628/PID.SUS/2012/PN-SIM
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 628/PID.SUS/2012/PN-SIM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SABAR NAINGGOLAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SABAR NAINGGOLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Dengan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul ”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SABAR NAINGGOLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Hp merek Vitell warna hitam merah, dirampas untuk dimusnahakna; - 1 (satu) helai celana dalam wanita warna coklat; - 1 (satu) satu helai celana panjang wanita warna merah; Dikembalikan kepada orang yang berhak yakni : NURVIANI ELFRIDA BR SILABAN ALS FRISKA ALIAS BUTET; 4. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
NO : 628/PID.SUS/2012/PN-SIM.
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana terurai dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa : -----------------------------
Nama Lengkap : SABAR NAINGGOLAN;-------------------------------
Tempat Lahir : Siligason Matio;--------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 21 Tahun/ Tahun 1990;------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;----------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Huta Siligason Matio, Nagori Mariah Hombang-------
Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun;-
A g a m a : Kristen Protestan;------------------------------------------
Pekerjaan : Bertani ;------------------------------------------------------
Pendidikan : SD;-----------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan oleh :------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 16 Juni 2012 s/d tanggal 05 Juli 2012;-------------------------------
Ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik sejak tanggal 04 Juli 2012;--------------------
Penuntut Umum dalam rumah tahanan Negara sejak tanggal 16 Oktober 2012 s/d tanggal 04 Nopember 2012;-----------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 24 Oktober 2012 s/d tanggal 22 Nopember 2012;-----------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 23 Nopember 2012 s/d tanggal 21 Januari 2013;----------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 22 Januari 2013 s/d tanggal 22 Maret 2013;-----------------------------------------------------------------------------
Dipersidangan terdakwa didampingi oleh : ANTONIUS SITOHANG, SH Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Advokat/Penasehat Hukum Antonius Sitohang, SH & Rekan yang berkantor di Jalan Asahan Dusun I Desa Dolok Marlawan Kampung Bona-bona Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Desember 2012 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 05 Desember 2012 dibawah register nomor : 28/Leg/SK/2012/PN-SIM;------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca :-------------------------------------------------------------------------------------------
Surat pelimpahan perkara Acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Siantar No: B-1977/N.2.24./Ep.2/10/2012 tanggal 24 Oktober 2012;----------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun No : 628/Pen.Pid/2012/PN-SIM tertanggal 24 Oktober 2012 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun No : 628/Pen.Pid/2010/PN-SIM tertanggal 24 Oktober 2012 tentang penetapan Hari sidang dalam perkara ini;------
Putusan Sela tertanggal 14 Januari 2013;-------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;-------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;------------------------
Setelah membaca tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum dipersidangan pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;-------------------------------------
Menyatakan terdakwa “ SABAR NAINGGOLAN” terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SABAR NAINGGOLAN dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;------------
Terhadap barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Hp merek Vitell warna hitam merah;--------------------------------------
AGAR DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;-----------------------------------------
1 (satu) helai celana dalam wanita warna coklat;----------------------------------------
1 (satu) satu helai celana panjang wanita warna merah;--------------------------------
AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK;--------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada hari Senin tanggal 11 Maret 2013 yang pada pokoknya agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum sehubungan dengan keadaan mentalitas dan penyakit yang diderita terdakwa sehingga terdakwa harus mendapat pengecualian hukuman sebagaimana dalam pasal 44 KUHPidana;--------------------------
Setelah membaca tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum dipersidangan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penasehat Hukum terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 16 Oktober 2012 dibawah register perkara No : PDM-127/Siant/N.2.24/Ep.3/10/2012 yang isinya adalah sebagai berikut :--------------------------------
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa SABAR NAINGGOLAN, pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di dalam kamar saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA (masih berumur 9 tahun) yang terletak di Huta Siligason Matio Nagori Mariah Hombang Kecamatan I Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, yang dengan sengaja melakuakan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
Pada awalnya terdakwa datang ke depan halaman rumah saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br SILABAN Alias FRISKA dengan menunjukkan gambar telanjang laki-laki dan perempuan dari layar monitor Handphone milik terdakwa kepada saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA dan saksi PRIANTO SILABAN. Kemudian saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br SILABAN Alias FRISKA karena malu lalu masuk kedalam kamarnya dan berbaring di dalam kamar. Tiba-tiba terdakwa mengikuti saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br SILABAN Alias FRISKA masuk ke dalam kamar saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br SILABAN Alias FRISKA dimana saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA langsung bertanya kepada terdakwa “ngapain kau terdakwa” lalu dijawab terdakwa “tidak ngapain” dan terdakwa langsung menutup pintu kamar saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA. Selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA bersamaan dengan tangan terdakwa menurunkan celana dalam dan celana panjang saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA hingga sejajar lutut kedua kaki saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA dimana saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA ada melarang terdakwa dengan mcngatakan “AWAS SABAR” tetapi terdakwa tidak menghiraukan perkataan saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA. Lalu terdakwa menurunkan celananya hingga sejajar kedua lutut kakinya dan terdaka memasukkan setengah dari panjan batang kemaluannya/penisnya ke lubang kemaluan/vagina saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA dengan cara ditekan sehingga saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA merintih sakit “aduh” dan saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA menangis mengeluarkan air mata dimana kemaluan/vagina saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA mengeluarkan darah. Selama kira-kira 2 (dua) menit terdakwa memasukkan kemaluan/penisnya ke kemaluan/vagina saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya beberapa kali sehingga terdakwa mengeluarkan cairan/sperma di dalam kemaluan saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA. Setelah itu terdakva berdiri sambil menaikkan celananya dan saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA juga menaikkan celana dalam dan celana panjangnya dimana terdaka mengatakan kepada saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA agar jangan diberitahukan kepada orang lain semua perbuatan terdakwa dan jika saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang lain maka saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA akan terdakwa tikam lalu ketika terdakwa keluar rumah saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN. terdakwa bertemu saksi PRIANTO SILABAN di depan rumah saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br SILABAN Alias FRISKA dan terdakwa ada mengatakan kepada saksi PRIANTO SILABAN “JANGAN KAU KASIH TAHU SAMA ORANG LAIN YA” sambil telapak tangan kanan terdakwa menepis pipi saksi PRIANTO SILABAN;---------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA mengalami :--------------------------------------------------------------------------------
