72/Pdt.G/2012/PN-Pms
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 72/Pdt.G/2012/PN-Pms
LINDA PARDEDE---sebagai ---------PENGGUGAT -LAWAN- SAIDA BR ARUAN--sebagai--------TERGUGAT
MENGADILI DALAM KONPENSI : DALAM EKSESPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan objek sengketa/tanah terpekara seluas 172 M2 yang terletak di Huta Bah Silulu dahulu kecamatan Nagahuta sekarang Kecamatan Siantar Simarimbun Kota Pematang Siantar, yang batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatas dengan Lenggang Pardede - Sebelah Selatan berbatas dengan Oppung Mariana Br Hombing - Sebelah Barat berbatas dengan Gang - Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Cornel Simanjuntak Adalah sah milik Penggugat 3. Menyatakan Sertifkat Hak Milik (SHM) No.456 tertanggal 31 Desember 2004 atas nama Penggugat LINDA PARDEDE yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Pematang Siantar adalah sah dan berharga 4. Menghukum Tergugat atau orang lain yang menguasai tanah terperkara untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani hak apapun kepada Penggugat 5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengosongkan dan tidak menyerahkan tanah terperkara dengan baik kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap 7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya DALAM REKONPENSI : - Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : - Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat ini berjumlah sebesar Rp. 946. 000,- (Sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah)