35/Pid.Sus/2019/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 35/Pid.Sus/2019/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOCH. DJAELANI
1. Menyatakan Terdakwa MOCH. DJAELANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOCH. DJAELANI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan
P U T U S A N
Nomor 35/Pid.Sus/2019/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : MOCH. DJAELANI
2. Tempat lahir : Sidoarjo
3. Umur/Tanggal lahir : 43 tahun/30 Oktober 1975
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Hasanudin Nomor 09 RT. 007 RW. 003
Desa Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pensiunan
Terdakwa Moch. Djaelani ditahan dalam tahanan kota oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 7 Januari 2019 sampai dengan tanggal 26 Januari 2019;
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Januari 2019 sampai dengan tanggal 14 Februari 2019;
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Februari 2019 sampai dengan tanggal 15 April 2019;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 35/Pid.Sus/2019/PN SDA tanggal 16 Januari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 35/Pid.Sus/2019/PN SDA tanggal 16 Januari 2019 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MOCH. DJAELANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang-Undang Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sesuai dengan Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOCH. DJAELANI dengan pidana 1(satu) tahun dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan membebani Terdakwa MOCH. DJAELANI untuk membayar denda sebesar Rp. 5.800.000.000,00 (lima milyar delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truck Box Isuzu Type : NKR 71.E2 jenis mobil Batang Loght Truck Box warna putih No. Pol B 9409 KCA beserta kunci kontaknya;
1 (satu) lembar STNK dengan No. Registrasi : B 9409 KCA atas nama CV. BAGUS JAYA alamat Jalan Narogong KM.7 RT. 001 RW. 005 Bojong Menteng Rawalumbu Bekasi merk : Isuzu Type NKR 71.E2 jenis mobil Batang Loght Truck Box Tahun pembuatan 2010 Noka : MHCNK71LYAJ020840 Nosin : B020840 warna putih;
Dikembalikan kepada Saksi SUMANTRI;
116 (seratus enam belas) karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ROLLING HITAM yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
18 (delapan belas) karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ROLLING yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
48 (empat puluh delapan) karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Tangan (SKT) merk 327 yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
22 (dua puluh dua) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “IHSFAJHA00” (PR. IHSAN FAJAR AYATI, Bandung) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
25 (dua puluh lima) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “WIRBHAKE00” (P. WIRA BHAKTI KENCANA, Kediri) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
24 (dua puluh empat) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “PUTJAYCM00” (PR. PUTRA JAYAYCM00, Sidoarjo) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
22 (dua puluh dua) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “MH>BARJA00” (PR. M. H. BAROKAH JAYA, Kudus) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
24 (dua puluh empat) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “DELAJAYA00” (PR. DELA JAYA, Madura) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
20 (dua puluh) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “BINTMUL00” (CV. BINTANG MULYA, Banyuwangi) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
19 (sembilan belas) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “CAHASEMA00” (UD. CAHAYA SEMAR, Banyuwangi) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
25 (dua puluh lima) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “SANDLAUT” (PR. SANDANG LAUT, Madura) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
23 (dua puluh tiga) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “ALIYPUTR00” (PR. ALIYA PUTRI, Cirebon) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
Buku Catatan Register Stock Barang berupa Pita Cukai;
Billing / Nota Pembayaran Pembelian Pita Cukai;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebankan Terdakwa MOCH. DJAELANI membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan surat tuntutan pidananya, begitu pula Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa Terdakwa MOCH. DJAELANI pada hari Rabu Tanggal 27 September 2017 sekitar Pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2017, bertempat Gudang Unit Dua Jalan Dua Belas Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dan pada hari Jumat Tanggal 01 Desember 2017 Pukul 10.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2017, bertempat di Rest Area Tol Manyar Gresik Kabupaten Gresik, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan Penanggung Jawab Lapan atau Pemasaran PR. CENGKIR MAS yang bergerak dalam bidang pembuatan rokok dan beralamat di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo;
Bahwa PR. CENGKIR MAS memproduksi rokok sebagai berikut :
Sigaret Kretek Tangan (SKT) : Merk GUDANG CENGKEH, Merk 327 dan Merk TIGA GUDANG;
Sigaret Kretek Mesin (SKM) : Merk BES, Merk GUDANG CENGKEH 20, Merk HIPER, Merk ROLLING, Merk GUDANG CENGKEH 20 MERAH, Merk GUDANG CENGKEH 16 dan Merk KUNING MAS;
Bahwa pita cukai milik PR. CENGKIR MAS Tahun 2017 yang diperoleh dari Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo yaitu :
Sigaret Kretek Mesin (SKM) : Warna Merah Kombinasi Hijau Kode Personalisasi CENGMAS>00;
Sigaret Kretek Tangan (SKT) : Warna Biru Kombinasi Hijau Kode Personalisasi CENGMAS>00;
Bahwa Tanggal 27 September 2017 Anggota KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi telah melakukan penindakan berdasarkan Surat Perintah Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi Nomor : SBP – 63 / WBC.05 / KPP.MP.0202 / 2017 Tanggal 27 September 2017, dengan kronologi :
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 27 September 2017 Anggota KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi melakukan pemeriksaan dan penindakan didaerah Rimbo Bujang – Jambi karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah bangunan yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan BKT HT ilegal;
Pada saat Anggota KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi melakukan pemeriksaan dengan hasil bahwa BKC HT tersebut bermerk GUDANG CENGKEH dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai, sehingga Anggota KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi membawa BKC HT tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Jambi;
Dan pada saat di Kantor Bea dan Cukai Jambi, Anggota KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi melakukan pemeriksaan pada Sistem Aplikasi Pelayanan Cukai dan kedapatan bahwa BKC HT merk GUDANG CENGKEH merupakan hasil produksi dari PR. CENGKIR MAS yang berada di Sidoarjo dengan Pemilik atas nama H. ROMLI;
Bahwa Tanggal 01 Desember 2017 Anggota Kanwil. DJBC Jatim I telah melakukan penindakan berdasarkan Surat Perintah Nomor : SBP – 35 / PRIN – 19 / WBC.11 / BD.04 / 2017 Tertanggal 01 Desember 2017, dengan kronologi :
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 01 Desember 2017 Pukul 10.00 WIB Anggota Kanwil. DJBC Jatim I mendapatkan informasi adanya Truk dengan No. Pol N 9409 KCA yang membawa BKC HT ilegal;
Setelah menemukan ciri – ciri truk sesuai dengan informasi, Anggota Kanwil. DJBC Jatim I melakukan pengejaran mulai dari Tol Waru Sidoarjo sampai dengan di Rest Area Tol Manyar Gresik, kendaraan tersebut berhenti dan segera Anggota Kanwil. DJBC Jatim I melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk tersebut;
Sebelum melakukan pemeriksaan, Anggota Kanwil. DJBC Jatim I mendapati 116 (seratus enam belas) karton BKC HT SKM merk ROLLING HITAM, 18 (delapan belas) karton BKC HT SKM merk ROLLING dan 48 (empat puluh delapan) karton BKC HT SKT merk 327 (TIGA DUA TUJUH) dilekati pita cukai yang tidak sesuai;
Kemudian Anggota Kanwil. DJBC Jatim I membawa kendaraan serta semua BKC HT tersebut ke Kanwil. DJBC Jatim I untuk penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang telah diamankan oleh Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo berupa :
204 (dua ratus empat) karton @ 800 (delapan ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang BKC HT merk GUDANG CENGKEH yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan;
116 (seratus enam belas) karton @ 1.200 (seribu dua ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang BKC HT SKM merk ROLLING HITAM yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan;
18 (delapan belas) karton @ 1.200 (seribu dua ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang BKC HT SKM merk ROLLING yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan;
48 (empat puluh delapan) karton @ 800 (delapan ratus) bungkus @ 12 (dua belas) batang BKC HT SKT merk 327 (TIGA DUA TUJUH) yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan;
Untuk besaran tarif cukai per – batang untuk Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 146 / PMK.010 / 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp. 370,- (tiga ratus tujuh puluh rupiah) per – batang untuk jenis HT SKM dan Rp. 100,- (seratus rupiah) per – batang untuk jenis HT SKT.
Jadi nilai cukainya atau kerugian Negara yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebagai berikut :
Untuk Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) :
Nilai cukainya adalah (Jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) x Tarif Cukai).
204 (dua ratus empat) karton @ 800 (delapan ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang BKC HT merk GUDANG CENGKEH yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan = 3.264.000 batang;
116 (seratus enam belas) karton @ 1.200 (seribu dua ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang BKC HT SKM merk ROLLING HITAM yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan = 2.784.000 batang;
18 (delapan belas) karton @ 1.200 (seribu dua ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang BKC HT SKM merk ROLLING yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan = 432.000 batang;
Jadi jumlah batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) secara keseluruhan adalah 6.480.000 X Rp. 370,- = Rp. 2.397.600.000,- (dua milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 174 / PMK.03 / 2015 Tanggal 21 September 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 207 / PMK.03 / 2016 Tanggal 28 Desember 2016, yaitu sebesar 9,1% dikalikan dengan Harga Jual Eceran (HJE) per – batang terendah adalah Rp. 715,- (tujuh ratus lima belas rupiah) per – batang.
Jadi hitungan PPN Hasil Tembakau untuk rokok tersebut adalah sebagai berikit :
Jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) X HJE X 9,1% = 6.480.000 X 715 X 9,1% = Rp. 421.621.200,- (empat ratus dua puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah).
Sehingga kerugian Negara atas pungutan cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar : Rp. 2.397.600.000,- + Rp. 421.621.200,- = Rp. 2.819.221.200,- (dua milyar delapan ratus sembilan belas juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah).
Untuk Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) :
Nilai cukainya adalah (Jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) x Tarif Cukai).
48 (empat puluh delapan) karton @ 800 (delapan ratus) bungkus @ 12 (dua belas) batang rokok merk 327 (TIGA DUA TUJUH) yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan = 460.800 batang;
Jadi jumlah batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) secara keseluruhan adalah 460.800 X Rp. 100,- = Rp. 46.080.000,- (empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 174 / PMK.03 / 2015 Tanggal 21 September 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 207 / PMK.03 / 2016 Tanggal 28 Desember 2016, yaitu sebesar 9,1% dikalikan dengan Harga Jual Eceran (HJE) per – batang terendah adalah Rp. 400,- (empat ratus rupiah) per – batang.
Jadi hitungan PPN Hasil Tembakau untuk rokok tersebut adalah sebagai berikut :
Jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) X HJE X 9,1% = 460.800 X 400 X 9,1% = Rp. 16.773.120,- (enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh rupiah).
Sehingga kerugian Negara atas pungutan cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar : Rp. 46.080.000,- + Rp. 16.773.120,- = Rp. 62.853.120,- (enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh satu rupiah).
Jadi total kerugian Negara yang terdiri dari nilai cukai dan PPN Hasil Tembakau adalah Rp. 2.443.680.000,- + Rp. 438.394.320,- = Rp. 2.882.074.320,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
A T A U
Kedua :
Bahwa Terdakwa MOCH. DJAELANI pada hari Rabu Tanggal 27 September 2017 sekitar Pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2017, bertempat Gudang Unit Dua Jalan Dua Belas Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dan pada hari Jumat Tanggal 01 Desember 2017 Pukul 10.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2017, bertempat di Rest Area Tol Manyar Gresik Kabupaten Gresik, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara, menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan Penanggung Jawab Lapan atau Pemasaran PR. CENGKIR MAS yang bergerak dalam bidang pembuatan rokok dan beralamat di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo;
Bahwa PR. CENGKIR MAS memproduksi rokok sebagai berikut :
Sigaret Kretek Tangan (SKT) : Merk GUDANG CENGKEH, Merk 327 dan Merk TIGA GUDANG;
Sigaret Kretek Mesin (SKM) : Merk BES, Merk GUDANG CENGKEH 20, Merk HIPER, Merk ROLLING, Merk GUDANG CENGKEH 20 MERAH, Merk GUDANG CENGKEH 16 dan Merk KUNING MAS;
Bahwa pita cukai milik PR. CENGKIR MAS Tahun 2017 yang diperoleh dari Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo yaitu :
Sigaret Kretek Mesin (SKM) : Warna Merah Kombinasi Hijau. Kode Personalisasi CENGMAS>00.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) : Warna Biru Kombinasi Hijau. Kode Personalisasi CENGMAS>00.
Bahwa Tanggal 27 September 2017 Anggota KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi telah melakukan penindakan berdasarkan Surat Perintah Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi Nomor : SBP – 63 / WBC.05 / KPP.MP.0202 / 2017 Tanggal 27 September 2017, dengan kronologi :
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 27 September 2017 Anggota KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi melakukan pemeriksaan dan penindakan didaerah Rimbo Bujang – Jambi karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah bangunan yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan BKT HT ilegal;
Pada saat Anggota KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi melakukan pemeriksaan dengan hasil bahwa BKC HT tersebut bermerk GUDANG CENGKEH dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai, sehingga Anggota KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi membawa BKC HT tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Jambi;
Dan pada saat di Kantor Bea dan Cukai Jambi, Anggota KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi melakukan pemeriksaan pada Sistem Aplikasi Pelayanan Cukai dan kedapatan bahwa BKC HT merk GUDANG CENGKEH merupakan hasil produksi dari PR. CENGKIR MAS yang berada di Sidoarjo dengan Pemilik atas nama H. ROMLI;
Bahwa Tanggal 01 Desember 2017 Anggota Kanwil. DJBC Jatim I telah melakukan penindakan berdasarkan Surat Perintah Nomor : SBP – 35 / PRIN – 19 / WBC.11 / BD.04 / 2017 Tertanggal 01 Desember 2017, dengan kronologi :
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 01 Desember 2017 Pukul 10.00 WIB Anggota Kanwil. DJBC Jatim I mendapatkan informasi adanya Truk dengan No. Pol N 9409 KCA yang membawa BKC HT ilegal;
Setelah menemukan ciri – ciri truk sesuai dengan informasi, Anggota Kanwil. DJBC Jatim I melakukan pengejaran mulai dari Tol Waru Sidoarjo sampai dengan di Rest Area Tol Manyar Gresik, kendaraan tersebut berhenti dan segera Anggota Kanwil. DJBC Jatim I melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk tersebut;
Sebelum melakukan pemeriksaan, Anggota Kanwil. DJBC Jatim I mendapati 116 (seratus enam belas) karton BKC HT SKM merk ROLLING HITAM, 18 (delapan belas) karton BKC HT SKM merk ROLLING dan 48 (empat puluh delapan) karton BKC HT SKT merk 327 (TIGA DUA TUJUH) dilekati pita cukai yang tidak sesuai;
Kemudian Anggota Kanwil. DJBC Jatim I membawa kendaraan serta semua BKC HT tersebut ke Kanwil. DJBC Jatim I untuk penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa barang bukti yang telah diamankan oleh Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo berupa :
204 (dua ratus empat) karton @ 800 (delapan ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang BKC HT merk GUDANG CENGKEH yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan;
116 (seratus enam belas) karton @ 1.200 (seribu dua ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang BKC HT SKM merk ROLLING HITAM yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan;
18 (delapan belas) karton @ 1.200 (seribu dua ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang BKC HT SKM merk ROLLING yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan;
48 (empat puluh delapan) karton @ 800 (delapan ratus) bungkus @ 12 (dua belas) batang BKC HT SKT merk 327 (TIGA DUA TUJUH) yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan;
Untuk besaran tarif cukai per – batang untuk Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 146 / PMK.010 / 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp. 370,- (tiga ratus tujuh puluh rupiah) per – batang untuk jenis HT SKM dan Rp. 100,- (seratus rupiah) per – batang untuk jenis HT SKT.