Luar : tidak dijumpai tanda-tanda ruda paksa;------------------------------------------------------
Dalam : Selaput dara utuh;-----------------------------------------------------------------------------
Liang Senggama tidak dapat dilalui 1 jari orang;---------------------------------------------------
KESIMPULAN : Selaput dara utuh;------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 7008/VI/UPM/VER/VII/2012 tanggal 05 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatanangi oleh dr. FERRY SIMATUPANG. Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. DJASAMEN SARAGIH Pematang Siantar;---------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SABAR NAINGGOLAN, pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekira pukul 14 00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di dalam kamar saksi korban NURVIANI Br. SILABAN Alias FRISKA (masih berumur 9 tahun) yang terletak di Huta Siligason Matio Nagori Mariah Hombang Kecamatan Huta Bayu Raja kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, yang di lakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------
Pada awalnya terdakwa datang ke depan halaman rumah saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br SILABAN Alias FRISKA dengan menunjukkan gambar telanjang laki-laki dan perempuan dari layar monitor Handphone milik terdakwa kepada saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA dan saksi PRIANTO SILABAN. Kemudian saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br SILABAN Alias FRISKA karena malu lalu masuk kedalam kamarnya dan berbaring di dalam kamar. Tiba-tiba terdakwa mengikuti saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br SILABAN Alias FRISKA masuk ke dalam kamar saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br SILABAN Alias FRISKA dimana saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA langsung bertanya kepada terdakwa “ngapain kau terdakwa” lalu dijawab terdakwa “tidak ngapain” dan terdakwa langsung menutup pintu kamar saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA. Selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA bersamaan dengan tangan terdakwa menurunkan celana dalam dan celana panjang saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA hingga sejajar lutut kedua kaki saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA dimana saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA ada melarang terdakwa dengan mcngatakan “AWAS SABAR” tetapi terdakwa tidak menghiraukan perkataan saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA. Lalu terdakwa menurunkan celananya hingga sejajar kedua lutut kakinya dan terdaka memasukkan setengah dari panjan batang kemaluannya/penisnya ke lubang kemaluan/vagina saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA dengan cara ditekan sehingga saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA merintih sakit “aduh” dan saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA menangis mengeluarkan air mata dimana kemaluan/vagina saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA mengeluarkan darah. Selama kira-kira 2 (dua) menit terdakwa memasukkan kemaluan/penisnya ke kemaluan/vagina saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya beberapa kali sehingga terdakwa mengeluarkan cairan/sperma di dalam kemaluan saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA. Setelah itu terdakva berdiri sambil menaikkan celananya dan saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA juga menaikkan celana dalam dan celana panjangnya dimana terdaka mengatakan kepada saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA agar jangan diberitahukan kepada orang lain semua perbuatan terdakwa dan jika saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang lain maka saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA akan terdakwa tikam lalu ketika terdakwa keluar rumah saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN. terdakwa bertemu saksi PRIANTO SILABAN di depan rumah saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br SILABAN Alias FRISKA dan terdakwa ada mengatakan kepada saksi PRIANTO SILABAN “JANGAN KAU KASIH TAHU SAMA ORANG LAIN YA” sambil telapak tangan kanan terdakwa menepis pipi saksi PRIANTO SILABAN;---------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA mengalami :--------------------------------------------------------------------------------
Luar : tidak dijumpai tanda-tanda ruda paksa;------------------------------------------------------
Dalam : Selaput dara utuh;-----------------------------------------------------------------------------
Liang Senggama tidak dapat dilalui 1 jari orang;---------------------------------------------------
KESIMPULAN : Selaput dara utuh;------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 7008/VI/UPM/VER/VII/2012 tanggal 05 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatanangi oleh dr. FERRY SIMATUPANG. Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. DJASAMEN SARAGIH Pematang Siantar;---------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa SABAR NAINGGOLAN, pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekira pukul 14 00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di dalam kamar saksi korban NURVIANI Br. SILABAN Alias FRISKA (masih berumur 9 tahun) yang terletak di Huta Siligason Matio Nagori Mariah Hombang Kecamatan Huta Bayu Raja kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakuan perbuatan cabul, yang di lakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Pada awalnya terdakwa datang ke depan halaman rumah saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br SILABAN Alias FRISKA dengan menunjukkan gambar telanjang laki-laki dan perempuan dari layar monitor Handphone milik terdakwa kepada saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA dan saksi PRIANTO SILABAN. Kemudian saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br SILABAN Alias FRISKA karena malu lalu masuk kedalam kamarnya dan berbaring di dalam kamar. Tiba-tiba terdakwa mengikuti saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br SILABAN Alias FRISKA masuk ke dalam kamar saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br SILABAN Alias FRISKA dimana saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA langsung bertanya kepada terdakwa “ngapain kau terdakwa” lalu dijawab terdakwa “tidak ngapain” dan terdakwa langsung menutup pintu kamar saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA. Selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA bersamaan dengan tangan terdakwa menurunkan celana dalam dan celana panjang saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA hingga sejajar lutut kedua kaki saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA dimana saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA ada melarang terdakwa dengan mcngatakan “AWAS SABAR” tetapi terdakwa tidak menghiraukan perkataan saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA. Lalu terdakwa menurunkan celananya hingga sejajar kedua lutut kakinya dan terdaka memasukkan setengah dari panjan batang kemaluannya/penisnya ke lubang kemaluan/vagina saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA dengan cara ditekan sehingga saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA merintih sakit “aduh” dan saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA menangis mengeluarkan air mata dimana kemaluan/vagina saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA mengeluarkan darah. Selama kira-kira 2 (dua) menit terdakwa memasukkan kemaluan/penisnya ke kemaluan/vagina saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya beberapa kali sehingga terdakwa mengeluarkan cairan/sperma di dalam kemaluan saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA. Setelah itu terdakva berdiri sambil menaikkan celananya dan saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA juga menaikkan celana dalam dan celana panjangnya dimana terdaka mengatakan kepada saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA agar jangan diberitahukan kepada orang lain semua perbuatan terdakwa dan jika saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang lain maka saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA akan terdakwa tikam lalu ketika terdakwa keluar rumah saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN. terdakwa bertemu saksi PRIANTO SILABAN di depan rumah saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br SILABAN Alias FRISKA dan terdakwa ada mengatakan kepada saksi PRIANTO SILABAN “JANGAN KAU KASIH TAHU SAMA ORANG LAIN YA” sambil telapak tangan kanan terdakwa menepis pipi saksi PRIANTO SILABAN;---------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA mengalami :--------------------------------------------------------------------------------
