 46/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka bakar punggung dan bokong, luka lecet tungkai kiri dan luka terbuka tungkai bawah kanan An.Puri Sadila;
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.827 dari RSUP M.JAMIL, dr.Mardenova;
Nomor : VR/ 47/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dagu kanan An.Elmi;
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 .835 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad;
Nomor : VR/ 48/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka kepala dan tungkai kiri An.Mashayu;
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.834 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad Mirwas;
Nomor : VR/ 49/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet punggung kaki kiri, tungkai kanan, luka terbuka bawah alis mata kiri dan luka memar kepala kiri An.Yusrina;
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.825 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad Mirwas;
Nomor : VR/ 50/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, bengkak memar kedua kelopak mata dan bengkak pungggung kaki kanan An.Arianto;
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.831 dari RSUP M.JAMIL, dr.Vandra;
Bahwa atas hasil Visum Et Repertum para korban yang telah dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya;
Bahwa penumpang di mobil travel yang terdakwa kemudikan ada 9 (sembilan) orang penumpang termasuk terdakwa sebagai sopir yang ada di mobil travel tersebut ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut terhadap penumpang yang ada di mobil travel tersebut kesemuanya menderita luka-luka;
Bahwa penumpang yang ada di mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala BA 2892 FE tersebut ada 15 (delapan) orang penumpang termasuk sopir;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut terhadap penumpang yang ada di mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala BA 2892 FE tersebut 8 (delapan) orang yang meninggal dunia termasuk sopir dan 7 (tujuh) orang lagi menderita luka-luka;
Menimbang bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP, 1 (satu) lembar Notis Pajak Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP an. RUKIAH HARAHAP No. 2076382 No.Rangka : MHML0WY39CK007224, No.Mesin : 4D58C-H54396 yang berlaku sampai 14 Nov 2013. Dikeluarkan oleh Samsat Sumut 2012
1 (satu) Unit Mobil Minibus Suzuki Carry Oplet Kuala BA 2892 FE dengan No. Rangka : MHYEESL4105J-680192, No. Mesin : F10A-ID.679414 an. Po. KUALA / ISNAWATI. S.Pd Alamat Kampung Sabalah Krg. Balah Hilir Kec. Lubuk Alung. .
1 (satu) buah SIM BI Umum an. SYAMSURIZAL No. 790608140784 dikeluarkan di Padang tanggal 25 - 06 – 2008.
Oleh karena pengajuan barang bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti dan surat bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal ikhwal yang telah terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan serta barang bukti satu dengan yang lainnya saling bersesuaian maka Majelis Hakim dapat menarik fakta-fakta di persidangan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 07.15 wib bertempat di Ujung Gunung Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil travel minibus Mitsubishi L-300 No.Pol BB 1130 FP yang sopirnya terdakwa dengan mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala No.POL BA 2892 FE;
Bahwa mobil travel tersebut bernama Taksi Kita Bersama (TKB) yang berangkat dari Padang Sidempuan sekira jam 21.00 Wib. menuju ke Padang yang membawa penumpang 8 (delapan) orang;
Bahwa mobil travel tersebut 3 (tiga) kali istirahat di perjalanan yaitu yang pertama berhenti di Kota Nopan, kedua di Pasaman Timur dan yang ketiga di Sanjai Bundo di Bukittinggi;
Bahwa di Bukittinggi berhenti kira-kira satu jam dan setelah penumpang Shalat Shubuh, setelah itu melanjutkan perjalanan menuju ke Padang dan terdakwa membawa mobil tersebut dengan kecepatan tinggi dan diperjalanan di Lembah Anai sempat saksi Yusrina Sihombing (saksi 9) mengatakan supaya menyetir mobil jangan terlalu kencang, akan tetapi terdakwa tetap dengan kecepatan tinggi;
