111/PID.SUS/2014/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 111/PID.SUS/2014/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ERWIN Alias WIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Erwin alias Win tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dalam dakwaan primer dan subsidair “; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsidair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Erwin alias Win telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri”; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang di dalamnya berisi: - 4 (empat) poket kristal putih (sabhu), - 2 (dua) buah pipet kaca berwarna putih bening, - 2 (dua) buah gulungan kertas rokok warna silver, - 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih bergaris merah, - 1 (satu) buah plastik putih transparan yang diduga bekas poketan sabu, - 2 (dua) buah korek api gas, - 1 (satu) buah pipet plastik warna kuning disambung dengan gulungan kertas rokok warna silver Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No: 111/Pid.Sus/2014/PN.P.Mtr
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa :
Nama Lengkap : E R W I N Alias W I N.
Tempat Lahir : Lombok Timur.
Umur / Tanggal Lahir : 28 tahun / 14 Juni 1985.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan Jati Ireng, RT 01 Desa Jati Sela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SD (Tidak Tamat) .
Terdakwa ditahan dalam Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 12 Januari 2014 s/d tanggal 31 januari 2014;;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Pebruari 2014 s/d tanggal 12 Maret 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2014 s/d tanggal 31 Maret 2014;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Maret 2014 s/d tanggal 18 April 2014 ;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 April 2014 s/d tanggal 17 Juni 2014;
Terdakwa tersebut dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun oleh Ketua Majelis telah diberitahukan akan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum akan tetapi terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya dipersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkut;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah membaca dan mendengar tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa yang dibacakan dimuka peridangan pada tanggal 30 April 2014, yang pada pokoknya berpendapat terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak sebgaimana dalam surat dakwaannya dan mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ERWIN Alias WIN secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dakwaan Subsidair pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut;
Menyatakan terdakwa ERWIN Alias WIN secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “ sebagaimana Dakwaan Lebih Subsidair pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERWIN Alias WIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang di dalamnya berisi:
- 4 (empat) poket kristal putih (sabhu),
- 2 (dua) buah pipet kaca berwarna putih bening,
- 2 (dua) buah gulungan kertas rokok warna silver,
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih bergaris merah,
- 1 (satu) buah plastik putih transparan yang diduga bekas poketan sabu,
- 2 (dua) buah korek api gas,
- 1 (satu) buah pipet plastik warna kuning disambung dengan gulungan kertas rokok warna silver Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa ERWIN Alias WIN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut terdakwa dimuka persidangan mengajukan permohon mohon hukuman yang seringan-ringannya karena masih mempunyai tanggungan keluarga, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum menyampaikan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula demikian j dan terdakwa menyatakan tetap pada permohanannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa E R W I N Alias W I N pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2014 bertempat di pinggir jalan di Lingkungan Jati Ireng RT 01, Kelurahan Jati Sela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 4 (empat) poket kristal putih yang lazim dengan nama sabhu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, yang terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan ditempat sebagaimana terurai tersebut diatas terdakwa membeli 4 (empat) poket kristal putih yang lazim disebut dengan nama sabhu dari seseorang bernama MAD BEDEL Alias ALEX seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa di simpan di lemari pakaian plastic di dalam kamar tidurnya ;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekitar jam 06.15 petugas Dit Res Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau di rumah terdakwa sering ada pesta Narkoba, di dampingi Kepala Lingkungan Jati Ireng saudara Sarapudin petugas Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan pada saat penggeledahan terdakwa mengakui menyimpan barang terlarang kemudian mengambil sendiri 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe berwarna kuning yang di dalamnya terdapat :
4 (empat) poket kristal putih yang dibungkus dengan plastic transaparan,
2 (dua) buah pipet kaca berwarna putih bening,
2 (dua) buah gulungan kertas rokok warna silver,
1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih bergaris merah,
1 (satu) buah plastik putih transparan yang diduga bekas poketan sabu,
2 (dua) buah korek api gas,
1 (satu) buah pipet plastik warna kuning disambung dengan gulungan kertas rokok warna silver.
Dari lemari plastik pakaian yang ada di dalam kamar tidur terdakwa ;
Bahwa setelah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap barang bukti berupa kristal putih tersebut positif (+) mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika golongan I sebagaimana Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen dari Badan POM Mataram No. 01 /N-INS/U/MTR/14 tanggal 22 Januari 2014 ;
Bahwa terdakwa membeli Narkotika Golongan I tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang lainnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa E R W I N Alias W I N pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekitar jam 06.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2014 bertempat di rumah terdakwa di Lingkungan Jati Ireng RT 01, Kelurahan Jati Sela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten lombok Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 4 (empat) poket kristal putih yang lazim dengan nama sabhu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, yang terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu serta di tempat sebagaimana terurai tersebut diatas petugas Dit Res Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau di rumah terdakwa sering ada pesta Narkoba, di dampingi Kepala Lingkungan Jati Ireng saudara Sarapudin melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan pada saat penggeledahan terdakwa mengakui menyimpan barang terlarang kemudian mengambil sendiri 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe berwarna kuning yang di dalamnya terdapat :
4 (empat) poket kristal putih yang dibungkus dengan plastic transaparan,
2 (dua) buah pipet kaca berwarna putih,
2 (dua) buah gulungan kertas rokok warna silver,
1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih bergaris merah,
1 (satu) buah plastik putih transparan yang diduga bekas poketan sabu,
2 (dua) buah korek api gas,
1 (satu) buah pipet plastik warna kuning disambung dengan gulungan kertas rokok warna silver.
Dari lemari plastik pakaian yang ada di dalam kamar tidur terdakwa ;
Bahwa 4 (empat) poket kristal putih yang lazim disebut dengan nama sabhu tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dari seseorang bernama MAD BEDEL Alias ALEX ;
Bahwa setelah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap barang bukti berupa kristal putih tersebut positif (+) mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika golongan I sebagaimana Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen dari Badan POM Mataram No. 01 /N-INS/U/MTR/14 tanggal 22 Januari 2014 ;
Bahwa terdakwa menyimpan, memiliki Narkotika Golongan I tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang lainnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa E R W I N Alias W I N pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekitar pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2014 bertempat di rumah terdakwa di Lingkungan Jati Ireng RT 01, Kelurahan Jati Sela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten lombok Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa membeli 4 (empat) poket kristal putih yang lazim disebut dengan nama sabhu dari seseorang bernama MAD BEDEL Alias ALEX seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa di simpan di lemari pakaian plastic di dalam kamar tidurnya ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekitar jam 05.30 Wita sabhu tersebut terdakwa konsumsi dengan cara pertama tama memasukan kristal putih tersebut ke dalam ujung pipet pada tabung kecil atau bong yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa kemudian tabung kecil tersebut disalah satu pipet lainnya dimana terdapat dua pipet yang dipasangkan pada tutup plastik botol yang sebelumnya dilobangi lalu terdakwa bakar menggunakan korek api gas dan dari pembakaran tersebut menimbulkan asap yang keluar dari salah satu pipet yang ada kemudian terdakwa hisap menggunakan mulut dan langsung dikeluarkan melalui hidung sehingga menimbulkan reaksi dan merasa nikmat ;
- Bahwa setelah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap barang bukti berupa kristal putih tersebut positif (+) mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika golongan I sebagaimana Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen dari Badan POM Mataram No. 01 /N-INS/U/MTR/14 tanggal 22 Januari 2014 dan berdasarkan hasil pengujian secara Laboratorium terhadap urine terdakwa sesuai Surat Keterangan Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB No. 442.013/RSJP/I/2014 tanggal 20 Januari 2014 dalam urine ditemukan adanya METAMFETAMIN..
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang lainnya menggunakan Narkotika Golongan I tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan dari Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan hukum atas dakwaan tersebut atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut Penuntut Umum dimuka persidangan telah menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangan dan saksi-saksi tersebut dibawah sumpah yang pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi Muh. Aru Widiarto, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa benar saksi pernah ikut serta melakukan penangkapan dan penggeleahan terhadap Terdakwa sedangkan terdakwa tersebut ditangkap dan digeledah pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2014 sekitar jam 06.15 Wita ;
Bahwa waktu ditangkap dan digeledah Terdakwa berada di rumah yang ditempati oleh terdakwa dan istrinya yang beralamat di Jl. Lingkungan Jati Ireng, Rt.01, Desa Jati Sela, Kecamatan Gunung sari, Kabupaten Lombok barat;
Bahwa pada saat itu yang kami temukan adalah 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berwarna kuning yang di dalamnya terdapat; 4 (empat) poket kecil kristal putih (sabhu) , 2 (dua) pipet kaca berwarna putih, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih bergaris merah; 1 (satu) buah plastik putih transparan diduga bekas poketan sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet plastik warna kuning yang disambung dengan gulungan kertas rokok warna silver yang diduga sabu;
Bahwa pada saat itu saksi dan rekan saksi Gazali yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat menemukan narkotika tersebut di dalam kamar terdakwa dimana terdakwa mengambilnya di dalam lemari pakaian yang terbuat dari plastik dan mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya sendiri untuk digunakan sendiri, selain shabu tidak ada lagi narkotika lain yang kami temukan;
Bahwa dari pengakuan terdakwa, bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari lak-laki yang bernama sdr. Made Bedel alias Alek yang bertempat tinggal di Dasan Agung, Kota Mataram;
Bahwa dari pengakuan terdakwa bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dengan harga Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), kami sudah pernah menanyakan kepada terdakwa, namun terdakwa menjawab bahwa ia tidak memiliki ijin khusus dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia untuk membawa, menguasai dan menyediakan narkotika jenis shabu atau Narkotika lainnya;
Bahwa dari introgasi yang kami lakukan terdakwa mengakui ia terakhir kalinya menggunakan narkotika jenis shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekitar jam 05.30 wita di rumahnya;
2. Saksi Gazali, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa benar saksi pernah ikut serta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan terdakwa tersebut ditangkap dan digeledah pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2014 sekitar jam 06.15 Wita ;
Bahwa sewaktu ditangkap dan digeledah Terdakwa berada di rumah yang ditempati oleh terdakwa dan istrinya yang beralamat di Jl.Lingkungan Jati Ireng, Rt.01, Desa Jati Sela, Kecamatan Gunung sari, Kabupaten Lombok barat;
Bahwa pada saat itu yang kami temukan adalah 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berwarna kuning yang di dalamnya terdapat; 4 (empat) poket kecil kristal putih (sabhu) , 2 (dua) pipet kaca berwarna putih, 1(satu) buah potongan pipet plastik warna putih bergaris merah; 1 (satu) buah plastik putih transparan diduga bekas poketan sabu, 2 (dua) buah korek aapi gas, 1 (satu) buah pipet plastik warna kuning yang disambung dengan gulungan kertas rokok warna silver yang diduga sabu;
Bahwa pada saat itu saksi dan rekan saksi Muh. Aru Widiarto yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat menemukan narkotika tersebut di dalam kamar terdakwa dimana terdakwa mengambilnya di dalam lemari pakaian yang terbuat dari plastik dan mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya sendiri untuk digunakan sendiri;
Bahwa selain shabu tidak ada lagi narkotika lain yang kami temukan dan dari pengakuan terdakwa, bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari lak-laki yang bernama sdr. Made Bedel Alias Alek yang bertempat tinggal di Dasan Agung, Kota Mataram;
Bahwa dari pengakuan terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan kami juga sudah pernah menanyakan kepada terdakwa, namun terdakwa menjawab bahwa ia tidak memiliki ijin khusus dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia untuk membawa, menguasai dan menyediakan narkotika jenis shabu atau Narkotika lainnya;
Bahwa dari introgasi yang kami lakukan bahwa terdakwa mengakui ia terakhir kalinya menggunakan narkotika jenis shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekitar jam 05.30 wita di rumahnya;
3. Saksi Sarapudin, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa benar saksi selaku kepala lingkungan pernah ikut serta menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Terdakwa ditangkap dan digeledah pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2014 sekitar jam 06.15 Wita ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa ditangkap dan digeledah sedang berada di rumah yang ditempati oleh terdakwa dan istrinya yang beralamat di Jl.Lingkungan Jati Ireng, Rt. 01, Desa Jati Sela, Kecamatan Gunung sari, Kabupaten Lombok barat;
Bahwa pada saat itu yang menemukan adalah 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berwarna kuning yang di dalamnya terdapat; 4 (empat) poket kecil kristal putih (sabhu) , 2 (dua) pipet kaca berwarna putih, 1(satu) buah potongan pipet plastik warna putih bergaris merah; 1 (satu) buah plastik putih transparan diduga bekas poketan sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet plastik warna kuning yang disambung dengan gulungan kertas rokok warna silver yang diduga sabu;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang tidur dan dibangunkan oleh istrinya karena adanya penagkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polda NTB;
Bahwa pada waktu itu pihak kepolisian menanyakan tentang adanya Narkotika yang disimpan oleh terdakwa dimana terdakwa langsung mengakui dan mengambilkan narkotika jenis shabu tersebut di dalam kamar yang di ambil dari lemari pakaiannya dan saksi tidak mengetahui, dari manakah terdakwa mendapatkan barang terlarang tersebut;
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa atau menyimpan narkotika jenis shabu tersebut;
4. Saksi Suparman, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah tetangga terdakwa pernah ikut serta menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Terdakwa ditangkap dan digeledah pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2014 sekitar jam 06.15 Wita ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa ditangkap dan digeledah sedang berada di rumah yang ditempati oleh terdakwa dan istrinya yang beralamat di Jl.Lingkungan Jati Ireng, Rt.01, Desa Jati Sela, Kecamatan Gunung sari, Kabupaten Lombok barat;
Bahwa pada saat itu yang ditemukan adalah 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berwarna kuning yang di dalamnya terdapat; 4 (empat) poket kecil kristal putih (sabhu) , 2 (dua) pipet kaca berwarna putih, 1(satu) buah potongan pipet plastik warna putih bergaris merah; 1 (satu) buah plastik putih transparan diduga bekas poketan sabu, 2 (dua) buah korek aapi gas, 1 (satu) buah pipet plastik warna kuning yang disambung dengan gulungan kertas rokok warna silver yang diduga sabu Pada saat itu terdakwa sedang tidur dan dibangunkan oleh istrinya karena adanya penagkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polda NTB;
Bahwa pada saat itu pihak kepolisian menanyakan tentang adanya Narkotika yang disimpan oleh terdakwa dimana terdakwa langsung mengakui dan mengambilkan narkotika jenis shabu tersebut di dalam kamar yang di ambil dari lemari pakaiannya dan saksi tidak mengetahui, dari manakah terdakwa mendapatkan barang terlarang tersebut;
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa atau menyimpan narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya karena sejak setahun lalu terdakwa memang sudah tinggal di rumah tersebut bersama isRti dan seorang anaknya yang masih kecil yang baru berumur sekitar 3 (tiga) tahun:
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada
pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap dan digeledah pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2014 sekitar jam 06.15 wit dan ditangkap dan digeledah oleh pihak kepolisian dari Polda NTB tersebu di tempat tinggal saksi yang beralamat di Lingkungan Jati Ireng RT 01, desa Jati sela, kecamatan Gunung sari, Kabupaten Lombok Barat;
Bahwa yang ditemukan adalah 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berwarna kuning yang di dalamnya terdapat; 4 (empat) poket kecil kristal putih (sabhu) , 2 (dua) pipet kaca berwarna putih, 1(satu) buah potongan pipet plastik warna putih bergaris merah; 1 (satu) buah plastik putih transparan diduga bekas poketan sabu, 2 (dua) buah korek aapi gas, 1 (satu) buah pipet plastik warna kuning yang disambung dengan gulungan kertas rokok warna silver yang diduga sabu dan terdakwa membeli dari sdr. Mad Bedel dengan harga Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa benar barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang diambil dari lemari kamar tidur terdakwa, yang mana telah terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian ketika mereka datang dan menggeledah kamar tempat tinggal terdakwa;
Bahwa terdakwa jarang mengkonsumsi barang jenis shabu tersebut dimana terdakwa menggunakannya ketika terdakwa bekerja sebagai tukang bangunan saja dan terdakwa merasakan lebih bergairah dan percaya diri ketika menggunakan barang tersebut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa,memiliki dan menyimpan barang terlarang tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang di dalamnya berisi :4 (empat) poket kristal putih (sabhu), 2 (dua) buah pipet kaca berwarna putih bening, 2 (dua) buah gulungan kertas rokok warna silver, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih bergaris merah, 1 (satu) buah plastik putih transparan yang diduga bekas poketan sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet plastik warna kuning disambung dengan gulungan kertas rokok, barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum dikenal dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan juga telah dibacakan hasil tes urine dari rumah sakit jiwa Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 442.013/RSJP/I/2014, tanggal 20 Januari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Elly Rosila W,Sp.KJ.MM. direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB yang dalam Pemeriksaan Urine atas nama Erwin als. Win, dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 pada urine yang bersangkutan : ditemukan adanya Matamphetamine dan atas pembacaan surat keterangan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil laporan pengujian produk terapetika, narkotika, obat tradisional, kosmetika dan produk komplemen Nomor Pengujian No. 01 /N-INS/U/MTR/14 tanggal 22 Januari 2014, yang ditanda tangani oleh Dra.Menik Sri Witarti, Apt.,M.M. Kepala Bidang pengujian produk terapetika, narkotika, obat tradisional, kosmetika dan produk komplemen yang dalam kesimpulannya menyebutkan barang bukti berupa kristal putih tersebut positif (+) mengandung Matamphetamine termasuk Narkotika golongan I dan atas pembacaan tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2014 sekitar jam 06.15 wita bertempat dirumah terdakwa di Lingkungan Jati Ireng RT 01, desa Jati sela, kecamatan Gunung sari, Kabupaten Lombok Barat penggledahan dan penangkapan oleh Polisi dari Polda NTB;
Bahwa bahwa setelah dilakukan penggledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berwarna kuning yang di dalamnya terdapat; 4 (empat) poket kecil kristal putih (sabhu) , 2 (dua) pipet kaca berwarna putih, 1(satu) buah potongan pipet plastik warna putih bergaris merah; 1 (satu) buah plastik putih transparan diduga bekas poketan sabu, 2 (dua) buah korek aapi gas, 1 (satu) buah pipet plastik warna kuning yang disambung dengan gulungan kertas rokok warna silver yang diduga sabu dan terdakwa membeli dari sdr. Mad Bedel dengan harga Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa benar barang-barang tersebut adalah milik terdakwa yang diambil dari lemari kamar tidur terdakwa, kemudian oleh terdakwa diserahkan kepada pihak kepolisian ketika mereka datang dan menggeledah kamar tempat tinggal terdakwa; tersebut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa,memiliki dan menyimpan barang terlarang dan dari hasil tes laboratorium urine terdakwa positif mengandung me Matamphetamine
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum seperti tersebut diatas apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tertulis dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap terangkum dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan yang bersifat subsideritas yakni:
Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Lebih Subsidair melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan yang bersifat subsideritas dan sesuai dengan tertib hukum acara yang berlaku untuk pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primer yakni melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1). Setiap orang;
2). tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Ad.1). Unsur setiap orang :
Bahwa, yang dimaksud dengan setiap orang adalah pelaku atau subjek hukum sebagai pelaku perbuatan tindak pidana yang didakwakan dan dianggap mampu untuk bertanggung jawab menurut hukum;
Bahwa, dari Berita Acara Penyidikan di Kepolisian yang hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang keseluruhannya menunjuk pada diri terdakwa sebagai pelaku tindak pidana. lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas diri terdakwa dan dari keterangan saksi-saksi, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah terdakwa Erwin alias Win dan dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dinilai mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2). Unsur tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah tanpa adanya ijin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, Rumah Sakit atau dokter atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, Terdakwa telah memiliki atau menggunakan narkotika ;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dimuka persidangan diperolah fakta bahwa benar, bermula pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2014 sekitar jam 06.15 wita bertempat dirumah terdakwa di Lingkungan Jati Ireng RT 01, desa Jati sela, kecamatan Gunung sari, Kabupaten Lombok Barat telah dilakukan penggledahan dan penangkapan terhadap diri terdakwa oleh Polisi dari Polda NTB dan pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa tersebut Polisi dari Polda NTB menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang di dalamnya berisi 4 (empat) poket kristal putih (sabhu), 2 (dua) buah pipet kaca berwarna putih bening, 2 (dua) buah gulungan kertas rokok warna silver, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih bergaris merah, 1 (satu) buah plastik putih transparan yang diduga bekas poketan sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet plastik warna kuning disambung dengan gulungan kertas rokok warna silver;