Jadi nilai cukainya atau kerugian Negara yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebagai berikut :
Untuk Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) :
Nilai cukainya adalah (Jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) x Tarif Cukai).
204 (dua ratus empat) karton @ 800 (delapan ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang BKC HT merk GUDANG CENGKEH yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan = 3.264.000 batang;
116 (seratus enam belas) karton @ 1.200 (seribu dua ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang BKC HT SKM merk ROLLING HITAM yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan = 2.784.000 batang;
18 (delapan belas) karton @ 1.200 (seribu dua ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang BKC HT SKM merk ROLLING yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan = 432.000 batang;
Jadi jumlah batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) secara keseluruhan adalah 6.480.000 X Rp. 370,- = Rp. 2.397.600.000,- (dua milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 174 / PMK.03 / 2015 Tanggal 21 September 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 207 / PMK.03 / 2016 Tanggal 28 Desember 2016, yaitu sebesar 9,1% dikalikan dengan Harga Jual Eceran (HJE) per – batang terendah adalah Rp. 715,- (tujuh ratus lima belas rupiah) per – batang.
Jadi hitungan PPN Hasil Tembakau untuk rokok tersebut adalah sebagai berikit :
Jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) X HJE X 9,1% = 6.480.000 X 715 X 9,1% = Rp. 421.621.200,- (empat ratus dua puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah).
Sehingga kerugian Negara atas pungutan cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar : Rp. 2.397.600.000,- + Rp. 421.621.200,- = Rp. 2.819.221.200,- (dua milyar delapan ratus sembilan belas juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus rupiah).
Untuk Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) :
Nilai cukainya adalah (Jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) x Tarif Cukai).
48 (empat puluh delapan) karton @ 800 (delapan ratus) bungkus @ 12 (dua belas) batang rokok merk 327 (TIGA DUA TUJUH) yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan = 460.800 batang;
Jadi jumlah batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) secara keseluruhan adalah 460.800 X Rp. 100,- = Rp. 46.080.000,- (empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 174 / PMK.03 / 2015 Tanggal 21 September 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 207 / PMK.03 / 2016 Tanggal 28 Desember 2016, yaitu sebesar 9,1% dikalikan dengan Harga Jual Eceran (HJE) per – batang terendah adalah Rp. 400,- (empat ratus rupiah) per – batang.
Jadi hitungan PPN Hasil Tembakau untuk rokok tersebut adalah sebagai berikut :
Jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) X HJE X 9,1% = 460.800 X 400 X 9,1% = Rp. 16.773.120,- (enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh rupiah).
Sehingga kerugian Negara atas pungutan cukai dan PPN Hasil Tembakau yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar : Rp. 46.080.000,- + Rp. 16.773.120,- = Rp. 62.853.120,- (enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh satu rupiah).
Jadi total kerugian Negara yang terdiri dari nilai cukai dan PPN Hasil Tembakau adalah Rp. 2.443.680.000,- + Rp. 438.394.320,- = Rp. 2.882.074.320,- (dua milyar delapan ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi BRAVIMAN E.T dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Pelaksana Pemeriksa pada Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Timur I;
Bahwa tupoksi saksi adalah melakukan operasi intelijen, surveilllance, dan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai, pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC), serta mengambil tindakan yang diperlukan terhadap orang, sarana pengangkut, barang impor, barang ekspor, BKC, pabrik, tempat penyimpanan, bangunan atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan BKC, tempat penjualan eceran, dan / atau barang lain yang terkait dengan BKC berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan dalam rangka pelaksanaan Undang – undang Kepabenanan dan Cukai;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2017 sekira pukul 10.00 WIB saksi bersama team dari Kanwil DJBC Jatim I diantaranya saksi Chem Tigor P.A.B mendapat informasi adanya Truk dengan No.Pol. N 9409 KCA yang membawa BKC (Barang Kena Cukai) HT (Hasil Tembakau) illegal;
Bahwa selanjutnya saksi bersama team menemukan Truk tersebut dan dilakukan pengejaran mulai dari Tol Waru Sidoarjo sampai di Rest Area Tol Manyar Gresik, setelah Truk berhenti saksi bersam team langsung melakukan pemeriksaan terhadap muatan Truk tersebut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan didapat hasil 116 (seratus enam belas) karton BKC HT SKM (Sigaret Kretek Mesin) merk Rolling Hitam, 18 (delapan belas) karton BKC HT SKM merk Rolling dan 48 (empat puluh delapan) karton BKC HT SKT (Sigaret Kretek Tangan) merk 327 (Tiga Dua Tujuh) yang dilekati pita cukai tetapi tidak sesuai ketentuan;
Bahwa selanjutnya saksi bersama team membawa Truk bersama muatannya tersebut ke Kanwil DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jatim I untuk penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Cukai bahwa BKC HT BKC SKM merk ROLLING HITAM, BKC HT SKM merk ROLLING dan BKC HT SKT merk 327 (TIGA DUA TUJUH) merupakan hasil produksi dari PR. CENGKIR MAS yang berada di Sidoarjo dengan Pemilik Saudara H. ROMLI;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkannya;
Saksi CHEM TIGOR P.A.B dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Pelaksana Pemeriksa pada Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Timur I;
Bahwa tupoksi saksi adalah melakukan operasi intelijen, surveilllance, dan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai, pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC), serta mengambil tindakan yang diperlukan terhadap orang, sarana pengangkut, barang impor, barang ekspor, BKC, pabrik, tempat penyimpanan, bangunan atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan BKC, tempat penjualan eceran, dan / atau barang lain yang terkait dengan BKC berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan dalam rangka pelaksanaan Undang – undang Kepabenanan dan Cukai;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2017 sekira pukul 10.00 WIB saksi bersama team dari Kanwil DJBC Jatim I diantaranya saksi Braviman E.T mendapat informasi adanya Truk dengan No.Pol. N 9409 KCA yang membawa BKC (Barang Kena Cukai) HT (Hasil Tembakau) illegal;
Bahwa selanjutnya saksi bersama team menemukan Truk tersebut dan dilakukan pengejaran mulai dari Tol Waru Sidoarjo sampai di Rest Area Tol Manyar Gresik, setelah Truk berhenti saksi bersam team langsung melakukan pemeriksaan terhadap muatan Truk tersebut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan didapat hasil 116 (seratus enam belas) karton BKC HT SKM (Sigaret Kretek Mesin) merk Rolling Hitam, 18 (delapan belas) karton BKC HT SKM merk Rolling dan 48 (empat puluh delapan) karton BKC HT SKT (Sigaret Kretek Tangan) merk 327 (Tiga Dua Tujuh) yang dilekati pita cukai tetapi tidak sesuai ketentuan;
Bahwa selanjutnya saksi bersama team membawa Truk bersama muatannya tersebut ke Kanwil DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jatim I untuk penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Cukai bahwa BKC HT BKC SKM merk ROLLING HITAM, BKC HT SKM merk ROLLING dan BKC HT SKT merk 327 (TIGA DUA TUJUH) merupakan hasil produksi dari PR. CENGKIR MAS yang berada di Sidoarjo dengan Pemilik Saudara H. ROMLI;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkannya;
Saksi SUMANTRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pemilik Truk No.Pol. N 9409 KCA dan sekaligus sebagai pengemudi yang membawa muatan rokok dari daerah Tulangan dan akan dikirim ke Jakarta;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2017 sekitar Pukul 13.00 WIB saksi ditelephone oleh seseorang yang bernama MANAF sebagai Pemilik Ekspedisi dan menanyakan apakah saksi ada muatan untuk diangkut, kemudian saudara MANAF memberitahu bahwa ada orang yang hendak memberi muatan. Selanjutnya saksi ditelephone oleh orang yang tidak saksi kenal dan meminta saksi untuk menuju kedaerah Tulangan Sidoarjo untuk memuat barang berupa rokok dan mengantarkannya ke Jakarta, dan pada saat itu orang tersebut mengatakan bahwa rokok yang akan dimuat merupakan rokok resmi dan dilekati dengan pita cukai dan MANAF melakukan pembayaran untuk muatan tersebut sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) melalui transfer ke rekening atas nama isteri saksi;
Bahwa selanjutnya saksi langsung menuju kedaerah Tulangan sesuai dengan petunjuk dari orang yang menghubungi saksi tersebut, setelah sampai dilokasi yang disepakati yaitu dipinggir jalan daerah Tulangan Sidoarjo sudah ada 4 (empat) orang yang tidak saksi kenal dan saat itu langsung memuat barang berupa rokok tersebut kedalam Truk dengan No. Pol N 9409 KCA, sedangkan saksi hanya menunggu di warung sampai rokok tersebut selesai dimuat;
Bahwa setelah selesai dimuat saksi langsung berangkat menuju ke Jakarta, namun pada saat saksi sedang beristirahat di Rest Area pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2018 datang Petugas Bea dan Cukai memeriksa barang berupa muatan rokok yang saksi bawa tersebut dan selanjutnya saksi dibawa dan diperiksa ke Kantor Bea dan Cukai karena rokok yang dimuat saksi ternyata dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuan;
Bahwa saat itu saksi baru mengetahui jumlah barang yang dimuat yaitu 116 (seratus enam belas) karton BKC HT SKM merk ROLLING HITAM, 18 (delapan belas) karton BKC HT SKM merk ROLLING dan 48 (empat puluh delapan) karton BKC HT SKT merk 327 (TIGA DUA TUJUH) tersebut dan saksi tidak mengetahui siapa pemilik rokok tersebut;
Bahwa Truk tersebut adalah milik saksi yang asalnya membeli dari Margono dengan harga Rp. 135.000.000,00 (seartus tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa sejak tahun 2000 saksi bekerja sebagai sopir ekspedisi dan sejak bulan Oktober 2016 saksi mempunyai Truk sendiri dan dijalankan sendiri dengan trayek Jakarta Surabaya;
Bahwa untuk sekali angkut dari Surabaya ke Jakarta biayanya adalah Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi mendapat penghasilan bersih sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Terhadap0 keterangan saksi Terdakwa membenarkannya;
Saksi H.ROMLI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pemilik Pabrik Rokok (PR) Cengkir Mas yang beralamat di Tanggulangin Sidoarjo;
Bahwa rokok produksi dari PR Cengkir Mas pemasarannya di daerah Medan (Sumatra Utara) dan Padang (Sumatera Barat);
Bahwa saksi mempercayakan operasional pabrik dan pemasaran kepada Terdakwa yang merupakan besan saksi;
Bahwa PR. CENGKIR MAS memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai Pabrik BKC HT yaitu NPPBKC Nomor 0715.1.3.0244;
Bahwa PR. CENGKIR MAS memproduksi barang kena cukai hasil tembakau jenis SKT dengan merk “GUDANG CENGKEH”, merk “TIGA DUA TUJUH (327)” dan merk “TIGA GUDANG”. Kemudian jenis SKM dengan merk “BES”, merk “GUDANG CENGKEH 20”, merk “HIPER”, merk “ROLLING”, merk “GUDANG CENGKEH 20 MERAH” dan merk “GUDANG CENGKEH 16 KUNING MAS”;
Bahwa sebagai pemilik perusahan rokok tersebut saksi membeli bahan baku (tembakau, cengkeh dan saos), meracik bahan – bahan tersebut menjadi campuran tembakau siap dilinting atau produksi pada mesin;
Bahwa ciri – ciri BKC HT jenis SKM merk “GUDANG CENGKEH” yang resmi diproduksi oleh PR. CENGKIR MAS yaitu :
Etiket berwarna dasar kuning emas;
Semua hasil produksi PR. CENGKIR MAS selalu tercantum nama PR. CENGKIR MAS pada bagian bawah etiket / kemasan BKC HT;
Pada “teartape” selalu bertulis nama merk dari BKC HT itu sendiri (seperti : merk “GUDANG CENGKEH” maka pada teartape – nya tertulis nama merk “GUDANG CENGKEH”;
Terdapat logo “GC” dengan latar belakang berwarna hijau pada bagian depan dan belakang etiket / kemasan BKC HT;
Dibawah logo “GC” terdapat tulisan “GUDANG CENGKEH 20”;
Kemasan tersebut diproduksi oleh Perusahan Percetakan “Borneo” yang beralamat di Kota Malang;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui tentang hasil kegiatan dari Tim KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi di Gudang Unit Dua Jalan Dua Belas Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang telah mengamankan 204 (dua ratus empat) karton BKC HT merk GUDANG CENGKEH milik PR. CENGKIR MAS;
Bahwa saksi baru mengetahuinya dari informasi yang disampaikan oleh Terdakwa;
Bahwa yang bertanggung jawab mulai dari pelekatan pita cukai, pemuatan dan pengiriman rokok merk “GUDANG CENGKEH” yang dilakukan penindakan oleh Tim KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi di Gudang Unit Dua Jalan Dua Belas Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi adalah Terdakwa, karena saksi sudah menyerahkan semua urusan mulai dari pelekatan pita cukai sampai dengan pemuatan dan pengiriman BKC HT tersebut kepada Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkannya;
Saksi H.HAMDAN SETIAWAN, S.Pi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Karyawan PR. CENGKIR MAS yang beralamat di Tanggulangin Sidoarjo yang mempunyai tugas dan tanggung jawab membuat dokumen administrasi perusahaan terkait dengan kegiatan dibidang cukai seperti Administrasi CK – 4, CK – 1, P3C, memesan dan mengambil pita cukai di Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo;
Bahwa pemilik PR. CENGKIR MAS adalah H. ROMLI, sedangkan yang bertanggung jawab atas semua kegiatan operasional PR. CENGKIR MAS adalah Terdakwa MOCH. DJAELANI yang juga merupakan besan dari H. ROMLI;
Bahwa PR. CENGKIR MAS memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai Pabrik BKC HT yaitu NPPBKC Nomor 0715.1.3.0244;
Bahwa PR. CENGKIR MAS memproduksi barang kena cukai hasil tembakau jenis SKT dengan merk “GUDANG CENGKEH”, merk “TIGA DUA TUJUH (327)” dan merk “TIGA GUDANG”. Kemudian jenis SKM dengan merk “BES”, merk “GUDANG CENGKEH 20”, merk “HIPER”, merk “ROLLING”, merk “GUDANG CENGKEH 20 MERAH” dan merk “GUDANG CENGKEH 16 KUNING MAS”;
Bahwa ciri – ciri BKC HT jenis SKM merk “GUDANG CENGKEH” yang resmi diproduksi oleh PR. CENGKIR MAS yaitu :
Etiket berwarna dasar kuning emas;
Semua hasil produksi PR. CENGKIR MAS selalu tercantum nama PR. CENGKIR MAS pada bagian bawah etiket / kemasan BKC HT;
Pada “teartape” selalu bertulis nama merk dari BKC HT itu sendiri (seperti : merk “GUDANG CENGKEH” maka pada teartape – nya tertulis nama merk “GUDANG CENGKEH”;
Terdapat logo “GC” dengan latar belakang berwarna hijau pada bagian depan dan belakang etiket / kemasan BKC HT;
Dibawah logo “GC” terdapat tulisan “GUDANG CENGKEH 20”;
Bahwa untuk kemasan tersebut diproduksi oleh Perusahan Percetakan “Borneo” yang beralamat di Kota Malang;
Bahwa karyawan tetap PR. CENGKIR MAS ada 4 (empat) orang, yaitu saksi sendiri yang bertugas mengerjakan administrasi pajak, cukai dan termasuk pengambilan pita cukai di Kantor Bea dan Cukai, MAULANA yang bertugas mengerjakan administrasi internal perusahaan, AGUS yang bertugas sebagai mekanik dan DARMAWAN yang bertugas sebagai operator;
Bahwa untuk pekerja lain merupakan buruh harian lepas yang mengerjakan rajang rokok, angkut barang dan membantu operator dengan upah Rp. 65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) / harinya. Buruh borongan yang mengerjakan melekatkan pita cukai, melinting rokok SKT dan mengepak rokok SKT dengan upah Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) / hari / ball;
Bahwa untuk buruh harian lepas dan buruh borongan merupakan warga sekitar PR. CENGKIR MAS dengan jumlah sekitar 250 (dua ratus lima puluh) orang;
Bahwa terhadap 204 (dua ratus empat) karton BKC HT merk GUDANG CENGKEH yang merupakan hasi dari kegiatan Tim KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi di Gudang Unit Dua Jalan Dua Belas Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi adalah benar bahwa barang tersebut merupakan milik PR. CENGKIR MAS;
Bahwa yang bertanggung jawab mulai dari pelekatan pita cukai, pemuatan dan pengiriman rokok merk “GUDANG CENGKEH” yang dilakukan penindakan oleh Tim KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi di Gudang Unit Dua Jalan Dua Belas Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi adalahT, karena pemilik perusahaan sudah menyerahkan semua urusan mulai dari pelekatan pita cukai sampai dengan pemuatan dan pengiriman BKC HT tersebut kepada Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkannya;