Bahwa sesampainya di Tempat Kejadian Perkara sesaat sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa hendak mendahului 3 buah mobil dan termasuk satu buah truk dan saat itu terdakwa megambil jalur kanan dan ternyata dari arah depan ada mobil oplet suzuki carry PO Kuala yang berjalan dijalurnya dan saat itu terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa lagi dan hanya mendim saja akhirnya saat itulah terjadi tabrakan dijalan jalur oplet tersebut (kanan ke Padang) dan oplet tersebut sudah berusaha untuk kepingir dan ternyata tak bisa dielakan lagi dan keduanya berbenturan;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan dimana posisi mobil travel terbalik dengan keempat roda diatas dan berbalik arah ke Bukittinggi di pinggir jalan sebelah kanan dari arah Bukittingi menuju Padang, sedangkan posisi akhir mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala setelah kejadian tersebut telah berada dibawah bahu jalan sebelah kiri dari arah Padang dengan kepala depan mengarah miring ke arah Padang dalam keadaaan ringsek/rusak berat;
Bahwa akibat kejadian tersebut penumpang mobil oplet Suzuki Carry PO. Kuala itu penumpang nya yang meninggal dunia sebanyak 7 (tujuh) orang dan sopirnya juga meninggal jadi kesemuanya yang meninggal adalah 8 (delapan) orang dan penumpang yang lainnya menderita luka-luka, sedangkan penumpang travel TKB semuanya mengalami luka-luka dan sopir travel tersebut terjepit disetir mobilnya;
Bahwa keadaan masing-masing korban dari kedua mobil tersebut adalah 8 (delapan) orang meninggal dunia, 1 (satu) orang luka berat dan 14 (empat belas) orang luka ringan, semuanya itu sesuai dengan hasil Visum et Repertum atas nama masing-masing;
Bahwa pihak mobil travel Taksi Kita Bersama (TKB) ada memberi santunan kepada penumpangnya yang 8 (delapan) orang tersebut masing-masing mendapat sebesar Rp.3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); sedangkan untuk penumpang oplet PO Kuala baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka belum ada mendapat satunan dari pihak Taxi Kita Bersama (TKB);
Bahwa keadaan ke 8 (dlapan) orang penumpang TKB tersebut saat ini sudah sembuh lagi dan sudah bisa beraktifitas kembali seperti biasanya;
Bahwa penumpang mobil travel TKB membeli tiket dari Padang Sidempuan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), mobil nya ada memakai AC;
Bahwa mobil travel tersebut tidak ada membunyikan klakson dan tidak ada mengerem sebelum terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa kedua mobil tersebut dalam keadaan layak jalan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah serangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepadanya harus terbukti seluruhnya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan secara alternatif dengan gabungan yaitu :
Kesatu - pertama melanggar pasal 311 ayat 5 dan kedua melanggar pasal 311 ayat 4 dan ketiga melanggar pasal 311ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ATAU
Kedua - pertama melanggar pasal 310 ayat 4 dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 dan ketiga melanggar pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ATAU
Ketiga - pertama melanggar pasal 359 KUHP dan kedua melanggar pasal 360 ayat 1 KUHP;
Menimbang, bahwa dikarenakan dakwaan disusun secara alternatif dengan gabungan, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta di persidangan adalah dakwaan Kedua - pertama melanggar pasal 310 ayat 4 dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 dan ketiga melanggar pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kedua tersebut satu persatu;
Unsur-unsur dari dakwaan Kedua - pertama melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” pada dasarnya menunjuk pada siapa saja yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana serta mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya, yang dalam hal ini dapat ditujukan kepada manusia/perseorangan sebagai subjek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang diduga melakukan suatu tindak pidana dengan Identitas jelas berdasarkan bukti-bukti, yang perkaranya diperiksa dan dituntut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang mengakui dan membenarkan indentitasnya di persidangan sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan, dimana didepan persidangan terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana maupun hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Hasmar Parlaungan Dalimunte Pgl. Laung, adalah pelaku dalam perkara yang sedang diperiksa dan diadili, sehingga dengan demikian unsur setiap orang ini telah terpenuhi;.