Menimbang, bahwa barang-barang yang ditemukan pada diri terdakwa tersebut yang diakui sebagai miliknya oleh terdakwa yang diambil oleh terdakwa dari lemari kamar tidur terdakwa, dan menurut pengakuan dari seseorang bernama Mat Bedel dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa sampai pada saat persidangan ini terdakwa tidak bisa menunjukan persyaratan/izin yang harus dipenuhinya terhadap sabhu (Metamfetamin) yang ditemukan petugas tersebut. Sedangkan menurut pengakuan terdakwa dimuka persidangan bahwa shabu-shabu tersebut terdakwa jarang mengkonsumsi barang jenis shabu tersebut dimana terdakwa menggunakannya ketika terdakwa bekerja sebagai tukang bangunan saja dan terdakwa merasakan lebih bergairah dan percaya diri ketika menggunakan barang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta seperti yang terungkap dimuka persidangan diatas terbukti bahwa terdakwa mempunyai barang yang berupa shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari sesorang yang bernama Mat Bedel seharga Rp. 800.000; (delapan ratus ribu rupiah) untuk dipakai dan dikonsumsi sendiri karena dengan mengkonsumsi shabu-shabu tersebut menyebabkan terdakwa menjadi lebih semangat untuk bekerja sebagai tukang batu dan tidak ada niat ataupun usaha dari terdakwa untuk menjual dan mengedarkan kembali narkita jenis shabu-shabu tersebut kepada orang lain dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan sehingga terdakwa tidak terbukti terdakwa tersebut untuk tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primer tidak terbukti, maka kepada terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primer tersebut dan untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1). Setiap orang;
2). Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah dipertimbangkan dan dibuktikan dalam dakwaan primer diatas dan sudah dinyatakan terbukti, maka Majelis dengan mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair dengan demikian unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair ini haruslah dinyatakan telah terpenuhi pula;
Ad.2 Unsur Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dimuka persidangan diperolah fakta bahwa benar, bermula pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2014 sekitar jam 06.15 wita bertempat dirumah terdakwa di Lingkungan Jati Ireng RT 01, desa Jati sela, kecamatan Gunung sari, Kabupaten Lombok Barat telah dilakukan penggledahan dan penangkapan terhadap diri terdakwa oleh Polisi dari Polda NTB dan pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa tersebut Polisi dari Polda NTB menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang di dalamnya berisi 4 (empat) poket kristal putih (sabhu), 2 (dua) buah pipet kaca berwarna putih bening, 2 (dua) buah gulungan kertas rokok warna silver, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih bergaris merah, 1 (satu) buah plastik putih transparan yang diduga bekas poketan sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet plastik warna kuning disambung dengan gulungan kertas rokok warna silver;
Menimbang, bahwa barang-barang yang ditemukan pada diri terdakwa tersebut yang diakui sebagai miliknya oleh terdakwa yang diambil oleh terdakwa dari lemari kamar tidur terdakwa, dan menurut pengakuan dari seseorang bernama Mat Bedel dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa sampai pada saat persidangan ini terdakwa tidak bisa menunjukan persyaratan/izin yang harus dipenuhinya terhadap sabhu (Metamfetamin) yang ditemukan petugas tersebut. Sedangkan menurut pengakuan terdakwa dimuka persidangan bahwa shabu-shabu tersebut terdakwa jarang mengkonsumsi barang jenis shabu tersebut dimana terdakwa menggunakannya ketika terdakwa bekerja sebagai tukang bangunan saja dan terdakwa merasakan lebih bergairah dan percaya diri ketika menggunakan barang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta seperti yang terungkap dimuka persidangan diatas terbukti bahwa terdakwa mempunyai barang yang berupa shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari sesorang yang bernama Mat Bedel seharga Rp. 800.000; (delapan ratus ribu rupiah) untuk dipakai dan dikonsumsi sendiri karena dengan mengkonsumsi shabu-shabu tersebut menyebabkan terdakwa menjadi lebih semangat untuk bekerja sebagai tukang batu dan terdakwa tidak mempunyai niat untuk menyimpan dan memiliki shabu-shabu tersebut sedangkan terdakwa membeli shabu-shabu dari Mat Bedel tersebut dengan maksud untuk dipakai sendiri dengan harapan akan meningkatkan gairah kerjanya terdakwa sebagai tukang batu dengan demikian unsur Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I tidak terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan subsidair tidak terbukti, maka kepada terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primer tersebut dan untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan lebih subsidair melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1). Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri;