Saksi DEFRI HUTABARAT dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Pegawai Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi dengan tugas : Melakukan operasi intelijen, surveillance dan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai, pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC), serta mengambil tindakan yang diperlukan terhadap orang, sarana pengangkut, barang impor, barang ekspor, BKC, pabrik, tempat penyimpanan, bangunan atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan BKC, tempat penjualan eceran, dan / atau barang lain yang terkait dengan BKC berupa penghentian, pemeriksaan, pencegahan, dan penyegelan dalam rangka pelaksanaan Undang – undang Kepabeanan dan Cukai;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 saksi bersama dengan team diantaranya saksi Muhammad Hanif melakukan pemeriksaan dan penindakan didaerah Rimbo Bujang – Jambi karena mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat sebuah bangunan yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan BKT HT ilegal;
Bahwa selanjutnya saksi bersama team menuju ketempat tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut yang sebelumnya saksi memperkenalkan diri dan menjelaskan kepada orang yang ada ditempat itu;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, terdapat juga kegiatan bongkar muatan BKC HT, selanjutnya saksi bersama dengan team meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap BKC HT tersebut;
Bahwa hasil pemeriksaannya yaitu BKC HT tersebut ber – merk GUDANG CENGKEH dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dan dilekati dengan pita cukai yang palsu, sehingga saksi bersama dengan team membawa BKC HT tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Jambi;
Bahwa saat di Kantor Bea dan Cukai Jambi, saksi bersama dengan team melakukan pemeriksaan pada Sistem Aplikasi Pelayanan Cukai dan ternyata BKC HT merk GUDANG CENGKEH merupakan hasil produksi dari PR. CENGKIR MAS yang berada di Sidoarjo dengan Pemilik atas nama H. ROMLI;
Bahwa jumlah keseluruhan yang ditemukan di Gudang Unit Dua Jalan Dua Belas Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi sebanyak 204 (dua ratus empat) karton BKC HT Merk Gudang Cengkeh;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkannya;
Saksi MUHAMMAD HANIF dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Pegawai Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi dengan tugas : Melakukan operasi intelijen, surveillance dan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai, pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC), serta mengambil tindakan yang diperlukan terhadap orang, sarana pengangkut, barang impor, barang ekspor, BKC, pabrik, tempat penyimpanan, bangunan atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan BKC, tempat penjualan eceran, dan / atau barang lain yang terkait dengan BKC berupa penghentian, pemeriksaan, pencegahan, dan penyegelan dalam rangka pelaksanaan Undang – undang Kepabeanan dan Cukai;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 saksi bersama dengan team diantaranya saksi Defri Hutabarat melakukan pemeriksaan dan penindakan didaerah Rimbo Bujang – Jambi karena mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat sebuah bangunan yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan BKT HT ilegal;
Bahwa selanjutnya saksi bersama team menuju ketempat tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut yang sebelumnya saksi memperkenalkan diri dan menjelaskan kepada orang yang ada ditempat itu;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, terdapat juga kegiatan bongkar muatan BKC HT, selanjutnya saksi bersama dengan team meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap BKC HT tersebut;
Bahwa hasil pemeriksaannya yaitu BKC HT tersebut ber – merk GUDANG CENGKEH dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dan dilekati dengan pita cukai yang palsu, sehingga saksi bersama dengan team membawa BKC HT tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Jambi;
Bahwa saat di Kantor Bea dan Cukai Jambi, saksi bersama dengan team melakukan pemeriksaan pada Sistem Aplikasi Pelayanan Cukai dan ternyata BKC HT merk GUDANG CENGKEH merupakan hasil produksi dari PR. CENGKIR MAS yang berada di Sidoarjo dengan Pemilik atas nama H. ROMLI;
Bahwa jumlah keseluruhan yang ditemukan di Gudang Unit Dua Jalan Dua Belas Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi sebanyak 204 (dua ratus empat) karton BKC HT Merk Gudang Cengkeh;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkannya;
Saksi RINA FAUZANA dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa adalah karyawan pada CV Subur Jaya yang bergerak dibidang distributor rokok dan beralamat di Jalan Sultan Thaha, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo sejak bulan September 2013 di bagian administrasi;
Bahwa tupoksi saksi yaitu mengelola pencatatan penjualan dan pencatatan pengeluaran CV. SUBUR JAYA yang bergerak dalam bidang distributor rokok;
Bahwa rokok yang dijual oleh CV. SUBUR JAYA dengan merk RMX BOLD, RED MILD, RED BLACK, GUDANG BARU, GUDANG CENGKEH, MUSTIKA COKELAT, dan lain-lain;
Bahwa untuk rokok dengan merk GUDANG CENGKEH, perusahaan mendapatkannya langsung dari pabriknya yang ada di Sidoarjo;
Bahwa seingat saksi, rokok merk GUDANG CENGKEH dijual dengan harga Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per slopnya, sedangkan untuk harga pembelian saksi tidak tahu;
Bahwa yang mengetahui detail pembayaran dan pembelian rokok di Sidoarjo adalah Pihak Kantor Induk CV. SUBUR JAYA di Medan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah rokok – rokok tersebut sudah dilekati pita cukai atau belum, karena yang saksi ketahui rokok – rokok tersebut pada saat saksi terima dalam bentuk karton;
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 27 September 2017 sekitar Pukul 20.00 WIB saksi menerima kiriman rokok dari Sidoarjo, tidak berapa lama datang Petugas Bea dan Cukai Jambi untuk memeriksa dan menanyakan asal rokok tersebut, kemudian Petugas Bea dan Cukai Jambi menerangkan bahwa rokok – rokok tersebut diduga melanggar peraturan tentang Cukai, lalu rokok – rokok tersebut dibawa oleh Petugas Bea dan Cukai Jambi ke Kantor Bea dan Cukai;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli DESAK KETUT JUNIARI CAMENG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah Widyaiswara Ahli Muda pada Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Bea Dan Cukai Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan Kemrntnerian Keuangan Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007, yang dimaksud dengan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang – undang ini;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 yang berbunyi “Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai” :
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 yang berbunyi : “Pengenaan cukai mulai berlaku dan Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya kedalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang – undang Tentang Kepabeanan”;
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 yang berbunyi : “Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanan dengan : a. pembayaran, b. pelekatan pita cukai atau c. pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya;
Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 yang berbunyi “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007, yang dimaksud dengan “pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan” adalah pita cukai yang dilekatkan atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dibubuhkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang cukai;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116 / PMK.04 / 2012 Tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat / unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu;
Bahwa berdasarkan Pasal 14 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007, setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik Barang Kena Cukai dalam hal ini pabrik rokok wajib memiliki ijin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Menteri Keuangan;
Bahwa untuk memperoleh pita cukai sebuah pabrik rokok harus sudah memiliki ijin NPPBKC dan Surat Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau dan kemudian melakukan permohonan penyediaan pita cukai dan selanjutnya pemesanan pita cukai melalui KPPBC setempat serta melunasi cukai yang harus dibayar melalui bank, baru kemudian pabrik rokok bersangkutan dapat mengambil pita cukainya di KPPBC setempat;
Bahwa Pemesanan PCHT (Pita Cukai Hasil Tembakau) dan PCMMEA dilakukan melalui Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
Bahwa pada intinya syarat utama untuk dapat melakukan pemesanan adalah pengusaha pabrik yang telah memiliki NPPBKC sebagaimana diatur pada Pasal 14 angka 1 huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 yang berbunyi : “Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri”;
Bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER – 57 / BC / 2012 Tanggal 18 Desember 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER – 49 / BC / 2012 Tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai yang berbunyi : “P3C HT hanya dapat diajukan oleh Pengusaha dalam hal : telah memiliki NPPBKC dan tidak dalam keadaan dibekukan, tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan / atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo, telah melunasi biaya pengganti penyediaan pita cukai dalam waktu yang ditetapkan; dan tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari salah satu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”;
Bahwa berdasarkan data yang ahli dapatkan, ahli dapat menjelaskan :
204 (dua ratus empat) karton @ 800 (delapan ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang BKC HT merk GUDANG CENGKEH yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan; 116 (seratus enam belas) karton @ 1.200 (seribu dua ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang BKC HT SKM merk ROLLING HITAM yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan; 18 (delapan belas) karton @ 1.200 (seribu dua ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang BKC HT SKM merk ROLLING yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan; dan 48 (empat puluh delapan) karton @ 800 (delapan ratus) bungkus @ 12 (dua belas) batang BKC HT SKT merk 327 (TIGA DUA TUJUH) yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan, dianggap belum dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007, sehingga telah terjadi tindak pidana yaitu melanggar Pasal 54 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007;
Bahwa tindak pidana tersebut dapat dibebankan kepada Saudara MOCH. DJAELANI (terdakwa) karena secara nyata telah memiliki 204 (dua ratus empat) karton @ 800 (delapan ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang BKC HT merk GUDANG CENGKEH yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan; 116 (seratus enam belas) karton @ 1.200 (seribu dua ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang BKC HT SKM merk ROLLING HITAM yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan; 18 (delapan belas) karton @ 1.200 (seribu dua ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang BKC HT SKM merk ROLLING yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan; dan 48 (empat puluh delapan) karton @ 800 (delapan ratus) bungkus @ 12 (dua belas) batang BKC HT SKT merk 327 (TIGA DUA TUJUH) yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan;
Bahwa untuk besaran tarif cukai per – batang untuk Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 146 / PMK.010 / 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp. 370,00 (tiga ratus tujuh puluh rupiah) per – batang untuk jenis HT SKM dan Rp. 100,00 (seratus rupiah) per – batang untuk jenis HT SKT;
Bahwa total kerugian Negara yang terdiri dari nilai cukai dan PPN Hasil Tembakau adalah Rp. 2.443.680.000,- + Rp. 438.394.320,- = Rp. 2.882.074.320,00 (dua milyar delapan ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
Terhadap keterangan Ahli Terdakwa tidak berkeberatan;
Ahli AHMAD JAZULI, S.E dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah Kepala Seksi Standarisasi, Peningkatan Produktivitas dan Pemeriksa Keaslian Produk Perum Peruri yang mempunyai tupoksi membuat Spesifikasi Teknis Bahan, Membuat Spesifikasi Teknis Produk dan Membuat Standar Kebutuhan Bahan Produksi.dan melakukan Pemeriksaan Keaslian Produk Perum Peruri seperti Pita Cukai, Materai, Buku Tanah, Buku Paspor dan lain – lain;
Bahwa sejak tahun 2016 Ahli sudah sering diminta bantuan oleh pihak Bea Cukai selaku mitra dari Konsorsium Perum Peruri untuk melakukan penelitian / pengujian keaslian pita cukai;
Bahwa terhadap barang bukti yang telah disita berupa :
a. 204 (dua ratus empat) karton @ 800 (delapan ratus) bungkus @ 20 (dua puluh) batang BKC HT jenis SKM merk Gudang Cengkeh dilekati pita cukai dengan personalisasi sebagai berikut :
“WIRBHAKE00” (P. Wira Bhakti Kencana, Kediri)
“IHSFAJHA00” (PR. Ihsan Fajar Hayati, Bandung)
“PUTJAYCM00” (PR. Putra Jaya CM, Sidoarjo)
”MH>BARJA00” (PR. M.H. Barokah Jaya, Kudus)
“DELAJAYA00” (PR. Dela Jaya, Madura)
”BINTMULY00” (CV. Bintang <ulya, Banyuwangi)
“CAHASEMA00” (UD. Cahaya Semar, Banyuwangi)
“SANDLAUT” (PR. Sandang Laut, Madura)
“ALIYPUTR00” (PR. Aliya Putri, Cirebon)
116 karton @ 1200 bungkus @ 20 batang BKC HT jenis SKM merek Rolling Hitam dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “MH>BARJA00” (PR. M.H. Barokah Jaya, Kudus);
18 karton @ 1200 bungkus @ 20 batang BKC HT jenis SKM merek Rolling dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “CANGKOPI00” (PR. Cangkir Kopi, Bojonegoro);
48 karton @ 800 bungkus @ 12 batang BKC HT jenis SKM merek 327 (Tiga Dua Tujuh) dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “MH>BARJA00” (PR. M.H. Barokah Jaya, Kudus);
Bahwa pita cukai yang dilekatkan tersebut adalah asli berdasarkan hasil penelitian/pengujian yang dilakukan saksi;
Bahwa ciri – ciri pita cukai Hasil Tembakau tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Kertas
Warna dasar kemerahan (redish)
Tidak memendar di bawah sinar lampu ultra violet (UV Dull)
Memiliki serat – serat kasat mata berwarna maroon tersebar secara acak pada permukaan kertas
Memiliki serat tidak kasat mata apabila disinari dengan lampu ultra violet tampak serat tiga warna dalam satu serat terdiri dari warna jingga – kuning – hijau (invisible three colour fiber) tersebar secara acak
Hologram
Mempunyai warna dasar soft yellow.
Merupakan jenis hologram kombinasi (konvensional dan advance hi resolution hologram)
Memiliki efek 3D (Double helix)
Memiliki invisible image berupa ornamen bunga yang dapat berubah warna menjadi kuning dan area demetallizing berwarna biru jika disinari lampu Ultraviolet (UV)
Desain dan Cetakan
Memiliki gambar Garuda Pancasila dan logo Ditjen Bea dan Cukai terlihat solid (garis tegas dan bersambung)
Memiliki mikroteks berupa BEADANCUKAIINDONESIA2017 (tanpa spasi) yang dapat dibaca dengan jelas dengan kaca pembesar
Memiliki teks (HJE dan Jumlah Batang) cetakan hitam yang dapat berpendar menjadi hijau dibawah sinar lampu ultra violet (UV)
Memiliki cetakan khusus yang dapat terbaca dengan alat elektrolis dimana sat terdeteksi lampu pada alat menyala hijau dan berbunyi bip
Bahwa hasil pengujian yang telah dilakukan Ahli dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor : BA – 180 / TTF / XI / 2018 tanggal 05 November 2018;
Bahwa pita cukai tersebut adalah produk konsorsium Perum Peruri (ASLI) karena memiliki ciri-ciri pada kertas, cetakan, desain dan hologram yang sama dengan specimen produk asli konsorsium Peruri dan bukan pita cukai bekas pakai karena tidak ditemukan ciri-ciri pita cukai pernah digunakan (dilekatkan lebih dari satu kali);
Terhadap keterangan Ahli Terdakwa tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja di PR. CENGKIR MAS sebagai penanggung jawab di lapangan atau pemasaran PR. CENGKIR MAS yang beralamat di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo bergerak dalam bidang produksi rokok;
Bahwa pemilik dari PR. CENGKIR MAS adalah H. ROMLI yang merupakan besan Terdakwa;
Bahwa PR. CENGKIR MAS memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Nomor 0715.1.3.0244 sebagai Pabrik BKC HT;
Bahwa sebagai penanggung jawab PR. CENGKIR MAS, tugas Terdakwa mulai dari pengepakan rokok, pelekatan pita cukai dan mengirim atau mendistribusikan rokok ke agen pemasaran diwilayah Sumatera;
Bahwa PR. CENGKIR MAS memproduksi BKC HT ada 2 (dua) jenis, yaitu :
Sigaret Kretek Tangan (SKT) : Merk GUDANG CENGKEH, Merk 327 dan Merk TIGA GUDANG;
Sigaret Kretek Mesin (SKM) : Merk BES, Merk GUDANG CENGKEH 20, Merk HIPER, Merk ROLLING, Merk GUDANG CENGKEH 20 MERAH, Merk GUDANG CENGKEH 16 dan Merk KUNING MAS;
Bahwa pada tahun 2017 PR Cengkir Mas memperoleh pita cukai dari Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo yaitu :
Sigaret Kretek Mesin (SKM) : Warna Merah Kombinasi Hijau. Kode Personalisasi CENGMAS>00.