ad. 2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaanlalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang;
Menimbang, bahwa dari Memorie Van Toelichting (Mvt) Wvs “kesengajaan” adalah itu terletak antara sengaja dan kebetulan (Adami Chazawi, SH, Pelajaran Hukum Pidana, Rajagrafindo Persada, Jakarta Halaman 99);
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan kelalaian yang berupa sikap batin dalam hubungannya dengan perbuatan sebenarnya ialah dalam hendak melakukan wujud perbuatan tertentu. Seseorang yang tidak mengindahkan atau kurang mengindahkan atau tidak bersikap hati-hati terhadap segala sesuatu yang ada dan berlaku mengenai perbuatan atau sekitar perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan kata lalai adalah kurang hati-hati, tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan dsb) dan yang dimaksud dengan kelalaian kesalahan itu bukan karena kebodohan;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan yang di dapat dari keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan bahwa, telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013 sekira pukul 07.15 wib bertempat di Ujung Gunung Pasar Usang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Menimbang, bahwa terdakwa dengan mengendarai mobil travel TKB yang berangkat dari Padang Sidempuan menuju Padang dengan membawa penumpang sebayak 8 (delapan) orang, yaitu 1. saksi Tisha Septria Pgl. Tisa, 2. saksi M. Nizar Hanafiah, 3. saksi M. Raja Rahma Siregar, 4. saksi Puri Sardila, 5. saksi Mashayu Nurhalimah,Pgl. Ayu, 6. saksi Arianto Pgl Ari, 7. saksi Yusrina Sihombing, dan 8. saksi Elmi Suryani yang kesemuanya mahasiswa di Padang, bahwa saat itu terdakwa yang mengendarai mobil travel TKB tersebut setelah beristirahat di Bukittinggi dan melanjutkan perjalanan ke Padang dan terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut dengan kecepatan tinggi sehingga terdakwa di Lembah Anai sempat ditegur oleh saksi Yusrina Sihombing salah seorang mahasiswi yang duduk dibangku depan agar terdakwa dalam mengemudikan mobil trafel tersebut jangan ngebut dan juga saksi lain mengingatkan terdakwa tak usah buru-buru karena kami tidak ada kuliah pagi, akan tetapi terdakwa tetap mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi, bahwa setelah sampai ditempat kejadian terdakwa akan mendahului 3 buah mobil termasuk satu buah truk dan disaat itu terdakwa telah mengambil jalan jalur kanan, bahwa keadaan jalan agak menikung sehingga pandangan agak terhalang sehingga pada waktu tersebut terdakwa melihat ada mobil oplet suzuki carry warna putih datang dari arah yang berlawanan dan saat itu terdakwa hanya bisa men dim lampu untuk meminta jalan pada oplet suzuki carry tersebut akan tetapi jarak mereka sudah terlalu dekat sehingga terdakwa tidak ada usahanya untuk mengerem mobilnya dan tidak ada juga mengklakson sehingga disaat itu terjadilah tabrakan yang menimbulkan bunyi benturan kuat, sehingga mobil yang dikendarai oleh terdakwa terbalik dengan posisi roda diatas dan mobil tersebut berbalik arah, kondisi mobil rusak parah, semua penumpangnya dan sopir (terdakwa) luka-luka dan dirawat, sedangkan mobil oplet suzuki carry yang dikemudikan oleh sopirnya yang bernama Syamsurizal penumpangnya 15 orang termasuk sopir setelah kejadian tersebut telah berada dibawah bahu jalan sebelah kiri dari arah Padang dengan kepala depannya mengarah miring ke arah Padang dalam keadaaan ringsek/rusak berat, penumpangnya luka-luka dan diantaranya 8 (delapan) orang meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan mengakui bahwa ia mengemudikan mobil travel TKB dengan kecepatan tinggi diatas 100/km perjam dengan mempergunakan porseneling 5, pada waktu itu tidak bisa mengendalikan mobil yang dikemudikannya karena disaat terdakwa mau mendahului ketiga buah mobil tersebut dengan cara mengambil jalan jalur kanan tidak memperhatikan arus yang berlawanan arah atau dari arah depannya dan ternyata dari depan ada sebuah mobil oplet suzuki carry dengan muatan anak-anak sekolah muncul dengan tiba-tiba karena didepannya jalan agak menikung sehingga mobil tersebut tidak kelihatan, bahwa berhubung oleh karena itu terdakwa tidak bisa mengendalikan mobilnya sehingga terjadilah tabrakan antara mobil TKB yang dikemudikan terdakwa dengan mobil oplet suzuki carry tersebut;
Menimbang, bahwa seharusnya terdakwa pada saat itu sewaktu akan mendahului ketiga mobil tersebut haruslah terlebih dahulu memperhatikan jalur kanan jalan itu dengan mengurangi kecepatanmobilnya dan setelah pasti tidak ada mobil yang berlawanan arah yang mempergunakan jalan jalur tersebut barulah terdakwa masuk kejalan jalur kanan itu untuk mendahului ketiga mobil tersebut, dan oleh karena keadaan jalan ditempat kejadian tersebut jalannya agak menikung maka seharusnya terdakwa tersebut tidak boleh mendahului ke tiga mobil tersebut dan kalau ia terdakwa akan mendahului mobil lain tersebut haruslah setelah lewat dari tikungan tersebut, berhubung oleh karena itu terdakwa dengan kecepatan tinggi jalan agak menikung dan ternyata jalan jalur kanan ada mobil lain (oplet suzuki carry) sehingga akhirnya tabrakan tidak bisa dihindarkan lagi dan terjadilah kecelakaan tersebut sehingga kedua mobil tersebut berbenturan sehingga kedua mobil tersebut rusak berat sesuai dengan barang bukti berupa mobil travel TKB dan mobil oplet suzuki carry;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan diatas Majelis Hakim yakin bahwa unsur kedua yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang telah terbukti atau telah terpenuhi ;