Luar : tidak dijumpai tanda-tanda ruda paksa;------------------------------------------------------
Dalam : Selaput dara utuh;-----------------------------------------------------------------------------
Liang Senggama tidak dapat dilalui 1 jari orang;---------------------------------------------------
KESIMPULAN : Selaput dara utuh;------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 7008/VI/UPM/VER/VII/2012 tanggal 05 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatanangi oleh dr. FERRY SIMATUPANG. Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. DJASAMEN SARAGIH Pematang Siantar;--------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-----------
ATAU
KEEMPAT :
Bahwa ia terdakwa SABAR NAINGGOLAN, pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekira pukul 14 00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di dalam kamar saksi korban NURVIANI Br. SILABAN Alias FRISKA (masih berumur 9 tahun) yang terletak di Huta Siligason Matio Nagori Mariah Hombang Kecamatan Huta Bayu Raja kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan perbawa yang tumbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang yang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, yang di lakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya terdakwa datang ke depan halaman rumah saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br SILABAN Alias FRISKA dengan menunjukkan gambar telanjang laki-laki dan perempuan dari layar monitor Handphone milik terdakwa kepada saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA dan saksi PRIANTO SILABAN. Kemudian saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br SILABAN Alias FRISKA karena malu lalu masuk kedalam kamarnya dan berbaring di dalam kamar. Tiba-tiba terdakwa mengikuti saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br SILABAN Alias FRISKA masuk ke dalam kamar saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br SILABAN Alias FRISKA dimana saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA langsung bertanya kepada terdakwa “ngapain kau terdakwa” lalu dijawab terdakwa “tidak ngapain” dan terdakwa langsung menutup pintu kamar saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA. Selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA bersamaan dengan tangan terdakwa menurunkan celana dalam dan celana panjang saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA hingga sejajar lutut kedua kaki saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA dimana saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA ada melarang terdakwa dengan mcngatakan “AWAS SABAR” tetapi terdakwa tidak menghiraukan perkataan saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA. Lalu terdakwa menurunkan celananya hingga sejajar kedua lutut kakinya dan terdaka memasukkan setengah dari panjan batang kemaluannya/penisnya ke lubang kemaluan/vagina saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA dengan cara ditekan sehingga saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA merintih sakit “aduh” dan saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA menangis mengeluarkan air mata dimana kemaluan/vagina saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA mengeluarkan darah. Selama kira-kira 2 (dua) menit terdakwa memasukkan kemaluan/penisnya ke kemaluan/vagina saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya beberapa kali sehingga terdakwa mengeluarkan cairan/sperma di dalam kemaluan saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA. Setelah itu terdakva berdiri sambil menaikkan celananya dan saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA juga menaikkan celana dalam dan celana panjangnya dimana terdaka mengatakan kepada saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA agar jangan diberitahukan kepada orang lain semua perbuatan terdakwa dan jika saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang lain maka saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA akan terdakwa tikam lalu ketika terdakwa keluar rumah saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN. terdakwa bertemu saksi PRIANTO SILABAN di depan rumah saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br SILABAN Alias FRISKA dan terdakwa ada mengatakan kepada saksi PRIANTO SILABAN “JANGAN KAU KASIH TAHU SAMA ORANG LAIN YA” sambil telapak tangan kanan terdakwa menepis pipi saksi PRIANTO SILABAN;---------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA mengalami :--------------------------------------------------------------------------------
Luar : tidak dijumpai tanda-tanda ruda paksa;------------------------------------------------------
Dalam : Selaput dara utuh;-----------------------------------------------------------------------------
Liang Senggama tidak dapat dilalui 1 jari orang;---------------------------------------------------
KESIMPULAN : Selaput dara utuh;------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 7008/VI/UPM/VER/VII/2012 tanggal 05 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatanangi oleh dr. FERRY SIMATUPANG. Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. DJASAMEN SARAGIH Pematang Siantar;--------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 293 ayat (1) KUHPidana;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan isi surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan keberatan/eksepsi tertanggal 19 Desember 2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima serta memohon membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum sehubungan dengan keadaan mentalitas dan penyakit yang diderita oleh terdakwa juga sesuai dengan hasil Visum Et Revertum serta pengecualian hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 KUHPidana;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keberatan/eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan pada tanggal 07 Januari 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa eksepsi/keberatan Penasehat Hukum terdakwa sudah memasuki pokok perkara dan menyatakan Surat Dakwaan Nomor : PDM-127/Siant/N.2.24/Ep.3/10/2012 tanggal 19 Oktober 2012 adalah sah serta memohon agar menyatakan Eksepsi terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima (Eksepsi ditolak);----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas eksepsi/keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 14 Januari 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------
Menolak keberatan/eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya;-----
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Register Perkara : PDM-127/Siant/N.2.24/Ep.3/10/2012 atas nama : SABAR NAINGGOLAN telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sehingga telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;----------------------------------------------
Menyatakan Pemeriksaan dalam perkara ini dilanjutkan dengan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadapkan saksi-saksi kepersidangan untuk didengar keterangannya;-------------------------------------------------------------------------------------