Ad.1). Unsur setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak dan melawan hukum sedangkan yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah penggolongan jenis-jenis Narkotika sebagaimana dimaksudkan dalam lampiran I UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dimuka persidangan diperolah fakta bahwa benar, bermula pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2014 sekitar jam 06.15 wita bertempat dirumah terdakwa di Lingkungan Jati Ireng RT 01, desa Jati sela, kecamatan Gunung sari, Kabupaten Lombok Barat telah dilakukan penggledahan dan penangkapan terhadap diri terdakwa oleh Polisi dari Polda NTB dan pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa tersebut Polisi dari Polda NTB menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang di dalamnya berisi 4 (empat) poket kristal putih (sabhu), 2 (dua) buah pipet kaca berwarna putih bening, 2 (dua) buah gulungan kertas rokok warna silver, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih bergaris merah, 1 (satu) buah plastik putih transparan yang diduga bekas poketan sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet plastik warna kuning disambung dengan gulungan kertas rokok warna silver; Sedangkan menurut pengakuan terdakwa dimuka persidangan bahwa shabu-shabu tersebut terdakwa jarang mengkonsumsi barang jenis shabu tersebut dimana terdakwa menggunakannya ketika terdakwa bekerja sebagai tukang bangunan saja dan terdakwa merasakan lebih bergairah dan percaya diri ketika menggunakan barang tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil laporan pengujian produk terapetika, narkotika, obat tradisional, kosmetika dan produk komplemen Nomor Pengujian No. 01 /N-INS/U/MTR/14 tanggal 22 Januari 2014, yang ditanda tangani oleh Dra.Menik Sri Witarti, Apt.,M.M. Kepala Bidang pengujian produk terapetika, narkotika, obat tradisional, kosmetika dan produk komplemen yang dalam kesimpulannya menyebutkan barang bukti berupa kristal putih tersebut positif (+) mengandung Matamphetamine termasuk Narkotika golongan I dan dari hasil tes urine dari rumah sakit jiwa Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 442.013/RSJP/I/2014, tanggal 20 Januari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Elly Rosila W,Sp.KJ.MM. direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB yang dalam Pemeriksaan Urine atas nama Erwin als. Win, dan pada urine yang bersangkutan : ditemukan adanya Matamphetamine;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan seperti diuraikan diatas majelis bahwa unsur penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan lebih subsidair telah terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaanlebih subsidair yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa, karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan lebih Subsidair dan oleh karena selama dalam persidangan ini tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan pidana apa yang tepat dan sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang sesuai dengan kesalahannya, apakah tuntutan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai, ataukah dipandang terlalu berat, ataukah mungkin masih kurang sepadan dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, maka untuk menjawab hal ini menjadi kewajiban Majelis untuk mempertimbangkan segala aspek selain dari aspek yuridis, juga akan dipertimbangkan aspek- aspek yang lain terutama bila dihubungkan dengan filsafat pemidanaan, aspek sosiologis dimana pertimbangan tersebut Pengadilan perlu uraikan dan jelaskan sebagai pertanggung jawaban Majelis kepada Masyarakat, Ilmu Hukum, rasa keadilan dan kepastian hukum, Negara dan Bangsa serta Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa menurut ilmu pengetahuan hukum pidana tujuan dari pemidaan/pidana yang dijatuhkan pada terdakwa bukanlah semata-mata sebagai balas dendam atas kesalahan dari terdakwa, akan tetapi tujuan dari pemidaan lebih ditiktik beratkan pada tujuan edukatif atau pembelajaran dengan maksud agar terdakwa tersebut dapat merenungkan dan meresapi atas kesalahan yang telah diperbuatnya dengan harapan dengan telah dipidananya terdakwa tersebut terdakwa akan menjadi insyaf dan sadar sehingga terdakwa tidak akan mengulangi tindak pidananya dengan suatu harapan untuk membebaskan rasa bersalah pada terpidana dengan tujuan untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut dan memulihkan keseimbangan serta untuk mendatangkan rasa damai dalam masyrakat. Disamping itu pemidaan juga diharapkan mempunyai tujuan preventif yaitu agar memberikan efek jera dan orang lain tidak akan melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut serta mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan masyarakat;
Menimbang, bahwa untuk menjawab permasalahan diatas Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut, bahwa untuk aspek yuridis dan filsafat pemidaan telah dipertimbangkan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, sedangkan dari aspek sosiologis Pengadilan akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dimuka persidangan bahwa benar terdakwa adalah hanya sebagai buruh tukang bangunan dengan mendapatkan upah yang sangat pas-pasan, sedangkan terdaka dapat membeli narkotika jenis shabu tersebut dengan maksud agar dapat merasakan lebih untuk bergairah dan bertambah semangatnya yang selanjutnya akan menimbulkan rasa percaya diri dari diri terdakwa dalam melaksanakan tugas pekerjaannya tersebut. Disisi lain bahwa kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang pada saat ini sudah terlalu banyak penghuninya (overlood) yang dihuni oleh berbagai macam latar belakang tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana akan menjadikan lembaga pemasyarakatan sebagai tempat untuk belajar modus-modus tindak pidana yang lainnya, yang sebenarnya dengan dipidananya terdakwa dan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan untuk didik dan dibina sebagai anak binaan negara sehingga akan menjadi lebih baik dikelak kemudian hari;