ad.3 Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan yang semuanya saling bersesuaian, yang menerangkan bahwa akibat kecelakaan mobil travel TKB yang dikemudikan oleh terdakwa dengan mobil oplet suzuki carry warna putih tersebut mengakibatkan penumpang mobil oplet suzuki carry diantaranya 8 (delapan) orang meninggal dunia termasuk sopirnya, hal tersebut bersesuaian dengan hasil Visum et Repertum atas nama masing-masing korban, sebagai berikut :
Nomor : VR/ 28/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Syamsul Rizal;
Visum Et Repertum No.05/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati;
Nomor : VR/ 29/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Laura;
Visum Et Repertum No.06/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati;
Nomor : VR/ 30/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Fauzi;
Visum Et Repertum No.07/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati;
Nomor : VR/ 31/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Majisra;
Visum Et Repertum No.05/MR/RSI.SR/I/2013 dari RS Islam Siti Rahmah, dr.Afif;
Nomor : VR/ 32/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Yunisa;
Visum Et Repertum No.09/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati
Nomor : VR/ 33/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Jalimar;
Visum Et Repertum No.07/PL/IPJ/I/2013 RSUP M.JAMIL, dr.Rika Susanti;
Nomor : VR/ 34/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Citra wulandari;
Visum Et Repertum No.08/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati;
Nomor : VR/ 35/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Meninggal dunia An.Reza;
Visum Et Repertum No.08/VER/2013 Puskesmas Pasar Usang, dr.Syafrinawati;
Yang masing-masing Visum et Repertum tersebut diatas adalah atas nama masing-masing korban yang meninggal dunia, yaitu sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan –pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka Majelis Hakim yakin bahwa unsur ketiga dari dakwaan Kedua - Pertama tersebut telah pula terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa dengan demikian dengan telah terpenuhinya kesemua unsur-unsur dari pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Kedua - Pertama nya, maka terdakwa menurut Majelis Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealfaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa juga telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Kedua yaitu melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang;
Mengakibatkan orang lain luka berat;
Ad. 1 Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa untuk unsur “setiap orang” pada dakwaan kedua ini oleh karena telah dipertimbangkan pada dakwaan pertama dan telah terbukti maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan hukum tersebut untuk dakwaan kedua ini dan juga dinyatakan telah terbutkti;
Ad.2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaanlalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang;
Menimbang, bahwa untuk unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang” pada dakwaan kedua ini oleh karena telah dipertimbangkan pada dakwaan pertama dan telah terbukti maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan hukum tersebut untuk dakwaan kedua ini dan juga dinyatakan telah terbukti;
Ad. 3 Unsur mengakibatkan orang lain luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan yang kesemuanya saling bersesuaian yang menerangkan bahwa akibat kecelakaan mobil travel TKB yang dikemudikan oleh terdakwa dengan mobil oplet suzuki carry warna putih tersebut yang mengakibatkan penumpang mobil oplet suzuki carry 8 (delapan) orang meninggal dunia, disamping itu ada pula yang luka-luka dan patah tulang diantaranya 7 orang penumpang mobil oplet suzuki carry dan 8 orang penumpang travel TKB yang dikemudian oleh terdakwa termasuk terdakwa sendiri yang mengalami patah tulang kakinya, yang mana setelah kejadian tersebut mereka dirawat di rumah sakit M. Jamil dan ada juga di rumah Sakit Siti Rahmah, dan para korban yang luka-luka serta patah tulang yang diderita oleh para korban dari kedua mobil tersebut ada yang menimbulkan cacat tetap dan tidak dapat sembuh dengan sempurna yaitu yang apabila dihubungkan dengan hasil Visum et Repertum atas nama masing-masing korban sebagaimana terlampir diberkas perkara maka yang menderita luka berat diantaranya adalah korban yang bernama Agus Asri yang menderita patah tulang bahu pada dua per empat tengah serta pendarahan dibawah selaput lunak otak akibat kekerasan benda tumpul, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.829 dari RSUP M.JAMIL, yang dikeluarkan oleh dr.Yonzi;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka Majelis Hakim yakin bahwa unsur ketiga dari dakwaan kedua tersebut telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian dengan telah terpenuhinya kesemua unsur-unsur dari pasal 310 ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan kedua maka terdakwa menurut Majelis Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealfaannya mengakibatkan orang lain luka berat;