Menangguhkan tentang biaya perkara yang timbul sehubungan dengan eksepsi ini sampai putusan akhir;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yakni;----------------------------------------------------------------------
Saksi : NURVIANI ELFRIDA BR SILABAN ALIAS FRISKA (saksi korban), karena masih berusia dibawah 15 ( lima ) belas tahun memberikan keterangan tanpa sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Berita Acara pemeriksaan saksi pada tingkat penyidikan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa SABAR NAINGGOLAN ada melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tindak pidana perbuatan cabul tersebut terjadi di dalam kamar rumah orang tua saksi korban yang terletak di Huta Siligason Matio Kecamatan Huta Bayu Raja Kab. Simalungun;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu terjadinya perbuatan cabul tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekira pukul 14.00 Wib;-------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa SABAR NAINGGOLAN sebelum melakukan perbuatan cabul tersebut terlebih dahulu memperlihatkan gambar orang telanjang yang ada pada hand phone milik terdakwa lalu diperlihatkan pada saksi korban di depan halaman rumah saksi korban yang juga dilihat oleh saksi PRIANTO SILABAN yang merupakan adik dari saksi korban;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena malu saksi korban kemudian masuk ke dalam kamar dan ketika saksi korban berbaring terdakwa masuk ke dalam kamar rumah orang tua saksi korban lalu menutup pintu kamar;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban adalah dengan cara terdakwa menindih tubuh saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA bersamaan dengan tangan terdakwa menurunkan celana dalam dan celana panjang saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA hingga sejajar lutut kedua kaki saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA. Lalu terdakwa menurunkan celananya hingga sejajar kedua lutut kakinya dan terdakwa berusaha memasukkan batang kemaluannya/penisnya ke lubang kemaluan/vagina saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA dengan cara ditekan sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya beberapa kali. Setelah itu terdakva berdiri sambil menaikkan celananya dan saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA juga menaikkan celana dalam dan celana panjangnya dimana terdaka mengatakan kepada saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA agar jangan diberitahukan kepada orang lain dan jika saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang lain maka saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA akan ditikam lalu ketika terdakwa keluar rumah saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN, terdakwa bertemu dengan adik saksi orban yakni PRIANTO SILABAN di depan rumah saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br SILABAN Alias FRISKA dan terdakwa ada mengatakan kepada saksi PRIANTO SILABAN “JANGAN KAU KASIH TAHU SAMA ORANG LAIN YA” sambil telapak tangan kanan terdakwa menepis pipi saksi PRIANTO SILABAN;---------------
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi sebanyak dua kali;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi korban tersebut terdakwa keberatan dan tidak membenarkan keterangan saksi korban, dimana menurut terdakwa, terdakwa tidak ada memasukkan kemaluan terdakwa dan terdakwa hanya merangkul dan mencium saksi saksi korban dan atas bantahan tersebut saksi tetap pada keterangannya;---------------------------------
2. Saksi : PRIANTO SILABAN, karena masih berusia dibawah 15 ( lima ) belas tahun memberikan keterangan tanpa sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Berita Acara pemeriksaan saksi pada tingkat penyidikan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa SABAR NAINGGOLAN ada melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban NURVIANI ELFRIDA BR SILABAN ALIAS FIRSKA (kakak saksi) ;-
Bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi di dalam kamar rumah orang tua saksi yang terletak di Huta Siligason Matio Kecamatan Huta Bayu Raja Kab. Simalungun;--------
Bahwa waktu terjadinya perbuatan cabul tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekira pukul 14.00 wib;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa SABAR NAINGGOLAN sebelum melakukan perbuatan cabul tersebut terlebih dahulu memperlihatkan gambar orang telanjang yang ada pada hand phone milik terdakwa lalu diperlihatkan pada saksi korban dan saksi di depan halaman rumah orang tua saksi;-----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa memperlihatkan gambar orang telanjang tersebut kepada saksi korban dan saksi, saksi korban masuk ke dalam kamar kemudian diikuti oleh terdakwa lalu menutup pintu kamar;-----------------------------------------------------------
Bahwa karena saksi curiga lalu saksi mengintip dari jendela kamar yang terletak di samping rumah dan melihat terdakwa ada membuka celana lalu terdakwa menindih tubuh korban NURVIANI ELFRIDA BR. SILABAN Alias FRISKA;-------------------
Bahwa saksi melihat celana saksi korban NURVIANI ELFRIDA BR. SILABAN Alias FRISKA diturunkan hingga sejajar lutut kaki;-----------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa berbuat cabul terhadap saksi korban NURVIANI ELFRIDA BR. SILABAN Alias FRISKA, saksi bertemu dengan terdakwa yang keluar dari rumah dan mengancam saksi dengan mengatakan ”jangan beritahu kepada orang lain”;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2012 sekira pukul 22.00 Wib saksi memberitahukan kepada bapak saksi bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekira pukul 14.00 Wib, NURVIANI ELFRIDA BR SILABAN ALIAS FRISKA telah dipacari oleh terdakwa, sehingga bapak saksi menanyakan kepada kakak saksi NURVIANI ELFRIDA BR SILABAN ALIAS FRISKA dan diakui oleh kakak saksi;------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan tidak membenarkan keterangan saks dimana menurut terdakwa, terdakwa tidak ada memasukkan kemaluan terdakwa dan terdakwa hanya merangkul dan mencium saksi korban, terdakwa tidak ada memukul saksi dan atas bantahan tersebut saksi tetap pada keterangannya;-------------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi : BENGET SILABAN, dibawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Berita Acara pemeriksaan saksi pada tingkat penyidikan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa SABAR NAINGGOLAN ada perbuatan cabul terhadap anak saksi yang bernama NURVIANI ELFRIDA BR SILABAN ALIAS FRISKA yang masih berumur 10 tahun;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan perbuatan cabul tersebut terjadi di dalam kamar rumah saksi yang terletak di Huta Siligason Matio Kecamatan Huta Bayu Raja Kab. Simalungun;--------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2012 sekira pukul 22.00 Wib ketika diberitahukan oleh anak saksi yakni PRIANTO SILABAN bahwa anak saksi yakni NURVIANI ELFRIDA BR. SILABAN Alias FRISKA telah dipacari oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekira pukul 14.00 Wib di dalam kamar rumah saksi;-----------------------------------------------
Bahwa atas pemberitahuan tersebut saksi kemudian menanyakan kepada anak saksi yakni saksi korban NURVIANI ELFRIDA BR. SILABAN Alias FRISKA dan dibenarkan sehingga saksi membuat pengaduan ke Polsek Tanah Jawa;------------------
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa tetapi terdakwa agak susah berbicara namun terdakwa bisa melakukan pekerjaan seperti mendodos sawit dan sering diupah untuk bekerja serta terdakwa lebih sering jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor milik orang tuanya;----------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas dibenarkan oleh terdakwa;--------------------------
4. Saksi : BINCAR LUBIS, dibawah sumpah/ janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Gamot/ Kepala Dusun Huta 2 Siligason Matio Nagori Mariah Hombang;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah penduduk Huta 2 Siligason Matio Nagori Mariah Hombang;-