Menimbang, bahwa didalam lembaga pemasyarakatan terdakwa juga akan bergaul dengan sesama narapida dengan tindak pidana yang sama dengan terdakwa yakni masalah narkotika sehingga terdakwa akan dapat belajar tentang seluk beluk narkotika sehingga tidak menutup kemungkinan yang sekarang terdakwa yang baru sebatas sebagai pengguna akan berubah prosfesi sebagai pemilik dan bahkan bisa mmenjadi pengedar apabila terdakwa terlalu lama bergaul dengan orang-orang yang telah berpengalaman di bidang narkoba didalam lapas;
Menimbang, bahwa dipihak lain terdakwa juga masih mempunyai seorang istri dan anak-anak yang amsih balita dan berdasarkan pengakuan istri terakwa dimuka persidangan sebelum perkaranya terdakwa diputuskan, istri terdakwa menyampaikan bahwa setiap minggunya ia oleh terdakwa hanya diberikan uang belanja sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk membuat nasinya ia mendapatkan jatah beras raskin dari pemerintah sebagai bahan untuk menghidupi dirinya dan anak-anaknya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta seperti telah dipaparkan menurut hemat majelis pidana yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dirasa sudah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan keluarganya negara dan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini berlangsung terdakwa berada dalam tahanan sementara, maka dengan mengingat ketentuan pasal 22 ayat (4) dan (5) KUHAP, lamanya terdakwa berada dalam tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa masih lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf “b” KUHAP, maka terdakwa harus tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ini yang berupa 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang di dalamnya berisi : 4 (empat) poket kristal putih (sabhu), 2 (dua) buah pipet kaca berwarna putih bening, 2 (dua) buah gulungan kertas rokok warna silver, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih bergaris merah, 1 (satu) buah plastik putih transparan yang diduga bekas poketan sabu, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet plastik warna kuning disambung dengan gulungan kertas rokok, karena merupakan barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pida harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf “i” dan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, agar putusan khususnya yang menyangkut mengenai penjatuhan pidana dapat dirasa adil, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal Yang Memberatkan:
Perbuatan terdakwa tersebut sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pembarantasan penyalahgunaan Narkotika;
Hal-hal Yang Meringankan :
Bahwa terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya serta menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Bahwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya dikelak kemudian hari ;
Menimbang, bahwa untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya baik menurut masyarakat, Agama, hukum maupun menurut terdakwa dan keluarganya tidaklah mudah karena keadilan itu sendiri bersifat abstrak dan yang dapat berbuat yang seadil-adilnya hanyalah Tuhan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal-hal seperti dipertimbangkan diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa menurut pendapat dari Pengadilan sudah sepadan dengan kadar kesalahan dari terdakwa tersebut;
Mengingat, ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Erwin alias Win tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dalam dakwaan primer dan subsidair “;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsidair tersebut;
Menyatakan terdakwa Erwin alias Win telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe yang di dalamnya berisi:
- 4 (empat) poket kristal putih (sabhu),
- 2 (dua) buah pipet kaca berwarna putih bening,
- 2 (dua) buah gulungan kertas rokok warna silver,
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih bergaris merah,
- 1 (satu) buah plastik putih transparan yang diduga bekas poketan sabu,
- 2 (dua) buah korek api gas,
- 1 (satu) buah pipet plastik warna kuning disambung dengan gulungan kertas rokok warna silver Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada hari Jum’at, tanggal 2 Mei 2014 oleh BAGUS IRAWAN, SH. M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim Dr. SUTARNO, S.H., M.H., dan TRI HASTONO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal 15April 2014 oleh BAGUS IRAWAN, SH. M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim Dr. SUTARNO, S.H., M.H., dan TRI HASTONO, S.H., M.H masing-masing Hakim Anggota dengan dibantu oleh YOMI NORA MAYA ARIDA, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh I GEDE KETUT EKA SWARA, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
Dr. SUTARNO, S.H., M.H. BAGUS IRAWAN, S.H.,M.H.,
ttd
TRI HASTONO, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
ttd
YOMI NORA MAYA ARIDA, S.H.