Sigaret Kretek Tangan (SKT) : Warna Biru Kombinasi Hijau. Kode Personalisasi CENGMAS>00.
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya kegiatan dari Tim KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi di Gudang Unit Dua Jalan Dua Belas Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang telah mengamankan 204 (dua ratus empat) karton BKC HT merk GUDANG CENGKEH milik PR. CENGKIR MAS berdasarkan laporan dari Saudara RINA FAUZANA selaku Staff CV. SUBUR JAYA;
Bahwa 204 (dua ratus empat) karton BKC HT hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Tim KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi yaitu :
BKCHT SKM merk “GUDANG CENGKEH” dilekati pita cukai kode personalisasi KRIMAKAB00, jenis SKT;
BKC HT SKM merk “GUDANG CENGKEH” dilekati pita cukai kode personalisasi IHSFAJHA00, jenis SKT;
BKC HT SKM merk “GUDANG CENGKEH” dilekati pita cukai kode personalisasi WIRBHAKE00, jenis SKT;
BKC HT SKM merk “GUDANG CENGKEH” dilekati pita cukai kode personalisasi WIRBHAKE00, jenis SKT;
BKC HT SKM merk “GUDANG CENGKEH” dilekati pita cukai kode personalisasi MH>BARJA00, jenis SKT;
BKC HT SKM merk “GUDANG CENGKEH” dilekati pita cukai kode personalisasi DELAJAYA00, jenis SKT;
BKC HT SKM merk “GUDANG CENGKEH” dilekati pita cukai kode personalisasi BINTMULYA00, jenis SKT;
BKC HT SKM merk “GUDANG CENGKEH” dilekati pita cukai kode personalisasi CAHASEMA00, jenis SKT;
BKC HT SKM merk “GUDANG CENGKEH” dilekati pita cukai kode personalisasi CENGMAS>00, jenis SKT;
BKC HT SKM merk “GUDANG CENGKEH” dilekati pita cukai kode personalisasi SANDLAUT00, jenis SKT;
BKC HT SKM merk “GUDANG CENGKEH” dilekati pita cukai kode personalisasi ALIYPUTRO00, jenis SKT;
BKC HT SKM merk “GUDANG CENGKEH” dilekati pita cukai kode personalisasi SAMPOERM00, jenis SKT;
BKC HT SKM merk “GUDANG CENGKEH” dilekati pita cukai kode personalisasi BINTAJAYA00, jenis SKT;
BKC HT SKM merk “GUDANG CENGKEH” dilekati pita cukai kode personalisasi SUMBBARU 01, jenis SKT;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pita cukai tersebut sekitar pertengahan bulan September 2017 ada orang yang datang ke PR. CENGKIR MAS dan menawarkan pita cukai asli dengan harga sebesar Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) per rim / 500 lbr (lima ratus lembar);
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan melakukan lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Truck Box Isuzu Type : NKR 71.E2 jenis mobil Batang Loght Truck Box warna putih No. Pol B 9409 KCA beserta kunci kontaknya;
1 (satu) lembar STNK dengan No. Registrasi : B 9409 KCA atas nama CV. BAGUS JAYA alamat Jalan Narogong KM.7 RT. 001 RW. 005 Bojong Menteng Rawalumbu Bekasi merk : Isuzu Type NKR 71.E2 jenis mobil Batang Loght Truck Box Tahun pembuatan 2010 Noka : MHCNK71LYAJ020840 Nosin : B020840 warna putih;
116 (seratus enam belas) karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ROLLING HITAM yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
18 (delapan belas) karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ROLLING yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
48 (empat puluh delapan) karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Tangan (SKT) merk 327 yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
22 (dua puluh dua) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “IHSFAJHA00” (PR. IHSAN FAJAR AYATI, Bandung) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
25 (dua puluh lima) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “WIRBHAKE00” (P. WIRA BHAKTI KENCANA, Kediri) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
24 (dua puluh empat) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “PUTJAYCM00” (PR. PUTRA JAYAYCM00, Sidoarjo) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
22 (dua puluh dua) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “MH>BARJA00” (PR. M. H. BAROKAH JAYA, Kudus) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
24 (dua puluh empat) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “DELAJAYA00” (PR. DELA JAYA, Madura) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
20 (dua puluh) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “BINTMUL00” (CV. BINTANG MULYA, Banyuwangi) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
19 (sembilan belas) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “CAHASEMA00” (UD. CAHAYA SEMAR, Banyuwangi) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
25 (dua puluh lima) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “SANDLAUT” (PR. SANDANG LAUT, Madura) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
23 (dua puluh tiga) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “ALIYPUTR00” (PR. ALIYA PUTRI, Cirebon) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
Buku Catatan Register Stock Barang berupa Pita Cukai;
Billing / Nota Pembayaran Pembelian Pita Cukai;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2017 sekira pukul 10.00 WIB petugas Bea Cukai telah mengamankan Truk dengan No.Pol. N 9409 KCA Rest Area Tol Manyar Gresik yang membawa 116 (seratus enam belas) karton BKC HT SKM (Sigaret Kretek Mesin) merk Rolling Hitam, 18 (delapan belas) karton BKC HT SKM merk Rolling dan 48 (empat puluh delapan) karton BKC HT SKT (Sigaret Kretek Tangan) merk 327 (Tiga Dua Tujuh) yang dilekati pita cukai tetapi tidak sesuai ketentuan;
Bahwa rokok tersebut adalah produksi dari PR Cengkir Mas yang beralamat di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dan pemiliknya adalah H. Romli sedangkan yang menjadi pelaksana dalam PR Cengkir Mas adalah Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 petugas Bea Cukai Jambi telah menemukan 204 (dua ratus empat) karton BKC HT Merk Gudang Cengkeh di Gudang Unit Dua Jalan Dua Belas Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi produksi dari PR Cengkir Mas yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan;
Bahwa pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai ketentuan tersebut asalnya Terdakwa beli dari seseorang yang datang ke pabrik dengan harga sebesar Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) per rim / 500 lbr (lima ratus lembar);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. . 2.882.074.320,00 (dua milyar delapan ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
Bahwa Terdakwa belum pernah dipidana dan Terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 1995 atau dakwaan kedua melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 1995 sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerimaatau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang secara pribadi sebagai pendukung hak yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum dan untuk itu disyaratkan adanya kesehatan rohani atau jiwa dari orang yang bersangkutan serta batasan usia agar orang itu dapat dikenakan sanksi pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa MOCH. DJAELANI sebagai Terdakwa dan ia juga telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut dan sepanjang pengamatan majelis selama persidangan, Terdakwa terlihat sebagai orang yang sehat baik jasmani maupun rohani sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, dengan demikian unsur ke – 1 telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif bukan kumulatif yang artinya apabila salah satu untur telah terbukti maka unsur yang lain tidak perlu di pertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan telah terbukti pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2017 sekira pukul 10.00 WIB petugas Bea dan Cukai telah mengamankan kendaraan Truk No.Pol. N 9409 KCA di Rest Area Tol Manyar Gresik karena membawa rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan;
Menimbang, bahwa rokok yang diamankan petugas tersebut berupa 116 (seratus enam belas) karton BKC HT SKM (Sigaret Kretek Mesin) merk Rolling Hitam, 18 (delapan belas) karton BKC HT SKM merk Rolling dan 48 (empat puluh delapan) karton BKC HT SKT (Sigaret Kretek Tangan) merk 327 (Tiga Dua Tujuh) yang dilekati pita cukai tetapi tidak sesuai ketentuan;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 petugas Bea Cukai Jambi telah menemukan 204 (dua ratus empat) karton BKC HT Merk Gudang Cengkeh di Gudang Unit Dua Jalan Dua Belas Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi produksi dari PR Cengkir Mas yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan;