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juni 2012 Petugas Kepolisian Polsek Tanah Jawa mengamankan terdakwa karena diduga telah melakukan persetubuhan atau cabul terhadap NURVIANI ELFRIDA BR. SILABAN Alias FRISKA, namun saksi tidak mengetahui kapan, dimana serta bagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dalam kehidupan sehari-hari sikap terdakwa biasa-biasa saja dimana terdakwa adalah orang yang waras dan tidak ada orang mengatakan terdakwa gila;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai kelainan dan apabila diajak berbicara terdakwa mampu menjawab;--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bisa bekerja dan pekerjaan terdakwa adalah mengangkat sawit ke dalam truk dan mendodos sawit;----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sering juga disuruh untuk membeli sesuatu seperti membeli rokok dan terdakwa mampu melakukan hal tersebut;------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa bermain bilyar dimana terdakwa bermain bilyar dengan cara menyodok bola ke dalam lobang sebagaimana dalam permainan bilyard;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga sering mengendarai sepeda motor milik orang tuanya;----------
Bahwa terdakwa ada memiliki handphone dan saksi pernah melihat terdakwa memutarkan lagu-lagu dalam Hand Phonenya;----------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat keributan dan perbuatan yang meresahkan masyarakat di kampung;-------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas dibenarkan oleh terdakwa;--------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan bukti surat berupa :----------------
Visum et Revertum Nomor : 7008/VI/UPM/VER/VII/2012 tanggal 05 Juli 2012, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.FERRY SIMATUPANG, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.DJASAMEN SARAGIH Pematang Siantar dengan hasil pemeriksaan :---------------------------------------------------------------------
Luar : tidak dijumpai tanda-tanda ruda paksa;---------------------------------------------
Dalam : Selaput dara utuh;-------------------------------------------------------------------
Liang Senggama tidak dapat dilalui 1 jari orang;-----------------------------------------
KESIMPULAN : Selaput dara utuh;--------------------------------------------------------
Surat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa Nomor : YM.01.06.07.1728 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. EVALINA PERANGIN-ANGIN, SpKJ dengan Kesimpulan: Reterdasi Mental Sedang dan disertai dengan gejala Psikotik yaitu “Keadaan perkembangan mental yang terhenti atau tidak lengkap yang terutama ditandai adanya Hendaya (ketidak mampuan) keterampilan selama masa perkembangan, sehingga berpengaruh kepada semua tingkat Inteligensia yaitu kemampuan kognitif, bahasa, motorik dan sosial;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Ahli : Dr. EVALINA PERANGIN-ANGIN, SpKJ, dibawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli membenarkan Berita Acara pemeriksaan ahli pada tingkat penyidikan;-
Bahwa, benar sebelumnya ahli sudah pernah diminta sebagai ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa latar belakang pendidikan ahli adalah tamat sebagai dokter umum tahun 1998 dari Universitas Sumatera Utara dan mengambil spesialis kedokteran jiwa di Universitas Sumatera Utara tahun semenjak tahun 2002 sampai dengan tahun 2008;-
Bahwa ahli bekerja sebagai dokter Ahli Jiwa pada Rumah Sakit Daerah Propinsi Sumatera Utara di Medan;---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah dirawat Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Sumatera Utara di Medan sejak tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan 26 Juli 2012 atas permintaan dari Kapolsek Tanah Jawa sesuai dengan surat nomor : B/506/VII/2012 perihal pemeriksaan ahli terhadap mental terdakwa yang diduga melakukan persetubuhan/perbuatan cabul;----------------------------------------------------------------
Bahwa ahli melakukan observasi kepada terdakwa selama 2 (dua) minggu dengan melakukan test IQ, wawancara Fsikiatri dan mengamati tingkah laku terdakwa setiap harinya saat di rumah sakit;------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mempunyai IQ di bawah rata-rata manusia normal yakni 42, sedangkan IQ manusia normal minimal 70;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bisa melakukan pekerjaan seperti manusia normal yakni pekerjaan yang bersifat praktis dan harus diarahkan/ diawasi sedangkan untuk pekerjaan yang sifatnya teknis terdakwa tidak bisa melakukannya;-----------------------------------------
Bahwa terdakwa secara sadar mengetahui perbuatan yang dilakukannya namun akibat hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, terdakwa tidak memahaminya;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kesadaran terdakwa baik namun daya pemahamannya kurang;-----------------
Bahwa menurut ahli terdakwa tidak bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya tetapi tidak secara mutlak;----------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap terdakwa ahli tuangkan dalam Surat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa Nomor : YM.01.06.07.1728 dengan Kesimpulan: Reterdasi Mental Sedang dan disertai dengan gejala Psikotik yaitu “Keadaan perkembangan mental yang terhenti atau tidak lengkap yang terutama ditandai adanya Hendaya (ketidak mampuan) keterampilan selama masa perkembangan, sehingga berpengaruh kepada semua tingkat Inteligensia yaitu kemampuan kognitif, bahasa, motorik dan sosial;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan jugatelah didengar keterangan terdakwa “ SABAR NAINGGOLAN ”yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa benar pada tanggal 13 Juni 2012 terdakwa datang ke rumah saksi korban NURVIANI ELFRIDA BR SILABAN ALS FRISKA ALIAS BUTET;-----------------
Bahwa Handphone merk Viteli warna hitam merah adalah kepunyaan terdakwa dan di dalamnya ada gambar orang telanjang yang tersimpan di Manager berkas yang telah terdakwa hapus pada tanggal 14 Juni 2012;---------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa ada menunjukkan gambar orang telanjang yang ada di Handphone milik terdakwa kepada saksi korban NURVIANI ELFRIDA BR SILABAN ALS FRISKA ALIAS BUTET dan PRIANTO SILABAN;-------------------
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan pesetubuhan atau perbuatan cabul terhadap perempuan NURVIANI ELFRIDA BR SILABAN ALS FRISKA ALIAS BUTET;---
Bahwa terdakwa hanya memeluk dan mencium saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN ALS FRISKA Alias BUTET di dalam kamar;------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada mengancam saksi korban dan adiknya PRIANTO SILABAN;-------------------;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan barang bukti berupa :---------------
1 (satu) unit Handphone merk Viteli warna hitam merah;-------------------------------
1 (satu) helai celana dalam wanita warna coklat;------------------------------------------
1 (satu) celana panjang wanita warna coklat;----------------------------------------------
barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa serta telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini;-------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaiman termuat dalam berita acara persidangan dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka dipersidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------------