Menimbang, bahwa terdakwa juga telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan ketiga yaitu melanggar pasal 310 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsur dari pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang;
Mengakibatkan orang lain luka ringan;
Ad. 1 Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa untuk unsur “setiap orang” pada dakwaan ketiga ini oleh karena telah dipertimbangkan pada dakwaan kesatu dan telah terbukti maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan hukum tersebut untuk dakwaan ketiga ini dan juga dinyatakan telah terbukti;
Ad. 2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaanlalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang;
Menimbang, bahwa untuk unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang” pada dakwaan ketiga ini oleh karena telah dipertimbangkan pada dakwaan kesatu dan telah terbukti maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan hukum tersebut untuk dakwaan ketiga ini dan juga dinyatakan telah terbukti;
Ad. 3 Unsur mengakibatkan orang lain luka ringan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan yang kesemuanya saling bersesuaian yang menerangkan bahwa akibat kecelakaan mobil travel TKB yang dikemudikan oleh terdakwa dengan mobil oplet suzuki carry warna putih tersebut yang mengakibatkan penumpang mobil oplet suzuki carry 8 (delapan) orang meninggal dunia, disamping itu ada yang luka-luka dan patah tulang diantaranya 7 orang penumpang mobil oplet suzuki carry dan 8 orang penumpang travel TKB yang dikemudian oleh terdakwa termasuk terdakwa sendiri yang mengalami patah tulang kakinya, yang mana setelah kejadian tersebut mereka dirawat di rumah sakit M. Jamil dan ada juga di rumah Sakit Siti Rahmah, dan penumpang dari kedua mobil tersebut yang menderita luka-luka ringan apabila dihubungkan dengan hasil Visum et Repertum nya ada 14 orang sebagaimana terlampir diberkas perkara sebagai berikut :
Nomor : VR/ 36/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet dahi kanan An.Fanny Andika.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.833 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad
Nomor : VR/ 38/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Tisa.
Nomor : VR/ 39/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet lengan bawah kiri dan jari kedua kaki kanan An.Muhammad Nizar.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 832 dari RSUP M.JAMIL, dr.Mardenova
Nomor : VR/ 40/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Deni.
Nomor : VR/ 41/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka An.Wira.
Nomor : VR/ 42/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi dan luka lecet tungkai bawah, mata kaki, telapak kaki An.Jihat Arif.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 826 dari RSUP M.JAMIL, dr.Rahmen
Nomor : VR/ 43/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi kanan An.Rhezky Gusdi.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 837 dari RSUP M.JAMIL, dr.Kiki Qurniawan
Nomor : VR/ 44/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dahi kanandan luka lecet tungkai bawah kanan kiri An.Ahmad Sanusi.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 828 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsal
Nomor : VR/ 45/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka tungkai kanan dan dahi kanan An.Muhammad Raja Rahman
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.836 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad
Nomor : VR/ 46/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka bakar punggung dan bokong, luka lecet tungkai kiri dan luka terbuka tungkai bawah kanan An.Puri Sadila.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.827 dari RSUP M.JAMIL, dr.Mardenova
Nomor : VR/ 47/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka dagu kanan An.Elmi.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5 .835 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad
Nomor : VR/ 48/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka terbuka kepala dan tungkai kiri An.Mashayu.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.834 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad Mirwas
Nomor : VR/ 49/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, Luka lecet punggung kaki kiri, tungkai kanan, luka terbuka bawah alis mata kiri dan luka memar kepala kiri An.Yusrina.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.825 dari RSUP M.JAMIL, dr.Irsyad MIrwas
Nomor : VR/ 50/I/2013/LL, tgl 15 Januari 2013, bengkak memar kedua kelopak mata dan bengkak pungggung kaki kanan An.Arianto.