Menimbang, bahwa rokok-rokok tersebut adalah produksi dari PR Cengkir Mas yang beralamat di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, milik H. Romli sedangkan sebagai penanggung jawab pabrik adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa rokok-rokok illegal dengan merk “Rolling Hitam”, “Rolling”, “327” dan “Gudang Cengkeh” tersebut diproduksi di PR Cengkir Mas yang dilekati pita cukai tetapi tidak sesuai ketentuan;
Menimbang, bahwa pita cukai yang dilekatkan pada rokok yang tidak sesuai ketentuan tersebut asalnya Terdakwa membeli dari seseorang dengan harga Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) per rim / 500 lbr (lima ratus lembar);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah membeli, menerima atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya yang dilekatkan pada 116 (seratus enam belas) karton BKC HT SKM (Sigaret Kretek Mesin) merk Rolling Hitam, 18 (delapan belas) karton BKC HT SKM merk Rolling dan 48 (empat puluh delapan) karton BKC HT SKT (Sigaret Kretek Tangan) merk 327 (Tiga Dua Tujuh) dan 204 (dua ratus empat) karton BKC HT Merk Gudang Cengkeh, sehingga unsur ke-2 juga telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik itu merupakan alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tergolong mampu bertanggung jawab maka tindak pidana yang telah terbukti dilakukannya tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya”; sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua dan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 39 Thn. 2007 disebutkan bahwa selain dijatuhi pidana terhadap Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar, sehingga untuk menjatuhkan pidana denda tersebut akan ditetapkan Majelis Hakim dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Truck Box Isuzu Type : NKR 71.E2 jenis mobil Batang Loght Truck Box warna putih No. Pol B 9409 KCA beserta kunci kontaknya dan 1 (satu) lembar STNK dengan No. Registrasi : B 9409 KCA atas nama CV. BAGUS JAYA alamat Jalan Narogong KM.7 RT. 001 RW. 005 Bojong Menteng Rawalumbu Bekasi merk : Isuzu Type NKR 71.E2 jenis mobil Batang Loght Truck Box Tahun pembuatan 2010 Noka : MHCNK71LYAJ020840 Nosin : B020840 warna putih, oleh karena terbukti milik saksi Sumantri maka harus dikembalikan kepada saksi Sumantri;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 116 (seratus enam belas) karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ROLLING HITAM yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan), 18 (delapan belas) karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ROLLING yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan), 48 (empat puluh delapan) karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Tangan (SKT) merk 327 yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan), 22 (dua puluh dua) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “IHSFAJHA00” (PR. IHSAN FAJAR AYATI, Bandung) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan), 25 (dua puluh lima) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “WIRBHAKE00” (P. WIRA BHAKTI KENCANA, Kediri) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan), 24 (dua puluh empat) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “PUTJAYCM00” (PR. PUTRA JAYAYCM00, Sidoarjo) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan), 22 (dua puluh dua) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “MH>BARJA00” (PR. M. H. BAROKAH JAYA, Kudus) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan), 24 (dua puluh empat) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “DELAJAYA00” (PR. DELA JAYA, Madura) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan), 20 (dua puluh) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “BINTMUL00” (CV. BINTANG MULYA, Banyuwangi) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan), 19 (sembilan belas) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “CAHASEMA00” (UD. CAHAYA SEMAR, Banyuwangi) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan), 25 (dua puluh lima) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “SANDLAUT” (PR. SANDANG LAUT, Madura) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan), 23 (dua puluh tiga) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “ALIYPUTR00” (PR. ALIYA PUTRI, Cirebon) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan), Buku Catatan Register Stock Barang berupa Pita Cukai dan Billing / Nota Pembayaran Pembelian Pita Cukai yang merupakan barang illegal maka harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari cukai hasil tembakau;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 58 UU RI N0. 39 Thn. 2007 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MOCH. DJAELANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOCH. DJAELANI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menjatuhkan denda kepada Terdakwa MOCH. DJAELANI sebesar Rp. 5.764.148.640,00 (lima milyar tujuh ratus enam puluh empat juta seratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truck Box Isuzu Type : NKR 71.E2 jenis mobil Batang Loght Truck Box warna putih No. Pol B 9409 KCA beserta kunci kontaknya;
1 (satu) lembar STNK dengan No. Registrasi : B 9409 KCA atas nama CV. BAGUS JAYA alamat Jalan Narogong KM.7 RT. 001 RW. 005 Bojong Menteng Rawalumbu Bekasi merk : Isuzu Type NKR 71.E2 jenis mobil Batang Loght Truck Box Tahun pembuatan 2010 Noka : MHCNK71LYAJ020840 Nosin : B020840 warna putih;
Dikembalikan kepada Saksi SUMANTRI;
116 (seratus enam belas) karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ROLLING HITAM yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
18 (delapan belas) karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk ROLLING yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
48 (empat puluh delapan) karton Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Sigaret Kretek Tangan (SKT) merk 327 yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
22 (dua puluh dua) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “IHSFAJHA00” (PR. IHSAN FAJAR AYATI, Bandung) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
25 (dua puluh lima) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “WIRBHAKE00” (P. WIRA BHAKTI KENCANA, Kediri) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
24 (dua puluh empat) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “PUTJAYCM00” (PR. PUTRA JAYAYCM00, Sidoarjo) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
22 (dua puluh dua) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “MH>BARJA00” (PR. M. H. BAROKAH JAYA, Kudus) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
24 (dua puluh empat) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “DELAJAYA00” (PR. DELA JAYA, Madura) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
20 (dua puluh) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “BINTMUL00” (CV. BINTANG MULYA, Banyuwangi) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
19 (sembilan belas) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “CAHASEMA00” (UD. CAHAYA SEMAR, Banyuwangi) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
25 (dua puluh lima) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “SANDLAUT” (PR. SANDANG LAUT, Madura) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
23 (dua puluh tiga) karton @ 800 (delapan ratus) @ 20 (dua puluh) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis SKM merk GUDANG CUKAI dilekati pita cukai jenis SKT dengan personalisasi “ALIYPUTR00” (PR. ALIYA PUTRI, Cirebon) – dikurangi 2 (dua) slop untuk persidangan);
Buku Catatan Register Stock Barang berupa Pita Cukai;
Billing / Nota Pembayaran Pembelian Pita Cukai;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa MOCH. DJAELANI membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019, oleh kami : H. Minanoer Rachman, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, Suprayogi, SH.MH. dan Sih Yuliarti, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Edi Prayitno, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Rochida Alimartin, SH. MH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Suprayogi, SH.MH. H. Minanoer Rachman, SH.MH.
Sih Yuliarti, SH.
Panitera Pengganti,
Edi Prayitno, SH.