Bahwa, benar terdakwa SABAR NAINGGOLAN ada melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar tindak pidana perbuatan cabul tersebut terjadi di dalam kamar rumah orang tua saksi korban yang terletak di Huta Siligason Matio Kecamatan Huta Bayu Raja Kab. Simalungun;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar waktu terjadinya perbuatan cabul tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekira pukul 14.00 Wib;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa SABAR NAINGGOLAN sebelum melakukan perbuatan cabul tersebut terlebih dahulu memperlihatkan gambar orang telanjang yang ada pada hand phone milik terdakwa lalu diperlihatkan pada saksi korban di depan halaman rumah saksi korban yang juga dilihat oleh saksi PRIANTO SILABAN yang merupakan adik dari saksi korban;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena malu saksi korban kemudian masuk ke dalam kamar dan ketika saksi korban berbaring terdakwa masuk ke dalam kamar rumah orang tua saksi korban lalu menutup pintu kamar;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban dengan cara terdakwa menindih tubuh saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA bersamaan dengan tangan terdakwa menurunkan celana dalam dan celana panjang saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA hingga sejajar lutut kedua kaki saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA. Lalu terdakwa menurunkan celananya hingga sejajar kedua lutut kakinya dan terdakwa berusaha memasukkan batang kemaluannya/penisnya ke lubang kemaluan/vagina saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA dengan cara ditekan sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya beberapa kali. Setelah itu terdakva berdiri sambil menaikkan celananya dan saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA juga menaikkan celana dalam dan celana panjangnya dimana terdaka mengatakan kepada saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA agar jangan diberitahukan kepada orang lain semua perbuatan terdakwa dan jika saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang lain maka saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA akan terdakwa tikam lalu ketika terdakwa keluar rumah saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN, terdakwa bertemu dengan adik saksi orban yakni PRIANTO SILABAN di depan rumah saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br SILABAN Alias FRISKA dan terdakwa ada mengatakan kepada saksi PRIANTO SILABAN “JANGAN KAU KASIH TAHU SAMA ORANG LAIN YA” sambil telapak tangan kanan terdakwa menepis/menampar pipi saksi PRIANTO SILABAN;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Benget Silaban selaku orang tua dari saksi korban mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2012 sekira pukul 22.00 Wib ketika diberitahukan oleh anak saksi yakni PRIANTO SILABAN bahwa anak saksi korban NURVIANI ELFRIDA BR. SILABAN Alias FRISKA telah dipacari oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekira pukul 14.00 Wib di dalam kamar rumah saksi;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas pemberitahuan tersebut saksi kemudian menanyakan kepada anak saksi yakni saksi korban NURVIANI ELFRIDA BR. SILABAN Alias FRISKA dan dibenarkan sehingga saksi membuat pengaduan ke Polsek Tanah Jawa;------------------
Bahwa benar dari keterangan terdakwa pada tanggal 13 Juni 2012 terdakwa datang ke rumah saksi korban NURVIANI ELFRIDA BR SILABAN ALS FRISKA ALIAS BUTET;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Handphone merk Viteli warna hitam merah adalah kepunyaan terdakwa dan di dalamnya ada gambar orang telanjang yang tersimpan di Manager berkas yang telah terdakwa hapus pada tanggal 14 Juni 2012;---------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa ada menunjukkan gambar orang telanjang yang ada di Handphone milik terdakwa kepada saksi korban NURVIANI ELFRIDA BR SILABAN ALS FRISKA ALIAS BUTET dan PRIANTO SILABAN;-------------------
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan pesetubuhan atau perbuatan cabul terhadap perempuan NURVIANI ELFRIDA BR SILABAN ALS FRISKA ALIAS BUTET;---
Bahwa terdakwa hanya memeluk dan mencium saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN ALS FRISKA Alias BUTET di dalam kamar;------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya maka akan dipertimbangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, mak perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum;---------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pertama pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ATAU Kedua Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan anak ATAU Ketiga Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ATAU Keempat Pasal 293 ayat (1) KUHPidana;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan yang berbentuk alternatif dimana dakwaan yang satu menjadi pengganti terhadap dakwaan yang lain atau saling mengecualikan, maka Majelis akan memilih salah satu dari dakwaan Penuntut Umum yang paling tepat dipertanggung jawabkan oleh para terdakwa;-----------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan diatas, maka dakwaan yang paling tepat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa adalah dakwaan Ketiga melanggar pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang unsur - unsur adalah sebagai berikut:--------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang” ;
Unsur “yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
Ad. 1. Tentang unsur “ Setiap orang “;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah orang perorang atau Badan Hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dihadapkan kepersidangan dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya;------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa “ SABAR NAINGGOLAN” dengan identitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, identitas tersebut dibenarkan serta diakui oleh terdakwa saat ditanyakan oleh Majelis Hakim;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah terdakwa selaku pelaku tindak pidana dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya sehubungan dengan eksepsi/keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatanya karena terdakwa menderita Reterdasi Mental Sedang dan disertai dengan gejala Psikotik yaitu “Keadaan perkembangan mental yang terhenti atau tidak lengkap yang terutama ditandai adanya Hendaya (ketidak mampuan) keterampilan selama masa perkembangan, sehingga berpengaruh kepada semua tingkat Inteligensia yaitu kemampuan kognitif, bahasa, motorik dan sosial sesuai dengan Surat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa Nomor : YM.01.06.07.1728 dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Sumatera Utara yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Evalina P. SpKJ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk adanya pertanggung-jawaban pidana diperlukan syarat bahwa pembuat mampu bertanggung jawab. Tidak mungkin seseorang dapat dipertanggungjawabkan apabila ia tidak mampu bertanggung jawab;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa KUHPidana tidak memberikan rumusan bilamanakah seseorang itu dikatakan mampu bertanggung-jawab, apa ukuran untuk menyatakan adanya kemampuan bertanggung jawab ;-----------------------------------------------------------------------------------------
SIMONS berpendapat “ Kemampuan bertanggung jawab dapat diartikan sebagai suatu keadaan psychis sedemikian yang membenarkan adanya penerapan sesuatu upaya pemidanaan, baik dilihat dari sudut umum maupun orangnya. Bahwa seseorang mampu bertanggung jawab jika jiwanya sehat yakni apabila ia mampu untuk mengetahui atau menyadari perbuatanya bertentangan dengan hukum dan dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran tersebut;-------------------------------------------------------------------------
VAN HAMEL berpendapat “ Kemampuan bertanggung jawab adalah suatu keadaan normalitas psychis dan kematangan kecerdasan yang membawa 3 ( tiga ) kemampuan yakni mampu untuk mengerti nilai dari akibat-akibat perbuatannya sendiri, mampu untuk menyadari bahwa perbuatannya itu menurut pandangan masyarakat tidak dibolehkan dan mampu untuk menentukan kehendaknya atas perbuatan-perbuatannya itu;------------------------------------------
VAN BEMMELEN berpendapat “ seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan ialah orang yang dapat mempertahankan hidupanya dengan cara yang patut;-----------------------------
Menimbang, bahwa Memorie Van Toelichting ( memori penjelasan ) secara negatif menyebutkan tidak ada kemampuan bertanggungjawab pada sipembuat dalam ia tidak ada kekebebasan untuk memilih antara berbuat dan tidak berbuat mengenai apa yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang dan dalam hal ia dalam suatu keadaan yang sedemikian rupa, sehingga tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan tidak dapat menentukan perbuatannya;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa pasal 44 KUHPidana tidak memuat apa yang dimaksud dengan tidak mampu bertangungjawab, hanya memuat suatu alasan yang terdapat dalam diri pembuat yang menjadi alasan sehingga perbuatan yang dilakukan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya berupa keadaan pribadi sipembuat yang bersifat biolagis yaitu jiwanya yang cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit. Dalam keadaan tersebut pembuat tak punya kekebebasan kehendak dan tidak dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatannya. ( syarat-syarat bertanggung jawab seseorang secara negatif );----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya ketidak mampuan bertanggung jawab sebagaimana dalam ketentuan pasal 44 KUHPidana maka harus diteliti penentuan bagaimana keadaan jiwa sipembuat yaitu dengan cara persaksian keadaan pribadi sipembuat yang berupa keadaan akal atau jiwa yang cacat pertumbuhannya atau terganggu karena penyakit yang dilakukan oleh seseorang dokter penyakit jiwa dan adanya penentuan hubungan kausal antara keadaan jiwa sipembuat dengan perbuatannya yang dilakukan oleh Hakim;------------------------