Visum Et Repertum No.YM.01.08.1.5.831 dari RSUP M.JAMIL, dr.Vandra
Bahwa kesemua korban tersebut dengan luka-lukanya sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum atas nama masing-masing korban tersebut akan dapat sembuh kembali dan dari pengakuannya dipersidangan para korban tersebut telah melakukan aktifitasnya seperti biasa lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka Majelis Hakim yakin bahwa unsur ketiga dari dakwaan ketiga tersebut telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian dengan telah terpenuhinya kesemua unsur-unsur dari pasal 310 ayat 2 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan ketiga maka terdakwa menurut Majelis Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealfaannya mengakibatkan orang lain luka ringan;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, mengakibatkan luka berat dan mengakibatkan luka ringan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dikarenakan terdakwa telah dinyatakan terbukti melanggar dakwaan Kedua pertama, kedua dan ketiga maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya atau selebihnya dan Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar pasal 310 ayat 4, pasal 310 ayat 3, pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal;
Menimbang, bahwa terdakwa didalam pembelaannya baik yang disampaikannya sendiri maupun yang disampaikan oleh Penasihat Hukumnya hanyalah memohon hukuman yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang seringan-ringannya dengan mengemukakan alasan penyesalan dan minta maaf atas kejadian tersebut kepada semua pihak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan tidak ditemukan hal-hal untuk melepaskan terdakwa dari pertangungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan pasal 310 ayat 4dan pasal 310 ayat 3 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana ancaman pidana Pasal 310 ayat 4 tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan karena terdakwa terbukti melanggar 3 pasal sekali gus ancaman pidananya ditambah 1/3, maka ancaman pidana penjara maximal bagi terdakwa menjadi 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda maximal Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dengan kesalahan terdakwa seperti dalam tuntutan Penuntut Umum, akan tetapi mengenai lamanya hukuman dan denda yang akan dijatuhkan Majelis Hakim akan mempertimbangkan sendiri dengan mendasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa yang selengkapnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Akibat kelalaian terdakwa menyebabkan keluarga korban kehilangan anggota keluarga yang merupakan harapan dan masa depan keluarganya.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berusia muda yang diharapkan dapat diperbaiki tingkah lakunya dikemudian hari;
Antara terdakwa dengan sebagian korban (khusus penumpang travel TKB) telah terjadi perdamaian.
Menimbang, bahwa atas pidana yang dijatuhkan pada terdakwa adalah telah pantas wajar patut dan adil dengan tingkat kesalahan terdakwa yang telah terbukti itu ;
Menimbang, bahwa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan tersebut ;
Menimbang, bahwa didapati alasan yang cukup maka Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan setelah putusan ini diucapkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka kepadanya dibebankan untuk membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap terdakwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP juga dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 310 ayat 4, pasal 310 ayat 3 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 dan Peraturan Perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa HASMAR PARLAUNGAN DALIMUNTE Pgl. LAUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan barang dengan korban orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan denda sebesar dan denda sebesar Rp.12.000.000.00 (dua belas juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP, 1 (satu) lembar Notis Pajak Mobil Minibus Mitsubishi L300 BB 1130 FP an. RUKIAH HARAHAP No. 2076382 No.Rangka : MHML0WY39CK007224, No.Mesin : 4D58C-H54396 yang berlaku sampai 14 Nov 2013. Dikeluarkan oleh Samsat Sumut 2012. Dikembalikan Kepada Rukiah Harahap.
1 (satu) Unit Mobil Minibus Suzuki Carry Oplet Kuala BA 2892 FE dengan No. Rangka : MHYEESL4105J-680192, No. Mesin : F10A-ID.679414 an. Po. KUALA / ISNAWATI. S.Pd Alamat Kampung Sabalah Krg. Balah Hilir Kec. Lubuk Alung. Dikembalikan Kepada Syaiful.
1 (satu) buah SIM BI Umum an. SYAMSURIZAL No. 790608140784 dikeluarkan di Padang tanggal 25 - 06 – 2008. terlampir dalam berkas perkara.
6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebasar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013 oleh kami Hj.INANG KASMAWATI, SH sebagai Ketua Majelis, RAHMAT ARIES SB, SH. MH. dan MUHAMMAD IRSYAD, S.H, M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh M. YUSUF, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh DIAN EKA LESTARI, SH. MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, RAHMAT ARIES SB, SH. MH. MUHAMMAD IRSYAD, S.H, M.H. | HAKIM KETUA, Hj. INANG KASMAWATI, SH | |
PANITERA PENGGANTI, M. YUSUF, SH | ||