Menimbang, bahwa sistim yang dipakai dalam KUHPidana dalam menentukan tidak dapat dipertanggungjawabkannya sipembuat adalah dengan cara Deskriptif dan Normatif. Secara Deskriptif adalah keadaan jiwa itu digambarkan apa adanya oleh Psikiater. Normatif adalah Hakim yang menilai berdasarkan pemeriksaan tadi sehingga dapat menyimpulkan mampu dan tidak terdakwa untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Keadaan jiwa yang cacat pertumbuhannya misalnya gila, imbecile ( cacat biologis/hayati ), orang gagu, tuli dan buta apabila hal itu mempengaruhi keadaan jiwanya ( psychose );----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana terdapat juga apa yang dinamakan kekurangan kemampuan bertanggung jawab yaitu terdakwa yang dianggap kurang mampu bertanggung jawab tetap dianggap mampu bertanggung jawab dan dapat dipidana tetapi ada faktor untuk keringanan hukuman;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti berupa Surat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa Nomor : YM.01.06.07.1728 dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Sumatera Utara yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Evalina P. SpKJ dihubungkan dengan keterangan Ahli dipersidangan terdakwa secara deskriptif menderita Reterdasi Mental Sedang dan disertai dengan gejala Psikotik yaitu “Keadaan perkembangan mental yang terhenti atau tidak lengkap yang terutama ditandai adanya Hendaya (ketidak mampuan) keterampilan selama masa perkembangan, sehingga berpengaruh kepada semua tingkat inteligensia yaitu kemampuan kognitif, bahasa, motorik dan sosial;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara normatif dari pengamatan Majelis Hakim selama persidangan dihubungkan dengan keadaan jiwa yang telah digambarkan ahli secara deskriptif oleh ahli terdakwa hanya mengalami kekurangan kemampuan bahasa dan mampu memahami apa yang ditanyakan kepadanya hal tersebut didukung dengan keterangan saksi Bincar Lubis yang menerangkan :------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Gamot Huta 2 Siligason Matio Nagori Mariah Hombang;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah penduduk Huta 2 Siligason Matio Nagori Mariah Hombang;-
Bahwa saksi mengetahui dalam kehidupan sehari-hari sikap terdakwa biasa-biasa saja dimana terdakwa adalah orang yang waras dan tidak ada orang mengatakan terdakwa gila;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai kelainan dan apabila diajak berbicara terdakwa mampu menjawab;--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bisa bekerja dan pekerjaan terdakwa adalah mengangkat sawit ke dalam truk dan mendodos sawit;----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sering juga disuruh untuk membeli sesuatu seperti membeli rokok dan terdakwa mampu melakukan hal tersebut;-----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa bermain bilyar dimana saksi bermain bilyar dengan cara menyodok bola ke dalam lobang sebagaimana mestinya;--------------------
Bahwa terdakwa sering mengendarai sepeda motor milik orang tuanya;----------------
Menimbang, bahwa dari berbagai pendapat mengenai“ Kemampuan bertanggung jawab “ sebagaimana diuraikan diatas dihubungkan dengan penentuan kemampuan bertanggung jawab secara deskrptif dan normatif, Majelis Hakim berkesimpulan secara deskriptif dan normatif terdakwa tidak mengalami cacat jiwa atau terganggu karena penyakit tetapi hanya menderita keadaan perkembangan mental yang tidak lengkap dan tidak berada dalam suatu keadaan ia tidak ada kekebebasan untuk memilih antara berbuat dan tidak berbuat mengenai apa yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang dan dalam suatu keadaan yang sedemikian rupa, sehingga tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan tidak dapat menentukan perbuatannya sehingga terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab. Dari uraian dan pertimbangan diatas maka unsur “ setiap orang “ telah terbukti;---------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2 “ Yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif dimana apabila salah satu pengertian unsur telah terbukti maka dianggap telah memnuhi pengertian rumusan secara utuh;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukannya;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasamani yang tidak kecil secara tidak sah. Sedangkan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan harus mensyaratkan bahwa ancaman itu harus diucapkan dalam suatu keadaan yang sedemikian rupa, hingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang diancam, bahwa ancaman tersebut benar-benar akan dapat merugikan kebebasan pribadinya. Sehingga ancaman kekerasan itu harus diartikan sebagai suatu ancaman, yang apabila yang diancam tidak bersedia memenuhi keingian pelaku untuk mengadakan hubungan kelamin dengan pelaku, maka ia akan melakukan sesuatu yang dapat berakibat merugikan bagi kebebasan, kesehatan atau keselamatan nyawa orang yang diancam;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Nomor : 552.K/Pid.1994 tanggal 28 September 1994, bahwa unsur delik berupa kekerasan atau ancaman kekerasan harus ditafsirkan secara luas yaitu : tidak hanya berupa kekerasan phisik (lahiriah) melainkan juga termasuk kekerasan dalam arti psychis (kejiwaan) sedemikian rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti saja kemauan si pemaksa tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 adalah “ seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan yang berhubungan dengan nafsu kelamin seperti mencium-cium meraba-raba buah dada dan anggota kemaluan---------------------------------------
Menimbang, bahwa fakta hukum yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi korban dihubungkan dengan keterangan saksi Prianto Silaban menerangkan terdakwa SABAR NAINGGOLAN telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban. Perbuatan cabul tersebut terjadi di dalam kamar rumah orang tua saksi korban yang terletak di Huta Siligason Matio Kecamatan Huta Bayu Raja Kab. Simalungunpada hari sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekira pukul 14.00 Wib. Terdakwa SABAR NAINGGOLAN sebelum melakukan perbuatan cabul tersebut terlebih dahulu memperlihatkan gambar orang telanjang yang ada pada hand phone milik terdakwa lalu diperlihatkan pada saksi korban dan saksi PRIANTO SILABAN di depan halaman rumah saksi korban. Karena malu saksi korban kemudian masuk ke dalam kamar dan ketika saksi korban berbaring terdakwa masuk ke dalam kamar rumah orang tua saksi korban lalu menutup pintu kamar. Selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA bersamaan dengan tangan terdakwa menurunkan celana dalam dan celana panjang saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA hingga sejajar lutut kedua kaki saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA. Lalu terdakwa menurunkan celananya hingga sejajar kedua lutut kakinya dan terdakwa berusaha memasukkan batang kemaluannya/penisnya ke lubang kemaluan/vagina saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA dengan cara ditekan sambil terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya beberapa kali. Setelah itu terdakwa berdiri sambil menaikkan celananya dan saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA juga menaikkan celana dalam dan celana panjangnya dimana terdaka mengatakan kepada saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN Alias FRISKA agar jangan diberitahukan kepada orang lain semua perbuatan terdakwa dan jika saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA memberitahukan perbuatan terdakwa kepada orang lain maka saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN Alias FRISKA ditikam lalu ketika terdakwa keluar rumah saksi korban NURVIANI ELFRlDA Br. SILABAN, namun di halaman rumah saksi korban terdakwa bertemu dengan adik saksi orban yakni saksi PRIANTO SILABAN dan terdakwa ada mengatakan kepada saksi PRIANTO SILABAN “JANGAN KAU KASIH TAHU SAMA ORANG LAIN YA” sambil telapak tangan kanan terdakwa menampar/menepis pipi saksi PRIANTO SILABAN;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi Benget Silaban selaku orang tua dari saksi korban menerangkan saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2012 sekira pukul 22.00 Wib ketika diberitahukan oleh anak saksi yakni PRIANTO SILABAN bahwa anak saksi korban NURVIANI ELFRIDA BR. SILABAN Alias FRISKA telah dipacari oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2012 sekira pukul 14.00 Wib di dalam kamar rumah saksi. Atas pemberitahuan tersebut saksi kemudian menanyakan kepada anak saksi yakni saksi korban NURVIANI ELFRIDA BR. SILABAN Alias FRISKA dan dibenarkan sehingga saksi membuat pengaduan ke Polsek Tanah Jawa;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa dipersidangan pada tanggal 13 Juni 2012 terdakwa datang ke rumah saksi korban NURVIANI ELFRIDA BR SILABAN ALS FRISKA ALIAS BUTET. Terdakwa ada menunjukkan gambar orang telanjang yang ada di Handphone milik terdakwa kepada saksi korban NURVIANI ELFRIDA BR SILABAN ALS FRISKA ALIAS BUTET dan adiknya PRIANTO SILABAN. Terdakwa tidak ada melakukan tindak persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap perempuan NURVIANI ELFRIDA BR SILABAN ALS FRISKA ALIAS BUTET akan tetapi terdakwa hanya memeluk dan mencium saksi korban NURVIANI ELFRIDA Br. SILABAN ALS FRISKA Alias BUTET di dalam kamar;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti surat berupa Visum et Revertum Nomor : 7008/VI/UPM/VER/VII/2012 tanggal 05 Juli 2012, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.FERRY SIMATUPANG, Sp. OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. DJASAMEN SARAGIH Pematang Siantar, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -------
Luar : tidak dijumpai tanda-tanda ruda paksa;--------------------------------------
Dalam : Selaput dara utuh;---------------------------------------------------------------
Liang Senggama tidak dapat dilalui 1 jari orang;---------------------------------------------
KESIMPULAN : Selaput dara utuh;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 188 ayat (1) KUHAP, petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaian baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 188 ayat (2) KUHAP petunjuk diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 188 ayat (3) KUHAP, penilaian pembuktian dari suatu petunjuk dalam keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraniya;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 189 ayat (3) KUHAP, keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa membantah telah melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban, akan tetapi perbuatan terdakwa menunjukkan gambar orang telanjang yang ada dalam Handphone terdakwa kepada saksi korban dan adiknya kemudian mengikuti saksi korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu telah memberikan petunjuk kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaiman keterangan saksi korban maka keterangan terdakwa harus dikesampingkan. Dari uraian diatas maka unsur “Yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” juga telah terbukti;---------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari dakwaan dakwaan Ketiga melanggar pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul ”;------------
Menimbang, bahwa tentang pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa akan dipertimbangkan sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Nota pembelaannya Penasehat Hukum terdakwa memohon agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum sehubungan dengan keadaan mentalitas dan penyakit yang diderita terdakwa sehingga terdakwa harus mendapat pengecualian hukuman sebagaimana dalam pasal 44 KUHPidana karena terdakwa menderita Reterdasi Mental Sedang dan disertai dengan gejala Psikotik yaitu “Keadaan perkembangan mental yang terhenti atau tidak lengkap yang terutama ditandai adanya Hendaya (ketidak mampuan) keterampilan selama masa perkembangan, sehingga berpengaruh kepada semua tingkat Inteligensia yaitu kemampuan kognitif, bahasa, motorik dan sosial sesuai dengan Surat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa Nomor : YM.01.06.07.1728 dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Sumatera Utara yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Evalina P. SpKJ;-----------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas dalam pertimbangan unsur-unsur dari dakwaan Ketiga melanggar pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak , Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh unsur-unsur dari dakwaan ketiga khususnya dalam pertimbangan unsur “ Setiap orang “ dan dinyatakan telah terbukti maka Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa haruslah ditolak dan dikesampingkan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa haruslah dipidana sesuai dengan perbuatannya;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun pembenar dalam melakukan tindak pidana dengan demikian terdakwa haruslah tetap dijatuhi pidana ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan berlangsung terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan yang nantinya akan disebutkan dalam amar putusan ini, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Viteli warna hitam merah merupakan alat yang dipakai terdakwa sebagai sarana dalam membantu melakukan tindak pidana maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan1 (satu) helai celana dalam wanita warna coklat dan 1 (satu) celana panjang wanita warna coklat merupakan milik dari saksi korban maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang nantinya akan disebutkan dalam amar putusan ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri terdakwa ;--------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban mengalami malu dan trauma;-
Hal-hal yang meringankan :-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;-------------------------------------------------------------
Terdakwa menngalamiperkembangan mental yang tidak tidak lengkap;----------------
Mengingat ketentuan pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak , Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tentang Paradilan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;-------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SABAR NAINGGOLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Dengan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul ”;--------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SABAR NAINGGOLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;---------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Hp merek Vitell warna hitam merah, dirampas untuk dimusnahakna;--------
1 (satu) helai celana dalam wanita warna coklat;-------------------------------------------------
1 (satu) satu helai celana panjang wanita warna merah;-----------------------------------------
Dikembalikan kepada orang yang berhak yakni : NURVIANI ELFRIDA BR SILABAN ALS FRISKA ALIAS BUTET;---------------------------------------------------------------------
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun pada hari : RABU tanggal : 13 MARET 2013 oleh kami : RAMSES PASARIBU, SH. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MONALISA A.T SIAGIAN, SH. MH dan DAVID P. SITORUS, SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada : KAMIS tanggal 14 MARET 2013 oleh Ketua Majelis tersebut diatas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh : JHONNY SIDABUTAR, SH Panitera pada Pengadilan Negeri Simalungun dengan dihadiri oleh : VICTOR SITUMORANG, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksanaan Negeri Siantar di Simalungun dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya;---------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
MONALISA A.T SIAGIAN, SH.MH RAMSES PASARIBU,SH.MH
DAVID P. SITORUS, SH
PANITERA PENGGANTI
JONNY SIDABUTAR, SH